RUU Ketenagakerjaan Disusun Sesuai Aspirasi, Buruh Tak Perlu Tempuh Aksi Massa

JAKARTA — Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terus berjalan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha. DPR RI memastikan pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan aturan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad mengatakan DPR terus membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi selama proses pembahasan berlangsung. Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut tidak hanya dilakukan secara internal DPR. Perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, serta pemangku kepentingan lainnya turut dilibatkan untuk membahas substansi rancangan undang-undang secara lebih mendalam.

Menurut Cucun, regulasi ketenagakerjaan harus memberikan perlindungan dan kepastian kepada pekerja, namun pada saat yang sama juga harus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Keseragaman aturan dinilai penting agar tidak muncul perbedaan penerapan ketentuan ketenagakerjaan antardaerah.

“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah menyebut sekitar 95-96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menilai kondisi tersebut memberikan optimisme bahwa regulasi baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

Aspirasi buruh sebelumnya juga telah dihimpun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM, kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR pada 14 September 2026.

Dengan terbukanya ruang dialog dan tingginya keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan, penyampaian aspirasi dapat terus dilakukan melalui mekanisme legislasi yang tersedia. Karena itu, buruh tidak perlu menjadikan aksi massa sebagai pilihan utama selama kanal dialog dan partisipasi dalam pembahasan RUU masih terbuka.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan pekerja, kepastian hukum bagi pengusaha, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

RUU Ketenagakerjaan Dan BSU Perkuat Perlindungan Buruh, Waspada Provokasi Demo

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI terus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan serta penyiapan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU). Di tengah proses tersebut, buruh dan masyarakat perlu tetap waspada terhadap informasi provokatif yang dapat mengganggu penyampaian aspirasi secara tertib dan konstruktif.

DPR RI saat ini membahas RUU Ketenagakerjaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh, pengusaha, pemerintah, dan pakar. Pelibatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad menegaskan aspirasi dari berbagai pihak akan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.

“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun.

Ia menilai regulasi ketenagakerjaan harus memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus memastikan dunia usaha memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha,” tegas Cucun.

Masukan dari buruh dan pengusaha sebelumnya telah dihimpun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM. Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR RI secara pasal demi pasal.

Proses pembahasan melalui mekanisme tersebut menunjukkan bahwa aspirasi pekerja dapat disampaikan melalui ruang dialog dan pembahasan resmi. Karena itu, penyampaian pendapat di ruang publik diharapkan tetap mengedepankan ketertiban serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi maupun ajakan provokatif.

Selain regulasi, pemerintah juga menyiapkan kembali BSU bagi 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Setiap penerima direncanakan memperoleh Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan atau total Rp900 ribu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU diberikan untuk membantu pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja,” ujar Airlangga.

Kombinasi penyempurnaan regulasi dan dukungan BSU menunjukkan upaya memperkuat perlindungan pekerja. Dalam proses tersebut, kewaspadaan terhadap provokasi penting agar aspirasi buruh tetap tersampaikan secara damai, tertib, dan konstruktif. (*)

Hindari Provokasi Demo, RUU Ketenagakerjaan Akomodasi Aspirasi Buruh

Oleh : Rahmat Sahila )*

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha. Proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan disusun dengan mempertimbangkan beragam kepentingan. Pemerintah dan DPR bersama-sama membuka ruang partisipasi bagi serikat pekerja, pengusaha, pakar, serta unsur terkait lainnya agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Keterlibatan serikat pekerja dalam proses tersebut menjadi salah satu indikator bahwa aspirasi buruh memperoleh ruang yang penting dalam pembentukan regulasi. Aspirasi tidak hanya disampaikan, tetapi juga menjadi bagian dari pembahasan substansi RUU. Situasi ini perlu dipahami secara utuh agar pekerja dapat terus mengawal kepentingannya melalui mekanisme legislasi yang tersedia. Dengan ruang dialog yang terbuka, penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara konstruktif dan berorientasi pada terciptanya aturan ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan optimal.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad menjelaskan bahwa DPR terus membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Hal tersebut memperlihatkan bahwa proses legislasi diarahkan untuk menghasilkan aturan yang adil, memberikan perlindungan bagi pekerja, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki posisi strategis dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Perlindungan terhadap pekerja perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi dunia usaha. Pekerja membutuhkan kepastian mengenai hak dan perlindungan, sementara dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang produktif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tingginya keterlibatan serikat pekerja semakin memperkuat gambaran bahwa aspirasi buruh telah memperoleh tempat dalam proses pembahasan. Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah menyampaikan bahwa sekitar 95-96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Tingkat keterakomodasian tersebut memberikan optimisme bahwa kepentingan pekerja dapat terus diperjuangkan melalui proses legislasi yang berlangsung.

Aspirasi buruh juga telah dihimpun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM. Berbagai masukan tersebut kemudian dirumuskan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang diserahkan kepada DPR pada 14 September 2026. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi aspirasi pekerja untuk masuk dalam proses formal pembentukan regulasi.

Dengan kondisi tersebut, penyampaian aspirasi tidak perlu diarahkan pada tindakan yang dapat mengganggu ketertiban ketika kanal dialog dan partisipasi masih tersedia. Serikat pekerja dapat terus memberikan masukan berdasarkan kepentingan anggotanya, mengikuti perkembangan pembahasan, serta mengawal substansi RUU melalui mekanisme yang telah disediakan. Pendekatan dialog memungkinkan setiap aspirasi disampaikan secara lebih terukur dan dapat dibahas berdasarkan substansi.

Di sinilah kewaspadaan terhadap provokasi demo buruh menjadi relevan. Pekerja perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak lengkap, narasi yang tidak sesuai konteks, maupun ajakan yang bertujuan membangun persepsi negatif terhadap proses pembahasan RUU. Informasi yang beredar di ruang publik sebaiknya diperiksa terlebih dahulu agar keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta.

Kewaspadaan tersebut bukan berarti mengurangi hak pekerja dalam menyampaikan pendapat. Sebaliknya, sikap kritis terhadap informasi justru membantu memastikan agar aspirasi buruh tetap diarahkan pada tujuan utama, yakni memperkuat perlindungan dan kepastian dalam hubungan kerja. Ketika aspirasi dapat disampaikan melalui jalur dialog, kepentingan pekerja dapat diperjuangkan tanpa harus terjebak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan ketegangan.

Menjaga suasana kondusif juga penting karena pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membutuhkan perhatian terhadap substansi yang cukup luas. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha. Dengan demikian, hasil akhirnya dapat menjadi fondasi hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

Target penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhir Oktober 2026 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendukung proses legislasi. Pemerintah, DPR, serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat memiliki kepentingan bersama agar regulasi dapat diselesaikan secara baik dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Karena itu, aspirasi buruh perlu terus dikawal melalui ruang partisipasi yang telah tersedia. Setiap masukan dapat menjadi bagian dari upaya menyempurnakan regulasi sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang konstruktif. Pada saat yang sama, segala bentuk provokasi yang berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi RUU perlu diwaspadai agar perjuangan kepentingan pekerja tetap berada pada jalur yang produktif.

Pada akhirnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum memperkuat hubungan antara pekerja, pemerintah, DPR, dan dunia usaha. Aspirasi yang terakomodasi, ruang dialog yang terbuka, serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan merupakan modal penting untuk menghasilkan regulasi yang berkeadilan. Dengan menjaga ketertiban, memperkuat dialog, dan tidak mudah terpengaruh provokasi, pekerja dapat terus memperjuangkan kepentingannya sekaligus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kemajuan ekonomi nasional.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

DPR Akomodasi Aspirasi Buruh, Dialog Jadi Jalan Mengawal RUU Ketenagakerjaan

Oleh Anita Rahma )*

Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja semakin terlihat melalui sejumlah kebijakan yang memberikan perhatian pada perlindungan buruh. Di saat yang sama, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil. Karena itu, ruang dialog yang kini terbuka seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk menyuarakan aspirasi pekerja.

Hingga saat ini, keberpihakan terhadap pekerja antara lain ditunjukkan melalui pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah membentuk satgas tersebut sebagai salah satu instrumen untuk mengantisipasi dan menangani persoalan PHK. Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen negara untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.

Langkah tersebut penting karena persoalan buruh tidak hanya berkaitan dengan besaran upah. Pekerja membutuhkan kepastian kerja, jaminan sosial, perlindungan ketika menghadapi PHK, hubungan industrial yang sehat, serta aturan yang memberikan posisi lebih seimbang antara pekerja dan pemberi kerja.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari agenda tersebut. RUU ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja.

DPR RI pun menunjukkan upaya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa DPR terus mengakomodasi aspirasi berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi pekerja maupun dunia usaha. DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja untuk memperoleh masukan dalam penyusunan regulasi.

Proses tersebut menunjukkan bahwa perlindungan buruh tidak ditempatkan sebagai kepentingan yang berlawanan dengan keberlangsungan dunia usaha. Keduanya justru harus berjalan berdampingan. Pekerja membutuhkan perlindungan dan kepastian, sementara dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum agar dapat berkembang dan menciptakan lapangan kerja.

Optimisme juga datang dari kalangan serikat pekerja. Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyebut sekitar 95–96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU. Penilaian itu didasarkan pada komunikasi dan koordinasi yang dilakukan koalisi serikat pekerja dengan DPR selama proses penyusunan regulasi.

Angka tersebut tentu merupakan penilaian dari pihak serikat pekerja dan belum berarti seluruh persoalan telah selesai. Namun, fakta bahwa begitu banyak usulan pekerja telah mendapatkan ruang dalam pembahasan merupakan perkembangan positif. Serikat pekerja juga tetap memiliki kesempatan mengawal proses legislasi dengan menyampaikan gagasan, pokok pikiran, dan masukan dari pekerja di berbagai daerah.

Di sisi lain, saluran aspirasi juga terbuka pada tingkat daerah. Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, menjelaskan bahwa Komisi E telah menerima dan menampung berbagai masukan buruh. Sejumlah tuntutan memang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI sehingga aspirasi tersebut akan diteruskan melalui mekanisme yang dimiliki DPRD.

DPRD Jawa Tengah juga memberikan perhatian terhadap persoalan perlindungan tenaga kerja serta sebelumnya telah menerima aspirasi serikat pekerja mengenai revisi regulasi ketenagakerjaan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa jalur kelembagaan tetap tersedia bagi pekerja untuk menyampaikan kepentingannya.

Menurut Yudi, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dengan perlindungan dan kepastian bagi pekerja. Prinsip ini penting karena keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari kemampuan melindungi pekerja, tetapi juga kemampuannya menjaga iklim usaha agar lapangan pekerjaan tetap tersedia.

Dengan semakin terbukanya komunikasi antara pemerintah, DPR, DPRD, dunia usaha, dan organisasi pekerja, perjuangan buruh kini memiliki ruang yang semakin luas melalui mekanisme dialog. Pemerintah bahkan terus membuka komunikasi dengan berbagai organisasi buruh dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Karena itu, demonstrasi semestinya tidak dipandang sebagai satu-satunya cara memperjuangkan kepentingan pekerja. Menyampaikan pendapat di muka umum tetap merupakan hak warga negara yang harus dihormati. Namun, ketika saluran dialog terbuka dan aspirasi memperoleh ruang dalam proses legislasi, pendekatan musyawarah, audiensi, dan pengawalan pasal demi pasal dapat menjadi langkah yang lebih produktif.

)* pemerhati kebijakan publik

Terlebih, aksi massa selalu memiliki risiko disusupi kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan perjuangan buruh. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai dapat berubah menjadi tindakan anarkis apabila muncul provokasi. Kerusuhan justru dapat merugikan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, bahkan mengaburkan substansi tuntutan pekerja itu sendiri.

Mengurangi aksi demonstrasi bukan berarti membatasi hak buruh untuk bersuara. Justru kekuatan gerakan pekerja dapat diarahkan kepada pengawalan substansi kebijakan. Serikat pekerja dapat memastikan agar perlindungan mengenai upah, PHK, outsourcing, jaminan sosial, hubungan kerja, dan hak-hak lainnya benar-benar tercermin dalam undang-undang.

Pada akhirnya, kebijakan proburuh Presiden Prabowo harus terus diwujudkan dalam regulasi dan implementasi yang nyata. Pemerintah dan DPR juga harus membuktikan bahwa berbagai aspirasi yang telah dihimpun tidak berhenti sebagai catatan dalam forum dialog.

Jika komunikasi terus dijaga dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar menghadirkan perlindungan yang lebih kuat, Indonesia memiliki peluang membangun hubungan industrial yang lebih harmonis. Buruh terlindungi, dunia usaha memperoleh kepastian, sementara pemerintah dapat menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Dalam situasi seperti itulah dialog menjadi instrumen perjuangan yang tidak kalah kuat dibandingkan demonstrasi di jalanan.

Hilirisasi Nikel Perkuat Posisi Indonesia dalam Rantai Pasok Global

Jakarta – Hilirisasi nikel mendorong perubahan posisi Indonesia dalam industri mineral dunia. Tidak lagi sekadar memasok bijih mentah, Indonesia kini berkembang menjadi pusat produksi nikel olahan dengan pangsa sekitar 41 persen dari total produksi global.

Perubahan tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok sekaligus membuka ruang lebih besar untuk mempertahankan nilai tambah di dalam negeri.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan peningkatan kapasitas pengolahan telah mengubah peran Indonesia dalam industri nikel global.

“Indonesia juga telah berubah dari pengekspor bijih menjadi pusat produksi olahan,” kata Yusuf.

Produksi nikel olahan Indonesia tercatat meningkat lebih dari 60 kali lipat, dari sekitar 22 ribu ton pada 2014 menjadi lebih dari 1,4 juta ton pada 2023. Pangsa produksinya juga meningkat dari sekitar 1 persen menjadi 41 persen dari produksi dunia.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P. Sasmita menilai perkembangan tersebut menunjukkan perubahan mendasar dalam struktur industri nasional.

“Jadi, kalau parameternya adalah kemampuan mengubah bijih menjadi produk olahan di dalam negeri, hilirisasi jelas menghasilkan transformasi struktural,” ujar Ronny.

Pemerintah kini mendorong hilirisasi berlanjut ke produk dengan nilai tambah lebih tinggi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengembangan tidak berhenti pada fasilitas pengolahan, tetapi diarahkan hingga bahan baku dan ekosistem baterai.

“Nilai tambahnya kan ke baterai precursor kemudian ekosistem baterai,” kata Airlangga.

Pengembangan tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan industri otomotif dan energi baru terbarukan. Langkah ini memperluas rantai industri nikel sehingga nilai ekonomi yang tercipta tidak berhenti pada tahap pemurnian mineral.

Besarnya aktivitas hilirisasi juga tercermin dari realisasi investasi. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat investasi sektor hilirisasi mencapai Rp300,1 triliun pada Semester I 2026 atau 29,7 persen dari total investasi nasional. Angka tersebut mencakup berbagai komoditas hilirisasi, termasuk nikel, bauksit, tembaga, besi dan baja serta pasir silika.

Dengan basis produksi yang telah terbentuk, hilirisasi membuka peluang bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari sumber daya nikelnya.

Hilirisasi Nikel Jadi Modal Besar Perdagangan Indonesia Hadapi Pasar Global

Jakarta – Di tengah persaingan industri dan perdagangan global, hilirisasi nikel menjadi modal strategis Indonesia untuk memperkuat posisi tawar di pasar internasional. Kebijakan pengolahan mineral di dalam negeri mendorong perubahan dari eksportir bijih mentah menjadi produsen utama nikel olahan dunia.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai hilirisasi telah mengubah posisi Indonesia dalam peta industri nikel global. Pangsa produksi nikel olahan nasional meningkat dari sekitar 1 persen menjadi 41 persen dari total produksi dunia, sekaligus menggeser China sebagai produsen terbesar.

“Indonesia juga telah berubah dari pengekspor bijih menjadi pusat produksi olahan,” kata Yusuf.

Menurutnya, dominasi produksi tersebut memberikan modal tawar besar bagi Indonesia dalam menghadapi dinamika pasar global. Pengaturan pasokan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan produksi, kebutuhan industri, dan harga nikel. Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan ketersediaan bahan baku bagi smelter agar kapasitas pengolahan nasional tetap terjaga.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P. Sasmita, menilai hilirisasi telah menghasilkan transformasi struktural pada industri nasional. Produksi nikel olahan Indonesia meningkat lebih dari 60 kali lipat, dari sekitar 22 ribu ton pada 2014 menjadi lebih dari 1,4 juta ton pada 2023.

“Jadi, kalau parameternya adalah kemampuan mengubah bijih menjadi produk olahan di dalam negeri, hilirisasi jelas menghasilkan transformasi struktural,” ujar Ronny.

Ia juga mencatat investasi hilirisasi mencapai Rp300,1 atau sekitar 29,7 persen dari total investasi nasional. Investasi tersebut memperkuat kapasitas industri, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai ekspor, dan memperdalam basis manufaktur. Dengan demikian, Indonesia memiliki bekal lebih kuat untuk memasuki rantai perdagangan produk olahan bernilai tinggi.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya pengelolaan pasokan untuk memperkuat posisi komoditas nasional di pasar internasional.

“Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh oknum-oknum tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kita,” kata Bahlil.

Melalui hilirisasi dan tata kelola produksi, pemerintah memperkuat fondasi perdagangan yang tidak hanya mengandalkan ekspor bahan mentah. Langkah ini menjadi modal Indonesia menghadapi persaingan global dan meningkatkan posisi sebagai kekuatan industri yang diperhitungkan.

Hilirisasi Nikel Jadikan Perdagangan Indonesia Lebih Strategis dalam Industri Global

Oleh: Yusuf Rinaldi)*

Perubahan posisi Indonesia dalam industri nikel global menunjukkan bahwa hilirisasi mulai menggeser pola perdagangan sumber daya alam dari sekadar ekspor bahan mentah menuju penguatan industri pengolahan di dalam negeri. Dengan pangsa produksi nikel olahan yang disebut telah mencapai sekitar 41 persen dari produksi dunia, Indonesia memiliki modal ekonomi yang semakin besar untuk memperkuat posisi dalam rantai pasok industri global. Tantangannya kini bukan lagi sekadar meningkatkan produksi, melainkan memastikan penguasaan teknologi dan nilai tambah semakin dalam berada di dalam negeri.

Perkembangan tersebut menjadi semakin strategis ketika pemerintah mulai mengarahkan hilirisasi nikel hingga membangun ekosistem baterai. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengembangan hilirisasi tidak akan berhenti pada pembangunan smelter, tetapi diarahkan menuju produksi bahan baku baterai, termasuk precursor, serta pembentukan ekosistem industri baterai. Pengembangan tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sektor otomotif dan energi baru terbarukan.

Arah kebijakan itu menunjukkan adanya perubahan orientasi dalam melihat nikel. Komoditas tersebut tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sumber penerimaan ekspor, tetapi sebagai bahan strategis yang dapat menjadi fondasi bagi pengembangan industri manufaktur baru. Ketika rantai pengolahan diperpanjang hingga produk antara dan komponen baterai, nilai ekonomi yang tercipta juga berpotensi semakin besar dibandingkan apabila Indonesia hanya menjual bijih atau produk olahan dasar.

Dari perspektif perdagangan internasional, perubahan ini penting karena struktur perdagangan global semakin ditentukan oleh penguasaan rantai pasok. Industri kendaraan listrik, penyimpanan energi, dan energi terbarukan membutuhkan berbagai mineral strategis, termasuk nikel. Karena itu, kemampuan Indonesia menguasai produksi nikel olahan memberikan posisi tawar yang berbeda dibandingkan satu dekade lalu.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai konsistensi kebijakan hilirisasi, termasuk larangan ekspor bijih, telah mengubah posisi Indonesia dari eksportir bijih menjadi pusat produksi nikel olahan. Menurutnya, peningkatan pangsa produksi nasional mencerminkan keberhasilan menarik investasi smelter sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.

Data yang dikutip dari Our World in Data berbasis British Geological Survey juga memperlihatkan besarnya perubahan tersebut. Produksi nikel olahan Indonesia meningkat dari sekitar 22 ribu ton pada 2014 menjadi lebih dari 1,4 juta ton pada 2023. Dalam periode yang sama, pangsa Indonesia terhadap produksi nikel olahan dunia meningkat dari sekitar 1 persen menjadi 41 persen.

Angka tersebut memberikan konsekuensi ekonomi sekaligus kebijakan. Dengan posisi produksi yang besar, Indonesia memiliki ruang lebih luas untuk memengaruhi dinamika pasokan dan memperoleh manfaat ekonomi dari komoditas strategis tersebut. Namun, kekuatan produksi juga harus diimbangi dengan tata kelola yang mampu menjaga keberlanjutan industri, termasuk pengaturan produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Yusuf menilai pengendalian produksi dapat digunakan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan, menjaga harga nikel, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, kebijakan kuota tetap perlu memperhatikan kebutuhan bahan baku smelter. Pengurangan produksi yang terlalu ketat berisiko mengganggu pasokan industri pengolahan dalam negeri, sementara produksi yang berlebihan dapat meningkatkan risiko kelebihan pasokan dan menekan harga. Pengaturan produksi karena itu perlu ditempatkan dalam kerangka menjaga kesinambungan seluruh ekosistem industri.

Di sisi lain, manfaat hilirisasi sudah terlihat melalui peningkatan investasi, ekspor, penerimaan negara, serta penciptaan lapangan kerja di kawasan industri. Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P. Sasmita menilai lonjakan produksi nikel olahan menunjukkan telah terjadi transformasi struktural dalam industri nasional. Investasi hilirisasi yang mencapai Rp300,1 triliun pada semester I 2026 atau sekitar 29,7 persen dari total investasi nasional, serta Rp584,1 triliun sepanjang 2025, memperlihatkan besarnya peran hilirisasi dalam menarik modal ke sektor industri.

Namun, besarnya investasi belum otomatis berarti Indonesia telah menguasai seluruh manfaat ekonomi dari nikelnya. Tahap berikutnya adalah memastikan investasi tersebut menghasilkan transfer teknologi, meningkatkan keterlibatan pemasok domestik, memperkuat kualitas tenaga kerja, dan memperluas basis manufaktur nasional.

Dalam konteks itu, pengembangan teknologi HPAL, nickel sulphate, precursor, cathode active material, recycling hingga industri baterai menjadi penting. Tahapan tersebut dapat memperpanjang rantai nilai sekaligus mengurangi ketergantungan pada ekspor produk dengan tingkat pengolahan yang masih terbatas.

Ke depan, kekuatan produksi tersebut perlu diikuti dengan pendalaman industri agar manfaat ekonomi dari nikel semakin besar dirasakan di dalam negeri. Pengembangan teknologi HPAL, nickel sulphate, precursor, cathode active material, recycling hingga industri baterai menjadi bagian penting untuk memperpanjang rantai nilai. Dengan penguasaan teknologi dan pasar yang semakin kuat, hilirisasi nikel dapat memperbesar peran Indonesia dalam rantai pasok sekaligus perdagangan industri global.

)*Penulis Merupakan Pengamat Ekonomi

Reshuffle Kabinet, Energi Baru untuk Menuntaskan Agenda Nasional

Oleh: Adib Miftahul

Perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto membuka babak baru dalam perjalanan pemerintahannya. Perubahan sejumlah menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga pucuk pimpinan Polri tidak hanya dapat dipahami sebagai pergantian personel, tetapi juga sebagai langkah untuk menyesuaikan struktur pemerintahan dengan agenda nasional yang terus berkembang. Pergantian tersebut menempatkan sejumlah nama pada posisi strategis yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan program pemerintahan sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

Dalam perombakan tersebut, Bahlil Lahadalia dipercaya sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Sugiono menempati posisi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sementara Dudung Abdurachman dipercaya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Di sektor luar negeri, Arrmanatha Nasir dilantik sebagai Menteri Luar Negeri, sedangkan Muhammad Sarmuji mengemban tugas sebagai Menteri Perindustrian.

Perubahan juga terjadi pada jajaran wakil menteri. Drajad Hari Wibowo dipercaya sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Alfirman menempati posisi Wakil Menteri Keuangan, sehingga bersama Juda Agung, struktur Wakil Menteri Keuangan kembali diisi tiga orang. Muhammad Saleh Mustafa dipercaya sebagai Wakil Menteri Pertanian, sedangkan Irwan Meilano menjadi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penataan turut menyentuh sejumlah lembaga pemerintahan. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipercaya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, sedangkan Deddy Prasetio menempati posisi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional. Nuzran Joher dipercaya sebagai Ketua Ombudsman RI, Arianto Wibowo sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Muhammad Fadil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

Di bidang keamanan, Suyudi Ario Seto ditunjuk sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo, sementara Komjen Pol Wahyu Hadiningrat dipercaya menjadi Wakapolri. Pergantian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konsolidasi pemerintahan karena institusi kepolisian memiliki peran besar dalam menjaga keamanan, memberikan pelayanan publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Eksekutif Fixpoll Indonesia Mohammad Anas RA menilai pergantian pucuk pimpinan Polri merupakan kewenangan Presiden sekaligus dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemerintahan. Menurut Anas, jabatan Kapolri memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang keamanan dan penegakan hukum. Ia juga melihat pergantian tersebut sebagai kesempatan bagi kepemimpinan baru untuk melakukan konsolidasi internal Polri sekaligus mempersiapkan institusi menghadapi berbagai agenda nasional.

Pandangan Mohammad Anas RA menunjukkan bahwa keberadaan Kapolri baru tidak hanya berkaitan dengan pergantian jabatan, tetapi juga tuntutan untuk membangun koordinasi internal yang lebih kuat. Konsolidasi tersebut menjadi penting agar institusi kepolisian mampu menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara efektif sekaligus menjaga keamanan dalam menghadapi agenda nasional, termasuk persiapan menuju Pemilu 2029.

Sementara itu, Guru Besar bidang Politik Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Armin Arsyad, M.Si., melihat pergantian sejumlah pejabat sebagai bentuk penyesuaian dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Menurut Armin, pergantian pejabat tidak selalu berkaitan dengan persoalan kinerja, tetapi juga menyangkut kesesuaian hubungan kerja antara pejabat dengan presiden dalam menjalankan agenda pemerintahan. Perspektif tersebut menunjukkan bahwa efektivitas kabinet sangat dipengaruhi oleh kemampuan seluruh unsur pemerintahan untuk bekerja dalam arah kebijakan yang sama.

Armin juga menilai komposisi pemerintahan perlu diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pandangan tersebut menjadi penting karena keberhasilan pemerintah selama setahun tidak cukup dinilai dari banyaknya program yang dibuat, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan program tersebut berjalan dan memberikan manfaat. Dengan adanya perubahan kabinet, pemerintah memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap program yang telah berjalan sekaligus memperbaiki pelaksanaan kebijakan yang masih menghadapi kendala.

Selain penataan kabinet, Armin menekankan pentingnya pemerintah memiliki tim pemikir yang mampu membaca kebutuhan masyarakat. Kemampuan memahami harapan publik diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat. Pemerintah membutuhkan perencanaan yang didukung informasi dan analisis sehingga setiap kebijakan memiliki sasaran yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kabinet baru perlu membuktikan bahwa perubahan struktur pemerintahan dapat menghasilkan peningkatan kinerja. Energi baru harus diarahkan untuk memperkuat koordinasi, mempercepat program prioritas, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan. Pergantian pejabat juga seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kekurangan sekaligus mempertahankan berbagai capaian yang telah dibangun selama setahun pemerintahan.
Dengan demikian, reshuffle bukan sekadar perubahan nama dalam struktur pemerintahan, melainkan kesempatan untuk memperkuat kerja kabinet dalam menuntaskan agenda nasional. Pemerintah perlu menjaga kesinambungan program yang telah berjalan, terbuka terhadap evaluasi, dan memastikan setiap kebijakan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Energi baru dalam kabinet pada akhirnya harus dibuktikan melalui kerja nyata, pelayanan yang semakin baik, serta pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh rakyat.

*) Pengamat Politik dan Pemerintahan

Reshuffle dan Upaya Presiden Prabowo Menajamkan Mesin Pemerintahan

Oleh: Ari Nurcahyo

Perombakan kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto menjadi bagian dari upaya menata kembali mesin pemerintahan agar lebih efektif menjalankan agenda nasional. Reshuffle tidak semestinya hanya dilihat dari pergantian pejabat, tetapi juga dari kemampuan pemerintahan dalam meningkatkan koordinasi, memperjelas kebijakan, mempercepat pelayanan publik, dan menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat. Perubahan susunan kabinet akan memiliki arti apabila mampu mendorong perbaikan kinerja serta memperkuat pelaksanaan agenda pembangunan yang telah ditetapkan.

Deputi Direktur Pradipa Institute Agus Surono berpandangan, ukuran keberhasilan reshuffle tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menempati posisi tertentu. Menurutnya, perubahan tersebut perlu menghasilkan pemerintahan yang lebih terkoordinasi, konsisten, terukur, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat. Agus Surono menilai Asta Cita perlu diterjemahkan melalui kebijakan yang konkret, memiliki target jelas, serta dapat dievaluasi secara terbuka. Dengan demikian, pergantian struktur pemerintahan tidak berhenti pada perubahan jabatan, tetapi juga membawa perubahan terhadap kualitas kerja birokrasi.

Penguatan tata kelola menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Koordinasi antarkementerian harus diperkuat untuk mengurangi tumpang tindih kebijakan. Setiap kementerian juga perlu mempunyai indikator kinerja, target realistis, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pada sektor ekonomi, Agus Surono menilai pertumbuhan perlu berjalan bersama penciptaan lapangan kerja, penguatan industri nasional, pemberdayaan UMKM, investasi produktif, dan peningkatan daya saing. Pertumbuhan ekonomi pada akhirnya harus mampu meningkatkan daya beli sekaligus membuka kesempatan ekonomi yang lebih luas.

Agenda hilirisasi dan industrialisasi juga perlu diarahkan untuk menghasilkan nilai tambah di dalam negeri. Hilirisasi tidak cukup hanya meningkatkan investasi dan ekspor komoditas, tetapi harus diikuti penguatan teknologi, kapasitas industri nasional, kualitas tenaga kerja, serta keterlibatan pelaku usaha domestik. Sementara itu, ketahanan pangan perlu diperkuat melalui kebijakan yang terintegrasi mulai dari produksi, irigasi, pupuk, benih, distribusi, hingga kepastian harga dan kesejahteraan petani. Upaya tersebut tetap perlu memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Pembangunan sumber daya manusia juga menjadi agenda penting. Pendidikan perlu diarahkan pada peningkatan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, pemerataan akses, penguatan pendidikan vokasi, dan keterkaitan dengan kebutuhan dunia kerja. Agus Surono menilai bonus demografi hanya akan menjadi kekuatan apabila disertai peningkatan kualitas manusia. Sektor kesehatan juga membutuhkan penguatan layanan dasar, pemerataan akses, ketersediaan tenaga kesehatan, dan sistem yang mampu menghadapi berbagai risiko kesehatan.

Pembangunan infrastruktur perlu semakin berorientasi pada manfaat ekonomi dan sosial. Infrastruktur tidak cukup diukur berdasarkan capaian fisik, tetapi juga harus mampu meningkatkan konektivitas, produktivitas daerah, pemerataan, dan kesempatan ekonomi. Di sisi lain, transformasi digital perlu didukung melalui pengembangan talenta digital, riset, kecerdasan artifisial, serta penguatan teknologi nasional. Agenda energi juga harus dijalankan secara realistis melalui diversifikasi sumber energi, pengembangan energi terbarukan, efisiensi, dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak perubahan kebijakan.

Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi juga menjadi fondasi penting dalam pemerintahan. Kepastian hukum, transparansi, independensi institusi penegak hukum, serta pencegahan korupsi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik. Pemerataan pembangunan juga perlu menjadi perhatian agar manfaat pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu, tetapi dapat dirasakan masyarakat di daerah tertinggal, perdesaan, kawasan perbatasan, hingga Indonesia bagian timur. Perlindungan sosial pun harus semakin tepat sasaran melalui perbaikan data, integrasi program, transparansi, dan evaluasi dampak.

Dalam konteks tersebut, keberhasilan pemerintah selama setahun seharusnya tidak hanya dinilai dari banyaknya kebijakan yang diluncurkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Keberhasilan perlu dilihat dari kemampuan pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, memperkuat pelayanan publik, meningkatkan pemerataan, serta memastikan program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu, reshuffle dapat menjadi momentum untuk memperbaiki capaian yang sudah berjalan sekaligus memperkuat program yang masih membutuhkan penyempurnaan.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia Syahganda Nainggolan menilai komunikasi pemerintah mempunyai peran penting dalam menjaga persatuan nasional. Syahganda Nainggolan mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto menekankan agar komunikasi pemerintah dapat menjadi alat persatuan. Menurutnya, pesan pembangunan dan gagasan pemerintah perlu disampaikan secara transparan serta inklusif kepada masyarakat. Badan Komunikasi Republik Indonesia juga perlu membuka ruang dialog dengan insan pers agar komunikasi tidak berjalan satu arah.

Syahganda Nainggolan menegaskan bahwa komunikasi pemerintah bukan hanya mengenai penyampaian informasi, tetapi juga menjadi sarana menerima aspirasi masyarakat. Dialog antara pemerintah, media, dan publik diharapkan dapat memperlancar penyampaian informasi sekaligus memastikan suara masyarakat kembali menjadi bahan pertimbangan

pemerintah. Pola komunikasi dua arah tersebut menjadi penting agar kebijakan tidak hanya dipahami dari sisi pemerintah, tetapi juga mendapat masukan dari masyarakat.

Pada akhirnya, reshuffle akan memiliki makna apabila perubahan susunan kabinet diikuti peningkatan kualitas pemerintahan. Pergantian pejabat perlu menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pelayanan publik, menjaga kepastian hukum, memperluas pemerataan, dan memastikan kebijakan menghasilkan manfaat konkret. Masyarakat juga perlu terus mengawal kinerja pemerintah secara kritis dan konstruktif agar reshuffle tidak sekadar menjadi pergantian posisi, melainkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita melalui pemerintahan yang efektif, transparan, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik.

*) Pengamat Komunikasi Politik

Reshuffle Kabinet Momentum Perkuat Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo

Jakarta – Perubahan komposisi kabinet dinilai dapat menjadi momentum bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat koordinasi lintas kementerian, dan memastikan program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Deputi Direktur Pradipa Institute Agus Surono mengatakan keberhasilan reshuffle tidak cukup diukur dari pergantian pejabat, tetapi harus tercermin melalui peningkatan kinerja serta pelaksanaan agenda Asta Cita secara terukur.

Menurut Agus, kabinet perlu memperkuat tata kelola pemerintahan melalui koordinasi yang lebih baik dan menghindari tumpang tindih kebijakan. Setiap kementerian perlu memiliki sasaran jelas, indikator pencapaian terukur, serta evaluasi yang transparan.

“Setiap kementerian perlu memiliki ukuran kinerja yang tegas, sasaran yang dapat dicapai, serta sistem evaluasi yang transparan agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Agus.

Di bidang ekonomi, pemerintah didorong menjaga pertumbuhan sekaligus memperluas lapangan kerja melalui penguatan industri dalam negeri, UMKM, investasi produktif, dan daya saing nasional.

“Pertumbuhan ekonomi seharusnya tidak berhenti pada angka, tetapi diwujudkan dalam peningkatan daya beli dan semakin terbukanya peluang ekonomi bagi masyarakat,” katanya.

Agus juga menilai agenda hilirisasi perlu menghasilkan nilai tambah melalui penguatan teknologi, industri nasional, tenaga kerja, dan pelaku usaha domestik. Di sektor pangan, pemerintah perlu memperkuat produksi, irigasi, pupuk, benih, distribusi, dan kepastian harga dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Sektor pendidikan dan kesehatan juga perlu mendapat perhatian melalui peningkatan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, pemerataan akses, pendidikan vokasi, serta layanan kesehatan yang terjangkau.

“Bonus demografi baru akan menjadi peluang apabila diikuti peningkatan kualitas sumber daya manusia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia Syahganda Nainggolan mengatakan komunikasi pemerintah perlu diarahkan untuk memperkuat persatuan nasional sekaligus membuka ruang dialog dengan media dan masyarakat.

“Dialog antara pemerintah dan media perlu berjalan dua arah, sehingga informasi pemerintah tersampaikan kepada masyarakat dan aspirasi masyarakat dapat kembali diterima pemerintah,” ujarnya.

Dengan demikian, reshuffle diharapkan tidak berhenti pada perubahan posisi, tetapi menjadi momentum memperkuat koordinasi, meningkatkan kinerja, dan mempercepat pelaksanaan agenda pembangunan pemerintahan Prabowo. (*)