Regulasi Anti Spionase Asing untuk Memperkuat Ketahanan Nasional

Oleh : Aditya Rahman )*

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara negara menjalankan pemerintahan, mengelola ekonomi, dan melindungi kepentingan strategis. Di sisi lain, digitalisasi juga memperluas ruang bagi aktivitas SPIONASE ASING, mulai dari pencurian data, penyusupan ke sistem informasi, hingga upaya memperoleh informasi strategis melalui serangan siber. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keamanan siber tidak lagi semata-mata menjadi isu teknologi, tetapi telah berkembang menjadi bagian penting dari kebijakan keamanan nasional. Dalam konteks ini, pembahasan mengenai regulasi yang mengatur pencegahan dan penanggulangan spionase menjadi semakin relevan.

Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Dr. Stanislaus Riyanta, berpandangan bahwa ancaman siber muncul ketika terdapat kerentanan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Menurutnya, Indonesia memiliki daya tarik tinggi karena sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi geografis yang strategis sehingga berpotensi menjadi sasaran berbagai bentuk serangan. Ia menilai bahwa langkah awal yang diperlukan adalah memetakan ancaman secara menyeluruh, kemudian memperkuat infrastruktur keamanan, standar perlindungan sistem digital, serta regulasi yang mampu mengatur mekanisme asesmen keamanan dan penanganan insiden secara jelas.

Lebih lanjut, Dr. Stanislaus Riyanta menilai bahwa serangan siber hanyalah sarana, sedangkan perhatian utama perlu diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan tersebut, termasuk aktivitas intelijen dan spionase asing. Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan, koordinasi antarlembaga, dan mekanisme komunikasi ketika terjadi insiden merupakan bagian penting dari sistem ketahanan nasional. Ia juga memandang bahwa peningkatan literasi keamanan siber masyarakat menjadi salah satu unsur yang perlu diperkuat agar masyarakat lebih siap menghadapi berbagai bentuk manipulasi informasi.

Pandangan tersebut sejalan dengan Pakar Keamanan Internasional sekaligus Rektor Universitas Kristen Indonesia, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., yang menilai bahwa posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral strategis dunia, besarnya populasi digital, dan letak geografis di jalur perdagangan internasional meningkatkan nilai strategis Indonesia di mata berbagai pihak. Menurutnya, ketergantungan terhadap perangkat dan teknologi keamanan dari luar negeri perlu dikelola secara hati-hati karena selalu terdapat kemungkinan munculnya celah keamanan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan spionase asing. Ia berpandangan bahwa pembangunan sistem keamanan siber nasional perlu didukung regulasi yang mengatur pencegahan, pengawasan, penanganan insiden, serta koordinasi antarlembaga agar berjalan efektif.

Setelah itu, Eksekutif Koordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat Intelijen, Ridlwan Habib, menilai bahwa tren serangan siber di Indonesia menunjukkan pentingnya penguatan ketahanan digital nasional. Menurutnya, tantangan keamanan siber tidak hanya menyasar infrastruktur teknologi, tetapi juga dapat memengaruhi sektor strategis, pelayanan publik, dan kehidupan masyarakat. Ia berpandangan bahwa penguatan regulasi dapat menjadi landasan bagi koordinasi yang lebih baik antara Badan Siber dan Sandi Negara, aparat penegak hukum, institusi pertahanan, perguruan tinggi, komunitas digital, dan sektor swasta. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap risiko pencurian data dan serangan digital dinilai menjadi bagian penting dari upaya membangun ketahanan nasional.

Sebelumnya, Pengajar Keamanan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menjelaskan bahwa praktik spionase telah dikenal dalam hubungan antarnegara sejak lama dan terus berkembang mengikuti perubahan teknologi. Menurutnya, pencurian informasi strategis dapat merugikan negara sasaran karena berpotensi mengganggu perlindungan teknologi, inovasi, maupun kepentingan nasional lainnya. Ia berpandangan bahwa pengaturan mengenai informasi strategis sebaiknya memiliki dasar hukum yang jelas melalui undang-undang sehingga ruang lingkup kewenangan, perlindungan hak, dan mekanisme pengawasan dapat dirumuskan secara akuntabel.

Sebelumnya, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, menilai bahwa Spionase Asing merupakan fenomena yang nyata dalam hubungan internasional dan kini semakin sering memanfaatkan ruang digital. Menurutnya, pencurian hak kekayaan intelektual, penyusupan ke sistem penyimpanan data, dan serangan advanced persistent threat menunjukkan bahwa perlindungan terhadap informasi strategis memerlukan perhatian yang lebih besar. Ia berpandangan bahwa regulasi dapat memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan, tanggung jawab setiap lembaga, serta mekanisme perlindungan terhadap aset strategis nasional sehingga koordinasi antarinstansi menjadi lebih efektif.

Berbagai pandangan tersebut memperlihatkan adanya kesamaan penilaian bahwa perkembangan ancaman digital memerlukan respons kebijakan yang terus menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategis. Pembentukan regulasi mengenai keamanan siber maupun kontra-spionase dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperjelas tata kelola, memperkuat koordinasi kelembagaan, meningkatkan standar perlindungan sistem digital, dan mendukung perlindungan terhadap informasi strategis serta kekayaan intelektual nasional. Pada saat yang sama, penyusunan regulasi juga perlu dilakukan secara transparan, melalui proses pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat agar menghasilkan kerangka hukum yang efektif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum. Dengan pendekatan tersebut, Indonesia diharapkan mampu memperkuat ketahanan nasional sekaligus menjaga ruang digital yang aman bagi pembangunan, inovasi, dan kepentingan masyarakat.

)* Penulis merupakan Pengamat Keamanan Global

Menutup Celah Spionase Asing dengan Penguatan Regulasi sebagai Fondasi Ketahanan Nasional

Oleh: Felisa Adnan *)

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara negara membangun kekuatan, menjalankan pemerintahan, sekaligus menghadapi ancaman. Persaingan antarnegara tidak lagi hanya berlangsung melalui kekuatan militer, diplomasi, atau ekonomi, tetapi juga melalui penguasaan data, penyusupan sistem, pencurian teknologi, dan operasi informasi. Dalam konteks tersebut, agenda pemerintah untuk memperkuat ketahanan siber perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari perlindungan kepentingan strategis nasional.

Indonesia memiliki posisi yang sangat bernilai dalam peta geopolitik dan ekonomi global. Kekayaan sumber daya alam, jumlah penduduk yang besar, pertumbuhan ekonomi digital, serta posisi geografis di jalur perdagangan internasional menjadikan Indonesia sebagai mitra penting sekaligus sasaran potensial berbagai kepentingan asing. Nilai strategis itu membawa peluang besar bagi pembangunan nasional, tetapi juga meningkatkan risiko terhadap pencurian informasi, sabotase digital, dan aktivitas spionase.

Pakar Intelijen Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta, menilai serangan siber pada dasarnya merupakan alat yang digunakan oleh aktor tertentu untuk mencapai kepentingan politik, ekonomi, maupun keamanan. Pandangan ini penting karena penanganan ancaman siber tidak cukup berhenti pada pemulihan jaringan atau penguatan perangkat lunak. Pemerintah juga perlu memiliki kemampuan untuk memetakan aktor, motif, sasaran, dan pola operasi yang berada di balik setiap serangan.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa ketahanan siber harus dibangun sebagai sistem nasional yang terintegrasi. Prosesnya perlu diawali dengan asesmen menyeluruh terhadap potensi ancaman, kerentanan infrastruktur, nilai aset strategis, serta dampak yang dapat timbul apabila terjadi serangan. Hasil asesmen kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan prioritas perlindungan, kebutuhan teknologi, penguatan sumber daya manusia, dan pembagian kewenangan antarlembaga.

Langkah pemerintah memperkuat tata kelola keamanan siber perlu didukung melalui pembentukan regulasi yang lebih komprehensif. Indonesia membutuhkan aturan yang tidak hanya mengatur penanganan insiden, tetapi juga menetapkan standar keamanan perangkat, sistem, dan infrastruktur digital yang digunakan oleh lembaga negara. Setiap teknologi yang digunakan dalam sektor strategis perlu melalui pemeriksaan keamanan untuk memastikan tidak terdapat celah tersembunyi, penyusupan perangkat lunak, maupun akses ilegal yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

Kebutuhan tersebut semakin mendesak karena sebagian teknologi dan perangkat keamanan siber masih berasal dari luar negeri. Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap sistem asing dapat menimbulkan risiko apabila tidak disertai pengawasan dan pengujian yang ketat. Kemungkinan adanya backdoor, akses tersembunyi, atau kerentanan yang sengaja ditanamkan harus menjadi perhatian dalam setiap proses pengadaan dan penggunaan teknologi pada sektor pemerintahan.

Pemerintah karena itu perlu memperkuat agenda kemandirian teknologi nasional secara bertahap. Kemandirian bukan berarti menutup diri dari kerja sama internasional, melainkan memastikan bahwa setiap teknologi yang digunakan dapat diaudit, dikendalikan, dan dioperasikan sesuai kepentingan nasional. Transfer pengetahuan, pengembangan industri keamanan siber dalam negeri, serta peningkatan kapasitas tenaga ahli Indonesia perlu menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang.

Penguatan regulasi juga dibutuhkan untuk membentuk komando penanganan yang jelas. Selama kewenangan tersebar tanpa koordinasi yang tegas, respons terhadap insiden berisiko berjalan lambat dan tumpang tindih. Pemerintah perlu menetapkan lembaga yang memiliki mandat utama untuk mengoordinasikan asesmen, pencegahan, pemantauan, penanganan insiden, dan pemulihan sistem. Pembagian peran antara fungsi intelijen, penegakan hukum, pertahanan, komunikasi publik, dan pengelola infrastruktur harus dirumuskan secara rinci.

Sebelumnya, Akademisi UI, Ali Abdullah Wibisono, menilai ketidakjelasan pengaturan antispionase dapat menimbulkan kerugian berlapis. Banyak lembaga dapat merasa memiliki kewenangan yang sama, tetapi tanggung jawab menjadi tidak jelas ketika terjadi kebocoran atau serangan. Kondisi semacam itu tidak hanya berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran, tetapi juga melemahkan kecepatan negara dalam merespons ancaman.

Sementara itu, Edy Prasetyono yang juga merupakan Akademisi UI, turut menegaskan bahwa spionase dapat dilakukan oleh negara yang berseberangan maupun negara mitra. Terlepas dari pelakunya, aktivitas tersebut selalu merugikan negara sasaran karena dapat menyebabkan kebocoran informasi, pencurian teknologi, serta menurunkan kepercayaan mitra internasional terhadap kemampuan Indonesia melindungi data sensitif. Negara lain dapat menjadi lebih berhati-hati dalam berbagi informasi atau teknologi apabila sistem perlindungan nasional dinilai belum memadai.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan fungsi intelijen. Namun, perkembangan ancaman digital menuntut penyesuaian kebijakan. Aktivitas spionase kini tidak selalu dilakukan melalui perekrutan agen atau pencurian dokumen secara fisik. Peretasan jaringan, pencurian hasil penelitian, pengambilalihan akun, pengumpulan data secara masif, dan pemetaan perilaku masyarakat melalui platform digital telah menjadi bagian dari praktik intelijen modern.

Penguatan regulasi anti-spionase pada akhirnya bukan agenda untuk menciptakan ketakutan terhadap pihak asing. Kebijakan tersebut merupakan langkah rasional untuk memastikan kerja sama internasional berlangsung tanpa mengorbankan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan Indonesia. Negara yang terbuka tetap membutuhkan kemampuan untuk melindungi data, teknologi, kebijakan, dan sumber daya strategisnya. Dengan fondasi tersebut, Indonesia tidak hanya mampu merespons serangan setelah terjadi, tetapi juga dapat mendeteksi, mencegah, dan mengurangi dampak operasi spionase sejak dini.

*) Pengamat Keamanan Siber Nasional

Akademisi UI: Indonesia Perlu Ada Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber

Jakarta – Akademisi UI Stanislaus Riyanta mengatakan Indonesia saat ini memerlukan regulasi untuk mengatasi ancaman spionase asing dan siber. Hal itu menyusul semakin intensnya serangan siber ke Indonesia yang ditengarai adanya spionase asing.

Hal tersebut diungkapkan Akademisi UI yang juga sebagai pengamat intelijen dan stratejik UI, Stanislaus Riyanta saat dialog di televisi swasta nasional, di Jakarta, selasa 21/07/ 2026.

Menurut Stanislaus, serangan siber hanyalah media atau alat (tools). Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing.

“Langkah pertama dalam membangun ketahanan siber adalah melakukan assessment untuk memetakan potensi ancaman yang dihadapi Indonesia, kemudian menyiapkan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai”, ujarnya.

Ia menegaskan Indonesia sudah saatnya memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan (security assessment atau commissioning) guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

“Regulasi juga harus menjadi dasar pembentukan badan atau lembaga yang memiliki kewenangan jelas untuk melakukan asesmen, pengawasan, dan penanganan ancaman siber”, jelasnya.

“Indonesia memerlukan komando yang jelas dalam penanganan insiden siber, termasuk pembagian tugas, prosedur penanganan, dan mekanisme komunikasi publik ketika terjadi serangan terhadap sistem pemerintah”, tutur Stanislaus.

Ditambahkannya, penanganan ancaman siber harus dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan yang menjadi ranah intelijen dan penindakan yang menjadi ranah hukum. Regulasi harus mengatur kewenangan, anggaran, serta pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi.

“Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing”, katanya.

Stanislaus menilai ancaman siber tidak lagi sekadar persoalan teknologi informasi, tetapi telah menjadi ancaman strategis terhadap keamanan nasional sehingga perlu dipandang sebagai prioritas kebijakan yang didukung regulasi, kelembagaan, dan anggaran yang memadai.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar UKI Prof. Angel Damayanti. Ia mengatakan ketergantungan Indonesia terhadap perangkat, sistem, dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena terdapat risiko penyisipan backdoor atau celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase.

“Pembangunan kekuatan siber nasional perlu dilakukan secara bertahap. Langkah awal yang paling penting adalah membangun regulasi karena Indonesia belum memiliki sistem keamanan siber yang sepenuhnya mandiri”, tegas Rektor UKI Prof. Angel.

Ia menambahkan regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Pengalaman konflik Rusia dan Ukraina menunjukkan bahwa serangan siber dapat dilakukan jauh sebelum konflik terbuka, termasuk dengan menyerang infrastruktur kritis dan sistem pemerintahan untuk melemahkan kepercayaan publik”, ucapnya.

Pakar Keamanan Internasional UKI Prof Angel Damayanti menyebutkan ancaman siber tidak hanya berupa spionase dan ransomware, tetapi juga penggiringan opini melalui media digital yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memicu polarisasi sosial.

“Isu-isu strategis nasional, termasuk isu Papua maupun isu sensitif lainnya, dapat dimanfaatkan sebagai celah dalam operasi informasi untuk meningkatkan kerentanan Indonesia apabila tidak diantisipasi dengan baik”, tandasnya.

Selain itu Prof Agel menilai dalam membangun regulasi, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi dari pihak tertentu.

“Pemerintah juga perlu membangun awareness atau kesadaran masyarakat terhadap ancaman siber melalui edukasi dan peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali serta mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan siber”, katanya.

Sebelumnya di Jakarta, Eksekutif Koordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat Intelijen, Ridlwan Habib, mengatakan ancaman siber di Indonesia telah memasuki kondisi yang sangat serius. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tren serangan siber terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga perlu menjadi kewaspadaan bersama.

“Serangan siber saat ini tidak lagi hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga dapat merambah kehidupan masyarakat, keluarga, serta berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional”, ujarnya.

Ditambahkannya, di tengah dinamika geopolitik global dan persaingan negara-negara besar, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital karena posisi geopolitik, sumber daya alam, serta kepentingan strategis yang dimiliki.

“Indonesia masih membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dalam bidang keamanan siber. Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional”, ungkap Pengamat Intelijen Ridlwan Habib.

Ia menilai penguatan ketahanan siber tidak harus terpusat di satu lokasi karena hal tersebut justru berpotensi menjadi sasaran serangan. Model pengembangan yang tersebar di berbagai komunitas dinilai lebih efektif untuk membangun sistem pertahanan digital yang tangguh.

“Pemerintah juga perlu melibatkan asosiasi penyedia jasa internet serta sektor swasta dalam penyusunan dan implementasi kebijakan keamanan siber karena mereka memiliki data dan infrastruktur yang sangat penting”, tuturnya.

“Tanpa regulasi yang kuat, Indonesia berisiko menghadapi invasi digital yang dapat memengaruhi aspek ideologi, karakter generasi muda, hingga ketahanan nasional”, ungkapnya.

Ridlwan Habib mengingatkan ancaman terbesar yang perlu diwaspadai masyarakat adalah meningkatnya serangan melalui tautan berbahaya (malicious link), pencurian data, serta penyalahgunaan perangkat digital yang digunakan sehari-hari.

“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak, termasuk jenis konten yang diakses, sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan digital sejak lingkungan keluarga”, ujarnya.

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam mengakses tautan maupun aplikasi yang tidak dikenal karena dapat menjadi pintu masuk serangan siber.

Guru Besar UKI: Regulasi Anti Spionase Asing Penting untuk Lindungi Inovasi dan Kekayaan Intelektual Nasional

JAKARTA – Penguatan regulasi untuk menghadapi spionase asing dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan inovasi, melindungi kekayaan intelektual nasional, serta memperkuat ketahanan Indonesia di tengah meningkatnya ancaman siber global. Kehadiran payung hukum yang komprehensif dipandang mampu memperjelas tata kelola keamanan siber sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset-aset strategis nasional.

Guru Besar Keamanan Internasional UKI, Prof. Angel Damayanti, menilai posisi Indonesia yang semakin penting dalam rantai pasok mineral kritis dunia menjadikan berbagai aset strategis nasional memiliki nilai tinggi di mata pihak asing. Kondisi tersebut memerlukan sistem perlindungan yang dibangun secara bertahap dengan fondasi regulasi yang kuat.

“Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, hingga satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan mampu mengantisipasi berbagai bentuk aktivitas spionase,” tegas Prof. Angel Damayanti dalam wawancara di stasiun tv swasta nasional (21/7).

Menurutnya, tantangan keamanan siber saat ini tidak hanya berkaitan dengan serangan terhadap sistem digital, tetapi juga mencakup operasi informasi, penyusupan melalui perangkat teknologi, hingga upaya memengaruhi opini publik terhadap isu-isu strategis nasional. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital dan penguatan tata kelola informasi menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan nasional.

Pandangan tersebut sejalan dengan penilaian Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik UI, Dr. Stanislaus Riyanta, yang menekankan bahwa ancaman siber harus dipahami secara lebih luas karena serangan digital hanyalah sarana, sedangkan perhatian utama perlu diarahkan kepada aktor di baliknya, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing.

“Indonesia membutuhkan regulasi yang mengatur standar keamanan perangkat dan sistem, mekanisme pemeriksaan keamanan, pembagian kewenangan, serta pembentukan lembaga yang memiliki mandat jelas dalam menghadapi ancaman siber dan spionase,” ujar Dr. Stanislaus Riyanta.

Ia menjelaskan bahwa kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi strategis Indonesia merupakan faktor yang menjadikan Indonesia memiliki daya tarik tinggi sebagai sasaran berbagai ancaman siber. Karena itu, proses pemetaan risiko, penguatan infrastruktur keamanan, serta penyusunan regulasi yang adaptif menjadi langkah mendasar untuk meminimalkan potensi kerugian.

Sebelumnya, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, menilai aktivitas spionase asing merupakan fenomena nyata dalam hubungan antarnegara dan salah satu bentuk yang paling sering terjadi saat ini adalah pencurian hak atas kekayaan intelektual melalui berbagai metode, termasuk serangan terhadap penyimpanan data digital.

“Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat karena tidak ada kejelasan mengenai kewenangan, tanggung jawab, maupun perlindungan terhadap informasi strategis dan hasil inovasi nasional,” pungkas Ali Abdullah Wibisono.

Kesamaan pandangan para akademisi tersebut memperlihatkan bahwa penguatan regulasi anti spionase asing tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan keamanan negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga hasil riset, inovasi, dan kekayaan intelektual nasional agar tetap terlindungi serta mampu mendukung daya saing Indonesia di masa depan.

Pengamat Intelijen: Pemerintah Perlu Memperkuat Sistem Keamanan Siber Guna Hadapi Ancaman Spionase Asing

Jakarta – Indonesia memiliki daya tarik yang tinggi sebagai target serangan siber karena kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi strategisnya. Daya tarik tersebut tidak dapat dihilangkan sehingga upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat sistem keamanan dan meminimalkan dampak serangan.

Pakar Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang juga Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti mengatakan letak geografis Indonesia yang berada di jalur perdagangan internasional serta besarnya jumlah penduduk dan pengguna layanan digital semakin meningkatkan nilai strategis Indonesia di mata pihak asing.

”Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis serta menjadi bagian penting dalam rantai pasok mineral kritis dunia, sehingga berpotensi menjadi sasaran berbagai ancaman siber,” katanya saat menjadi narasumber di TV Nasional.

Ditambahkannya bahwa ancaman siber tidak hanya berupa spionase dan _ransomware,_ tetapi juga penggiringan opini melalui media digital yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memicu polarisasi sosial.

”Isu-isu strategis nasional, termasuk isu Papua maupun isu sensitif lainnya, dapat dimanfaatkan sebagai celah dalam operasi informasi untuk meningkatkan kerentanan Indonesia apabila tidak diantisipasi dengan baik,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu membangun _awareness_ atau kesadaran masyarakat terhadap ancaman siber melalui edukasi dan peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali serta mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan siber.

”Selain membangun regulasi, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi dari pihak tertentu, ” ujarnya.

Sementara itu dtempat yang sama, Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik UI, Dr. Stanislaus Riyanta mengatakan bahwa Indonesia perlu regulasi yang mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan _(security assessment_ atau _commissioning)_ guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

”Regulasi ini harus menjadi dasar pembentukan badan atau lembaga yang memiliki kewenangan jelas untuk melakukan asesmen, pengawasan, dan penanganan ancaman siber,” ucapnya.

Riyanta juga menekankan bahwa Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing.

”Keamanan siber masyarakat perlu diperkuat agar tidak mudah terpengaruh informasi palsu yang mengatasnamakan pemerintah, terutama pada momentum strategis seperti Pemilu,” tegasnya.

Menurutnya, ancaman siber tidak lagi sekadar persoalan teknologi informasi, tetapi telah menjadi ancaman strategis terhadap keamanan nasional sehingga perlu dipandang sebagai prioritas kebijakan yang didukung regulasi, kelembagaan, dan anggaran yang memadai.

”Regulasi harus mengatur kewenangan, anggaran, serta pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, mengatakan ketidakjelasan regulasi antispionase, membuat berbagai lembaga negara merasa berwenang menangkal spionase. Akibatnya, ada pemborosan anggaran negara. Sementara saat ada kejadian, tidak jelas siapa harus bertanggung jawab.

”Regulasi menjadi dasar jelas untuk menentukan siapa melakukan apa dan bagaimana pertanggungjawaban apabila ada pelanggaran. Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat,” terangnya.

Pendapat lain juga diungkapkan oleh Pengajar keamanan internasional FISIP UI, Edy Prasetyono yang mengatakan bahwa dalam sejarah, pedagang-pedagang dipakai untuk spionase. Dulu di masa Majapahit ada yang namanya telik sandi.

”Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” tutur Edy. [*]

Pengamat Intelijen UI Tegaskan Indonesia Butuh Payung Hukum Hadapi Spionase Asing

Jakarta – Penguatan payung hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia untuk menghadapi ancaman spionase asing yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan meningkatnya dinamika geopolitik global.

Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Dr. Stanislaus Riyanta, mengatakan bahwa perhatian terhadap ancaman spionase tidak boleh hanya berfokus pada media atau metode yang digunakan. Menurutnya, aspek yang jauh lebih penting adalah mengidentifikasi aktor di balik operasi tersebut beserta tujuan intelijen yang ingin dicapai.

“Serangan spionase dalam bentuk ranah siber hanyalah media atau alat _(tools)._ Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing,” ujar Stanislaus dalam wawancara _live_ di stasiun televisi swasta (21/7).

Regulasi yang komprehensif dipandang penting agar negara memiliki dasar hukum yang kuat dalam mencegah, mendeteksi, serta menindak aktivitas intelijen asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis dan kedaulatan nasional.

Ia menilai Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat agar aparat dan lembaga terkait memiliki kepastian dalam menjalankan fungsi kontra spionase. Menurutnya, pembentukan Undang-Undang Kontra Spionase maupun penguatan fungsi kontra spionase dalam Undang-Undang Intelijen Negara menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman tersebut.

“Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU Intelijen Negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, menjelaskan bahwa spionase merupakan praktik yang telah lama menjadi bagian dari hubungan antarnegara. Perkembangan teknologi membuat bentuk dan sasaran spionase semakin beragam, mulai dari pencurian hak kekayaan intelektual hingga penguasaan data dan informasi strategis.

“Spionase asing salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Ali.
Ia menambahkan, regulasi yang jelas akan mempertegas pembagian kewenangan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan kontra spionase.

Menurutnya, tanpa landasan hukum yang memadai, potensi kerugian akibat aktivitas spionase akan semakin besar.

“Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat,” ujarnya.
Ali juga menilai proses penyusunan regulasi dapat menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan publik, sehingga menghasilkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan ancaman.

Dengan penguatan payung hukum, Indonesia diharapkan memiliki sistem kontra spionase yang lebih efektif dalam melindungi kepentingan strategis serta menjaga keamanan dan kedaulatan nasional.

Rektor UKI dan Pengamat Intelijen UI: Indonesia Perlu Regulasi Anti-Spionase Asing

Jakarta – Penguatan regulasi antispionase dinilai mendesak untuk melindungi kepentingan strategis nasional dari operasi intelijen asing yang semakin kompleks, terutama melalui serangan siber, penyusupan teknologi, pencurian data, dan manipulasi informasi.

Pengamat Intelijen Universitas Indonesia (UI), Dr. Stanislaus Riyanta, mengatakan posisi strategis serta kekayaan sumber daya alam dan manusia membuat Indonesia memiliki daya tarik tinggi sebagai sasaran serangan siber dan kegiatan spionase asing.

“Serangan siber hanyalah media atau alat _(tools)_. Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing,” kata Stanislaus.

Menurutnya, ketahanan siber harus diawali dengan asesmen untuk memetakan potensi ancaman, kemudian diikuti penyiapan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai.

“Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan _(security assessment atau commissioning)_ guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase,” ujarnya.

Stanislaus menilai pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam Undang-Undang Intelijen Negara.

“Ancaman siber tidak lagi sekadar persoalan teknologi informasi, tetapi telah menjadi ancaman strategis terhadap keamanan nasional sehingga perlu dipandang sebagai prioritas kebijakan yang didukung regulasi, kelembagaan, dan anggaran yang memadai,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, Ph.D., mengatakan posisi strategis Indonesia dalam rantai pasok mineral kritis dunia perlu diimbangi dengan penguatan kemandirian dan keamanan teknologi nasional. Pasalnya, ketergantungan terhadap perangkat dan sistem dari luar negeri dapat membuka celah bagi kegiatan spionase.

“Ketergantungan Indonesia terhadap perangkat, sistem, dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena terdapat risiko penyisipan backdoor atau celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase,” kata Angel.

Ia menegaskan pembangunan kekuatan siber nasional harus dimulai dari pembentukan regulasi yang mengatur pencegahan, pengawasan, penanganan insiden, dan satu komando nasional.

“Regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Akademisi UI, Ali Abdullah Wibisono menyatakan regulasi diperlukan untuk memperjelas kewenangan dan pertanggungjawaban dalam menghadapi spionase asing.

“Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat,” ujarnya.

Ali menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara belum secara jelas mengatur anti-spionase dan perlindungan informasi strategis sehingga perlu diperkuat sesuai perkembangan ancaman saat ini.

Akademisi Nilai Regulasi Jadi Benteng Hadapi Ancaman Siber dan Spionase Asing

Jakarta – Penguatan regulasi di bidang keamanan siber menjadi langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional di tengah meningkatnya ancaman serangan siber dan praktik spionase asing yang semakin kompleks.

Pakar Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) sekaligus Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., menegaskan bahwa Indonesia memerlukan regulasi keamanan siber yang komprehensif untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.

“Letak geografis Indonesia yang berada di jalur perdagangan internasional serta besarnya jumlah penduduk dan pengguna layanan digital semakin meningkatkan nilai strategis Indonesia di mata pihak asing,” kata Prof. Angel.

Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara live di stasiun tv nasional, Selasa (21/7).

Menurutnya, regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, hingga pembentukan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif.

Ia juga mendorong penguatan tata kelola informasi, literasi digital, serta pembangunan kemandirian teknologi keamanan siber guna melindungi kepentingan dan kedaulatan nasional.

“Selain membangun regulasi, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi dari pihak tertentu,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta juga menegaskan bahwa Indonesia memerlukan komando yang jelas dalam penanganan insiden siber.

“Penanganan ancaman siber harus dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan yang menjadi ranah intelijen dan penindakan yang menjadi ranah hukum,” kata Stanislaus.

Menurutnya, pembagian tugas yang tegas, prosedur penanganan yang terstandarisasi, serta mekanisme komunikasi publik yang efektif harus menjadi bagian dari sistem respons nasional ketika terjadi serangan terhadap sistem pemerintahan.

Stanislaus menilai ancaman siber tidak lagi sekadar menyasar pencurian data, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik, stabilitas pemerintahan, hingga kepentingan strategis negara melalui aktivitas spionase asing.

Oleh karena itu, penguatan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas kelembagaan, koordinasi lintas instansi, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang keamanan siber.

“Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing,” tegas Stanislaus.

Stanislau menilai, regulasi yang komprehensif akan memperjelas kewenangan antarlembaga, mempercepat respons terhadap insiden siber, serta memperkuat perlindungan terhadap aset dan data strategis nasional demi menjaga kedaulatan serta kepentingan nasional Indonesia.

Sebelumnya, dalam wawancara bersama salah satu stasiun Radio Swasta di Jakarta, Pengamat Intelijen Ridlwan Habib menyebut ancaman siber di Indonesia telah memasuki tahap yang sangat serius seiring meningkatnya tren serangan siber berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Serangan siber saat ini tidak lagi hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga dapat merambah kehidupan masyarakat, keluarga, serta berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional,” jelasnya.

Menurutnya, serangan siber kini tidak hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga sektor strategis dan kehidupan masyarakat. Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia berpotensi menjadi sasaran spionase digital sehingga memerlukan regulasi yang lebih komprehensif.

“Tanpa regulasi yang kuat, Indonesia berisiko menghadapi invasi digital yang dapat memengaruhi aspek ideologi, karakter generasi muda, hingga ketahanan nasional,” tegas Ridlwan.

Dirinya mengingatkan bahwa ancaman terbesar yang perlu diwaspadai masyarakat adalah meningkatnya serangan melalui tautan berbahayapencurian data, serta penyalahgunaan perangkat digital yang digunakan sehari-hari.

Para Pakar sepakat bahwa regulasi yang kuat menjadi benteng utama menghadapi ancaman siber dan spionase asing. Didukung kolaborasi antarlembaga serta literasi digital, langkah ini memperkuat ketahanan siber, melindungi kepentingan strategis, dan menjaga kedaulatan nasional Indonesia. [-RWA]

Rektor UKI: Sinergi Lintas Sektor Diperlukan untuk Menangkal Ancaman Spionase

JAKARTA – Penguatan ketahanan nasional dalam menghadapi ancaman spionase memerlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, akademisi, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat. Seiring meningkatnya posisi strategis Indonesia dalam percaturan global, berbagai upaya pemerintah memperkuat tata kelola keamanan informasi dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kepentingan nasional dan melindungi aset-aset strategis bangsa.

Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) sekaligus Pakar Keamanan Internasional, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., mengatakan Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sebagai penghasil mineral kritis dunia, didukung letak geografis di jalur perdagangan internasional dan besarnya jumlah penduduk. Kondisi tersebut menjadikan Indonesia memiliki nilai strategis yang tinggi sehingga membutuhkan sistem perlindungan informasi yang semakin kuat.

“Pembangunan regulasi yang komprehensif dan penguatan koordinasi nasional merupakan langkah penting agar Indonesia semakin siap menghadapi berbagai bentuk ancaman spionase sekaligus menjaga kepentingan strategis nasional,” ujar Angel.

Menurutnya, ancaman spionase tidak hanya berupa pencurian informasi strategis, tetapi juga dapat dilakukan melalui operasi informasi yang memengaruhi persepsi publik. Karena itu, penguatan tata kelola informasi, peningkatan literasi masyarakat, dan koordinasi antarlembaga perlu terus ditingkatkan agar ruang informasi nasional tetap aman dan kondusif.

Sebelumnya, Pengajar Keamanan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menjelaskan bahwa praktik spionase telah berlangsung sejak lama dan terus berkembang mengikuti dinamika hubungan antarnegara. Menurutnya, setiap negara berkepentingan melindungi informasi strategis karena kebocoran data dapat menimbulkan kerugian terhadap kepentingan nasional.

“Indonesia memerlukan regulasi pada tingkat undang-undang agar perlindungan terhadap informasi strategis memiliki kepastian hukum, mekanisme yang jelas, dan akuntabilitas yang kuat,” kata Edy.

Senada dengan itu, Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Dr. Stanislaus Riyanta, menilai ancaman spionase telah menjadi tantangan strategis yang membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif. Ia mendorong pembentukan Undang-Undang Kontra Spionase sebagai instrumen untuk memperjelas kewenangan, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan kemampuan negara dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk aktivitas spionase.

“Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Kontra Spionase, atau pasal-pasal kontra spionase dilekatkan kepada Undang-Undang terkait intelijen atau Badan Intelijen Negara. Sehingga, intelijen memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang sifatnya kontra spionase mencegah ancaman dari pihak asing.” ujar Stanislaus.

Para akademisi sepakat bahwa penguatan regulasi, termasuk pembentukan Undang-Undang Kontra Spionase, merupakan langkah strategis untuk mendukung Indonesia yang semakin maju, berdaulat, dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di masa depan.

Akademisi UKI: Regulasi Anti Spionase Asing Penting untuk Perkuat Kedaulatan Digital

Jakarta – Penguatan regulasi anti spionase asing dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya ancaman siber yang menyasar aset strategis nasional. Sejumlah akademisi menilai Indonesia perlu segera membangun kerangka hukum yang adaptif agar mampu memperkuat kedaulatan digital, melindungi infrastruktur kritis, serta menghadapi berbagai bentuk operasi intelijen asing yang semakin kompleks.

Guru Besar Keamanan Internasional sekaligus Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, mengatakan posisi Indonesia yang semakin strategis dalam rantai pasok global membuat potensi ancaman siber dan spionase asing ikut meningkat.

“Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sehingga berpotensi menjadi sasaran berbagai ancaman siber. Karena itu, langkah paling penting adalah membangun regulasi sebagai fondasi sistem keamanan siber nasional yang mandiri,” ujar Angel saat wawancara live di salah satu stasiun tv swasta nasional (21/7).

Ia mengingatkan ketergantungan terhadap perangkat maupun teknologi keamanan siber dari luar negeri juga perlu diantisipasi karena berpotensi membuka celah _(backdoor)_ yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase.

“Regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, sekaligus menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif,” katanya.

Sementara itu, Praktisi Intelijen sekaligus Pengamat Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Dr. Stanislaus Riyanta, menilai ancaman siber harus dipandang sebagai persoalan keamanan nasional, bukan sekadar isu teknologi informasi.

“Serangan siber hanyalah media atau alat. Fokus utamanya harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing,” ujarnya.

Menurut Stanislaus, Indonesia akan tetap menjadi target karena memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi geopolitik yang bernilai strategis. Oleh sebab itu, yang perlu dilakukan bukan menghilangkan daya tarik tersebut, melainkan memperkuat sistem perlindungan nasional.

“Langkah pertama adalah melakukan _assessment_ terhadap seluruh potensi ancaman, kemudian menyiapkan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai,” katanya.

Ia juga menilai Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan perangkat dan sistem digital, mekanisme _security assessment,_ pembagian kewenangan antarlembaga, hingga penguatan literasi keamanan siber masyarakat.

“Indonesia memerlukan Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman asing,” tegas Stanislaus.

Sebelumnya, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, juga menegaskan bahwa spionase asing merupakan ancaman nyata yang telah lama menjadi bagian dari relasi antarnegara.

“Spionase asing adalah salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” ujar Ali.

Senada dengan itu, Pengajar Keamanan Internasional FISIP Universitas Indonesia Edy Prasetyono menilai praktik spionase selalu merugikan negara sasaran, baik dilakukan oleh negara mitra maupun negara yang berseberangan kepentingan.

“Negara sasaran spionase selalu dirugikan. Spionase pasti mengancam negara,” kata Edy.

Karena itu, ia menilai Indonesia memerlukan regulasi setingkat undang-undang yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi informasi strategis nasional.