Pemerintah Terus Bersihkan dan Salurkan Kayu Gelondongan untuk Pemulihan Akses dan Permukiman

Aceh – Pemerintah terus melakukan pembersihan serta penyaluran kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra. Langkah ini difokuskan untuk memulihkan akses transportasi, lingkungan permukiman, serta mendukung percepatan rehabilitasi masyarakat terdampak, khususnya di Aceh Utara, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Kayu-kayu yang sebelumnya terbawa arus banjir kini dikelola secara terencana dan terkontrol. Selain membersihkan sungai dan jalur akses yang terdampak material hanyutan, kayu gelondongan tersebut dimanfaatkan sebagai sumber daya material untuk pembangunan hunian sementara, perbaikan rumah warga, serta kebutuhan darurat lainnya di wilayah terdampak bencana.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat korban bencana untuk memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir, selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan cepat tanpa menimbulkan persoalan hukum.

“Pemerintah memastikan masyarakat dapat memanfaatkan kayu sisa banjir untuk mendukung pemulihan, sepanjang dikoordinasikan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prasetyo Hadi.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan mendesak warga pascabencana.

Menurut Prasetyo Hadi, pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang jelas agar pemanfaatan kayu gelondongan pascabencana dilakukan secara legal, tertib, dan transparan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah di tiga provinsi terdampak yang mengatur tata cara pemanfaatan kayu untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Tidak lama setelah bencana terjadi, pemerintah melalui Kemenhut menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota terkait pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi,” jelasnya.

Kemenhut menegaskan bahwa seluruh proses pembersihan dan pemanfaatan kayu gelondongan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025. Kebijakan ini menekankan prinsip legalitas, pengawasan, dan kebermanfaatan sosial, sekaligus mencegah pemanfaatan kayu secara tidak terkendali yang berpotensi merugikan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan menyampaikan bahwa proses pemilahan kayu sisa banjir saat ini dilakukan dengan dukungan alat berat. Langkah tersebut bertujuan mempercepat pembersihan area terdampak sekaligus memastikan kayu yang layak dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Dengan dukungan alat berat, pemilahan kayu hanyutan dapat dilakukan secara cepat dan aman. Kayu yang memenuhi kriteria akan kami salurkan untuk kebutuhan darurat warga,” kata Subhan.

Ia menegaskan, pemanfaatan kayu gelondongan tersebut sepenuhnya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025, sehingga upaya pemulihan akses dan permukiman warga pascabencana dapat berjalan efektif, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.

Pemulihan Jaringan Telekomunikasi Aceh dan Sumatra Capai Hampir 98%, Operasi Komunikasi Kembali Normal

Jakarta — Pemulihan jaringan telekomunikasi di wilayah Aceh dan Sumatra menunjukkan perkembangan signifikan setelah melalui masa gangguan akibat bencana alam dan cuaca ekstrem dalam beberapa waktu terakhir. Hingga saat ini, tingkat pemulihan layanan komunikasi dilaporkan telah mencapai hampir 98%.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyampaikan, percepatan pemulihan jaringan dilakukan bersama operator di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah bersama operator berkomitmen menjaga stabilitas jaringan hingga seluruh wilayah terdampak kembali pulih sepenuhnya, memastikan proses penanganan, distribusi bantuan, dan komunikasi keluarga dapat berjalan lancar.” ujar Meutya Hafid.

Di Aceh, wilayah yang sempat mengalami gangguan cukup luas kini telah menikmati layanan komunikasi yang kembali stabil. Akses internet dan layanan seluler di sebagian besar daerah terdampak telah berfungsi normal, memungkinkan aktivitas pendidikan, perdagangan, dan pelayanan publik berjalan kembali tanpa hambatan berarti.

Gangguan jaringan sebelumnya terjadi sebagai dampak dari banjir, longsor, serta kerusakan infrastruktur akibat curah hujan tinggi yang melanda sejumlah provinsi di Sumatra, termasuk Aceh. Situasi tersebut sempat menyebabkan penurunan kualitas layanan suara, data, dan internet, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan akses geografis yang sulit.

Seiring dengan berjalannya proses pemulihan, berbagai langkah teknis dan operasional dilakukan secara intensif untuk memastikan layanan komunikasi dapat segera pulih. Perbaikan jaringan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan wilayah yang memiliki tingkat kerusakan paling parah serta daerah dengan kebutuhan komunikasi tinggi, seperti pusat pemerintahan, fasilitas kesehatan, jalur transportasi utama, dan kawasan permukiman padat penduduk.

Di sisi lain, Telkomsel terus berupaya menghadirkan konektivitas bagi masyarakat dan mencatatkan progress signifikan dalam pemulihan jaringan telekomunikasi di Provinsi Aceh. Pemulihan ini menjadi bagian dari komitmen Telkomsel untuk terus hadir mendampingi masyarakat melewati masa darurat dan proses pemulihan.

Vice President Area Network Operations Sumatra Telkomsel, Nugroho A. Wibowo, menyampaikan bahwa proses pemulihan dilakukan dengan mengedepankan keselamatan, kecepatan, dan keberlanjutan layanan.

“Bagi kami, jaringan bukan sekadar infrastruktur. Di balik setiap site yang kembali aktif, ada harapan masyarakat untuk bisa kembali berkabar dengan keluarga dan menjalani aktivitas sehari-hari. Meski masih menghadapi tantangan pasokan listrik dan akses di beberapa titik, kami terus berupaya agar layanan dapat kembali normal sepenuhnya,” kata Nugroho.

KUHP dan KUHAP Baru Menjamin Proses Hukum yang Lebih Transparan

Oleh: Muhammad Raja )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menandai fase penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia, khususnya dalam upaya mewujudkan proses penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pemerintah memandang berlakunya kedua undang-undang ini sebagai tonggak berakhirnya ketergantungan pada hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad, sekaligus sebagai fondasi kuat bagi sistem hukum nasional yang berakar pada nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat modern.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa mulai berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai dimulainya era baru penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah berlangsung sejak era Reformasi 1998.

Sistem hukum pidana lama, yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 serta KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia yang semakin kompleks dan demokratis. Karena itu, pembaruan dipandang mendesak agar hukum pidana mampu menjawab tuntutan keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam pandangan pemerintah, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam pendekatan pemidanaan. Orientasi hukum pidana tidak lagi bertumpu pada pembalasan semata, tetapi bergeser ke pendekatan restoratif yang menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama.

Pemidanaan dirancang untuk tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan korban, menjaga keseimbangan sosial, serta membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Kebijakan tersebut dipandang strategis untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan tanpa mengabaikan aspek keadilan.

Selain perubahan substansi pemidanaan, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Pemerintah menilai langkah ini penting agar hukum tidak terlepas dari realitas sosial masyarakat.

Ketentuan-ketentuan yang bersifat sensitif dirumuskan dengan prinsip kehati-hatian, antara lain dengan menempatkannya sebagai delik aduan, sehingga negara tidak melakukan intervensi berlebihan ke ranah privat. Pendekatan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat luas, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.

Sejalan dengan pembaruan substansi hukum pidana, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Yusril menjelaskan bahwa KUHAP lama, meskipun disusun pascakemerdekaan, belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, KUHAP baru hadir untuk memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak warga negara. Salah satu wujud konkret transparansi tersebut adalah kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses pemeriksaan, sehingga setiap tindakan aparat dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan transisi berjalan tertib dan terukur. Prinsip non-retroaktif tetap dijaga, sehingga perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada aturan baru.

Dari sisi legislasi, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa penyusunan KUHAP baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi. Proses perumusannya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia, serta berbagai elemen masyarakat sipil. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan aspirasi publik benar-benar diakomodasi dan proses legislasi berlangsung transparan serta akuntabel.

Menurut Andi, KUHAP baru memuat banyak ketentuan progresif, termasuk pengaturan jangka waktu penanganan perkara yang ketat, kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan, serta larangan tegas bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang atau merendahkan martabat manusia. Keseluruhan pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus menjaga ketertiban umum.

Dukungan terhadap pembaruan ini juga datang dari kalangan akademisi. Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan historis yang mencerminkan kedaulatan hukum Indonesia.

Menurut Trubus, proses penyusunan yang panjang dan penuh perdebatan justru menunjukkan kehati-hatian negara dalam melahirkan produk hukum fundamental. Ia juga menilai kekhawatiran bahwa KUHP akan membatasi kebebasan berpendapat tidak beralasan jika undang-undang dibaca secara utuh, karena pengaturan yang ada justru dimaksudkan untuk membedakan antara kritik yang sah dan tindakan yang berpotensi merusak ruang publik.

Terkait KUHAP, Trubus memandang pembaruan hukum acara pidana ini membawa harapan besar karena memperjelas pembagian tugas aparat penegak hukum dan mengurangi ruang penilaian subjektif. Setiap tahapan proses hukum diletakkan pada indikator yang lebih terukur, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Dengan demikian, KUHAP baru tidak hanya mengganti prosedur lama, tetapi memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan menjamin hak-hak warga.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah optimistis sistem hukum pidana Indonesia ke depan akan semakin mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Reformasi ini dipandang sebagai langkah maju yang menegaskan komitmen negara untuk membangun penegakan hukum yang transparan dalam kerangka negara demokratis dan berdaulat.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pembaruan KUHP dan KUHAP Perkuat Kepastian Hukum di Indonesia

Oleh: Bagus Surya )*

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menandai tonggak penting dalam perjalanan hukum nasional Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Pemerintah secara resmi mengakhiri ketergantungan pada sistem hukum pidana warisan kolonial dan menggantikannya dengan kerangka hukum yang lebih modern, berkeadilan, serta selaras dengan nilai Pancasila dan konstitusi. Langkah ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi menyeluruh untuk memperkuat kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pemerintah memandang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai hasil dari proses reformasi hukum pidana yang panjang dan deliberatif sejak era Reformasi 1998. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa momentum ini menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Menurut Yusril, sistem lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 serta KUHAP produk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan masyarakat dan standar hak asasi manusia pasca amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan ini diperlukan agar hukum pidana mampu menjawab tantangan zaman sekaligus melindungi hak warga negara secara lebih seimbang.

KUHP Nasional membawa perubahan paradigma mendasar dalam tujuan pemidanaan. Pemerintah menekankan pergeseran dari pendekatan retributif yang berfokus pada pembalasan menuju pendekatan restoratif yang menitikberatkan pemulihan.

Pemidanaan tidak lagi semata-mata dimaksudkan untuk menghukum pelaku, melainkan juga untuk memulihkan korban, menjaga harmoni sosial, dan mendorong pelaku agar dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Pendekatan ini diwujudkan melalui penguatan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Kebijakan ini dinilai strategis untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan tanpa mengabaikan aspek keadilan.

Selain itu, KUHP Nasional mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Pemerintah merancang sejumlah ketentuan sensitif dengan prinsip kehati-hatian agar negara tidak melakukan intervensi berlebihan ke ranah privat. Pengaturan mengenai hubungan di luar perkawinan, misalnya, ditempatkan sebagai delik aduan dengan pelapor yang dibatasi secara ketat. Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan moral sosial dan penghormatan terhadap hak individual.

Dalam konteks kebebasan berekspresi, pemerintah juga menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tetap dijamin, dengan pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara yang dibatasi sebagai delik aduan tertulis oleh pihak yang dirugikan secara langsung.

Dari sisi struktur pemidanaan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengadopsi sistem dua jalur atau double track system. Melalui sistem ini, hakim memiliki fleksibilitas untuk menjatuhkan pidana, tindakan, atau kombinasi keduanya sesuai dengan karakter perbuatan dan pelaku.

Pembaruan lain yang dinilai signifikan meliputi peniadaan kategori kejahatan dan pelanggaran, pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengaturan ancaman pidana denda secara proporsional, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan. Keseluruhan perubahan ini diarahkan untuk menciptakan sistem pemidanaan yang lebih rasional, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Sejalan dengan pembaruan substansi hukum pidana, KUHAP baru memperkuat aspek prosedural agar proses penegakan hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah memperkenalkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk kewajiban perekaman pemeriksaan dan larangan penyiksaan maupun intimidasi sejak tahap awal proses hukum. Hak atas bantuan hukum diperkuat, begitu pula perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, agar proses peradilan berlangsung tanpa diskriminasi dan hambatan akses.

KUHAP baru juga memperluas peran praperadilan sebagai instrumen pengawasan yudisial yang efektif. Keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, pemblokiran, hingga penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diuji untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan antara negara dan warga negara di hadapan hukum. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan penguatan sistem peradilan pidana terpadu guna meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum.

Untuk memastikan transisi berjalan tertib, pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana, termasuk puluhan peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden. Prinsip nonretroaktif tetap dijaga, sehingga perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru. Di samping itu, Undang-Undang Penyesuaian Pidana diberlakukan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah, termasuk penyesuaian dalam hukum narkotika dan pidana mati.

Melalui pembaruan menyeluruh ini, pemerintah menegaskan bahwa transformasi hukum pidana merupakan proses berkelanjutan yang terbuka terhadap evaluasi dan masukan publik. Dengan fondasi hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem penegakan hukum yang memberikan kepastian, melindungi hak asasi manusia, serta memperkuat kedaulatan hukum nasional di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

KUHP dan KUHAP Baru Jamin Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam seluruh proses penegakan hukum. Reformasi ini menempatkan hak warga negara sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana nasional.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa KUHAP baru memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum.

Menurutnya, pembaruan tersebut tidak hanya menata kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga memperjelas dan memperkuat hak tersangka, korban, saksi, hingga kelompok rentan.

“Sejak penyidikan, aparat wajib memberi tahu apa saja hak yang dimiliki warga, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Edward.

Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur secara rinci pembatasan kewenangan aparat agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.

Seluruh proses hukum wajib dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi, pemeriksaan diwajibkan berada dalam pengawasan kamera, serta aparat dilarang keras melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

“Ini bentuk perlindungan konkret bagi warga agar proses hukum berjalan manusiawi,” imbuhnya.

Perlindungan HAM juga diperkuat bagi korban dan saksi. KUHAP baru memberikan hak kepada korban untuk menyetujui atau menolak penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang sakit, dan lanjut usia.

Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak untuk berdemonstrasi.

“Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” kata Supratman.

Ia pun menekankan bahwa seluruh ketentuan disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis dengan berlandaskan prinsip HAM. **

Reformasi KUHP dan KUHAP Wujudkan Keadilan yang Lebih Substantif

Jakarta – Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menjadi tonggak penting transformasi sistem hukum pidana Indonesia menuju arah yang lebih modern, berkeadilan, dan humanis.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penerapan kedua undang-undang tersebut merupakan babak baru penegakan hukum nasional.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Menurutnya, meskipun KUHAP lama disusun setelah kemerdekaan, regulasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pascaamandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan dinilai mendesak untuk menopang pemberlakuan KUHP Nasional.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” katanya.

Yusril menambahkan pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, serta berbagai aturan turunan, seraya menegaskan jika pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP menandai peralihan paradigma hukum pidana nasional.

“Salah satu perbedaan dengan hukum pidana yang lama adalah tidak bertumpu lagi pada pidana penjara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengedepankan sistem double track system serta menegaskan jaminan kebebasan berpendapat.

“Ketentuan penghinaan Presiden dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk menutup kebebasan berpendapat,” kata Supratman.

Dari kalangan akademisi, Guru Besar Universitas Jember, Prof. Arief Amrullah, menilai pembaruan ini sebagai upaya mewujudkan kedaulatan hukum nasional.

“Dalam KUHP nasional telah terjadi perubahan fundamental dari yang sifatnya pembalasan menuju kepada pemidanaan dengan paradigma baru, yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membuat sistem peradilan pidana lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. **

Apresiasi Perpanjangan Insentif Pajak Rumah Jadi Stimulus Pertumbuhan Sektor Properti

Oleh: Anggina Rahmawati*

Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga akhir 2026 patut diapresiasi sebagai kebijakan fiskal yang tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. Di tengah tantangan ekonomi global, kenaikan harga material bangunan, serta masih terbatasnya akses pembiayaan hunian bagi sebagian masyarakat, kehadiran insentif ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir menjaga daya beli sekaligus memastikan sektor strategis seperti properti tetap bergerak. Kebijakan ini tidak hanya berbicara soal pajak, melainkan tentang keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional dan pemenuhan hak dasar masyarakat atas hunian yang layak.

Sektor perumahan memiliki posisi yang unik dalam struktur perekonomian Indonesia. Di satu sisi, rumah merupakan kebutuhan primer yang permintaannya relatif stabil dan cenderung meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Di sisi lain, pembangunan perumahan memiliki efek berganda yang sangat luas karena melibatkan ratusan subsektor industri, mulai dari bahan bangunan, jasa konstruksi, transportasi, hingga sektor manufaktur dan jasa pendukung. Oleh karena itu, setiap stimulus yang diarahkan ke sektor ini akan memberikan dampak berlapis, tidak hanya pada konsumen akhir, tetapi juga pada pelaku usaha dan tenaga kerja di sepanjang rantai pasok.

Ketentuan PPN DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan pasar. Dengan pembebasan PPN 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar bagi rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, konsumen memperoleh penurunan harga efektif yang signifikan. Kondisi ini terbukti mampu mempercepat keputusan pembelian, terutama pada segmen rumah tapak dan rumah susun siap huni yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Kepastian periode insentif sepanjang tahun 2026 juga memungkinkan konsumen dan pengembang merencanakan transaksi secara lebih matang.

Dari perspektif pelaku usaha konstruksi, perpanjangan insentif ini memberikan ruang napas yang penting, khususnya bagi kontraktor skala kecil dan menengah. Ketua Umum BPP Gapensi, Andi Rukman Karumpa, menilai kebijakan tersebut strategis untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus memastikan keberlanjutan industri konstruksi nasional. Menurutnya, insentif PPN DTP secara langsung mendorong penyerapan rumah siap huni dan membantu menjaga arus proyek di lapangan, sehingga kontraktor memiliki visibilitas usaha yang lebih baik untuk merencanakan tenaga kerja, pengadaan material, dan pembiayaan.

Pernyataan tersebut relevan jika dikaitkan dengan kondisi backlog perumahan nasional yang masih berada di kisaran 15 juta unit. Kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan rumah menunjukkan bahwa pasar perumahan domestik masih sangat besar dan memerlukan dukungan kebijakan yang konsisten. Insentif PPN DTP, jika dikombinasikan dengan skema KPR subsidi dan kebijakan khusus rumah rakyat, berpotensi menjadi instrumen efektif untuk mempercepat pengurangan backlog, sekaligus memastikan kelompok MBR dan menengah tidak tertinggal dalam akses kepemilikan rumah.

Pemerintah juga menunjukkan kesadaran bahwa stimulus fiskal harus diarahkan secara tepat agar tidak salah sasaran. Tantangan implementasi memang masih ada, mulai dari sinkronisasi waktu konstruksi dengan masa berlaku insentif, kenaikan harga material, hingga proses perizinan yang belum seragam di daerah. Namun, tantangan tersebut justru mempertegas pentingnya kesinambungan kebijakan. Insentif yang berkelanjutan memberikan ruang bagi pengembang dan kontraktor untuk menyesuaikan perencanaan proyek agar memenuhi kriteria rumah siap huni sesuai ketentuan PPN DTP.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari sektor industri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa perpanjangan PPN DTP mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat sekaligus memperkuat industri dalam negeri. Ia menekankan bahwa sektor properti memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor manufaktur, seperti semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, hingga peralatan rumah tangga. Dengan demikian, meningkatnya aktivitas pembangunan dan transaksi properti akan berdampak langsung pada utilisasi kapasitas industri dan penyerapan tenaga kerja.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa insentif PPN DTP bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan bagian dari strategi besar penguatan ekonomi berbasis permintaan domestik. Dalam konteks dinamika global yang penuh ketidakpastian, menjaga konsumsi dalam negeri menjadi kunci stabilitas ekonomi nasional. Perpanjangan insentif ini juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun rencana investasi jangka menengah, memperkuat rantai pasok domestik, dan meningkatkan daya saing produk nasional.

Lebih jauh, kebijakan ini sejalan dengan agenda besar pembangunan perumahan rakyat melalui Program 3 Juta Rumah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan bahwa program tersebut menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus penciptaan lapangan kerja. Sinergi antara insentif fiskal PPN DTP dan program pembangunan perumahan rakyat menunjukkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam menjawab persoalan hunian, bukan hanya dari sisi pasokan, tetapi juga dari sisi daya beli dan akses pembiayaan.

Pada akhirnya, perpanjangan insentif PPN DTP untuk rumah hingga 2026 layak dipandang sebagai investasi negara, bukan beban fiskal. Kebijakan ini menjaga denyut sektor properti, memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan membantu jutaan keluarga Indonesia mendekat pada impian memiliki rumah sendiri. Dengan pengelolaan yang konsisten, penyederhanaan perizinan, serta penguatan pembiayaan KPR bagi MBR, insentif ini berpotensi menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

*Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Perumahan

PPN Ditanggung Pemerintah untuk Hunian Baru Jadi Stimulus Kunci Daya Beli Masyarakat

Jakarta – Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi, menilai kebijakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian baru sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan sektor properti nasional.

“Menurut saya ya program ini bagus sekali sehingga konsumen tidak terbebankan dengan PPN,” ujar Harun.

Ia menegaskan bahwa insentif fiskal seperti PPN DTP memberikan ruang bagi konsumen untuk lebih percaya diri dalam merencanakan pembelian rumah, terutama bagi pembeli rumah pertama.

Pemerintah sendiri telah resmi memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perpanjangan insentif tersebut sebagai kebijakan strategis mampu menjaga momentum pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian nasional.

“Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta.

Dari sisi pasar, sinyal positif mulai terlihat sejak implementasi PPN DTP sebelumnya. Data Rumah123 menunjukkan bahwa sepanjang 2025, permintaan terhadap properti baru tumbuh 16,8 persen dibandingkan 2024.

Bahkan, sejak Juli 2025, lonjakan permintaan mencapai 30 persen secara bulanan seiring berjalannya insentif PPN DTP.

Head of Research Rumah123, Marisa Jaya, menilai perpanjangan insentif ini berpotensi kembali mendorong minat beli di awal 2026.

“Konsumen kini lebih rasional dan selektif. Faktor lokasi, harga, serta kesiapan unit menjadi pertimbangan utama sebelum membeli,” ujarnya.

Kelompok pembeli rumah pertama (first-time home buyer) tercatat menjadi yang paling responsif terhadap insentif fiskal ini.

Sepanjang 2025, pencari properti berusia 18–34 tahun mendominasi 45,5 persen dari total permintaan properti baru, dengan segmen harga di bawah Rp2 miliar sebagai yang paling diminati.

Perpanjangan PPN DTP hingga 2026 dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai stimulus jangka pendek, tetapi juga sebagai penopang kepercayaan konsumen dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan sektor properti dan industri pendukungnya secara berkelanjutan.

Insentif Pajak Rumah Berlanjut di 2026, Efek Multiplier Stimulus Fiskal Bantu Industri Nasional

Oleh : Gavin Asadit )*

Pemerintah Indonesia resmi melanjutkan insentif pajak pembelian rumah sepanjang tahun 2026, sebuah kebijakan fiskal yang dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti dan memperkuat dampak berganda terhadap perekonomian nasional. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diberikan 100 % untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun siap huni dengan bagian harga sampai Rp 2 miliar serta harga jual keseluruhan maksimal Rp 5 miliar. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan diharapkan dapat membantu meringankan beban pembeli serta mendorong kegiatan ekonomi.

Keputusan melanjutkan insentif PPN DTP bukan sekadar memberikan keringanan pajak bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama, tetapi juga merupakan bagian dari strategi fiskal yang lebih luas untuk memperkuat daya beli dan mendongkrak permintaan domestik. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga stabilitas sektor properti yang memiliki keterkaitan kuat dengan banyak subsektor industri lain.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang menerbitkan aturan pemberian fasilitas PPN DTP kepada pembeli rumah sepanjang tahun 2026. Dalam keterangan resminya, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan fiskal yang tepat sasaran. Kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.

Menurut data dan analisis pasar, insentif pajak properti ini telah menunjukkan hasil positif sejak diberlakukan sebelumnya. Sepanjang 2025, minat terhadap properti baru meningkat secara signifikan dengan total permintaan yang naik hingga 16,8 % dibanding tahun sebelumnya, terutama pada segmen pembeli pertama (first-time home buyer). Lonjakan permintaan ini mulai terlihat sejak pertengahan 2025, menandakan bahwa keberlanjutan insentif dapat memperkuat optimisme pasar.

Pemberlakuan PPN DTP 100 % di 2026 juga diharapkan menjadi pengungkit permintaan sektor properti, yang memiliki multiplier effect signifikan terhadap sektor industri nasional. Sektor properti berkaitan erat dengan industri manufaktur dan jasa melalui rantai nilai yang panjang, termasuk industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan bangunan, serta peralatan listrik dan barang konsumen lainnya. Permintaan yang meningkat di sektor properti akan berdampak langsung pada peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja, dan daya serap industri pendukung.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan ini. Ia menilai perpanjangan insentif PPN DTP sebagai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti dan memberikan efek pengganda tinggi terhadap perekonomian nasional. Menurut Agus, insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memberikan stimulus kepada sektor industri yang berkaitan, memperkuat konsumsi dalam negeri, serta meningkatkan capacity utilization di berbagai subsektor.

Menperin juga menyatakan, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga muncul dari pelaku industri properti dan ekonomi. Banyak pihak melihat bahwa insentif pajak rumah memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas pasar dan mendorong transaksi yang sempat lesu akibat tantangan makroekonomi. Dengan adanya kepastian aturan hingga akhir 2026, pengembang dapat merencanakan proyek jangka panjang dengan lebih baik, yang pada gilirannya memicu investasi dan kegiatan konstruksi.

Kebijakan ini juga dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan ekonomi di tengah tantangan global seperti fluktuasi pasar komoditas, tekanan inflasi, serta ketidakpastian ekonomi global. Dengan memberikan stimulus fiskal melalui insentif pajak, pemerintah berupaya memperkuat konsumsi rumah tangga dan investasi swasta di sektor properti, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara garis besar, keberlanjutan insentif pajak rumah di 2026 menjadi tanda bahwa pemerintah tetap mengutamakan strategi fiskal yang pro-pertumbuhan dan pro-rakyat. Kebijakan ini tidak hanya membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah idaman dengan biaya lebih ringan, tetapi juga memberikan efek berganda yang mendukung sektor industri nasional serta menopang aktivitas ekonomi yang lebih luas. Dengan berjalannya kebijakan ini sepanjang tahun, diharapkan sektor properti dapat tetap menjadi penopang penting pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan domestik maupun global.

Dengan momentum yang terjaga dan dukungan kebijakan yang konsisten, insentif pajak rumah di 2026 menjadi salah satu instrumen penting dalam penguatan struktur ekonomi nasional, membuka peluang peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja, serta memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

PPN Ditanggung Pemerintah untuk Hunian Baru Jadi Stimulus Kunci Daya Beli Masyarakat

Jakarta – Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi, menilai kebijakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian baru sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan sektor properti nasional.

“Menurut saya ya program ini bagus sekali sehingga konsumen tidak terbebankan dengan PPN,” ujar Harun.

Ia menegaskan bahwa insentif fiskal seperti PPN DTP memberikan ruang bagi konsumen untuk lebih percaya diri dalam merencanakan pembelian rumah, terutama bagi pembeli rumah pertama.

Pemerintah sendiri telah resmi memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perpanjangan insentif tersebut sebagai kebijakan strategis mampu menjaga momentum pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian nasional.

“Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta.

Dari sisi pasar, sinyal positif mulai terlihat sejak implementasi PPN DTP sebelumnya. Data Rumah123 menunjukkan bahwa sepanjang 2025, permintaan terhadap properti baru tumbuh 16,8 persen dibandingkan 2024.

Bahkan, sejak Juli 2025, lonjakan permintaan mencapai 30 persen secara bulanan seiring berjalannya insentif PPN DTP.

Head of Research Rumah123, Marisa Jaya, menilai perpanjangan insentif ini berpotensi kembali mendorong minat beli di awal 2026.

“Konsumen kini lebih rasional dan selektif. Faktor lokasi, harga, serta kesiapan unit menjadi pertimbangan utama sebelum membeli,” ujarnya.

Kelompok pembeli rumah pertama (first-time home buyer) tercatat menjadi yang paling responsif terhadap insentif fiskal ini.

Sepanjang 2025, pencari properti berusia 18–34 tahun mendominasi 45,5 persen dari total permintaan properti baru, dengan segmen harga di bawah Rp2 miliar sebagai yang paling diminati.

Perpanjangan PPN DTP hingga 2026 dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai stimulus jangka pendek, tetapi juga sebagai penopang kepercayaan konsumen dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan sektor properti dan industri pendukungnya secara berkelanjutan.

[w.R]