Koperasi Merah Putih Perlihatkan Arah Baru Kebijakan Ekonomi Rakyat

Oleh: Zhafran Goldwin)*

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai memperlihatkan arah kebijakan ekonomi rakyat yang lebih tegas dan berakar pada prinsip kemandirian nasional. Salah satu instrumen yang menonjol dalam lanskap kebijakan tersebut adalah penguatan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai wadah ekonomi kolektif yang dirancang untuk menjawab tantangan ketimpangan, keterbatasan akses permodalan, serta dominasi struktur ekonomi oleh kelompok besar. Kehadiran KMP diposisikan bukan sekadar sebagai program sektoral, melainkan sebagai bagian dari arsitektur besar pembangunan ekonomi yang berorientasi pada rakyat, produksi dalam negeri, dan pemerataan kesejahteraan.

Dalam beberapa dekade terakhir, koperasi kerap dipersepsikan sebagai entitas ekonomi tradisional yang tertinggal oleh dinamika pasar modern. Namun, KMP hadir dengan pendekatan yang berbeda. Koperasi ini dirancang sebagai institusi ekonomi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, memanfaatkan teknologi, memperkuat tata kelola, serta membangun jejaring usaha yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi ditempatkan sebagai pelengkap, melainkan sebagai aktor utama dalam sistem ekonomi nasional.

Arah baru kebijakan ekonomi rakyat ini menegaskan kembali filosofi ekonomi Pancasila yang menempatkan kebersamaan dan keadilan sosial sebagai fondasi pembangunan. KMP diproyeksikan menjadi sarana untuk mengonsolidasikan potensi ekonomi masyarakat, mulai dari petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga pekerja sektor informal. Dengan model kepemilikan bersama, keuntungan usaha tidak terakumulasi pada segelintir pihak, melainkan didistribusikan kembali kepada anggota dan komunitas, sehingga menciptakan efek berganda bagi perekonomian lokal.

KMP juga mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap penguatan ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global. Tekanan ekonomi dunia, fluktuasi harga komoditas, serta dinamika geopolitik menuntut Indonesia untuk memperkuat fondasi ekonomi dari dalam. Melalui koperasi, masyarakat didorong untuk menjadi produsen sekaligus konsumen dalam ekosistem yang saling menguatkan. Hal ini sejalan dengan upaya mengurangi ketergantungan pada impor dan memperbesar peran produk dalam negeri di pasar nasional.

Dalam konteks pembangunan desa dan daerah, KMP berperan sebagai penggerak ekonomi lokal. Koperasi ini dirancang untuk menyerap potensi unggulan daerah, baik di sektor pertanian, perikanan, industri kecil, maupun jasa. Dengan dukungan kebijakan yang terintegrasi, koperasi menjadi penghubung antara produksi rakyat dan pasar yang lebih luas. Skema ini diharapkan mampu memotong rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien, sehingga nilai tambah dapat dinikmati langsung oleh masyarakat produsen.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengonsolidasikan sekaligus mengevaluasi tugas Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Konsolidasi ini untuk mengawal percepatan pembangunan gudang dan gerai Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia dan meneguhkan peran PMO dalam pengelolaan Kopdes/Kel secara tertib, terarah dan akuntabel.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, perlunya memperkuat keselarasan langkah PMO di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam mengawal Kopdes/Kel Merah Putih.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, dalam mengelola 83.128 Kopdes/Kel Merah Putih didukung oleh 1.104 PMO yang tersebar di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan waktu, luas dan kompleksitas wilayah, hingga dinamika koordinasi lintas sektor dan tingginya ekspektasi masyarakat.

Meski dalam kondisi tersebut, sangat perlu integritas, displin dan konsistensi PMO. PMO harus tetap bekerja sesuai ketentuan dan menjunjung tinggi tata kelola yang akan menjadi penentu keberhasilan.

Dalam jangka panjang, penguatan koperasi diharapkan mampu membentuk struktur ekonomi nasional yang lebih seimbang. Dominasi usaha besar tidak dihapuskan, tetapi dilengkapi dengan jaringan koperasi yang kuat dan mandiri. Sinergi antara koperasi, UMKM, dan industri nasional menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang berdaya saing sekaligus berkeadilan. Dengan struktur seperti ini, perekonomian nasional akan lebih tahan terhadap guncangan eksternal.

KMP juga membawa pesan ideologis tentang kedaulatan ekonomi. Dengan mengedepankan kepemilikan bersama dan pengelolaan kolektif, koperasi menjadi antitesis dari praktik ekonomi yang eksploitatif. Nilai-nilai nasionalisme ekonomi diwujudkan dalam bentuk nyata melalui penguatan usaha rakyat dan pemanfaatan sumber daya nasional untuk kepentingan bersama. Pendekatan ini sejalan dengan visi besar membangun Indonesia yang mandiri dan berdaulat secara ekonomi.

Tantangan dalam implementasi kebijakan ini tentu tidak ringan. Penguatan koperasi membutuhkan konsistensi kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta komitmen jangka panjang. Namun, dengan kerangka kebijakan yang jelas dan dukungan sistemik, KMP memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Keberhasilan koperasi ini akan sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dan kemampuan koperasi untuk beradaptasi dengan dinamika ekonomi yang terus berubah.

Secara keseluruhan, Presiden Prabowo Subianto disebut merasa puas dan senang terhadap berbagai perkembangan yang telah dicapai oleh pemerintahannya, termasuk salah satu diantaranya adalah kemajuan KMP. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari yang mengatakan bahwa progres KMP saat ini telah memasuki tahap pembangunan gerai-gerai di sejumlah lokasi.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga disebut memiliki optimisme tinggi terhadap capaian pemerintahan pada periode 2026–2027, dengan keyakinan bahwa berbagai target pembangunan akan dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan. Dengan menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya tinggi, tetapi juga adil, berkelanjutan, dan berakar kuat pada kekuatan bangsa sendiri.

*) Penulis adalah Content Writer di Redline Econova Digital

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pilar Baru Ekonomi Kerakyatan di Era Presiden Prabowo

Oleh Anita Yulianti )*

Koperasi Desa Merah Putih kian menegaskan posisinya sebagai pilar baru ekonomi kerakyatan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah tantangan ekonomi global, ketimpangan wilayah, serta kebutuhan untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari bawah, koperasi kembali ditempatkan sebagai instrumen strategis pembangunan yang berpihak pada rakyat. Penekanan terhadap penguatan koperasi desa bukan sekadar nostalgia terhadap konsep lama ekonomi gotong royong, melainkan langkah adaptif untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret dan berkelanjutan.

Arah kebijakan ini tercermin dari langkah aktif Kementerian Koperasi dan UKM yang mendorong transformasi koperasi agar lebih relevan dengan kebutuhan riil masyarakat. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pentingnya menghadirkan koperasi yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga mampu menjawab persoalan dasar masyarakat. Peresmian 10 piloting Gerai Obat Koperasi Desa Merah Putih menjadi bukti bahwa koperasi kini didorong masuk ke sektor-sektor strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.

Pengembangan gerai obat koperasi menunjukkan perubahan wajah koperasi dari sekadar lembaga ekonomi tradisional menjadi penyedia layanan publik berbasis komunitas. Menurut Ferry Juliantono, kolaborasi antara negara, koperasi, dan dunia usaha dalam pengelolaan gerai obat merupakan contoh sinergi produktif yang memperkuat ekosistem ekonomi sekaligus kesehatan masyarakat. Langkah ini menempatkan koperasi sebagai aktor penting dalam memastikan ketersediaan obat-obatan yang aman, terjangkau, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih jauh, Ferry Juliantono meyakini bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki kapasitas untuk bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lain, baik swasta maupun BUMN, asalkan dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Keyakinan ini sekaligus menjadi pesan optimisme bahwa koperasi tidak lagi dipandang sebagai entitas ekonomi kelas dua, melainkan sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang memiliki daya saing. Peluncuran gerai obat koperasi juga menjadi tonggak awal penerapan model usaha baru koperasi yang mengintegrasikan prinsip gotong royong dengan kebutuhan aktual masyarakat. Sebab koperasi berfungsi sebagai jembatan antara kebijakan negara dan kebutuhan warga di tingkat desa dan kelurahan, memastikan bahwa pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat akar rumput.

Dari sisi kesiapan daerah, perkembangan Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah menunjukkan gambaran yang menggembirakan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Tengah, Bayu Andy Prasetya, menyampaikan bahwa seluruh Koperasi Merah Putih di 8.523 desa dan kelurahan telah memiliki badan hukum. Keberadaan legalitas yang lengkap ini menjadi fondasi penting dalam mendukung tata kelola koperasi yang akuntabel dan berkelanjutan. Selain itu, struktur pengurus dan pengawas koperasi juga telah terbentuk secara menyeluruh, menandakan kesiapan kelembagaan yang relatif matang.

Penguatan sumber daya manusia turut menjadi faktor kunci dalam memastikan koperasi dapat berkembang secara sehat. Bayu Andy Prasetya menilai bahwa berbagai program pelatihan yang telah menjangkau ribuan pendamping dan puluhan ribu pengurus koperasi merupakan modal strategis dalam mendorong peningkatan pendapatan dan kemandirian ekonomi desa. Tanpa SDM yang kompeten, koperasi berisiko menghadapi stagnasi dan kehilangan kepercayaan anggota. Oleh karena itu, investasi pada peningkatan kapasitas manusia menjadi prasyarat utama keberhasilan koperasi di masa depan.

Selain SDM, perkembangan sarana dan prasarana Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah juga menunjukkan tren positif. Capaian ini mencerminkan optimisme bahwa koperasi semakin siap menjadi simpul distribusi ekonomi daerah. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, koperasi dapat berperan sebagai penghubung antara produsen lokal dan konsumen, sekaligus memperkuat rantai pasok ekonomi desa. Peran ini sangat penting untuk menjaga agar nilai tambah ekonomi tetap berada di tingkat lokal dan tidak tergerus oleh sistem distribusi yang timpang.

Dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih juga datang dari unsur legislatif daerah. Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, menilai bahwa rencana pemerintah pusat melalui RAPBN 2026 yang menempatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi rakyat merupakan langkah strategis yang patut mendapat perhatian serius. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya tentang perubahan arah pembangunan nasional, tetapi juga menyangkut kesiapan daerah dalam merespons tantangan baru ekonomi kerakyatan.

Rusydi Nasution memandang koperasi sebagai wadah terbaik untuk memastikan nilai tambah ekonomi tetap dinikmati oleh masyarakat desa. Namun, ia juga menekankan bahwa koperasi harus benar-benar disiapkan sebagai pilar pembangunan ekonomi desa, dengan pengelolaan yang profesional dan SDM yang mumpuni. Tanpa kesiapan tersebut, koperasi berpotensi tidak mampu menjalankan peran strategis yang diharapkan.

Pada akhirnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencerminkan wajah baru ekonomi kerakyatan di era Presiden Prabowo Subianto. Dengan dukungan kebijakan nasional, penguatan kelembagaan daerah, peningkatan kualitas SDM, serta inovasi usaha yang menjawab kebutuhan masyarakat, koperasi berpeluang besar menjadi tulang punggung ekonomi desa. Jika konsistensi dan komitmen semua pihak dapat dijaga, koperasi tidak hanya menjadi simbol ekonomi gotong royong, tetapi juga kekuatan nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan ekonomi

Pemerintah Tegaskan KUHAP dan KUHP Tidak Membungkam Kritik

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah maupun pejabat negara. Kritik tetap dijamin sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah. Ia memastikan tidak ada dasar hukum yang membenarkan anggapan tersebut.

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara,” kata Yusril.

Yusril menegaskan, menyampaikan kritik merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan termasuk hak asasi manusia. KUHP nasional membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan.

“Yang bisa dipidana itu adalah menghina, bukan mengkritik. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan,” ujarnya.

Ditambahkan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Ia menilai penting adanya kesamaan pemahaman antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terkait batasan kritik dan penghinaan.

“Pemerintah dan penegak hukum harus punya persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan istilah menghina agar tidak menimbulkan multitafsir,” imbuh Yusril.

Menurut Yusril, polemik yang muncul di ruang publik terkait KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi.

“Mengkritik itu boleh, menghina yang tidak boleh,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan KUHP dan KUHAP baru justru dilengkapi berbagai aturan pengaman agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik.

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan, Pasal 53 ayat (2) KUHP mengamanatkan hakim untuk mengedepankan keadilan. Selain itu, Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP mengharuskan hakim menilai sikap batin terdakwa.

“Hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai KUHAP baru menjadi titik balik penegakan hukum pidana yang lebih berpihak pada warga negara. Ia juga mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan agar implementasi KUHAP berjalan optimal.

“Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan. PP itu keharusan dan keniscayaan,” tutupnya.

Pakar Hukum Nilai KUHAP dan KUHP Baru Tak Langgar Hak Masyarakat

JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai tidak melanggar hak-hak warga negara.

Sejumlah pemangku kepentingan menegaskan, dua regulasi tersebut justru menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana yang lebih berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut KUHAP dan KUHP baru sebagai produk hukum yang bersifat reformis dan pro HAM. Ia mengajak masyarakat menyambut positif penerapan kedua aturan yang sudah resmi berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” kata Habiburokhman.

Menurut dia, lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil perjuangan panjang yang telah dibahas secara mendalam di DPR sebelum akhirnya disahkan. Berlakunya dua undang-undang tersebut menandai babak baru sistem hukum nasional.

“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujarnya.

Ia menyebut hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana rakyat untuk mencari keadilan.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi. Ia menilai pengesahan KUHAP baru menjadi momentum penting reformasi sistem peradilan pidana, sejalan dengan berlakunya KUHP Tahun 2023.

“KUHAP baru membawa sejumlah pokok pembaruan signifikan, antara lain penguatan mekanisme perlindungan hak asasi manusia bagi para pihak dalam proses peradilan pidana,” ucap Prim.

Ia menambahkan, KUHAP baru tidak hanya mengatur aspek teknis hukum acara, tetapi juga memperkuat orientasi keadilan substantif. Selain itu, KUHAP juga memberi ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif.

“Pengadilan diharapkan memiliki peran yang lebih optimal dalam mengawal proses peradilan sejak tahap awal. Penerapan keadilan restoratif secara ketat diatur dalam KUHAP,” tegas Prim.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan, regulasi baru tersebut harus mengakhiri praktik penegakan hukum yang berpotensi melanggar HAM. Ia menekankan aparat penegak hukum harus bekerja profesional dan presisi serta didukung regulasi turunan.

“Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan. “PP ini keharusan dan keniscayaan,” tuturya.

Pemerintah Pastikan Tak Ada Pasal Anti-Kritik dalam KUHAP dan KUHP

Oleh: Amanda Nastiti )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memunculkan berbagai diskursus di ruang publik, terutama di media sosial. Salah satu isu yang paling sering mengemuka adalah anggapan bahwa regulasi baru tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat atau pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah secara tegas memastikan bahwa tidak terdapat satu pun pasal dalam KUHP maupun KUHAP yang dapat digunakan untuk memidanakan warga negara hanya karena menyampaikan kritik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Pemerintah memandang kritik sebagai elemen penting dalam demokrasi dan sebagai sarana kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru akan mengekang ruang kritik dinilai tidak memiliki dasar normatif apabila dicermati secara cermat isi pasal-pasalnya.

Yusril menegaskan bahwa KUHP Nasional membedakan secara jelas antara kritik dan penghinaan. Kritik dipahami sebagai penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah, sedangkan penghinaan merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang.

Dalam KUHP baru, ketentuan yang berkaitan dengan penghinaan diatur secara terbatas dan bersifat delik aduan, sehingga tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan konstruksi tersebut, negara tidak memiliki ruang untuk secara aktif memburu atau mengkriminalisasi pengkritik.

Pemerintah juga menilai penting adanya kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terkait batasan konseptual antara kritik dan penghinaan. Tanpa pemahaman yang seragam, potensi salah tafsir dalam penerapan hukum bisa saja terjadi. Karena itu, sosialisasi dan edukasi publik menjadi bagian penting dari implementasi KUHP dan KUHAP baru agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan atau disinformasi yang beredar luas di ruang digital.

Dalam pandangan pemerintah, dinamika perdebatan yang muncul justru mencerminkan proses pendewasaan demokrasi. Negara tidak memposisikan kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari dialog kebangsaan yang sehat. Kesalahpahaman yang menyamakan kritik dengan penghinaan dinilai lebih banyak dipengaruhi oleh pembacaan parsial terhadap pasal-pasal tertentu, tanpa melihat keseluruhan kerangka hukum yang dibangun secara sistematis.

Dari sisi kelembagaan, Pemerintah memastikan KUHAP telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP yang baru mulai Januari 2026. Penandatanganan tersebut menandai selesainya seluruh tahapan formal pembentukan hukum acara pidana nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang tersebut. Menurutnya, dengan ditandatanganinya KUHAP, pemerintah memastikan kesiapan regulasi hukum formil sebagai pasangan dari KUHP Nasional yang juga mulai berlaku pada periode yang sama.

Pemerintah menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP secara bersamaan merupakan langkah strategis untuk menjamin keselarasan antara hukum materiil dan hukum acara. Dengan kerangka hukum yang utuh, proses penegakan hukum diharapkan berjalan lebih sistematis, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia di setiap tahapan peradilan pidana.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melanjutkan reformasi hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih modern, berkeadilan, dan akuntabel, sekaligus meninggalkan praktik hukum lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan demokrasi dan kebutuhan masyarakat.

Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana untuk mendukung implementasi kedua undang-undang tersebut. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksanaan, baik untuk KUHP maupun KUHAP, dapat diberlakukan secara bersamaan.

Regulasi turunan ini mencakup pengaturan mengenai keadilan restoratif hingga sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang seluruhnya dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Dengan dukungan regulasi pelaksana, pemerintah menilai tidak ada celah bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan KUHP dan KUHAP sebagai alat represif terhadap kebebasan berekspresi. Justru sebaliknya, sistem baru ini dirancang untuk membatasi kewenangan aparat agar tetap berada dalam koridor hukum dan HAM. Mekanisme pengawasan, prosedur yang lebih ketat, serta prinsip kehati-hatian menjadi fondasi utama dalam penerapannya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, sehingga perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses berdasarkan ketentuan lama. Hal ini menunjukkan komitmen negara terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dari penerapan hukum secara sewenang-wenang.

Melalui keseluruhan pendekatan tersebut, pemerintah menilai narasi tentang adanya pasal anti-kritik dalam KUHP dan KUHAP baru tidak berdasar. Regulasi ini justru dirancang untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat individu, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.

Pemerintah berharap masyarakat dapat membaca dan memahami undang-undang secara utuh, tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat, serta terus berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi dengan cara yang bertanggung jawab.

)* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

Pemerintah Pastikan KUHAP dan KUHP Tidak Bertentangan dengan HAM

Oleh: Dendy Kusuma )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional. Pemerintah memastikan bahwa kedua regulasi tersebut tidak hanya selaras dengan prinsip hak asasi manusia, tetapi juga dirancang untuk memperkuat perlindungan warga negara dalam seluruh proses penegakan hukum. Penegasan ini disampaikan melalui penjelasan normatif, kesiapan institusional aparat penegak hukum, serta dukungan politik dari parlemen.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai penanda berakhirnya era hukum pidana kolonial yang selama puluhan tahun dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia.

Menurut Yusril, hukum pidana lama cenderung represif, menitikberatkan pemidanaan penjara, dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai konstitusional pasca-amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana diarahkan untuk membangun sistem yang modern, manusiawi, dan berkeadilan substantif.

Yusril menekankan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam tujuan pemidanaan, dari pendekatan retributif menuju restoratif. Negara tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, serta penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Pemerintah menilai perubahan ini sebagai langkah nyata untuk menempatkan HAM sebagai fondasi kebijakan pidana.

Dalam aspek hukum acara, KUHAP baru dipandang sebagai instrumen penguat perlindungan HAM melalui pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas. Ketentuan ini dinilai sebagai mekanisme pencegahan penyiksaan dan tekanan, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan. Rekaman pemeriksaan juga diakui sebagai bagian dari alat pembelaan di persidangan, sehingga memperkuat posisi tersangka di hadapan hukum.

Pemerintah juga mengakomodasi perkembangan teknologi melalui legalisasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Digitalisasi proses penyelidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan diyakini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas. Dengan sistem yang lebih terbuka, praktik penyalahgunaan kewenangan diharapkan dapat diminimalisasi.

Dari sisi implementasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh menjalankan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Andiko, menjelaskan bahwa Polri telah menyusun pedoman pelaksanaan dan format administrasi penyidikan yang disesuaikan dengan regulasi baru.

Pedoman pedoman pelaksanaan dan format administrasi penyidikan tersebut telah disahkan oleh pimpinan Bareskrim dan menjadi acuan seluruh satuan kerja penegakan hukum, mulai dari Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor, hingga Densus 88. Dengan adanya pedoman tersebut, Polri memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan seragam, terukur, dan selaras dengan prinsip perlindungan HAM.

Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif secara lebih komprehensif. Penyelesaian perkara di luar pengadilan dimungkinkan untuk tindak pidana tertentu dengan tujuan memulihkan keadaan semula melalui keterlibatan korban dan pelaku. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme ini dibatasi secara ketat dan tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual, sehingga tidak mengurangi rasa keadilan publik.

Dukungan terhadap kebijakan pemerintah juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai KUHP dan KUHAP baru menghadirkan wajah baru penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurutnya, regulasi ini menempatkan warga negara dan negara dalam posisi setara di hadapan hukum, dengan penguatan peran advokat serta jaminan hak bagi warga yang berhadapan dengan proses hukum. Ia juga menekankan bahwa pendekatan restoratif dalam KUHAP baru diharapkan mencegah praktik kriminalisasi dan penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Rudianto juga menilai bahwa perdebatan pasal-pasal tertentu dalam KUHP sering kali dipicu oleh informasi yang tidak utuh. Ia mendorong masyarakat untuk membaca dan memahami norma hukum secara menyeluruh serta tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang beredar di media sosial. Menurutnya, KUHP sebagai hukum materiil telah memiliki pasangan formil berupa KUHAP baru, sehingga aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih jelas dan berimbang dalam menjalankan tugas.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukanlah akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Puluhan peraturan pelaksana telah disiapkan untuk mengawal masa transisi, dengan tetap menjunjung prinsip non-retroaktif demi kepastian hukum.

Dengan fondasi hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan, pemerintah optimistis sistem peradilan pidana Indonesia mampu melindungi HAM sekaligus menjawab tantangan penegakan hukum di era modern.

Sebagai negara hukum yang demokratis, pemerintah menilai pembaruan ini sebagai langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dengan landasan hukum yang lebih jelas dan berorientasi HAM, negara hadir tidak sebagai pihak yang menekan, melainkan sebagai penjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga.

)* Penulis adalah Pegiat Hukum Lokanata

Program MBG di Papua Sepanjang 2025 Perkuat Akses Gizi dan Jangkau Ratusan Ribu Penerima Manfaat

JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tanah Papua menunjukkan penguatan serius dari pemerintah pusat, baik dari sisi anggaran, jangkauan layanan, maupun dampak sosial ekonomi. Skema pembiayaan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah menjadi penanda bahwa pembangunan gizi nasional dijalankan secara adil dan kontekstual, terutama bagi daerah dengan tantangan geografis tinggi seperti Papua.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa alokasi anggaran MBG di Papua mencapai tiga kali lipat dibandingkan Pulau Jawa. Penjelasan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto dan para kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta.

“Dengan total penerima manfaat kurang lebih 750 ribu penerima manfaat dengan dana yang akan turun ke sana tiga kali lipat dari yang di Jawa,” ujar Dadan Hindayana.

Kebijakan tersebut mencerminkan penyesuaian terhadap indeks kemahalan Papua. Jika di Pulau Jawa anggaran untuk 750 ribu penerima manfaat berada di kisaran Rp7,5 triliun, maka untuk Papua angkanya mencapai sekitar Rp25 triliun. Penyesuaian ini sekaligus memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga tanpa mengorbankan keberlanjutan program.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah pusat agar program MBG benar-benar berjalan optimal di Papua, termasuk percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Anda kepala BGN punya rencana Maret sangat bagus, tapi kita berharap 17 Agustus semua SPPG untuk Papua harus sudah bekerja dan sudah berproduksi,” tegas Prabowo Subianto.

Target tersebut mempertimbangkan kondisi medan dan infrastruktur Papua yang tidak mudah. Hingga kini, BGN mencatat 179 SPPG telah terbentuk di seluruh Papua, dari target total 2.500 SPPG. Minat investor juga terus menguat, dengan ratusan pihak telah mendaftar untuk terlibat dalam pembangunan dapur MBG di berbagai daerah.

Dari tingkat regional, pelaksanaan MBG di Papua Tengah menunjukkan hasil konkret. Kepala Regional BGN Provinsi Papua Tengah, Nalensius Situmorang, menyebut program ini telah menjangkau puluhan ribu penerima manfaat sepanjang 2025.

“Dari total tersebut, sebanyak 45.368 penerima merupakan anak sekolah, sedangkan 1.503 lainnya terdiri dari balita serta ibu hamil dan menyusui,” ujar Nalensius Situmorang.

Keberadaan 30 SPPG yang telah beroperasi di Papua Tengah tidak hanya memperkuat distribusi gizi, tetapi juga membuka lapangan kerja baru. Ratusan tenaga kerja lokal terserap, memperlihatkan bahwa MBG memberi efek berganda bagi kesejahteraan masyarakat.

Dampak serupa juga terlihat secara lebih luas di Tanah Papua. Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Billy Mambrasar, menilai manfaat MBG sudah terasa meski cakupan program belum sepenuhnya mencapai target.

“Tidak hanya bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak-anak Papua, tetapi juga dalam penyerapan ribuan tenaga kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua,” pungkas Billy Mambrasar.

Dengan penguatan anggaran, perluasan SPPG, dan keterlibatan daerah serta investor, MBG di Papua bergerak menjadi fondasi penting dalam menyiapkan generasi yang lebih sehat dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Program MBG Papua Tengah Sukses Jangkau Puluhan Ribu Penerima

Nabire – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Papua Tengah terus menunjukkan capaian positif sepanjang 2025. Program yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini terbukti berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah serta kelompok rentan seperti balita dan ibu hamil maupun menyusui. Hingga akhir tahun, puluhan ribu warga Papua Tengah telah merasakan langsung manfaat dari program prioritas pemerintah tersebut.

Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Papua Tengah, Nalen Situmorang, mengungkapkan bahwa hingga Desember 2025, Program MBG telah menjangkau sebanyak 46.871 penerima manfaat. Jumlah tersebut terdiri atas 45.368 anak sekolah serta 1.503 balita dan ibu hamil atau menyusui yang membutuhkan asupan gizi seimbang. Menurutnya, capaian ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan pemenuhan gizi masyarakat berjalan secara terencana dan berkelanjutan.

“Program MBG dirancang untuk menjawab tantangan gizi di Papua Tengah, terutama dalam mendukung tumbuh kembang anak-anak serta menjaga kesehatan ibu dan balita. Hasil yang dicapai sepanjang 2025 menjadi modal penting untuk memperluas program ke wilayah lain,” ujar Nalen.

Dari sisi implementasi, hingga kini telah terbentuk 30 SPPG yang tersebar di tiga kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Keberadaan SPPG dinilai menjadi tulang punggung pelaksanaan program karena berperan langsung dalam proses pengolahan, distribusi, dan pengawasan makanan bergizi agar tepat sasaran. Sistem pelayanan gizi berbasis wilayah ini juga disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga efektivitas program dapat terus terjaga.

Selain berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat, Program MBG juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi lokal. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 935 tenaga kerja terserap dalam operasional SPPG. Penyerapan tenaga kerja tersebut meliputi berbagai bidang, mulai dari pengolahan bahan pangan, distribusi makanan, hingga administrasi, dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku utama.

“Program ini tidak hanya berbicara soal gizi, tetapi juga membuka peluang kerja dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat di sekitar lokasi SPPG,” kata Nalen.

Pemerintah daerah di Papua Tengah pun terus mendorong percepatan perluasan cakupan Program MBG. Kabupaten-kabupaten yang belum terlayani saat ini masih menjalani proses koordinasi intensif guna memastikan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta dukungan logistik. Sinergi antara pemerintah daerah, BGN, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci agar perluasan program dapat berjalan optimal.

Nalen berharap pada 2026 seluruh kabupaten di Papua Tengah sudah dapat menikmati manfaat Program MBG secara merata. Ia menegaskan bahwa pemenuhan gizi sejak dini merupakan investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing, sekaligus mendukung terwujudnya Generasi Indonesia Emas 2045.

MBG di Papua Bukti Kehadiran Negara Membangun Masa Depan Generasi Muda

Oleh: Elias Sondegau *)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua sepanjang 2025 menandai babak baru kehadiran negara dalam menjawab persoalan paling mendasar pembangunan manusia di wilayah Papua. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kebijakan ini tidak ditempatkan sebagai sekadar program bantuan sosial, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memperbaiki fondasi gizi, kesehatan, dan kualitas generasi muda Papua. Pendekatan tersebut menunjukkan perubahan orientasi pembangunan yang lebih berani, langsung, dan menyentuh akar persoalan yang selama ini menghambat kemajuan wilayah timur Indonesia.

Selama bertahun-tahun, Papua menghadapi tantangan struktural berupa ketimpangan layanan dasar, tingginya kerentanan gizi, serta keterbatasan akses kesehatan dan pendidikan. Pemerintahan Prabowo–Gibran merespons kondisi tersebut dengan intervensi langsung melalui MBG, yang dirancang berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Program ini menyasar anak-anak sekolah sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia, sekaligus kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dengan sasaran yang jelas, MBG menjadi instrumen negara untuk memutus rantai masalah gizi sejak dini, bukan sekadar meredam dampak sosialnya.

Capaian sepanjang 2025 menunjukkan bahwa MBG di Papua bergerak melampaui tahap percontohan. Ratusan ribu penerima manfaat telah dijangkau melalui ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di berbagai provinsi di wilayah Papua. Data Badan Gizi Nasional (BGN) memperlihatkan bahwa sebagian besar penerima adalah anak usia sekolah, sementara sisanya berasal dari kelompok 3B yang membutuhkan perhatian gizi khusus. Fakta ini menegaskan bahwa MBG dijalankan dengan pendekatan berbasis data dan prioritas, bukan kebijakan seragam yang mengabaikan karakteristik wilayah.

Penguatan infrastruktur layanan melalui SPPG menjadi kunci keberhasilan program ini. Keberadaan dapur-dapur MBG bukan hanya memastikan distribusi makanan bergizi berjalan konsisten, tetapi juga membangun sistem pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Di Papua Tengah, misalnya, puluhan SPPG telah beroperasi dan menjangkau puluhan ribu penerima manfaat sepanjang 2025. Kepala Regional BGN Papua Tengah, Nalensius Situmorang, pernah menegaskan bahwa perluasan SPPG dilakukan secara bertahap dan terukur agar distribusi gizi benar-benar tepat sasaran. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas implementasi, bukan sekadar mengejar angka.

Dampak MBG tidak berhenti pada aspek kesehatan. Program ini juga menciptakan efek ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal. Ribuan tenaga kerja terserap dalam operasional SPPG, mulai dari tenaga dapur hingga distribusi. Mayoritas pekerja berasal dari lingkungan sekitar, termasuk Orang Asli Papua, sehingga MBG sekaligus menjadi sumber penghidupan baru bagi banyak keluarga. Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Billy Mambrasar, menilai bahwa meski cakupan program belum sepenuhnya mencapai target, dampak ekonomi dan sosialnya sudah terasa luas. Pandangan ini menguatkan argumen bahwa MBG dirancang sebagai kebijakan multiplikatif, bukan program satu dimensi.

Sinergi lintas sektor turut memperkuat keberlanjutan MBG di Papua. Keterlibatan aparat keamanan, khususnya kepolisian, dalam mendukung operasional SPPG di wilayah 3T menunjukkan bahwa stabilitas dan pembangunan sosial berjalan beriringan. Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, memandang dukungan institusinya sebagai bagian dari komitmen negara memastikan program strategis nasional berjalan hingga ke wilayah paling sulit dijangkau. Pendekatan ini penting di Papua, di mana tantangan geografis dan keamanan kerap menjadi hambatan utama pembangunan.

Aspek mutu dan pengawasan juga menjadi fondasi penting MBG. Setiap SPPG diwajibkan memenuhi standar higienitas yang ketat, didukung tenaga ahli gizi dan penjamah makanan bersertifikat. Pengawasan ini memastikan bahwa tujuan peningkatan kualitas gizi benar-benar tercapai, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Dalam konteks Papua, kualitas pelaksanaan menjadi krusial karena dampak kebijakan sangat menentukan masa depan generasi muda.

Fleksibilitas kebijakan MBG semakin menegaskan kematangan desain program ini. Penyesuaian sasaran saat libur sekolah, dengan mengalihkan distribusi kepada kelompok 3B melalui jejaring posyandu, menunjukkan bahwa MBG mampu beradaptasi dengan dinamika lokal tanpa kehilangan fokus. Integrasi program nasional dengan struktur sosial setempat membuat MBG lebih efektif, efisien, dan diterima masyarakat.

Komitmen pemerintah pusat terhadap keberlanjutan MBG tercermin dari target jangka menengah yang jelas. Presiden Prabowo menargetkan seluruh SPPG di Papua beroperasi penuh paling lambat 17 Agustus 2026. Target ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi mencerminkan tekad politik untuk memastikan bahwa pembangunan manusia di Papua tidak tertinggal. Di sisi lain, dukungan pemerintah daerah juga menjadi faktor penentu. Gubernur Papua, Matius Fakhiri, memandang MBG sebagai bukti bahwa kebijakan pusat kini hadir dalam bentuk intervensi nyata yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Pelaksanaan program MBG di Papua sepanjang 2025 memperlihatkan wajah baru kebijakan publik yang lebih berani, terukur, dan berpihak pada pembangunan manusia. Program ini memang bukan jawaban instan atas seluruh persoalan Papua, tetapi menjadi fondasi penting untuk membangun generasi yang lebih sehat, cerdas, dan berdaya saing. Dengan konsistensi kebijakan, pengawasan yang kuat, serta sinergi lintas sektor, MBG berpotensi menjadi salah satu warisan paling signifikan pemerintahan Prabowo–Gibran bagi masa depan Papua dan Indonesia.

*) Pengamat Kebijakan Publik

MBG Perkuat Pendidikan dan Ekonomi Lokal Papua Sepanjang 2025

Oleh: Yohanes Mambraku*

Sepanjang tahun 2025, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tanah Papua menunjukkan penguatan yang sangat serius dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penguatan tersebut tampak jelas dari sisi anggaran, perluasan jangkauan layanan, hingga dampak sosial ekonomi yang kian nyata dirasakan masyarakat. MBG tidak hanya dijalankan sebagai program bantuan, tetapi diposisikan sebagai kebijakan strategis nasional yang dirancang secara adil, kontekstual, dan berpihak pada wilayah dengan tantangan geografis tinggi seperti Papua.

Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menerapkan skema pembiayaan MBG yang disesuaikan dengan kondisi objektif wilayah. Penyesuaian ini menjadi penanda kuat bahwa pembangunan gizi nasional tidak diseragamkan, melainkan dijalankan berdasarkan prinsip keadilan dan kebutuhan riil masyarakat. Papua, dengan tingkat kemahalan dan kompleksitas medan yang tinggi, memperoleh perhatian khusus agar kualitas layanan gizi tetap optimal dan berkelanjutan.

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan bahwa alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis di Papua mencapai tiga kali lipat dibandingkan Pulau Jawa. Penjelasan tersebut disampaikan pada 31 Desember 2025 dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto dan para kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta. Dadan Hindayana mengatakan bahwa dengan jumlah penerima manfaat sekitar 750 ribu orang, dana yang dialokasikan untuk Papua mencapai tiga kali lipat dibandingkan wilayah Jawa.

Kebijakan anggaran tersebut mencerminkan penyesuaian pemerintah terhadap indeks kemahalan Papua. Jika di Pulau Jawa kebutuhan anggaran untuk sekitar 750 ribu penerima manfaat berada di kisaran Rp7,5 triliun, maka untuk Papua angkanya mencapai kurang lebih Rp25 triliun. Penyesuaian ini memastikan bahwa kualitas makanan, distribusi logistik, serta operasional dapur MBG tetap terjaga tanpa mengorbankan kesinambungan program jangka panjang.

Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan yang sama menegaskan komitmen kuat pemerintah pusat agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan optimal di Papua. Percepatan pembangunan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi prioritas, dengan harapan seluruh SPPG di Papua sudah bekerja dan berproduksi penuh. Arahan tersebut mencerminkan kepemimpinan yang tegas dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Target tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi medan dan keterbatasan infrastruktur di Papua yang tidak mudah. Hingga akhir 2025, Badan Gizi Nasional mencatat sebanyak 179 SPPG telah terbentuk di seluruh Tanah Papua dari target total 2.500 SPPG. Di sisi lain, minat investor terhadap pembangunan dapur MBG terus menguat, ditandai dengan ratusan pihak yang telah mendaftarkan diri untuk terlibat dalam pengembangan SPPG di berbagai daerah Papua.

Pada tingkat regional, implementasi MBG menunjukkan hasil konkret, khususnya di Provinsi Papua Tengah. Kepala Regional Badan Gizi Nasional Provinsi Papua Tengah Nalensius Situmorang mengatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 telah menjangkau puluhan ribu penerima manfaat. Sebanyak 45.368 penerima merupakan anak sekolah, sementara 1.503 lainnya terdiri dari balita serta ibu hamil dan menyusui.

Keberadaan 30 SPPG yang telah beroperasi di Papua Tengah tidak hanya memperkuat distribusi makanan bergizi, tetapi juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. Ratusan tenaga kerja lokal terserap dalam operasional dapur MBG, memperlihatkan bahwa program ini memberikan efek berganda yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.

Dampak positif MBG juga dirasakan secara lebih luas di seluruh Tanah Papua. Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Billy Mambrasar mengatakan bahwa manfaat Program Makan Bergizi Gratis telah terasa dan berdampak positif. MBG tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan kesehatan dan tumbuh kembang anak-anak Papua, tetapi juga berperan besar dalam penyerapan ribuan tenaga kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua.

Selain aspek kesehatan dan ekonomi, MBG turut memperkuat kohesi sosial dan rasa kehadiran negara di tengah masyarakat Papua. Keterlibatan masyarakat lokal sebagai pengelola, juru masak, hingga tenaga distribusi menjadikan dapur MBG sebagai pusat kolaborasi sosial yang menumbuhkan rasa memiliki dan optimisme baru. Program ini membuktikan bahwa kebijakan pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto tidak bersifat simbolik, melainkan hadir nyata dan menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.

Dengan penguatan anggaran yang signifikan, percepatan pembangunan SPPG, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah dan investor, Program Makan Bergizi Gratis di Papua bergerak menjadi fondasi penting dalam menyiapkan generasi yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing. Sepanjang 2025, capaian MBG menjadi bukti konkret keberhasilan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan pembangunan manusia yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus menempatkan Papua sebagai bagian strategis dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.

Program MBG di Papua terus dilaksanakan pengawasan yang kuat, serta sinergi lintas sektor agar dampak positif yang telah dirasakan sepanjang 2025 dapat terus diperluas. Penguatan peran UMKM lokal, pemanfaatan bahan pangan daerah, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Papua menjadi kunci agar MBG tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga membangun kemandirian jangka panjang. Dengan komitmen yang terjaga dan pelaksanaan yang adaptif terhadap karakteristik wilayah, MBG berpotensi menjadi model pembangunan manusia yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus mempertegas kehadiran negara dalam mengawal masa depan generasi Papua.

*Penulis merupakan Penggiat UMKM dan Ekonomi Rakyat Papua