Sejumlah Pihak Dukung PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak

Jakarta – Sejumlah pihak menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Dukungan tersebut datang dari pemerintah daerah hingga kepala daerah di berbagai wilayah yang menilai regulasi ini penting untuk menekan potensi dampak negatif penggunaan platform digital oleh anak-anak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan tersebut dengan menyiapkan regulasi turunan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal kebijakan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.

“Jakarta akan memberikan support sepenuhnya terhadap apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ujarnya di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan segera menyusun aturan turunan bersama DPRD DKI Jakarta guna memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal.

“Dengan demikian kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu,” lanjut Pramono.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial. Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak.

“Pembatasan usia bukanlah upaya untuk mengurung anak dari dunia luar, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan mereka dengan lebih matang,” ujarnya.

Selama beberapa tahun terakhir ini, kata dia, IDAI telah menyoroti masalah paparan screen time dan penggunaan gawai pada anak.

“Sejak awal kami tegas bahwa anak di bawah usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai. Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa krusial perkembangan anak,” ujarnya.

Menurut dia, periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata yang tidak bisa digantikan oleh layar.

“Anak-anak yang lebih besar pun kini mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan,” kata Piprim.

Pemerhati anak, Ery Syahrial menyebut kehadiran PP Tunas dapat melindungi anak dari kejahatan dunia digital. Menurutnya, data menunjukkan anak-anak usia dini di Indonesia bisa menghabiskan sekitar tujuh jam sehari untuk bermain gawai, dengan didominasi usia empat sampai enam tahun 53 persen, lalu usia satu sampai empat tahun 33 persen, termasuk anak di bawah usia satu tahun 4,3 persen.

“Artinya, memang harus ada upaya pemerintah untuk menekan kasus anak yang terjadi akibat penggunaan gawai maupun media sosial yang berlebihan,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi anak di era digital dan seluruh platform digital wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dukungan Menguat, PP TUNAS Dinilai Langkah Tepat Lindungi Anak

JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak dan dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital yang semakin kompleks.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara hadir secara tegas untuk memastikan keamanan anak di dunia digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi.

Delapan platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox telah diminta menyampaikan komitmen kepatuhan. Sejumlah platform bahkan mulai menunjukkan respons positif dengan melakukan penyesuaian kebijakan.

Langkah pemerintah ini juga diperkuat oleh dukungan sektor pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menilai bahwa pembatasan akses digital bagi anak merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem pembelajaran yang sehat dan seimbang.

“Kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa implementasi PP TUNAS akan berjalan seiring dengan penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) serta penerapan konsep Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S).

Dengan pendekatan tersebut, peserta didik diharapkan tetap dapat memanfaatkan teknologi secara bijak tanpa mengabaikan perkembangan sosial dan emosional mereka.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan pakar teknologi. Pengamat teknologi informasi, Ismail Fahmi, menyebut Indonesia sebagai negara pelopor di kawasan Asia Tenggara dalam menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak.

“Indonesia yang pertama di ASEAN menerapkan kebijakan ini secara efektif,” terangnya.

Menurutnya, skala perlindungan yang dilakukan Indonesia bahkan jauh lebih besar dibandingkan negara lain, mencakup sekitar 70 juta anak.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi global.

Lebih lanjut, Fahmi menilai bahwa jika implementasi PP TUNAS berjalan optimal, Indonesia berpotensi menjadi contoh global dalam pelindungan anak di ruang digital.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan seluruh elemen masyarakat agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.

PP TUNAS dan Konsensus Perlindungan Anak di Era Digital

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Transformasi digital yang berkembang pesat telah membuka peluang besar dalam mendukung proses pembelajaran anak secara lebih luas dan inovatif. Pemerintah merespons perkembangan ini dengan menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah strategis untuk memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kehadiran PP TUNAS merupakan sebuah urgensi yang tidak bisa ditunda. Regulasi ini dirancang untuk menjaga privasi sekaligus melindungi data anak dari berbagai potensi penyalahgunaan di ruang digital. Ia menyoroti berbagai studi dan kasus hukum di sejumlah negara yang menunjukkan bagaimana data anak kerap dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Fenomena tersebut menjadi pengingat penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat sistem perlindungan digital yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Di tengah semakin luasnya pemanfaatan media sosial dalam kehidupan sehari-hari, pemerintah hadir dengan kebijakan yang mampu memastikan ruang digital tetap aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari berbagai elemen daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, misalnya, menyatakan komitmen penuh terhadap implementasi PP TUNAS sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak. Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika, menilai regulasi ini sebagai langkah strategis dalam menghadapi kompleksitas perkembangan teknologi yang semakin dinamis.

Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat. Ia menekankan bahwa orang tua tetap menjadi garda terdepan dalam mengawasi penggunaan perangkat digital oleh anak. Dengan adanya PP TUNAS, diharapkan kesadaran orang tua semakin meningkat dalam mendampingi dan membimbing anak agar dapat memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Kementerian Dalam Negeri di bawah kepemimpinan Tito Karnavian akan melibatkan 552 pemerintah daerah dalam pelaksanaan PP TUNAS. Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di era digital bukan sekadar program sektoral, melainkan gerakan nasional yang terintegrasi.

Implementasi PP TUNAS akan dimasukkan ke dalam berbagai dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD, APBD, dan RKPD. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki dukungan anggaran dan strategi pelaksanaan yang jelas. Pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan kebijakan dengan kearifan lokal, termasuk melalui pendekatan adat yang relevan dengan karakteristik masyarakat setempat.

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah juga akan menyusun indeks daerah peduli perlindungan anak. Indeks ini menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam melindungi anak di ruang digital. Daerah yang berhasil menunjukkan capaian positif akan mendapatkan penghargaan berupa insentif dana, sementara daerah yang belum optimal akan dievaluasi secara ketat.

Langkah ini mencerminkan pendekatan yang tidak hanya mengedepankan regulasi, tetapi juga akuntabilitas dan transparansi. Dengan adanya sistem evaluasi yang terukur, diharapkan setiap daerah berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas perlindungan anak, sehingga tercipta standar nasional yang kuat dan merata.

PP TUNAS juga menjadi simbol konsensus nasional dalam menghadapi tantangan era digital. Regulasi ini mempertemukan berbagai kepentingan—pemerintah, masyarakat, platform digital, hingga keluarga—dalam satu tujuan bersama, yaitu melindungi generasi penerus bangsa. Kesadaran kolektif ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan inklusif.

Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi yang tidak terbendung, Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pelindung bagi generasi mudanya. PP TUNAS hadir sebagai bukti bahwa negara hadir dalam setiap aspek kehidupan warganya, termasuk dalam ruang digital yang kian kompleks.

Ke depan, implementasi PP TUNAS diharapkan mampu menciptakan perubahan nyata dalam perilaku penggunaan teknologi, baik oleh anak-anak maupun orang dewasa. Edukasi digital, peningkatan literasi, serta penguatan nilai-nilai etika menjadi bagian integral dari upaya ini. Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga transformatif.

Pada akhirnya, keberhasilan PP TUNAS akan sangat ditentukan oleh partisipasi seluruh elemen bangsa. Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan sektor swasta harus berjalan seiring dalam menjaga anak-anak dari berbagai ancaman digital. Dengan kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan, Indonesia dapat memastikan bahwa kemajuan teknologi menjadi sarana untuk memperkuat masa depan, bukan sebaliknya.

Melalui PP TUNAS, Indonesia tidak hanya melindungi anak-anak hari ini, tetapi juga sedang menyiapkan fondasi bagi generasi masa depan yang cerdas, aman, dan berdaya saing global. Inilah langkah nyata menuju kedaulatan digital yang berorientasi pada perlindungan manusia, khususnya mereka yang paling rentan—anak-anak bangsa.

*) Pemerhati sosial

Dukungan terhadap PP TUNAS dan Urgensi Perlindungan Anak

Oleh: Asep Faturahman)*

Dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) terus menguat seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di era digital. Kebijakan ini dinilai memiliki urgensi tinggi dalam menjawab tantangan zaman, di mana anak-anak semakin akrab dengan teknologi, namun belum sepenuhnya memahami risiko yang menyertainya. Oleh karena itu, kehadiran regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia.

Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap implementasi PP TUNAS, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mengambil langkah proaktif dengan memberdayakan Tim Pendamping Keluarga (TPK). Upaya ini difokuskan pada edukasi langsung kepada keluarga sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak. Pendekatan berbasis keluarga dinilai sangat relevan karena orang tua memiliki peran sentral dalam mengawasi serta membimbing anak dalam penggunaan teknologi digital.

Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN, Budi Setiyono mengatakan bahwa strategi yang diambil lembaganya menitikberatkan pada jalur nonformal. Jika sebagian pihak memilih pendekatan melalui sekolah, Kemendukbangga/BKKBN justru menghadirkan edukasi langsung ke rumah-rumah masyarakat. Melalui TPK, pesan mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital dapat disampaikan secara lebih personal dan efektif.

Pendekatan ini sekaligus mempertegas urgensi perlindungan anak dari berbagai risiko digital yang semakin kompleks. Anak-anak yang terpapar dunia digital tanpa kontrol berpotensi mengalami gangguan dalam perkembangan sosial. Interaksi yang terjadi secara virtual tidak selalu mampu menggantikan interaksi langsung, sehingga dapat memengaruhi kemampuan komunikasi, empati, dan keterampilan sosial anak dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, ancaman paparan konten negatif juga menjadi alasan kuat mengapa perlindungan anak harus menjadi prioritas. Konten yang mengandung kekerasan, seksualitas, hingga pornografi dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak. Dalam jangka panjang, paparan tersebut berpotensi memengaruhi pola pikir, perilaku, hingga kesehatan mental anak jika tidak diantisipasi dengan baik.

Dalam konteks ini, peran TPK dan penyuluh lapangan menjadi sangat penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Mereka tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada keluarga mengenai cara mengelola akses digital anak secara bijak. Pendekatan ini menegaskan bahwa penggunaan teknologi tidak perlu dilarang sepenuhnya, melainkan harus diatur agar tetap aman dan terkendali.

Urgensi perlindungan anak juga semakin diperkuat oleh perkembangan ekosistem digital yang terus berkembang. Data pribadi anak kini menjadi salah satu aspek yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan. Tanpa regulasi yang kuat, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu yang merugikan anak.

Dukungan terhadap PP TUNAS juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia. Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi anak tidak dapat ditunda, mengingat banyaknya kasus di berbagai negara yang menunjukkan bagaimana data anak dapat dieksploitasi secara tidak etis.

Fenomena penyebaran data pribadi anak di berbagai platform digital menjadi perhatian serius. Anak-anak sering kali belum memiliki pemahaman yang cukup dalam memilah informasi yang layak untuk dibagikan. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari pelanggaran privasi hingga potensi eksploitasi digital.

Melalui PP TUNAS, pemerintah berupaya menghadirkan sistem perlindungan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat. Keluarga diharapkan mampu menjadi pelindung utama dengan meningkatkan literasi digital dan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan anak di dunia maya.

Sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam memperkuat implementasi kebijakan ini. Dukungan yang luas akan mempercepat terciptanya ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Dalam hal ini, edukasi yang berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk membangun kesadaran kolektif.

Langkah yang dilakukan Kemendukbangga/BKKBN melalui pemberdayaan TPK menjadi wujud nyata dari dukungan terhadap PP TUNAS. Program ini tidak hanya memperluas jangkauan sosialisasi, tetapi juga memastikan bahwa pesan perlindungan anak dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat hingga tingkat keluarga.

Selain itu, keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak saat mengakses teknologi menjadi faktor yang tidak kalah penting. Pengawasan yang dilakukan secara bijak, disertai komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak, akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman sekaligus mendukung perkembangan karakter anak secara positif.

Urgensi perlindungan anak di ruang digital akan semakin meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi. Oleh karena itu, dukungan terhadap PP TUNAS perlu terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dunia pendidikan, komunitas, dan industri digital.

Dengan komitmen bersama, perlindungan anak dapat menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi merupakan fondasi penting dalam memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di tengah kemajuan teknologi. Dukungan yang berkelanjutan terhadap kebijakan ini menjadi kunci dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bandung tinggal di Garut

Gerai Koperasi Merah Putih Diperluas untuk Perkuat Ekonomi Lokal

Jakarta – Pemerintah terus mendorong perluasan gerai Koperasi Merah Putih sebagai langkah konkret memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan ekonomi berbasis komunitas. Upaya ini dilakukan untuk memperluas distribusi hasil produksi masyarakat serta memperkuat ekosistem usaha desa agar lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Presiden Prabowo Subianto, mengatakan bahwa penguatan koperasi melalui perluasan jaringan gerai merupakan bagian dari strategi besar dalam membangun kemandirian ekonomi nasional. Ia menyampaikan bahwa koperasi harus hadir lebih dekat dengan masyarakat sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat. “Koperasi harus menjadi tulang punggung ekonomi rakyat dan hadir langsung di tengah masyarakat,” ujarnya.

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa perluasan gerai koperasi akan memperkuat distribusi barang dan jasa sekaligus membuka peluang usaha baru di daerah. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan hasil produksi masyarakat dapat terserap secara optimal. “Dengan jaringan yang kuat, koperasi akan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi di daerah,” tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa gerai Koperasi Merah Putih dirancang sebagai simpul distribusi yang menghubungkan produsen lokal dengan pasar yang lebih luas. Ia menyebut perluasan gerai akan memperkuat rantai pasok serta memastikan ketersediaan barang kebutuhan masyarakat secara lebih merata. “Gerai koperasi akan menjadi pusat distribusi yang efisien dan mendukung pergerakan ekonomi lokal,” katanya.

Zulkifli Hasan menambahkan bahwa pemerintah terus mempercepat pengembangan infrastruktur pendukung serta kesiapan kelembagaan koperasi agar operasional gerai berjalan optimal. Ia menilai penguatan jaringan distribusi berbasis koperasi akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dengan dukungan yang tepat, koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan,” tuturnya.

Melalui perluasan gerai Koperasi Merah Putih, pemerintah optimistis penguatan ekonomi lokal dapat berjalan lebih luas dan merata. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi melalui penguatan kelembagaan koperasi di seluruh wilayah.

Pemerintah juga mendorong sinergi antara Koperasi Merah Putih dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tercipta ekosistem ekonomi yang saling menguatkan. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, serta daya saing pelaku usaha lokal di pasar domestik maupun nasional. Selain itu, digitalisasi gerai koperasi turut dipercepat guna memperluas akses pemasaran dan mempermudah transaksi bagi masyarakat.

Di sisi lain, penguatan peran koperasi juga diarahkan untuk mendukung stabilitas harga dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah dinamika ekonomi global. Kehadiran gerai koperasi di berbagai wilayah dinilai mampu menjadi alternatif distribusi yang lebih efisien dan terjangkau. Dengan langkah ini, pemerintah berharap koperasi tidak hanya menjadi sarana ekonomi, tetapi juga instrumen strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih Digenjot di Berbagai Daerah

Jakarta – Pemerintah terus menggenjot pembangunan gerai fisik Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di berbagai wilayah sebagai langkah konkret memperkuat ekonomi berbasis komunitas.

Program ini menunjukkan perkembangan signifikan, merata dari Pulau Kalimantan, Jawa, hingga Papua, sekaligus menjadi indikator keseriusan negara dalam membangun kemandirian ekonomi desa.

Kehadiran gerai koperasi tidak hanya menjadi simbol kelembagaan, tetapi juga infrastruktur distribusi yang memperpendek rantai pasok dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa sebanyak 34 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah membangun gerai fisik berupa gudang, toko, serta perlengkapan operasional lainnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.500 koperasi telah menyelesaikan pembangunan secara penuh.

“Per sekarang sudah dibangun sejumlah 34 ribu bangunan fisik gudang, gerai, dan alat perlengkapan di seluruh Indonesia dengan yang sudah 100 persen ada 2.500 bangunan fisik,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, jumlah tersebut merupakan bagian dari total sekitar 83 ribu koperasi yang telah terbentuk dan berbadan hukum, menandakan fondasi kelembagaan yang semakin kokoh.

Lebih lanjut, pemerintah melihat momentum pasca-Idul Fitri sebagai titik strategis untuk mempercepat operasional koperasi. Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menegaskan bahwa semangat baru harus segera diterjemahkan dalam kerja nyata di lapangan.

“Recharge sudah dilakukan, kini saatnya menyambut tantangan baru. Kita yakin operasional Kopdes bisa berjalan maksimal dan optimal, sehingga cita-cita Presiden benar-benar dirasakan masyarakat desa,” ujarnya.

Program Kopdes Merah Putih tidak berhenti pada pembangunan fisik, melainkan diarahkan pada penguatan fungsi ekonomi yang berkelanjutan.

Sementara itu, geliat pembangunan koperasi juga terasa hingga wilayah timur Indonesia. Di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pemerintah daerah menunjukkan optimisme tinggi terhadap dampak ekonomi yang akan dihasilkan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi, menyebutkan bahwa Kopdes Merah Putih Kampung Atuka dijadwalkan diresmikan pada 9 April 2026 oleh Menteri Koperasi.

“Tanggal 9 April ini akan diresmikan, Pak Menteri hadir di sana dan meresmikan koperasi tersebut,” kata Yogi di Timika.

Ia menekankan bahwa kehadiran koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi, tidak hanya bagi masyarakat kampung, tetapi juga kawasan pesisir Mimika secara luas.

Dengan percepatan pembangunan gerai di berbagai daerah, Kopdes Merah Putih semakin menegaskan perannya sebagai instrumen strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Program ini tidak hanya membuka akses usaha dan distribusi, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi desa yang lebih mandiri, inklusif, dan berdaya saing di tingkat nasional.

Percepatan Gerai Koperasi Merah Putih dan Penguatan Ekonomi Rakyat

Oleh : Gavin Asadit )*

Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi berbasis kerakyatan melalui percepatan pengembangan Gerai Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperluas akses pasar, memperkuat distribusi produk UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata pada tahun 2026.

Gerai Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat yang mengintegrasikan berbagai fungsi penting, mulai dari distribusi, pemasaran, hingga pembiayaan dalam satu ekosistem koperasi yang modern. Melalui pengembangan gerai ini, pemerintah berupaya menghadirkan ruang usaha yang lebih terorganisir bagi pelaku UMKM. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun nasional.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa koperasi harus menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi nasional yang berkeadilan. Ia menilai bahwa koperasi perlu hadir secara langsung di tengah masyarakat sebagai instrumen penguatan ekonomi dari bawah. Dengan demikian, hasil produksi masyarakat dapat terserap secara optimal dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal.

Percepatan pembangunan gerai koperasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif. Gerai Koperasi Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai tempat penjualan produk, tetapi juga sebagai pusat layanan terpadu. Di dalamnya, masyarakat dapat memperoleh akses pembiayaan, pelatihan usaha, hingga distribusi barang kebutuhan pokok dengan harga yang relatif lebih terjangkau. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di tingkat lokal.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa pengembangan gerai koperasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah daerah serta partisipasi aktif masyarakat. Ia menilai bahwa Gerai Koperasi Merah Putih merupakan representasi koperasi modern yang tidak hanya berfungsi melayani anggota, tetapi juga mampu bersaing dalam ekosistem pasar yang lebih luas.

Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan gerai koperasi. Integrasi sistem digital dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi distribusi, memperluas jangkauan pemasaran produk UMKM, serta menciptakan transparansi dalam pengelolaan usaha. Dengan dukungan teknologi, koperasi diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin kompetitif.

Sepanjang tahun 2026, pemerintah mencatat adanya peningkatan jumlah Gerai Koperasi Merah Putih yang telah beroperasi di berbagai daerah, termasuk di wilayah perdesaan dan kawasan terpencil. Kehadiran gerai ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan pelaku usaha lokal. Selain itu, masyarakat juga memperoleh manfaat berupa akses yang lebih luas terhadap produk berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.

Di sisi lain, gerai koperasi juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di tingkat masyarakat. Dengan sistem distribusi yang lebih pendek dan terkontrol, koperasi mampu menjadi alternatif saluran distribusi yang efisien dan berpihak kepada konsumen. Hal ini menjadi relevan terutama dalam situasi ketidakpastian global yang dapat memengaruhi harga komoditas di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai bahwa penguatan koperasi melalui pengembangan gerai modern merupakan langkah strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Ia berpandangan bahwa koperasi yang kuat akan mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif serta pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah juga memastikan bahwa pengembangan gerai koperasi berjalan seiring dengan program pemberdayaan UMKM secara menyeluruh. Produk-produk lokal yang dipasarkan melalui gerai telah melalui proses kurasi untuk menjamin kualitas dan daya saing. Dengan demikian, produk tersebut tidak hanya mampu bersaing di pasar domestik, tetapi juga berpotensi menembus pasar yang lebih luas, termasuk melalui platform digital.

Dalam implementasinya, pemerintah terus memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi melalui berbagai program, seperti pelatihan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola organisasi. Langkah ini bertujuan agar koperasi tidak hanya berkembang secara kuantitas, tetapi juga memiliki kualitas pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan.

Meski demikian, percepatan pengembangan Gerai Koperasi Merah Putih masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan infrastruktur, kendala distribusi logistik, serta kesiapan sumber daya manusia di beberapa daerah. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan implementasi program berjalan secara optimal.

Ke depan, pemerintah menargetkan Gerai Koperasi Merah Putih dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di tingkat lokal. Dengan dukungan kebijakan yang berkelanjutan serta kolaborasi antara pemerintah, koperasi, dan masyarakat, program ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi nasional dari akar rumput.

Melalui percepatan pengembangan Gerai Koperasi Merah Putih, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. Koperasi tidak hanya menjadi simbol ekonomi rakyat, tetapi juga berperan sebagai motor penggerak utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas dan berkelanjutan.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Gerai Koperasi Merah Putih sebagai Penghubung Ekonomi Desa

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*

Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hadir sebagai wajah baru penguatan ekonomi desa yang semakin terorganisir, modern, dan berdaya saing. Inisiatif ini tidak hanya membangun unit usaha, tetapi juga menciptakan ekosistem distribusi yang lebih efisien dengan memperpendek rantai ekonomi dari produsen langsung ke konsumen, sehingga nilai tambah dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat desa.

Keberadaan gerai koperasi menjadi sarana strategis dalam memperluas akses pasar bagi pelaku usaha lokal. Produk-produk unggulan desa kini memiliki kanal distribusi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, membuka peluang peningkatan skala usaha sekaligus memperkuat posisi ekonomi masyarakat. Melalui pendekatan ini, KDKMP berperan sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan yang mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa.

Lebih dari itu, Gerai KDKMP merepresentasikan semangat kemandirian ekonomi berbasis gotong royong. Dengan pengelolaan yang tepat, gerai ini berpotensi menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Untuk diketahui, hingga akhir Maret 2026, pembangunan KDKMP menunjukkan progres signifikan. Puluhan ribu titik kini telah memasuki tahap Pembangunan. Sementara itu, lebih dari 3.000 unit sudah rampung dan siap dimanfaatkan masyarakat dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, dalam waktu dekat pemerintah akan mulai mendistribusikan berbagai komoditas untuk mengisi unit-unit KDKMP tersebut. Ia berharap KDKMP menjadi pusat distribusi pangan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa. Skema itu bertujuan memperpendek rantai pasok sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi.

Selain itu, KDKMP juga berfungsi sebagai offtaker hasil produksi pertanian setempat. Fasilitas pendukung seperti cold storage disiapkan untuk menjaga kualitas produk. Harapannya, KDKMP dapat memperkuat sistem distribusi pangan nasional agar lebih efisien, inklusif, dan berkeadilan.

Zulhas menambahkan, pemerintah memperkuat landasan regulasi terkait operasionalisasi KDKMP. Tujuan akhirnya untuk memastikan program tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Ke depan, operasional KDKMP akan diperkuat melalui skema pendampingan dan pengelolaan awal. Langkah ini dilakukan agar koperasi mampu berjalan optimal sebelum dikelola mandiri oleh desa atau kelurahan. Hal itu menjadi bukti komitmen pemerintah menjadikan KDKMP sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Terkait itu, Bupati Garut Abdusy Sakur Amin berpendapat, percepatan penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan mandat langsung dari Presiden Republik Indonesia yang harus disukseskan di tingkat daerah. Ia menekankan, fokus utama saat ini bukan sekadar pembangunan fisik atau legalitas koperasi, melainkan penguatan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.

Karena itu, keberhasilan program KDKMP bakal menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah Kabupaten Garut terhadap Program Strategis Nasional. Ia juga memastikan Kabupaten Garut memberikan pertanggungjawaban terkait dukungan terhadap program pemerintah pusat.

Dukungan yang sama juga diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan di Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan komitmennya untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari program strategis nasional.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, Adhian Noor, menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih di setiap desa diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Menurut Adhian, Pemerintah Kabupaten Seruyan memahami bahwa program KDKMP merupakan bagian penting dari program strategis nasional sehingga perlu didukung oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini sudah terdapat 10 gerai koperasi yang dibangun oleh pemerintah pusat di wilayahnya.

Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen aktif melakukan koordinasi lintas sektor, baik di tingkat provinsi maupun pusat, agar program KDKMP dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Dengan percepatan Pembangunan gerai koperasi di desa-desa, Pemerintah Kabupaten Seruyan optimistis program tersebut menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kemandirian masyarakat desa.

Keberlanjutan Gerai KDKMP pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan dan partisipasi aktif masyarakat desa. Tanpa keterlibatan kolektif, gerai ini berisiko menjadi sekadar proyek fisik tanpa dampak ekonomi yang nyata.

Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Pendampingan yang berkelanjutan akan memastikan koperasi mampu beradaptasi dengan dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, integrasi antar sektor perlu terus didorong agar KDKMP tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas lokal menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem ekonomi desa yang kokoh.

Transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi prinsip utama dalam operasional koperasi. Kepercayaan masyarakat adalah modal sosial yang menentukan keberhasilan jangka panjang program ini.

Jika dikelola secara konsisten dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, Gerai KDKMP dapat menjadi solusi konkret dalam mengurangi kesenjangan ekonomi desa dan kota. Perannya sebagai penghubung ekonomi akan semakin kuat ketika mampu menghadirkan manfaat langsung bagi kesejahteraan warga.

Dengan demikian, Gerai Koperasi Merah Putih bukan hanya tentang distribusi barang, melainkan tentang membangun kemandirian ekonomi dari akar rumput. Dari desa yang kuat, fondasi ekonomi nasional yang tangguh dapat terus tumbuh dan berkembang.

)* Pemerhati isu sosial-ekonomi

Distribusi Bantuan Pangan Berlanjut, Stabilitas Ekonomi Diperkuat

Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat stabilitas ekonomi nasional melalui perpanjangan distribusi bantuan pangan bagi masyarakat. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah.

“Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan harga pangan, Bapanas melaksanakan langkah strategis salah satunya penyaluran bantuan pangan,” ujar Amran.

Pemerintah memutuskan memperpanjang distribusi bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng hingga April 2026. Program ini menyasar sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia, yang sebagian besar berasal dari kelompok rentan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga konsumsi rumah tangga sebagai salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menegaskan bahwa program bantuan pangan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

“Program ini diperlukan agar seluruh masyarakat berpenghasilan rendah sejumlah 33,2 juta dapat merasakan salah satu kehadiran pemerintah,” ujar Ketut.

Dalam skema bantuan tersebut, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas konsumsi di tengah fluktuasi harga pangan.

Hingga akhir Maret 2026, realisasi penyaluran bantuan tercatat telah menjangkau 382.529 penerima di 24 provinsi. Secara volume, distribusi mencapai 7,65 juta kilogram beras dan 1,53 juta liter minyak goreng.

Angka ini masih akan terus meningkat seiring percepatan distribusi yang dilakukan pemerintah melalui Perum Bulog sebagai pelaksana penugasan.

Program bantuan pangan ini didukung oleh anggaran sebesar Rp11,92 triliun yang telah dialokasikan pemerintah.

Penyaluran bantuan mengacu pada kebijakan nasional yang merupakan hasil keputusan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) tahun 2026, serta didasarkan pada kesiapan anggaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan penerima manfaat secara signifikan, dari sebelumnya 18,27 juta menjadi 33,24 juta penerima. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperluas intervensi guna menjaga daya beli masyarakat secara lebih merata.

Secara regional, provinsi di Pulau Jawa seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbesar.

Namun demikian, distribusi bantuan juga terus diperluas hingga ke kawasan timur Indonesia, termasuk Maluku dan Papua, sebagai bagian dari komitmen pemerataan kesejahteraan.

[w.R]

Bantuan Pangan Diperpanjang hingga April, Daya Beli Masyarakat Dijaga

Jakarta – Pemerintah memperpanjang program bantuan pangan beras dan minyak goreng hingga April 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli rumah tangga, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Sebagai stimulus ekonomi kuartal pertama, perpanjangan bantuan pangan bukan sekadar memperpanjang distribusi, tetapi juga memperkuat optimisme publik terhadap kemampuan pemerintah menjaga konsumsi domestik sebagai penopang pertumbuhan.

Di saat berbagai tekanan global masih membayangi harga komoditas dan rantai pasok, kebijakan ini menjadi bantalan sosial yang efektif agar masyarakat tetap memiliki ruang belanja yang memadai, khususnya untuk kebutuhan pokok.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa perpanjangan ini memang dirancang agar manfaat program benar-benar dirasakan luas oleh masyarakat.

“Untuk bantuan pangan beras dan minyak goreng, tentu karena persiapan dan lain sebagainya yang dilakukan Bulog, ini sedang berlangsung. Tentu distribusinya akan dilakukan Maret ini sampai April. Ada perpanjangan dan kami di Bapanas sudah membuatkan perpanjangan itu,” kata Ketut.

Dalam pernyataan terpisah, Ketut juga menekankan dimensi sosial dari kebijakan tersebut sebagai representasi nyata kehadiran negara.

“Program ini diperlukan agar seluruh masyarakat berpenghasilan rendah sejumlah 33,2 juta (keluarga penerima manfaat) dapat merasakan salah satu kehadiran pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari cepatnya penyaluran, tetapi juga dari kemampuannya menjaga stabilitas pasokan nasional.

“Oleh karena itu, dalam rangka menjaga stabilitas pasokan harga pangan, Badan Pangan Nasional melaksanakan langkah strategis, salah satunya penyaluran bantuan pangan 10 kilogram dan 2 liter minyak goreng selama dua bulan kepada 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat,” kata Amran.

Sementara itu, pemerintah juga terus memperkuat cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk mengantisipasi potensi gangguan cuaca ekstrem yang diprediksi mulai April, termasuk ancaman El Nino yang dapat memengaruhi produksi.

Langkah simultan antara bantuan sosial dan penguatan stok menjadi upaya pemerintah dalam menjaga konsumsi masyarakat sekaligus mengamankan pasokan jangka menengah.

Kebijakan ini relevan dengan situasi terkini karena menjaga daya beli masyarakat akan berdampak langsung terhadap stabilitas harga, aktivitas perdagangan, dan sentimen ekonomi nasional. Ketika belanja rumah tangga tetap kuat, roda ekonomi daerah bergerak lebih sehat, mulai dari pasar tradisional hingga distribusi logistik pangan.