Mendukung Penguatan Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih

Oleh Aulia Andini )*

Penguatan tata kelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan langkah strategis yang sangat relevan dalam menjawab tantangan pembangunan ekonomi pedesaan di Indonesia. Di tengah upaya pemerintah mendorong pemerataan kesejahteraan dan memperkuat fondasi ekonomi nasional dari desa, kehadiran KDMP tidak hanya menjadi simbol keberpihakan negara kepada rakyat desa, tetapi juga instrumen nyata untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis komunitas. Target pembangunan puluhan ribu koperasi desa hingga 2026 mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat yang berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah utama penampung hasil produksi masyarakat desa. Pernyataan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap kebijakan, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi utama di tingkat desa. Dengan fungsi tersebut, koperasi diharapkan mampu memberikan nilai tambah yang lebih stabil bagi produk pertanian, perikanan, dan usaha rakyat lainnya, sekaligus mengurangi ketergantungan petani dan pelaku usaha kecil pada tengkulak maupun rantai distribusi yang panjang.

Lebih dari itu, Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi tulang punggung pelaksanaan program strategis nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Peran ini menempatkan koperasi desa sebagai simpul penting dalam rantai pasok pangan nasional, mulai dari produksi hingga distribusi. Apabila dikelola dengan baik, koperasi akan mampu menjamin ketersediaan bahan pangan yang berkualitas, sekaligus memastikan manfaat ekonomi program nasional tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa sebagai produsen utama.

Besarnya peran yang diemban KDMP harus diiringi dengan penguatan tata kelola yang profesional dan akuntabel. Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak semata-mata dipahami sebagai badan usaha, tetapi sebagai simpul konsolidasi potensi desa. Dalam perspektif ini, koperasi menjadi penghubung antara produksi desa dengan pasar, serta antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat. Pandangan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kemampuannya membangun ekosistem usaha desa yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Penguatan tata kelola koperasi, sebagaimana ditekankan Kementerian Koperasi, setidaknya mencakup tiga aspek utama. Pertama, peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas agar koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tanpa sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas, koperasi berisiko mengulang berbagai persoalan klasik, seperti lemahnya manajemen, konflik internal, dan rendahnya kepercayaan anggota. Oleh karena itu, dukungan pemerintah pusat melalui penyediaan personel Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di setiap unit KDMP menjadi langkah penting untuk memastikan standar pengelolaan yang memadai.

Kedua, penguatan konektivitas usaha koperasi dengan pasar, baik di tingkat lokal, nasional, maupun digital. Di era ekonomi digital, koperasi desa tidak boleh terjebak pada pola usaha konvensional semata. Pemanfaatan teknologi informasi dan jaringan pemasaran yang lebih luas akan membuka peluang bagi produk desa untuk bersaing dan mendapatkan harga yang lebih adil. Dengan demikian, koperasi dapat benar-benar berfungsi sebagai agregator dan distributor yang memperkuat posisi tawar pelaku usaha desa.

Ketiga, penguatan sinergi antara koperasi, pemerintah desa, dan pemerintah daerah agar koperasi menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan desa. Peran kepala desa sebagai pembina koperasi menjadi sangat krusial. Farida Farichah menekankan bahwa kepala desa tidak hanya berperan dalam fasilitasi pembentukan dan legalitas koperasi, tetapi juga dalam penyediaan sarana prasarana, pemanfaatan aset desa, serta penggerak partisipasi masyarakat produktif. Kolaborasi antara koperasi, BUMDes, kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha lokal menjadi kunci agar ekosistem ekonomi desa dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.

Aspek pengawasan juga menjadi elemen penting dalam penguatan tata kelola Koperasi Desa Merah Putih. Kementerian Koperasi mendorong pengawasan bersama melalui program Jaga Desa yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan Kejaksaan Agung. Di tingkat desa, pengawasan operasional koperasi dilakukan secara partisipatif oleh warga sebagai anggota koperasi. Keterlibatan aktif anggota dalam rapat, pelaporan keuangan, dan pengawasan usaha akan memperkuat akuntabilitas serta menjaga kepercayaan terhadap kelembagaan koperasi.

Optimisme terhadap pengembangan KDMP juga disampaikan Ketua Umum DPP Apdesi 2021-2026, Surta Wijaya, yang meyakini bahwa kolaborasi antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Kementerian Koperasi akan semakin memperkuat pembangunan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Dukungan para kepala desa menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan ini di lapangan, mengingat desa merupakan ruang utama operasional koperasi.

Pengalaman sejumlah koperasi yang telah berkembang di berbagai daerah, menunjukkan bahwa koperasi desa memiliki potensi besar untuk tumbuh menjadi pusat layanan ekonomi rakyat. Dengan demikian, mendukung penguatan tata kelola Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya soal membangun bangunan fisik atau mengejar target jumlah unit, tetapi memastikan koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan anggota. Jika tata kelola yang baik diwujudkan secara konsisten, KDMP akan menjadi fondasi kuat bagi kebangkitan ekonomi desa, sekaligus pilar penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *