Pemerintah Dorong Kopdes sebagai Alternatif Ritel Modern

Jakarta – Pemerintah mendorong penguatan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai alternatif ritel modern melalui kemitraan dengan pelaku usaha besar. Upaya ini dinilai penting untuk memperluas distribusi barang sekaligus memperkuat posisi UMKM dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pengaturan ekspansi ritel modern sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Ia menilai keberadaan ritel modern tidak perlu dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra strategis bagi koperasi desa.

“Sebenarnya itu (masalah pembatasan) kan tinggal pengaturan regulasinya di masing-masing daerah,” ujar Ferry.

Ferry juga menyampaikan telah menjalin komunikasi dengan pihak ritel modern untuk membuka peluang kerja sama.

“Saya juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman dari Indomaret, Pak Franky Welirang, dan dengan teman-teman dari Alfamart, bahwa koperasi desa bisa tetap bekerja sama dengan siapa pun,” katanya.

Ia menambahkan, kolaborasi diperlukan karena tidak semua produk dapat dipenuhi oleh UMKM lokal.

“Ada produk yang memang bisa diproduksi oleh UMKM lokal, tapi ada juga yang tidak. Tentu kita bisa bekerja sama dengan swasta untuk barang-barang yang mereka produksi,” ucapnya.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menilai Kopdes Merah Putih memiliki peluang besar menjadi penghubung distribusi produk ritel modern ke masyarakat desa.

“Ini sebenarnya kesempatan bagus untuk saling kolaborasi dengan minimarket, dengan distributor, untuk menyalurkan produknya melalui koperasi desa,” kata Budi.

Budi menjelaskan bahwa praktik kemitraan ini bukan hal baru dan telah berjalan di tingkat usaha kecil, seperti toko kelontong yang memperoleh pasokan dari ritel modern.

Selain itu, koperasi desa dinilai memiliki keunggulan karena menyediakan berbagai kebutuhan, mulai dari alat pertanian hingga layanan jasa.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa aktivitas ritel modern telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan zonasi sepenuhnya berada di pemerintah daerah.

“Zonasi kepada pemerintah daerah. Jadi untuk zonasi, misalnya 1 km di Serpong itu akan berbeda dengan 1 km di Indramayu,” ujar Iqbal.

Iqbal menilai koperasi desa dan ritel modern berada pada segmen berbeda, sehingga peluang kemitraan terbuka luas.

“Jadi saya pikir nggak ada masalah, justru kita malah meng-encourage kemitraan antara koperasi dengan ritel modern,” katanya.

Pemerintah menegaskan koperasi desa berperan menyerap dan memasarkan produk lokal, sehingga diharapkan mampu berkembang sebagai alternatif ritel modern berbasis komunitas.

PP Tunas Perkuat Pengawasan Platform Digital di Indonesia

Jakarta – Pemerintah resmi menggeber penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai langkah tegas melindungi anak di ruang digital.

Melalui aturan ini, seluruh platform digital diwajibkan membatasi akses anak sesuai usia atau menghadapi sanksi tegas dari negara.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah kompleksitas risiko digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya.

Pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial, menerapkan pembatasan akses berbasis usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Sebagai tahap awal, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk menunjukkan komitmen kepatuhan. Meutya menyebut sebagian platform mulai menunjukkan respons kooperatif.

Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menilai tingginya intensitas penggunaan internet anak harus diimbangi dengan ekosistem digital yang aman dan inklusif.

“Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari perundungan siber, kecanduan digital tanpa literasi yang memadai, penipuan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender online, hingga paparan pornografi dan judi online,” ujar Salmah.

Data menunjukkan pengguna internet di bawah 18 tahun mencapai 48 persen, dengan sekitar 80 persen mengakses hingga tujuh jam per hari. Temuan ini diperkuat oleh catatan kasus eksploitasi dan konten berbahaya yang menempatkan anak sebagai kelompok rentan di ruang digital.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut memperkuat implementasi PP Tunas dengan meluncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) serta protokol 3S (Screen Time, Screen Zone, Screen Break).

Menteri Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya membangun ekosistem pendidikan yang sehat.

“Teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran pembatasan akses digital terhadap proses belajar, Abdul Mu’ti memastikan pembelajaran berbasis teknologi tetap berjalan dengan pendampingan.

“Proses edukasi berbasis digital di sekolah tetap dilaksanakan dengan pendampingan guru. Jadi, pembatasan ini bukan berarti anti-teknologi, melainkan memastikan teknologi digunakan secara bijak dan bertanggung jawab,” katanya.

PP Tunas Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya di Internet

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai upaya mencegah anak terpapar konten berbahaya di internet. Kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung proses belajar yang sehat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan dukungannya terhadap penerapan PP Tunas dalam membangun lingkungan belajar yang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Ia menyoroti dampak negatif adiksi gawai yang semakin meluas di kalangan pelajar.

“Kami melihat langsung di sekolah bahwa adiksi terhadap penggunaan gawai dapat berdampak buruk pada proses belajar. Karena itu, kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah yang penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan, bukan sebaliknya,” ujar Mu’ti.

Mu’ti menegaskan pemerintah tetap menjalankan program literasi digital di sekolah dengan pendampingan guru.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami pastikan bahwa program literasi digital di institusi pendidikan akan terus berjalan secara paralel,” tegasnya.

Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai regulasi ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terkait paparan konten berbahaya.

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini baik sebagai orang tua, guru dan pengambil kebijakan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran negara dalam mengendalikan dampak teknologi.

“Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak. Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Praktisi perlindungan anak, Forisni Aprilista, turut mendukung kebijakan ini.

“Saya sangat setuju, karena dengan adanya aturan ini maka bisa mencegah, setidaknya meminimalisir anak jadi korban atau mencegah anak terpapar konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi data dan kecanduan internet pada anak,” tegasnya.

Ia menambahkan perlunya keterlibatan semua pihak dalam pengawasan anak di ruang digital.

“Seperti yang kita tahu, sudah banyak sekali anak-anak yang menjadi korban akibat dari penyalahgunaan media sosial dan belum siapnya anak secara mental dalam penggunaan media sosial. Ini perlu menjadi perhatian kita semua,” pungkasnya.

Implementasi PP Tunas Dinilai Lindungi Masa Depan Anak

Oleh: Safiya Zahira Sari )*

Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sejak 28 Maret 2026 lalu. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda di tengah derasnya arus teknologi.

Penerapan aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi. Pemerintah menempatkan regulasi ini sebagai instrumen penting untuk menekan berbagai risiko digital yang selama ini membayangi anak-anak, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi eksploitasi.

Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menilai kebijakan ini relevan dengan kondisi perkembangan anak saat ini. Ia melihat pembatasan akses digital menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan pertumbuhan otak, emosi, dan kemampuan kontrol diri anak yang masih dalam tahap perkembangan.

Menurut Vera, pembatasan akses media sosial tidak dapat dimaknai sebagai pelarangan semata, melainkan sebagai langkah untuk memberikan ruang bagi anak agar berkembang sesuai dengan tahapan usianya. Ia menilai paparan media sosial yang terlalu dini berpotensi mengganggu regulasi emosi serta memengaruhi pembentukan identitas diri anak.

Vera juga menyoroti dampak terhadap interaksi sosial, di mana penggunaan gawai secara berlebihan dapat mengurangi kualitas hubungan langsung dengan keluarga dan teman sebaya. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat perkembangan kemampuan komunikasi yang seharusnya terbentuk melalui interaksi nyata.

Dari sisi kesehatan fisik, Vera melihat penggunaan gawai yang tidak terkontrol berisiko memicu gangguan tidur, berkurangnya aktivitas fisik, hingga masalah kesehatan seperti kelelahan mata. Dampak ini semakin kompleks karena tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi mental dan emosional anak.

Vera menilai anak yang terpapar screen time berlebih cenderung lebih rentan mengalami kecemasan, overthinking, hingga penurunan rasa percaya diri akibat perbandingan sosial di media digital. Selain itu, terdapat kecenderungan meningkatnya risiko adiksi digital serta menurunnya kemampuan fokus dan konsentrasi.

Dalam pandangan Vera, kualitas konten dan pendampingan orang tua menjadi faktor penting yang menentukan dampak penggunaan teknologi terhadap anak. Ia menekankan bahwa peran keluarga tidak dapat tergantikan dalam memastikan anak tetap berada dalam jalur perkembangan yang sehat di era digital.

Sejalan dengan itu, Vera juga menilai pengaturan durasi penggunaan gawai yang disesuaikan dengan usia menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas kebijakan ini. Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan teknologi dan kesehatan perkembangan anak.

Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari kalangan praktisi pendidikan. Wakil Direktur Pengasuhan Santri Pesantren Darul Ilmi Indonesia, Khalifaturrahman, memandang kebijakan ini sebagai bentuk intervensi etis negara dalam melindungi generasi muda dari tekanan ekosistem digital yang semakin kompleks.

Khalifaturrahman melihat regulasi ini sejalan dengan praktik di berbagai negara maju yang telah lebih dahulu menerapkan standar perlindungan digital bagi anak. Dalam perspektif psikologi kognitif, ia menilai anak belum memiliki kematangan fungsi pengendalian diri sehingga membutuhkan perlindungan dari paparan konten yang tidak sesuai.

Khalifaturrahman juga menilai kehadiran PP Tunas sejalan dengan nilai-nilai perlindungan dalam ajaran moral dan sosial, khususnya dalam menjaga kualitas akal dan generasi. Ia menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan keterlibatan aktif orang tua dalam pengawasan di rumah.

Khalifaturrahman berpandangan bahwa kekhawatiran terhadap pembatasan kreativitas anak tidak sepenuhnya tepat. Dalam perspektifnya, regulasi ini justru berfungsi sebagai alat bantu yang mengarahkan anak agar dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan produktif.

Dukungan serupa disampaikan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang menilai PP Tunas sebagai kebijakan progresif dalam menjawab tantangan era digital. Organisasi ini melihat regulasi tersebut sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber.

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini KNPI, Rian Simanjuntak, memandang bahwa kebijakan ini mencerminkan keberpihakan nyata terhadap masa depan anak dan pemuda Indonesia. Ia menilai pengaturan terkait verifikasi usia, penyaringan konten, serta perlindungan data pribadi merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab.

KNPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Keterlibatan berbagai pihak dinilai menjadi faktor kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif.

Selain itu, KNPI melihat PP Tunas sebagai momentum untuk meningkatkan literasi digital di kalangan generasi muda. Upaya ini dinilai penting agar anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu bersikap kritis dan bertanggung jawab dalam memanfaatkannya.

Dorongan agar platform digital mematuhi regulasi nasional juga menjadi perhatian penting dalam implementasi kebijakan ini. Kepatuhan platform dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan anak sekaligus dukungan terhadap kedaulatan regulasi di Indonesia.

Ke depan, konsistensi dalam pengawasan serta penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar tujuan kebijakan ini dapat tercapai secara optimal. Dengan pendekatan yang terintegrasi, PP Tunas diyakini mampu melindungi masa depan anak Indonesia di tengah dinamika perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat.

*) pemerhati kebijakan publik

Implementasi PP Tunas Dimulai, Platform Digital Wajib Patuhi Aturan Baru

Oleh: Althaf Rasyid )*

Pemerintah resmi memulai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini menandai fase baru dalam pengawasan platform digital yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keamanan pengguna usia anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan baru, khususnya terkait pembatasan akses berbasis usia. Pemerintah menempatkan kewajiban ini sebagai instrumen utama untuk memastikan anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memandang implementasi PP Tunas sebagai bentuk konkret kehadiran negara dalam menghadapi kompleksitas risiko digital yang terus berkembang. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia.

Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan data pribadi anak menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Setiap penyelenggara sistem elektronik dituntut tidak hanya membatasi akses, tetapi juga memastikan keamanan data anak dari potensi penyalahgunaan di ruang digital yang semakin terbuka.

Langkah awal implementasi ditandai dengan pengiriman instruksi resmi kepada berbagai platform global untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan. Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox menjadi fokus pengawasan karena tingginya tingkat penggunaan oleh anak-anak.

Respons awal dari sejumlah platform menunjukkan adanya kecenderungan kooperatif. Pemerintah mencatat beberapa platform telah mulai menyesuaikan kebijakan internal mereka agar sejalan dengan regulasi nasional. Namun, proses ini masih terus dipantau secara dinamis untuk memastikan seluruh aspek kepatuhan dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas terhadap platform yang tidak menunjukkan itikad patuh. Penegakan hukum disiapkan sebagai instrumen untuk menjamin bahwa regulasi tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif.

Penguatan pengawasan menjadi elemen penting dalam implementasi PP Tunas. Pemerintah menilai bahwa tanpa pengawasan yang konsisten, regulasi berisiko tidak berjalan optimal di tengah kompleksitas ekosistem digital global.

Pemerhati sosial, Dewi Rahmawati Nur Aulia, melihat implementasi PP Tunas sebagai momentum untuk mendorong tanggung jawab platform digital agar lebih mengedepankan aspek keselamatan pengguna anak. Ia menilai tantangan perlindungan anak saat ini bersifat struktural sehingga tidak cukup hanya mengandalkan literasi digital atau peran keluarga.

Menurut Dewi, platform digital perlu mengedepankan pendekatan yang aman sejak tahap desain sistem atau safe-by-design. Ia menyoroti bahwa orientasi platform yang selama ini berfokus pada keterikatan pengguna berpotensi mengabaikan aspek keselamatan anak, sehingga regulasi seperti PP Tunas menjadi sangat relevan untuk mengoreksi arah tersebut.

Dewi juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan agar implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif. Dengan pengawasan yang ketat, ia menilai perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi.

Dini menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan bentuk perlindungan sekaligus investasi jangka panjang bagi masa depan anak. Ia menyoroti bahwa paparan media sosial sejak dini berpotensi mengganggu pembentukan karakter serta mengurangi kualitas interaksi sosial dalam keluarga.

Dalam pandangan Dini, keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada keterlibatan berbagai pihak. Peran orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi faktor kunci dalam memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif di lapangan.

Dini juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital sebagai bagian dari strategi pendukung kebijakan. Edukasi yang tepat dinilai mampu membantu anak dan orang tua memahami batasan serta risiko penggunaan teknologi, sehingga pembatasan yang diterapkan tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai perlindungan.

Selain itu, Dini melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk mengembalikan peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama. Interaksi langsung antara anak dan lingkungan sekitar dinilai penting untuk membangun nilai-nilai dasar seperti empati, tanggung jawab, dan kedewasaan sosial.

Implementasi PP Tunas yang telah berlaku efektif pada 28 Maret 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya negara mengendalikan dampak negatif teknologi terhadap anak. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan terhadap generasi muda.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Penyesuaian regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan anak tidak tertinggal oleh inovasi digital yang terus berkembang.

Pemerintah juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil, guna memperkuat implementasi PP Tunas. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif dan adaptif terhadap tantangan baru di ruang digital.

*) pemerhati kebijakan publik

Swasembada Energi melalui Konversi Energi Bersih

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Upaya mewujudkan swasembada energi menjadi salah satu agenda strategis pemerintah Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Ketergantungan terhadap energi fosil, khususnya bahan bakar minyak (BBM), tidak hanya membebani anggaran negara melalui subsidi, tetapi juga membuat ketahanan energi nasional rentan terhadap fluktuasi harga global. Oleh karena itu, konversi menuju energi bersih, terutama energi surya, menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem energi yang mandiri, berkelanjutan, dan efisien.

Salah satu strategi utama yang kini didorong adalah konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Langkah ini dinilai tidak hanya sebagai bagian dari transisi energi, tetapi juga sebagai fondasi dalam mencapai swasembada energi nasional. Program tersebut terus dipercepat oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dan sinergi lintas sektor.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi salah satu aktor penting dalam percepatan konversi ini. Danantara menekankan bahwa konversi PLTD ke PLTS merupakan langkah strategis untuk menjaga pasokan energi sekaligus mengurangi beban subsidi energi di tengah gejolak harga minyak dunia. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang rentan terhadap fluktuasi global.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan bahwa transformasi dari diesel ke energi surya bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bagian dari upaya jangka panjang menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan. Ia menilai bahwa penggantian penggunaan diesel dengan PLTS akan memberikan dampak positif terhadap swasembada energi di masa depan serta mengurangi ketergantungan pada energi impor.

Di sisi lain, dorongan kuat juga datang dari pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas mengarahkan agar konversi PLTD ke PLTS segera direalisasikan, terutama sebagai respons terhadap tingginya harga minyak dunia. Arahan tersebut disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menjelaskan bahwa pemerintah ingin mempercepat perhitungan dan implementasi konversi tersebut agar manfaatnya segera dirasakan.

Airlangga mengatakan dalam pelaksanaannya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ditugaskan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan PLTD tersebut.

Penggunaan PLTD yang berbasis BBM tidak lagi ekonomis dan kurang ramah lingkungan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya mengganti pembangkit diesel dengan energi terbarukan seperti PLTS. Ia juga mendorong agar Indonesia secara bertahap mengurangi bahkan menghilangkan ketergantungan terhadap diesel, mengingat tingginya biaya dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Tidak hanya berhenti pada sektor pembangkit listrik, kebijakan konversi energi bersih juga diperluas ke sektor lain, seperti rumah tangga dan transportasi. Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinan Hutahaean, menilai bahwa konversi energi berbasis listrik dapat menjadi solusi untuk mengurangi konsumsi energi fosil secara signifikan. Elektrifikasi, termasuk penggunaan kompor listrik dan kendaraan listrik, mampu menekan subsidi energi serta meningkatkan efisiensi penggunaan energi nasional.

Ferdinan mengatakan bahwa energi listrik memiliki keunggulan karena dapat diproduksi dari berbagai sumber, termasuk energi terbarukan seperti matahari, angin, dan air. Hal ini menjadikan listrik sebagai bentuk energi yang lebih berkelanjutan dibandingkan energi fosil yang ketersediaannya semakin menipis.

Konversi PLTD ke PLTS juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Selain mengurangi biaya operasional pembangkitan listrik, kebijakan ini membuka peluang investasi baru di sektor energi terbarukan. Sejumlah perusahaan energi mulai mengembangkan proyek PLTS sebagai bagian dari diversifikasi bisnis mereka. Hal ini menunjukkan bahwa transisi energi tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.

Namun demikian, implementasi konversi energi bersih juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kebutuhan investasi awal yang cukup besar untuk pembangunan infrastruktur PLTS. Selain itu, karakteristik energi surya yang bergantung pada kondisi cuaca juga menjadi tantangan tersendiri, sehingga diperlukan teknologi penyimpanan energi seperti baterai untuk memastikan pasokan listrik tetap stabil.

Di samping itu, dukungan regulasi dan kebijakan yang konsisten menjadi kunci keberhasilan transisi energi. Pemerintah perlu memastikan adanya insentif yang menarik bagi investor serta kemudahan dalam proses perizinan. Sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat juga sangat diperlukan agar program konversi energi dapat berjalan secara optimal.

Meski menghadapi tantangan, peluang menuju swasembada energi melalui konversi energi bersih tetap terbuka lebar. Indonesia memiliki potensi energi surya yang sangat besar, mengingat letaknya di wilayah tropis dengan intensitas sinar matahari yang tinggi sepanjang tahun. Pemanfaatan potensi ini secara maksimal dapat menjadi kunci dalam mengurangi ketergantungan terhadap energi impor.

Dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan, mulai dari percepatan konversi PLTD ke PLTS, elektrifikasi sektor rumah tangga dan transportasi, hingga pengembangan energi terbarukan secara masif, Indonesia berada di jalur yang tepat menuju swasembada energi. Ke depan, konsistensi implementasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan akan menjadi faktor penentu keberhasilan transformasi energi ini.

Swasembada energi melalui konversi energi bersih bukan hanya soal memenuhi kebutuhan energi nasional, tetapi juga tentang menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan, mandiri, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Swasembada Energi dan Akselerasi Transisi Energi Bersih

Oleh : Gavin Asadit )*

Upaya mewujudkan swasembada energi kini semakin menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang adaptif dan visioner dalam menghadapi dinamika global. Pemerintah mendorong percepatan transisi menuju energi bersih sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian sekaligus memastikan keberlanjutan sistem energi nasional. Dalam kerangka ini, swasembada energi tidak hanya dimaknai sebagai terpenuhinya kebutuhan pasokan dalam negeri, tetapi juga sebagai transformasi menyeluruh menuju sistem energi yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan.

Pemerintah menegaskan bahwa ketahanan energi nasional harus bertumpu pada optimalisasi sumber daya domestik yang melimpah. Oleh karena itu, pengembangan energi baru terbarukan terus dipercepat melalui berbagai program strategis, mulai dari pemanfaatan energi surya, air, hingga bioenergi. Pendekatan ini menjadi bagian integral dalam menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi karbon secara berkelanjutan.

Sejalan dengan arah tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional sebagai landasan utama dalam mendorong swasembada energi dan percepatan dekarbonisasi. Regulasi ini mempertegas komitmen negara dalam membangun sistem energi yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi pijakan kuat bagi Indonesia untuk melangkah menuju masa depan energi yang lebih bersih dan tangguh.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah terhadap kemandirian energi sebagai pilar pembangunan nasional. Ia menyatakan swasembada energi kita punya kelebihan luar biasa sehingga pemerintah optimis terhadap potensi sumber daya energi domestik.

Dalam kerangka yang lebih luas, swasembada energi juga menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi. Anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha, menyebutkan bahwa kemandirian energi akan memperkuat daya saing industri nasional sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi tinggi.

Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa swasembada energi tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan energi fosil. Transformasi menuju energi bersih menjadi keniscayaan. Dalam berbagai forum energi nasional sepanjang 2026, pemerintah menegaskan arah kebijakan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan beralih ke energi terbarukan secara bertahap dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun ke depan.

Akselerasi transisi energi bersih juga didorong melalui berbagai kebijakan konkret, seperti peningkatan kapasitas proyek energi surya, pengembangan pembangkit listrik tenaga air, serta pemanfaatan biodiesel. Salah satu langkah signifikan adalah perluasan pemanfaatan waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung, yang membuka ruang lebih besar bagi pengembangan energi bersih tanpa mengorbankan lingkungan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menekankan bahwa transisi energi bukan hanya agenda lingkungan, tetapi juga peluang ekonomi yang besar. Ia menyatakan, Pengembangan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pasokan energi bersih, tetapi juga memberikan penambahan ekonomi yang signifikan, termasuk potensi investasi besar dan penciptaan lapangan kerja hijau.

Dengan demikian, transisi energi bersih diposisikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru yang mampu mendorong industrialisasi berbasis teknologi hijau. Pemerintah melihat peluang ini sebagai momentum untuk menciptakan ekosistem industri energi terbarukan yang terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir.

Selain aspek ekonomi, pemerintah juga memberikan perhatian besar pada pengembangan sumber daya manusia. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi di sektor energi baru terbarukan terus diperluas untuk memastikan kesiapan tenaga kerja nasional dalam menghadapi transformasi energi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, Prahoro Nurtjahyo, menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi sangat bergantung pada kesiapan SDM yang berkelanjutan.

Meskipun berbagai kebijakan telah diluncurkan, tantangan dalam implementasi tetap menjadi perhatian. Fragmentasi infrastruktur, keterbatasan pendanaan, serta koordinasi lintas sektor yang belum optimal menjadi hambatan yang harus diatasi. Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan transisi energi memerlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, sektor swasta, dan masyarakat.

Untuk itu, pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendorong kolaborasi dengan mitra internasional sebagai bagian dari strategi besar transisi energi. Pendanaan hijau, transfer teknologi, serta kerja sama global menjadi instrumen kunci dalam mempercepat pencapaian target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Pendekatan ini mencerminkan keseriusan Indonesia dalam menempatkan isu energi bersih sebagai agenda prioritas nasional yang terintegrasi dengan dinamika global.

Ke depan, arah kebijakan energi Indonesia semakin menitikberatkan pada keberlanjutan, efisiensi, dan kemandirian. Swasembada energi diposisikan tidak hanya sebagai tujuan strategis, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat kedaulatan nasional serta meningkatkan daya tahan ekonomi di tengah persaingan global. Optimalisasi potensi energi baru dan terbarukan menjadi fokus utama dalam membangun sistem energi yang tangguh dan berkelanjutan.

Dengan komitmen politik yang kuat, dukungan regulasi yang adaptif, serta kolaborasi multipihak yang semakin solid, Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk mewujudkan swasembada energi sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih. Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional, sekaligus memastikan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Pemerintah Dorong Energi Bersih untuk Perkuat Swasembada Energi Nasional

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong penguatan energi bersih sebagai langkah strategis dalam mewujudkan swasembada energi nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kebijakan terintegrasi, mulai dari pemanfaatan energi listrik di sektor rumah tangga, percepatan hilirisasi industri energi, hingga pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di daerah.

Direktur Eksekutif Koordinator Daulat Energi, Ridwan Hanafi, menilai penguatan program kompor listrik bersubsidi perlu kembali digencarkan sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan energi nasional. Menurutnya, program tersebut relevan dengan kondisi saat ini, terutama dalam mengurangi beban subsidi energi.

“Program kompor listrik perlu digaungkan kembali karena sangat relevan dengan kondisi saat ini. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kapasitas fiskal negara dalam mengelola kebijakan subsidi energi,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah, berpotensi mendorong kenaikan harga energi dunia. Dalam situasi tersebut, diversifikasi energi melalui pemanfaatan listrik di sektor rumah tangga dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG.

“Tercatat realisasi belanja subsidi LPG cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya. Untuk tahun 2025 saja Indonesia mengimpor lebih dari 70 persen kebutuhan dalam negeri,” katanya.

Menurutnya, dengan dukungan infrastruktur yang memadai serta sosialisasi yang komprehensif, penggunaan kompor listrik dapat menjadi solusi energi rumah tangga yang lebih efisien dan berkelanjutan.

“Penguatan implementasi dan sosialisasi yang komprehensif akan membuat program ini semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat maupun keuangan negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa pasokan energi nasional tetap aman dan terkendali. Pemerintah menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), LPG, serta listrik dalam kondisi stabil meskipun terjadi tekanan global.

“Ketersediaan BBM, LPG, listrik untuk Indonesia, semuanya masih dalam keadaan terkendali, aman, sesuai dengan standar minimal stok nasional kita,” ucap Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah terus mempercepat program hilirisasi sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi. Dari 20 proyek tahap awal, sebagian telah memasuki tahap pembangunan, sementara tambahan 13 proyek baru dengan nilai investasi sekitar Rp239 triliun tengah difinalisasi.

“Bapak Presiden memerintahkan untuk mengoptimalkan seluruh potensi-potensi energi yang ada di kita, baik itu etanol, biodiesel dari CPO, termasuk bagaimana mendorong transisi energi melalui energi baru terbarukan,” pungkasnya.

Konversi Energi Bersih Dipacu untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

JAKARTA — Pemerintah terus memacu percepatan konversi energi bersih sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional di tengah tekanan harga minyak global dan dinamika geopolitik.

Dalam berbagai kesempatan sepanjang Maret 2026, Presiden Prabowo menginstruksikan percepatan konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Kebijakan ini dinilai sebagai respons konkret atas tingginya biaya operasional PLTD serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kita tidak boleh terus bergantung pada impor energi. Indonesia harus berdiri di atas kaki sendiri dalam hal energi,” tegas Presiden.

Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya percepatan implementasi kebijakan ini.

“Terkait dengan pembangkit listrik tenaga diesel, karena sekarang dengan harga minyak tinggi, Bapak Presiden mengarahkan agar ini segera direalisasikan dan dihitung untuk dikonversikan menjadi pembangkit listrik tenaga surya,” ujar Airlangga.

Transformasi ini semakin diperkuat dengan pandangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto yang menilai bahwa penggunaan PLTD di berbagai wilayah masih cukup tinggi dan perlu segera dikurangi secara bertahap.

Ia menegaskan bahwa peralihan ke PLTS akan memberikan manfaat signifikan, baik dari sisi efisiensi biaya maupun keberlanjutan lingkungan.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Presiden menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebagai koordinator Satuan Tugas Percepatan Transisi Energi.

“Kami diberikan tugas oleh Bapak Presiden sebagai Ketua Satgas dalam menjalankan dan menerjemahkan secara cepat,” ucap Bahlil.

Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah tengah mendorong pengembangan PLTS secara masif dengan target kapasitas mencapai 100 gigawatt (GW), sekaligus memperluas pemanfaatannya hingga ke sekolah dan desa.

“Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa maksimal 3-4 tahun, bahkan kalau bisa lebih cepat lagi. Karena dengan kita mengkonversi dari PLTD di cell ke PLTS itu akan mengakibatkan efisiensi terhadap subsidi listrik kita,” katanya.

Langkah penghentian bertahap penggunaan PLTD juga mulai dijalankan, digantikan oleh energi bersih seperti tenaga surya dan panas bumi. Kebijakan ini tidak hanya berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, tetapi juga mengurangi beban subsidi energi yang selama ini membebani anggaran negara.

Dukungan terhadap kebijakan ini turut disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinan Hutahaean. Ia menilai bahwa percepatan konversi energi berbasis listrik, termasuk penggunaan kompor listrik di rumah tangga, akan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi energi nasional.

“Konversi ke kompor listrik dapat menekan konsumsi elpiji sekaligus menyerap kelebihan pasokan listrik nasional, sehingga beban subsidi bisa ditekan,” ujarnya.

Ferdinan menambahkan, konversi satu juta rumah tangga saja berpotensi menghemat jutaan tabung elpiji per bulan dan menekan subsidi hingga ratusan miliar rupiah.

Danantara dan Akselerasi PLTSa sebagai Solusi Perkotaan

Oleh: Nadira Citra Maheswari)*

Pengelolaan perkotaan di Indonesia menunjukkan arah yang semakin progresif seiring meningkatnya urbanisasi dan kebutuhan layanan publik yang lebih modern. Pertumbuhan penduduk di kota-kota besar mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah dan pemenuhan energi secara terpadu. Dalam konteks tersebut, pendekatan integratif menjadi kebutuhan mendesak, salah satunya melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang didukung oleh skema pembiayaan strategis seperti Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.

Sebagai instrumen pembiayaan nasional, Danantara memiliki peran penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan. Dalam pengembangan PLTSa, Danantara dapat menjadi katalisator yang menjembatani kebutuhan investasi besar yang selama ini menjadi kendala utama. Proyek PLTSa membutuhkan biaya awal tinggi, teknologi yang kompleks, serta kepastian regulasi. Melalui dukungan pembiayaan yang terstruktur, proyek-proyek ini dapat direalisasikan lebih cepat, khususnya di kota-kota dengan produksi sampah tinggi.

Permasalahan sampah di perkotaan selama ini masih didominasi pendekatan konvensional kumpul-angkut-buang. Model ini tidak lagi memadai untuk menghadapi lonjakan volume sampah, sehingga banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mengalami kelebihan kapasitas. Dampak lingkungan yang ditimbulkan juga semakin serius, mulai dari pencemaran hingga emisi gas rumah kaca. Dalam kondisi tersebut, PLTSa menjadi solusi strategis karena mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.

PLTSa bekerja dengan mengonversi sampah menjadi energi melalui teknologi seperti insinerasi, gasifikasi, dan pengolahan biologis. Pendekatan ini mengubah sampah dari beban lingkungan menjadi sumber daya bernilai ekonomi. Selain membantu pengurangan sampah, PLTSa juga berkontribusi terhadap ketahanan energi melalui diversifikasi energi baru terbarukan, sekaligus mendukung upaya penurunan emisi karbon.

Namun, implementasi PLTSa di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kebutuhan investasi, kesiapan teknologi, hingga penerimaan masyarakat. Di sinilah peran Danantara menjadi krusial dalam menyediakan skema pembiayaan inovatif yang mampu mengurangi risiko dan meningkatkan kelayakan proyek. Melalui pendekatan pembiayaan terintegrasi, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan lembaga keuangan dapat diperkuat untuk mempercepat pembangunan PLTSa.

Danantara memastikan teknologi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang akan dikembangkan memenuhi standar emisi yang ketat guna menekan risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat. Lead of Waste to Energy Danantara Indonesia, Fadli Rahman mengatakan teknologi insinerasi modern yang dipilih berbeda dengan teknologi lama yang selama ini kerap menimbulkan kekhawatiran publik terkait emisi dan limbah berbahaya. Ia menjelaskan, proses pembakaran dilakukan pada suhu tinggi sekitar 850 hingga 1.100 derajat Celsius untuk menghancurkan patogen dan senyawa berbahaya, termasuk dioksin, yang berpotensi berdampak pada kesehatan manusia.

Penekanan terhadap standar emisi ini menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik. Selama ini, kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan pencemaran udara menjadi hambatan utama dalam pengembangan PLTSa. Dengan penerapan teknologi modern yang lebih aman dan efisien, proyek PLTSa diharapkan dapat diterima sebagai solusi yang tidak hanya efektif, tetapi juga ramah lingkungan.

Selain aspek teknologi, keberhasilan PLTSa juga sangat ditentukan oleh pengelolaan sampah dari hulu. Peneliti Senior Tenggara Strategics Intan Salsabila Firman mengatakan, pemilahan sampah di hulu menjadi prasyarat penting untuk menjaga efisiensi pembakaran dan menekan biaya operasional PLTSa. Ia menambahkan, pemilahan juga memungkinkan pengolahan sampah organik basah menjadi kompos sehingga volume sampah yang harus dibakar dapat dikurangi.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa PLTSa harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. Pemilahan sejak sumber tidak hanya meningkatkan efisiensi energi, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan sampah secara lebih luas. Dengan demikian, beban pada fasilitas PLTSa dapat ditekan sekaligus meningkatkan nilai tambah dari pengelolaan sampah.

Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor Arief Sabdo Yuwono menekankan, pemilihan teknologi PLTSa harus disesuaikan dengan karakteristik sampah perkotaan di Indonesia yang didominasi sampah organik basah. Menurut dia, keberhasilan PLTSa juga bergantung pada pengawasan lingkungan yang berkelanjutan untuk melindungi kesehatan masyarakat di sekitar fasilitas.

Karakteristik sampah yang didominasi kandungan organik basah memang menjadi tantangan tersendiri. Kadar air yang tinggi dapat memengaruhi efisiensi pembakaran, sehingga diperlukan penyesuaian teknologi yang tepat. Selain itu, pengawasan lingkungan yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan operasional PLTSa tetap aman bagi masyarakat.

Melalui dukungan pembiayaan seperti blended finance, Danantara dapat mendorong proyek PLTSa menjadi lebih layak secara finansial. Pembagian risiko yang proporsional akan meningkatkan minat investor sekaligus mempercepat realisasi proyek. Dukungan ini juga mencakup penguatan kapasitas teknis dan manajerial agar proyek dapat berjalan secara berkelanjutan.

Akselerasi pembangunan PLTSa memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat perkotaan. Pengurangan volume sampah akan menekan pencemaran lingkungan dan menciptakan kota yang lebih bersih dan sehat. Di sisi lain, listrik yang dihasilkan dapat menjadi sumber energi tambahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan implementasi yang terintegrasi dan dukungan berbagai pihak, PLTSa berpotensi menjadi pilar penting dalam pembangunan kota yang berkelanjutan di Indonesia.

*) Penulis adalah Content Writer di Galaswara Digital Bureau