Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rela Berkorban Demi Negara

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama memberantas tindak pidana korupsi. Ia menganggap korupsi sebagai ancaman terhadap kesejahteraan bangsa.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa dirinya relah berkorban bahkan sampai mati demi rakyat Indonesia demi memberantas korupsi di tanah air. “Kita akan buktikan bahwa kita tidak main-main,” ujar Prabowo.

Diketahui, pada 24 Desember 2025 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan hasil sitaan uang negara senilai Rp6,6 triliun. Uang tersebut merupakan hasil kerja Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Bersama Kejagung.

Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti baiknya kerja sama antara lembaga penegak hukum dan pemerintah, serta komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, mencerminkan bahwa negara tidak pernah main-main dalam hal pemberantasan korupsi.

Atas komitmen tersebut, eks Menkopolhukam, Mahfud MD memuji komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan anti korupsi di Indonesia sepanjang 2025. Hal itu terbukti dari pidato, kampanye, hingga visi yang tertuang dalam buku Paradoks Indonesia.

Dalam buku yang ditulis Presiden Prabowo itu, lanjut Mahfud, turut menegaskan bahwa hukum dan keadilan adalah syarat utama keberlanjutan negara.

“Kalau komitmen dimaknai sebagai pernyataan dan janji, maka komitmen Presiden Prabowo sangat kuat. Hampir setiap hari pidatonya berisi ancaman kepada koruptor dan penegasan bahwa hukum harus ditegakkan,” ungkap Mahfud.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo Tuai Pujian

Jakarta – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait dengan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2025.

Mahfud menilai, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen politik kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Hal itu terbukti dari isi pidato, kampanye, dan visi yang tertuang dalam buku Paradoks Indonesia.

“Kalau komitmen dimaknai sebagai pernyataan dan janji, maka komitmen Presiden Prabowo sangat kuat. Hampir setiap hari pidatonya berisi ancaman kepada koruptor dan penegasan bahwa hukum harus ditegakkan,” ujar Mahfud.

Dalam buku yang ditulis oleh Presiden Prabowo tahun 2022 itu sudah ditegaskan bahwa hukum dan keadilan adalah syarat utama keberlanjutan negara. Mahfud pun memuji pemerintahan Presiden Prabowo yang berkomitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

Namun ia juga memberi masukkan terkait aspek-aspek yang perlu diperbaiki di lapangan. Salah satunya, lanjut Mahfud, ialah bagaimana perkara ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tuntas dan jelas.

Untuk diketahui, pada 24 Desember 2025 lalu, Presiden Prabowo Kembali menegaskan langkahnya untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi. Ia rela berkorban, bahkan siap mati demi rakyat Indonesia demi memberantas korupsi.

Presiden Prabowo menganggap praktik korupsi sebagai ancaman terhadap kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, negara tidak main-main untuk memberantas korupsi.

“Kita akan buktikan bahwa kita tidak main-main,” tegasnya.

Pengawasan Digital Jadi Kunci Penguatan Budaya Antikorupsi

Jakarta – Pengawasan digital kini menjadi salah satu kunci utama dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi sejak dini.

Dalam hal ini, penegakan hukum dinilai belum cukup untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih. Sehingga pengawasan internal dengan pemanfaatan teknologi digital diharapkan mampu memicu kemajuan reformasi birokrasi di Indonesia.

Sebagai contoh, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) telah meluncurkan Sistem Aplikasi Monitoring Anti-Fraud (SAMAN) untuk memperkuat peran strategis Inspektorat Jenderal (Itjen) di Kemenbud.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dengan penerapan teknologi informasi, proses administratif lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi, inovasi good governance dapat meningkatkan akses informasi publik.

“Inspektorat Jenderal Kemenbud berperan sebagai pengawas internal, dalam memastikan tata kelola organisasi berjalan bersih dan bebas korupsi,” ungkapnya.

Fitroh menilai, pencegahan korupsi akan efektif bila dimulai dengan penguatan pengawasan internal kementerian/Lembaga. Upaya ini bisa menutup potensi kebocoran di tengah tantangan era disrupsi.

Senada, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, menegaskan bahwa penguatan pengawasan berbasis teknologi merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi di sektor kebudayaan. Menurut dia, integritas harus hadir bukan hanya sekadar slogan, tetapi juga tercermin dalam praktik kerja sehari-hari.

“Budaya antikorupsi menjadi jembatan antara nilai-nilai kebudayaan dan pemanfaatan teknologi, terutama di Tengah berkembangnya modus korupsi yang semakin kompleks,” ujar Fadli.

Digitalisasi Pengawasan Dinilai Efektif Cegah Korupsi di Kementerian/Lembaga

Jakarta – Digitalisasi pengawasan internal di kementerian dan lembaga (K/L) dinilai sebagai langkah efektif dalam mencegah praktik korupsi serta memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarisbawahi pentingnya peran teknologi informasi dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan integritas birokrasi di era modern.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa digitalisasi merupakan jawaban terhadap tantangan pengawasan di lingkungan pemerintahan. “Pencegahan korupsi yang efektif harus dimulai dengan penguatan pengawasan internal kementerian, terutama guna menutup berbagai potensi kebocoran,” ujar Fitroh.

Menurut Fitroh, penguatan sistem digital di Itjen dan K/L menjadi instrumen penting untuk mendeteksi serta mengatasi risiko penyimpangan sejak dini. Langkah ini menghadirkan proses administrasi yang lebih transparan dan meminimalkan interaksi yang rawan penyalahgunaan.

penguatan pengawasan berbasis teknologi merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi di sektor kebudayaan. Menurutnya, integritas harus diwujudkan dalam praktik kerja sehari-hari, bukan sekadar slogan.

“Budaya antikorupsi menjadi jembatan antara nilai-nilai kebudayaan dan pemanfaatan teknologi, terutama di tengah berkembangnya modus korupsi yang semakin kompleks,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, pengawasan berbasis sistem akan mempersempit ruang penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, digitalisasi membantu meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus memudahkan proses pemantauan dan evaluasi.

Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan Fryda Lucyana menyampaikan bahwa penerapan Sistem Aplikasi Monitoring Anti-Fraud (SAMAN) menjadi bukti nyata komitmen kementeriannya dalam memperkuat pengawasan berbasis digital. Sistem tersebut dirancang untuk mendeteksi potensi penyimpangan sekaligus membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel.

“Penguatan pengawasan internal, peningkatan akuntabilitas, dan transparansi kinerja menjadi upaya berkelanjutan guna mencegah korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik,” terang Fryda.

Ia meyakini penerapan Saman menjadi langkah awal untuk mendeteksi berbagai potensi modus tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong aparatur menginternalisasi nilai-nilai integritas melalui inovasi yang adaptif terhadap tantangan birokrasi saat ini.

Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru Jawab Tantangan Penegakan Hukum Modern

Oleh : Syaiful Rahman )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi membuka babak baru penegakan hukum nasional. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia meninggalkan kerangka hukum pidana warisan kolonial dan memasuki fase pembaruan yang dirancang untuk merespons dinamika sosial, teknologi, serta tuntutan keadilan masyarakat modern. Pengesahan tersebut bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan penataan ulang cara negara memandang kejahatan, pemidanaan, dan perlindungan hak warga negara.

KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 lahir dari proses panjang reformasi hukum pidana.

Masa transisi selama tiga tahun memberi ruang adaptasi bagi aparat penegak hukum sekaligus masyarakat. Langkah tersebut memperlihatkan kehati-hatian pembentuk undang-undang agar perubahan besar berjalan terukur dan tidak menimbulkan keguncangan dalam praktik peradilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberlakuan kedua undang-undang tersebut sebagai momentum bersejarah.

Pemerintah, menurutnya, secara resmi menutup era hukum pidana kolonial dan bergerak menuju sistem yang lebih manusiawi, modern, serta berkeadilan. Pembaruan tersebut juga berakar pada nilai Pancasila dan budaya bangsa, sehingga hukum pidana tidak lagi terasa asing bagi realitas sosial masyarakat Indonesia.

Yusril menegaskan bahwa KUHAP lama yang berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tidak lagi memadai untuk mendukung prinsip hak asasi manusia pascaamandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, pembaruan prosedural menjadi keniscayaan agar selaras dengan KUHP Nasional yang baru. Perubahan tersebut memperjelas proses beracara, memperkuat pengawasan kewenangan penyidik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penegakan hukum.

Salah satu terobosan paling signifikan terletak pada pergeseran paradigma pemidanaan. KUHP baru tidak lagi menempatkan pembalasan sebagai tujuan utama, melainkan mengedepankan keadilan restoratif dan korektif.

Pendekatan tersebut menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial. Pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, rehabilitasi, dan mediasi diperluas untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara sekaligus menjawab persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Dalam konteks kejahatan modern, kodifikasi baru tersebut juga menunjukkan daya adaptasi yang lebih baik. KUHAP baru mengakui alat bukti elektronik, mengatur secara tegas tindak pidana korporasi, serta memformalkan mekanisme keadilan restoratif.

Aturan tersebut memungkinkan aparat penegak hukum merespons perkembangan teknologi dan kompleksitas kejahatan kontemporer tanpa mengorbankan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Ketua DPR RI Puan Maharani memandang pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2026 sebagai tonggak pembaruan sekaligus demokratisasi hukum nasional. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut tidak hanya mencerminkan pembaruan regulasi, tetapi juga proses legislasi yang berupaya selaras dengan jati diri bangsa.

DPR bersama pemerintah, dalam pandangannya, menjalani proses panjang melalui dialog publik dan penyelarasan pandangan agar produk hukum tersebut berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi kepentingan nasional.

Puan menekankan bahwa pembaruan hukum pidana tersebut berpijak pada nilai Pancasila dan kearifan lokal. Dengan pendekatan tersebut, hukum tidak hanya mengejar kepastian normatif, tetapi juga rasa keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan undang-undang justru memperkaya substansi regulasi, karena menghasilkan titik temu yang dapat diterima berbagai pihak.

Dari perspektif perlindungan kebebasan sipil, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru ini tidak lagi berfungsi sebagai alat represif, sehingga penerapannya jelas sangat berbeda jika dibandingkan dengan kebijakan yang lama.

Adanya reformasi hukum pidana Indonesia tersebut, menurutnya, akan semakin menjamin tidak adanya pemidanaan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Perubahan asas dari yang sebelumnya adalah monistis, menuju kepada asas dualistis membuat pemidanaan tidak hanya bergantung pada terpenuhinya unsur pasal saja seperti pada kebijakan sebelumnya, tetapi juga seluruh proses hukum tersebut turut serta dalam mempertimbangkan bagaimana sikap batin pelaku.

Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru mewajibkan hakim untuk bisa jauh lebih mengedepankan asas keadilan dibandingkan hanya kepastian hukum semata. KUHAP baru juga semakin memperkuat adanya perlindungan terhadap para saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang jauh lebih aktif bahkan sejak pada tahap awal pemeriksaan dilakukan.

Kini, dengan terwujudnya pengaturan syarat penahanan yang objektif serta kewajiban penerapan keadilan yang restoratif, maka semakin membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional dan berkeadilan bagi semua pihak.

Keseluruhan pembaruan tersebut menunjukkan bahwa adanya pengesahan KUHP dan KUHAP baru ini bukan hanya sekadar respons yang normatif semata dari pemerintah, melainkan justru hal tersebut merupakan sebuah jawaban strategis atas kemunculan tantangan penegakan hukum di era modern seperti sekarang.

Dengan menerapkan paradigma yang jauh lebih manusiawi daripada sebelumnya, termasuk juga lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, maka sekarang sistem hukum pidana nasional sudah bergerak untuk menuju pada wajah baru yang lebih relevan dengan seperti apa kebutuhan masyarakat Indonesia di masa kini dan bahkan untuk masa mendatang pula. (*)

)* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

Perlindungan Kebebasan dan Keadilan, Fokus Utama KUHP dan KUHAP Baru

JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai pergeseran besar arah penegakan hukum pidana Indonesia menuju perlindungan kebebasan dan keadilan yang lebih substantif.

Sejak resmi berlaku pada 2 Januari 2026, kedua regulasi tersebut menegaskan komitmen negara membangun sistem hukum modern yang humanis, demokratis, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai titik balik sejarah hukum pidana Indonesia.

Ia menyatakan bahwa berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial membuka ruang pembaruan yang lebih berkeadilan.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa pembaruan tersebut mengubah paradigma pemidanaan dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan.

Pendekatan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai bagian dari proses keadilan.

Menurutnya, KUHP baru juga menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.

Penguatan keadilan prosedural juga menjadi perhatian utama dalam KUHAP baru.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aturan tersebut memastikan setiap warga memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum.

“Sejak tahap penyidikan, aparat penegak hukum wajib memberitahukan hak-hak warga negara, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Edward.

Ia menambahkan bahwa pembatasan kewenangan aparat dan pengawasan pemeriksaan melalui kamera menjadi langkah konkret mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Ini merupakan bentuk perlindungan konkret agar proses penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan sipil.

“Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka, tetap dijamin dalam kerangka negara hukum yang demokratis,” kata Supratman.

Melalui KUHP dan KUHAP baru, pemerintah berharap perlindungan kebebasan dan keadilan tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik penegakan hukum yang transparan, adil, dan berorientasi pada martabat manusia. (*)

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia

JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad, sekaligus menjadi fondasi baru sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Sementara itu, KUHAP baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ditetapkan untuk memastikan mekanisme hukum acara berjalan seiring dengan semangat pembaruan dalam KUHP Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya kedua undang-undang tersebut menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru dan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

Pembaruan tersebut juga menjadi bagian dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah berlangsung sejak era Reformasi 1998.

Menurut Yusril, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan korektif.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.

Pendekatan tersebut tercermin melalui penguatan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara hati-hati dengan partisipasi publik yang luas.

“Pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHP dan KUHAP berlangsung secara luas dan bermakna,” kata Supratman.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai kekhawatiran kriminalisasi kritik tidak beralasan.

“Pemerintah memberikan jaminan bahwa kritik masyarakat tidak akan berujung pada pemidanaan,” ujar Bawono.

Menurutnya, KUHP baru justru memperkuat demokrasi melalui pengaturan delik aduan yang lebih terbatas dan proporsional. (*)

Kebebasan Kritik di Era KUHP dan KUHAP Baru Makin Terjamin

Oleh : Nur Annisa Salsabillah )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan penting dalam wajah demokrasi hukum Indonesia.

Regulasi tersebut tidak hanya mengakhiri ketergantungan pada hukum pidana warisan kolonial, tetapi juga mempertegas komitmen negara dalam menjaga kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Di tengah kekhawatiran sebagian publik, substansi KUHP dan KUHAP baru justru memperlihatkan penguatan jaminan atas ruang kritik yang sah.

Pemerintah memosisikan pembaruan hukum pidana sebagai instrumen koreksi, bukan pembatasan demokrasi. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dirancang dengan pendekatan kehati-hatian agar kebebasan berekspresi tetap terlindungi, sekaligus mencegah penyalahgunaan ujaran yang merendahkan martabat personal. Prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam merumuskan pasal-pasal yang selama ini dianggap sensitif, terutama terkait penghinaan terhadap pejabat publik dan lembaga negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembedaan antara kritik dan penghinaan telah lama dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia.

KUHP baru, menurutnya, tidak mengubah esensi tersebut secara drastis. Kritik dipahami sebagai penyampaian analisis yang menjelaskan letak kekeliruan suatu kebijakan sekaligus menawarkan jalan keluar, sedangkan penghinaan merujuk pada penggunaan kata atau ekspresi yang merendahkan martabat seseorang. Penegasan konseptual tersebut memberikan kepastian bahwa kritik yang berorientasi pada kepentingan umum tidak dapat dipidana.

Perbedaan mendasar justru terletak pada sifat delik penghinaan yang kini dirumuskan sebagai delik aduan terbatas. Yusril menjelaskan bahwa proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan secara langsung.

Presiden, wakil presiden, atau pimpinan lembaga negara tidak dapat diwakili oleh pendukung, staf, maupun pihak ketiga lainnya. Mekanisme tersebut berfungsi sebagai katup pengaman agar hukum pidana tidak digunakan sebagai alat pembungkaman kritik publik.

Pendekatan serupa terlihat dalam penegasan klausul pengecualian pidana bagi kritik demi kepentingan umum. Pemerintah menilai bahwa hukum pidana harus mampu membedakan kritik kebijakan dengan serangan personal.

Dengan rumusan tersebut, ruang diskursus publik tetap terbuka, sementara martabat individu terlindungi dari serangan yang bersifat merendahkan. Tafsir terhadap batasan tersebut diharapkan berkembang melalui praktik peradilan dan yurisprudensi yang sehat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memperkuat argumen bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak disusun untuk membatasi kebebasan berdemokrasi. Proses penyusunan regulasi tersebut, menurutnya, melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk masyarakat sipil dan kalangan akademisi.

Model partisipasi bermakna tersebut menjadi jaminan bahwa suara publik turut membentuk substansi hukum, bukan sekadar formalitas prosedural. Dengan fondasi tersebut, kebebasan berpendapat ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem hukum pidana modern.

Aspek prosedural dalam KUHAP baru juga memainkan peran penting dalam melindungi kebebasan kritik. Penguatan hak pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan serta pengaturan syarat penahanan yang lebih objektif mengurangi potensi kriminalisasi berbasis tafsir sepihak. Sistem tersebut memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan proporsional dan menghormati hak asasi manusia.

Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti kesalahpahaman publik terhadap pengaturan demonstrasi dalam Pasal 256 KUHP. Norma tersebut, menurutnya, tidak mewajibkan izin aparat keamanan, melainkan mengatur kewajiban pemberitahuan demi ketertiban umum dan perlindungan hak masyarakat lain.

Pemberitahuan tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara unjuk rasa, karena tanggung jawab pidana tidak serta-merta dibebankan ketika potensi gangguan muncul di luar kendali penyelenggara.

Prof. Eddy juga menegaskan bahwa pengaturan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara telah diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ruang lingkup delik aduan dibatasi secara ketat hanya pada enam lembaga negara, serta hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan. Formulasi tersebut memperkecil peluang kriminalisasi kritik sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.

Keseluruhan pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru ini telah menunjukkan kemana arah reformasi hukum pidana Indonesia, yang mana saat ini sudah menjadi jauh lebih demokratis dari sebelumnya.

Pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif dan korektif mempertegas bahwa hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai alat represi. Dalam kerangka tersebut, kebebasan kritik tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai elemen penting dalam kehidupan demokrasi yang sehat.

Dengan membaca seluruh poin dalam keberlakuan regulasi itu secara utuh, maka sebenarnya sudah dapat terlihat dengan sangat jelas bahwa kekhawatiran segelintir pihak terhadap penyempitan ruang kritik merupakan hal yang sama sekali tidak beralasan dan juga tidak terbukti.

Alih-alih mempersempit ruang kritik dan hak demokrasi, sebaliknya, KUHP dan KUHAP baru justru telah menyediakan adanya pagar hukum yang kini menjadi jauh lebih jelas, proporsional, dan juga berkeadilan.

Pada era baru pelaksanaan penegakan hukum tersebut, maka kebebasan demokrasi dan juga termasuk menyampaikan kritik telah memperoleh jaminan yang jauh lebih kuat melalui mekanisme hukum yang dirancang sedemikian rupa agar lebih transparan, partisipatif, dan juga terus menghormati hak asasi manusia. (*)

)* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

Kopdes Merah Putih Perkuat UMKM Desa dan Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Jakarta – Program Koperasi Desa Merah Putih terus didorong pemerintah sebagai strategi memperkuat ekonomi rakyat, menggerakkan UMKM desa, sekaligus membuka lapangan kerja baru, terutama bagi generasi muda. Pemerintah menargetkan puluhan ribu koperasi aktif beroperasi sepanjang 2026 agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah menargetkan sedikitnya 25 ribu Kopdes Merah Putih sudah beroperasi pada Maret mendatang dari total rencana 81 ribu koperasi secara nasional.

“Kita akan lihat beroperasinya minimal 25 ribu koperasi Merah Putih dari rencana kita 81 ribu. Kita yakin bulan Maret-April akan berfungsi 25 ribu koperasi,” ujarnya.

Prabowo optimistis pengembangan koperasi desa dapat terus dipercepat hingga akhir tahun. Ia menargetkan pada Desember 2026 jumlah koperasi yang aktif mencapai sedikitnya 60 ribu unit.

“Pada akhir tahun 2026, jumlah Koperasi Merah Putih ditargetkan sudah menembus sedikitnya 60 ribu unit,” kata Prabowo.

Menurutnya, koperasi akan menjadi tulang punggung ekonomi rakyat dan mendorong kebangkitan ekonomi di berbagai sektor.

“Hal itu menunjukkan bahwa perekonomian nasional akan kembali menguat di seluruh sektor,” tegasnya.

Dari sisi pelaksanaan teknis, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang sebagai solusi atas keterbatasan lapangan kerja yang dihadapi masyarakat, khususnya generasi milenial dan Gen Z. Saat memimpin Rapat Kerja Kementerian Koperasi di Bogor, Ferry menyebut kondisi pasar kerja saat ini membuat banyak anak muda kesulitan memperoleh pekerjaan yang stabil.

Ia menegaskan koperasi desa diharapkan membuka ruang ekonomi baru melalui unit usaha produktif, layanan berbasis komunitas, hingga penciptaan lapangan kerja lokal.

“Kami berharap Kopdes Merah Putih dapat menjangkau kalangan milenial dan Gen Z yang kini menjadi fokus pemerintah, sehingga mampu menjadi solusi atas keterbatasan lapangan kerja bagi mereka,” ujar Ferry.

Ferry juga menekankan pentingnya penguatan SDM dan kolaborasi lintas sektor agar program strategis ini berjalan optimal.

“Kita juga tidak boleh lupa untuk menyiapkan SDM dan modul-modul terkait untuk peningkatan kapasitas pengurus, pengawas atas pengelola Koperasi Desa Merah Putih,” ucapnya.

Hingga kini, lebih dari 44 ribu titik lahan telah dipetakan sebagai lokasi gerai Kopdes Merah Putih, dengan lebih dari 13 ribu titik sudah terbangun. Pemerintah mencatat lebih dari 83 ribu koperasi telah berbadan hukum, melibatkan 1,65 juta anggota dan sekitar 690 ribu pengurus, sebagai fondasi penguatan UMKM desa dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.—

[edRW]

Pemerintah Tegaskan Percepatan Digital dan Infrastruktur Kopdes Merah Putih

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur fisik dan digital Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke pelosok desa, dengan target pembangunan puluhan ribu gerai koperasi dalam waktu dekat melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan percepatan pembangunan 80 ribu gerai fisik Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Ferry menjelaskan, hingga saat ini pemerintah telah memetakan lebih dari 44 ribu titik lahan yang siap digunakan, dan sekitar 13 ribu gerai telah selesai dibangun serta mulai beroperasi.

Menurut Ferry, percepatan pembangunan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

“Proses percepatan ini kita akan selenggarakan dalam 1–2 hari ke depan dengan melibatkan Kementerian Agraria, Badan Pengaturan BUMN, kemudian juga dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Ia optimistis, pada April 2026 jumlah gerai fisik Kopdes Merah Putih yang terbangun dapat mencapai 26 ribu titik.

Selain pembangunan fisik, Kementerian Koperasi juga fokus pada penguatan tata kelola dan transformasi digital koperasi. Ferry menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi perhatian utama.

“Kemenkop terus melakukan pelatihan SDM dan penyempurnaan digitalisasi Kopdes Merah Putih,” katanya.

Berdasarkan data command center Kemenkop, hingga kini terdapat lebih dari 83 ribu Kopdes Merah Putih yang telah berbadan hukum. Koperasi tersebut didukung oleh sekitar 1,65 juta anggota dan 690 ribu pengurus di berbagai daerah. Pemerintah juga mendorong sinergi program lintas kementerian dan lembaga untuk mendukung swasembada pangan, mulai dari pengembangan usaha hulu-hilir, optimalisasi Hub Kopdes, hingga pemanfaatan teknologi berbasis Internet of Things agar pengelolaan usaha lebih transparan dan efisien.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Ia menegaskan akan memastikan pembangunan fisik gerai Kopdes Merah Putih mendapat dukungan dari PT Agrinas Pangan dan TNI.

“Kopdes/Kel Merah Putih terus berkembang sebagai penggerak ekonomi desa melalui pengelolaan berbagai unit usaha, khususnya di sektor pangan strategis seperti beras,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan bahwa penggunaan dana desa tahun 2026 diarahkan untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih.

“Kami sudah mengatur, salah satu fokus penggunaan dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yandri, merujuk pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025.—

[edRW]