RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Digodok, Negara Perkuat Ketahanan Digital Nasional

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai upaya strategis untuk memperkuat ketahanan digital nasional. RUU ini disusun guna menangkal berbagai bentuk disinformasi dan propaganda asing yang dinilai kerap menyasar Indonesia, baik dalam aspek politik, ekonomi, maupun kepentingan nasional lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak kesalahpahaman dan informasi keliru dari pihak luar mengenai perkembangan Indonesia. Menurutnya, informasi yang tidak utuh tersebut kerap dimanfaatkan sebagai bahan propaganda untuk menyudutkan posisi Indonesia di mata dunia internasional.

“Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, praktik disinformasi dan propaganda bukanlah persoalan baru dan telah diantisipasi oleh banyak negara melalui regulasi khusus. Indonesia, kata dia, juga merasakan dampak serupa sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional di ruang digital global.

Ia mencontohkan, dalam sektor ekonomi sering muncul propaganda yang menyudutkan produk-produk unggulan dalam negeri. Salah satunya adalah isu mengenai minyak kelapa asal Indonesia yang kerap disebut sebagai produk tidak sehat di pasar internasional.

“Begitu juga produk-produk yang lain. Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat,” tuturnya.

Penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ini juga dipandang sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi cyber wars yang semakin kompleks. Pemerintah menegaskan, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers, melainkan menjaga kedaulatan informasi nasional.

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menilai langkah pemerintah ini sangat relevan dengan tantangan zaman. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap informasi propaganda asing sebagai bentuk perlindungan negara berdaulat, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.

“Kami dorong agar informasi yang bersifat propaganda dan provokatif disinformasi asing harus diawasi sebagai negara berdaulat.” kata Sandri.

Sandri menambahkan, situasi global saat ini semakin mendesak karena propaganda tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga oleh pihak swasta melalui platform media sosial. Oleh karena itu, ia mendukung penguatan lembaga yang sudah ada untuk melakukan pengawasan secara ketat dan profesional.

“Saya rasa ini memang urgen. Take down konten dan informasi propaganda, serta supervision digital pemerintah harus mengambil langkah ini untuk menjamin keamanan dan ketahanan negara kita,” pungkasnya. (*)

Pemerintah Ajak Masyarakat Kawal MBG

*) Oleh : Hildan Setiawan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah bukan sekadar kebijakan bantuan pangan, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk membangun kualitas sumber daya manusia sejak dini. Melalui program ini, negara hadir memastikan anak-anak sekolah mendapatkan asupan gizi yang layak agar tumbuh sehat, cerdas, dan mampu belajar secara optimal. Namun, besarnya skala program dan luasnya wilayah pelaksanaan membuat keberhasilan MBG tidak mungkin hanya bergantung pada pemerintah semata. Di sinilah pentingnya peran masyarakat untuk ikut mengawal agar tujuan mulia program ini benar-benar tercapai.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pelaksanaan MBG di lapangan. Program yang menyasar jutaan penerima manfaat membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan kontrol sosial yang kuat. Mmenurutnya masyarakat, mulai dari orang tua siswa, guru, komite sekolah, hingga organisasi kemasyarakatan, memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa makanan yang disalurkan benar-benar bergizi, aman dikonsumsi, dan sampai kepada sasaran yang tepat tanpa penyimpangan.

Pengawalan masyarakat menjadi penting karena MBG menyentuh langsung kebutuhan dasar anak-anak. Kualitas makanan, ketepatan waktu distribusi, hingga kebersihan proses penyajian adalah hal-hal yang hanya bisa diawasi secara efektif oleh mereka yang berada paling dekat dengan lokasi pelaksanaan. Dengan keterlibatan publik, potensi masalah seperti pengurangan porsi, kualitas bahan yang tidak layak, atau praktik tidak jujur dapat dicegah sejak dini. Partisipasi ini sekaligus memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap program negara.

Selain aspek pengawasan, keterlibatan masyarakat juga membuka ruang edukasi bersama tentang pentingnya gizi seimbang. MBG dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kesadaran orang tua dan lingkungan sekolah mengenai pola makan sehat bagi anak. Ketika masyarakat ikut mengawal, diskusi tentang kandungan gizi, variasi menu, dan kebutuhan nutrisi anak akan tumbuh secara alami. Dampaknya bukan hanya pada penerima MBG, tetapi juga pada perubahan perilaku makan di rumah dan lingkungan sekitar.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari perbaikan kebijakan. Pengawalan publik tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk gotong royong dalam menyempurnakan pelaksanaan program. Laporan, saran, dan temuan di lapangan dapat menjadi dasar evaluasi agar MBG terus berkembang menjadi lebih baik, lebih efektif, dan lebih tepat guna. Dengan mekanisme ini, kebijakan tidak berjalan satu arah, tetapi tumbuh bersama kebutuhan nyata masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Sudin mengatakan keterlibatan masyarakat juga berperan menjaga keberlanjutan program dalam jangka panjang. Program sebesar MBG memerlukan legitimasi sosial yang kuat agar tidak mudah dipolitisasi atau ditinggalkan oleh pergantian kebijakan. Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan merasakan langsung manfaatnya, dukungan publik akan terbentuk secara alami. Dukungan inilah yang menjadi modal sosial penting agar MBG tetap konsisten sebagai investasi masa depan bangsa.

Pengawalan masyarakat terhadap MBG juga sejalan dengan semangat demokrasi partisipatif. Warga negara tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mitra aktif negara dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan. Dalam konteks ini, pengawasan publik adalah wujud tanggung jawab bersama untuk menjaga uang negara digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Transparansi dan partisipasi menjadi kunci agar kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga.

Ekonom Senior, Wijayanto Samiri menjelaskan ajakan agar masyarakat mengawal MBG patut dibaca sebagai sinyal positif keterbukaan dan keseriusan dalam membangun generasi sehat dan berkualitas. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi dari dampak nyata bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Dengan pengawasan bersama, MBG berpeluang besar menjadi fondasi kuat bagi masa depan bangsa, sekaligus bukti bahwa kolaborasi negara dan masyarakat mampu menghasilkan perubahan yang berarti.

Secara keseluruhan, Program Makan Bergizi Gratis hanya akan mencapai tujuan strategisnya apabila dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang kuat. Keterlibatan masyarakat dalam mengawal MBG bukan sekadar pelengkap, melainkan elemen kunci untuk memastikan program ini berjalan tepat sasaran, berkualitas, dan bebas dari penyimpangan. Dengan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama, negara dan masyarakat dapat membangun ekosistem kebijakan yang saling percaya, di mana kepentingan anak-anak sebagai generasi penerus benar-benar ditempatkan sebagai prioritas utama.

Ke depan, ajakan pemerintah kepada masyarakat untuk mengawal MBG perlu diterjemahkan dalam mekanisme yang mudah diakses, responsif, dan berkelanjutan. Partisipasi publik yang terkelola dengan baik akan memperkuat legitimasi program sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaannya di lapangan. Jika kolaborasi ini terus dijaga, MBG tidak hanya menjadi program bantuan jangka pendek, tetapi menjelma sebagai investasi sosial jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

)* Penulis adalah pemerhati kebijakan publik

Hadapi Ancaman Perang Siber, Pemerintah Bahas RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Jakarta — Pemerintah tengah merancang langkah strategis untuk menghadapi ancaman perang siber yang semakin nyata melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Rencana ini dipandang sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, seiring meningkatnya penggunaan informasi sebagai alat konflik non-konvensional yang dapat memengaruhi stabilitas politik, sosial, dan ekonomi suatu negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Izha Mahendra mengungkapkan bahwa serangan informasi tersebut tidak hanya menyasar isu politik dan ideologi, tetapi juga telah merambah ke sektor ekonomi.

“Pemerintah saat ini tengah menyiapkan draf RUU tersebut,” ungkap Yusril.

Di sisi lain, pemerintah menilai bahwa Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran pemberitaan dan narasi negatif dari pihak luar.

Rencana penyusunan RUU ini mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi hanya datang dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui ruang siber yang tak kasat mata. Oleh karena itu, langkah antisipatif melalui regulasi yang matang, mekanisme teknis yang kuat, serta komitmen terhadap demokrasi menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan nasional di era digital.

Ancaman disinformasi dan propaganda asing tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan masif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Arus informasi lintas batas yang begitu cepat membuat masyarakat rentan terpapar narasi provokatif yang dirancang untuk membentuk opini publik, memecah belah persatuan, serta menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara.

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menilai pengawasan terhadap informasi propaganda dan disinformasi asing merupakan keniscayaan bagi negara berdaulat. Menurutnya, negara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi ruang informasinya dari konten yang bersifat manipulatif dan provokatif.

“Kami dorong agar informasi yang bersifat propaganda dan provokatif disinformasi asing harus diawasi sebagai negara berdaulat. Namun, di sisi lain kebebasan pers jangan dibungkam,” ujar Sandri.

Ia menekankan bahwa kebijakan yang disusun harus mampu membedakan secara tegas antara upaya perlindungan kedaulatan informasi dan pembatasan kebebasan berekspresi yang sah. Sandri menilai keberadaan petunjuk teknis yang jelas dan efektif justru lebih krusial dalam praktik penanggulangan disinformasi.

Tanpa mekanisme teknis yang kuat, regulasi berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan multitafsir di lapangan. Menurutnya, negara harus memiliki sistem deteksi, verifikasi, dan respons yang terukur agar propaganda asing dapat ditangani secara cepat dan akurat tanpa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
*