Pemerintah Pastikan Kesiapan Seluruh Infrastruktur Mudik Lebaran 2025

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis guna memastikan kesiapan seluruh infrastruktur dalam mendukung pelaksanaan mudik Lebaran 2025.

 

AHY menegaskan bahwa seluruh aspek kesiapan, mulai dari jalan tol, jalan nasional, rest area, hingga transportasi umum telah dipersiapkan dengan maksimal untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik.

 

“Jika ada kendala di lapangan, tim akan bergerak cepat menangani permasalahan tersebut. Kalau ada kerusakan, tim dari Kementerian Pekerjaan Umum bisa langsung memperbaiki dengan alat beratnya,” ujar AHY di Jakarta.

 

Selain memastikan kesiapan infrastruktur jalan, pemerintah juga telah mengambil langkah antisipatif untuk mengatasi potensi kepadatan kendaraan. Berbagai skenario rekayasa lalu lintas akan diterapkan sesuai kebutuhan, termasuk penerapan delaying system di beberapa titik strategis.

 

“Sejumlah penguatan rest area juga telah dilakukan, termasuk penyediaan buffer zone di titik-titik yang biasanya mengalami kepadatan,” tambahnya.

 

Di sektor transportasi umum, pemerintah telah menambah jumlah maskapai penerbangan serta memperkuat armada transportasi darat guna mengakomodasi lonjakan penumpang. Selain itu, berbagai diskon tiket juga telah disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih moda transportasi yang sesuai dengan kebutuhannya.

 

“Diskon yang dihadirkan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan memastikan perjalanan mudik lebih terjangkau serta menyenangkan,” kata AHY.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti memastikan bahwa semua pekerjaan perbaikan, pengaspalan, dan pelebaran jalan harus selesai paling lambat pada 21 Maret atau H-10 Lebaran agar tidak mengganggu arus mudik.

 

“Semua pekerjaan perbaikan, pengaspalan, dan pelebaran jalan harus sudah selesai paling lambat pada 21 Maret atau H-10 Lebaran agar tidak mengganggu arus mudik,” ujar Diana.

 

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan fasilitas di rest area, termasuk tempat parkir, toilet, dan ruang laktasi.

 

“Pastikan pengaturan tempat parkir optimal dan toilet portable juga tersedia tidak jauh dari tempat parkir. Ketersediaan air serta kebersihan semua fasilitas harus terjaga, terutama pada ruang laktasi,” lanjutnya.

 

Sebagai bentuk pelayanan tambahan bagi pemudik, BPJN Banten juga menyiapkan delapan posko Lebaran yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung. Fasilitas yang disediakan meliputi peta informasi jalur mudik, fasilitas pengisian daya gadget, perlengkapan K3/APD, fasilitas kesehatan, Wi-Fi, CCTV, mobile toilet, tempat istirahat, dan tempat ibadah. Setiap posko akan dijaga oleh dua petugas yang bekerja dalam dua shift per hari.

Pemerintah Terus Perbaiki Infrastruktur Jelang Arus Mudik Lebaran 2025

Oleh : Dirandra Falguni )*

 

Menjelang arus mudik Lebaran 2025, pemerintah melalui berbagai kementerian dan instansi terkait terus menggenjot perbaikan serta peningkatan infrastruktur jalan guna memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat. Berbagai langkah strategis telah dilakukan, mulai dari perbaikan jalan nasional, optimalisasi jalan tol, hingga koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi lonjakan pemudik yang diperkirakan mencapai lebih dari 146 juta orang.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, melakukan inspeksi langsung terhadap perbaikan jalan nasional di jalur Pantura Barat, Jawa Tengah. Wamen Diana meninjau titik-titik kritis seperti ruas Batas Kota Batang – Batas Kabupaten Kendal di KM 62+250 dan KM 87+200 yang berdekatan dengan exit tol Kandeman.

Kementerian PU melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah-DIY menerapkan metode modern untuk memperbaiki jalan, termasuk penggunaan tambalan cepat mantap (TCM), metode Cold Milling Machine (CMM), serta pelapisan ulang hotmix. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya tahan jalan dan meminimalisir risiko kerusakan selama puncak arus mudik.

Selain menggunakan anggaran pemerintah, proyek perbaikan jalan juga mendapat dukungan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan di sekitar wilayah tersebut. Dengan kolaborasi ini, proses pemeliharaan jalan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Diana menegaskan bahwa perbaikan jalan di jalur Pantura ditargetkan selesai sebelum puncak arus mudik. Dengan perbaikan ini, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sehingga pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan aman. Kementerian PU juga akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan kepolisian serta Dinas Perhubungan guna memastikan kesiapan jalur Pantura menjelang puncak arus mudik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan perbaikan infrastruktur di berbagai daerah menjelang mudik Lebaran 2025. Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Mudik Lebaran 2025 di Bandarlampung, Mendagri menyampaikan bahwa Provinsi Lampung memiliki peran strategis sebagai gerbang utama penghubung antara Pulau Sumatera dan Jawa.

Menurutnya, tidak hanya jalan tol yang harus diperbaiki, tetapi juga jalan provinsi, jalan nasional, serta jalan kabupaten dan kota yang mengalami kerusakan. Infrastruktur yang buruk dapat menghambat mobilitas pemudik, terutama yang menggunakan kendaraan roda dua.

Setelah melakukan koordinasi dengan Gubernur Lampung, Tito memastikan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dengan kabupaten dan kota dalam mempercepat perbaikan jalan. Pemerintah juga mengantisipasi lonjakan pemudik dengan menyesuaikan jadwal libur sekolah yang dimulai pada 21 Maret 2025.

Berdasarkan proyeksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), arus mudik tahun ini diperkirakan akan mencapai 146,48 juta orang, dengan 23% pemudik menggunakan mobil pribadi. Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan DIY diprediksi menjadi tujuan utama pemudik.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 28 hingga 30 Maret 2025, sedangkan arus balik diperkirakan terjadi pada 5 hingga 7 April 2025. Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2025, yang berlangsung selama 17 hari di wilayah Lampung hingga Bali mulai 23 Maret dan 14 hari di 28 Polda lainnya mulai 26 Maret.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa ASTRA Infra menjadi mitra strategis dalam mempersiapkan infrastruktur jalan tol untuk arus mudik 2025. Dody menyampaikan bahwa Kementerian PU dan ASTRA Infra telah meningkatkan kesiapan infrastruktur jalan tol guna mengantisipasi lonjakan kendaraan saat mudik.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah program diskon tarif tol di ruas Tangerang-Merak dan Cikampek-Palimanan, yang bertujuan untuk meringankan beban pemudik serta mengoptimalkan distribusi kendaraan. ASTRA Infra sendiri telah menjadi mitra Kementerian PU sejak tahun 2005, dengan kontribusi besar dalam pengelolaan tol Cikampek-Palimanan dan Tangerang-Merak.

Selain itu, Kementerian PU juga mempersiapkan ruas tol fungsional untuk mengurai kemacetan di jalan-jalan nasional. Pembukaan tol fungsional ini akan memberikan opsi jalur tambahan bagi pemudik, sehingga kepadatan lalu lintas dapat terdistribusi dengan lebih baik.

CEO ASTRA Infra, Firman Yosafat Siregar, menegaskan bahwa perusahaan telah meningkatkan layanan arus mudik dengan menyiagakan lebih dari 1.300 petugas serta lebih dari 120 kendaraan layanan jalan tol, termasuk ambulans, kendaraan patroli, dan kendaraan derek. Selain itu, sebanyak 800 unit CCTV terintegrasi telah disiapkan untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time.

Dengan berbagai persiapan yang dilakukan oleh pemerintah, sektor swasta, dan aparat keamanan, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berlangsung dengan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesiapan infrastruktur menjelang arus mudik Lebaran 2025. Perbaikan jalan nasional, optimalisasi jalan tol, serta koordinasi lintas sektor menjadi fokus utama untuk memastikan kelancaran perjalanan para pemudik. Dengan prediksi lonjakan pemudik yang mencapai 146,48 juta orang, kesiapan infrastruktur menjadi kunci utama dalam mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan.

Melalui berbagai upaya yang dilakukan, termasuk perbaikan jalan di Pantura, Lampung, serta optimalisasi tol oleh ASTRA Infra, diharapkan arus mudik tahun ini dapat berjalan lebih baik dan memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi masyarakat yang ingin berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

)* Kontributor Beritakapuas.com

Pemerintah Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jelang Arus Mudik Lebaran 2025

Oleh : Vina S. )*

Idul Fitri adalah momentum penting bagi umat Muslim di Indonesia. Tradisi tahunan ini menjadi kegiatan yang sangat dinantikan, di mana jutaan orang berbondong-bondong menuju kampung halaman untuk merayakan kebahagiaan bersama keluarga. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, arus mudik selalu menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia terus berupaya keras untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025 melalui kesiapan infrastruktur yang memadai.

Pemerintah telah mempersiapkan berbagai kebijakan dan langkah konkret untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Salah satu sektor yang menjadi fokus utama adalah sektor infrastruktur jalan, yang merupakan jalur utama pergerakan pemudik.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyatakan bahwa Kementerian PU telah memastikan seluruh jalan nasional di lintas utama dalam kondisi mantap. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah infrastruktur tambahan, seperti diskon tarif tol sebesar 20%, dan memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam meningkatkan pelayanan jalan tol.

Selain itu, Kementerian PU juga memfungsionalkan beberapa ruas jalan tol tanpa tarif dan menambah jumlah Rest Area (TIP) operasional untuk memberikan kenyamanan lebih kepada pemudik. Kemudian, Kementerian PU pun telah menyiapkan 395 posko dan tim tanggap bencana untuk mengantisipasi kondisi darurat di titik-titik rawan bencana dengan mengidentifikasi 550 titik lokasi rawan longsor dan 298 titik rawan banjir pada ruas jalan nasional di seluruh Indonesia.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat menghambat kelancaran arus mudik. Peningkatan infrastruktur, termasuk penambahan 192,85 km jalan tol dan 18 rest area operasional baru di Trans Sumatera dan Trans Jawa, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kelancaran perjalanan bagi para pemudik.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa Kemenhub telah memastikan kesiapan transportasi darat, laut, dan udara. Keberhasilan arus mudik Lebaran 2025 tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur jalan, namun juga pada koordinasi yang baik antara berbagai kementerian dan lembaga.

Kemenhub telah menyiapkan total 34.364 sarana transportasi dan 511 prasarana yang telah menjalani uji kelaikan operasi. Uji kelaikan ini bertujuan untuk memastikan moda transportasi dapat beroperasi dengan aman dan mengurangi angka kecelakaan saat musim arus mudik. Menurutnya, keberhasilan mudik Lebaran tidak hanya bergantung pada ketersediaan transportasi, tetapi juga pada keselamatan dan kenyamanan pemudik yang menjadi prioritas utama pemerintah.

Di samping upaya pemerintah, sektor swasta juga turut berperan penting dalam memastikan kelancaran arus mudik. Salah satu perusahaan yang berkomitmen untuk mendukung kelancaran mudik adalah ASTRA Infra, penyedia infrastruktur publik, khususnya jalan tol. Firman Yosafat Siregar, Group Chief Executive Officer ASTRA Infra, menyatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan kualitas dan kesiapan layanan untuk menghadapi lonjakan volume kendaraan pada musim mudik.

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna jalan dengan memastikan setiap ruas jalan tol dalam kondisi prima, baik dari segi jalan, kesiapan prasarana pendukung, maupun petugas operasional di lapangan.

ASTRA Infra juga telah menyiapkan lebih dari 1.300 petugas serta lebih dari 120 kendaraan layanan jalan tol, termasuk kendaraan patroli, derek, rescue, hingga ambulans, untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas. Tidak hanya itu, mereka juga menyiapkan lebih dari 800 unit CCTV terintegrasi yang didukung oleh 7 unit traffic counter dan layanan sentra komunikasi 24 jam untuk memastikan respons cepat terhadap masalah yang mungkin terjadi di lapangan.

Dengan berbagai persiapan yang dilakukan oleh pemerintah dan sektor swasta, optimisme terhadap kelancaran arus mudik Lebaran 2025 semakin tinggi. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, yang menjadi kunci dalam menjalankan tradisi mudik yang penuh makna. Selain itu, koordinasi yang baik antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta pihak swasta seperti ASTRA Infra menunjukkan bahwa pemerintah tidak bekerja sendirian, tetapi mengajak semua pihak untuk bahu-membahu mewujudkan kelancaran mudik.

Upaya pemerintah dalam memastikan kesiapan infrastruktur menjelang dan selama Mudik Lebaran 2025 adalah bentuk komitmen yang patut diapresiasi. Dari perbaikan dan pemeliharaan jalan nasional hingga penambahan fasilitas seperti rest area dan posko darurat, setiap langkah diambil untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemudik. Koordinasi yang solid antara kementerian, lembaga terkait, dan sektor swasta menunjukkan bahwa kelancaran mudik bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan kerja sama seluruh elemen bangsa. Keberhasilan infrastruktur yang siap pakai akan mempermudah perjalanan jutaan orang yang ingin berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

Dengan segala persiapan yang matang, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Masyarakat pun dapat merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah yang mendukung keselamatan dan kenyamanan perjalanan. Sebagai masyarakat, kita juga diharapkan dapat saling menjaga ketertiban di jalan dan mematuhi aturan yang ada, demi kelancaran mudik bersama. Dengan demikian, Idul Fitri 1446 H dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan, dalam suasana aman, nyaman, dan penuh rasa syukur.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik.

UU TNI Tegaskan Komitmen pada Demokrasi dan Supremasi Sipil

Oleh: Salsa Hamida )*

 

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah resmi disahkan pada 20 Maret 2025 menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Pembaruan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa peran TNI tetap fokus pada pertahanan negara tanpa melibatkan diri dalam ranah politik atau pemerintahan sipil. Langkah ini sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya peran ganda militer seperti di masa lalu.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa perubahan ini menitikberatkan pada tiga substansi utama yang bertujuan menyesuaikan tugas pokok TNI dengan tantangan keamanan modern. Salah satu poin utama adalah penyesuaian operasi militer selain perang (OMSP) yang sebelumnya mencakup 14 tugas pokok, kini bertambah menjadi 16. Perluasan ini memungkinkan TNI untuk lebih responsif terhadap ancaman pertahanan siber serta perlindungan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. Dengan demikian, TNI tidak hanya berperan dalam menjaga stabilitas dalam negeri, tetapi juga di tataran global ketika kepentingan Indonesia berada dalam ancaman.

 

Selain perluasan OMSP, perhatian besar juga diberikan pada aturan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Perubahan dalam Pasal 47 UU TNI menegaskan bahwa prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan mencegah tumpang tindih peran antara militer dan sipil. Di luar 14 lembaga tersebut, prajurit TNI diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun sebelum memasuki jabatan sipil. Ini menandakan bahwa regulasi baru benar-benar menempatkan supremasi sipil di atas segalanya, sesuai dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak akhir 1990-an.

 

Puan menegaskan bahwa perluasan jumlah lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi militer. Sebaliknya, hal ini merupakan respons terhadap kebutuhan pertahanan yang semakin kompleks, termasuk ancaman hibrida dan siber. Pemerintah bersama DPR menyadari bahwa dalam era modern, ancaman terhadap negara tidak hanya berbentuk agresi militer konvensional, tetapi juga serangan non-fisik yang membutuhkan keterampilan teknis tinggi. Dengan penyesuaian ini, peran TNI dalam kementerian dan lembaga terkait diharapkan dapat memperkuat respons keamanan nasional tanpa melanggar batas-batas demokrasi.

 

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, yang turut hadir dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa perubahan ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan bentuk reformasi struktural dalam pertahanan negara. Pemerintah berusaha menyeimbangkan kebutuhan pertahanan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar demokrasi. Dengan memperjelas regulasi terkait masa dinas, penempatan jabatan, dan fokus operasi militer, UU TNI yang baru dianggap lebih adaptif dalam menghadapi tantangan modern tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi.

 

Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah terkait masa dinas keprajuritan. Jika sebelumnya perwira harus pensiun pada usia 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun, maka dalam regulasi baru terdapat penyesuaian berdasarkan jenjang kepangkatan. Penambahan masa dinas ini bertujuan memberikan keadilan bagi prajurit yang telah mendedikasikan hidup mereka untuk negara. Selain itu, hal ini diharapkan meningkatkan profesionalisme prajurit dengan memaksimalkan pengalaman dan keterampilan mereka selama bertugas.

 

 

Revisi UU TNI juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto. Ia menilai bahwa perubahan ini bukan hanya soal regulasi teknis, tetapi juga simbol keberlanjutan reformasi militer di Indonesia. Prinsip supremasi sipil tetap menjadi landasan utama dalam revisi ini, sehingga tidak ada ruang bagi kebangkitan kembali dwifungsi militer seperti yang dikhawatirkan sejumlah kelompok masyarakat sipil. Utut menyebut bahwa regulasi baru ini merupakan hasil dialog panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk LSM dan organisasi masyarakat, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

 

Di sisi lain, sejumlah pihak yang sebelumnya mengkhawatirkan kembalinya peran ganda militer mulai meredakan kekhawatiran mereka setelah melihat kejelasan isi revisi UU TNI. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa setiap aturan yang tertuang dalam undang-undang ini telah mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, pihak legislatif dan eksekutif mengadakan dialog terbuka untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prinsip demokrasi dalam penerapan aturan baru.

 

Peran TNI dalam konteks negara demokrasi memang tidak bisa dilepaskan dari tantangan zaman yang terus berubah. Dengan ancaman yang kian kompleks, peran militer harus terus beradaptasi tanpa mengorbankan supremasi sipil. UU TNI yang baru membuktikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan tersebut. Regulasi ini menegaskan bahwa meski peran TNI diperluas dalam menghadapi tantangan modern, garis demarkasi antara militer dan sipil tetap dijaga dengan ketat.

 

Melalui revisi UU TNI ini, pemerintah menunjukkan bahwa supremasi sipil bukan sekadar retorika, melainkan prinsip fundamental yang dipegang teguh. Indonesia, sebagai negara demokrasi yang terus berkembang, telah mengambil langkah penting untuk memastikan bahwa militer berfungsi dalam kerangka hukum yang jelas dan transparan. Dengan demikian, perubahan ini tidak hanya memperkuat pertahanan negara, tetapi juga menjadi bukti bahwa demokrasi Indonesia semakin matang.

 

)* Pemerhati Kebijakan Publik

Regulasi Baru UU TNI Pertegas Batasan Militer di Ranah Sipil

Oleh: Yusuf Setiawan )*

 

Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru oleh DPR RI pada 20 Maret 2025 menjadi tonggak penting dalam memperjelas batasan antara militer dan ranah sipil di Indonesia. Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga profesionalisme TNI sekaligus memastikan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam sistem demokrasi.

Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI adalah pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Pasal 47 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga (K/L) tertentu yang berkaitan erat dengan pertahanan negara. Di luar institusi yang telah diatur, prajurit aktif diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati jabatan sipil. Kebijakan ini menegaskan upaya pemerintah untuk menghindari potensi kembalinya dwifungsi militer yang sempat menjadi kekhawatiran publik.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menilai ketakutan akan bangkitnya militerisme tidak beralasan. Menurutnya, regulasi baru justru menjadi mekanisme pembatasan yang lebih ketat, memastikan prajurit TNI tidak bebas memasuki ranah sipil tanpa regulasi yang jelas. Ia menegaskan bahwa penempatan prajurit aktif hanya diperbolehkan di jabatan yang terkait dengan tugas pertahanan negara. Dengan demikian, kekhawatiran masyarakat akan peran ganda militer di luar fungsi utamanya telah dijawab secara tegas melalui regulasi ini.

Selain itu, revisi UU TNI ini memperluas cakupan penugasan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kini, tugas TNI tidak hanya terbatas pada 14 kategori, tetapi bertambah menjadi 16, termasuk penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Perluasan ini dianggap sebagai langkah strategis menghadapi tantangan keamanan modern yang semakin kompleks, seperti perang hibrida dan ancaman di dunia maya.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini menggarisbawahi bahwa meski ada perluasan peran TNI, prinsip demokrasi tetap menjadi landasan utama. Regulasi ini dirancang agar TNI memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjaga kedaulatan negara tanpa melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil. Keputusan untuk mewajibkan prajurit aktif mundur sebelum menempati jabatan sipil di luar 14 institusi yang diizinkan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga pemisahan yang tegas antara militer dan sipil.

Panglima TNI Agus Subiyanto juga mendapat perhatian dalam pelaksanaan aturan ini. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan pentingnya segera menerapkan regulasi dengan ketat. Ia mendesak agar seluruh prajurit yang saat ini menempati jabatan sipil di luar institusi yang diizinkan segera mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas organisasi serta memastikan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas utamanya.

Perluasan penempatan prajurit aktif ke beberapa kementerian dan lembaga tidak dimaksudkan untuk memberi ruang bagi militerisme, melainkan memastikan bahwa tugas-tugas strategis dalam pertahanan negara dapat dijalankan secara efektif. Lemhannas, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan contoh lembaga yang berperan penting dalam menjaga keamanan nasional. Oleh karena itu, kehadiran prajurit TNI aktif di institusi tersebut dianggap relevan dan sejalan dengan kebutuhan pertahanan negara.

Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menilai bahwa regulasi baru ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan zaman. Ia menekankan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam negara demokrasi. Dalam pandangannya, menempatkan prajurit TNI di ranah sipil tanpa regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan. Oleh karena itu, pembatasan yang diatur dalam UU TNI terbaru dianggap sebagai langkah tepat dalam menjaga keharmonisan antara fungsi militer dan sipil.

Dukungan terhadap pemerintah dalam mengesahkan regulasi ini juga mencerminkan keyakinan bahwa reformasi dalam tubuh TNI harus terus berlanjut. Profesionalisme militer tidak hanya diukur dari kemampuan bertempur, tetapi juga dari ketaatan terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan bahwa reformasi ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional.

Ahmad Muzani juga mendorong agar sosialisasi regulasi ini dilakukan secara masif. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif di kalangan masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan sangat penting untuk menghilangkan kesalahpahaman. Ia menyebut bahwa kekhawatiran yang muncul sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang substansi regulasi. Dengan sosialisasi yang baik, diharapkan semua pihak dapat menerima dan mendukung pelaksanaan UU TNI yang baru.

Pengesahan UU TNI ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) tetapi juga pada pembenahan regulasi yang memastikan TNI tetap profesional dan netral. Penegasan batasan antara ranah militer dan sipil menjadi bagian penting dari reformasi ini, yang bertujuan menjaga harmoni dalam sistem demokrasi.

Dengan regulasi yang lebih jelas dan tegas, pemerintah berusaha memastikan bahwa TNI dapat menjalankan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Regulasi baru ini membuktikan bahwa pemerintah serius dalam membangun militer yang kuat tanpa mengorbankan supremasi sipil. Hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih baik dalam menjaga keseimbangan kekuatan antara militer dan otoritas sipil.

 

)* Analisis Kebijakan Publik

UU TNI Terbaru Tegaskan Supremasi Sipil Tetap Dijunjung Tinggi

Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna.

 

Pengesahan ini menandai perubahan penting dalam sistem pertahanan negara yang menegaskan profesionalisme TNI sekaligus menjaga supremasi sipil.

 

Serikat Pelajar Muslim Indonesia (Sepmi) menyambut baik pengesahan RUU TNI ini. Mereka menilai perubahan regulasi tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat institusi pertahanan negara yang lebih modern dan profesional.

 

“UU ini merupakan bentuk adaptasi yang diperlukan bagi institusi militer agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. TNI tetap profesional dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Sepmi, Mohammad Wirajaya.

 

Menurut Wirajaya, perubahan UU TNI sangat penting dalam menjawab tantangan pertahanan yang semakin kompleks.

 

Ia menyebut bahwa regulasi baru ini memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, mulai dari peningkatan kesejahteraan prajurit hingga optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional. Batasan dan tugas TNI juga diperjelas sesuai dengan prinsip demokrasi.

 

“Hasil revisi UU harus dilaksanakan dengan tegas. Anggota TNI yang ingin menduduki jabatan di luar 14 instansi yang diperbolehkan harus pensiun atau mengundurkan diri dari kesatuan,” tegasnya.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berlandaskan supremasi sipil.

 

Ia menyebut revisi ini hanya berfokus pada tiga substansi utama, termasuk perubahan Pasal 7 yang berkaitan dengan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

 

Puan menegaskan, DPR bersama pemerintah berkomitmen menjaga nilai demokrasi dan supremasi sipil dalam setiap perubahan regulasi.

 

“Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional,” ujarnya.

 

Sementara itu, Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, turut merespons isu revisi UU TNI yang sempat memicu polemik.

 

Ia menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI di jabatan sipil harus tetap sesuai dengan fungsi pertahanan negara dan tidak bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

 

“Supremasi sipil harus dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi. Penempatan TNI dalam jabatan sipil mesti sesuai dengan fungsi pertahanan negara,” ujar Ace.

 

Menurut Ace, revisi ini sangat penting karena ada beberapa jabatan sipil yang selama ini diisi tanpa regulasi yang jelas.

 

.

Revisi UU TNI Tegaskan Netralitas dan Profesionalitas Militer

Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi momentum penting dalam memperkuat prinsip netralitas dan profesionalitas militer di Indonesia.

 

Dalam pembaruan tersebut, sejumlah aturan ditegaskan kembali untuk memastikan TNI tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan demokrasi.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan bahwa prajurit aktif tetap dilarang terlibat dalam bisnis dan politik praktis, sesuai dengan semangat profesionalisme militer.

 

“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol,” tegas Puan.

 

Ia menjelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan kebutuhan menjaga fokus TNI pada tugas pokok pertahanan negara tanpa terjebak pada kepentingan ekonomi dan politik.

 

Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa revisi ini juga membatasi jumlah jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

 

Hanya 14 kementerian dan lembaga yang secara resmi diperbolehkan menerima personel TNI aktif dalam struktur organisasinya.

 

“Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur,” ujarnya.

 

Ia berharap publik dapat membaca dengan cermat isi UU yang telah diperbarui tersebut agar tidak timbul kesalahpahaman.

 

Puan juga mengimbau masyarakat untuk menghindari prasangka buruk terhadap kebijakan baru ini.

 

Sementara itu, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa pembaruan UU TNI bertujuan untuk mempertahankan profesionalisme prajurit dalam menghadapi tantangan zaman.

 

Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam undang-undang ini tidak hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi juga bagian dari transformasi strategis guna menghadapi ancaman baik konvensional maupun non-konvensional.

 

“TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyoroti salah satu poin dalam revisi UU TNI, yaitu rencana penambahan usia pensiun prajurit hingga 60 tahun.

 

Menurutnya, kebijakan ini masih dalam tahap kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek keuangan negara.

 

“Kita akan melihat dari aspek keuangan, kebutuhan jabatan dalam ketentaraan, dan lainnya. Semua akan dibahas dalam forum yang telah ditentukan,” ujarnya.

 

Maruli juga menyinggung polemik terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara lainnya.

 

Ia menegaskan bahwa isu ini tidak perlu dibesar-besarkan karena semua akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Keputusan akhir akan mengikuti mekanisme yang ada, dan kami akan loyal seratus persen dengan keputusan tersebut,” jelasnya.

 

 

 

 

Serang Nakes dan Guru, Kebiadaban OPM Wajib Ditindak Tegas

Oleh : Yohanis Wambrauw )*

Pembunuhan guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Yahukimo oleh kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan bentuk kebiadaban yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Aksi kekerasan ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tetapi juga serangan terhadap pembangunan Papua. Ketika pendidikan dan kesehatan menjadi target, ini menunjukkan bahwa kelompok separatis lebih memilih menebar ketakutan daripada membangun masa depan. Kekerasan terhadap tenaga pendidik dan medis yang sejatinya hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan bukti nyata bahwa OPM tidak memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan Papua.

Pangkoops Habema Mayjen TNI Lucky Avianto menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap aksi kekerasan ini. Aparat keamanan telah meningkatkan patroli dan melakukan upaya penegakan hukum agar pelaku dapat segera ditangkap. Setiap warga negara, termasuk tenaga pendidik, memiliki hak untuk hidup dan bekerja dengan aman tanpa ancaman dari kelompok bersenjata. Langkah-langkah strategis yang diambil oleh aparat keamanan mencerminkan ketegasan pemerintah dalam memastikan bahwa tindakan keji seperti ini tidak terulang di masa depan.

Selama ini, OPM selalu berusaha membenarkan aksinya dengan tuduhan bahwa korban adalah mata-mata atau agen militer. Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Candra Kurniawan menegaskan bahwa klaim ini tidak berdasar dan hanya digunakan sebagai alasan untuk melakukan pembunuhan terhadap warga sipil. Pola ini telah berulang kali dilakukan oleh OPM untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat Papua. Sebaran propaganda yang dilakukan oleh kelompok separatis bertujuan untuk menciptakan narasi bahwa mereka adalah pihak yang tertindas, padahal kenyataannya mereka justru melakukan kekejaman terhadap rakyatnya sendiri.

Serangan terhadap sekolah di Yahukimo tidak hanya merugikan para korban dan keluarganya, tetapi juga berdampak pada seluruh komunitas. Pendidikan adalah jalan menuju kemajuan, dan ketika guru menjadi target serangan, maka generasi mendatang akan kehilangan kesempatan untuk berkembang. Tindakan OPM ini tidak dapat dikategorikan sebagai perjuangan, melainkan bentuk nyata dari terorisme yang harus dihentikan. Jika tindakan brutal seperti ini dibiarkan, maka masa depan Papua akan semakin suram akibat hilangnya akses terhadap pendidikan yang layak bagi anak-anak Papua.

Upaya negara dalam menjaga stabilitas di Papua harus terus ditingkatkan. Komandan Satgas Rajawali II Koops TNI Habema Kogabwilhan III Letnan Kolonel Infanteri Gustiawan menekankan bahwa operasi keamanan dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan bahwa masyarakat dapat beraktivitas dengan aman. Aparat keamanan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk mengidentifikasi langkah terbaik dalam menghadapi ancaman ini. Melalui operasi yang terukur dan profesional, aparat berupaya memastikan bahwa masyarakat Papua mendapatkan perlindungan maksimal tanpa menimbulkan keresahan di kalangan warga sipil.

Di sisi lain, pendekatan berbasis pembangunan juga harus diperkuat. Pemerintah harus memastikan bahwa investasi di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi berjalan optimal di Papua. Dengan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan akses terhadap pendidikan, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan selain terlibat dalam konflik bersenjata. OPM tidak akan memiliki daya tarik jika masyarakat merasa bahwa negara hadir dan benar-benar peduli terhadap kesejahteraan mereka. Langkah konkret seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta akses terhadap layanan kesehatan yang lebih baik akan menjadi senjata utama dalam melemahkan pengaruh kelompok separatis.

Masyarakat internasional juga harus lebih kritis dalam menilai situasi di Papua. OPM sering kali menggambarkan diri mereka sebagai korban ketidakadilan, padahal tindakan mereka justru menciptakan ketakutan dan menghambat kemajuan. Dunia harus memahami bahwa perjuangan yang menggunakan kekerasan terhadap warga sipil bukanlah bentuk perlawanan yang sah, melainkan kejahatan yang harus dihentikan. Oleh karena itu, narasi yang dibangun oleh OPM di tingkat internasional harus dilawan dengan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa mereka justru menjadi pelaku utama dalam menciptakan instabilitas di Papua.

Kejadian di Yahukimo adalah peringatan keras bahwa kelompok bersenjata masih menjadi ancaman nyata bagi Papua. Aparat keamanan harus terus bekerja keras untuk menumpas aksi teror ini, sementara pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan di Papua tetap berjalan tanpa gangguan. Tidak boleh ada lagi guru atau tenaga kesehatan yang menjadi korban kebiadaban OPM. Negara harus hadir dengan lebih kuat, lebih tegas, dan lebih adil untuk menjamin masa depan yang damai bagi masyarakat Papua.

Mendukung ketegasan pemerintah dan aparat keamanan dalam menindak OPM adalah langkah yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa. Tanpa dukungan penuh dari masyarakat, upaya memberantas kekerasan di Papua akan berjalan lebih lambat. Oleh karena itu, seluruh pihak harus bersatu untuk memastikan bahwa OPM tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan aksi terornya. Ketika pemerintah dan aparat keamanan bertindak dengan tegas, serta masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut, maka Papua akan semakin dekat menuju perdamaian yang sesungguhnya.

)* Penulis Merupakan Mahasiswa asal Papua di Surabaya

Kebiadaban OPM di Yahukimo, Kejahatan yang Tak Bisa Dibiarkan

JAYAPURA-Aksi brutal Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali terjadi di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Serangan yang menargetkan tenaga pendidik ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Pemerintah dan aparat keamanan menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap aksi biadab yang mengancam keselamatan warga sipil.

Komandan Satgas Rajawali II Koops TNI Habema Kogabwilhan III Letnan Kolonel Infanteri Gustiawan mengungkapkan bahwa operasi penyelamatan dilakukan dalam kondisi yang sangat berisiko. “Kami menghadapi ancaman serius dari kelompok bersenjata, namun berkat koordinasi yang solid, para korban berhasil dievakuasi dengan aman,” ujarnya.

Dalam serangan tersebut, satu guru bernama Rosalina gugur akibat kebiadaban OPM, sementara enam guru lainnya mengalami luka-luka. Di antara korban luka berat adalah Vidi, Cosmas, dan Tari, sedangkan Vanti, Paskalia, dan Irmawati mengalami luka ringan. Semua korban telah dievakuasi ke Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo, guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Pangkoops Habema Mayjen TNI Lucky Avianto mengecam keras aksi OPM yang terus menebar teror di Papua. “Serangan ini adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi. Aparat keamanan akan memburu dan menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan kejahatan mereka,” tegasnya.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Candra Kurniawan turut mengecam tindakan OPM yang menyerang warga sipil tak bersalah. “Guru-guru ini datang untuk mengabdi bagi pendidikan di Papua. OPM telah melakukan kejahatan yang tidak bisa dimaafkan dan harus mendapat hukuman setimpal,” ungkapnya.

Kelompok OPM sebelumnya mengklaim bertanggung jawab atas serangan ini dan menyebut para korban sebagai mata-mata militer. Namun, tuduhan tersebut ditepis oleh aparat keamanan, yang menegaskan bahwa para korban adalah tenaga pendidik yang memiliki peran penting dalam pembangunan Papua.

Aparat keamanan kini meningkatkan patroli dan memperketat pengamanan di wilayah Yahukimo guna mencegah serangan serupa. Negara menegaskan bahwa aksi separatis yang mengorbankan nyawa warga sipil tidak akan dibiarkan, dan upaya pemberantasan kelompok bersenjata ini akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari ancaman teror OPM.

Mengutuk Aksi OPM: Serangan ke Warga Sipil Adalah Kejahatan Berat

JAYAPURA – Tim Satgas Koops TNI Habema Kogabwilhan III berhasil mengevakuasi para guru yang menjadi korban kebiadaban Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Serangan keji ini menunjukkan tindakan tidak berperikemanusiaan yang harus dikutuk oleh seluruh bangsa.

Komandan Satgas Rajawali II Koops TNI Habema Kogabwilhan III Letnan Kolonel Infanteri Gustiawan menegaskan bahwa operasi penyelamatan dilakukan dengan pengamanan ketat di tengah ancaman kelompok bersenjata tersebut. “Kami menghadapi tantangan besar di lapangan, tetapi dengan koordinasi yang solid, evakuasi berhasil dilakukan dengan aman,” ujar Gustiawan.

Sebanyak tujuh korban telah dievakuasi, terdiri dari satu guru yang gugur akibat aksi biadab OPM dan enam guru lainnya yang mengalami luka-luka. Korban tewas bernama Rosalina, sementara tiga korban luka berat adalah Vidi, Cosmas, dan Tari. Tiga guru lainnya, Vanti, Paskalia, dan Irmawati, mengalami luka ringan. Para korban telah diterbangkan ke Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo, untuk mendapatkan perawatan medis.

Pangkoops Habema Mayjen TNI Lucky Avianto dengan tegas menyatakan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap aksi teror OPM. “Kami mengutuk keras tindakan biadab ini. Aparat keamanan akan memburu dan menindak tegas para pelaku yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan ini,” ujar Lucky.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Candra Kurniawan membantah tuduhan OPM yang menyebut para korban sebagai mata-mata militer. “Guru dan tenaga kesehatan ini adalah warga sipil yang mengabdikan diri untuk kemajuan Papua. OPM telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak bisa dibiarkan dan harus mendapat hukuman setimpal,” tegas Candra.

Sebelumnya, kelompok bersenjata OPM melalui juru bicara mereka, Sebby Sambom, mengklaim bertanggung jawab atas serangan tersebut, yang menewaskan para guru dan tenaga kesehatan. Tindakan brutal ini mendapatkan kecaman luas, karena dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan serangan terhadap pendidikan di Papua.

Pihak keamanan terus meningkatkan patroli dan memburu para pelaku. Aparat memastikan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Papua akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari ancaman kelompok separatis bersenjata yang terus melakukan aksi teror.