Tokoh Papua Tegaskan Agenda ULMWP Tidak Mewakili Masyarakat Papua

PAPUA – Sejumlah tokoh Papua mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi menyikapi rencana kegiatan yang digagas kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Port Vila, Vanuatu, pada November 2026. Masyarakat dinilai perlu mencermati setiap informasi secara bijak serta mengutamakan persatuan dan kedamaian di Tanah Papua.

Rencana tersebut disebut berkaitan dengan pelaksanaan upacara rekonsiliasi dan dukungan terhadap pertemuan International Parliament for West Papua (IPWP). Agenda itu turut melibatkan sejumlah pihak di Vanuatu, antara lain Berghof Foundation, Pacific Conference of Churches, Malvatumauri National Council of Chiefs, serta Vanuatu National Council of Women.

Tokoh pemuda Papua Max Abner Ohee menilai kegiatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai gambaran keseluruhan aspirasi masyarakat Papua. Menurutnya, masyarakat Papua memiliki kepentingan utama terhadap keberlanjutan kehidupan yang aman, pembangunan, dan masa depan generasi muda.

“Papua adalah Indonesia, hal ini sudah sah dan final yang dinyatakan dalam Resolusi PBB No 25/24, bahwa Irian Barat dulu sekarang Papua dan Papua Barat sudah sah menjadi bagian dari NKRI, tidak bisa diganggu gugat dan tidak mungkin kemudian resolusi itu diganti,” ungkap Max Abner Ohee.

Ia menilai berbagai upaya yang membawa kembali isu Papua merdeka perlu disikapi secara proporsional agar tidak berkembang menjadi narasi yang memecah masyarakat. Menurutnya, perbedaan pandangan seharusnya tidak mengganggu kehidupan sosial dan pembangunan yang berlangsung di Papua.

Sementara itu, tokoh Papua sekaligus Ondofolo Yanto Eluay menyoroti penggunaan isu hak asasi manusia dalam narasi kelompok yang memperjuangkan Papua merdeka. Ia menilai masyarakat perlu melihat persoalan tersebut berdasarkan kondisi dan perkembangan Papua secara menyeluruh.

“Isu-isu pelanggaran HAM di Papua merupakan propaganda yang dimainkan oleh kelompok ULMWP dan simpatisannya untuk membohongi rakyat Papua pada umumnya, faktanya pemerintah Indonesia melakukan pembangunan SDM, infrastruktur dan ekonomi di Tanah Papua,” ujar Yanto Eluay.

Yanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima informasi yang beredar tanpa memahami konteksnya. Pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, dan ekonomi dinilai menjadi bagian penting dalam membuka peluang bagi masyarakat Papua.

Pandangan tersebut diperkuat tokoh adat dari Keerom Herman Yoku yang menekankan pentingnya perhatian terhadap generasi muda Papua. Ia mengajak seluruh pihak memanfaatkan berbagai program pembangunan dan pendidikan untuk mempersiapkan masa depan generasi berikutnya.

“Kepada seluruh masyarakat Papua, mari kita jaga selalu NKRI demi kelangsungan anak cucu kita,” ujar Herman Yoku.

Pesan para tokoh tersebut menempatkan persatuan dan ketenangan masyarakat sebagai hal penting dalam menyikapi berbagai agenda politik terkait Papua. Masyarakat diharapkan tetap menjaga kedamaian serta tidak memberikan ruang bagi provokasi yang dapat mengganggu kehidupan sosial dan pembangunan di Tanah Papua. (*)

Tokoh Papua Ingatkan Masyarakat Tidak Terpengaruh Narasi Kelompok ULMWP

PAPUA — Sejumlah tokoh Papua mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh narasi yang disampaikan kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), menyusul rencana pelaksanaan upacara rekonsiliasi di Port Vila, Vanuatu, pada November 2026. Agenda tersebut disebut berkaitan dengan pertemuan International Parliament for West Papua (IPWP).

Rencana kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah pihak di Vanuatu, antara lain Berghof Foundation, Pacific Conference of Churches, Malvatumauri National Council of Chiefs, dan Vanuatu National Council of Women. Pemerintah Vanuatu disebut siap menjadi tuan rumah agenda yang dikaitkan dengan upaya menyatukan suara masyarakat West Papua.

Tokoh pemuda Papua Max Abner Ohee menilai masyarakat perlu memahami bahwa narasi yang dibawa kelompok tertentu tidak serta-merta mencerminkan keseluruhan aspirasi masyarakat Papua. Menurutnya, status Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memiliki dasar hukum dan sejarah yang jelas.

“Papua adalah Indonesia, hal ini sudah sah dan final yang dinyatakan dalam Resolusi PBB No 25/24, bahwa Irian Barat dulu sekarang Papua dan Papua Barat sudah sah menjadi bagian dari NKRI, tidak bisa diganggu gugat,” ungkap Max Abner Ohee.

Ia menilai masyarakat Papua memiliki kepentingan yang lebih luas, terutama berkaitan dengan pembangunan, pendidikan, kesejahteraan, dan masa depan generasi muda. Karena itu, setiap informasi mengenai Papua perlu disikapi secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sementara itu, tokoh Papua sekaligus Ondofolo Yanto Eluay menyoroti penggunaan isu hak asasi manusia dalam narasi yang berkembang mengenai Papua. Ia berpandangan bahwa masyarakat perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan pembangunan di Papua.

“Isu-isu Pelanggaran HAM di Papua merupakan propaganda yang dimainkan oleh kelompok ULMWP dan simpatisannya untuk membohongi rakyat Papua pada umumnya, faktanya pemerintah Indonesia melakukan pembangunan SDM, infrastruktur dan ekonomi di tanah Papua,” ujar Yanto Eluay.

Menurut Yanto, pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, dan ekonomi menjadi bagian penting dalam memperkuat masa depan masyarakat Papua. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menerima informasi tanpa memahami konteks dan sumbernya.

Pandangan mengenai pentingnya masa depan generasi muda turut disampaikan tokoh adat dari Keerom Herman Yoku. Ia mengajak seluruh pihak memberikan perhatian terhadap pendidikan dan berbagai program yang dapat meningkatkan kualitas generasi muda Papua.

“Kepada seluruh masyarakat Papua, mari kita jaga selalu NKRI demi kelangsungan anak cucu kita,” ujar Herman Yoku.

Para tokoh tersebut menilai masyarakat Papua perlu tetap menjaga ketenangan dan persatuan dalam menyikapi berbagai perkembangan politik terkait Papua. Penguatan pendidikan, pembangunan, dan penyampaian informasi secara bertanggung jawab dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dapat memperlebar perbedaan. (*)

Pemerintah Dorong Koperasi Merah Putih Serap Produk Desa

Jakarta – Pemerintah terus mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak hanya berfungsi sebagai pusat distribusi barang dan layanan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi penyerap produk yang dihasilkan warga desa. Peran tersebut diharapkan menciptakan kepastian pasar bagi petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga perajin di tingkat desa.

Kebijakan ini sejalan dengan arah pemerintah menjadikan koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi rakyat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus mampu menjadi offtaker atau pembeli hasil pertanian dan perikanan setempat. Dengan begitu, hasil panen masyarakat tidak lagi menghadapi persoalan pemasaran maupun risiko rusak karena tidak terserap pasar.

Presiden Prabowo mengatakan, koperasi yang beroperasi secara optimal harus memiliki kemampuan memantau stok secara digital dan menjalankan fungsi sebagai pembeli produk masyarakat desa. Pemerintah juga menyiapkan dukungan transportasi agar hasil produksi dapat diangkut dari sentra produksi menuju koperasi maupun pasar.

“Koperasi sudah bisa menjadi offtaker. Koperasi jadi pembeli hasil pertanian dan perikanan setempat. Koperasi sudah punya angkutannya sendiri,” kata Prabowo.

Penguatan fungsi tersebut semakin penting seiring percepatan pembangunan KDKMP di berbagai daerah. Pemerintah mencatat hingga 20 Agustus 2026 sebanyak 21.400 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah selesai dibangun. Sementara sekitar 13.900 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan dari total sekitar 80.000 koperasi yang telah dibentuk secara kelembagaan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa Merah Putih memang diproyeksikan menjadi offtaker hasil produksi petani dan nelayan. Pemerintah menargetkan sekitar 35 ribu bangunan koperasi selesai pada akhir Agustus 2026 sehingga dapat mulai beroperasi secara bertahap.

“Bangunan Kopdes Merah Putih merupakan aset milik pemerintah dan nantinya dapat digunakan sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi petani maupun nelayan,” ujar Zulhas.

Menurut Zulhas, keberadaan koperasi sebagai offtaker juga dapat membantu menjaga harga komoditas di tingkat petani. Ketika harga pasar berada di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah, koperasi dapat mengambil peran sebagai pembeli sehingga petani memiliki kepastian pasar dan tidak harus menjual hasil produksinya dengan harga terlalu rendah.

Implementasi konsep tersebut telah terlihat pada sejumlah koperasi yang mulai membangun rantai pasok produk desa. Salah satunya Koperasi Desa Merah Putih Kamolan di Blora, Jawa Tengah, yang memasok ikan lele hasil budidaya masyarakat kepada empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pola tersebut menunjukkan koperasi dapat menghubungkan produsen desa dengan pasar yang memiliki kebutuhan rutin.

Di sisi kelembagaan, pemerintah juga terus mematangkan tata kelola KDKMP. Kementerian Koperasi pada 22 Agustus 2026 menyebut proses harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pembahasan mencakup kelembagaan, pembagian peran pemerintah, pengelolaan aset, perizinan, pembiayaan, hingga operasional koperasi.

Pemerintah berharap penguatan fungsi Koperasi Merah Putih sebagai penyerap produk desa dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dengan adanya koperasi sebagai pembeli sekaligus penghubung pasar, produk pertanian, perikanan, perkebunan, kerajinan, dan usaha masyarakat desa diharapkan memiliki pasar yang lebih pasti. Pada akhirnya, keberadaan koperasi tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat ekonomi masyarakat desa.

Koperasi Merah Putih Serap Hasil Pertanian, Perikanan, dan Peternakan

JAKARTA — Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak hanya menjadi pusat penyaluran kebutuhan masyarakat, tetapi juga berperan sebagai penyerap hasil pertanian, perikanan, peternakan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Ferry saat membuka Kebumen Travel Mart dan Gombong Culture Festival di Benteng Van der Wijck, Gombong, Kabupaten Kebumen, Kamis (27/8/2026).

Menurut Ferry, pemerintah mempercepat pembangunan dan persiapan operasional Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah. Selain menyalurkan kebutuhan bersubsidi seperti pupuk, LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan minyak goreng, koperasi diarahkan menjadi off-taker atau penyerap hasil produksi masyarakat desa.

“Tidak boleh lagi nanti ada sayuran dan buah-buahan dari masyarakat yang busuk karena tidak terserap. Koperasi Desa Merah Putih harus bisa menampung seluruh hasil masyarakat yang ada di desa dan kelurahan,” kata Ferry.

Ia mengatakan fungsi off-taker akan memperkuat akses pasar sekaligus membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara desa dan kota. KDKMP diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi yang menghubungkan produk masyarakat dengan mitra usaha dan pasar yang lebih luas.

Untuk mendukung fungsi tersebut, pemerintah menyiapkan fasilitas penyimpanan dingin atau cold storage guna menjaga kualitas komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan yang mudah rusak sebelum dipasarkan.

Per 20 Agustus 2026, sebanyak 21.400 unit Koperasi Merah Putih telah 100 persen terbangun, sementara 13.900 unit lainnya masih dalam proses pembangunan dari target 30 ribu unit rampung pada akhir 2026.

Di sektor perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga memperluas akses pasar bagi pengelola 65 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tahap I. Hingga 14 Agustus 2026, sebanyak 273,6 ton hasil perikanan telah dipasarkan dengan nilai transaksi Rp11,10 miliar. Komoditas tersebut antara lain tuna, cumi, gurita, dan kakap putih.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menambahkan, pengembangan koperasi desa juga berpotensi menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar.

“Tujuh orang kali 80.000 desa, sudah hampir setengah juta orang yang bisa bekerja,” ujar Zulkifli.

Dengan fungsi sebagai penyalur kebutuhan sekaligus penyerap hasil produksi, KDKMP diharapkan mampu memperpendek rantai distribusi dan meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi petani, nelayan, peternak, serta pelaku UMKM di desa.

Koperasi Merah Putih: Negara Hadir Serap Hasil Petani dan UMKM

Oleh: Catur Ronggo*)

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sedang bergerak menuju instrumen nyata penguatan ekonomi rakyat. Di tengah persoalan klasik yang masih dihadapi petani, nelayan, dan pelaku UMKM, mulai dari akses pasar, panjangnya rantai distribusi, hingga risiko produk tak terserap, koperasi dipersiapkan untuk mengambil peran yang lebih strategis. Bukan sekadar tempat transaksi, Koperasi Merah Putih diarahkan menjadi simpul yang menghubungkan produksi masyarakat dengan kebutuhan pasar dan program pemerintah.

Arah tersebut relevan dengan perkembangan pembangunan koperasi saat ini. Pemerintah mempercepat pembangunan dan persiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah. Hingga perkembangan terbaru, puluhan ribu unit berada dalam proses pembangunan dan ribuan lainnya telah memasuki tahap kesiapan operasional. Pemerintah juga menyiapkan akreditasi, validasi, dan penempatan manajer agar koperasi memiliki tata kelola serta kemampuan usaha yang memadai.

Menteri Koperasi Feri Juliantono menempatkan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari sistem ekonomi yang lebih dekat dengan masyarakat. Salah satu fungsi yang disiapkan adalah menjadi jalur distribusi kebutuhan pokok dan sejumlah barang bersubsidi, seperti pupuk, LPG tiga kilogram, beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta minyak goreng.

Namun, nilai strategis koperasi tidak berhenti pada fungsi distribusi. Feri juga mendorong agar gerai Koperasi Merah Putih memberikan ruang prioritas bagi produk UMKM lokal. Pendekatan ini penting karena persoalan UMKM bukan semata kemampuan memproduksi barang, melainkan kepastian memperoleh pasar. Ketika produk lokal memperoleh ruang penjualan yang stabil, pelaku usaha memiliki peluang meningkatkan produksi, memperluas usaha, dan menciptakan perputaran ekonomi di daerahnya sendiri.

Peran yang lebih besar juga diarahkan kepada sektor produksi primer. Menurut Feri, koperasi harus mampu menjadi offtaker yang menampung hasil pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan, dan berbagai produk masyarakat. Kehadiran fasilitas pendukung seperti gudang dan cold storage menjadi penting untuk mengurangi risiko hasil panen atau produk pangan rusak sebelum sampai kepada konsumen. Gagasan dasarnya sederhana: hasil kerja masyarakat tidak seharusnya kehilangan nilai hanya karena tidak tersedia jalur penyerapan yang memadai.

Di titik inilah kebijakan koperasi memiliki dimensi perlindungan ekonomi. Petani dan nelayan selama ini sering berada pada posisi paling lemah ketika berhadapan dengan fluktuasi harga dan keterbatasan akses pasar. Koperasi yang dikelola secara profesional dapat memperkuat posisi tawar mereka karena penjualan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada perantara. Rantai distribusi yang lebih pendek juga membuka peluang agar nilai tambah kembali kepada produsen.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melihat penguatan Koperasi Merah Putih sejalan dengan agenda meningkatkan produktivitas pertanian dan mencapai swasembada pangan secara berkelanjutan. Menurutnya, kelancaran distribusi pupuk dan kebijakan harga gabah merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi petani. Namun, peningkatan produksi harus diikuti kepastian bahwa hasilnya dapat diserap dan memberikan keuntungan yang layak. Karena itu, kelembagaan ekonomi desa menjadi penghubung penting antara keberhasilan produksi dan kesejahteraan petani.

Koperasi yang kuat dapat mempertemukan agenda pangan dan kesejahteraan. Ketika petani memperoleh akses input, pembiayaan, penyimpanan, dan pasar melalui ekosistem yang terhubung, produktivitas memiliki peluang lebih besar diterjemahkan menjadi peningkatan pendapatan. Hal serupa berlaku bagi UMKM yang membutuhkan kepastian saluran pemasaran. Dengan kata lain, Koperasi Merah Putih dapat menjadi mesin yang membuat kegiatan ekonomi desa tidak berjalan sendiri-sendiri.

Arah kebijakan tersebut sejalan dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto mengenai kekuatan ekonomi kerakyatan. Presiden mengingatkan bahwa pengalaman krisis 1998 menunjukkan ekonomi desa, UMKM, dan kegiatan ekonomi masyarakat memiliki daya tahan penting ketika sektor-sektor besar mengalami tekanan. Dari pengalaman itu, pemerintah melihat penguatan desa bukan sebagai agenda pinggiran, melainkan bagian dari fondasi ketahanan ekonomi.

Perkembangan terbaru menunjukkan agenda ini terus didorong menuju tahap operasional. Pemerintah mencatat 10.000 koperasi telah beroperasi pada pertengahan Agustus 2026, dengan 3.300 di antaranya disebut telah berjalan optimal, sementara target pemerintah adalah meningkatkan jumlah koperasi yang beroperasi optimal hingga 30.000 unit pada akhir tahun. Pemerintah juga menyiapkan dukungan sarana, layanan dasar, dan sistem digital untuk membantu pemantauan stok serta aktivitas koperasi secara terintegrasi.

Tantangan berikutnya tentu berada pada kualitas pelaksanaan. Koperasi harus dijaga agar tidak sekadar menjadi proyek pembangunan fisik. Profesionalisme pengurus, transparansi keuangan, kemampuan manajerial, dan keterhubungan dengan pasar akan menentukan keberhasilan. Standar operasional dan pendampingan perlu dijaga agar koperasi memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.

Jika dikelola dengan baik, Koperasi Merah Putih dapat mengubah cara ekonomi desa bekerja. Petani memiliki pembeli yang lebih dekat, nelayan memperoleh jalur distribusi, UMKM mendapatkan etalase pemasaran, dan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok melalui rantai yang lebih efisien. Perputaran uang pun berpeluang bertahan lebih lama di daerah sebelum mengalir keluar.

Pada akhirnya, penguatan Koperasi Merah Putih merupakan upaya membangun ekonomi dari titik tempat rakyat bekerja dan menghasilkan. Negara tidak hanya hadir melalui bantuan, tetapi melalui pembangunan kelembagaan yang memberi masyarakat akses terhadap pasar dan nilai tambah. Jika konsistensi pemerintah terus dijaga, koperasi dapat menjadi jembatan antara produktivitas rakyat dan kesejahteraan yang lebih nyata, sekaligus membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dimulai dari petani, UMKM, dan desa.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Koperasi Merah Putih Jadi Jalan Negara Serap Produk Desa yang Lama Terabaikan

Oleh : Radjiman Arif*)

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) terus didorong pemerintah menjadi instrumen penguatan ekonomi desa. Koperasi tidak hanya diarahkan sebagai tempat memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga sebagai penghubung antara hasil produksi petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM dengan pasar yang lebih pasti. Kebijakan ini penting untuk mengatasi persoalan panjangnya rantai distribusi yang membuat produk desa belum memperoleh nilai tambah.

Menteri Koperasi Feri Juliantono menegaskan bahwa KDMP harus mampu menjadi penampung berbagai produk yang dihasilkan masyarakat desa. Ia mendorong koperasi tidak hanya menjual kebutuhan pokok, tetapi juga menyerap hasil pertanian, perikanan, peternakan, hingga produk UMKM. Dengan fungsi tersebut, koperasi diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi yang mempertemukan produksi masyarakat dengan kebutuhan pasar secara lebih efisien.

Feri melihat percepatan operasional koperasi sebagai kesempatan membangun ekosistem ekonomi desa yang lebih kuat. Ketika hasil produksi masyarakat dapat ditampung dan dipasarkan melalui kelembagaan koperasi, posisi produsen lokal menjadi lebih kuat karena memiliki akses pasar yang lebih terorganisasi. Model tersebut sekaligus membuka ruang bagi koperasi untuk berkembang sebagai badan usaha yang tumbuh dari potensi ekonomi masing-masing desa.

Arah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menempatkan KDMP sebagai instrumen strategis untuk memperkuat posisi masyarakat desa. Hingga pertengahan Agustus 2026, sebanyak 10.000 koperasi telah beroperasi, dengan 3.300 di antaranya disebut telah menjalankan operasional secara optimal. Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi tersebut sebagai pusat ekonomi rakyat desa sekaligus instrumen untuk memperkuat posisi petani, nelayan, dan masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan memperjelas fungsi tersebut dengan menempatkan koperasi sebagai offtaker atau pihak yang menyerap hasil produksi masyarakat. Menurutnya, keberadaan koperasi harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Koperasi di kawasan pertanian dapat menyerap produk petani, sementara koperasi di kawasan pesisir dapat menjadi penghubung hasil tangkapan nelayan dengan pasar. Dengan cara ini, produk lokal memiliki jalur distribusi yang lebih dekat dan kepastian pasar yang lebih baik.

Zulkifli juga menekankan bahwa KDMP bukan sekadar toko atau supermarket di desa. Pemerintah mengarahkannya sebagai infrastruktur ekonomi yang dapat menyalurkan bantuan pemerintah, barang subsidi, sekaligus menyerap hasil produksi masyarakat. Konsep tersebut memperlihatkan upaya membangun ekosistem ekonomi desa yang menghubungkan produksi, distribusi, konsumsi, dan pelayanan masyarakat dalam satu kelembagaan.

Penguatan fungsi koperasi semakin relevan karena pemerintah juga mulai menghubungkan KDMP dengan agenda ketahanan pangan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai koperasi dapat memangkas rantai pasok hasil pertanian sehingga nilai ekonomi yang selama ini dinikmati perantara dapat lebih banyak kembali kepada petani. Pola distribusi yang lebih sederhana, dari petani kepada koperasi kemudian kepada masyarakat, diharapkan membuat biaya lebih efisien sekaligus meningkatkan kesejahteraan produsen.

Gambaran tersebut mulai terlihat di daerah. Pemerintah daerah di Lampung mendorong KDMP menjadi instrumen hilirisasi komoditas pangan sekaligus memperpendek rantai distribusi. Koperasi tidak hanya menyalurkan sembako, tetapi juga dapat mengembangkan UMKM dan menghilirkan komoditas desa sehingga nilai tambah hasil produksi lebih banyak dinikmati masyarakat.

Perkembangan di Lampung Timur menjadi salah satu contoh dukungan daerah terhadap kebijakan tersebut. Kabupaten Lampung Timur memperoleh penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik dalam percepatan pembentukan dan pembangunan KDMP. Sebanyak sekitar 132 koperasi telah terbentuk, dengan 10 di antaranya telah beroperasi. Capaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan nasional mulai diterjemahkan melalui kesiapan pemerintah daerah dan masyarakat di tingkat desa.

Yang tidak kalah penting, koperasi dapat menjadi jalan untuk menghidupkan kembali produk desa yang selama ini kesulitan menembus pasar. Komoditas pertanian, perikanan, peternakan, dan produk UMKM tidak harus berhenti sebagai bahan mentah atau dijual dengan margin tipis. Dengan kelembagaan yang kuat, produk tersebut dapat dikonsolidasikan, dikemas, dipasarkan, bahkan dikembangkan menuju proses hilirisasi.

Dalam praktiknya, keberadaan koperasi juga dapat memperkuat posisi tawar desa ketika berhadapan dengan pasar yang lebih luas. Konsolidasi produksi memungkinkan volume dan kualitas barang lebih terjaga, sementara pengelolaan secara bersama dapat membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan, penyimpanan, pengemasan, serta pemasaran. Pola ini penting agar pertumbuhan ekonomi desa tidak hanya bergantung pada penjualan bahan mentah, tetapi mampu menciptakan nilai tambah dan memperluas kesempatan usaha bagi masyarakat setempat.

Karena itu, Koperasi Merah Putih patut dipandang bukan sekadar program kelembagaan, melainkan bagian dari strategi pemerintah membangun ekonomi dari desa. Ketika koperasi mampu menjalankan fungsi sebagai offtaker, distributor, sekaligus penggerak usaha lokal, manfaat pembangunan akan semakin dekat dengan masyarakat. Kebijakan ini memperlihatkan keberpihakan pemerintah pada ekonomi rakyat dengan memberikan ruang lebih besar bagi petani, nelayan, UMKM, dan pelaku usaha desa untuk berkembang. Jika konsistensi penguatan kelembagaan dan pengawasan terus dijaga, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi jembatan penting yang membawa produk desa dari pasar lokal menuju rantai ekonomi nasional.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Pemerintah Tegaskan Kericuhan Pascademo Diproses Berdasarkan Bukti

Jakarta — Pemerintah menegaskan penanganan kericuhan setelah aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026 dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban sekaligus memastikan pihak yang diduga terlibat tindak pidana diproses secara objektif dan proporsional.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto meminta pelaku diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Ia menekankan pentingnya pengawalan bersama agar pelaku tidak terbebas hanya karena berasal dari kelompok tertentu. Kementerian HAM juga akan turut mengawal proses hukum atas kasus tersebut.

“Siapapun pelakunya, entah dari kelompok manapun, harus dikindak dengan tegas, supaya tidak terjadi lagi ke depan,” kata Mugiyanto.

Penegakan hukum diharapkan tetap mengedepankan keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, pengeroyokan, membawa senjata tajam, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.

Dengan mengedepankan bukti dan peran masing-masing pihak, proses hukum diharapkan berjalan transparan dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi korban, pihak yang diproses, dan masyarakat luas.

Aksi di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta tersebut berujung kericuhan sehingga aparat melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Penyidik kemudian melakukan verifikasi dan sinkronisasi data untuk menentukan pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, 44 tersangka merupakan orang dewasa yang penanganannya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” katanya.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari 322 orang yang telah diamankan berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru oleh penyidik. Budi menjelaskan, 273 orang lainnya yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan serta proses verifikasi oleh kepolisian.

Budi turut meluruskan informasi terkait tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Menurutnya, keterangan tersebut merupakan rincian peran tersangka dalam penanganan perkara, bukan penambahan jumlah tersangka baru secara terpisah. (*)

Masyarakat Diminta Tenang, Aparat Selidiki Kekerasan Pascademonstrasi

JAKARTA — Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap tenang menyusul kericuhan pascademonstrasi 27 Agustus 2026, seiring dengan penyelidikan yang masih dilakukan aparat terhadap kekerasan yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi seputar peristiwa tersebut.

Ia menegaskan, hingga saat ini aparat penegak hukum belum menetapkan individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan tersebut.

“Aparat penegak hukum tidak menuduh siapa pun yang terlibat dalam aksi penganiayaan,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tewasnya Bambang Setiyawan, pedagang cermin di Pejompongan, Jakarta Pusat, serta penganiayaan terhadap siswa kelas 12 bernama Faturrohman.

Menurutnya, penyelidikan itu tengah difokuskan untuk mengurai siapa yang menyuruh, siapa yang menggerakkan, hingga siapa yang secara langsung melakukan kekerasan.

“Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya Bambang dan penganiayaan terhadap siswa,” ujar Yusril.

Desakan agar kasus ini dituntaskan juga datang dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

Ia meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas seluruh pihak di balik kerusuhan, termasuk menelusuri aliran dana dan pasokan barang yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan itu.

“Saya kira memang peristiwa 27 Agustus kemarin malam hari harus diusut tuntas siapa saja yang melakukan kekerasan, siapa saja yang ada di balik kerusuhan itu, aliran dananya, terus memasok barang-barang dan sebagainya,” ujar Anam.

Di sisi lain, Yusril mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang selama proses penyelidikan berlangsung. Ia menyampaikan apresiasi kepada para pendemo yang datang dari Kabupaten Pati dan sejumlah daerah lain, termasuk mahasiswa, yang telah menggelar aksi secara damai tanpa memicu kericuhan.

Kericuhan bermula dari demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) malam yang kemudian meluas hingga ke kawasan Pejompongan. Dalam peristiwa itu, Bambang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Faturrohman dilaporkan mengalami penganiayaan setelah terseret dalam situasi kericuhan tersebut.

Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya masih mengumpulkan fakta-fakta hukum di lapangan guna mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa itu secara transparan. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait peristiwa tersebut untuk turut membantu proses penyelidikan.

Yusril berharap penyelidikan dapat berjalan cepat namun tetap akurat, sehingga pelaku sebenarnya dapat diproses secara hukum tanpa menimbulkan fitnah terhadap pihak yang tidak bersalah. Ia kembali menegaskan, sikap tenang dari masyarakat selama proses hukum berlangsung akan turut membantu aparat bekerja secara maksimal mengungkap kasus ini hingga tuntas. (*)

Merawat Demokrasi Yang Dewasa, Ketenangan Publik dan Penegakan Hukum Berbasis Bukti

*) Oleh : Desti Aisyah

Demokrasi yang sehat tidak hanya ditandai dengan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi juga kemampuan semua pihak menjaga ketenangan publik dan menghormati proses hukum. Di tengah perbedaan pandangan yang semakin mudah berkembang di ruang publik, kedewasaan demokrasi menjadi semakin penting. Kritik terhadap pemerintah harus tetap memiliki ruang, sementara tindakan yang melanggar hukum harus diproses secara adil. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan karena kebebasan berpendapat dan kepastian hukum merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Prinsip negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar untuk menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak masyarakat.

Peristiwa kericuhan setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus 2026 menjadi salah satu gambaran mengenai pentingnya keseimbangan tersebut. Aksi yang pada awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi kemudian berkembang menjadi kericuhan yang diwarnai perusakan dan gangguan terhadap ketertiban umum. Polda Metro Jaya menyebut sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk 160 anak. Dari proses pemeriksaan tersebut, sejumlah orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana. Pada perkembangan berikutnya, jumlah tersangka dilaporkan bertambah menjadi 49 orang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan demonstrasi tidak hanya berkaitan dengan pengamanan massa, tetapi juga bagaimana aparat memilah antara peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan mereka yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pentingnya membedakan masyarakat yang menjalankan hak menyampaikan aspirasi dengan pihak yang diduga melakukan tindakan pidana. Dalam proses penanganannya, kepolisian melakukan pemeriksaan berdasarkan usia, peran, dan dugaan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan. Pendekatan tersebut penting untuk memastikan proses hukum tidak dilakukan secara serampangan. Setiap tindakan aparat mengindikasikan dasar yang jelas, sementara masyarakat yang diperiksa juga mendapatkan kepastian mengenai alasan mereka diamankan. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan secara terukur dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan hak berpendapat yang harus dilindungi negara. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi membutuhkan ruang yang aman bagi semua pihak untuk menyampaikan ketidakpuasan, termasuk melalui demonstrasi. Selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, menjaga ketenangan publik seharusnya berjalan bersamaan dengan memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dihormati.

Dalam demokrasi, masyarakat tidak hanya berperan sebagai penerima kebijakan, tetapi juga memiliki hak untuk mengawasi dan memberikan kritik terhadap jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan secara terbuka dapat menjadi masukan untuk memperbaiki kebijakan yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, semua pihak perlu membangun pendekatan yang mampu membedakan kritik, aksi damai, dan tindakan yang benar-benar mengarah pada pelanggaran hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi pascapemberitaan kericuhan yang terjadi seusai demonstrasi 27 Agustus 2026. Yusril mengimbau warga agar menahan diri, tidak terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial, dan menghindari aksi main hakim sendiri. Yusril turut mengapresiasi massa aksi dan mahasiswa yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi secara damai. Menurut Yusril, demokrasi tidak boleh hanya dipahami sebatas pelaksanaan pemilu. Demokrasi yang kuat juga membutuhkan negara hukum yang mampu menjamin hak warga negara, memastikan lembaga negara bekerja sesuai kewenangannya, serta menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Pemahaman tersebut menjadi penting karena demokrasi bukan hanya soal siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi juga bagaimana negara memperlakukan warga negara setelah proses politik berlangsung.

Dalam konteks tersebut, penegakan hukum berbasis bukti menjadi salah satu bukti yang menjaga kepercayaan publik. Setiap penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang relevan, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta prosedur hukum yang berlaku. Pendekatan ini penting agar masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, bukan karena tekanan politik maupun opini yang berkembang di media sosial. Di saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi memiliki tanggung jawab. Ketika aksi berubah menjadi kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau tindakan yang membahayakan orang lain, negara memiliki kewajiban untuk melakukan penegakan hukum. Dengan batas yang jelas tersebut, kebebasan dan ketertiban dapat berjalan beriringan.

Merawat demokrasi yang dewasa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan media. Media juga memiliki peran penting dengan menghadirkan informasi yang akurat dan terverifikasi sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ketenangan publik bukan berarti masyarakat berhenti mengkritik pemerintah. Ketenangan publik justru berarti perbedaan dapat dikelola tanpa kekerasan, kritik dapat disampaikan secara terbuka, dan setiap dugaan pelanggaran diselesaikan melalui proses hukum yang adil, transparan, serta berbasis bukti. Dengan keseimbangan tersebut, demokrasi dapat tumbuh menjadi semakin dewasa dan kepercayaan publik terhadap negara dapat terus diperkuat.

*) Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Menahan Diri Pascademo adalah Cara Menjaga Demokrasi Tetap Bermartabat

Oleh: Ricky Rinaldi *)

Demonstrasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi karena menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan publik. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga telah dijamin dalam konstitusi dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, demokrasi tidak hanya membutuhkan keberanian untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga kedewasaan untuk menahan diri setelah aspirasi disampaikan.

Menahan diri pascademonstrasi bukan berarti menghentikan kritik atau mengabaikan tuntutan masyarakat. Sikap tersebut justru menjadi bagian dari upaya menjaga agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Setelah aksi berakhir, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan persoalan pada ruang dialog, evaluasi, dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, sekaligus menekankan pentingnya menjaga ketertiban. Pemerintah perlu memastikan bahwa warga yang menyampaikan aspirasi secara damai mendapatkan perlindungan, sementara tindakan yang mengarah pada kekerasan dan perusakan tetap ditangani berdasarkan hukum. Sikap tersebut penting agar kebebasan berpendapat dan ketertiban publik dapat berjalan beriringan.

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melalui putusan terkait uji Pasal 256 KUHP menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari kebebasan warga negara. Mahkamah menjelaskan bahwa ketentuan pidana tersebut berkaitan dengan aksi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kemudian menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. Putusan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum.

Pascademonstrasi menjadi momentum penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan evaluasi. Pemerintah perlu mendengarkan substansi tuntutan yang disampaikan, bukan semata-mata melihat demonstrasi sebagai gangguan. Aspirasi publik dapat menjadi masukan untuk memperbaiki kebijakan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Masyarakat pun memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Demonstrasi yang telah selesai seharusnya tidak dilanjutkan dengan tindakan yang memperbesar ketegangan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menempatkan kebebasan menyampaikan pendapat sebagai kebebasan yang bertanggung jawab, antara lain dengan kewajiban menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Kondisi tersebut menjadi semakin penting di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial. Potongan video, informasi yang belum terverifikasi, maupun narasi provokatif dapat dengan cepat memperbesar emosi publik setelah aksi berakhir. Masyarakat perlu lebih berhati-hati agar ruang digital tidak menjadi tempat munculnya konflik baru yang justru menjauhkan substansi persoalan dari tujuan awal demonstrasi.

Situasi setelah demonstrasi juga membutuhkan kebijaksanaan dari para pemimpin politik dan tokoh masyarakat. Pernyataan yang disampaikan kepada publik memiliki pengaruh besar terhadap suasana sosial. Karena itu, setiap pihak yang memiliki ruang komunikasi publik perlu menghindari pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan atau mendorong masyarakat untuk saling berhadapan. Sebaliknya, pesan yang menyejukkan dan mendorong penyelesaian secara konstitusional dapat membantu mengembalikan situasi menjadi lebih kondusif.

Hal yang sama berlaku bagi kelompok masyarakat yang menjadi bagian dari aksi. Setelah menyampaikan tuntutan, pengawalan terhadap isu tetap dapat dilakukan melalui cara-cara damai, seperti diskusi publik, audiensi dengan lembaga terkait, penyampaian petisi, maupun pemantauan terhadap tindak lanjut pemerintah. Dengan demikian, perjuangan tidak berhenti ketika massa meninggalkan lokasi demonstrasi, tetapi berlanjut dalam bentuk partisipasi publik yang konstruktif.

Pemerintah pun perlu menunjukkan bahwa ruang dialog benar-benar tersedia. Tuntutan yang disampaikan masyarakat perlu dipilah antara aspirasi yang dapat segera ditindaklanjuti dan persoalan yang membutuhkan kajian lebih panjang. Keterbukaan dalam menjelaskan proses tersebut akan membantu mencegah munculnya kekecewaan baru. Ketika masyarakat melihat adanya respons yang nyata, tensi politik dapat perlahan menurun dan kepercayaan terhadap institusi negara dapat kembali diperkuat.

Menahan diri juga berarti memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk bekerja. Jika terdapat dugaan pelanggaran, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui penghakiman massa. Sebaliknya, aparat juga perlu memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak menggeneralisasi seluruh peserta demonstrasi sebagai pelaku pelanggaran.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa perbedaan. Perbedaan justru merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Yang menjadi ukuran adalah bagaimana negara dan masyarakat mengelola perbedaan tersebut sehingga tidak berubah menjadi kekerasan atau perpecahan.

Demonstrasi boleh menjadi sarana untuk menyampaikan suara keras masyarakat. Kritik boleh disampaikan secara tegas. Pemerintah pun harus siap menerima evaluasi. Namun, setelah tuntutan disampaikan, diperlukan ruang untuk menenangkan keadaan dan membuka dialog. Dari sanalah aspirasi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan perubahan yang nyata.

Menahan diri pascademo pada akhirnya bukan tanda kelemahan. Sikap tersebut merupakan bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi. Dengan menahan diri, masyarakat menunjukkan bahwa perjuangan menyampaikan aspirasi tidak bertujuan menciptakan kekacauan, melainkan mendorong perbaikan.

Demokrasi akan tetap bermartabat apabila kebebasan berjalan bersama tanggung jawab, kritik berjalan bersama dialog, dan penegakan hukum berjalan bersama keadilan. Setelah demonstrasi usai, menjaga ketenangan dan persatuan menjadi tanggung jawab bersama agar suara yang telah disampaikan tidak kehilangan makna dan demokrasi Indonesia tetap berdiri di atas prinsip hukum, kebebasan, serta penghormatan terhadap sesama.

*) Pengamat Isu Strategis