Pemerintah Perkuat Mitigasi PHK melalui Satgas dan Perlindungan Pekerja

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah mitigasi terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah dinamika ekonomi global dan tekanan pada sejumlah sektor industri. Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan satuan tugas (satgas), penguatan perlindungan pekerja, serta koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha guna menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi potensi PHK akibat gejolak ekonomi global, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah dan ketidakpastian ekonomi dunia. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif melalui satgas yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

“Kami melakukan mitigasi lewat satgas. Pemerintah tentu tidak ingin ada PHK besar-besaran. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar dunia usaha tetap berjalan dan pekerja tetap terlindungi,” ujarnya.

Afriansyah menambahkan bahwa pemerintah saat ini berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja. Ia optimistis kondisi ekonomi nasional masih cukup terkendali dan mampu menghadapi berbagai tekanan global melalui kebijakan yang adaptif.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan ketenagakerjaan di berbagai sektor. Menurutnya, pemerintah tidak hanya fokus menangani PHK, tetapi juga memperkuat pelatihan vokasi, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta membuka peluang kerja baru melalui berbagai program strategis nasional.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait isu badai PHK. Karena itu pemerintah terus melakukan berbagai langkah mitigasi dan penguatan perlindungan pekerja,” kata Yassierli.

Di daerah, pemerintah juga bergerak cepat menangani dampak PHK. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut sekitar 1.600 pekerja di Jawa Tengah terdampak PHK dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah daerah terus melakukan pendampingan, memastikan hak pekerja terpenuhi, serta membuka akses pelatihan dan penempatan kerja baru.

Langkah pembentukan satgas mitigasi PHK, penguatan perlindungan pekerja, dan dukungan terhadap dunia usaha menjadi bukti komitmen pemerintah menjaga stabilitas ketenagakerjaan. Dengan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri, optimisme terhadap kondisi ketenagakerjaan nasional tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.

Satgas PHK Disiapkan untuk Mencegah Gelombang Pemutusan Kerja Sejak Dini

Jakarta – JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap pekerja melalui pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang dirancang sebagai instrumen deteksi dini untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor usaha.

Kehadiran Satgas ini menjadi langkah strategis negara dalam memastikan stabilitas ketenagakerjaan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan pemerintah saat ini tengah mematangkan operasional Satgas PHK agar dapat bekerja secara cepat dan efektif di lapangan.

Menurutnya, pola penanganan ketenagakerjaan harus bergeser dari pendekatan reaktif menjadi preventif sehingga potensi PHK dapat diantisipasi sebelum berdampak luas terhadap pekerja dan keluarganya.

“Begitu ada sinyal perusahaan goyah, Satgas akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan asistensi, memediasi dialog, dan mencari jalan keluar bersama dinas setempat,” kata Afriansyah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin lagi hanya menerima laporan setelah PHK terjadi. Karena itu, Satgas PHK akan menjalankan fungsi pengawasan aktif guna memastikan perusahaan dan pekerja dapat menemukan solusi terbaik sebelum opsi pemutusan hubungan kerja diambil.

“Kita tidak mau lagi hanya sekadar menerima laporan setelah PHK terjadi. Satgas ini harus mencegat potensi PHK sejak dini di hulu. PHK adalah jalan paling terakhir. Melalui pengawasan Satgas, kami meminta dengan sangat kepada seluruh manajemen perusahaan untuk mengeluarkan jauh-jauh opsi PHK di awal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afriansyah menjelaskan bahwa pengawasan dan mitigasi akan difokuskan pada sektor-sektor padat karya yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi dan fluktuasi nilai tukar.

Industri manufaktur, tekstil, elektronik, garmen, hingga farmasi menjadi prioritas karena memiliki jumlah tenaga kerja yang besar dan berperan penting dalam menopang perekonomian nasional.

Dukungan terhadap Satgas Mitigasi PHK juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang meningkatkan komunikasi dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK untuk membahas langkah antisipasi dan perlindungan terhadap pekerja.

“Sikap KSPI tentu akan berkomunikasi secara intens dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK. Kami akan menginformasikan sekaligus meminta satgas mengambil langkah apa,” kata Said.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan lapangan kerja nasional.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden Prabowo.

Menurut Presiden, negara akan terus hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga dalam berbagai kondisi ekonomi.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pun menjadi simbol kuat bahwa perlindungan tenaga kerja tidak hanya dilakukan saat ekonomi tumbuh, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi tekanan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada pekerja yang dibiarkan menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan tanpa pendampingan, perlindungan, dan solusi yang nyata dari negara.

Dari Lampu Merah ke Ruang Kelas: Sekolah Rakyat Nyalakan Harapan Baru Anak Jalanan

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Di berbagai persimpangan jalan, anak-anak yang mengamen, memulung, atau menjajakan barang dagangan kerap menjadi pemandangan sehari-hari. Bagi sebagian masyarakat, mereka adalah bagian dari realitas perkotaan yang sulit diubah. Namun, melalui Program Sekolah Rakyat, pemerintah berupaya mengubah nasib anak-anak yang selama ini hidup dan bekerja di jalanan dengan menghadirkan akses pendidikan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Program ini menjadi jembatan yang membawa mereka dari lampu merah menuju ruang kelas, sekaligus membuka peluang untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah dirancang untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini berada di lapisan paling rentan, termasuk anak jalanan, anak terlantar, serta anak-anak dari keluarga miskin ekstrem yang belum mendapatkan layanan pendidikan secara optimal. Melalui pendekatan penjangkauan aktif, pemerintah tidak menunggu calon peserta didik datang mendaftar, melainkan mendatangi langsung kelompok sasaran berdasarkan data sosial yang telah diverifikasi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang belum atau putus sekolah. Program tersebut secara khusus menjangkau anak-anak yang hidup di jalanan agar mereka dapat kembali memperoleh pendidikan formal dan kesempatan mengembangkan potensi diri.

Data penjangkauan yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa cukup banyak calon siswa Sekolah Rakyat berasal dari lingkungan jalanan. Dari puluhan anak yang berhasil dijaring di wilayah Jakarta, sebagian besar ditemukan ketika bekerja di jalan sebagai pengamen, pemulung, atau pekerja informal lainnya. Kondisi tersebut menggambarkan masih besarnya tantangan pendidikan bagi kelompok rentan di perkotaan sekaligus memperlihatkan pentingnya intervensi negara dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Kisah-kisah yang muncul dari program ini menjadi bukti nyata dampak transformasi yang sedang berlangsung. Salah satunya adalah pengalaman seorang calon siswa yang sempat putus sekolah sejak duduk di bangku sekolah dasar akibat kesulitan ekonomi keluarga. Selama bertahun-tahun ia menghabiskan hidup di jalanan dan bekerja serabutan untuk bertahan hidup. Kini, melalui Sekolah Rakyat, ia kembali memperoleh kesempatan belajar yang sebelumnya terasa mustahil diraih. Harapan yang sempat padam perlahan kembali menyala.

Pemerintah menilai pendidikan menjadi instrumen paling efektif untuk mengangkat harkat hidup keluarga miskin. Karena itu, Sekolah Rakyat tidak hanya menyediakan pembelajaran akademik, tetapi juga menerapkan sistem pendidikan berasrama yang memungkinkan pembentukan karakter, kedisiplinan, dan pengembangan keterampilan hidup peserta didik secara lebih komprehensif. Sistem tersebut dirancang agar siswa mendapatkan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus terbebas dari berbagai risiko sosial yang selama ini mereka hadapi di lingkungan asal.

Menurut Saifullah Yusuf atau yang biasa disapa Gus Ipul, Sekolah Rakyat merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya menikmati hasil pembangunan. Ia menegaskan bahwa Presiden menginginkan seluruh anak Indonesia memperoleh pendidikan yang layak tanpa ada yang tertinggal, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi generasi pemimpin bangsa di masa depan.

Komitmen tersebut juga tercermin dalam pengembangan program yang terus diperluas. Pemerintah saat ini telah mengoperasikan ratusan titik Sekolah Rakyat di berbagai provinsi dan terus mempercepat pembangunan fasilitas permanen guna meningkatkan kapasitas layanan pendidikan. Saat ini, pembangunan telah berjalan di 93 titik, sementara tujuh titik masih dalam proses lelang dan empat titik lainnya dalam tahap persiapan. Langkah ini menunjukkan bahwa Sekolah Rakyat tidak sekadar program jangka pendek, melainkan bagian dari strategi besar pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Memasuki hampir satu tahun penyelenggaraan, Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menggelar kegiatan open house Sekolah Rakyat untuk memperlihatkan secara langsung proses pembelajaran, fasilitas pendidikan, serta perkembangan para siswa kepada masyarakat. Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman publik mengenai penyelenggaraan Sekolah Rakyat sekaligus memperkuat dukungan berbagai pihak terhadap program tersebut.

Pemerintah menargetkan Sekolah Rakyat dapat menampung sekitar 32 ribu siswa baru tahun ini. Jika digabungkan dengan sekitar 15 ribu siswa yang telah lebih dulu mengikuti program, total peserta didik Sekolah Rakyat diperkirakan mencapai lebih dari 47 ribu siswa. Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan sekaligus besarnya harapan masyarakat terhadap akses pendidikan yang lebih merata bagi kelompok rentan.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Idit Supriadi Priatna mengatakan anak jalanan menjadi target utama untuk mengikuti program Sekolah Rakyat yang akan digulirkan pemerintah. Mereka yang akan mengikuti program itu berangkat dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diintegrasikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Di tengah berbagai tantangan sosial yang masih dihadapi bangsa, Sekolah Rakyat menghadirkan optimisme baru. Program ini tidak hanya memindahkan anak-anak dari jalanan ke bangku sekolah, tetapi juga mengubah cara pandang bahwa kemiskinan bukanlah takdir yang tidak bisa diubah. Melalui pendidikan yang inklusif, pendampingan yang berkelanjutan, serta dukungan berbagai pihak, anak-anak yang sebelumnya hidup di bawah bayang-bayang keterbatasan kini memiliki kesempatan untuk bermimpi lebih besar.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Sekolah Rakyat Menjemput Anak Bangsa yang Selama Ini Tertinggal

Oleh: Rina Oktavia)*

Pendidikan merupakan salah satu instrumen paling penting dalam menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan. Di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi keluarga prasejahtera dalam mengakses layanan pendidikan yang berkualitas, kehadiran Program Sekolah Rakyat menjadi harapan baru bagi anak-anak yang selama ini berada di pinggir kesempatan. Program ini hadir sebagai langkah nyata untuk memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal hanya karena keterbatasan ekonomi yang dimiliki keluarganya.

Program Sekolah Rakyat dirancang untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini sulit memperoleh akses pendidikan secara optimal. Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin, putus sekolah, belum pernah mengenyam pendidikan, maupun mereka yang berada dalam kondisi rentan menjadi sasaran utama program tersebut. Melalui pendekatan yang lebih aktif dan inklusif, program ini tidak hanya membuka pintu pendidikan, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi masa depan generasi muda Indonesia.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan setiap anak memiliki hak yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik. Menurutnya, kondisi ekonomi keluarga tidak boleh menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mengembangkan potensi dan mewujudkan cita-cita mereka. Semangat belajar yang tinggi yang dimiliki banyak anak dari keluarga kurang mampu menjadi modal penting yang harus didukung melalui kebijakan dan program yang tepat.

Dalam berbagai kesempatan dialog dengan calon siswa dan orang tua, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan pentingnya membangun optimisme dan rasa percaya diri pada anak-anak. Mereka didorong untuk tetap bangga terhadap keluarga yang telah bekerja keras demi memberikan kehidupan yang lebih baik. Nilai penghormatan kepada orang tua serta semangat untuk mengubah masa depan melalui pendidikan menjadi bagian penting dari pesan yang terus disampaikan dalam pelaksanaan Program Sekolah Rakyat.

Berbeda dengan sekolah pada umumnya yang menerapkan sistem pendaftaran terbuka, Sekolah Rakyat menggunakan pendekatan jemput bola. Melalui pendamping yang disiapkan oleh Kementerian Sosial, pemerintah secara aktif melakukan pendataan dan penjangkauan terhadap anak-anak yang membutuhkan. Pendekatan ini menjadi terobosan penting karena mampu menjangkau kelompok yang selama ini sering kali tidak terdeteksi oleh sistem pendidikan formal.

Sistem penjangkauan langsung tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang lebih adil dan merata. Banyak anak dari keluarga prasejahtera yang selama ini tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar sekolah karena berbagai kendala administratif maupun ekonomi. Dengan mendatangi langsung calon peserta didik, pemerintah memastikan bahwa bantuan pendidikan benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan.

Selain itu, prinsip keterbukaan dan kejujuran menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program ini. Pendataan dilakukan secara transparan agar seluruh bantuan dan fasilitas pendidikan dapat diberikan secara tepat sasaran. Keakuratan data menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa setiap anak yang memenuhi kriteria memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti program pendidikan yang telah disiapkan.

Dukungan terhadap program ini juga terlihat dari berbagai upaya percepatan pembangunan fasilitas pendidikan yang memadai. Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono mengatakan berbagai usulan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari komitmen memperluas jangkauan layanan pendidikan gratis. Langkah tersebut menunjukkan tingginya antusiasme berbagai pihak dalam mendukung hadirnya pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Menurut Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, pembangunan Sekolah Rakyat dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek teknis dan keberlanjutan. Kementerian Sosial menetapkan sejumlah persyaratan yang ketat untuk memastikan fasilitas pendidikan yang dibangun dapat berfungsi secara optimal. Kejelasan status lahan, aksesibilitas, ketersediaan air bersih, jaringan listrik, hingga faktor keamanan lingkungan menjadi bagian dari pertimbangan utama dalam proses pembangunan.

Perencanaan yang matang tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Fasilitas pendidikan yang baik tidak hanya mendukung proses pembelajaran, tetapi juga memberikan ruang bagi anak-anak untuk berkembang secara akademik maupun nonakademik. Dengan demikian, Sekolah Rakyat diharapkan mampu menjadi pusat pembinaan generasi muda yang unggul dan berdaya saing.

Program prioritas yang didorong oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi bagian dari agenda besar pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pendidikan gratis yang disediakan melalui Sekolah Rakyat diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera untuk memperoleh masa depan yang lebih baik. Kehadiran program ini juga mempertegas bahwa pembangunan manusia menjadi salah satu fokus utama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata keberpihakan terhadap anak-anak yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan dalam mengakses pendidikan. Melalui pendekatan jemput bola, pendataan yang transparan, serta dukungan pembangunan fasilitas yang memadai, program ini menghadirkan peluang baru bagi generasi muda untuk meraih cita-cita mereka. Dengan semangat inklusivitas dan pemerataan kesempatan, Sekolah Rakyat menjadi langkah strategis dalam menjemput anak bangsa yang selama ini tertinggal agar dapat tumbuh menjadi generasi yang sukses, mandiri, dan mampu membawa perubahan positif bagi masa depan Indonesia.

)* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Sekolah Rakyat Diperkuat, Ribuan Tenaga Kependidikan dan Gedung Baru Disiapkan

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat Program Sekolah Rakyat sebagai salah satu program prioritas dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah komprehensif untuk memastikan operasional Sekolah Rakyat berjalan optimal seiring meningkatnya jumlah peserta didik.

Tahun ini, pemerintah akan merekrut lebih dari 3.000 guru dan 5.000 tenaga kependidikan guna mendukung penyelenggaraan pembelajaran di puluhan Sekolah Rakyat permanen yang sedang disiapkan.

“Peningkatan jumlah guru dan tenaga kependidikan merupakan bagian dari upaya pemerintah menjamin kualitas layanan pendidikan. Kebutuhan SDM harus berjalan seiring dengan perluasan fasilitas sekolah dan bertambahnya jumlah siswa yang akan dilayani,” ujar Saifullah Yusuf.

Kementerian Sosial menargetkan penerimaan lebih dari 32.000 siswa baru pada tahun 2026 atau meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan penambahan tersebut, jumlah peserta didik Sekolah Rakyat secara nasional diproyeksikan terus meningkat hingga melampaui 100.000 siswa pada tahun depan.

Selain penguatan sumber daya manusia, pemerintah juga mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan.

Bersama Kementerian Pekerjaan Umum, pembangunan 93 gedung permanen Sekolah Rakyat tahap II ditargetkan selesai pada Juni 2026 sehingga dapat digunakan pada tahun ajaran baru Juli mendatang.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan percepatan pembangunan dilakukan melalui pembentukan satuan tugas khusus, penambahan tenaga kerja, penguatan koordinasi lintas sektor, serta inovasi metode konstruksi.

Hingga akhir Mei 2026, pembangunan Sekolah Rakyat telah menyerap lebih dari 71 ribu tenaga kerja.

“Insyaallah kami targetkan selesai Juni 2026. Kami akan terus mengejar agar 93 titik ini dapat fungsional seluruhnya untuk mendukung tahun ajaran baru pada Juli 2026,” kata Dody Hanggodo.

Penguatan Program Sekolah Rakyat juga didukung pembangunan infrastruktur digital melalui kerja sama Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pemerintah menyiapkan jaringan internet, infrastruktur telekomunikasi, hingga konektivitas fiber optic guna mendukung proses pembelajaran berbasis teknologi di seluruh lokasi sekolah.

Di wilayah Jakarta, pemerintah juga menyiapkan 10 Sekolah Rakyat baru yang diproyeksikan menampung sekitar 1.000 anak dari kelompok rentan, termasuk anak putus sekolah, anak telantar, dan anak jalanan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan pendidikan yang inklusif sekaligus memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Sejalan dengan target pembangunan 500 Sekolah Rakyat permanen hingga 2029, berbagai langkah penguatan yang dilakukan saat ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menghadirkan pendidikan berkualitas bagi masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus mempercepat terwujudnya pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.

Lampaui Target, Sekolah Rakyat Bebas Titipan, Seleksi Siswa Berbasis Data dan Kebutuhan

Jawa Barat- Program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terus menunjukkan perkembangan positif. Selain berhasil menjangkau jumlah calon siswa yang melampaui target nasional, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas program melalui proses seleksi yang transparan, bebas titipan, dan berbasis data kesejahteraan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan akses pendidikan berkualitas benar-benar diterima oleh anak-anak dari keluarga paling tidak mampu di seluruh Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat tidak boleh diwarnai praktik titipan, pungutan liar, maupun manipulasi data. Saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 10 Cibinong, Kabupaten Bogor, ia menekankan bahwa program tersebut merupakan perhatian khusus Presiden untuk menjamin tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan yang layak.

“Program ini adalah gagasan langsung dari Bapak Presiden Prabowo untuk keluarga paling tidak mampu. Ini adalah perhatian khusus dari Bapak Presiden, karena Bapak Presiden ingin seluruh anak Indonesia memperoleh pendidikan yang baik, tidak ada yang tertinggal,” ujar Saifullah Yusuf.

Menurutnya, proses penerimaan siswa Sekolah Rakyat tidak dilakukan melalui mekanisme pendaftaran umum, melainkan melalui penjangkauan berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta verifikasi langsung di lapangan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta menjaga transparansi dan tidak melakukan penyimpangan dalam bentuk apa pun.

“Tidak boleh memanipulasi data, tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Tidak boleh ada pungutan, tidak boleh ada yang titip-titip KKN, tidak boleh ada titipan. Semuanya harus berdasarkan kenyataan yang ada di lapangan,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mempercepat pembangunan sarana pendukung Sekolah Rakyat di berbagai daerah. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau langsung pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang saat ini telah mencapai progres fisik 45,42 persen. Pemerintah menargetkan fasilitas tersebut dapat digunakan pada tahun ajaran 2026/2027.

“Ini akan menjadi tumpuan penyelenggaraan Sekolah Rakyat di NTB. Karena itu saya meminta agar progres pembangunan di sini terus dipercepat sehingga minimal sudah dapat berfungsi dan digunakan oleh adik-adik kita pada tahun ajaran baru nanti,” ujar Dody Hanggodo.

PP 20/2026 Mendorong Usaha Naik Kelas, Bukan Membebani PT dan CV

Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan fasilitas perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tepat sasaran sekaligus mendorong pelaku usaha untuk berkembang dan naik kelas.

PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM. Regulasi ini diterbitkan untuk menutup celah penyalahgunaan insentif oleh perusahaan yang secara skala usaha sudah tidak lagi masuk kategori UMKM.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah menemukan praktik sejumlah perusahaan besar yang memanfaatkan fasilitas pajak UMKM dengan memecah entitas usaha menjadi beberapa badan usaha yang terlihat kecil di atas kertas.

Menurutnya, fasilitas pajak yang diberikan pemerintah seharusnya dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk berkembang. Karena itu, perusahaan yang telah tumbuh besar perlu menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum yang berlaku.

“Wajib pajak yang sudah besar harus membayar pajak sesuai ketentuan umum. Jangan mencari-cari skema yang sangat murah padahal usahanya sudah naik kelas,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat pertumbuhan usaha. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang agar fasilitas negara benar-benar dinikmati oleh UMKM yang menjadi sasaran utama program pemberdayaan ekonomi.

Pemerintah kini memperkuat pengawasan melalui sistem Coretax yang mampu mengidentifikasi pemilik manfaat sebenarnya (beneficiary owner) dari sebuah perusahaan. Dengan sistem tersebut, praktik pemecahan usaha untuk memperoleh tarif pajak UMKM secara tidak tepat dapat dideteksi lebih cepat dan akurat.

“Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga,” tegas Purbaya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Ketika sebuah usaha berhasil berkembang, meningkatkan omzet, memperluas jaringan bisnis, dan membuka lapangan kerja yang lebih besar, maka peningkatan tata kelola dan kepatuhan menjadi bagian dari proses transformasi tersebut.

Pemerintah memandang bahwa naik kelas merupakan indikator keberhasilan pembinaan UMKM. Oleh sebab itu, penyesuaian kewajiban perpajakan bagi usaha yang berkembang harus dipahami sebagai bagian dari perjalanan menuju perusahaan yang lebih profesional dan berdaya saing.

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemberian insentif dan peningkatan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan nasional. Fasilitas bagi UMKM tetap dipertahankan, namun batasan diperjelas agar tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang sudah memiliki kapasitas lebih besar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong lahirnya lebih banyak usaha yang tumbuh sehat, kuat, dan berkelanjutan. Transformasi UMKM menjadi usaha yang lebih maju tidak hanya memperkuat perekonomian nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat secara keseluruhan.

PP 20/2026, Penyesuaian Pajak PT dan CV Didorong demi Keadilan bagi UMKM

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah untuk memastikan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui aturan tersebut, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tidak lagi diberikan kepada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum, melainkan difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengembalikan tujuan awal insentif pajak UMKM agar benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Menurutnya, selama ini terdapat praktik pemecahan usaha oleh perusahaan berskala besar agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM.

“Pemerintah ingin memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara tepat sasaran. Dengan dukungan sistem Coretax, identitas pemilik manfaat usaha dapat teridentifikasi dengan lebih baik sehingga ruang penyalahgunaan fasilitas dapat diminimalkan,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi UMKM yang selama ini berkompetisi secara sehat. Dengan berkurangnya potensi penyalahgunaan insentif oleh perusahaan yang sudah berkembang, dukungan fiskal dapat lebih optimal dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

“Ketika usaha sudah naik kelas, kontribusi yang diberikan melalui pajak akan menjadi bagian penting dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan UMKM lainnya,” katanya.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi CV, firma, dan PT umum yang masih memiliki hak atas fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, proses penyesuaian dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu kepastian berusaha.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa pihaknya akan berdialog dengan berbagai asosiasi pelaku usaha guna memastikan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 berjalan baik.

“Kami ingin memperoleh masukan dari asosiasi agar penerapan kebijakan ini dapat dipahami secara komprehensif serta tetap mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif,” ujanya.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan pelibatan asosiasi usaha, pemerintah yakin penyesuaian pajak bagi PT dan CV dalam PP 20/2026 akan memperkuat prinsip keadilan perpajakan sekaligus mendorong UMKM tumbuh lebih sehat dan kompetitif.

PP 20/2026 Perkuat Keadilan dan Kepatuhan dalam Ekosistem Usaha Nasional

Oleh : Nofer Saputra *)

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini hadir pada momentum yang tepat, ketika dunia usaha nasional membutuhkan kepastian hukum sekaligus penguatan tata kelola perpajakan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen telah menjadi instrumen penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertumbuh dengan beban administrasi dan perpajakan yang lebih sederhana. Namun dalam praktiknya, fasilitas yang dirancang untuk mendukung UMKM tidak jarang dimanfaatkan secara tidak tepat oleh pihak-pihak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha kecil.

Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. Pelaku usaha yang telah berkembang menjadi perusahaan besar masih memperoleh fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM melalui berbagai cara, termasuk pemecahan badan usaha untuk mempertahankan status sebagai penerima tarif pajak final yang lebih rendah. Praktik seperti ini tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan negara dan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya secara benar.

Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penataan yang lebih tegas terhadap penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini memperjelas segmentasi penerima manfaat sehingga fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada kelompok usaha yang membutuhkan dukungan negara untuk berkembang.

Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan yang tepat sasaran. Dalam konteks pembangunan ekonomi nasional, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian. Oleh karena itu, dukungan fiskal harus difokuskan kepada pelaku usaha yang memang berada pada tahap awal pertumbuhan dan memerlukan stimulus untuk meningkatkan kapasitas usahanya. Ketika fasilitas diberikan kepada pihak yang tidak berhak, maka tujuan utama kebijakan menjadi terdistorsi dan manfaatnya tidak lagi optimal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM oleh perusahaan besar. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga berupaya menciptakan sistem yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha. Dengan dukungan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern melalui implementasi Coretax, pemerintah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui berbagai rekayasa badan usaha.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menilai kehadiran PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan pelaku UMKM. Menurutnya, regulasi yang jelas akan membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya secara lebih baik sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela. Pandangan tersebut relevan karena kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui kejelasan aturan yang mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

Lebih jauh, perpanjangan fasilitas PPh Final bagi wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026 menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara aspek pengawasan dan pemberian insentif. Pemerintah tidak serta-merta menghapus fasilitas yang telah membantu UMKM bertahan dan berkembang, melainkan melakukan penyempurnaan agar manfaatnya lebih tepat sasaran. Pendekatan ini mencerminkan kebijakan fiskal yang adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha sekaligus responsif terhadap dinamika ekonomi nasional.

Keberadaan masa transisi bagi badan usaha berbentuk PT, CV, firma, maupun BUMDes yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas berdasarkan ketentuan lama juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas iklim usaha. Para wajib pajak yang masih memenuhi syarat tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masa pemanfaatan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya. Kebijakan transisi ini penting untuk menghindari disrupsi terhadap kegiatan usaha dan memberikan waktu penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi PP 20 Tahun 2026 akan bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar wajib pajak memahami substansi regulasi secara utuh. Sementara itu, pelaku usaha perlu memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab serta membangun budaya kepatuhan sebagai bagian dari tata kelola usaha yang baik.

PP 20 Tahun 2026 bukan sekadar perubahan teknis dalam pengaturan pajak penghasilan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi keadilan dan kepatuhan dalam ekosistem usaha nasional. Dengan regulasi yang lebih jelas, pengawasan yang lebih efektif, serta sasaran kebijakan yang lebih tepat, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk membangun sistem perpajakan yang sehat, mendukung pertumbuhan UMKM, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.

*) Penulis adalah Pengamat Ekonomi

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius Utomo

Pemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata ekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.

Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungan sektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkan sesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusif membatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.

Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan adalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besar dibandingkan UMKM pada umumnya.

Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadi salah satu tantangan dalam sistem perpajakan. Tidak sedikit pelaku usaha yang membagi kegiatan bisnisnya ke dalam beberapa entitas berbeda agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan dapat menikmati tarif PPh Final yang lebih rendah. Dengan PP 20/2026, pemerintah memperkuat pendekatan berbasis substansi ekonomi sehingga keseluruhan aktivitas usaha dapat dilihat secara lebih komprehensif.

Pengaturan penggabungan omzet pada usaha yang memiliki keterkaitan ekonomi, termasuk usaha suami-istri dan perseroan perorangan tertentu, menunjukkan komitmen pemerintah menutup celah penghindaran pajak sekaligus memastikan perlakuan yang adil bagi wajib pajak sesuai kapasitas usahanya. PP 20/2026 juga menegaskan bahwa profesi bebas seperti konsultan, pengacara, dokter, akuntan, notaris, influencer, blogger, dan vlogger tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi modern dan ekonomi digital yang memiliki karakteristik berbeda dengan usaha mikro dan kecil tradisional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan melalui PP 20/206 bertujuan mencegah penyalahgunaan PPh final UMKM oleh Perusahaan besar. Skema PPh final UMKM kini hanya bisa di manfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk Perseroan perorangan dan koperasi sepanjang omzet wajib pajak dimaksud belum melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan sistem perpajakan yang lebih proporsional. Pelaku usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan dukungan tetap memperoleh fasilitas yang memadai, sementara kelompok usaha atau profesi yang telah memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diarahkan untuk menggunakan mekanisme perpajakan umum. Dengan demikian, prinsip keadilan dalam sistem perpajakan dapat diwujudkan secara lebih optimal.

PP 20/2026 juga memperkuat integritas dunia usaha dengan menegaskan bahwa biaya terkait suap, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan pengurang pajak. Ketentuan ini mendorong terciptanya budaya bisnis yang lebih etis dan transparan. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan dukungan bagi UMKM melalui tarif PPh Final 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar, disertai masa transisi bagi wajib pajak tertentu agar reformasi berjalan bertahap dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha..

Kepastian hukum yang diberikan melalui ketentuan peralihan juga menjadi salah satu poin positif dari regulasi ini. Pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan aturan sebelumnya mendapatkan perlindungan dan kejelasan mengenai status perpajakannya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perpajakan nasional dan memastikan proses reformasi berjalan secara kondusif.

PP 20/2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Regulasi ini bertujuan memastikan fasilitas bagi UMKM tepat sasaran, sekaligus memperkuat integritas perpajakan dan kepastian hukum. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mendorong persaingan usaha yang sehat, memberi ruang lebih adil bagi UMKM untuk berkembang, serta memperkuat sistem perpajakan yang kredibel dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

)* Pengamat Kebijakan Publik