Presiden Resmi Luncurkan Sekolah Rakyat, Sarana Pendidikan yang Merangkul Semua Lapisan

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Sekolah Rakyat yang menghadirkan pendidikan berkualitas untuk merangkul semua lapisan.

Peluncuran program tersebut menandai keberpihakan pada kelompok rentan sekaligus pemutus rantai kemiskinan melalui pembangunan sumber daya manusia sejak usia sekolah.

Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah formal berasrama mulai jenjang SD hingga SMA dengan seluruh kebutuhan peserta didik ditanggung negara.

Anak-anak dari keluarga prasejahtera mendapatkan akses pendidikan, tempat tinggal, makanan bergizi, layanan kesehatan, seragam, hingga pembinaan karakter secara menyeluruh.

Pendekatan tersebut menempatkan pendidikan sebagai pintu masuk transformasi sosial yang berkelanjutan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan Sekolah Rakyat lahir dari kepedulian Presiden terhadap kelompok masyarakat yang selama ini tertinggal dari proses pembangunan.

“Mereka kemudian diberi akses, akomodasi, dan kesempatan menempuh pendidikan dalam lingkungan yang berkualitas serta orangtuanya mendapat program pemberdayaan,” ujarnya.

“Karena ini bagian dari pengentasan kemiskinan. Anaknya sekolah, keluarganya diberdayakan. Anaknya lulus, keluarganya naik kelas (dan) menjadi berdaya. Ini istimewa dan ini tentu legacy dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Gus Ipul.

Hingga akhir 2025, pemerintah mencatat 166 Sekolah Rakyat rintisan telah beroperasi di berbagai daerah.

Program tersebut menjangkau hampir 16 ribu siswa dengan dukungan ribuan guru dan tenaga kependidikan.

Evaluasi Kementerian Sosial menunjukkan peningkatan signifikan pada kesehatan dan perkembangan akademik siswa berkat sistem asrama dan pemenuhan gizi terukur.

Kepala Sekolah Rakyat Menengah Pertama 13 Kupang, Felipina Agustina Kale, menilai Sekolah Rakyat mencerminkan keadilan sosial nyata.

“Menurut saya inilah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini sangat bagus. Siapapun pemimpinnya, siapapun presidennya, ini program yang harus terus dijalankan,” katanya.

Ia menyampaikan perubahan karakter siswa terlihat jelas melalui sistem pembinaan berasrama yang intensif. Felipina juga menyampaikan apresiasi langsung kepada Presiden.

“Untuk Bapak Presiden, terima kasih banyak. Sudah sangat peka terhadap kebutuhan masyarakat miskin, terutama yang ada di Nusa Tenggara Timur. Kami merasa bahwa program ini sangat luar biasa,” ujarnya.

Pemerintah turut memperluas program tersebut melalui pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di lebih dari seratus lokasi.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan pembangunan tersebut merupakan investasi jangka panjang bangsa.

“Sekolah Rakyat adalah bentuk nyata komitmen pemerintah membangun SDM unggul. Kami pastikan pembangunannya cepat dan berkualitas,” ujarnya. (*)

Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat, Perkuat Pendidikan Demi Kesejahteraan Bangsa

Oleh : Raditya Rahman) *

Presiden Prabowo meresmikan Sekolah Rakyat sebagai tonggak penting dalam arah kebijakan pendidikan nasional yang menempatkan kesejahteraan sebagai tujuan utama pembangunan manusia.

Peresmian tersebut menegaskan keberpihakan negara terhadap anak-anak dari keluarga prasejahtera yang selama bertahun-tahun berada di pinggiran akses pendidikan bermutu. Melalui Sekolah Rakyat, pendidikan tidak lagi sekadar ruang belajar, melainkan instrumen strategis pemutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Sekolah Rakyat lahir dari kesadaran bahwa ketimpangan pendidikan berkontribusi langsung terhadap ketimpangan sosial. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jutaan anak usia sekolah berada dalam kondisi tidak sekolah, putus sekolah, atau berisiko putus sekolah.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah menghadirkan pendekatan yang lebih menyeluruh, bukan hanya membuka ruang kelas, tetapi juga membangun ekosistem pendidikan yang melindungi, membina, dan memberdayakan siswa serta keluarganya secara bersamaan.

Program tersebut mengusung format pendidikan formal berasrama dari jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dengan ijazah yang diakui negara. Seluruh kebutuhan siswa ditanggung pemerintah, mulai dari biaya pendidikan, asrama, konsumsi bergizi, layanan kesehatan, seragam, hingga perangkat teknologi pembelajaran.

Anak-anak dari keluarga desil satu dan dua mendapatkan kesempatan belajar setara dengan sekolah unggulan tanpa dibebani biaya, sehingga latar belakang ekonomi tidak lagi menjadi penentu masa depan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan Sekolah Rakyat merupakan gagasan Presiden yang berangkat dari perhatian terhadap kelompok masyarakat yang selama ini luput dari proses pembangunan.

Pemerintah memberikan akses, akomodasi, dan kesempatan belajar dalam lingkungan berkualitas, sekaligus menghadirkan program pemberdayaan bagi orang tua siswa. Pendekatan tersebut menempatkan pendidikan sebagai bagian integral dari strategi pengentasan kemiskinan, karena anak bersekolah dan keluarga ikut naik kelas secara sosial maupun ekonomi. Menurutnya, konsep tersebut menjadi warisan kebijakan penting dalam membangun keadilan sosial melalui pendidikan.

Hasil awal penyelenggaraan Sekolah Rakyat menunjukkan dampak nyata. Evaluasi Kementerian Sosial mencatat peningkatan signifikan pada kondisi fisik dan kesehatan siswa berkat sistem pendidikan 24 jam dengan pemenuhan gizi terkontrol.

Anemia menurun, pertumbuhan fisik membaik, bahkan sebagian siswa mengalami peningkatan berat dan tinggi badan hingga ukuran seragam tidak lagi muat. Dampak tersebut menegaskan bahwa pendidikan yang layak tidak terpisahkan dari pemenuhan kebutuhan dasar.

Perkembangan akademik juga memperlihatkan kemajuan cepat. Sekolah Rakyat tidak menerapkan seleksi akademik awal, sehingga siswa dengan ketertinggalan belajar tetap diterima.

Melalui metode pembelajaran khusus dan pendampingan intensif, siswa yang sebelumnya belum lancar membaca atau menulis mampu mengejar ketertinggalan dalam hitungan bulan. Semangat belajar tumbuh seiring meningkatnya rasa percaya diri, bahkan terlihat dari minat siswa membaca buku di luar materi pelajaran.

Perubahan karakter menjadi capaian penting lain. Kepala Sekolah Rakyat Menengah Pertama 13 Kupang, Felipina Agustina Kale, memandang Sekolah Rakyat sebagai perwujudan nyata keadilan sosial.

Menurutnya, sekolah tersebut tidak hanya mengejar capaian akademik, tetapi membentuk pola pikir baru anak-anak dari keluarga prasejahtera. Banyak siswa datang dengan rasa minder akibat kemiskinan struktural, namun sistem asrama dan pendampingan penuh mengikis perasaan tersebut.

Pendidikan karakter berjalan sepanjang hari, dimulai sejak rutinitas pagi, aktivitas ibadah, hingga pembiasaan disiplin dan keberanian berkomunikasi. Felipina melihat perubahan nyata pada sikap siswa yang semakin percaya diri, optimis, dan mampu bersosialisasi.

Dukungan terhadap peresmian Sekolah Rakyat juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua DPP Garuda Astacita Nusantara, Muhammad Burhanuddin, menilai bahwa program tersebut sebagai sebuah gagasan yang sangat visioner dari Kepala Negara dalam menjawab adanya persoalan mengenai kesenjangan pendidikan yang dihadapi oleh para keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Kehadiran secara langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam peresmian itu, juga semakin menegaskan bagaimana keseriusan negara dalam menjalankan komitmen tersebut, bukan hanya sekadar retorika politik semata.

Menurutnya, Sekolah Rakyat menandai dimulainya strategi nasional untuk mewujudkan pengentasan kemiskinan melalui sektor pendidikan dan pemberdayaan bagi seluruh keluarga terpinggirkan secara terintegrasi.

Hingga saat ini, sudah sebanyak 166 Sekolah Rakyat rintisan telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dengan lebih dari 15 ribu siswa dan juga ribuan tenaga pendidik serta kependidikan.

Sebaran tersebut menunjukkan betapa besarnya kesungguhan dari pemerintah untuk dapat menghadirkan pemerataan pendidikan hingga ke seluruh pelosok negeri. Pendidikan berkualitas yang disertai dengan pembentukan karakter anak bangsa, kemudian diimbangi dengan peningkatan kesehatan, dan dukungan teknologi demi menciptakan fondasi kuat bagi peningkatan sumber daya manusia di masa yang akan datang bagi Indonesia.

Peresmian Sekolah Rakyat yang dilakukan oleh pemerintah tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan memang merupakan sektor yang mampu menjadi jalan utama untuk mengantarkan kepada kesejahteraan bangsa.

Terlebih, program itu memang telah dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto agar terwujud secara adil dan menyeluruh. Melalui program tersebut, negara tidak hanya sekadar membangun sekolah saja, tetapi juga sekaligus membangun harapan, martabat, dan masa depan bagi seluruh generasi yang selama ini terpinggirkan, sehingga ke depannya tidak ada lagi kelompok masyarakat yang tertinggal dan seluruh pihak bisa berkembang secara bersama-sama. (*)

) * penulis adalah kontributor pertiwi Institute

Peresmian Sekolah Rakyat Presiden Beri Harapan Baru untuk Pendidikan Indonesia

Oleh: Aulia Sofyan Harahap

Presiden meresmikan Sekolah Rakyat sebagai langkah tegas yang mengubah lanskap pendidikan Indonesia dengan menempatkan keadilan sosial sebagai poros kebijakan. Peresmian tersebut menandai hadirnya negara secara nyata di tengah kelompok masyarakat yang selama puluhan tahun berhadapan dengan keterbatasan akses pendidikan. Melalui Sekolah Rakyat, pendidikan tidak lagi diperlakukan sebagai privilese, melainkan sebagai hak dasar yang dilindungi dan dipenuhi secara menyeluruh.

Sekolah Rakyat dirancang sebagai jawaban atas persoalan struktural yang menghambat mobilitas sosial keluarga miskin dan miskin ekstrem. Pemerintah menghadirkan pendidikan gratis berkualitas lengkap dengan sistem asrama, pemenuhan gizi, seragam, layanan kesehatan, serta fasilitas penunjang pembelajaran modern.

Pendekatan tersebut menghapus hambatan ekonomi yang kerap memaksa anak-anak di pelosok menghentikan pendidikan sejak dini. Negara mengambil alih tanggung jawab yang selama ini membebani keluarga prasejahtera.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan Sekolah Rakyat merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto yang berangkat dari keprihatinan terhadap jutaan anak usia sekolah yang terpinggirkan dari sistem pendidikan formal.

Pemerintah membuka akses dan menyediakan akomodasi belajar dalam lingkungan yang tertata, sekaligus menghadirkan program pemberdayaan bagi orang tua siswa. Skema tersebut menempatkan pendidikan sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan yang terintegrasi, karena anak memperoleh pendidikan bermutu sementara keluarga mengalami peningkatan kapasitas dan kemandirian. Menurutnya, model tersebut menciptakan efek berlapis yang memperkuat daya tahan sosial masyarakat miskin.

Data Badan Pusat Statistik memperkuat urgensi kebijakan tersebut dengan menunjukkan lebih dari tiga juta anak berada dalam kondisi tidak sekolah, putus sekolah, atau berisiko putus sekolah.

Sekolah Rakyat hadir sebagai ruang pemulihan mimpi bagi kelompok tersebut. Sebanyak 166 Sekolah Rakyat rintisan telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dan menjangkau lebih dari 15 ribu siswa. Pemerintah menyiapkan target pengembangan hingga ratusan sekolah tambahan untuk memastikan pemerataan pendidikan mencapai wilayah paling terpencil.

Evaluasi pelaksanaan program memperlihatkan dampak nyata pada kualitas hidup siswa. Saifullah Yusuf memaparkan kondisi fisik siswa menunjukkan peningkatan signifikan berkat sistem pendidikan berasrama dengan pemenuhan gizi terkontrol.

Kesehatan siswa membaik, anemia menurun, serta pertumbuhan fisik berlangsung optimal hingga sebagian siswa mengalami perubahan ukuran seragam. Dampak tersebut menegaskan bahwa pendidikan yang efektif memerlukan dukungan nutrisi dan lingkungan yang aman.

Kemajuan akademik juga tampak jelas. Sekolah Rakyat tidak menerapkan seleksi akademik awal sehingga anak-anak dengan ketertinggalan literasi tetap memperoleh kesempatan belajar. Melalui metode pembelajaran adaptif dan pendampingan intensif, siswa yang sebelumnya belum lancar membaca dan menulis mampu mengejar ketertinggalan dalam waktu relatif singkat. Minat membaca tumbuh seiring meningkatnya kepercayaan diri, menandai lahirnya budaya belajar yang sebelumnya terhambat oleh kemiskinan.

Perubahan karakter menjadi capaian penting lain. Kepala Sekolah Rakyat Menengah Pertama 13 Kupang, Felipina Agustina Kale, memandang Sekolah Rakyat sebagai wujud keadilan sosial yang konkret.

Menurutnya, sekolah tersebut tidak sekadar mengejar prestasi akademik, melainkan membentuk karakter anak-anak dari keluarga prasejahtera agar memiliki pola pikir baru. Banyak siswa datang dengan rasa minder akibat tekanan ekonomi, namun sistem asrama dan pendampingan penuh perlahan mengikis perasaan tersebut.

Pendidikan karakter berjalan sepanjang hari melalui rutinitas disiplin, pembiasaan spiritual, serta interaksi sosial yang sehat. Felipina melihat perubahan nyata pada keberanian berkomunikasi dan kemampuan bersosialisasi siswa, sekaligus meningkatnya kebanggaan orang tua terhadap perkembangan anak.

Dukungan terhadap peresmian Sekolah Rakyat juga mengalir dari organisasi masyarakat. Ketua DPP Garuda Astacita Nusantara, Muhammad Burhanuddin, menilai program tersebut sebagai gagasan visioner Presiden Prabowo Subianto dalam menjawab kesenjangan pendidikan yang menghambat kelompok miskin dan miskin ekstrem.

Kehadiran Presiden dalam peresmian memperlihatkan konsistensi antara komitmen dan tindakan. Burhanuddin menilai Sekolah Rakyat menandai dimulainya strategi nasional pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan dan pemberdayaan keluarga, dengan tujuan menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda.

Sebaran hingga sebanyak 166 titik Sekolah Rakyat di Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, serta Papua mencerminkan adaya keseriusan yang sangat nyata dari pemerintah untuk dapat menghadirkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Dukungan dari berbagai hal, termasuk pada teknologi digital, tenaga pendidik, serta kurikulum yang adaptif mampu semakin memperkuat kualitas pembelajaran di Indonesia, yang mana hal itu berasal dari pelaksanaan Sekolah Rakyat.

Program tersebut sejalan dengan bagaimana visi pembangunan sumber daya manusia dan cita-cita untuk bisa mencapai Indonesia Emas 2045, karena pendidikan yang bermutu menjadi fondasi utama bagi keberlangsungan kemajuan bangsa ini.

Peresmian Sekolah Rakyat yang dilakukan oleh pemerintah tersebut telah memberi harapan baru bagi dunia pendidikan Indonesia dengan menunjukkan adanya keberpihakan yang sangat nyata dari negara terhadap seluruh masyarakat di Tanah Air tanpa terkecuali, termasuk dari mereka kelompok paling rentan.

Melalui kebijakan tersebut, pendidikan bukan hanya sekadar berkaitan dengan hal-hal yang akademis semata, namun kini tampil sebagai jalan transformasi sosial yang mampu mengangkat martabat, semakin menumbuhkan kepercayaan diri, dan membuka peluang kesejahteraan berkelanjutan bagi para generasi di masa depan. (*)

*) Pengamat Kebijakan Publik – Lembaga Kajian Kebijakan Publik Bentang Nusantara

Apresiasi Penanganan Bencana Aceh Menguat, Masyarakat Tegaskan Tolak Separatisme

Oleh: Pratiwi Anjani )*

Apresiasi terhadap penanganan bencana di Aceh terus mengalir dari berbagai lapisan masyarakat seiring dengan semakin kuatnya kehadiran negara di wilayah terdampak. Di tengah situasi darurat akibat banjir dan tanah longsor, masyarakat Aceh menunjukkan sikap dewasa dan tegas dengan menolak segala bentuk narasi serta simbol separatisme yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas daerah. Kesadaran kolektif ini tumbuh bersamaan dengan keyakinan bahwa pemulihan pascabencana hanya dapat berjalan optimal apabila didukung persatuan, kepercayaan kepada pemerintah, serta komitmen menjaga perdamaian yang telah lama terbangun.

Sikap tegas masyarakat tersebut tidak terlepas dari respons cepat pemerintah pusat yang dinilai hadir secara nyata sejak awal bencana. Pembentukan Satuan Tugas DPR RI menjadi salah satu langkah strategis yang memperkuat kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam menangani bencana di Aceh dan wilayah Sumatera lainnya. Kehadiran Satgas DPR RI dipandang mampu mempercepat pengambilan keputusan sekaligus memastikan kebijakan penanganan bencana berjalan terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menilai pembentukan Satgas DPR RI merupakan respons langsung atas kondisi kebencanaan yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Menurutnya, mekanisme kerja Satgas memungkinkan berbagai persoalan lapangan dibahas secara menyeluruh dalam satu forum koordinasi. Rapat koordinasi perdana yang dipimpin pimpinan DPR RI bersama para menteri, gubernur, serta kepala daerah terdampak menjadi bukti bahwa arah kebijakan penanganan bencana dapat ditetapkan secara cepat dan tepat sasaran.

Dalam rapat tersebut, berbagai kendala teknis dan kebijakan, termasuk persoalan anggaran, dapat langsung dicarikan solusi tanpa harus menunggu proses birokrasi yang berlarut. Muhammad MTA memandang kondisi ini sebagai cerminan kuatnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi situasi darurat. Atas dasar itu, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang dinilai memberikan perhatian serius dan respons cepat terhadap penanganan serta pemulihan pascabencana di Aceh.

Supervisi yang dilakukan Satgas DPR RI juga diwujudkan secara konkret melalui kehadiran langsung di wilayah terdampak. Keberadaan kantor Satgas di Aceh, termasuk di Kabupaten Aceh Tamiang yang menjadi salah satu daerah dengan dampak terparah, mempertegas bahwa penanganan bencana telah menjadi prioritas nasional sejak awal kejadian. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

Upaya pemulihan pemerintah tidak hanya terlihat pada aspek koordinasi kebijakan, tetapi juga pada pembangunan hunian sementara bagi penyintas bencana. Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh, Askhalani, menilai hunian sementara yang dibangun pemerintah pusat menunjukkan kualitas yang layak dan manusiawi. Ia berpandangan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembangunan huntara memperlihatkan peningkatan signifikan dari segi kecepatan, kelayakan fisik, serta perhatian terhadap kenyamanan penyintas.

Menurut Askhalani, hunian sementara di Aceh Tamiang memiliki akses yang baik, lingkungan yang bersih, dan penataan yang rapi, sehingga layak menjadi tempat tinggal sementara bagi korban bencana. Kondisi tersebut dinilai jauh lebih baik dibandingkan pengalaman pembangunan huntara pascabencana tsunami Aceh 2004, yang kala itu banyak menghadapi persoalan kualitas dan kenyamanan. Pengalaman tersebut membuatnya menilai bahwa pendekatan pemerintah saat ini lebih berpihak pada pemulihan menyeluruh, termasuk aspek psikologis penyintas.

Sebagai relawan pemantau pembangunan huntara pada masa lalu, Askhalani melihat langsung bagaimana banyak hunian sementara tidak ditempati karena tidak layak dan tidak nyaman. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah di Aceh menjadikan standar pembangunan huntara pemerintah pusat sebagai rujukan utama. Konsistensi kualitas dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah terdampak dan agar seluruh penyintas dapat tinggal dengan nyaman dan bermartabat.

Dengan rencana pembangunan puluhan ribu unit hunian sementara di Aceh sebagaimana tercatat dalam data BNPB, keberlanjutan standar kualitas menjadi perhatian utama. Pemerintah pusat dinilai telah memberikan contoh bahwa penanganan bencana bukan sekadar soal jumlah bantuan, melainkan juga tentang penghormatan terhadap martabat masyarakat terdampak.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menyoroti munculnya aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka di sejumlah wilayah pascabencana. Ia menilai tindakan tersebut tidak patut dinormalisasi karena memiliki makna ideologis dan historis yang identik dengan separatisme. Menurutnya, aksi semacam ini berpotensi mengganggu stabilitas dan memunculkan kembali konflik laten yang telah berakhir sejak perdamaian Aceh 2005.

Iwan memandang aksi tersebut muncul di tengah perang narasi penanganan bencana di ruang publik dan media sosial. Ia menduga adanya upaya provokasi untuk mendiskreditkan pemerintah, terutama terkait sikap Presiden Prabowo yang menolak desakan penetapan status bencana nasional dan pembukaan bantuan luar negeri. Namun demikian, ia menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan negara telah hadir sejak awal melalui pengerahan bantuan, personel, dan kebijakan terkoordinasi.

Dalam konteks tersebut, sikap tegas masyarakat Aceh yang menolak separatisme menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pemulihan pascabencana. Dukungan terhadap pemerintah dinilai sebagai kunci untuk menjaga stabilitas, mempercepat pemulihan, serta memastikan Aceh bangkit dalam suasana damai dan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara

Kayu Hanyutan Pascabanjir Sumatra Dimanfaatkan, Pemulihan Infrastruktur Dipercepat

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*

Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Sumatra tidak hanya menyisakan kerusakan, tetapi juga menghadirkan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk pemulihan. Ratusan batang kayu sisa bencana banjir yang telah tercatat kini membuka peluang bagi masyarakat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur secara mandiri dan berkelanjutan.

Awalnya, pada Desember 2025, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkuhan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol mengusulkan agar material batang kayu yang menumpuk usai tersapu banjir bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Pemanfaatan tersebut tetap harus mematuhi aturan tata usaha kayu dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hanif kemudian menyampaikan arahan secara tertulis kepada kepala daerah yang terdampak.

Tak lama berselang, Pemerintah Kota Padang mengumpulkan kayu gelondongan dari beban sampah pascabencana hingga mencapai 1.100 ton. Masyarakat di Kawasan pesisir aktif memungut dan memanfaatkan kayu tersebut, termasuk para pelaku usaha kecil yang menggunakannya untuk bahan bakar.

Pemerintah pun tak berhenti di situ. Limbah kayu dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan hunian sementara (huntara). Pemanfaatan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Subhan, mengatakan sisa limbah kayu yang hanyut terbawa arus banjir dimanfaatkan pemerintah dan warga setempat untuk membangun infrastruktur dan hunian yang rusak karena banjir. Subhan mengungkapkan, pembangunan sedang dalam proses.

Kemenhut melaksanakan tugasnya bersama tim gabungan dari berbagai instansi, antara lain Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Balai Gakkum Wilayah Sumatra.

Kini pelaksanaan penanganan kayu sedang fokus di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Kecamatan Langkahan saat ini masih mengalami hambatan akses akibat tumpukan kayu sisa banjir.

Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pemilahan kayu hanyutan dilakukan dengan mengerahkan 35 unit alat berat gabungan dari Kemenhut, TNI, dan Kementerian PUPR. Alat-alat tersebut difokuskan membersihkan kayu dari halaman rumah warga sekaligus memilah kayu di aliran sungai untuk dimanfaatkan sebagai material darurat.

Hingga 6 Januari 2026, tercatat sebanyak 454 batang kayu dengan volume 730,95 meter kubik telah diukur dan dinyatakan layak untuk dimanfaatkan. Subhan menyatakan, percepatan pemilahan kayu menjadi kunci agar warga segera memperoleh manfaat.

Kayu hasil pemilahan tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan hunian sementara (huntara) berbasis hasil riset UGM. Hingga kini, pemanfaatan kayu oleh masyarakat dan lembaga kemanusiaan seperti Rumah Zakat telah mencapai 28,86 meter kubik, dengan dua unit huntara dalam proses pembangunan dan satu unit telah rampung.

Subhan mengaku, tim lapangan juga telah menerima kunjungan dari Koordinator BNPB Brigjen Asep, Staf Ahli Menteri Kehutanan Fahrizal Fikri dan jajaran terkait, termasuk Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra dan Kepala BPKH Aceh. Pertemuan membahas penanganan serta pemanfaatan kayu sisa banjir.

Selain membuka akses jalan yang terhambat tumpukan kayu, tim juga membersihkan berbagai fasilitas umum. Ia menekankan bahwa Kemenhut terus melanjutkan penanganan kayu sisa bencana hidrometeorologi di wilayah-wilayah terdampak lainnya.

Di Desa Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol, Kabupaten Tapanuli Selatan, pemanfaatan kayu hanyutan didukung 20 unit alat berat dan 10 unit dump truck untuk memenuhi kebutuhan pengungsian dan penanganan darurat.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara, Novita Kusuma Wardani, mengatakan kayu yang telah diolah dimanfaatkan langsung untuk kebutuhan pengungsi. Sebanyak 430 keping kayu olahan dengan volume 6,95 meter kubik digunakan sebagai alas lantai 267 unit tenda darurat. Ia memastikan pihaknya mengawasi seluruh proses agar pemanfaatannya tepat sasaran.

Untuk diketahui, pemanfaatan kayu hanyutan pascabencana dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025, dengan mengedepankan prinsip legalitas, transparansi, dan kebermanfaatan sosial, sekaligus mencegah pemanfaatan kayu secara tidak terkendali di lapangan.

Pemanfaatan kayu sisa banjir menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak selalu harus berangkat dari ketergantungan penuh pada bantuan eksternal. Dengan tata kelola yang tepat, material yang semula dianggap limbah justru dapat menjadi modal pemulihan yang konkret dan bernilai sosial.

Langkah pemerintah yang mengedepankan legalitas, pengawasan, dan pelibatan masyarakat patut diapresiasi sebagai praktik kebijakan yang adaptif. Pendekatan ini tidak hanya mempercepat pemulihan infrastruktur, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya pascabencana.

Ke depan, model pemanfaatan kayu hanyutan ini dapat dijadikan rujukan nasional dalam penanganan bencana hidrometeorologi. Dengan sinergi lintas lembaga dan partisipasi warga, pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat, berkelanjutan, dan berkeadilan.

)* Pemerhati Isu Sosial-Ekonomi

Pemerintah Terus Bersihkan dan Salurkan Kayu Gelondongan untuk Pemulihan Akses dan Permukiman

Aceh – Pemerintah terus melakukan pembersihan serta penyaluran kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra. Langkah ini difokuskan untuk memulihkan akses transportasi, lingkungan permukiman, serta mendukung percepatan rehabilitasi masyarakat terdampak, khususnya di Aceh Utara, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Kayu-kayu yang sebelumnya terbawa arus banjir kini dikelola secara terencana dan terkontrol. Selain membersihkan sungai dan jalur akses yang terdampak material hanyutan, kayu gelondongan tersebut dimanfaatkan sebagai sumber daya material untuk pembangunan hunian sementara, perbaikan rumah warga, serta kebutuhan darurat lainnya di wilayah terdampak bencana.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat korban bencana untuk memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir, selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan cepat tanpa menimbulkan persoalan hukum.

“Pemerintah memastikan masyarakat dapat memanfaatkan kayu sisa banjir untuk mendukung pemulihan, sepanjang dikoordinasikan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prasetyo Hadi.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan mendesak warga pascabencana.

Menurut Prasetyo Hadi, pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang jelas agar pemanfaatan kayu gelondongan pascabencana dilakukan secara legal, tertib, dan transparan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah di tiga provinsi terdampak yang mengatur tata cara pemanfaatan kayu untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Tidak lama setelah bencana terjadi, pemerintah melalui Kemenhut menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota terkait pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi,” jelasnya.

Kemenhut menegaskan bahwa seluruh proses pembersihan dan pemanfaatan kayu gelondongan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025. Kebijakan ini menekankan prinsip legalitas, pengawasan, dan kebermanfaatan sosial, sekaligus mencegah pemanfaatan kayu secara tidak terkendali yang berpotensi merugikan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan menyampaikan bahwa proses pemilahan kayu sisa banjir saat ini dilakukan dengan dukungan alat berat. Langkah tersebut bertujuan mempercepat pembersihan area terdampak sekaligus memastikan kayu yang layak dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Dengan dukungan alat berat, pemilahan kayu hanyutan dapat dilakukan secara cepat dan aman. Kayu yang memenuhi kriteria akan kami salurkan untuk kebutuhan darurat warga,” kata Subhan.

Ia menegaskan, pemanfaatan kayu gelondongan tersebut sepenuhnya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025, sehingga upaya pemulihan akses dan permukiman warga pascabencana dapat berjalan efektif, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.

Pemulihan Jaringan Telekomunikasi Aceh dan Sumatra Capai Hampir 98%, Operasi Komunikasi Kembali Normal

Jakarta — Pemulihan jaringan telekomunikasi di wilayah Aceh dan Sumatra menunjukkan perkembangan signifikan setelah melalui masa gangguan akibat bencana alam dan cuaca ekstrem dalam beberapa waktu terakhir. Hingga saat ini, tingkat pemulihan layanan komunikasi dilaporkan telah mencapai hampir 98%.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyampaikan, percepatan pemulihan jaringan dilakukan bersama operator di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah bersama operator berkomitmen menjaga stabilitas jaringan hingga seluruh wilayah terdampak kembali pulih sepenuhnya, memastikan proses penanganan, distribusi bantuan, dan komunikasi keluarga dapat berjalan lancar.” ujar Meutya Hafid.

Di Aceh, wilayah yang sempat mengalami gangguan cukup luas kini telah menikmati layanan komunikasi yang kembali stabil. Akses internet dan layanan seluler di sebagian besar daerah terdampak telah berfungsi normal, memungkinkan aktivitas pendidikan, perdagangan, dan pelayanan publik berjalan kembali tanpa hambatan berarti.

Gangguan jaringan sebelumnya terjadi sebagai dampak dari banjir, longsor, serta kerusakan infrastruktur akibat curah hujan tinggi yang melanda sejumlah provinsi di Sumatra, termasuk Aceh. Situasi tersebut sempat menyebabkan penurunan kualitas layanan suara, data, dan internet, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan akses geografis yang sulit.

Seiring dengan berjalannya proses pemulihan, berbagai langkah teknis dan operasional dilakukan secara intensif untuk memastikan layanan komunikasi dapat segera pulih. Perbaikan jaringan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan wilayah yang memiliki tingkat kerusakan paling parah serta daerah dengan kebutuhan komunikasi tinggi, seperti pusat pemerintahan, fasilitas kesehatan, jalur transportasi utama, dan kawasan permukiman padat penduduk.

Di sisi lain, Telkomsel terus berupaya menghadirkan konektivitas bagi masyarakat dan mencatatkan progress signifikan dalam pemulihan jaringan telekomunikasi di Provinsi Aceh. Pemulihan ini menjadi bagian dari komitmen Telkomsel untuk terus hadir mendampingi masyarakat melewati masa darurat dan proses pemulihan.

Vice President Area Network Operations Sumatra Telkomsel, Nugroho A. Wibowo, menyampaikan bahwa proses pemulihan dilakukan dengan mengedepankan keselamatan, kecepatan, dan keberlanjutan layanan.

“Bagi kami, jaringan bukan sekadar infrastruktur. Di balik setiap site yang kembali aktif, ada harapan masyarakat untuk bisa kembali berkabar dengan keluarga dan menjalani aktivitas sehari-hari. Meski masih menghadapi tantangan pasokan listrik dan akses di beberapa titik, kami terus berupaya agar layanan dapat kembali normal sepenuhnya,” kata Nugroho.

KUHP dan KUHAP Baru Menjamin Proses Hukum yang Lebih Transparan

Oleh: Muhammad Raja )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menandai fase penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia, khususnya dalam upaya mewujudkan proses penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pemerintah memandang berlakunya kedua undang-undang ini sebagai tonggak berakhirnya ketergantungan pada hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad, sekaligus sebagai fondasi kuat bagi sistem hukum nasional yang berakar pada nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat modern.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa mulai berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai dimulainya era baru penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah berlangsung sejak era Reformasi 1998.

Sistem hukum pidana lama, yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 serta KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia yang semakin kompleks dan demokratis. Karena itu, pembaruan dipandang mendesak agar hukum pidana mampu menjawab tuntutan keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam pandangan pemerintah, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam pendekatan pemidanaan. Orientasi hukum pidana tidak lagi bertumpu pada pembalasan semata, tetapi bergeser ke pendekatan restoratif yang menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama.

Pemidanaan dirancang untuk tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan korban, menjaga keseimbangan sosial, serta membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Kebijakan tersebut dipandang strategis untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan tanpa mengabaikan aspek keadilan.

Selain perubahan substansi pemidanaan, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Pemerintah menilai langkah ini penting agar hukum tidak terlepas dari realitas sosial masyarakat.

Ketentuan-ketentuan yang bersifat sensitif dirumuskan dengan prinsip kehati-hatian, antara lain dengan menempatkannya sebagai delik aduan, sehingga negara tidak melakukan intervensi berlebihan ke ranah privat. Pendekatan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat luas, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.

Sejalan dengan pembaruan substansi hukum pidana, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Yusril menjelaskan bahwa KUHAP lama, meskipun disusun pascakemerdekaan, belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, KUHAP baru hadir untuk memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak warga negara. Salah satu wujud konkret transparansi tersebut adalah kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses pemeriksaan, sehingga setiap tindakan aparat dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan transisi berjalan tertib dan terukur. Prinsip non-retroaktif tetap dijaga, sehingga perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada aturan baru.

Dari sisi legislasi, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa penyusunan KUHAP baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi. Proses perumusannya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia, serta berbagai elemen masyarakat sipil. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan aspirasi publik benar-benar diakomodasi dan proses legislasi berlangsung transparan serta akuntabel.

Menurut Andi, KUHAP baru memuat banyak ketentuan progresif, termasuk pengaturan jangka waktu penanganan perkara yang ketat, kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan, serta larangan tegas bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang atau merendahkan martabat manusia. Keseluruhan pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus menjaga ketertiban umum.

Dukungan terhadap pembaruan ini juga datang dari kalangan akademisi. Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan historis yang mencerminkan kedaulatan hukum Indonesia.

Menurut Trubus, proses penyusunan yang panjang dan penuh perdebatan justru menunjukkan kehati-hatian negara dalam melahirkan produk hukum fundamental. Ia juga menilai kekhawatiran bahwa KUHP akan membatasi kebebasan berpendapat tidak beralasan jika undang-undang dibaca secara utuh, karena pengaturan yang ada justru dimaksudkan untuk membedakan antara kritik yang sah dan tindakan yang berpotensi merusak ruang publik.

Terkait KUHAP, Trubus memandang pembaruan hukum acara pidana ini membawa harapan besar karena memperjelas pembagian tugas aparat penegak hukum dan mengurangi ruang penilaian subjektif. Setiap tahapan proses hukum diletakkan pada indikator yang lebih terukur, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Dengan demikian, KUHAP baru tidak hanya mengganti prosedur lama, tetapi memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan menjamin hak-hak warga.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah optimistis sistem hukum pidana Indonesia ke depan akan semakin mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Reformasi ini dipandang sebagai langkah maju yang menegaskan komitmen negara untuk membangun penegakan hukum yang transparan dalam kerangka negara demokratis dan berdaulat.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pembaruan KUHP dan KUHAP Perkuat Kepastian Hukum di Indonesia

Oleh: Bagus Surya )*

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menandai tonggak penting dalam perjalanan hukum nasional Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Pemerintah secara resmi mengakhiri ketergantungan pada sistem hukum pidana warisan kolonial dan menggantikannya dengan kerangka hukum yang lebih modern, berkeadilan, serta selaras dengan nilai Pancasila dan konstitusi. Langkah ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi menyeluruh untuk memperkuat kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pemerintah memandang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai hasil dari proses reformasi hukum pidana yang panjang dan deliberatif sejak era Reformasi 1998. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa momentum ini menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Menurut Yusril, sistem lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 serta KUHAP produk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan masyarakat dan standar hak asasi manusia pasca amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan ini diperlukan agar hukum pidana mampu menjawab tantangan zaman sekaligus melindungi hak warga negara secara lebih seimbang.

KUHP Nasional membawa perubahan paradigma mendasar dalam tujuan pemidanaan. Pemerintah menekankan pergeseran dari pendekatan retributif yang berfokus pada pembalasan menuju pendekatan restoratif yang menitikberatkan pemulihan.

Pemidanaan tidak lagi semata-mata dimaksudkan untuk menghukum pelaku, melainkan juga untuk memulihkan korban, menjaga harmoni sosial, dan mendorong pelaku agar dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Pendekatan ini diwujudkan melalui penguatan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Kebijakan ini dinilai strategis untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan tanpa mengabaikan aspek keadilan.

Selain itu, KUHP Nasional mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Pemerintah merancang sejumlah ketentuan sensitif dengan prinsip kehati-hatian agar negara tidak melakukan intervensi berlebihan ke ranah privat. Pengaturan mengenai hubungan di luar perkawinan, misalnya, ditempatkan sebagai delik aduan dengan pelapor yang dibatasi secara ketat. Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan moral sosial dan penghormatan terhadap hak individual.

Dalam konteks kebebasan berekspresi, pemerintah juga menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tetap dijamin, dengan pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara yang dibatasi sebagai delik aduan tertulis oleh pihak yang dirugikan secara langsung.

Dari sisi struktur pemidanaan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengadopsi sistem dua jalur atau double track system. Melalui sistem ini, hakim memiliki fleksibilitas untuk menjatuhkan pidana, tindakan, atau kombinasi keduanya sesuai dengan karakter perbuatan dan pelaku.

Pembaruan lain yang dinilai signifikan meliputi peniadaan kategori kejahatan dan pelanggaran, pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengaturan ancaman pidana denda secara proporsional, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan. Keseluruhan perubahan ini diarahkan untuk menciptakan sistem pemidanaan yang lebih rasional, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Sejalan dengan pembaruan substansi hukum pidana, KUHAP baru memperkuat aspek prosedural agar proses penegakan hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah memperkenalkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk kewajiban perekaman pemeriksaan dan larangan penyiksaan maupun intimidasi sejak tahap awal proses hukum. Hak atas bantuan hukum diperkuat, begitu pula perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, agar proses peradilan berlangsung tanpa diskriminasi dan hambatan akses.

KUHAP baru juga memperluas peran praperadilan sebagai instrumen pengawasan yudisial yang efektif. Keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, pemblokiran, hingga penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diuji untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan antara negara dan warga negara di hadapan hukum. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan penguatan sistem peradilan pidana terpadu guna meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum.

Untuk memastikan transisi berjalan tertib, pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana, termasuk puluhan peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden. Prinsip nonretroaktif tetap dijaga, sehingga perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru. Di samping itu, Undang-Undang Penyesuaian Pidana diberlakukan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah, termasuk penyesuaian dalam hukum narkotika dan pidana mati.

Melalui pembaruan menyeluruh ini, pemerintah menegaskan bahwa transformasi hukum pidana merupakan proses berkelanjutan yang terbuka terhadap evaluasi dan masukan publik. Dengan fondasi hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem penegakan hukum yang memberikan kepastian, melindungi hak asasi manusia, serta memperkuat kedaulatan hukum nasional di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

KUHP dan KUHAP Baru Jamin Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam seluruh proses penegakan hukum. Reformasi ini menempatkan hak warga negara sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana nasional.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa KUHAP baru memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum.

Menurutnya, pembaruan tersebut tidak hanya menata kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga memperjelas dan memperkuat hak tersangka, korban, saksi, hingga kelompok rentan.

“Sejak penyidikan, aparat wajib memberi tahu apa saja hak yang dimiliki warga, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Edward.

Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur secara rinci pembatasan kewenangan aparat agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.

Seluruh proses hukum wajib dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi, pemeriksaan diwajibkan berada dalam pengawasan kamera, serta aparat dilarang keras melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

“Ini bentuk perlindungan konkret bagi warga agar proses hukum berjalan manusiawi,” imbuhnya.

Perlindungan HAM juga diperkuat bagi korban dan saksi. KUHAP baru memberikan hak kepada korban untuk menyetujui atau menolak penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang sakit, dan lanjut usia.

Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak untuk berdemonstrasi.

“Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” kata Supratman.

Ia pun menekankan bahwa seluruh ketentuan disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis dengan berlandaskan prinsip HAM. **