Bikin Akun Instagram, Peterpan Isyaratkan ‘Comeback’

Jakarta: Grup legendaris Indonesia, Peterpan, dikabarkan akan comeback usai munculnya akun Instagram baru bernama @peterpanband.id. Kabar ini tentunya langsung mencuri perhatian warganet media sosial.

Dalam akun tersebut, diunggah sebuah video singkat menampilkan ruangan bergaya vintage dengan radio klasik. Adapun poster-poster Peterpan lengkap dengan para personelnya.

“Dulu pernah menemani, kini hadir kembali,” tulis akun Instagram @peterpanband.id, Minggu (22/6/2025). Tak hanya itu, video tersebut juga memutar potongan lagu-lagu ikonik Peterpan dari era 2000-an, salah satunya “Aku dan Bintang”.

Tidak hanya itu, mereka juga memutarkan lagu “Mimpi yang Sempurna”. Dan sejumlah hits lainnya yang masih membekas di hati penggemar.

Banyak yang menduga akun ini adalah sinyal kembalinya Peterpan ke industri musik. Spekulasi makin kuat setelah Andika, turut mencantumkan akun @peterpanband.id di bio Instagram pribadinya @andika.naliputra.

Namun, belum dipastikan apakah Ariel akan terlibat dalam reuni Peterpan atau tidak. Hal ini dikarenakan salah satu pihak Promotor, Aloka menyebutkan bahwa Ariel Noah akan diganti menjadi voice over (VO).

“Rencananya gua mau tambahin VO nya Ariel, biar kesannya kita ini komplit lah.” katanya. Terkait dengan keterlibatan Ariel saat reuni Peterpan, masih belum ada jawaban hingga sekarang.

Namun jika tidak dilibatkan, sepertinya sangat disayangkan dan berpotensi mengecewakan penggemar. Padahal, keterlibatan Ariel sebagai ikon Peterpan dinilai sangat krusial pada reuni Peterpan.

TNI Pastikan Keamanan Papua Terjaga dari Ancaman OPM

Jakarta – Mabes TNI menegaskan bahwa kehadiran pos-pos militer di wilayah Yuguru, Papua, merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan masyarakat dan menjaga stabilitas kawasan dari ancaman kelompok bersenjata.

Penegasan ini merespons propaganda sepihak dari TPNPB-OPM yang kerap memutarbalikkan fakta untuk menuduh TNI secara tidak berdasar.

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, secara tegas membantah kabar yang menyebut adanya prajurit TNI yang gugur dalam peristiwa di Yuguru. Ia menyebut informasi tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari pola propaganda yang kerap digunakan oleh kelompok separatis.

“Itu informasi hoaks, tidak ada informasi tentang prajurit TNI yang gugur,” ujar Kristomei.

Kristomei menjelaskan bahwa tuduhan mengenai pembangunan pos militer di pemukiman sipil bukan hal baru. Narasi tersebut dinilai sebagai strategi OPM untuk menggiring opini publik agar memandang kehadiran aparat sebagai ancaman, padahal justru sebaliknya, keberadaan TNI sangat dibutuhkan untuk menjaga masyarakat dari aksi kekerasan dan pemerasan oleh kelompok bersenjata.

“Adanya Pos TNI ruang gerak dan logistik (OPM) menjadi terbatas,” jelasnya.

Menurut Kristomei, selama ini masyarakat sipil di wilayah pedalaman kerap menjadi korban aksi intimidasi dan pemaksaan oleh OPM yang memanfaatkan lemahnya kontrol keamanan. Dengan kehadiran pos militer, ruang gerak kelompok tersebut semakin terbatas sehingga tidak lagi leluasa melakukan tekanan terhadap warga.

“OPM tidak bisa memeras, mengintimidasi masyarakat untuk minta makan di kampung dengan adanya Pos TNI,” tambahnya.

Sebelumnya, TPNPB-OPM melalui juru bicaranya kembali menyebarkan klaim tak berdasar yang menyebut adanya penyerangan terhadap pos TNI yang dibangun sejak Januari 2025 namun tudingan tersebut tak disertai bukti valid dan merupakan bagian dari kampanye hitam terhadap negara. Mereka bahkan menyebarkan informasi tidak berdasar soal korban sipil yang hingga kini tidak diverifikasi kebenarannya.

Namun, hingga kini tidak ada bukti valid yang mendukung tuduhan tersebut. TNI menilai klaim-klaim semacam itu sebagai upaya membingkai narasi yang menyesatkan dan memperkeruh situasi keamanan di Papua.

TNI menegaskan komitmennya untuk bertugas secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap warga sipil, serta memastikan Papua tetap menjadi bagian utuh dari NKRI.

OPM Semakin Terpecah Belah dan Kehilangan Kendali atas Anggotanya

Oleh : Yulianus Dwijanggee )*

Kekerasan kembali mewarnai wilayah Papua, tepatnya di Kampung Lambera, Distrik Yugumuak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Insiden ini mencuatkan kembali kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan kelompok bersenjata yang tidak hanya mengganggu stabilitas keamanan, tetapi juga merusak harmoni sosial. Serangan terbaru menunjukkan bahwa OPM kini semakin terpecah dan tidak lagi beroperasi berdasarkan tujuan yang jelas, melainkan dilandasi konflik internal yang mengancam keselamatan warga. Alih-alih diselesaikan secara damai, konflik tersebut dimanfaatkan oleh kelompok bersenjata untuk melampiaskan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak bersalah.

Serangan tersebut mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia, empat lainnya mengalami luka-luka, dan 11 honai hangus terbakar. Berdasarkan keterangan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, motif serangan diduga kuat berakar pada persoalan pribadi di antara pimpinan kelompok dan salah satu anggotanya. Disebutkan bahwa konflik bermula dari perselisihan personal antara pimpinan kelompok bersenjata Kalenak Murib dan anggotanya, yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan aksi kekerasan terhadap masyarakat. Konflik internal yang seharusnya menjadi urusan pribadi tersebut, berubah menjadi pemicu amukan yang menewaskan warga sipil dan merusak fasilitas pemukiman masyarakat.

Tragedi ini membuktikan bahwa OPM telah menjadikan kelompok tersebut sebagai ancaman serius bagi ketentraman dan keselamatan rakyat Papua. Aksi kekerasan yang dilandasi konflik pribadi ini menegaskan bahwa OPM telah kehilangan kendali, kepercayaan masyarakat, dan legitimasi untuk berbicara atas nama rakyat Papua.

Warga Kampung Lambera yang menjadi korban tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut. Mereka hanya berada di tempat dan waktu yang salah, menjadi sasaran kemarahan kelompok yang tidak dapat menyelesaikan konflik secara dewasa. Akibatnya, sebagian besar masyarakat terpaksa mengungsi ke distrik terdekat demi menyelamatkan diri. Pemerintah memprioritaskan pemulihan trauma warga, karena dampak psikologis dari kekerasan kelompok bersenjata telah menyebar luas di masyarakat.

Dalam merespons insiden ini, aparat keamanan bertindak cepat. Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa aparat gabungan dari Polsek Sinak dan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama TNI telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan evakuasi, patroli keamanan, dan memastikan tidak ada aksi susulan yang membahayakan masyarakat. Kehadiran aparat menjadi bukti konkret bahwa negara tidak tinggal diam terhadap kekacauan yang ditimbulkan oleh kelompok bersenjata, apalagi jika korban dari kekacauan tersebut adalah rakyat sipil.

Aksi kekerasan yang berakar dari konflik internal ini memperkuat sinyal bahwa struktur kepemimpinan dan kendali dalam tubuh OPM mulai rapuh. Fragmentasi di kalangan anggotanya terlihat jelas dari banyaknya konflik internal yang tidak terselesaikan dan akhirnya berujung pada kekerasan. Perilaku brutal dan tidak terkontrol dari OPM membuktikan bahwa mereka bukanlah wakil aspirasi rakyat Papua, melainkan sumber ketidakamanan dan penderitaan. Justru, mereka menjadi bagian dari masalah yang memperburuk kondisi sosial dan keamanan di wilayah tersebut.

Gangguan keamanan semacam ini menimbulkan dampak berantai bagi kehidupan masyarakat Papua. Akses terhadap pendidikan terganggu karena anak-anak takut untuk pergi ke sekolah. Aktivitas ekonomi lumpuh karena warga enggan beraktivitas di luar rumah. Bantuan logistik pun tersendat karena khawatir menjadi target serangan. Dalam kondisi seperti ini, pembangunan menjadi sangat sulit diwujudkan. Pemerintah secara konsisten membangun Papua melalui pendekatan kesejahteraan, keadilan sosial, dan kehadiran aparat sebagai pelindung rakyat dari kekerasan.

Penting untuk dipahami bahwa konflik di Papua tidak selalu bermuatan politik atau separatisme. Dalam banyak kasus, seperti yang terjadi kali ini, penyebabnya justru sangat personal dan internal. Namun, kekerasan yang ditimbulkan tetap berdampak luas bagi masyarakat. Narasi publik perlu diarahkan untuk mendukung upaya stabilisasi dan tidak terjebak dalam generalisasi yang menyulitkan pemulihan keamanan di Papua. Pemahaman yang keliru justru akan merugikan masyarakat Papua yang selama ini menjadi pihak paling terdampak.

Ke depan, pemerintah perlu terus memperkuat kerja sama dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sipil untuk mendorong rekonsiliasi sosial serta mencegah radikalisasi lebih lanjut. Peran lembaga adat dan keagamaan di Papua sangat penting untuk menjaga harmoni sosial, terutama dalam situasi ketika struktur formal kelompok telah gagal menjaga kedisiplinan internal. Pendekatan berbasis budaya lokal dapat menjadi alternatif strategis untuk menciptakan ruang damai dan mencegah kekerasan.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan harus dilakukan secara tegas namun adil. Negara wajib menindak tegas kelompok bersenjata yang menjadikan masyarakat sebagai korban, dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara sebagai pelindung utama.

Papua merupakan bagian penting dari Indonesia yang memiliki potensi luar biasa jika dikelola dengan pendekatan yang tepat. Untuk itu, seluruh elemen bangsa perlu bersatu memastikan tidak ada lagi kelompok yang memanfaatkan konflik internalnya untuk merusak kehidupan masyarakat.

Papua membutuhkan damai yang lahir dari keadilan dan perlindungan. Bukan dari senjata yang diarahkan ke warga tak berdosa. Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa tidak satu pun warga Papua harus kehilangan nyawa, rumah, atau masa depannya akibat konflik internal yang tidak bertanggung jawab.

)* Penulis merupakan mahasiswa asal Papua di Surabaya

Pemerintah Fokus Tuntaskan Aturan Baru untuk Berantas Judi Daring

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik judi daring yang kian meresahkan masyarakat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk pemberantasan judi daring saat ini sedang dalam proses harmonisasi di kementeriannya. Ia memastikan aturan tersebut akan segera rampung.

“Sekarang sudah lagi diharmonisasi, dalam waktu dekat akan segera selesai ya. Dan kebetulan memang di Kementerian Hukum yang diberi tugas untuk melakukan harmonisasi,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi daring menjadi perhatian utama pemerintah karena dampak sosial yang ditimbulkan sangat besar. Presiden Prabowo Subianto, lanjut Supratman, juga telah memberi arahan agar dilakukan langkah-langkah tegas dalam mencegah aktivitas tersebut.

“Presiden Prabowo juga sudah menekankan pentingnya upaya pencegahan terhadap judi daring karena dampaknya begitu besar,” tambahnya. Saat ini, Supratman masih menunggu laporan final dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan terkait substansi materi yang sedang dimatangkan lintas kementerian.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan segera menerbitkan PP yang mengatur lebih tegas upaya penindakan terhadap judi daring. Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini akan memperkuat langkah pemerintah dalam menghapus konten-konten yang berkaitan dengan praktik tersebut.

“Presiden kembali membahas tentang perkembangan penanganan judi daring, dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan peraturan yang bentuknya kemungkinan adalah PP untuk mengatur lebih tegas lagi mengenai upaya melawan judi daring,” ungkap Meutya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan.

Meutya menambahkan, pemerintah telah menyepakati bahwa setiap platform digital harus mematuhi aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa konten judi daring dan pornografi harus segera diblokir tanpa kompromi.

“Penanganan judi daring ini tidak akan berhenti, tetapi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tugas ini juga bukan hanya tanggung jawab kami, tetapi juga melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pihak-pihak lainnya,” tegas Meutya.

Langkah cepat pemerintah ini mendapat sorotan positif dari berbagai kalangan yang menilai bahwa PP tersebut akan menjadi payung hukum penting dalam upaya sistematis memberantas judi daring yang makin canggih dan tersembunyi.

Pemerintah All Out Berantas Judi Daring Komitmen Sinergis Lindungi Generasi Muda

Oleh: Aldo Setiawan Fikri

Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Dalam sepekan terakhir, langkah konkret yang dilakukan melalui Desk Pemberantasan Judi Daring di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mencatat capaian signifikan. Sebanyak 34.321 konten terkait judi daring berhasil diblokir dalam periode 13 hingga 19 Juni 2025. Ini merupakan salah satu bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan digital yang berkembang pesat.

Laporan dari masyarakat juga mengalami lonjakan. Kanal pelaporan publik CekRekening.id menerima 1.085 aduan baru, sementara laporan ke institusi kepolisian mencapai 7.165 kasus, dengan konsentrasi tertinggi berada di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat. Peningkatan jumlah laporan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi daring dan keberanian mereka untuk turut serta dalam upaya pemberantasannya.

Dari sisi penegakan hukum, aparat telah menetapkan 14 tersangka baru, membuka 21 kasus tambahan, dan menyita 15 perangkat elektronik. Yang menjadi perhatian, aparat menemukan modus baru dalam penyamaran aliran dana judi, yakni melalui penggunaan akun QRIS milik pelaku usaha UMKM. Modus ini menandakan bahwa pelaku judi daring terus berinovasi untuk menghindari jeratan hukum, sehingga aparat penegak hukum harus lebih adaptif dan jeli dalam membaca pola kejahatan digital yang kian kompleks.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Budi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lengah menghadapi kecanggihan pelaku judi daring. Ia menyampaikan bahwa sinergi lintas kementerian dan lembaga akan terus diperkuat untuk mengatasi ancaman ini secara menyeluruh. Dalam pandangannya, perang melawan judi daring tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.

Sebagai bagian dari penguatan respons nasional, Desk Pemberantasan Judi Daring juga menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta. Pertemuan ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta perwakilan dari sejumlah pemerintah daerah. Fokus utama rapat adalah memperkuat literasi keamanan digital, mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mendorong pelatihan kriptografi.

Budi Gunawan menggarisbawahi bahwa rendahnya literasi digital, khususnya di tingkat pemerintah daerah dan masyarakat umum, menjadi tantangan utama dalam pemberantasan judi daring. Ia juga menyoroti tren meningkatnya transaksi ilegal menggunakan mata uang kripto sebagai bagian dari ekosistem judi daring yang sulit dilacak.

Sebagai solusi, Kemenko Polhukam sedang mengembangkan sistem pengawasan transaksi digital yang lebih canggih dan memperkuat koordinasi antar-lembaga. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai ekosistem judi daring dari hulu ke hilir, mulai dari konten digital hingga aliran dananya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan harmonisasi rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberantasan judi daring. Menurutnya, proses harmonisasi sedang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera rampung dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini adalah prioritas karena menyangkut perlindungan masyarakat dari ancaman sosial dan ekonomi.

Supratman menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian serius terhadap dampak destruktif judi daring. Presiden secara langsung meminta kementerian terkait untuk segera merumuskan langkah pencegahan dan penindakan yang efektif. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus mampu membaca pola dan strategi baru pelaku agar tidak selalu selangkah di belakang.

Senada dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo dalam beberapa rapat terbatas telah menegaskan pentingnya segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang memberikan payung hukum tegas untuk memberantas judi daring. Menurut Meutya, aturan tersebut akan menjadi pedoman penting dalam menyusun langkah-langkah teknis yang lebih cepat dan tepat sasaran.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk platform digital. Meutya menyampaikan bahwa semua penyedia platform wajib mematuhi regulasi dan segera memblokir konten yang berbau judi daring maupun pornografi. Tugas ini, menurutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab kementerian yang ia pimpin, melainkan juga melibatkan kepolisian, kejaksaan, serta institusi terkait lainnya.

Upaya pemerintah ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang melihat bahwa judi daring tidak hanya mengancam kestabilan ekonomi keluarga, tetapi juga masa depan generasi muda. Jika tidak ditangani secara sistematis dan serius, judi daring bisa menjadi pintu masuk bagi kejahatan digital lain yang lebih besar.

Dengan kerja sama antar-kementerian, dukungan Presiden, serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan dan edukasi digital, pemerintah Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk memberantas judi daring secara tuntas. Namun, tantangan ke depan menuntut konsistensi dan ketegasan agar perang melawan judi daring tidak berhenti pada retorika, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan nyata di tengah masyarakat.

Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

Penerimaan Hasil PSU Penting untuk Masa Depan Demokrasi

Oleh : Darius Daryono )*

Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024 menandai sebuah tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Tidak hanya sebagai tahapan teknis yang mesti dijalankan sesuai ketentuan hukum, PSU menunjukkan bahwa sistem demokrasi Indonesia memiliki mekanisme korektif yang tangguh dan responsif terhadap dinamika di lapangan. Dalam konteks ini, PSU menjadi simbol nyata bahwa demokrasi Indonesia bukanlah sistem yang stagnan, melainkan sistem yang mampu berkembang dan memperbaiki diri.

Pelaksanaan PSU di berbagai daerah berlangsung dengan lancar dan tertib. Situasi ini tentu tidak terlepas dari kerja keras serta profesionalisme penyelenggara Pemilu di akar rumput, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menggarisbawahi rasa terima kasih dan apresiasi kepada para petugas lapangan yang telah memastikan bahwa PSU dapat berjalan dengan prinsip jujur dan adil. Minimnya keluhan dari masyarakat menjadi bukti bahwa integritas proses benar-benar dijaga.

Keberhasilan PSU merupakan hasil kolaborasi lintas sektor. Peran pengawas Pemilu, dalam hal ini Bawaslu, menjadi sangat signifikan dalam menciptakan atmosfer yang transparan dan akuntabel. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Gorontalo Utara, Fadli Bukoting, menyatakan bahwa laporan akhir pengawasan PSU telah disampaikan kepada Bawaslu RI sebagai bentuk akuntabilitas publik. Ini menunjukkan bahwa proses pengawasan tidak hanya dilakukan secara aktif, tetapi juga dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab, memperkuat legitimasi hasil pemilihan.

Di sisi lain, kedewasaan politik para kontestan Pemilu juga memegang peran krusial dalam menjaga stabilitas pasca-PSU. Dalam sebuah kutipan, anggota KPU RI, Iffa Rosita, mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan pendukungnya untuk menerima hasil PSU dengan lapang dada. Menurutnya, jika semua proses telah dilalui sesuai aturan, maka menggugat kembali hasil ke Mahkamah Konstitusi justru berpotensi mengganggu stabilitas politik dan sosial di tingkat lokal. Penerimaan hasil PSU merupakan bentuk kematangan demokrasi yang menunjukkan bahwa politik Indonesia semakin menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab.

Hal ini juga ditekankan oleh tokoh masyarakat dan agama. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, KH. Muhammad Askin, mengajak masyarakat untuk menjauhi konflik akibat perbedaan pilihan politik dan kembali memperkuat persatuan. Menurutnya, demokrasi sejati adalah yang mampu merangkul seluruh elemen dalam semangat kebersamaan, bukan yang terus menerus menyalakan bara perpecahan. Keteladanan dari tokoh agama seperti inilah yang menjadi penopang moralitas dalam sistem politik yang kerap penuh gejolak.

Di Papua, proses PSU juga menunjukkan kesungguhan semua pihak dalam menjamin keabsahan dan keterbukaan. Anggota KPU Sarmi, Saddam Renggiwur, dijelaskan bahwa pembukaan kotak suara dilakukan secara hati-hati, fokus pada verifikasi daftar hadir dan dokumen penting lainnya, serta berada di bawah pengawasan ketat Bawaslu dan Polres Sarmi. Komitmen dari aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif, seperti disampaikan AKP Riyanto dari Polres Sarmi, menjadi jaminan bahwa PSU berjalan aman, tertib, dan transparan.

Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan PSU yang bersih agar tidak terjadi PSU ulang yang akan memakan biaya besar dan memperlambat laju pembangunan. Paskalis menekankan bahwa jika PSU dilakukan berulang-ulang, maka pertumbuhan dan kemajuan daerah akan terhambat. Seruannya kepada penyelenggara, calon kepala daerah, dan masyarakat agar tidak menyisakan ruang bagi konflik dan pelanggaran baru menjadi cerminan dari keprihatinan sekaligus harapan terhadap keberlangsungan demokrasi yang sehat.

Tidak kalah penting adalah pelajaran dari isu PSU dalam konteks tata kelola permukiman. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Disperkim Kalsel, Rusidah tengah mendorong percepatan serah terima Prasarana, Sarana, dan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk memastikan bahwa pembangunan kawasan permukiman berjalan seiring dengan pemenuhan hak dasar warga. Keterkaitan istilah PSU dalam dua konteks ini (elektoral dan permukiman) memperlihatkan bahwa akuntabilitas dan keterbukaan adalah prinsip universal yang harus dijunjung dalam seluruh aspek tata kelola pemerintahan.

Proses PSU di Pilkada Serentak 2024 juga harus dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama. Ini bukan sekadar koreksi prosedural, tetapi refleksi atas masih adanya kelemahan administratif dan teknis yang harus dibenahi. KPU, Bawaslu, partai politik, serta seluruh elemen masyarakat harus menjadikan pengalaman ini sebagai pendorong untuk memperkuat sistem Pemilu ke depan. Perbaikan menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, transparansi dalam logistik dan teknologi, serta peningkatan literasi politik masyarakat harus menjadi agenda strategis nasional.

Akhirnya, yang paling menentukan kualitas demokrasi bukan hanya siapa yang menang dalam sebuah kontestasi, tetapi bagaimana semua pihak bersikap dalam menghadapi hasilnya. Penerimaan terhadap hasil PSU menjadi tolok ukur dari kedewasaan politik, kematangan institusional, serta kemauan kolektif untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya. Demokrasi Indonesia sedang menguji dirinya sendiri, dan sejauh ini, bangsa ini membuktikan bahwa ia mampu tumbuh, memperbaiki, dan melangkah ke arah yang lebih baik. Di sinilah masa depan demokrasi itu dijaga, bukan hanya dalam kotak suara, tetapi dalam hati dan kesadaran setiap warga negara.

)* Pengamat Politik dan Tata Negara

Penerimaan Hasil PSU Jadi Fondasi Demokrasi yang Kokoh

Oleh : Habib Adnan )*
Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang adil dan transparan. Meski sering kali dipicu oleh sengketa hasil Pemilu atau temuan pelanggaran, PSU sejatinya adalah mekanisme koreksi yang disediakan oleh sistem demokrasi untuk menjaga integritas pemilihan. Dalam praktiknya, PSU memungkinkan masyarakat untuk menggunakan kembali hak pilihnya dengan jaminan proses yang lebih bersih, tertib, dan sesuai dengan prinsip keadilan elektoral. Oleh karena itu, penerimaan hasil PSU oleh semua pihak yang terlibat, baik peserta Pemilu maupun masyarakat umum, adalah fondasi utama bagi terciptanya demokrasi yang kokoh dan berkelanjutan.

Penerimaan hasil PSU tidak selalu mudah, apalagi jika ketegangan politik sudah terlanjur tinggi. Namun, kedewasaan demokrasi diukur dari kemampuan setiap pihak untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam konteks ini, sikap legowo dari peserta Pemilu yang kalah dalam PSU menjadi teladan penting. Ketika calon yang tidak terpilih menerima hasil dengan sikap sportif dan mengajak pendukungnya untuk menjaga ketertiban, hal ini memberikan pesan kuat bahwa demokrasi bukan hanya soal menang dan kalah, tapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap sistem Pemilu.

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ribka Haluk menjelaskan lebih dari sekadar proses elektoral, PSU juga merupakan ruang pembelajaran politik bagi masyarakat. Ketika pemilih melihat bahwa pelanggaran atau kecurangan dapat diselesaikan secara konstitusional melalui mekanisme PSU, maka mereka akan semakin percaya bahwa suara mereka benar-benar dihargai. Hal ini memperkuat partisipasi politik warga negara dan menumbuhkan kesadaran bahwa demokrasi bukan sesuatu yang statis, melainkan terus diperjuangkan melalui keterlibatan aktif dan kritis terhadap proses politik. Penerimaan hasil PSU, dalam kerangka ini, menjadi indikator bahwa masyarakat telah menapaki kematangan politik yang signifikan.

Dampak positif dari penerimaan hasil PSU juga terasa dalam aspek keamanan dan stabilitas sosial. Dalam situasi pasca-PSU, potensi konflik horizontal kerap muncul jika ada pihak yang menolak hasil dan memprovokasi pendukungnya. Namun, dengan komunikasi yang terbuka, pendekatan persuasif dari tokoh masyarakat, serta pengawalan hukum yang konsisten, eskalasi konflik dapat dihindari. Ketika hasil PSU diterima secara luas dan legitimasi pemenang tidak dipertanyakan, maka masyarakat dapat kembali fokus pada agenda pembangunan daerah dan kesejahteraan bersama tanpa dibayangi ketegangan politik berkepanjangan.

Media juga memainkan peran sentral dalam membentuk opini publik terkait hasil PSU. Pemberitaan yang proporsional, adil, dan berbasis data membantu masyarakat memahami bahwa keputusan yang diambil oleh lembaga Pemilu dan pengawas Pemilu telah melalui proses yang panjang dan teliti. Media yang bertanggung jawab tidak hanya melaporkan hasil, tetapi juga mengedukasi publik tentang pentingnya menerima hasil Pemilu sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum dan demokrasi. Sikap ini penting untuk mencegah disinformasi dan polarisasi opini yang kerap muncul pasca-Pemilu.

Pemerintah daerah dan pusat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hasil PSU diterima dalam suasana yang damai dan tertib. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli menjelaskan bahwa Bawaslu akan terus menjaga integritas Pemilu bersama KPU dan MK. Hal tersebut dilihat dari memori persetujuan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Roni Imran-Ramadhan Mapaliey) dengan Nomor :01/REG/K/TSM-PB/BAWASLU//V/2025 terhadap Paslon 02 (Thoriq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf) dinyatakan tidak dapat diterima. Keputusan ini merupakan cerminan dari ketegasan lembaga pengawas Pemilu dalam memastikan bahwa seluruh proses yang disetujui harus memenuhi aspek formil dan materil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi antara KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lokal harus ditingkatkan, terutama dalam menyampaikan hasil dan merespons dinamika di lapangan. Selain itu, tokoh adat, pemuka agama, dan komunitas sipil harus dilibatkan untuk menjaga suasana sejuk dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Proses transisi pasca-PSU membutuhkan kerja sama lintas sektor demi menjaga keutuhan sosial dan politik.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menjelaskan secara hukum, keputusan PSU bersifat final dan mengikat setelah ditetapkan oleh KPU sesuai putusan lembaga berwenang, seperti Mahkamah Konstitusi atau Bawaslu. Oleh karena itu, upaya menggugat kembali hasil PSU di luar jalur hukum resmi hanya akan mencederai proses demokrasi yang sah. Masyarakat perlu memahami bahwa demokrasi bukan berarti setiap hasil harus memuaskan semua pihak, melainkan tentang menerima hasil yang dihasilkan oleh proses yang adil. Penolakan tanpa dasar hukum hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem Pemilu dan membuka celah konflik yang tidak perlu.

Penerimaan hasil PSU harus dilihat sebagai komitmen bersama untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Dengan menerima hasil Pemilu secara legawa, masyarakat menunjukkan bahwa mereka lebih dewasa dalam berpolitik dan siap melangkah maju bersama pemenang terpilih. Demokrasi tidak berhenti pada hari pemungutan suara, tetapi berlanjut dalam bentuk pengawasan, partisipasi, dan keterlibatan aktif dalam pembangunan. Dengan demikian, PSU bukanlah akhir dari konflik, tetapi awal dari rekonsiliasi dan konsolidasi demokrasi yang lebih matang.

)* Penulis merupakan mahasiswa Uninus Bandung.

Terima Hasil PSU, Hindari Upaya Politisasi Kelompok Kepentingan Tertentu

Jakarta – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali semangat demokrasi yang sehat dan bermartabat. Seluruh pihak, termasuk pasangan calon (paslon), tim sukses, dan para pendukungnya, diimbau untuk menerima apapun hasil PSU dengan sikap lapang dada.

Kelapangan dada dalam menyikapi hasil Pemilu, bagaimanapun bentuknya, adalah indikator kedewasaan berdemokrasi. Sikap ini sangat diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas politik daerah, yang akan berdampak positif terhadap kestabilan nasional. Selain itu, penerimaan hasil PSU dengan legowo juga penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap seluruh proses demokrasi yang telah berlangsung.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Iffa Rosita, menyampaikan harapannya agar para paslon tidak terjebak dalam upaya menggugat hasil PSU hanya karena tidak puas terhadap hasil yang diperoleh. Penyelenggara Pemilu juga harus mampu menjaga kredibilitas lembaga agar tidak menimbulkan ruang ketidakpuasan yang berujung pada sengketa hukum.

“Saya harap semua pasangan calon bisa legawa, serta memiliki sikap lapang dada dalam menerima hasil penetapan perolehan suara ini. KPU secara konsisten menekankan pentingnya integritas dan netralitas dalam pelaksanaan PSU,” tegas Iffa.

Di Provinsi Riau, Komisioner KPU setempat, Nahrawi, menekankan pentingnya penyelenggara Pemilu di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Siak, untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan PSU. Ia juga menyoroti potensi politisasi hasil Pemilu oleh kelompok berkepentingan, termasuk melalui praktik politik uang.

“Meneguhkan kepada kawan-kawan penyelenggara, terutama di Siak agar menjaga integritas, netralitas, serta profesionalitas dalam pelaksanaan PSU,” katanya.

Nahrawi menambahkan bahwa isu politik uang dan politik kepentingan harus disosialisasikan secara masif sebagai bagian dari upaya preventif, meskipun secara kewenangan teknis penanganannya berada di bawah Bawaslu dan Gakkumdu.

“Namun, secara tupoksi ada pihak yang lebih berwenang untuk menangani hal tersebut, yakni Bawaslu dan Gakkumdu,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat S.Ag, menyerukan agar masyarakat tidak terjebak dalam politik transaksional. Pentingnya menciptakan iklim demokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik politik kepentingan serta mengajak publik untuk secara aktif menolak politik uang demi menjaga kualitas demokrasi lokal.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, baik tim sukses paslon, pendukung maupun simpatisan untuk berkomitmen tidak melakukan politik kepentingan demi mewujudkan PSU yang berintegritas,” tegas Hasrat.

Penerimaan hasil PSU secara jujur dan ikhlas menjadi bagian penting dalam proses konsolidasi demokrasi di Indonesia. Komitmen semua pihak untuk menjauhi upaya politisasi oleh kelompok tertentu akan menjadi penentu keberhasilan Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, masyarakat memegang peran strategis sebagai pengawas moral agar demokrasi tetap berjalan di atas prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan.

Penerimaan Hasil PSU Jadi Tanda Penghormatan Terhadap Konstitusi

Gorontalo Utara – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 telah menandai sebuah tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil PSU menunjukkan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan telah berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip demokrasi.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapeliey, tidak dapat diterima karena selisih suara yang melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Permohonan tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 2.640, sementara batas maksimal adalah 1.475 suara,” tegas Hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Selain itu, dugaan pelanggaran yang dijadikan dasar gugatan juga tidak terbukti secara hukum. Hakim MK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa tuduhan praktik politik uang terhadap pasangan calon nomor urut 2 tidak terbukti. Ia juga menegaskan bahwa ijazah yang digunakan oleh calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf adalah sah dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

“Tidak terdapat bukti meyakinkan bahwa terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” tambahnya.

Dari sisi pengawasan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gorontalo Utara, Fadli Bukoting, menyatakan bahwa seluruh proses PSU telah diawasi dengan transparan dan akuntabel.

“Penyampaian laporan akhir ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan secara terbuka,” katanya.

Pernyataan ini didukung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, yang menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran berat dalam PSU.

“Memori keberatan tidak dapat diterima. Proses telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Apresiasi juga datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menyampaikan bahwa keberhasilan PSU merupakan hasil dari kerja keras KPPS dan seluruh elemen yang terlibat.

“Dukungan terhadap KPPS yang menjaga integritas sangat menentukan jalannya PSU yang jujur dan adil,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI lainnya, Iffa Rosita, mengajak seluruh pihak untuk legawa menerima hasil penetapan.

“Saya harap semua pasangan calon menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi hasil ini,” ucap Iffa.

Situasi pasca-PSU di Gorontalo Utara berlangsung aman dan tertib. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem demokrasi di Indonesia memiliki mekanisme korektif yang berjalan efektif. Menerima hasil PSU bukan sekadar mengikuti prosedur, tetapi juga bentuk nyata penghormatan terhadap konstitusi dan supremasi hukum. Kini saatnya seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan bersatu, menjadikan hasil pemilu sebagai dasar untuk membangun Gorontalo Utara yang lebih maju dan sejahtera. {}

Program Hilirisasi Wujudkan Kemandirian Industri dan Ketahanan Ekonomi

Oleh : Gavin Asadit )*

Program hilirisasi yang terus dicanangkan pemerintah sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil nyata dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Melalui pendekatan industrialisasi berbasis nilai tambah, Indonesia mulai meninggalkan ketergantungan pada ekspor bahan mentah dan bertransformasi menuju negara industri berbasis pengolahan.

Sejak awal tahun, pemerintah memprioritaskan hilirisasi pada sektor-sektor strategis seperti tambang, perkebunan, perikanan, dan energi. Fokus utama diarahkan pada peningkatan nilai tambah komoditas dalam negeri dan penciptaan ekosistem industri berkelanjutan yang dapat menguatkan struktur ekonomi nasional dan menumbuhkan kemandirian industri.

Data terbaru dari Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan bahwa realisasi investasi hilirisasi pada kuartal I tahun 2025 mencapai Rp136,3 triliun, meningkat tajam sebesar 79,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp75,8 triliun. Investasi terbesar masih didominasi oleh subsektor tambang, terutama hilirisasi nikel sebesar Rp47,8 triliun, disusul tembaga Rp17,7 triliun, bauksit Rp12,8 triliun, serta kontribusi dari minyak, gas, dan kelapa sawit. Kenaikan ini mendorong porsi investasi hilirisasi terhadap total investasi nasional naik signifikan menjadi 29,3 persen dari Rp465,2 triliun total investasi kuartal I, dibanding rata-rata 23 hingga 24 persen dalam tiga tahun terakhir.

Dari sisi makroekonomi, program hilirisasi berperan penting dalam meredam tekanan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD), memperkuat neraca perdagangan, dan menumbuhkan struktur industri dalam negeri. Kepala Ekonom Permata Bank Joshua Pardede menilai bahwa hilirisasi mampu memperpanjang rantai pasok domestik, sehingga menciptakan nilai tambah lebih tinggi dan mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor bahan mentah yang fluktuatif.

Hal ini tercermin dari kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang mencapai 17,50 persen pada kuartal I 2025, sedikit meningkat dibanding 17,47 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, World Bank mencatat Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia menembus angka US$255,96 miliar pada 2023, atau naik 36,4 persen dari tahun sebelumnya, memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri global.

Keberhasilan hilirisasi juga akan memberi dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah. Riset dari Universitas Indonesia menunjukkan bahwa aktivitas hilirisasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) melalui pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan pajak penerangan jalan. Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menambahkan bahwa industri berbasis hilirisasi menciptakan lapangan kerja formal berkualitas dan mengubah citra Indonesia menjadi destinasi investasi berbasis nilai tambah, bukan sekadar negara pengekspor komoditas mentah.

Contoh konkret dari keberhasilan hilirisasi dapat dilihat pada kawasan industri Morowali di Sulawesi Tengah, yang kini menjadi pusat pengolahan nikel terbesar di dunia. Total investasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah mencapai US$34,3 miliar hingga akhir 2024, dengan lebih dari 11 smelter yang beroperasi aktif pada tahun 2025. Kawasan ini menjadi tulang punggung produksi baterai kendaraan listrik dan stainless steel, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi regional di Sulawesi. Meski demikian, tantangan sosial dan lingkungan juga turut mengemuka, seperti pencemaran, tingginya kebutuhan infrastruktur dasar, serta tekanan terhadap lingkungan hidup yang masih menjadi pekerjaan rumah.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah menekankan pentingnya transformasi industri yang inklusif dan berkelanjutan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperkuat sejak awal 2025 menjadi fondasi utama hilirisasi jangka panjang. Pemerintah juga mendorong integrasi riset dan inovasi antara perguruan tinggi, lembaga riset, dan industri agar tercipta produk hilir yang mampu bersaing di pasar internasional.

Meski capaian hilirisasi sangat signifikan, beberapa kalangan menilai perlunya penguatan lebih lanjut, khususnya pada bentuk produk akhir dan pengembangan SDM industri. Selain itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor industri masih belum memadai untuk mendukung percepatan industrialisasi. Pengembangan pendidikan vokasi dan pelatihan teknis harus diperkuat agar sejalan dengan kebutuhan industri.

Tantangan lainnya adalah ketimpangan pembangunan infrastruktur di luar Jawa yang menghambat optimalisasi kawasan industri baru. Pemerintah terus mempercepat pembangunan infrastruktur di luar Jawa untuk mendorong optimalisasi kawasan industri baru. Tak kalah penting, integrasi kebijakan fiskal, insentif investasi, keberlanjutan lingkungan, dan pengawasan sosial juga perlu diperkuat agar hilirisasi tidak hanya berdampak ekonomi tetapi juga sosial dan ekologis.

Ke depan diharapkan hilirisasi akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, hilirisasi menjadi salah satu prioritas strategis untuk membawa Indonesia naik kelas menjadi negara maju berbasis ekonomi hijau dan teknologi tinggi. Pemerintah menargetkan pertumbuhan investasi sektor hilirisasi mineral dan energi mencapai Rp2.100 triliun pada 2045, serta pengembangan produk hilir berbasis riset dan digitalisasi.

Dengan arah kebijakan yang semakin matang, hilirisasi bukan hanya menjadi jargon politik, melainkan strategi konkret yang mendorong kemandirian industri, membuka jutaan lapangan kerja, memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global, dan menciptakan ekonomi yang lebih tangguh menghadapi gejolak global. Keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan dunia usaha untuk menjaga kesinambungan, efisiensi, dan keberlanjutan dalam setiap tahap pembangunan industri nasional.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan