Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Tetap Terpelihara Seiring Kuatnya Ekonomi Nasional

Oleh: Devi Arifia )*

Stabilitas nilai tukar rupiah terus menjadi fokus utama pemerintah dan otoritas moneter di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung. Tekanan terhadap mata uang berbagai negara berkembang dalam beberapa bulan terakhir menjadi tantangan yang tidak dapat dihindari, terutama akibat tingginya suku bunga Amerika Serikat, ketidakpastian geopolitik, hingga meningkatnya permintaan dolar AS di pasar internasional.

Meski demikian, pemerintah memastikan kondisi ekonomi Indonesia tetap berada dalam jalur yang kuat sehingga stabilitas nilai tukar masih dapat dijaga secara optimal.

Bank Indonesia melalui Gubernur Perry Warjiyo meyakini pergerakan rupiah hanya mengalami tekanan yang bersifat sementara dan musiman. Menurut Perry, pola pelemahan rupiah pada periode April hingga Juni hampir selalu terjadi setiap tahun, sedangkan pada Juli hingga Agustus nilai tukar umumnya kembali menguat.

Keyakinan tersebut didasarkan pada kondisi fundamental ekonomi nasional yang tetap solid. Bank Indonesia menilai asumsi nilai tukar yang telah ditetapkan pemerintah dan bank sentral sepanjang 2026 masih realistis untuk dicapai. Perry menjelaskan bahwa rata-rata nilai tukar tahunan diperkirakan tetap bergerak dalam rentang yang sehat sesuai target APBN.

Optimisme Bank Indonesia juga didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang masih terjaga dengan baik. Aktivitas ekonomi nasional tetap berjalan positif di tengah ketidakpastian global. Konsumsi masyarakat, investasi, serta pembangunan nasional masih menunjukkan tren yang stabil sehingga memberikan daya tahan kuat bagi perekonomian Indonesia.

Pemerintah turut memastikan tekanan terhadap rupiah tidak mencerminkan kondisi krisis ekonomi seperti yang pernah terjadi pada 1998. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan situasi saat ini sangat berbeda dibandingkan masa krisis moneter dua dekade lalu.

Menurut Purbaya, pada 1998 Indonesia mengalami resesi berkepanjangan yang diikuti ketidakstabilan sosial-politik. Sementara kondisi saat ini menunjukkan ekonomi Indonesia masih tumbuh dengan baik sehingga pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat berbagai sektor strategis nasional.

Pemerintah juga memilih fokus menjaga fondasi ekonomi agar pembangunan nasional tidak terganggu oleh gejolak pasar jangka pendek. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan stabilitas ekonomi tetap terpelihara dalam jangka panjang.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Keuangan memperkuat intervensi di pasar obligasi melalui skema Bond Stabilization Fund. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar surat utang negara dan mencegah tekanan berlebihan terhadap nilai tukar rupiah.

Purbaya menjelaskan pemerintah mulai meningkatkan intervensi secara lebih signifikan dibandingkan pekan sebelumnya. Langkah tersebut diarahkan agar investor asing yang memegang obligasi pemerintah tetap mempertahankan investasinya dan tidak melakukan aksi jual akibat kekhawatiran terhadap penurunan harga obligasi.

Strategi menjaga stabilitas pasar obligasi dipandang penting karena memiliki pengaruh besar terhadap pergerakan nilai tukar rupiah. Ketika pasar surat utang tetap terkendali, tekanan terhadap rupiah dapat diminimalkan sehingga stabilitas sektor keuangan nasional tetap terjaga.

Di sisi lain, Bank Indonesia terus memperkuat berbagai instrumen stabilisasi untuk menjaga keseimbangan pasar keuangan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa bank sentral terus melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan rupiah di pasar global.

Bank Indonesia tidak hanya melakukan intervensi di pasar domestik, tetapi juga aktif memantau transaksi di pasar Eropa dan Amerika Serikat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang turut dipengaruhi transaksi non deliverable forward di luar negeri.

Selain intervensi pasar, BI juga memperkuat berbagai kebijakan pendukung lainnya. Langkah tersebut meliputi penguatan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia, pembelian surat berharga negara di pasar sekunder, menjaga likuiditas pasar uang dan perbankan, hingga memperkuat kebijakan transaksi valuta asing.

Bank sentral juga memperdalam pasar uang dan pasar valuta asing agar stabilitas sektor keuangan nasional semakin kuat menghadapi tekanan global. Pengawasan terhadap aktivitas pembelian dolar AS oleh korporasi dan sektor perbankan turut diperketat guna menjaga keseimbangan permintaan valuta asing di pasar domestik.

Ramdan menjelaskan tekanan terhadap mata uang negara berkembang saat ini tidak hanya dialami Indonesia. Banyak mata uang dunia juga mengalami tekanan akibat meningkatnya ketidakpastian global, terutama karena konflik di Timur Tengah yang memicu kenaikan harga minyak dunia dan penguatan indeks dolar AS.

Menurut Bank Indonesia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap rupiah lebih dipengaruhi faktor eksternal dibandingkan persoalan fundamental domestik. Karena itu, pemerintah dan bank sentral tetap optimistis stabilitas nilai tukar dapat dijaga melalui sinergi kebijakan yang kuat.

Selain faktor global, meningkatnya permintaan dolar AS di dalam negeri juga dipengaruhi kebutuhan musiman seperti repatriasi dividen, pembayaran utang luar negeri, hingga meningkatnya aktivitas masyarakat untuk ibadah umrah dan haji. Faktor-faktor tersebut dinilai bersifat sementara dan tidak mengubah kekuatan dasar ekonomi nasional.

Sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan berbagai lembaga ekonomi menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas rupiah. Koordinasi kebijakan yang terus diperkuat memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kepercayaan pasar sekaligus memastikan ekonomi nasional tetap bergerak positif.

Kekuatan fundamental ekonomi Indonesia yang didukung pertumbuhan ekonomi stabil, inflasi yang terkendali, serta sektor keuangan yang tetap sehat menjadi landasan penting dalam menghadapi tekanan global. Dengan kondisi tersebut, optimisme terhadap stabilitas rupiah tetap terjaga dan diyakini mampu mendukung keberlanjutan pembangunan nasional ke depan.

*) Pengamat Pasar Keuangan dan Fiskal

Rupiah Tetap Stabil Seiring Kuatnya Fundamental Ekonomi Nasional

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo meyakini nilai tukar rupiah akan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada Juli hingga Agustus 2026. Optimisme tersebut disampaikan di tengah tekanan terhadap rupiah yang sempat menyentuh level Rp17.600 per dolar AS dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Perry, pelemahan rupiah pada April hingga Juni merupakan pola musiman yang hampir selalu terjadi setiap tahun. Karena itu, Bank Indonesia tetap percaya diri pergerakan rupiah sepanjang tahun masih berada dalam rentang yang sesuai asumsi dasar ekonomi nasional.

“Tapi yang kita percaya kan average tahunan. Dan kalau dilihat dari tahun ke tahun, rupiah itu memang umumnya dalam tekanan April, May, Juni. Tapi bulan Juli, Agustus akan menguat,” ujar Perry.

Ia menjelaskan asumsi nilai tukar dalam APBN 2026 berada di level Rp16.500 per dolar AS dengan kisaran Rp16.200 hingga Rp16.800. Perry optimistis nilai tukar rupiah masih akan bergerak di rentang tersebut seiring kuatnya fundamental ekonomi Indonesia.

“Nilai fundamentalnya berapa? Average of the year Rp16.500. Kisaran bawahnya Rp16.200, kisaran atasnya Rp16.800. Apakah BI yakin akan masuk? Masuk,” kata Perry.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga menegaskan kondisi ekonomi Indonesia saat ini berbeda dengan krisis 1998. Ia menilai tekanan terhadap rupiah tidak mencerminkan melemahnya fondasi ekonomi nasional.

“Kalau rupiah melemah seolah-olah kita akan bergerak seperti ’97, ’98 lagi. Beda, ’97 ’98 itu kebijakannya salah dan instability sosial politik terjadi setelah setahun kita resesi,” ujar Purbaya.

Menurutnya, ekonomi Indonesia masih tumbuh positif sehingga pemerintah memiliki ruang untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan memperkuat rupiah. Pemerintah bersama Bank Indonesia pun terus melakukan langkah stabilisasi melalui pasar obligasi.

“Kita juga akan masuk ke bond market mulai hari ini. Minggu lalu udah masuk, tapi hanya sedikit. Mulai hari ini akan kita masuk dengan lebih signifikan lagi,” kata Purbaya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan Bank Indonesia terus memperkuat stabilisasi rupiah di tengah dinamika global, termasuk konflik Timur Tengah dan kenaikan suku bunga Amerika Serikat.

“Kami tetap meyakini dengan langkah-langkah yang dilakukan rupiah akan stabil dan cenderung menguat,” ujar Ramdan.

Ia menambahkan mayoritas mata uang dunia juga mengalami tekanan akibat kondisi global sehingga pelemahan rupiah bukan hanya terjadi di Indonesia.

Fundamental Ekonomi Indonesia Menjadi Penopang Stabilitas Rupiah

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala Negara meminta masyarakat tetap optimistis terhadap kondisi ekonomi nasional dan percaya pada kemampuan Indonesia menghadapi dinamika global.

“Percaya ekonomi kita kuat, fundamental kita kuat. Indonesia kuat. Percaya kepada kekuatan kita, percaya kepada rakyat kita. Semua pemimpin harus bekerja untuk rakyat,” kata Prabowo.

Presiden juga menekankan pentingnya membangun mental bangsa yang tangguh dalam menghadapi tantangan ekonomi dunia.

Menurutnya, Indonesia tidak boleh memandang diri sebagai bangsa yang lemah di tengah gejolak global yang terus berkembang.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan kondisi saat ini berbeda dengan krisis moneter 1998.

Ia menilai fundamental ekonomi nasional masih berada dalam kondisi solid sehingga tekanan terhadap rupiah tidak dapat disamakan dengan situasi krisis pada masa lalu.

“Kalau rupiah melemah, seolah-olah kita akan bergerak seperti 1998 lagi. Kondisinya berbeda,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan pada 1998 Indonesia mengalami resesi panjang yang disertai ketidakstabilan sosial-politik.

Sementara saat ini pertumbuhan ekonomi nasional masih terjaga sehingga pemerintah memiliki ruang untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperbaiki indikator makroekonomi yang terdampak gejolak pasar global.

Purbaya juga mengatakan pemerintah mulai meningkatkan pembelian di pasar obligasi melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna menjaga stabilitas pasar surat utang dan mengurangi tekanan dari investor asing.

“Mulai hari ini akan kita masuk dengan lebih signifikan lagi sehingga pasar obligasinya terkendali,” ujarnya.

Ia turut mengimbau investor domestik agar tidak panik menghadapi koreksi pasar saham jangka pendek. Pemerintah, kata dia, terus memantau perkembangan pasar dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan memastikan sektor perbankan nasional tetap kuat di tengah tekanan global.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut permodalan perbankan masih memadai untuk menghadapi berbagai risiko ekonomi.

“Hasil stress test OJK maupun perbankan menunjukkan bahwa tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai untuk menghadapi risiko yang disebabkan oleh perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi Indonesia,” kata Dian.

Menurut OJK, koordinasi bersama pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan terus diperkuat guna menjaga stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika pasar global.

Membangun Kesadaran Nasional Menghadapi Ancaman Spionase Modern

Oleh : Aditya Rahman )*

Perkembangan teknologi informasi telah membawa manfaat besar bagi kemajuan bangsa, tetapi juga menghadirkan ancaman baru berupa spionase modern. Aktivitas mata-mata kini tidak lagi identik dengan operasi rahasia di masa perang, melainkan hadir melalui penyadapan data, pencurian teknologi, infiltrasi siber, hingga pengumpulan informasi strategis melalui perangkat digital. Karena itu, membangun kesadaran nasional menghadapi ancaman spionase menjadi langkah penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Di era digital, ancaman spionase dapat menyasar siapa saja, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku industri, hingga masyarakat umum. Telepon genggam, aplikasi, media sosial, dan jaringan internet dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan informasi strategis. Situasi tersebut membuat masyarakat perlu memahami bahwa keamanan nasional bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga membutuhkan kewaspadaan seluruh warga negara.

Dosen Hubungan Internasional FISIP UI sekaligus tenaga ahli Lemhanas, Edy Prasetyono, menilai praktik spionase telah ada sejak zaman dahulu dan terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Pada masa lalu, aktivitas mata-mata dilakukan melalui pedagang, utusan kerajaan, hingga telik sandi pada era Majapahit. Menurutnya, tujuan utama spionase ialah memperoleh keunggulan strategis demi kepentingan survival suatu negara.

Ancaman spionase modern dapat merugikan negara dalam berbagai bentuk, mulai dari pencurian data strategis, gangguan terhadap infrastruktur penting, hingga kebocoran informasi teknologi dan pertahanan. Dampak lainnya ialah menurunnya reputasi negara di mata internasional karena negara lain akan ragu melakukan kerja sama informasi maupun teknologi sensitif apabila sistem perlindungan data dianggap lemah. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menghambat pembangunan nasional dan melemahkan daya saing Indonesia.

Kesadaran terhadap ancaman spionase juga penting karena banyak negara telah memiliki regulasi khusus untuk melindungi keamanan nasionalnya. Amerika Serikat memiliki Espionage Act of 1917 yang mengatur larangan pengungkapan informasi pertahanan negara. China memperkuat pengawasan melalui Undang-Undang Anti-Spionase yang diperbarui pada 2023 serta didukung Undang-Undang Intelijen Nasional. Korea Selatan juga memperketat regulasi antispionase guna mencegah pencurian teknologi industri oleh pihak asing. Selain itu, sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Austria, dan Rusia memiliki perangkat hukum keamanan nasional yang mengatur ancaman spionase.

Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa ancaman spionase merupakan persoalan nyata dalam hubungan internasional modern. Indonesia pun perlu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kedaulatan siber dan perlindungan informasi strategis nasional. Kesadaran masyarakat mengenai keamanan digital harus diperkuat agar tidak mudah menjadi sasaran infiltrasi asing.

Indonesia tidak boleh menjadi medan perang spionase antarnegara karena situasi tersebut dapat mengganggu stabilitas nasional dan memperlambat pembangunan. Ketidakstabilan keamanan akan berdampak terhadap investasi, pembangunan infrastruktur, hingga pertumbuhan ekonomi. Karena itu, langkah pemerintah memperkuat keamanan siber dan koordinasi antarinstansi perlu mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Kepala Program Pascasarjana HI FISIP UI, Ali Wibisono, menilai Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran spionase asing. Salah satu kasus yang pernah menjadi perhatian publik ialah penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono oleh pihak asing. Selain itu, posisi strategis Indonesia dalam isu Laut China Selatan membuat Indonesia memiliki nilai penting dalam percaturan geopolitik global.

Menurut Ali Wibisono, hasil penelitian dan hak kekayaan intelektual milik universitas di Indonesia juga berpotensi menjadi sasaran pencurian informasi. Padahal, inovasi dan teknologi merupakan modal penting bagi kemajuan bangsa. Ia berpandangan bahwa hingga saat ini belum terdapat norma internasional yang secara tegas melarang praktik spionase, sehingga setiap negara harus memiliki regulasi nasional yang kuat untuk melindungi kepentingannya sendiri.

Tanpa regulasi yang jelas, penanganan kontraspionase berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral antarinstansi. Kondisi tersebut juga dapat memicu pemborosan anggaran karena berbagai lembaga merasa memiliki kebutuhan masing-masing terkait pengamanan informasi. Selain itu, ketidakjelasan sistem perlindungan informasi dapat mengurangi kepercayaan negara lain dalam menjalin kerja sama strategis dengan Indonesia.

Pemerintah Indonesia dinilai perlu memperkuat perangkat hukum terkait keamanan nasional, perlindungan rahasia negara, dan antispionase. Kehadiran regulasi yang jelas akan memberikan kepastian mengenai definisi, batasan, tanggung jawab, serta sanksi terhadap tindakan spionase. Regulasi tersebut juga penting untuk memastikan upaya kontraspionase tetap berjalan selaras dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara.

Edy Prasetyono berpandangan bahwa regulasi antispionase justru memperkuat demokrasi karena menciptakan kejelasan hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, tanpa aturan yang memadai, ruang abu-abu akan semakin besar dan berpotensi membuka praktik otoriter. Oleh sebab itu, Indonesia dinilai perlu memiliki Undang-Undang Keamanan Nasional, perlindungan rahasia negara, serta aturan antispionase yang disusun melalui proses demokratis bersama wakil rakyat.

Pada akhirnya, ancaman spionase modern harus dipahami sebagai tantangan nyata yang membutuhkan kesiapan nasional secara menyeluruh. Pemerintah telah menunjukkan komitmen memperkuat keamanan nasional dan kedaulatan digital di tengah persaingan global yang semakin kompleks. Kini masyarakat juga perlu mengambil peran aktif dengan meningkatkan literasi digital, menjaga keamanan informasi, dan membangun kewaspadaan terhadap berbagai bentuk infiltrasi asing.
Dengan kesadaran kolektif yang kuat, Indonesia dapat menjaga stabilitas nasional dan memastikan pembangunan terus berjalan tanpa gangguan ancaman spionase modern.

)* Penulis merupakan Pemerhati Isu Pertahanan dan Keamanan

Menjaga Kedaulatan Indonesia di Tengah Bayang-Bayang Spionase Siber

Oleh: Rias Hayu Hartini *)

Di era hyper-digital, ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi selalu hadir dalam bentuk invasi militer atau infiltrasi fisik. Ancaman itu kini bergerak senyap melalui kabel serat optik, pusat data, aplikasi, perangkat pribadi, hingga lalu lintas informasi yang kita gunakan setiap hari. Spionase telah berevolusi menjadi operasi siber yang nyaris tanpa suara, tetapi dampaknya dapat melumpuhkan ekonomi, merusak reputasi negara, bahkan memengaruhi arah kebijakan nasional.

Karena itu, masyarakat Indonesia perlu mulai membangun kesadaran bahwa spionase asing adalah sesuatu yang nyata, empiris, dan berlangsung setiap hari. Dalam kajian keamanan internasional, spionase bukan teori konspirasi, melainkan praktik yang telah berlangsung sejak era Yunani, Romawi, Persia, hingga perang modern. Kini bentuknya berubah menjadi cyber espionage: pencurian informasi strategis melalui ruang digital.

Kepala Program Pascasarjana Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Wibisono, menjelaskan bahwa praktik pencurian informasi digital sebenarnya sudah bersentuhan dengan sejumlah regulasi Indonesia, mulai dari UU ITE hingga KUHP terkait makar dan pencurian informasi strategis negara. Namun problem utama Indonesia saat ini adalah butuh adanya kerangka nasional yang solid dan terintegrasi mengenai definisi spionase, informasi strategis, serta lembaga yang memiliki mandat utama menangani ancaman tersebut.

Ali Wibisono juga mengingatkan bahwa Indonesia selama ini masih butuh untuk memiliki standar nasional perlindungan informasi strategis yang seragam antar-lembaga. Agar, perlindungan data dan tata kelola keamanan digital yang tersebar di berbagai institusi tidak kontras karena prosedur yang berbeda-beda, sehingga akuntabilitas dan koordinasi menjadi lemah.

Lebih jauh lagi, Ali Wibisono mengungkap bahwa ancaman spionase modern kini sering bersembunyi di balik serangan siber yang tampak seperti kejahatan biasa. Serangan ransomware, misalnya, tidak selalu murni kriminal ekonomi, tetapi bisa menjadi kedok operasi pencurian informasi yang didukung negara (state-sponsored operation).

Artinya, persoalan ini bukan lagi urusan elit keamanan negara semata. Masyarakat sipil juga harus memiliki kesadaran dan kewaspadaan. Dalam konteks kedaulatan siber, warga negara tidak bisa lagi bersikap pasif terhadap keamanan digitalnya sendiri. Kebiasaan membagikan data pribadi secara sembarangan, menggunakan platform tanpa perlindungan, atau mengabaikan keamanan perangkat pribadi dapat menjadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar. Masyarakat perlu memahami bahwa spionase modern sering berjalan melalui persetujuan yang tampak sukarela: data diberikan sendiri oleh pengguna, lalu diolah menjadi instrumen pengaruh politik dan ekonomi.

Karena itu, membangun kesadaran publik tentang spionase asing harus dimulai dari literasi digital dasar seperti melindungi data pribadi, memahami risiko aplikasi digital, memperkuat autentikasi perangkat, hingga lebih kritis terhadap lalu lintas informasi. Kedaulatan siber bukan hanya urusan negara, tetapi juga kemampuan warga menjaga ruang digitalnya sendiri.

Di banyak negara, kesadaran semacam ini sudah diterjemahkan ke dalam kerangka hukum yang jelas. Amerika Serikat memiliki berbagai regulasi terkait spionase dan keamanan informasi strategis, termasuk Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA). Inggris memiliki Investigatory Powers Act (IPA). Singapura mengesahkan Foreign Interference Countermeasures Act (FICA) untuk menghadapi intervensi asing di ruang digital dan politik domestik. Australia juga memperkuat legislasi anti-interferensi asing dalam beberapa tahun terakhir.

Indonesia pun membutuhkan regulasi strategis. UU Subversif memang telah dicabut karena dinilai tidak lagi sesuai dengan semangat demokrasi dan perlindungan hak sipil. Namun, pencabutan tersebut tidak berarti negara boleh lengah terhadap ancaman spionase asing yang terus berkembang. Demokrasi modern tetap membutuhkan perangkat hukum yang jelas untuk melindungi informasi strategis nasional, tentu dengan koridor akuntabilitas dan penghormatan HAM yang tegas.

Ahli penyusunan UU Intelijen Negara dan dosen hubungan internasional FISIP UI, Edy Prasetyono, menekankan bahwa hampir semua negara di dunia memiliki kerangka kebijakan dan kerangka regulasi terkait ancaman spionase. Ia menilai persoalan utama Indonesia bukan sekadar ada atau tidak adanya ancaman, melainkan kebutuhan atas solidnya kerangka hukum dan kelembagaan yang mengatur perlindungan informasi strategis negara.

Edy Prasetyono juga mengingatkan bahwa ancaman spionase dapat merusak daya saing teknologi, mengganggu infrastruktur sensitif, menurunkan reputasi internasional, bahkan menghambat kerja sama strategis dengan negara lain. Negara-negara maju akan berpikir ulang membagikan teknologi sensitif bila Indonesia dianggap tidak memiliki sistem perlindungan informasi yang kredibel.

Di sinilah urgensi membangun kesadaran nasional muncul. Jangan sampai Indonesia berubah menjadi “medan perang spionase” bagi kekuatan asing yang saling berebut pengaruh di kawasan. Jika itu terjadi, pembangunan nasional dapat terganggu, investasi melemah, kepercayaan internasional turun, transfer teknologi terhambat, dan kebijakan strategis mudah dimanipulasi dari luar.

Apalagi di tengah rivalitas global yang makin tajam—mulai dari perebutan teknologi chip, kecerdasan buatan, energi, hingga data digital—Indonesia memiliki posisi geopolitik yang sangat strategis. Negara dengan posisi strategis selalu menjadi target pengumpulan informasi.

Karena itu, Indonesia perlu bergerak dalam tiga arah sekaligus dengan memperkuat regulasi, membangun kapasitas teknologi, dan meningkatkan kesadaran publik. Regulasi diperlukan agar ada definisi jelas mengenai informasi strategis, kewenangan lembaga, serta perlindungan hak warga negara. Kapasitas teknologi penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna sistem asing tanpa kemampuan proteksi sendiri. Dan yang paling mendasar, masyarakat harus memahami bahwa keamanan digital adalah bagian dari bela negara modern.

*) pemerhati siber

Negara Demokratis Punya UU Anti-Spionase, RI Dinilai Perlu Berbenah

Depok – Sejumlah negara demokratis telah memiliki kerangka hukum dan kebijakan anti-spionase untuk melindungi kepentingan nasional mereka. Indonesia pun dinilai perlu segera berbenah agar tidak tertinggal dalam menghadapi ancaman tersebut.

Dosen Senior sekaligus Pakar Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono, mengatakan spionase merupakan fenomena nyata yang sudah berlangsung sejak era kuno. Menurutnya, praktik itu selalu hadir dalam hubungan antarnegara demi mencari keunggulan strategis maupun mempertahankan kepentingan nasional.

“Bahwa spionase itu empirik. Nyata ada dan secara historis mulai dari zaman Romawi, zaman Yunani, zaman Persia, zaman Cina, zaman Mesir, sampai dengan sekarang,” kata Edy.

Ia menjelaskan praktik spionase terus berkembang mengikuti zaman. Jika pada masa lalu dilakukan melalui pedagang hingga telik sandi, kini ancaman serupa banyak berlangsung melalui ruang digital dan pencurian data strategis.

Menurut Edy, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura hingga Rusia telah memiliki kerangka regulasi anti-spionase maupun perlindungan informasi strategis.

Pria yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Lemhanas itu menilai negara-negara demokratis justru memiliki regulasi yang jelas terkait perlindungan informasi strategis dan kontra-spionase.

Menurut dia, regulasi diperlukan agar ada kepastian mengenai definisi spionase, kewenangan lembaga, hingga batas perlindungan hak warga negara.

“Harus undang-undang. Karena pada level undang-undang itulah memberikan hak dan kewajiban,” ujarnya.

Edy menegaskan, tanpa aturan yang jelas, ruang penyalahgunaan kekuasaan justru lebih terbuka. Karena itu, Ia mendorong pembentukan undang-undang yang mengatur persoalan tersebut, termasuk regulasi khusus anti-spionase.

Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana HI FISIP UI, Ali Wibisono, menilai Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran operasi spionase, mulai dari penyadapan hingga pencurian informasi strategis.

Ia mencontohkan tingginya serangan siber dan pencurian informasi yang menyasar posisi Indonesia dalam isu Laut China Selatan maupun hak kekayaan intelektual (HAKI).

Menurut Ali, ketiadaan regulasi yang solid membuat penanganan kontra-spionase berjalan parsial dan rawan ego sektoral. Dampaknya bukan hanya ancaman keamanan, tetapi juga menurunkan kepercayaan internasional terhadap kemampuan Indonesia melindungi informasi sensitif.

“Kalau negara lain ragu informasi dan teknologinya aman di Indonesia, kerja sama strategis bisa terhambat,” pungkasnya.*

AI dan Quantum Computing Buka Celah Spionase Baru, RI Perlu Perkuat Perlindungan Kepentingan Nasional

Depok – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dan quantum computing dinilai membuka celah baru dalam praktik spionase modern yang dapat mengancam kepentingan strategis nasional Indonesia. Kemampuan teknologi tersebut dalam mengolah data secara masif, menembus sistem digital, hingga mempercepat analisis informasi membuat ancaman spionase siber kini semakin kompleks dan sulit dideteksi. Karena itu, Indonesia dinilai perlu memperkuat perlindungan kepentingan nasional melalui penguatan ketahanan siber, keamanan informasi strategis, serta peningkatan kesadaran anti-spionase di tengah era transformasi digital global.

Dosen Senior sekaligus Pakar Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono menegaskan bahwa praktik spionase bukan sekadar isu teoritis, melainkan ancaman nyata yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

“Spionase itu empirik, nyata. Dari zaman Romawi, Yunani, Persia sampai sekarang itu ada. Dan sekarang dengan perkembangan teknologi digital, ancamannya menjadi semakin besar,” ujar Edy.

Menurutnya, perkembangan AI, quantum computing, hingga teknologi siber modern membuat persaingan antarnegara tidak lagi hanya berpusat pada kekuatan militer konvensional, tetapi juga perebutan keunggulan teknologi, energi, dan penguasaan informasi strategis.

“Negara sekarang berlomba mencari keunggulan. Teknologi chips, quantum computing, energi, itu semua menjadi sektor strategis yang diperebutkan,” katanya.

Edy menilai ancaman spionase dapat berdampak luas terhadap Indonesia, mulai dari pencurian teknologi, gangguan terhadap infrastruktur vital, hingga melemahnya posisi Indonesia dalam kerja sama internasional apabila perlindungan informasi strategis tidak diperkuat.

“Kalau Indonesia dianggap tidak mampu melindungi informasi strategis, negara lain tentu akan berpikir ulang untuk melakukan transfer teknologi atau kerja sama yang sensitif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana HI FISIP UI, Ali Wibisono menilai ancaman spionase siber saat ini berlangsung secara terus-menerus dan semakin sulit dikenali karena memanfaatkan operasi digital berteknologi tinggi.

“Cyber espionage itu terjadi setiap hari. Negara-negara di sekitar Indonesia sudah membangun kemampuan mencuri informasinya,” ujar Ali.

Ia mengingatkan bahwa perkembangan AI dan quantum computing akan semakin memperbesar risiko kerugian apabila Indonesia tidak memperkuat sistem perlindungan kepentingan nasional sejak dini.

“Akan ada AI, akan ada quantum computing, teknologi-teknologi yang akan mengamplifikasi kerugian,” katanya.

Karena itu, kedua pakar menilai Indonesia perlu segera memperkuat perlindungan kepentingan nasional melalui penguatan regulasi keamanan siber, perlindungan data dan informasi strategis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembangunan sistem pertahanan digital yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global.

Langkah tersebut dinilai penting agar Indonesia tidak tertinggal menghadapi ancaman spionase modern yang semakin canggih di era AI dan quantum computing.

Akademisi UI Dorong Penguatan Sistem Terpadu Hadapi Spionase dan Ancaman Digital

Depok – Penguatan sistem keamanan nasional dinilai menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan spionase dan ancaman digital yang terus berkembang di era modern. Akademisi Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun sistem terpadu yang mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat posisi bangsa di tingkat global.

Dosen Hubungan Internasional FISIP UI sekaligus tenaga ahli Lemhannas, Edy Prasetyono, mengatakan bahwa praktik spionase telah dikenal sejak masa lampau dan terus berkembang mengikuti perubahan zaman serta kemajuan teknologi.

“Spionase ada sejak dulu dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pada berbagai era, bentuk dan metodenya selalu berkembang sesuai kebutuhan dan kondisi zaman,” ujar Edy.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital saat ini menuntut setiap negara memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menjaga informasi strategis, infrastruktur penting, serta kepentingan nasional. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat sistem perlindungan informasi melalui kebijakan yang terintegrasi dan regulasi yang jelas.

Edy menilai langkah penyusunan regulasi antispionase justru menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi dan tata kelola keamanan nasional yang profesional. Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian mengenai kewenangan, mekanisme kerja, serta batasan dalam penanganan ancaman keamanan modern.

“Dengan regulasi yang jelas, negara memiliki pedoman yang kuat dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan kepastian hukum,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan kerangka besar melalui Undang-Undang Keamanan Nasional yang dapat menjadi payung bagi perlindungan rahasia negara, keamanan informasi strategis, dan sistem antispionase nasional.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Program Pascasarjana Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Wibisono. Ia menyebut Indonesia memiliki posisi strategis di kawasan sehingga membutuhkan sistem keamanan informasi yang semakin kuat dan adaptif.

Menurut Ali, perkembangan ancaman digital harus dijawab dengan penguatan koordinasi antarlembaga agar perlindungan terhadap data dan informasi strategis dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan sistem terpadu, berbagai institusi dapat bergerak secara selaras dalam menjaga keamanan nasional.

Ali juga menilai regulasi yang adaptif akan mendukung iklim kerja sama internasional, terutama dalam bidang teknologi, riset, dan pertukaran informasi strategis. Kepastian hukum dinilai mampu meningkatkan kepercayaan global terhadap sistem perlindungan informasi di Indonesia.

“Regulasi bukan untuk membatasi, tetapi menjadi dasar bersama agar perlindungan informasi strategis berjalan optimal dan mampu mengikuti perkembangan ancaman yang terus berevolusi,” ujarnya.

Para akademisi UI tersebut berharap pemerintah bersama DPR dapat mengkaji pembentukan regulasi keamanan nasional secara komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat ketahanan nasional sekaligus memastikan Indonesia semakin siap menghadapi tantangan keamanan di era digital menuju visi Indonesia maju. *

Posisi Strategis RI Jadi Magnet Kepentingan Asing, Kesadaran Anti Spionase Perlu Diperkuat

Depok — Posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik dinilai membuat Indonesia menjadi sasaran berbagai kepentingan asing, termasuk praktik spionase yang kini berkembang semakin kompleks melalui ruang digital dan aktivitas siber.

Dosen Senior Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa praktik spionase merupakan ancaman nyata yang telah berlangsung sejak lama dalam relasi antarnegara.

“Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” kata Edy Prasetyono.

Menurut Edy, hampir seluruh negara memiliki instrumen keamanan nasional untuk melindungi informasi strategis dari ancaman pencurian data dan operasi intelijen asing. Ia menilai Indonesia juga perlu memperkuat regulasi dan sistem perlindungan informasi strategis agar mampu menghadapi ancaman pencurian data lintas negara.

Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI itu menyebut spionase dapat dilakukan baik oleh negara mitra maupun pihak yang berlawanan kepentingan. Dampaknya pun dinilai serius karena dapat mengurangi kemampuan pertahanan suatu negara hingga mengganggu infrastruktur strategis.
“Kalau suatu negara sedang mengembangkan teknologi baru, misalnya soal energi, rugi atau tidak kalau dicuri lewat spionase? Negara sasaran spionase selalu dirugikan. Spionase pasti mengancam negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Abdullah Wibisono, mengatakan praktik spionase asing merupakan aktivitas lama yang terus berkembang mengikuti perubahan teknologi.

“Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Ali.

Ali mencontohkan kasus pendakwaan Harry Lu Jianwang di Amerika Serikat pada Mei 2026 serta pengungkapan Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia terkait perekrutan warga biasa sebagai “agen sekali pakai” untuk kepentingan asing.

Ia juga mengingatkan ancaman spionase modern kini banyak berlangsung melalui dunia siber. Pada 2025, tercatat sekitar 39 juta ancaman Advanced Persistent Threat (APT) menyasar jaringan digital Indonesia.

Menurut dia, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan digital karena praktik spionase modern sering berlangsung melalui platform yang digunakan sehari-hari.*

Pakar Ingatkan Bahaya Operasi Spionase Asing di Tengah Persaingan Global

Depok – Aktivitas spionase asing dinilai masih menjadi ancaman nyata di tengah meningkatnya persaingan global antarnegara. Praktik pengumpulan data rahasia hingga pencurian informasi strategis disebut terus berkembang, termasuk melalui ruang siber dan pendekatan terhadap warga sipil.

Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, menegaskan bahwa spionase bukan fenomena baru dalam hubungan internasional. Menurut dia, praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama dan tetap relevan hingga sekarang.

“Spionase asing salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Ali.

Kasus pendakwaan Harry Lu Jianwang di New York, Amerika Serikat, pada Mei 2026 menjadi salah satu contoh operasi spionase yang terungkap ke publik. Selain itu, Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia juga mengungkap adanya perekrutan warga biasa menjadi “agen sekali pakai” untuk mengumpulkan informasi bagi pihak asing.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat umum dapat dimanfaatkan dalam operasi intelijen tanpa disadari. Sementara itu, Dosen Senior Hubungan internasional FISIP UI, Edy Prasetyono, mengatakan tidak semua praktik spionase diungkap secara terbuka kepada publik.

“Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” ujar Edy.

Ia menambahkan, spionase dapat dilakukan baik oleh negara mitra maupun pihak yang berseberangan kepentingan. Dampaknya pun dinilai serius karena dapat melemahkan kemampuan pertahanan, mengganggu infrastruktur strategis, hingga mencuri hasil riset penting suatu negara.

Menurut Ali, pencurian hak atas kekayaan intelektual kini menjadi salah satu bentuk spionase yang paling sering terjadi. Karena itu, perlindungan data dan penguatan sistem keamanan siber menjadi kebutuhan mendesak.

Pada 2025, tercatat sekitar 39 juta ancaman Advanced Persistent Threat (APT) menyasar jaringan siber Indonesia. Ancaman tersebut kerap digunakan untuk menggali data strategis secara bertahap dan sulit terdeteksi.

Ali menilai peningkatan literasi publik terkait keamanan digital dan kewaspadaan nasional penting diperkuat agar masyarakat tidak mudah dimanfaatkan pihak asing di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks. *