Kami Lelah Melihat Saudara Sendiri Jadi Korban

Saya menulis ini sebagai Orang Asli Papua yang sedih dan lelah.

Kekerasan di tanah kami seolah tidak ada habisnya. Kami menyaksikan sesama masyarakat sipil ditembak atau dianiaya hanya karena dituduh bekerja sama dengan aparat—tuduhan yang sering datang tanpa pembuktian, lalu berakhir di duka keluarga kampung. Kami menyaksikan pilot ditembak, padahal di pegunungan pesawat sering menjadi satu-satunya jalan membuka keterisolasian: membawa orang sakit, guru, dan kebutuhan dasar. Kami menyaksikan tenaga kesehatan dan pekerja bangunan jadi sasaran. Mereka yang seharusnya merawat dan membangun justru dilukai atau dibunuh. Kini di Jila, Mimika, perempuan disandera—ibu dan anak yang seharusnya dilindungi adat dan nurani kita sebagai OAP.

Menyandera adalah perbuatan tercela. Itu merampas kebebasan manusia, melanggar hak asasi. Apalagi korbannya sesama Orang Asli Papua. Menembak nakes, pekerja, pilot, dan warga kampung bukan tanda kekuatan. Itu tanda bahwa kekerasan sudah terlalu mudah diarahkan ke orang yang tidak bersenjata.

Saya ingin bertanya dengan jujur, sebagai anak Papua yang tinggal dengan luka ini: mereka berjuang untuk siapa? Jika yang dikorbankan terus-menerus adalah masyarakat sendiri—perempuan, anak, petugas kesehatan, orang yang membangun jalan dan gedung, pilot yang membuka akses—lalu di mana rakyat yang katanya diperjuangkan? Jika Papua suatu hari merdeka, mau dijadikan apa tanah ini bila generasi yang tersisa tumbuh dalam takut, dendam, dan kebiasaan menyelesaikan perkara dengan senjata? Negara yang dibangun di atas darah orang sendiri akan mewarisi ketakutan yang sama, bukan kemerdekaan yang aman.

Pola ini yang menyedihkan: sasaran yang lemah dan terbuka terus berulang. Warga dituduh “kaki tangan”, lalu dihukum di luar hukum. Orang yang menolong dan membangun dilukai. Perempuan dijadikan jaminan. Jika ini disebut perjuangan, maka perjuangan itu sudah kehilangan arah. Jika ini hanya menjadi kebiasaan kekerasan, maka yang terjadi bukan pembebasan, melainkan pelukaan terhadap Papua oleh tangan yang mengaku mencintainya.

Saya tidak sedang membela satu kekuasaan. Saya sedang membela batas yang tidak boleh digeser: masyarakat sipil bukan sasaran; nakes dan pekerja bukan musuh; pilot bukan target; perempuan bukan sandera. Kebebasan orang Papua tidak akan lahir dari perampasan kebebasan orang Papua yang lain.

Cukup sudah. Hentikan kekerasan terhadap sesama OAP. Kembalikan yang disandera. Berhenti menembak mereka yang merawat, membangun, dan membuka keterisolasian kampung. Karena pertanyaan itu akan terus mengikut kita: berjuang untuk siapa, jika yang berdarah terus orang sendiri? Dan Papua merdeka mau jadi apa, jika yang diwariskan hanya takut dan darah?

Tanah ini tidak butuh lebih banyak korban dari kalangan kita. Ia butuh nyawa yang dijaga, perempuan yang dilindungi, dan masa depan yang tidak terus dilukai oleh kekerasan tanpa ujung.

Yopie Jikwa

Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi

Oleh : Radjiman Arif*)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius pemerintah di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Persoalan ini bukan sekadar bencana lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan, aktivitas ekonomi, serta keberlanjutan sumber daya alam. Karena itu, keputusan pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menunjukkan bahwa negara tidak hanya hadir ketika api sudah membesar, tetapi juga berupaya memastikan setiap pihak yang sengaja merusak lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi korporasi yang terbukti atau terindikasi memerintahkan pembakaran lahan. Dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, Presiden meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan unsur intelijen melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan korporasi, izin usaha dapat dicabut. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah menempatkan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomi tertentu.

Ketegasan Presiden juga tidak berhenti pada korporasi. Prabowo meminta agar setiap titik panas segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Ia mendorong penguatan sumber air, termasuk pembangunan sumur bor di wilayah rawan, serta meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pemerintah, menurutnya, harus membantu masyarakat memperoleh cara pembukaan lahan yang lebih aman melalui pemerintah daerah, TNI, Polri, kelompok tani, koperasi, dan dukungan pembiayaan seperti KUR. Pendekatan ini memperlihatkan keseimbangan antara penegakan hukum dan penyediaan solusi bagi masyarakat.

Arah kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia mengapresiasi langkah Polri yang tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang mengendalikan serta memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Menurut Habiburokhman, penanganan karhutla perlu menggunakan pendekatan follow the money agar aliran keuntungan dapat ditelusuri dan aktor utama di balik pembakaran tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Pandangan tersebut penting karena penegakan hukum yang efektif harus mampu menyentuh akar persoalan. Apabila pembakaran dilakukan secara terorganisasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka hanya menghukum pelaku lapangan tidak selalu cukup untuk mencegah kejadian serupa. Karena itu, dukungan DPR terhadap pengungkapan aktor intelektual memperkuat pesan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk bertindak tanpa pandang bulu. Habiburokhman juga menilai pembangunan infrastruktur pencegahan seperti embung dan sekat kanal merupakan bagian penting dari strategi mengurangi risiko karhutla.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui rangkaian pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, dan penegakan hukum. Polri memperkuat pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, sistem peringatan dini, serta patroli terpadu bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, dan masyarakat. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum ditempatkan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

Data penanganan perkara juga memperlihatkan keseriusan tersebut. Hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan wilayah kepolisian dan menetapkan 72 tersangka perorangan, dengan luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai lebih dari 1.000 hektare. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang menyuruh melakukan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran. Langkah tersebut penting agar proses hukum tidak berhenti pada pengungkapan kasus permukaan.

Yang tidak kalah penting, pemerintah menjalankan penegakan hukum bersamaan dengan pencegahan. Polri menyiapkan personel, patroli darat dan udara, drone, helikopter, pompa air, serta sarana water bombing. Respons cepat terhadap hotspot menjadi bagian dari upaya mencegah api berkembang dan meluas. Dengan kombinasi teknologi, kesiapan personel, koordinasi lintas lembaga, dan partisipasi masyarakat, pemerintah memiliki instrumen yang lebih lengkap untuk menghadapi karhutla selama periode rawan.

Penegakan hukum yang tegas juga harus berjalan dengan prinsip profesionalitas dan berdasarkan alat bukti. Setiap dugaan keterlibatan individu maupun korporasi perlu ditelusuri secara cermat agar proses hukum menghasilkan kepastian dan keadilan. Pendekatan tersebut justru memperkuat kredibilitas pemerintah karena tindakan tegas dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan semata berdasarkan tuduhan atau asumsi.

Pada akhirnya, langkah Presiden Prabowo memperkuat penanganan karhutla menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan telah ditempatkan sebagai bagian dari kepentingan nasional. Ketegasan terhadap korporasi, pengungkapan aktor utama, peningkatan kesiapsiagaan, dan pencegahan sejak munculnya hotspot merupakan rangkaian kebijakan yang saling melengkapi. Negara hadir bukan hanya untuk memadamkan api, tetapi juga memastikan penyebabnya ditangani dan kejadian serupa tidak terus berulang. Konsistensi pemerintah dalam menjalankan strategi tersebut menjadi modal penting untuk mewujudkan Indonesia yang lebih aman, lingkungan yang lebih terlindungi, dan pembangunan yang berkelanjutan.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Dari Modul Digital ke Kelas Pintar, Sekolah Rakyat Perkuat Masa Depan

Oleh: Alexander Royce*)

Pendidikan merupakan eskalator peradaban yang mampu mengangkat martabat sebuah bangsa. Di tengah pusaran disrupsi teknologi dan tuntutan global terhadap kualitas sumber daya manusia, pemerintah dituntut untuk terus memperkuat fondasi pendidikan yang tidak hanya unggul, tetapi juga inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Salah satu lompatan strategis yang kini tengah direalisasikan dengan kesungguhan adalah transformasi sistem pembelajaran di Sekolah Rakyat. Kini, wajah Sekolah Rakyat sedang diubah dari sekadar institusi pendidikan dengan akses terbatas menjadi ruang belajar cerdas berbasis digital yang memfasilitasi setiap anak bangsa, di mana pun mereka berada, untuk merajut cita-cita setinggi langit.

Langkah taktis dan konkret pemerintah melalui sinergi antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjadi wujud nyata keberpihakan negara terhadap pemerataan hak pendidikan. Penyerahan 1.018 modul pembelajaran berbasis digital yang mencakup hingga 177 mata pelajaran dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas adalah bukti autentik bahwa inovasi teknologi dan kepedulian sosial bisa berpadu dengan harmonis. Kolaborasi strategis ini tidak hanya secara praktis menjawab tantangan ketersediaan bahan ajar hari ini, tetapi juga menjelma menjadi investasi jangka panjang demi mencetak generasi emas 2045 yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Merespons perkembangan positif ini, sejumlah pemangku kepentingan utama menyampaikan pandangan yang mempertegas arah transformasi tersebut. Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, menyoroti bahwa penyelenggaraan ekosistem pendidikan yang solid, seperti di Sekolah Rakyat, mutlak membutuhkan dukungan kolektif dari hulu ke hilir. Kehadiran modul-modul ini diposisikan sebagai pilar krusial, karena ekosistem pendidikan yang utuh senantiasa membutuhkan sinergi harmonis antara murid yang antusias, sekolah yang menaungi, guru yang kompeten, dan tentu saja bahan ajar yang mumpuni. Lebih dari itu, bahan pembelajaran yang diserahkan ini diyakini bukanlah sebuah produk akhir yang statis. Sebaliknya, modul tersebut dipandang sebagai instrumen dinamis yang akan terus melewati fase evaluasi dan penyempurnaan secara berkala, memastikan relevansinya dengan kebutuhan siswa yang terus berkembang di lapangan.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta UPI, Ahmad Yani, memaparkan landasan teknis yang membuat program ini sangat visioner. Beliau mengungkapkan bahwa ribuan konten modul tersebut didesain secara spesifik untuk terintegrasi dengan Learning Management System (LMS), sebuah langkah yang menjamin aksesibilitas digital dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pendidik dan peserta didik. Diferensiasi pedagogis juga diterapkan dengan cermat; modul untuk jenjang Sekolah Dasar disusun agar lebih ringkas, sederhana, dan berkesesuaian dengan psikologi perkembangan anak, sedangkan untuk jenjang menengah dirancang lebih analitis. Pendekatan ini memastikan bahwa modul digital yang dihasilkan tidak sekadar memindahkan teks konvensional ke layar gawai, melainkan sebuah instrumen belajar yang interaktif dan kaya makna.

Turut melengkapi kerangka besar inovasi ini, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan UPI, Prof. Dr. Rudy Susilana, memberikan catatan penting mengenai dimensi di balik penciptaan karya intelektual berskala besar tersebut. Beliau menekankan bahwa penyusunan modul ini jauh melampaui rutinitas pekerjaan akademik biasa. Prosesnya yang sangat kolaboratif dengan melibatkan pakar pendidikan, praktisi dari unsur Sekolah Rakyat, dan berbagai entitas terkait lainnya, telah berhasil melahirkan sebuah produk edukasi yang holistik. Apresiasi yang tinggi juga disematkan atas kepercayaan penuh yang diberikan oleh pemerintah—dalam hal ini direpresentasikan oleh Kemensos—kepada dunia perguruan tinggi untuk menjadi katalisator penggerak transformasi pendidikan bagi masyarakat luas.

Keberhasilan meramu kurikulum dalam format digital yang sistematis ini jelas menjadi hembusan angin segar bagi agenda besar pemerataan akses pendidikan nasional. Di berbagai penjuru negeri, anak-anak Sekolah Rakyat kini berkesempatan merasakan pengalaman belajar yang jauh lebih terstruktur, komprehensif, dan kaya akan referensi kekinian. Jika menilik tren pendidikan global saat ini yang menempatkan literasi digital sebagai kompetensi dasar, maka inisiatif cerdas Kemensos dan UPI ini terbukti sangat kontekstual. Langkah ini sukses meminimalisasi hambatan berupa kesenjangan infrastruktur fisik, sekaligus membangun semacam “jalan tol digital” menuju samudera pengetahuan yang tak terbatas, di mana jarak dan waktu tak lagi menjadi halangan utama.

Transformasi Sekolah Rakyat yang kita saksikan saat ini adalah refleksi dari komitmen tak tergoyahkan pemerintahan yang berkuasa dalam memajukan kualitas sumber daya manusia tanpa pandang bulu. Dengan mengedepankan inovasi yang tepat guna, kolaborasi lintas sektor yang kuat, dan pemanfaatan teknologi secara bijak, pemerintah terus membuktikan kapasitasnya dalam merajut asa di seluruh pelosok Nusantara. Kerja-kerja nyata dan proaktif dalam memperkuat sistem pendidikan kerakyatan melalui digitalisasi ini tidak sekadar bertujuan mengejar ketertinggalan. Lebih jauh dari itu, hal ini merupakan pondasi kokoh untuk melontarkan Indonesia menuju kemajuan yang berkelanjutan. Di bawah kepemimpinan saat ini, komitmen terhadap pemerataan pendidikan yang bermutu tengah diterjemahkan menjadi aksi nyata yang membangkitkan optimisme, guna menjamin masa depan generasi penerus bangsa yang gilang-gemilang.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Debottlenecking Ekonomi Jadi Bukti Pemerintah Serius Menjaga Investasi

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyelesaian berbagai hambatan investasi dan aktivitas usaha. Langkah tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) dan Kanal Debottlenecking yang menjadi ruang penyelesaian persoalan dunia usaha secara lintas kementerian dan lembaga. Kehadiran mekanisme ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menawarkan insentif investasi, tetapi juga berupaya memberikan kepastian usaha dengan menyelesaikan persoalan konkret yang dihadapi pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satgas P3M-PPE, Airlangga Hartarto mengatakan penyelesaian hambatan investasi perlu ditempatkan sebagai mekanisme yang berkelanjutan agar pemerintah mampu menjaga iklim usaha tetap kondusif. Menurutnya, Kanal Debottlenecking menjadi instrumen penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menghambat investasi, sekaligus memastikan kebijakan pemerintah dapat merespons kebutuhan dunia usaha secara lebih cepat.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena dunia usaha selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perizinan yang berbelit, tumpang tindih regulasi, ketidakpastian hukum, proses pengambilan keputusan yang panjang, hingga koordinasi antar instansi yang belum optimal. Melalui mekanisme debottlenecking, pemerintah berupaya mengubah pola penanganan dari sekadar menerbitkan regulasi menjadi penyelesaian langsung terhadap kasus yang dihadapi pelaku usaha. Kanal tersebut memberikan ruang bagi investor untuk menyampaikan persoalan, kemudian pemerintah melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk mencari solusi.

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan sekaligus Wakil Ketua Satgas P3M-PPE, mengatakan keberhasilan debottlenecking tidak cukup dinilai dari banyaknya pengaduan yang selesai ditangani. Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah perubahan cara pemerintah dalam menangani persoalan investasi, yaitu menjadi lebih efektif, praktis, transparan, dan terkoordinasi lintas kementerian.

Perkembangan Kanal Debottlenecking menunjukkan adanya peningkatan jumlah persoalan usaha yang berhasil ditindaklanjuti. Hingga pelaksanaan Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking pada 12 Agustus 2026, Satgas P3M-PPE telah menyelesaikan 172 aduan yang disampaikan dunia usaha. Setiap persoalan ditangani melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar penyelesaiannya tidak berhenti pada rekomendasi administratif, tetapi menghasilkan kepastian bagi pelaku usaha.

Purbaya mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi dan menyeragamkan tata kelola tarif di dalam maupun luar pelabuhan. Pemerintah juga akan mengkaji ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia. Rapat lanjutan dijadwalkan untuk menentukan langkah penyelesaian sehingga persoalan logistik tidak terus menjadi beban bagi dunia usaha.

Penyelesaian persoalan tersebut memiliki arti strategis karena sistem logistik yang efisien berpengaruh langsung terhadap daya saing industri. Biaya logistik yang tinggi dapat meningkatkan harga produk, mengurangi efisiensi, dan pada akhirnya melemahkan daya saing Indonesia. Karena itu, penyederhanaan aturan dan penyeragaman mekanisme layanan menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih kompetitif.

Persoalan muncul karena permohonan Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan belum dapat diterbitkan. Sebagian wilayah yang dimohonkan terindikasi berada pada areal bekas konsesi perusahaan yang izinnya telah dicabut. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian karena berkaitan dengan mekanisme penataan lahan eks pencabutan konsesi. Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan perusahaan untuk mempercepat penyelesaian. Penanganan kasus tersebut juga memiliki potensi menjadi preseden bagi persoalan serupa, sehingga pemerintah perlu memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan dapat diterapkan secara konsisten.

Dari sisi dunia usaha, keberadaan mekanisme debottlenecking dinilai sebagai langkah yang positif. Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan deregulasi dan debottlenecking merupakan agenda penting untuk mendorong transformasi sektor riil serta meningkatkan daya saing nasional. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan pemerintah yang mampu bergerak cepat ketika hambatan investasi muncul.

Shinta menilai berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha tidak selalu berbentuk administrasi sederhana. Sebagian hambatan bersifat struktural dan berkaitan dengan tumpang tindih kewenangan, regulasi yang berubah cepat, maupun kebijakan antar lembaga yang belum sepenuhnya selaras. Karena itu, penyelesaian kasus perlu diikuti dengan pembenahan kebijakan agar masalah serupa tidak berulang.

Apindo sendiri telah membentuk task force internal dan kanal debottlenecking untuk mengagregasi berbagai persoalan dunia usaha. Sejumlah isu yang dikawal antara lain pasokan bahan baku, logistik, sertifikasi halal, tata kelola ekspor, serta harga dan pasokan gas. Mekanisme tersebut memperlihatkan bahwa dunia usaha membutuhkan ruang komunikasi yang terstruktur dengan pemerintah agar persoalan dapat dianalisis berdasarkan bukti dan ditindaklanjuti secara terukur.

Debottlenecking ekonomi bukan sekadar mekanisme pengaduan, melainkan dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia. Penyelesaian 172 aduan menunjukkan adanya upaya pemerintah merespons persoalan nyata yang menghambat aktivitas usaha. Melalui koordinasi lintas kementerian, kepastian waktu penyelesaian, harmonisasi regulasi, serta keterlibatan aktif dunia usaha, debottlenecking dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap Indonesia. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah serius menjaga investasi melalui kebijakan yang tidak berhenti pada kemudahan administratif, tetapi berupaya memastikan setiap hambatan usaha memperoleh solusi konkret.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Dari Perizinan hingga Investasi, Debottlenecking Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

*) Oleh: Ahmad Zulfikar

Pertumbuhan ekonomi tidak semata ditentukan oleh besarnya investasi yang masuk, tetapi juga oleh seberapa cepat investasi tersebut dapat diterjemahkan menjadi aktivitas produksi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan nilai tambah. Karena itu, hambatan birokrasi, regulasi yang tumpang tindih, hingga persoalan operasional tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif belaka. Pemerintah kini memperkuat debottlenecking sebagai strategi untuk mengurai berbagai persoalan yang membuat dunia usaha kehilangan waktu, kepastian, dan momentum ekspansi. Pendekatan tersebut menjadi penting ketika Indonesia membutuhkan iklim investasi yang semakin kompetitif di tengah persaingan antarnegara untuk merebut modal dan teknologi. Dengan demikian, membenahi hambatan usaha merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih jauh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengidentifikasi dua kelompok persoalan yang memengaruhi iklim investasi, yakni hambatan pada aspek kebijakan dan kendala dalam kegiatan bisnis. Pemetaan ini penting karena persoalan investasi tidak selalu berhenti pada proses perizinan, tetapi dapat muncul ketika perusahaan telah mulai menjalankan kegiatan usahanya. Untuk merespons persoalan tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah atau Satgas P2SP yang bekerja lintas kementerian dan lembaga. Mekanisme sidang aduan melalui kanal debottlenecking membuat persoalan pelaku usaha dapat ditangani secara langsung, sehingga pemerintah tidak sekadar menerima laporan, tetapi hadir mencari jalan keluar. Model penyelesaian seperti ini memperlihatkan pergeseran birokrasi dari sekadar regulator menjadi fasilitator kegiatan ekonomi.

Selanjutnya, kekuatan utama pendekatan tersebut terletak pada orientasinya yang tidak berhenti pada penyelesaian kasus individual. Purbaya menekankan bahwa debottlenecking juga diarahkan pada perbaikan sistemik melalui penyempurnaan regulasi, sehingga persoalan yang sama tidak terus berulang di kemudian hari. Inilah perbedaan antara deregulasi yang bersifat sesaat dan reformasi birokrasi yang membangun kepastian usaha secara berkelanjutan. Ketika satu hambatan dapat ditelusuri hingga akar regulasinya, pemerintah memiliki kesempatan memperbaiki desain kebijakan agar lebih sederhana, konsisten, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Pada titik inilah debottlenecking dapat menjadi mesin pertumbuhan, karena efisiensi birokrasi secara langsung memperbesar ruang bagi investasi dan ekspansi produksi.

Sejalan dengan itu, optimisme Purbaya terhadap prospek perekonomian nasional semakin kuat karena koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dinilai semakin sinkron. Sinkronisasi tersebut menjadi modal penting karena stabilitas makroekonomi harus berjalan beriringan dengan pembenahan iklim usaha. Kebijakan fiskal yang kredibel dan kebijakan moneter yang terkoordinasi akan lebih efektif ketika dunia usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan investasi. Karena itu, penguatan debottlenecking melalui Satgas P2SP melengkapi stabilitas makro dengan perbaikan pada level mikroekonomi. Kombinasi keduanya menciptakan fondasi yang lebih kokoh bagi pertumbuhan yang tidak hanya tinggi, tetapi juga berkelanjutan.

Bahkan, pemerintah mulai memperluas manfaat kanal debottlenecking ke ranah internasional. Langkah ini menunjukkan bahwa penyelesaian hambatan investasi tidak lagi ditempatkan semata sebagai urusan domestik, melainkan bagian dari strategi Indonesia membangun kepercayaan investor global. Satgas Debottlenecking untuk perusahaan domestik yang telah beroperasi sejak Desember 2025 menjadi pengalaman penting yang kini perlu dipromosikan secara masif kepada pasar dunia. Pesannya jelas: Indonesia tidak hanya menawarkan potensi pasar dan sumber daya, tetapi juga menyediakan mekanisme penyelesaian masalah ketika investor menghadapi kendala dalam menjalankan usaha. Strategi tersebut dapat memperkuat persepsi bahwa Indonesia serius membangun ekosistem investasi yang memberikan kepastian dari tahap perizinan hingga operasional.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan gambaran konkret mengenai efektivitas mekanisme tersebut. Satgas Debottlenecking telah menyelesaikan 124 dari 170 aduan kendala operasional yang diajukan perusahaan, sebuah capaian yang menunjukkan bahwa kanal penyelesaian masalah mulai menghasilkan dampak nyata bagi dunia usaha. Angka tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintah berupaya mengukur keberhasilan bukan hanya melalui pembentukan kelembagaan, tetapi dari persoalan yang benar-benar dapat diselesaikan. Bagi pelaku usaha, kepastian bahwa hambatan dapat dibawa ke meja penyelesaian memiliki nilai ekonomi yang besar karena waktu dan kepastian merupakan bagian penting dari biaya investasi. Karena itu, capaian tersebut patut dipandang sebagai fondasi awal bagi pembentukan iklim bisnis yang lebih produktif.

Dengan cara tersebut pula, pemerintah tidak hanya memadamkan persoalan ketika muncul, tetapi membangun sistem yang sejak awal mampu mencegah terbentuknya hambatan baru. Inilah esensi reformasi ekonomi yang menjadikan birokrasi sebagai pengungkit produktivitas, bukan beban tambahan bagi dunia usaha. Dengan begitu, pemerintah telah menunjukkan arah kebijakan yang semakin jelas melalui Satgas P2SP, koordinasi lintas kementerian, serta perluasan kanal penyelesaian hambatan kepada investor internasional. Dari perizinan, kepastian regulasi, hingga penyelesaian kendala operasional, setiap simpul yang berhasil diurai akan mempercepat perputaran investasi dan memperbesar peluang penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Tantangan berikutnya adalah memastikan mekanisme tersebut terus bekerja cepat, transparan, dan menghasilkan pembenahan sistemik. Jika konsistensi itu terjaga, debottlenecking bukan sekadar instrumen administratif, melainkan dapat menjadi salah satu mesin baru yang mengubah kepastian usaha menjadi investasi, investasi menjadi produksi, dan produksi menjadi pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat.

*) Pakar Ekonomi Makro

Pemerintah Perkuat Integritas Pendidikan Demi Menjaga Meritokrasi

Oleh: Ricky Rinaldi*)

Sektor pendidikan merupakan fondasi utama peradaban bangsa yang memegang peran krusial dalam mencetak generasi penerus yang cerdas, berkarakter mulia, dan berdaya saing global. Pendidikan berkualitas hanya dapat tumbuh subur dalam ekosistem akademik yang bersih, adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip meritokrasi. Segala bentuk praktik kecurangan, penyalahgunaan anggaran sekolah, manipulasi kuota penerimaan peserta didik, hingga penyelewengan dana riset di lingkungan perguruan tinggi merupakan ancaman nyata yang merusak tatanan keadilan sosial. Ketegasan pemerintah dalam menindak dan membersihkan praktik korupsi di lingkungan pendidikan membuktikan komitmen nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak belajar generasi muda serta menjaga martabat bangsa.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah berkomitmen penuh menegakkan integritas tata kelola anggaran dan birokrasi pendidikan di seluruh jenjang persekolahan secara konsisten. Pengetatan sistem pengawasan, reformasi kelembagaan, serta tindakan tegas tanpa kompromi terus diintensifkan guna memastikan dana fungsi pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar mengalir tepat sasaran bagi peningkatan mutu pembelajaran dan kesejahteraan para guru di seluruh pelosok negeri.

Mu’ti menjelaskan bahwa integritas dunia pendidikan harus dibangun secara menyeluruh dan berkelanjutan, mulai dari transparansi penerimaan peserta didik baru, akuntabilitas pengelolaan dana bantuan operasional sekolah, hingga pengadaan fasilitas sarana dan prasarana. Pemerintah terus memperluas digitalisasi pelaporan keuangan sekolah serta memperkuat sistem pelaporan pelanggaran yang aman bagi masyarakat luas. Langkah terstruktur ini dirancang untuk menciptakan iklim belajar yang sehat dan meritokratis, sehingga setiap anak bangsa memiliki ruang yang setara untuk berkembang berdasarkan kompetensi, bakat, dan kerja kerasnya sendiri.

Pemberantasan korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar persoalan administratif atau penegakan hukum semata, melainkan sebuah ikhtiar kebangsaan demi menyelamatkan moral dan masa depan generasi penerus bangsa. Pemerintah perlu memberikan penegasan kepada publik bahwa ruang-ruang akademik tidak boleh dirusak oleh transaksi transaksional, titipan relasi kekuasaan, ataupun komersialisasi kuota pendidikan. Praktik manipulatif dalam jalur seleksi pendidikan berpotensi menghancurkan rasa percaya diri para peserta didik yang telah berjuang secara jujur dan tekun untuk meraih prestasi terbaik.

Menurut Mu’ti, keteladanan dari para pemangku kebijakan, pimpinan perguruan tinggi, kepala sekolah, dan segenap tenaga pendidik merupakan kunci utama dalam menanamkan budaya antikorupsi sejak dini. Jika institusi pendidikan dikotori oleh praktik penyelewengan, proses pembentukan karakter generasi penerus akan mengalami distorsi. Oleh sebab itu, pembenahan tata kelola dan penegakan etika birokrasi pendidikan diposisikan sebagai pilar strategis yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.

Langkah pembersihan sektor pendidikan ini diperkuat oleh komitmen penegakan hukum terpadu bersama aparat penegak hukum. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya terus memprioritaskan pengawasan terhadap titik-titik rawan kebocoran anggaran pada sektor pendidikan dasar, menengah, hingga lingkungan perguruan tinggi negeri. Menurutnya, upaya pencegahan yang terintegrasi dengan penindakan hukum yang tegas dan profesional sangat penting guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan nasional.

Setyo memaparkan bahwa KPK bersama kementerian terkait terus memperkuat mitigasi risiko korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, pengelolaan aset perguruan tinggi, serta pengadaan alat laboratorium dan riset. Tindakan tegas terhadap para oknum penyelenggara negara atau pejabat akademik yang terbukti menyalahgunakan wewenang dilakukan secara transparan dan terukur tanpa pandang bulu. Pendekatan penindakan yang konsisten ini diharapkan memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menegaskan bahwa lembaga pendidikan harus menjadi mercusuar keteladanan integritas moral tertinggi.

Ketegasan penindakan ini menjadi kian mendesak mengingat besarnya alokasi anggaran fungsi pendidikan nasional yang mencapai dua puluh persen dari total APBN. Besarnya dana publik tersebut menuntut pengawalan ketat dan pertanggungjawaban yang mutlak agar tidak terbuang sia-sia akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Optimalisasi penggunaan dana pendidikan yang bersih dari korupsi akan mempercepat revitalisasi fasilitas ruang kelas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta menjamin ketersediaan beasiswa bagi pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Di samping itu, peran serta masyarakat luas, kalangan akademisi, pemerhati pendidikan, dan organisasi orang tua murid menjadi pilar penting dalam menjaga transparansi tata kelola pendidikan. Masyarakat diimbau untuk selalu proaktif mengawasi jalannya program pendidikan dan tidak ragu melaporkan setiap kejanggalan atau pungutan liar melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Kolaborasi harmonis antara otoritas pendidikan, aparat penegak hukum, dan kontrol sosial publik menjadi kekuatan utama dalam menjaga kehormatan ekosistem pendidikan nasional.

Dengan demikian, ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan merupakan langkah konkret dalam menjaga marwah meritokrasi dan melahirkan sumber daya manusia unggul yang berintegritas tinggi. Penguatan sistem pengawasan berbasis digital, penegakan disiplin tanpa tebang pilih, serta edukasi integritas yang konsisten adalah fondasi penting untuk memastikan seluruh anak bangsa menikmati layanan pendidikan yang bermutu, adil, dan berkeadilan demi kejayaan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*)Pengamat Isu Strategis

Negara Hadir Melawan Karhutla Lewat Sanksi dan Pidana Tegas

Oleh: Catur Ronggo*)

Pemerintah melaksanakan perubahan pendekatan dalam penangkanan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah tidak hanya mengerahkan kekuatan pemadaman, tetapi mulai memperkuat pengawasan konsesi, menjatuhkan sanksi administratif, serta membuka ruang penegakan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran. Pendekatan berlapis ini penting karena karhutla bukan sekadar persoalan api, melainkan menyangkut tanggung jawab pengelolaan lahan.

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian langsung terhadap penanganan karhutla dengan memerintahkan aparat terkait untuk mengusut dan menindak korporasi yang terbukti melanggar aturan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan ditempatkan sebagai bagian dari kepentingan nasional. Negara tidak boleh membiarkan kebakaran berulang menjadi rutinitas tanpa ada evaluasi terhadap pihak yang memiliki kewajiban menjaga areal konsesinya.

Dalam konteks penegakan hukum, pemerintah menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus ditindak berdasarkan bukti. Pesan yang disampaikan pemerintah adalah apabila ditemukan tindakan pidana yang melanggar ketentuan dan menyebabkan kebakaran, proses hukum harus berjalan. Prinsip ini penting karena memberikan kepastian bahwa penanganan karhutla tidak diarahkan untuk menghukum pihak tertentu secara sembarangan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan Ardi Risman menjelaskan bahwa sanksi administratif dapat memaksa perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan area terdampak. Untuk perusahaan yang mengalami kebakaran luas dan berulang, pemerintah dapat membekukan perizinan berusaha dan menerapkan paksaan pemerintah. Menurut Ardi, kewajiban tersebut tidak berhenti setelah sanksi diberikan karena pelaksanaannya tetap diawasi dan dievaluasi.

Kebijakan ini memperlihatkan bahwa pemerintah menggunakan instrumen administratif sebagai garis depan pencegahan. Perusahaan tidak hanya dituntut memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga wajib memiliki sistem pencegahan, sarana pengendalian, sumber daya manusia, dan kesiapan menghadapi risiko. Dengan demikian, sanksi dapat berfungsi sebagai alat koreksi sebelum persoalan berkembang menjadi kerugian lingkungan dan sosial yang lebih besar.

Penegakan tersebut semakin kuat dengan keterlibatan aparat penegak hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan Polri menindak korporasi apabila ditemukan pelanggaran, termasuk tidak memenuhi kewajiban pencegahan atau terdapat modus pembakaran lahan. Pernyataan itu menunjukkan koordinasi antara kebijakan administratif dan proses pidana. Perusahaan yang telah diberi kewajiban tidak dapat mengabaikannya tanpa konsekuensi.

Perkembangan terbaru memperlihatkan Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kalimantan. Hasil pengawasan menemukan kebakaran pada areal kelolaan dengan total luas 1.511,55 hektare. Salah satu perusahaan, PT MPK, dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran dinilai luas dan berulang. Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan penindakan mulai diterjemahkan menjadi tindakan konkret.

Pada saat yang sama, pemerintah memperluas pemeriksaan terhadap perusahaan pemegang konsesi. Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyebut sekitar 335 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesi, dengan luasan area terbakar hampir 85 ribu hektare. Angka tersebut masih membutuhkan proses verifikasi, sehingga penting bagi publik membedakan antara indikasi awal dan kesimpulan hukum. Justru proses verifikasi itulah yang membuat penegakan hukum dapat berjalan secara objektif.

Selain penegakan hukum, dimensi pencegahan perlu terus diperkuat melalui kewajiban perusahaan menjaga kanal, sekat bakar, sumber air, peralatan pemadaman, dan kesiapan personel. Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai risiko kebakaran dapat diterima masyarakat secara cepat. Dengan pencegahan yang kuat, sanksi tidak semata menjadi hukuman setelah kejadian, tetapi menjadi instrumen untuk membangun budaya kepatuhan dan tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan dan lahan.

Pendekatan pemerintah juga tidak berhenti pada penindakan setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan, pemantauan titik api, pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus menjadi satu rangkaian kebijakan. Presiden bahkan memerintahkan penguatan penanganan karhutla di sejumlah wilayah, sementara armada pemadaman dari udara terus disiagakan untuk mencegah api meluas. Langkah terpadu ini penting karena keterlambatan respons dapat memperbesar dampak terhadap masyarakat.

Karhutla membawa konsekuensi luas, mulai dari gangguan kesehatan, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga kerusakan ekosistem. Karena itu, keberanian pemerintah menjatuhkan sanksi harus dipandang sebagai upaya menjaga kepentingan publik. Ketegasan hukum juga dapat menjadi sinyal kepada pelaku usaha bahwa kepastian investasi harus berjalan bersama kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.

Pada akhirnya, negara hadir bukan hanya ketika turun memadamkan api, tetapi juga ketika memastikan ada aturan yang dipatuhi, perusahaan diawasi, dan pelanggaran diproses. Kombinasi sanksi administratif, penegakan pidana, pengawasan konsesi, serta penguatan operasi lapangan menunjukkan bahwa pemerintah membangun pendekatan yang lebih menyeluruh. Konsistensi langkah tersebut menjadi modal penting untuk memutus siklus karhutla dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Dengan ketegasan dan koordinasi yang terus diperkuat, pemerintah menunjukkan komitmen menghadirkan negara yang melindungi masyarakat sekaligus menjaga kekayaan alam Indonesia.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Pemerintah Perkuat Pemberantasan Korupsi di Sektor Pendidikan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sektor pendidikan memiliki posisi strategis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa. Karena itu, praktik korupsi di lingkungan pendidikan dinilai memiliki dampak yang lebih luas karena dapat merusak kepercayaan terhadap institusi akademik sekaligus mengancam hak generasi muda memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, korupsi tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga berpotensi merusak tradisi akademik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

“Karena itu, korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia,” kata Budi.

Ia menjelaskan, pemberantasan korupsi di perguruan tinggi perlu dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan adanya akuntabilitas terhadap setiap dugaan pelanggaran, sementara upaya pencegahan dan pendidikan menjadi fondasi untuk membangun budaya integritas secara berkelanjutan.

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dapat menjadi momentum untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” katanya.

Menurut Habib, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Kampus tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh gelar akademik, tetapi juga menjadi ruang untuk menanamkan nilai keilmuan, integritas, idealisme, dan tanggung jawab moral.

“Perguruan tinggi adalah tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan, ilmu pengetahuan dan idealisme. Karena itu sangat ironis apabila justru menjadi tempat tumbuhnya praktik kotor korupsi,” ujarnya.

Habib menambahkan, dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan.

Penguatan tata kelola, transparansi, pengawasan internal, serta pendidikan antikorupsi diharapkan mampu menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang semakin bersih dan berintegritas. Dengan demikian, institusi pendidikan dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai tempat mencetak generasi unggul sekaligus menjadi teladan dalam penerapan nilai antikorupsi.

Korupsi Ditindak Tegas, Integritas Kampus Jadi Prioritas

Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melibatkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap rektor dan sejumlah pejabat kampus terkait pemerasan serta gratifikasi jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, mendukung langkah KPK menindak dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penindakan tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan membersihkan lingkungan perguruan tinggi dari praktik korupsi.

Habib menilai perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, ilmu pengetahuan, dan idealisme. Karena itu, dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius yang perlu diusut secara menyeluruh.

“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” kata Habib Syarief.

Habib menegaskan pengusutan perkara harus dilakukan secara tuntas dan tidak boleh berhenti pada pihak yang telah diamankan. Namun, seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Silakan KPK mengusut sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Tetapi kita juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukumnya,” katanya.

Habib mendorong KPK bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru. Menurutnya, akses pendidikan tinggi harus diberikan secara adil berdasarkan mekanisme yang berlaku, bukan karena kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu.

“KPK dan Kemdiktisaintek harus melakukan evaluasi total. Kita membutuhkan road map pencegahan korupsi di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Jangan sampai kita hanya bergerak setelah terjadi OTT,” tuturnya.

Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa dugaan korupsi di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius karena kampus memiliki fungsi penting dalam membentuk karakter dan nilai moral masyarakat.

“Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi di Jakarta.

Selain Akhmad Sodiq, KPK turut menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo. KPK menilai dugaan korupsi di lingkungan kampus bertentangan dengan fungsi pendidikan sebagai tempat pembentukan karakter.

“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” kata Budi.***

Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat, Korporasi Nakal Disanksi Tegas

Jakarta – Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengedepankan pencegahan, pemadaman, sekaligus penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga lingkungan, melindungi masyarakat dari dampak asap, serta memastikan korporasi bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan yang berada dalam penguasaannya.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pelaku karhutla yang terbukti melakukan tindak pidana diproses secara hukum, baik individu maupun korporasi. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tidak akan ragu menindak pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran melalui pelanggaran hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman dan penanganan di lapangan.

“Bilamana ditemukan tindak-tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan pencabutan izin.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” tegasnya.

Penguatan penegakan hukum tersebut telah menunjukkan perkembangan di lapangan. Kementerian Kehutanan melaporkan sejumlah perkara yang melibatkan korporasi telah masuk proses penyidikan. Salah satunya perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan luas kebakaran sekitar 16,98 hektare. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.

Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pencarian pihak yang bertanggung jawab.

“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” tegas Dwi.

Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Manggala Agni, TNI, Polri, dan masyarakat. Pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada respons darurat, tetapi mampu mencegah kejadian berulang.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku karhutla.