Bungkam Provokasi Indonesia Gelap Dengan Semangat Persatuan

Oleh : Rendy Darmawan )*
Belakangan ini, ruang publik Indonesia kembali diwarnai oleh upaya provokasi yang menggambarkan kondisi bangsa dalam narasi “Indonesia Gelap”. Provokasi ini disebarkan melalui berbagai kanal digital, mulai dari media sosial hingga aplikasi pesan singkat, dengan tujuan menanamkan ketidakpercayaan terhadap institusi negara dan memecah belah masyarakat.

Isu-isu seperti kegagalan demokrasi, ancaman krisis sosial, serta dugaan ketimpangan kekuasaan sengaja dimunculkan tanpa data yang valid dan ditumpangi oleh aktor-aktor tertentu yang ingin menimbulkan keresahan kolektif di tengah masyarakat. Namun, kenyataannya narasi tersebut tak mendapat tempat luas karena semangat persatuan masyarakat Indonesia masih terjaga kuat.

Alih-alih terpecah, publik justru menunjukkan ketahanan sosial yang semakin matang. Warga dari berbagai daerah, latar belakang agama, dan kelas sosial justru saling menguatkan serta merespons dengan pesan positif bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan tidak mudah goyah oleh ujaran pesimistis. Sikap ini membungkam provokasi dengan sendirinya, sekaligus menjadi penegas bahwa akar nasionalisme dan persatuan masih tertanam dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia.

Fenomena ini juga menjadi refleksi atas meningkatnya kesadaran digital masyarakat Indonesia. Edukasi literasi digital yang selama ini digencarkan oleh pemerintah, komunitas digital, dan dunia pendidikan mulai menampakkan hasilnya. Banyak individu, terutama generasi muda, kini aktif menjadi penjaga ruang digital dengan cara menyebarkan konten edukatif, klarifikasi informasi palsu, hingga membuat narasi tandingan yang lebih objektif dan penuh semangat kebangsaan. Hal ini membuat provokasi yang semula ingin memicu perpecahan justru tenggelam oleh gelombang solidaritas dan optimisme.

Pengamat Intelijen, Amir Hamzah, menilai bahwa kekebalan sosial masyarakat saat ini terbentuk dari kombinasi antara pengalaman historis dan partisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa. Masyarakat Indonesia sudah terlalu sering berhadapan dengan narasi gelap, namun yang membuat tetap bertahan adalah semangat gotong royong dan komitmen untuk menjaga keutuhan bangsa. Pihaknya juga menambahkan bahwa narasi provokatif cenderung gagal ketika dihadapkan pada realitas sosial yang menunjukkan kemajuan dan kohesi masyarakat.

Peran media massa arus utama dan tokoh publik juga tidak kalah penting dalam meredam isu-isu provokatif tersebut. Banyak media yang kini lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi dan memperkuat prinsip jurnalistik yang akurat dan berimbang. Sementara itu, para tokoh masyarakat, baik dari kalangan agama, budaya, hingga pendidikan, turut serta memberikan pernyataan-pernyataan yang menyejukkan dan mendorong masyarakat untuk tetap tenang dan berpikir jernih.

Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa tantangan provokasi harus dijawab dengan tindakan nyata dan kerja kolektif lintas sektor. Persatuan itu bukan sekadar kata-kata, tapi harus dihidupkan dalam tindakan setiap hari. Narasi ‘Indonesia Gelap’ justru bertentangan dengan semangat optimisme dan pembangunan yang sedang digalakkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar. Pemerintah terus berkomitmen membangun Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh rakyat.

Di sisi lain, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menekankan bahwa pemerintah perlu terus melakukan patroli siber untuk menangkal penyebaran disinformasi yang berpotensi mengganggu ketertiban publik. Akun-akun penyebar hoaks dan fitnah perlu ditumpas. Pihaknya juga menyampaikan bahwa semangat kolaboratif ini adalah bentuk baru nasionalisme digital yang sangat relevan dengan tantangan zaman. Alih-alih terprovokasi oleh narasi gelap yang tidak berdasar, seluruh elemen bangsa perlu mendukung pembangunan yang sedang berlangsung agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara luas.

Tidak hanya melalui kanal formal, berbagai komunitas akar rumput juga menunjukkan peran besar dalam menjaga persatuan. Di berbagai daerah, aksi-aksi kebudayaan, diskusi publik, dan kerja sosial terus digalakkan sebagai bentuk nyata dari semangat kebangsaan. Komunitas seni, mahasiswa, tokoh pemuda, dan organisasi lokal menunjukkan bahwa menghadapi narasi “Indonesia gelap” tidak harus dengan kemarahan, tetapi cukup dengan memperkuat solidaritas dan semangat optimisme. Semangat ini menjadi bukti bahwa masyarakat sipil Indonesia tidak tinggal diam, tetapi bangkit menjadi garda depan penjaga harapan.

Sebagai bangsa yang majemuk, kekuatan Indonesia justru terletak pada keberagaman budaya, agama, suku, dan bahasa yang menjadi pilar kokoh dalam menghadapi ancaman disintegrasi. Ketika nilai-nilai toleransi dan gotong royong hidup dalam keseharian, maka tak ada ruang bagi upaya pecah-belah yang kerap dibungkus dengan isu-isu sektarian. Di media sosial, kampanye positif yang diinisiasi oleh warganet pun mulai menggantikan narasi gelap dengan pesan-pesan damai dan inspiratif.

Ini menandakan bahwa generasi muda Indonesia tidak hanya melek digital, tetapi juga melek nilai, dan siap menjadi agen perdamaian yang menyebarkan harapan, bukan ketakutan. Di tengah pusaran dinamika global dan tantangan internal, persatuan bangsa bukan sekadar slogan, melainkan napas yang terus menghidupkan cita-cita bersama: Indonesia yang adil, sejahtera, dan bermartabat.

Semangat persatuan adalah kunci untuk menjaga Indonesia tetap kokoh di tengah badai provokasi. Sejarah panjang bangsa ini telah membuktikan bahwa ketika masyarakat bersatu, tidak ada kekuatan luar yang bisa merusak pondasi bangsa. Apa pun bentuk provokasi yang datang, selama kita tetap saling percaya, saling menghormati, dan saling menguatkan, maka narasi pesimistis tentang “Indonesia gelap” tidak akan pernah menjadi kenyataan. Justru sebaliknya, Indonesia akan terus menjadi terang karena diterangi oleh cahaya semangat rakyatnya yang bersatu.

)* Penulis merupakan mahasiswa Uninus Bandung

Pemerintah Pastikan RUU KUHAP Lindungi Hak Pembela

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang berkeadilan dan berpihak pada prinsip hak asasi manusia. Dalam rangka pembaruan hukum pidana di Indonesia, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan semangat reformasi hukum.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof. Abdul Chair Ramadhan mengatakan pentingnya RUU KUHAP dalam mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

“Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus terwujud dalam setiap tahapan proses hukum sebagai pilar utama kepastian hukum. RUU ini diharapkan dapat mengarahkan penerapan hukum pidana secara lebih terukur dan terkontrol” ujar Prof Abdul Chair.

RUU KUHAP juga memberikan kepastian hukum terkait prosedur-prosedur yang sebelumnya kerap menimbulkan multitafsir. Lebih lanjut, Mekanisme pengaduan yang lebih jelas dan akuntabel dirancang dalam RUU KUHAP untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional dan independen

Guru Besar Unpad, Prof. Romli Atmasasmita mengatakan Pembaruan KUHAP seharusnya mengakomodasi perkembangan paradigma hukum pidana modern yang menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan HAM.

“Penting bagi para legislatif untuk benar-benar mengkaji RUU KUHAP secara teliti agar RUU KUHAP tidak menjadi produk hukum yang regresif. Adapun DPR RI juga perlu melakukan penguatan mekanisme judicial oversight untuk penyadapan dan penahanan, penegasan jaminan akses bantuan hukum sejak dini, serta harmonisasi dengan standar HAM internasional.” Tegas Prof Romli

Pemerintah meyakini bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui RUU KUHAP ini akan membawa Indonesia ke arah sistem hukum yang lebih maju, adil, dan seimbang. Perlindungan terhadap pembela merupakan bagian integral dari upaya menciptakan keadilan substantif yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Oleh karena itu, penyusunan RUU KUHAP dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi advokat, akademisi, serta masyarakat sipil.

Pemerintah terus mengawal proses pembahasan RUU KUHAP dengan penuh kehati-hatian agar setiap pasal yang disusun benar-benar mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan menjamin perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga negara. Pemerintah berharap bahwa dengan pengesahan RUU KUHAP kelak, sistem hukum Indonesia dapat menjadi lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi semua.***

DPR dan Pemerintah Susun KUHAP Sesuai Kebutuhan Sosial Budaya

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah berkomitmen untuk menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan budaya masyarakat. Pembaruan ini bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr I Nyoman Nurjaya mengatakan pentingnya pembaruan KUHAP sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang bermartabat, adil, dan berintegritas.

“Jika kita ingin penegakan hukum yang bermartabat dan berintegritas, maka semua lembaga penegak hukum harus satu sistem, memiliki pedoman yang sama, serta menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia,” ujar Prof Nyoman

Lebih jauh Prof Nyoman menyatakan bahwa penyusunan KUHAP harus mampu merespons perkembangan zaman, sosial budaya dan tantangan global yang kian kompleks.

“KUHAP yang sedang dirancang ini harus menjadi jawaban atas kebutuhan zaman. Reformasi hukum acara pidana wajib mempertimbangkan dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tantangan global yang terus berubah,” ungkapnya.

Prof Nyoman juga menyoroti pentingnya pemahaman dan pembagian peran yang jelas dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana, terutama terkait peran penyidik dan penyelidik. Hal ini bertujuan agar proses hukum berjalan secara efektif dan tidak tumpang tindih antar institusi.

“Rancangan KUHAP harus menjadi refleksi karakter hukum kita. Pembaruan ini adalah peluang emas untuk membangun sistem hukum acara pidana yang modern, terintegrasi, dan berakar pada nilai-nilai keadilan sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA), Dr. Arfan Kaimudin, S.H., M.H., mengatakan pembaruan KUHAP tidak hanya menyangkut perubahan pasal demi pasal, tetapi harus berorientasi pada penguatan struktur kewenangan dan distribusi peran antar lembaga penegak hukum.

“Reformasi KUHAP harus mampu memperjelas pembagian fungsi dalam sistem peradilan pidana: dari penyelidikan dan penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Kejaksaan, hingga proses pengadilan oleh lembaga yudisial. Semua harus berjalan sesuai dengan peran dan batas kewenangannya masing-masing,” ujar Dr. Arfan

Menurutnya, era baru peradilan pidana menuntut adanya sistem yang tidak hanya progresif secara prosedural, tetapi juga konsisten dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia.

“Prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan HAM hanya bisa diwujudkan bila fungsi-fungsi peradilan tidak saling tumpang tindih. Harmonisasi antar lembaga adalah syarat mutlak,” kata Dr. Arfan.

Pembaruan KUHAP ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi sistem peradilan Indonesia, menjadikan proses hukum lebih adil, transparan, dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.****

RUU KUHAP Komitmen Pemerintah Hadirkan Peradilan Efisien dan Berkeadilan

Oleh: Ricky Rinaldi

Seseorang dapat ditahan berbulan-bulan hanya karena alasan subjektif penyidik, atau seorang korban tidak bisa mendapatkan pendampingan hukum sejak awal. Ini bukan sekadar potret ketimpangan, tapi juga sinyal bahwa sistem peradilan pidana kita perlu pembaruan menyeluruh. Pemerintah bersama DPR kini tengah menjawab tantangan ini melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), sebagai upaya memperkuat keadilan, efisiensi, dan perlindungan hak asasi dalam proses hukum.

Sejak diberlakukan pada 1981, KUHAP menjadi rujukan utama dalam proses pidana di Indonesia. Namun, usia yang sudah lebih dari 40 tahun membuat sebagian isinya tak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Teknologi sudah melesat, masyarakat semakin kritis, dan kebutuhan akan proses hukum yang cepat serta adil menjadi semakin mendesak. RUU KUHAP hadir sebagai jawaban pemerintah untuk memastikan setiap warga negara mendapat keadilan hukum secara bermartabat dan modern.

Salah satu langkah terobosan dalam RUU KUHAP adalah penegasan batas waktu pada tiap tahapan perkara pidana. Jika sebelumnya proses hukum bisa berlarut-larut tanpa kepastian, kini pemerintah ingin menghadirkan sistem yang menjamin proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berjalan sesuai tenggat yang masuk akal. Efisiensi ini sangat penting demi mencegah ketidakadilan akibat penundaan.

RUU ini juga memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Pemerintah mendorong sistem elektronik dalam pengelolaan perkara—mulai dari pelimpahan berkas, panggilan pihak-pihak terkait, hingga sidang daring. Inisiatif ini bukan hanya efisien, tapi juga transparan dan minim potensi penyalahgunaan. Langkah ini mencerminkan keseriusan negara dalam membangun peradilan modern berbasis teknologi.

Dalam draf RUU ini, negara juga ingin memperkuat peran advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan yang adil. Seorang advokat kini bukan hanya pendamping tersangka, tetapi juga bisa mendampingi saksi maupun korban sejak awal proses hukum. Advokat diberikan hak untuk menyampaikan keberatan bila terjadi tindakan yang tidak manusiawi, seperti intimidasi atau kekerasan. Langkah ini merupakan bukti nyata bahwa negara tidak ingin ada warga negara yang mengalami perlakuan sewenang-wenang dalam sistem hukum.

Pemerintah juga memperketat aturan tentang penahanan. Jika sebelumnya penahanan kerap dikritik karena terlalu mudah dilakukan oleh penyidik, dalam RUU KUHAP, penahanan harus memenuhi syarat yang jelas dan berbasis bukti. Tidak cukup hanya dengan “keyakinan” aparat, tetapi harus ada dasar hukum yang kuat. Ini adalah bagian dari semangat pemerintah memperkuat perlindungan hak asasi manusia, sekaligus memastikan proses hukum berjalan lebih objektif.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut bahwa RUU KUHAP akan memperkuat posisi tersangka, saksi, dan korban secara seimbang. Negara hadir tidak untuk menghukum semata, tetapi memastikan proses berjalan adil sejak awal. Ia juga menyoroti bahwa perlindungan hukum dalam proses peradilan tidak boleh lagi menjadi barang mewah—harus menjadi hak setiap warga negara tanpa kecuali.

Senada dengan itu, Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa reformasi KUHAP adalah pekerjaan besar yang harus tuntas demi menjawab tantangan zaman. Ia mengajak masyarakat luas untuk ikut memberi masukan selama proses penyusunan berlangsung. Pemerintah terbuka terhadap suara rakyat, karena hukum yang baik harus lahir dari partisipasi publik. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi yang dijunjung tinggi dalam proses legislasi nasional.

RUU KUHAP juga mengedepankan perlindungan terhadap kelompok rentan. Perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas akan mendapatkan perlakuan khusus yang sesuai kebutuhan mereka. Pemerintah bahkan mengusulkan pemasangan kamera pengawas di ruang pemeriksaan dan penahanan untuk mencegah tindakan penyiksaan. Dengan langkah ini, negara memastikan tidak ada lagi ruang gelap dalam proses hukum.

Tak hanya itu, RUU ini mendorong penyelesaian alternatif di luar pengadilan melalui mekanisme diversi dan keadilan restoratif, terutama untuk perkara ringan dan kasus yang melibatkan anak. Negara ingin menciptakan ruang penyelesaian yang lebih humanis, bukan sekadar menghukum. Diversi akan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, mempercepat penyelesaian perkara, serta memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

RUU KUHAP sejatinya adalah cerminan arah baru pembaruan hukum acara pidana yang diusung pemerintah. Reformasi ini tidak hanya soal memperbaiki prosedur, tapi juga menunjukkan komitmen negara terhadap keadilan sejati. Di dalamnya, pemerintah ingin menyeimbangkan antara kepastian hukum, perlindungan hak, dan efisiensi proses. Ini adalah langkah besar menuju Indonesia yang lebih beradab secara hukum.

Dalam suasana demokrasi yang sehat, RUU KUHAP menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam atas persoalan hukum yang sudah lama dikeluhkan masyarakat. Pemerintah sadar, keadilan bukan hanya tentang isi vonis di akhir sidang, tetapi tentang seluruh proses sejak awal: bagaimana aparat bekerja, bagaimana warga diperlakukan, dan bagaimana negara memastikan tidak ada yang dirugikan hanya karena miskin atau tak berdaya.

Dengan komitmen tinggi dari pemerintah dan dukungan aktif DPR, serta partisipasi publik yang semakin luas, kita patut menaruh harapan besar pada RUU KUHAP ini. Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, reformasi hukum acara pidana ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia—sebuah langkah besar menuju sistem peradilan yang cepat, adil, dan berpihak pada rakyat.

*)Pengamat Isu Strategis

RUU KUHAP Jawab Tantangan Penegakan Hukum Modern

Oleh : Atonius Sitohang
Indonesia, dengan populasi terbesar di Asia Tenggara, memiliki sistem hukum yang kompleks dan terus berkembang mengikuti dinamika sosial serta tuntutan zaman. Salah satu aspek penting dalam sistem hukum Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KUHAP menjadi langkah strategis dalam menanggapi tantangan-tantangan tersebut, serta menjawab kebutuhan masyarakat akan sistem penegakan hukum yang lebih modern, efisien, dan transparan.

Salah satu masalah yang sering disoroti KUHP adalah prosedur yang masih dianggap berbelit-belit dan cenderung lambat, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para terdakwa maupun korban. Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat juga mengharuskan adanya penyesuaian terhadap sistem hukum yang tidak lagi bisa bergantung pada cara-cara tradisional.

Pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan yang mendesak untuk menjawab tantangan ini. Salah satu upaya untuk menjawab kebutuhan tersebut adalah dengan merancang dan menyusun RUU KUHAP yang lebih adaptif terhadap tuntutan zaman, serta mampu menjawab berbagai tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. RUU KUHAP menawarkan pembaruan signifikan dalam beberapa aspek utama. Salah satunya adalah mengenai penegakan hak asasi manusia (HAM) yang semakin ditegakkan dalam sistem peradilan pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa RUU KUHAP yang sedang disusun merupakan langkah penting untuk menutup kesenjangan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pembaruan KUHAP harus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap HAM, serta memperkuat peran advokat dalam mendampingi tersangka.

Pembaruan ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik penyiksaan, penahanan yang tidak sah, serta memperpendek waktu penahanan yang sering kali berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum yang jelas. Salah satu terobosan dalam RUU KUHAP adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penahanan, dengan batasan waktu penahanan yang lebih tegas serta mekanisme perpanjangan yang lebih transparan.

Selain perlindungan hak asasi manusia, perkembangan teknologi informasi juga menjadi salah satu fokus dalam RUU KUHAP. Dalam era digital ini, berbagai aspek kehidupan manusia sudah terhubung dengan teknologi, termasuk dalam ranah hukum. Penerapan teknologi dalam proses hukum akan sangat membantu dalam mempercepat jalannya proses peradilan.

RUU KUHAP menyadari pentingnya inovasi teknologi untuk menghadapi tantangan zaman, terutama terkait dengan bukti digital, pengawasan proses persidangan secara daring, serta pemanfaatan aplikasi-aplikasi yang mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum.

Salah satu langkah penting yang diusulkan dalam RUU KUHAP adalah penerimaan bukti elektronik dalam proses penyidikan dan persidangan. Dalam dunia yang semakin digital ini, kejahatan siber semakin meningkat, dan bukti-bukti yang diperoleh melalui teknologi menjadi sangat penting.

RUU KUHAP mengatur tentang penerimaan bukti elektronik, seperti rekaman video, email, pesan teks, dan data digital lainnya, yang dapat menjadi alat bukti yang sah dalam proses peradilan. Hal ini akan mempermudah pihak berwenang dalam menangani kejahatan modern dan mempercepat penyelesaian perkara.

Selain itu, penggunaan teknologi juga akan diperluas dalam proses persidangan, seperti penerapan sidang daring atau video conference untuk terdakwa yang berada dalam penahanan, sehingga mengurangi biaya dan waktu yang dikeluarkan dalam pelaksanaan persidangan. Hal ini tentu akan sangat bermanfaat terutama di daerah-daerah terpencil yang sulit mengakses pusat-pusat peradilan, serta untuk mengurangi kemacetan dalam proses persidangan.

Tokoh Hukum dan Aktivis, Gus Aan mengatakan pihaknya mengapresiasi RUU KUHAP karena memberikan penguatan peran jaksa sebagai dominus litis dalam proses penyidikan. Langkah ini akan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, memastikan proses hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak.

Pembaruan dalam RUU KUHAP ini juga berfokus pada penguatan fungsi penyidik dan jaksa dalam menjaga independensi serta kualitas penyidikan dan penuntutan. Proses hukum yang lebih cepat dan efisien diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam sistem peradilan. Selain itu, aksesibilitas hukum bagi masyarakat juga menjadi perhatian utama dalam RUU ini.

RUU KUHAP yang baru diharapkan mampu memberikan respons yang lebih cepat dan tepat terhadap kejahatan-kejahatan ini, dengan mekanisme yang lebih fleksibel dan adaptif. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat lebih cepat mengidentifikasi pelaku, serta mempercepat proses hukum yang berhubungan dengan kejahatan digital.

Penerapan bukti elektronik dan pemanfaatan teknologi lainnya diharapkan bisa memperkuat efektivitas penyidikan dan memberikan hasil yang lebih optimal dalam penegakan hukum. Ini akan sangat berguna dalam menghadapi kejahatan-kejahatan modern yang semakin kompleks dan sulit untuk ditangani dengan cara-cara tradisional.

Anggota Komisi III DPR RI, Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun mengatakan pihaknya mendukung penuh pembaruan RUU KUHAP sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman, pentingnya mengadopsi teknologi dalam proses hukum, seperti persidangan daring dan penggunaan alat bukti elektronik, guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

RUU KUHAP adalah jawaban atas berbagai tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan hukum di era modern. Pembaruan yang diusulkan dalam RUU ini akan menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, transparan, dan adil, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, peningkatan hak asasi manusia, serta kebutuhan akan proses hukum yang lebih cepat dan mudah diakses.

Dengan demikian, RUU KUHAP menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak hanya mencerminkan nilai-nilai keadilan, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan zaman yang terus berkembang.

)* Pengamat Kebijakan Strategis

Gelar Farewell Dinner PUIC -19, Indonesia Ajak Parlemen OKI Bawa Perdamaian Bagi Dunia

Jakarta — Balai Kota Jakarta malam ini menjadi saksi hangatnya kebersamaan para delegasi Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) dalam acara Farewell Dinner yang menandai penutupan perhelatan internasional ini. Acara dimulai dengan suguhan Tari Pesona Jakarta yang memikat, sebelum para tamu disambut dengan pidato penuh semangat dan harapan.

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan pesan menyentuh tentang persatuan umat dan pentingnya langkah konkret pasca-konferensi.

“Saat malam ini tiba di penghujungnya, mari kita tidak mengucapkan selamat tinggal — tetapi sampai jumpa kembali suatu hari nanti,” ujar Mardani di hadapan para delegasi.

Lebih dari sekadar forum diplomatik, Mardani menegaskan bahwa konferensi ini telah membentuk ikatan emosional yang kuat antarnegara.

“Kita datang sebagai delegasi dari berbagai negara, namun kita pulang sebagai satu keluarga, terikat oleh nilai-nilai bersama, harapan bersama, dan masa depan yang kita bagi bersama,” tambahnya.

Ia juga menyerukan persatuan dunia Islam dalam menghadapi krisis global, termasuk konflik di Gaza dan penderitaan etnis Rohingya.

“Biarlah dunia tahu bahwa umat Islam tidak terpecah dan tidak tertidur. Kita bersatu dalam kasih sayang dan tekad untuk menjadi kekuatan bagi keadilan dan perdamaian,” tegas Mardani.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam sambutannya menyoroti urgensi solidaritas antarnegara Islam.

“Banyak permasalahan dunia Islam yang perlu diatensi. Palestina harus menjadi fokus utama kita. Jadikan pertemuan ini sebagai langkah negara Islam bersatu,” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan penampilan Sufi Dance yang memukau, diiringi jamuan makan malam sebagai penutup resmi konferensi.

Farewell dinner ini tak hanya mengakhiri agenda konferensi, tetapi juga menandai lahirnya komitmen baru antarnegara Islam untuk melangkah bersama membangun masa depan yang adil dan damai.**

Pembukaan PUIC ke-19: Presiden Prabowo Serukan Persatuan Negara Islam Hadapi Tantangan Global

Jakarta — Indonesia resmi membuka Sidang ke-19 Conference of the Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang digelar di Jakarta, sekaligus memperingati 25 tahun berdirinya organisasi parlemen negara-negara Islam tersebut. Acara ini dihadiri oleh delegasi parlemen dari puluhan negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menandai komitmen bersama dalam memperkuat solidaritas umat Islam di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidato pembukaan menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada Indonesia sebagai tuan rumah forum parlemen negara Islam ini. “Saya menyampaikan rasa syukur bahwa Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah sesi ke-19 PUIC, sekaligus merayakan peringatan 25 tahun berdirinya organisasi ini,” ujar Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa PUIC merupakan hasil dari kesadaran kolektif negara-negara Islam akan pentingnya wadah diplomasi antarparlemen untuk membela kepentingan umat Islam. “Sejak dibentuk pada tahun 1999, perkumpulan parlemen negara Islam bertekad menjadi jembatan diplomasi parlemen yang memperkuat solidaritas, menyuarakan keadilan, dan menghadirkan solusi bagi masalah pelik dalam kehidupan global,” tegasnya.

Dalam konteks dunia yang tengah dilanda polarisasi, konflik, dan rivalitas antar negara besar, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kehadiran PUIC sebagai organisasi yang semakin relevan dan mendesak. Ia juga menyoroti amanat konstitusi Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. “UUD 1945 secara tegas mengamanatkan kepada bangsa Indonesia untuk turut serta menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ini adalah kompas moral kebijakan luar negeri kami,” ujar Presiden.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam sambutannya juga menegaskan pentingnya semangat kolektif antarparlemen OKI dalam membangun tatanan dunia yang lebih adil dan humanis. “Semangat itu yang kini kita miliki bersama, para anggota parlemen negara OKI, yaitu semangat untuk kerja bersama membangun tata dunia yang lebih baik bagi umat manusia,” ujar Puan.

Puan mengenang harapan besar saat pembentukan PUIC 25 tahun lalu, yakni terwujudnya kehidupan yang lebih baik dan peradaban yang maju di dunia Islam. Namun, ia mengingatkan bahwa berbagai tantangan masih harus dihadapi bersama. “Masih banyak pekerjaan kita untuk membangun tatanan dunia yang dapat menyelesaikan masalah kesenjangan ekonomi, perubahan iklim, kemerdekaan Palestina, hingga pemberdayaan perempuan,” jelasnya.

Menurut Puan, momentum Silver Jubilee PUIC 2025 ini harus menjadi titik tolak baru untuk memperkuat kerja sama antarparlemen anggota OKI. Ia menyerukan pentingnya komitmen dan solidaritas kolektif untuk memengaruhi arah perubahan global. “Perlunya kita dalam PUIC ini memiliki komitmen, kebersamaan dan solidaritas yang semakin kuat sehingga kita dapat ikut mengambil posisi dan mempengaruhi tatanan dunia yang lebih baik,” tutupnya.

Sidang PUIC ke-19 di Jakarta ini akan berlangsung selama beberapa hari, membahas berbagai isu strategis dunia Islam, serta memperkuat posisi parlemen negara OKI sebagai aktor penting dalam diplomasi global dan advokasi umat Islam.[-red]

Resmi Buka Konferensi ke-19 PUIC, Presiden Prabowo Serukan Persatuan dan Kesejahteraan Dunia Islam

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi membuka Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) di Jakarta Rabu (14/5) Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan pentingnya solidaritas dan tata kelola pemerintahan yang baik di dunia Islam.

Menurut Presiden, PUIC lahir dari kesadaran kolektif akan kebutuhan dunia Islam terhadap sebuah wadah parlemen yang mampu menghadapi tantangan global dan membela kepentingan umat. “Sejak dibentuk pada 1999, PUIC bertekad menjadi jembatan diplomasi parlemen untuk memperkuat solidaritas, menyuarakan keadilan, dan menghadirkan solusi atas persoalan pelik global,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi dunia yang diliputi konflik dan rivalitas antar negara besar, keberadaan PUIC semakin relevan dan mendesak. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa konstitusi Indonesia, UUD 1945, secara tegas mengamanatkan keterlibatan aktif Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan dan kemerdekaan.

Terkait tema konferensi “Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience”, Presiden menilai sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi dunia Islam saat ini, yakni kemiskinan, korupsi, kelaparan, hingga ketimpangan pendidikan. “Tanpa pemerintahan yang bersih dan lembaga yang kuat, tidak mungkin kita membangun daya tahan dan daya saing bangsa,” kata Prabowo.

Ia menyampaikan bahwa Indonesia kini tengah fokus pada reformasi birokrasi, pembangunan SDM, swasembada pangan dan energi, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Kalau kita lemah, kita tidak bisa membantu umat lain. Kita hanya bisa membantu Palestina jika kita bersatu dan kuat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sambutannya menyoroti relevansi semangat Konferensi Asia-Afrika 1955 dan New Emerging Forces dalam konteks PUIC saat ini. Menurut Puan, semangat kolektif dari negara-negara OKI harus menjadi dasar untuk membangun tatanan dunia yang lebih adil dan humanis.

“Para anggota parlemen PUIC harus bekerja sama membentuk sistem politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang memberi kebaikan bagi umat Islam dan seluruh umat manusia,” ujarnya. Ia menambahkan, kiprah PUIC selama 25 tahun harus semakin diperkuat dengan kebersamaan dan solidaritas antaranggota. “Kita kuat karena solid, dan kita solid karena kuat,” tegasnya.

Keseluruhan pesan dalam pembukaan konferensi ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara Muslim terbesar yang aktif dalam diplomasi global dan perjuangan umat. Melalui komitmen pada pemerintahan bersih, lembaga kuat, serta solidaritas antarpemerintah dan parlemen negara-negara Islam, PUIC diharapkan menjadi kekuatan transformasi global menuju tatanan dunia yang lebih adil dan beradab.

Buka PUIC ke-19, Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Kerja Sama Atasi Konflik Dunia

JAKARTA — Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia sebagai tuan rumah terus berkomitmen mempererat sinergi antarparlemen dalam lingkup negara-negara OKI, memperkuat peran diplomasi parlemen sebagai pilar penting hubungan antarnegara.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapatkan mandat penting untuk menyelenggarakan Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara-Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (PUIC) tahun 2025.

Kegiatan internasional ini diikuti oleh para ketua dan delegasi parlemen dari negara-negara anggota PUIC, serta sejumlah negara dan organisasi berstatus pengamat.

Konferensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dari 12-15 Mei 2025 ini menjadi salah satu agenda penting bertaraf internasional yang menegaskan posisi strategis Indonesia dalam forum multilateral.

Bukan hanya itu, namun juga sekaligus mencerminkan kepercayaan global terhadap kepemimpinan parlemen nasional.

Acara ini juga menjadi momen istimewa karena bertepatan dengan peringatan 25 tahun berdirinya PUIC sejak 1999, atau yang dikenal sebagai perayaan silver jubilee.

Tak kurang dari 450 delegasi hadir dari 38 negara anggota, termasuk partisipasi 10 negara pengamat, menandai skala dan pentingnya forum ini dalam memperkuat peran parlemen dalam dunia Islam.

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kebersamaan antarparlemen untuk menghadapi berbagai tantangan global.

“Perkumpulan parlemen negara Islam ini lahir dari kesadaran bersama bahwa dunia Islam membutuhkan wadah kebersamaan antara lembaga parlemen dalam mengadapi tantangan global dan untuk membela kepentingan umat Islam dimanapun,” katanya.

Terlebih, adanya berbagai konflik geo-politik yang belakangan tengah terjadi, maka semakin menekankan bahwa sangat penting adanya kebersamaan antarparlemen untuk bersama dalam menghadapi berbagai tantangan.

“Dalam dunia yang kini tengah dilanda polarisasi, konflik, saingan antar negara besar, keberadaan organisasi ini semakin penting, relevan dan mendesak,” ujar Presiden Prabowo.

Menyoroti tema besar PUIC ke-19, Kepala Negara menilai bahwa hal tersebut sudah sangat strategis.

“Tanpa tata kelola yang baik, tanpa lembaga yang kuat, tanpa pemimpin yang jujur, pejabat yang mengabdi kepada rakyatnya, negara tak akan pernah memiliki daya tahan, apalagi daya saing,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani juga mengajak seluruh negara Islam untuk bersama bersatu dan memperkuat hubungan antarparlemen.

“Silver jubilee PUIC 2025 ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk membangun dan memperkuat hubungan antarparlemen negara anggota OKI dalam wujud kerja bersama menghadapi tantangan kita bersama yang ke depannya akan semakin berat,” ungkapnya. (*)

Continue Reading

PUIC ke-19 Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Gelorakan Visi Indonesia untuk Kemajuan Dunia Islam

Jakarta – Dalam atmosfer yang sarat makna dan harapan, Jakarta menjadi saksi dimulainya Konferensi ke-19 Persatuan Parlemen Negara-Negara OKI atau PUIC Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC), Rabu (14/5).

Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato pembukaan menyampaikan bahwa momen ini merupakan sebuah kehormatan besar bagi dirinya dan mengajak peserta PUIC ke-19 agar melakukan tindakan nyata untuk kedamaian dan kemajuan dunia Islam.

“Hari ini saya berbicara dengan wakil-wakil dari seluruh umat Islam di dunia. Karena itu, ini merupakan kehormatan yang besar bagi saya,” kata Presiden.

Presiden menyebut bahwa dalam UUD 1945 secara tegas menyatakan agar bangsa Indonesia turut serta dalam menjaga ketertiban dunia.

“Ini adalah pijakan utama dan kebijakan luar negeri Indonesia,” kata Prabowo

Seremoni pembukaan berlangsung dengan khidmat menghadirkan perwakilan legislatif dari berbagai penjuru dunia Islam, yang bersatu dalam semangat dialog dan kerja sama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, momen ini merupakan suatu kehormatan bagi Indonesia. Dirinya membangkitkan semangat solidaritas, kedamaian dan kerjasama membangun tata dunia dan memberikan kebaikan bagi umat Islam pada khususnya serta seluruh umat manusia pada umumnya.

“Oleh karena itu, perlu komitmen dan solidaritas yang semakin kuat. Theres is no development without peace and no peace without development,” tutur Puan Maharani.

Sebelumnya, dalam sesi pleno konferensi, Ketua Parlemen Republik Pantai Gading, Adama Bictogo, secara resmi menyerahkan jabatan Presiden PUIC kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani.

Keketuaan PUIC ke-18 sebelumnya dipegang oleh Parlemen Negara Republik Pantai Gading.

“Saya menyerahkan presidensi dari organisasi kita kepada saudari dan rekan kita yang terhormat, Ketua DPR RI. Saya menyampaikan selamat atas kepercayaan yang diberikan dan juga mengucapkan sukses dalam menjalankan amanah ini,” ujar Bictogo di di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5).

Konferensi ke-19 Persatuan Parlemen Negara-Negara OKI (PUIC) yang digelar di Jakarta menjadi momen bersejarah dalam dinamika diplomasi parlemen dunia Islam.

Bictogo meyakini bahwa Indonesia mampu membawa transformasi PUIC ke fase baru yang ditandai oleh perubahan signifikan dan perubahan positif, baik dalam tata kelola organisasi maupun dalam penguatan posisi parlemen negara-negara Islam di kancah global.

“Saya percaya bahwa kepemimpinan beliau akan ditandai oleh perubahan yang signifikan,” tuturnya.

Konferensi ke-19 Persatuan Parlemen Negara-Negara OKI (PUIC) di Jakarta menandai babak penting dalam diplomasi parlemen dunia Islam. Forum strategis ini menjadikan Indonesia sebagai episentrum dialog antarnegara Muslim. [-RWA]