Kepastian Hukum Perkuat Fondasi Program Makan Bergizi GratisOleh: Putri Ayu Lestari
Pemerintah terus menyempurnakan regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan standar pelaksanaan yang kokoh. Sejak resmi dimulai pada 6 Januari 2025, program ini ditempatkan dalam kerangka kebijakan nasional yang menekankan keamanan pangan, akuntabilitas, serta keberlanjutan jangka panjang.
Keamanan pangan diposisikan sebagai fondasi utama pelaksanaan MBG. Pemerintah memandang bahwa jaminan mutu dan keselamatan makanan menjadi syarat mutlak agar tujuan pemenuhan gizi dapat tercapai secara optimal. Karena itu, regulasi disusun secara berlapis, mulai dari undang-undang hingga petunjuk teknis yang dapat diterapkan langsung di tingkat sekolah dan fasilitas kesehatan.
Kementerian Kesehatan memastikan bahwa seluruh payung hukum yang dibutuhkan telah tersedia dan saling terhubung. Regulasi tersebut dirancang agar dapat diimplementasikan secara konsisten dari tingkat pusat hingga daerah. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga operasional di lapangan.
Perwakilan Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Lucky, menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG dalam skala nasional membutuhkan kerangka regulasi yang terintegrasi. Pemerintah memahami bahwa tanpa kepastian hukum yang jelas, pengawasan dan pembinaan akan sulit dilakukan secara seragam. Oleh karena itu, regulasi disusun agar dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan.
Landasan hukum program ini mencakup berbagai peraturan yang saling melengkapi. Mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan 2025, hingga sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan yang secara spesifik mengatur aspek higiene, sanitasi, dan keamanan pangan. Meski beberapa regulasi memiliki penomoran serupa, substansinya justru memperkuat standar pelaksanaan di lapangan.
Kementerian Kesehatan menempatkan diri pada posisi strategis dalam pembinaan dan pengawasan. Pemerintah memastikan bahwa peran ini tidak berhenti di tingkat pusat, tetapi diterjemahkan secara nyata hingga puskesmas dan sekolah. Dengan demikian, regulasi tidak bersifat administratif semata, melainkan hadir sebagai instrumen perlindungan bagi peserta didik.
Di tingkat daerah, dinas kesehatan kabupaten dan kota menjadi garda terdepan dalam implementasi regulasi MBG. Pemerintah memberikan mandat yang jelas agar dinas kesehatan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa desentralisasi pengawasan tetap berada dalam satu kerangka hukum nasional.
Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan kepatuhan standar. Sertifikat ini hanya dapat diberikan setelah satuan pelayanan memenuhi persyaratan inspeksi kesehatan lingkungan, uji laboratorium, serta ketersediaan tenaga penjamah pangan yang tersertifikasi. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa regulasi benar-benar berdampak pada kualitas layanan.
Peran puskesmas juga diperkuat dalam kerangka regulasi MBG. Pemerintah menugaskan fasilitas kesehatan tingkat pertama ini untuk melakukan pengawasan lapangan, uji petik pangan, serta pelatihan bagi penjamah pangan. Selain itu, puskesmas menjadi bagian penting dalam kesiapsiagaan menghadapi kejadian luar biasa yang berkaitan dengan keamanan pangan.
Melalui petunjuk teknis terbaru yang diterbitkan pada Oktober 2025, pemerintah memperjelas tugas sekolah dalam mendukung penerapan standar. Sekolah diberikan peran aktif dalam melakukan pemeriksaan awal kualitas makanan, memastikan kebersihan lingkungan, serta mengawasi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tidak hanya menyasar penyedia, tetapi juga memperkuat peran institusi pendidikan.
Pengelolaan lingkungan sekolah turut diatur secara rinci. Pemerintah mewajibkan penyediaan tempat sampah terpilah, area penampungan sementara, serta sistem pengangkutan dan pengolahan sampah yang baik. Ketentuan ini menegaskan bahwa keamanan pangan tidak dapat dipisahkan dari sanitasi dan pengelolaan lingkungan yang memadai.
Di tingkat legislatif, dukungan terhadap penguatan regulasi MBG juga terus menguat. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai bahwa program strategis ini perlu diatur dalam sebuah undang-undang tersendiri. Menurutnya, kepastian hukum pada level undang-undang akan menjamin kesinambungan program dalam jangka panjang.
Yahya Zaini memandang bahwa tujuan MBG tidak dapat diukur dalam rentang waktu singkat. Pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sejalan bahwa pembangunan kualitas manusia merupakan investasi lintas generasi. Karena itu, regulasi yang kuat diperlukan agar program tidak terpengaruh oleh dinamika politik jangka pendek.
Usulan tersebut juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan program meskipun terjadi pergantian pemerintahan. Pemerintah dinilai perlu memastikan bahwa MBG menjadi kebijakan negara, bukan sekadar program pemerintahan. Dengan cara ini, manfaatnya dapat dirasakan secara konsisten oleh generasi mendatang.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyambut positif gagasan penguatan regulasi melalui undang-undang. Pemerintah melihat langkah ini sebagai terobosan yang dapat memperkuat fondasi hukum MBG. Dengan kepastian hukum yang lebih tinggi, pelaksanaan program akan memiliki arah yang lebih stabil dan terukur.
Penyempurnaan regulasi MBG mencerminkan pendekatan pemerintah yang adaptif dan bertanggung jawab. Negara tidak hanya berfokus pada pelaksanaan, tetapi juga pada penataan sistem hukum yang menopang kebijakan tersebut. Dengan regulasi yang jelas, pengawasan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ke depan, konsistensi dalam penerapan regulasi akan menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk terus memperbaiki dan menyesuaikan aturan sesuai kebutuhan di lapangan. Melalui kepastian hukum yang kuat, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan menjadi kebijakan berkelanjutan yang benar-benar melindungi hak anak dan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia
