Optimalkan Kayu Pascabanjir di Aceh dan Sumut, Warga Dapat Manfaat Nyata

JAKARTA – Upaya pemerintah dalam menangani dampak banjir di Aceh dan Sumatera Utara terus menunjukkan hasil konkret di lapangan. Salah satu langkah strategis yang dinilai efektif adalah optimalisasi pemanfaatan kayu sisa bencana, khususnya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dari kawasan hulu. Kebijakan ini tidak hanya mencegah pemborosan sumber daya alam, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi warga terdampak, terutama untuk kebutuhan hunian sementara dan fasilitas darurat.

Di tengah proses pemulihan pascabencana, Kementerian Kehutanan melalui unit teknis di daerah bergerak cepat melakukan pendataan, pengamanan, dan pemanfaatan kayu secara terukur. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip konservasi, legalitas, dan keberlanjutan lingkungan. Pemanfaatan kayu diarahkan untuk mendukung pembangunan hunian sementara (huntara), tenda pengungsi, serta kebutuhan masyarakat lain yang mendesak.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu sisa bencana merupakan solusi yang tepat di situasi darurat.

“Kayu-kayu gelondongan hasil bencana ini kami maksimalkan pemanfaatannya untuk membantu masyarakat, khususnya untuk pembangunan huntara dan tenda pengungsi, sehingga bisa segera digunakan oleh warga terdampak,” ujar Subhan.

Menurutnya, langkah ini sekaligus mencegah kayu terbuang percuma dan mengurangi potensi gangguan lingkungan pascabanjir.

Langkah serupa juga dilakukan di wilayah Sumatera Utara. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menyampaikan bahwa pemerintah melanjutkan penanganan kayu sisa bencana secara berkelanjutan dan terkoordinasi.

“Penanganan kayu sisa bencana di Aceh dan Sumatera Utara terus kami lanjutkan dengan melibatkan berbagai pihak, agar pemanfaatannya tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat,” kata Novita.

Ia menekankan pentingnya pengawasan agar pemanfaatan kayu tidak disalahgunakan dan tetap sesuai ketentuan.

Sementara itu, di wilayah Sumatera Barat, upaya pendataan kayu pascabanjir juga dilakukan sebagai pembelajaran dan penguatan kebijakan nasional. Kepala BKSDA Sumatera Barat, Hartono, mengungkapkan bahwa data kayu hasil bencana menjadi dasar penting untuk pemanfaatan oleh warga.

“Kami melakukan pendataan kayu banjir yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga pemanfaatannya jelas, legal, dan memberi nilai tambah bagi warga terdampak,” ujar Hartono.

Pendekatan berbasis data ini dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas sekaligus kepercayaan publik.

Sejumlah laporan media terkini juga menunjukkan bahwa kebutuhan huntara dan fasilitas darurat di wilayah terdampak banjir masih cukup tinggi. Dengan memanfaatkan kayu sisa bencana secara cepat dan terukur, proses pemulihan dapat dipercepat tanpa harus menunggu pasokan material dari luar daerah, yang sering kali memerlukan waktu dan biaya besar. Kebijakan ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat lokal dalam proses pemulihan.*

Pemulihan Jaringan dan Transportasi Pascabanjir Bawa Semangat Baru Bagi Warga Terdampak Sumatra

Jakarta – Pemulihan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi pascabencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra terus menunjukkan perkembangan positif.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan akses jalan nasional di Sumatra Utara berangsur fungsional pascabencana yang melanda 12 kabupaten/kota.

Laporan terakhir, seluruh 263 titik longsoran tebing telah ditangani. Selain itu, 14 dari 19 titik jalan putus telah kembali fungsional, seluruh 65 titik jalan amblas tertangani, tujuh titik jembatan putus atau rusak telah difungsikan kembali, serta 28 titik genangan banjir telah surut.

“Kementerian PU bergerak cepat agar akses logistik dan mobilitas warga segera pulih. Keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama, sehingga setiap penanganan dilakukan dengan memperhatikan kondisi lapangan dan stabilitas lereng,” ujar Menteri PU Dody Hanggodo.

Saat ini, satu segmen jalan yang masih terputus berada pada ruas Simpang Rampa–Sibolga via Batu Lubang akibat longsoran di lima titik dengan kondisi tanah belum stabil. Penanganan darurat belum memungkinkan, namun Kementerian PU telah merencanakan penanganan permanen melalui pengalihan trase jalan.

Sebagai solusi sementara, akses Tarutung–Sibolga tetap dapat dilalui melalui jalur Tarutung–Rampa–Poriaha dengan pembatasan kendaraan kecil.

Sejumlah koridor strategis lainnya telah kembali terhubung. Ruas Tarutung–Sipirok sepanjang 68 kilometer sudah dapat dilalui sepenuhnya meski masih dilakukan penyempurnaan jalur sementara. Koridor Batangtoru–Singkuang juga telah terbuka untuk kendaraan ringan, sementara pemasangan jembatan bailey di koridor Sibolga–Batangtoru telah rampung dan fungsional.

Untuk mempercepat pemulihan, Kementerian PU mengerahkan 137 unit alat berat dan terus melakukan pemantauan lapangan.

Pemulihan juga berlangsung di sektor telekomunikasi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengapresiasi langkah cepat TelkomGroup dalam memulihkan jaringan di Aceh Tamiang. Hingga kini, pemulihan jaringan di wilayah tersebut telah mencapai 80 persen dan terus ditingkatkan.

“Kami memastikan rumah sakit beroperasi dengan stabil dan telah terhubung dengan jaringan komunikasi. Keadaan layanan kesehatan ini juga sudah kami laporkan kepada Menteri Kesehatan menggunakan jaringan yang sudah diperkuat,” ujar Nezar Patria.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mempercepat pemulihan dan mengembalikan aktivitas masyarakat Sumatra secara normal dan berkelanjutan. #

Pemberdayaan UMKM Melalui Aktivasi Pasar dan Relaksasi Kredit Dorong Perputaran Ekonomi Lokal

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah mulai mengakselerasi pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana banjir yang melanda 3 Provinsi Sumatra dengan menempatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai prioritas utama. Langkah ini diambil karena UMKM dinilai sebagai tulang punggung ekonomi lokal yang paling cepat menggerakkan kembali aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi di daerah terdampak. Melalui kebijakan terintegrasi berupa aktivasi pasar rakyat, pembersihan sentra usaha, pembentukan klinik pendampingan UMKM, serta relaksasi kredit perbankan, pemerintah berharap perputaran ekonomi lokal dapat kembali hidup secara bertahap namun berkelanjutan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa tahap rekonstruksi dan pemulihan ekonomi UMKM terdampak bencana akan resmi dimulai pada 9 Januari 2026. Pemerintah tidak ingin pemulihan hanya berhenti pada fase bantuan darurat, tetapi harus dilanjutkan dengan langkah konkret yang menyentuh langsung aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, aktivasi pasar dan gotong royong pembersihan warung serta toko menjadi fokus awal agar roda perekonomian bisa kembali bergerak dari tingkat paling dasar.

Maman menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan Kementerian UMKM bersama pemerintah daerah dan lembaga keuangan, tercatat lebih dari 2,3 juta UMKM terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Angka ini menegaskan pentingnya intervensi negara secara cepat dan terukur. Ia menilai bahwa tanpa langkah pemulihan yang sistematis, jutaan pelaku UMKM berpotensi kehilangan mata pencaharian dalam jangka panjang, yang pada akhirnya akan memperlambat pemulihan ekonomi daerah.

Untuk mempercepat kebangkitan usaha, Kementerian UMKM menyiapkan delapan Klinik UMKM Bangkit yang akan beroperasi di berbagai wilayah terdampak seperti Banda Aceh, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Medan, dan Padang. Maman menyampaikan bahwa klinik ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu bagi pelaku usaha, mulai dari pendampingan manajemen usaha, fasilitasi akses pembiayaan, hingga dukungan pemasaran produk. Dengan pendekatan ini, UMKM tidak hanya dibantu untuk bertahan, tetapi juga didorong agar mampu bangkit dan berkembang kembali.

Selain pendampingan usaha, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada aspek pembiayaan. Lebih dari 200 ribu UMKM terdampak tercatat sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam kondisi pascabencana, kewajiban cicilan kredit berpotensi menjadi beban berat bagi pelaku usaha yang kehilangan aset dan pendapatan. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan kebijakan relaksasi kredit yang akan diterapkan sesuai hasil pemetaan bersama bank penyalur dan lembaga penjamin KUR. Relaksasi kredit menjadi instrumen penting agar UMKM memiliki ruang bernapas untuk memulihkan usaha tanpa tekanan finansial berlebihan.

Upaya pemulihan ekonomi tersebut tidak berjalan sendiri. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemberdayaan masyarakat terdampak bencana dilaksanakan melalui kelompok kerja lintas kementerian dan lembaga. Menurutnya, pemulihan ekonomi pascabencana membutuhkan sinergi yang kuat karena menyangkut banyak sektor sekaligus, mulai dari sosial, ketenagakerjaan, usaha, hingga infrastruktur pendukung.

Kelompok kerja tersebut melibatkan berbagai kementerian seperti Kementerian Sosial, Kementerian UMKM, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, serta lembaga terkait lainnya. Seluruh program pemberdayaan ini disinergikan dengan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri. Dengan koordinasi lintas sektor ini, pemerintah berharap tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan seluruh sumber daya dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dari sisi legislatif, Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa bencana alam di Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga memukul keras denyut ekonomi masyarakat. Ia mengatakan bahwa banyak warga terdampak merupakan pelaku UMKM yang secara mendadak kehilangan sumber penghasilan, sementara kewajiban finansial seperti cicilan kredit tetap berjalan. Kondisi ini, menurutnya, menempatkan pelaku usaha kecil pada posisi yang sangat rentan.

Menurut Didik, relaksasi dan penundaan pembayaran kredit merupakan langkah rasional dan mendesak agar masyarakat dapat fokus memulihkan usaha dan ekonomi keluarga terlebih dahulu. Ia menilai kebijakan ini merupakan upaya preventif agar pelaku UMKM tidak semakin terpuruk akibat beban finansial yang menumpuk. Didik juga berharap adanya sinergi yang kuat antara pemerintah, otoritas keuangan, dan perbankan dalam menghadirkan kebijakan yang responsif dan berkeadilan.

Pemberdayaan UMKM melalui aktivasi pasar dan relaksasi kredit menjadi strategi utama pemerintah dalam mendorong perputaran ekonomi lokal pascabencana. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada pemulihan jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi ekonomi yang lebih tangguh ke depan. Dengan menghidupkan kembali pasar rakyat, memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha melalui relaksasi kredit, serta melibatkan masyarakat dalam proses pemulihan, pemerintah berharap ekonomi daerah dapat bangkit secara inklusif dan berkelanjutan.

Langkah terpadu yang melibatkan eksekutif, legislatif, lembaga keuangan, dan masyarakat ini diharapkan menjadi motor kebangkitan UMKM sekaligus pemulihan ekonomi daerah. Melalui pemberdayaan UMKM yang terarah dan berkesinambungan, perputaran ekonomi lokal diyakini dapat kembali bergerak, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pascabencana.

*)Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kemasyarakatan

Program Sertifikasi UMKM Dorong Naiknya Kelas Usaha, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Oleh: Moudy Alfiani )*

Upaya mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas terus menjadi agenda strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Salah satu instrumen kunci yang terbukti efektif adalah program sertifikasi usaha. Sepanjang 2025, ribuan pelaku UMKM di berbagai daerah telah memperoleh beragam sertifikasi, mulai dari legalitas usaha hingga sertifikasi halal. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting untuk meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Data menunjukkan, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 5.888 sertifikasi difasilitasi bagi UMKM mitra binaan PT Pertamina (Persero). Sertifikasi tersebut mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, BPOM, sertifikasi halal baik melalui skema self declare maupun BPJPH, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pengusaha Kena Pajak (PKP), NPWP, hingga pendirian PT Perseorangan. Ragam sertifikasi ini mencerminkan pendekatan komprehensif dalam membangun UMKM agar memiliki fondasi usaha yang kuat dan berkelanjutan.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, menegaskan bahwa sertifikasi merupakan langkah strategis agar UMKM mampu beradaptasi dengan tuntutan pasar yang semakin kompetitif. Menurutnya, legalitas dan sertifikasi bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan pintu masuk bagi UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan, meningkatkan kredibilitas usaha, serta menembus pasar yang lebih luas. Dengan sertifikasi yang lengkap, UMKM memiliki posisi tawar yang lebih kuat di hadapan mitra bisnis, lembaga keuangan, maupun konsumen.

Lebih jauh, Baron menekankan bahwa pembinaan UMKM tidak berhenti pada pengurusan sertifikasi. Pendampingan juga diarahkan pada peningkatan kapasitas produksi, kualitas produk, kesiapan ekspor, hingga peningkatan kesadaran sebagai wajib pajak. Pendekatan holistik ini penting agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi benar-benar naik kelas dan mampu menjangkau pasar nasional hingga global. Penguatan UMKM juga menjadi bagian dari komitmen sosial dan ekonomi BUMN melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berkelanjutan, khususnya di wilayah sekitar operasi perusahaan.

Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan daya saing UMKM, terutama di tengah berkembangnya ekosistem ekonomi halal. Ketua Muslim Friendly Forum (MFF), Zulkarnain Rahmat Sumakno, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya identitas keagamaan, tetapi juga standar kualitas yang menjamin keamanan, higienitas, dan kepercayaan konsumen. Hal ini semakin relevan mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar halal terbesar di dunia.

Namun, tantangan masih cukup besar. Dari sekitar 66 juta UMKM nasional, produk yang telah tersertifikasi halal baru berkisar 20 persen. Artinya, ruang pertumbuhan masih sangat luas. Di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, potensi ini semakin besar seiring berkembangnya kota tersebut sebagai simpul ekonomi halal di kawasan Indonesia Timur. Pemerintah pun telah membuka kuota 1,35 juta sertifikasi halal gratis bagi UMKM pada 2026, sebagai langkah konkret mempercepat peningkatan daya saing usaha kecil.

Melalui Gerakan Makassar Muslim Friendly Market 2026, MFF mendorong sinergi pentahelix antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal yang inklusif. Program ini dirancang agar dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha tanpa memandang latar belakang etnis maupun agama. Tokoh masyarakat Tionghoa Makassar, Yonggris Lao, menyambut baik inisiatif ini dan menilai sertifikasi halal mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan sekaligus memperkuat harmoni sosial dan iklim bisnis.

Ketua Forum Pentahelix Pariwisata Indonesia, HM Azhar Gazali, juga mengapresiasi pendekatan kolaboratif tersebut. Menurutnya, sertifikasi halal merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan dan standar layanan industri pariwisata. Keterlibatan pelaku usaha lintas etnis dalam sertifikasi halal dinilai tidak hanya membangun pasar, tetapi juga menjembatani kohesi sosial. Langkah ini menjadikan Makassar berpotensi sebagai role model nasional dalam pengembangan wisata ramah muslim yang inklusif.

Di sisi lain, tantangan dan peluang UMKM tidak hanya berhenti pada pasar domestik. Profesional telekomunikasi, Dr. Joko Rurianto, menekankan bahwa di era digital, batas geografis bukan lagi penghalang bagi UMKM untuk menembus pasar internasional. Platform e-commerce lintas negara seperti Amazon, Alibaba, dan TikTok Shop membuka peluang besar bagi produk UMKM Indonesia untuk menjangkau konsumen global. Namun, sertifikasi tetap menjadi prasyarat penting agar produk diterima dan dipercaya di pasar internasional.

Ekspansi ke pasar global menawarkan peluang peningkatan penjualan sekaligus diversifikasi risiko. Produk lokal Indonesia, mulai dari kerajinan, fesyen, hingga makanan khas, memiliki nilai budaya yang tinggi dan diminati konsumen global. Sertifikasi produk, baik halal maupun standar internasional seperti FDA atau CE, justru menjadi nilai tambah karena meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen.

Meski demikian, UMKM masih menghadapi tantangan seperti logistik, pembayaran internasional, regulasi, dan literasi digital. Tantangan ini dapat diatasi melalui pemanfaatan layanan fulfillment global, integrasi pembayaran internasional, pendampingan regulasi ekspor, serta pelatihan digital.

Dengan demikian, program sertifikasi UMKM tidak dapat dipandang sebagai agenda parsial, melainkan bagian integral dari strategi nasional mendorong pertumbuhan ekonomi. Sertifikasi membangun kepercayaan, digitalisasi membuka pasar, dan kolaborasi lintas sektor memperkuat ekosistem. Jika dijalankan secara konsisten dan inklusif, program sertifikasi UMKM akan menjadi katalis utama naiknya kelas usaha, sekaligus fondasi bagi Indonesia untuk tampil sebagai kekuatan ekonomi berbasis UMKM yang berdaya saing tinggi di tingkat global.

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Sertifikasi Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha

Jakarta, – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menegaskan posisinya sebagai tulang punggung ekonomi nasional dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja masyarakat. Berdasarkan data terbaru, UMKM menyumbang sekitar 61,9% dari total PDB dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja Indonesia, mencerminkan peran strategis sektor ini dalam penguatan perekonomian domestik.

Pemerintah Indonesia, bersama berbagai pihak swasta dan lembaga, tengah gencar mendorong UMKM untuk naik kelas dan meningkatkan daya saingnya, baik di pasar domestik maupun global. Salah satu instrumen penting yang menjadi fokus utama adalah sertifikasi usaha dan produk. Sertifikasi legalitas, standar kualitas, dan jaminan halal kini dipandang bukan sekadar administrasi formalitas, tetapi kunci bagi UMKM untuk memperluas akses pasar, mendapatkan pembiayaan, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Data terbaru sepanjang 2025 menunjukkan bahwa PT Pertamina (Persero) memfasilitasi sebanyak 5.888 sertifikasi untuk UMKM mitra binaannya. Sertifikasi yang diberikan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, BPOM, sertifikasi halal (baik Halal Self Declare maupun melalui BPJPH), Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta status pajak dan badan usaha.

Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis memperkuat legalitas dan daya saing produk UMKM agar lebih mudah memasuki jaringan pasar yang lebih luas.

“Legalitas dan sertifikasi bukan sekadar administrasi, tetapi kunci bagi UMKM untuk tumbuh berkelanjutan, memperluas akses pembiayaan, serta menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Pencapaian ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong transformasi sektor mikro informal ke formal. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mencatat bahwa sekitar 14,7 juta usaha mikro berhasil masuk ke sektor formal pada 2025, didorong kebijakan sertifikasi dan fasilitasi pendampingan usaha. Langkah ini dipandang sebagai strategi penting untuk meningkatkan produktivitas dan keterhubungan UMKM dalam ekosistem ekonomi nasional.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa UMKM tidak hanya menjadi platform kreativitas dan wirausaha, tetapi juga sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional yang memperkuat pondasi pertumbuhan melalui program pemberdayaan dan penguatan ekonomi kreatif,” ujar Riefky.

Pemerintah dan pemangku kepentingan terus mendorong inisiatif lebih luas, termasuk digitalisasi pemasaran, pembiayaan berkelanjutan, serta fasilitasi standar internasional guna membantu UMKM tumbuh lebih kompetitif dan tahan terhadap dinamika pasar global.

Dengan strategi ini, diharapkan UMKM tidak hanya mengokohkan ekonomi domestik, tetapi juga mampu memperluas penetrasi di pasar ekspor dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

UMKM Didorong Naik Kelas Hadapi 2026, Pemerintah Fokus Penguatan Kapasitas dan Digitalisasi

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2026. Melalui penguatan kapasitas usaha dan percepatan digitalisasi, UMKM didorong untuk naik kelas agar semakin berdaya saing, berkelanjutan, dan terintegrasi dalam ekosistem ekonomi formal.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, sektor UMKM memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan sumbangan sekitar 55–60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) serta menyerap hingga 95 persen tenaga kerja. Meski demikian, tantangan besar masih dihadapi, terutama dominasi tenaga kerja UMKM di sektor informal.

“Sebagian besar tenaga kerja UMKM masih berada di sektor informal. Ini menjadi tugas pemerintah untuk mendorong transformasi ke sektor formal agar perlindungan dan jaminan sosial mereka lebih berkelanjutan,” ujar Maman.

Menurut Maman, persoalan utama lainnya adalah belum terintegrasinya data UMKM antarinstansi, sehingga kebijakan sering kali berjalan tidak optimal. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian UMKM tengah membangun sistem data terpadu berbasis digital bernama Sapa UMKM yang ditargetkan beroperasi penuh pada Desember mendatang.

“Melalui sistem ini, seluruh data UMKM akan terhubung dan diperbarui setiap hari, sehingga kebijakan pemerintah bisa lebih terukur dan tepat sasaran,” katanya.

Penguatan digitalisasi tersebut dibarengi dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya untuk mempercepat proses perizinan dan sertifikasi usaha. Sertifikasi dinilai menjadi kunci peningkatan daya saing UMKM di pasar nasional maupun global.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pemerintah mencatat capaian strategis yang menjadi fondasi kuat untuk akselerasi UMKM pada 2026. Hingga akhir 2025, lebih dari 14,66 juta UMKM berhasil bertransformasi dari sektor informal ke formal. Selain itu, 6,5 juta produk UMKM telah mengantongi sertifikasi halal dan lebih dari 1 juta usaha mikro memperoleh sertifikat SNI.

Dari sisi pembiayaan, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp257,9 triliun dengan penyaluran ke sektor produksi sebesar 60,8 persen. Penyaluran tersebut berpotensi menciptakan hingga 11,6 juta lapangan kerja.

Memasuki 2026, pemerintah memastikan akselerasi kebijakan akan terus diperkuat melalui pengembangan kapasitas usaha, perluasan pembiayaan produktif, digitalisasi pemasaran, serta penguatan kemitraan dan rantai pasok.

“Pendekatan terintegrasi akan terus kami dorong agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh naik kelas dan menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Riza.

[ed]

Penegakan Hukum Tambang Ilegal Berhasil Amankan 70.000 Ton Batu Bara, Siap Dilelang untuk Penerimaan Negara

Oleh : Fajar Bagus Wardana )*

Berhasilnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamankan sekitar 70.000 ton batu bara ilegal hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, patut dipandang sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum sektor energi nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata dalam melindungi kekayaan alam dari praktik ilegal yang selama ini merugikan penerimaan negara dan merusak lingkungan. Penindakan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa praktik tambang ilegal sulit disentuh hukum. Dengan rencana pelelangan batu bara sitaan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kebijakan ini juga membuktikan bahwa penegakan hukum dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi negara. Inisiatif ini memperkuat pesan bahwa sumber daya alam harus dikelola secara sah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pengamanan puluhan ribu ton batu bara ilegal ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) sebagai garda terdepan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin. Keberhasilan ini mencerminkan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah dalam mendeteksi, menindak, dan mengamankan hasil kejahatan sumber daya alam. Selama ini, tambang ilegal kerap memanfaatkan celah pengawasan serta lemahnya penegakan hukum di daerah. Namun, langkah tegas Ditjen Gakkum ESDM menunjukkan bahwa pendekatan represif yang diiringi tata kelola aset sitaan yang jelas dapat menjadi solusi efektif. Penertiban ini juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar mematuhi peraturan perizinan dan lingkungan. Dengan demikian, iklim usaha pertambangan yang sehat dan berkeadilan dapat terus dibangun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa tumpukan stockpile ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang sangat rawan hilang apabila tidak segera diamankan. Oleh karena itu, negara berkewajiban menjaga dan mengelolanya sebagai aset negara untuk kemudian dilelang secara sah. Jeffri menyampaikan bahwa timnya berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batu bara yang kini telah dibarikade, disegel, serta dipasangi penanda resmi sebagai aset negara. Langkah ini penting untuk mencegah pengalihan atau pengambilan kembali oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Penegasan status hukum aset sitaan juga menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum. Hal tersebut memperlihatkan bahwa negara tidak hanya menindak, tetapi juga mengelola hasil penindakan secara akuntabel.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile ilegal di wilayah mereka. Fakta ini menunjukkan bahwa partisipasi publik memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan sektor pertambangan. Respons cepat pemerintah terhadap laporan warga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak semata bersifat top-down, tetapi juga berbasis aspirasi dan kepentingan masyarakat lokal. Keberadaan tambang ilegal selama ini sering memicu konflik sosial, pencemaran lingkungan, serta kerusakan infrastruktur. Dengan ditertibkannya aktivitas ilegal tersebut, kualitas hidup masyarakat sekitar diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan.

Keberhasilan Ditjen Gakkum ESDM ini sejalan dengan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal tanpa pandang bulu. Presiden menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola secara sah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Komitmen tersebut telah dituangkan secara konkret melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Regulasi ini menjadi payung hukum yang jelas bagi aparat dalam memberantas tambang ilegal, termasuk yang beroperasi di kawasan hutan. Dengan adanya arahan langsung dari Presiden, tidak ada lagi ruang kompromi terhadap praktik perusakan sumber daya alam. Penegakan hukum kini memiliki legitimasi politik dan hukum yang kuat.

Instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal juga menjadi pedoman tegas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum di pusat maupun daerah. Sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Penertiban tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga diharapkan mampu memutus rantai bisnis ilegal dari hulu hingga hilir. Pendekatan menyeluruh ini penting agar penindakan tidak bersifat temporer. Dengan langkah yang konsisten dan terkoordinasi, praktik tambang ilegal yang selama ini mengakar dapat diberantas secara sistemik. Hal ini sekaligus menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam strategis.

Di sisi lain, penguatan penegakan hukum juga diperkuat melalui instrumen kebijakan administratif yang jelas dan terukur. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur komoditas strategis seperti nikel, bauksit, timah, dan batu bara. Penetapan tarif denda ini memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku pelanggaran. Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi ekonomi yang signifikan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi menjadi pilihan rasional bagi pelaku usaha.

Lebih dari sekadar sanksi, kebijakan denda administratif ini merupakan instrumen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam. Negara tidak hanya berfokus pada penindakan pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan lingkungan. Pendekatan ini mencerminkan paradigma penegakan hukum modern yang berorientasi pada keberlanjutan. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal seringkali menimbulkan biaya sosial dan ekologis yang besar. Oleh karena itu, kebijakan ESDM yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan pemulihan kerugian negara patut diapresiasi. Langkah ini memperkuat fondasi tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

)* Konsultan Hukum Pidana Nasional

Potensi Rp32,6 T dari Sanksi Tambang Ilegal Masuk ke APBN, Target Baru Pemerintah di 2026

Oleh: Yusuf Winarto*

Pemerintah menatap tahun 2026 dengan target penerimaan negara yang semakin kuat, salah satunya melalui penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan di sektor kehutanan dan pertambangan. Dalam beberapa tahun terakhir, penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas sawit dan tambang ilegal, menjadi salah satu fokus penting pemerintah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan serta optimalisasi penerimaan negara. Kebijakan ini bukan hanya langkah korektif atas pelanggaran, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi nasional.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjadi salah satu pejabat yang paling vokal mengenai potensi penerimaan negara dari penegakan hukum sektor kehutanan dan pertambangan. Ia mengungkapkan bahwa potensi denda administratif terhadap sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan mencapai Rp142,2 triliun pada 2026. Dari jumlah tersebut, sektor sawit menyumbang potensi terbesar yaitu Rp109,6 triliun, sementara potensi denda dari kegiatan pertambangan mencapai sekitar Rp32,63 triliun. Angka ini bukan hanya mencerminkan tingginya tingkat pelanggaran di masa lalu, tetapi juga menunjukkan peluang besar bagi negara untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

Menurut Burhanuddin, kerja Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) sudah menunjukkan hasil konkret. Pada 2025, satgas telah berhasil menagih denda administratif sebesar Rp2,3 triliun. Ini merupakan langkah awal yang penting, mengingat penagihan denda administratif selama ini sering terkendala oleh berbagai faktor hukum, administratif, maupun teknis. Dengan capaian tersebut, pemerintah memiliki landasan kuat untuk menargetkan peningkatan signifikan pada 2026, termasuk memaksimalkan potensi Rp32,63 triliun dari sektor tambang ilegal.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang memudahkan pelaku industri untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, khususnya terkait legalitas dan tata kelola pertambangan. Di sinilah peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), menjadi sangat strategis.

Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan operasi tambang sekaligus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025 mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B untuk menjalankan operasi secara legal dan terukur selama masa transisi kebijakan.

Tri Winarno menjelaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM No. 17/2025, RKAB tahun 2026 dan 2027 yang telah disetujui sebelum aturan baru ini wajib disesuaikan dan disampaikan melalui sistem informasi RKAB. Namun pemerintah memberikan ruang transisi, sehingga RKAB 2026 yang sudah disetujui sebelumnya masih bisa digunakan sebagai dasar kegiatan eksplorasi dan produksi hingga 31 Maret 2026. Syaratnya, permohonan penyesuaian telah diajukan, meskipun persetujuannya belum terbit.

Langkah transisi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar menindak, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan waktu adaptasi bagi para pelaku usaha. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan produksi di sektor minerba, yang selama ini menjadi kontributor signifikan bagi ekonomi nasional.

Namun, untuk mengurangi risiko penyalahgunaan celah transisi, Dirjen Minerba juga memberlakukan pembatasan produksi. Pemegang izin hanya diperbolehkan melakukan produksi maksimal 25 persen dari rencana produksi hingga 31 Maret 2026. Pembatasan ini merupakan bentuk pengendalian yang diperlukan untuk mencegah terjadinya aktivitas tanpa dasar persetujuan RKAB yang sah. Setelah penyesuaian RKAB disetujui, maka dokumen baru tersebut menjadi satu-satunya pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Kombinasi antara penegakan hukum yang ketat dan penyediaan kerangka regulasi yang adaptif mencerminkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam mengelola sektor sumber daya alam. Langkah ini tidak hanya menyasar pelaku pelanggaran, tetapi juga memperkuat kepatuhan, akuntabilitas, serta transparansi industri.

Potensi penerimaan Rp32,6 triliun dari sanksi tambang ilegal bukan sekadar angka, tetapi simbol dari perubahan besar dalam paradigma tata kelola pertambangan di Indonesia. Ketika negara mampu menindak secara tegas sekaligus memberikan ruang transisi yang wajar, maka efektivitas kebijakan akan lebih mudah dicapai. Hal ini pada akhirnya membuka peluang bagi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat.

Dengan meningkatnya potensi penerimaan negara dari denda administratif, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk memperkuat pembangunan nasional. Dana hasil denda ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat program-program prioritas, seperti infrastruktur, layanan publik, transformasi ekonomi, hingga program-program pengentasan kemiskinan. Ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, langkah tegas dan terukur pemerintah patut mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak hanya melindungi kekayaan negara, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya berlangsung secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik. Karena itu, sudah saatnya seluruh pihak mendukung kebijakan dan program Presiden Prabowo guna memperkuat fondasi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.

(* Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi

Upaya Penegakan Hukum Tambang Ilegal Lindungi Potensi Kekayaan Negara dari Kebocoran Pendapatan

Karawang – Pemerintah terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal sebagai langkah strategis untuk melindungi potensi kekayaan negara sekaligus mencegah kebocoran pendapatan negara. Aktivitas tambang ilegal dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dalam pidatonya di acara Panen Raya Karawang, Jawa Barat, Presiden Prabowo mengungkapkan pemerintah telah menyita jutaan hektare kebun kelapa sawit ilegal, serta menindak ratusan tambang ilegal yang dinilai merugikan negara. Presiden Prabowo menyampaikan hingga saat ini pemerintah telah menyita sekitar 4 juta hektare kebun kelapa sawit yang diyakini melanggar hukum.

“Kita sudah bertindak terhadap ratusan tambang ilegal. Sudah ratusan triliun kita selamatkan. Masih banyak yang bocor,” ucapnya.

Langkah tersebut dilakukan melalui penegakan hukum oleh aparat negara sebagai bagian dari upaya menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang selama ini bocor. Menurut Presiden Prabowo, kebocoran pengelolaan sumber daya alam merupakan masalah serius yang harus dihentikan. Prinsipnya pemerintah bahwa kekayaan negara tidak boleh dinikmati oleh segelintir pihak, melainkan harus kembali kepada rakyat.

Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan kembali melaksanakan patroli dan penertiban di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang spanduk larangan, memasang police line, serta membakar pondok yang diduga kuat digunakan sebagai sarana aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Lokasi tersebut selama ini disinyalir menjadi tempat penambangan emas tanpa izin yang meresahkan masyarakat sekitar serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain memusnahkan pondok, Satgas Anti Ilegal Mining juga menghancurkan sejumlah peralatan tambang ilegal sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya memberikan efek jera agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

Sementara Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., mengatakan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan komitmen serius jajarannya. Sejak awal Januari 2025 Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Ilegal Mining yang secara khusus bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, serta penindakan terhadap seluruh bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

“Satgas ini terus bersinergi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatrra Barat. Hingga saat ini, kami telah menangani delapan laporan polisi dengan belasan tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit excavator serta berbagai peralatan tambang, dan sebagian telah dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kapolres.

Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Solok Selatan untuk tidak terlibat dan tidak memberi ruang bagi aktivitas penambangan ilegal. Penanganan PETI ini juga menjadi atensi langsung Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

AKBP Faisal menjelaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya dilakukan melalui pendekatan represif semata, tetapi juga secara komprehensif. Strategi yang diterapkan meliputi langkah preemtif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintahan nagari mengenai dampak negatif PETI; langkah preventif melalui patroli rutin dan patroli siber; serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku.

Polres Solok Selatan juga menerapkan strategi pemutusan mata rantai PETI, salah satunya dengan menempatkan personel berseragam di sejumlah SPBU untuk mengawasi distribusi BBM yang berpotensi disalahgunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal, serta melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Penegakan hukum adalah bagian dari strategi menyeluruh yang mencakup aspek preemtif, preventif, represif, dan struktural. Penindakan penting untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum, namun penyelesaian persoalan PETI juga membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk menyentuh akar masalah sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Kapolres.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Penindakan tegas terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan alam Indonesia agar dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat serta pembangunan nasional.

Penertiban Tambang dan Sawit Ilegal Diproyeksikan Tambah Rp142 Triliun Penerimaan Negara

Jakarta — Pemerintah semakin memantapkan langkah penertiban tambang dan perkebunan kelapa sawit ilegal sebagai bagian dari agenda besar penyelamatan keuangan negara. Upaya ini diproyeksikan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp142,23 triliun pada 2026, sekaligus menutup kebocoran uang rakyat yang selama ini dinikmati segelintir pihak.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penertiban lahan ilegal yang berada di kawasan hutan. Pada 2026, pemerintah berencana menyita tambahan empat hingga lima juta hektare lahan ilegal, baik berupa kebun sawit maupun tambang yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini merupakan kelanjutan dari realisasi penyitaan sekitar empat juta hektare lahan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Mungkin kami akan sita tambahan empat atau lima juta lahan lagi,” kata Presiden Prabowo.

Ia menekankan bahwa penyitaan ratusan tambang ilegal tersebut telah menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara. Kebijakan ini bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya memastikan kekayaan negara benar-benar kembali kepada rakyat.

“Uang negara seharusnya benar-benar dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Presiden juga mengajak seluruh jajaran kabinet dan pejabat negara untuk bersatu melawan korupsi serta berbagai bentuk penyelewengan.

“Kita tegakkan hukum, jangan ragu-ragu,” ucapnya dengan nada tegas.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa penertiban kawasan hutan yang ditempati sawit dan tambang ilegal memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Untuk tahun 2026, terdapat potensi penerimaan denda administratif sebesar Rp142,23 triliun.

Angka tersebut berasal dari sektor perkebunan sawit senilai Rp109,6 triliun dan sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun.

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menyerahkan berbagai hasil penertiban kepada negara. Salah satunya adalah penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare.

Selain itu, negara menerima uang Rp6,6 triliun, yang terdiri atas hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp2,34 triliun, serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp4,28 triliun.

“Penyerahan laporan capaian empat juta hektare penguasaan kembali kawasan hutan, hasil penertiban kawasan hutan konservasi, hasil penagihan denda administratif Satgas PKH, dan hasil penyelamatan keuangan negara,” ujar Burhanuddin.

Langkah tegas pemerintah ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menertibkan sumber daya alam, menegakkan hukum, dan memastikan hasilnya berkontribusi langsung bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat luas. (*)

[ed]