Kopdes Perkuat Peran Desa sebagai Basis Ekonomi Nasional

Jakarta – Pemerintah memperkuat peran desa sebagai basis ekonomi nasional melalui percepatan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional sekaligus mempercepat transformasi ekonomi kerakyatan.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan langkah ini diambil untuk mengejar ketertinggalan ekonomi lokal yang dalam beberapa dekade terakhir tergerus arus liberalisasi. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih.

Hingga kini, sebanyak 83.000 koperasi telah mengantongi akta badan hukum di seluruh Indonesia. Pemerintah juga mendorong pembangunan fisik melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dengan target 32 ribu unit koperasi.

Dalam proses tersebut, pemerintah menemukan masih banyak desa yang belum memiliki akses listrik dan internet memadai. Untuk mengatasi hal itu,

Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan PLN dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga surya skala kecil serta menggandeng Kominfo dan Telkom untuk mempercepat digitalisasi koperasi di wilayah terpencil.

“Kami tidak ingin anak muda desa terus lari ke kota (urbanisasi). Dengan adanya Koperasi Desa ini, kita ciptakan ekosistem usaha di desa agar ada pertumbuhan ekonomi lokal dan lapangan kerja baru,” ujar Ferry.

Kementerian Koperasi juga mendorong koperasi besar seperti Kopontren Sidogiri untuk menjadi pembina bagi koperasi desa yang baru terbentuk. Pola kemitraan ini diharapkan mampu mentransfer pengalaman pengelolaan usaha secara profesional.

Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Adian Husaini, menilai peluang penguatan ekonomi rakyat terbuka luas dan perlu dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai elemen masyarakat.

“Kami segera konsolidasi dan koordinasi semuanya. Insya Allah, saat ini pemerintah membuka diri, bahkan membuka jalan,” ujarnya.

Dukungan pendanaan juga diperkuat melalui alokasi Rp90 triliun dari Kementerian Keuangan pada triwulan I-2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan anggaran tersebut menjadi pendorong investasi desa dan akselerasi pertumbuhan ekonomi dari tingkat akar rumput.

“Dengan dukungan capital expenditure sebesar Rp 90 triliun pada triwulan I-2026 program ini diharapkan menjadi pengungkit investasi desa dan akselerator pertumbuhan ekonomi nasional dari level akar rumput,” kata Purbaya.

Melalui program ini, pemerintah menargetkan penguatan ketahanan pangan, efisiensi distribusi, peningkatan daya beli masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja di desa sebagai fondasi ekonomi nasional yang lebih inklusif.

Pemerintah Pastikan Operasional Kopdes Berjalan Optimal

Oleh: Rangga Putra )*

Pemerintah memastikan operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih berjalan optimal melalui percepatan pembangunan gerai dan penguatan sistem pendukung di berbagai daerah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi berbasis desa yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi terus mendorong percepatan pembangunan gerai Kopdes Merah Putih, khususnya pada lahan-lahan baru yang telah disiapkan. Langkah ini dipandang krusial untuk membangun jaringan distribusi yang merata hingga ke tingkat desa sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai percepatan pembangunan akan memberikan dampak signifikan terhadap kesiapan operasional koperasi. Ia optimistis progres pembangunan akan menunjukkan capaian yang jelas dalam waktu dekat apabila proses pengerjaan dapat terus dipercepat sesuai rencana yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara, guna memastikan kesiapan operasional berjalan menyeluruh. Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan sistem distribusi, pengelolaan operasional, serta integrasi ekosistem logistik pangan agar mampu menopang aktivitas koperasi secara efektif.

Selain aspek pembangunan fisik, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap tahapan verifikasi dan validasi sebelum seluruh gerai beroperasi penuh. Standar layanan menjadi prioritas utama agar seluruh unit usaha yang berada di bawah Kopdes, termasuk gerai obat dan layanan klinik, memiliki kualitas yang seragam dan dapat dipercaya masyarakat.

Ferry juga menilai pemanfaatan fasilitas command center yang dimiliki Agrinas menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan. Sistem ini memungkinkan pemantauan perkembangan proyek secara terintegrasi sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, melaporkan bahwa pembangunan fisik gerai Kopdes Merah Putih terus menunjukkan perkembangan positif. Dari total target nasional sebanyak 32.660 unit, ribuan gerai telah mencapai tahap penyelesaian penuh dan sisanya masih dalam proses pembangunan yang berjalan secara bertahap.

Joao memproyeksikan sebagian besar gerai akan segera rampung dalam waktu dekat, dengan target puluhan ribu unit dapat diselesaikan pada tahap awal implementasi. Perkembangan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan mitra dalam mempercepat realisasi program strategis tersebut.

Dalam pengelolaannya, Kopdes Merah Putih dirancang mengadopsi standar profesional dengan mengacu pada praktik koperasi di negara maju. Pendekatan ini menitikberatkan pada digitalisasi sistem serta transparansi pengelolaan secara terpusat untuk menciptakan efisiensi dan akuntabilitas dalam skala nasional.

Meski demikian, prinsip dasar koperasi tetap dijaga, terutama dalam penerapan mekanisme keanggotaan yang demokratis. Hal ini memastikan bahwa setiap anggota tetap memiliki peran yang setara dalam pengambilan keputusan, sehingga koperasi tidak kehilangan jati dirinya sebagai lembaga ekonomi berbasis partisipasi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat implementasi program dengan memastikan ketersediaan lahan sebagai fondasi utama pembangunan koperasi. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan lahan yang memadai untuk mendukung pembangunan kantor koperasi di setiap wilayah.

Setelah aspek lahan terpenuhi, pemerintah mengarahkan pembangunan dilakukan secara berkelanjutan agar fasilitas koperasi dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Penguatan sumber daya manusia turut menjadi fokus utama dalam memastikan operasional koperasi berjalan optimal. Pemerintah menyiapkan program pelatihan terpadu yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga guna meningkatkan kapasitas pengelola koperasi di seluruh Indonesia.

Langkah ini diyakini akan menciptakan SDM yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern, sehingga mampu mengelola koperasi secara efektif dan berdaya saing tinggi. Dengan dukungan regulasi yang terus diperkuat, program Kopdes Merah Putih diharapkan dapat berjalan konsisten dan terarah.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan yang terintegrasi untuk memastikan keberlanjutan operasional Kopdes Merah Putih. Dukungan pembiayaan ini tidak hanya berasal dari perbankan, tetapi juga melibatkan lembaga keuangan non-bank serta skema kemitraan strategis dengan sektor swasta. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi koperasi dalam mengembangkan unit usaha sesuai potensi lokal masing-masing daerah.

Penguatan ekosistem digital juga menjadi perhatian penting dalam mendukung kinerja koperasi. Pemerintah mendorong penggunaan platform digital untuk pencatatan transaksi, manajemen stok, hingga sistem pelaporan keuangan secara real time. Dengan digitalisasi tersebut, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi dapat semakin ditingkatkan sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administratif.

Di sisi lain, pemerintah terus melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan program Kopdes Merah Putih. Evaluasi ini mencakup aspek pembangunan, operasional, hingga dampak ekonomi yang dihasilkan bagi masyarakat desa. Hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan agar implementasi program tetap berada pada jalur yang tepat dan memberikan manfaat maksimal.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, pemerintah optimistis Kopdes Merah Putih mampu menjadi model pengembangan ekonomi desa yang modern dan berkelanjutan. Keberadaan koperasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat struktur ekonomi lokal, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan nasional yang inklusif.

*) Pengamat Ekonomi Desa

Pemerintah Dorong Kopdes sebagai Alternatif Ritel Modern

Jakarta – Pemerintah mendorong penguatan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai alternatif ritel modern melalui kemitraan dengan pelaku usaha besar. Upaya ini dinilai penting untuk memperluas distribusi barang sekaligus memperkuat posisi UMKM dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pengaturan ekspansi ritel modern sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Ia menilai keberadaan ritel modern tidak perlu dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra strategis bagi koperasi desa.

“Sebenarnya itu (masalah pembatasan) kan tinggal pengaturan regulasinya di masing-masing daerah,” ujar Ferry.

Ferry juga menyampaikan telah menjalin komunikasi dengan pihak ritel modern untuk membuka peluang kerja sama.

“Saya juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman dari Indomaret, Pak Franky Welirang, dan dengan teman-teman dari Alfamart, bahwa koperasi desa bisa tetap bekerja sama dengan siapa pun,” katanya.

Ia menambahkan, kolaborasi diperlukan karena tidak semua produk dapat dipenuhi oleh UMKM lokal.

“Ada produk yang memang bisa diproduksi oleh UMKM lokal, tapi ada juga yang tidak. Tentu kita bisa bekerja sama dengan swasta untuk barang-barang yang mereka produksi,” ucapnya.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menilai Kopdes Merah Putih memiliki peluang besar menjadi penghubung distribusi produk ritel modern ke masyarakat desa.

“Ini sebenarnya kesempatan bagus untuk saling kolaborasi dengan minimarket, dengan distributor, untuk menyalurkan produknya melalui koperasi desa,” kata Budi.

Budi menjelaskan bahwa praktik kemitraan ini bukan hal baru dan telah berjalan di tingkat usaha kecil, seperti toko kelontong yang memperoleh pasokan dari ritel modern.

Selain itu, koperasi desa dinilai memiliki keunggulan karena menyediakan berbagai kebutuhan, mulai dari alat pertanian hingga layanan jasa.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa aktivitas ritel modern telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan zonasi sepenuhnya berada di pemerintah daerah.

“Zonasi kepada pemerintah daerah. Jadi untuk zonasi, misalnya 1 km di Serpong itu akan berbeda dengan 1 km di Indramayu,” ujar Iqbal.

Iqbal menilai koperasi desa dan ritel modern berada pada segmen berbeda, sehingga peluang kemitraan terbuka luas.

“Jadi saya pikir nggak ada masalah, justru kita malah meng-encourage kemitraan antara koperasi dengan ritel modern,” katanya.

Pemerintah menegaskan koperasi desa berperan menyerap dan memasarkan produk lokal, sehingga diharapkan mampu berkembang sebagai alternatif ritel modern berbasis komunitas.

PP Tunas Perkuat Pengawasan Platform Digital di Indonesia

Jakarta – Pemerintah resmi menggeber penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai langkah tegas melindungi anak di ruang digital.

Melalui aturan ini, seluruh platform digital diwajibkan membatasi akses anak sesuai usia atau menghadapi sanksi tegas dari negara.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah kompleksitas risiko digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya.

Pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial, menerapkan pembatasan akses berbasis usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Sebagai tahap awal, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk menunjukkan komitmen kepatuhan. Meutya menyebut sebagian platform mulai menunjukkan respons kooperatif.

Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menilai tingginya intensitas penggunaan internet anak harus diimbangi dengan ekosistem digital yang aman dan inklusif.

“Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari perundungan siber, kecanduan digital tanpa literasi yang memadai, penipuan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender online, hingga paparan pornografi dan judi online,” ujar Salmah.

Data menunjukkan pengguna internet di bawah 18 tahun mencapai 48 persen, dengan sekitar 80 persen mengakses hingga tujuh jam per hari. Temuan ini diperkuat oleh catatan kasus eksploitasi dan konten berbahaya yang menempatkan anak sebagai kelompok rentan di ruang digital.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut memperkuat implementasi PP Tunas dengan meluncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) serta protokol 3S (Screen Time, Screen Zone, Screen Break).

Menteri Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya membangun ekosistem pendidikan yang sehat.

“Teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran pembatasan akses digital terhadap proses belajar, Abdul Mu’ti memastikan pembelajaran berbasis teknologi tetap berjalan dengan pendampingan.

“Proses edukasi berbasis digital di sekolah tetap dilaksanakan dengan pendampingan guru. Jadi, pembatasan ini bukan berarti anti-teknologi, melainkan memastikan teknologi digunakan secara bijak dan bertanggung jawab,” katanya.

PP Tunas Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya di Internet

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai upaya mencegah anak terpapar konten berbahaya di internet. Kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung proses belajar yang sehat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan dukungannya terhadap penerapan PP Tunas dalam membangun lingkungan belajar yang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Ia menyoroti dampak negatif adiksi gawai yang semakin meluas di kalangan pelajar.

“Kami melihat langsung di sekolah bahwa adiksi terhadap penggunaan gawai dapat berdampak buruk pada proses belajar. Karena itu, kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah yang penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan, bukan sebaliknya,” ujar Mu’ti.

Mu’ti menegaskan pemerintah tetap menjalankan program literasi digital di sekolah dengan pendampingan guru.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami pastikan bahwa program literasi digital di institusi pendidikan akan terus berjalan secara paralel,” tegasnya.

Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai regulasi ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terkait paparan konten berbahaya.

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini baik sebagai orang tua, guru dan pengambil kebijakan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran negara dalam mengendalikan dampak teknologi.

“Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak. Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Praktisi perlindungan anak, Forisni Aprilista, turut mendukung kebijakan ini.

“Saya sangat setuju, karena dengan adanya aturan ini maka bisa mencegah, setidaknya meminimalisir anak jadi korban atau mencegah anak terpapar konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi data dan kecanduan internet pada anak,” tegasnya.

Ia menambahkan perlunya keterlibatan semua pihak dalam pengawasan anak di ruang digital.

“Seperti yang kita tahu, sudah banyak sekali anak-anak yang menjadi korban akibat dari penyalahgunaan media sosial dan belum siapnya anak secara mental dalam penggunaan media sosial. Ini perlu menjadi perhatian kita semua,” pungkasnya.

Implementasi PP Tunas Dinilai Lindungi Masa Depan Anak

Oleh: Safiya Zahira Sari )*

Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sejak 28 Maret 2026 lalu. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda di tengah derasnya arus teknologi.

Penerapan aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi. Pemerintah menempatkan regulasi ini sebagai instrumen penting untuk menekan berbagai risiko digital yang selama ini membayangi anak-anak, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi eksploitasi.

Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menilai kebijakan ini relevan dengan kondisi perkembangan anak saat ini. Ia melihat pembatasan akses digital menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan pertumbuhan otak, emosi, dan kemampuan kontrol diri anak yang masih dalam tahap perkembangan.

Menurut Vera, pembatasan akses media sosial tidak dapat dimaknai sebagai pelarangan semata, melainkan sebagai langkah untuk memberikan ruang bagi anak agar berkembang sesuai dengan tahapan usianya. Ia menilai paparan media sosial yang terlalu dini berpotensi mengganggu regulasi emosi serta memengaruhi pembentukan identitas diri anak.

Vera juga menyoroti dampak terhadap interaksi sosial, di mana penggunaan gawai secara berlebihan dapat mengurangi kualitas hubungan langsung dengan keluarga dan teman sebaya. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat perkembangan kemampuan komunikasi yang seharusnya terbentuk melalui interaksi nyata.

Dari sisi kesehatan fisik, Vera melihat penggunaan gawai yang tidak terkontrol berisiko memicu gangguan tidur, berkurangnya aktivitas fisik, hingga masalah kesehatan seperti kelelahan mata. Dampak ini semakin kompleks karena tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi mental dan emosional anak.

Vera menilai anak yang terpapar screen time berlebih cenderung lebih rentan mengalami kecemasan, overthinking, hingga penurunan rasa percaya diri akibat perbandingan sosial di media digital. Selain itu, terdapat kecenderungan meningkatnya risiko adiksi digital serta menurunnya kemampuan fokus dan konsentrasi.

Dalam pandangan Vera, kualitas konten dan pendampingan orang tua menjadi faktor penting yang menentukan dampak penggunaan teknologi terhadap anak. Ia menekankan bahwa peran keluarga tidak dapat tergantikan dalam memastikan anak tetap berada dalam jalur perkembangan yang sehat di era digital.

Sejalan dengan itu, Vera juga menilai pengaturan durasi penggunaan gawai yang disesuaikan dengan usia menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas kebijakan ini. Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan teknologi dan kesehatan perkembangan anak.

Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari kalangan praktisi pendidikan. Wakil Direktur Pengasuhan Santri Pesantren Darul Ilmi Indonesia, Khalifaturrahman, memandang kebijakan ini sebagai bentuk intervensi etis negara dalam melindungi generasi muda dari tekanan ekosistem digital yang semakin kompleks.

Khalifaturrahman melihat regulasi ini sejalan dengan praktik di berbagai negara maju yang telah lebih dahulu menerapkan standar perlindungan digital bagi anak. Dalam perspektif psikologi kognitif, ia menilai anak belum memiliki kematangan fungsi pengendalian diri sehingga membutuhkan perlindungan dari paparan konten yang tidak sesuai.

Khalifaturrahman juga menilai kehadiran PP Tunas sejalan dengan nilai-nilai perlindungan dalam ajaran moral dan sosial, khususnya dalam menjaga kualitas akal dan generasi. Ia menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan keterlibatan aktif orang tua dalam pengawasan di rumah.

Khalifaturrahman berpandangan bahwa kekhawatiran terhadap pembatasan kreativitas anak tidak sepenuhnya tepat. Dalam perspektifnya, regulasi ini justru berfungsi sebagai alat bantu yang mengarahkan anak agar dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan produktif.

Dukungan serupa disampaikan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang menilai PP Tunas sebagai kebijakan progresif dalam menjawab tantangan era digital. Organisasi ini melihat regulasi tersebut sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber.

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini KNPI, Rian Simanjuntak, memandang bahwa kebijakan ini mencerminkan keberpihakan nyata terhadap masa depan anak dan pemuda Indonesia. Ia menilai pengaturan terkait verifikasi usia, penyaringan konten, serta perlindungan data pribadi merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab.

KNPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Keterlibatan berbagai pihak dinilai menjadi faktor kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif.

Selain itu, KNPI melihat PP Tunas sebagai momentum untuk meningkatkan literasi digital di kalangan generasi muda. Upaya ini dinilai penting agar anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu bersikap kritis dan bertanggung jawab dalam memanfaatkannya.

Dorongan agar platform digital mematuhi regulasi nasional juga menjadi perhatian penting dalam implementasi kebijakan ini. Kepatuhan platform dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan anak sekaligus dukungan terhadap kedaulatan regulasi di Indonesia.

Ke depan, konsistensi dalam pengawasan serta penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar tujuan kebijakan ini dapat tercapai secara optimal. Dengan pendekatan yang terintegrasi, PP Tunas diyakini mampu melindungi masa depan anak Indonesia di tengah dinamika perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat.

*) pemerhati kebijakan publik

Implementasi PP Tunas Dimulai, Platform Digital Wajib Patuhi Aturan Baru

Oleh: Althaf Rasyid )*

Pemerintah resmi memulai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini menandai fase baru dalam pengawasan platform digital yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keamanan pengguna usia anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan baru, khususnya terkait pembatasan akses berbasis usia. Pemerintah menempatkan kewajiban ini sebagai instrumen utama untuk memastikan anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memandang implementasi PP Tunas sebagai bentuk konkret kehadiran negara dalam menghadapi kompleksitas risiko digital yang terus berkembang. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia.

Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan data pribadi anak menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Setiap penyelenggara sistem elektronik dituntut tidak hanya membatasi akses, tetapi juga memastikan keamanan data anak dari potensi penyalahgunaan di ruang digital yang semakin terbuka.

Langkah awal implementasi ditandai dengan pengiriman instruksi resmi kepada berbagai platform global untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan. Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox menjadi fokus pengawasan karena tingginya tingkat penggunaan oleh anak-anak.

Respons awal dari sejumlah platform menunjukkan adanya kecenderungan kooperatif. Pemerintah mencatat beberapa platform telah mulai menyesuaikan kebijakan internal mereka agar sejalan dengan regulasi nasional. Namun, proses ini masih terus dipantau secara dinamis untuk memastikan seluruh aspek kepatuhan dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas terhadap platform yang tidak menunjukkan itikad patuh. Penegakan hukum disiapkan sebagai instrumen untuk menjamin bahwa regulasi tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif.

Penguatan pengawasan menjadi elemen penting dalam implementasi PP Tunas. Pemerintah menilai bahwa tanpa pengawasan yang konsisten, regulasi berisiko tidak berjalan optimal di tengah kompleksitas ekosistem digital global.

Pemerhati sosial, Dewi Rahmawati Nur Aulia, melihat implementasi PP Tunas sebagai momentum untuk mendorong tanggung jawab platform digital agar lebih mengedepankan aspek keselamatan pengguna anak. Ia menilai tantangan perlindungan anak saat ini bersifat struktural sehingga tidak cukup hanya mengandalkan literasi digital atau peran keluarga.

Menurut Dewi, platform digital perlu mengedepankan pendekatan yang aman sejak tahap desain sistem atau safe-by-design. Ia menyoroti bahwa orientasi platform yang selama ini berfokus pada keterikatan pengguna berpotensi mengabaikan aspek keselamatan anak, sehingga regulasi seperti PP Tunas menjadi sangat relevan untuk mengoreksi arah tersebut.

Dewi juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan agar implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif. Dengan pengawasan yang ketat, ia menilai perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi.

Dini menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan bentuk perlindungan sekaligus investasi jangka panjang bagi masa depan anak. Ia menyoroti bahwa paparan media sosial sejak dini berpotensi mengganggu pembentukan karakter serta mengurangi kualitas interaksi sosial dalam keluarga.

Dalam pandangan Dini, keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada keterlibatan berbagai pihak. Peran orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi faktor kunci dalam memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif di lapangan.

Dini juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital sebagai bagian dari strategi pendukung kebijakan. Edukasi yang tepat dinilai mampu membantu anak dan orang tua memahami batasan serta risiko penggunaan teknologi, sehingga pembatasan yang diterapkan tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai perlindungan.

Selain itu, Dini melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk mengembalikan peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama. Interaksi langsung antara anak dan lingkungan sekitar dinilai penting untuk membangun nilai-nilai dasar seperti empati, tanggung jawab, dan kedewasaan sosial.

Implementasi PP Tunas yang telah berlaku efektif pada 28 Maret 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya negara mengendalikan dampak negatif teknologi terhadap anak. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan terhadap generasi muda.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Penyesuaian regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan anak tidak tertinggal oleh inovasi digital yang terus berkembang.

Pemerintah juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil, guna memperkuat implementasi PP Tunas. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif dan adaptif terhadap tantangan baru di ruang digital.

*) pemerhati kebijakan publik

Swasembada Energi melalui Konversi Energi Bersih

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Upaya mewujudkan swasembada energi menjadi salah satu agenda strategis pemerintah Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Ketergantungan terhadap energi fosil, khususnya bahan bakar minyak (BBM), tidak hanya membebani anggaran negara melalui subsidi, tetapi juga membuat ketahanan energi nasional rentan terhadap fluktuasi harga global. Oleh karena itu, konversi menuju energi bersih, terutama energi surya, menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem energi yang mandiri, berkelanjutan, dan efisien.

Salah satu strategi utama yang kini didorong adalah konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Langkah ini dinilai tidak hanya sebagai bagian dari transisi energi, tetapi juga sebagai fondasi dalam mencapai swasembada energi nasional. Program tersebut terus dipercepat oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dan sinergi lintas sektor.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi salah satu aktor penting dalam percepatan konversi ini. Danantara menekankan bahwa konversi PLTD ke PLTS merupakan langkah strategis untuk menjaga pasokan energi sekaligus mengurangi beban subsidi energi di tengah gejolak harga minyak dunia. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang rentan terhadap fluktuasi global.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan bahwa transformasi dari diesel ke energi surya bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bagian dari upaya jangka panjang menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan. Ia menilai bahwa penggantian penggunaan diesel dengan PLTS akan memberikan dampak positif terhadap swasembada energi di masa depan serta mengurangi ketergantungan pada energi impor.

Di sisi lain, dorongan kuat juga datang dari pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas mengarahkan agar konversi PLTD ke PLTS segera direalisasikan, terutama sebagai respons terhadap tingginya harga minyak dunia. Arahan tersebut disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menjelaskan bahwa pemerintah ingin mempercepat perhitungan dan implementasi konversi tersebut agar manfaatnya segera dirasakan.

Airlangga mengatakan dalam pelaksanaannya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ditugaskan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan PLTD tersebut.

Penggunaan PLTD yang berbasis BBM tidak lagi ekonomis dan kurang ramah lingkungan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya mengganti pembangkit diesel dengan energi terbarukan seperti PLTS. Ia juga mendorong agar Indonesia secara bertahap mengurangi bahkan menghilangkan ketergantungan terhadap diesel, mengingat tingginya biaya dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Tidak hanya berhenti pada sektor pembangkit listrik, kebijakan konversi energi bersih juga diperluas ke sektor lain, seperti rumah tangga dan transportasi. Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinan Hutahaean, menilai bahwa konversi energi berbasis listrik dapat menjadi solusi untuk mengurangi konsumsi energi fosil secara signifikan. Elektrifikasi, termasuk penggunaan kompor listrik dan kendaraan listrik, mampu menekan subsidi energi serta meningkatkan efisiensi penggunaan energi nasional.

Ferdinan mengatakan bahwa energi listrik memiliki keunggulan karena dapat diproduksi dari berbagai sumber, termasuk energi terbarukan seperti matahari, angin, dan air. Hal ini menjadikan listrik sebagai bentuk energi yang lebih berkelanjutan dibandingkan energi fosil yang ketersediaannya semakin menipis.

Konversi PLTD ke PLTS juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Selain mengurangi biaya operasional pembangkitan listrik, kebijakan ini membuka peluang investasi baru di sektor energi terbarukan. Sejumlah perusahaan energi mulai mengembangkan proyek PLTS sebagai bagian dari diversifikasi bisnis mereka. Hal ini menunjukkan bahwa transisi energi tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.

Namun demikian, implementasi konversi energi bersih juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kebutuhan investasi awal yang cukup besar untuk pembangunan infrastruktur PLTS. Selain itu, karakteristik energi surya yang bergantung pada kondisi cuaca juga menjadi tantangan tersendiri, sehingga diperlukan teknologi penyimpanan energi seperti baterai untuk memastikan pasokan listrik tetap stabil.

Di samping itu, dukungan regulasi dan kebijakan yang konsisten menjadi kunci keberhasilan transisi energi. Pemerintah perlu memastikan adanya insentif yang menarik bagi investor serta kemudahan dalam proses perizinan. Sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat juga sangat diperlukan agar program konversi energi dapat berjalan secara optimal.

Meski menghadapi tantangan, peluang menuju swasembada energi melalui konversi energi bersih tetap terbuka lebar. Indonesia memiliki potensi energi surya yang sangat besar, mengingat letaknya di wilayah tropis dengan intensitas sinar matahari yang tinggi sepanjang tahun. Pemanfaatan potensi ini secara maksimal dapat menjadi kunci dalam mengurangi ketergantungan terhadap energi impor.

Dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan, mulai dari percepatan konversi PLTD ke PLTS, elektrifikasi sektor rumah tangga dan transportasi, hingga pengembangan energi terbarukan secara masif, Indonesia berada di jalur yang tepat menuju swasembada energi. Ke depan, konsistensi implementasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan akan menjadi faktor penentu keberhasilan transformasi energi ini.

Swasembada energi melalui konversi energi bersih bukan hanya soal memenuhi kebutuhan energi nasional, tetapi juga tentang menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan, mandiri, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Swasembada Energi dan Akselerasi Transisi Energi Bersih

Oleh : Gavin Asadit )*

Upaya mewujudkan swasembada energi kini semakin menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang adaptif dan visioner dalam menghadapi dinamika global. Pemerintah mendorong percepatan transisi menuju energi bersih sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian sekaligus memastikan keberlanjutan sistem energi nasional. Dalam kerangka ini, swasembada energi tidak hanya dimaknai sebagai terpenuhinya kebutuhan pasokan dalam negeri, tetapi juga sebagai transformasi menyeluruh menuju sistem energi yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan.

Pemerintah menegaskan bahwa ketahanan energi nasional harus bertumpu pada optimalisasi sumber daya domestik yang melimpah. Oleh karena itu, pengembangan energi baru terbarukan terus dipercepat melalui berbagai program strategis, mulai dari pemanfaatan energi surya, air, hingga bioenergi. Pendekatan ini menjadi bagian integral dalam menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi karbon secara berkelanjutan.

Sejalan dengan arah tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional sebagai landasan utama dalam mendorong swasembada energi dan percepatan dekarbonisasi. Regulasi ini mempertegas komitmen negara dalam membangun sistem energi yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi pijakan kuat bagi Indonesia untuk melangkah menuju masa depan energi yang lebih bersih dan tangguh.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah terhadap kemandirian energi sebagai pilar pembangunan nasional. Ia menyatakan swasembada energi kita punya kelebihan luar biasa sehingga pemerintah optimis terhadap potensi sumber daya energi domestik.

Dalam kerangka yang lebih luas, swasembada energi juga menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi. Anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha, menyebutkan bahwa kemandirian energi akan memperkuat daya saing industri nasional sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi tinggi.

Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa swasembada energi tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan energi fosil. Transformasi menuju energi bersih menjadi keniscayaan. Dalam berbagai forum energi nasional sepanjang 2026, pemerintah menegaskan arah kebijakan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan beralih ke energi terbarukan secara bertahap dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun ke depan.

Akselerasi transisi energi bersih juga didorong melalui berbagai kebijakan konkret, seperti peningkatan kapasitas proyek energi surya, pengembangan pembangkit listrik tenaga air, serta pemanfaatan biodiesel. Salah satu langkah signifikan adalah perluasan pemanfaatan waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung, yang membuka ruang lebih besar bagi pengembangan energi bersih tanpa mengorbankan lingkungan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menekankan bahwa transisi energi bukan hanya agenda lingkungan, tetapi juga peluang ekonomi yang besar. Ia menyatakan, Pengembangan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pasokan energi bersih, tetapi juga memberikan penambahan ekonomi yang signifikan, termasuk potensi investasi besar dan penciptaan lapangan kerja hijau.

Dengan demikian, transisi energi bersih diposisikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru yang mampu mendorong industrialisasi berbasis teknologi hijau. Pemerintah melihat peluang ini sebagai momentum untuk menciptakan ekosistem industri energi terbarukan yang terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir.

Selain aspek ekonomi, pemerintah juga memberikan perhatian besar pada pengembangan sumber daya manusia. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi di sektor energi baru terbarukan terus diperluas untuk memastikan kesiapan tenaga kerja nasional dalam menghadapi transformasi energi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, Prahoro Nurtjahyo, menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi sangat bergantung pada kesiapan SDM yang berkelanjutan.

Meskipun berbagai kebijakan telah diluncurkan, tantangan dalam implementasi tetap menjadi perhatian. Fragmentasi infrastruktur, keterbatasan pendanaan, serta koordinasi lintas sektor yang belum optimal menjadi hambatan yang harus diatasi. Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan transisi energi memerlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, sektor swasta, dan masyarakat.

Untuk itu, pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendorong kolaborasi dengan mitra internasional sebagai bagian dari strategi besar transisi energi. Pendanaan hijau, transfer teknologi, serta kerja sama global menjadi instrumen kunci dalam mempercepat pencapaian target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Pendekatan ini mencerminkan keseriusan Indonesia dalam menempatkan isu energi bersih sebagai agenda prioritas nasional yang terintegrasi dengan dinamika global.

Ke depan, arah kebijakan energi Indonesia semakin menitikberatkan pada keberlanjutan, efisiensi, dan kemandirian. Swasembada energi diposisikan tidak hanya sebagai tujuan strategis, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat kedaulatan nasional serta meningkatkan daya tahan ekonomi di tengah persaingan global. Optimalisasi potensi energi baru dan terbarukan menjadi fokus utama dalam membangun sistem energi yang tangguh dan berkelanjutan.

Dengan komitmen politik yang kuat, dukungan regulasi yang adaptif, serta kolaborasi multipihak yang semakin solid, Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk mewujudkan swasembada energi sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih. Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional, sekaligus memastikan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Pemerintah Dorong Energi Bersih untuk Perkuat Swasembada Energi Nasional

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong penguatan energi bersih sebagai langkah strategis dalam mewujudkan swasembada energi nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kebijakan terintegrasi, mulai dari pemanfaatan energi listrik di sektor rumah tangga, percepatan hilirisasi industri energi, hingga pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di daerah.

Direktur Eksekutif Koordinator Daulat Energi, Ridwan Hanafi, menilai penguatan program kompor listrik bersubsidi perlu kembali digencarkan sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan energi nasional. Menurutnya, program tersebut relevan dengan kondisi saat ini, terutama dalam mengurangi beban subsidi energi.

“Program kompor listrik perlu digaungkan kembali karena sangat relevan dengan kondisi saat ini. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kapasitas fiskal negara dalam mengelola kebijakan subsidi energi,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah, berpotensi mendorong kenaikan harga energi dunia. Dalam situasi tersebut, diversifikasi energi melalui pemanfaatan listrik di sektor rumah tangga dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG.

“Tercatat realisasi belanja subsidi LPG cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya. Untuk tahun 2025 saja Indonesia mengimpor lebih dari 70 persen kebutuhan dalam negeri,” katanya.

Menurutnya, dengan dukungan infrastruktur yang memadai serta sosialisasi yang komprehensif, penggunaan kompor listrik dapat menjadi solusi energi rumah tangga yang lebih efisien dan berkelanjutan.

“Penguatan implementasi dan sosialisasi yang komprehensif akan membuat program ini semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat maupun keuangan negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa pasokan energi nasional tetap aman dan terkendali. Pemerintah menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), LPG, serta listrik dalam kondisi stabil meskipun terjadi tekanan global.

“Ketersediaan BBM, LPG, listrik untuk Indonesia, semuanya masih dalam keadaan terkendali, aman, sesuai dengan standar minimal stok nasional kita,” ucap Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah terus mempercepat program hilirisasi sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi. Dari 20 proyek tahap awal, sebagian telah memasuki tahap pembangunan, sementara tambahan 13 proyek baru dengan nilai investasi sekitar Rp239 triliun tengah difinalisasi.

“Bapak Presiden memerintahkan untuk mengoptimalkan seluruh potensi-potensi energi yang ada di kita, baik itu etanol, biodiesel dari CPO, termasuk bagaimana mendorong transisi energi melalui energi baru terbarukan,” pungkasnya.