KUHP dan KUHAP Baru Jamin Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam seluruh proses penegakan hukum. Reformasi ini menempatkan hak warga negara sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana nasional.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa KUHAP baru memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum.

Menurutnya, pembaruan tersebut tidak hanya menata kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga memperjelas dan memperkuat hak tersangka, korban, saksi, hingga kelompok rentan.

“Sejak penyidikan, aparat wajib memberi tahu apa saja hak yang dimiliki warga, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Edward.

Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur secara rinci pembatasan kewenangan aparat agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.

Seluruh proses hukum wajib dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi, pemeriksaan diwajibkan berada dalam pengawasan kamera, serta aparat dilarang keras melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

“Ini bentuk perlindungan konkret bagi warga agar proses hukum berjalan manusiawi,” imbuhnya.

Perlindungan HAM juga diperkuat bagi korban dan saksi. KUHAP baru memberikan hak kepada korban untuk menyetujui atau menolak penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang sakit, dan lanjut usia.

Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak untuk berdemonstrasi.

“Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” kata Supratman.

Ia pun menekankan bahwa seluruh ketentuan disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis dengan berlandaskan prinsip HAM. **

Reformasi KUHP dan KUHAP Wujudkan Keadilan yang Lebih Substantif

Jakarta – Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menjadi tonggak penting transformasi sistem hukum pidana Indonesia menuju arah yang lebih modern, berkeadilan, dan humanis.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penerapan kedua undang-undang tersebut merupakan babak baru penegakan hukum nasional.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Menurutnya, meskipun KUHAP lama disusun setelah kemerdekaan, regulasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pascaamandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan dinilai mendesak untuk menopang pemberlakuan KUHP Nasional.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” katanya.

Yusril menambahkan pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, serta berbagai aturan turunan, seraya menegaskan jika pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP menandai peralihan paradigma hukum pidana nasional.

“Salah satu perbedaan dengan hukum pidana yang lama adalah tidak bertumpu lagi pada pidana penjara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengedepankan sistem double track system serta menegaskan jaminan kebebasan berpendapat.

“Ketentuan penghinaan Presiden dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk menutup kebebasan berpendapat,” kata Supratman.

Dari kalangan akademisi, Guru Besar Universitas Jember, Prof. Arief Amrullah, menilai pembaruan ini sebagai upaya mewujudkan kedaulatan hukum nasional.

“Dalam KUHP nasional telah terjadi perubahan fundamental dari yang sifatnya pembalasan menuju kepada pemidanaan dengan paradigma baru, yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membuat sistem peradilan pidana lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. **

Apresiasi Perpanjangan Insentif Pajak Rumah Jadi Stimulus Pertumbuhan Sektor Properti

Oleh: Anggina Rahmawati*

Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga akhir 2026 patut diapresiasi sebagai kebijakan fiskal yang tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. Di tengah tantangan ekonomi global, kenaikan harga material bangunan, serta masih terbatasnya akses pembiayaan hunian bagi sebagian masyarakat, kehadiran insentif ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir menjaga daya beli sekaligus memastikan sektor strategis seperti properti tetap bergerak. Kebijakan ini tidak hanya berbicara soal pajak, melainkan tentang keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional dan pemenuhan hak dasar masyarakat atas hunian yang layak.

Sektor perumahan memiliki posisi yang unik dalam struktur perekonomian Indonesia. Di satu sisi, rumah merupakan kebutuhan primer yang permintaannya relatif stabil dan cenderung meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Di sisi lain, pembangunan perumahan memiliki efek berganda yang sangat luas karena melibatkan ratusan subsektor industri, mulai dari bahan bangunan, jasa konstruksi, transportasi, hingga sektor manufaktur dan jasa pendukung. Oleh karena itu, setiap stimulus yang diarahkan ke sektor ini akan memberikan dampak berlapis, tidak hanya pada konsumen akhir, tetapi juga pada pelaku usaha dan tenaga kerja di sepanjang rantai pasok.

Ketentuan PPN DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan pasar. Dengan pembebasan PPN 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar bagi rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, konsumen memperoleh penurunan harga efektif yang signifikan. Kondisi ini terbukti mampu mempercepat keputusan pembelian, terutama pada segmen rumah tapak dan rumah susun siap huni yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Kepastian periode insentif sepanjang tahun 2026 juga memungkinkan konsumen dan pengembang merencanakan transaksi secara lebih matang.

Dari perspektif pelaku usaha konstruksi, perpanjangan insentif ini memberikan ruang napas yang penting, khususnya bagi kontraktor skala kecil dan menengah. Ketua Umum BPP Gapensi, Andi Rukman Karumpa, menilai kebijakan tersebut strategis untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus memastikan keberlanjutan industri konstruksi nasional. Menurutnya, insentif PPN DTP secara langsung mendorong penyerapan rumah siap huni dan membantu menjaga arus proyek di lapangan, sehingga kontraktor memiliki visibilitas usaha yang lebih baik untuk merencanakan tenaga kerja, pengadaan material, dan pembiayaan.

Pernyataan tersebut relevan jika dikaitkan dengan kondisi backlog perumahan nasional yang masih berada di kisaran 15 juta unit. Kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan rumah menunjukkan bahwa pasar perumahan domestik masih sangat besar dan memerlukan dukungan kebijakan yang konsisten. Insentif PPN DTP, jika dikombinasikan dengan skema KPR subsidi dan kebijakan khusus rumah rakyat, berpotensi menjadi instrumen efektif untuk mempercepat pengurangan backlog, sekaligus memastikan kelompok MBR dan menengah tidak tertinggal dalam akses kepemilikan rumah.

Pemerintah juga menunjukkan kesadaran bahwa stimulus fiskal harus diarahkan secara tepat agar tidak salah sasaran. Tantangan implementasi memang masih ada, mulai dari sinkronisasi waktu konstruksi dengan masa berlaku insentif, kenaikan harga material, hingga proses perizinan yang belum seragam di daerah. Namun, tantangan tersebut justru mempertegas pentingnya kesinambungan kebijakan. Insentif yang berkelanjutan memberikan ruang bagi pengembang dan kontraktor untuk menyesuaikan perencanaan proyek agar memenuhi kriteria rumah siap huni sesuai ketentuan PPN DTP.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari sektor industri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa perpanjangan PPN DTP mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat sekaligus memperkuat industri dalam negeri. Ia menekankan bahwa sektor properti memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor manufaktur, seperti semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, hingga peralatan rumah tangga. Dengan demikian, meningkatnya aktivitas pembangunan dan transaksi properti akan berdampak langsung pada utilisasi kapasitas industri dan penyerapan tenaga kerja.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa insentif PPN DTP bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan bagian dari strategi besar penguatan ekonomi berbasis permintaan domestik. Dalam konteks dinamika global yang penuh ketidakpastian, menjaga konsumsi dalam negeri menjadi kunci stabilitas ekonomi nasional. Perpanjangan insentif ini juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun rencana investasi jangka menengah, memperkuat rantai pasok domestik, dan meningkatkan daya saing produk nasional.

Lebih jauh, kebijakan ini sejalan dengan agenda besar pembangunan perumahan rakyat melalui Program 3 Juta Rumah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan bahwa program tersebut menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus penciptaan lapangan kerja. Sinergi antara insentif fiskal PPN DTP dan program pembangunan perumahan rakyat menunjukkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam menjawab persoalan hunian, bukan hanya dari sisi pasokan, tetapi juga dari sisi daya beli dan akses pembiayaan.

Pada akhirnya, perpanjangan insentif PPN DTP untuk rumah hingga 2026 layak dipandang sebagai investasi negara, bukan beban fiskal. Kebijakan ini menjaga denyut sektor properti, memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan membantu jutaan keluarga Indonesia mendekat pada impian memiliki rumah sendiri. Dengan pengelolaan yang konsisten, penyederhanaan perizinan, serta penguatan pembiayaan KPR bagi MBR, insentif ini berpotensi menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

*Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Perumahan

PPN Ditanggung Pemerintah untuk Hunian Baru Jadi Stimulus Kunci Daya Beli Masyarakat

Jakarta – Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi, menilai kebijakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian baru sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan sektor properti nasional.

“Menurut saya ya program ini bagus sekali sehingga konsumen tidak terbebankan dengan PPN,” ujar Harun.

Ia menegaskan bahwa insentif fiskal seperti PPN DTP memberikan ruang bagi konsumen untuk lebih percaya diri dalam merencanakan pembelian rumah, terutama bagi pembeli rumah pertama.

Pemerintah sendiri telah resmi memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perpanjangan insentif tersebut sebagai kebijakan strategis mampu menjaga momentum pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian nasional.

“Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta.

Dari sisi pasar, sinyal positif mulai terlihat sejak implementasi PPN DTP sebelumnya. Data Rumah123 menunjukkan bahwa sepanjang 2025, permintaan terhadap properti baru tumbuh 16,8 persen dibandingkan 2024.

Bahkan, sejak Juli 2025, lonjakan permintaan mencapai 30 persen secara bulanan seiring berjalannya insentif PPN DTP.

Head of Research Rumah123, Marisa Jaya, menilai perpanjangan insentif ini berpotensi kembali mendorong minat beli di awal 2026.

“Konsumen kini lebih rasional dan selektif. Faktor lokasi, harga, serta kesiapan unit menjadi pertimbangan utama sebelum membeli,” ujarnya.

Kelompok pembeli rumah pertama (first-time home buyer) tercatat menjadi yang paling responsif terhadap insentif fiskal ini.

Sepanjang 2025, pencari properti berusia 18–34 tahun mendominasi 45,5 persen dari total permintaan properti baru, dengan segmen harga di bawah Rp2 miliar sebagai yang paling diminati.

Perpanjangan PPN DTP hingga 2026 dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai stimulus jangka pendek, tetapi juga sebagai penopang kepercayaan konsumen dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan sektor properti dan industri pendukungnya secara berkelanjutan.

Insentif Pajak Rumah Berlanjut di 2026, Efek Multiplier Stimulus Fiskal Bantu Industri Nasional

Oleh : Gavin Asadit )*

Pemerintah Indonesia resmi melanjutkan insentif pajak pembelian rumah sepanjang tahun 2026, sebuah kebijakan fiskal yang dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti dan memperkuat dampak berganda terhadap perekonomian nasional. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diberikan 100 % untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun siap huni dengan bagian harga sampai Rp 2 miliar serta harga jual keseluruhan maksimal Rp 5 miliar. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan diharapkan dapat membantu meringankan beban pembeli serta mendorong kegiatan ekonomi.

Keputusan melanjutkan insentif PPN DTP bukan sekadar memberikan keringanan pajak bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama, tetapi juga merupakan bagian dari strategi fiskal yang lebih luas untuk memperkuat daya beli dan mendongkrak permintaan domestik. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga stabilitas sektor properti yang memiliki keterkaitan kuat dengan banyak subsektor industri lain.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang menerbitkan aturan pemberian fasilitas PPN DTP kepada pembeli rumah sepanjang tahun 2026. Dalam keterangan resminya, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan fiskal yang tepat sasaran. Kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.

Menurut data dan analisis pasar, insentif pajak properti ini telah menunjukkan hasil positif sejak diberlakukan sebelumnya. Sepanjang 2025, minat terhadap properti baru meningkat secara signifikan dengan total permintaan yang naik hingga 16,8 % dibanding tahun sebelumnya, terutama pada segmen pembeli pertama (first-time home buyer). Lonjakan permintaan ini mulai terlihat sejak pertengahan 2025, menandakan bahwa keberlanjutan insentif dapat memperkuat optimisme pasar.

Pemberlakuan PPN DTP 100 % di 2026 juga diharapkan menjadi pengungkit permintaan sektor properti, yang memiliki multiplier effect signifikan terhadap sektor industri nasional. Sektor properti berkaitan erat dengan industri manufaktur dan jasa melalui rantai nilai yang panjang, termasuk industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan bangunan, serta peralatan listrik dan barang konsumen lainnya. Permintaan yang meningkat di sektor properti akan berdampak langsung pada peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja, dan daya serap industri pendukung.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan ini. Ia menilai perpanjangan insentif PPN DTP sebagai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti dan memberikan efek pengganda tinggi terhadap perekonomian nasional. Menurut Agus, insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memberikan stimulus kepada sektor industri yang berkaitan, memperkuat konsumsi dalam negeri, serta meningkatkan capacity utilization di berbagai subsektor.

Menperin juga menyatakan, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga muncul dari pelaku industri properti dan ekonomi. Banyak pihak melihat bahwa insentif pajak rumah memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas pasar dan mendorong transaksi yang sempat lesu akibat tantangan makroekonomi. Dengan adanya kepastian aturan hingga akhir 2026, pengembang dapat merencanakan proyek jangka panjang dengan lebih baik, yang pada gilirannya memicu investasi dan kegiatan konstruksi.

Kebijakan ini juga dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan ekonomi di tengah tantangan global seperti fluktuasi pasar komoditas, tekanan inflasi, serta ketidakpastian ekonomi global. Dengan memberikan stimulus fiskal melalui insentif pajak, pemerintah berupaya memperkuat konsumsi rumah tangga dan investasi swasta di sektor properti, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara garis besar, keberlanjutan insentif pajak rumah di 2026 menjadi tanda bahwa pemerintah tetap mengutamakan strategi fiskal yang pro-pertumbuhan dan pro-rakyat. Kebijakan ini tidak hanya membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah idaman dengan biaya lebih ringan, tetapi juga memberikan efek berganda yang mendukung sektor industri nasional serta menopang aktivitas ekonomi yang lebih luas. Dengan berjalannya kebijakan ini sepanjang tahun, diharapkan sektor properti dapat tetap menjadi penopang penting pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan domestik maupun global.

Dengan momentum yang terjaga dan dukungan kebijakan yang konsisten, insentif pajak rumah di 2026 menjadi salah satu instrumen penting dalam penguatan struktur ekonomi nasional, membuka peluang peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja, serta memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

PPN Ditanggung Pemerintah untuk Hunian Baru Jadi Stimulus Kunci Daya Beli Masyarakat

Jakarta – Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi, menilai kebijakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian baru sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan sektor properti nasional.

“Menurut saya ya program ini bagus sekali sehingga konsumen tidak terbebankan dengan PPN,” ujar Harun.

Ia menegaskan bahwa insentif fiskal seperti PPN DTP memberikan ruang bagi konsumen untuk lebih percaya diri dalam merencanakan pembelian rumah, terutama bagi pembeli rumah pertama.

Pemerintah sendiri telah resmi memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perpanjangan insentif tersebut sebagai kebijakan strategis mampu menjaga momentum pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian nasional.

“Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta.

Dari sisi pasar, sinyal positif mulai terlihat sejak implementasi PPN DTP sebelumnya. Data Rumah123 menunjukkan bahwa sepanjang 2025, permintaan terhadap properti baru tumbuh 16,8 persen dibandingkan 2024.

Bahkan, sejak Juli 2025, lonjakan permintaan mencapai 30 persen secara bulanan seiring berjalannya insentif PPN DTP.

Head of Research Rumah123, Marisa Jaya, menilai perpanjangan insentif ini berpotensi kembali mendorong minat beli di awal 2026.

“Konsumen kini lebih rasional dan selektif. Faktor lokasi, harga, serta kesiapan unit menjadi pertimbangan utama sebelum membeli,” ujarnya.

Kelompok pembeli rumah pertama (first-time home buyer) tercatat menjadi yang paling responsif terhadap insentif fiskal ini.

Sepanjang 2025, pencari properti berusia 18–34 tahun mendominasi 45,5 persen dari total permintaan properti baru, dengan segmen harga di bawah Rp2 miliar sebagai yang paling diminati.

Perpanjangan PPN DTP hingga 2026 dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai stimulus jangka pendek, tetapi juga sebagai penopang kepercayaan konsumen dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan sektor properti dan industri pendukungnya secara berkelanjutan.

[w.R]

Swasembada Energi Era Presiden Prabowo Jadi Fondasi Transformasi Ekonomi Nasional

Oleh: Rivka Mayangsari*)

Komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi semakin menegaskan arah transformasi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Swasembada energi diposisikan bukan sekadar agenda sektor, melainkan fondasi strategis bagi kemandirian bangsa, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan daya saing Indonesia di tengah dinamika global yang terus berubah. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa tanpa kemandirian energi dan pangan, mustahil sebuah bangsa dapat mencapai kemakmuran yang merata dan berdaulat secara ekonomi.

Presiden Prabowo berpandangan bahwa ketergantungan energi terhadap negara lain akan menjadi beban struktural yang menghambat upaya keluar dari kemiskinan. Ketika pasokan energi bergantung pada faktor eksternal, stabilitas harga, keberlanjutan industri, dan kesejahteraan masyarakat menjadi rentan terhadap gejolak global. Oleh karena itu, swasembada energi menjadi syarat mutlak bagi pembangunan ekonomi nasional yang kuat. Penekanan ini sejalan dengan strategi transformasi bangsa yang telah dirancang Prabowo sejak masa kampanye, sebuah strategi tertulis yang disusun melalui kajian panjang selama puluhan tahun dan kini mulai diimplementasikan secara sistematis.

Strategi transformasi bangsa tersebut dinilai relevan menjawab tantangan global, mulai dari krisis energi, konflik geopolitik, hingga transisi menuju ekonomi hijau. Presiden Prabowo menilai bahwa dunia tengah memasuki fase ketidakpastian yang menuntut setiap negara memperkuat ketahanan domestik. Dalam konteks ini, swasembada energi menjadi pilar utama agar Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu tumbuh dan mengambil peran strategis di kancah internasional. Energi yang terjangkau dan berkelanjutan diyakini akan mendorong produktivitas industri, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dari sisi capaian konkret, pemerintah mencatat perkembangan positif dalam upaya mewujudkan kemandirian energi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa target lifting migas yang ditetapkan dalam APBN 2025 berhasil terlewati. Capaian ini menjadi indikator bahwa kebijakan dan langkah operasional yang ditempuh pemerintah mulai menunjukkan hasil nyata. Keberhasilan melampaui target lifting tidak hanya memperkuat pasokan energi nasional, tetapi juga memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi negara untuk membiayai program-program pembangunan prioritas.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran strategis BUMN energi, khususnya PT Pertamina (Persero), sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan swasembada energi. Pertamina terus memperkuat langkah nyata melalui kolaborasi strategis berbasis inovasi teknologi dalam negeri. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa kemandirian teknologi merupakan kunci utama menuju swasembada energi nasional. Dengan penguasaan teknologi sendiri, Indonesia dapat memastikan seluruh infrastruktur energi, khususnya pipa migas dari hulu hingga hilir, tetap andal, aman, dan beroperasi secara mandiri.

Melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi seperti Pertastream, Pertamina memastikan bahwa pengelolaan infrastruktur energi nasional tidak bergantung pada pihak asing. Langkah ini dipandang sebagai wujud nyata kontribusi anak bangsa dalam menjaga kedaulatan energi dan kepentingan nasional. Kemandirian teknologi juga memberikan efek berganda bagi perekonomian, mulai dari penguatan industri dalam negeri, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penciptaan ekosistem inovasi nasional yang berkelanjutan.

Selain itu, Pertamina memperluas kerja sama strategis dengan PT Pindad melalui kesepakatan studi bersama dalam pengembangan aplikasi teknologi berbasis gas alam. Gas alam dipandang sebagai energi transisi yang memiliki peran penting dalam mendukung swasembada energi sekaligus menekan emisi karbon. Optimalisasi potensi gas domestik diharapkan mampu menjembatani kebutuhan energi nasional saat transisi menuju sumber energi baru dan terbarukan berlangsung secara bertahap dan terukur.

Penguatan pemanfaatan gas alam juga sejalan dengan agenda ekonomi hijau yang tengah digalakkan pemerintah. Gas bumi dikenal sebagai sumber energi fosil dengan emisi yang relatif lebih rendah dibandingkan batu bara dan minyak. Dengan memaksimalkan gas alam sebagai energi transisi, Indonesia dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060.

Sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, Pertamina menegaskan komitmennya untuk mendukung target Net Zero Emission 2060 serta mendorong program-program yang berdampak langsung pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Transformasi energi yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada nilai keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pendekatan ini, swasembada energi tidak dipandang sebagai tujuan akhir semata, melainkan sebagai sarana untuk membangun ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya tahan.

Secara keseluruhan, swasembada energi besutan Presiden Prabowo merupakan bagian integral dari transformasi besar bangsa Indonesia. Kebijakan ini menghubungkan kemandirian energi dengan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan kedaulatan nasional. Dukungan lintas kementerian, BUMN, serta pemanfaatan teknologi dalam negeri menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan visi tersebut. Dengan fondasi yang semakin kokoh, Indonesia optimistis mampu melangkah menuju masa depan sebagai negara yang mandiri secara energi, kuat secara ekonomi, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.

*) Pemerhati energi

Capaian Positif Swasembada Energi Indonesia 2025 Menjadi Tonggak Baru Ketahanan Nasional

Oleh: Yohan Darma Putra )*

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memperkuat ketahanan nasional melalui capaian positif swasembada energi. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah menempatkan kemandirian energi sebagai agenda strategis yang dijalankan secara terencana dan berorientasi pada hasil nyata. Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk menjamin pasokan energi nasional, tetapi juga untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak yang selama ini membebani anggaran negara.

Pemerintah menilai bahwa impor BBM dalam jumlah besar setiap tahun telah menjadi tantangan serius bagi kemandirian ekonomi. Oleh karena itu, strategi pengurangan impor diposisikan sebagai langkah fundamental dalam memperkuat ketahanan fiskal.

Presiden Prabowo secara konsisten menekankan pentingnya swasembada energi sebagai jalan untuk menghemat anggaran negara hingga ratusan triliun rupiah, yang selanjutnya dapat dialihkan untuk pembangunan sektor-sektor produktif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah mulai mengambil langkah konkret dengan menetapkan target penghentian impor solar pada 2026 dan secara bertahap mengurangi impor bensin. Keyakinan terhadap target tersebut didasarkan pada potensi besar sumber daya energi domestik yang dimiliki Indonesia.

Pemerintah memandang bahwa hampir seluruh wilayah Indonesia memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai pusat produksi energi, baik dari sumber fosil, energi baru terbarukan, maupun bioenergi berbasis sumber daya lokal.

Pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi salah satu fokus utama kebijakan pemerintah. Presiden Prabowo menilai pemanfaatan tenaga surya dan tenaga air sebagai solusi strategis, terutama untuk wilayah terpencil dan kepulauan.

Teknologi energi surya yang semakin terjangkau dinilai mampu menjangkau daerah-daerah yang selama ini bergantung pada distribusi BBM dengan biaya tinggi. Sementara itu, pengembangan pembangkit listrik tenaga air, termasuk skala kecil dan menengah, dipandang efektif untuk memperkuat pasokan energi daerah secara berkelanjutan.

Selain EBT, pemerintah juga mendorong pemanfaatan bioenergi sebagai pilar penting swasembada energi. Pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit serta bioetanol dari tebu, singkong, dan jagung dinilai tidak hanya mampu menekan impor BBM, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

Presiden Prabowo menekankan bahwa setiap daerah penghasil energi harus dapat merasakan manfaat langsung dari sumber daya yang dimilikinya, sehingga kemandirian energi berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan.

Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa swasembada energi nasional dibangun melalui optimalisasi seluruh potensi energi yang tersedia di dalam negeri.

Menurut Bahlil, tidak membatasi pendekatan pada satu jenis energi, melainkan memadukan energi fosil dan nabati secara proporsional. Kebijakan mandatori biodiesel yang terus ditingkatkan hingga B50 serta rencana penerapan bioetanol E10 pada 2027 menjadi bagian dari strategi besar untuk mengurangi impor solar dan bensin secara signifikan.

Bahlil juga menilai bahwa pengembangan bioenergi memiliki dampak strategis karena mendorong peningkatan permintaan bahan baku dalam negeri, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi daerah.

Pemerintah mendorong daerah-daerah dengan potensi produksi etanol, termasuk kawasan Papua, untuk mulai mempersiapkan diri sebagai bagian dari rantai pasok energi nasional. Pendekatan ini memperkuat posisi daerah sebagai aktor penting dalam pembangunan energi, bukan sekadar penerima kebijakan.

Upaya mewujudkan swasembada energi juga diperkuat melalui kerja sama internasional yang strategis dan berorientasi pada kepentingan nasional. Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun kemitraan energi yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.

Kerja sama Indonesia dengan Republik Irak di sektor hulu minyak dan gas bumi dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas kapasitas produksi, meningkatkan transfer teknologi, serta memperkuat peran badan usaha milik negara Indonesia di tingkat global.

Melalui keterlibatan PT Pertamina International EP dalam pengelolaan dan eksplorasi lapangan migas di Irak, pemerintah menilai Indonesia memperoleh manfaat jangka panjang berupa peningkatan kapasitas teknis dan pengalaman internasional.

Kerja sama dengan Irak juga diarahkan untuk mendukung pencapaian agenda Asta Cita dan swasembada energi nasional, sekaligus mempererat hubungan bilateral antarnegara. Pemerintah memastikan bahwa seluruh kerja sama disusun dalam kerangka yang transparan dan memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak.

Secara keseluruhan, capaian swasembada energi Indonesia di 2025 mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun ketahanan nasional yang berkelanjutan. Kebijakan yang ditempuh menunjukkan sinergi antara kepemimpinan nasional, optimalisasi potensi daerah, serta pemanfaatan kerja sama internasional secara strategis.

Pemerintah memandang capaian swasembada energi ini bukan sebagai akhir, melainkan sebagai fondasi kuat menuju kemandirian energi yang lebih utuh di masa depan. Dengan arah kebijakan yang konsisten dan terukur, swasembada energi diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kedaulatan Indonesia sebagai negara yang mandiri dan berdaya saing.

Ke depan, pemerintah juga menekankan pentingnya konsistensi kebijakan dan penguatan tata kelola sektor energi agar seluruh program berjalan efektif dan tepat sasaran. Dengan dukungan regulasi yang adaptif serta kolaborasi lintas sektor, agenda swasembada energi diharapkan mampu bertahan dalam jangka panjang dan menjawab tantangan global.

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Kemandirian Energi Nasional Menguat, Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi dan Substitusi Impor

JAKARTA – Upaya penguatan kemandirian energi nasional terus menunjukkan kemajuan signifikan memasuki awal tahun 2026. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi, keselamatan, serta substitusi impor energi dan teknologi, berbagai pemangku kepentingan mulai dari BUMN hingga pemerintah daerah mengambil peran strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Drilling Services Indonesia, Avep Disasmita menekankan pentingnya aspek HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) sebagai fondasi utama operasional perusahaan. Integritas, inovasi, dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan program kerja 2026.

“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar prosedur, tetapi nilai utama. Tidak ada pencapaian yang lebih penting daripada memastikan seluruh insan perusahaan bekerja dengan aman dan pulang dalam keadaan selamat,” tegas Avep.

Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri menegaskan kemandirian teknologi merupakan kunci swasembada energi. PT Pertamina bersama PT Pindad melakukan uji coba teknologi inspeksi pipa migas Pertastream di Bandung yang dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan studi bersama pengembangan teknologi gas alam nasional.

“Dengan Pertastream, kita memastikan infrastruktur pipa migas tetap andal dan aman secara mandiri. Ini adalah wujud kecintaan anak bangsa untuk kemajuan negara,” ujarnya.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memastikan terwujudnya kemandirian energi bagi masyarakat terpencil melalui pengoperasian PLTS Terpusat di Desa Batoq Kelo, Kabupaten Mahakam Ulu. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto menjelaskan, PLTS berkapasitas 60,8 kWp tersebut mampu menghasilkan energi harian rata-rata 243 kWh, jauh melampaui kebutuhan masyarakat.

“Saat ini listrik telah melayani 107 sambungan rumah dan fasilitas umum, termasuk 45 unit PJU,” jelasnya.

Tetua Kampung Batoq Kelo, Antonius Legiu mengungkapkan rasa syukur atas kehadiran listrik yang stabil.

“Dulu kami bergantung pada generator dan lampu tembok, sekarang masyarakat bisa menikmati listrik dari PLTS,” ujarnya.

Berbagai langkah ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dan BUMN dalam mewujudkan kemandirian energi nasional yang efisien, berkelanjutan, serta mampu mengurangi ketergantungan impor, sebagaimana menjadi visi besar Presiden Prabowo Subianto. (*/rls)

Presiden Prabowo Terus Dorong Swasembada Energi untuk Serap Investasi dan Tenaga Kerja

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat agenda besar menuju swasembada energi nasional sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan investasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah telah menginstruksikan percepatan pembangunan pembangkit listrik oleh PT PLN (Persero) sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 untuk memastikan pasokan energi memadai dan berkelanjutan.

“Kami akan mendorong percepatan untuk pembangunan pembangkit-pembangkit baru yang sudah disetujui dalam RUPTL,” ujar Bahlil.

Ia mengakui realisasi investasi sektor ESDM pada 2025 turun dibanding tahun sebelumnya, dari 32,3 miliar dolar AS menjadi 31,7 miliar dolar AS. “Ini saya lihat memang butuh effort dan kerja keras agar bisa tercapai,” katanya.

Pemerintah berkomitmen menambah kapasitas pembangkit hingga 69,5 GW, terdiri dari 42,6 GW energi baru terbarukan (EBT), 10,3 GW storage, serta 16,6 GW pembangkit fosil. Di sisi hilir, Kementerian ESDM juga memperluas implementasi mandatori B40 yang mampu menekan impor solar sebanyak 3,3 juta kL, menghasilkan penghematan devisa Rp130,21 triliun, dan menurunkan emisi 38,88 juta ton CO? ekuivalen. Sepanjang 2025, pemanfaatan biodiesel domestik tercatat mencapai 14,2 juta kL, melampaui target IKU.

Dari sektor kelistrikan, konsumsi listrik per kapita meningkat menjadi 1.584 kWh, melebihi target nasional. Kapasitas terpasang juga naik menjadi 107,51 GW. Program Listrik Desa dan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) turut memperluas akses energi, masing-masing melistriki 77.616 pelanggan di 1.516 lokasi dan memasang sambungan bagi 205.968 rumah tangga.

“Arahan Bapak Presiden Prabowo, sampai 2029–2030 semua desa harus terlistriki. Negara harus hadir,” tegas Bahlil.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menekankan pentingnya kemandirian teknologi dalam memperkuat swasembada energi. Melalui Pertastream—teknologi inspeksi pipa migas ultrasonik pertama buatan Indonesia hasil kolaborasi Pertamina, Elnusa, dan Pindad—industri nasional mampu menghadirkan inovasi berstandar tinggi secara mandiri.

“Kemandirian teknologi adalah kunci menuju swasembada energi. Dengan Pertastream, kita memastikan infrastruktur pipa migas tetap andal dan aman secara mandiri,” ujar Simon.

Dengan penguatan investasi, teknologi, serta pemerataan akses energi, pemerintahan Presiden Prabowo menunjukkan langkah nyata mewujudkan kemandirian energi nasional yang membuka peluang ekonomi dan penyerapan tenaga kerja secara luas.