Board of Peace dalam Bingkai Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Oleh: Damar Abimanyu Prakoso)*

Konsep Board of Peace (BoP) mengemuka sebagai salah satu instrumen diplomasi dalam merespons dinamika global yang semakin kompleks, terutama di tengah meningkatnya konflik bersenjata dan krisis kemanusiaan. Bagi Indonesia, keterlibatan dalam BoP tidak dapat dipisahkan dari landasan konstitusional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama sejak awal kemerdekaan.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Amanat tersebut menjadi dasar normatif bagi setiap langkah diplomasi yang ditempuh pemerintah, termasuk partisipasi dalam forum atau inisiatif internasional yang bertujuan menciptakan perdamaian. Dengan demikian, keikutsertaan Indonesia dalam BoP memiliki legitimasi konstitusional yang jelas dan sejalan dengan tujuan nasional.

Prinsip bebas aktif menjadi kerangka operasional dari mandat konstitusi tersebut. Dimana dalam praktiknya, Indonesia berupaya menjaga otonomi kebijakan luar negeri, sekaligus terlibat dalam berbagai inisiatif perdamaian. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas strategis bagi Indonesia untuk membangun kemitraan luas tanpa kehilangan independensi sikap.

Dalam perkembangan terbaru, Indonesia memutuskan bergabung dengan BoP yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Vahd Nabyl A. Mulachela mengatakan bersama tujuh negara mayoritas Muslim, Indonesia memutuskan bergabung. Adapun keanggotaan Indonesia ditujukan untuk mendorong penghentian kekerasan dan perlindungan warga sipil di Gaza. Secara keseluruhan, lebih dari 25 negara dilaporkan menyatakan kesediaan bergabung dengan BoP. Sementara China dan negara-negara Uni Eropa memilih tidak menanggapi tawaran keanggotaan.

Keputusan tersebut mencerminkan implementasi prinsip bebas aktif dalam konteks konflik Gaza. Indonesia tidak memosisikan diri sebagai pihak yang pasif, tetapi mengambil peran dalam forum internasional guna mendorong deeskalasi kekerasan dan perlindungan kemanusiaan. Langkah ini tetap berada dalam garis kebijakan yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina serta penghormatan terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB.

Periset Pusat Riset Politik-BRIN, Nostalgiawan Wahyudhi menilai bahwa keberadaan Indonesia di BoP justru memungkinkan negara untuk menjadi penyeimbang dan memperkuat prinsip bebas-aktif. Menurutnya, justru keikutsertaan Indonesia dapat menjadi instrumen penyeimbang untuk menjaga agar proses perdamaian tetap memperhatikan kepentingan Palestina. Ia menambahkan, secara strategis, keanggotaan Indonesia dalam BoP memungkinkan adanya immediate action, termasuk bantuan kemanusiaan dan dukungan rekonstruksi Gaza. Selain itu, keterlibatan ini juga dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai middle power yang aktif dan kredibel di kawasan Timur Tengah.

Keterlibatan Indonesia dalam BoP juga dapat dipahami sebagai kelanjutan dari tradisi diplomasi perdamaian yang telah lama dibangun. Indonesia pernah menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang menegaskan solidaritas negara-negara berkembang dan prinsip hidup berdampingan secara damai. Indonesia turut berperan dalam pembentukan Gerakan Non-Blok yang menegaskan sikap tidak berpihak dalam rivalitas global. Di kawasan, Indonesia menjadi motor penggerak ASEAN dalam menjaga stabilitas regional. Selain itu, kontribusi aktif dalam misi penjaga perdamaian di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan konsistensi Indonesia dalam menjalankan mandat konstitusi.

Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan penandatanganan piagam BoP sekaligus menegaskan kepemimpinan Indonesia di tingkat global sebagai negara yang konsisten memperjuangkan perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan. Kehadiran Indonesia juga diharapkan dapat menjadi penyeimbang moral dan politik agar proses rekonstruksi berjalan sesuai hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB.

Secara ketatanegaraan, partisipasi dalam BoP tetap harus berada dalam koridor hukum dan mekanisme kebijakan luar negeri yang akuntabel. Koordinasi antarlembaga menjadi penting agar keterlibatan internasional selaras dengan kepentingan nasional jangka panjang. Dengan fondasi regulasi yang jelas, keikutsertaan Indonesia dalam BoP dapat memperkuat posisi tawar diplomasi tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Di tengah polarisasi global, kehadiran Indonesia dalam BoP berpotensi memperkaya perspektif dan menegaskan pendekatan kemanusiaan. Sebagai negara demokratis besar di Asia Tenggara dan anggota aktif berbagai forum multilateral, Indonesia memiliki modal reputasi yang cukup untuk berperan sebagai jembatan dialog. Prinsip bebas aktif memungkinkan Indonesia menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, sekaligus menjaga konsistensi dukungan terhadap hak-hak rakyat Palestina.

Partisipasi ini juga membuka ruang bagi penguatan diplomasi kemanusiaan, termasuk bantuan darurat, rehabilitasi infrastruktur, dan dukungan rekonstruksi pascakonflik. Keterlibatan tersebut bukan hanya simbolik, melainkan berorientasi pada langkah konkret yang dapat memberikan dampak langsung bagi warga sipil. Dalam kerangka ini, BoP dapat menjadi wadah kolaborasi internasional yang mempertemukan dimensi politik dan kemanusiaan secara seimbang.

Secara keseluruhan, BoP dalam bingkai konstitusi dan politik luar negeri bebas aktif merefleksikan upaya Indonesia mengaktualisasikan mandat historisnya untuk berkontribusi pada ketertiban dunia. Keputusan bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza menunjukkan bahwa prinsip bebas aktif tetap relevan dalam menghadapi dinamika geopolitik kontemporer. Dengan landasan konstitusional yang kokoh serta komitmen terhadap perdamaian dan keadilan, Indonesia berupaya menempatkan diri sebagai penyeimbang yang konstruktif dan kredibel dalam percaturan global.

*) Penulis adalah Legal Affairs Writer di Garuda Loka Konsultan Hukum

Apresiasi Mengalir, Pemerintah Libatkan Ormas Islam dan Mantan Menlu Bahas Board of Peace

Oleh: Marini Ningsih Toemewang

Apresiasi publik terus mengalir seiring langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang membuka ruang dialog luas dalam menentukan arah kebijakan luar negeri strategis.

Keputusan melibatkan organisasi kemasyarakatan Islam dan mantan menteri luar negeri dalam pembahasan keikutsertaan Indonesia pada Board of Peace menandai pendekatan diplomasi yang semakin inklusif, terukur, dan berakar pada konsensus nasional.

Langkah tersebut tidak hanya memperlihatkan kehati-hatian pemerintah, tetapi juga memperkuat legitimasi politik luar negeri Indonesia di tengah dinamika geopolitik global yang kian kompleks.

Board of Peace, sebuah badan internasional yang diinisiasi untuk mengawal transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik, menjadi isu sentral dalam serangkaian pertemuan di Istana Kepresidenan pada awal Februari 2026.

Pemerintah memandang forum tersebut sebagai instrumen tambahan untuk memperjuangkan kepentingan kemanusiaan Palestina secara lebih konkret. Dalam konteks tersebut, Presiden Prabowo memilih jalur konsultatif dengan mengundang tokoh-tokoh ormas Islam, pemimpin pondok pesantren, serta diplomat senior agar setiap keputusan strategis berdiri di atas pemahaman yang utuh dan berimbang.

Keterlibatan ormas Islam mendapat sorotan luas karena mencerminkan upaya pemerintah menyelaraskan diplomasi negara dengan aspirasi umat. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf memosisikan partisipasi Indonesia di Board of Peace sebagai langkah realistis untuk memperluas ruang kontribusi Indonesia bagi perjuangan Palestina.

Dukungan tersebut lahir setelah Presiden Prabowo memaparkan secara komprehensif kondisi global, situasi di Gaza, serta peluang yang tersedia bagi Indonesia untuk bertindak lebih progresif dan berdampak. PBNU menilai bahwa keterlibatan aktif Indonesia tidak boleh berhenti pada simbolik politik, melainkan harus diarahkan pada hasil nyata yang meringankan penderitaan rakyat Palestina.

Yahya juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam setiap langkah diplomatik. Dukungan ormas Islam disertai pesan agar Indonesia tidak terseret arus kebijakan global yang berpotensi merugikan kepentingan Palestina.

Dalam kerangka tersebut, keikutsertaan Indonesia di Board of Peace dipahami sebagai bagian dari strategi lebih besar untuk menjaga keberpihakan, sekaligus memperluas pengaruh Indonesia dalam proses perundingan internasional.

Pemerintah dinilai berhasil meyakinkan para tokoh agama bahwa diplomasi realistis tidak identik dengan kompromi nilai, melainkan sarana untuk mencapai tujuan kemanusiaan secara lebih efektif.

Dukungan serupa juga mengalir dari Majelis Ulama Indonesia. Ketua Umum MUI Anwar Iskandar memandang keterlibatan Indonesia di Board of Peace sejalan dengan prinsip kemaslahatan umat dan kemanusiaan universal.

MUI menilai bahwa perjuangan Palestina membutuhkan keterlibatan aktif negara-negara mayoritas Muslim dalam forum global agar upaya penghentian konflik dan perlindungan warga sipil dapat berjalan lebih terkoordinasi. Posisi Indonesia dianggap strategis karena mampu menjembatani kepentingan dunia Islam dengan dinamika politik internasional yang lebih luas.

Selain merangkul ormas Islam, Presiden Prabowo juga melibatkan mantan menteri luar negeri dan diplomat senior untuk menguji ketahanan kebijakan tersebut dari perspektif pengalaman dan kepakaran.

Mantan Menlu Hassan Wirajuda menilai langkah pemerintah sebagai praktik diplomasi yang matang karena didahului proses konsultasi dengan negara-negara mayoritas Muslim. Menurutnya, kehadiran delapan negara berpenduduk mayoritas Islam di Board of Peace berpotensi menjadi kekuatan penyeimbang dalam pengambilan keputusan, terutama mengingat forum tersebut diinisiasi oleh Amerika Serikat.

Hassan memandang bahwa keterlibatan Indonesia tidak perlu disikapi secara apriori hanya karena berada di luar kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejarah diplomasi internasional menunjukkan banyak penyelesaian konflik lahir dari mekanisme alternatif di luar PBB dan tetap menghasilkan dampak signifikan.

Dalam pandangan tersebut, Board of Peace dapat dimanfaatkan sebagai kanal tambahan untuk memperjuangkan kepentingan Palestina, selama Indonesia menjaga kedaulatan sikap dan konsistensi tujuan kemanusiaan.

Pertemuan dengan mantan diplomat juga berfungsi meluruskan berbagai persepsi publik yang berkembang. Pemerintah dinilai transparan dalam menjelaskan bahwa belum ada keputusan final terkait besaran maupun waktu kontribusi pendanaan Indonesia.

Setiap bantuan diarahkan murni untuk kepentingan kemanusiaan rakyat Gaza, bukan agenda politik sempit. Pendekatan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pemerintah tidak bertindak tergesa-gesa, melainkan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Secara lebih luas, pelibatan ormas Islam dan mantan menlu menunjukkan upaya pemerintah membangun konsensus nasional sebelum melangkah lebih jauh di panggung internasional. Diplomasi tidak lagi diposisikan sebagai domain eksklusif elite negara, tetapi sebagai proses kolektif yang melibatkan suara moral, pengalaman historis, dan kepentingan strategis bangsa. Pendekatan tersebut memperkuat posisi Indonesia sebagai aktor yang berdaulat, kredibel, dan konsisten dalam membela kemerdekaan Palestina.

Pada akhirnya, apresiasi yang terus mengalir terhadap langkah pemerintah mencerminkan penerimaan publik atas model diplomasi dialogis yang ditempuh Presiden Prabowo. Dengan menyatukan pandangan ormas Islam dan diplomat senior, pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace bukan keputusan reaktif, melainkan hasil perhitungan matang yang berakar pada nilai konstitusi, solidaritas kemanusiaan, dan kepentingan nasional jangka panjang.

Pendekatan tersebut menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih kokoh dalam mengawal perdamaian Palestina sekaligus menjaga martabat diplomasi nasional di tengah percaturan global. (*)

Konsultan Strategi Politik Internasional – Asosiasi Politika Nasional

Dukungan Diplomat dan Ormas Islam Menguat Usai Pertemuan dengan Presiden Soal Board of Peace

JAKARTA — Dukungan dari berbagai kalangan terus menguat setelah Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dan tokoh diplomat membahas partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BoP).

Dialog yang berlangsung di Istana Kepresidenan tersebut mempertegas posisi pemerintah dalam memperjuangkan perdamaian Gaza sekaligus memastikan setiap langkah diplomatik tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan nasional.

Sejumlah pimpinan ormas Islam menyatakan pemahaman yang lebih utuh setelah mendengar langsung penjelasan Presiden terkait alasan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian bentukan Amerika Serikat tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia bertujuan memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari dalam forum internasional, bukan mengikuti agenda pihak tertentu.

Pertemuan itu juga menegaskan konsistensi Indonesia dalam menolak penjajahan sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa seluruh tokoh dan ormas Islam yang hadir dapat memahami serta menerima penjelasan Presiden.

“Dan saya kira semua yang hadir memahami dan bisa menerima dan bahkan mempercayakan perjuangan untuk menolong Palestina melalui upaya-upaya strategis ini kepada Presiden,” ujar Yahya usai pertemuan pada Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan bahwa Presiden berkomitmen mengirim pasukan perdamaian melalui BoP untuk melindungi warga Gaza.

“Hal-hal yang akan dilakukan dalam dewan tersebut akan jadi langkah yang terkonsolidasi di antara negara anggota untuk membantu Palestina,” pungkas Yahya.

Dukungan juga disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar.

Ia menegaskan MUI menyetujui keanggotaan Indonesia di BoP selama membawa kemaslahatan bagi umat dan Palestina.

“Yang kita dengar tadi untuk kemaslahatan, dan sepanjang komitmen untuk itu kenapa tidak,” ujar Anwar.

Presiden, menurut Anwar, juga membuka opsi bagi Indonesia untuk menarik diri.

“Presiden ada janji kalau memang tidak bermaslahat akan keluar,” ungkapnya.

Dari kalangan diplomat, mantan Menteri Luar Negeri Alwi Shihab menilai langkah Presiden melibatkan para pendahulunya sebagai sikap terbuka dan bijaksana.

Ia mendukung keikutsertaan Indonesia di BoP karena dinilai strategis.

“Mendukung lah, masa enggak mendukung,” ujar Alwi.

Ia menekankan bahwa berada di dalam forum memberi ruang bagi Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan Palestina.

“Kalau kita tidak ikut, kita tidak bisa ngomong, tapi kalau kita di dalam, kita bisa ngomong ‘jangan gitu dong’,” tuturnya. (*)

Dukungan Ormas Islam Kuatkan Langkah Indonesia Bela Palestina Lewat Board of Peace

JAKARTA — Dukungan organisasi kemasyarakatan Islam semakin menguatkan langkah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam membela Palestina melalui keikutsertaan di Board of Peace (BoP).

Dukungan tersebut menegaskan legitimasi sosial-keagamaan terhadap arah kebijakan luar negeri Indonesia.

Sebanyak 16 ormas Islam dan pimpinan pondok pesantren menyatakan kesepahaman setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara pada 3 Februari 2026.

Mereka memandang partisipasi Indonesia di BoP sebagai strategi diplomasi aktif agar Indonesia berperan langsung dan berdampak dalam upaya kemerdekaan Palestina.

Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan keikutsertaan Indonesia dalam BoP merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah untuk mendorong perdamaian di kawasan Timur Tengah.

“Khususnya di Palestina dan di Gaza,” ujar Sugiono usai pertemuan Presiden dengan tokoh-tokoh Islam.

Ia menambahkan bahwa tujuan lain dari langkah tersebut adalah mendorong terwujudnya solusi dua negara.

“Kemudian disampaikan juga mengenai keterlibatan Indonesia pada saat nanti mengirimkan pasukan ke Gaza,” kata Menlu RI tersebut.

“Apa yang harus dilakukan, apa yang harus tidak dilakukan, saya kira itu semua udah sinkron dengan apa yang direncanakan oleh pemerintah,” ujar Sugiono.

Dukungan tegas juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai keputusan Presiden Prabowo mencerminkan ikhtiar konkret untuk membantu Palestina melalui jalur diplomasi strategis.

“Terkait dengan keadaan yang sekarang berlangsung dan peluang-peluang yang tersedia agar Indonesia bisa secara lebih konkret, lebih progresif, dan mengejar hasil yang lebih nyata untuk menolong Palestina, termasuk dengan mengikuti atau berpartisipasi di dalam inisiatif yang dibuat oleh Amerika, yaitu Board of Peace ini,” ujar Gus Yahya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan dikonsolidasikan bersama negara-negara Islam dan Timur Tengah.

“Sehingga langkah-langkah yang dilakukan di dalam Dewan itu akan menjadi upaya yang terkonsolidasi di antara negara-negara yang memang memiliki motivasi yang sama, yakni membela dan membantu Palestina,” lanjutnya.

Board of Peace resmi diluncurkan di sela World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026 sebagai badan multilateral pengawas stabilisasi dan rehabilitasi Gaza.

Presiden Prabowo menilai keikutsertaan Indonesia sebagai peluang penting bagi perdamaian.

“Saya kira ini kesempatan bersejarah, ini kesempatan bersejarah. Ini benar-benar peluang untuk mencapai perdamaian di Gaza,” ucap Prabowo. (*)

Pemerintah Tegaskan Kepastian Hukum, Program Rumah Subsidi Makin Solid

Oleh: Asep Faturahman)*

Kepastian hukum menjadi pilar utama dalam merealisasikan program rumah subsidi yang dicanangkan pemerintah. Program ini tidak hanya berbicara tentang penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan setiap kebijakan strategis berjalan di atas landasan hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks inilah pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan kepastian hukum sebagai fondasi utama program rumah subsidi.

Komitmen tersebut tercermin dalam rencana pembangunan 141 ribu unit rumah subsidi di kawasan Meikarta. Skala pembangunan yang besar menuntut adanya jaminan legalitas yang jelas agar proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hunian tidak menghadapi hambatan hukum. Pemerintah memandang proyek ini sebagai langkah konkret dalam memperluas akses hunian layak sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan pihaknya memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum atas kelangsungan proyek tersebut. Penegasan ini menjadi krusial mengingat Meikarta sebelumnya pernah terseret persoalan hukum terkait perizinan. Pemerintah memastikan bahwa rencana pembangunan rumah subsidi telah melalui proses evaluasi menyeluruh dan koordinasi lintas lembaga guna mencegah potensi hambatan hukum di masa mendatang.

Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat fondasi tersebut. Pemerintah tidak hanya berfokus pada percepatan pembangunan, tetapi juga pada aspek tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. Dengan adanya pendampingan serta kejelasan dari KPK, program ini diharapkan terbebas dari risiko penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa lahan dan unit rumah susun yang direncanakan untuk program subsidi berstatus bersih secara hukum. Ia menjelaskan bahwa perkara hukum pada 2018 berkaitan dengan tindak pidana suap terhadap pejabat, bukan pada objek fisik berupa unit hunian. Dalam proses penegakan hukum, KPK tidak menyita unit rumah susun, melainkan aset dan hasil tindak pidana dari pihak yang terlibat. Penegasan ini memastikan bahwa aset yang ada dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik tanpa dibayangi persoalan hukum.

Kepastian hukum tersebut menjadi prasyarat penting agar kebijakan strategis di sektor perumahan tidak tersendat akibat kekhawatiran risiko hukum. Pemerintah menilai, tanpa jaminan legalitas yang jelas, program sebesar ini berpotensi menghadapi hambatan administratif maupun krisis kepercayaan publik. Oleh karena itu, penguatan aspek hukum ditempatkan sebagai fondasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Selain dukungan dari KPK pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah. Sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang, perizinan, dan regulasi setempat menjadi langkah preventif untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan membangun kolaborasi yang solid agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang dapat memicu persoalan baru.

Konsolidasi dengan pihak swasta pun diarahkan dalam kerangka kepastian hukum. Kerja sama dengan pengembang tidak berhenti pada nota kesepahaman, tetapi harus dituangkan dalam perjanjian formal yang detail dan mengikat. Pendekatan ini memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak sekaligus menjamin kejelasan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan proyek.

Program rumah subsidi di Meikarta merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi backlog perumahan nasional. Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi meningkatkan kebutuhan hunian, sementara keterbatasan lahan dan harga properti yang tinggi menjadi tantangan tersendiri. Dengan skema subsidi, masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh akses terhadap rumah layak huni dengan harga terjangkau serta dukungan pembiayaan yang ringan.

Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah unit yang dibangun, melainkan juga oleh kualitas dan tata kelola pelaksanaannya. Rumah subsidi harus memenuhi standar konstruksi, keamanan, dan kenyamanan. Fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, dan listrik wajib tersedia secara memadai agar hunian benar-benar mendukung kualitas hidup penghuninya.

Dari sisi ekonomi, pembangunan dalam skala besar ini diproyeksikan mendorong pertumbuhan daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas sektor properti. Dampak positif tersebut menjadi nilai tambah yang memperkuat urgensi program. Meski demikian, pemerintah tetap memperhatikan potensi dampak sosial yang mungkin timbul, termasuk perubahan demografis di kawasan sekitar. Kajian dan mitigasi sosial menjadi bagian dari perencanaan agar pembangunan berlangsung harmonis.

Lebih jauh, kepastian hukum juga memberikan sinyal positif bagi dunia usaha dan lembaga pembiayaan. Dengan dasar legal yang jelas, risiko investasi dapat ditekan sehingga mendorong partisipasi lebih luas dalam penyediaan hunian terjangkau. Stabilitas regulasi akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempercepat realisasi proyek, dan memastikan kesinambungan program dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, fondasi hukum yang kuat akan menentukan keberhasilan program rumah subsidi sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan. Dengan kepastian hukum sebagai pijakan utama, program ini diharapkan mampu menghadirkan hunian layak bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial. Keberhasilan proyek ini juga akan menjadi preseden positif bagi pengembangan program perumahan bersubsidi di kawasan lain. Pemerintah optimistis, dengan tata kelola yang kuat dan kepastian regulasi, target pembangunan dapat tercapai secara tepat waktu dan tepat sasaran.

)* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Bandung

Rumah Subsidi: Hunian Terjangkau, UMKM Naik Kelas, Kesejahteraan Menguat

Oleh: Ditya Prasmana *)

Pembangunan nasional yang berkeadilan bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi di atas kertas, melainkan sejauh mana kebijakan negara mampu menyentuh aspek paling mendasar dalam kehidupan rakyat, yaitu hunian yang layak. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, visi besar mengenai ekonomi kerakyatan kini bermanifestasi dalam langkah-langkah konkret yang progresif. Salah satu terobosan yang patut diapresiasi adalah integrasi kebijakan perumahan dengan pemberdayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sinergi ini menciptakan sebuah ekosistem di mana stabilitas domestik menjadi fondasi utama bagi para pelaku usaha untuk naik kelas sekaligus memperkuat struktur kesejahteraan nasional secara menyeluruh.

Langkah nyata ini terlihat jelas dalam kebijakan yang diusung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk mengalokasikan kuota khusus sebanyak 100 unit rumah subsidi yang ditujukan spesifik bagi pelaku UMKM. Inisiatif ini bukan sekadar bantuan sosial biasa, melainkan sebuah strategi ekonomi makro yang cerdas. Dengan memberikan kepastian tempat tinggal, pemerintah sebenarnya sedang mengurangi beban biaya hidup tetap para pengusaha kecil, sehingga mereka memiliki ruang finansial yang lebih luas untuk melakukan ekspansi usaha dan inovasi produk.

Kebijakan ini menjadi sangat menarik karena skema yang ditawarkan sangat meringankan beban masyarakat. Fasilitas berupa uang muka (DP) nol persen, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga gratis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah insentif yang selama ini diimpikan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Ditambah dengan bunga cicilan yang dipatok tetap pada angka 5 persen, hambatan perbankan yang selama ini menjadi momok bagi pelaku UMKM seolah dipangkas habis. Maruarar menyampaikan bahwa langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden agar seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat merasakan manfaat nyata dari program unggulan pemerintah dalam sektor perumahan.

Keberpihakan ini juga mendapat validasi kuat dari sisi perencanaan dan anggaran. Kenaikan anggaran Kementerian PKP yang signifikan, dari semula sekitar Rp5 triliun menjadi Rp10 triliun, menunjukkan bahwa parlemen dan pemerintah memiliki frekuensi yang sama dalam memprioritaskan rakyat. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memberikan catatan positif bahwa peningkatan anggaran ini harus dikelola dengan integritas tinggi agar tidak ada bias dalam penyalurannya. Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Sari Yuliati, menekankan bahwa penggunaan anggaran yang besar harus dibarengi dengan ketepatan sasaran agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru merugikan masyarakat di lapangan.

Salah satu pilar utama yang menjamin keberhasilan program ini adalah penggunaan data yang akurat dan objektif. Maruarar secara tegas menyatakan bahwa Kementerian PKP tidak bekerja berdasarkan asumsi, melainkan merujuk sepenuhnya pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Keputusan ini sangat krusial karena data BPS memberikan landasan akademis dan riset yang mendalam mengenai peta kemiskinan dan kebutuhan hunian di Indonesia. Dengan merujuk pada otoritas statistik nasional, pemerintah memastikan bahwa setiap unit rumah yang dibangun dan setiap subsidi yang dikucurkan akan jatuh ke tangan mereka yang benar-benar berhak.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa indikator yang digunakan untuk menyaring penerima manfaat mencakup aspek yang sangat komprehensif. Mulai dari jumlah penduduk miskin, tingkat kedalaman kemiskinan, hingga proporsi penduduk tanpa rumah layak pada desil terbawah menjadi variabel utama dalam menentukan prioritas. Pendekatan berbasis data ini, menurut Amalia, akan memastikan bahwa kebijakan perumahan memiliki dampak yang terukur. Hal ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai potensi salah sasaran dalam program-program subsidi pemerintah di masa lalu.

Lebih jauh, keterkaitan antara hunian dan produktivitas UMKM merupakan sebuah siklus positif. Ketika seorang pelaku usaha kecil tidak lagi dipusingkan oleh biaya sewa tempat tinggal yang fluktuatif atau ketidakpastian hunian, mereka dapat lebih fokus pada pengembangan kualitas layanan dan produknya. Pemerintah menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia yang menyerap mayoritas tenaga kerja. Oleh karena itu, memastikan mereka memiliki hunian yang layak adalah investasi jangka panjang bagi stabilitas ekonomi nasional.

Rumah bukan hanya tempat berteduh, tetapi juga titik awal pembangunan karakter dan kesejahteraan keluarga. Dengan rumah yang tetap dan layak, akses terhadap pendidikan dan kesehatan anggota keluarga pelaku UMKM juga akan meningkat secara otomatis. Inilah yang dimaksud dengan pembangunan yang inklusif, di mana pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang di puncak piramida, tetapi merembes hingga ke lapisan paling dasar.

Program rumah subsidi bagi UMKM ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir secara nyata di tengah kesulitan rakyat. Dengan menghilangkan hambatan finansial seperti DP dan biaya administrasi lainnya, negara sedang membukakan pintu gerbang menuju kemandirian ekonomi. Jika UMKM kuat, maka ekonomi nasional akan memiliki daya tahan yang luar biasa terhadap guncangan luar. Inilah momentum bagi para pelaku usaha kecil untuk benar-benar naik kelas—memulai dari rumah yang layak, membangun usaha yang hebat, dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan Indonesia yang sejati dan berkeadilan.

*) Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Kerakyatan

Rumah Subsidi Digulirkan di Sejumlah Provinsi, Pemerintah Tegaskan Aspek Legalitas Terjamin

Jakarta – Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto terus mengawal langsung percepatan program pembangunan rumah bersubsidi di berbagai daerah.

Selain itu, pemerintah juga memastikan kesiapan groundbreaking pembangunan 141.000 unit rumah bersubsidi yang akan tersebar di tiga kawasan berdekatan.

“Selain itu, Presiden Prabowo juga mendapatkan laporan mengenai rampungnya rencana groundbreaking pembangunan 141.000 unit rumah bersubsidi yang akan tersebar di tiga kawasan berdekatan,” kata Teddy.

Menurut Teddy, lokasi pembangunan tersebut telah dirancang strategis karena berada dekat dengan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, kawasan perkantoran, pabrik, serta akses jalan utama.

Pemerintah memperkirakan proyek ini akan menyerap sekitar 80 ribu tenaga kerja lintas sektor dan mendorong perputaran ekonomi daerah secara signifikan.

“Dengan adanya pembangunan tersebut, diperkirakan akan terserap sekitar 80 ribu tenaga kerja di segala sektor dan mempercepat perputaran rantai perekonomian,” ujar dia.

Teddy menegaskan bahwa komitmen Presiden dalam program ini tidak hanya sebatas perencanaan, tetapi juga memastikan eksekusi berjalan efektif dan tepat sasaran.

Pemerintah berupaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak melalui skema subsidi yang terjangkau serta reformasi perizinan.

“Presiden Prabowo melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman berkeinginan agar sebanyak mungkin warga Indonesia memiliki hunian layak yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga melakukan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung percepatan pembangunan.

“Salah satu langkahnya adalah adanya rumah layak bersubsidi dan pemangkasan segala macam bentuk perizinan serta biaya pengurusan izin dan administrasi,” pungkas Seskab Teddy.

Di sisi lain, proyek pembangunan 141 ribu unit rumah subsidi di kawasan Meikarta turut mendapatkan perhatian serius pemerintah pusat.

Menteri PKP Maruarar Sirait memberikan jaminan keamanan, perizinan, dan kepastian hukum atas kelangsungan proyek tersebut.

Program rumah subsidi ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengurangi backlog perumahan yang masih tinggi di Indonesia.

Melalui penyediaan hunian terjangkau dengan fasilitas pembiayaan ringan, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan memiliki kesempatan lebih luas untuk memiliki rumah layak huni.

Pemerintah juga menekankan pentingnya kualitas bangunan dan kelengkapan fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, serta listrik. Pengawasan ketat dari berbagai lembaga dilakukan agar pembangunan berjalan sesuai standar dan bebas dari penyimpangan.

[w.R]

Pemerintah Kawal Ketat Pembangunan Rumah Subsidi Tanpa DP untuk UMKM

Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan program 100 rumah subsidi tanpa uang muka bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sejumlah wilayah. Kebijakan ini tidak hanya memberikan fasilitas DP gratis, tetapi juga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan suku bunga kredit hanya 5 persen. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk keberpihakan negara dalam memperluas akses hunian layak sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa program ini dirancang agar pelaku UMKM yang memenuhi syarat dapat merasakan langsung manfaat program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan,

“Sebagai Menteri Perumahan, kami menyiapkan 100 rumah subsidi bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat, dengan DP gratis, BPHTB & PBG gratis, dan bunga hanya 5 persen. Ini agar mereka bisa menikmati program unggulan Presiden Prabowo Subianto, sehingga akses hunian layak benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.”

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri perayaan Harmoni Imlek Nusantara 2026 di Lapangan Banteng, Jakarta. Momentum tersebut sekaligus menegaskan bahwa perayaan budaya dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi rakyat. Menteri yang akrab disapa Ara itu menilai pelibatan UMKM dalam perayaan tersebut menjadi bukti bahwa perayaan tidak sekadar simbolik, tetapi berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pelaku usaha kecil.

“Ini acara yang sangat baik karena UMKM benar-benar dilibatkan. Artinya, perayaan tahun baru Imlek ini berdampak langsung kepada masyarakat, terutama bagi UMKM agar bisa naik kelas. Ini sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo, yaitu ekonomi bertumbuh, berkeadilan, dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan pembangunan dan penyaluran rumah subsidi tersebut dikawal secara ketat dan berbasis data. Dalam diskusi bersama pimpinan DPR RI dan Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Ara menegaskan pentingnya penggunaan data resmi negara dalam merumuskan kebijakan. “Kami membahas pentingnya data dalam menyalurkan bantuan dan menentukan program-program perumahan,” kata Ara usai pertemuan tersebut. Ia menambahkan,

“Data BPS menjadi dasar utama kami dalam perumusan kebijakan agar lebih akademis, berbasis riset, dan berkeadilan.”

Pendekatan berbasis data ini mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai penggunaan data BPS merupakan langkah konkret untuk memastikan program pro rakyat tepat sasaran.

“Program-program pro rakyat ini harus tepat sasaran dan memenuhi azas keadilan, tidak boleh bias atau merugikan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan bahwa pemanfaatan data akan mencegah tumpang tindih program perumahan. Sementara Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menilai pendekatan proporsional berbasis data kemiskinan daerah mencerminkan keberpihakan nyata kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan kombinasi fasilitas tanpa DP, pengawalan berbasis data, serta dukungan anggaran yang diperkuat, program rumah subsidi untuk UMKM diharapkan menjadi model kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan komitmennya agar pembangunan perumahan rakyat tidak sekadar kuantitatif, tetapi juga berkualitas dan berpihak pada kelompok produktif yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Ramadan Jadi Momentum Merawat Persatuan Dalam Perbedaan

Oleh : Gavin Asadit )*

Ramadan 1447 Hijriah yang tengah dijalani umat Islam Indonesia pada Februari – Maret 2026 hadir dalam suasana sosial yang dinamis. Sejak pemerintah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026 melalui Sidang Isbat yang melibatkan para ahli falak, perwakilan ormas Islam, dan lembaga terkait, umat Islam di berbagai daerah mulai menunaikan ibadah puasa dengan penuh khidmat. Sebagian kelompok masyarakat memulai puasa sehari lebih awal berdasarkan metode perhitungan yang mereka yakini. Perbedaan ini kembali menjadi perhatian publik, terutama di ruang digital yang mempercepat penyebaran informasi sekaligus opini.

Di tengah dinamika tersebut, negara mengambil posisi menenangkan. Menteri Agama, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Ramadan harus dimaknai sebagai momentum memperkuat kesalehan sosial dan harmoni kebangsaan. Ia mengingatkan bahwa ibadah puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari sikap saling menyalahkan, memperuncing perbedaan, atau memproduksi narasi yang memecah belah. Nilai pengendalian diri yang dilatih selama Ramadan, menurutnya, harus tercermin dalam kehidupan sosial, termasuk dalam bermedia sosial dan berdiskusi di ruang publik.

Penetapan awal Ramadan oleh pemerintah setiap tahun memang kerap beriringan dengan perbedaan metode hisab dan rukyat yang digunakan sebagian organisasi Islam. Namun perbedaan tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari khazanah ijtihad dalam tradisi Islam. Negara memfasilitasi proses penetapan melalui mekanisme resmi demi kepastian bersama, sementara masyarakat tetap diberi ruang menjalankan keyakinannya masing-masing. Dalam konteks inilah kedewasaan beragama dan berbangsa diuji.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa perbedaan waktu awal puasa merupakan hal yang wajar dalam negara yang majemuk seperti Indonesia. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan tidak membesar-besarkan perbedaan yang secara substansi tidak menyentuh inti ajaran. Atas nama pemerintah, ia turut menyampaikan harapan agar Ramadan menjadi sarana memperkuat persatuan nasional di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi bangsa.

Pesan yang sejalan datang dari kalangan ulama. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Iskandar mengingatkan bahwa perbedaan dalam penetapan awal Ramadan tidak boleh menggerus ukhuwah Islamiyah. Ia menekankan bahwa esensi puasa adalah pembinaan akhlak dan solidaritas, bukan perdebatan yang mengarah pada polarisasi. Dalam sejumlah pernyataan kepada media, ia mendorong umat agar menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat kepedulian terhadap sesama, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf menegaskan pentingnya menjaga ketenangan dan kebijaksanaan dalam menyikapi perbedaan. Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki tradisi panjang dalam mengelola keberagaman pandangan keagamaan tanpa harus terjebak pada konflik terbuka. Baginya, kedewasaan umat terlihat dari kemampuan menjaga persaudaraan meskipun terdapat perbedaan teknis dalam pelaksanaan ibadah.

Dinamika Ramadan tahun ini juga tidak lepas dari sorotan terhadap peran media sosial. Dalam beberapa pekan terakhir, perbincangan mengenai perbedaan awal puasa sempat menjadi topik hangat di berbagai platform digital. Sebagian konten diproduksi secara informatif dan edukatif, tetapi tidak sedikit pula yang bernada provokatif atau menyederhanakan persoalan secara berlebihan. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan polarisasi tidak lagi hanya terjadi dalam ruang fisik, melainkan juga dalam ruang virtual yang menjangkau jutaan pengguna dalam hitungan detik.

Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab kolektif menjadi kunci. Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar mengedepankan literasi digital, melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, dan menghindari penyebaran konten yang dapat memicu kesalahpahaman. Di sisi lain, insan pers dituntut untuk tetap memegang teguh prinsip akurasi, keberimbangan, dan konteks dalam melaporkan isu-isu keagamaan yang sensitif. Ramadan menjadi ujian profesionalisme media dalam menyajikan informasi yang menyejukkan dan mencerahkan.

Di berbagai daerah, suasana Ramadan justru memperlihatkan wajah kebersamaan yang kuat. Kegiatan safari Ramadan yang digelar pemerintah daerah, pembagian bantuan sosial, pasar murah, serta gerakan zakat dan sedekah menunjukkan bahwa energi masyarakat lebih banyak diarahkan pada solidaritas sosial ketimbang perdebatan. Masjid-masjid dipenuhi jamaah tarawih, kajian keislaman digelar dengan tema-tema kebangsaan dan moderasi beragama, sementara komunitas-komunitas pemuda menginisiasi program berbagi takjil dan santunan anak yatim.

Anggota DPR RI dari berbagai fraksi juga memanfaatkan momentum Ramadan untuk menguatkan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan. Beberapa di antaranya menekankan bahwa semangat berbagi dan empati sosial selama bulan puasa sejalan dengan nilai Pancasila dan konstitusi. Ramadan dipandang sebagai ruang pendidikan karakter yang efektif, karena di dalamnya terdapat latihan disiplin, pengendalian diri, dan kepedulian terhadap kelompok rentan.

Realitas tersebut menunjukkan bahwa narasi polarisasi sebenarnya tidak dominan dalam praktik keseharian masyarakat. Mayoritas umat Islam menjalankan ibadah dengan tenang dan menghormati pilihan yang berbeda. Tantangan polarisasi lebih sering muncul dalam ruang wacana yang diperbesar oleh algoritma media sosial. Oleh sebab itu, penguatan literasi, keteladanan tokoh publik, serta konsistensi pemerintah dalam menjaga komunikasi yang terbuka menjadi faktor penting untuk memastikan suasana tetap kondusif.

Ramadan pada akhirnya adalah bulan refleksi. Ia mengajarkan bahwa perbedaan tidak harus dihapuskan untuk menciptakan persatuan. Yang dibutuhkan adalah sikap saling menghormati dan kesadaran bahwa kebangsaan Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman. Ketika umat Islam mampu menempatkan perbedaan dalam kerangka persaudaraan, maka Ramadan benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh bangsa.

Di tengah arus informasi yang cepat dan potensi gesekan identitas, Ramadan 2026 menjadi pengingat bahwa kekuatan Indonesia terletak pada kemampuannya mengelola keberagaman secara damai. Pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan media memiliki peran strategis dalam menjaga suasana tetap sejuk. Namun yang paling menentukan adalah kedewasaan masyarakat itu sendiri dalam merespons perbedaan.

Ramadan bukan ruang polarisasi. Ia adalah ruang pembelajaran kolektif untuk memperkuat ukhuwah, memperdalam empati, dan meneguhkan komitmen kebangsaan. Ketika nilai-nilai puasa benar-benar dihayati, maka perbedaan tidak akan menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadi bagian dari kekayaan yang memperkokoh persatuan Indonesia.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Ramadan dan Ujian Kebangsaan: Menjaga Iman, Merawat Persatuan

Oleh: Kumaidi Masamper*

Ramadan 1447 H/2026 M kembali hadir sebagai bulan yang dinanti, bukan hanya karena nilai spiritualnya, tetapi juga karena daya transformasinya bagi kehidupan kebangsaan. Dalam konteks nasional, Ramadan bukan sekadar momentum ibadah personal, melainkan ruang penguatan komitmen kolektif untuk menjaga harmoni sosial dan memperkokoh persatuan di tengah dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang.

Di tengah tantangan global, fluktuasi ekonomi, serta derasnya arus informasi, Ramadan menghadirkan kesempatan reflektif untuk meneguhkan nilai pengendalian diri, kesederhanaan, dan empati—fondasi utama dalam membangun kehidupan berbangsa yang kokoh. Oleh karena itu, ajakan para pemimpin agar Ramadan dijadikan momentum memperkuat kesalehan sosial relevan untuk dimaknai sebagai upaya mempererat solidaritas, menjaga stabilitas nasional, dan meneguhkan semangat kebersamaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia, menegaskan bahwa Ramadan adalah momentum untuk memperkuat kesalehan sosial dan merawat harmoni kebangsaan. Seruan tersebut bukan sekadar pesan normatif, melainkan panggilan strategis bagi umat Islam sebagai mayoritas bangsa ini. Ibadah puasa, sebagaimana disampaikan beliau, mengajarkan pengendalian diri dan hidup secara proporsional. Nilai ini sangat penting untuk membangun kehidupan sosial yang adil, tidak eksploitatif, serta berkelanjutan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap alam.

Puasa melatih kita menahan diri dari yang halal sekalipun, apalagi dari yang haram. Dalam konteks sosial, ini berarti menahan diri dari keserakahan, dari keinginan menguasai sumber daya secara berlebihan, dari perilaku konsumtif yang mengabaikan kepentingan bersama. Ketika nilai pengendalian diri ini benar-benar diinternalisasi, maka ia akan melahirkan masyarakat yang lebih adil dan berempati. Inilah bentuk kesalehan sosial yang diharapkan: keberagamaan yang berdampak nyata bagi kehidupan publik.

Meneladani Rasulullah SAW yang dikenal sebagai pribadi paling dermawan, terutama di bulan Ramadan, Menteri Agama juga mengimbau agar solidaritas sosial diperkuat. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama bulan suci, kehadiran negara melalui berbagai kebijakan stabilisasi harga dan bantuan sosial harus disambut dengan partisipasi aktif masyarakat. Negara bekerja, masyarakat pun bergerak. Sinergi inilah yang akan memperkuat harmoni kebangsaan.

Senada dengan itu, Masyitoh Chusnan, Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah, mengajak umat Islam memaknai puasa sebagai jihad akbar atau perjuangan besar melawan hawa nafsu dan keserakahan. Tafsir ini sangat relevan dalam konteks modern, ketika gaya hidup konsumtif dan eksploitasi sumber daya kerap menjadi ancaman bagi keberlanjutan lingkungan.

Ramadan, menurut beliau, bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi momentum ibadah menyeluruh yang mendorong perubahan perilaku. Shalat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan amal sosial seharusnya berdampak pada pola hidup yang lebih sederhana, pengendalian konsumsi energi, serta pengurangan produksi sampah. Dalam perspektif kebangsaan, pengendalian diri ini adalah kontribusi nyata umat beragama dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan yang tengah digencarkan pemerintah.

Kita menyadari bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk bersikap serakah. Namun iman membekali kita dengan kemampuan untuk mengendalikan dorongan tersebut. Ketika Ramadan dimaknai sebagai perjuangan melawan nafsu berlebihan, maka ia menjadi kekuatan moral untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang mendorong efisiensi energi, ketahanan pangan, dan perlindungan lingkungan. Spirit jihad akbar ini pada akhirnya memperkuat ketahanan nasional dari dalam.

Sementara itu, Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, menyampaikan bahwa Ramadan adalah ruang pembelajaran spiritual dan sosial yang sangat mendalam. Ia mengajak masyarakat menjadikan bulan suci sebagai momentum memperkuat kebersamaan, memperdalam ketakwaan, dan merawat persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan ini penting di tengah dinamika politik nasional yang kerap memunculkan perbedaan tajam. Ramadan mengajarkan kesabaran, keikhlasan, dan empati serta nilai-nilai yang menjadi fondasi Indonesia yang rukun dan harmonis. Dalam suasana puasa, kita dilatih untuk tidak mudah terpancing emosi, tidak mudah menyebarkan ujaran kebencian, serta lebih mengedepankan dialog dan musyawarah.

Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Cucun juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan memastikan kebijakan tetap berpihak kepada rakyat, terutama ketika kebutuhan masyarakat meningkat selama Ramadan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa semangat Ramadan tidak berhenti pada ranah spiritual, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan publik yang responsif dan berkeadilan.

Ramadan adalah ujian kebangsaan. Ia menguji apakah kita mampu menjadikan agama sebagai perekat, bukan pemecah; sebagai sumber etika publik, bukan sekadar ritual privat. Ujian itu hadir dalam berbagai bentuk. Ujian untuk tidak menyebarkan hoaks yang dapat memecah belah. Ujian untuk tidak menimbun bahan pokok demi keuntungan pribadi. Ujian untuk tetap menghormati perbedaan pilihan politik dan pandangan keagamaan. Ujian untuk tetap percaya bahwa persatuan adalah modal utama Indonesia dalam menghadapi tantangan global.

Dalam konteks ini, dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas harga, memperkuat bantuan sosial, serta memastikan keamanan dan ketertiban selama Ramadan adalah bagian dari tanggung jawab kebangsaan. Stabilitas bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.

Ramadan mengajarkan bahwa kemenangan sejati bukanlah kemenangan atas orang lain, melainkan kemenangan atas diri sendiri. Ketika kita mampu menahan amarah, mengendalikan konsumsi, memperbanyak sedekah, dan menjaga lisan, sesungguhnya kita sedang memperkuat fondasi persatuan nasional.

(* Penulis merupakan anggota Gusdurian kota Banjarmasin