KPAI: PP TUNAS Hadirkan Ruang Digital Lebih Aman dan Sehat bagi Anak Indonesia

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di era digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS.

Regulasi yang resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2025 tersebut dinilai menjadi langkah strategis negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko ruang digital, mulai dari pornografi, kekerasan, hingga judi daring.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa kehadiran PP TUNAS merupakan bukti nyata pemerintah hadir dalam menjawab tantangan perlindungan anak di tengah masifnya penggunaan media sosial.

Menurutnya, ruang digital saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak yang semakin akrab dengan teknologi sejak usia dini.

“Kalau dikatakan bahwa dengan PP TUNAS ini pemerintah hadir, maka jawabannya iya. Regulasi ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital,” ujar Kawiyan.

Ia menjelaskan bahwa media sosial memang memiliki manfaat besar, terutama dalam akses informasi dan pendidikan. Namun di sisi lain, ruang digital juga menyimpan risiko serius bagi anak.

“Kita tahu media sosial punya manfaat, tetapi juga banyak risiko yang harus dimitigasi. Baru-baru ini bahkan diungkap ada sekitar 200 ribu anak menjadi korban judi daring. Selain itu, terdapat puluhan anak yang terpapar konten kekerasan ekstrem melalui komunitas digital tertentu,” katanya.

Dalam PP TUNAS, pemerintah menetapkan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kawiyan menilai kebijakan tersebut penting karena anak-anak dinilai belum siap menghadapi kompleksitas konten di media sosial yang berisiko tinggi.

“Anak di bawah 16 tahun belum boleh memiliki akun media sosial. Namun mereka tetap bisa mengakses ruang digital yang aman untuk pendidikan dan pengembangan kreativitas dengan pendampingan orang tua,” jelasnya.

Meski demikian, Kawiyan menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak cukup hanya melalui penerbitan regulasi.

Ia menyebut pengawasan terhadap platform digital menjadi faktor penting, termasuk dalam hal verifikasi usia, moderasi konten, serta penonaktifan akun anak yang tidak sesuai ketentuan.

“Platform digital harus benar-benar mematuhi aturan, terutama soal verifikasi usia dan moderasi konten. Jika ada pelanggaran, pemerintah perlu melakukan pembinaan hingga penegakan hukum agar aturan ini efektif,” tegasnya.

Ia juga mendorong keterlibatan aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam membangun literasi digital yang sehat.

Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.

“Tantangan dunia digital memang besar, tetapi perlindungan anak sudah menjadi tuntutan global. Kita harus menyiapkan generasi muda yang unggul dan bebas dari kekerasan digital untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Dengan hadirnya PP TUNAS, pemerintah dinilai tidak hanya membangun regulasi, tetapi juga memperkuat fondasi ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.

PP TUNAS Jadi Langkah Strategis Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Regulasi ini dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di media sosial, mulai dari pornografi, kekerasan, perjudian online, hingga paparan konten ekstrem.

Komisioner KPAI, Kawiyan, mengatakan bahwa kehadiran PP TUNAS menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat di era digital.

“PP TUNAS adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital. Ini merupakan langkah penting agar anak-anak kita tidak lagi menjadi korban dari penyalahgunaan media sosial,” ujar Kawiyan.

Menurutnya, media sosial memang memiliki banyak manfaat sebagai sarana belajar dan memperoleh informasi. Namun, anak-anak yang belum berusia 16 tahun dinilai belum siap menghadapi berbagai risiko yang terdapat di platform digital berisiko tinggi.

“Anak-anak di bawah 16 tahun sebaiknya fokus pada belajar, mengembangkan kreativitas, dan memanfaatkan platform digital yang aman. Untuk media sosial, mereka perlu menunggu sampai usia yang lebih matang,” jelasnya.

Kawiyan menambahkan, keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat bergantung pada kepatuhan platform digital dalam melakukan verifikasi usia, moderasi konten, serta menonaktifkan akun yang tidak sesuai ketentuan.

“Pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua harus berjalan bersama. Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Ia optimistis, dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, PP TUNAS akan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya ekosistem digital yang aman, sehat, dan mendukung lahirnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

KPAI: PP TUNAS Bukti Negara Hadir Lindungi Anak di Ruang Digital

Jakarta – Pemerintah semakin menunjukkan keberpihakannya terhadap perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS. Regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk membatasi risiko paparan konten berbahaya bagi anak-anak di media sosial sekaligus memperkuat pengawasan platform digital di Indonesia.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Drs. Kawiyan, M.I.Kom mengatakan bahwa kehadiran PP TUNAS merupakan bentuk nyata negara dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital yang saat ini semakin sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.

“Sekarang media sosial sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak. Di satu sisi ada manfaat besar untuk pendidikan dan informasi, tetapi di sisi lain juga ada risiko seperti pornografi, kekerasan, judi online, hingga pergaulan dengan orang asing yang sangat berbahaya bagi anak,” ujar Kawiyan.

Menurutnya, PP TUNAS hadir untuk memastikan platform digital memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melindungi anak. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah larangan bagi platform media sosial memberikan akses akun kepada anak di bawah usia 16 tahun.

“Kalau dikatakan PP TUNAS ini bukti pemerintah hadir, jawabannya iya. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital,” kata Kawiyan.

Kawiyan menjelaskan, anak di bawah usia 16 tahun masih diperbolehkan mengakses ruang digital yang dirancang khusus untuk pendidikan dan pengembangan kreativitas, namun tetap harus berada dalam pendampingan orang tua.

“Yang belum 16 tahun belum boleh punya akun media sosial. Tetapi untuk akun pendidikan atau platform belajar yang aman masih diperbolehkan,” jelas Kawiyan.

Ia menilai pembatasan usia tersebut memiliki dasar yang kuat karena anak-anak dinilai belum siap menghadapi berbagai konten negatif yang beredar bebas di media sosial. Kawiyan juga menyinggung data yang menunjukkan tingginya ancaman digital terhadap anak.

“Baru-baru ini Menteri Komunikasi mengungkap ada 200 ribu anak menjadi korban judi online. Selain itu ada sekitar 70 anak yang terpapar konten digital ekstrem dan tergabung dalam grup True Crime Community. Ini alarm serius bagi kita semua,” ungkap Kawiyan.

Meski demikian, Kawiyan mengingatkan bahwa kehadiran regulasi saja tidak cukup. Menurutnya, keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen seluruh penyelenggara platform digital.

“Hadirnya regulasi harus dikawal. Platform digital wajib mematuhi aturan seperti verifikasi usia, moderasi konten, hingga menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun,” tegas Kawiyan.

Ia juga menyoroti masih lemahnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. Karena itu, edukasi literasi digital dinilai harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan masyarakat.

“Banyak orang tua belum tahu bagaimana mendampingi anak ketika menggunakan media sosial. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tercipta ekosistem digital yang aman,” jelas Kawiyan.

Kawiyan menambahkan, pemerintah juga harus konsisten melakukan pembinaan hingga penegakan hukum kepada platform digital yang tidak mematuhi aturan dalam PP TUNAS.

“Kalau ada penyelenggara platform yang tidak patuh, tentu harus dibina. Tetapi kalau tetap melanggar, penegakan hukum harus dilakukan supaya aturan ini benar-benar efektif,” ujar Kawiyan.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini telah menjadi tuntutan global. Beberapa negara seperti Australia dan Singapura juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

Kawiyan mengajak seluruh masyarakat mendukung implementasi PP TUNAS demi menciptakan generasi muda yang sehat dan aman di ruang digital.

“Anak-anak kita jangan lagi menjadi korban kekerasan di ruang digital. Kita ingin menyiapkan generasi muda yang unggul, berkualitas, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

PP TUNAS Dinilai Bukti Kehadiran Negara Lindungi Anak di Ruang Digital

Jakarta – Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS dinilai menjadi langkah nyata negara dalam memberikan perlindungan kepada anak di tengah pesatnya perkembangan ruang digital dan media sosial. Regulasi tersebut hadir sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak dari berbagai risiko negatif di internet.

Komisioner KPAI, Drs. Kawiyan, M.I.Kom, mengatakan bahwa ruang digital saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak. Menurutnya, perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, namun juga menyimpan ancaman yang perlu dimitigasi secara serius.

“Media sosial memang memiliki banyak manfaat, mulai dari akses informasi hingga sarana pendidikan. Namun di sisi lain terdapat berbagai risiko seperti pornografi, kekerasan, hingga judi online yang dapat berdampak buruk bagi anak-anak,” ujar Drs. Kawiyan.

Ia menjelaskan, melalui PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik, pemerintah berupaya menghadirkan perlindungan yang lebih kuat terhadap anak di ruang digital, khususnya dengan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Dengan hadirnya PP TUNAS, pemerintah menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Anak yang belum berusia 16 tahun dianggap belum siap menghadapi berbagai konten berisiko tinggi yang beredar di media sosial,” katanya.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas anak, melainkan memastikan anak tetap dapat memanfaatkan teknologi digital secara aman, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan pengembangan diri yang berada dalam pendampingan orang tua.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi PP TUNAS membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk platform digital, pemerintah, sekolah, dan keluarga. Platform digital dinilai perlu memperkuat verifikasi usia, moderasi konten, serta memberikan edukasi literasi digital kepada masyarakat.

“Penyelenggara platform digital harus benar-benar mematuhi aturan, termasuk memastikan akun media sosial tidak diberikan kepada anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, edukasi kepada orang tua dan masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kawiyan menilai perlindungan anak di ruang digital kini telah menjadi perhatian global. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penerapan PP TUNAS agar anak-anak Indonesia terhindar dari kekerasan dan penyalahgunaan media sosial.

“Kita ingin menyiapkan generasi muda yang unggul, berkualitas, dan aman di ruang digital menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya..

PP Tunas Buktikan Pemerintah Hadir Terhadap Perlindungan Anak di Dunia Digital

*) Oleh: Dimas Arya Prasetyo

Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara anak-anak tumbuh, belajar, dan berinteraksi. Media sosial kini bukan lagi sekadar ruang hiburan, melainkan telah menjadi bagian dari keseharian generasi muda. Namun di balik kemudahan akses informasi dan komunikasi tersebut, terdapat ancaman serius yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Konten pornografi, kekerasan, perjudian daring, hingga infiltrasi kelompok ekstrem menjadi risiko nyata yang mengintai anak-anak di ruang digital. Dalam konteks inilah, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS menjadi langkah penting yang menegaskan keberpihakan negara terhadap perlindungan anak.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menilai bahwa PP TUNAS merupakan bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks. Regulasi ini hadir bukan untuk membatasi kreativitas generasi muda, melainkan untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam ekosistem digital yang aman dan sehat. Negara dinilai mulai mengambil posisi yang lebih tegas bahwa perkembangan teknologi tidak boleh mengorbankan masa depan anak-anak hanya demi kebebasan tanpa batas di media sosial.

Langkah pemerintah membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa anak-anak pada usia tersebut belum memiliki kematangan psikologis untuk menyaring berbagai konten yang beredar di media sosial. Dunia digital saat ini terlalu liar untuk diakses tanpa kontrol. Anak-anak dapat dengan mudah terpapar konten berbahaya, mulai dari kekerasan verbal, eksploitasi seksual, perjudian online, hingga manipulasi psikologis melalui algoritma media sosial.

Kondisi tersebut bukan sekadar asumsi. Data mengenai tingginya jumlah anak yang menjadi korban judi online maupun terpapar konten kekerasan ekstrem menunjukkan bahwa ancaman digital telah berkembang menjadi persoalan serius. Ruang digital tidak lagi sekadar dunia maya, melainkan ruang sosial baru yang memiliki dampak nyata terhadap perkembangan mental dan perilaku anak. Karena itu, regulasi seperti PP TUNAS menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.

Meski demikian, Kawiyan menegaskan bahwa regulasi semata tidak akan cukup tanpa implementasi yang kuat. Tantangan terbesar justru terletak pada pengawasan dan kepatuhan platform digital terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Verifikasi usia, moderasi konten, hingga penonaktifan akun anak di bawah umur menjadi pekerjaan besar yang harus dijalankan secara serius oleh penyelenggara platform digital. Tanpa pengawasan yang ketat, aturan hanya akan menjadi dokumen administratif yang kehilangan daya efektifnya.

Selain itu, pemerintah juga menghadapi tantangan karena sebagian besar platform digital merupakan perusahaan global yang beroperasi lintas negara. Dalam praktiknya, tidak semua platform langsung patuh terhadap regulasi nasional. Proses tarik ulur dengan sejumlah perusahaan teknologi menjadi bukti bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut kepentingan ekonomi dan kekuasaan platform global. Namun demikian, tekanan internasional terkait perlindungan anak semakin menguat, sehingga perusahaan digital pada akhirnya tidak memiliki banyak ruang untuk mengabaikan tuntutan tersebut.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah tegas terhadap perlindungan anak di media sosial. Sejumlah negara seperti Australia dan Singapura juga mulai menerapkan regulasi serupa. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital telah menjadi isu global yang tidak bisa lagi dihindari. Perusahaan digital dituntut untuk tidak hanya mengejar keuntungan bisnis, tetapi juga menjalankan tanggung jawab moral dan sosial terhadap keselamatan anak-anak.

Di sisi lain, keberhasilan PP TUNAS juga sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan. Banyak orang tua yang masih gagap menghadapi perkembangan teknologi digital. Anak-anak sering kali lebih memahami media sosial dibandingkan orang tuanya sendiri. Akibatnya, pengawasan menjadi lemah dan anak dibiarkan menjelajah ruang digital tanpa pendampingan yang memadai. Dalam kondisi seperti ini, literasi digital menjadi kebutuhan mendesak yang harus diperkuat secara masif.

Sekolah juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran digital yang sehat. Pendidikan mengenai etika bermedia sosial, keamanan digital, dan risiko penyalahgunaan internet perlu menjadi bagian dari pembelajaran sejak dini. Anak-anak harus dipersiapkan menjadi generasi yang cerdas secara teknologi, tetapi juga memiliki kemampuan memilah informasi dan memahami risiko dunia digital. Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pemblokiran akun, tetapi juga melalui pembentukan karakter dan kesadaran kolektif.

Lebih jauh, PP TUNAS sebenarnya bukan sekadar regulasi teknis tentang media sosial. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar negara dalam menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah tampak memahami bahwa kualitas sumber daya manusia masa depan tidak hanya ditentukan oleh pendidikan formal, tetapi juga oleh kesehatan mental dan keamanan sosial anak-anak di ruang digital. Generasi muda yang terus-menerus terpapar kekerasan, pornografi, dan perjudian akan sulit tumbuh menjadi generasi produktif dan berdaya saing.

Pada akhirnya, PP TUNAS harus dipandang sebagai momentum penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab. Negara telah menunjukkan keberpihakan melalui regulasi, namun keberhasilan implementasinya memerlukan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, sekolah, orang tua, hingga masyarakat luas. Perlindungan anak di ruang digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di tengah dunia yang semakin tanpa batas. Dengan pengawasan yang kuat dan literasi digital yang baik, Indonesia memiliki peluang besar untuk melahirkan generasi muda yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga aman, sehat, dan siap menyongsong masa depan bangsa.

*) Pakar Literasi Digital Nasional.

Stabilitas Rupiah dan Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global

Oleh: Oryza Alir Arta *)

Pelemahan rupiah dalam beberapa pekan terakhir memang memunculkan kekhawatiran publik. Cara membaca dinamika kurs tidak bisa dilakukan secara parsial atau emosional. Dalam ekonomi global yang semakin terintegrasi, pergerakan nilai tukar sangat dipengaruhi sentimen eksternal, arus modal global, kebijakan suku bunga negara maju, hingga tensi geopolitik internasional. Karena itu, pelemahan rupiah saat ini lebih tepat dipahami sebagai bagian dari tekanan global yang sedang dialami banyak negara berkembang, bukan semata-mata cerminan lemahnya fundamental Indonesia.

Fakta penting yang sering terlewat adalah tekanan terhadap mata uang tidak hanya terjadi di Indonesia. Yen Jepang, yuan China, won Korea Selatan, ringgit Malaysia, hingga dolar Singapura juga mengalami tekanan terhadap dolar AS. Penguatan Dollar Index sebesar 1,4 persen dalam sepekan menunjukkan bahwa yang sedang menguat secara agresif adalah dolar AS sebagai safe haven, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik dan kekhawatiran inflasi global akibat perang Iran yang berkepanjangan.

Dalam situasi seperti ini, yang paling penting bukan apakah nilai tukar bergerak naik atau turun dalam jangka pendek, melainkan apakah negara memiliki instrumen, kapasitas, dan koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas. Dan pada titik inilah Indonesia sebenarnya berada pada posisi yang relatif lebih siap dibanding banyak negara lain pada masa lalu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan langkah stabilisasi nilai tukar melalui pasar obligasi, termasuk dengan memanfaatkan Bond Stabilization Fund. Menurutnya, pemerintah akan membantu stabilisasi rupiah secara bertahap agar tekanan di pasar keuangan tidak berkembang menjadi kepanikan. Purbaya juga menegaskan bahwa meskipun nilai tukar bergerak di atas asumsi APBN 2026, posisi fiskal Indonesia masih relatif aman dan tetap terkendali.

Hal ini penting karena pasar tidak hanya membaca angka kurs, tetapi juga membaca policy credibility. Ketika pemerintah menunjukkan kesiapan intervensi yang terukur, pasar akan melihat bahwa otoritas fiskal dan moneter tidak membiarkan volatilitas bergerak liar tanpa respons. Dalam konteks pasar obligasi, langkah stabilisasi juga penting untuk menjaga agar yield tidak melonjak terlalu tinggi dan memicu arus keluar modal asing secara besar-besaran.

Di banyak negara berkembang, krisis nilai tukar biasanya menjadi berbahaya ketika disertai kepanikan di sektor keuangan domestik. Namun indikator Indonesia justru menunjukkan kondisi perbankan nasional masih sangat solid. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri perbankan nasional tetap kuat di tengah tekanan global, dengan profil risiko yang terjaga dan fungsi intermediasi yang tetap berjalan baik.

Data yang disampaikan OJK memberi pesan penting bagi pasar. Per Maret 2026, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan tercatat sebesar 25,09 persen—jauh di atas ambang minimum internasional. Rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) gross juga berada di level 2,14 persen, masih di bawah batas aman 3 persen. Artinya, tekanan rupiah belum berkembang menjadi gangguan sistemik pada sektor keuangan nasional.

Lebih penting lagi, OJK bersama industri perbankan secara rutin melakukan stress test dengan berbagai skenario ekonomi dan geopolitik, termasuk simulasi pelemahan rupiah, perlambatan ekonomi, hingga lonjakan harga energi global. Dian menyampaikan bahwa hasil simulasi menunjukkan tingkat permodalan perbankan Indonesia masih memadai untuk menghadapi perubahan signifikan pada kondisi makroekonomi.

Dalam ekonomi modern, stabilitas tidak ditentukan oleh ketiadaan tekanan, melainkan oleh kemampuan institusi menghadapi tekanan tersebut. Negara dengan sistem keuangan rapuh biasanya langsung mengalami krisis ketika kurs bergerak tajam. Indonesia saat ini justru menunjukkan ketahanan institusional yang jauh lebih matang dibanding era krisis terdahulu.

Selain itu, koordinasi antarotoritas juga terlihat semakin solid. OJK menegaskan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Dalam pengalaman banyak negara, koordinasi fiskal–moneter–sektor keuangan adalah faktor penentu keberhasilan stabilisasi ketika ekonomi global mengalami turbulensi.

Nilai tukar pada dasarnya sangat dipengaruhi sentimen jangka pendek, termasuk ekspektasi pasar terhadap arah suku bunga Federal Reserve. Ketika pejabat The Fed seperti Austan Goolsbee mulai memperingatkan adanya tanda-tanda overheating ekonomi AS dan risiko eskalasi inflasi, pasar global otomatis beralih ke dolar AS sebagai aset aman. Konsekuensinya, hampir seluruh mata uang negara berkembang mengalami tekanan bersamaan.

Namun sejarah menunjukkan bahwa fase penguatan dolar tidak berlangsung permanen. Ketika tekanan inflasi mulai mereda atau ekspektasi suku bunga berubah, arus modal global kembali mencari pasar negara berkembang yang memiliki fundamental pertumbuhan baik. Dalam konteks ini, Indonesia masih memiliki daya tarik penting: konsumsi domestik besar, stabilitas perbankan terjaga, serta kapasitas fiskal yang relatif terkendali.

Karena itu, respons yang dibutuhkan saat ini bukan kepanikan, melainkan kewaspadaan yang rasional. Pemerintah nampaknya terus menjaga kredibilitas kebijakan fiskal, Bank Indonesia menjaga stabilitas moneter, dan sektor keuangan memperkuat mitigasi risiko. Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa fluktuasi nilai tukar merupakan bagian normal dari ekonomi global modern.

Justru di tengah tekanan seperti inilah ketahanan ekonomi nasional diuji. Dan sejauh ini, indikator yang ada menunjukkan Indonesia masih memiliki fondasi yang cukup kuat untuk menjaga stabilitas rupiah dan mencegah tekanan global berubah menjadi krisis domestik.

*) pemerhati ekonomi

Pemerintah Perkuat Sektor Ekonomi Kelautan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oleh: Rizky Pradana

Pemerintah terus memperkuat pembangunan sektor kelautan dan perikanan nasional sebagai salah satu fondasi penting pertumbuhan ekonomi Indonesia. Komitmen tersebut terlihat melalui program pembangunan 1.582 kapal ikan modern yang ditujukan bagi nelayan di berbagai daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus memperkuat kedaulatan maritim nasional melalui modernisasi armada tangkap dan pengembangan ekonomi biru berkelanjutan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program pembangunan kapal ikan akan mulai dijalankan secara bertahap mulai tahun ini. Pemerintah memandang bantuan kapal modern bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan langkah nyata untuk memastikan nelayan Indonesia memiliki kemampuan yang lebih besar dalam memanfaatkan potensi sumber daya laut nasional.

Menurut Presiden Prabowo, pemerintah ingin hasil kekayaan laut Indonesia dapat dinikmati secara optimal oleh masyarakat sendiri, khususnya nelayan lokal. Karena itu, pembangunan armada penangkapan ikan dinilai penting untuk memperkuat posisi nelayan nasional agar mampu bersaing dan tidak kalah oleh aktivitas penangkapan ikan asing di perairan Indonesia.

Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan maritim Indonesia. Pemerintah menilai sektor kelautan memiliki potensi ekonomi yang sangat besar apabila dikelola secara modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dengan wilayah laut yang luas serta kekayaan sumber daya perikanan yang melimpah, Indonesia diyakini memiliki peluang besar untuk menjadikan sektor maritim sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Program bantuan kapal ikan nantinya akan disalurkan melalui koperasi nelayan agar pengelolaannya lebih tertata dan berkesinambungan. Pemerintah juga mendorong pembentukan kelompok usaha berbasis koperasi di kawasan pesisir guna memperkuat sistem distribusi bantuan dan meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat nelayan.

Kapal-kapal yang dibangun terdiri atas berbagai ukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah penangkapan ikan. Pemerintah berupaya memastikan armada yang diberikan mampu mendukung aktivitas nelayan secara optimal, mulai dari jangkauan penangkapan hingga kapasitas penyimpanan hasil tangkapan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan pembangunan kapal dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028. Dari total 1.582 kapal yang direncanakan, sekitar 1.000 unit merupakan kapal berkapasitas 30 gross ton (GT) yang diprioritaskan untuk mendukung aktivitas ekonomi di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Menurut Trenggono, program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas sektor perikanan, tetapi juga memperbarui armada nasional yang sebagian besar telah berusia tua. Modernisasi kapal dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi penangkapan ikan, memperluas wilayah operasi nelayan, serta meningkatkan keselamatan kerja di laut.

Pemerintah juga memastikan pembangunan kapal dilakukan di dalam negeri melalui galangan kapal nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional karena selain mendukung sektor perikanan, program tersebut juga membuka lapangan pekerjaan baru dan memperkuat industri maritim nasional.

Penguatan sektor kelautan tidak berhenti pada pembangunan armada. Pemerintah turut mempersiapkan sumber daya manusia yang akan mengoperasikan kapal-kapal modern tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan pelatihan bagi awak kapal melalui sekolah perikanan serta masyarakat pesisir di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih.

Langkah tersebut dinilai penting agar modernisasi armada berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas nelayan. Dengan keterampilan yang lebih baik, nelayan diharapkan mampu mengoperasikan teknologi penangkapan modern secara efektif sehingga produktivitas dan kualitas hasil tangkapan dapat meningkat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyampaikan tahap awal program akan difokuskan pada pembangunan 50 kapal modern sepanjang 2026. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan mulai dari material, perlengkapan kapal, hingga kesiapan galangan kapal nasional.

Latif menilai pembangunan kapal harus mengikuti standar teknis dan sertifikasi yang ketat agar armada yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi serta mampu digunakan secara optimal oleh nelayan. Karena itu, seluruh tahapan produksi mulai dari desain kapal, penyediaan bahan baku, hingga kesiapan industri galangan dipersiapkan secara menyeluruh dan profesional.

Dalam mendukung pembangunan sektor maritim nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memperkuat kolaborasi lintas sektor. Salah satunya melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero) terkait penataan ruang laut guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menilai penataan ruang laut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan wilayah, tetapi juga menjadi strategi penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Sementara itu, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN Yusuf Didi Setiarto memandang sinergi antara pembangunan ketenagalistrikan dan tata ruang laut sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, efisiensi perizinan, serta perlindungan ekosistem laut.

Kolaborasi antarlembaga tersebut menunjukkan bahwa pembangunan sektor kelautan kini tidak lagi dipandang secara parsial, melainkan menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, energi, dan ekonomi nasional secara bersamaan.

Melalui pembangunan kapal modern, pengembangan kampung nelayan, penguatan koperasi, hingga penataan ruang laut yang terintegrasi, pemerintah optimistis sektor kelautan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Modernisasi sektor maritim diharapkan tidak hanya memperkuat kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan, tetapi juga memastikan nelayan nasional memperoleh kehidupan yang lebih layak dan berkelanjutan.

*) Pengamat Ekonomi Kerakyatan dan SDA

Ekonomi Kelautan Diproyeksikan Jadi Pilar Masa Depan Indonesia

Pemanfaatan sektor kelautan dan perikanan dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat masa depan ekonomi Indonesia. Di tengah tantangan ekonomi global, pemerintah mulai mengarahkan pembangunan nasional berbasis potensi maritim sebagai sumber pertumbuhan baru yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan dan warga pesisir. Laut tidak lagi dipandang hanya sebagai wilayah geografis, melainkan aset besar yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah agar sumber daya perikanan nasional tidak terus dimanfaatkan oleh kapal asing. Prabowo menekankan bahwa hasil laut Indonesia harus dinikmati masyarakat sendiri, terutama para nelayan lokal yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, tahun ini ditargetkan pembangunan 1.582 kapal ikan yang nantinya akan diberikan kepada kelompok nelayan melalui sistem koperasi. Program tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kapasitas nelayan nasional sekaligus meningkatkan produktivitas sektor perikanan. Pemerintah berharap keberadaan kapal-kapal tersebut mampu membuat nelayan lebih mandiri dan tidak kalah bersaing dengan kapal asing yang selama ini banyak mengambil hasil laut Indonesia.

Selama setahun terakhir, pemerintah juga mulai mempercepat berbagai program pembangunan yang berkaitan dengan ketahanan pangan, hilirisasi sumber daya alam, pembangunan desa, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Di sektor kelautan, pemerintah mencoba membangun sistem ekonomi yang lebih terintegrasi agar hasil laut tidak hanya menjadi komoditas mentah, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.

Prabowo turut mendorong pengembangan konsep blue economy atau ekonomi biru sebagai arah baru pembangunan nasional. Konsep tersebut menitikberatkan pada pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan. Dengan potensi laut yang sangat besar, Indonesia dinilai memiliki peluang menjadi salah satu kekuatan ekonomi maritim dunia apabila mampu mengelola sumber daya kelautannya secara optimal dan modern.

Selain pembangunan kapal ikan, pemerintah juga mempercepat pembangunan desa nelayan melalui program Kampung Nelayan Merah Putih. Tahun ini pemerintah menargetkan peresmian 1.386 desa nelayan di berbagai wilayah Indonesia. Program itu diarahkan untuk menciptakan kawasan pesisir yang lebih produktif, memiliki infrastruktur memadai, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat nelayan.

Pemerintah menilai pembangunan desa nelayan menjadi pekerjaan besar karena Indonesia memiliki sekitar 12 ribu desa pesisir. Namun langkah tersebut dianggap penting untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memastikan masyarakat di wilayah pesisir ikut menikmati hasil pembangunan nasional. Fokus utama pemerintah tetap pada peningkatan kesejahteraan nelayan agar mereka memiliki penghasilan yang lebih baik dan kehidupan yang lebih layak.

Di sisi lain, penguatan ekonomi kelautan juga mulai dikaitkan dengan pembangunan energi nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama PT PLN (Persero) resmi menjalin kerja sama penataan ruang laut guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan jaringan energi tetap sejalan dengan perlindungan ekosistem laut dan tata ruang nasional.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menjelaskan bahwa perencanaan ruang laut kini tidak hanya menjadi instrumen kebijakan, tetapi juga strategi penting untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Menurut Kartika Listriana, tata ruang laut dapat mendukung program prioritas nasional, termasuk ketahanan energi dan pembangunan berkelanjutan.

Kartika Listriana juga menyoroti pentingnya menjaga ekosistem karbon biru seperti mangrove dan lamun yang memiliki peran besar dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Pemerintah menilai perlindungan ekosistem pesisir tidak hanya penting bagi lingkungan, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi jangka panjang bagi Indonesia di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap isu perubahan iklim.

Sementara itu, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto menilai pemanfaatan ruang laut menjadi bagian penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Pembangunan pembangkit listrik, kabel bawah laut, hingga gardu induk di kawasan pesisir membutuhkan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik pemanfaatan ruang laut.

Yusuf Didi Setiarto juga menegaskan pentingnya keterpaduan antara pembangunan energi dan kebijakan tata ruang laut agar tercipta kepastian hukum serta efisiensi proses pembangunan. Kolaborasi antara PLN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia.

Arah kebijakan pemerintah yang mulai fokus pada sektor kelautan dinilai menjadi perubahan penting dalam strategi pembangunan nasional. Selama ini pembangunan ekonomi lebih banyak bertumpu pada wilayah daratan dan perkotaan, sementara potensi laut belum dimanfaatkan secara maksimal. Kini pemerintah mulai menjadikan sektor maritim sebagai salah satu motor penggerak ekonomi baru yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kekayaan sumber daya laut yang sangat besar, Indonesia memiliki peluang untuk menjadi kekuatan ekonomi maritim dunia. Namun keberhasilan itu akan sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan program, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memastikan masyarakat pesisir menjadi bagian utama dari pembangunan tersebut. Dukungan seluruh elemen masyarakat juga dibutuhkan agar potensi besar laut Indonesia benar-benar mampu menjadi pilar masa depan ekonomi nasional dan membawa kesejahteraan yang merata bagi rakyat.

Prabowo Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa lewat 1.000 Koperasi Merah Putih

Oleh: Raksana Wibawa )*

Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat langkah pemerintah dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui peresmian operasional 1.061 Koperasi Desa Merah Putih secara serentak di Nganjuk. Program tersebut menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional dari tingkat paling bawah.

Peresmian ribuan koperasi desa itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem ekonomi berbasis gotong royong yang modern, produktif, dan berkelanjutan. Dalam waktu kurang dari satu tahun sejak digagas, program tersebut berhasil diwujudkan dengan dukungan fasilitas operasional yang lengkap, mulai dari gedung, gudang, sistem distribusi, hingga kendaraan angkut logistik.

Prabowo memandang keberhasilan operasionalisasi lebih dari seribu koperasi desa sebagai pencapaian penting yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Indonesia. Pemerintah dinilai mampu bergerak cepat dari tahap perencanaan menuju implementasi nyata yang langsung dirasakan masyarakat.

Meski awalnya pemerintah menargetkan sekitar 1.300 koperasi untuk diresmikan, Prabowo memilih hanya meresmikan koperasi yang benar-benar siap beroperasi. Langkah tersebut mencerminkan kehati-hatian pemerintah agar program berjalan optimal dan tidak sekadar mengejar angka semata.

Pemerintah juga menilai kecepatan realisasi menjadi poin utama dalam keberhasilan program ini. Dalam waktu sekitar tujuh bulan sejak pembangunan fisik dimulai, lebih dari seribu koperasi sudah dapat dioperasikan di berbagai daerah. Bahkan, secara keseluruhan lebih dari 9.000 gedung koperasi dilaporkan telah siap secara fisik.

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi penggerak baru aktivitas ekonomi masyarakat desa. Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok, tetapi juga akan menjadi simpul layanan ekonomi rakyat yang terintegrasi dengan berbagai program pemerintah.

Melalui koperasi tersebut, masyarakat nantinya dapat memperoleh akses terhadap sembako murah, LPG subsidi, pupuk subsidi, minyak goreng, layanan kesehatan, hingga distribusi pangan nasional. Model ini diharapkan mampu memangkas rantai distribusi panjang sekaligus menjaga stabilitas harga kebutuhan masyarakat.

Langkah pemerintah membangun koperasi desa juga dipandang sebagai upaya memperkuat posisi pelaku usaha kecil dan menengah di daerah. Dengan sistem kelembagaan yang lebih tertata, masyarakat desa memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan daya saing ekonomi lokal.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menilai Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi pusat penggerak ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan. Menurutnya, koperasi tersebut bukan hanya menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, tetapi juga membuka peluang usaha baru, memperkuat UMKM, serta menciptakan lapangan kerja.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri terus mempercepat pembentukan koperasi di berbagai wilayah. Dari target 3.059 koperasi, sebagian telah rampung dengan progres pembangunan yang terus bergerak maju. Pemerintah daerah optimistis percepatan pembangunan koperasi akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Semangat gotong royong menjadi fondasi utama dalam pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah ingin memastikan pembangunan ekonomi tidak hanya terpusat di kota besar, melainkan tumbuh merata hingga tingkat desa dan kelurahan.

Program koperasi desa juga diperkuat melalui sinergi lintas sektor, termasuk dukungan dari sektor kehutanan. Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menilai penguatan koperasi akan memperkokoh kelembagaan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan, terutama melalui pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Kementerian Kehutanan memandang program Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan agenda transformasi ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial yang selama ini terus didorong pemerintah. Dengan adanya koperasi yang kuat dan profesional, masyarakat sekitar kawasan hutan diharapkan memiliki akses usaha yang lebih luas dan berkelanjutan.

Program perhutanan sosial sendiri telah melibatkan ratusan ribu kepala keluarga di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur. Pemerintah melihat potensi besar sektor tersebut untuk mendukung ketahanan pangan nasional melalui pengembangan agroforestri dan penguatan usaha berbasis masyarakat.

Hingga akhir 2025, pemerintah telah memberikan akses kelola perhutanan sosial seluas lebih dari 8,3 juta hektare kepada masyarakat melalui ribuan surat keputusan. Dari program itu, telah terbentuk lebih dari 16 ribu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dengan nilai ekonomi nasional mencapai lebih dari Rp1,29 triliun.

Penguatan koperasi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat hilirisasi hasil usaha masyarakat desa. Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak hanya menjadi produsen bahan mentah, tetapi juga mampu mengembangkan pengolahan, pemasaran, hingga akses pembiayaan secara mandiri.

Sinergi antara Program Perhutanan Sosial dan Koperasi Desa Merah Putih diyakini mampu mempercepat pembangunan ekonomi hijau berbasis masyarakat. Pada saat yang sama, program tersebut juga memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Melalui koperasi desa ini, pemerintahan Prabowo menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekonomi rakyat dari desa. Koperasi tidak lagi dipandang sekadar lembaga ekonomi tradisional, melainkan instrumen modern untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian bangsa dari akar rumput.

*) Pemerhati Ekonomi Desa dan UMKM

Seribu Kopdes Merah Putih Hadirkan Harapan Baru bagi Masyarakat Desa

Oleh: Sekar Arundhati )*

Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat langkah pembangunan ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan peresmian simbolis 1.061 unit koperasi secara serentak di Kabupaten Nganjuk pada 16 Mei 2026. Pada hari yang sama, Presiden juga memimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Kabupaten Tuban sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional berbasis desa.

Dua agenda nasional tersebut memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang semakin fokus membangun kemandirian ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Pemerintah menilai desa harus menjadi pusat pertumbuhan baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat distribusi pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Peresmian lebih dari seribu koperasi desa menjadi salah satu capaian penting pemerintahan Prabowo dalam mempercepat pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Keberadaan koperasi dinilai akan membantu menggerakkan roda ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian desa di berbagai sektor usaha.

Pemerintah menargetkan jumlah koperasi yang beroperasi terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan. Presiden Prabowo optimistis puluhan ribu koperasi dapat dioperasikan secara bertahap sebagai bagian dari penguatan ekonomi nasional berbasis desa dan kelurahan.

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat desa. Koperasi akan berperan dalam distribusi kebutuhan pokok, penguatan usaha mikro dan kecil, hingga mendukung stabilitas harga barang di tingkat masyarakat. Dengan sistem ekonomi berbasis gotong royong, koperasi diharapkan mampu menjadi instrumen pemerataan pembangunan yang lebih efektif.

Program Koperasi Desa Merah Putih juga dipandang selaras dengan upaya pemerintah memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional. Panen Raya Jagung Serentak yang digelar bersamaan dengan peresmian koperasi menunjukkan adanya integrasi kebijakan antara penguatan produksi pangan dan pembangunan kelembagaan ekonomi masyarakat.

Pemerintah ingin memastikan hasil pertanian masyarakat dapat didukung dengan sistem distribusi dan kelembagaan usaha yang lebih kuat. Dengan demikian, petani tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga memiliki akses terhadap pemasaran, pengolahan hasil, dan rantai distribusi yang lebih efisien.

Dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih juga datang dari sektor kehutanan. Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menegaskan bahwa penguatan koperasi desa sejalan dengan agenda transformasi kelembagaan usaha masyarakat perhutanan sosial yang selama ini terus didorong pemerintah.

*) Pemerhati Ekonomi Desa dan UMKM

Kementerian Kehutanan memandang koperasi desa sebagai instrumen penting untuk memperkuat ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan. Melalui koperasi, masyarakat diharapkan memiliki kelembagaan usaha yang lebih profesional, mandiri, dan memiliki daya saing lebih tinggi.

Program perhutanan sosial yang dijalankan pemerintah selama ini juga terus menunjukkan perkembangan positif. Di Jawa Timur, kegiatan perhutanan sosial telah melibatkan lebih dari 133 ribu kepala keluarga dengan cakupan lahan mencapai ratusan ribu hektare. Program tersebut dinilai mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa di sekitar kawasan hutan.

Pemerintah sebelumnya juga telah memperkuat sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Koperasi melalui nota kesepahaman terkait penguatan kelembagaan usaha dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi sektor kehutanan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun ekonomi desa yang berkelanjutan.

Hingga akhir 2025, pemerintah telah memberikan akses kelola perhutanan sosial seluas lebih dari 8,3 juta hektare kepada masyarakat melalui ribuan surat keputusan. Dari program tersebut, terbentuk lebih dari 16 ribu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dengan nilai ekonomi nasional mencapai lebih dari Rp1,29 triliun.

Rohmat Marzuki menilai penguatan koperasi akan mempercepat transformasi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial menjadi entitas usaha yang lebih modern dan produktif. Pemerintah ingin memastikan masyarakat desa tidak hanya memperoleh akses kelola lahan, tetapi juga memiliki kemampuan memperkuat rantai usaha mulai dari produksi hingga pemasaran.

Dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih turut datang dari pemerintah daerah. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menilai koperasi desa menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat hingga tingkat desa.

Menurut Darmawangsyah, kehadiran koperasi dapat membantu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat sekaligus memperkuat distribusi barang hingga wilayah pelosok. Pemerintah Kabupaten Gowa sendiri telah memiliki 167 koperasi desa yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.

Pemerintah daerah berharap koperasi mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan berbasis desa sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat. Sistem ekonomi gotong royong yang dibangun melalui koperasi diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.

Darmawangsyah juga menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai program pemerintah pusat yang berpihak pada penguatan ekonomi rakyat. Menurutnya, program koperasi desa memiliki manfaat besar bagi masyarakat karena memberikan akses ekonomi yang lebih luas dan terjangkau.

Langkah pemerintah menghadirkan ribuan Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan komitmen kuat dalam membangun Indonesia dari desa. Pemerintah tidak hanya fokus membangun infrastruktur fisik, tetapi juga memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat agar memiliki ketahanan dan kemandirian yang lebih baik.

Melalui koperasi desa, pemerintah berharap tercipta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah. Program tersebut juga menjadi bukti bahwa pembangunan berbasis kerakyatan tetap menjadi prioritas utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.