Pemerintah Ajak Semua Pihak Kawal Demokrasi Damai Pasca PSU

Jakarta – Pemerintah bersama penyelenggara pemilu menegaskan pentingnya menjaga iklim demokrasi yang damai pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Pengalaman panjang yang dialami Kabupaten Mahakam Ulu menjadi cermin betapa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan.

Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin, menyampaikan bahwa pengalaman PSU hingga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahulu harus menjadi pembelajaran bersama.
“Pada pemilihan lalu, kita mengalami proses terpanjang. Tiga tim Mahakam Ulu harus menjalani PSU, bahkan sampai PHPU hingga dua kali,” ujarnya di Kantor Bupati Mahulu.

Menurutnya, meski jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Mahakam Ulu relatif kecil, sekitar 27 ribu jiwa, dinamika penyelenggaraan pemilu di wilayah perbatasan tetap kompleks. Saaludin menegaskan bahwa PSU yang telah terjadi seharusnya menjadi yang terakhir.

“Alhamdulillah kita bisa lewati dengan baik. Bahkan Pak Asisten I selalu mengingatkan, cukup ini PSU yang pertama dan terakhir. Dan benar, PSU yang kemarin itulah yang terakhir,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun proses PSU hingga PHPU melelahkan, pengalaman tersebut memberikan hikmah tersendiri karena Mahakam Ulu mendapat perhatian langsung dari pimpinan nasional.

“Waktu PSU kemarin, pimpinan penyelenggara pusat datang langsung ke sini. KPU RI juga hadir, dan itu menjadi pengalaman berharga bagi Mahakam Ulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saaludin menegaskan bahwa dinamika demokrasi di Mahakam Ulu bukan sekadar cobaan, melainkan juga pembelajaran nasional yang bisa menjadi rujukan bagi daerah lain. “Persoalan yang sempat diperdebatkan di MK memang berat, tapi ada hikmahnya. Kita bisa belajar dari pengalaman itu, bahkan daerah lain juga bisa menjadikannya rujukan,” imbuhnya.

Pemerintah menilai partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses pemilu adalah kunci menjaga demokrasi damai pasca PSU. Dukungan penuh terhadap Bawaslu dan KPU diharapkan terus menguat sehingga pelaksanaan pemilu berikutnya berjalan lebih baik tanpa mengulang pengalaman serupa.

Dengan komitmen bersama seluruh elemen bangsa, demokrasi Indonesia diyakini mampu semakin matang dan kokoh. Ajakan untuk mengawal jalannya demokrasi damai pasca PSU menjadi pesan penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga pengawal tegaknya proses demokrasi yang berkualitas.

TNI Polri Bersatu Jaga Stabilitas Publik dari Upaya Adu Domba

Jakarta – TNI dan Polri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas nasional di tengah dinamika sosial-politik yang berkembang. Kebersamaan kedua institusi ini menjadi tameng utama menghadapi upaya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba melakukan adu domba dan memecah belah persatuan bangsa.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa sinergitas antara TNI dan Polri adalah fondasi penting dalam menjaga stabilitas negara.

“Kami bersama Polri akan selalu berada di garis terdepan untuk melindungi rakyat dari provokasi maupun upaya yang merusak kedamaian. Jangan sampai masyarakat terjebak dalam isu adu domba yang hanya merugikan kepentingan bangsa,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa TNI-Polri tidak hanya solid di lapangan, tetapi juga terus membangun koordinasi strategis.

“Soliditas ini bukan hanya jargon, melainkan komitmen nyata. Setiap ancaman terhadap stabilitas publik akan kami tangani bersama. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap informasi menyesatkan yang dapat memicu keresahan,” ungkapnya.

Kolaborasi TNI dan Polri terbukti mampu menjaga keamanan saat momentum penting, termasuk dalam pengamanan unjuk rasa, perayaan keagamaan, hingga agenda kenegaraan. Dengan komunikasi intensif dan kerja sama erat, kedua institusi mampu menutup ruang gerak pihak-pihak yang berupaya memecah belah bangsa.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah mengatakan Kemesraan TNI yang dipimpin Jenderal Agus Subiyanto dan Polri di bawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tak perlu diragukan lagi, karena itu jangan sekali-kali mencoba membenturkan keduanya.

“Saya perlu sampaikan, sampai saat ini TNI-Polri solid dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, serta akan terus bersinergi menciptakan rasa aman, tertib, dan kondusifitas di masyarakat,” kata Freddy.

Dengan semangat persatuan dan pengabdian kepada rakyat, TNI dan Polri berkomitmen menjaga Indonesia tetap damai, aman, dan sejahtera.

Soliditas TNI Polri Jadi Bukti Negara Tidak Toleransi Aksi Anarkis

Jakarta – Soliditas TNI dan Polri menjadi bukti nyata bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap aksi anarkis yang berpotensi mengganggu stabilitas bangsa. Sinergi kedua institusi pertahanan dan keamanan ini menjadi tameng kuat dalam menjaga ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan ruang demokrasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kerusuhan yang terjadi dalam sejumlah aksi demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia. Ia menekankan, langkah hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan juga diarahkan untuk menelusuri aktor intelektual yang menjadi dalang.

“Kami bekerja sama nanti tentunya dengan teman-teman dari TNI, dan seluruh elemen yang bisa menjadi sumber informasi untuk kemudian kita bisa menuntaskan,” ujar Kapolri.

Menurutnya, kerja sama erat antarinstansi menjadi kunci menjaga ketertiban serta menciptakan kondisi aman demi keberlangsungan pembangunan nasional.

“Dan yang paling utama bagaimana ke depan kita menjaga kondusifitas bangsa ini, untuk terus bisa terjaga dengan baik, karena dengan itulah Indonesia bisa melaksanakan pembangunan, bisa menyejahterakan rakyatnya,” ungkapnya.

Kapolri juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat dan tokoh agama yang turut serta menjaga situasi tetap kondusif.

“Ya tentunya dengan kerja sama antara TNI, Polri, dan masyarakat serta tentunya dukungan doa dari ulama ini menjadi salah satu hal yang bisa mengakselerasi terciptanya situasi yang kondusif,” katanya.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kolaborasi TNI dan Polri merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Ini adalah wujud kehadiran negara. TNI dan Polri hadir bersama, berdampingan di tengah masyarakat, untuk memastikan rasa aman dan nyaman tetap terjaga,” ujar Trunoyudo.

Ia menjelaskan, sinergi kedua institusi terlihat dalam berbagai patroli bersama, sosialisasi pentingnya menyampaikan aspirasi dengan damai, serta penegakan hukum yang transparan terhadap para pelaku anarkis. “Semua proses hukum akan berjalan dengan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tambahnya.

“Polri adalah milik masyarakat. Kami tidak anti kritik. Justru kami terbuka terhadap masukan demi perbaikan ke depan. Hanya saja kami berharap aspirasi tetap disampaikan sesuai koridor hukum,” tegas Trunoyudo.

Kekompakan TNI dan Polri dalam menghadapi kerusuhan menjadi bukti konkret bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk aksi anarkis. Kolaborasi ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memperlihatkan keseriusan negara dalam menjaga persatuan, ketertiban, dan kesejahteraan rakyat.

Soliditas yang ditunjukkan TNI dan Polri sekaligus menjadi pesan moral bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan menjadi tindakan destruktif. Dengan sinergi aparat, dukungan masyarakat, serta peran aktif tokoh bangsa, Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara yang tegas, adil, dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba merusak tatanan demokrasi melalui aksi anarkis.

Sinergitas TNI Polri Redam Aksi Rusuh dan Pulihkan Keamanan

Oleh: Indah Prameswari)*

Presiden Prabowo Subianto menekankan pada aparat keamanan, yakni TNI dan Polri, untuk segera memulihkan stabilitas keamanan demi menjaga stabilitas nasional. Langkah ini dianggap penting agar aktivitas masyarakat tetap berjalan normal dan roda perekonomian nasional tidak terganggu.

Situasi kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu telah menimbulkan kegelisahan serta ketakutan yang meluas di tengah masyarakat. TNI dan Polri kembali menjadi tulang punggung dalam pemulihan kondisi keamanan nasional. Tujuannya jelas, yaitu mengembalikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap negara.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berkomitmen kuat untuk segera mengambil langkah konkret di lapangan. Keduanya sepakat bahwa stabilitas keamanan tidak boleh ditunda karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kapolri menegaskan, upaya yang dilakukan aparat meliputi langkah tegas dan terukur sesuai prosedur hukum. Penindakan diarahkan untuk menjaga kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar menghadirkan efek jera. Ia mengingatkan bahwa jika tindakan tegas tidak diambil, aksi yang awalnya bertujuan menyampaikan aspirasi bisa bergeser menjadi tindakan pidana serius, seperti pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas aparat.

Lebih lanjut, Kapolri menjamin perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat. Aparat bekerja profesional dengan prioritas menjaga keamanan publik. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan situasi pada aparat keamanan yang sedang bekerja keras di lapangan.

Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah situasi pascakericuhan. Menurutnya, musyawarah harus lebih diutamakan daripada kekerasan. Ia menilai, pihak-pihak yang mencoba memecah belah bangsa melalui provokasi tidak boleh diberi ruang. Sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan menjadi kunci utama untuk meredam potensi konflik lanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin, juga memastikan bahwa situasi keamanan nasional tetap terkendali. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun komunikasi sosial yang intensif dengan masyarakat, baik melalui operasi keamanan maupun dialog terbuka. Menurutnya, komunikasi menjadi jembatan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kedaulatan NKRI.

Pemerintah menempatkan situasi pascademonstrasi anarkis ini sebagai prioritas utama. Menko Polkam menambahkan bahwa aparat terus meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi kemungkinan eskalasi konflik. Kehadiran aparat di tengah masyarakat bukan hanya untuk pengamanan, melainkan juga bentuk jaminan bahwa negara hadir melindungi rakyatnya.

Hingga kini, sejumlah wilayah masih diliputi aksi unjuk rasa akibat aspirasi yang belum terpenuhi. Namun pemerintah memastikan seluruh dinamika tetap dalam kendali. Pendekatan komunikasi yang inklusif, penegakan hukum yang adil, serta pengawalan aksi secara damai menjadi strategi utama untuk menjaga stabilitas nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga memahami bahwa demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, pengawalan aksi tetap dilakukan dengan menekankan pendekatan persuasif, selama aspirasi disampaikan secara damai dan tidak merugikan masyarakat. Jika aspirasi dapat disalurkan dengan tertib, ruang dialog terbuka lebar sehingga potensi kericuhan dapat dicegah sejak dini.

Aksi demonstrasi yang berujung ricuh belakangan ini tidak hanya berdampak pada keamanan, tetapi juga pada sektor sosial dan ekonomi. Banyak pelaku usaha kecil yang harus menutup gerai karena khawatir akan keselamatan, sementara transportasi publik ikut terganggu. Situasi tersebut menjadi alarm penting bahwa stabilitas keamanan berhubungan langsung dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Sinergitas TNI dan Polri tidak hanya berhenti pada pengamanan fisik. Keduanya juga memperkuat kerja sama intelijen untuk mendeteksi potensi ancaman lebih awal. Pemantauan media sosial, deteksi jaringan provokator, hingga pemetaan kerentanan wilayah dilakukan secara terpadu. Dengan begitu, aparat dapat bertindak preventif sebelum potensi konflik berubah menjadi kerusuhan besar.

Selain itu, pemerintah juga melibatkan tokoh masyarakat, ulama, akademisi, dan organisasi sipil untuk membantu meredam ketegangan. Peran mereka sangat penting karena memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat akar rumput. Dengan komunikasi dari hati ke hati, penyebaran provokasi bisa ditekan, dan masyarakat diyakinkan bahwa jalur damai lebih menguntungkan dibanding kekerasan.

Upaya pemulihan stabilitas tidak hanya bersifat jangka pendek. Pemerintah juga menyusun langkah jangka menengah dan panjang dengan memperkuat budaya dialog, memperbaiki komunikasi publik, dan meninjau kebijakan yang memicu keresahan. Dengan demikian, demonstrasi tetap bisa menjadi saluran demokratis yang sehat, bukan sumber konflik berkepanjangan.

Pernyataan Menko Polkam sekaligus menjawab keresahan publik. Dengan pengalaman panjang di bidang pertahanan dan keamanan, ia menegaskan bahwa keutuhan NKRI adalah harga mati. Pemerintah, TNI, dan Polri berkomitmen menciptakan suasana kondusif agar seluruh rakyat Indonesia bisa kembali beraktivitas dengan rasa aman. Sinergitas yang terjalin diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam menghadapi tantangan keamanan ke depan.

Sinergitas TNI, Polri, dan pemerintah menjadi pilar utama dalam menjaga keamanan nasional pascademonstrasi ricuh. Dengan pendekatan tegas namun tetap mengedepankan dialog inklusif, stabilitas diharapkan segera pulih sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan tenang. Komitmen bersama ini menegaskan bahwa persatuan bangsa dan keutuhan NKRI tetap menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan.

)* Penulis merupakan Pemerhati Isu Keamanan

Soliditas TNI Polri Jadi Pilar Utama Meredam Kerusuhan

Oleh: Nancy Rentalita )*

Stabilitas nasional adalah fondasi utama bagi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa kondisi yang aman dan tertib, seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan maupun aktivitas ekonomi akan menghadapi hambatan besar. Dalam konteks ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memainkan peran sentral sebagai garda terdepan penjaga keamanan, persatuan, serta kedaulatan bangsa. Soliditas antara kedua institusi inilah yang memastikan setiap potensi kerusuhan dapat diantisipasi, diredam, dan tidak berkembang menjadi ancaman besar bagi stabilitas negara.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa TNI dan Polri hingga kini tetap solid dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Ia menilai, konsistensi keduanya merupakan bukti nyata kesetiaan terhadap amanat konstitusi. Bagi Freddy, soliditas bukan sekadar kerja sama formal antar-institusi, tetapi merupakan ikatan mendasar yang tumbuh dari kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga kedamaian rakyat serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa Polri terus memperkuat sinergi dengan TNI dalam mengawal stabilitas pasca berbagai demonstrasi. Menurutnya, setiap langkah pengamanan yang dilakukan aparat berlandaskan prinsip profesionalisme dan humanisme. Perlindungan warga sipil, penjagaan fasilitas umum, serta pencegahan tindakan anarkis selalu menjadi prioritas agar aspirasi masyarakat tetap dapat tersalurkan tanpa menimbulkan keresahan luas.

Wujud konkret dari sinergi ini dapat dilihat melalui patroli gabungan skala besar, pengawasan pos keamanan terpadu, hingga koordinasi cepat dalam menghadapi situasi darurat. Kehadiran aparat gabungan di berbagai daerah telah mengembalikan rasa aman masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa negara tidak pernah absen dalam menjamin ketertiban umum. Dalam pandangan Brigjen Trunoyudo, sinergi ini bukanlah retorika, melainkan aksi nyata yang memberikan dampak langsung pada ketenangan publik.

Senada dengan itu, Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak, Karoprovos Divpropam Polri, menekankan pentingnya koordinasi erat TNI-Polri dalam mengawal aktivitas warga sehari-hari. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan benteng pertahanan yang mampu mencegah eskalasi konflik pasca demonstrasi. Kehadiran patroli gabungan dan pos pengawasan terintegrasi menjadi mekanisme efektif menekan potensi kerusuhan seminimal mungkin. Naek Pamen menegaskan bahwa aparat hadir bukan untuk menimbulkan ketakutan, melainkan untuk menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dimensi strategis sinergi TNI-Polri tidak berhenti pada aspek pengamanan demonstrasi semata. Kolaborasi ini juga menjadi instrumen vital dalam menjaga keutuhan bangsa dari ancaman global, infiltrasi ideologi transnasional, maupun penyebaran disinformasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Dengan soliditas yang kokoh, kedua institusi mampu menangkal berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri, yang bisa melemahkan NKRI.

Dalam perspektif global, soliditas TNI dan Polri menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem pertahanan dan keamanan yang tangguh. Ketika banyak negara lain menghadapi instabilitas akibat konflik internal, Indonesia mampu menjaga ketertiban dan stabilitas relatif terjaga. Kondisi ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi warga, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dunia internasional. Investor asing melihat stabilitas sebagai faktor kunci dalam menanamkan modal, sehingga peran TNI-Polri dalam menjaga ketertiban turut memperkuat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, keberhasilan menjaga stabilitas tidak semata menjadi tugas aparat. Dukungan masyarakat menjadi faktor yang sama pentingnya. Kesadaran untuk menghormati hukum, menyalurkan aspirasi secara damai, serta menghindari provokasi isu menyesatkan, khususnya di media sosial, merupakan bagian integral dari terciptanya keamanan nasional. TNI dan Polri sendiri senantiasa membuka ruang dialog dengan masyarakat, membangun pemahaman bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama.

Dalam kacamata global, stabilitas Indonesia yang dijaga oleh soliditas TNI-Polri memberikan citra positif bagi dunia internasional. Ketika banyak negara lain dihadapkan pada konflik internal, Indonesia mampu mempertahankan ketertiban. Kondisi ini berimplikasi langsung pada meningkatnya kepercayaan investor dan memperkuat prospek pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, sinergi keamanan tidak hanya berdampak pada ketenteraman sosial, tetapi juga mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Tidak dapat dipungkiri, demonstrasi adalah bagian sah dari demokrasi. Namun, ketika aksi berubah menjadi anarkis, masyarakatlah yang paling dirugikan. Kerusakan fasilitas umum, gangguan pelayanan publik, dan keresahan sosial adalah dampak nyata yang muncul. Di sinilah soliditas TNI-Polri memainkan peran penting dalam memastikan aspirasi tersampaikan tanpa mengorbankan stabilitas nasional.

Ke depan, sinergi antara TNI dan Polri diyakini akan semakin diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi keamanan modern, hingga pendekatan persuasif kepada masyarakat. Kombinasi antara ketegasan dalam penegakan hukum dan sikap humanis dalam interaksi dengan rakyat akan memastikan bahwa TNI dan Polri tetap menjadi perekat persatuan bangsa.

Dengan fondasi yang kuat ini, stabilitas nasional bukan hanya sebatas jargon politik, melainkan kenyataan yang dirasakan langsung oleh rakyat. Di tengah dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang terus bergerak, soliditas TNI-Polri tetap berdiri sebagai pilar utama yang menjaga NKRI tetap aman, damai, dan berdaulat.

)* Penulis adalah Pengamat Sosial

RUU Perampasan Aset Jadi Bukti Komitmen Reformasi Hukum dan Realisasi Aspirasi 17+8

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 setelah dilakukan perombakan. RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR yang menandai langkah nyata dalam reformasi hukum sekaligus menjadi bentuk realisasi aspirasi 17+8.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk dalam tiga RUU usul inisiatif DPR yang diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, selain RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.

“Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025,” ujar Bob Hasan.

Bob menargetkan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan tahun ini meski waktu tersisa hanya beberapa bulan. Ia menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya formalitas, tetapi juga harus memberi ruang partisipasi publik yang bermakna.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan dukungan penuh pemerintah atas usulan tersebut.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih,” katanya.

Ia menambahkan pemerintah siap membahas substansi RUU secara intensif bersama DPR.

“Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti, naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyambut baik penyerahan pembahasan RUU ini ke komisinya.

“Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa materi RUU akan dibahas secara mendalam oleh panitia kerja, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu nanti dibahas di panja, yang penting kemauan dulu, sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” pungkasnya.

Pemerintah Ajak Warga Bijak Gunakan Media Sosial Pasca PSU

Jakarta, Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah.

Ajakan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas warganet yang membahas hasil PSU dan dinamika politik yang menyertainya. Pemerintah menilai media sosial merupakan ruang penting bagi partisipasi publik, namun sekaligus rentan menjadi lahan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi menegaskan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, diawasi secara ketat oleh penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas independen. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi dari lembaga berwenang, bukan mengandalkan kabar yang berseliweran di media sosial.

“Proses PSU telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari kita bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersabar menunggu hasil resminya dari lembaga berwenang, bukan terpengaruh oleh kabar yang belum tentu benar di media sosial,” kata Sastriadi.

Senada, Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, menyebut pelaksanaan PSU kali ini sebagai yang paling kondusif dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga menekankan pentingnya membangun budaya digital yang sehat, termasuk mengutamakan tabayun atau verifikasi sebelum membagikan suatu informasi ke ruang publik.

“Pemerintah mengingatkan pentingnya membangun budaya digital yang sehat, dengan membiasakan diri melakukan tabayun atau verifikasi sebelum membagikan informasi ke ruang publik.” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papua, Pdt. Jeremias Rahakbauw, mengajak masyarakat Papua untuk menerima hasil PSU dengan lapang dada. Baginya, hasil pemilihan adalah bagian dari kehendak Tuhan, sehingga siapa pun yang terpilih harus diterima dengan penuh keikhlasan. Dengan menempatkan hasil PSU sebagai bagian dari takdir ilahi, masyarakat diarahkan untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan kelompok maupun individu.

“Hasil pemilihan adalah bagian dari kehendak Tuhan, jadi siapa pun yang terpilih hendaknya diterima dengan penuh keikhlasan. Kita dapat menempatkan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan kelompok maupun pribadi,” ucapnya.

Pemerintah memastikan akan terus berkoordinasi dengan platform media sosial, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk menindak penyebaran disinformasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pemerintah mengajak generasi muda untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi hoaks dengan menjadi agen literasi digital di lingkungan masing-masing.

Dengan sinergi seluruh elemen bangsa, diharapkan ruang digital pasca-PSU dapat menjadi ruang dialog yang sehat, memperkuat persatuan, dan mendukung stabilitas nasional demi keberlanjutan pembangunan Indonesia

RUU Perampasan Aset Jadi Harapan Baru dalam Perang Melawan Koruptor Merespons 17+8

Jakarta – Gelombang demonstrasi 17+8 Tuntutan Rakyat telah mengangkat isu-isu krusial seperti kenaikan biaya hidup, transparansi, dan ketidakadilan struktural. Salah satu tuntutan yg paling kuat yang disuarakan masyarakat adalah: “Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.”

Respons pemerintah kini menunjukkan bahwa tuntutan tersebut bukan hanya kritik kosong, melainkan menjadi agenda nyata. RUU Perampasan Aset telah muncul sebagai harapan baru dalam perang melawan koruptor, sekaligus sebagai salah satu jalan merespons aspirasi rakyat yg marak lewat aksi massa dan media sosial.

Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda, menyebut bahwa RUU ini penting agar aset koruptor yang merugikan negara bisa dipulihkan dengan prosedur hukum yang tegas dan tidak mudah diintervensi kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa selama ini praktik korupsi tidak hanya soal seseorang mengambil uang negara, tetapi bagaimana aset-aset hasil korupsi bisa “terselubung” melalui berbagai lapisan hukum maupun administrasi.

Menurut Chairul Huda, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum pidana yang menjembatani celah hukum acara dan materiil yang selama ini dimanfaatkan koruptor.

“Tanpa adanya instrumen hukum yang kuat, aset koruptor bisa lari jauh – ini bukan hanya soal pidana, tapi soal keadilan restoratif,” ujar Chairul.

Dari sisi kebijakan pemerintah, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong pembahasan RUU ini masuk ke prioritas.

“Kami siap untuk membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Pemerintah akan membagikan naskah akademik maupun materi rancangan kepada DPR agar pembahasan dapat dilakukan secara transparan dan melibatkan publik,” kata Supratman.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi DPR untuk melakukan penyempurnaan.

“Silahkan DPR melakukan revisi atau menambahkan draf RUU Perampasan Aset yang telah disusun pemerintah. Kalau DPR sudah menyerahkan drafnya, pemerintah tentu siap membahas bersama,” ujar Yusril.

Aksi “Tagih Janji 17+8 Tuntutan Rakyat” di depan Gedung DPR RI menekankan bahwa masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji. Mahasiswa dari UI dan UIN Jakarta mendesak percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor agar dapat disahkan dalam masa sidang tahun ini.

RUU Perampasan Aset kini menjadi harapan simbolis sekaligus praktis. Simbol bahwa tuntutan rakyat 17+8 tidak diabaikan, praktis sebagai instrumen pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Bagi pemerintahan saat ini, ini adalah peluang emas untuk menunjukkan bahwa reformasi, keadilan, dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan karya nyata.

Pemerintah yakin bahwa dengan komitmen tinggi dan kolaborasi antar lembaga, RUU ini akan menjadi tonggak baru dalam membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, yang membuktikan bahwa suara rakyat adalah kekuatan pemersatu dan pendorong perubahan nyata.

(*/rls)

RUU Perampasan Aset Jadi Pilar Baru Penguatan Pemberantasan Korupsi dan Respon Konkret 17+8

Oleh : Gavin Asadit )*

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada September 2025 mengambil langkah penting dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya tekanan publik, terutama melalui gelombang protes dan tuntutan masyarakat yang dikenal sebagai “17+8”. Publik menuntut respons nyata terhadap maraknya kasus korupsi dan pemulihan kerugian negara. Dengan masuknya RUU ini ke jalur cepat pembahasan, pemerintah dan DPR ingin menunjukkan bahwa mereka mendengar suara rakyat.

RUU Perampasan Aset sendiri bukan wacana baru. Naskah awalnya sudah pernah dibahas sejak lebih dari satu dekade lalu, namun selalu tertunda karena tarik-menarik kepentingan politik dan kekhawatiran terkait hak asasi. Kini, momentum politik berbeda. DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) menargetkan penyelesaian pembahasan dalam tahun 2025 dengan prinsip keterbukaan. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa publik harus bisa memahami isi RUU, bukan hanya mendengar judulnya. Proses yang transparan disebut penting agar kepercayaan masyarakat tidak kembali luntur.

Secara substansi, RUU ini memberi kewenangan negara untuk menyita atau merampas aset yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, termasuk kekayaan yang diduga terkait tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Berbeda dengan mekanisme saat ini yang menunggu putusan pidana final, perampasan aset bisa dilakukan melalui pengadilan khusus dengan pembuktian terbalik terbatas. Skema ini meniru praktik di sejumlah negara lain, seperti Australia dan Inggris, yang terbukti efektif menutup ruang para koruptor menikmati hasil kejahatan. Namun, agar sejalan dengan prinsip due process, setiap langkah harus tetap melalui proses pengadilan yang transparan dan adil.

Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memandang keberadaan RUU ini sebagai langkah strategis. Menurutnya, instrumen perampasan aset dapat menjadi alat yang efektif untuk memperkuat kemampuan negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi. Pemerintah menekankan bahwa meskipun kewenangan perampasan akan diperluas, pembatasan yang jelas tetap harus dirumuskan agar tidak menyimpang dari kerangka hukum acara pidana. Pandangan ini mencerminkan keseimbangan antara dorongan untuk memperkuat penegakan hukum dan kebutuhan menjaga prinsip keadilan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melihat RUU ini sebagai peluang untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai bahwa perangkat hukum ini dapat mempercepat pemulihan aset negara dan mencegah pelaku korupsi menikmati hasil kejahatan. KPK menekankan pentingnya sinkronisasi antara RUU dan hukum acara pidana yang ada, serta mekanisme pengawasan yang ketat, sehingga kewenangan perampasan aset benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah pakar hukum menekankan perlunya memperhatikan dimensi internasional. Banyak aset hasil kejahatan yang dialihkan ke luar negeri melalui rekening bank atau investasi. Tanpa kerangka kerja sama internasional yang jelas, upaya perampasan hanya akan efektif di dalam negeri. Karena itu, RUU ini juga harus mengakomodasi mekanisme mutual legal assistance (MLA) serta pengakuan dan eksekusi putusan pengadilan asing, agar aset di luar negeri bisa ditarik kembali ke kas negara.

Aspek pengelolaan hasil rampasan juga tak kalah penting. Selama ini, publik sering mempertanyakan transparansi penggunaan aset hasil sitaan korupsi. Pemerintah perlu memastikan agar aset tersebut tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga bisa diarahkan untuk program yang berdampak langsung pada masyarakat, misalnya pendidikan, kesehatan, atau pembangunan daerah. Dengan begitu, publik dapat merasakan manfaat nyata dari proses pemulihan aset.

Dari perspektif ekonomi, keberadaan undang-undang ini juga diharapkan mampu menciptakan efek jera. Para pelaku korupsi tidak lagi bisa merasa aman menyembunyikan hasil kejahatan dalam bentuk aset. Ke depan, potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun dapat ditekan. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap tata kelola hukum di Indonesia, karena negara menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan kejahatan keuangan.

Pemerintah memandang RUU Perampasan Aset sebagai langkah maju dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjawab tuntutan masyarakat. Jika disahkan dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, regulasi ini diyakini dapat menjadi pilar baru untuk memastikan aset negara kembali kepada rakyat. Pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam setiap tahap pembahasan, karena pengawasan masyarakat akan menjadi penopang agar instrumen ini berjalan tepat sasaran.

Keberhasilan RUU Perampasan Aset pada akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi dan keseriusan semua pihak. Pemerintah, DPR, lembaga penegak hukum, serta masyarakat harus berjalan seiring untuk memastikan undang-undang ini benar-benar menjadi instrumen pemulihan aset rakyat, bukan sekadar simbol politik.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Kondusif Pasca PSU

Oleh : Tania Ditrajaga )*

Gelombang dinamika politik yang mengemuka pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah terbukti tidak mengurangi penerimaan masyarakat terhadap hasil pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik di Kalimantan Tengah maupun Papua, proses demokrasi yang dijalankan sesuai koridor hukum dinilai telah menjadi penegasan bahwa mekanisme konstitusional tetap dijadikan pijakan utama dalam menjaga keutuhan demokrasi Indonesia.
Pemerintah pun mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Ajakan tersebut ditegaskan mengingat bahwa hasil pemilu sejatinya adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang sudah dilindungi undang-undang.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyampaikan bahwa penetapan hasil PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara telah diselesaikan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disampaikan bahwa saat ini KPU masih menunggu terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi sebagai acuan mengenai ada atau tidaknya sengketa hasil yang diajukan ke MK.
Ditegaskan pula bahwa jika BRPK tidak menunjukkan adanya perkara, maka tahapan berikutnya dapat dilanjutkan dengan lebih pasti. Penekanan juga diberikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara KPU hanya bertugas menyelenggarakan tahapan hingga penetapan hasil. Harapan agar masyarakat Kalimantan Tengah segera memiliki kepemimpinan definitif disampaikan pula, dengan tujuan agar program pembangunan daerah berjalan berkesinambungan tanpa hambatan politik.
Sementara itu, Papua juga mencatatkan sejarah tersendiri melalui pelaksanaan PSU Pilkada yang digelar di sembilan kabupaten/kota. Dua pasangan calon, Benhur Tommy Mano–Constant Karma serta Marius Fakhiri–Aryoko Rumaropen, kembali berkompetisi dalam suasana yang dijaga ketat oleh penyelenggara, aparat, serta masyarakat.
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, menyebut pelaksanaan kali ini sebagai yang paling kondusif dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pernyataan serupa diutarakan oleh Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, yang menilai bahwa koordinasi intens antar pihak telah berhasil memastikan transparansi seluruh proses. Lebih dari 3.300 pengawas dikerahkan untuk menjamin keadilan dalam setiap tahapan pemilihan.
Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa momentum PSU di wilayahnya bukan hanya dimaknai sebagai sebuah pemilihan, melainkan juga wujud nyata kecintaan rakyat Papua terhadap tanah air. Disebutkan bahwa demokrasi harus ditegakkan dengan kejujuran dan keadilan. Dengan berlangsungnya PSU di bulan kemerdekaan, diingatkan pula bahwa demokrasi adalah bagian penting dari persatuan bangsa.
Pandangan akademisi juga memperkuat narasi positif ini. Pengamat politik Universitas Cenderawasih, Yakobus Murafer, menilai bahwa PSU di Papua telah menjadi ajang pendidikan politik sekaligus praktik nyata sila keempat Pancasila. Disebutkan bahwa ketika pemilihan berlangsung tertib dan demokratis, hal itu memberi pelajaran penting bagi masyarakat. Papua bahkan dinilai berpotensi menjadi contoh pemilu berintegritas di wilayah timur Indonesia.
Meski diwarnai dengan saling klaim kemenangan antar kubu, publik tetap menaruh kepercayaan pada KPU sebagai lembaga penyelenggara resmi. Hasil akhir yang ditetapkan diharapkan mampu memperkuat semangat persatuan dan menegaskan bahwa perbedaan politik tidak boleh merusak persaudaraan bangsa.
Kondisi tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat telah semakin matang dalam menyikapi dinamika politik. Perbedaan pilihan tidak lagi dijadikan alasan untuk menciptakan keretakan sosial. Sebaliknya, demokrasi dipahami sebagai ruang kompetisi sehat yang harus dijalani dengan sikap dewasa dan menjunjung tinggi aturan hukum.
Pasca PSU, pemerintah menegaskan bahwa stabilitas sosial dan politik adalah modal utama dalam menjaga pembangunan nasional. Diimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan perpecahan. Penegasan tersebut disampaikan dengan harapan seluruh elemen bangsa tetap memelihara ketenangan demi kelangsungan pembangunan daerah maupun nasional.
Langkah tegas aparat keamanan dalam mengawal jalannya PSU juga diapresiasi. Disebutkan bahwa pengamanan yang profesional dan humanis telah memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar. Tindakan preventif untuk mencegah potensi kericuhan dinilai sebagai upaya nyata menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Pada akhirnya, dinamika demonstrasi yang muncul pasca PSU tidak menggoyahkan penerimaan masyarakat atas hasil pemilihan. Dari Kalimantan hingga Papua, pemilu yang berintegritas telah menjadi simbol bahwa demokrasi Indonesia terus tumbuh dewasa.
Proses demokrasi yang kokoh berdiri di atas prinsip konstitusi ini menjadi fondasi penting bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ke depan, diharapkan masyarakat tetap menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan, serta bersama-sama menjaga suasana kondusif demi tercapainya cita-cita pembangunan.
Dengan terciptanya ketenangan dan kondusivitas, pesan persatuan yang digelorakan dalam setiap momentum demokrasi akan semakin terasa. PSU yang berlangsung damai di berbagai daerah menjadi bukti nyata bahwa rakyat Indonesia mampu menjalani perbedaan dengan cara yang bermartabat.

)* Pengamat Politik