Penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Penghargaan atas Kontribusi Nyata bagi Bangsa

Jakarta – Pemerintah telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai bentuk penghormatan atas kontribusinya dalam membangun fondasi pembangunan nasional dan memperkuat stabilitas bangsa.

Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi mengatakan penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghargaan terhadap tokoh besar bangsa yang memiliki jasa luar biasa dalam perjalanan Indonesia.

“Soeharto adalah figur bersejarah yang telah memberi warna besar bagi perjalanan bangsa Indonesia. Sebaik-baiknya pemimpin tentu memiliki kekurangan, namun bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati pendahulunya,” ujar Rifqi.

Rifqi menegaskan bahwa penetapan gelar pahlawan bagi Soeharto seharusnya dimaknai sebagai momentum refleksi nasional untuk memperkuat semangat persatuan serta menumbuhkan kesadaran sejarah di kalangan generasi muda.

“Dengan menghargai jasa para pemimpin masa lalu, kita tidak hanya mengenang sejarah, tetapi juga belajar untuk menjadi bangsa yang lebih dewasa dan beradab,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Garuda Astacita Nusantara (DPP GAN), Muhammad Burhanuddin, mengatakan penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa besar Soeharto dalam membangun stabilitas nasional dan fondasi ekonomi Indonesia modern.

“Setiap bangsa berdiri di atas bahu para pendahulunya. Menghormati mereka bukan sekadar mengenang masa lalu, tapi juga menjaga kesinambungan sejarah bangsa,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, penghormatan terhadap pahlawan nasional merupakan wujud rasa syukur dan kesadaran historis bangsa terhadap perjuangan para pendiri dan pemimpin terdahulu.

Ia juga mengatakan bahwa kemerdekaan dan perjalanan Indonesia tidak datang dengan mudah, melainkan hasil dari perjuangan, keberanian, dan pengorbanan generasi sebelumnya.

“Melupakan pahlawan sama saja dengan kehilangan kompas moral sebagai bangsa, Kita menghormati mereka bukan karena mereka sempurna, tapi karena mereka berani memikul beban berat membangun republik ini,” tambahnya.

Burhanuddin menilai di bawah kepemimpinan Soeharto, Indonesia berhasil mencapai swasembada beras, menekan hiperinflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan hingga ke daerah.***

Jaga Persatuan, Pemerintah Imbau Masyarakat Hormati Proses Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto

Jakarta – Juru Bicara Kepresidenan, Prasetyo Hadi, mengimbau masyarakat agar menyikapi penetapan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dengan kepala dingin. “Marilah kita arif dan bijaksana belajar menjadi dewasa, belajar melihat sesuatu dari dua sisi, memahami dan menghormati serta menghargai jasa-jasa para pendahulu,” katanya.

Prasetyo Hadi menekankan perlunya menurunkan kebiasaan menonjolkan sisi negatif tokoh bangsa karena setiap pemimpin memiliki kekurangan dan kelebihan. “Mari kita kurangi untuk selalu melihat kekurangan-kekurangan. Tidak ada manusia yang sempurna,” lanjutnya.

Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, menilai bahwa Soeharto memang layak dianugerahi gelar tersebut berdasarkan kontribusi besar yang masih berpengaruh hingga kini. “Terlepas dari segala macam kekurangan Pak Harto, dari seluruh aspek memang layak diberikan gelar Pahlawan Nasional,” tegasnya.

Ahmed Zaki mengingatkan bahwa penilaian terhadap tokoh sejarah harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya berdasar sebagian kecil peristiwa atau persepsi yang berkembang di ruang publik.

Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network, Hasan Nasbi, juga menyampaikan pandangan seimbang mengenai penilaian tokoh sejarah.

“Kalau mau menilai seseorang mau jadi pahlawan, silakan. Tapi kasih timbangan yang adil,” ujarnya.

Hasan Nasbi menilai bahwa menimbang rekam jejak pemimpin tidak dapat dilakukan secara hitam putih, melainkan harus melihat keseimbangan antara jasa dan kekurangan secara objektif agar tidak menimbulkan penilaian yang bias.

Berbagai pernyataan dari para tokoh tersebut menunjukkan bahwa dukungan terhadap penetapan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto datang dari banyak kalangan.

Pemerintah memastikan seluruh tahapan gelar telah melalui mekanisme resmi dan kajian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum ditetapkan oleh Presiden.

“Penetapan ini dilakukan melalui prosedur baku sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.***

Pemerintah Prioritaskan Pemerataan Listrik Desa pada 2026

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga resmi menempatkan percepatan elektrifikasi desa sebagai salah satu prioritas utama pada 2026. Upaya pemerataan akses listrik di seluruh desa di tanah air dianggap sebagai fondasi penting bagi pembangunan wilayah tertinggal, percepatan pertumbuhan ekonomi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan penghidupan yang layak bagi masyarakat pedesaan. Dengan target nasional yang ambisius yaitu mencapai elektrifikasi 100 persen atau mendekati seluruh wilayah desa teraliri listrik, pemerintah menegaskan bahwa istilah desa tertinggal tanpa listrik akan menjadi masa lalu di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pakar Energi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin menekankan bahwa pemerataan listrik desa punya dampak domino yang signifikan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas ekonomi masyarakat pedesaan. Dalam pandangannya, hadirnya listrik di desa-desa bukan sekadar mengganti lampu minyak atau lilin, melainkan membuka ruang bagi penggunaan kulkas, pengerjaan produksi lokal, akses internet, dan segala aktivitas yang sebelumnya terhambat oleh ketiadaan infrastruktur tenaga listrik. Pemerintah juga dapat memanfaatkan sumber energi lokal seperti aliran air atau angin untuk membangun pembangkit mikrohidro atau turbin angin di daerah terpencil — alternatif yang lebih feasible dibandingkan harus membentang jaringan PLN ke daerah-terlalu jauh.

Pakar Energi terbarukan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Warjio M.A., Ph.D. menambahkan bahwa elektrifikasi desa harus dilengkapi dengan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan agar pembangunan berkelanjutan bisa tercapai. Ia menyoroti bahwa akses listrik bukan hanya soal jumlah rumah terhubung, tapi juga soal sumber energi, biaya operasional, dampak lingkungan, dan ketahanan sistem listrik itu sendiri. Dalam kajiannya, Warjio menyatakan bahwa ketika desa terhubung listrik dengan sumber yang ramah lingkungan — misalnya mikrohidro atau solusi off-grid berbasis surya — maka masyarakat desa tidak hanya menerima listrik, tetapi juga ikut dalam ekosistem energi baru yang mendukung masa depan desa mandiri.

Sisi regulasi dan kebijakan juga semakin diperkuat oleh pemerintah. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan bahwa seluruh desa di Indonesia akan berlistrik menjelang akhir masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menjelaskan bahwa ketersediaan listrik menjadi indikator utama dalam pemerataan pembangunan desa dan bahwa Kementerian Desa PDT terus melakukan koordinasi dengan PLN, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses. Yandri menekankan bahwa jangan ada lagi desa yang belum mendapat akses dasar listrik di Indonesia dan bahwa aspek infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih, dan internet harus berjalan simultan agar pembangunan desa menjadi holistik.

Dari sisi implementasi, program listrik desa telah menunjukkan kemajuan yang nyata. Rasio elektrifikasi nasional tercatat hampir 99,83% pada akhir 2024, dan pemerintah menargetkan menjangkau seluruh desa melalui program listrik desa hingga 2029–2030. Informasi ini diperkuat oleh pernyataan bahwa pada tahun-tahun mendatang pemerintah akan fokus pada sisa kecil desa yang belum teraliri listrik dan akan memprioritaskan daerah tertinggal, terpencil, atau terluar. Strategi tersebut meliputi pembangunan infrastruktur kelistrikan fisik melalui PLN, serta pemanfaatan pembangkit listrik lokal dan off-grid untuk daerah yang sulit dijangkau. Di antaranya, pembangkit mikrohidro dan panel surya menjadi pilihan di komunitas pedesaan yang jauh dari jaringan nasional.

Lebih jauh, efek sosial dan ekonomi dari layanan listrik di desa sangat luas. Hadirnya listrik memungkinkan peningkatan kualitas pendidikan, karena sekolah bisa menggunakan komputer, internet, dan penerangan yang stabil. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga memperoleh kesempatan untuk mengolah produk lokal, menyimpan bahan dengan kulkas, dan memasarkan secara daring (online). Akses listrik sekaligus berarti akses informasi melalui internet, yang memperkuat sumber daya manusia setempat agar tidak tertinggal dalam era digital. Sebuah desa yang terang listriknya akan lebih mudah mengejar perkembangan ekonomi, memperkuat jaringan, dan menarik investasi mikro.

Secara kebijakan, tahun 2026 menjadi titik penting untuk akselerasi. Pemerintah memperkuat arah bahwa desa-tertinggal harus mendapatkan prioritas dalam anggaran dan pembangunan infrastruktur energi. Lebih lanjut, pemanfaatan energi lokal untuk desa-tertinggal dianggap sebagai peluang ekonomi. Hal ini menjadi bagian dari agenda besar pembangunan berkelanjutan yang dikaitkan dengan transformasi ekonomi berbasis lokalitas. Ketika listrik masuk, barang-elektronik, telekomunikasi, dan online marketplace bisa diakses sehingga ekonomi desa bisa bergerak lebih cepat.

Pemerintah pun memperkuat kerangka regulasi untuk percepatan elektrifikasi desa. Kementerian Desa PDT dengan kementerian ESDM dan lembaga terkait menyiapkan peta daerah yang masih belum teraliri listrik, menetapkan prioritas, dan melakukan monitoring secara berkala. Desa-tertinggal yang sebelumnya tidak masuk skema besar kini mendapatkan skema khusus dengan insentif, dukungan pembiayaan, dan teknologi alternatif. Selain itu, masyarakat juga dilibatkan melalui program literasi energi agar penggunaannya lebih efisien dan berkelanjutan.

Dengan momentum 2026 sebagai tahun percepatan, pemerintah memberi sinyal jelas bahwa listrik desa bukan hanya subsektor teknis energi, tetapi bagian dari transformasi sosial ekonomi nasional. Hal ini memperkuat bahwa pemerataan listrik desa adalah langkah konkret pemerintah untuk memastikan setiap warga negara memiliki hak dasar yaitu akses listrik dan pembangunan benar-benar merata hingga pelosok negeri.

*)Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kemasyarakatan

Pemerataan Akses Jaringan Listrik Desa Wujud Dari Keadilan Energi Secara Nasional

Oleh : Lestari Notonegoro)*

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerataan energi melalui program elektrifikasi desa. Langkah ini menjadi manifestasi nyata dari prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Asta Cita, di mana seluruh warga negara, tanpa terkecuali, berhak menikmati akses energi yang layak dan berkelanjutan. Pemerataan akses jaringan listrik desa bukan hanya persoalan teknis ketenagalistrikan, tetapi juga cerminan dari tekad pemerintah menghadirkan kesejahteraan dan kemajuan di seluruh penjuru negeri.

Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh desa di Indonesia sudah teraliri listrik selama masa pemerintahan Presiden Prabowo. Target ini telah dibahas dalam rapat kabinet dan menjadi prioritas lintas kementerian. Melalui koordinasi intensif antara Kemendes PDT, Kementerian ESDM, serta PT PLN (Persero), percepatan elektrifikasi di wilayah tertinggal dan terpencil terus dilakukan agar tidak ada lagi desa yang hidup dalam kegelapan.

Menurut Yandri, ketersediaan listrik merupakan indikator utama pemerataan pembangunan desa. Karena itu, berbagai program integratif dijalankan untuk memperluas infrastruktur dasar, termasuk penyediaan air bersih, pendidikan, dan jaringan digital. Kerja sama antara Kemendes PDT dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah dijalankan untuk memastikan jaringan internet menjangkau seluruh desa, terutama desa wisata, ekspor, dan desa dengan potensi ekonomi lokal. Dengan demikian, pembangunan desa diarahkan agar inklusif, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan transformasi digital.

Komitmen serupa juga disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Sejumlah proyek listrik masuk desa telah diresmikan, dan pemerintah menargetkan seluruh program tuntas pada periode 2029–2030. Proyek ini mencakup pembangunan infrastruktur kelistrikan di 5.700 desa dan 4.400 dusun di seluruh Indonesia. Hingga akhir tahun 2025, sebanyak 1.285 desa ditargetkan telah mendapatkan akses listrik melalui perluasan jaringan PLN. Arah kebijakan Presiden Prabowo menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam menikmati hak dasar berupa listrik.

Upaya tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Ekonom Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin menilai program listrik desa sebagai wujud nyata keadilan energi. Pemerataan akses listrik disebutnya sebagai bentuk distribusi keadilan yang harus dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Ia menjelaskan, elektrifikasi desa akan menciptakan efek domino terhadap sektor ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM di pedesaan. Dengan adanya listrik, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital, memperluas jangkauan pasar, serta meningkatkan efisiensi usaha.

Gunawan mencontohkan perubahan sederhana yang terjadi di masyarakat setelah listrik masuk ke desa. Ketersediaan lemari es, televisi, atau perangkat elektronik lain disebut telah mengubah pola konsumsi dan produksi masyarakat. Penggunaan energi modern dinilai mampu menekan biaya, memperpanjang daya tahan produk, serta meningkatkan kualitas hidup. Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah juga mengoptimalkan sumber energi lokal seperti pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) dan pembangkit listrik tenaga angin, terutama di wilayah dengan potensi alam melimpah.

Senada dengan itu, pakar energi Universitas Sumatera Utara (USU), Warjio, M.A., Ph.D., menilai program elektrifikasi harus selaras dengan upaya transisi menuju energi bersih. Menurutnya, pembangunan listrik desa dapat dijadikan momentum memperkenalkan energi terbarukan di seluruh wilayah Indonesia. Pemanfaatan potensi lokal, seperti PLTMH di Minahasa, Sulawesi Utara, dinilai menjadi contoh ideal penerapan energi bersih di daerah terpencil. Ia menegaskan bahwa setiap wilayah memiliki kekayaan lokal yang berbeda, sehingga kebijakan energi perlu disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

Sementara itu, pakar kebijakan publik dari USU, Fredick Broven Ekayanta, menilai target elektrifikasi 5.758 desa akan membawa dampak berlapis terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Listrik desa, menurutnya, tidak hanya menyalakan penerangan, tetapi juga membuka ruang tumbuhnya ekonomi baru, memperbaiki kualitas pendidikan, dan memperkuat sumber daya manusia (SDM) di daerah tertinggal. Kehadiran listrik juga disebutnya membuka akses internet yang berperan penting dalam pembangunan desa berbasis digital.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, rasio elektrifikasi nasional telah mencapai 98,53 persen hingga semester I tahun 2025. Artinya, hampir seluruh rumah tangga di Indonesia telah menikmati listrik, meskipun masih ada sekitar 1,47 persen rumah tangga di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) yang belum terlistriki. Pemerintah pun menegaskan bahwa wilayah 3T menjadi prioritas utama pembangunan infrastruktur kelistrikan hingga rasio elektrifikasi mencapai 100 persen pada tahun 2030. Dua program utama—Listrik Desa (Lisdes) dan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL)—digencarkan untuk mempercepat pemerataan akses energi.

Program BPBL telah menyambungkan listrik ke lebih dari 155 ribu rumah tangga di seluruh Indonesia sejak 2022, dan pada 2025 ditargetkan menjangkau 215 ribu rumah tangga. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, akan dipastikan mendapatkan listrik sebagai hak dasar. Ditekankan pula bahwa listrik bukan sekadar penerangan, melainkan fondasi bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

Dukungan serupa datang dari kalangan akademik. Ketua Pusat Kajian Ketahanan Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (Puskep UI), Ali Ahmudi, menyebut capaian elektrifikasi 98 persen merupakan kemajuan signifikan dibanding satu dekade lalu. Namun, ia mengingatkan bahwa pemerataan harus disertai keberlanjutan pasokan dan keterjangkauan harga. Karena itu, pendekatan energi terdesentralisasi seperti PLTS komunal dan mikrohidro dinilai penting agar pembangunan energi tetap efisien dan sesuai kondisi geografis.

Pemerataan listrik kini benar-benar dirasakan masyarakat, salah satunya di Dusun 3, Desa Sainoni, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Melalui Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Kupang, PLN mulai membangun jaringan listrik desa yang selama ini menjadi penantian panjang warga. Antusiasme masyarakat tampak saat sosialisasi pembangunan dilakukan. Pembangunan tersebut disebut sebagai simbol kehadiran negara dan harapan baru bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono menegaskan bahwa perluasan jaringan listrik desa merupakan bagian dari komitmen besar PLN dalam mewujudkan keadilan energi. Ditekankan bahwa pembangunan listrik bukan hanya untuk menyalakan lampu, tetapi menyalakan harapan dan membuka jalan menuju kesejahteraan. Dengan kolaborasi aktif masyarakat, pembangunan di Desa Sainoni diharapkan selesai tepat waktu dan membawa perubahan positif bagi seluruh warga.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, PLN, akademisi, dan masyarakat, pemerataan akses jaringan listrik desa kini bukan lagi cita-cita yang jauh. Ia telah menjadi gerakan nasional menuju keadilan energi yang sesungguhnya di mana terang yang dinyalakan di pelosok desa adalah simbol kemajuan, kemandirian, dan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

)* Pengamat Energi

Pemerintah Alokasikan Anggaran Hingga Rp4 Triliun dalam Program Listrik Desa

Jakarta – Pemerintah mempertegas komitmennya dalam memperluas akses energi berkeadilan dengan mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp4,3 triliun untuk program listrik desa yang dijalankan oleh PT PLN (Persero). Program ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dapat menikmati layanan listrik yang layak dan berkelanjutan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tambahan dana tersebut merupakan bagian dari penambahan anggaran sebesar Rp6,28 triliun terhadap pagu Kementerian ESDM tahun 2025. Dengan demikian, total anggaran Kementerian ESDM kini mencapai Rp14,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,35 triliun dialokasikan khusus bagi PLN untuk melaksanakan penugasan program listrik desa dan penyambungan listrik gratis bagi masyarakat.

“Dana ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat, terutama di daerah yang selama ini masih kesulitan mengakses energi. Kita ingin memastikan tidak ada lagi desa yang gelap di Indonesia,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil optimistis PLN mampu menuntaskan penugasan tersebut meski waktu pelaksanaannya cukup singkat. Ia menegaskan bahwa infrastruktur kelistrikan telah tersedia dan tinggal dilanjutkan melalui percepatan penyambungan di lapangan.

“Penugasan ini diberikan kepada PLN karena mereka memiliki kesiapan infrastruktur dan pengalaman yang memadai untuk menjalankan program ini dengan cepat dan efektif,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga 10 November 2025, realisasi anggaran dari pagu awal sebesar Rp6,98 triliun telah mencapai 62,86 persen. Sementara jika dihitung dengan tambahan anggaran Rp6,28 triliun, maka realisasi pagu APBN Kementerian ESDM tercatat sebesar 31,12 persen.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pun menegaskan ketersediaan listrik menjadi indikator utama dalam pemerataan pembangunan desa.

“Kami sudah bahas di rapat kabinet, in sha Allah di periode Pak Presiden Prabowo tidak ada lagi desa yang belum punya listrik,” kata Mendes Yandri.

Kementerian Desa PDT terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk mempercepat elektrifikasi wilayah pedesaan, terutama di daerah tertinggal dan terpencil.

Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemerataan energi nasional. Dengan dukungan PLN dan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran, program listrik desa diharapkan menjadi simbol kemajuan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program Listrik Desa Implementasi Pemerataan Akses Energi Secara Nasional

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan pembangunan melalui pelaksanaan Program Listrik Desa yang menjadi bagian strategis dari agenda pemerataan akses energi nasional.

Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dapat menikmati manfaat listrik sebagai sumber utama penggerak aktivitas ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,3 triliun untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada tahun 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dana tersebut digelontorkan untuk mendukung program listrik desa dan penyambungan listrik gratis bagi masyarakat. Pemerintah memberikan penugasan ini kepada PLN karena dinilai memiliki infrastruktur dan kapasitas terbaik untuk menyelesaikan program dengan waktu yang terbatas.

“Penugasan ini kita berikan kepada ke PLN karena kami anggap bahwa waktunya pendek dan mereka yang punya infrastruktur yang memadai juga bisa melakukan ini,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, alokasi tersebut berasal dari anggaran tambahan Kementerian ESDM yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) perubahan tahun anggaran 2025.

“Dan Rp4,3 atau Rp4,4 ini sama dengan kurang lebih 30% dari total DIPA induk maupun DIPA perubahan yang ada di APBN 2025,” ujar Bahlil.

Bahlil juga mengatakan bahwa realisasi anggaran Kementerian hingga awal November 2025 baru mencapai sekitar 31 persen, namun dia optimistis hingga akhir tahun dapat menyentuh 90 persen.

“Kita ada blokir dan efisiensi kurang lebih sekitar Rp1,55 triliun. Ini yang perlu kami laporkan terkait dengan realisasi anggaran dan program kerja di 2025. Sehingga totalnya untuk melistriki seluruh rumah tangga di Indonesia diperlukan tambahan Rp64,09 triliun,” ungkap Bahlil.

Sebelumnya Bahlil mengatakan bahwa program listrik desa menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo. Pemerintah menargetkan seluruh wilayah di Indonesia sudah teraliri listrik paling lambat pada 2030 mendatang.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, untuk listrik desa 2029-2030 dari 5.700 desa dan 4.400 dusun, itu harus selesai semua,” jelas Bahlil.

Guna mewujudkan target tersebut, Kementerian ESDM tahun ini hingga 2029 akan mempercepat penyediaan akses listrik melalu program listrik desa ini di 10.068 lokasi untuk menjangkau 1,28 juta calon pelanggan sementara pada 2025 akan diselesaikan penyediaan akses listrik di 1.285 lokasi untuk 77.616 pelanggan.

Melalui keberlanjutan Program Listrik Desa, pemerintah menegaskan tekad untuk tidak meninggalkan satu pun daerah dalam kegelapan. Dengan sinergi seluruh pihak, pemerataan akses energi diyakini akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Bijak Sikapi Hoaks, KUHAP Baru Perkuat Izin Pengadilan, Bukan Melegalkan Aksi Sepihak

Oleh: Alexander Royce*)

Pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 menjadi momentum historis dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, di tengah sorotan publik, beredar berbagai narasi hoaks yang mengklaim bahwa undang-undang ini memberi kewenangan tak terbatas kepada polisi. Sebagai pengamat, wajar jika publik mempertanyakan, tetapi perlu disikapi dengan cermat: banyak tudingan yang ternyata tidak akurat dan justru melemahkan kepercayaan pada sistem peradilan yang kini diperkuat melalui mekanisme izin pengadilan, bukan melegitimasi tindakan sepihak.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas mengklarifikasi empat hoaks utama yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, tuduhan seperti polisi bisa menyadap tanpa batas, membekukan rekening secara sepihak, menyita perangkat digital tanpa prosedur, hingga menangkap dan menahan tanpa bukti, semuanya keliru dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru tidak memasukkan penyadapan secara bebas, melainkan hal ini akan diatur dalam undang-undang tersendiri dan wajib melalui izin ketua pengadilan. Pemblokiran rekening pun tetap mensyaratkan persetujuan hakim sesuai pasal 139 ayat (2). Penyitaan barang elektronik seperti HP dan laptop juga hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam pasal 44. Terkait penangkapan dan penahanan, aparat tetap wajib memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti, sesuai pasal 93 dan 99.

Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP bukanlah proses legislasi tertutup. Ia menyebut 99,9 persen isi KUHAP baru berasal dari masukan kelompok masyarakat sipil, memperlihatkan bahwa undang-undang ini lahir melalui mekanisme konsultatif dan terbuka. Tidak ada pencatutan nama LSM seperti yang dituduhkan sebagian pihak. Sebaliknya, rapat dengar pendapat umum, konsultasi lintas fraksi, serta masukan dari akademisi dan komunitas hukum telah ikut membentuk substansi akhir beleid ini. Ia menekankan bahwa publik tidak perlu terpancing narasi menyesatkan karena proses penyusunannya berjalan transparan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga memberi perhatian serius terhadap derasnya hoaks terkait KUHAP baru. Ia menyebut semua tudingan negatif yang beredar adalah keliru dan tidak berdasar. Menurutnya, penjelasan Komisi III sudah sangat jelas dan dapat dipahami jika dibaca secara utuh. Puan juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak 2023, disertai ruang dialog yang luas. Artinya, penyempurnaan regulasi ini bukan inisiatif sepihak, melainkan hasil kerja panjang lembaga legislatif dengan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai unsur.

Ia menilai bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting menghadapi perkembangan zaman. Tantangan kejahatan siber yang makin kompleks membutuhkan prosedur modern, tetapi tetap memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negara melalui penguatan peran pengadilan. Puan berharap klarifikasi yang terus disampaikan para pemangku kebijakan dapat meredam kegaduhan publik dan memastikan masyarakat tidak diseret oleh misinformasi yang sengaja disebarkan untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.

Dalam konteks ini, penting bagi publik memahami bahwa KUHAP baru justru memperkuat prinsip check and balance. Tindakan penyadapan, pemblokiran rekening, penyitaan barang digital, hingga penahanan tidak bisa lagi dilakukan tanpa kontrol pengadilan. Mekanisme ini menunjukkan bahwa negara tidak sekadar ingin memberi efektivitas kerja kepada aparat, tetapi juga menjamin bahwa setiap tindakan hukum berada dalam koridor akuntabilitas yudisial. Modernisasi ini bukan hanya respons terhadap tantangan teknologi, tetapi juga wujud komitmen negara menjaga hak-hak dasar warganya.

Gelombang hoaks yang meramaikan ruang publik harus dipandang sebagai ujian kedewasaan demokrasi. Jika masyarakat ingin berpartisipasi dalam perdebatan hukum dengan sehat, maka literasi hukum dan kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi kunci. Pemerintah dan DPR telah memberi klarifikasi yang cukup, sehingga tidak ada alasan bagi publik untuk terjebak pada narasi menyesatkan. Justru, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyaring informasi, apalagi terkait regulasi penting seperti KUHAP.

Dengan penyusunan yang panjang, proses legislatif yang transparan, serta penguatan peran pengadilan dalam setiap tindakan pro justitia, KUHAP baru adalah bukti bahwa negara berkomitmen memperbaiki sistem peradilan tanpa mengorbankan hak warga negara. Pemerintah dan DPR telah menunjukkan keseriusan dalam membangun hukum yang progresif, demokratis, dan responsif. Sudah saatnya publik mendukung langkah ini dan bersama-sama menciptakan ruang informasi yang sehat demi kemajuan Indonesia. Pemerintahan saat ini kembali membuktikan bahwa reformasi hukum dapat berjalan seimbang, kuat untuk negara, sekaligus adil bagi rakyat.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Pengesahan KUHAP 2025 Disusupi Disinformasi, Publik Diminta Waspada Hoaks

Oleh : Gavin Asadit )*

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada akhir 2025 menjadi salah satu momen penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, di tengah upaya pemerintah dan DPR mensosialisasikan regulasi tersebut, muncul gelombang hoaks yang beredar luas di media sosial. Narasi-narasi keliru itu menciptakan kesalahpahaman mengenai pasal-pasal tertentu dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun proses penyusunan undang-undang. Pemerintah menilai bahwa fenomena ini merupakan tantangan serius yang harus ditangani dengan pendekatan komunikasi publik yang cepat, akurat, dan terukur.

Salah satu hoaks yang paling banyak beredar adalah klaim bahwa KUHAP baru memberikan kewenangan sewenang-wenang kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan. Unggahan-unggahan yang viral mengesankan bahwa penyadapan bisa dilakukan kapan saja, terhadap siapa saja, dan untuk alasan apa pun tanpa kontrol lembaga peradilan. Narasi ini dibantah tegas oleh pemerintah dan DPR, yang menegaskan bahwa KUHAP justru memperkuat mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyadapan. Pemerintah menjelaskan bahwa setiap tindakan penyadapan tetap mensyaratkan adanya regulasi khusus serta persetujuan dari pengadilan, sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip penghormatan terhadap hak privasi warga negara.

Hoaks lain yang tidak kalah menyesatkan adalah klaim bahwa aparat dapat membekukan rekening, mengambil data digital, atau menyita perangkat elektronik secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas. Pemerintah menggarisbawahi bahwa langkah-langkah tersebut tetap memerlukan izin ketua pengadilan atau putusan pengadilan, dan tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP baru yang memberikan kewenangan absolut kepada penyidik. Justru sebaliknya, KUHAP memperjelas syarat-syarat hukum, batas waktu, serta mekanisme penilaian bukti agar tindakan penegakan hukum tidak disalahgunakan. Pemerintah khawatir apabila hoaks seperti ini terus dibiarkan, persepsi publik terhadap aparat penegak hukum dapat terdistorsi, yang pada akhirnya merusak legitimasi proses penegakan hukum.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan tentang KUHAP baru sebagian besar muncul dari potongan informasi yang tidak lengkap. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan KUHAP telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga setiap pasal yang disahkan sudah melalui kajian ketat. Puan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh konten viral yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pembaruan KUHAP diperlukan karena undang-undang sebelumnya telah berusia lebih dari empat dekade dan tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan teknologi maupun kebutuhan perlindungan hak asasi manusia di era modern.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga memberikan penjelasan mendalam terkait berbagai hoaks yang tersebar. Ia menegaskan bahwa semua tindakan seperti penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan blokir rekening memiliki prasyarat hukum yang jelas, terutama terkait persetujuan pengadilan dan keberadaan minimal dua alat bukti. Menurutnya, tidak benar bahwa KUHAP baru memberikan kekuasaan tanpa batas kepada aparat kepolisian. Justru regulasi baru ini dirancang untuk menutup celah hukum yang selama ini kerap menimbulkan perdebatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyidik, penuntut, maupun masyarakat. Ia mengingatkan bahwa narasi hoaks yang beredar telah memicu keresahan publik, sehingga klarifikasi harus terus dilakukan.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan bahwa penyusunan KUHAP baru dilakukan dengan filosofi untuk menyeimbangkan kewenangan negara dan perlindungan hak-hak warga. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memasukkan banyak aspek pembaruan, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan, penegasan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak awal proses penyidikan, dan peningkatan standar transparansi dalam pemeriksaan perkara. Menurutnya, tudingan bahwa KUHAP memberikan “kebebasan absolut” kepada aparat tidak berdasar dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap teks undang-undang. Ia berharap masyarakat lebih aktif mengecek informasi melalui sumber resmi agar tidak menjadi korban disinformasi.

Pemerintah menilai bahwa persebaran hoaks ini tidak hanya menciptakan kebingungan, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat. Dalam konteks kepercayaan publik, disinformasi merupakan ancaman serius karena dapat menggiring opini pada kesimpulan yang salah mengenai proses hukum. Oleh karena itu, pemerintah memperkuat koordinasi antara kementerian, DPR, dan lembaga penegak hukum untuk mempercepat publikasi penjelasan resmi, menyebarkan ringkasan pasal yang mudah dipahami, dan menghadirkan narasumber kredibel dalam diskusi publik. Pemerintah juga mendorong literasi hukum sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun masyarakat yang kritis dan tidak mudah dipengaruhi informasi palsu.

Sejalan dengan itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi terkait KUHAP dan regulasi lainnya. Setiap warga negara diharapkan melakukan verifikasi melalui situs resmi pemerintah, dokumen undang-undang yang telah diundangkan, atau pernyataan pejabat berwenang. Pemerintah juga menyarankan agar masyarakat menggunakan platform pemeriksa fakta yang tersedia untuk meminimalkan risiko penyebaran hoaks. Dengan ekosistem informasi yang lebih sehat, diharapkan dialog publik dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif.

Fenomena hoaks terkait KUHAP baru menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak bisa dilepaskan dari tantangan komunikasi publik di era digital. Ketika informasi dapat tersebar dalam hitungan detik, negara harus bergerak lebih cepat dan responsif dalam menyampaikan fakta. Pemerintah mengajak semua pihak termasuk media, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi untuk bersama-sama menjaga ruang informasi yang sehat. Dengan demikian, implementasi KUHAP baru dapat berlangsung dengan lancar, dan masyarakat dapat menilai regulasi berdasarkan data dan penjelasan resmi, bukan berdasarkan rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Masyarakat Perlu Hindari Hoaks Penyebab Distorsi Informasi tentang KUHAP

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sebagaimana dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia setelah pembahasan panjang di tingkat Panitia Kerja.

Puan menegaskan bahwa semua penjelasan terkait substansi KUHAP baru yang disampaikan Ketua Komisi III, Habiburokhman, sudah sangat jelas. Puan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai hoaks yang beredar di ruang digital.

“Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Penjelasan dari Ketua Komisi III sudah sangat jelas. Semoga kesalahpahaman dapat kita luruskan bersama,” katanya.

Di tengah pengesahan tersebut, ruang publik diramaikan oleh empat hoaks utama mengenai KUHAP baru. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh narasi tersebut tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan bahwa tuduhan KUHAP baru memberi kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan adalah keliru, sebab mekanisme penyadapan tidak diatur dalam KUHAP dan akan dimasukkan dalam undang-undang khusus yang mengharuskan izin ketua pengadilan.

Hoaks kedua menyebut polisi bisa membekukan tabungan atau rekening digital secara sepihak, padahal Pasal 139 ayat (2) tegas mengatur bahwa tindakan tersebut harus melalui izin hakim. Sementara hoaks ketiga yang mengklaim polisi dapat menyita perangkat elektronik tanpa prosedur juga dibantah karena Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri untuk setiap penyitaan.

Terkait narasi yang menyebut polisi bisa menangkap atau menahan seseorang tanpa dasar yang sah, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru justru memperketat aturan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 dan Pasal 99 yang mewajibkan minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting untuk menjawab perkembangan zaman, terutama kejahatan siber dan lintas negara.

“Setelah lebih dari empat dekade, sistem peradilan pidana kita harus menjadi lebih modern dan adaptif,” ujarnya.

Dengan pengesahan KUHAP baru ini, DPR dan pemerintah menyerukan kewaspadaan publik terhadap hoaks yang dapat memicu distorsi informasi dan keresahan sosial. Pembaruan KUHAP diharapkan menjadi landasan kuat bagi proses peradilan yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*/rls)

Waspada Hoaks! KUHAP Baru Tidak Izinkan Penyadapan Sepihak

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang segera disahkan sama sekali tidak mengatur adanya kewenangan penyadapan sepihak oleh kepolisian.

“Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan sebagai respons atas maraknya kabar bohong yang menyebar di berbagai kanal media sosial maupun percakapan daring mengenai isi KUHAP baru.

Dalam unggahan-unggahan yang beredar, disebutkan bahwa polisi nantinya bisa melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan, membekukan tabungan warga secara sepihak, mengambil seluruh data digital, hingga melakukan penangkapan dan penggeledahan tanpa adanya dugaan tindak pidana. Narasi tersebut terbukti tidak berdasar dan menyesatkan publik.

Habiburokhman menegaskan bahwa substansi KUHAP baru justru memperkuat prinsip kehati-hatian serta memastikan setiap langkah penegakan hukum tetap berada dalam koridor legalitas dan pengawasan yudisial.

Ia memaparkan bahwa dalam Pasal 136 Ayat 2 rancangan KUHAP, penyadapan secara tegas akan diatur dalam undang-undang khusus yang mengatur teknik dan prosedurnya.

Undang-undang khusus tersebut akan dibahas terpisah setelah KUHAP baru disahkan agar mekanisme penyadapan dapat dirumuskan secara lebih rinci, termasuk syarat izin pengadilan.

Menurutnya, hampir seluruh fraksi di DPR memiliki pandangan yang sama bahwa penyadapan merupakan langkah serius yang hanya dapat dilakukan dengan pengawasan ketat dan izin hakim.

Karena itu, rumor yang menyebut polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin merupakan informasi yang sengaja dipelintir untuk memicu kekhawatiran publik dan merusak kepercayaan terhadap proses legislasi.

Selain penyadapan, hoaks yang beredar juga menyinggung soal pemblokiran tabungan, pembekuan jejak digital, serta penyitaan perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop.

Menanggapi hal ini, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP justru memperjelas aturan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Ia merinci bahwa dalam Pasal 140 Ayat 2 KUHAP baru, seluruh bentuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak online, harus melalui persetujuan hakim. Begitu pula soal penyitaan, yang dalam Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin dari ketua pengadilan negeri.

Dengan adanya pengaturan tersebut, ia memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan seluruh tindakan penegakan hukum wajib melalui mekanisme hukum yang sah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing informasi tidak terverifikasi, terutama yang dikemas dengan bahasa provokatif seolah-olah negara akan memberikan kewenangan tak terbatas kepada aparat penegak hukum.

Habiburokhman mengingatkan bahwa seluruh draf dan perkembangan pembahasan RUU KUHAP dapat diakses secara terbuka.

“Naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen. Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan dokumen legislasi merupakan bagian dari upaya DPR memastikan proses revisi KUHAP berlangsung secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti langsung proses pembahasan, memahami isi perubahan, dan mengawasi setiap perkembangan tanpa perlu terpancing narasi palsu.***

[w.R]