Sekolah Rakyat Dipercepat, Pemerintah Pastikan Anak Rentan Tak Putus Sekolah

Jakarta — Pemerintah mempercepat pelaksanaan Program Sekolah Rakyat sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dan kelompok rentan tetap memperoleh hak pendidikan. Program prioritas yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto ini dipandang sebagai terobosan strategis untuk memperluas akses pendidikan bermutu sekaligus memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan keputusan besar negara demi masa depan generasi muda. Sekolah berasrama ini dirancang untuk menjangkau anak-anak yang selama ini tertinggal dari sistem pendidikan formal akibat keterbatasan sosial dan ekonomi.

“Sekolah berasrama ini ditujukan bagi anak-anak yang mungkin selama ini tidak memiliki harapan, agar mereka kembali percaya pada masa depan,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan tertulis.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan dukungan penuh terhadap percepatan Sekolah Rakyat, khususnya pada aspek akademik dan tata kelola pembelajaran. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan kurikulum adaptif, skema guru, serta sistem pembelajaran yang berkelanjutan.

“Secara akademik, Sekolah Rakyat telah berjalan sesuai kurikulum nasional dan memberikan manfaat besar bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu,” kata Abdul Mu’ti.

Ia menjelaskan, Sekolah Rakyat menerapkan pendekatan kurikulum multi-entry dan multi-exit untuk mengakomodasi keragaman latar belakang siswa. Guru-guru dibekali pelatihan khusus agar pembelajaran bersifat adaptif, kontekstual, sekaligus berorientasi pada penguatan karakter dan kompetensi dasar.

“Sekolah Rakyat bukan hanya tempat belajar, tetapi ruang tumbuh generasi muda agar menjadi bagian dari bangsa yang hebat,” tegasnya.

Dari sisi penyelenggaraan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan pentingnya integritas dan standar mutu yang tinggi. Dalam Koordinasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahun 2026 di Bekasi, Gus Ipul mengajak seluruh kepala sekolah membangun sistem yang kuat dan berkelanjutan.

“Sekolah Rakyat harus dikenal karena mutu lulusannya, bukan karena latar belakang siswanya,” ujarnya.

Gus Ipul juga menegaskan bahwa negara ingin lulusan Sekolah Rakyat memiliki daya saing dan karakter unggul. “Negara ingin mereka unggul, menjadi agen perubahan bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat,” katanya.

Hingga 2025, sebanyak 166 titik Sekolah Rakyat Rintisan telah beroperasi di 34 provinsi, menampung 15.945 siswa dengan dukungan 2.218 guru dan 4.889 tenaga kependidikan. Pembangunan Sekolah Rakyat permanen di 104 titik turut memperkuat komitmen pemerintah. Melalui percepatan ini, negara memastikan tidak ada lagi anak rentan yang terputus sekolah, sekaligus meneguhkan pendidikan sebagai jalan utama menuju keadilan sosial dan Indonesia yang lebih maju.

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Lindungi Publik di Era Perang Digital

Oleh : Antonius Utama*

Di tengah derasnya arus informasi digital, Indonesia menghadapi tantangan serius berupa penyebaran konten tidak akurat dan narasi manipulatif yang memengaruhi opini publik. Untuk merespons hal tersebut, pemerintah menyiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah strategis melindungi masyarakat dan kepentingan nasional dari ancaman informasi lintas negara, sekaligus menjawab kompleksitas risiko di era digital.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Hal ini sebagai respons atas semakin masif dan sistemiknya ancaman disinformasi di ruang digital. Arah kebijakan dalam RUU tersebut sudah berada di jalur yang tepat, khususnya dalam membedakan antara misinformasi yang terjadi tanpa unsur kesengajaan dan disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, serta memiliki tujuan tertentu.

Perkembangan RUU ini menunjukkan kesadaran bahwa ancaman informasi manipulatif bukan lagi persoalan lokal, melainkan fenomena global yang memerlukan respons hukum terpadu. Disinformasi dan propaganda asing telah menjadi bagian dari perang digital yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan politik, sehingga mendorong Indonesia mengikuti langkah banyak negara lain dalam memperkuat ketahanan informasi melalui kerangka hukum yang lebih sistemik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan RUU ini direncanakan akan mengatur pembentukan sebuah badan yang menangani kontra-propaganda dan kontra-agitasi asing. Badan tersebut kemungkinan akan diintegrasikan dengan institusi yang sudah ada, seperti Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi, dan lainnya

RUU ini diinisiasi di tengah gelombang tantangan informasi lintas batas yang pernah dialami Indonesia. Banyak narasi yang salah kaprah tentang produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan hasil perikanan beredar di ranah publik global dan sering disalahartikan sebagai propaganda untuk melemahkan daya saing Indonesia di pasar internasional. RUU ini hadir bukan untuk mengisolasi atau membatasi kebebasan berbicara, melainkan untuk menciptakan payung hukum yang jelas dalam menangani operasional disinformasi asing yang berdampak luas.

Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar RUU ini, yang memetakan kerentanan Indonesia terhadap serangan disinformasi dan propaganda asing serta menilai efektivitas regulasi yang ada. Dokumen tersebut juga mengusulkan pembentukan badan khusus kontra-propaganda yang terintegrasi dengan lembaga intelijen dan keamanan siber, guna memperkuat respons negara dalam menjaga integritas informasi di ruang publik.

Penting untuk dipahami bahwa RUU ini tidak dirancang untuk mengekang kebebasan berekspresi atau membungkam kritik yang sah. Para penggagas RUU menegaskan bahwa media yang mematuhi standar jurnalistik dan kode etik tidak akan diperlakukan sebagai pelaku disinformasi. Di dalam naskah akademik tersebut ditegaskan bahwa informasi yang disampaikan secara kritis dan berdasarkan fakta tetap dilindungi oleh konstitusi serta hak kebebasan berekspresi. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama RUU bukanlah kontrol terhadap suara publik yang sah, melainkan pengaturan terhadap konten yang dirancang untuk membingungkan, memanipulasi, atau memecah belah masyarakat demi kepentingan pihak luar.

Respons masyarakat sipil dan sejumlah organisasi juga menjadi bagian penting dari wacana publik seputar RUU ini. Ada pandangan yang mengingatkan agar penguatan ketahanan informasi nasional tidak berujung pada kontrol negara atas ruang informasi dan kebebasan individu. Pendekatan yang seimbang justru menekankan perlunya keterbukaan, edukasi publik, dan penegakan hukum yang transparan agar setiap warga negara dapat menyaring sendiri informasi yang diterima secara kritis dan bertanggung jawab. Namun demikian, pandangan ini senada dengan semangat RUU untuk mendidik masyarakat agar lebih melek digital dan tidak mudah terjerat oleh informasi yang menyesatkan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi digital, terutama kemampuan kecerdasan buatan (AI), telah mempercepat penyebaran konten yang tampak sangat meyakinkan meski sebenarnya palsu atau dimanipulasi. Fenomena deepfake dan bot otomatis yang terus berkembang menjadi contoh nyata bagaimana disinformasi dapat digaungkan dalam skala besar dan cepat. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi salah satu instrumen penting untuk merespons tantangan teknologi ini dengan kebijakan yang adaptif, responsif, dan berbasis data.

Meski masih dalam tahap awal, penyusunan RUU ini patut diapresiasi sebagai langkah progresif melindungi masyarakat dari dampak perang digital. Dengan perumusan yang cermat dan berlandaskan hak asasi manusia serta kebebasan berekspresi, RUU ini berpotensi menjadi fondasi bagi ekosistem informasi yang sehat dan akuntabel, sekaligus mencerminkan dinamika demokrasi melalui dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat
.
Melindungi publik di era perang digital bukan berarti menutup ruang debat, tetapi justru memperkuat daya tahan masyarakat agar dapat menghadapi tantangan baru dengan lebih kritis dan bijak. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing hadir sebagai jawaban atas kebutuhan itu sebuah upaya positif untuk menjaga integritas informasi nasional, memperkuat ketahanan digital, dan memastikan bahwa suara publik tetap didasarkan pada fakta yang akurat serta bukan pada narasi manipulatif yang merugikan bangsa.

)* Pengamat Kebijakan Publik

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing: Instrumen Pertahanan Non-Militer

*) Bayu Fauzan Nugroho

Perkembangan teknologi informasi telah menggeser wajah ancaman terhadap kedaulatan negara. Ancaman tidak lagi hadir secara kasat mata melalui agresi militer, melainkan menyusup secara sistematis melalui manipulasi informasi, distorsi fakta, dan propaganda asing yang terstruktur. Disinformasi kini menjadi senjata strategis yang bekerja di ruang digital, menargetkan persepsi publik, memecah kohesi sosial, dan melemahkan legitimasi negara. Dalam konteks inilah negara dituntut memperkuat pertahanan non-militer sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pertahanan nasional.

Indonesia berada pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan informasi. Jumlah pengguna internet yang besar, ditambah dengan rendahnya literasi digital di sebagian masyarakat, menciptakan ekosistem yang mudah disusupi narasi menyesatkan. Disinformasi tidak lagi bersifat insidental, melainkan dirancang secara terorganisir dengan tujuan politik, ideologis, dan geopolitik tertentu. Jika dibiarkan tanpa kerangka hukum yang memadai, ruang publik digital akan menjadi arena bebas bagi aktor asing untuk memengaruhi arah kebijakan dan opini nasional.

Kesadaran inilah yang melandasi langkah pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa RUU tersebut bertujuan menangkal berbagai bentuk disinformasi dan propaganda yang secara spesifik diarahkan kepada Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa negara tidak sedang bereaksi berlebihan, melainkan menjalankan fungsi protektifnya terhadap kepentingan strategis nasional. Negara hadir untuk melindungi ruang informasi dari infiltrasi yang merusak.

Penekanan Prasetyo pada tanggung jawab platform digital menjadi poin krusial dalam perdebatan publik. Selama ini, platform daring kerap berlindung di balik dalih netralitas teknologi, sementara dampak sosial dan politik dari konten yang disebarkan diabaikan. Pemerintah menilai bahwa kebebasan digital tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas. Tanpa mekanisme pertanggungjawaban, ruang digital berpotensi berubah menjadi instrumen destruktif yang merugikan kepentingan nasional.

Lebih jauh, pemerintah membaca perkembangan kecerdasan buatan sebagai tantangan serius dalam perang informasi modern. Teknologi AI memungkinkan produksi konten palsu dalam skala besar, cepat, dan sulit dideteksi. Jika tidak diantisipasi secara hukum, kecanggihan teknologi justru akan mempercepat degradasi kualitas demokrasi. Oleh karena itu, RUU ini dirancang sebagai respons preventif, bukan sekadar alat penindakan setelah kerusakan terjadi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menempatkan RUU ini dalam kerangka kepentingan nasional yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa banyak informasi keliru dari pihak luar mengenai kondisi Indonesia dimanfaatkan sebagai bahan propaganda untuk menyudutkan negara. Narasi-narasi tersebut kerap dibangun tanpa dasar objektif, namun dikemas sedemikian rupa untuk membentuk opini global yang merugikan posisi Indonesia. Situasi ini menuntut respons negara yang tegas dan terukur.

Arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah segera memikirkan pembentukan RUU ini menunjukkan kesadaran strategis di tingkat tertinggi. Presiden memahami bahwa kekuatan negara di era modern tidak hanya ditentukan oleh senjata dan pasukan, tetapi juga oleh kemampuan mengelola informasi. Ketahanan nasional akan rapuh apabila persepsi publik terus-menerus digerus oleh propaganda asing. Dengan demikian, RUU ini merupakan bagian dari strategi besar menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.

Yusril juga menegaskan bahwa regulasi semacam ini bukanlah hal baru dalam praktik global. Banyak negara demokrasi telah memiliki undang-undang untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing yang mengancam kepentingan nasional mereka. Fakta ini mematahkan anggapan bahwa regulasi informasi identik dengan otoritarianisme. Justru sebaliknya, negara yang membiarkan ruang informasinya tanpa perlindungan hukum akan kehilangan kendali atas narasi nasionalnya sendiri.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memberikan dukungan tegas terhadap inisiatif pemerintah. Ia menilai bahwa ancaman disinformasi saat ini bersifat masif, sistemik, dan tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan parsial. Apresiasi DPR menunjukkan bahwa RUU ini tidak lahir dari kehendak sepihak eksekutif, melainkan dari kesadaran kolektif negara. Kesamaan pandangan ini penting untuk memastikan legitimasi politik dalam proses pembentukan undang-undang.

Sukamta secara khusus menyoroti pentingnya perbedaan antara misinformasi dan disinformasi dalam RUU tersebut. Perbedaan ini menjadi fondasi agar regulasi tidak bersifat represif dan tetap menjunjung prinsip keadilan. Disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, dan bertujuan merusak kepentingan nasional memang harus ditindak tegas. Tanpa batasan yang jelas, negara berisiko gagal membedakan antara kesalahan informasi dan kejahatan informasi.

Secara strategis, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing harus dipahami sebagai instrumen pertahanan non-militer yang esensial. Serangan informasi mampu melumpuhkan negara tanpa perlu konflik bersenjata. Ketika kepercayaan publik runtuh, stabilitas politik terganggu, dan persatuan nasional terpecah, maka pertahanan militer menjadi tidak relevan. Oleh sebab itu, penguatan ketahanan informasi merupakan kebutuhan mendesak, bukan pilihan.

Dukungan publik terhadap penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi kunci keberhasilannya. Masyarakat perlu melihat regulasi ini sebagai upaya melindungi kepentingan bersama, bukan ancaman terhadap kebebasan. Dengan dukungan kolektif, Indonesia dapat membangun instrumen pertahanan non-militer yang kuat, adaptif, dan mampu menjaga kedaulatan di tengah perang informasi global.

*) Pemerhati Ketahanan Informasi Nasional

Pemerintah Menguatkan MBG Lewat Pengawasan Bersama

Oleh : Andhika Rachma

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi prioritas pemerintah dalam pemenuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Diluncurkan awal 2025, MBG tidak hanya berfokus pada pemberian makanan, tetapi juga mencerminkan komitmen negara membangun generasi sehat dan produktif, dengan keberhasilan yang ditopang oleh pengawasan kuat, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi publik agar pelaksanaannya akuntabel, transparan, dan aman.

Seiring pelaksanaan MBG yang berskala nasional dan menjangkau puluhan juta penerima manfaat, pemerintah memperkuat pengawasan melalui kolaborasi lintas lembaga dan masyarakat. Salah satu langkah utama adalah pembentukan tim koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk memastikan kebijakan dan standar MBG berjalan selaras di semua tingkatan, sekaligus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan agar setiap dapur MBG menjamin keamanan dan mutu gizi makanan.

Anggota DPR RI Komisi IX, Netty Prasetiyani mengatakan keterbukaan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap partisipasi publik dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah yang perlu dikawal secara serius agar tujuan program benar-benar tercapai. Penguatan kapasitas pelaksana di lapangan, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menjadi kunci keberhasilan MBG.

Dalam pengawasan mutu makanan, Kementerian Kesehatan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar keamanan pangan melalui standarisasi pelaporan, sertifikasi, dan pengawasan berlapis di setiap penyedia MBG. Penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), HACCP, dan sertifikasi halal menegaskan komitmen pemerintah menjadikan keamanan dan kesehatan pangan sebagai fondasi program, sehingga manfaat MBG dapat diterima secara aman dan optimal.

Selain itu, BGN sendiri telah membangun sistem internal monitoring yang kuat melalui pembentukan Inspektorat Utama dan Deputi Pengawasan serta Monitoring yang bertugas melakukan audit, evaluasi, dan pengawasan teknis secara komprehensif terhadap operasional program. Sistem pengawasan ini menjadi salah satu pilar penting dalam mencegah penyimpangan, memastikan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap program yang begitu besar ini.

Penguatan pengawasan MBG juga melibatkan lembaga penegak hukum dan pengawal integritas publik seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui sistem Deteksi Dini Penyalahgunaan Dana MBG, KPK mendorong sinergi pengawasan anggaran sebagai langkah pencegahan korupsi dan kontrol publik agar aliran dana terpantau sejak awal. Upaya ini menjadi krusial mengingat besarnya anggaran MBG, sehingga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat terjaga demi memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri mengatakan bahwa pihaknya Polri tidak hanya mengawal distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga menempatkan kualitas dan keamanan pangan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaannya. Program MBG tidak boleh hanya mengejar kuantitas, tetapi harus menjamin kualitas gizi dan kebersihan karena menyasar anak-anak usia sekolah.

Keterlibatan publik dalam pengawasan MBG semakin diperkuat melalui peluncuran layanan aduan dan portal pengawasan yang mudah diakses masyarakat. Layanan nasional SAGI 127 yang diresmikan Kepala Badan Gizi Nasional memungkinkan masyarakat melaporkan persoalan distribusi, kualitas makanan, hingga kendala di lapangan, sehingga meningkatkan keterbukaan dan kecepatan respons program.

Di sisi lain, peran masyarakat sipil juga menguat melalui inisiatif seperti portal reviewmbg.id yang diluncurkan Indonesia Food Security Review (IFSR), yang memberi ruang bagi orang tua, guru, dan siswa untuk menyampaikan masukan secara langsung, sekaligus memperluas partisipasi publik dalam menjaga mutu dan standar pelaksanaan MBG.

Kolaborasi lintas sektor dalam MBG juga melibatkan lembaga strategis seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang secara aktif bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, serta Komisi IX DPR RI untuk memperkuat pengawasan, penanganan kasus, dan efektivitas pelaksanaan program. Sinergi ini mencerminkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjadikan MBG sebagai layanan publik berkualitas demi kesejahteraan generasi muda Indonesia.

Realita di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan yang melibatkan banyak pihak memberikan dampak positif yang nyata. Pemerintah daerah di beberapa provinsi bahkan telah membentuk gugus tugas khusus untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan, seperti food poisoning, sekaligus mempercepat koordinasi antara instansi terkait dalam menangani masalah yang muncul. Contoh ini menunjukkan bahwa semangat pengawasan dan kolaborasi tidak hanya menjadi jargon, tetapi diimplementasikan secara nyata oleh berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas program MBG.

Dengan pengawasan bersama yang konsisten, MBG semakin adaptif menghadapi tantangan sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah menjamin hak atas pangan sehat bagi seluruh anak bangsa melalui pemantauan ketat, standar yang jelas, sinergi lintas lembaga, dan partisipasi aktif masyarakat.

Secara keseluruhan, langkah pemerintah dalam menguatkan MBG lewat pengawasan bersama merupakan cerminan dari kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan implementasi di lapangan. Dengan fondasi pengawasan yang kuat, MBG tidak hanya menjadi sekadar program pemberian makan, namun juga simbol kuatnya kolaborasi antara pemerintah dan publik dalam membangun bangsa yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Negara Melawan Kemiskinan Struktural

Oleh : Ricky Rinaldi

Pemerintah terus memperkuat strategi nasional dalam memutus mata rantai kemiskinan struktural melalui pembangunan sumber daya manusia yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu kebijakan kunci yang kini menjadi perhatian utama adalah penguatan Sekolah Rakyat sebagai instrumen negara untuk menjangkau kelompok masyarakat paling rentan. Program ini mencerminkan pandangan pemerintah bahwa pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan fondasi utama keadilan sosial dan mobilitas ekonomi.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam membangun bangsa yang berdaulat, adil, dan sejahtera. Ia memandang bahwa negara tidak boleh membiarkan kemiskinan menjadi penghalang bagi generasi muda untuk memperoleh pendidikan bermutu. Presiden menilai bahwa negara harus hadir secara langsung untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin ekstrem memiliki akses yang setara terhadap pendidikan yang layak dan berkelanjutan.

Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa Sekolah Rakyat bukan hanya tempat belajar, tetapi pusat pembentukan karakter dan penguatan nilai kebangsaan. Ia memandang bahwa pendidikan harus mampu membentuk sumber daya manusia yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara moral, berdisiplin, dan memiliki semangat kebangsaan. Menurut Presiden, pembangunan manusia yang utuh merupakan prasyarat bagi ketahanan nasional dan kemajuan bangsa di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan kunci untuk memutus kemiskinan lintas generasi. Ia memandang bahwa tanpa intervensi negara yang kuat dan terarah, kemiskinan akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Melalui Sekolah Rakyat, pemerintah berupaya memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin tidak hanya menerima bantuan jangka pendek, tetapi juga memperoleh bekal jangka panjang untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri dan bermartabat.

Dalam kerangka kebijakan nasional, Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa Sekolah Rakyat harus terintegrasi dengan program perlindungan sosial, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Ia memandang bahwa pendidikan, kesejahteraan sosial, dan pembangunan ekonomi harus berjalan dalam satu ekosistem kebijakan yang saling menguatkan. Dengan demikian, Sekolah Rakyat tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengatasi kemiskinan struktural secara sistemik dan berkelanjutan.

Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf menegaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan instrumen strategis untuk memperluas jangkauan layanan pendidikan kepada keluarga miskin dan rentan. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjangkau anak-anak yang selama ini terputus dari sistem pendidikan formal akibat keterbatasan ekonomi, geografis, maupun sosial. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam proses pembangunan nasional.

Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf juga menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat dirancang dengan pendekatan berbasis kebutuhan masyarakat. Ia memandang bahwa kurikulum dan metode pembelajaran harus disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi peserta didik, sekaligus membekali mereka dengan keterampilan dasar yang relevan untuk meningkatkan peluang hidup di masa depan. Menurutnya, pendidikan harus mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi masyarakat miskin, bukan sekadar memenuhi standar administratif semata.

Lebih jauh, Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf menekankan bahwa Sekolah Rakyat juga berfungsi sebagai pintu masuk bagi intervensi sosial yang lebih luas. Ia melihat bahwa melalui sekolah ini, pemerintah dapat mengintegrasikan layanan kesehatan, bantuan sosial, serta program pemberdayaan keluarga secara lebih efektif. Pendekatan terpadu ini dinilai akan memperkuat dampak kebijakan pendidikan dalam memutus kemiskinan struktural dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Dari perspektif pembangunan manusia, Sekolah Rakyat menjadi simbol kehadiran negara di tengah masyarakat paling rentan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pemerataan kesempatan dan keadilan sosial. Dengan memastikan akses pendidikan bagi kelompok miskin, negara membangun fondasi bagi terciptanya masyarakat yang lebih inklusif, produktif, dan berdaya saing.

Dalam jangka panjang, Sekolah Rakyat dipandang sebagai investasi strategis dalam pembangunan nasional. Pendidikan yang inklusif dan berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia yang mampu berkontribusi secara positif terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mengatasi kemiskinan dalam jangka pendek, tetapi juga membangun kapasitas bangsa untuk menghadapi tantangan global di masa depan.

Secara keseluruhan, penguatan Sekolah Rakyat mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang berorientasi pada keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan. Melalui kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan dukungan Kementerian Sosial di bawah Menteri Saifullah Yusuf, negara menegaskan komitmennya untuk melawan kemiskinan struktural secara sistemik dan berkelanjutan. Sekolah Rakyat menjadi bukti bahwa negara hadir secara nyata untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara dalam meraih masa depan yang lebih baik.

*)Pengamat Isu Strategis

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Digodok, Negara Perkuat Ketahanan Digital Nasional

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai upaya strategis untuk memperkuat ketahanan digital nasional. RUU ini disusun guna menangkal berbagai bentuk disinformasi dan propaganda asing yang dinilai kerap menyasar Indonesia, baik dalam aspek politik, ekonomi, maupun kepentingan nasional lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak kesalahpahaman dan informasi keliru dari pihak luar mengenai perkembangan Indonesia. Menurutnya, informasi yang tidak utuh tersebut kerap dimanfaatkan sebagai bahan propaganda untuk menyudutkan posisi Indonesia di mata dunia internasional.

“Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, praktik disinformasi dan propaganda bukanlah persoalan baru dan telah diantisipasi oleh banyak negara melalui regulasi khusus. Indonesia, kata dia, juga merasakan dampak serupa sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional di ruang digital global.

Ia mencontohkan, dalam sektor ekonomi sering muncul propaganda yang menyudutkan produk-produk unggulan dalam negeri. Salah satunya adalah isu mengenai minyak kelapa asal Indonesia yang kerap disebut sebagai produk tidak sehat di pasar internasional.

“Begitu juga produk-produk yang lain. Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat,” tuturnya.

Penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ini juga dipandang sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi cyber wars yang semakin kompleks. Pemerintah menegaskan, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers, melainkan menjaga kedaulatan informasi nasional.

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menilai langkah pemerintah ini sangat relevan dengan tantangan zaman. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap informasi propaganda asing sebagai bentuk perlindungan negara berdaulat, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.

“Kami dorong agar informasi yang bersifat propaganda dan provokatif disinformasi asing harus diawasi sebagai negara berdaulat.” kata Sandri.

Sandri menambahkan, situasi global saat ini semakin mendesak karena propaganda tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga oleh pihak swasta melalui platform media sosial. Oleh karena itu, ia mendukung penguatan lembaga yang sudah ada untuk melakukan pengawasan secara ketat dan profesional.

“Saya rasa ini memang urgen. Take down konten dan informasi propaganda, serta supervision digital pemerintah harus mengambil langkah ini untuk menjamin keamanan dan ketahanan negara kita,” pungkasnya. (*)

Pemerintah Ajak Masyarakat Kawal MBG

*) Oleh : Hildan Setiawan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah bukan sekadar kebijakan bantuan pangan, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk membangun kualitas sumber daya manusia sejak dini. Melalui program ini, negara hadir memastikan anak-anak sekolah mendapatkan asupan gizi yang layak agar tumbuh sehat, cerdas, dan mampu belajar secara optimal. Namun, besarnya skala program dan luasnya wilayah pelaksanaan membuat keberhasilan MBG tidak mungkin hanya bergantung pada pemerintah semata. Di sinilah pentingnya peran masyarakat untuk ikut mengawal agar tujuan mulia program ini benar-benar tercapai.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pelaksanaan MBG di lapangan. Program yang menyasar jutaan penerima manfaat membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan kontrol sosial yang kuat. Mmenurutnya masyarakat, mulai dari orang tua siswa, guru, komite sekolah, hingga organisasi kemasyarakatan, memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa makanan yang disalurkan benar-benar bergizi, aman dikonsumsi, dan sampai kepada sasaran yang tepat tanpa penyimpangan.

Pengawalan masyarakat menjadi penting karena MBG menyentuh langsung kebutuhan dasar anak-anak. Kualitas makanan, ketepatan waktu distribusi, hingga kebersihan proses penyajian adalah hal-hal yang hanya bisa diawasi secara efektif oleh mereka yang berada paling dekat dengan lokasi pelaksanaan. Dengan keterlibatan publik, potensi masalah seperti pengurangan porsi, kualitas bahan yang tidak layak, atau praktik tidak jujur dapat dicegah sejak dini. Partisipasi ini sekaligus memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap program negara.

Selain aspek pengawasan, keterlibatan masyarakat juga membuka ruang edukasi bersama tentang pentingnya gizi seimbang. MBG dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kesadaran orang tua dan lingkungan sekolah mengenai pola makan sehat bagi anak. Ketika masyarakat ikut mengawal, diskusi tentang kandungan gizi, variasi menu, dan kebutuhan nutrisi anak akan tumbuh secara alami. Dampaknya bukan hanya pada penerima MBG, tetapi juga pada perubahan perilaku makan di rumah dan lingkungan sekitar.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari perbaikan kebijakan. Pengawalan publik tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk gotong royong dalam menyempurnakan pelaksanaan program. Laporan, saran, dan temuan di lapangan dapat menjadi dasar evaluasi agar MBG terus berkembang menjadi lebih baik, lebih efektif, dan lebih tepat guna. Dengan mekanisme ini, kebijakan tidak berjalan satu arah, tetapi tumbuh bersama kebutuhan nyata masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Sudin mengatakan keterlibatan masyarakat juga berperan menjaga keberlanjutan program dalam jangka panjang. Program sebesar MBG memerlukan legitimasi sosial yang kuat agar tidak mudah dipolitisasi atau ditinggalkan oleh pergantian kebijakan. Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan merasakan langsung manfaatnya, dukungan publik akan terbentuk secara alami. Dukungan inilah yang menjadi modal sosial penting agar MBG tetap konsisten sebagai investasi masa depan bangsa.

Pengawalan masyarakat terhadap MBG juga sejalan dengan semangat demokrasi partisipatif. Warga negara tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mitra aktif negara dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan. Dalam konteks ini, pengawasan publik adalah wujud tanggung jawab bersama untuk menjaga uang negara digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Transparansi dan partisipasi menjadi kunci agar kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga.

Ekonom Senior, Wijayanto Samiri menjelaskan ajakan agar masyarakat mengawal MBG patut dibaca sebagai sinyal positif keterbukaan dan keseriusan dalam membangun generasi sehat dan berkualitas. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi dari dampak nyata bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Dengan pengawasan bersama, MBG berpeluang besar menjadi fondasi kuat bagi masa depan bangsa, sekaligus bukti bahwa kolaborasi negara dan masyarakat mampu menghasilkan perubahan yang berarti.

Secara keseluruhan, Program Makan Bergizi Gratis hanya akan mencapai tujuan strategisnya apabila dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang kuat. Keterlibatan masyarakat dalam mengawal MBG bukan sekadar pelengkap, melainkan elemen kunci untuk memastikan program ini berjalan tepat sasaran, berkualitas, dan bebas dari penyimpangan. Dengan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama, negara dan masyarakat dapat membangun ekosistem kebijakan yang saling percaya, di mana kepentingan anak-anak sebagai generasi penerus benar-benar ditempatkan sebagai prioritas utama.

Ke depan, ajakan pemerintah kepada masyarakat untuk mengawal MBG perlu diterjemahkan dalam mekanisme yang mudah diakses, responsif, dan berkelanjutan. Partisipasi publik yang terkelola dengan baik akan memperkuat legitimasi program sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaannya di lapangan. Jika kolaborasi ini terus dijaga, MBG tidak hanya menjadi program bantuan jangka pendek, tetapi menjelma sebagai investasi sosial jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

)* Penulis adalah pemerhati kebijakan publik

Hadapi Ancaman Perang Siber, Pemerintah Bahas RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Jakarta — Pemerintah tengah merancang langkah strategis untuk menghadapi ancaman perang siber yang semakin nyata melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Rencana ini dipandang sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, seiring meningkatnya penggunaan informasi sebagai alat konflik non-konvensional yang dapat memengaruhi stabilitas politik, sosial, dan ekonomi suatu negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Izha Mahendra mengungkapkan bahwa serangan informasi tersebut tidak hanya menyasar isu politik dan ideologi, tetapi juga telah merambah ke sektor ekonomi.

“Pemerintah saat ini tengah menyiapkan draf RUU tersebut,” ungkap Yusril.

Di sisi lain, pemerintah menilai bahwa Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran pemberitaan dan narasi negatif dari pihak luar.

Rencana penyusunan RUU ini mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi hanya datang dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui ruang siber yang tak kasat mata. Oleh karena itu, langkah antisipatif melalui regulasi yang matang, mekanisme teknis yang kuat, serta komitmen terhadap demokrasi menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan nasional di era digital.

Ancaman disinformasi dan propaganda asing tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan masif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Arus informasi lintas batas yang begitu cepat membuat masyarakat rentan terpapar narasi provokatif yang dirancang untuk membentuk opini publik, memecah belah persatuan, serta menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara.

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menilai pengawasan terhadap informasi propaganda dan disinformasi asing merupakan keniscayaan bagi negara berdaulat. Menurutnya, negara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi ruang informasinya dari konten yang bersifat manipulatif dan provokatif.

“Kami dorong agar informasi yang bersifat propaganda dan provokatif disinformasi asing harus diawasi sebagai negara berdaulat. Namun, di sisi lain kebebasan pers jangan dibungkam,” ujar Sandri.

Ia menekankan bahwa kebijakan yang disusun harus mampu membedakan secara tegas antara upaya perlindungan kedaulatan informasi dan pembatasan kebebasan berekspresi yang sah. Sandri menilai keberadaan petunjuk teknis yang jelas dan efektif justru lebih krusial dalam praktik penanggulangan disinformasi.

Tanpa mekanisme teknis yang kuat, regulasi berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan multitafsir di lapangan. Menurutnya, negara harus memiliki sistem deteksi, verifikasi, dan respons yang terukur agar propaganda asing dapat ditangani secara cepat dan akurat tanpa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
*

Berantas Korupsi dari Hulunya, Pendekatan Sistemik Diperkuat

Oleh: Juana Syahril)*

Pemberantasan korupsi terus diarahkan pada strategi yang lebih fundamental dengan menitikberatkan upaya pencegahan sejak dari hulu. Pendekatan ini menegaskan bahwa korupsi tidak dapat diberantas hanya melalui penindakan hukum di hilir, melainkan harus diselesaikan secara sistemik dengan membangun tata kelola, budaya, dan karakter bangsa yang berintegritas. Arah kebijakan tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menempatkan pemerintahan bersih, adil, dan berwibawa sebagai fondasi utama pembangunan nasional.

Pendekatan sistemik dalam pemberantasan korupsi menuntut keterlibatan banyak pihak, tidak hanya institusi penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Negara memandang penting kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari strategi pencegahan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, organisasi kemasyarakatan berbasis nilai dan moral keagamaan memiliki posisi strategis untuk memperkuat upaya membangun kesadaran publik terhadap bahaya korupsi serta menanamkan nilai integritas sejak dini.

Salah satu kolaborasi yang dinilai relevan dalam kerangka pencegahan dari hulu adalah kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Muhammadiyah. Organisasi ini dikenal memiliki jejaring luas, basis pendidikan yang kuat, serta pengaruh signifikan dalam pembentukan karakter masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem antikorupsi melalui pendekatan sosial, kultural, dan edukatif yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengatakan bahwa Muhammadiyah memiliki peran strategis dalam mendorong pemajuan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan kekuatan jejaring hingga ke tingkat akar rumput, Muhammadiyah dipandang mampu menjadi mitra utama dalam menanamkan nilai antikorupsi secara konsisten dan masif. Peran tersebut menjadi penting dalam konteks pemberantasan korupsi yang berorientasi pada perubahan sistem dan perilaku sosial.

Penguatan kerja sama ini mencerminkan komitmen KPK untuk memperluas pendekatan pencegahan melalui jalur pendidikan, dakwah, dan internalisasi nilai integritas. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan membangun fondasi nilai yang kuat, pencegahan korupsi diharapkan dapat dimulai sejak pembentukan karakter individu dan komunitas.

Pendekatan sistemik juga menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk menghasilkan efek jera jangka panjang. Tanpa dukungan budaya antikorupsi yang hidup di tengah masyarakat, praktik korupsi akan terus menemukan celah. Oleh karena itu, kolaborasi lintas jejaring antara KPK dan organisasi kemasyarakatan menjadi instrumen penting dalam membangun ekosistem integritas yang menyentuh dimensi struktural sekaligus kultural.

Dalam perspektif ini, pemberantasan korupsi dipahami sebagai proses transformasi sosial. Pendidikan karakter, penguatan etika publik, serta penanaman nilai kejujuran menjadi bagian dari strategi pencegahan yang berorientasi jangka panjang. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami dampak hukum dari korupsi, tetapi juga menyadari kerusakan moral dan sosial yang ditimbulkannya.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan bahwa tantangan utama dalam pemberantasan korupsi terletak pada aspek kultural. Ia menilai bahwa praktik korupsi masih kerap terjadi karena adanya toleransi sosial terhadap berbagai bentuk penyimpangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi telah berakar dalam pola pikir dan kebiasaan sosial yang memerlukan penanganan mendasar.

Korupsi tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai masalah mentalitas kolektif. Selama penyimpangan masih dianggap lumrah atau dapat ditoleransi, upaya penindakan akan selalu menghadapi keterbatasan. Oleh karena itu, kerja sama antara Muhammadiyah dan KPK diarahkan untuk mengembalikan kejujuran sebagai nilai publik tertinggi yang menjadi rujukan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Melalui penguatan nilai moral dan integritas, perilaku koruptif diharapkan tidak lagi mendapatkan ruang sosial. Korupsi harus diposisikan sebagai tindakan yang merusak martabat, mencederai keadilan, dan mengkhianati kepentingan publik. Perubahan cara pandang ini menjadi kunci untuk memutus mata rantai korupsi dari hulunya, sekaligus memperkuat ketahanan moral bangsa.

Kolaborasi strategis ini juga dinilai mendukung agenda besar Asta Cita Prabowo, khususnya dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Keberhasilan pemberantasan korupsi dari hulu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara serta menciptakan iklim pemerintahan yang efektif dan berintegritas. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting dalam mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dengan memperkuat pendekatan sistemik, pemberantasan korupsi tidak lagi bersifat reaktif, tetapi proaktif dan preventif. Sinergi antara lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan menunjukkan bahwa perang melawan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Melalui pencegahan dari hulu, Indonesia diharapkan mampu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan.

Selain memperkuat nilai dan budaya antikorupsi, pendekatan sistemik juga menuntut pembenahan tata kelola kelembagaan secara konsisten dan terukur. Transparansi dalam pengambilan kebijakan, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta penguatan sistem pengawasan internal menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pencegahan korupsi sejak awal. Dengan sistem yang tertata, peluang penyimpangan dapat ditekan sebelum berkembang menjadi tindak pidana. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada integritas individu, tetapi juga pada kekuatan sistem yang mampu mencegah, mendeteksi, dan menutup celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta

Pemerintah Dorong Reformasi Menyeluruh Pemberantasan Korupsi

Oleh: Lailatul Anggina Hasanah*

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan arah yang jelas dan tegas dalam mendorong reformasi menyeluruh pemberantasan korupsi sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Agenda ini tidak ditempatkan sebagai slogan politik semata, melainkan sebagai kebijakan strategis yang menyentuh dimensi hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Pesan yang disampaikan pemerintah konsisten, bahwa korupsi adalah musuh bersama yang menggerogoti keadilan sosial, merusak iklim investasi, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, negara hadir secara aktif untuk memastikan praktik-praktik penyimpangan tidak lagi mendapat ruang.

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Presiden Prabowo dalam berbagai forum internasional dan nasional. Presiden menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan pilihan yang tidak dapat ditawar, sekaligus menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum. Ia menyampaikan bahwa pemerintahannya tidak akan mentoleransi anggapan sebagian pihak yang merasa dapat membeli pejabat negara atau memengaruhi kebijakan melalui cara-cara ilegal. Sikap ini mencerminkan keberanian politik sekaligus sinyal kuat bahwa relasi antara negara dan dunia usaha harus dibangun di atas prinsip kepatuhan hukum dan etika publik.

Dalam praktiknya, komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret. Pemerintah menemukan dan menindak berbagai penyalahgunaan besar dalam tata kelola sektor strategis, mulai dari energi hingga pengelolaan sumber daya alam. Presiden menjelaskan bahwa praktik ilegal tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi di berbagai sektor ekonomi akibat lemahnya pengawasan dan budaya permisif di masa lalu. Melalui penyitaan jutaan hektare lahan perkebunan dan tambang ilegal, serta pencabutan izin puluhan korporasi yang terbukti melanggar hukum, pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata pada kepentingan negara dan rakyat.

Presiden menilai praktik-praktik tersebut bukan bagian dari mekanisme pasar bebas yang sehat, melainkan cerminan ekonomi keserakahan yang mengabaikan hukum dan keadilan. Dengan penindakan tegas terhadap korporasi yang membuka usaha di kawasan hutan lindung dan melanggar ketentuan perizinan, pemerintah berupaya mengembalikan wibawa negara sekaligus menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum. Langkah ini juga memperkuat pesan bahwa reformasi pemberantasan korupsi tidak pandang bulu, baik terhadap aktor birokrasi maupun pelaku usaha besar.

Di sisi birokrasi, pemerintah mendorong penguatan pencegahan melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pencanangan Zona Integritas merupakan langkah awal yang sangat berarti untuk membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia menegaskan pentingnya komitmen seluruh aparatur dalam menjalankan tugas dengan dedikasi dan integritas, serta menjadikan birokrasi sebagai teladan dalam membangun sistem pemerintahan yang berwibawa dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa Zona Integritas adalah instrumen strategis untuk mengakselerasi tujuan reformasi birokrasi nasional. Ia menyampaikan bahwa tanpa integritas, mustahil membangun birokrasi yang dipercaya publik. Dalam konteks inilah, penguatan pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap kebocoran anggaran menjadi prioritas utama. Rini menjelaskan bahwa Zona Integritas telah ditetapkan sebagai agenda penting dalam Peta Jalan Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2029, dengan fokus pada penguatan kinerja, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Rini memaparkan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan reformasi berjalan konsisten. Transformasi budaya kerja ditempatkan sebagai jantung perubahan, diikuti penguatan unit internal sebagai role model integritas, pengembangan sistem pengawasan dan peringatan dini, serta percepatan digitalisasi lintas sektor untuk meningkatkan keterlacakan dan pengambilan keputusan berbasis data. Kolaborasi berkelanjutan antarkementerian dan lembaga juga ditekankan guna memperkuat peran koordinatif pemerintah dalam menjaga integritas lintas sektor.

Dari parlemen, dukungan terhadap reformasi menyeluruh turut disuarakan. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai bahwa reformasi idealnya dilakukan secara adil dan menyeluruh di seluruh cabang kekuasaan negara. Ia mengingatkan agar agenda reformasi tidak dimaknai secara sempit atau diarahkan hanya pada satu institusi tertentu. Menurutnya, keseimbangan antara kritik konstruktif dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi negara harus dijaga agar reformasi benar-benar memperkuat sistem, bukan melemahkannya.

Secara keseluruhan, dorongan pemerintah terhadap reformasi menyeluruh pemberantasan korupsi mencerminkan keseriusan negara dalam membangun tata kelola yang bersih, adil, dan berkelanjutan. Dengan kombinasi penindakan tegas, pencegahan sistemik, dan reformasi birokrasi yang terarah, pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan agenda sesaat, melainkan jalan strategis menuju negara yang kuat, ekonomi yang sehat, dan kepercayaan publik yang semakin kokoh.

*Penulis merupakan Analis Kebijakan Publik