Penerapan Sertifikasi Tingkatkan Pengawasan Program MBG

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam memperkuat sumber daya manusia sejak dini. Program ini tidak hanya ditujukan untuk memastikan setiap anak sekolah mendapatkan asupan gizi yang memadai, tetapi juga menjadi strategi untuk mengurangi kesenjangan sosial, menurunkan angka stunting, serta membangun generasi yang lebih sehat dan cerdas. Namun, sebagaimana program skala nasional lainnya, MBG membutuhkan sistem pengawasan yang ketat dan berkelanjutan agar pelaksanaannya berjalan tepat sasaran.

Salah satu instrumen penting yang ditetapkan pemerintah adalah penerapan sertifikasi dalam rantai pelaksanaan program MBG. Sertifikasi dimaksudkan sebagai standar mutu yang dapat menjamin setiap tahapan mulai dari penyediaan bahan pangan, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi sesuai dengan kriteria kesehatan, keamanan pangan, serta akuntabilitas publik.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan pencapaian signifikan dalam upaya peningkatan kualitas dan keamanan pangan. Sebanyak 198 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini telah resmi memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Data ini tercatat per 30 September 2025, menunjukkan komitmen kuat terhadap standar kesehatan.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang mengatakan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan drastis dibandingkan laporan sebelumnya yang hanya mencatat 35 unit SPPG. Peningkatan ini menegaskan fokus BGN pada perlindungan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SLHS menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan BGN untuk menjamin kebersihan dan sanitasi dalam proses produksi MBG. Sertifikasi ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan. BGN terus mendorong SPPG yang beroperasi untuk segera mengurus sertifikasi penting ini.

Per 30 September 2025, jumlah SPPG yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) mencapai 198 unit. Angka ini melonjak tajam dari 35 unit yang dilaporkan sebelumnya oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari. Peningkatan ini mencerminkan progres nyata dalam penerapan standar kebersihan.

Distribusi SPPG yang telah tersertifikasi ini tersebar di beberapa wilayah. Wilayah I mencatat 102 SPPG, Wilayah II sebanyak 35 SPPG, dan Wilayah III memiliki 61 SPPG. Data ini menunjukkan upaya merata di berbagai daerah untuk memenuhi standar keamanan pangan.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan salah satu pilar utama dalam memastikan standar tersebut. Sertifikasi ini menjadi prasyarat mutlak bagi setiap SPPG yang beroperasi.

Nanik S. Deyang mengatakan bahwa BGN terus mendorong SPPG yang sudah beroperasi untuk segera mengurus penerbitan SLHS. Batas waktu pengurusan ini adalah hingga Oktober 2025. Ini menyangkut keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat, sehingga harus diprioritaskan.

Pengawasan terhadap perkembangan sertifikasi SPPG dilakukan secara harian oleh BGN. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada SPPG yang luput dari standar wajib ini. Komitmen ini bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

Selain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), BGN juga mewajibkan SPPG untuk mengurus sertifikasi lain yang relevan. Sertifikasi tersebut mencakup HACCP, NKV, hingga sertifikasi halal, guna menjamin kualitas menyeluruh. Ini menunjukkan pendekatan komprehensif terhadap keamanan pangan.

Data terkini menunjukkan bahwa 26 SPPG telah memiliki HACCP, 15 SPPG tersertifikasi NKV, dan 106 SPPG mengantongi HSP. Selain itu, 23 SPPG bersertifikat ISO 22000, 20 SPPG tersertifikasi ISO 45001, dan 34 SPPG telah memiliki sertifikat halal. Berbagai sertifikasi ini memperkuat standar operasional SPPG.

Nanik S. Deyang mengatakan bahwa beragam sertifikasi ini sangat penting sebagai standar penyelenggaraan Program MBG. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan potensi gangguan kesehatan pada penerima manfaat. Harapannya, langkah ini bisa membangun kepercayaan penerima manfaat dan masyarakat bahwa BGN berkomitmen mewujudkan zero accident (nol insiden keracunan).

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan peran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah melakukan pengawasan menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang disajikan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bagi pelajar di seluruh Indonesia.

Menurut Menkes Budi, pengawasan dilakukan dengan tiga pendekatan utama, yakni standardisasi pelaporan, sertifikasi keamanan pangan, serta pengawasan berlapis.

Selain sertifikasi, Kemenkes juga membentuk gugus cepat tanggap di setiap daerah yang terdiri dari Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah, serta unit Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Gugus ini bertugas merespons cepat apabila terjadi keracunan massal atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

Dalam pengawasan eksternal, Kemenkes bekerja sama dengan Kemendagri, TNI/Polri, serta aparat daerah untuk melakukan pemantauan harian terhadap pelaksanaan MBG.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di sisi produksi, tetapi juga di sisi penerima manfaat. Menkes Budi menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan Kemenag untuk melibatkan UKS dalam memeriksa kualitas makanan sebelum dikonsumsi siswa. Selain itu, Kemenkes juga akan memantau status gizi siswa dengan mengukur tinggi dan berat badan setiap enam bulan. Data tersebut akan dicatat secara by name by address untuk evaluasi efektivitas program. Survei gizi tahunan juga diperluas, tidak hanya fokus pada stunting, tetapi juga anak-anak di atas lima tahun.

Penerapan sertifikasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah penting untuk memperkuat pengawasan, transparansi, dan kualitas layanan. Melalui sertifikasi, pemerintah tidak hanya memastikan setiap siswa menerima makanan yang bergizi dan aman, tetapi juga menegakkan tata kelola yang akuntabel dan partisipatif. Dengan komitmen kuat, dukungan lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat, penerapan sertifikasi akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan berdaya saing tinggi di masa depan.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Penguatan Tata Kelola Bentuk Evaluasi Pemerintah Tingkatkan Kualitas MBG

Oleh: Juanda Syah)*

Evaluasi total terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki fase yang lebih strategis. Pemerintah tidak sekadar mengidentifikasi kekurangan, tetapi langsung merumuskan solusi dalam bentuk penguatan tata kelola sebagai kunci peningkatan kualitas layanan. Langkah korektif ini menandai bahwa evaluasi bukan dimaknai sebagai penghentian, melainkan penguatan program agar lebih kredibel, terukur, dan berkelanjutan.

Dorongan utama terhadap penguatan tata kelola datang dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mengatakan bahwa MBG sebagai program prioritas nasional wajib dijaga kualitasnya. Baginya, evaluasi tidak boleh berhenti pada tataran retorika, melainkan diwujudkan melalui perbaikan sistemik yang menyentuh seluruh rantai pelaksanaan. Karena itu, pentingnya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum yang menjadi landasan tata kelola baru MBG, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

Melalui regulasi tersebut, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pelaksana akan diatur secara rinci. Puan Maharani menilai bahwa kejelasan struktur koordinasi merupakan syarat mutlak agar evaluasi berjalan komprehensif. Dengan tata kelola yang lebih tertata, segala bentuk kendala di lapangan dapat direspons secara cepat dan terukur tanpa menimbulkan kebingungan antarinstansi.

Selain regulasi, penguatan tata kelola diwujudkan pula melalui penertiban fasilitas penyedia layanan. Hal ini mendorong agar seluruh SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai parameter dasar kelayakan. Penguatan standar operasional ini menjadi bagian penting dari evaluasi agar kasus serupa tidak terulang.

Selain itu, Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa Perpres tentang tata kelola MBG akan segera diselesaikan. Baginya, penguatan tata kelola merupakan wujud tanggung jawab negara dalam memastikan program berjalan aman, bermutu, dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa akses gizi adalah hak dasar warga negara, sehingga negara berkewajiban menjamin kualitas pelaksanaannya melalui sistem yang baik.

Pemerintah tidak berhenti pada penyusunan aturan, tetapi juga membangun sistem pengawasan berlapis. Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan internal oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sedangkan pengawasan eksternal dibagi kepada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Dalam Negeri. Model pengawasan ini menegaskan bahwa kualitas MBG dijaga secara menyeluruh dari hulu ke hilir, bukan sekadar pada fase distribusi makanan.

Selain penguatan sistem, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Pemerintah mendorong adanya pelatihan rutin bagi para pengelola SPPG, mulai dari manajemen keamanan pangan, tata cara pencatatan distribusi, hingga pemanfaatan teknologi pelaporan digital. Dengan SDM yang memahami standar pelaksanaan secara menyeluruh, tata kelola tidak hanya kuat secara dokumen, tetapi benar-benar terlaksana secara konsisten di lapangan.

Untuk memastikan semua lini pelaksanaan berada dalam standar yang sama, pemerintah menetapkan tiga sertifikasi wajib bagi setiap SPPG, yaitu SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikat halal. Ketiganya merupakan bagian dari tata kelola berbasis keamanan pangan modern yang biasa digunakan dalam industri skala besar. Dengan diterapkan pada MBG, maka layanan publik ini diposisikan setara dengan standar industri pangan profesional.

Transparansi informasi juga menjadi bagian dari evaluasi sistemik. Pemerintah menunjuk Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo untuk menyampaikan perkembangan implementasi secara berkala kepada publik. Langkah ini merupakan bentuk penguatan tata kelola dalam aspek akuntabilitas, memastikan masyarakat mengetahui langkah-langkah perbaikan yang ditempuh pemerintah.

Dari seluruh upaya tersebut, terlihat jelas bahwa penguatan tata kelola bukan hanya respons sesaat, melainkan strategi jangka panjang. Evaluasi dilakukan bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memperkuat sistem agar program tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas. Dengan demikian, MBG tidak lagi dipandang sebagai sekadar program bantuan pangan, melainkan sebagai model kebijakan sosial berbasis standar mutu.

Keputusan pemerintah memperlakukan evaluasi sebagai proses pembangunan sistem adalah sinyal bahwa negara semakin dewasa dalam mengelola kebijakan publik. Penguatan tata kelola membuktikan bahwa program yang baik tetap harus memiliki mekanisme koreksi agar mampu bertahan terhadap tantangan pelaksanaan di lapangan. Bila konsistensi ini terjaga, MBG berpotensi menjadi rujukan nasional bahkan internasional dalam penyediaan nutrisi publik berskala besar.

Pada akhirnya, evaluasi melalui penguatan tata kelola merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjadikan MBG bukan hanya tepat sasaran, tetapi juga aman, bermartabat, dan berkualitas. Dengan sinergi antara Puan Maharani di parlemen, Zulkifli Hasan di jajaran eksekutif, serta Angga Raka Prabowo dalam komunikasi publik, arah pembenahan sudah semakin jelas. MBG sedang bergerak dari sekadar program bantuan menuju sistem perlindungan gizi nasional yang kuat.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga mulai menggandeng perguruan tinggi serta asosiasi profesi untuk menyusun panduan evaluasi berbasis riset. Kolaborasi ini memastikan bahwa pembenahan MBG tidak hanya mengandalkan pengalaman lapangan, tetapi juga didukung oleh kajian ilmiah yang objektif. Dengan demikian, setiap rekomendasi perbaikan memiliki dasar metodologis yang kuat dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, pelibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dari tata kelola baru MBG. Pemerintah membuka kanal pelaporan daring bagi orang tua, guru, maupun pelaksana program untuk menyampaikan masukan secara langsung. Sistem partisipatif ini menjadikan evaluasi lebih inklusif dan responsif, sekaligus memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap program nasional ini.

)* Penulis adalah mahasiswa Jakarta tinggal di Bandung

Pemerintah Terapkan Sertifikasi Ketat Pastikan Kualitas MBG

Jakarta – Pemerintah semakin memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerapkan sistem sertifikasi yang ketat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas makanan yang disajikan benar-benar aman, bergizi, dan sesuai standar, sekaligus mencegah terulangnya kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan di sekolah-sekolah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG untuk memiliki tiga sertifikasi utama, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta sertifikasi halal. Ketiga sertifikasi ini, menurut Budi, menjadi standar minimum yang harus dipenuhi setiap penyedia layanan MBG.

“Nah, ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi rekognisi dari BPOM. Jadi Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Badan Gizi Nasional (BGN) akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi,” kata Budi.

Budi menambahkan, pemerintah saat ini tengah mengakselerasi proses sertifikasi tersebut agar lebih cepat, berkualitas, dan tidak menimbulkan beban biaya perizinan yang mahal. Ia menjelaskan bahwa HACCP difokuskan pada kualitas fasilitas pengolahan makanan, sedangkan SLHS lebih pada kompetensi sumber daya manusia yang menangani penyajian makanan.

Selain itu, pengawasan juga diperkuat. Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPOM akan melakukan pengawasan eksternal secara rutin setiap minggu. Langkah ini melengkapi pengawasan internal yang dijalankan BGN.

“Kualitas bahan baku dan air akan diawasi ketat setiap hari oleh BGN. Pengawasan sederhana juga akan melibatkan sekolah, misalnya dengan mengenali tanda-tanda makanan yang sudah tidak layak konsumsi,” tegas Budi.

Pentingnya pengawasan itu, lanjutnya, tidak lepas dari skala besar program MBG yang menjangkau sekitar 450 ribu sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Sekolah-sekolah akan kami libatkan agar bisa mendeteksi dini apakah makanan masih layak atau tidak,” ujarnya.

Senada, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa sertifikasi tidak boleh dipandang sebagai persyaratan administratif semata, melainkan syarat mutlak untuk menjamin keselamatan anak-anak penerima manfaat MBG.

“Dapur atau SPPG itu harus punya SLHS dari Kementerian Kesehatan sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG,” kata Qodari.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan setiap dapur pengolah makanan MBG memiliki standar tinggi dalam menjaga kualitas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program tidak luntur.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan segera menguatkan payung hukum program MBG dengan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres). Aturan tersebut ditargetkan terbit dalam waktu sepekan untuk mempertegas sistem pengawasan dan tata kelola.

“Oleh karena itu tentu ada tantangan dan kekurangan. Tapi saudara-saudara, komitmen pemerintah jelas, respons cepat, instruksi Bapak Presiden tegas: perbaiki sistem, perkuat tata kelola MBG secara menyeluruh,” ujar Zulkifli.

Ia menegaskan, keselamatan anak-anak adalah prioritas utama. Program MBG, katanya, tidak sekadar soal pemenuhan gizi, tetapi juga perlindungan hak dasar anak. “Keselamatan anak-anak bukan soal angka, tapi itu menjadi prioritas utama kita. Kita ingin anak-anak kita hebat dan cerdas. Tetapi sekaligus juga bahwa makanan bergizi gratis itu adalah hak dasar warga negara, atau hak dasar anak-anak kita,” katanya.

Dengan sertifikasi ketat, pengawasan berlapis, dan komitmen kuat pemerintah, program MBG diproyeksikan tidak hanya meningkatkan gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi generasi masa depan yang lebih sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Pemerintah Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis Melalui Perpres Tata Kelola

Jakarta – Pemerintah pusat terus menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Demi memperkuat keberlanjutan dan tata kelola program, Presiden menegaskan akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia.

“Program ini bukan sekadar memberi makan, tetapi membangun fondasi kesehatan dan kecerdasan generasi muda Indonesia. Tata kelola yang baik akan memastikan keberlanjutan dan ketepatan sasaran program ini,” ujar Presiden Prabowo dalam arahannya.

Perpres tersebut akan menjadi instrumen penting agar MBG tidak hanya bersifat sementara, melainkan mampu menjadi salah satu pondasi pembangunan sumber daya manusia nasional. Hal ini sejalan dengan target besar pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, di mana kualitas kesehatan dan kecerdasan anak-anak hari ini akan menentukan daya saing bangsa di masa depan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menambahkan, regulasi ini akan memperkuat aspek perencanaan dan pengawasan program lintas kementerian. “Perpres ini menjadi payung hukum agar seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan sekolah memiliki standar yang sama dalam melaksanakan program. Dengan begitu, pelaksanaan MBG akan berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Aspek akademik juga menjadi perhatian penting pemerintah. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa universitas dan lembaga riset akan dilibatkan secara aktif. “Kami memastikan universitas dan lembaga riset terlibat dalam pengawasan mutu pangan, distribusi, hingga analisis dampak gizi. Keterlibatan dunia pendidikan tinggi adalah jaminan bahwa program ini terus diperbaiki berdasarkan data ilmiah,” kata Brian.

Selain kualitas pendidikan, dimensi kesehatan menjadi pilar utama MBG. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa makanan yang diberikan harus memenuhi standar gizi seimbang. “Kami mengawal agar makanan yang diberikan memenuhi standar gizi seimbang dan aman bagi anak-anak. Dengan penguatan tata kelola, manfaat program akan terasa nyata dalam peningkatan kualitas kesehatan generasi mendatang. Harapannya, MBG tidak hanya menjadi intervensi sesaat, tetapi menjadi warisan penting untuk membangun ketahanan gizi nasional,” tegasnya.

Optimisme serupa juga disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Ia menyebut keberhasilan MBG akan memberi dampak luas bagi masa depan bangsa. “Program ini adalah investasi jangka panjang. Jika anak-anak kita tumbuh sehat dan cerdas sejak dini, maka mereka akan menjadi generasi produktif yang membawa Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Dengan adanya payung hukum melalui Perpres, program Makan Bergizi Gratis diyakini dapat dijalankan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap kolaborasi lintas sektor mulai dari kementerian, pemerintah daerah, sekolah, hingga perguruan tinggi, mampu memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak dasar atas gizi yang layak untuk tumbuh sehat dan berprestasi..

Pemerintah Pastikan Digitalisasi Bansos di Terapkan Secara Nasional

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) akan segera diterapkan secara nasional. Kebijakan ini diambil setelah uji coba digitalisasi bansos di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menunjukkan hasil yang positif dan dinilai mampu menjawab persoalan ketepatan sasaran, transparansi, serta efisiensi dalam distribusi bantuan.
Selama ini, masalah klasik dalam penyaluran bansos adalah salah sasaran, data ganda, dan proses birokrasi yang panjang. Ada warga yang seharusnya berhak tidak menerima bantuan, sementara yang tidak berhak justru mendapatkannya. Dengan digitalisasi, pemerintah bertekad mengakhiri praktik semacam ini.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam kunjungannya ke Banyuwangi menegaskan urgensi digitalisasi bansos. Ia mengungkapkan bahwa masih ada kasus di mana satu penerima mendapat hingga tiga program bantuan sekaligus, sedangkan ada masyarakat miskin yang sama sekali tidak tersentuh.
“Ini jelas tidak adil, karena ada yang mendapat lebih dari satu bantuan, sementara ada yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapat apa-apa. Digitalisasi adalah solusi agar sistem lebih teratur, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Luhut saat meninjau uji coba sistem di Banyuwangi.
Uji coba digitalisasi bansos dilakukan melalui aplikasi “Perlinsos” yang dapat diakses masyarakat secara langsung. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 257 ribu warga telah mendaftar dalam aplikasi tersebut, dengan dukungan sekitar 2.000 pendamping lapangan untuk membantu mereka yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Dari sekitar 680 ribu kepala keluarga di Banyuwangi, lebih dari 148 ribu sudah terdata sebagai penerima bantuan pada tahap awal.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut, pemerintah memberikan opsi fleksibel bagi masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi. Mereka tetap bisa mendaftar melalui perangkat desa, pendamping lokal, atau petugas lapangan dengan memanfaatkan sistem identifikasi digital berupa foto wajah.
“Kita pastikan masyarakat tidak akan ditinggalkan. Yang tidak punya ponsel pintar tetap bisa didaftarkan oleh pendamping desa. Teknologi ini hadir untuk memudahkan, bukan menyulitkan,” kata Saifullah.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan kesiapan daerahnya menjadi percontohan digitalisasi bansos. Ia berharap, setelah evaluasi, sistem ini bisa direplikasi di seluruh Indonesia.
“Banyuwangi siap mendukung penuh agar program ini berhasil, karena manfaatnya nyata dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah merencanakan perluasan program digitalisasi bansos secara nasional melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang segera diterbitkan. Inpres tersebut akan menjadi dasar hukum untuk mengikat komitmen lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar bergerak dalam satu arah.
Instruksi itu nantinya mencakup peta jalan implementasi hingga 2029, pembagian tugas antar instansi, serta tahapan replikasi di berbagai wilayah. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS akan menjadi basis utama dalam memastikan integrasi penerima manfaat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah meluncurkan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha sebagai bagian dari ekosistem bansos digital. Kedua kartu tersebut dirancang untuk mendukung pelayanan bantuan serta memperkuat pelaku usaha kecil di daerah.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut, digitalisasi bukan hanya sekadar soal teknologi, tetapi juga pembangunan kepercayaan digital.
“Kita perlu memastikan perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan keterbukaan informasi agar masyarakat yakin sistem ini benar-benar adil dan aman,” ucapnya.
Pemerintah menargetkan, setelah evaluasi menyeluruh di Banyuwangi, digitalisasi bansos akan diperluas ke daerah lain secara bertahap mulai tahun depan. Dengan komitmen bersama lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, digitalisasi bansos diyakini akan menjadi tonggak penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, adil, dan inklusif.

Digitalisasi Bansos Jadi Langkah Strategis Pemerintah Wujudkan Penyaluran Tepat Sasaran

Jakarta – Pemerintah terus mendorong transformasi tata kelola penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui langkah digitalisasi. Uji coba sistem digital bansos yang dilakukan melalui portal perlindungan sosial (Perlinsos) dinilai mampu meningkatkan transparansi, memperluas partisipasi masyarakat, sekaligus memperkuat akuntabilitas program.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa digitalisasi bansos merupakan langkah penting untuk membuka ruang keterlibatan publik. Melalui sistem baru ini, masyarakat dapat melakukan usul maupun sanggah secara langsung. Menurutnya, Sebelumnya, pendataan penerima bansos banyak dilakukan oleh pemerintah. Kini, ruang partisipasi masyarakat diperluas agar proses menjadi lebih inklusif dan transparan.

“Sekarang kita ingin memperluas partisipasi masyarakat, memberikan kesempatan kepada siapapun untuk melakukan usul atau menyanggah,” ujar Gus Ipul dalam rapat Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (2/10).

Digitalisasi ini telah diuji coba selama tiga bulan dengan mencakup program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai. Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Tubagus Nugraha, menyebutkan mekanisme pendaftaran bansos menjadi lebih sederhana. Masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah dan biometrik melalui telepon pintar.

“Sistem akan melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan. Ada panel ahli dari Kemensos, BPS, dan kementerian terkait yang akan menilai eligibility kelompok penerima manfaat. Dari target 320 ribu pendaftar, hingga kini sudah tercatat 260 ribu,” jelas Tubagus.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menekankan bahwa program ini juga mendukung pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurutnya, akurasi data menjadi kunci utama agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

“Kolaborasi digitalisasi bansos sangat penting dalam rangka memodernisasi pemutakhiran dan pengelolaan DTSEN sehingga penyaluran bansos akan lebih akurat dan sesuai kebutuhan,” ungkap Amalia.

Sementara itu, Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menambahkan pihaknya berperan menghubungkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar uji coba ini berjalan selaras dengan konsep satu data.

“Kami berusaha mengkolaborasi peran semua pihak agar keberlangsungan kegiatan ini dapat direplikasi di daerah lain,” tuturnya.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, yang wilayahnya menjadi lokasi percontohan, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah pusat. Ia menilai program ini akan sangat membantu masyarakat di lapangan.

“Kami siap mendukung penuh program digitalisasi bansos ini. Jika berhasil, masyarakat akan mendapatkan manfaat nyata karena bantuan lebih tepat sasaran dan akuntabilitasnya terjaga,” kata Ipuk.

Melalui langkah ini, digitalisasi bansos diharapkan mampu menciptakan tata kelola bantuan yang transparan, partisipatif, dan efisien, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial pemerintah.

Distribusi Bansos Melalui Pendekatan Digital, Pemerintah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Oleh : Gavin Asadit )*

Pemerintah menegaskan digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) sebagai langkah strategis untuk memastikan bantuan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Pada 2025, Kementerian Sosial bersama kementerian terkait memulai uji coba Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dipusatkan di Banyuwangi sebagai proyek percontohan nasional. Program ini dirancang untuk meminimalkan kesalahan data dan mengurangi interaksi tatap muka yang selama ini membuka celah penyimpangan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa mekanisme digital akan menerapkan kriteria objektif sehingga keputusan penerimaan ditentukan oleh sistem, bukan oleh petugas. Uji coba yang dimulai pada September 2025 menjadi tahap penting untuk membuktikan bahwa teknologi dapat mempercepat verifikasi, mengurangi human error, dan menjadikan distribusi bantuan lebih adil. Pemerintah juga membuka kanal pendaftaran mandiri melalui aplikasi atau melalui agen lapangan yang dilatih khusus untuk membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Dukungan terhadap digitalisasi datang dari tingkat tertinggi kabinet. Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan bahwa Perlinsos merupakan bagian dari implementasi infrastruktur publik digital yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan negara. Ia menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar data terpadu dapat dijadikan rujukan tunggal dalam menentukan keluarga penerima manfaat. Dengan integrasi ini, diharapkan pemerintah mampu mengurangi kasus penerima tidak layak sekaligus menutup potensi kebocoran anggaran.

Pemerintah menyadari bahwa masih terdapat persentase signifikan bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran, sehingga digitalisasi menjadi langkah korektif yang mendesak. Langkah ini bukan semata modernisasi teknologi, melainkan upaya perbaikan tata kelola agar anggaran benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan. Digitalisasi juga diharapkan menekan potensi manipulasi data dan meningkatkan keadilan distribusi.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, menekankan pentingnya pemanfaatan analisis data besar untuk mendeteksi anomali penerima bantuan. Ia mencontohkan adanya penerima dengan saldo besar atau latar belakang profesi yang tidak seharusnya masuk daftar bantuan. Menurutnya, digitalisasi akan memudahkan verifikasi cepat dan sistematis sehingga penyimpangan bisa ditekan sejak awal.

Dari sisi teknis, pemerintah merancang tiga alur utama Perlinsos: pendaftaran, verifikasi berbasis data terpadu, serta mekanisme pelaporan dan pengaduan. Agen perlinsos dilatih secara khusus agar mampu menjadi penghubung bagi kelompok masyarakat rentan yang belum memiliki kemampuan digital. Dengan demikian, sistem baru tetap menjamin inklusivitas tanpa meninggalkan mereka yang paling membutuhkan.

Meski demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi tantangan. Kekhawatiran publik mengenai keamanan data, risiko salah coret, hingga persoalan pendataan di daerah terpencil menjadi perhatian serius. Untuk itu, pemerintah menyiapkan standar keamanan informasi yang ketat, mekanisme banding, serta verifikasi lapangan untuk memastikan tidak ada warga berhak yang terabaikan.

Digitalisasi merupakan langkah tak terelakkan untuk modernisasi layanan sosial. Namun, keberhasilan akan sangat bergantung pada kualitas data, kapasitas agen lapangan, serta transparansi proses. Audit berkala dan keterlibatan masyarakat dalam pemantauan dianggap penting agar program tetap akuntabel dan sesuai dengan tujuan.

Tahap uji coba di Banyuwangi akan menjadi tolok ukur bagi pengembangan ke tingkat nasional. Jika hasilnya menunjukkan efektivitas, pemerintah berencana memperluas implementasi secara bertahap. Rencana ini dilengkapi dengan publikasi dashboard kinerja yang dapat dipantau masyarakat secara langsung, sehingga distribusi bantuan dapat diawasi bersama.

Pemerintah menegaskan bahwa digitalisasi bansos bukan sekadar urusan teknis atau efisiensi birokrasi semata, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap negara. Melalui pemanfaatan teknologi, setiap tahapan penyaluran bantuan dapat dipantau dengan lebih jelas dan terukur, sehingga potensi penyalahgunaan, tumpang tindih data, maupun keterlambatan distribusi bisa diminimalkan. Transparansi ini diharapkan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa hak penerima manfaat dapat terpenuhi secara tepat waktu.

Selain itu, pemerintah menilai dukungan masyarakat, legislatif, serta para pemangku kepentingan menjadi kunci sukses dalam mendorong transformasi digital di bidang perlindungan sosial. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar sistem yang dibangun tidak hanya kuat dari sisi teknologi, tetapi juga selaras dengan kebutuhan di lapangan. Dengan cara ini, digitalisasi bansos diharapkan dapat menjadi fondasi utama bagi terciptanya sistem perlindungan sosial yang lebih adil, transparan, dan tepat sasaran dalam jangka panjang.

Ke depan, pemerintah juga menyiapkan berbagai inovasi tambahan, termasuk integrasi data lintas kementerian dan lembaga, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk analisis kebutuhan penerima, serta penguatan sistem keamanan siber. Langkah-langkah ini bertujuan memastikan keberlanjutan program sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi data pribadi masyarakat. Dengan inovasi berkelanjutan tersebut, digitalisasi bansos diharapkan bukan hanya memperbaiki tata kelola saat ini, tetapi juga menjawab tantangan di masa depan.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Digitalisasi Bansos Upaya Pemerintah Salurkan Bantuan Transparan

Oleh: Rivka Mayangsari*)

Pemerintah Indonesia terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat tata kelola bantuan sosial (bansos). Salah satu terobosan penting yang kini dijalankan adalah transformasi digital dalam penyaluran bansos agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Langkah ini tidak hanya sekadar modernisasi teknis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral pemerintah untuk menjamin masa depan jutaan keluarga Indonesia yang bergantung pada perlindungan sosial.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, menegaskan bahwa transformasi ketepatan sasaran bansos adalah amanah konstitusi sekaligus wujud kepedulian negara dalam melindungi warganya. Dengan pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI) yang mencakup identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital, persoalan klasik tersebut bisa diatasi secara bertahap.

Purwadi menilai, agar upaya ini berjalan konsisten, diperlukan Instruksi Presiden (Inpres) khusus yang mengikat semua kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar bergerak dengan satu visi. Hanya dengan komitmen bersama, transformasi digital bansos bisa menghasilkan perlindungan sosial yang akurat, adil, dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi, terutama dalam membuka akses data, melakukan pertukaran informasi, dan menghapus hambatan birokrasi yang berlebihan.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai uji coba penyaluran bansos berbasis digital melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Platform digital ini dibangun oleh Dewan Ekonomi Nasional dan telah dioperasikan selama tiga bulan terakhir. Pada tahap awal, uji coba mencakup dua program utama Kementerian Sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (Bantuan Sembako).

Dengan sistem baru ini, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar langsung melalui aplikasi Perlinsos. Tidak hanya itu, bagi warga yang tidak memiliki smartphone, pemerintah menyiapkan lebih dari 2.000 pendamping untuk membantu proses pendaftaran. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi bansos tidak dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan justru mempermudah akses masyarakat agar hak mereka bisa terpenuhi.

Gus Ipul menegaskan, digitalisasi bansos bukan sekadar soal teknologi, melainkan sebuah instrumen transparansi dan partisipasi publik. Melalui Perlinsos, masyarakat dapat ikut memantau dan memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. Dengan adanya keterlibatan publik, sistem bansos yang lebih adil dan terbuka bisa terwujud, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga meningkat.

Implementasi uji coba digitalisasi bansos juga mendapat sambutan positif dari daerah. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah pusat yang telah memilih wilayahnya sebagai lokasi uji coba. Ia menilai bahwa langkah ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola bansos, sebab proses penyaluran kini lebih transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.

Menurut Ipuk, jika program ini berhasil, masyarakat akan menjadi pihak yang paling diuntungkan. Bansos yang tepat sasaran berarti mengurangi risiko ketidakadilan sosial, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara optimal. Ia berharap program ini bisa terus diperluas, sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah percontohan.

Transformasi digital bansos melalui Perlinsos sejatinya juga mendukung agenda besar pemerintah dalam membangun ekosistem digital nasional. Identitas digital yang terintegrasi, sistem pembayaran elektronik, dan mekanisme pertukaran data lintas instansi merupakan fondasi penting menuju Indonesia yang lebih modern dan inklusif. Dengan teknologi ini, potensi penyalahgunaan anggaran bisa diminimalisir, sekaligus memperkuat akuntabilitas negara dalam memberikan perlindungan sosial.

Di sisi lain, digitalisasi juga membuka ruang bagi efisiensi anggaran. Proses administrasi yang sebelumnya berbelit-belit bisa dipangkas, sehingga biaya operasional lebih rendah. Dana negara yang dihemat dari efisiensi tersebut bisa dialihkan untuk menambah jumlah penerima manfaat atau memperluas jenis bantuan. Dengan demikian, dampak bansos tidak hanya lebih tepat sasaran, tetapi juga lebih luas jangkauannya.

Selain itu, digitalisasi bansos berperan dalam mendorong inklusi keuangan. Dengan sistem pembayaran digital, jutaan keluarga penerima manfaat secara otomatis terhubung dengan layanan keuangan formal. Hal ini akan memperluas akses mereka terhadap tabungan, kredit mikro, hingga program pemberdayaan ekonomi lainnya. Pada akhirnya, penerima bansos tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

Langkah berani pemerintah dalam mentransformasi bansos ini menjadi simbol komitmen untuk terus berinovasi demi kepentingan rakyat. Uji coba Perlinsos hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju sistem bansos nasional yang benar-benar adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, instansi pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, digitalisasi bansos akan menjadi tonggak sejarah penting dalam pembangunan sosial di Indonesia.

Pemerintah optimis, melalui digitalisasi bansos, wajah perlindungan sosial Indonesia akan berubah lebih baik. Bantuan tidak lagi tersendat oleh birokrasi atau salah sasaran, melainkan hadir tepat waktu, tepat penerima, dan tepat manfaat. Lebih dari itu, transparansi yang tercipta akan memperkuat kepercayaan rakyat kepada negara, sekaligus meneguhkan peran pemerintah sebagai pengayom yang setia menjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

*) Pemerhati sosial

Judi Daring Rusak Jiwa dan Keuangan, Jauhi Sebelum Terlambat

Jakarta – Fenomena judi daring di Indonesia semakin mengkhawatirkan karena menimbulkan dampak negatif yang meluas, mulai dari ekonomi, sosial, hingga kesehatan mental. Praktik ini kian mudah diakses berkat perkembangan teknologi, yang memungkinkan masyarakat memasang taruhan hanya melalui ponsel pintar.

Pakar Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Satria Utama, menilai judi daring sangat memengaruhi pola konsumsi rumah tangga. Menurutnya, banyak keluarga yang awalnya memiliki anggaran untuk kebutuhan pokok kini justru mengorbankan pendapatan mereka demi berjudi.

“Ketika dana bansos yang mestinya dipakai untuk makan, sekolah anak, atau kebutuhan kesehatan malah digunakan berjudi, itu bukan lagi persoalan individu,” ucap Satria.

Ia menambahkan, kondisi semakin buruk ketika pelaku judi daring mencoba menutupi kekalahan dengan pinjaman online (pinjol).

“Mereka kalah, lalu gali lubang tutup lubang dengan pinjol. Bunga pinjol yang mencekik membuat mereka makin sulit keluar dari lingkaran masalah,” katanya. Dampak itu sering kali merembet ke kehancuran rumah tangga dan meninggalkan efek domino yang luas.

Dari sisi kesehatan mental, Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, menyebut kecanduan judi merupakan penyakit serius.

“Di otak, sirkuit sarafnya terganggu sehingga sangat sulit bagi penderita untuk berhenti,” ujarnya. Ia menegaskan, kecanduan judi dapat menimbulkan kerugian finansial, depresi, kecemasan, hingga percobaan bunuh diri.

“Banyak pasien datang dengan kondisi rumah tangga porak-poranda, pekerjaan hilang, aset habis. Judi merusak bukan hanya dompet, tapi juga jiwa dan relasi sosial,” tambah Lahargo.

Dampak buruk ini juga diperparah oleh praktik curang dari pengelola situs judi daring. Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini mengungkap modus operandi pemilik dan admin situs judi daring yang sengaja membuat pemain tidak bisa menang.
“Uang yang ditransfer ke rekening website judi online dan dimasukkan ke dalam akun yang didaftarkan pemain. Setelah itu, pemain bermain judi online yang berada di website tapi oleh admin website tersebut pemain tidak bisa menang dikarenakan sudah di-setting,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi beberapa waktu lalu.

Twedi menyebut dalam kurun tiga bulan, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp100 juta. Polisi juga menemukan pelaku rutin mengganti domain situs setiap 7–10 hari untuk menghindari pelacakan aparat.

Kasus ini menegaskan betapa judi daring tidak hanya merugikan pemain, tetapi juga dijalankan dengan sistem yang sudah diatur untuk menjerat korban.***

Komitmen Berkelanjutan, Pemerintah Tutup Akses Judi Daring Lewat Pemblokiran Jutaan Konten

Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberantas praktik judi daring yang meresahkan masyarakat. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), langkah tegas ditempuh dengan menutup akses jutaan konten negatif, khususnya perjudian daring yang semakin marak di ruang digital. Langkah ini bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi keluarga Indonesia dari kerugian sosial, ekonomi, hingga dampak psikologis yang ditimbulkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menghadirkan ruang digital yang sehat dan aman. Salah satu inovasi penting yang tengah dikembangkan adalah Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN), sebuah teknologi pengawasan yang telah melalui tahap uji coba selama setahun dan siap beroperasi penuh mulai Oktober 2025.

“SAMAN hadir untuk memperkecil ruang gerak para pelaku kriminal penyelenggara judi daring. Dengan teknologi ini, kami bisa mendeteksi, menindak, sekaligus mencegah konten perjudian sebelum menyebar lebih luas,” ujar Alexander.

Menurutnya, keberadaan SAMAN menjadi langkah penting dalam memperkuat peran Komdigi sebagai garda terdepan pemberantasan judi daring. Sejak Oktober 2024 hingga September 2025, pemerintah berhasil menindak lebih dari 2,8 juta konten negatif, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian daring.

“Penindakan ini secara sendirinya menjaga keluarga Indonesia dari kehancuran sosial ekonomi, termasuk hilangnya harta benda hingga runtuhnya masa depan generasi muda,” tegas Alexander.

Lebih lanjut, ia menjelaskan strategi yang ditempuh tidak hanya terbatas pada pemblokiran konten, tetapi juga mencakup penindakan terhadap aliran transaksi keuangan. Pemerintah telah membongkar money trail, membekukan rekening terkait, serta memperkuat pemblokiran otomatis lintas platform baik situs, aplikasi, maupun konten. Selain itu, langkah hukum menyasar pelaku inti terus diperkuat, diiringi dengan penyediaan dukungan psikososial bagi keluarga yang terdampak praktik judi daring.

Alexander juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi daring. Pemerintah membuka ruang pelaporan dari masyarakat jika menemukan kanal atau akun terkait praktik perjudian daring.

“Identitas pelapor dilindungi, dan setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan pemberantasan judi daring ini,” tambahnya.

Di tingkat daerah, komitmen serupa juga digaungkan. Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menekankan pentingnya integritas aparatur pemerintah agar tidak terjerumus dalam praktik judi daring maupun penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan bekerja sama dengan perbankan untuk memantau aliran transaksi mencurigakan.

“Jangan lagi main judi daring. Saya ingatkan betul, ini serius. Kami akan menjalin kerja sama dengan pihak bank. Kalau ada transaksi judi daring, akan diblokir,” tegas Hendrajoni.

Ia berharap peringatan tersebut menjadi perhatian serius seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Menurutnya, aparatur daerah harus menjaga integritas, disiplin, dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjauhi praktik terlarang.

“Kami ingin ASN menjadi contoh nyata, bahwa pemerintah hadir dengan ketegasan sekaligus memberi teladan untuk masyarakat,” imbuhnya.

Dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, diharapkan upaya pemberantasan judi daring dapat berjalan semakin efektif. Pemblokiran jutaan konten dan rekening menjadi bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih, aman, dan produktif bagi generasi mendatang.