Pemerintah Tingkatkan Antisipasi PHK untuk Menjaga Ketahanan Dunia Kerja

Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat langkah antisipatif dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan nasional, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan penciptaan peluang kerja baru di sektor ekonomi kreatif. Upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) guna memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus membuka akses lapangan pekerjaan yang lebih luas.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. “Sektor ekonomi kreatif, khususnya subsektor prioritas seperti film, gim, dan aplikasi, memiliki potensi serapan tenaga kerja yang sangat besar,” ujarnya.

Untuk memastikan kesiapan tenaga kerja dalam memenuhi kebutuhan industri, Kemnaker akan berkolaborasi dengan Kemenekraf dalam penyusunan kurikulum pelatihan vokasi yang selaras dengan kebutuhan 17 subsektor ekonomi kreatif. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan perkembangan industri dan tuntutan pasar kerja masa depan.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat program peningkatan keterampilan dan penyesuaian kompetensi bagi para pekerja, termasuk mereka yang terdampak PHK. Melalui pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), para pekerja akan mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan beralih ke sektor-sektor yang memiliki prospek pertumbuhan lebih tinggi.

“Kami juga menyiapkan pelaku usaha ekonomi kreatif dan alumni perguruan tinggi untuk bergabung dalam program magang nasional guna meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja,” kata Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa kolaborasi kedua kementerian akan diperkuat melalui pelaksanaan program percontohan pada semester II tahun 2026. Program tersebut diharapkan menjadi fondasi pengembangan SDM ekonomi kreatif hingga tahun 2029.

“Kita akan mematangkan program pada sektor animasi, film, fesyen, dan AI. Selanjutnya dilakukan survei bersama para pemangku kepentingan, termasuk balai latihan kerja yang memiliki spesialisasi di bidang fesyen,” ujarnya.

Melalui sinergi lintas kementerian ini, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan, meningkatkan kompetensi SDM, serta menciptakan peluang kerja baru yang berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya fokus menangani dampak PHK, tetapi juga membangun ekosistem kerja yang lebih tangguh, adaptif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Lawan Hoaks Kelistrikan dengan Fakta, Pemerintah Jamin Ketersediaan Listrik Nasional

Oleh: Andy Kurniawan )*

Pemerintah terus memastikan ketersediaan listrik nasional berada dalam kondisi aman di tengah munculnya berbagai spekulasi terkait pemadaman listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah.

Kepastian ketersediaan listrik nasional penting disampaikan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan keresahan. Dalam situasi seperti ini, fakta menjadi landasan utama untuk melawan hoaks yang berkembang mengenai kondisi sektor kelistrikan nasional.

Pemadaman listrik yang terjadi di beberapa daerah dalam beberapa hari terakhir sempat memunculkan dugaan bahwa pasokan batu bara untuk pembangkit listrik mengalami gangguan. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai narasi yang menyebutkan bahwa sistem kelistrikan nasional sedang menghadapi ancaman kekurangan energi.

Namun, pemerintah bergerak cepat memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat memahami kondisi yang sebenarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi tidak berkaitan dengan kelangkaan batu bara.

Menurut Bahlil, pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional tetap tersedia dan berada dalam kondisi aman. Pemerintah juga terus memantau distribusi energi primer agar seluruh pembangkit dapat beroperasi sesuai kebutuhan.

Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa gangguan yang terjadi lebih disebabkan oleh persoalan teknis pada sejumlah mesin pembangkit. Karena itu, penyelesaian yang dilakukan difokuskan pada percepatan pemulihan sistem kelistrikan.

Koordinasi antara pemerintah dan PT PLN (Persero) terus dilakukan agar proses perbaikan berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat dapat kembali normal dalam waktu yang cepat.

Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menangani gangguan tersebut melalui koordinasi intensif dengan PLN. Langkah cepat yang dilakukan menunjukkan bahwa setiap kendala yang muncul langsung ditangani secara terukur. Pendekatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak membiarkan gangguan teknis berkembang menjadi masalah yang lebih besar bagi masyarakat.

Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa gangguan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa tidak disebabkan oleh menurunnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap. Penjelasan tersebut memperkuat posisi pemerintah bahwa persoalan yang terjadi murni bersifat teknis dan tidak berkaitan dengan ketersediaan energi nasional.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan PLN untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, berbagai isu yang menyebut akan terjadi pemadaman listrik secara luas tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Pemerintah memastikan sistem kelistrikan nasional tetap berada dalam kendali.

Dwi Anggia juga menegaskan bahwa tidak terdapat gangguan terhadap pasokan energi yang dibutuhkan PLN. Pernyataan tersebut menjadi penting karena ketersediaan energi merupakan faktor utama dalam menjaga keandalan pasokan listrik. Dengan pasokan yang tetap aman, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan pelayanan listrik nasional.

Pemerintah tidak hanya fokus pada penyelesaian gangguan yang terjadi saat ini. Pemerintah juga terus menyusun langkah antisipatif untuk memastikan ketersediaan energi pada masa mendatang. Salah satu upaya yang disiapkan adalah relaksasi bertahap kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang disesuaikan dengan kebutuhan industri dan sektor energi.

Kebijakan pengelolaan energi yang adaptif menunjukkan bahwa pemerintah memiliki perencanaan yang matang dalam menjaga stabilitas pasokan listrik. Langkah tersebut penting untuk memastikan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dapat terus terpenuhi seiring meningkatnya aktivitas ekonomi nasional.

Sejumlah wilayah seperti Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Bekasi, Bogor, dan Depok memang sempat mengalami gangguan pasokan listrik. Dampak yang dirasakan masyarakat cukup beragam, mulai dari terganggunya aktivitas rumah tangga hingga kegiatan ekonomi. Meski demikian, kondisi tersebut tidak berlangsung permanen karena proses pemulihan segera dilakukan oleh PLN.

PT PLN (Persero) menunjukkan komitmennya dalam menjaga pelayanan dengan melakukan berbagai langkah percepatan pemulihan. Upaya tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kebutuhan listrik masyarakat tetap terpenuhi. Respons cepat yang dilakukan juga mencerminkan kesiapan PLN dalam menghadapi berbagai tantangan operasional di lapangan.

Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Nurmalitasari, menyampaikan bahwa PLN memahami ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat gangguan pasokan listrik tersebut. Karena itu, perusahaan terus bekerja untuk mengembalikan kondisi sistem kelistrikan agar kembali normal dan andal.

Masyarakat perlu memahami bahwa gangguan teknis merupakan hal yang dapat terjadi pada sistem kelistrikan yang kompleks. Namun yang lebih penting adalah kemampuan pemerintah dan PLN dalam merespons serta menyelesaikan persoalan tersebut secara cepat dan terukur. Dalam kasus ini, langkah-langkah yang diambil menunjukkan bahwa sistem pengelolaan kelistrikan nasional tetap berjalan dengan baik.

Komitmen pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi, mempercepat pemulihan gangguan, serta menjaga stabilitas sistem kelistrikan nasional menjadi bukti nyata bahwa kebutuhan listrik masyarakat tetap menjadi prioritas.

Dengan pasokan energi yang aman dan koordinasi yang kuat antara pemerintah dan PLN, keandalan listrik nasional tetap terjaga untuk mendukung aktivitas masyarakat dan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.

*) Pemerhati Kebijakan Publik

Pemerintah Perkuat Koordinasi Hadapi Risiko PHK di Berbagai Sektor

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor usaha yang terdampak dinamika ekonomi global dan perubahan kebijakan industri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan, melindungi pekerja, serta memastikan aktivitas ekonomi nasional tetap berjalan produktif.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menegaskan bahwa pemerintah secara intensif memantau perkembangan situasi geopolitik global yang berpotensi memengaruhi dunia usaha dan pasar tenaga kerja nasional. Menurutnya, koordinasi lintas sektor terus diperkuat agar setiap potensi risiko dapat direspons secara cepat dan tepat.

“Pemerintah terus melakukan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya PHK yang dapat berdampak pada meningkatnya angka pengangguran. Berbagai strategi telah disiapkan agar kesempatan kerja tetap terjaga,” ujarnya.

Afriansyah menjelaskan bahwa salah satu fokus pemerintah adalah memperluas program peningkatan kompetensi tenaga kerja. Untuk tahun 2026, Program Magang Nasional diperluas dengan peningkatan kuota dari 100 ribu menjadi 150 ribu peserta. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat penyerapan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kesiapan lulusan memasuki dunia kerja.

“Melalui perluasan program magang, pemerintah ingin memberikan lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk memperoleh pengalaman kerja dan keterampilan yang dibutuhkan industri,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga membuka 70 ribu kuota pelatihan vokasi nasional melalui balai pelatihan kerja yang dapat diakses masyarakat melalui platform SIAPKerja. Program tersebut dilengkapi pelatihan gratis, sertifikasi kompetensi, serta insentif bagi peserta sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Di sektor pertambangan, pemerintah turut memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha guna mengantisipasi dampak penyesuaian kuota produksi mineral dan batu bara tahun 2026 terhadap ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang evaluasi bagi perusahaan yang membutuhkan penyesuaian kuota produksi.

“Kami membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan revisi kuota produksi sehingga kondisi operasional perusahaan dapat tetap terjaga dan aktivitas industri berjalan optimal,” ujarnya.

Winarno juga menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan produksi dilakukan secara terukur untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik, keberlanjutan industri, dan stabilitas pasar.

Mitigasi PHK Diperkuat untuk Menjaga Ekonomi Rakyat

Oleh: Alexander Royce*)

Di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi perhatian serius pemerintah. Perlambatan ekonomi di sejumlah negara mitra dagang, tekanan industri padat karya, hingga perubahan pola produksi akibat transformasi digital menuntut negara hadir secara cepat dan konkret untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Dalam konteks ini, langkah pemerintah memperkuat mitigasi PHK menjadi sinyal penting bahwa perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah menyadari bahwa gelombang PHK bukan hanya berdampak pada pekerja secara individu, tetapi juga memiliki efek domino terhadap daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, dan stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak semata bersifat reaktif, melainkan juga preventif dengan memperkuat koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan pelaku industri.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus memantau berbagai sektor industri yang berpotensi mengalami tekanan. Menurutnya, pemerintah tidak tinggal diam menghadapi kekhawatiran masyarakat terkait ancaman badai PHK yang masih membayangi sejumlah sektor manufaktur dan industri padat karya. Ia menilai situasi global memang memberikan tantangan besar, namun pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja.

Menaker juga menekankan bahwa dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas hubungan industrial. Pemerintah mendorong perusahaan agar menjadikan PHK sebagai opsi terakhir setelah berbagai skema penyelamatan tenaga kerja ditempuh. Langkah efisiensi, penyesuaian produksi, hingga pelatihan ulang tenaga kerja dinilai lebih konstruktif dibanding pemutusan hubungan kerja secara massal.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat program peningkatan kompetensi pekerja melalui pelatihan vokasi dan reskilling agar tenaga kerja Indonesia lebih adaptif terhadap perubahan kebutuhan industri. Pendekatan ini menjadi penting karena tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomi global, tetapi juga perubahan teknologi dan otomatisasi yang berkembang cepat di dunia industri.

Pandangan serupa juga disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, yang menilai pemerintah saat ini sedang memperkuat pengawasan terhadap industri padat karya untuk mencegah terjadinya PHK besar-besaran. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir sejak awal untuk memastikan perusahaan tetap menjalankan kewajiban terhadap pekerja dan mengedepankan solusi yang adil bagi semua pihak.

Menurut Afriansyah, pengawasan ketat dilakukan terutama terhadap sektor-sektor yang memiliki jumlah pekerja besar dan rentan terdampak pelemahan pasar global. Pemerintah juga terus membuka ruang komunikasi dengan asosiasi pengusaha agar setiap potensi persoalan ketenagakerjaan dapat dideteksi lebih dini sebelum berkembang menjadi krisis yang lebih luas.

Ia turut menyoroti pentingnya sinergi kebijakan ekonomi nasional dalam menjaga iklim usaha tetap kondusif. Pemerintah, kata dia, tidak hanya fokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri agar tetap mampu bertahan dan berkembang. Karena itu, berbagai kebijakan insentif, kemudahan investasi, dan dukungan terhadap sektor produktif terus diperkuat sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi rakyat.

Langkah mitigasi tersebut juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menilai pembentukan Satgas Mitigasi PHK merupakan langkah strategis dalam melindungi tenaga kerja di daerah. Menurutnya, koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar setiap potensi gejolak ketenagakerjaan dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Reny memandang keberadaan satgas bukan hanya bertugas menangani persoalan setelah PHK terjadi, tetapi juga berfungsi melakukan pemetaan risiko dan deteksi dini terhadap perusahaan yang mengalami tekanan usaha. Dengan begitu, langkah antisipatif dapat segera dilakukan sebelum dampaknya meluas kepada masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa stabilitas ketenagakerjaan memiliki hubungan langsung dengan stabilitas sosial dan ekonomi daerah. Ketika tenaga kerja terlindungi, maka daya beli masyarakat tetap terjaga, aktivitas ekonomi lokal tetap bergerak, dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal. Karena itu, pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan nasional dalam memperkuat perlindungan pekerja dan menjaga iklim investasi yang sehat.

Situasi global yang masih fluktuatif memang menuntut kewaspadaan tinggi. Sejumlah negara saat ini juga menghadapi tekanan ekonomi, perlambatan industri, hingga penyesuaian tenaga kerja akibat ketidakpastian geopolitik dan rantai pasok dunia. Namun Indonesia relatif mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan pertumbuhan yang tetap terjaga, inflasi terkendali, dan konsumsi domestik yang masih kuat.

Di tengah tantangan tersebut, langkah pemerintah memperkuat mitigasi PHK menunjukkan bahwa negara tidak sekadar menunggu krisis terjadi. Pemerintah bergerak aktif membangun sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih adaptif melalui pengawasan industri, peningkatan kompetensi pekerja, penguatan koordinasi pusat-daerah, hingga penciptaan iklim usaha yang sehat.

Pendekatan yang komprehensif ini penting untuk memastikan bahwa stabilitas ekonomi rakyat tetap terjaga di tengah tekanan global. Ketika pemerintah hadir melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha, maka optimisme terhadap ketahanan ekonomi nasional akan terus tumbuh.
Dengan komitmen kuat pemerintah dalam memperkuat mitigasi PHK, menjaga investasi, dan meningkatkan kualitas tenaga kerja nasional, Indonesia memiliki fondasi yang semakin kokoh untuk menghadapi tantangan ekonomi global sekaligus memastikan kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas utama pembangunan nasional.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Mendukung Instensifikasi Respons Dini Menekan Dampak PHK terhadap Masyarakat

*) Oleh : Prinsa Alisa

Dinamika perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian memberikan tantangan tersendiri bagi dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam situasi tersebut, pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat melalui berbagai langkah strategis guna mengantisipasi dan meminimalkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya intensifikasi respons dini yang dilakukan pemerintah patut mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat karena menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.

Langkah respons dini yang diperkuat pemerintah menunjukkan adanya kesadaran bahwa potensi PHK harus diantisipasi sebelum berkembang menjadi permasalahan sosial dan ekonomi yang lebih besar. Melalui pemantauan kondisi industri secara berkelanjutan, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta komunikasi yang lebih intensif dengan pelaku usaha, pemerintah berupaya mendeteksi berbagai potensi risiko sejak awal. Pendekatan ini menjadi penting karena penanganan yang cepat dan tepat dapat mengurangi dampak yang dirasakan oleh pekerja maupun sektor usaha.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Indah Anggoro Putri menjelaskan pemerintah terus mendorong berbagai kebijakan yang bertujuan menjaga keberlangsungan dunia usaha agar tetap mampu mempertahankan tenaga kerjanya. Berbagai insentif, kemudahan berusaha, hingga upaya menjaga iklim investasi terus dilakukan untuk menciptakan ruang tumbuh bagi sektor industri. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan dampak setelah PHK terjadi, tetapi juga berupaya mencegah terjadinya PHK melalui penguatan daya tahan ekonomi dan dunia usaha.

Selain itu, pengembangan program peningkatan keterampilan dan pelatihan kerja menjadi salah satu bentuk nyata respons pemerintah dalam menghadapi perubahan kebutuhan pasar tenaga kerja. Transformasi ekonomi dan perkembangan teknologi menuntut tenaga kerja memiliki kompetensi yang semakin adaptif. Melalui berbagai program pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemerintah berupaya memastikan bahwa pekerja Indonesia tetap memiliki daya saing dan peluang kerja yang luas di tengah perubahan ekonomi yang berlangsung cepat.

Dukungan terhadap respons dini pemerintah juga penting karena dampak PHK tidak hanya dirasakan oleh individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga memengaruhi kondisi ekonomi keluarga dan masyarakat sekitar. Ketika lapangan kerja dapat dipertahankan dan risiko PHK dapat ditekan, daya beli masyarakat akan tetap terjaga. Stabilitas konsumsi rumah tangga pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, keberhasilan langkah pemerintah dalam melakukan mitigasi risiko ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Pakar demografi dan ketenagakerjaan terkemuka dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi menjelaskan di tingkat daerah, penguatan respons dini dapat membantu pemerintah daerah dan pelaku usaha mengambil langkah antisipatif yang lebih efektif. Informasi yang diperoleh lebih cepat memungkinkan berbagai pihak menyiapkan solusi sebelum terjadi gejolak ketenagakerjaan yang lebih besar. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan setiap kebijakan dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Dukungan terhadap langkah pemerintah juga perlu diwujudkan melalui partisipasi aktif berbagai pemangku kepentingan. Dunia usaha dapat memperkuat komunikasi dengan pekerja dan pemerintah ketika menghadapi tantangan bisnis, sementara lembaga pendidikan dan pelatihan dapat berkontribusi dalam menyiapkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri. Sinergi yang kuat akan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa upaya menekan dampak pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, dunia usaha perlu memperkuat komunikasi dan keterbukaan dengan pekerja serta pemerintah ketika menghadapi tantangan bisnis, sementara lembaga pendidikan dan pelatihan harus terus menyesuaikan programnya dengan kebutuhan industri agar tenaga kerja Indonesia memiliki daya saing yang semakin baik. Pemerintah terus mengintensifkan respons dini untuk mengantisipasi potensi PHK dan menjaga keberlangsungan lapangan kerja. Namun keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak. Dengan kerja sama yang kuat, kita dapat membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih tangguh, adaptif, dan mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa depan. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja, menjaga kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pembangunan nasional tetap berjalan secara berkelanjutan.

Intensifikasi respons dini yang dilakukan pemerintah merupakan langkah strategis yang layak diapresiasi dan didukung bersama. Kebijakan ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari berbagai dampak ketidakpastian ekonomi sekaligus menjaga keberlangsungan pembangunan nasional. Dengan dukungan seluruh elemen bangsa, upaya pemerintah dalam menekan dampak PHK dapat berjalan lebih efektif sehingga stabilitas ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan optimisme terhadap masa depan Indonesia dapat terus terjaga.

)* Penulis adalah Kontributor Angkasa Media Satu

Aturan PMSE Diperbarui, Seller Lokal Dapat Perlindungan Lebih Besar

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi seller lokal, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya guna menyesuaikan perkembangan perdagangan elektronik yang terus mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia.

“Kita sudah mengeluarkan PMSE atau e-commerce, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ini Permendag perubahan,” kata Budi

Melalui regulasi baru ini, pemerintah berupaya memastikan terciptanya keseimbangan antara pelaku usaha atau seller, platform digital, dan konsumen. Keseimbangan tersebut dinilai penting agar seluruh pihak dapat memperoleh haknya sekaligus menjalankan kewajibannya secara proporsional sehingga ekosistem perdagangan digital dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

“Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi,” tuturnya.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memberikan perhatian besar terhadap perlindungan produk lokal dan penguatan posisi seller dalam negeri di tengah semakin ketatnya persaingan di platform digital. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) secara bertanggung jawab dalam kegiatan promosi dan perdagangan elektronik.

Dukungan terhadap implementasi regulasi ini juga datang dari berbagai platform e-commerce yang telah menyampaikan komitmennya kepada Kementerian Perdagangan. Komitmen tersebut mencakup transparansi biaya layanan, prioritas bagi produk lokal, keringanan biaya untuk UMKM dan seller lokal, perlindungan terhadap penjual, serta keterlibatan berkelanjutan dalam penyempurnaan kebijakan.

“Ini yang disampaikan oleh e-commerce, ya. Artinya komitmen bersama untuk implementasi Permendag Nomor 19,” kata Budi.

Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi lintas kementerian agar kebijakan yang diterbitkan saling melengkapi dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penguatan ekosistem perdagangan digital dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Jadi, (regulasinya) tidak bertabrakan, tapi saling mengisi satu sama lain untuk memperkuat ekosistem kita dengan baik,” tandasnya.**

PMSE Baru dan Bukti Negara Hadir Melindungi Pelaku Usaha Lokal

Oleh: Rina Oktavia)*

Perkembangan perdagangan digital telah membuka berbagai peluang baru bagi pelaku usaha di Indonesia. Melalui platform elektronik, pelaku usaha kini dapat menjangkau konsumen yang lebih luas tanpa dibatasi wilayah geografis. Namun, di balik besarnya peluang tersebut, muncul pula berbagai tantangan yang perlu diantisipasi, mulai dari persaingan yang tidak seimbang, kurangnya perlindungan bagi pelaku usaha kecil, hingga kebutuhan akan kepastian hukum dalam transaksi digital. Menjawab tantangan tersebut, pemerintah menghadirkan penyempurnaan regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pelaku usaha lokal.

Langkah pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang PMSE menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan bahwa transformasi digital tidak hanya menguntungkan pihak-pihak besar, tetapi juga memberikan ruang yang adil bagi usaha mikro dan kecil dalam negeri. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat posisi pelaku usaha lokal sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa penyempurnaan regulasi PMSE difokuskan pada penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perlindungan konsumen. Kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat sekaligus memastikan bahwa pelaku usaha dalam negeri memperoleh perlindungan yang memadai di tengah persaingan pasar digital yang semakin kompetitif.

Salah satu bentuk perlindungan yang dihadirkan negara adalah melalui pengaturan visibilitas produk lokal di platform digital. Dalam regulasi baru ini, produk usaha mikro dan kecil dalam negeri mendapatkan prioritas sehingga lebih mudah ditemukan oleh konsumen. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk lokal dan memperluas akses pasar bagi para pelaku usaha yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam promosi dan pemasaran.

Selain memperkuat eksistensi produk lokal, pemerintah juga mendorong seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital untuk memiliki perizinan berusaha. Kebijakan ini bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan upaya menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih aman, memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.

Perlindungan terhadap pelaku usaha lokal juga diwujudkan melalui pengaturan yang lebih transparan antara platform digital dan para pedagang. Regulasi PMSE terbaru mengatur transparansi biaya layanan, mekanisme promosi, serta berbagai kebijakan yang diterapkan oleh platform. Kehadiran aturan ini memberikan kepastian bagi para pelaku usaha sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas perdagangan secara lebih adil dan terhindar dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan.

Tidak hanya itu, pemerintah turut mendorong pemberian insentif promosi bagi usaha mikro dan kecil. Dukungan ini menjadi bagian dari strategi besar untuk memperkuat kemampuan UMKM dalam bersaing di pasar digital. Dengan dukungan promosi yang lebih baik, produk-produk lokal memiliki peluang yang lebih besar untuk dikenal masyarakat dan mampu bersaing dengan produk lainnya di berbagai platform perdagangan elektronik.

Kehadiran negara juga tercermin melalui upaya menciptakan perlindungan yang seimbang bagi konsumen dan pelaku usaha. Regulasi PMSE mewajibkan platform menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan dalam transaksi digital sekaligus memastikan bahwa seluruh pihak memperoleh perlindungan yang adil apabila terjadi permasalahan dalam proses perdagangan.

Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat, pemerintah juga memperkuat tata kelola digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran. Pengaturan tersebut bertujuan memastikan bahwa teknologi digunakan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan praktik perdagangan yang tidak sehat. Dengan demikian, inovasi digital dapat berkembang sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.

Regulasi PMSE terbaru juga mengakomodasi perkembangan model bisnis digital yang terus berkembang. Pemerintah memasukkan model bisnis ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan pengaturan. Langkah ini menunjukkan kesiapan negara dalam merespons perubahan lanskap ekonomi digital sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan yang berlangsung melalui platform elektronik memiliki kepastian aturan yang jelas.

Pemerintah juga memberikan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang mengedepankan pembinaan dan pendampingan. Negara tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga memberikan ruang adaptasi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri secara bertahap tanpa mengalami hambatan yang memberatkan.

Selain itu, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengatakan pentingnya kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan usaha sebagai salah satu subsektor ekonomi kreatif yang berkembang pesat. Dukungan terhadap berbagai kegiatan promosi dan kolaborasi menjadi bukti bahwa pemerintah terus membuka ruang bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh dan berkembang.

Regulasi PMSE yang baru bukan sekadar penyempurnaan aturan perdagangan digital. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi pelaku usaha lokal, memperkuat daya saing UMKM, menciptakan kepastian hukum, serta memastikan bahwa manfaat ekonomi digital dapat dirasakan secara merata. Dengan fondasi regulasi yang semakin kuat, pelaku usaha lokal memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang, berinovasi, dan menjadi bagian penting dalam kemajuan ekonomi nasional..

)* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Permendag 19/2026: Memuliakan Produk Lokal di Pasar Digital

Oleh Wulan Andini )*

Transformasi digital telah mengubah wajah perdagangan Indonesia secara fundamental. Marketplace dan berbagai platform perdagangan elektronik kini menjadi ruang utama bagi jutaan pelaku usaha untuk menawarkan produk kepada konsumen di seluruh penjuru negeri. Di balik pertumbuhan tersebut, terdapat tantangan besar berupa ketimpangan posisi antara pelaku usaha kecil dengan perusahaan platform yang memiliki kekuatan teknologi, modal, dan kendali terhadap mekanisme perdagangan. Karena itulah terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi langkah strategis yang tidak hanya menata ekosistem digital, tetapi juga memuliakan produk lokal sebagai fondasi utama ekonomi nasional.

Regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap terciptanya tata kelola perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan. Pemerintah memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga pilar utama, yaitu penjual, platform, dan konsumen, dengan hak serta kewajiban yang diatur secara lebih jelas. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan ekonomi digital tidak cukup hanya diukur dari besarnya nilai transaksi, tetapi juga dari kemampuan menciptakan hubungan yang seimbang di antara seluruh pelaku di dalamnya.

Selama beberapa tahun terakhir, pelaku UMKM yang menjadi mayoritas penjual di marketplace sering kali berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan perubahan kebijakan platform. Biaya layanan yang berubah sewaktu-waktu, promosi yang kurang transparan, hingga berbagai potongan transaksi kerap menjadi persoalan yang mengurangi margin keuntungan pedagang kecil. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan kepastian hukum dengan mewajibkan platform mencantumkan secara terbuka seluruh biaya yang muncul dalam transaksi.

Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh unsur dalam ekosistem e-commerce dapat berjalan secara harmonis sehingga setiap pihak mampu memenuhi kewajiban masing-masing secara proporsional. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi, melainkan menciptakan keseimbangan yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar dalam perdagangan digital Indonesia.

Komitmen terhadap keadilan juga terlihat dari pengaturan hubungan antara platform dan penjual. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan bahwa hubungan tersebut harus dibangun berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Pendekatan ini penting karena kompetisi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila seluruh pelaku memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang tanpa adanya praktik yang menciptakan ketimpangan.

Di sisi lain, kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha bagi seluruh pedagang online merupakan langkah yang patut diapresiasi. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, seluruh penyelenggara marketplace diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki NIB serta memblokir transaksi pedagang eksisting yang tidak segera melengkapi legalitasnya dalam jangka waktu enam bulan. Kebijakan tersebut bukanlah bentuk pembatasan terhadap UMKM, melainkan upaya mendorong pelaku usaha naik kelas menjadi entitas bisnis yang lebih profesional. Legalitas usaha akan membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, program pemberdayaan pemerintah, hingga peluang memasuki pasar ekspor yang selama ini sulit dijangkau oleh usaha informal.

Pemerintah juga menunjukkan kehati-hatian dalam menyusun regulasi ini melalui koordinasi dengan Kementerian UMKM agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi membingungkan pelaku usaha kecil. Sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan.

Transformasi digital memang harus berjalan seiring dengan peningkatan daya saing pelaku usaha. Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian UMKM, Sudaryano Rahmalifman Lamangkona, memandang kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi sebagai salah satu kunci agar UMKM dapat tumbuh lebih cepat, lebih efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang baik harus diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar manfaat digitalisasi dapat dirasakan secara maksimal.

Sudaryano juga menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan mitra internasional perlu terus diperkuat untuk mempercepat lahirnya UMKM yang produktif, inovatif, serta mampu menjadi bagian dari rantai nilai regional dan global. Optimisme tersebut memiliki dasar yang kuat mengingat Indonesia saat ini memiliki lebih dari 22 juta pedagang aktif di berbagai marketplace nasional, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM dengan potensi besar untuk berkembang menjadi kekuatan ekonomi digital kawasan.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan sebuah komitmen negara dalam menghadirkan ruang digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha nasional. Aturan ini memberikan perlindungan terhadap produk lokal, memperkuat legalitas usaha, meningkatkan transparansi biaya, sekaligus menjaga keseimbangan hubungan antara platform dan penjual. Jika diimplementasikan secara konsisten dan didukung oleh kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, regulasi ini berpotensi menjadi fondasi penting bagi lahirnya ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya tumbuh pesat, tetapi juga mampu memuliakan produk lokal sebagai simbol kemandirian ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan dagang

Permendag PMSE Wajibkan Transparansi Biaya, Pemerintah Jaga Keadilan bagi Pedagang Online

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi digital nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi baru yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku usaha dan konsumen.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penyempurnaan regulasi PMSE difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” katanya.

Budi juga menegaskan pemerintah akan memastikan proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal berlangsung secara bertahap. Kemendag juga menyiapkan berbagai program pembinaan melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, hingga pendampingan bagi pelaku usaha agar mampu beradaptasi dengan ketentuan baru tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa penambahan model bisnis PMSE dalam regulasi terbaru merupakan respons terhadap perkembangan lanskap ekonomi digital yang semakin kompleks.

Menurutnya, sejumlah model bisnis digital yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit kini memperoleh kepastian status hukum dan ruang lingkup pengaturan yang jelas.

“Dengan adanya kejelasan status dan ruang lingkup pengaturan terhadap aktivitas perdagangan yang difasilitasi platform digital, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Iqbal.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia, Budi Primawan, menilai arah kebijakan pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat UMKM, meningkatkan perlindungan konsumen, dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.

Ia menyoroti masuknya layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan PMSE sebagai langkah yang relevan dengan perkembangan ekonomi digital saat ini.

“Penambahan cakupan PMSE untuk model bisnis seperti ride-hailing dan OTA juga mencerminkan perkembangan lanskap digital yang memang semakin beragam dan membutuhkan kepastian regulasi yang lebih baik,” pungkasnya

Prabowo dan Agenda Penguatan Peran Guru dalam Pembangunan Bangsa

Oleh: Amanda Purnama )*

Presiden Prabowo Subianto menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu fondasi utama pembangunan nasional. Dalam kerangka tersebut, guru dipandang sebagai elemen paling penting dalam proses mencetak sumber daya manusia unggul yang mampu menjawab tantangan masa depan.

Karena itu, berbagai kebijakan yang dijalankan pemerintah saat ini diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan, kompetensi, dan profesionalisme guru agar kualitas pendidikan nasional semakin meningkat.

Komitmen pemerintah terhadap penguatan peran guru terlihat dari langkah nyata yang dilakukan dalam perbaikan sistem kesejahteraan tenaga pendidik. Selama bertahun-tahun, persoalan birokrasi yang panjang dalam penyaluran hak-hak guru sering menjadi perhatian.

Pemerintah kemudian menghadirkan terobosan baru dengan memastikan gaji dan tunjangan dapat diterima langsung oleh guru melalui transfer ke rekening masing-masing setiap bulan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut menjadi bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi yang diinisiasi Presiden Prabowo.

Menurut Abdul, kebijakan ini dirancang agar para guru dapat merasakan manfaat program pemerintah secara langsung tanpa harus menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut.

Kebijakan transfer langsung tunjangan guru menunjukkan perubahan pendekatan dalam tata kelola pendidikan. Pemerintah tidak hanya berupaya menyediakan anggaran yang memadai, tetapi juga memastikan setiap program berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

Kebijakan transfer langsung tunjangan guru sekaligus memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan tenaga pendidik.

Peningkatan kesejahteraan guru juga diwujudkan melalui kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN. Pemerintah menaikkan tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, guru ASN memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Kebijakan tersebut mencerminkan perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari investasi jangka panjang di bidang pendidikan.

Program peningkatan kompetensi guru menjadi agenda lain yang mendapat perhatian besar dari pemerintah. Selain memperkuat aspek kesejahteraan, pemerintah menyadari bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kapasitas tenaga pendidik.

Oleh sebab itu, berbagai program pengembangan kompetensi terus diperluas agar guru memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya.

Program beasiswa bagi guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1 menjadi salah satu instrumen utama dalam agenda tersebut. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan sebanyak 150.000 guru menerima bantuan pendidikan melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada tahun 2026. Melalui program itu, guru memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per semester untuk menyelesaikan studi mereka.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga menjadi bagian penting dari agenda reformasi pendidikan yang dijalankan pemerintah. Saat ini masih terdapat ratusan ribu guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mempercepat pelaksanaan PPG agar semakin banyak guru memperoleh sertifikasi profesional sekaligus mendapatkan akses terhadap tunjangan profesi.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa kesejahteraan dan profesionalisme merupakan dua aspek yang harus berjalan beriringan.

Menurut Fajar, peningkatan kualitas pendidikan tidak akan tercapai apabila salah satu aspek tersebut diabaikan. Karena itu, pemerintah terus mendorong keseimbangan antara peningkatan kompetensi dan peningkatan kesejahteraan guru.

Reformasi tata kelola guru yang dilakukan pemerintah juga menyentuh aspek beban kerja dan administrasi. Melalui regulasi terbaru, beban kerja guru diatur agar lebih berfokus pada kegiatan yang mendukung proses pembelajaran. Pendekatan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi guru untuk mengembangkan kualitas pengajaran dibandingkan menghabiskan waktu pada pekerjaan administratif.

Penyederhanaan sistem pelaporan kinerja guru menjadi langkah penting lainnya dalam reformasi tersebut. Jika sebelumnya laporan dilakukan melalui mekanisme yang cukup kompleks, kini proses pelaporan dibuat lebih sederhana dan efisien. Kebijakan ini memungkinkan guru memusatkan perhatian pada aktivitas belajar mengajar yang menjadi tugas utama mereka.

Perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan juga mencakup upaya menjaga keberlangsungan sekolah swasta. Melalui kebijakan redistribusi guru PPPK, pemerintah berusaha memastikan sekolah swasta tetap memiliki akses terhadap tenaga pendidik yang berkualitas. Kebijakan tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih adil dan merata.

Dukungan terhadap agenda penguatan guru turut datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Mufidah Kurniasih. Ia menilai kesejahteraan guru dan dosen merupakan faktor penting dalam keberhasilan transformasi pendidikan nasional.

Menurut Mufidah, perhatian terhadap tenaga pendidik harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sarana pendidikan dan percepatan digitalisasi pembelajaran, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Pandangan Mufidah memperkuat keyakinan bahwa pembangunan pendidikan memerlukan pendekatan yang menyeluruh. Guru yang sejahtera, kompeten, dan didukung fasilitas yang memadai akan mampu menghasilkan proses pembelajaran yang lebih berkualitas.

Agenda penguatan peran guru yang dijalankan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya berfokus pada infrastruktur atau kurikulum semata. Pemerintah juga memberikan perhatian besar kepada para tenaga pendidik sebagai aktor utama yang menentukan keberhasilan proses pendidikan.

Rangkaian kebijakan mulai dari kenaikan tunjangan, perluasan beasiswa, percepatan sertifikasi, penyederhanaan birokrasi, hingga reformasi tata kelola guru memperlihatkan arah kebijakan yang jelas dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional.
*) Pemerhati Kebijakan Publik