Potensi Rp32,6 T dari Sanksi Tambang Ilegal Masuk ke APBN, Target Baru Pemerintah di 2026

Oleh: Yusuf Winarto*

Pemerintah menatap tahun 2026 dengan target penerimaan negara yang semakin kuat, salah satunya melalui penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan di sektor kehutanan dan pertambangan. Dalam beberapa tahun terakhir, penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas sawit dan tambang ilegal, menjadi salah satu fokus penting pemerintah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan serta optimalisasi penerimaan negara. Kebijakan ini bukan hanya langkah korektif atas pelanggaran, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi nasional.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjadi salah satu pejabat yang paling vokal mengenai potensi penerimaan negara dari penegakan hukum sektor kehutanan dan pertambangan. Ia mengungkapkan bahwa potensi denda administratif terhadap sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan mencapai Rp142,2 triliun pada 2026. Dari jumlah tersebut, sektor sawit menyumbang potensi terbesar yaitu Rp109,6 triliun, sementara potensi denda dari kegiatan pertambangan mencapai sekitar Rp32,63 triliun. Angka ini bukan hanya mencerminkan tingginya tingkat pelanggaran di masa lalu, tetapi juga menunjukkan peluang besar bagi negara untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

Menurut Burhanuddin, kerja Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) sudah menunjukkan hasil konkret. Pada 2025, satgas telah berhasil menagih denda administratif sebesar Rp2,3 triliun. Ini merupakan langkah awal yang penting, mengingat penagihan denda administratif selama ini sering terkendala oleh berbagai faktor hukum, administratif, maupun teknis. Dengan capaian tersebut, pemerintah memiliki landasan kuat untuk menargetkan peningkatan signifikan pada 2026, termasuk memaksimalkan potensi Rp32,63 triliun dari sektor tambang ilegal.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang memudahkan pelaku industri untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, khususnya terkait legalitas dan tata kelola pertambangan. Di sinilah peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), menjadi sangat strategis.

Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan operasi tambang sekaligus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025 mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B untuk menjalankan operasi secara legal dan terukur selama masa transisi kebijakan.

Tri Winarno menjelaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM No. 17/2025, RKAB tahun 2026 dan 2027 yang telah disetujui sebelum aturan baru ini wajib disesuaikan dan disampaikan melalui sistem informasi RKAB. Namun pemerintah memberikan ruang transisi, sehingga RKAB 2026 yang sudah disetujui sebelumnya masih bisa digunakan sebagai dasar kegiatan eksplorasi dan produksi hingga 31 Maret 2026. Syaratnya, permohonan penyesuaian telah diajukan, meskipun persetujuannya belum terbit.

Langkah transisi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar menindak, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan waktu adaptasi bagi para pelaku usaha. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan produksi di sektor minerba, yang selama ini menjadi kontributor signifikan bagi ekonomi nasional.

Namun, untuk mengurangi risiko penyalahgunaan celah transisi, Dirjen Minerba juga memberlakukan pembatasan produksi. Pemegang izin hanya diperbolehkan melakukan produksi maksimal 25 persen dari rencana produksi hingga 31 Maret 2026. Pembatasan ini merupakan bentuk pengendalian yang diperlukan untuk mencegah terjadinya aktivitas tanpa dasar persetujuan RKAB yang sah. Setelah penyesuaian RKAB disetujui, maka dokumen baru tersebut menjadi satu-satunya pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Kombinasi antara penegakan hukum yang ketat dan penyediaan kerangka regulasi yang adaptif mencerminkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam mengelola sektor sumber daya alam. Langkah ini tidak hanya menyasar pelaku pelanggaran, tetapi juga memperkuat kepatuhan, akuntabilitas, serta transparansi industri.

Potensi penerimaan Rp32,6 triliun dari sanksi tambang ilegal bukan sekadar angka, tetapi simbol dari perubahan besar dalam paradigma tata kelola pertambangan di Indonesia. Ketika negara mampu menindak secara tegas sekaligus memberikan ruang transisi yang wajar, maka efektivitas kebijakan akan lebih mudah dicapai. Hal ini pada akhirnya membuka peluang bagi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat.

Dengan meningkatnya potensi penerimaan negara dari denda administratif, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk memperkuat pembangunan nasional. Dana hasil denda ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat program-program prioritas, seperti infrastruktur, layanan publik, transformasi ekonomi, hingga program-program pengentasan kemiskinan. Ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, langkah tegas dan terukur pemerintah patut mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak hanya melindungi kekayaan negara, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya berlangsung secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik. Karena itu, sudah saatnya seluruh pihak mendukung kebijakan dan program Presiden Prabowo guna memperkuat fondasi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.

(* Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi

Upaya Penegakan Hukum Tambang Ilegal Lindungi Potensi Kekayaan Negara dari Kebocoran Pendapatan

Karawang – Pemerintah terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal sebagai langkah strategis untuk melindungi potensi kekayaan negara sekaligus mencegah kebocoran pendapatan negara. Aktivitas tambang ilegal dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dalam pidatonya di acara Panen Raya Karawang, Jawa Barat, Presiden Prabowo mengungkapkan pemerintah telah menyita jutaan hektare kebun kelapa sawit ilegal, serta menindak ratusan tambang ilegal yang dinilai merugikan negara. Presiden Prabowo menyampaikan hingga saat ini pemerintah telah menyita sekitar 4 juta hektare kebun kelapa sawit yang diyakini melanggar hukum.

“Kita sudah bertindak terhadap ratusan tambang ilegal. Sudah ratusan triliun kita selamatkan. Masih banyak yang bocor,” ucapnya.

Langkah tersebut dilakukan melalui penegakan hukum oleh aparat negara sebagai bagian dari upaya menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang selama ini bocor. Menurut Presiden Prabowo, kebocoran pengelolaan sumber daya alam merupakan masalah serius yang harus dihentikan. Prinsipnya pemerintah bahwa kekayaan negara tidak boleh dinikmati oleh segelintir pihak, melainkan harus kembali kepada rakyat.

Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan kembali melaksanakan patroli dan penertiban di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang spanduk larangan, memasang police line, serta membakar pondok yang diduga kuat digunakan sebagai sarana aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Lokasi tersebut selama ini disinyalir menjadi tempat penambangan emas tanpa izin yang meresahkan masyarakat sekitar serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain memusnahkan pondok, Satgas Anti Ilegal Mining juga menghancurkan sejumlah peralatan tambang ilegal sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya memberikan efek jera agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

Sementara Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., mengatakan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan komitmen serius jajarannya. Sejak awal Januari 2025 Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Ilegal Mining yang secara khusus bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, serta penindakan terhadap seluruh bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

“Satgas ini terus bersinergi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatrra Barat. Hingga saat ini, kami telah menangani delapan laporan polisi dengan belasan tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit excavator serta berbagai peralatan tambang, dan sebagian telah dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kapolres.

Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Solok Selatan untuk tidak terlibat dan tidak memberi ruang bagi aktivitas penambangan ilegal. Penanganan PETI ini juga menjadi atensi langsung Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

AKBP Faisal menjelaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya dilakukan melalui pendekatan represif semata, tetapi juga secara komprehensif. Strategi yang diterapkan meliputi langkah preemtif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintahan nagari mengenai dampak negatif PETI; langkah preventif melalui patroli rutin dan patroli siber; serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku.

Polres Solok Selatan juga menerapkan strategi pemutusan mata rantai PETI, salah satunya dengan menempatkan personel berseragam di sejumlah SPBU untuk mengawasi distribusi BBM yang berpotensi disalahgunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal, serta melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Penegakan hukum adalah bagian dari strategi menyeluruh yang mencakup aspek preemtif, preventif, represif, dan struktural. Penindakan penting untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum, namun penyelesaian persoalan PETI juga membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk menyentuh akar masalah sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Kapolres.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Penindakan tegas terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan alam Indonesia agar dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat serta pembangunan nasional.

Penertiban Tambang dan Sawit Ilegal Diproyeksikan Tambah Rp142 Triliun Penerimaan Negara

Jakarta — Pemerintah semakin memantapkan langkah penertiban tambang dan perkebunan kelapa sawit ilegal sebagai bagian dari agenda besar penyelamatan keuangan negara. Upaya ini diproyeksikan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp142,23 triliun pada 2026, sekaligus menutup kebocoran uang rakyat yang selama ini dinikmati segelintir pihak.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penertiban lahan ilegal yang berada di kawasan hutan. Pada 2026, pemerintah berencana menyita tambahan empat hingga lima juta hektare lahan ilegal, baik berupa kebun sawit maupun tambang yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini merupakan kelanjutan dari realisasi penyitaan sekitar empat juta hektare lahan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Mungkin kami akan sita tambahan empat atau lima juta lahan lagi,” kata Presiden Prabowo.

Ia menekankan bahwa penyitaan ratusan tambang ilegal tersebut telah menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara. Kebijakan ini bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya memastikan kekayaan negara benar-benar kembali kepada rakyat.

“Uang negara seharusnya benar-benar dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Presiden juga mengajak seluruh jajaran kabinet dan pejabat negara untuk bersatu melawan korupsi serta berbagai bentuk penyelewengan.

“Kita tegakkan hukum, jangan ragu-ragu,” ucapnya dengan nada tegas.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa penertiban kawasan hutan yang ditempati sawit dan tambang ilegal memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Untuk tahun 2026, terdapat potensi penerimaan denda administratif sebesar Rp142,23 triliun.

Angka tersebut berasal dari sektor perkebunan sawit senilai Rp109,6 triliun dan sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun.

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menyerahkan berbagai hasil penertiban kepada negara. Salah satunya adalah penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare.

Selain itu, negara menerima uang Rp6,6 triliun, yang terdiri atas hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp2,34 triliun, serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp4,28 triliun.

“Penyerahan laporan capaian empat juta hektare penguasaan kembali kawasan hutan, hasil penertiban kawasan hutan konservasi, hasil penagihan denda administratif Satgas PKH, dan hasil penyelamatan keuangan negara,” ujar Burhanuddin.

Langkah tegas pemerintah ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menertibkan sumber daya alam, menegakkan hukum, dan memastikan hasilnya berkontribusi langsung bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat luas. (*)

[ed]

Kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB Jadi Tonggak Diplomasi HAM Nasional

Oleh: Ardiansyah Gunawan
Indonesia mencatat babak penting dalam sejarah diplomasi hak asasi manusia nasional setelah resmi dipercaya memimpin Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai Presiden untuk tahun 2026.

Penetapan yang berlangsung dalam pertemuan organisasi pertama Dewan HAM PBB di Jenewa pada 8 Januari 2026 tersebut bukan sekadar pencapaian simbolik, melainkan tonggak strategis yang menegaskan posisi Indonesia sebagai aktor kunci dalam tata kelola HAM global. Dunia internasional menaruh perhatian besar pada arah kepemimpinan Indonesia, terutama di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompleks dan sarat kepentingan.

Kepercayaan tersebut memiliki makna historis karena untuk pertama kalinya Indonesia menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB sejak badan tersebut dibentuk pada 2006. Penunjukan Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, memperlihatkan kesinambungan antara pengalaman diplomasi Indonesia dan mandat kepemimpinan multilateral.

Momentum tahun 2026 yang bertepatan dengan peringatan 20 tahun Dewan HAM PBB semakin memperkuat signifikansi peran Indonesia dalam mendorong refleksi dan pembaruan tata kelola HAM internasional.

Tema A Presidency for All yang diusung Indonesia mencerminkan visi kepemimpinan yang menempatkan inklusivitas dan dialog sebagai fondasi utama. Pendekatan tersebut menegaskan tekad Indonesia untuk berperan sebagai bridge builder, menjembatani perbedaan pandangan antarnegara tanpa terjebak dalam kepentingan blok kekuatan tertentu.

Posisi nonblok yang konsisten dijalankan Indonesia selama ini menjadi modal penting untuk menjaga keseimbangan, sekaligus memperkuat kredibilitas Dewan HAM PBB sebagai forum yang berorientasi pada solusi, bukan arena politisasi.

Dukungan penuh dari negara-negara Asia-Pasifik melalui mekanisme aklamasi menunjukkan tingkat kepercayaan kawasan terhadap kepemimpinan Indonesia. Proses tersebut tidak lahir secara instan, melainkan melalui diplomasi intensif dan terukur.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memandang keberhasilan tersebut sebagai hasil kampanye diplomasi yang bersahabat dan substantif, dengan mengedepankan dialog bilateral, konsolidasi kepercayaan, serta pendekatan personal antar-diplomat senior.

Upaya negosiasi yang berlangsung dinamis, termasuk dengan Thailand sebagai kandidat lain, akhirnya mengantarkan Indonesia sebagai nominee kawasan yang dinilai paling mampu mengemban mandat kolektif Asia-Pasifik.

Pigai menilai kemenangan Indonesia bukan sekadar persoalan perolehan suara, melainkan refleksi kepercayaan kawasan terhadap peran Indonesia sebagai penyeimbang. Kepercayaan tersebut menempatkan Indonesia pada fase lanjutan dalam diplomasi HAM global, sekaligus membawa ekspektasi agar presidensi Dewan HAM PBB dijalankan secara objektif, inklusif, dan berimbang.

Dalam konteks tersebut, kepemimpinan Indonesia dipandang sebagai peluang untuk memperkuat suara negara berkembang, terutama terkait isu hak atas pembangunan, keadilan sosial, dan dampak perubahan iklim terhadap kelompok rentan.

Dari sisi pemerintah, Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa terpilihnya Indonesia merupakan hasil kerja diplomasi yang terkoordinasi dan berkelanjutan. Koordinasi lintas perwakilan RI di luar negeri, pendekatan aktif dengan negara sahabat di Jakarta, serta peran sentral Perutusan Tetap RI di Jenewa menunjukkan diplomasi HAM Indonesia dijalankan secara sistematis. Pendekatan tersebut mencerminkan keseriusan Indonesia dalam menjaga kredibilitas di forum multilateral, sekaligus memperkuat posisi nasional dalam percaturan global.

Menteri Luar Negeri Sugiono menekankan bahwa presidensi Dewan HAM PBB akan dijalankan secara imparsial, objektif, dan transparan. Pembangunan kepercayaan dan penguatan dialog lintas kawasan diposisikan sebagai prioritas utama, sejalan dengan rekam jejak Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat internasional.

Konsistensi tersebut menjadi basis legitimasi moral yang penting agar kepemimpinan Indonesia dapat diterima oleh berbagai pihak, termasuk negara-negara dengan pandangan yang saling berseberangan.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, melihat presidensi tersebut sebagai puncak dari perjalanan panjang diplomasi HAM Indonesia. Enam kali keanggotaan di Dewan HAM PBB, pengalaman sebagai Wakil Presiden, serta peran sebelumnya di Komisi HAM PBB menjadi fondasi institusional yang memperkuat kapasitas Indonesia dalam memimpin.

Di bawah kepemimpinan Sidharto Reza Suryodipuro, Indonesia bukan hanya akan memimpin sidang saja, namun termasuk juga memfasilitasi dialog, dan mengawal agenda HAM global sepanjang 2026 dengan pendekatan profesional dan berimbang.

Lebih jauh, kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB jelas berpotensi untuk dapat memberikan dampak balik bagi terwujudnya penguatan diplomasi HAM secara nasional. Standar internasional yang dihadapi secara langsung tersebut akan mampu mendorong adanya konsistensi kebijakan di dalam negeri, sekaligus juga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi yang terus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Tonggak tersebut bukan hanya merupakan pencapaian secara prestisius saja, tetapi juga sekaligus menjadi ujian akan seperti apa kepemimpinan yang menuntut adanya keteladanan, integritas, dan keberanian dalam mengambil peran di tengah dunia yang sedang terpolarisasi seperti sekarang ini.

Dengan adanya mandat untuk menjadi presidensi Dewan HAM PBB 2026, maka saat ini Indonesia tengah berdiri di persimpangan yang sangat penting antara bagaimana mengakomodir terwujudnya kepentingan nasional dan juga di sisi lain tetap bertanggung jawab secara global.

Keberhasilan dalam memimpin secara inklusif akan semakin menegaskan keberlangsungan diplomasi HAM Indonesia sebagai sebuah kekuatan moral yang relevan, konstruktif, dan berorientasi pada terwujudnya perdamaian serta keadilan global. (*)
Analis Kebijakan Politik – Fajar Institute for Political Studies

Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Dunia Menanti Kepemimpinan Inklusif

Oleh: Reni Kartikasari

Gema diplomasi Indonesia kembali menggetarkan panggung global saat Merah Putih secara resmi didaulat memimpin Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2026.

Pencapaian bersejarah tersebut terkunci secara aklamasi dalam pertemuan di Jenewa pada 8 Januari 2026, setelah Indonesia mendapatkan dukungan solid dari kelompok kawasan Asia-Pasifik. Kepercayaan internasional itu menempatkan Indonesia pada posisi sentral di tengah pusaran dinamika kemanusiaan dunia yang semakin kompleks dan sarat akan kepentingan politik.

Dunia kini menaruh harapan besar pada pundak Indonesia untuk menghadirkan kepemimpinan inklusif yang mampu menjembatani perbedaan tajam antarblok kekuatan. Sebagai negara yang tidak beraliansi dengan kekuatan besar manapun, Indonesia memegang peran strategis sebagai bridge builder atau pembangun jembatan dialog.

Peran tersebut menjadi krusial mengingat Dewan HAM PBB akan memasuki usia ke-20 pada tahun 2026, sebuah momentum yang menuntut keseimbangan antara konsistensi penegakan hak asasi dan stabilitas politik global.

Jabatan prestisius sebagai Presiden Dewan HAM PBB tersebut merupakan kali pertama bagi Indonesia sejak badan tersebut berdiri pada 2006. Sosok yang mengemban tanggung jawab besar itu adalah Sidharto Reza Suryodipuro, Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa.

Penetapan tersebut bukan sekadar keberuntungan diplomatik, melainkan hasil nyata dari kerja keras yang terkoordinasi dan berkelanjutan di bawah komando Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Melalui visi bertajuk “A Presidency for All”, Indonesia mengusung tema kepemimpinan yang merangkul semua pihak tanpa terkecuali. Fokus utamanya adalah memperkuat dialog lintas kawasan, membangun konsensus global, serta memastikan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara konstruktif.

Indonesia bertekad memimpin seluruh sidang dan proses Dewan HAM PBB sepanjang tahun 2026 secara objektif, berimbang, dan transparan, sesuai dengan agenda kerja tahunan yang telah ditetapkan.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan komitmen Indonesia untuk menjalankan presidensi Dewan HAM PBB secara imparsial, objektif, dan transparan. Kepemimpinan Indonesia akan memprioritaskan pembangunan kepercayaan antarnegara serta penguatan dialog lintas kawasan yang selama ini sering terhambat oleh polarisasi. Menurut Sugiono, kepercayaan dunia internasional tersebut berakar pada rekam jejak konsisten Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di kancah internasional.

Selaras dengan hal itu, Duta Besar Febrian A. Ruddyard menekankan bahwa amanah besar ini akan difokuskan pada tiga pilar utama. Pilar tersebut mencakup penguatan dialog konstruktif antarnegara, perlindungan bagi kelompok rentan, serta respons cepat terhadap krisis kemanusiaan global yang mendesak.

Febrian berkomitmen memastikan Dewan HAM PBB menjadi forum yang inklusif dan tidak terkooptasi oleh kepentingan politik sempit, sehingga benar-benar mampu memberikan solusi nyata bagi korban pelanggaran HAM di seluruh penjuru dunia.

Tugas Indonesia sebagai pemimpin badan kemanusiaan tertinggi dunia tersebut dipastikan menghadapi tantangan berat. Direktur Hak Asasi Manusia dan Migrasi Kemlu RI, Indah Nuria Savitri, menyebutkan bahwa mandat tersebut datang bersamaan dengan situasi geopolitik yang sangat berwarna dan penuh dinamika tinggi.

Indah berharap agar kepercayaan dunia ini memang benar-benar dapat mencerminkan adanya pengakuan terhadap upaya panjang yang dilakukan oleh Indonesia dalam membawa perbaikan HAM, baik di level domestik, kawasan, maupun internasional.

Menghadapi isu-isu sensitif seperti bagaimana situasi di Venezuela atau konflik yang terjadi di Timur Tengah belakangan ini, Indonesia lebih memilih untuk melakukan pendekatan yang sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati oleh Dewan HAM.

Indah menjelaskan bahwa fokus utama dari dewan tetap pada terwujudnya pemajuan dan perlindungan HAM secara sistemik, bukan hanya sekadar merespons adanya gejolak politik praktis yang berada di luar yurisdiksi teknis lembaga tersebut. Jika seandainya memang muncul situasi yang darurat, maka mekanisme seperti urgent debate atau sesi khusus tetap tersedia sebagai instrumen solusi untuk mengatasi hal tersebut.

Dunia kini sedang menanti bagaimana Indonesia dapat menyeimbangkan adanya tekanan global yang tengah terjadi belakangan ini dengan integritas kemanusiaan. Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB, juga sekaligus menjadi pertanda tercapainya puncak dari keanggotaan strategis 2024–2026.

Hal tersebut membawa angin segar bagi perspektif Global South (Global Selatan). Bukan tanpa alasan, pasalnya bagi dunia, kepemimpinan Indonesia diharapkan mampu untuk semakin dan terus membawa pendekatan yang jauh lebih bisa membumi, adil, dan tidak bias terhadap kepentingan negara-negara maju semata.

Sebagai nakhoda, tentu saja Indonesia akan memfasilitasi Universal Periodic Review (UPR) untuk meninjau seperti apa catatan HAM dari negara-negara anggota serta mengoordinasikan bagaimana respons terhadap situasi darurat.

Dengan terus berfokus pada mewujudkan kerja sama teknis yang konkret menjadi harapan bagi banyak negara agar penegakan HAM tidak lagi menjadi sekadar alat tekan politik saja, melainkan justru menjelma menjadi sebuah upaya yang dilangsungkan secara kolektif demi martabat manusia di seluruh dunia.

Indonesia kini berdiri tegak di garis depan, bukan lagi hanya sebagai pengamat belaka, melainkan sebagai salah satu penggerak utama dari terwujudnya perubahan tata kelola HAM global yang bisa menjadi jauh lebih inklusif dan dialogis. (*)

Pengamat Politik Internasional – Global Politik Institute

Indonesia Cetak Sejarah sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026

JAKARTA — Indonesia mencetak tonggak penting dalam diplomasi multilateral setelah resmi terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2026.

Penetapan tersebut berlangsung secara aklamasi dalam organizational meeting pertama Dewan HAM PBB di Jenewa pada Kamis, 8 Januari 2026, sekaligus menandai kali pertama Indonesia memegang posisi tertinggi sejak lembaga tersebut berdiri pada 2006.

Kepercayaan internasional itu menempatkan Indonesia sebagai calon tunggal yang diajukan oleh Kelompok Asia Pasifik.

Presidensi Dewan HAM PBB 2026 akan dijalankan oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.

Dalam kapasitas tersebut, Indonesia memimpin seluruh sidang dan proses Dewan HAM PBB sepanjang 2026, termasuk tiga sesi utama serta pengawasan mekanisme Universal Periodic Review (UPR).

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan pencapaian bersejarah tersebut lahir dari kerja diplomasi yang terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Proses penetapan tersebut merupakan hasil dari kerja diplomasi yang terkoordinasi dan berkelanjutan dari berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia,” demikian keterangan resmi Kemenlu.

Pendekatan diplomatik dilakukan secara terpadu melalui komunikasi yang terstruktur, konsisten, dan selaras dengan praktik diplomasi Indonesia di forum multilateral.

Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan Indonesia berkomitmen menjalankan presidensi Dewan HAM PBB secara imparsial, objektif, dan transparan.

Presidensi tersebut mengedepankan pembangunan kepercayaan, penguatan dialog lintas kawasan, serta keterlibatan konstruktif seluruh pemangku kepentingan.

“Kepercayaan tersebut didasarkan pada rekam jejak dan konsistensi peran Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional,” jelas Kemenlu.

Dalam pernyataannya di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro menegaskan komitmen Indonesia terhadap multilateralisme dan perlindungan HAM universal.

“Indonesia telah menjadi pendukung kuat Dewan HAM sejak awal pembentukannya. Kami telah beberapa kali menjadi anggota dan secara konsisten berupaya bertindak secara konstruktif serta menjadi jembatan di tengah perbedaan pandangan,” ujar Sidharto.

Ia juga menekankan tema kepemimpinan “Presidency for All” dengan fokus inklusivitas dan partisipasi luas.

“Saya berkomitmen membangun kerja Dewan HAM yang lebih efektif, inklusif, dan dapat diakses oleh semua pihak,” tuturnya.

Direktur HAM dan Migrasi Kemenlu RI, Indah Nuria Savitri, menilai mandat tersebut membawa tanggung jawab besar di tengah dinamika geopolitik global.

“Ini adalah satu mandat yang sangat prestisius dan tentu saja datang dengan tanggung jawab besar juga mengingat situasi geopolitik saat ini cukup berwarna serta dinamika tinggi yang dihadapi Dewan HAM,” ujarnya.

Kepercayaan tersebut mencerminkan rekam jejak Indonesia sebagai aktor penyeimbang dan pembangun jembatan dialog dalam isu HAM global. (*)

Presidensi Dewan HAM PBB 2026, Indonesia Bawa Semangat Kepemimpinan untuk Semua

JAKARTA — Indonesia mengukuhkan peran strategisnya di panggung global setelah resmi terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2026.

Penetapan tersebut berlangsung secara aklamasi dalam pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa pada 8 Januari 2026, sekaligus menjadi momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya Indonesia memimpin lembaga tersebut sejak dibentuk pada 2006.

Presidensi Dewan HAM PBB 2026 akan diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.

Pemerintah menegaskan, kepercayaan internasional tersebut merefleksikan rekam jejak konsisten Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan serta peran aktif dalam sistem multilateral.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan proses terpilihnya Indonesia merupakan hasil diplomasi panjang yang terkoordinasi lintas perwakilan.

“Proses penetapan tersebut merupakan hasil dari kerja diplomasi yang terkoordinasi dan berkelanjutan dari berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia,” demikian keterangan resmi Kemenlu.

Upaya tersebut dijalankan melalui pendekatan diplomatik yang terstruktur, konsisten, dan selaras dengan praktik diplomasi Indonesia di forum multilateral.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan Indonesia akan menjalankan presidensi secara imparsial, objektif, dan transparan.

Presidensi tersebut mengedepankan pembangunan kepercayaan, penguatan dialog lintas kawasan, serta keterlibatan konstruktif seluruh pemangku kepentingan.

“Kepercayaan tersebut didasarkan pada rekam jejak dan konsistensi peran Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional,” jelas Kemenlu.

Direktur HAM dan Migrasi Kemenlu RI, Indah Nuria Savitri, menekankan pendekatan inklusif menjadi fondasi utama kepemimpinan Indonesia.

“Tentu saja memastikan bahwa kita akan selalu imparsial, objektif, transparan, dan berkomunikasi serta berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Dewan HAM maupun untuk isu ini,” terang Indah.

“Ini merupakan hasil kerja sama dan hasil upaya perjuangan diplomasi dari semua pihak yang digawangi atau dipimpin oleh Kemlu. Tentu saja Presidensi ini bukan sesuatu yang given, tapi memang sesuatu yang perlu diperjuangkan,” tambahnya.

Dari parlemen, Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai presidensi tersebut sebagai amanah global yang strategis.

“Menjadi Presiden Dewan HAM PBB bukan sekadar prestise internasional, melainkan tanggung jawab besar untuk memimpin dengan keteladanan, dialog, dan prinsip keadilan global,” ujarnya.

Mafirion menegaskan kepemimpinan tersebut harus dimanfaatkan untuk mendorong pendekatan HAM yang inklusif, berimbang, dan berorientasi solusi, sejalan dengan semangat kepemimpinan untuk semua pihak. (*)

Pemerintah Perkuat Sosialisasi KUHP Baru Demi Penegakan Hukum Humanis

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan langkah sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat agar implementasinya berjalan selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) Nico Afinta mengatakan, komunikasi yang efektif merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam mensosialisasikan KUHP dan KUHAP baru.

“Kemenkum merupakan wajah pemerintah dalam melaksanakan Asta Cita Presiden di bidang hukum, sehingga komunikasi menjadi kunci penting agar seluruh program, termasuk sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat,” tegas Nico.

Ia mengingatkan tentang misinformasi yang beredar di media sosial yang seringkali menyesatkan. Hal itu menjadi tantangan yang perlu diatasi secara strategis agar KUHP dan KUHAP baru dapat diterima baik oleh masyarakat.

Advokat Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana di Indonesia. Ia menyebut regulasi ini mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana nasional.

“KUHP nasional ini merupakan produk hukum Indonesia yang lebih sesuai dengan sosial dan budaya masyarakat saat ini,” ujarnya.

Ia pun menyoroti perubahan filosofi pemidanaan yang kini lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan, bukan hanya sanksi pemenjaraan.

“Pidana tidak harus penjara. Ada sanksi sosial dan Ganti rugi, karena penjara terbukti tidak selalu memberi efek jera dan justru menimbulkan overkapasitas lapas,” pungkas Lukman. ***

Prinsip Single Prosecution Jadi Terobosan Efisiensi KUHAP Baru

JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pembaruan sistem hukum nasional melalui pembahasan dan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu terobosan penting dalam KUHAP baru tersebut adalah penerapan prinsip _single prosecution_ yang menempatkan penanganan perkara pidana dalam satu garis kendali yang terintegrasi. Prinsip ini dinilai mampu menjawab berbagai persoalan klasik dalam penegakan hukum, khususnya terkait proses penanganan perkara yang selama ini kerap berlarut-larut dan tidak efisien.

Dalam konteks dinamika penegakan hukum nasional, pemerintah menilai pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini, praktik bolak-balik berkas perkara antara aparat penegak hukum kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, memperpanjang masa penanganan perkara, serta berdampak pada rasa keadilan masyarakat. KUHAP baru dirancang untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan sistem peradilan pidana yang progresif dan efisien.

“KUHAP baru kita desain untuk menjawab tantangan penegakan hukum ke depan, dengan menekankan efisiensi, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia, tanpa mengurangi ketegasan negara dalam menegakkan hukum,” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa integrasi proses penanganan perkara akan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti pentingnya _integrated criminal justice system_ yang menjadi roh dalam KUHAP baru. Menurutnya, sistem terintegrasi tersebut akan mengakhiri praktik bolak-balik berkas perkara yang selama ini menjadi salah satu sumber inefisiensi.

“Dengan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, setiap tahapan penanganan perkara menjadi lebih jelas dan terkoordinasi, sehingga tidak ada lagi tarik-menarik kewenangan yang justru merugikan pencari keadilan,” kata Edward.

Ia menekankan bahwa prinsip _single prosecution_ akan memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dalam satu kerangka kerja yang sama.

Dari kalangan akademisi, Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai arah pembaruan KUHAP ini sejalan dengan kebutuhan reformasi hukum nasional. Akademisi FH Usakti, Azmi Syahputra, menyatakan bahwa penegasan posisi jaksa sebagai pengendali penanganan perkara merupakan langkah strategis.

“KUHAP baru menempatkan jaksa sebagai kepala dan pengendali penanganan perkara, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih terarah, efektif, dan tidak tumpang tindih,” ucap Azmi.

Menurutnya, desain tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas dan konsistensi penanganan perkara sejak tahap awal hingga persidangan.

Sejalan dengan berbagai agenda reformasi hukum yang tengah digulirkan pemerintah, pembaruan KUHAP juga dinilai relevan dengan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. ***

Pemberlakuan KUHP Baru Jadi Momentum Hukum Nasional Berlandaskan Pancasila dan HAM

Oleh: Muhammad Rizki Darwis
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai efektif pada awal 2026 menandai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan sistem hukum pidana warisan kolonial, Indonesia kini resmi beralih ke sistem hukum pidana nasional dengan paradigma modern yang dirancang sesuai nilai, kebutuhan, dan jati diri bangsa. Pemerintah menilai momentum ini sebagai tonggak pembaruan hukum yang menegaskan kedaulatan hukum nasional sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP nasional merupakan momen bersejarah karena Indonesia secara resmi meninggalkan paradigma hukum pidana kolonial. Menurutnya, sistem hukum pidana yang baru tidak lagi memandang hukum semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan martabat manusia. Perubahan paradigma tersebut dinilai sejalan dengan semangat Pancasila yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai prinsip utama.

Pemerintah menjelaskan bahwa salah satu perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP nasional terletak pada pendekatan pemidanaan. Jika sebelumnya pidana penjara menjadi instrumen utama, maka dalam KUHP nasional pemidanaan tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan. Sistem baru diarahkan untuk memberikan ruang pemulihan bagi korban sekaligus mendorong pelaku agar dapat bertobat dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran ke arah keadilan restoratif yang lebih relevan dengan kebutuhan penegakan hukum modern.

Dalam kerangka tersebut, KUHP nasional memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi melalui penerapan double track system. Pemerintah menjelaskan bahwa hakim kini memiliki fleksibilitas untuk menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, menjatuhkan pidana tanpa tindakan, atau sebaliknya menjatuhkan tindakan tanpa pidana. Mekanisme ini memungkinkan putusan hukum disesuaikan dengan karakter pelaku, dampak perbuatan, serta kepentingan korban dan masyarakat.

Selain itu, sejumlah pembaruan substansial juga dimuat dalam KUHP nasional. Pemerintah mengungkapkan bahwa kategori lama berupa pemisahan antara “kejahatan” dan “pelanggaran” ditiadakan agar sistem hukum lebih sederhana dan adaptif. KUHP nasional juga mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup di masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi. Pembaruan lain mencakup penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengelompokan ancaman pidana denda secara lebih proporsional, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan sebagai bentuk kehati-hatian negara dalam menjatuhkan sanksi tertinggi.

Di tengah proses transisi tersebut, pemerintah juga menanggapi sejumlah isu krusial yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Menteri Hukum menegaskan bahwa pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Untuk menjamin ruang demokrasi tetap terbuka, ketentuan tersebut dibatasi sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses melalui laporan tertulis dari Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara yang bersangkutan.

Isu lain yang turut menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai demonstrasi. Pemerintah menjelaskan bahwa KUHP nasional tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Selama unjuk rasa atau demonstrasi dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka peserta aksi tidak dapat dipidana, meskipun dalam pelaksanaannya terjadi gangguan kepentingan umum atau situasi keonaran. Ketentuan ini dipandang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga negara.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP nasional dan KUHAP baru pada awal 2026 telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil pembentukan undang-undang. Ia menyampaikan bahwa proses pembahasan kedua regulasi tersebut berlangsung panjang dan melibatkan partisipasi publik secara luas. DPR menilai keterlibatan masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam memastikan substansi undang-undang selaras dengan kebutuhan hukum nasional.

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa pemberlakuan KUHP nasional merupakan langkah strategis dalam konsolidasi sistem hukum Indonesia. Kodifikasi hukum pidana yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan kejahatan modern. Namun demikian, mereka juga menekankan pentingnya sosialisasi dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar implementasi KUHP nasional berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir.

Pemerintah menyadari bahwa tahap implementasi akan menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum pidana ini. Oleh karena itu, berbagai lembaga penegak hukum terus melakukan sosialisasi dan penyesuaian internal. Pemerintah juga menyiapkan peraturan turunan untuk memastikan transisi dari aturan lama ke KUHP nasional berlangsung tertib dan berkeadilan.

Dengan diberlakukannya KUHP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih relevan, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi ini diposisikan bukan sebagai akhir, melainkan sebagai fondasi awal dalam membangun sistem hukum nasional yang berdaulat, adaptif, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

*) Pengamat Kebijakan Publik