Penyesuaian PPN, Langkah Cerdas Tarik Investasi dan Jaga Ekonomi Indonesia

Kebijakan Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terus menjadi perbincangan hangat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi tren penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.

 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai bahwa kenaikan PPN merupakan upaya tepat untuk memperkuat penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global. “Kebijakan ini tidak hanya mendorong penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap stabilitas fiskal Indonesia,” ujar Prianto. Menurutnya, dengan kejelasan arah kebijakan fiskal, Indonesia akan lebih mampu menarik investasi yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Namun, untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan efek negatif, langkah pendukung sangat diperlukan. Pengamat ekonomi dari Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, mengingatkan pentingnya strategi mitigasi inflasi. “Kenaikan PPN 1 persen memang diperlukan, tetapi harus ada kebijakan pengendalian harga agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Subsidi tertentu untuk komoditas penting dapat menjadi opsi,” ungkap Gunawan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan secara selektif. Ia menjelaskan bahwa tarif baru ini hanya akan diterapkan pada barang-barang tertentu, terutama barang-barang mewah. “Untuk barang kebutuhan pokok dan layanan yang menyentuh langsung masyarakat, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen,” katanya. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan tidak ada tekanan berlebihan terhadap masyarakat luas.

Kebijakan kenaikan PPN ini memperlihatkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengabaikan kebutuhan rakyat. Dengan pelaksanaan yang terencana dan dukungan kebijakan pendamping, Penyesuaian PPN diharapkan menjadi solusi efektif untuk memperkuat ekonomi nasional, menarik lebih banyak investasi, dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global. Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama {}.

Penyesuaian Tarif PPN Merupakan Bentuk Keberpihakan kepada Masyarakat

Jakarta – Pemerintah berencana menaikan PPN sebesar 1% pada 2025. Kenaikan itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada awal 2025.

 

Penyesuaian PPN ini dinilai mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Pasalnya, hasil dari penyesuaian tersebut bakal dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pembangunan hingga pemberdayaan masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa tarif PPN Indonesia yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun anggota G20.

“PPN di Indonesia dinilai masih relatif rendah dibandingkan banyak negara di dunia. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region, maupun dalam G20,” kata Sri Mulyani di Jakarta.

Ditambahkannya bahwa penyesuaian Tarif PPN 1% hanya menyasar barang dan jasa Premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab).

“Misalnya makanan yang dikonsumsi oleh kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya seperti daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa di atas Rp2-Rp3 juta per kilogram. Sementara daging yang dinikmati masyarakat berkisar antara Rp150.000-Rp200.000/kilogram tidak dikenakan PPN,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah, pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% dalam rangka mewujudkan keadilan serta gotong royong. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada dasarnya untuk mensejahterakan masyarakat melalui program-program pemerintah.

“Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Seperti BLT, Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” jelas Dwi.

Ditambahkannya bahwa tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran dikecualikan dari objek pajak ini.

“Perlu kami sampaikan bahwa prinsip utama penyesuaian tarif PPN dalam rangka mewujudkan keadilan berupa keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong seluruh elemen bangsa,” tutup Dwi. [*]

Kenaikan PPN Menguntungkan Semua Lapisan Masyarakat

Jakarta,– Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa tarif PPN 12 persen harus diterapkan paling lambat pada awal tahun mendatang.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menanggung kenaikan PPN terhadap tiga komoditas pokok, yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat (MinyaKita). Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 1 persen pada komoditas-komoditas tersebut demi menjaga daya beli masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah.

“Kenaikan tarif PPN ini tidak dilakukan secara sembarangan. Kami memastikan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan terhadap sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Sri Mulyani.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN bukanlah sepenuhnya keinginan pemerintah, melainkan kewajiban yang diatur dalam UU HPP. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Stimulus tersebut mencakup enam aspek strategis: rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, kendaraan listrik, serta properti.

“Kami memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi. Selain itu, pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena PPN 12 persen sebesar 1 persen,” ujar Airlangga.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menambahkan bahwa kenaikan PPN ini justru memberikan manfaat signifikan bagi sektor UMKM. Dari total Rp265 triliun insentif yang disiapkan terkait kebijakan ini, sekitar 90 persen akan dinikmati oleh pelaku UMKM. Hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput.

Pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami alasan dan manfaat dari kenaikan PPN ini. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini dapat mendukung stabilitas ekonomi tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kenaikan PPN ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kabar Baik! Kenaikan PPN 1 Persen Berikan Manfaat untuk Rakyat dan Ekonomi Negara

Jakarta – Pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen untuk masyarakat, serta berdampak positif bagi ekonomi negara.

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketiga komoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

“Kami memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita itu PPN-nya tetap 11 persen. Artinya, dari kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya Pemerintah yang membayar,” jelas Sri Mulyani.

Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku. Sri Mulyani menyatakan keputusan itu merupakan komitmen pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.

“Kami memahami pandangan berbagai pihak. Kami juga melihat data konsumsi rumah tetangga yang tetap terjaga stabil. Kemudian inflasi yang mengalami penurunan bahkan relatif rendah di 1,5 (persen),” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen yang dirancang untuk memberikan keringanan langsung kepada kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori berpenghasilan rendah.

“Bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, PPN-nya ditanggung pemerintah 1 persen,” ujar Airlangga.

Selain itu, Airlangga menyebutkan beberapa bahan pokok makanan lain yang pajaknya juga akan ditanggung oleh pemerintah, hal ini seperti tepung terigu hingga gula industri untuk pajaknya akan dibayarkan oleh pemerintah, yaitu sebesar 1 persen.

“Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” ucap Airlangga.

Menurut Airlangga, adanya bantuan stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat yang sangat banyak membutuhkan bahan pokok tersebut. Airlangga juga mengatakan bahan ini juga untuk membantu industri makanan dan minuman yang memiliki peran besar bagi perekonomian Indonesia.

Stimulus Lewat PPN Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat Dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

JAKARTA — Pemerintah Indonesia memperkuat stimulus ekonomi dengan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan memperluas pembiayaan subsidi dan bantuan sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dengan asas keadilan serta semangat gotong royong.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus berupaya menjaga daya beli dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai kebijakan, termasuk perpajakan.

Menurutnya, pajak adalah instrumen penting pembangunan berprinsip keadilan dan gotong royong. Prinsip ini mendasari penerapan PPN 12% yang selektif.

“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan,” kata Sri Mulyani.

“Di sinilah prinsip negara hadir,” tambahnya.

Stimulus ini berpihak pada masyarakat dengan membebaskan PPN (PPN 0%) untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum. Pemerintah menanggung kenaikan PPN 1% untuk barang seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.

Pemerintah juga mengalokasikan stimulus berupa bantuan perlindungan sosial dan insentif perpajakan senilai Rp265,6 triliun untuk 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” ungkap Sri Mulyani.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian PPN 1% merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Ini adalah mandat dari undang-undang, bukan keinginan pemerintah,” kata Airlangga dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memikirkan kebutuhan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. “Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen untuk bahan pangan tertentu bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya.

Senada dengan Airlangga, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam bersama DPR. “Penyesuaian tarif PPN ini mempertimbangkan berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, dan fiskal, sehingga kebijakan ini benar-benar komprehensif,” ujar Deni.

Kenaikan PPN ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan. Pemerintah juga terus mengedepankan prinsip keadilan dalam implementasi kebijakan fiskal.

Kenaikan Pajak Barang Mewah Sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Negara

Jakarta, – Pemerintah Indonesia memberikan penegasan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski terdapat sejumlah kekhawatiran, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan demi kesejahteraan jangka panjang masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.

 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bukanlah kehendak pemerintah, melainkan merupakan amanah yang diatur dalam UU HPP. “Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” jelas Airlangga. Dengan demikian, kebijakan ini bukan sebuah keputusan sepihak, tetapi merupakan bagian dari ketentuan hukum yang harus dipatuhi.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menanggung kebutuhan bahan pangan yang terkena PPN 12 persen, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujarnya. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak membebani kelompok masyarakat yang lebih rentan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif PPN ini telah melalui pembahasan yang sangat mendalam antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dan DPR, dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Deni. Proses yang matang ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak hanya berdasarkan pertimbangan teknis, tetapi juga memperhatikan keseimbangan sosial dan dampaknya terhadap perekonomian.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. “PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah yang menjadi selektif. Untuk barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak 11%,” ungkapnya. Hal ini menjelaskan bahwa barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terkena dampak signifikan dari kenaikan tarif ini.

Dukungan terhadap kebijakan kenaikan PPN ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian negara dengan cara meningkatkan pendapatan fiskal yang pada gilirannya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan pelayanan publik. Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang lebih rentan.

Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat memperkokoh fondasi perekonomian yang lebih stabil, inklusif, dan berkelanjutan.

Masyarakat Tak Perlu Khawatir, PPN 1 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Jakarta – Menko perekonomian menyakinkan kepada masyarakat bahwa kenaikan PPN 1 persen hanya untuk barang mewah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan barang yang terkena kenaikan PPN, hanya barang-barang tertentu, karena penyesuaian PPN ini hanya untuk barang mewah.

 

Airlangga lebih lanjut menyampaikan bahwa
kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum.

“Kenaikan tarif PPN 12 persen tidak berlaku bagi Kebutuhan pokok yang menyangkut hajat masyarakat luas” demikian disampaikan.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan berbeda menyampaikan bahwa penyesuaian Tarif PPN 1% hanya menyasar barang dan jasa Premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab).

“Misalnya makanan yang dikonsumsi oleh kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya seperti daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa di atas Rp2-Rp3 juta per kilogram. Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000-Rp200.000 per kilogram dia tidak dikenakan PPN” katanya.

“Jasa pendidikan premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, jasa kesehatan yang premium dan untuk pelanggan listrik 3500-6600 VA dikenakan PPN (12 persen),” katanya .

PPN Naik, Inflasi Aman: Bukti Kebijakan Ekonomi Berjalan Tepat

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Kebijakan ini dianggap tidak berdampak signifikan terhadap inflasi, namun memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

 

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, DR. IR. H. Adies Kadir, menegaskan bahwa keputusan menaikkan tarif PPN ini merupakan amanah undang-undang dan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi. “Kebijakan ini baik untuk rakyat Indonesia sebagai langkah strategis pada program pemerataan ekonomi dan peningkatan penerimaan negara. Kenaikan ini juga bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi nasional seperti cita-cita Pak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Adies Kadir.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini secara langsung menyasar kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi, terutama konsumen barang mewah. “Kelompok konsumen barang mewah, yang sebagian besar berasal dari kalangan atas, memiliki daya beli yang sangat tinggi. Dengan demikian, mereka yang paling mampu berkontribusi lebih besar terhadap negara,” imbuhnya. Langkah ini dinilai mampu menciptakan keadilan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Senada dengan Adies Kadir, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan kenaikan PPN ini. Ia menilai bahwa langkah tersebut dapat memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan serta mendukung kemandirian bangsa. “Kebijakan kenaikan PPN merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa. Melalui pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil,” jelas Vaudy.

Menurut Vaudy, kenaikan tarif PPN tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam implementasi kebijakan ini untuk memastikan penerimaan negara dapat dialokasikan secara efektif. “Dengan komunikasi yang baik, masyarakat akan memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang lebih baik,” tambahnya.

Sejumlah pengamat ekonomi juga mengungkapkan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi, mengingat tarif tersebut masih tergolong moderat dibandingkan negara-negara lain. Sebaliknya, kebijakan ini justru akan menjadi salah satu motor penggerak dalam mendukung agenda pembangunan jangka panjang pemerintah.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi salah satu solusi untuk menutup defisit anggaran sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program prioritas nasional. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, kenaikan PPN ini diyakini mampu membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Kenaikan PPN 1 persen bukan sekadar langkah teknis, melainkan bagian dari visi besar untuk menciptakan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Dengan kontribusi lebih besar dari kalangan yang mampu, pembangunan nasional dapat berjalan lebih merata, memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. [-red]

Dibarengi Paket Stimulus Ekonomi, Kenaikan PPN 1% Perkuat Pendapatan Negara

Jakarta – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% yang akan diberlakukan mulai 2025. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan mendukung pembangunan infrastruktur.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sudah dipertimbangkan “demi APBN” dan “bukan membabi buta”. Menurutnya, PPN di Indonesia masih relatif lebih rendah dibanding negara-negara lain.

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah, kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging (berkembang) atau dengan negara-negara di kawasan maupun dalam G20,” kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Bank Dunia itu mengatakan pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan PPN. Belajar dari kenaikan PPN 10% menjadi 11%, ia menuturkan, saat itu perekonomian RI relatif stabil dan bahkan ada indikasi membaik di beberapa aspek. Setelah PPN 11% diterapkan, pemerintah meluncurkan berbagai stimulus untuk masyarakat.

“Pada saat 2023 itu harga komoditas juga sudah mulai turun, seperti yang kita rasakan sampai 2024 ini. Kami melihat jumlah dari peningkatan pekerja, pekerja formal, dan juga setoran PPh (pajak penghasilan) 21 itu mengalami kenaikan double digit, serta inflasi yang terus terjaga rendah,” ujar Menteri Keuangan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% bukanlah keinginan pemerintah. Menurutnya, Pemerintah hanya mengikuti amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen, yaitu sebesar 1% untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Disisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan menuturkan bahwa risiko kenaikan inflasi telah diantisipasi, yang terefleksi pada kehadiran paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik 50% pada Januari-Februari 2025.

“Insentif diberikan selama dua bulan untuk menjaga tingkat inflasi pada kuartal I, yang diyakini berperan penting dalam menentukan tingkat inflasi sepanjang tahun,” pungkas Ferry.

Untuk diketahui, bersamaan dengan kenaikan tarif PPN sebesar 1%, Pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. Paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.

Penyesuaian PPN Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah; Pemerintah Perkuat Sistem Perpajakan yang Adil

JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, rumah sederhana, hingga air minum tetap bebas dari pengenaan tarif PPN.

 

“Kenaikan tarif PPN 1 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum,” ujar Airlangga.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Penyesuaian Tarif PPN 1% hanya menyasar barang dan jasa premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab),” ujar Sri Mulyani.

Ia juga menambahkan, “Misalnya makanan yang dikonsumsi oleh kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya seperti daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa di atas Rp2-Rp3 juta per kilogram. Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000-Rp200.000 per kilogram dia tidak dikenakan PPN,” lanjut Sri Mulyani

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut baik langkah pemerintah yang dinilai strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

“Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa,” ujar Vaudy.

Ia juga menambahkan, “Melalui pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.”

Dari sektor energi, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, yang mencakup sekitar 400 ribu pelanggan dari kelompok terkaya. “PPN 12% untuk tarif listrik dikenakan hanya pada 400 ribu pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami. Sementara pelanggan dengan daya 450-2.200 VA mendapat diskon listrik 50%,” ungkap Darmawan.

Dengan kebijakan yang difokuskan pada kelompok masyarakat kelas atas, pemerintah optimis penerapan tarif PPN yang baru akan mendukung pembangunan tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat umum. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi nasional secara berkelanjutan. [*]