KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Nasional, Awal Era Penegakan Hukum Modern di Indonesia

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial dan membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah bangsa Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril

Yusril menjelaskan, KUHAP lama tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1918 dianggap represif dan menitikberatkan pidana penjara, sehingga perlu diganti dengan sistem yang menekankan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

“KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. KUHP Nasional yang baru, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif,” ungkap Yusril.

Dukungan penuh juga datang dari praktisi hukum. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar, menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sangat tepat.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara resmi berlaku pada awal Januari tahun 2026 ini, sangat tepat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan demi menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Heikal

Heikal menambahkan seluruh pengurus Propindo mendukung penuh implementasi regulasi ini dan berharap penegakan hukum di Indonesia ke depan lebih manusiawi, serta mengedepankan martabat negara di kancah dunia.

“Saya harap semoga saja penegakan hukum di Indonesia jauh lebih manusiawi, demi mengedepankan marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah dunia,” katanya.

Ia juga menekankan, lahirnya KUHP dan KUHAP baru bagian dari perjalanan panjang hukum di Nusantara yang mengakomodasi nilai-nilai hukum adat dan hukum agama, sekaligus bertujuan menjadikan rakyat Indonesia lebih sejahtera dan produktif. ***

[edRW]

KUHP dan KUHAP Baru Tingkatkan Perlindungan Hak Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan

Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa kemajuan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional, khususnya dalam memperkuat perlindungan hak saksi dan korban. Kehadiran regulasi baru ini menandai komitmen negara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih adil, humanis, serta berorientasi pada pemulihan hak-hak pihak yang terdampak tindak pidana.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menegaskan KUHAP yang baru telah mengakomodasi berbagai norma penting yang selama ini menjadi ruang lingkup tugas LPSK. Sejumlah ketentuan strategis dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban kini telah diadopsi secara eksplisit ke dalam KUHAP, sehingga memperkuat dasar hukum perlindungan tersebut dalam proses peradilan pidana.

“Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku. Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK,” ujar Achmadi dalam konferensi pers LPSK di Jakarta.

Achmadi menjelaskan, salah satu penguatan penting dalam KUHAP adalah pengaturan mengenai ganti rugi bagi korban tindak pidana. Istilah ganti rugi dalam KUHAP memiliki makna yang sejalan dengan konsep restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, KUHAP juga mengatur ketentuan terkait saksi pidana, termasuk aspek pendidikan dan perlindungan terhadap saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

“Ganti rugi itu diksinya sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Itu diatur. Kemudian juga di dalam KUHAP ada ketentuan saksi pidana, ketentuan saksi terkait dengan pendidikan saksi korban. Itu juga diatur,” jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menilai bahwa pengaturan perlindungan saksi dan korban dalam KUHP dan KUHAP menjadikan isu tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Ia menyebut bahwa sebelumnya perlindungan saksi dan korban kerap dipandang berada di luar arus utama proses peradilan.

“Dengan memasukkan perlindungan saksi dan korban ke dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu,” kata Nurherwati.

Diharapkan pemberlakuan KUHAP baru dapat semakin memperkuat posisi dan peran LPSK dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, peran LPSK selama ini telah menjadi elemen penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan seimbang antara kepastian hukum dan keadilan substantif bagi saksi dan korban.

“Harapannya kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu,” pungkasnya.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Ganti Pembaruan Hukum Pidana Berbasis Pancasila

Oleh: Raka Pradipta *)

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai fase penting reformasi hukum Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar mengganti produk legislasi lama, melainkan menegaskan arah politik hukum nasional yang berpijak pada nilai Pancasila, perkembangan masyarakat modern, serta kebutuhan akan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Negara secara sadar mengambil langkah historis untuk menutup bab panjang hukum pidana kolonial dan membuka ruang bagi sistem hukum yang lebih mencerminkan jati diri bangsa.

Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia dijalankan dengan kerangka normatif yang dirancang dalam konteks kolonial, berorientasi pada penghukuman, dan menempatkan negara sebagai aktor dominan dalam relasi hukum. Dalam konteks Indonesia yang demokratis dan majemuk, pendekatan tersebut semakin sulit dipertahankan. Pemerintah memandang bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan kebutuhan objektif untuk menjawab dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia yang semakin kuat pasca-reformasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional menandai dimulainya era baru penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai Pancasila serta budaya bangsa. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perubahan ini bukan bersifat teknis semata, melainkan mengandung pergeseran filosofi hukum pidana nasional. Negara tidak lagi memandang kejahatan semata sebagai pelanggaran terhadap otoritas, tetapi sebagai persoalan sosial yang menuntut penyelesaian lebih komprehensif.

Perubahan paradigma tersebut tampak jelas dalam pendekatan pemidanaan yang diadopsi KUHP Nasional. Orientasi hukum pidana tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan sebagai respons utama, melainkan membuka ruang luas bagi pidana alternatif dan keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan harmoni sosial sebagai tujuan penting pemidanaan. Dalam kerangka Pancasila, kebijakan ini mencerminkan upaya negara menerjemahkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab ke dalam hukum positif yang operasional.

Meski mengedepankan pendekatan humanis, KUHP Nasional tetap menjaga ketegasan negara terhadap kejahatan yang berdampak luas dan merusak sendi kehidupan berbangsa. Tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan kekerasan seksual secara tegas dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana tidak ditafsirkan sebagai pelemahan penegakan hukum, melainkan sebagai upaya menempatkan keadilan secara proporsional sesuai karakter tindak pidananya.

Di sisi lain, pembaruan KUHAP Nasional memperkuat fondasi sistem peradilan pidana terpadu yang selama ini menjadi agenda besar reformasi hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perubahan hukum acara pidana diarahkan untuk menyeimbangkan kewenangan negara dengan perlindungan hak asasi manusia. Negara tetap memerlukan instrumen penegakan hukum yang efektif, namun instrumen tersebut harus dijalankan dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang ketat.

Penguatan peran hakim dalam mengawasi upaya paksa, perluasan objek praperadilan, serta pengaturan izin pengadilan terhadap sebagian besar tindakan penyidikan menunjukkan komitmen pemerintah mencegah penyalahgunaan kewenangan. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menekankan bahwa KUHAP baru justru mempersempit ruang kriminalisasi dan praktik rekayasa perkara dengan memperberat sanksi pidana bagi aparat yang menyesatkan proses peradilan. Dengan demikian, reformasi hukum tidak hanya mengatur warga negara, tetapi juga mendisiplinkan aparatur negara.

Sejumlah pasal yang sempat memicu perdebatan publik perlu dilihat dalam kerangka besar pembaruan hukum pidana. Pemerintah secara konsisten menjelaskan bahwa pengaturan tersebut telah dilengkapi mekanisme pengaman, seperti sifat delik aduan absolut, prinsip non-retroaktif, serta penegasan bahwa kebebasan berekspresi dan hak berkumpul tetap dilindungi. Pendekatan komunikasi publik yang terbuka dan transparan menjadi bagian integral dari strategi pemerintah dalam membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat.

Lebih jauh, KUHP Nasional juga mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat melalui pengakuan terhadap hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan hak asasi manusia. Pengakuan ini mencerminkan karakter hukum nasional yang tidak kaku dan sentralistik, melainkan adaptif terhadap keragaman sosial dan budaya Indonesia. Negara berperan sebagai penyeimbang antara kepentingan individu, masyarakat, dan ketertiban umum.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional pada akhirnya harus dipahami sebagai fondasi jangka panjang pembangunan hukum pidana Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan berbagai peraturan pelaksana, mekanisme koordinasi lintas lembaga, serta agenda sosialisasi untuk memastikan masa transisi berjalan konsisten dan berkelanjutan. Keberhasilan reformasi ini akan sangat ditentukan oleh integritas aparat penegak hukum dan partisipasi publik dalam mengawal implementasinya.

Dengan fondasi normatif yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan, pembaruan hukum pidana berbasis Pancasila ini berpotensi memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga martabat bangsa. Jika dijalankan secara konsisten, KUHP dan KUHAP Nasional bukan hanya menjadi produk legislasi baru, tetapi juga penanda kedewasaan negara dalam menegakkan hukum yang adil, beradab, dan berorientasi pada masa depan.

*) Pengamat Kebijakan Hukum dan Tata Negara

Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Tingkatkan Efektivitas Penanganan Tindak Pidana

Oleh: Juana Syahril)*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional. Dua instrumen hukum ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana kolonial dan membuka babak baru penegakan hukum yang lebih modern, terukur, serta berkeadilan. Implementasi yang serentak di seluruh Indonesia menunjukkan kesiapan negara dalam memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia.

Aparat penegak hukum menjadi garda terdepan dalam memastikan transisi berjalan efektif. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh dengan menyiapkan berbagai pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menyusun panduan komprehensif, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana yang selaras dengan aturan terbaru. Pedoman tersebut telah disahkan oleh pimpinan tertinggi Bareskrim dan menjadi acuan resmi bagi seluruh jajaran.

Implementasi pedoman ini berlaku menyeluruh di lingkungan Polri. Seluruh unsur penegakan hukum, mulai dari fungsi reserse kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror, menjalankan tugas berdasarkan ketentuan baru tersebut. Dengan keseragaman pedoman, proses penyidikan diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan perbedaan tafsir dalam penerapan hukum pidana.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga memastikan kesiapan institusional dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang tentang KUHAP baru. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa secara kelembagaan Kejaksaan telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama. Sinergi tersebut melibatkan Polri, pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung, sehingga tercipta keselarasan dalam seluruh tahapan penegakan hukum.

Langkah teknis juga menjadi perhatian utama Korps Adhyaksa. Peningkatan kapasitas jaksa dilakukan secara berkelanjutan melalui bimbingan teknis, forum diskusi kelompok, dan pelatihan kolaboratif lintas lembaga. Selain itu, Kejaksaan melakukan penyesuaian kebijakan internal dengan menyusun ulang standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis. Upaya ini bertujuan memastikan keseragaman pola penanganan perkara pidana di seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat mendapatkan perlakuan hukum yang setara tanpa memandang lokasi.

Pemerintah menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Undang-Undang tentang KUHAP baru, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Pergantian ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum dengan dinamika sosial, politik, dan budaya bangsa.

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemberlakuan kedua beleid tersebut membuka babak baru penegakan hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Menurutnya, hukum pidana nasional kini dirancang lebih manusiawi dan berkeadilan, sejalan dengan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Perubahan mendasar juga terlihat pada pendekatan yang digunakan. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan karena cenderung represif dan menitikberatkan pada pidana penjara. KUHP Nasional yang baru menggeser paradigma tersebut dengan mengedepankan keadilan restoratif, pemulihan korban, serta keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian konflik dan pemulihan sosial.

Pembaruan KUHAP turut memperkuat jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Prosedur hukum acara yang lebih jelas dan terukur memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum sekaligus perlindungan bagi warga negara. Dengan sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP baru, seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, diharapkan berjalan lebih efektif dan efisien.

Secara keseluruhan, implementasi KUHP dan KUHAP baru mencerminkan komitmen kuat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang modern dan berkeadilan. Kesiapan Polri, Kejaksaan, serta dukungan lintas lembaga menjadi modal penting untuk memastikan aturan ini diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia. Dengan demikian, efektivitas penanganan tindak pidana dapat meningkat, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin kuat, dan tujuan besar reformasi hukum pidana nasional dapat terwujud secara berkelanjutan.

Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru juga sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia serta pemahaman masyarakat terhadap perubahan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, upaya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan menjadi bagian penting dari agenda pembaruan hukum pidana nasional. Aparat penegak hukum didorong untuk tidak hanya memahami aspek normatif, tetapi juga mampu menerapkan semangat pembaruan hukum dalam praktik sehari-hari.

Di sisi lain, penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. Kepastian hukum yang lebih jelas, mekanisme penanganan perkara yang terkoordinasi, serta pendekatan yang lebih humanis diyakini akan menciptakan iklim hukum yang kondusif bagi stabilitas nasional.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta

UMP Naik Signifikan, Jadi Acuan Baru Dorong Kesejahteraan Buruh di Awal Tahun

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.

Kebijakan ini dirumuskan sebagai respons atas dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus upaya memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di awal tahun.

Airlangga menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui proses yang matang dan komprehensif demi meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

“Ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap komponen penentu kenaikan upah minimum.

Salah satunya dengan memperbesar angka alfa indeks ke kisaran 0,5 persen hingga 0,9 persen. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi inflasi sekaligus memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan formulasi tersebut, pemerintah meyakini besaran UMP 2026 sudah cukup layak untuk dijadikan acuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Airlangga menekankan bahwa UMP merupakan standar minimal, bukan batas maksimal pengupahan.

Dunia usaha diharapkan mampu mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas agar sejalan dengan kinerja perusahaan.

“Ini merupakan standar minimal. Kami berharap dunia usaha dapat mendorong pengupahan berbasis produktivitas, sehingga sejalan dengan kinerja perusahaan,” ungkapnya.

Di tingkat daerah, proses penetapan UMP 2026 terus berjalan dan sebagian besar pemerintah daerah telah mengumumkan besarannya. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Ia menilai kenaikan tersebut sebagai langkah adaptif untuk menjawab kebutuhan hidup masyarakat ibu kota tanpa menghambat iklim investasi.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, H. Junaidi, menyambut positif penetapan UMP Tahun 2026.

“Kita semua berharap besaran UMP yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kalteng, khususnya bagi para pekerja dengan penghasilan minimum,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, kenaikan tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan pekerja, tetapi juga berpotensi mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah.

“Hal ini tentu dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan optimisme di tengah masyarakat, menciptakan iklim kerja yang lebih adil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai daerah.

[w.R]

[edRW]

UMP 2026: Komitmen Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Pekerja dan Tolak Provokasi Aksi Demo Buruh

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan daya beli pekerja melalui kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang disusun secara objektif, terukur, dan berkeadilan. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak narasi provokatif yang mendorong aksi demonstrasi buruh secara masif dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional serta iklim perekonomian.

Penetapan UMP 2026 di seluruh provinsi dilakukan berdasarkan formula pengupahan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas tenaga kerja. Pemerintah menilai kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan UMP 2026 dirancang untuk memberikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan daya tahan sektor usaha.

“Kenaikan UMP 2026 mampu menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja. Namun pada saat yang sama, kami juga harus memastikan dunia usaha tetap sehat agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dan lapangan kerja tetap tersedia,” ujar Yassierli.

Pemerintah menyayangkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan isu UMP untuk memprovokasi buruh agar melakukan aksi demonstrasi yang tidak konstruktif. Menurut pemerintah, seluruh aspirasi pekerja telah difasilitasi melalui mekanisme dialog sosial, termasuk Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penetapan UMP 2026 di DKI Jakarta telah melalui proses kajian yang matang dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami menetapkan UMP 2026 berdasarkan aturan yang berlaku dan kondisi ekonomi Jakarta, tetapi kami menolak segala bentuk provokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan pekerja itu sendiri,” tegasnya.

Pemerintah menilai stabilitas sosial dan ekonomi merupakan prasyarat utama bagi peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan. Aksi unjuk rasa yang tidak kondusif dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan investor dan menghambat pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya berdampak langsung pada pekerja.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat dialog sosial, meningkatkan perlindungan tenaga kerja, serta memastikan kebijakan pengupahan menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Continue Reading

Tolak Provokasi Demo Buruh, Kenaikan UMP 2026 Komitmen Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi Buruh

Oleh: Maya Anggina Putri*

Kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 patut ditempatkan dalam kerangka besar komitmen negara menjaga kesejahteraan buruh sekaligus memastikan stabilitas ekonomi nasional. Di tengah dinamika ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih dan tantangan domestik yang kompleks, pemerintah mengambil pendekatan realistis dan terukur dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Kenaikan UMP 2026 bukan sekadar keputusan administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjaga daya beli pekerja, memperkuat konsumsi rumah tangga, dan mempertahankan iklim usaha yang kondusif. Dalam konteks ini, ajakan aksi demonstrasi yang bersifat provokatif justru berpotensi mengaburkan substansi kebijakan dan merugikan kepentingan buruh itu sendiri.

Pemerintah secara konsisten menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus menjamin keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Pendekatan ini menjadi penting mengingat sektor ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari kesehatan iklim investasi dan stabilitas hubungan industrial. Pemerintah pusat melalui regulasi pengupahan terbaru memberikan ruang dialog sosial dan fleksibilitas daerah agar penetapan UMP mencerminkan kondisi riil ekonomi masing-masing wilayah. Oleh karena itu, penyampaian aspirasi buruh tetap dijamin, namun diharapkan dilakukan melalui mekanisme dialog yang konstruktif, bukan melalui mobilisasi massa yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi.

Penetapan UMP 2026 di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876 per bulan mencerminkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pekerja perkotaan. Kenaikan sekitar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan upaya pemerintah menyesuaikan upah dengan perkembangan kebutuhan hidup. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tentang pengupahan, melalui pembahasan mendalam di Dewan Pengupahan Daerah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas. Penggunaan indeks alfa 0,75 dipilih agar kenaikan upah berada di atas laju inflasi, sehingga daya beli riil pekerja tetap terjaga.

Kebijakan UMP di Jakarta juga dilengkapi dengan berbagai insentif non-upah yang memperkuat perlindungan ekonomi buruh. Pemerintah daerah memasukkan dukungan di sektor transportasi, pangan, dan kesehatan sebagai bagian dari pendekatan komprehensif peningkatan kesejahteraan. Program Kartu Pekerja Jakarta, yang memberikan akses transportasi publik gratis bagi pekerja berpenghasilan hingga 1,15 kali UMP, menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan publik diarahkan untuk menekan beban biaya hidup pekerja secara langsung. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada angka upah, tetapi juga pada kualitas hidup pekerja secara menyeluruh.

Dukungan terhadap kebijakan kenaikan UMP 2026 juga datang dari unsur legislatif. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Ade Suherman menilai kenaikan UMP sebagai sinyal keberpihakan pemerintah terhadap buruh di tengah tantangan ekonomi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha agar kenaikan upah tidak berujung pada terbatasnya kesempatan kerja. Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha menjadi kunci agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pihak.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani yang melihat kenaikan UMP sebagai bagian dari proses perbaikan kesejahteraan masyarakat secara bertahap. Ia menilai bahwa keberlanjutan kebijakan pengupahan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga standar hidup pekerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kondisi ekonomi daerah. Optimisme tersebut didukung oleh tren perekonomian yang membaik dan ruang fiskal yang semakin kuat untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja.

Di tingkat nasional, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Heru Tjahjono menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menekankan semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Ia menilai UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka, melainkan refleksi kondisi ekonomi daerah yang realistis dan berkeadilan. Kenaikan UMP yang proporsional diyakini mampu mendorong daya beli masyarakat dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM serta perdagangan lokal, selama diimbangi dengan peningkatan produktivitas.

Dari perspektif dunia usaha, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengingatkan bahwa kepastian berusaha merupakan kepentingan bersama, termasuk bagi pekerja. Ia menilai aksi demonstrasi yang menuntut kenaikan upah secara berlebihan berpotensi mengganggu iklim investasi dan mempersempit ruang ekspansi usaha. Ketika dunia usaha menghadapi tekanan biaya dan ketidakpastian global, stabilitas menjadi faktor krusial agar perusahaan tetap mampu bertahan dan menyerap tenaga kerja. Dalam kondisi tersebut, buruh justru menjadi pihak paling rentan apabila kegiatan usaha terganggu.

Penetapan UMP 2026 yang telah dilakukan di sebagian besar provinsi menunjukkan bahwa negara hadir secara aktif dalam menjaga keseimbangan kepentingan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa kebijakan pengupahan disertai dengan berbagai program pendukung, seperti bantuan hari raya, diskon iuran jaminan sosial, dan peningkatan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Langkah ini memperkuat pesan bahwa kesejahteraan buruh tidak dipisahkan dari stabilitas ekonomi nasional.

Dengan demikian, menolak provokasi demonstrasi yang mengaburkan substansi kebijakan UMP menjadi sikap rasional dan bertanggung jawab. Kebijakan UMP 2026 telah dirancang melalui dialog, data, dan pertimbangan menyeluruh untuk menjaga daya beli buruh sekaligus memastikan keberlanjutan usaha. Stabilitas hubungan industrial yang terjaga akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, di mana buruh, pengusaha, dan negara bergerak dalam satu arah untuk kepentingan bersama.

*Penulis merupakan Analis Kebijakan Publik

Kebijakan UMP 2026 Diharapkan Dongkrak Kesejahteraan Buruh Sekaligus Redam Aksi Massa

Oleh : Rahmat Hidayat )*

Kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diharapkan menjadi momentum penting untuk mendongkrak kesejahteraan buruh sekaligus meredam potensi aksi massa yang kerap muncul akibat ketimpangan pengupahan dan ketidakpastian ekonomi. Penetapan UMP bukan sekadar angka administratif, melainkan cerminan kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dalam konteks ekonomi nasional yang terus berupaya pulih dan bertransformasi, kebijakan UMP 2026 dirancang lebih adaptif terhadap dinamika inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja, sehingga mampu memberikan kepastian pendapatan yang lebih layak bagi buruh tanpa menimbulkan guncangan signifikan bagi pelaku usaha.

Pendekatan yang lebih terukur ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap beban hidup pekerja yang meningkat, mulai dari kebutuhan pangan, perumahan, pendidikan, hingga kesehatan, yang semuanya menuntut peningkatan daya beli secara berkelanjutan. Dengan UMP yang lebih realistis dan berkeadilan, buruh diharapkan merasakan peningkatan kesejahteraan yang konkret, bukan hanya dalam bentuk nominal gaji, tetapi juga dalam rasa aman dan optimisme terhadap masa depan.

Di sisi lain, kepastian kebijakan yang disusun melalui formula dan dialog yang jelas turut membantu meredam keresahan yang sering berujung pada aksi massa, karena buruh merasa aspirasinya didengar dan diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan. Stabilitas hubungan industrial yang tercipta dari kebijakan UMP yang kredibel akan berdampak positif pada iklim investasi dan produktivitas nasional, karena dunia usaha dapat merencanakan operasionalnya dengan lebih pasti, sementara pekerja terdorong untuk meningkatkan kinerja dan loyalitas.

Direktur Eksekutif GREAT Institute, Dr. Sudarto mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah terkait formula penetapan UMP 2026. Keputusan tersebut diketahui memperluas rentang indeks tertentu (alfa) menjadi 0,5 hingga 0,9. Selain itu, Presiden Prabowo dinilai telah meningkatkan porsi kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi.

Lebih jauh, UMP 2026 juga diharapkan mampu menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan antarwilayah, mengingat disparitas biaya hidup dan tingkat ekonomi daerah yang beragam, sehingga penetapannya mempertimbangkan kondisi riil masing-masing provinsi tanpa mengabaikan prinsip keadilan sosial. Ketika buruh memperoleh upah yang lebih layak, efek bergandanya akan terasa pada konsumsi domestik yang meningkat, pertumbuhan sektor riil, serta penguatan ekonomi lokal, yang pada akhirnya kembali menciptakan lapangan kerja baru. Dalam situasi seperti ini, potensi konflik sosial dan aksi protes dapat ditekan karena masyarakat pekerja merasakan manfaat langsung dari kebijakan pemerintah, bukan sekadar janji normatif.

Pemerintah pun menunjukkan komitmen untuk mengedepankan dialog sosial yang konstruktif dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, sehingga perbedaan pandangan dapat dikelola secara dewasa dan solutif. Narasi positif ini penting untuk terus dibangun agar kebijakan UMP tidak selalu dipersepsikan sebagai sumber polemik, melainkan sebagai alat bersama untuk mencapai kesejahteraan dan stabilitas. Dengan komunikasi publik yang transparan dan konsisten, buruh akan lebih memahami dasar perhitungan UMP, sementara pengusaha dapat menyesuaikan strategi bisnisnya secara bertahap.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono mengatakan kenaikan UMP 2026 yang proporsional berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja dengan upah minimum. Peningkatan daya beli ini diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan memberikan efek positif bagi UMKM, perdagangan, serta sektor jasa lokal. Keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas adalah kunci agar dunia usaha tetap kompetitif

Keberhasilan UMP 2026 bukan hanya diukur dari besaran kenaikannya, tetapi dari kemampuannya menciptakan rasa keadilan, menumbuhkan kepercayaan, dan menjaga harmoni sosial. Jika kebijakan ini diimplementasikan secara konsisten dan diawasi dengan baik, maka UMP 2026 berpotensi menjadi titik temu antara kepentingan ekonomi dan sosial, di mana kesejahteraan buruh meningkat, produktivitas nasional terjaga, dan aksi massa yang merugikan semua pihak dapat diminimalkan secara signifikan.

Selain itu, penguatan kebijakan UMP 2026 juga perlu dilihat sebagai bagian dari strategi jangka panjang pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah tidak hanya berhenti pada penetapan angka upah, tetapi juga mendorong pengawasan yang lebih efektif agar implementasi UMP di lapangan benar-benar dipatuhi, terutama di sektor-sektor padat karya yang selama ini rentan terhadap pelanggaran hak pekerja. Kepastian penegakan aturan ini akan menumbuhkan rasa keadilan di kalangan buruh dan mencegah kecemburuan sosial yang sering menjadi pemicu aksi protes.

Di saat yang sama, kebijakan pendukung seperti peningkatan kompetensi tenaga kerja, pelatihan vokasi, dan insentif bagi perusahaan yang patuh terhadap regulasi upah menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing usaha. Dengan buruh yang lebih terampil dan produktif, kenaikan UMP tidak lagi dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai investasi sumber daya manusia yang memberi nilai tambah bagi perusahaan. Sinergi antara kebijakan upah, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan iklim usaha yang kondusif akan menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menekan eskalasi konflik, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta menegaskan bahwa kesejahteraan buruh dan stabilitas sosial dapat berjalan beriringan dalam kerangka pembangunan nasional.

)* Pengamat Ekonomi

Pemulihan Aceh Jadi Prioritas, Pemerintah Mengajak Masyarakat untuk Waspadai Ancaman Separatisme

Aceh – Pemerintah menegaskan pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh menjadi prioritas utama. Upaya ini difokuskan pada pemulihan infrastruktur, distribusi bantuan logistik, serta pemulihan aktivitas ekonomi agar kehidupan masyarakat kembali berjalan normal secara bertahap.

Di tengah proses tersebut, pemerintah mengajak masyarakat tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk munculnya kembali isu dan simbol separatisme. Provokasi semacam ini dinilai dapat mengalihkan fokus dari agenda kemanusiaan dan mengganggu stabilitas wilayah pascabencana.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut roda perekonomian di sejumlah wilayah terdampak mulai bergerak seiring pemulihan infrastruktur dasar. Aktivitas pasar kembali berjalan, menandakan adanya harapan bagi percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari, mengatakan kondisi tersebut terlihat di Aceh Tamiang. Perbaikan serupa juga terjadi di wilayah lain seperti Pidie Jaya dan Meureudu.

“Produk ekonomi sudah mulai berputar dan masyarakat kembali melakukan aktivitas jual beli meski pembersihan masih berlangsung. Kembalinya aktivitas pasar mendorong rantai pasok barang masuk dan dibeli, sehingga sektor ekonomi perlahan kembali bergerak,” ujarnya.

BNPB juga terus mempercepat distribusi bantuan logistik ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Di Aceh total 19,6 ton dan Sumatera Utara 30,2 ton telah disalurkan. Buffer stock juga sudah tersalurkan,” tutur Abdul.

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Maruli Simajuntak mengungkapkan dugaan sabotase terhadap jembatan Bailey sebagai akses darurat warga terdampak. Aparat menemukan sejumlah baut jembatan dilepas oleh pihak tak dikenal.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Irmawan meminta semua pihak tidak terprovokasi.

“Kami berharap isu ini tidak melebar dan menghambat fokus utama, yakni penanganan korban bencana,” ujarnya.

Panglima TNI Agus Subiyanto menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas.

“Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi dan mengganggu proses pemulihan pascabencana,” ujarnya.

Penolakan terhadap simbol separatisme juga datang dari warga terdampak. Seorang korban banjir di Bireuen, Muhammad, mengaku khawatir isu politik menggeser perhatian.

“Kami sudah lelah hidup di bawah tenda. Kami ingin semua pihak fokus membantu korban,” katanya.

Pemerintah Fokus Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatra

Jakarta — Pemerintah semakin memperkuat langkah strategis dalam proses pemulihan infrastruktur di wilayah Sumatra pascabencana banjir dan tanah longsor hebat yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir tahun lalu. Upaya intensif ini menjadi prioritas nasional guna memastikan konektivitas, layanan publik, serta aktivitas sosial-ekonomi masyarakat dapat kembali beroperasi normal dan berkelanjutan.

Pemerintah melalui berbagai kementerian/lembaga terus berkoordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang rusak, termasuk pembukaan akses jalan dan perbaikan jembatan yang terputus. Di beberapa titik strategis, progres pemulihan menunjukkan hasil positif, seperti pulihnya jaringan listrik, layanan BBM, serta konektivitas antarkabupaten yang perlahan kembali lancar.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menangani dampak darurat tetapi juga mempersiapkan tahap rekonstruksi secara cepat.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah perintahkan untuk mempersiapkan proses rehabilitasi rekonstruksi (lokasi terdampak bencana). Karena rehab rekon ini juga harus dilakukan secara cepat,” kata Pratikno.

Pratikno turut menyoroti peran penting koordinasi lintas kementerian untuk memastikan semua akses utama, mulai dari jalan nasional hingga jaringan listrik dan telekomunikasi, segera pulih. Pemerintah juga mengerahkan berbagai alat berat dan sumber daya untuk membuka akses di jalur-jalur yang sebelumnya terputus akibat banjir dan longsor.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan pemerintah sudah memulai fase pemulihan bergeser ke penanganan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk perbaikan jaringan jalan provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.

“Nantinya aksesibilitas baik itu penghubung lintas provinsi, penghubung kabupaten/kota dalam satu provinsi, hingga jalan-jalan kecamatan dan desa bisa kita perbaiki dengan target waktu yang sudah dicanangkan oleh Kementerian PU,” ujar Abdul.

Abdul juga menegaskan perlunya normalisasi sungai dan pengurangan risiko bencana susulan mengingat potensi hujan masih tinggi di beberapa wilayah yang terdampak. Kerja sama seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan pusat, menjadi kunci untuk mempercepat pemulihan serta menjamin keselamatan masyarakat.

Dalam aspek pendanaan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan anggaran Negara telah disiapkan untuk mendukung proses pemulihan yang luas ini. Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan dana signifikan melalui APBN 2026 untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.

“Untuk pemanfaatan APBN 2026 untuk pembangunan kembali daerah terdampak ada estimasi Rp51 triliun, jadi kita sudah alokasikan itu dari penyisiran dana,” kata Purbaya.

Pemerintah juga memastikan ketersediaan dana tersebut tidak mengganggu program sosial lain, sambil tetap menunggu masukan teknis dari BNPB dan satuan tugas pemulihan. Dengan anggaran yang cukup dan mekanisme penyerapan yang terkoordinasi, proses pemulihan diharapkan berjalan efektif dan tepat waktu.

Seiring dengan perbaikan infrastruktur, pemerintah mendorong pemulihan layanan publik dan aktivitas ekonomi di wilayah pascabencana. Beberapa sekolah yang sempat rusak dipersiapkan untuk dibuka kembali pada awal semester ini, menunjukkan momentum bangkitnya kehidupan masyarakat pascaprobadi musibah kemanusiaan tersebut.

Langkah cepat dan terkoordinasi pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat untuk tidak hanya memulihkan kondisi fisik wilayah terdampak tetapi juga memperkuat daya tahan masyarakat terhadap potensi bencana di masa depan. Pemerintah yakin bahwa melalui kerja bersama lintas sektor, proses pemulihan Sumatra akan berjalan semakin lancar, menjadikan wilayah tersebut lebih tangguh dan siap menghadapi tantangan pembangunan ke depan.***