KUHP–KUHAP Baru Jadi Jawaban atas Tuntutan Keadilan dalam Penegakan Hukum

Jakarta – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional sekaligus jawaban atas kebutuhan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kehadiran dua regulasi baru ini diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa banyak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, pembaruan tersebut tidak lahir secara sepihak, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan partisipasi publik secara luas.

Eddy menjelaskan, pemerintah bersama DPR telah membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan masyarakat dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP pada periode Maret hingga Mei 2025. Partisipasi tersebut juga mencakup keterlibatan mitra kerja pemerintah, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Dengan demikian, KUHP dan KUHAP berfungsi sebagai tulang punggung hukum, sementara kementerian dan lembaga menjadi mesin operasionalnya,” ujar Eddy.

Ia menilai sinergi antarregulasi dan lembaga penegak hukum menjadi kunci agar tujuan keadilan substantif dapat benar-benar terwujud di lapangan.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mencatat pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai peristiwa bersejarah dalam reformasi hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana yang dirancang berdasarkan nilai dan kebutuhan bangsa sendiri.

Habiburokhman menyoroti perubahan asas yang diadopsi dalam KUHP baru, dari asas monistis menjadi dualistis. Perubahan ini menempatkan sikap batin atau mens rea pelaku sebagai faktor penting dalam penjatuhan pidana, bukan semata-mata terpenuhinya unsur perbuatan pidana.

“Dengan KUHP baru, hakim bisa mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum. Ini lebih progresif dibanding pengaturan konstitusi kita,” katanya.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Eki Indra Wijaya, menjelaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang humanis dan selaras dengan nilai sosial masyarakat Indonesia.

Ia memaparkan bahwa KUHP baru memuat penguatan prinsip keadilan restoratif, pengaturan pidana denda dan alternatif pemidanaan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Adapun KUHAP baru, lanjut Eki, dirancang untuk memperkuat jaminan hak warga negara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas due process of law,” ujarnya.

Dengan pembaruan menyeluruh tersebut, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang adil, berimbang, dan berorientasi pada keadilan substantif. (*)

KUHP dan KUHAP Baru Usung Harapan Reformasi Hukum Pidana

Oleh : Achmad G.

Tahun 2026 menjadi momen bersejarah dalam perjalanan hukum pidana Indonesia, pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru setelah melalui proses panjang revisi dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Langkah ini menandai berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial dan menjadi tonggak awal reformasi sistem penegakan hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa revisi KUHAP melibatkan proses konsultasi yang lebih luas, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia serta organisasi masyarakat sipil dilibatkan dalam penyusunan KUHAP baru yang memuat ketentuan progresif untuk memperbaiki sistem peradilan pidana dan meningkatkan akuntabilitas aparat, termasuk penerapan batas waktu penanganan perkara guna memperkuat kepastian hukum bagi tersangka, korban, dan masyarakat.

Pembaruan kedua aturan pokok hukum pidana ini bukan sekadar perubahan tekstual, tetapi juga merupakan bagian dari upaya transformatif untuk mewujudkan hukum pidana yang sesuai dengan karakter dan nilai sosial budaya bangsa Indonesia. KUHP dan KUHAP baru dirancang dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, masukan dari akademisi, lembaga masyarakat sipil, serta berbagai pihak yang terlibat dalam dinamika penegakan hukum. Pemerintah menegaskan bahwa proses revisi telah memenuhi standar partisipasi publik yang luas, dengan keterlibatan akademisi dan kelompok masyarakat sipil lebih intensif dibandingkan dengan pembaharuan serupa di masa lalu.

Bagi banyak pihak, pemberlakuan kedua undang-undang ini menjadi simbol bahwa Indonesia sedang memasuki era baru hukum pidana nasional. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menyambut baik implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, menyebutnya sebagai babak baru yang berorientasi pada keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan, bukan alat represi kekuasaan. Perubahan ini menghapus dominasi aturan lama warisan kolonial atau Orde Baru dan menegaskan bahwa hukum pidana harus melindungi serta memberdayakan masyarakat.

Esensi dari reformasi hukum pidana ini tidak hanya terlihat dari perubahan struktur norma, tetapi juga dari paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Banyak ahli dan akademisi menilai bahwa KUHP baru membawa transformasi fundamental dari pendekatan yang semata-mata bersifat pembalasan menjadi pendekatan yang menekankan keadilan restorative dan rehabilitative. Di sejumlah daerah, seperti Kepulauan Riau, aparat penegak hukum pun telah menyiapkan mekanisme pemidanaan alternatif seperti layanan masyarakat (community service) yang memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk berkontribusi positif kepada masyarakat dan mendukung proses pembelajaran sosial.

Transformasi ini juga mencakup upaya untuk menyelaraskan hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila dan realitas sosial Indonesia. Dalam telaah yang dilakukan menjelang pelaksanaan, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mencerminkan “Indonesian Way” dalam penegakan hukum pidana, yaitu suatu sistem yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial, memulihkan relasi antarindividu, dan menghormati martabat manusia. Hal ini menegaskan bahwa hukum pidana modern bukan semata-mata alat negara untuk menghukum, tetapi juga sarana pemeliharaan keadilan yang berkelanjutan.

Guru besar Universitas Jember (UNEJ) Prof. Arief Amrullah mengatakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk mewujudkan kedaulatan hukum Indonesia. Penerapan KUHP dan KUHAP baru mengarah pada perbaikan sistem peradilan pidana, sehingga bisa lebih adaptif dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,

Kehadiran KUHAP yang baru merupakan upaya untuk menyempurnakan prosedur hukum pidana agar lebih responsif terhadap tuntutan zaman dan tantangan penegakan hukum kontemporer. Revisi KUHAP ini dirancang untuk menyelaraskan mekanisme acara pidana dengan KUHP baru sehingga proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan lebih efisien, transparan, dan mempertimbangkan perlindungan hak-hak manusia secara lebih menyeluruh. Langkah ini sekaligus menjawab kritik terhadap kode acara pidana lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan teknologi di era digital.

Reformasi hukum pidana ini juga mencerminkan kedaulatan hukum Indonesia, di mana negara berusaha melepas ketergantungan pada sistem hukum yang selama puluhan tahun terbentuk dari warisan kolonial. Seorang guru besar dari Universitas Jember bahkan mengatakan bahwa misi pembaruan KUHP dan KUHAP mengandung empat pilar besar yaitu dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi-modernisasi. Dengan paradigma baru ini, pemidanaan bukan sekadar soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan, keadilan manusiawi, dan penghormatan martabat individu.

Dengan demikian, hadirnya KUHP dan KUHAP baru bukan hanya sebuah perubahan regulatif, tetapi juga sebuah harapan besar rekonstruksi hukum pidana Indonesia yang lebih adil, manusiawi, responsif, dan mencerminkan aspirasi bangsa. Era baru hukum pidana Indonesia ini membuka peluang bagi sistem hukum yang mampu menjawab tantangan abad ke-21, menjaga hak asasi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Reformasi ini menunjukkan bahwa hukum pidana di Indonesia sedang mengalami metamorfosis menuju arah yang lebih progresif dan berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

)* Pengamat Publik

KUHP dan KUHAP Baru: Tonggak Keadilan Progresif dalam Hukum Pidana Nasional

*) Oleh : Dennis Satya

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026 menandai babak penting dalam sejarah hukum nasional Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda dan menggantinya dengan produk hukum yang dirancang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta perkembangan sosial masyarakat Indonesia. Momentum ini dipandang sebagai tonggak reformasi hukum pidana yang telah lama dinantikan.

KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru yang diundangkan pada akhir 2025 merupakan hasil dari proses legislasi panjang yang melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat sipil. Selama puluhan tahun, Indonesia masih menggunakan Wetboek van Strafrecht dan Het Herziene Inlandsch Reglement yang lahir pada masa kolonial, meskipun telah mengalami sejumlah perubahan parsial. Kondisi tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern dan semangat negara hukum yang berdaulat.

Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan ini bukan sekadar perubahan teknis hukum, melainkan transformasi paradigma dalam penegakan hukum pidana. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru menunjukkan komitmen negara untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia. Menurutnya, hukum pidana Indonesia kini tidak lagi bertumpu pada semangat represif kolonial, melainkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Secara materiil, KUHP baru membawa sejumlah perubahan signifikan. Beberapa ketentuan pidana diperbarui agar lebih relevan dengan norma sosial dan perkembangan zaman. Pendekatan pemidanaan juga tidak lagi semata-mata menekankan penghukuman, tetapi membuka ruang bagi sanksi alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Konsep keadilan restoratif semakin diperkuat, terutama untuk tindak pidana ringan, anak, dan perkara yang memiliki dimensi sosial tertentu. Pemerintah menilai pendekatan ini penting untuk mencegah penjara menjadi satu-satunya solusi atas setiap pelanggaran hukum.

Selain itu, KUHP baru juga melakukan penataan ulang terhadap klasifikasi tindak pidana serta perumusan delik yang lebih sistematis. Sejumlah pasal yang sebelumnya menimbulkan multitafsir diperjelas, meskipun beberapa ketentuan tetap memicu perdebatan publik. Di sisi lain, negara berupaya menyesuaikan hukum pidana dengan tantangan kontemporer, termasuk perkembangan teknologi informasi dan dinamika kejahatan modern.

Sementara itu, pembaruan dalam KUHAP baru menyentuh aspek prosedural yang selama ini kerap menjadi sorotan. KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya menjamin perlindungan hak tersangka dan terdakwa, terutama pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Dalam KUHAP yang baru, prinsip due process of law diperkuat melalui pengaturan yang lebih ketat terkait penahanan, pemeriksaan, dan pembuktian. Hak atas bantuan hukum diperluas sejak tahap awal proses pidana, dan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum diperjelas.

Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan institusional dalam menghadapi perubahan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kejaksaan telah melakukan berbagai persiapan, termasuk penyesuaian regulasi internal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Ia menyebut bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut profesionalisme yang lebih tinggi, karena setiap tindakan penegakan hukum kini berada di bawah standar akuntabilitas yang lebih ketat.

Dari sisi legislatif, DPR RI menilai pembaruan ini sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional. Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, menyampaikan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan upaya untuk membangun sistem hukum pidana yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia. Ia mengakui bahwa tidak semua pihak sepakat dengan seluruh ketentuan yang ada, namun menurutnya perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Legislator berharap implementasi undang-undang ini dapat terus dievaluasi agar tetap sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.

Meski demikian, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak terlepas dari tantangan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan jika pengawasan tidak berjalan optimal. Kekhawatiran juga muncul terkait pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap aturan baru yang relatif kompleks. Tanpa sosialisasi yang memadai dan pelatihan yang berkelanjutan, pembaruan hukum berisiko tidak berjalan efektif di tingkat praktik.

Pemerintah sendiri menekankan bahwa masa transisi menjadi fase krusial. Upaya sosialisasi nasional, penyusunan peraturan pelaksana, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum terus dilakukan sepanjang awal 2026. Tujuannya adalah memastikan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif dalam praktik peradilan pidana sehari-hari.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menjadi simbol kemandirian hukum nasional sekaligus ujian nyata bagi komitmen negara terhadap keadilan progresif. Keberhasilan reformasi ini tidak hanya diukur dari teks undang-undang, tetapi dari cara hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Dengan pengawasan publik yang kuat dan kemauan politik yang konsisten, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh bagi sistem hukum pidana Indonesia yang modern dan berkeadilan.

)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)

Pemerintah Prioritaskan Rehabilitasi Hunian Nakes dan Warga Pascabencana Sumatra

ACEH TAMIANG – Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah wilayah di Sumatra, dengan fokus awal pada perbaikan rumah tenaga kesehatan (nakes) yang terdampak banjir. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat pada masa pemulihan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa keputusan memprioritaskan hunian nakes muncul karena kondisi tempat tinggal mereka sangat mempengaruhi kemampuan bertugas secara optimal. Ia menuturkan bahwa tak sedikit nakes hingga kini masih tinggal di pos-pos pengungsian, padahal mereka di saat yang sama tetap harus menjalankan tanggung jawab pelayanan kesehatan.

“Pelayanan kesehatan menjadi tidak maksimal karena sebagian nakes masih harus tinggal di pengungsian. Itu sebabnya pemerintah memprioritaskan rehabilitasi semua rumah nakes yang terdampak banjir di Sumatra,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa satu bulan setelah bencana merupakan periode paling rawan bagi masyarakat, ketika berbagai potensi penyakit mulai bermunculan. “Di fase inilah beban nakes semakin berat. Mereka harus kembali bekerja dengan kondisi yang layak,” ujarnya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, menjelaskan bahwa pemulihan hunian nakes merupakan langkah krusial dalam mempercepat normalisasi sistem pelayanan kesehatan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menekankan bahwa pemulihan rumah nakes tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga psikis, karena tempat tinggal yang aman memungkinkan mereka bekerja dengan fokus lebih tinggi.

“Kementerian Kesehatan bersama BNPB telah mendata sekitar 3.000 rumah nakes yang perlu direhabilitasi. Ini masih akan berkembang seiring proses verifikasi lapangan,” ujarnya. Menurutnya, penyediaan hunian layak bagi nakes juga menjadi indikator kesiapan daerah dalam menghadapi dampak lanjut bencana, termasuk potensi lonjakan kasus penyakit menular.

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menambahkan bahwa bantuan perbaikan rumah akan diberikan dalam bentuk stimulan sesuai tingkat kerusakan. Rp15 juta untuk kerusakan ringan, Rp30 juta untuk kerusakan sedang, dan Rp60 juta untuk kerusakan berat. “Karena jumlahnya besar, penyaluran kemungkinan dilakukan bertahap berdasarkan kabupaten dan kota yang datanya sudah masuk dan terverifikasi,” jelasnya.

Pemerintah berharap percepatan rehabilitasi hunian ini bukan hanya mengembalikan kehidupan para nakes dan warga, tetapi juga memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat di wilayah terdampak. Dengan dukungan lintas kementerian dan pemerintah daerah, proses pemulihan diyakini dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tengah bangkit dari bencana.

Negara Pastikan Rumah Nakes dan Warga Direhabilitasi Pascabencana Sumatra

JAKARTA – Pemerintah memastikan rehabilitasi rumah tenaga kesehatan (nakes) dan warga terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatra terus berjalan sebagai bagian dari upaya pemulihan menyeluruh pascabencana. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan dan kepastian hunian bagi para petugas medis yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani Aher, menilai kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap tenaga kesehatan yang tetap bertugas di tengah situasi darurat.

“Pemulihan layanan kesehatan tidak bisa dilepaskan dari kondisi para tenaga kesehatannya. Ketika nakes masih tinggal di pengungsian, tentu sulit bagi mereka untuk bekerja secara optimal,” ujar Netty.

Ditambahkannya, komitmen pemerintah mengawal rehabilitasi sekitar 3.265 rumah tenaga kesehatan menjadi sinyal kuat kehadiran negara. Karena itu, langkah pemerintah yang memprioritaskan pemulihan rumah nakes patut diapresiasi.

“Ini menunjukkan negara hadir tidak hanya saat masyarakat membutuhkan layanan medis, tetapi juga ketika para nakes membutuhkan perlindungan dan kepastian untuk keluarganya,” jelasnya.

Netty juga menyoroti pentingnya kerja sama antara Kemenkes dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam proses pendataan, verifikasi, hingga penyaluran bantuan. Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi faktor kunci agar pemulihan berjalan cepat dan tepat sasaran, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

“Tenaga kesehatan yang pulih secara fisik dan psikologis akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Ini merupakan investasi terhadap ketahanan sistem kesehatan nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh layanan kesehatan di wilayah terdampak bencana di Sumatra dapat beroperasi normal 100 persen pada Maret 2026.

“Target kita berikutnya adalah di bulan Maret kita mau recover semuanya 100 persen. Jadi kita sudah mendata seluruh rumah sakit dan puskesmas, termasuk kekurangannya,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.

Ia menjelaskan, sejumlah fasilitas kesehatan masih membutuhkan peralatan pendukung akibat kerusakan saat banjir, seperti ribuan kasur dan armada ambulans. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkes menggandeng berbagai perusahaan otomotif guna memperbaiki ambulans yang rusak, serta membuka donasi publik untuk pemenuhan alat kesehatan seperti x-ray.

“Nakes itu harus melayani masyarakat. Kalau nakesnya sendiri masih bingung mengurus rumahnya, bagaimana dia bisa bekerja dengan baik,” kata Budi.

Melalui pendekatan menyeluruh yang mencakup rehabilitasi hunian, layanan kesehatan, dan administrasi publik, pemerintah diharapkan dapat memastikan pemulihan pascabencana di Sumatra berjalan adil, cepat, dan berkelanjutan. (*/rls)

Mengapresiasi Masyarakat Aceh Tegas Jaga Keutuhan NKRI di Tengah Bencana

Oleh : Muhammad Husain )*

Masyarakat Aceh menunjukkan kedewasaan luar biasa dengan memprioritaskan kemanusiaan di atas segala kepentingan politik sempit saat menghadapi dampak bencana alam. Seruan persatuan menggema di seluruh penjuru Tanah Rencong ketika warga secara kolektif menolak setiap upaya pengibaran simbol separatis yang mencoba menyusup dalam suasana duka.

Keteguhan tersebut membuktikan bahwa stabilitas keamanan dan percepatan pembangunan infrastruktur pascabencana jauh lebih berharga daripada romantisme konflik masa lalu yang bersifat memecah belah.

Awal Januari 2026 menjadi momentum krusial bagi rakyat Aceh untuk membuktikan kesetiaan terhadap kedamaian. Di tengah kesibukan evakuasi dan pemulihan, munculnya atribut bendera Bulan Bintang yang terafiliasi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) justru memicu reaksi negatif dari warga setempat.

Masyarakat menilai tindakan itu sangat tidak sensitif dan provokatif, mengingat fokus utama saat ini adalah memperbaiki rumah-rumah yang rusak serta memulihkan aktivitas ekonomi sosial yang lumpuh akibat banjir dan tanah longsor.

Direktur Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, menyampaikan rasa sesal yang mendalam terhadap aksi pengibaran bendera tersebut di tengah situasi yang memprihatinkan.

Beliau menegaskan penolakan terhadap kebangkitan simbol itu karena saat rakyat sedang berduka, mengungsi, dan kehilangan harta benda, bantuan serta solidaritas menjadi hal yang paling dibutuhkan, bukan simbol politik separatis yang memancing kegaduhan baru.

Menurut pandangan beliau, momentum bencana seharusnya menjadi ruang kemanusiaan dan bukan panggung demonstrasi narsistik. Beliau menambahkan bahwa pengibaran simbol tersebut di lokasi bencana berisiko memecah perhatian aparat serta relawan yang sedang berjibaku menyelamatkan nyawa masyarakat.

Baginya, prioritas utama saat ini adalah keselamatan jiwa manusia, sehingga beliau mendorong aparat keamanan untuk mengambil langkah tegas namun tetap persuasif demi menjaga kondusivitas Aceh.

Persatuan masyarakat juga terlihat dari bagaimana warga di berbagai daerah, termasuk Aceh Tamiang, berdiri teguh menjaga kedaulatan NKRI. Mereka menganggap kehadiran negara melalui bantuan TNI, Polri, dan pemerintah daerah sebagai solusi nyata yang jauh lebih krusial dibandingkan isu kedaulatan yang diusung kelompok tertentu. Kehadiran personel keamanan di lapangan tidak hanya untuk mengamankan wilayah, tetapi juga menjadi tulang punggung dalam menyalurkan logistik ke daerah-daerah terisolasi.

Sekjen Forum LSM Aceh, Wiratmadinata, turut memberikan pandangannya dengan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak membiarkan diri terprovokasi ke dalam urusan politik oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Beliau menekankan bahwa pemerintah dan masyarakat harus tetap konsisten pada upaya pemulihan pascabencana. Beliau mengajak semua pihak agar tidak memperburuk keadaan dengan terlibat dalam aksi politik yang agendanya tidak jelas, karena hanya para provokator, baik di level elit maupun lapangan, yang akan mengambil keuntungan dari situasi kacau tersebut. Fokus pada pemulihan menurut beliau adalah jalan terbaik agar Aceh segera bangkit dari keterpurukan bencana itu.

Langkah taktis yang diambil oleh aparat keamanan dalam menertibkan atribut separatis tersebut mendapat dukungan luas. Tindakan tersebut dipandang bukan sebagai bentuk pembungkaman ekspresi, melainkan upaya menjaga fokus rehabilitasi agar tidak terganggu oleh potensi konflik horizontal. Normalisasi simbol-simbol yang memicu trauma masa lalu hanya akan menghambat proses penyembuhan psikososial warga yang sedang berupaya melupakan pedihnya bencana.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa aparat TNI-Polri telah menjalankan prosedur secara humanis dan mengutamakan dialog sebelum melakukan tindakan lapangan.

Beliau menyatakan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas utama untuk mencegah gesekan di tengah masyarakat yang sedang fokus pada pemulihan. Namun, beliau menegaskan bahwa jika imbauan tidak direspons, pembubaran secara terukur akan dilakukan demi mengamankan atribut yang berpotensi memicu eskalasi.

Beliau juga mengingatkan bahwa pengibaran simbol separatis bertentangan dengan prinsip kedaulatan NKRI dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpancing oleh tindakan yang merusak harmoni sosial. Persatuan, menurut beliau, adalah kunci utama dalam menghadapi masa sulit seperti saat ini.

Solidaritas yang ditunjukkan oleh tokoh masyarakat dan relawan kemanusiaan di Aceh memperkuat narasi bahwa perdamaian adalah harga mati. Mereka mengajak seluruh warga menempatkan kepentingan kemanusiaan di atas ego kelompok. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat rekonstruksi bangunan serta fasilitas publik menjadi bukti bahwa perhatian negara sangat besar bagi Aceh.

Keberhasilan dalam meredam isu separatisme di tengah bencana ini mencerminkan sikap yang sangat dewasa dari segenap masyarakat Aceh dalam berdemokrasi dan bernegara. Sikap tersebut jelas hendaknya dapat dicontoh oleh masyarakat di wilayah lain juga.

Karena warga di wilayah berjuluk Serambi Mekkah itu lebih memilih untuk saling bahu-membahu dalam gotong royong daripada terjebak dalam kontestasi politik yang tidak produktif.

Pada akhirnya, Aceh yang aman, damai, dan bersatu adalah fondasi utama bagi terwujudnya kemajuan bangsa Indonesia di masa depan. Maka dari itu, untuk dapat merasakannya, terdapat beberapa hal penting yang harus ada, yakni salah satunya dengan mengutamakan rehabilitasi dan menolak segala simbol yang dapat berpotensi untuk semakin memecah belah bangsa. Kini, masyarakat Aceh sedang membangun kembali tanah mereka dengan penuh semangat persaudaraan yang jauh lebih kokoh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

)* Penulis adalah mahasiswa asal Aceh

Negara Hadir Lewat Rehabilitasi Rumah Nakes dan Warga Pascabencana Sumatra

Oleh: Dimas Arga Prasetya *)

Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dalam beberapa bulan terakhir tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik dalam skala luas, tetapi juga menghadirkan tantangan serius bagi negara dalam memastikan keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat. Ribuan permukiman terdampak, fasilitas publik terganggu, dan aktivitas ekonomi melambat. Dalam konteks inilah, kebijakan pemerintah yang memprioritaskan rehabilitasi rumah warga dan tenaga kesehatan menjadi fondasi penting bagi pemulihan pascabencana yang tidak berhenti pada fase tanggap darurat semata.

Skala kerusakan permukiman menjadi gambaran awal besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Data pemerintah menunjukkan ratusan ribu unit rumah warga terdampak bencana di berbagai provinsi di Sumatra, dengan Aceh sebagai wilayah dengan tingkat kerusakan tertinggi. Rumah-rumah tersebut bukan sekadar bangunan yang roboh atau terendam lumpur, tetapi ruang hidup masyarakat yang menentukan apakah mereka dapat kembali bekerja, bersekolah, dan menjalankan aktivitas sosial secara normal. Karena itu, pemulihan permukiman ditempatkan sebagai titik awal pemulihan sosial yang lebih luas.

Pemerintah merespons kondisi tersebut dengan menyiapkan skema rehabilitasi rumah warga yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan. Untuk rumah rusak ringan dan sedang, bantuan perbaikan diarahkan agar warga dapat segera kembali ke tempat tinggalnya tanpa harus menunggu proses pembangunan jangka panjang. Sementara bagi rumah rusak berat, hunian sementara dan Dana Tunggu Hunian menjadi solusi transisi agar warga tidak berlarut-larut berada di pengungsian. Pendekatan ini memberi kepastian sekaligus fleksibilitas, sehingga proses pemulihan dapat berjalan paralel dengan pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Agar seluruh proses berjalan terkoordinasi, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana mengonsolidasikan langkah lintas kementerian dan pemerintah daerah. Melalui penguatan koordinasi pusat–daerah, Mendagri mendorong percepatan perbaikan permukiman, normalisasi layanan publik, serta pemulihan roda pemerintahan dan ekonomi lokal. Upaya ini diarahkan agar masyarakat dapat segera kembali ke rumah masing-masing dan menjalani kehidupan secara lebih stabil dalam waktu yang relatif singkat.

Setelah fondasi pemulihan permukiman warga dibangun, perhatian pemerintah diarahkan pada keberlanjutan layanan publik, terutama sektor kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan target agar seluruh layanan kesehatan di wilayah terdampak Sumatra dapat kembali berfungsi penuh pada Maret 2026. Target tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pemulihan fisik permukiman berjalan seiring dengan pemulihan layanan dasar yang menjadi kebutuhan utama masyarakat pascabencana.

Pemulihan sektor kesehatan dilakukan secara bertahap dan terukur, dimulai dari perbaikan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas yang terdampak banjir dan kerusakan lingkungan. Selain bangunan, kelengkapan sarana pendukung juga menjadi perhatian, mengingat banyak peralatan medis yang rusak atau tidak dapat digunakan secara optimal. Pemerintah memastikan proses identifikasi kebutuhan dilakukan secara rinci agar intervensi yang diberikan benar-benar menjawab kondisi di lapangan.

Upaya tersebut diperkuat dengan pemulihan sarana layanan darurat, khususnya ambulans. Kementerian Kesehatan menggandeng sektor swasta untuk mempercepat perbaikan ambulans yang rusak akibat bencana, sehingga layanan rujukan dan penanganan darurat tetap dapat berjalan. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa negara tidak bekerja sendiri, melainkan mampu menggerakkan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Di luar aspek fasilitas, pemerintah menaruh perhatian serius pada kondisi tenaga kesehatan sebagai tulang punggung layanan publik. Ribuan tenaga medis turut menjadi korban bencana, dengan rumah tinggal mereka mengalami kerusakan ringan hingga berat. Kondisi tempat tinggal yang tidak layak berpotensi mengganggu fokus dan kesiapan mereka dalam melayani masyarakat. Karena itu, rehabilitasi rumah tenaga kesehatan diposisikan sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi pemulihan layanan kesehatan secara menyeluruh.

Kementerian Kesehatan telah menyerahkan daftar lebih dari tiga ribu rumah tenaga kesehatan yang membutuhkan perbaikan kepada BNPB dan Kementerian Dalam Negeri. Skema bantuan disusun berdasarkan tingkat kerusakan agar proses rehabilitasi dapat berjalan cepat, tepat sasaran, dan akuntabel. Target penyelesaian perbaikan sebelum Ramadan atau Idulfitri diharapkan memberi kepastian bagi tenaga kesehatan untuk kembali tinggal secara layak dan bekerja secara optimal di wilayah tugasnya.

Untuk memastikan seluruh agenda pemulihan tersebut berjalan sesuai rencana, Menteri Kesehatan juga mengajukan tambahan anggaran rehabilitasi pascabencana kepada DPR. Dukungan legislatif menjadi faktor penting agar pembangunan kembali rumah tenaga kesehatan dan pemulihan layanan kesehatan tidak terhambat oleh kendala administratif. Dalam perspektif kebijakan publik, langkah ini menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas strategis dalam fase transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan berkelanjutan.

Rehabilitasi rumah warga dan tenaga kesehatan pascabencana di Sumatra mencerminkan kehadiran negara yang bekerja secara terencana, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan. Kebijakan ini tidak hanya memulihkan bangunan fisik, tetapi juga membangun kembali rasa aman, stabilitas sosial, dan kepercayaan masyarakat. Ketika rumah kembali layak huni dan layanan kesehatan berfungsi normal, pemulihan sosial dapat berlangsung lebih cepat. Dalam konteks tersebut, agenda pemerintah pascabencana layak didukung sebagai fondasi penting bagi ketahanan masyarakat dan penguatan peran negara di mata publik.

*) Pengamat Kebijakan Publik

Program MBG Perkuat SDM dan Ketahanan Bangsa di Tengah Ketidakpastian Global

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari strategi memperkuat SDM dan pertahanan bangsa di tengah ketidakpastian global.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menyoroti eskalasi konflik dunia dan rapuhnya rantai pasok pangan internasional.

“Di tengah perang Ukraina, konflik Timur Tengah, hingga gangguan logistik global, ancaman terhadap Indonesia tidak selalu datang dalam bentuk senjata. Krisis pangan justru bisa menjadi bentuk perang paling senyap namun paling mematikan,” ujar Hendarsam

Oleh karena itu, ia menyebut MBG harus dipahami sebagai bagian dari arsitektur pertahanan semesta non-militer.

Hendarsam mengaitkan kebijakan MBG dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam buku Paradoks Indonesia.

Dalam buku tersebut, Prabowo menegaskan bahwa sebuah bangsa bisa runtuh bukan karena kekurangan senjata, melainkan karena rakyatnya lemah secara fisik, mental, dan ekonomi.

“Cara pandang ini sangat jelas: kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh alutsista, tetapi oleh kualitas manusia dan daya tahan sistem nasionalnya,” lanjutnya.

Ia menilai MBG merupakan investasi sumber daya manusia jangka panjang.

“Tanpa fondasi gizi yang kuat, bonus demografi justru berpotensi berubah menjadi beban strategis,” ucap dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN yang juga Direktur Promosi dan Edukasi Gizi, Dr. Gunalan, A P , M Si menegaskan program MBG tidak hanya berfokus pada aspek gizi dan pendidikan, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan sektor produksi dan rantai pengadaan pangan.

“BGN mendorong kreativitas daerah, termasuk dalam penyusunan menu sehat tanpa penggunaan MSG, seperti yang telah diterapkan KPPG di Bandung pada awal Januari lalu,” jelasnya.

Gunalan menambahkan BGN juga mendorong pengadaan bahan pangan MBG melibatkan koperasi Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta UMKM lokal.

Skema ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

“Hakikat MBG adalah dari rakyat, dikelola oleh pemerintah melalui pembelian bahan baku dari koperasi, BUMDes, petani, dan pelaku usaha lokal, lalu dikembalikan kepada rakyat, khususnya penerima manfaat MBG,” ujar Gunalan.

MBG Perkuat Gizi dan Daya Tahan Nasional

Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas gizi anak sekaligus menopang daya tahan nasional. Program ini tidak hanya menjawab persoalan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi ketahanan sumber daya manusia Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Vokasi dan Sertifikasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Selatan, Dr. Agus Febrianto, menyatakan bahwa MBG merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kualitas generasi penerus bangsa.

“Program MBG ini memberikan harapan yang sangat besar. Ini bukan sekadar program makan gratis, tetapi upaya menyeluruh untuk memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia. Program ini sangat luar biasa karena langsung menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Dr. Agus.

Menurutnya, keberhasilan MBG tidak dapat dilepaskan dari dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar program ini dipahami sebagai agenda bersama, bukan semata program pemerintah.

“Kita semua harus turun tangan. Setiap pihak memiliki peran masing-masing. Sudah seharusnya kita memberikan dukungan penuh terhadap apa yang telah dirancang dan dijalankan pemerintah,” tegasnya.

Dr. Agus juga menilai bahwa MBG perlu menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk memastikan pemerataan manfaat program. Meski diakui terdapat tantangan, ia menegaskan bahwa hal itu justru mencerminkan nilai pengabdian dan tanggung jawab sosial.

“Kalau ditanya ada kesulitan atau tidak, tentu tantangan selalu ada, terutama di wilayah 3T. Tapi justru di situlah nilai pengabdian kita. Ini adalah upaya nyata untuk membantu masyarakat di daerah terpencil agar mendapatkan akses gizi yang layak,” jelasnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Garuda Institute, Hendarsam Marantoko, yang menempatkan MBG sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional. Menurutnya, ketahanan pangan dan gizi merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas bangsa di tengah ketidakpastian global.

“Kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh alutsista, tetapi oleh kualitas manusia dan daya tahan sistem nasionalnya,” kata Hendarsam.

Ia menegaskan, MBG merupakan investasi sumber daya manusia yang akan menentukan daya saing dan ketangguhan Indonesia di masa depan.

“MBG bukan sekadar soal makan gratis. Ini adalah strategi menjaga bangsa tetap hidup, stabil, dan berdaulat, dari piring makan rakyat hingga benteng pertahanan negara,” pungkasnya.

Dengan fondasi gizi yang kuat sejak dini, bangsa ini dinilai memiliki basis yang kokoh untuk menjaga stabilitas nasional, memperkuat kemandirian, dan memastikan keberlanjutan pembangunan jangka panjang. #

[edRW]

MBG dan Strategi Membangun Sumber Daya Manusia Tangguh

Oleh: Yasir Gema Wirawan)*

Dalam lanskap geopolitik global yang kian tidak menentu, ancaman terhadap kedaulatan bangsa tidak lagi selalu hadir dalam bentuk konfrontasi militer konvensional. Perang dagang, krisis pangan, dan gangguan rantai pasok global telah membuktikan bahwa ketahanan sebuah negara dibangun dari fondasi yang lebih mendasar: kualitas sumber daya manusianya. Di tengah konteks inilah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipahami bukan semata sebagai kebijakan sosial temporer, melainkan sebagai investasi strategis jangka panjang dalam membangun pertahanan semesta non-militer Indonesia.

Praktisi Hukum, Hendarsam Marantoko mengingatkan bahwa di tengah perang Ukraina, konflik Timur Tengah, hingga gangguan logistik global, ancaman terhadap Indonesia tidak selalu datang dalam bentuk senjata. Krisis pangan justru bisa menjadi bentuk perang paling senyap namun paling mematikan. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Presiden Prabowo Subianto dalam buku Paradoks Indonesia yang menegaskan bahwa sebuah bangsa bisa runtuh bukan karena kekurangan senjata, melainkan karena rakyatnya lemah secara fisik, mental, dan ekonomi. Kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh alutsista, tetapi oleh kualitas manusia dan daya tahan sistem nasionalnya.

Dengan filosofi tersebut, capaian MBG yang telah menyentuh 58 juta penerima manfaat dalam kurun waktu satu tahun bukanlah sekadar pencapaian administratif. Presiden Prabowo menyampaikan keyakinannya bahwa target 82,9 juta penerima pada akhir 2026 akan tercapai. Angka ini melampaui kecepatan implementasi program serupa di negara-negara lain. Brasil, misalnya, membutuhkan waktu 11 tahun untuk mencapai 41 juta penerima manfaat. Indonesia, yang sempat dianggap tidak mampu menjalankan program sebesar ini dari segi manajemen, kini menjadi sorotan dan rujukan dunia. Ini membuktikan bahwa ketika ada political will yang kuat dan sistem yang terorganisir dengan baik, Indonesia mampu mengeksekusi program masif dengan efektif.

Namun keberhasilan kuantitatif semata tidak cukup tanpa jaminan kualitas. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp335 triliun untuk MBG pada tahun 2026, naik lebih dari lima kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, Rp255,5 triliun dialokasikan khusus untuk pembelian makanan bergizi, sementara Rp12,41 triliun untuk dukungan manajemen. Besarnya komitmen anggaran ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap porsi makanan yang disajikan memenuhi standar gizi yang dibutuhkan untuk membentuk generasi tangguh.

Pengawasan kualitas dilakukan secara ketat melalui inspeksi mendadak yang rutin ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah. Tenaga Ahli Investigasi Badan Gizi Nasional (BGN), Herman Susilo, menegaskan bahwa sidak telah dilakukan sejak awal operasional MBG pada Januari 2025 dan berlangsung secara berkala hingga kini. Setiap temuan evaluasi wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal dua minggu, dan jika tidak dipenuhi, operasional dapur akan ditutup sementara. Pendekatan pengawasan berlapis ini memastikan bahwa dari lebih dari 20.000 SPPG yang telah dibangun, setiap unit mematuhi standar keamanan pangan nasional dan internasional.

Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan memiliki peran strategis dalam menjaga mutu melalui pendampingan petugas di lapangan hingga terbitnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Pemerintah tidak memberikan toleransi bagi dapur yang tidak memenuhi standar, mengingat program ini melayani 55,1 juta penerima manfaat mulai dari anak sekolah hingga ibu hamil. Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa proses sertifikasi yang masih berlangsung bukan disebabkan oleh kelalaian atau persoalan teknis keamanan pangan, melainkan murni hambatan administratif yang sedang dipercepat penyelesaiannya.

Dari perspektif ekonomi, MBG membuka peluang luar biasa bagi penguatan ketahanan pangan nasional sekaligus pertumbuhan ekonomi daerah. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan bahwa program ini merupakan pintu masuk strategis bagi hilirisasi pertanian. Dengan kebutuhan mencapai 52 juta butir telur per hari, belum lagi ayam, sayur-mayur, ikan, dan komoditas lainnya, program MBG menciptakan kepastian permintaan yang selama ini menjadi kendala utama hilirisasi sektor pertanian. Setiap daerah didorong memanfaatkan potensi protein unggulannya, sehingga tercipta ekosistem rantai pasok pangan berbasis wilayah yang memperkuat daya tahan terhadap guncangan eksternal.

Lebih jauh lagi, MBG berpotensi menyerap hingga 1,5 juta tenaga kerja dari 30.000 dapur yang ditargetkan. Secara ekonomi, kontribusinya terhadap PDB bisa mencapai 3,5 persen, angka yang cukup signifikan sebagai motor pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional. Kadin sendiri telah membangun sekitar 1.000 SPPG dengan investasi mencapai Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun, menunjukkan tingginya partisipasi swasta dalam program strategis ini.

Program MBG adalah investasi sumber daya manusia jangka panjang. Anak-anak yang mendapatkan asupan gizi memadai hari ini akan menjadi tenaga kerja produktif, prajurit tangguh, ilmuwan inovatif, dan warga negara berkualitas di masa depan. Seperti ditegaskan Anin, dari target 82 juta penerima yang sebagian besar adalah anak-anak, program ini menjadi cikal bakal lahirnya lebih banyak insinyur, doktor, guru, hingga atlet berkelas dunia.

)* Penulis Merupakan Pengamat Gizi dan Pangan