Pemerintah Perluas Program CKG, 14 Juta Anak Disasar pada 2026

Jakarta – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa pemerintah akan memperluas cakupan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hingga menjangkau 14 juta anak pada tahun 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi promotif dan preventif pemerintah untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental anak serta mencegah berbagai risiko gangguan kesehatan jiwa, termasuk bunuh diri pada usia remaja.

Ia menjelaskan bahwa dari tujuh juta anak yang telah mengikuti skrining kesehatan, sekitar 4,4 persen atau 338 ribu anak terdeteksi memiliki gejala kecemasan _(anxiety)._Selain itu, sebanyak 4,8 persen atau sekitar 363 ribu anak menunjukkan gejala depresi.

Sementara itu, 4,8 persen atau sekitar 363 ribu anak menunjukkan gejala depresi _(depression disorder)._ Ini menunjukkan masalah kesehatan jiwa itu besar sekali,” ujar Menkes Budi.

Menurutnya, persoalan kesehatan mental pada anak tidak dapat dipandang sebagai masalah individu semata. Faktor keluarga menjadi salah satu penyebab utama yang mempengaruhi kondisi psikologis anak, termasuk konflik keluarga maupun pola asuh yang tidak tepat.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperluas skrining kesehatan mental melalui program CKG agar potensi gangguan dapat dideteksi sejak dini. Pemerintah juga mendorong peran tenaga pendidik untuk membantu mengidentifikasi tanda-tanda tekanan psikologis pada siswa.

Dan kita juga tetap akan membuka layanan bantuan darurat. Jadi kalau mereka mengalami mereka bisa call kita, katanya.

Dalam mendukung program ini, pemerintah juga memperkuat fasilitas layanan kesehatan mental di tingkat layanan primer. Puskesmas akan dilengkapi dengan tenaga profesional yang mampu melakukan penanganan medis bagi anak yang membutuhkan tindak lanjut perawatan kesehatan jiwa.

Dan kita juga udah ngomong sama Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti) agar di sekolah juga bisa dibantu. Untuk bisa melakukan layanan kesehatan jiwa bagi yang memang anak-anak yang bermasalah, katanya.

Pemerintah juga mendorong edukasi terkait keterampilan hidup (life skill) serta konsep Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP) agar anak-anak mampu menghadapi tekanan hidup dengan cara yang sehat.

Melalui perluasan Program Cek Kesehatan Gratis hingga menjangkau 14 juta anak pada 2026, pemerintah berharap upaya deteksi dini dan penanganan kesehatan mental dapat berjalan lebih komprehensif.

Program ini diharapkan mampu membangun sistem perlindungan kesehatan jiwa yang kuat bagi anak-anak Indonesia sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan psikologis secara optimal.

Ramadan: Menanam Benih Toleransi, Menggugurkan Akar Radikalisme

Oleh: Juana Syahril)*

Bulan Ramadan tidak hanya menjadi momentum ibadah spiritual bagi umat Islam, tetapi juga ruang refleksi untuk memperkuat nilai-nilai sosial seperti toleransi dan pengendalian diri. Di tengah meningkatnya polarisasi di era digital, semangat Ramadan dapat menjadi fondasi penting untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme dalam masyarakat.

banner 336×280
Anggota Komisi Perempuan Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabicha Hilma Jabar Sasmita mengatakan bahwa toleransi beragama di Indonesia pada dasarnya bukanlah sesuatu yang baru. Sejak lama masyarakat Indonesia telah hidup dalam keberagaman dan mampu menjalin kehidupan sosial yang harmonis. Keberagaman suku, agama, dan budaya menjadi bagian dari warisan peradaban yang telah membentuk karakter masyarakat Nusantara.

Dalam pandangannya, kehidupan masyarakat Indonesia sejak dahulu telah mencerminkan praktik toleransi yang kuat. Masyarakat terbiasa hidup berdampingan meskipun memiliki latar belakang keyakinan yang berbeda. Tradisi tersebut juga sejalan dengan nilai-nilai keislaman yang memandang keberagaman sebagai bagian dari kehendak Tuhan yang mengajarkan manusia untuk saling memahami.

Namun demikian, perkembangan zaman membawa tantangan baru dalam menjaga nilai toleransi. Jika pada masa sebelumnya interaksi sosial lebih banyak terjadi secara langsung dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat, kini interaksi tersebut juga berlangsung secara intens di ruang digital melalui media sosial.

Menurut Rabicha Hilma Jabar Sasmita, toleransi pada masa kini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan hidup berdampingan secara fisik. Toleransi juga menuntut kedewasaan dalam menyaring berbagai informasi dan narasi keagamaan yang beredar di media sosial.

Perbedaan pandangan yang muncul di ruang digital kerap kali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memprovokasi masyarakat. Akibatnya, polarisasi dapat dengan mudah terbentuk apabila masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk menyaring informasi secara bijak. Dalam kondisi tersebut, sikap toleran tidak hanya ditunjukkan melalui perilaku sosial, tetapi juga melalui kedewasaan dalam menghadapi berbagai perbedaan di dunia digital.

Secara budaya, toleransi di Indonesia sebenarnya memiliki fondasi yang kuat. Namun, nilai tersebut saat ini sedang menghadapi ujian akibat meningkatnya polarisasi di era digital. Karena itu, kemampuan literasi digital menjadi penting agar masyarakat dapat tetap menjaga sikap saling menghargai meskipun berada dalam ruang interaksi yang berbeda.

Dalam perspektif keagamaan, Ramadan memiliki makna yang sangat mendalam dalam membentuk sikap toleran. Puasa tidak hanya dimaknai sebagai menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi juga sebagai latihan spiritual untuk mengendalikan berbagai dorongan emosional yang dapat merusak hubungan antarmanusia.

Rabicha Hilma Jabar Sasmita menjelaskan bahwa puasa mengajarkan manusia untuk menahan ego, amarah, kebencian, dan kesombongan. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting dalam membangun sikap moderasi beragama sekaligus memperkuat toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

Bulan Ramadan juga dipandang sebagai momentum yang tepat untuk memperkaya diri secara spiritual. Melalui latihan pengendalian diri selama Ramadan, umat Islam diharapkan mampu menumbuhkan sikap saling menghargai serta menjaga hubungan baik dengan sesama manusia.

Nilai-nilai yang dipelajari selama Ramadan seharusnya tidak berhenti setelah bulan suci berakhir. Seseorang yang menjalankan Ramadan dengan baik diharapkan mampu mempertahankan sikap menahan diri dari kebencian dan amarah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, semangat Ramadan dapat terus tercermin dalam perilaku sosial masyarakat.

Di sisi lain, perkembangan teknologi digital juga memunculkan tantangan baru dalam bentuk penyebaran paham radikalisme. Fenomena ini menjadi perhatian karena generasi muda, khususnya Generasi Z, sering menjadi sasaran penyebaran berbagai ideologi yang bersifat ekstrem. Generasi muda berada pada fase pencarian identitas dan makna hidup. Kondisi tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan narasi yang mengarah pada pemahaman agama yang sempit dan berlebihan.

Penyebaran paham radikalisme saat ini tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga melalui media sosial. Bahkan, penyebaran di ruang digital dinilai lebih mengkhawatirkan karena sering terjadi secara tidak disadari oleh pengguna. Algoritma media sosial dapat menampilkan berbagai konten secara berulang, sehingga perlahan memengaruhi cara berpikir seseorang.

Dalam banyak kasus, radikalisme muncul bukan dari pemahaman agama yang mendalam, melainkan dari pemahaman yang sempit. Sikap berlebih-lebihan dalam memahami ajaran agama dapat memunculkan pandangan yang eksklusif serta berpotensi menimbulkan konflik dengan kelompok lain.

Karena itu, literasi digital menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyebaran paham radikal di kalangan generasi muda. Kemampuan untuk memilah informasi, mengenali sumber yang kredibel, serta memahami konteks dari setiap konten yang beredar di media sosial sangat diperlukan. Pentingnya penggunaan media sosial secara bijak. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengikuti akun-akun yang memiliki kredibilitas dan terafiliasi dengan institusi keagamaan atau akademik yang terpercaya.

Pilihan akun yang diikuti di media sosial akan memengaruhi jenis konten yang muncul melalui algoritma. Dengan mengikuti sumber yang terpercaya, generasi muda dapat memperoleh informasi yang lebih seimbang dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang bersifat provokatif.

Di tengah arus informasi yang bergerak cepat, generasi muda dihadapkan pada berbagai opini, pandangan, bahkan ujaran kebencian yang dapat menyebar dengan mudah. Karena itu, pesan spiritual Ramadan menjadi semakin relevan untuk dihidupkan, yaitu kemampuan untuk mengendalikan diri sebelum menghakimi orang lain.

Apabila generasi muda mampu memadukan kedalaman iman, pemikiran yang kritis, serta keluasan hati dalam menghadapi perbedaan, maka toleransi tidak hanya akan terjaga, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Ramadan pun menjadi momentum untuk menanam benih toleransi sekaligus menggugurkan akar radikalisme dalam kehidupan masyarakat..

)* Penulis merupakan mahasiswa asal Bogor yang tinggal di Jakarta

Ramadan Dorong Generasi Muda Perkuat Toleransi dan Cegah Radikalisme Digital

Jakarta – Bulan Ramadan menjadi momentum penting bagi generasi muda untuk memperkuat nilai toleransi sekaligus menangkal penyebaran paham radikalisme, khususnya di ruang digital. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, generasi muda dituntut memiliki kemampuan menyaring informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang memecah belah.

Anggota Komisi Perempuan Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabicha Hilma Jabar Sasmita, mengatakan bahwa toleransi di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak lama, masyarakat Indonesia telah hidup berdampingan dalam keberagaman agama, suku, dan budaya.

banner 336×280
“Toleransi di Indonesia merupakan warisan peradaban yang sudah lama hidup di tengah masyarakat. Dalam ajaran Islam juga dijelaskan bahwa jika Tuhan menghendaki, manusia bisa saja dijadikan satu umat. Namun kenyataannya manusia diciptakan berbeda, sehingga di situlah terdapat nilai untuk saling memahami dan menghargai perbedaan,” ujar Rabicha Hilma Jabar Sasmita.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial menghadirkan tantangan baru dalam menjaga toleransi. Jika sebelumnya interaksi sosial banyak terjadi secara langsung di lingkungan masyarakat, kini perdebatan dan perbedaan sering kali muncul di ruang digital.

“Kalau dulu toleransi lebih banyak terlihat dalam kehidupan sehari-hari seperti bertetangga dan berinteraksi langsung, sekarang tantangannya juga ada di media sosial. Perbedaan sering diprovokasi melalui narasi digital. Karena itu, toleransi saat ini tidak hanya soal sikap, tetapi juga kedewasaan dalam menyaring informasi dan memahami narasi agama,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Ramadan memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar menahan lapar dan dahaga. Puasa juga menjadi sarana untuk melatih pengendalian diri, termasuk menahan amarah, ego, dan kebencian.

“Puasa tidak hanya menahan makan dan minum, tetapi juga menahan amarah, kesombongan, dan kebencian. Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat moderasi beragama dan menumbuhkan sikap toleransi, termasuk dengan menahan diri dari ujaran kebencian,” katanya.

Lebih lanjut, Rabicha Hilma Jabar Sasmita menyoroti potensi penyebaran paham radikalisme di kalangan generasi muda melalui media sosial. Menurutnya, kelompok muda kerap menjadi sasaran karena berada dalam fase pencarian jati diri.

“Kalangan muda sering menjadi target karena mereka sedang mencari identitas dan makna hidup. Radikalisme tidak selalu datang dari mimbar, tetapi juga bisa muncul melalui algoritma media sosial yang secara perlahan mempengaruhi cara berpikir seseorang,” ungkapnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya literasi digital serta pendampingan dari keluarga, guru, dan lingkungan sekitar agar generasi muda mampu menyaring informasi yang diterima di media sosial.

“Generasi muda perlu bijak dalam menggunakan media sosial. Salah satu langkah sederhana adalah mengikuti akun-akun yang kredibel dan memiliki afiliasi dengan lembaga keagamaan atau akademisi yang terpercaya. Apa yang kita ikuti akan mempengaruhi algoritma yang muncul di media sosial,” ujarnya.

Ia berharap generasi muda Indonesia dapat menjadikan nilai-nilai Ramadan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mampu memperkuat toleransi sekaligus menjaga persatuan bangsa.

“Generasi muda hidup di era yang sangat cepat dalam arus informasi. Karena itu, penting untuk kembali pada pesan spiritual Ramadan, yaitu mengendalikan diri sebelum menghakimi orang lain. Jika generasi muda mampu memadukan iman yang kuat, pikiran yang kritis, dan hati yang luas, maka kita tidak hanya menjaga toleransi, tetapi juga menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.

Ramadan Hadirkan Harmoni, Menanam Toleransi, dan Menghapus Akar Radikalisme

Jakarta – Bulan suci Ramadan kembali menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan harmoni sosial.

Ramadan tidak hanya dimaknai sebagai waktu meningkatkan ibadah, tetapi juga sebagai ruang mempererat persaudaraan serta menanamkan nilai-nilai moderasi yang mampu menangkal berkembangnya paham radikalisme di tengah masyarakat.

banner 336×280
Anggota Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabicha Hilma Jabar Sasmita mengatakan masyarakat Indonesia telah hidup berdampingan dalam keberagaman suku, agama, dan budaya dengan menjunjung tinggi nilai saling menghormati.

“Toleransi beragama di Indonesia menurut saya toleransi itu bukan hal baru, warisan peradaban dahulu masyarakat kita sudah hidup dengan keberagaman, yang mana ini juga selaras dengan keislaman kalo di alquran,” ujar Rabicha.

Ramadan menjadi momentum yang sangat tepat untuk memperkuat moderasi beragama dan menumbuhkan toleransi melalui sikap menahan diri dari ujaran kebencian maupun sikap permusuhan.

“Ramadan ini adalah momentum tepat untuk meningkatkan moderasi beragama, toleransi beragama, dengan apa menahan untuk tidak mengujar kebencian, amarah, kesombongan hati, jadi ramadan ini adalah bulan yang sangat tepat untuk menumbuhkan nilai-nilai tersebut,” lanjutnya.

Menurut Ribicha, Radikalisme yang berkembang di kalangan generasi muda, khususnya Gen Z, kerap memanfaatkan fase pencarian jati diri yang umumnya terjadi pada usia tersebut.

“Kalau ngomongin radikalisme di media sosial dan Gen Z memang harus hati-hati jangan sampai dan kalau juga ada penyaringan konten-konten kadang ini menyusup pelan-pelan, nggak kerasa,” ujarnya.

Kemudian Ribicha berharap Indonesia dapat terus menjadi teladan bahwa nilai-nilai agama dapat berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan.

“Pastinya harapan saya ke Indonesia tetap menjadi contoh bahwa agama bisa berjalan seiring dengan kemanusiaan. Seperti kalau kita yang ditegaskan oleh Allah, rahmatan lil alamin, bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam. Bukan hanya untuk Islam saja, tidak hanya untuk Muslim saja, tapi untuk seluruh alam,” ujarnya.

Dengan semangat kebersamaan yang terus terjaga, Ramadan diharapkan mampu menjadi momentum memperkuat harmoni sosial sekaligus meneguhkan komitmen masyarakat Indonesia untuk menanam toleransi serta menghapus akar radikalisme demi menjaga persatuan bangsa.

Ramadan, Momentum Memperkuat Toleransi dan Meredam Radikalisme

Jakarta – Bulan Ramadan tidak hanya menjadi momentum spiritual bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, tetapi juga menjadi ruang refleksi untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan moderasi beragama. Di tengah derasnya arus informasi digital dan meningkatnya polarisasi di media sosial, Ramadan dapat menjadi kesempatan penting untuk menanamkan nilai toleransi sekaligus menggugurkan benih radikalisme, terutama di kalangan generasi muda.

Anggota Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabicha Hilma Jabar Sasmita, mengatakan bahwa toleransi sebenarnya bukan konsep baru bagi masyarakat Indonesia. Nilai tersebut telah menjadi bagian dari tradisi dan peradaban bangsa sejak lama.

banner 336×280
“Toleransi beragama di Indonesia menurut saya bukan hal baru. Ini adalah warisan peradaban kita. Masyarakat Indonesia sejak dulu sudah hidup dalam keberagaman dan saling memahami satu sama lain. Dalam Al-Qur’an juga disebutkan bahwa jika Tuhan menghendaki, manusia bisa saja dijadikan satu umat, tetapi kenyataannya tidak demikian. Artinya ada nilai untuk saling memahami di antara manusia,” ujar Rabicha.

Menurut Rabicha, tantangan toleransi saat ini tidak hanya terjadi dalam kehidupan sosial secara langsung, tetapi juga di ruang digital yang sangat mempengaruhi cara pandang masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kalau dulu toleransi lebih terlihat dalam kehidupan bertetangga dan interaksi langsung, sekarang tantangannya ada di media sosial. Perbedaan sering diprovokasi di ruang digital. Jadi toleransi hari ini bukan hanya soal sikap, tetapi juga kedewasaan seseorang dalam menyaring informasi dan narasi agama. Budaya toleransi Indonesia sebenarnya kuat, tetapi sedang diuji oleh polarisasi di era digital,” jelas Rabicha.

Rabicha juga menegaskan bahwa Ramadan memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding sekadar menahan lapar dan dahaga. Puasa merupakan latihan spiritual untuk mengendalikan ego manusia.

“Shaum atau puasa artinya menahan. Bukan hanya menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi juga menahan ego, amarah, kebencian, dan kesombongan. Justru Ramadan adalah momentum yang sangat tepat untuk meningkatkan moderasi beragama dan toleransi dengan cara menahan diri dari ujaran kebencian dan kemarahan,” kata Rabicha.

Rabicha menambahkan bahwa kualitas puasa seseorang dapat terlihat dari perubahan sikap setelah Ramadan berakhir.

“Kalau setelah Ramadan seseorang masih mudah membenci orang lain, bisa jadi yang berpuasa hanya perutnya, belum hatinya. Karena seharusnya Ramadan membuat kita lebih mampu menahan diri dan memperluas empati kepada sesama,” ungkap Rabicha.

Di sisi lain, Rabicha mengingatkan bahwa paham radikalisme saat ini banyak menyasar generasi muda, terutama melalui media sosial. Menurutnya, generasi muda berada dalam fase pencarian identitas sehingga lebih rentan terhadap propaganda ideologi ekstrem.

“Kalau kita bicara radikalisme di kalangan Gen Z, memang banyak yang menyasar anak muda karena mereka sedang mencari identitas dan makna hidup. Yang mengkhawatirkan sekarang bukan hanya di dunia nyata, tetapi juga di dunia digital. Propaganda radikal sering datang dari algoritma media sosial yang pelan-pelan mempengaruhi cara berpikir,” ujar Rabicha.

Rabicha menegaskan bahwa radikalisme tidak lahir dari pemahaman agama yang mendalam, melainkan dari pemahaman yang sempit.

“Radikalisme itu bukan lahir dari agama yang dalam, tetapi dari pemahaman agama yang sempit. Kadang paham itu masuk tanpa disadari melalui bacaan, postingan, film, bahkan lagu. Karena itu literasi digital dan pendampingan kepada generasi muda menjadi sangat penting,” kata Rabicha.

Untuk mencegah penyebaran radikalisme, Rabicha memberikan sejumlah tips kepada generasi muda agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Salah satunya adalah dengan mengikuti akun-akun yang kredibel dan terverifikasi.

“Kita memang tidak bisa menolak media sosial sepenuhnya. Maka yang harus dilakukan adalah bijak. Tipsnya, follow akun-akun yang terafiliasi dengan institusi keagamaan yang diakui secara akademik. Apa yang kita ikuti akan mempengaruhi algoritma yang kita terima setiap hari,” ujar Rabicha.

Selain itu, Rabicha juga menekankan pentingnya peran orang tua, guru, dan lingkungan dalam mendampingi generasi muda agar tidak mudah terpengaruh paham radikal.

“Pendamping juga harus semakin peka. Kita bisa melihat dari pilihan kata atau keyword yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Kalau mulai muncul ujaran kebencian atau polarisasi, itu harus menjadi perhatian. Karena itu diskusi langsung di luar media sosial sangat penting untuk meminimalisir penyebaran radikalisme,” jelas Rabicha.

Rabicha berharap Indonesia dapat terus menjadi contoh dunia bahwa agama dan nilai kemanusiaan dapat berjalan berdampingan.

“Saya berharap Indonesia tetap menjadi contoh bahwa agama bisa berjalan seiring dengan kemanusiaan. Islam itu rahmatan lil alamin, rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya untuk umat Islam saja. Islam tidak hadir untuk menakutkan manusia, tetapi untuk menenangkan dunia,” kata Rabicha.

Rabicha juga mengingatkan bahwa generasi muda hidup di era informasi yang sangat cepat sehingga kemampuan mengendalikan diri menjadi kunci menjaga harmoni sosial.

“Generasi muda hari ini hidup di era yang serba cepat, informasi cepat, opini cepat, bahkan ujaran kebencian juga cepat. Karena itu kita perlu kembali pada pesan spiritual Ramadan, yaitu mengendalikan diri sebelum menghakimi orang lain. Jika generasi muda mampu memadukan iman yang dalam, pikiran yang kritis, dan hati yang luas, maka kita tidak hanya menjaga toleransi, tetapi juga menjaga masa depan bangsa,” pungkas Rabicha.

MUI: Ramadan Momentum Menanam Toleransi dan Menangkal Radikalisme di Era Digital

Jakarta – Semangat toleransi beragama di Indonesia dinilai tetap kuat secara kultural, meskipun terdapat tantangan baru di era digital yang ditandai dengan meningkatnya polarisasi opini di media sosial.

Anggota Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabicha Hilma Jabar Sasmita, menilai bahwa tradisi toleransi sebenarnya telah menjadi bagian dari warisan peradaban bangsa Indonesia sejak lama.

banner 336×280
Masyarakat Indonesia sejak dahulu hidup dalam keberagaman yang terbangun dari nilai saling menghormati antarumat beragama. Namun, menurutnya, dinamika komunikasi digital membuat praktik toleransi tidak lagi hanya terjadi dalam interaksi fisik, tetapi juga dalam ruang virtual yang penuh arus informasi.

“Toleransi beragama di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Itu adalah warisan peradaban kita. Masyarakat sejak dulu hidup dengan keberagaman dan nilai saling memahami antar manusia. Namun hari ini tantangannya bukan hanya hidup berdampingan secara fisik, tetapi juga berdampingan di era media sosial, di mana perbedaan sering kali diprovokasi dalam ruang digital,” ujar Rabicha.

Ia menambahkan bahwa toleransi di era digital menuntut kedewasaan masyarakat dalam menyaring informasi keagamaan. Dalam pandangannya, toleransi saat ini bukan sekadar sikap sosial, melainkan juga kemampuan literasi informasi agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam narasi provokatif yang memicu konflik identitas.

Momentum bulan suci Ramadan, lanjut Rabicha, menjadi ruang spiritual yang sangat relevan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai moderasi beragama dan pengendalian diri. Ia menegaskan bahwa makna puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan ego, amarah, dan kebencian yang kerap menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat.

“Ramadan adalah momentum menahan diri, bukan hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari amarah, kebencian, dan kesombongan. Justru di bulan inilah masyarakat dapat menumbuhkan nilai toleransi dan moderasi beragama dengan menahan diri untuk tidak mengujar kebencian,” jelasnya.

Di sisi lain, Rabicha juga mengingatkan bahwa generasi muda saat ini menghadapi ancaman penyebaran paham radikalisme yang semakin kompleks, terutama melalui media sosial.

Menurutnya, kelompok usia muda sering menjadi sasaran karena berada pada fase pencarian identitas dan makna hidup. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan ideologi sempit yang berpotensi memicu radikalisme.

“Radikalisme bukan lahir dari agama yang dalam, tetapi dari pemahaman agama yang sempit. Hari ini propaganda radikal tidak selalu datang dari mimbar, tetapi sering muncul dari algoritma media sosial yang tanpa sadar membentuk cara berpikir generasi muda,” katanya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya literasi digital, pendampingan orang tua, serta peran lembaga pendidikan dalam membangun kesadaran kritis generasi muda. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan berbagai upaya pemerintah dalam memperkuat moderasi beragama serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Rabicha juga mendorong generasi muda untuk lebih selektif dalam memilih sumber informasi keagamaan di media sosial. Ia menyarankan agar generasi muda mengikuti akun-akun yang memiliki legitimasi akademik dan terafiliasi dengan institusi keagamaan yang kredibel agar algoritma digital tidak mengarahkan mereka pada konten yang menyesatkan.

Rabicha berharap generasi muda Indonesia mampu memadukan kedalaman iman dengan sikap kritis dan hati yang terbuka agar nilai toleransi tetap terjaga di tengah dinamika zaman.

“Generasi muda hari ini hidup di era yang sangat cepat. Karena itu kita perlu kembali pada pesan spiritual Ramadan, yaitu mengendalikan diri sebelum menghakimi orang lain. Jika generasi muda mampu memadukan iman yang dalam, pikiran yang kritis, dan hati yang luas, maka kita tidak hanya menjaga toleransi, tetapi juga menjaga masa depan bangsa,” tutupnya.

Permen Komdigi 9/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menekankan bahwa perkembangan teknologi digital harus memberikan manfaat positif bagi generasi muda Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemerintah berkewajiban memastikan ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan tumbuh kembang anak. “Teknologi harus menjadi alat yang mendukung pendidikan dan perkembangan anak, bukan justru menghadirkan risiko yang merugikan mereka,” ujarnya.

Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, dan orang tua dalam menciptakan ekosistem digital yang aman. Menurutnya, regulasi yang adaptif diperlukan agar perkembangan teknologi tetap sejalan dengan kepentingan perlindungan anak. “Negara harus hadir memastikan ruang digital aman dan bermanfaat bagi generasi masa depan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek penting terkait perlindungan anak di ruang digital, termasuk penguatan tanggung jawab platform digital serta peningkatan literasi digital bagi masyarakat. “Regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan teknologi digital berpihak pada kepentingan anak,” katanya.

Meutya menambahkan bahwa kementeriannya juga akan memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan implementasi aturan tersebut berjalan efektif. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, tetapi membutuhkan dukungan dari seluruh ekosistem digital. “Kami mendorong platform digital, komunitas, dan keluarga untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak,” tambahnya.

Pemerintah optimistis bahwa melalui regulasi ini, pemanfaatan teknologi digital di Indonesia dapat berkembang secara sehat sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi anak. Dengan dukungan seluruh pihak, ruang digital diharapkan menjadi lingkungan yang produktif, edukatif, dan aman bagi generasi penerus bangsa.**

Pemerintah Turun Tangan, Hadapi Ancaman Dunia Maya Bagi Anak

Jakarta, Pemerintah Indonesia semakin serius menghadapi meningkatnya ancaman dunia maya yang menyasar anak-anak. Seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan semakin luasnya akses internet, anak-anak kini menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko di ruang siber, mulai dari perundungan _daring_ _(cyberbullying)_, eksploitasi seksual, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.

Pemerintah menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak lagi dapat ditunda. Maka dari itu, diperlukan peningkatan pengawasan platform digital, serta memperluas edukasi literasi digital bagi anak, orang tua, dan tenaga pendidik.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan pihaknya mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” katanya.

Meutya menambahkan, data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa kasus kekerasan dan eksploitasi anak di dunia maya terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dipicu oleh tingginya penggunaan gawai di kalangan anak serta minimnya pemahaman tentang keamanan digital.

“Pemerintah memperkuat kerja sama lintas kementerian, lembaga penegak hukum, serta platform teknologi untuk mempercepat penanganan kasus dan mencegah terjadinya pelanggaran di ruang siber. Literasi digital nasional juga terus digencarkan agar masyarakat memiliki kemampuan mengenali risiko serta melindungi diri di internet,” imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat Keamanan Siber dari Perusahaan Keamanan Digital Vaksincom, Alfons Tanujaya menjelaskan tidak hanya mengandalkan kebijakan, pemerintah juga perlu mendorong keterlibatan aktif orang tua dan sekolah. Pengawasan terhadap aktivitas digital anak dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah berbagai potensi bahaya.

“Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan, tetapi juga perlu mendorong keterlibatan aktif orang tua dan sekolah karena pengawasan terhadap aktivitas digital anak menjadi faktor penting untuk mencegah berbagai potensi bahaya di dunia maya,” ujarnya.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor teknologi, dunia pendidikan, serta keluarga, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak. #

Permen Komdigi 9/2026 Pastikan Anak-Anak Terlindungi di Setiap Klik

Oleh: Nadira Citra Maheswari)*

Perkembangan teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk bagi anak-anak. Akses internet yang semakin luas membuka peluang bagi generasi muda untuk belajar, berkreasi, dan berinteraksi secara global. Namun di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak apabila tidak dikelola dengan baik. Dalam konteks tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab, terutama bagi anak-anak yang semakin aktif menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari.

Regulasi tersebut hadir sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas anak-anak di internet yang tidak selalu diiringi dengan perlindungan yang memadai. Anak-anak kini menjadi salah satu kelompok pengguna internet paling aktif, baik untuk kegiatan pendidikan, hiburan, maupun komunikasi sosial. Tanpa sistem perlindungan yang jelas, mereka berpotensi terpapar berbagai konten berbahaya, seperti kekerasan, pornografi, perjudian daring, hingga praktik manipulasi digital yang dapat mengancam keamanan serta kesehatan mental mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Permen Komdigi 9/2026 menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas dalam tata kelola ekosistem digital nasional. Regulasi ini mengatur berbagai mekanisme yang mewajibkan penyelenggara platform digital memperhatikan aspek keselamatan anak dalam layanan yang mereka sediakan. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua atau sekolah, tetapi juga melibatkan pemerintah, penyedia layanan digital, serta masyarakat secara luas.

Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah penguatan sistem klasifikasi konten digital. Platform digital diharuskan menerapkan mekanisme yang mampu membedakan konten yang aman dan tidak aman bagi anak. Sistem ini diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan anak mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Penerapan klasifikasi tersebut juga didukung dengan teknologi penyaringan otomatis yang dirancang untuk mengidentifikasi serta membatasi distribusi konten berisiko.

Selain pengaturan konten, Permen Komdigi 9/2026 juga memberikan perhatian pada perlindungan data pribadi anak. Dalam era digital, data pribadi menjadi aset bernilai yang kerap dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Anak-anak sering kali belum memahami pentingnya menjaga data pribadi sehingga rentan terhadap eksploitasi digital. Regulasi ini mendorong platform digital menerapkan standar perlindungan data yang lebih ketat ketika berinteraksi dengan pengguna anak.

Di sisi lain, regulasi ini juga menyoroti pentingnya penguatan literasi digital sebagai bagian dari upaya perlindungan anak. Perlindungan yang efektif tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi juga pada kemampuan masyarakat memahami penggunaan teknologi secara bijak. Program literasi digital diharapkan dapat membantu anak mengenali potensi risiko di internet, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta mengembangkan sikap kritis terhadap informasi yang mereka temui.

Permen Komdigi 9/2026 juga memperkuat sistem pelaporan terhadap konten atau aktivitas digital yang membahayakan anak. Platform digital diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang cepat dan mudah diakses oleh pengguna. Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan konten berbahaya sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Dalam implementasinya, regulasi ini juga mengedepankan pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan penyedia platform digital. Kerja sama tersebut diperlukan agar kebijakan perlindungan anak dapat diterapkan secara efektif di berbagai layanan digital yang digunakan masyarakat. Dukungan teknologi seperti kecerdasan buatan, analisis data, serta sistem moderasi konten juga dapat dimanfaatkan untuk membantu mendeteksi potensi risiko secara lebih cepat.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan legislatif. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Permen Komdigi 9/2026 yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.

Regulasi ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kelompok rentan. Anak-anak merupakan bagian penting dari masa depan bangsa, sehingga perlindungan terhadap mereka di ruang digital menjadi investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia.

*) Penulis adalah Content Writer di Galaswara Digital Bureau

Permen Komdigi 9/2026 Jawaban atas Keresahan Jutaan Orang Tua Indonesia

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Namun di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan tantangan baru, terutama bagi anak-anak yang semakin mudah mengakses berbagai platform media sosial. Di tengah kekhawatiran orang tua mengenai keamanan dan kesehatan mental anak di dunia digital, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting yang menjawab keresahan jutaan orang tua di Indonesia.

Selama beberapa tahun terakhir, penggunaan internet oleh anak-anak meningkat secara signifikan. Akses yang semakin mudah terhadap gawai dan media sosial membuat anak-anak rentan terpapar berbagai risiko digital, mulai dari konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga eksploitasi data pribadi. Kondisi tersebut membuat banyak orang tua merasa kesulitan mengawasi aktivitas digital anak mereka secara optimal.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Permen Komdigi 9/2026. Regulasi ini bertujuan memperkuat sistem pelindungan anak di ruang digital serta mendorong tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan pengguna anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring. Implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

Meutya menjelaskan anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang menunjukkan sikap tegas dalam melindungi anak di era digital. Ia menyampaikan bahwa Indonesia patut berbangga karena menjadi salah satu pelopor dari negara non-Barat yang mengambil langkah nyata dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Menurut Meutya, langkah tersebut diambil untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Ia menekankan bahwa pemanfaatan teknologi seharusnya tetap berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan, sehingga mampu mendukung perkembangan generasi muda secara utuh, baik dari sisi pendidikan, karakter, maupun kesehatan mental.

Senada, Pengamat keamanan siber dari perusahaan keamanan digital Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah tersebut sejalan dengan tren global yang mulai memperketat pengawasan terhadap media sosial.

Menurut Alfons, sejumlah negara yang sebelumnya relatif longgar terhadap penggunaan media sosial kini mulai melakukan pembatasan, terutama bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah itu diambil, tentunya, setelah berbagai evaluasi menunjukkan dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak dan remaja.

Fenomena pembatasan akses media sosial bagi anak sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara maju seperti Australia, Kanada, dan Prancis mulai menerapkan kebijakan yang mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna.

Di Australia misalnya, platform media sosial diminta menyiapkan mekanisme teknologi untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses layanan mereka tanpa pengawasan. Teknologi yang digunakan dapat berupa sistem verifikasi usia, pengenalan wajah, hingga metode autentikasi lainnya.

Alfons menilai momentum Indonesia mengeluarkan regulasi ini justru cukup tepat. Sebab, berbagai teknologi pembatasan yang kini diuji di negara lain dapat menjadi referensi implementasi di Indonesia.

Alfons Tanujaya juga menilai langkah pemerintah melakukan komunikasi langsung dengan perusahaan platform digital menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan aturan di ruang digital nasional. Pendekatan yang dilakukan pemerintah, mulai dari komunikasi, peringatan, hingga langkah pengawasan, merupakan bentuk diplomasi digital yang penting dalam memastikan platform global mematuhi aturan di Indonesia.

Permen Komdigi 9/2026 bukan hanya sekadar regulasi administratif, melainkan bagian dari upaya besar membangun ekosistem digital yang sehat bagi masa depan Indonesia. Dengan perlindungan yang lebih kuat, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari dunia digital.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, khususnya para orang tua yang selama ini merasa cemas terhadap dampak media sosial bagi perkembangan anak. Melalui langkah ini, Indonesia berupaya memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi penerus bangsa.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia