PSN Merauke Memperluas Peluang Kerja bagi Orang Asli Papua

Oleh : Yohanes Wandikbo )*

Pembangunan yang berkualitas bukan hanya ditandai oleh hadirnya infrastruktur atau meningkatnya nilai investasi, tetapi juga oleh kemampuan menciptakan lapangan kerja yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dalam konteks Papua, Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kebijakan pemerintah diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Melalui pembangunan kawasan perkebunan tebu dan industri gula serta bioetanol, pemerintah menghadirkan fondasi ekonomi baru yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Selama bertahun-tahun, Papua menghadapi tantangan dalam menciptakan lapangan kerja yang memadai seiring meningkatnya jumlah angkatan kerja. Di sisi lain, potensi sumber daya alam yang melimpah membutuhkan pengelolaan yang mampu menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat sekitar. Pemerintah menjawab tantangan tersebut melalui pengembangan PSN yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi nasional, tetapi juga pada penciptaan kesempatan kerja dalam jumlah besar. Dengan demikian, pembangunan tidak berhenti pada aspek fisik, melainkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

PSN perkebunan tebu di Merauke menjadi salah satu proyek strategis yang memiliki dampak signifikan terhadap sektor ketenagakerjaan. Proyek tersebut diproyeksikan menjadi sentra produksi gula dan bioetanol terbesar di Indonesia Timur sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi baru di Papua Selatan. Kehadiran investasi berskala besar tersebut memberikan efek berganda melalui meningkatnya kebutuhan tenaga kerja pada berbagai tahapan pembangunan, mulai dari pembibitan, penanaman, pembangunan fasilitas industri, hingga kegiatan operasional ketika produksi dimulai.

Dampak positif tersebut mulai terlihat dari meningkatnya jumlah tenaga kerja yang telah direkrut. Saat ini, sekitar 3.500 pekerja telah terlibat dalam berbagai aktivitas pembangunan proyek. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring penyelesaian pembangunan empat pabrik yang ditargetkan rampung pada akhir 2026 dan dimulainya produksi pada 2027. Ketika proyek memasuki kapasitas operasional penuh pada 2029, kebutuhan tenaga kerja diproyeksikan mencapai sekitar 15.000 orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa PSN Merauke memiliki potensi besar menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di kawasan timur Indonesia sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan pasar kerja di Papua.

Keberhasilan pembangunan tentu tidak hanya diukur dari besarnya jumlah tenaga kerja yang terserap, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat lokal memperoleh manfaat utama. Dalam hal ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat agar Orang Asli Papua menjadi prioritas dalam proses rekrutmen. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah meminta seluruh perusahaan dan pelaksana proyek untuk mengutamakan OAP dalam penerimaan tenaga kerja, baik yang berasal dari wilayah Papua Selatan maupun dari provinsi lain di Tanah Papua. Kebijakan afirmatif tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan nasional dijalankan dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan kepada masyarakat setempat.

Komitmen tersebut sangat penting karena pembangunan yang inklusif harus mampu menghadirkan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat lokal. Kesempatan bekerja tidak hanya meningkatkan pendapatan keluarga, tetapi juga memperkuat rasa memiliki terhadap pembangunan yang sedang berlangsung. Ketika masyarakat menjadi bagian dari proses pembangunan, maka stabilitas sosial akan semakin terjaga dan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.

Selain memperluas kesempatan kerja, pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia Papua. Persaingan di dunia industri modern membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan lapangan. Oleh karena itu, penguatan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan program vokasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan PSN. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga mempersiapkan masyarakat Papua agar mampu mengisi berbagai posisi secara profesional dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong pengembangan pendidikan, pelatihan keterampilan, serta program vokasi agar tenaga kerja asli Papua memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Menurutnya, langkah tersebut merupakan strategi jangka panjang agar masyarakat Papua tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam aktivitas ekonomi yang terus berkembang.

Kebijakan tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai prioritas. Investasi akan memberikan manfaat optimal apabila didukung tenaga kerja lokal yang berkualitas. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan menjadi faktor penting dalam memastikan manfaat PSN dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Keberhasilan PSN Merauke menunjukkan bahwa pembangunan yang dirancang secara terintegrasi mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Proyeksi penyerapan hingga sekitar 15.000 tenaga kerja, kebijakan yang mengutamakan Orang Asli Papua dalam proses rekrutmen, serta penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi indikator bahwa pemerintah menjalankan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan pelaksanaan yang konsisten dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, PSN Merauke akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya ketenagakerjaan yang semakin kuat, ekonomi daerah yang semakin maju, dan masa depan Papua yang lebih sejahtera.

)* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua

Komitmen Pemerintah Jaga Lapangan Kerja, Masyarakat Perlu Waspadai Provokasi Demo

Oleh : Aditya Akbar )*

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global melalui berbagai langkah antisipatif yang berorientasi pada perlindungan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha. Di saat yang sama, masyarakat perlu mewaspadai berbagai upaya provokasi yang memanfaatkan isu ketenagakerjaan untuk mendorong demonstrasi yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan iklim investasi.

Tidak dapat dimungkiri, kondisi ekonomi global masih dipenuhi tantangan. Persaingan industri semakin ketat, transformasi teknologi berlangsung cepat, dan berbagai negara melakukan penyesuaian terhadap struktur ekonominya. Namun, tantangan tersebut tidak selalu harus dimaknai sebagai ancaman yang tidak dapat diatasi. Justru dalam situasi seperti inilah dibutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar daya tahan ketenagakerjaan nasional tetap terjaga.

Pemerintah memilih langkah yang bersifat antisipatif. Alih-alih menunggu persoalan berkembang menjadi krisis, berbagai instrumen perlindungan terus diperkuat agar potensi gangguan terhadap dunia kerja dapat diminimalkan sejak dini. Pendekatan seperti ini menunjukkan perubahan penting dalam tata kelola ketenagakerjaan nasional, yakni mengedepankan pencegahan dibanding penanganan setelah masalah membesar.

Salah satu langkah yang terus diperkuat adalah penyempurnaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa manfaat JKP tidak berhenti pada pemberian bantuan penghasilan sementara bagi pekerja yang terdampak, tetapi juga mencakup layanan pelatihan, peningkatan kompetensi, konseling karier, serta akses terhadap informasi pasar kerja. Dengan demikian, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk segera kembali memperoleh pekerjaan sesuai kebutuhan industri.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja tidak lagi hanya dipahami sebagai pemberian bantuan sosial. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap tenaga kerja memiliki kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan dunia industri. Bantuan tunai memang memberikan ruang bagi pekerja untuk tetap memenuhi kebutuhan hidup, tetapi peningkatan kompetensi menjadi bekal yang jauh lebih bernilai dalam menghadapi perubahan ekonomi yang berlangsung sangat dinamis.

Pandangan senada juga disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena. Menurutnya, banyak pekerja memiliki keterampilan yang sangat spesifik sesuai kebutuhan perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Ketika kembali ke daerah asal, kemampuan tersebut belum tentu sejalan dengan kebutuhan ekonomi lokal. Karena itu, program reskilling menjadi solusi penting agar para pekerja mampu menyesuaikan keterampilannya dengan potensi usaha maupun lapangan kerja yang tersedia di wilayah masing-masing.

Pada saat yang sama, pemerintah juga memperkuat langkah pencegahan melalui pembentukan Satgas Mitigasi PHK. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa koordinasi antara pemerintah dan DPR dilakukan untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Kehadiran satgas diharapkan mampu mempercepat proses koordinasi sehingga berbagai potensi persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi pemutusan hubungan kerja.

Komitmen tersebut kemudian diwujudkan melalui pembentukan Satgas Mitigasi PHK. Pemerintah memilih melakukan pemetaan terhadap sektor-sektor industri yang menghadapi tekanan sehingga berbagai solusi dapat dipersiapkan lebih awal. Pendekatan preventif seperti ini menunjukkan bahwa negara tidak menunggu persoalan membesar, melainkan hadir sejak tahap awal untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi pekerja.

Langkah lain yang tidak kalah penting disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan untuk memperkuat daya saing industri, salah satunya melalui penurunan harga gas industri. Kebijakan tersebut diharapkan mampu membantu sektor padat karya, seperti tekstil, keramik, dan granit, agar tetap kompetitif sehingga kesempatan kerja dapat dipertahankan.

Di samping itu, pemerintah terus mendorong hilirisasi industri, peningkatan investasi padat karya, pembangunan infrastruktur, serta penguatan pendidikan vokasi. Keseluruhan kebijakan tersebut saling melengkapi dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tangguh. Upaya menjaga lapangan kerja tidak cukup dilakukan melalui perlindungan setelah terjadi persoalan, tetapi juga dengan memastikan dunia usaha memiliki ruang untuk tumbuh dan terus menyerap tenaga kerja.

Dari perspektif hubungan industrial, stabilitas merupakan modal penting bagi keberlangsungan investasi. Dunia usaha membutuhkan kepastian agar mampu melakukan ekspansi dan membuka lapangan kerja baru. Dalam konteks inilah penyampaian aspirasi hendaknya tetap dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mudah dipengaruhi oleh narasi yang belum tentu benar. Demonstrasi merupakan hak yang dijamin dalam sistem demokrasi, namun masyarakat perlu berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan keresahan pekerja untuk tujuan yang tidak berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Karena itu, masyarakat perlu mengedepankan sikap kritis terhadap setiap informasi maupun ajakan demonstrasi yang beredar, terutama apabila disertai narasi yang berpotensi memecah persatuan atau memperkeruh situasi. Dukungan terhadap berbagai langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta menjaga keberlangsungan industri akan lebih memberikan manfaat nyata bagi masa depan ketenagakerjaan nasional.

Dengan tetap menjaga suasana yang kondusif dan mewaspadai setiap bentuk provokasi, masyarakat turut berperan menciptakan iklim kerja yang sehat, menjaga kepercayaan dunia usaha, serta membuka lebih banyak peluang kerja bagi generasi sekarang maupun mendatang.

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Satgas PHK Jadi Kado Nyata Presiden Prabowo untuk Proteksi Kaum Buruh

Oleh: Sapto Jayadi *)

Kebijakan Presiden Prabowo meluncurkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja, atau yang lebih dikenal luas sebagai Satgas PHK, menjadi kado serta langkah mitigasi proaktif pemerintah untuk membela kepentingan kaum buruh di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini. Di tengah dinamika geopolitik internasional yang terus fluktuatif serta bayang-bayang resesi ekonomi yang melanda berbagai belahan dunia, kehadiran instrumen proteksi ini menegaskan komitmen kuat negara dalam menjaga stabilitas domestik. Bersama dengan optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), keberadaan satgas ini dihadirkan dan difungsikan sebagai jaring pengaman strategis agar hak-hak normatif serta kesejahteraan ekonomi para pekerja tetap terlindungi dari ancaman pemutusan hubungan kerja yang bersifat ireguler. Langkah taktis tersebut bukan sekadar sebuah respons reaktif sesaat, melainkan bentuk nyata dari kehadiran negara yang meletakkan perlindungan tenaga kerja sebagai fondasi utama dari ketahanan ekonomi nasional secara menyeluruh.

Dalam menghadapi gejolak pasar ketenagakerjaan yang tidak menentu, pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa perlindungan sektor ketenagakerjaan memerlukan pendekatan yang komprehensif mulai dari hulu hingga ke hilir. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Satgas PHK secara konsisten terus bekerja keras memitigasi potensi pengurangan tenaga kerja melalui penerapan sistem peringatan dini yang ketat di berbagai sektor industri strategis nasional. Melalui mekanisme pemantauan dini ini, sektor-sektor usaha yang mulai menunjukkan indikasi kerentanan dapat langsung diidentifikasi secara cepat sebelum krisis pemutusan hubungan kerja benar-benar terjadi. Pola pendekatan baru ini mengubah paradigma penanganan ketenagakerjaan dari yang semula bersifat kuratif pasca-konflik menjadi tindakan pencegahan yang terstruktur dan terukur. Satgas PHK tidak hanya memetakan risiko di lapangan, tetapi juga aktif memfasilitasi dialog interaktif guna merumuskan solusi alternatif yang mampu menyelamatkan kelangsungan usaha sekaligus mempertahankan posisi para pekerja.

Keunggulan utama dari instrumen proteksi ini terletak pada ruang mediasi yang sangat luas sebelum keputusan pemutusan hubungan kerja diambil secara sepihak oleh pelaku industri. Menyadari bahwa dinamika menuju pemutusan hubungan kerja merupakan sebuah proses panjang yang kompleks, Satgas PHK yang dipimpin langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memiliki kewenangan strategis untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap setiap laporan yang masuk. Satgas akan secara aktif mendorong optimalisasi perundingan bipartit antara pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja guna mencari titik temu yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Jika jalur mandiri tersebut belum membuahkan hasil, negara hadir memfasilitasi proses mediasi formal demi mencegah terjadinya keputusan sepihak yang merugikan kaum buruh. Intervensi proaktif semacam ini terbukti sangat efektif saat menangani tantangan operasional di sektor padat karya yang sempat terdampak oleh lonjakan harga energi beberapa waktu lalu, di mana satgas langsung turun ke lapangan untuk menstabilkan kondisi pasar kerja.

Deputi I Badan Komunikasi RI Fahd Pahdepie menggarisbawahi pentingnya relevansi kehadiran negara dalam membela kepentingan buruh di tengah situasi ekonomi global yang penuh tekanan. Realitas menunjukkan adanya dinamika menarik di mana pertumbuhan ekonomi nasional mampu menyentuh angka yang sangat positif, menempatkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara berkinerja terbaik di antara anggota G20. Namun, indikator makroekonomi yang impresif tersebut tentu tidak akan terasa maknanya bagi kepala keluarga yang harus kehilangan mata pencaharian akibat guncangan pasar. Kesadaran mendalam inilah yang mendorong Presiden Prabowo menetapkan kebijakan pembentukan Satgas PHK sebagai wujud konkret keberpihakan kepada rakyat, memastikan bahwa ketahanan ekonomi nasional dapat dirasakan langsung secara nyata dalam kehidupan sehari-hari melalui ketersediaan kebutuhan pokok yang stabil dan perlindungan kerja yang terjamin.

Guna memperkuat benteng pertahanan kaum buruh, pemerintah mengawal ketat perlindungan dari hulu ke hilir. Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai peran menyeluruh satgas sangat penting dalam menyeimbangkan penyelamatan industri di sektor hulu dan pengamanan hak pekerja di hilir. Secara makro, satgas bergerak taktis mendorong iklim usaha kondusif melalui kepastian tarif energi, debirokrasi, dan pemberantasan pungutan liar demi menekan risiko kebangkrutan. Sementara bagi individu, negara menjamin percepatan pencairan pesangon, akses Jaminan Hari Tua, serta simplifikasi prosedur Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Langkah integratif ini menjadi bukti nyata implementasi amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan sinergi total untuk mencegah pemutusan hubungan kerja semaksimal mungkin.

Komitmen proteksi tersebut kian kuat lewat akselerasi program peningkatan daya saing oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program strategis seperti Magang Nasional, Pelatihan Vokasi Nasional, hingga sertifikasi kompetensi massal dioptimalkan untuk mendongkrak kapabilitas tenaga kerja domestik. Skema ini tidak sekadar membekali buruh aktif agar adaptif terhadap transformasi industri, tetapi juga menjadi jembatan reorientasi cepat bagi pekerja terdampak agar segera menguasai keterampilan baru. Alhasil, angkatan kerja muda memiliki kesiapan matang untuk menangkap peluang baru yang lahir dari stimulus ekonomi pemerintah. Melalui kolaborasi antara pengawasan Satgas PHK dan penguatan kompetensi SDM, pemerintah sukses menghadirkan solusi perlindungan yang holistik, adaptif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan jangka panjang buruh di Tanah Air.

*) Pengamat Isu Ketenagakerjaan

Sinergi Pemerintah dengan Elemen Bangsa Langkah Jitu Mitigasi PHK Lindungi Pekerja

Oleh: Fajar Mahardika
Di tengah meningkatnya tantangan ekonomi global, menjaga keberlangsungan lapangan kerja menjadi agenda yang tidak kalah penting dibanding menjaga pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Setiap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya berdampak pada dunia usaha, tetapi juga pada kesejahteraan jutaan keluarga pekerja. Karena itu, sinergi pemerintah bersama DPR, dunia usaha, serikat pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah strategis untuk memitigasi risiko PHK sejak dini. Pendekatan kolaboratif ini mencerminkan komitmen bahwa perlindungan tenaga kerja harus dimulai dari upaya pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah PHK terjadi.

Pemerintah memilih mengambil langkah antisipatif dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK bersama DPR RI. Kebijakan ini menunjukkan perubahan pendekatan dari sekadar menangani dampak PHK menjadi mencegahnya sejak dini. Langkah tersebut penting karena menjaga keberlangsungan industri berarti sekaligus mempertahankan lapangan kerja dan stabilitas ekonomi nasional.

Satgas yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi diberi mandat untuk memetakan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK beserta akar persoalan yang dihadapi. Melalui koordinasi lintas kementerian, DPR, serikat pekerja, hingga aparat terkait, pemerintah berupaya mengidentifikasi berbagai persoalan sebelum berkembang menjadi gelombang pengurangan tenaga kerja.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang PHK bukan sekadar persoalan hubungan industrial, melainkan isu strategis yang memerlukan penyelesaian lintas sektor. Karena itu, pembahasan Satgas tidak hanya menyentuh aspek ketenagakerjaan, tetapi juga hambatan yang dihadapi dunia usaha, termasuk persoalan pasokan gas bagi sektor industri. Pemerintah menilai kelancaran pasokan energi menjadi faktor penting agar aktivitas produksi tetap berjalan dan perusahaan tidak terdorong melakukan efisiensi melalui PHK.

Sinergi antara pemerintah dan DPR juga menjadi kekuatan utama dalam implementasi kebijakan ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan koordinasi kedua lembaga akan dilakukan secara rutin agar setiap perkembangan dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala. Dari unsur parlemen, pengawalan kebijakan akan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Mekanisme tersebut memperlihatkan adanya komitmen bersama untuk memastikan kebijakan pencegahan PHK berjalan secara berkesinambungan.

Kolaborasi tersebut diperkuat oleh keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Satgas telah mengembangkan sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi sektor-sektor yang memiliki potensi melakukan PHK. Menurutnya, proses menuju PHK berlangsung melalui berbagai tahapan sehingga pemerintah memiliki ruang melakukan verifikasi, mendorong penyelesaian secara bipartit, memfasilitasi mediasi, hingga melakukan intervensi apabila diperlukan.

Di sisi lain, tantangan yang dihadapi industri saat ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika ekonomi global. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menilai konflik internasional telah memengaruhi perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor maupun industri yang bergantung pada bahan baku impor.

Hasil pemantauan di lapangan menemukan adanya ancaman PHK di beberapa perusahaan di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta, termasuk PT Pakerin di Mojokerto dan PT Fengtai di Bandung. Selain itu, industri komponen otomotif juga menghadapi tantangan akibat perubahan arah investasi global menuju kendaraan listrik di negara lain. Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan mitigasi lebih awal agar persoalan tidak berkembang menjadi PHK massal.

Sebagai bagian dari solusi, Said Iqbal mendorong Danantara Indonesia mengambil peran melalui penyertaan modal kepada perusahaan-perusahaan yang secara fundamental masih sehat, tetapi mengalami kekurangan modal kerja. Menurutnya, penguatan permodalan dapat menjadi instrumen efektif untuk mempertahankan operasional perusahaan sekaligus menyelamatkan lapangan kerja.

Komitmen tersebut mulai diwujudkan melalui rencana dukungan pembiayaan terhadap PT Pakerin dengan melibatkan Danantara dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Jika proses tersebut berjalan sesuai rencana, perusahaan diperkirakan dapat kembali merekrut sekitar 2.700 pekerja, baik mantan karyawan maupun tenaga kerja baru. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi tidak hanya berorientasi pada penyelamatan perusahaan, tetapi juga diarahkan untuk menjaga kesempatan kerja masyarakat.

Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai Satgas PHK harus bekerja secara komprehensif dari sisi hulu hingga hilir. Pada sektor hulu, pemerintah perlu memperkuat daya saing industri melalui dukungan pembiayaan, harga energi yang kompetitif, perlindungan dari biaya ekonomi tinggi, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif. Menurutnya, industri yang sehat merupakan benteng utama untuk mencegah PHK.

Di sektor hilir, Timboel menekankan pentingnya memastikan seluruh hak pekerja tetap dipenuhi apabila PHK tidak dapat dihindari. Satgas perlu memfasilitasi pembayaran pesangon, mempercepat akses terhadap jaminan hari tua, mempermudah pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sekaligus membuka akses pelatihan dan informasi pasar kerja. Pandangan tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa pemerintah bersama pengusaha wajib mengupayakan agar PHK sebisa mungkin tidak terjadi.

Pada akhirnya, pembentukan Satgas Mitigasi PHK menjadi bukti bahwa perlindungan tenaga kerja membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, DPR, dunia usaha, serikat buruh, lembaga keuangan, dan para pengamat memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan industri sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kolaborasi tersebut menjadi modal penting untuk mencegah gelombang PHK, mempertahankan produktivitas nasional, dan memastikan bahwa negara hadir tidak hanya ketika persoalan muncul, tetapi juga sejak awal untuk mencegahnya.

Pengamat Industri dan Ketenagakerjaan

Pemerintah Perkuat Dialog dan Mitigasi PHK untuk Lindungi Pekerja

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui pendekatan dialog, pendalaman fakta, serta sistem peringatan dini (early warning) guna memastikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan koordinasi lintas kementerian dan melibatkan pekerja maupun perusahaan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menyimpulkan dugaan PHK di Tokopedia dan TikTok. Saat ini, ia tengah menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan pekerja, manajemen perusahaan, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi di sektor ekonomi digital.

“Pemerintah harus mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Karena itu saya akan bertemu langsung dengan para pekerja maupun pihak perusahaan agar seluruh informasi dapat dikaji secara objektif,” ujar Said Iqbal.

Menurutnya, karakteristik industri digital berbeda dengan sektor manufaktur sehingga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, pemerintah akan mengambil langkah tegas.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan seluruh ketentuan hukum dipatuhi,” tegasnya. Ia menambahkan, pendekatan dialog sebelumnya berhasil mencegah PHK terhadap sekitar 4.000 pekerja sehingga mekanisme serupa kembali dioptimalkan.

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Satuan Tugas PHK terus bekerja melakukan mitigasi terhadap potensi PHK di berbagai sektor melalui sistem peringatan dini. Satgas PHK memantau sektor-sektor yang berisiko, melakukan verifikasi setiap informasi, serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme bipartit dan mediasi sebelum PHK benar-benar terjadi.

“Sudah ada Satgas PHK. Salah satu tugasnya adalah melakukan early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi melakukan PHK. Tahapan PHK itu panjang sehingga masih ada ruang untuk mitigasi, verifikasi, hingga mediasi,” kata Yassierli.

Satgas PHK juga bergerak cepat ketika muncul persoalan yang berpotensi mengganggu dunia usaha, seperti isu kelangkaan dan tingginya harga gas. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi kesempatan kerja.

Sementara itu, Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai keberadaan Satgas PHK sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang menekankan pencegahan PHK. Menurutnya, Satgas perlu memperkuat rekomendasi bagi keberlangsungan industri di sektor hulu, sekaligus memastikan pemenuhan hak pekerja di sektor hilir. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga iklim usaha tetap kondusif, melindungi pekerja, serta memperkuat ketahanan pasar tenaga kerja nasional.

Pemerintah Perkuat Pembangunan Kependudukan, Dukung Upaya Cegah Pengangguran dan PHK

Jakarta – Pemerintah memperkuat pembangunan kependudukan melalui penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung upaya menekan angka pengangguran dan mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka mengatakan penyusunan PJPK dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan setiap daerah.

“Penyusunan PJPK dilakukan secara bottom-up, melibatkan pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok anak muda. Persoalan kependudukan tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja, diperlukan kebijakan lintas sektor, yang diwujudkan melalui PJPK sebagai indikator nasional sekaligus indikator untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. Dengan begitu, pemerintah bisa memetakan atau link and match antara kebutuhan pekerjaan di sektor tertentu dengan jumlah lulusan sesuai dengan bidangnya,” kata Isyana.

Menurut dia, peta jalan tersebut memuat sejumlah indikator, seperti tingkat pengangguran, proporsi pekerjaan formal, akses terhadap rumah layak, partisipasi angkatan kerja perempuan, serta indeks pembangunan keluarga. Melalui indikator itu, pemerintah pusat dan daerah diharapkan lebih mudah mengidentifikasi persoalan ketenagakerjaan dan menyusun kebijakan yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Isyana menegaskan pembangunan kependudukan tidak hanya berorientasi pada aspek demografi, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas keluarga dan menyiapkan generasi muda agar memiliki daya saing.

“Pembangunan kependudukan bukan hanya soal jumlah penduduk, melainkan membangun keluarga tangguh, meningkatkan kualitas generasi muda, serta memastikan setiap anak muda memiliki akses terhadap pendidikan, pekerjaan layak, kesehatan, perumahan, perlindungan sosial, serta lingkungan yang mendukung pembentukan keluarga di masa depan,” ujarnya.

Ia menambahkan arah kebijakan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai salah satu fondasi kemajuan bangsa. Melalui pendekatan itu, pemerintah mendorong lahirnya tenaga kerja yang sehat, produktif, adaptif, serta siap menghadapi dinamika ekonomi dan perubahan demografi.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah terus memperkuat langkah mitigasi PHK melalui Satuan Tugas PHK yang bertugas memantau sektor-sektor berisiko dengan sistem peringatan dini.

“Sudah ada Satgas PHK, jadi di situlah, satu, bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi (melakukan) PHK,” kata Yassierli.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus menggulirkan program peningkatan kompetensi tenaga kerja untuk memperkuat daya saing dan menjaga keberlangsungan industri.*

PSN Merauke Dorong Penyerapan Ribuan Tenaga Kerja bagi Orang Asli Papua

MERAUKE – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke terus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesempatan kerja di Papua Selatan. Proyek tersebut menggerakkan perekonomian daerah sekaligus membuka lapangan kerja dalam jumlah besar. Pemerintah menempatkan Orang Asli Papua (OAP) sebagai prioritas utama dalam penyerapan tenaga kerja agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.

Seiring meningkatnya progres pembangunan, kebutuhan tenaga kerja terus bertambah pada berbagai bidang pekerjaan. Mulai dari pembukaan lahan, pembibitan, penanaman, pembangunan fasilitas industri, hingga persiapan operasional pabrik membutuhkan tenaga kerja dengan beragam keterampilan. Aktivitas tersebut tidak hanya menciptakan peluang kerja di dalam kawasan proyek, tetapi juga mendorong tumbuhnya usaha pendukung seperti transportasi, perdagangan, penyediaan logistik, jasa konstruksi, dan usaha mikro yang berkembang mengikuti meningkatnya aktivitas ekonomi di Merauke.

Hingga saat ini sekitar 3.500 tenaga kerja telah terlibat dalam pembangunan proyek. Jumlah tersebut diproyeksikan terus meningkat seiring penyelesaian empat pabrik gula yang ditargetkan rampung pada akhir 2026. Ketika seluruh kawasan memasuki tahap operasional penuh pada 2029, kebutuhan tenaga kerja diperkirakan mencapai sekitar 15.000 orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa PSN Merauke memiliki potensi menjadi salah satu proyek dengan daya serap tenaga kerja terbesar di kawasan timur Indonesia sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi baru di Papua Selatan.

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek telah diminta untuk mengutamakan Orang Asli Papua dalam penerimaan tenaga kerja.

“Seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan PSN diminta mengutamakan Orang Asli Papua dalam proses rekrutmen sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di Papua Selatan,” tegas Apolo Safanpo.

Komitmen tersebut menjadi bagian penting dari pembangunan yang berorientasi pada pemerataan manfaat. Kesempatan bekerja memberikan dampak yang lebih luas dibanding peningkatan pendapatan semata. Bertambahnya jumlah masyarakat yang bekerja akan memperkuat daya beli, meningkatkan aktivitas ekonomi lokal, serta membuka peluang berkembangnya berbagai sektor usaha yang menopang kehidupan masyarakat di sekitar kawasan proyek.

Selain memperluas kesempatan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Dunia industri membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan operasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mendorong penguatan pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, dan pengembangan kompetensi agar tenaga kerja asli Papua memiliki daya saing yang semakin baik.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyampaikan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan Papua.

“Pendidikan, pelatihan keterampilan, dan program vokasi harus terus diperkuat agar Orang Asli Papua mampu mengisi berbagai posisi di dunia industri serta berkembang bersama hadirnya investasi di Merauke,” ujar Apolo Safanpo.

Dengan proyeksi penyerapan sekitar 15.000 tenaga kerja pada saat proyek beroperasi penuh, PSN Merauke menjadi bukti bahwa pembangunan nasional mampu berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Prioritas terhadap Orang Asli Papua dalam rekrutmen tenaga kerja, disertai penguatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi generasi Papua di masa mendatang. (*)

Pemerintah Komitmen Cegah PHK Dengan Berbagai Program Nyata

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan menyiapkan sejumlah pencegahan melalui satgas PHK. Pencegahan terhadap ancaman PHK menjadi penting karena pemerintah ingin masyarakat dapat tetap menjaga kestabilannya.

Hal tersbut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemu awak media di Jakarta.

Menurut Yaserli, pemerintah sudah menyiapkan pencegahannya melalui Satgas PHK yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Satga PHK sendiri memiliki sistem peringatan dini terhadap ancaman PHK. Beberapa kasus PHK juga menjadi perhatian satgas tersebut.

“Jangan terlalu jauh dulu, artinya kan sudah ada satgas PHK. Di situlah satu, bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi PHK. Kemudian di Satgas PHK juga dibahas kasus-kasus mana yang perlu,” ujarnya.

Guru Besar Institut Tekonologi Bandung (ITB) itu menambahkan, tahapan menuju PHK sebenarnya harus melalui proses panjang. Beberapa kasus masih sekadar berita namun ada juga yang sampai harus dimediasi.

“Kan tahapan PHK itu panjang. Ada yang baru berita, ada berita yang harus kita verifikasi, ada yang kita dorong bipartit untuk menyelesaikan terlebih dahulu, ada yang harus kita mediasi dan seterusnya,” tuturnya.

Di beberapa kasus, Satgas PHK turun langsung menangani masalah. Yassierli mencontohkan peran satgas PHK menangani ancaman PHK 55 ribu karyawan imbas mahalnya harga gas industri.

“Di beberapa kasus, upaya Satgas PHK bagaimana ketika ada isu, contoh kemarin kelangkaan gas, mahalnya gas, Satgas PHK langsung turun tangan,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi soal upaya pencegahan PHK, Yassierli menyebut bahwa pemerintah menyiapkan beberapa program seperti magang, vokasi, hingga sertifikasi. Program tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.

“Kan kita punya program magang, vokasi, kita ada sertifikasi, kami melihat program-program ini kita bisa optimalkan untuk menyiapkan kompetensi SDM kita,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edy Wuryanto, menilai Satuan Tugas (Satgas) PHK dapat menjadi instrument untuk mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.

“Saya mengapresiasi dengan adanya Satgas PHK yang dapat bekerja secara konkret,” katanya.

Ia menilai terdapat dua tugas utama yang harus dijalankan Satgas PHK. Pertama, melakukan identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang berisiko melakukan PHK sehingga pemerintah dapat melakukan intervensi sejak dini.

“Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK, selain melakukan pencegahan, Satgas PHK juga harus dapat memastikan perlindungan bagi pekerja yang telah terdampak pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.

Edy berharap keberadaan Satgas PHK mampu menghasilkan langkah-langkah strategis untuk menekan angka PHK sekaligus memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja yang terdampak.

Pemerintah Pastikan Guru Honorer Aman dari PHK Massal

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi keberlangsungan tugas guru honorer di seluruh Indonesia melalui kebijakan penataan tenaga pendidik yang mengedepankan keadilan, kepastian, dan keberlanjutan layanan pendidikan. Di tengah proses penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani. Menurutnya, pemerintah terus berupaya memastikan para guru honorer tetap dapat menjalankan tugas mengajar sembari menunggu proses penataan dan seleksi yang sedang disusun bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Menpan menyampaikan, tidak akan ada PHK massal,” kata Nunuk Suryani.

Pernyataan tersebut menjadi kabar baik bagi ratusan ribu guru honorer yang selama ini berperan penting dalam mendukung proses pembelajaran di berbagai daerah. Pemerintah menilai keberadaan guru honorer merupakan bagian strategis dalam menjaga kualitas pendidikan dan pemerataan layanan pendidikan nasional.

Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah tengah merancang mekanisme pemenuhan kebutuhan guru yang berpihak kepada tenaga pendidik non-ASN melalui proses seleksi yang transparan dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru honorer untuk memperoleh kepastian status dan karier di masa depan.

“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kemendikdasmen memastikan keberlanjutan penugasan guru honorer sesuai mekanisme yang berlaku, sembari menyiapkan proses seleksi yang transparan dan berkeadilan guna menjaga kesinambungan layanan pendidikan bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

Saat ini pemerintah masih melakukan perhitungan kebutuhan formasi guru secara nasional. Sambil menunggu proses tersebut, guru honorer diminta tetap menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya. Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru honorer dan menjamin kelangsungan pembayaran gaji mereka.

Dengan jumlah 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga tahun 2026, langkah pemerintah tersebut menunjukkan keseriusan dalam menjaga stabilitas dunia pendidikan. Kebijakan yang mengedepankan perlindungan tenaga pendidik sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan dinilai menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan pendidikan Indonesia.

Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Mitigasi Dini dan Pencegahan PHK

Pemerintah mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan Satgas PHK terus bekerja memitigasi potensi PHK di berbagai sektor.

Yassierli menegaskan salah satu langkah yang dilakukan adalah memantau sektor-sektor yang berpotensi melakukan PHK melalui sistem peringatan dini (early warning).

“Sudah ada Satgas PHK, jadi di situlah, satu, bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi (melakukan) PHK,” katanya.

Satgas PHK juga membahas berbagai kasus yang berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja untuk menentukan langkah intervensi yang diperlukan.

“Kemudian di Satgas PHK juga dibahas kasus-kasus yang kemudian mana yang perlu (diintervensi),” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan proses menuju PHK tidak berlangsung secara instan. Karena itu, Satgas PHK memiliki ruang untuk melakukan mitigasi, verifikasi, hingga mediasi sebelum pemutusan hubungan kerja benar-benar terjadi.

“Tahapan PHK itu, kan, panjang. Ada yang baru berita, ada yang berita kemudian harus kita verifikasi, ada yang kemudian kita dorong bipartit untuk menyelesaikan terlebih dahulu, kemudian ada yang kemudian harus kita mediasi dan seterusnya,” jelas Yassierli.

Pemerintah memperkuat upaya perlindungan tenaga kerja melalui optimalisasi Satgas PHK yang mengedepankan sistem early warning, verifikasi, mediasi, dan koordinasi lintas sektor untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Pendekatan ini menegaskan komitmen pemerintah agar setiap potensi PHK dapat diidentifikasi sejak dini sehingga solusi dapat ditempuh sebelum berdampak pada pekerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan pemerintah harus memastikan perlindungan hak-hak pekerja apabila gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi.

Charles mengatakan Komisi IX DPR RI telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan langkah antisipatif agar pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh seluruh haknya secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan.

“Kami sudah meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan juga BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa apabila memang terjadi badai PHK di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan ini, para pekerja yang terdampak harus bisa mendapatkan haknya sesuai dengan aturan tanpa bertele-tele, harus bisa mendapatkannya dengan cepat,” ujar Charles.

ia juga mengapresiasi pembentukan Satgas Mitigasi PHK yang diinisiasi pemerintah bersama DPR RI. Menurutnya, satgas tersebut diharapkan mampu mendeteksi lebih dini perusahaan yang berpotensi melakukan PHK serta memfasilitasi berbagai solusi agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.

“Kami mengapresiasi yang dilakukan oleh Pemerintah mendirikan Satgas PHK yang tentunya akan datang ke perusahaan-perusahaan yang sudah berniat untuk melakukan PHK dan mencari jalan keluar sehingga mereka mengurungkan niatnya untuk melakukan PHK terhadap para pekerjanya,” katanya.