Bantuan Mesin Pertanian Perkuat Kemandirian Petani Orang Asli Papua di Merauke

MERAUKE — Dukungan pemerintah dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui bantuan sarana serta mesin pertanian dinilai semakin memperkuat kemandirian petani Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Bantuan tersebut tidak hanya mendorong peningkatan produktivitas pertanian, tetapi juga memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Petani padi di Kampung Kumbe, Distrik Malind, Frans Ndiken mengungkapkan bahwa kehadiran bantuan pemerintah dan CSR telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat OAP. Dukungan tersebut secara perlahan membantu petani meningkatkan kemampuan mengelola lahan hingga menghasilkan padi untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

“Dengan adanya CSR dan bantuan pemerintah, kami masyarakat asli Papua sangat terbantu,” ujar salah seorang petani padi di Kumbe.

Menurutnya, dukungan terhadap petani telah berlangsung selama beberapa tahun dan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat. Jika sebelumnya sebagian petani masih harus membeli beras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kini mereka mulai mampu mencukupi kebutuhan pangan dari hasil panen sendiri.

“Sekarang sudah berjalan dengan bagus. Bahkan kami yang Orang Asli Papua sudah bisa merasakan hasil panen sendiri dan tidak lagi membeli beras di kios,” katanya.

Bantuan pemerintah yang diterima petani antara lain berupa jonder, traktor, kumbayan, mesin tanam, alkon, serta interaktor. Keberadaan peralatan tersebut membantu mempercepat proses pengolahan lahan, penanaman, hingga pengelolaan pertanian. Menariknya, alat-alat tersebut juga dioperasikan oleh masyarakat Orang Asli Papua sehingga turut meningkatkan keterampilan dan kapasitas petani lokal.

Dampak program tersebut juga mulai dirasakan dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Petani menyebut hasil pertanian tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga membantu mereka memperbaiki rumah dan membeli kendaraan bermotor.

“Kami sudah bisa merasakan hasil pertanian. Dari hasil itu, kami bisa membangun rumah dengan baik dan membeli motor,” ujarnya.

Para petani berharap dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian di Merauke terus berlanjut. Mereka menilai konsistensi bantuan, pendampingan, dan penyediaan alat pertanian penting untuk memperkuat produktivitas masyarakat OAP.

“Kami berharap pemerintah jangan bosan-bosan membantu Orang Asli Papua untuk mendorong pertanian, sehingga Merauke bisa menjadi lumbung pangan nasional,” katanya.

Program Cetak Sawah Rakyat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lokal

JAYAWIJAYA — Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, diarahkan untuk memperkuat sektor pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membantu masyarakat membuka lahan persawahan dengan dukungan peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan.

Bupati Jayawijaya Atenius Murib mengatakan, pemerintah daerah pada dasarnya berperan memfasilitasi masyarakat dalam proses pembukaan lahan. Penggunaan alat pertanian ditujukan agar pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien dibandingkan apabila masyarakat membuka lahan dengan cara manual.

“Program Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Jayawijaya merupakan upaya pemerintah daerah membantu masyarakat membuka lahan persawahan,” kata Atenius.

Menurut dia, setelah lahan persawahan dibuka, pengelolaan selanjutnya dilakukan oleh masyarakat bersama kelompok tani. Masyarakat memiliki peran mulai dari proses penanaman, perawatan tanaman, hingga menikmati hasil pertanian yang diperoleh dari sawah tersebut.

Atenius menegaskan, program tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tanah milik masyarakat. Karena itu, ia meminta tokoh pemuda, tokoh masyarakat, intelektual, mahasiswa, dan pelajar turut menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai tujuan dan mekanisme pelaksanaan program.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang menyebutkan tanah masyarakat akan diambil alih negara melalui program cetak sawah. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Program Cetak Sawah Rakyat ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Sawah yang dicetak pemerintah nantinya kembali dikelola dan menjadi milik rakyat,” tegas Atenius.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat ikut menjaga penyampaian informasi yang objektif agar program tersebut dapat berjalan sesuai tujuan. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat bersama kelompok tani memanfaatkan lahan yang telah dibuka secara produktif sehingga memberikan manfaat ekonomi dan memperkuat ketahanan pangan di Jayawijaya.

Dengan keterlibatan langsung masyarakat dalam pengelolaan sawah, program CSR diharapkan tidak hanya memperluas lahan pertanian, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga petani. Pemerintah daerah menilai keberhasilan program sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sebagai pengelola utama lahan pertanian.

Pemerintah Siagakan Bantuan Erupsi Anak Krakatau, Publik Diminta Tetap Tenang

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. Langkah cepat dilakukan melalui pemantauan intensif, penyaluran bantuan logistik dan masker, pengerahan personel, hingga persiapan operasi modifikasi cuaca untuk mengurangi dampak sebaran abu vulkanik.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas pemerintah. Presiden telah menginstruksikan BNPB, BMKG, TNI, Polri, pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kesiapsiagaan berjalan optimal.

“Seluruh jajaran pemerintah, BNPB, BMKG, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait terus memantau perkembangan situasi, memastikan seluruh unsur kesiapsiagaan berjalan dengan baik, serta memberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan kepada masyarakat,” ujar Prabowo.

Presiden juga meminta masyarakat di Jakarta, Banten, Lampung, dan kawasan sekitar Selat Sunda tidak panik serta mematuhi arahan petugas.

“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tetapi tidak boleh lengah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memastikan pemerintah telah bergerak menyalurkan kebutuhan dasar kepada masyarakat terdampak. Bantuan tersebut mencakup logistik dasar dan masker untuk membantu melindungi warga dari paparan abu vulkanik.

“BNPB juga sudah mulai mendistribusikan kebutuhan-kebutuhan logistik masyarakat, seperti kebutuhan logistik dasar, kemudian juga masker,” kata Suharyanto.

Menurutnya, langkah penanganan akan terus disiapkan seiring perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

“Tentu saja kami berkoordinasi juga dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lembaga Terkait. Jadi tentunya meskipun ini terus ada, mudah-mudahan tidak berlanjut ini untuk Gunung Anak Kakato (Krakatau) melaksanakan erupsi, dan kami Komunitas Pusat lewat BNPB juga siap untuk terus membantu apabila masyarakat memang betul-betul membutuhkan,” ujarnya.

Pemerintah mengingatkan masyarakat terdampak abu untuk menggunakan masker dan pelindung mata, mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila konsentrasi abu meningkat, serta tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau dalam radius bahaya.

Kesiapsiagaan lintas kementerian dan lembaga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan, bantuan, dan informasi yang dibutuhkan selama aktivitas vulkanik berlangsung.

Dengan koordinasi yang terus diperkuat, masyarakat diharapkan tetap tenang, disiplin mengikuti arahan petugas, serta bersama-sama menjaga keselamatan di tengah perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau.

Pemerintah Antisipasi Kebutuhan Masker dan Obat Mata akibat Abu Vulkanik

JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah antisipasi kesehatan menyusul meluasnya sebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Kementerian Kesehatan memastikan kebutuhan pelayanan dan perlengkapan kesehatan, mulai dari masker hingga obat untuk gangguan mata dan pernapasan, disiapkan di wilayah terdampak agar masyarakat mendapatkan perlindungan sekaligus penanganan secara cepat.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tidak hanya mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, tetapi juga memperkuat kesiapan fasilitas kesehatan. Kemenkes telah mengaktifkan Health Emergency Operating Centre (HEOC) dan menyiapkan sejumlah perangkat serta obat untuk merespons dampak abu vulkanik.
“Kita juga segera mengeluarkan surat edaran untuk memberikan guidance yang rinci terhadap para petugas tenaga kesehatan di seluruh kabupaten/kota yang terdampak,” ujar Budi.
Ia menjelaskan paparan abu vulkanik perlu diwaspadai karena dapat mengganggu pernapasan, mata, dan kulit. Masyarakat yang terpaksa keluar rumah dianjurkan memakai masker dan kacamata, sedangkan keluhan kesehatan dapat segera diperiksakan ke puskesmas.
“Kalau kulit, begitu pulang langsung dibersihkan. Kalau ternyata sudah sakit, ya segera ke puskesmas. Kita sudah siapkan kalau pernafasan ada nebulizer dan oxygen concentrator. Kalau misalnya mata kita siapkan tetes mata. Kalau kulit, juga kita siapkan salep kulit,” katanya.
Untuk keluhan pada mata, Budi mengingatkan masyarakat agar tidak menguceknya. “Kalau ternyata debunya masuk, pastikan jangan dikucek. Bersihkan pakai air, dan segera ke puskesmas karena semua puskesmas sudah kita kasih obat tetes mata,” pesan Menkes.
Kesiapan sektor kesehatan berjalan beriringan dengan respons kebencanaan. Kepala BNPB Suharyanto menyatakan pihaknya telah mendistribusikan kebutuhan dasar dan masker kepada masyarakat terdampak serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau ini ada di tiga kabupaten dan 15 kecamatan,” kata Suharyanto.
BNPB juga menyiapkan operasi modifikasi cuaca untuk membantu meluruhkan abu vulkanik setelah kondisi cuaca dan keselamatan penerbangan memungkinkan. “Kondisi lebih kondusif, kami akan melaksanakan OMC. Pesawat sudah siap di Pondok Cabe,” ujar Suharyanto.
Di tengah perkembangan aktivitas vulkanik yang masih dipantau, pemerintah menunjukkan respons berlapis dari sisi kesehatan, kebencanaan, hingga perlindungan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bukti bahwa keselamatan warga ditempatkan sebagai prioritas, dengan koordinasi lintas lembaga terus diperkuat agar dampak erupsi dapat ditekan dan aktivitas masyarakat tetap berlangsung secara aman.***

Pemerintah Tepat Mengutamakan Keselamatan Warga dan Penerbangan saat Erupsi

*) Oleh: Galih Bagus Wiratama

Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) kembali menguji kesiapan pemerintah dalam menghadapi bencana vulkanik yang berdampak luas, termasuk terhadap konektivitas udara. Dalam situasi seperti ini, keselamatan warga dan penerbangan tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan kelancaran mobilitas maupun aktivitas ekonomi. Penyebaran abu vulkanik ke ruang udara dapat menimbulkan risiko serius bagi operasional pesawat, sehingga keputusan pembatasan penerbangan merupakan langkah mitigasi yang rasional dan berbasis keselamatan. Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan perkembangan aktivitas vulkanik, karakteristik abu, serta potensi dampaknya terhadap wilayah dan jalur penerbangan. Sikap kehati-hatian tersebut menunjukkan bahwa negara menempatkan keselamatan manusia sebagai pertimbangan utama ketika menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian.

Lebih lanjut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penghentian sementara atau penutupan operasional sejumlah bandar udara dilakukan apabila kondisi abu vulkanik dinilai membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memantau aktivitas vulkanik dan pergerakan abu, termasuk dampaknya terhadap ruang udara serta operasional bandar udara. Langkah tersebut kemudian diterapkan pada sejumlah bandara yang terdampak, antara lain Bandara Halim Perdanakusuma, Radin Inten II Lampung, Husein Sastranegara, Budiarto Curug, Pondok Cabe, Taufik Kiemas, dan Atung Bungsu. Penutupan sementara tersebut seharusnya dipahami sebagai instrumen perlindungan, bukan bentuk kegagalan pengelolaan transportasi. Justru, kemampuan menghentikan operasi ketika risiko meningkat menunjukkan bahwa prinsip keselamatan benar-benar menjadi fondasi pengambilan keputusan.

Selain aspek teknis penerbangan, Dudy Purwagandhi juga menempatkan kepastian pelayanan penumpang sebagai bagian dari mitigasi. Operator penerbangan diminta menyampaikan informasi secara cepat, akurat, dan transparan agar masyarakat tidak menjadi korban kedua akibat ketidakjelasan informasi. Jaminan pengembalian tiket serta ketersediaan petugas dan kanal informasi menjadi penting karena gangguan penerbangan dapat menimbulkan dampak berantai terhadap perjalanan masyarakat. Dalam kondisi darurat, transparansi bukan sekadar kewajiban pelayanan, melainkan instrumen untuk menjaga kepercayaan publik. Dengan demikian, keselamatan penerbangan dan perlindungan hak penumpang harus berjalan beriringan dalam setiap keputusan operasional.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi erupsi Gunung Anak Krakatau. Pandangan tersebut memperluas perspektif penanganan bencana dari sekadar pengendalian aktivitas gunung menjadi perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat yang mungkin terdampak. Penguatan kanal informasi menjadi penting agar warga mengetahui kondisi aktual, kualitas udara, potensi hujan abu, serta langkah yang harus dilakukan ketika situasi berubah. Informasi yang cepat dan akurat dapat mencegah kepanikan sekaligus membuat masyarakat mampu mengambil tindakan berdasarkan fakta. Karena itu, komunikasi risiko harus ditempatkan sebagai bagian integral dari kebijakan keselamatan publik.

Selanjutnya, Eddy Soeparno juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah terdampak. Koordinasi lintas pemerintahan diperlukan agar informasi mengenai kondisi vulkanik tidak terfragmentasi dan instruksi kepada masyarakat tetap konsisten. Masyarakat memang perlu tetap tenang, tetapi ketenangan tersebut harus dibarengi kewaspadaan dan kepatuhan terhadap arahan otoritas terkait. Dalam situasi bencana, kepanikan dapat memperbesar risiko, sementara informasi yang valid dapat meningkatkan kemampuan masyarakat menghadapi ancaman. Oleh sebab itu, membangun masyarakat yang terinformasi sama pentingnya dengan membangun sistem mitigasi yang kuat.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa keselamatan penerbangan menjadi prioritas pemerintah setelah abu vulkanik GAK mencapai wilayah Jabodetabek. Pemerintah mengandalkan pemantauan dan koordinasi lintas lembaga, termasuk informasi AirNav Indonesia serta pengujian abu vulkanik oleh BMKG, sebelum menentukan langkah terhadap operasional penerbangan. Penggunaan informasi teknis tersebut memperlihatkan bahwa keputusan penutupan bandara tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses evaluasi berbasis data. Penerbitan Notice to Airmen atau NOTAM juga menjadi instrumen penting untuk memberikan pemberitahuan resmi mengenai kondisi yang dapat memengaruhi keselamatan dan operasional penerbangan. Mekanisme tersebut memperkuat kepastian bagi maskapai, pengelola bandara, dan pengguna jasa dalam menyesuaikan perjalanan.

Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi salah satu kunci keberhasilan mitigasi dampak erupsi terhadap transportasi udara. Perubahan sebaran abu vulkanik dapat berlangsung dinamis, sehingga keputusan operasional tidak dapat hanya mengandalkan satu kali pengamatan. Pemerintah perlu terus memperbarui informasi dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan kondisi terbaru. Langkah ini sekaligus menunjukkan pentingnya integrasi data antara otoritas kebencanaan, meteorologi, navigasi penerbangan, dan sektor transportasi. Semakin cepat informasi teknis diterjemahkan menjadi keputusan operasional, semakin besar peluang pemerintah mencegah risiko sebelum berkembang menjadi kecelakaan.

Pembatasan operasional penerbangan akibat erupsi GAK harus dilihat sebagai bentuk keberanian pemerintah menempatkan keselamatan di atas kepentingan jangka pendek. Penerbangan dapat dijadwal ulang, tiket dapat dikembalikan, dan perjalanan dapat disesuaikan, tetapi keselamatan manusia tidak memiliki ruang untuk dikompromikan. Pemerintah telah memperlihatkan satu garis kebijakan yang jelas: mitigasi, informasi, koordinasi, dan keselamatan harus menjadi prioritas dalam menghadapi ancaman abu vulkanik. Dengan konsistensi tersebut, penanganan erupsi tidak hanya mampu menjaga keselamatan penerbangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir ketika risiko bencana mengancam ruang hidup dan mobilitas warga.

*) Analis Manajemen Krisis dan Mitigasi Bencana

Informasi Resmi adalah Kunci agar Waspada Bencana Tidak Berubah Menjadi Kepanikan

Oleh: Yandi Arya Adinegara)*

Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda kembali menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan dan ketenangan masyarakat dalam menghadapi dinamika alam. Di tengah perhatian publik terhadap aktivitas vulkanik, sebaran abu, dan dampaknya terhadap sejumlah aktivitas, pemerintah terus melakukan pemantauan serta koordinasi lintas instansi. Dalam kondisi seperti ini, informasi resmi menjadi kunci agar kewaspadaan masyarakat tetap proporsional dan tidak berkembang menjadi kepanikan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau masyarakat tetap tenang sekaligus meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta masyarakat memastikan informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau dan dampaknya diperoleh dari sumber resmi serta mengikuti arahan otoritas terkait. Meutya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan.

Pesan tersebut menegaskan bahwa informasi merupakan bagian penting dari penanganan bencana. Dalam perspektif sosial, masyarakat yang mendapatkan informasi akurat akan lebih mampu memahami situasi dan menentukan tindakan secara rasional. Karena itu, pemerintah melalui PVMBG, BMKG, BNPB, pemerintah daerah, serta instansi terkait terus menyediakan informasi berdasarkan pemantauan dan kewenangan masing-masing.

Pandangan tersebut diperkuat Timothy Ivan Triyono, Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI). Ia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang hidup berdampingan dengan dinamika alam, sehingga kesiapsiagaan merupakan kebutuhan. Menurut Timothy, aktivitas Gunung Anak Krakatau menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu tetap tenang, waspada, dan mengikuti informasi resmi, terlebih ketika informasi mengenai kondisi lapangan beredar sangat cepat melalui media sosial.

Timothy juga menekankan bahwa ketenangan tidak berarti mengabaikan risiko, sementara kewaspadaan tidak berarti kepanikan. Dalam situasi kebencanaan, masyarakat membutuhkan informasi yang benar, tindakan yang tepat, serta kepastian bahwa pemerintah dan seluruh unsur terkait terus bekerja untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Hal tersebut terlihat dari langkah pemerintah dalam memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik. BMKG melakukan pemantauan kondisi cuaca dan pergerakan abu, sementara PVMBG memonitor aktivitas vulkanik. BNPB, BPBD, pemerintah daerah, dan instansi terkait turut berkoordinasi sesuai tugas dan kewenangannya.

Keputusan operasional seperti pembatasan atau penghentian sementara penerbangan akibat abu vulkanik merupakan bagian dari protokol keselamatan, bukan bentuk kepanikan. Abu vulkanik dapat menimbulkan risiko terhadap penerbangan sehingga keputusan operasional perlu didasarkan pada hasil pemantauan dan penilaian keselamatan otoritas berwenang. Prinsip utamanya adalah keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.

Di sisi lain, masyarakat di wilayah terdampak juga perlu menerapkan langkah perlindungan diri. Penggunaan masker yang sesuai, mengurangi aktivitas di luar ruangan, melindungi mata, menutup pintu dan jendela, serta menjaga makanan dan sumber air dari paparan abu merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan perlu mendapatkan perhatian lebih.

Pemprov DKI Jakarta turut mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti informasi resmi. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta, Marulitua Sijabat, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi PVMBG, Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga. Ia mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan, melindungi diri dan keluarga, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Dalam konteks era digital, kehati-hatian terhadap informasi menjadi semakin penting. Foto lama dapat kembali beredar seolah-olah merupakan kejadian terbaru, sementara video dari lokasi berbeda dapat dikaitkan dengan kondisi Gunung Anak Krakatau. Karena itu, masyarakat perlu untuk memeriksa sumber, waktu, dan lokasi informasi serta membandingkannya dengan keterangan dari lembaga resmi.

Kebiasaan menyaring informasi sebelum membagikannya merupakan bentuk tanggung jawab sosial. Informasi yang akurat dapat membantu masyarakat tetap tenang, sedangkan informasi yang tidak terverifikasi berpotensi memperbesar kecemasan dan mendorong keputusan yang keliru. Kanal resmi seperti BMKG, BNPB, PVMBG atau Badan Geologi, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan Bakom RI perlu menjadi rujukan utama masyarakat.

Penanganan bencana pada akhirnya membutuhkan kolaborasi. Pemerintah menjalankan pemantauan, peringatan dini, koordinasi, pengambilan keputusan keselamatan, serta pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat memperkuat upaya tersebut dengan mematuhi zona aman, mengikuti arahan petugas, memahami penyesuaian layanan transportasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Komunikasi pemerintah dalam situasi kebencanaan bukan sekadar menyampaikan apa yang terjadi, tetapi juga memberikan kepastian mengenai apa yang harus dilakukan. Bakom RI memiliki peran untuk memastikan informasi pemerintah dapat diterima masyarakat secara cepat, jelas, konsisten, dan mudah dipahami. Informasi yang tepat pada akhirnya merupakan bagian dari perlindungan masyarakat.

Indonesia tidak dapat mengendalikan dinamika alam, tetapi bangsa ini dapat memperkuat kemampuan dalam meresponsnya. Kesiapsiagaan, koordinasi, disiplin mengikuti arahan keselamatan, serta tanggung jawab dalam mengelola informasi merupakan modal penting menghadapi setiap potensi bencana.

)*Penulis Merupakan Pengamat Sosial

RUU Ketenagakerjaan Didorong Perluas Lapangan Kerja dan Upskilling Pekerja

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI didorong tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2026. Pemerintah berharap regulasi baru dapat menjadi landasan yang lebih adil sekaligus menjawab tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang.

“Saat ini kami beserta DPR RI, kita sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober ini semoga bisa terwujud,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, urgensi penguatan perlindungan juga terlihat dari besarnya jumlah pekerja informal. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena pekerja informal tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sosial.

“Ini menjadi perhatian (concern) buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial. Karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial,” kata Yassierli.

Selain perlindungan sosial, arah kebijakan ketenagakerjaan perlu diikuti dengan penguatan kompetensi pekerja. Pemerintah sebelumnya menyiapkan Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi Nasional untuk mengurangi ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan dunia usaha serta industri.

Yassierli mengatakan program tersebut diarahkan untuk menyiapkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan relevan, terutama menghadapi perubahan kebutuhan industri dan transformasi dunia kerja. Langkah ini penting agar perluasan lapangan kerja tidak berhenti pada penciptaan jumlah pekerjaan, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang mampu mengisi peluang tersebut.

Pemerintah juga membuka ruang bagi dunia usaha, industri, serta serikat pekerja untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU. Yassierli menilai aspirasi berbagai pemangku kepentingan penting agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea berharap masukan buruh dalam audiensi dengan Kemnaker dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama DPR RI.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan, tetapi juga fondasi kebijakan untuk memperluas lapangan kerja, memperkuat produktivitas, dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia. Pendekatan tersebut penting agar reformasi ketenagakerjaan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan nasional.

RUU Ketenagakerjaan Diarahkan Tarik Investasi dan Buka Lapangan Kerja Baru

Jakarta – Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang diarahkan untuk menarik investasi dan membuka lapangan kerja baru, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum baru untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

“Saat ini kami beserta DPR sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober, ini semoga bisa terwujud,” kata Yassierli.

Yassierli mengatakan perlindungan sosial perlu diperluas karena sebagian besar angkatan kerja Indonesia masih berada di sektor informal. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah agar seluruh pekerja tetap memperoleh perlindungan sosial.

“Dari 155 juta angkatan kerja Indonesia, 60 persen mereka berada pada sektor informal. Dan ini menjadi concern buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial, karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya.

Sejalan dengan arah pembahasan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar RUU Ketenagakerjaan mampu menarik investasi asing sekaligus membuka lapangan kerja baru di Indonesia.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mendorong RUU Ketenagakerjaan bisa menarik investasi asing masuk ke Indonesia.

“Yang paling penting bagaimana Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ini menjadi derailer yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8 persen,” kata Bob.

Bob menilai aturan ketenagakerjaan Indonesia perlu disusun dengan mempertimbangkan praktik yang berlaku di negara-negara ASEAN.

“Nah, supaya investasi asing masuk, kita harus buat undang-undang yang enggak aneh-aneh dibanding negara ASEAN. Yang penting, di ASEAN itu kita setara. Nah, itu yang sudah kita sampaikan kepada pemerintah dan juga ke DPR,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar tidak hanya mengatur hubungan kerja yang telah ada, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

“Kita semua memiliki aspirasi yang sama, pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha tumbuh sehat. Perlindungan paling nyata bagi pekerja adalah ketersediaan pekerjaan itu sendiri,” ujar Shinta.

Melalui regulasi yang memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat mendukung masuknya investasi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak)*

Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.

Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai.

Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial.

Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja.

Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population.

Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri.

Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja.

Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh.

Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan.

Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja.

Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja.

Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat.

Dengan target penyelesaian pada akhir Oktober 2026, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif. Perlindungan sosial, jaminan pesangon, penguatan keterampilan, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha perlu berjalan dalam satu arah agar transformasi dunia kerja dapat memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

)* Analis Kebijakan dan Isu Ketenagakerjaan

Dunia Kerja Berubah, RUU Ketenagakerjaan Berani Lebih Adaptif

Oleh: Bara Winatha*)

Perubahan dunia kerja berlangsung semakin cepat seiring perkembangan teknologi, transformasi industri, perubahan pola hubungan kerja, hingga meningkatnya kebutuhan terhadap jaminan sosial. Kondisi tersebut membuat regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan secara konvensional, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan baru yang muncul di tengah perubahan struktur ekonomi. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk menghadirkan aturan yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR RI sedang melakukan pembahasan intensif terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan target penyelesaian pada akhir Oktober 2026. Menurutnya, penyusunan regulasi baru tersebut menjadi bagian dari upaya menjawab tantangan ketenagakerjaan nasional, terutama dalam memperluas jaminan dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk kelompok pekerja informal yang selama ini belum memperoleh perlindungan secara optimal.

Besarnya jumlah pekerja informal menjadi salah satu alasan mengapa perubahan regulasi ketenagakerjaan perlu dilakukan secara lebih komprehensif. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja di Indonesia, sekitar 60 persen berada pada sektor informal. Kelompok ini memiliki karakteristik hubungan kerja yang berbeda dengan pekerja formal sehingga membutuhkan pendekatan perlindungan yang lebih sesuai dengan kondisi pekerjaan mereka.

Perubahan tersebut juga harus dilihat dalam konteks demografi Indonesia. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, fase tersebut tidak berlangsung selamanya. Indonesia secara bertahap akan memasuki periode aging population ketika proporsi penduduk lanjut usia semakin meningkat. Situasi itu membuat perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan kondisi saat masih bekerja, tetapi juga menyangkut kesiapan menghadapi kehidupan setelah masa kerja berakhir.

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pekerja memiliki jaminan pendapatan dan perlindungan sosial ketika memasuki usia lanjut. Penguatan program dana pensiun menjadi salah satu bagian penting dalam menghadapi perubahan struktur penduduk tersebut. Dengan sistem perlindungan yang lebih kuat, masyarakat yang telah memasuki masa pascakerja diharapkan tetap memiliki kemandirian ekonomi dan tidak sepenuhnya bergantung pada generasi yang masih produktif.

Dalam proses penyusunan regulasi, pemerintah juga membuka ruang bagi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Audiensi dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menjadi salah satu bentuk penyerapan masukan terhadap substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan membutuhkan partisipasi berbagai pihak karena dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga pengusaha dan pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan RUU perlu terus diperkuat agar kepentingan buruh dapat terakomodasi dalam regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI. Menurutnya, ruang dialog antara pemerintah dan pekerja penting untuk memastikan aturan yang disusun benar-benar memahami kebutuhan tenaga kerja di lapangan.

Aspirasi buruh tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja harus ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Perlindungan tidak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga kepastian kerja, jaminan sosial, keselamatan, kesejahteraan, serta kepastian terhadap hak-hak pekerja. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian sehingga perusahaan dapat melakukan perencanaan bisnis dan membuka kesempatan kerja secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum KSPSI sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI), Arnod Sihite mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja maupun dunia usaha. Ia mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar mengambil pelajaran dari pengalaman pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga proses legislasi dilakukan secara cermat, terbuka, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Sihite, kepastian hukum merupakan kebutuhan bersama. Dunia usaha membutuhkan iklim investasi yang sehat, kemudahan berusaha, keberlangsungan perusahaan, serta kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Sementara itu, pekerja membutuhkan kepastian kerja, perlindungan hukum, upah yang layak, jaminan sosial, dan peningkatan kesejahteraan. Kedua kepentingan tersebut tidak semestinya ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan.

Dalam konteks tersebut, RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara. Salah satu aspek penting dalam proses tersebut adalah mencegah lahirnya aturan yang justru menimbulkan ketidakpastian baru. Pengalaman judicial review terhadap regulasi sebelumnya menunjukkan bahwa kualitas legislasi didorong untuk menjadi perhatian utama. Proses yang cepat memang diperlukan, tetapi kecepatan yang tidak mengorbankan partisipasi publik, ketepatan substansi, maupun kepastian hukum.

Dunia kerja Indonesia membutuhkan keberanian untuk beradaptasi dengan perubahan. Pekerja informal yang jumlahnya besar, perkembangan teknologi, perubahan struktur industri, kebutuhan investasi, serta ancaman aging population merupakan tantangan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan ketenagakerjaan lama. Regulasi baru akan mampu mengantisipasi perubahan tersebut dengan memperkuat jaminan sosial, memperjelas hak dan kewajiban, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat. RUU Ketenagakerjaan yang adaptif bukan sekadar aturan baru, melainkan instrumen untuk membangun ekosistem kerja yang lebih tangguh menghadapi masa depan.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.