Petani Lokal Terhubung ke Dapur MBG, Pasokan Pangan Makin Pasti

JAKARTA – Upaya pemerintah memastikan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat dengan membangun rantai pasok pangan yang lebih adil dan efisien. Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memangkas jalur distribusi panjang melalui inisiatif Mak Comblang Project, sebuah skema yang dirancang untuk mempertemukan petani secara langsung dengan dapur MBG agar pasokan pangan semakin pasti dan harga lebih stabil.

Langkah strategis tersebut diawali melalui pertemuan koordinasi antara BGN dengan para petani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Cipanas, Kabupaten Cianjur. Forum ini menjadi pintu masuk pemetaan kondisi riil rantai pasok, baik dari sisi kapasitas produksi petani maupun kebutuhan dapur MBG, khususnya di wilayah Jakarta dan Bogor.

Juru Bicara BGN, Dian Fatwa, mengungkapkan selama ini petani dan dapur MBG berjalan di jalur yang tidak saling terhubung. Akibatnya, terjadi ketimpangan pasokan dan disparitas harga yang merugikan kedua belah pihak.

“Di Cipanas petani mengalami over supply, sementara dapur MBG di Jakarta dan Bogor justru kesulitan mendapatkan bahan baku dengan harga yang wajar. Mak Comblang Project hadir untuk menyambungkan dua sisi ini secara langsung,” ujar Dian.

Hasil pemetaan awal menunjukkan kesenjangan volume yang signifikan. Untuk komoditas jagung, misalnya, produksi petani Cipanas mencapai sekitar 30 ton per bulan, sementara kebutuhan dapur MBG di Jakarta mencapai 240 ton per bulan. Selain itu, disparitas harga juga mencolok, seperti pada komoditas wortel yang dibeli dapur MBG seharga Rp15.000–Rp25.000 per kilogram, namun hanya diterima petani Rp1.500–Rp3.000 per kilogram di tingkat kebun.

Melalui Mak Comblang Project, BGN mulai menyusun basis data terbuka mengenai komoditas unggulan, kapasitas produksi, serta kebutuhan dapur MBG. Data ini menjadi dasar penyusunan kalender tanam dan panen agar produksi berjalan bertahap, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan. Ke depan, menu MBG juga akan diselaraskan dengan ketersediaan hasil pertanian lokal tanpa mengabaikan standar gizi anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Trasodiharto, memastikan pihaknya tengah mengupayakan agar petani lokal dapat bermitra dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Petani lokal PPU sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan MBG, baik sayuran maupun daging ayam. Kami terus lakukan pemetaan produksi,” ucapnya.

Komitmen serupa sampaikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat meresmikan SPPG Srikandi Merah Putih, bahwa MBG harus memberi dampak ganda: meningkatkan gizi anak sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.

“Bahan pangan dapur MBG harus dipenuhi dari hasil produksi masyarakat Kuansing agar ekonomi daerah ikut bergerak,” tegasnya.

Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengelola dapur, keterhubungan petani lokal dengan dapur MBG diharapkan semakin kuat, sehingga ketahanan pangan berbasis masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan.

Huntara Siap Huni, Pemerintah Percepat Transisi Penyintas Bencana

JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat transisi penyintas bencana menuju kehidupan yang lebih aman, layak, dan bermartabat melalui penyediaan hunian sementara (huntara) siap huni. Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan pemulihan pascabencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat terdampak.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa hingga akhir Januari 2026, sebanyak 1.056 unit huntara telah selesai dibangun dan siap dihuni oleh masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera. Pembangunan tersebut merupakan bagian dari penanganan rumah rusak berat yang terus dipercepat melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan unsur pendukung lainnya.

“Hingga saat ini, 7.414 unit masih dalam proses pembangunan, sementara 1.056 unit telah selesai dibangun dan siap dihuni. Ini menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan masa transisi masyarakat terdampak berlangsung dengan cepat dan layak,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan pers.

Selain huntara, pemerintah juga mempersiapkan hunian tetap (huntap) sebagai solusi jangka panjang. Ribuan unit huntap telah diajukan dan ratusan unit telah memasuki tahap konstruksi. Pemerintah turut menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menunggu pembangunan rumah permanen.

Di Aceh, percepatan pembangunan huntara menjadi prioritas strategis agar pengungsi dapat segera keluar dari tenda sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Di Desa Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, BNPB telah merampungkan 10 unit barak huntara yang mampu menampung 50 kepala keluarga. Fasilitas tersebut dibangun dengan standar kelayakan huni dan dilengkapi sarana dasar.

“Sebanyak 10 kopel huntara telah selesai dan akan segera kami serahkan kepada pemerintah daerah agar masyarakat bisa secepatnya menempati fasilitas tersebut,” kata Tenaga Ahli BNPB Kolonel (Purn) Agus Marsanto.

Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi menegaskan bahwa penyediaan huntara merupakan bagian dari strategi pemulihan yang terencana dan berkeadilan. Menurutnya, huntara memberikan rasa aman serta memungkinkan masyarakat kembali menjalani kehidupan secara normal.

“Ini bukan sekadar membangun tempat tinggal sementara, tetapi memastikan masyarakat bisa kembali hidup layak, sehat, dan bermartabat setelah bencana,” ujar Sibral Malasyi.

Sejalan dengan pembangunan hunian, pemerintah juga memastikan dukungan logistik dan langkah mitigasi risiko terus berjalan optimal. Distribusi bantuan skala besar serta pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca memperkuat komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan mempercepat pemulihan.

Dengan pendekatan terpadu ini, huntara siap huni menjadi simbol nyata keberpihakan pemerintah dan harapan baru bagi penyintas bencana untuk bangkit, pulih, dan menata masa depan dengan lebih baik.

Program CKG di Papua Wujud Nyata Pemerintah Jamin Kesehatan Masyarakat

PAPUA – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan pemerintah di Tanah Papua semakin menegaskan komitmen negara dalam menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan yang adil, merata, dan bermutu. Di tengah tantangan geografis dan keterbatasan akses, CKG hadir sebagai kebijakan strategis yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan manusia Papua secara berkelanjutan.

Pelaksanaan CKG di Papua Tengah menjadi cerminan kuat keseriusan pemerintah daerah dalam mengakselerasi kebijakan nasional. Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP2KB) secara aktif mengintegrasikan program CKG dengan sistem pendataan puskesmas dan pemerintah kabupaten. Langkah ini memastikan seluruh masyarakat terlayani secara sistematis dan berkelanjutan.

Pelaksana Tugas Kepala DP2KB Papua Tengah, Dokter Agus, menegaskan bahwa CKG telah berjalan dengan baik dan terus diperkuat.

“Program Cek Kesehatan Gratis ini sudah berjalan dan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memastikan seluruh masyarakat Papua Tengah mendapatkan layanan kesehatan secara merata,” ujarnya.

Menurutnya, pendataan yang terintegrasi menjadi kunci dalam membangun kebijakan kesehatan yang tepat sasaran dan berorientasi jangka panjang.

Inovasi pelayanan juga menjadi kekuatan utama implementasi CKG di Papua Tengah. Pemerintah daerah secara proaktif menghadirkan layanan kesehatan di ruang publik, seperti kegiatan Car Free Day di Nabire.

“Kami sengaja membawa layanan kesehatan ke ruang-ruang publik agar masyarakat lebih mudah mengakses pemeriksaan kesehatan, sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya deteksi dini,” kata Dokter Agus.

Pendekatan ini tidak hanya mendekatkan layanan kesehatan, tetapi juga menghidupkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk pelaku UMKM.

Di Papua Barat, semangat serupa tercermin dalam pelaksanaan CKG di Kabupaten Manokwari. Pemerintah daerah memfokuskan layanan pada kelompok usia strategis, khususnya anak sekolah, sebagai bagian dari investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang, menilai pemeriksaan kesehatan sejak dini sebagai langkah fundamental.

“Anak-anak adalah masa depan Papua. Dengan CKG, kita memastikan mereka tumbuh sehat dan siap menjadi generasi yang produktif,” tuturnya.

Pelayanan CKG di Manokwari juga menjangkau masyarakat umum melalui rumah ibadah dan pusat kegiatan warga. Menurut Marthen, pendekatan ini memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasakan langsung bahwa negara hadir, peduli, dan memastikan hak kesehatan mereka terpenuhi,” katanya.

Secara nasional, CKG telah menjangkau puluhan juta penduduk dengan layanan skrining kesehatan yang komprehensif. Program ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kesehatan preventif sebagai prioritas pembangunan nasional. Di Papua, CKG menjadi simbol nyata bahwa pembangunan dilakukan secara inklusif dan berkeadilan.

Dengan sinergi pusat dan daerah, inovasi pelayanan, serta pendekatan yang humanis, Program Cek Kesehatan Gratis semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah. CKG bukan hanya program kesehatan, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan Papua yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

Negara Hadirkan Layanan Kesehatan Dasar yang Merata di Papua lewat CKG

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Papua sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan kesehatan dasar yang merata dan berkeadilan. Program ini menjadi salah satu instrumen utama dalam agenda pembangunan nasional, khususnya untuk mempercepat peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Papua.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk CKG, harus berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Papua. Pemerintah, menurutnya, telah memperkuat infrastruktur dan sumber daya kesehatan agar pelayanan dasar dapat diakses secara lebih luas.

“Rumah sakit sudah modern dengan alat-alat terbaru seperti CT (Computed Tomography) Scan dan MRI (Magnetic Resonance Imaging), dokter juga sudah kami datangkan [di Papua],” kata Wapres.

Penguatan CKG dipandang penting sebagai langkah preventif untuk mendeteksi kondisi kesehatan masyarakat sejak dini. Dengan pemeriksaan kesehatan gratis, pemerintah berharap dapat menekan risiko penyakit yang lebih serius sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan.

Implementasi Program CKG terus berjalan di Papua dan semakin banyak cakupan wilayahnya. Seperti halnya di Papua Tengah, CKG sudah berjalan optimal dan terus ditingkatkan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Provinsi Papua Tengah, Dokter Agus, menyampaikan bahwa CKG sebagai program nasional telah dilaksanakan dan saat ini fokus pada perluasan cakupan pendataan penduduk.

“Saat ini tinggal cakupan CKGnya yang harus didata semua penduduk yang ada dan itu harus lewat Puskesmas atau kabupaten. Untuk sekarang lagi berproses,” ujar Dokter Agus.

Ia menjelaskan bahwa untuk menjangkau masyarakat lebih luas, DP2KB Papua Tengah aktif membuka layanan CKG di ruang publik dengan bekerja sama bersama dinas kesehatan kabupaten dan Puskesmas. Data hasil pemeriksaan, lanjutnya, akan langsung diinput saat pelayanan berlangsung.

Upaya peningkatan partisipasi masyarakat juga dilakukan di Papua Barat. Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat secara berkelanjutan mendorong warga, khususnya di Manokwari, untuk mengikuti CKG melalui berbagai kegiatan pelayanan langsung.

“Dinkes Papua Barat mengadakan donor darah dan pemeriksaan kesehatan untuk peningkatan masyarakat mengetahui status kesehatannya,” kata Kepala Dinkes Papua Barat, Alwan Rimosan.

“Pemeriksaan kesehatan awal sangat penting untuk mengetahui status kesehatan masing-masing,” tambahnya.

Melalui penguatan Program Cek Kesehatan Gratis di Papua, pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar kesehatan masyarakat sekaligus membangun fondasi sumber daya manusia Papua yang lebih sehat dan produktif. #

Program Cek Kesehatan Gratis Menegaskan Kehadiran Negara di Papua

Oleh : Yohanes Wandikbo )*

Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap hak dasar masyarakat Papua untuk memperoleh layanan kesehatan yang setara dan bermutu. Di tengah tantangan geografis dan karakteristik sosial yang khas, kebijakan ini hadir bukan sekadar sebagai program teknis, melainkan sebagai wujud konkret kehadiran negara dalam membangun kualitas hidup masyarakat Papua secara berkelanjutan. Pemerintah menempatkan kesehatan preventif sebagai fondasi utama pembangunan manusia, sejalan dengan visi nasional untuk menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

Pelaksanaan CKG di Papua Tengah mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan nasional secara konsisten dan adaptif. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Tengah, Dokter Agus memandang program CKG telah berjalan dan terus diperkuat melalui proses pendataan penduduk yang terintegrasi dengan puskesmas dan pemerintah kabupaten. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat terlayani secara merata, sekaligus membangun basis data kesehatan yang akurat sebagai landasan perencanaan kebijakan jangka panjang.

Inovasi pelayanan menjadi salah satu kekuatan utama implementasi CKG di Papua Tengah. Pemerintah daerah secara proaktif memanfaatkan ruang publik seperti kegiatan Car Free Day untuk menghadirkan layanan kesehatan langsung ke tengah masyarakat. Kolaborasi dengan dinas kesehatan kabupaten dan puskesmas memperlihatkan sinergi antarlembaga yang solid. Model pelayanan ini tidak hanya memudahkan akses kesehatan, tetapi juga menghidupkan ruang interaksi sosial dan mendukung pergerakan ekonomi lokal, khususnya pelaku UMKM, sehingga manfaat kebijakan dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat.

Semangat yang sama juga terlihat di Papua Barat. Pemerintah provinsi secara strategis memanfaatkan kegiatan sosial dan keagamaan sebagai medium perluasan jangkauan CKG. Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Dr. Alwan Rimosan menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah agar layanan kesehatan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan inklusif. Dengan pendekatan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari warga, pemerintah memastikan bahwa program nasional ini benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua Barat.

Integrasi CKG dalam berbagai kegiatan sosial memperkuat pesan bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak hanya mengandalkan fasilitas kesehatan formal, tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Pendekatan ini selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan CKG sebagai program unggulan berorientasi hasil cepat dan berdampak langsung bagi masyarakat. Sinergi lintas sektor yang dibangun pemerintah menjadi kekuatan utama dalam mempercepat capaian program.

Capaian nasional CKG semakin mempertegas keberhasilan arah kebijakan pemerintah. Puluhan juta penduduk telah merasakan manfaat layanan skrining kesehatan yang komprehensif, mulai dari kesehatan jiwa hingga deteksi dini penyakit menular dan tidak menular. Perluasan layanan ke lingkungan sekolah menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap pembentukan generasi sehat sejak usia dini. Target peningkatan cakupan yang terus dikejar mencerminkan perencanaan matang dan konsistensi pemerintah dalam menjadikan kesehatan sebagai prioritas pembangunan nasional, termasuk di wilayah Papua.

Di tingkat kabupaten, Manokwari menjadi contoh implementasi CKG yang progresif. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang menilai layanan CKG bagi anak usia sekolah sebagai langkah strategis dalam membangun kesadaran kesehatan sejak dini. Koordinasi yang erat antara sekolah dan puskesmas memungkinkan layanan kesehatan diberikan secara langsung dan terencana, sehingga capaian program terus meningkat. Pendekatan ini memperlihatkan efektivitas kolaborasi lintas sektor dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.

Pelaksanaan CKG di Manokwari juga menyasar masyarakat umum melalui pemanfaatan ruang publik dan pusat kegiatan warga. Pemerintah daerah aktif mendekatkan layanan kesehatan ke komunitas, rumah ibadah, dan lokasi keramaian lainnya. Langkah ini mempertegas peran negara sebagai fasilitator yang hadir di tengah masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin sebagai bagian dari gaya hidup sehat.

Pemerintah secara berkelanjutan memperkuat sosialisasi CKG untuk membangun pemahaman bahwa pemeriksaan kesehatan bukan hanya dilakukan saat sakit, melainkan sebagai upaya pencegahan yang memberikan manfaat jangka panjang. Dengan pendekatan edukatif dan persuasif, masyarakat diajak untuk memanfaatkan hak kesehatan yang difasilitasi negara. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun budaya kesehatan preventif yang menjadi fondasi ketahanan nasional di bidang kesehatan.

Secara keseluruhan, Program Cek Kesehatan Gratis di Papua menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam aksi nyata yang relevan dengan kebutuhan daerah. Sinergi pusat dan daerah, inovasi pelayanan, serta pendekatan yang humanis menjadikan CKG sebagai instrumen penting dalam memperkuat kehadiran negara di Tanah Papua. Dengan konsistensi dan dukungan berkelanjutan, program ini tidak hanya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan merata.

)* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua

CKG di Papua, Fondasi Kuat Membangun Masyarakat Sehat dan Produktif

Oleh : Loa Murib )*

Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digulirkan pemerintah semakin menunjukkan perannya sebagai fondasi penting dalam membangun Papua yang sehat dan produktif. Di tengah tantangan geografis, keterbatasan akses layanan, serta beragam persoalan kesehatan yang masih dihadapi masyarakat Papua, kehadiran CKG menjadi instrumen strategis negara untuk memastikan setiap warga memperoleh hak dasar atas layanan kesehatan, sekaligus mendorong perubahan paradigma dari kuratif menuju preventif.

Pelaksanaan CKG di Papua Tengah menjadi contoh konkret komitmen pemerintah daerah dalam mengakselerasi agenda kesehatan nasional. Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana secara aktif melaksanakan program ini dengan memanfaatkan berbagai ruang publik. Plt Kepala DP2KB Papua Tengah, Dokter Agus, menegaskan bahwa CKG telah berjalan dan saat ini difokuskan pada pendataan cakupan seluruh penduduk melalui puskesmas dan pemerintah kabupaten. Menurutnya, proses pendataan tersebut penting agar intervensi kesehatan dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Upaya mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat juga dilakukan melalui pendekatan yang adaptif dan inklusif. DP2KB Papua Tengah secara rutin membuka layanan CKG dalam kegiatan Car Free Day di Nabire dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten dan puskesmas setempat. Dokter Agus memandang kehadiran layanan kesehatan di ruang publik tidak hanya memudahkan akses masyarakat, tetapi juga memperkuat interaksi sosial serta menggerakkan aktivitas ekonomi lokal, khususnya UMKM. Sinergi antara kesehatan dan ekonomi ini menunjukkan bahwa pembangunan kesehatan tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait dengan sektor lain dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, capaian CKG di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memperlihatkan dampak positif program ini dalam menjangkau kelompok usia strategis, yakni anak sekolah. Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari mencatat ribuan anak usia 7 hingga 18 tahun telah memperoleh layanan CKG, atau sekitar 70 persen dari total sasaran. Plt Kepala Dinas Kesehatan Manokwari, Marthen Rantetampang, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan sejak usia dini merupakan langkah krusial untuk mendeteksi potensi penyakit lebih awal dan memastikan tumbuh kembang anak berlangsung optimal.

Pendekatan jemput bola menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan CKG di lingkungan sekolah. Dinas Kesehatan Manokwari secara aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah, di mana guru berperan menginformasikan jadwal kegiatan kepada puskesmas terdekat agar petugas kesehatan dapat langsung melakukan pemeriksaan. Pola ini tidak hanya meningkatkan cakupan layanan, tetapi juga menanamkan kesadaran kesehatan sejak dini kepada peserta didik, guru, dan orang tua.

Selain anak sekolah, CKG di Manokwari juga menyasar masyarakat umum melalui pelayanan di berbagai ruang publik, termasuk rumah ibadah dan lokasi keramaian. Marthen menilai strategi ini penting untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini jarang mengakses fasilitas kesehatan. Namun demikian, ia juga mengakui bahwa tantangan utama masih terletak pada rendahnya kesadaran sebagian warga untuk memeriksakan kesehatan saat merasa sehat. Pandangan bahwa fasilitas kesehatan hanya didatangi ketika sakit masih cukup kuat, sehingga perlu upaya edukasi yang berkelanjutan.

Dalam konteks ini, CKG sesungguhnya menjadi instrumen edukatif yang strategis. Program ini menegaskan bahwa deteksi dini penyakit adalah hak setiap warga negara dan merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas hidup. Dengan mengetahui kondisi kesehatan lebih awal, potensi penyakit kronis dapat dicegah atau ditangani sejak dini, sehingga menekan biaya pengobatan dan meningkatkan produktivitas masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan CKG di Papua juga menghadapi kendala struktural, terutama terkait ketersediaan bahan medis habis pakai. Marthen mengungkapkan bahwa keterlambatan distribusi BMHP dari pemerintah pusat berdampak pada optimalisasi layanan di lapangan. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan koordinasi lintas level pemerintahan agar dukungan logistik sejalan dengan kesiapan tenaga kesehatan yang sudah ada.

Secara keseluruhan, CKG di Papua merepresentasikan wajah kehadiran negara yang semakin nyata dalam menjamin hak kesehatan warga. Program ini tidak hanya menyentuh aspek medis, tetapi juga membangun kesadaran kolektif akan pentingnya hidup sehat sebagai prasyarat pembangunan manusia. Papua yang sehat adalah Papua yang produktif, dan produktivitas masyarakat menjadi modal utama dalam mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.

Ke depan, keberhasilan CKG sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan, penguatan sosialisasi, serta dukungan sarana prasarana yang memadai. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, CKG berpotensi menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Papua yang lebih sehat, berdaya saing, dan sejahtera. Program ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan kesehatan adalah investasi strategis untuk masa depan Papua dan Indonesia secara keseluruhan.

*Penulis adalah Mahasiswa Papua di Jawa Timur

KUHP-KUHAP Baru Dinilai Perkuat Keadilan dalam Penegakan Hukum

Bengkulu – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem hukum nasional. Regulasi tersebut dipandang mampu memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, mengatakan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026 membawa konsekuensi perubahan paradigma hukum yang signifikan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

“KUHP lama lebih menekankan keadilan retributif atau pembalasan. Sementara KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan korektif yang berorientasi pada keseimbangan sosial serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat,” ujar Victor.

Victor menjelaskan perubahan tersebut menuntut penyesuaian pola pikir dan cara bertindak seluruh aparat penegak hukum selama masa transisi pemberlakuan ketiga undang-undang tersebut. Selain itu, pemahaman terhadap asas pidana lex favor reo juga menjadi hal penting.

“Asas lex favor reo berarti apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang diterapkan adalah peraturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” jelas Victor.

Victor juga menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme dan integritas seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Bengkulu. Penegakan hukum ke depan harus ditopang oleh kerja sama dan koordinasi antar lembaga, serta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum guna mewujudkan keadilan yang berkeadaban.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto turut menyampaikan pendapatnya setelah mengikuti kegiatan sinergitas penguatan pemahaman dan persamaan persepsi antar APH terkait berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana dilaksanakan di Bengkulu.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto mengatakan bahwa kehadiran Rutan Bengkulu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Persamaan persepsi antar APH menjadi kunci utama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan interpretasi yang dapat berdampak pada pelayanan pemasyarakatan dan hak-hak warga binaan.

“Dengan adanya kegiatan sinergitas ini, kami berharap koordinasi dan komunikasi antar APH semakin solid. Rutan Bengkulu siap menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan hukum yang baru, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujar Tomy.

Dengan hadirnya KUHP dan KUHAP baru, diharapkan sistem penegakan hukum di Indonesia semakin berorientasi pada keadilan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak warga negara. Reformasi hukum pidana ini menjadi fondasi pǰenting dalam membangun negara hukum yang modern, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai demokrasi.

KUHP–KUHAP Baru Dinilai Jawaban atas Reformasi Hukum Nasional

Jakarta – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai mewarnai praktik penegakan hukum di Indonesia.

Sejumlah putusan pengadilan dan penanganan perkara sejak diberlakukannya kedua undang-undang tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam pola pemidanaan dan pertimbangan hakim.

Seperti halnya putusan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, yang dijatuhi pidana percobaan selama enam bulan dengan kewajiban menjalani pidana pengawasan selama satu tahun setelah dinyatakan terbukti menghasut publik melalui media sosial terkait rangkaian aksi demonstrasi atas meninggalnya ojek online Affan Kurniawan, yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai putusan ini sebagai contoh konkret pendekatan hukum yang lebih berkeadilan.

“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.

Menurut dia, meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara.

Pendekatan tersebut, kata Habiburokhman, mencerminkan watak reformis KUHP dan KUHAP baru yang memberi ruang bagi hakim untuk menilai konteks dan dampak sosial suatu perkara.

Habiburokhman menambahkan, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga terlihat dalam beberapa perkara lain, antara lain penggunaan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim, penanganan laporan terhadap Pandji Pragiwaksomo yang mengedepankan perlindungan hak warga negara, serta pengusutan kasus penggelapan dana Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diarahkan pada pemulihan kerugian korban.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Ade Putra Wibawa menilai berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 memperkuat perlindungan hukum masyarakat.

“Hal ini karena kedua peraturan tersebut lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” katanya.

Ade menyoroti penguatan pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan serta pengaturan restorative justice sebagai kewajiban dalam perkara tertentu.

Menurut dia, pendekatan tersebut menegaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional kini diarahkan pada keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan, tanpa menutup ruang koreksi konstitusional ke depan. #

KUHP–KUHAP Baru jadi Langkah Penting Menuju Hukum Lebih Berkeadilan

Oleh Muhammad Nanda )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum di Indonesia. Kehadiran KUHP–KUHAP baru menandai keseriusan negara dalam membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan relevan dengan perkembangan sosial, budaya, serta ekonomi nasional. Setelah puluhan tahun menggunakan regulasi warisan kolonial yang kerap dianggap tidak lagi sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern, Indonesia kini memasuki fase baru dalam penegakan hukum pidana yang menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa salah satu spirit utama yang diusung dalam KUHAP baru adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif. Hukum pidana ke depan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan hubungan sosial, pemulihan korban, serta penyelesaian konflik yang lebih beradab. Pendekatan ini dipandang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat Indonesia, sekaligus menjawab kritik terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini cenderung represif dan prosedural.

Pengakuan terhadap hukum adat sebagai salah satu sumber hukum dalam penyelesaian perkara pidana juga menjadi terobosan penting dalam KUHAP baru. Langkah ini menunjukkan keberanian negara untuk mengakui hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Dalam konteks negara yang majemuk seperti Indonesia, keberadaan hukum adat bukanlah ancaman bagi supremasi hukum, melainkan kekayaan yang dapat memperkuat rasa keadilan dan legitimasi penegakan hukum di tingkat lokal. Pengakuan ini sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal yang selama ini terbukti mampu menjaga harmoni sosial.

Transformasi hukum pidana melalui KUHAP baru juga menegaskan komitmen negara dalam perlindungan hak asasi manusia. Setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Prinsip ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hadir sebagai pelindung warga negara, bukan sebagai alat yang menimbulkan ketakutan. Dalam kerangka ini, akses terhadap bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan dipandang sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

Visi Presiden Prabowo Subianto mengenai akses keadilan yang inklusif turut menjadi landasan penting dalam implementasi KUHAP baru. Keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, melainkan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Dengan memperkuat peran satuan pemerintahan terkecil dalam memberikan akses keadilan, negara berupaya memastikan bahwa hukum benar-benar dekat dengan rakyat dan mampu menjawab persoalan konkret yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

Dari perspektif dunia usaha, pemberlakuan KUHAP baru juga mendapat apresiasi positif. Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Bidang Sinergitas Danantara, BUMN, dan BUMD Anthony Leong, menilai regulasi ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. Dunia usaha sangat membutuhkan sistem hukum acara pidana yang adil, transparan, dan selaras dengan dinamika ekonomi modern. Perkembangan digitalisasi, ekonomi kreatif, dan usaha berbasis teknologi menuntut kepastian hukum agar inovasi dapat tumbuh tanpa dibayangi kekhawatiran kriminalisasi.

Kepastian hukum dipandang sebagai fondasi utama bagi keberanian pelaku usaha dalam mengambil risiko bisnis. Proses hukum yang berlarut-larut dan sarat multitafsir selama ini kerap menjadi hambatan serius, terutama bagi UMKM dan pengusaha muda yang masih dalam tahap bertumbuh. Dengan KUHAP baru yang lebih jelas dan akuntabel, dunia usaha berharap tercipta rasa aman dalam beraktivitas, sehingga energi pelaku usaha dapat difokuskan pada penciptaan nilai tambah, lapangan kerja, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

HIPMI juga menilai bahwa proses pembahasan KUHAP baru yang terbuka dan komunikatif mencerminkan komitmen negara untuk mendengar aspirasi publik. Pendekatan ini dipandang penting agar regulasi yang dihasilkan tidak bersifat elitis, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat luas. Reformasi hukum acara pidana diyakini memiliki dampak langsung terhadap iklim investasi, karena kepastian dan keadilan hukum selalu menjadi indikator utama bagi investor sebelum menanamkan modal di suatu negara.

Secara keseluruhan, KUHP–KUHAP baru mencerminkan upaya negara untuk menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak warga negara. Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang menakutkan, melainkan negara yang mampu memberi rasa aman, keadilan, dan kepastian bagi seluruh warganya. Dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, pengakuan terhadap hukum adat, perlindungan HAM, serta kepastian hukum bagi dunia usaha, KUHP–KUHAP baru layak dipandang sebagai langkah maju menuju sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan, modern, dan berakar pada nilai-nilai Indonesia.

)* Penulis adalah Pengamat Hukum

Arah Baru Penegakan Hukum Lebih Berkeadilan Lewat KUHP–KUHAP

Oleh: Riki Anggoro Pranata *)

Seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki fase penting dalam reformasi sistem hukum pidana. Pembaruan ini tidak hanya sebagai langkah normatif untuk menggantikan produk hukum kolonial yang sudah usang, namun lebih jauh lagi mencerminkan sebuah transformasi mendalam menuju sistem hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berpihak pada nilai-nilai Pancasila.

Pembaruan ini mulai menunjukkan hasil positif yang signifikan, salah satunya terlihat dalam kasus Laras Faizati. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati menunjukkan bahwa penegakan hukum kini lebih mengedepankan keadilan substantif dan hati nurani, bukan hanya kepastian hukum yang kaku. Meskipun terbukti bersalah, hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih mengutamakan rehabilitasi sosial daripada sekadar penghukuman yang keras. Keputusan ini menandakan bahwa dalam sistem hukum pidana yang baru, hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Komisi III DPR RI juga mencatat beberapa kasus lain yang menggambarkan penerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP yang lebih berpihak pada keadilan. Salah satunya adalah keputusan hakim di Muara Enim yang memberikan vonis pemaafan kepada seorang anak yang terbukti melakukan pencurian. Di sisi lain, aparat penegak hukum dalam kasus Panji Pragiwaksono menunjukkan prinsip kehati-hatian dalam menghindari kriminalisasi berlebihan. Begitu pula dalam pengusutan kasus penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI), penyidik berfokus pada pemulihan kerugian korban, bukan sekadar penyitaan barang bukti. Kasus-kasus ini menggambarkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru lebih menekankan pada keadilan yang substantif dan rehabilitatif.

Polda Sumatera Utara juga berperan dalam menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Polda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menekankan bahwa pemberlakuan UU baru ini adalah momentum untuk mengubah pola pikir aparat penegak hukum menjadi lebih humanis dan berkeadilan. Dalam konteks ini, KUHAP baru memberikan penegasan peran Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana, dengan tujuan untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.

Selain itu, KUHP baru tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan korektif dan restoratif yang bertujuan mendidik dan memperbaiki pelaku tindak pidana, bukan hanya membalas perbuatan mereka. Hal ini mengarah pada pembaruan yang lebih progresif, dengan mengganti paradigma hukum pidana yang represif menjadi lebih memperhatikan rehabilitasi dan pemulihan. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat mengurangi kriminalisasi yang tidak perlu, serta memberi jalan bagi masyarakat untuk lebih memahami perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran ringan.

Dari perspektif hukum pidana materil, KUHP baru mengubah paradigma dengan menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Negara kini lebih mendorong penggunaan alternatif pemidanaan, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 51, 65, 71, dan 85. Pendekatan ini lebih manusiawi, sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang menekankan perbaikan, pencegahan, dan kemaslahatan. Selain itu, KUHP baru berupaya menahan laju kriminalisasi dengan menetapkan beberapa perbuatan sebagai delik aduan, sehingga negara tidak terlalu jauh masuk ke dalam ruang privat warga negara.

Dari sisi hukum acara pidana, KUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Salah satu penguatan penting adalah mekanisme kontrol hakim terhadap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan. Hakim kini diberi kewenangan untuk memeriksa dan menilai sah atau tidaknya tindakan tersebut sejak tahap awal proses peradilan. Hal ini menguatkan prinsip due process of law, yang bertujuan untuk mencegah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Namun, meskipun pembaruan ini membawa angin segar, tantangan utama terletak pada implementasi yang konsisten oleh aparat penegak hukum. Sosialisasi yang efektif kepada aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting agar nilai-nilai yang terkandung dalam pembaruan ini dapat diterapkan dengan benar. Peran masyarakat sipil dan media juga menjadi kunci dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru. Masyarakat harus diberi pemahaman yang jelas mengenai perubahan ini, sehingga mereka tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga dapat menjadi kontrol sosial yang konstruktif.

Sebagai kesimpulan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menandai sebuah arah baru dalam penegakan hukum Indonesia. Pembaruan ini membawa perubahan yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. KUHP dan KUHAP baru tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan. Langkah ini adalah bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia yang penting untuk mencapai sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.

*) Penulis Merupakan Pengamat Hukum