Tolak Provokasi Indonesia Gelap yang Hambat Pembangunan

Oleh: Silvi Maharani )*

Stabilitas nasional adalah pilar utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum. Dalam sistem demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak mengganggu stabilitas dan ketertiban nasional. Seruan “Indonesia Gelap” yang muncul belakangan ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mengganggu harmoni sosial dan menghambat berbagai program pembangunan.

Gerakan semacam ini bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan, tetapi juga dapat menciptakan ketegangan di tengah masyarakat. Dalam situasi seperti ini, penting untuk memahami bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, cara penyampaiannya perlu mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar. Rektor IPB, Arif Satria, menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menunjukkan keterbukaan terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Pemerintah memberikan ruang dialog agar setiap pihak dapat menyampaikan gagasannya secara konstruktif tanpa harus menciptakan instabilitas yang merugikan.
Dalam konteks akademik, pertemuan Presiden dengan para rektor menjadi langkah positif dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah dan dunia pendidikan. Arif Satria menegaskan bahwa dialog ini bukan bentuk intervensi terhadap kebebasan akademik, melainkan upaya memperkuat sinergi dalam merancang kebijakan yang lebih inklusif. Akademisi memiliki peran strategis dalam memberikan masukan berbasis kajian ilmiah yang dapat memperbaiki kebijakan publik tanpa harus terjebak dalam narasi yang dapat memperkeruh suasana.

Dari perspektif legislatif, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah harus disampaikan secara bijak dan sesuai koridor demokrasi. Tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional perlu dihindari, karena akan berdampak pada jalannya pemerintahan yang tengah berupaya melaksanakan berbagai program prioritas nasional. Pemerintahan Presiden Prabowo baru berjalan dan membutuhkan dukungan semua pihak agar dapat menjalankan mandatnya secara efektif.

Pemerintah melalui Mensesneg, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah membuka ruang komunikasi yang lebih luas dan mengajak perwakilan mahasiswa untuk berdialog langsung dengan Istana. Ini membuktikan bahwa mekanisme penyampaian aspirasi yang konstruktif selalu tersedia tanpa harus melalui aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa aparat keamanan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi aksi-aksi yang muncul, dengan tetap mengedepankan prinsip humanisme dan keterbukaan. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif bahwa menjaga stabilitas adalah tugas bersama agar pembangunan yang tengah berjalan tidak terhambat oleh dinamika politik yang tidak produktif.

Seruan “Indonesia Gelap” yang diusung oleh kelompok tertentu justru menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di masyarakat. Indonesia sebagai bangsa yang besar membutuhkan pendekatan berbasis dialog dan kerja sama daripada retorika yang dapat memperburuk situasi. Dengan menjaga harmoni sosial dan memastikan komunikasi yang sehat antara pemerintah dan rakyat, demokrasi dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas nasional.

Dalam era demokrasi modern, kebebasan berpendapat menjadi salah satu indikator kematangan suatu negara. Namun, kebebasan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan disinformasi dan keresahan di masyarakat. Seruan “Indonesia Gelap” menjadi perhatian karena memiliki potensi mengganggu stabilitas nasional, yang justru dapat berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.

Rektor IPB, Arif Satria, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sangat terbuka terhadap kritik dan gagasan yang membangun. Ia menekankan bahwa dialog yang produktif jauh lebih efektif dibandingkan seruan yang dapat memperkeruh keadaan. Akademisi dan intelektual diharapkan mampu berperan dalam memberikan kritik berbasis solusi, bukan sekadar membangun narasi yang tidak memiliki pijakan yang jelas.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa setiap bentuk kritik harus mengarah pada perbaikan, bukan destruksi. Ia menolak keras seruan pemakzulan Presiden yang didengungkan dalam aksi “Indonesia Gelap,” karena hal itu tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat dan hanya akan menghambat jalannya pemerintahan. Ia menambahkan bahwa demokrasi yang sehat harus tetap berpijak pada mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan politik yang tidak berdasar.

Pemerintah juga telah menunjukkan komitmen untuk membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak. Mensesneg, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah siap mendengar dan menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat melalui mekanisme resmi. Tawaran untuk berdialog secara langsung dengan perwakilan mahasiswa menjadi bukti bahwa kritik selalu diterima, selama disampaikan dalam bingkai yang konstruktif.

Penting untuk disadari bahwa aksi yang bersifat provokatif tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga dapat menghambat berbagai agenda pembangunan yang sedang berjalan. Seruan yang bertendensi menciptakan instabilitas hanya akan merugikan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap elemen bangsa harus lebih bijak dalam merespons berbagai isu dan mengutamakan pendekatan berbasis dialog serta sinergi.

Sebagai bangsa yang terus berkembang, menjaga stabilitas dan memastikan demokrasi yang sehat menjadi tanggung jawab bersama. Dengan menolak seruan yang dapat mengarah pada ketidakpastian, Indonesia dapat melangkah maju dengan optimisme dan semangat membangun. Komunikasi yang terbuka, dialog yang produktif, dan kebijakan berbasis kolaborasi menjadi kunci utama dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi semua.

)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Jaga Supremasi Sipil, Menhan Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Cawe-Cawe dalam UU TNI

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disusun tanpa intervensi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pembahasan perubahan regulasi tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dilakukan melalui kesepakatan bersama dengan pemerintah.

“Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden,” ujar Sjafrie

Sjafrie juga menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil dan demokrasi.

Ia memastikan tidak ada pengaturan mengenai dwifungsi militer sebagaimana yang terjadi pada era Orde Baru.

“Nggak ada (dwifungsi militer), Orde Baru kita nggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil,” tegasnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menuturkan bahwa revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga substansi utama, termasuk penyesuaian tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Menurutnya, cakupan tugas pokok TNI kini bertambah dari 14 menjadi 16, mencakup upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri.

“Karenanya, kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional,” kata Puan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, turut menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Ia menilai perubahan tersebut merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern tanpa mengancam supremasi sipil.

“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer,” ujarnya.

Budisatrio juga menyayangkan beredarnya disinformasi terkait revisi UU TNI, terutama isu mengenai kembalinya dwifungsi militer.

Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mengembalikan konsep tersebut dalam revisi ini.

“TNI tidak akan masuk ke ranah yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara. Ini murni untuk memastikan negara memiliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tutupnya. (*)

Aksi Demonstrasi Indonesia Gelap Rentan Disusupi Provokator

Oleh Abimana Putra )*

Aksi demonstrasi mahasiswa bertajuk Indonesia gelap yang digelar baru-baru ini rentan disusupi provokator. Akibatnya aspirasi sejumlah pihak tersebut dapat dipelintir oleh kelompok kepentingan dan justru tidak mewakili kepentingan rakyat.

Demonstrasi menjadi salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi yang sejatinya telah dilindungi konstitusi. Namun demikian, sejumlah tuntutan sering kali menyimpang dari aspirasi utama yang justru berujung pada tuntutan untuk mengganti pemerintahan yang sah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo menghormati tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap.” Pemerintah telah terbiasa menghadapi berbagai aspirasi masyarakat, termasuk melalui demonstrasi. Prasetyo menekankan pentingnya penyampaian aspirasi yang konstruktif dan berharap mahasiswa tidak terprovokasi untuk merusak fasilitas umum. Kehadiran pihak-pihak yang ingin membenturkan mahasiswa dengan pemerintah menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kemurnian aksi demonstrasi.

Selain itu, Anggota DPRD Kalimantan Barat dari Fraksi PAN, Zulfydar Zaidar, juga mengapresiasi semangat mahasiswa dalam menyuarakan pendapat mereka. DPRD Kalbar menghormati dan siap menampung aspirasi mahasiswa untuk disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa jalur komunikasi antara mahasiswa dan pemerintah telah tersedia dan dapat dimanfaatkan secara maksimal agar tuntutan mereka mendapatkan tanggapan yang jelas dan bertanggung jawab.

Namun, perlu diingat bahwa dalam setiap aksi demonstrasi, ada potensi besar bagi kelompok berkepentingan untuk menyusup dan mengarahkan gerakan mahasiswa ke arah yang berbeda dari tujuan awalnya. Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, mengingatkan mahasiswa agar tetap waspada terhadap penyusupan ini. Ia menegaskan bahwa aksi mahasiswa yang didasarkan pada semangat perubahan harus tetap murni dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. Ketika ada intervensi dari kelompok berkepentingan, nilai perjuangan mahasiswa bisa berubah di mata masyarakat, bahkan bisa menimbulkan kekecewaan di kalangan mahasiswa sendiri.

Penyusupan dalam aksi demonstrasi bisa datang dari berbagai pihak dengan berbagai motif. Ada yang ingin menciptakan instabilitas politik, ada yang ingin membenturkan mahasiswa dengan pemerintah, dan ada pula yang hanya ingin menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu, mahasiswa sebagai penggerak aksi harus memiliki kesadaran penuh akan potensi ancaman ini. Mereka perlu memastikan bahwa tuntutan yang mereka suarakan benar-benar berdasarkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok yang memiliki agenda terselubung.

Selain itu, mahasiswa harus tetap menjaga ketertiban dan menaati aturan hukum yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi mereka. Demonstrasi yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma demokrasi justru akan merugikan perjuangan mereka sendiri. Merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban masyarakat, atau melakukan tindakan anarkis hanya akan menjauhkan mahasiswa dari dukungan publik. Kritik yang disampaikan harus bersifat membangun dan berorientasi pada solusi, bukan sekadar melampiaskan kekecewaan tanpa memberikan alternatif kebijakan yang lebih baik.

Di era digital saat ini, penyebaran informasi juga menjadi faktor yang harus diperhatikan dalam aksi demonstrasi. Banyak provokator yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan narasi yang bisa memperkeruh suasana. Hoaks dan propaganda sering kali digunakan untuk menghasut mahasiswa agar bertindak di luar batas kewajaran. Oleh karena itu, mahasiswa harus lebih cerdas dalam memilah informasi dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pemerintah dan pihak keamanan juga memiliki peran penting dalam memastikan aksi demonstrasi berjalan dengan damai dan tanpa gangguan dari provokator. Pengamanan yang dilakukan harus bersifat persuasif dan mengedepankan dialog dengan mahasiswa agar demonstrasi tetap dalam koridor yang sesuai dengan hukum. Pemerintah juga perlu terus membuka ruang komunikasi dengan mahasiswa agar tidak ada kesenjangan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan konflik.

Kritik terhadap pemerintah adalah hal yang wajar dan diperlukan dalam sistem demokrasi, tetapi harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan. Mahasiswa harus tetap kritis, tetapi juga harus berhati-hati agar tidak menjadi alat bagi kepentingan kelompok tertentu yang ingin menciptakan ketidakstabilan di negeri ini.

Aksi demonstrasi yang dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan tujuan yang jelas akan selalu mendapatkan tempat di hati masyarakat. Sebaliknya, jika aksi tersebut hanya dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan politik semata, maka mahasiswa sendiri yang akan kehilangan kepercayaan dari publik. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk tetap menjaga independensi mereka, waspada terhadap provokasi, dan selalu mengedepankan intelektualitas dalam setiap gerakan yang mereka lakukan.

Organisasi kemahasiswaan juga memiliki peran penting dalam mengedukasi anggotanya tentang cara berdemo yang efektif dan beretika. Pembinaan terhadap mahasiswa agar memahami pentingnya menjaga ketertiban serta memiliki strategi komunikasi yang baik dalam menyampaikan tuntutan harus terus dilakukan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya menjadi kritikus, tetapi juga menjadi bagian dari solusi bagi bangsa ini.

Demonstrasi mahasiswa harus tetap berada dalam jalur demokrasi yang sehat. Perjuangan yang tulus dan bebas dari intervensi kepentingan kelompok tertentu akan selalu mendapatkan tempat di hati rakyat. Pemerintah pun harus terus membuka ruang diskusi agar mahasiswa merasa aspirasinya dihargai. Dengan kerja sama yang baik antara mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat, Indonesia dapat terus berkembang menjadi negara yang demokratis dan berkeadilan.

)* Penulis merupakan pengamat kebijakan sosial

Jaga Supremasi Sipil, Masyarakat Hendaknya Beri Kesempatan Terlaksananya UU TNI

Oleh : Alif Ramadhan )*

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang TNI tetap mengedepankan prinsip demokrasi serta kepentingan nasional. Dalam konteks ini, memberikan kesempatan bagi UU TNI untuk dilaksanakan secara efektif menjadi langkah yang sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan tata hukum yang berlaku.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap peraturan yang disahkan melalui mekanisme demokratis dapat diuji melalui jalur hukum yang sah, termasuk judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Struktur tata negara yang baku telah memberikan ruang bagi setiap elemen masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan uji materi. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang telah bekerja sesuai mekanisme yang diatur, sementara lembaga lain memiliki kewenangan untuk menilai konstitusionalitas regulasi yang telah disahkan. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah memberikan waktu bagi implementasi UU TNI sebelum menilai dampaknya secara objektif.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI berfokus pada tiga substansi utama, yakni tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), penyesuaian masa dinas keprajuritan, serta perluasan cakupan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga.

Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika pertahanan dan keamanan global yang semakin kompleks. Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP, yakni dalam menghadapi ancaman pertahanan siber serta perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, merupakan langkah adaptif terhadap tantangan era modern. DPR memastikan bahwa perubahan tersebut tetap berlandaskan pada nilai demokrasi serta supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam sistem ketatanegaraan.

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun bagi prajurit, yang sebelumnya ditetapkan 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Berdasarkan kajian, perpanjangan masa dinas tersebut didasarkan pada kebutuhan pertahanan nasional serta mempertimbangkan kondisi fisik dan mental prajurit yang masih prima. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjamin kesinambungan pengalaman di dalam tubuh TNI tetapi juga memberikan apresiasi terhadap pengabdian prajurit kepada negara.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang teguh pada semangat reformasi dan tidak bertentangan dengan demokrasi. Penyelarasan tugas dan peran TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan negara menjadi dasar utama dalam revisi ini.

Ia menyayangkan adanya mispersepsi di masyarakat, termasuk isu kembalinya Dwifungsi TNI, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada. Revisi ini, menurutnya, justru memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dengan memperjelas peran TNI dalam sektor pertahanan tanpa intervensi terhadap ranah sipil dan politik.

Peningkatan koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diatur dalam revisi UU TNI juga bertujuan memperkuat kebijakan pertahanan nasional. Kejelasan dalam hubungan antara kedua institusi tersebut memastikan bahwa pengambilan keputusan strategis tetap berada di bawah kendali sipil, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga yang bertambah dari 10 menjadi 14 institusi juga dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas pertahanan dan keamanan tanpa mengganggu tatanan pemerintahan sipil.

Penyesuaian tugas TNI dalam menghadapi ancaman pertahanan modern, terutama di ranah siber dan perlindungan WNI di luar negeri, menjadi bagian penting dalam revisi ini. Ancaman digital serta ketegangan geopolitik yang meningkat memerlukan peran aktif TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

TNI kini memiliki kewenangan lebih jelas dalam menangani serangan siber, yang berpotensi menjadi ancaman serius bagi stabilitas nasional. Selain itu, perlindungan terhadap WNI di luar negeri dalam situasi darurat atau konflik bersenjata juga menjadi perhatian utama yang diakomodasi dalam revisi ini.

Revisi UU TNI tidak mengubah prinsip dasar supremasi sipil yang telah menjadi pijakan dalam reformasi sektor pertahanan sejak era reformasi. Mekanisme pengawasan tetap berada dalam kendali DPR RI, sehingga tidak ada celah bagi dominasi militer dalam kehidupan sipil.

Langkah-langkah penyesuaian yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat kesiapan TNI dalam menghadapi tantangan zaman tanpa mengurangi peran institusi sipil dalam pengambilan kebijakan.

Dalam situasi demokratis, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Namun, yang lebih penting adalah memberikan kesempatan bagi kebijakan yang telah disahkan untuk diimplementasikan sebelum melakukan penilaian lebih lanjut.

Kehadiran revisi UU TNI bukanlah ancaman bagi supremasi sipil, melainkan bagian dari adaptasi sistem pertahanan terhadap tantangan baru yang semakin kompleks. Oleh karena itu, memberikan ruang bagi terlaksananya UU TNI menjadi langkah yang sejalan dengan prinsip demokrasi serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pertahanan dan supremasi sipil. (*)

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Pemerintah Rangkul Praktisi Demi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf), Teuku Riefky Harsya menerima audiensi dari Asosiasi Industri Cyber Content Indonesia (ASICI) di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan para pelaku ekonomi kreatif dalam rangka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri kreatif untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru bagi perekonomian Indonesia.

”Saya mengajak para pelaku industri untuk bersama-sama mendefinisikan subsektor yang lebih berfokus pada ekonomi kreatif, perindustrian, atau kebudayaan, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih terarah dan mengurangi kebingungan di kalangan komunitas”, Ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku industri kreatif menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait hambatan atau kendala yang dihadapi, mulai dari hulu hingga hilir. Beberapa isu yang dibahas meliputi klasterisasi subsektor ekonomi kreatif di luar 17 subsektor yang telah ada, penyusunan rencana strategis yang lebih komprehensif, serta usulan penggunaan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebagai alternatif indikator penilaian performa, selain kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan nilai tambah.

Melalui audiensi ini, Menekraf Riefky ingin rencana kerja sama ini bisa meningkatkan daya saing SDM kreatif Indonesia di kancah internasional dan meningkatkan ekspor non-fisik, serta pembukaan lapangan kerja bagi generasi muda. Hal ini merupakan visi Indonesia Emas 2045.
“Tujuan kita adalah meningkatkan kemampuan SDM kreatif Indonesia agar bisa bersaing di kancah internasional dan meningkatkan ekspor non-fisik, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045,” tambah Menekraf Riefky.

Sementara itu, Dewan Pendiri ASICI Ardian Elkana, sangat menghargai semangat dan pendekatan berbasis data yang ditunjukkan oleh Menekraf Riefky. Inisiatif Menekraf Riefky untuk membangun ekonomi kreatif di daerah begitu kuat.

”Pihaknya menyebut rencana kerja sama ini dapat mempercepat pengembangan SDM kreatif yang unggul dan bersertifikat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan”, Jelasnya.

Sementara itu, Komisi VII DPR RI juga menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Ekonomi Kreatif untuk membahas Grand Design Pembangunan Ekonomi Kreatif untuk periode mendatang. Dalam rapat tersebut, dibahas bahwa Rencana Induk Ekonomi Kreatif saat ini akan berakhir pada Desember 2025, dan pemerintah merancang pembaruan grand design dengan pendekatan ekosistem dan rantai nilai ekonomi kreatif yang akan berlaku hingga 2045. Dokumen ini akan dievaluasi setiap lima tahun berdasarkan periodisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Junjung Supremasi Sipil, Pemerintah Pastikan Tak Ada Dwifungsi Militer dalam UU TNI

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap menjunjung supremasi sipil dan memastikan tidak ada pengaturan dwifungsi militer dalam keberlakuannya.

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin menekankan bahwa UU TNI yang baru telah dirancang untuk meningkatkan profesionalisme prajurit, sejalan dengan prinsip pertahanan negara.

“TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin.

Ia menambahkan bahwa perubahan dalam UU TNI dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi militer global serta dinamika geopolitik.

Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat strategi pertahanan nasional dalam menghadapi ancaman konvensional maupun non-konvensional.

Sjafrie Sjamsoeddin juga memastikan bahwa revisi ini bukan intervensi dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan merupakan inisiatif DPR yang telah disepakati bersama pemerintah.

“Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Presiden hanya mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga substansi utama, termasuk penyesuaian tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“Penambahan dua tugas pokok tersebut mencakup upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Puan.

Di samping itu, Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI menegaskan bahwa revisi ini tetap sejalan dengan semangat reformasi.

“Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa lalu,” katanya.

Ia juga menepis kekhawatiran publik dengan menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, bukan mengambil alih peran institusi sipil.

Revisi UU TNI juga mengatur peningkatan batas usia pensiun prajurit berdasarkan jenjang kepangkatan serta perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan nasional.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa reformasi militer tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan prinsip demokrasi yang berlaku. (*)

Kolaborasi Swasta Dukung Pemerintah Perangi Judi Daring

Jakarta – Maraknya konten judi daring di media sosial menjadi ancaman serius bagi bangsa, terutama generasi muda yang merupakan pengguna terbesar platform digital. Menanggapi hal ini, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggandeng TikTok dalam upaya memerangi konten berbahaya tersebut melalui workshop online bertajuk #LawanJudi daring.

 

Workshop ini merupakan langkah nyata dari kolaborasi antara media online dan platform digital dalam membersihkan ruang digital dari konten judi daring. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi penyebaran konten negatif, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.

 

Public Policy and Government Affairs TikTok Indonesia, Marshiella Pandji, menegaskan komitmen kuat platformnya dalam memerangi penyebaran konten judi daring. Menurutnya, TikTok telah menerapkan kebijakan tegas dan proaktif dalam memberantas akun dan aktivitas yang mengandung unsur judi daring.

 

“Kami menerapkan kebijakan tegas dan proaktif. Segala bentuk akun, aktivitas, atau konten yang berbau judi daring langsung kami larang,” ujar Marshiella.

 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penghapusan 900 ribu video dan 2,2 juta komentar yang terindikasi mengandung unsur judi daring. Selain itu, TikTok juga menyediakan fitur pelaporan dalam aplikasi agar pengguna dapat melaporkan konten mencurigakan dengan mudah.

 

“Jika menemukan konten mencurigakan, pengguna cukup tahan lama video, klik laporkan, lalu pilih kategori pelanggaran. Praktis dan cepat,” tambah Marshiella.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga & Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Marolli J. Indarto, turut hadir dalam workshop tersebut. Ia menyatakan bahwa kolaborasi antara TikTok, pemerintah, dan AMSI merupakan langkah penting dalam kampanye melawan judi daring.

 

Marolli juga menyoroti keseriusan pemerintah dalam memerangi judi daring dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Judi daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Pembentukan satgas ini dilakukan sebagai respons atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya 8 juta nomor ponsel aktif terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring di Indonesia.

 

“Banyak dari mereka bermain judi daring hanya karena iseng, padahal dampaknya bisa menghancurkan masa depan, termasuk jejak digital yang berpotensi merusak karier,” ujar Marolli.

 

Ia menambahkan bahwa hampir 80 persen pelaku yang mempromosikan judi daring berada pada rentang usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun. Oleh karena itu, langkah kolaboratif seperti ini dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus menjaga generasi muda dari dampak negatif judi daring.

 

Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam memberantas konten judi daring, diharapkan ruang digital Indonesia semakin bersih dari praktik ilegal yang merugikan. Kolaborasi ini tidak hanya mendukung upaya pemerintah, tetapi juga memperkuat peran platform digital dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Judi Daring Ancam Generasi Muda, Pemerintah dan Swasta Perkuat Sinergi Pemberantasan

Oleh: Ratna Soemirat

Judi daring di platform digital kian marak dan mengancam generasi muda sebagai pengguna terbesar media sosial. Tak hanya merusak moral dan ekonomi, aktivitas ilegal ini juga memicu tindak kriminal, termasuk korupsi. Pemerintah, swasta, dan platform digital pun terus bersinergi memperkuat langkah pemberantasan.

Kasus terbaru datang dari Bengkulu, di mana tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang pimpinan bank “pelat merah” di daerah tersebut. Modusnya adalah menggunakan dana nasabah senilai Rp6 miliar untuk bermain judi daring. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, mengungkapkan bahwa temuan awal kerugian negara tersebut diperoleh dari audit internal kejaksaan. Penyidik juga telah mengamankan setidaknya 70 barang bukti dari dua lokasi, yakni rumah pelaku dan sebuah toko di daerah Bengkulu.

Untuk memperkuat bukti hukum, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit secara lengkap. Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa dan satu orang dinyatakan sebagai tersangka. Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu, Marjek Ravino, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa judi daring tak hanya berdampak pada moral dan psikologi pemainnya, tetapi juga merembet pada penyalahgunaan jabatan dan kerugian negara. Maraknya konten judi daring di media sosial turut memicu fenomena ini, seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di kalangan usia produktif.

Untuk menanggulangi fenomena judi daring, pemerintah tidak tinggal diam. Salah satu langkah nyata adalah pembentukan Satuan Tugas Khusus Judi daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Satgas ini merupakan respons atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya 8 juta nomor ponsel aktif terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring.

Selain membentuk satgas, pemerintah juga menggandeng sektor swasta dan platform digital dalam rangka membersihkan ruang maya dari konten berbahaya tersebut. Salah satu upaya kolaboratif yang menonjol adalah inisiatif Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama TikTok dalam kampanye bertajuk #LawanJudol.

Workshop online tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi digital sekaligus membersihkan platform dari konten yang mengandung unsur judi daring. Public Policy and Government Affairs TikTok Indonesia, Marshiella Pandji, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen tegas dalam memerangi penyebaran konten judi daring. “Kami menerapkan kebijakan tegas dan proaktif. Segala bentuk akun, aktivitas, atau konten yang berbau judi daring langsung kami larang,” ungkapnya.

TikTok telah melakukan penghapusan sekitar 900 ribu video dan 2,2 juta komentar yang terindikasi memuat konten judi daring. Selain itu, platform ini menyediakan fitur pelaporan yang memungkinkan pengguna untuk melaporkan konten mencurigakan dengan mudah dan cepat. “Jika menemukan konten mencurigakan, pengguna cukup tahan lama video, klik laporkan, lalu pilih kategori pelanggaran. Praktis dan cepat,” imbuh Marshiella.

Judi daring tidak hanya memengaruhi pelaku secara pribadi, tetapi juga berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi. Kerugian negara akibat korupsi yang dipicu oleh aktivitas judi daring menjadi bukti konkret bagaimana praktik ini merusak moral aparatur negara. Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga & Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Marolli J. Indarto, mengakui bahwa hampir 80 persen pelaku promosi judi daring merupakan kalangan usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun.

“Banyak dari mereka bermain judi daring hanya karena iseng, padahal dampaknya bisa menghancurkan masa depan, termasuk jejak digital yang berpotensi merusak karier,” ungkap Marolli. Dalam pandangannya, kampanye kolaboratif dengan platform digital sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya judi daring.

Upaya memberantas judi daring tidak cukup hanya dengan pemblokiran dan pelarangan, tetapi juga perlu adanya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, terutama kaum muda. Literasi digital harus ditingkatkan agar pengguna internet lebih bijak dalam memilah konten yang dikonsumsi.

Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan platform digital menjadi sangat penting dalam mengatasi masalah ini. Selain memperkuat regulasi, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten mencurigakan. Langkah cepat dan tegas dari platform digital dalam merespons laporan juga akan mempersempit ruang gerak pelaku judi daring.

Selain itu, pengawasan ketat oleh pihak berwenang harus terus ditingkatkan. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum guna mencegah maraknya praktik judi daring. Peningkatan literasi digital juga penting untuk membekali generasi muda agar lebih kritis dan selektif dalam mengakses konten di platform digital.

Judi daring merupakan ancaman serius yang dapat memicu tindak kriminal dan merusak masa depan generasi muda. Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan membentuk satgas dan menggandeng platform digital dalam upaya pemberantasan. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap aman dari praktik judi daring. Dengan upaya bersama dan kesadaran kolektif, diharapkan ancaman judi daring dapat diminimalisir, serta generasi muda Indonesia terlindungi dari bahaya tersebut.

Pada akhirnya, komitmen semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman dari konten berbahaya. Dengan melibatkan semua elemen, baik pemerintah maupun swasta, Indonesia diharapkan dapat terbebas dari jeratan judi daring yang merugikan berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara

 

Pemerintah Pastikan Hentikan Peredaran Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menghentikan peredaran produk Minyakita yang tidak sesuai takaran. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan di lapangan menunjukkan adanya produk minyak goreng subsidi tersebut dijual dengan volume atau berat tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai bergerak menarik produk minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita yang volumenya kurang dari satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter (ml) dari peredaran.

 

“(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik,” kata Budi.

 

Adapun kasus pengurangan takaran Minyakita ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya pada 24 Januari 2025, Kemendag telah mendapati pelanggaran serupa yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Saat itu, perusahaan langsung disegel dan tidak bisa lagi beroperasi.

 

“Perusahaan (NNI) sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi,” ujar Budi.

 

Kasus terbaru terungkap pada 7 Maret 2025. Kemendag telah menemukan praktik serupa di PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Namun, ketika tim Kemendag mendatangi pabriknya di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan tersebut sudah tutup.

 

Kemendag kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang. “Hari ini tim Satgas Polri dan Kemendag sedang berada di Karawang. Kami masih menunggu laporan lengkapnya,” jelas Budi.

 

Budi mengatakan bahwa Kemendag sebetulnya sudah lebih dulu mencium adanya kecurangan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan timnya di lapangan.

 

“Sebenarnya dari awal kita sudah tahu, kita antisipasi, dan langsung kita kejar perusahaannya,” tambah Budi.

Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi selama November 2024 hingga 12 Maret 2025.

 

”Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Moga.

 

 

 

Pemerintah Bertindak Tegas Bongkar Kecurangan Minyakita

Oleh: Ricky Rinaldi

Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kepentingan rakyat dengan mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan tujuh perusahaan di Surabaya yang diduga mengurangi isi kemasan minyak tanpa mengubah harga jualnya. Inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Tambahrejo, Surabaya, membuktikan bahwa beberapa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki sekitar 700 hingga 800 ml. Langkah cepat ini menunjukkan bahwa pemerintah bertindak sigap dalam menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat kecil.

Ketujuh perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ini antara lain CV Briva Jaya Mandiri di Ponorogo, CV Bintang Nanggala, KP Nusantara di Kudus, UD Jaya Abadi di Surabaya, CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera di Surabaya, CV Mega Setia di Gresik, dan PT Mahesi Agri Karya di Surabaya. Mereka diduga sengaja mengurangi isi kemasan untuk meraup keuntungan lebih besar, sementara konsumen tetap membayar dengan harga normal tanpa menyadari bahwa jumlah minyak yang mereka dapatkan berkurang. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tanpa kompromi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik curang ini. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil dengan berkoordinasi bersama Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah. Tidak hanya itu, perusahaan yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha dan denda besar. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang. Tindakan ini membuktikan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Kasus serupa ternyata bukan yang pertama kali ditemukan. Inspeksi sebelumnya di Jakarta dan Solo juga mengungkap praktik pengurangan isi Minyakita oleh beberapa perusahaan. Di Jakarta, tiga perusahaan terbukti melakukan kecurangan serupa, sementara di Solo ada dua perusahaan yang terlibat. Pola berulang ini menunjukkan bahwa praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi bukanlah kasus terisolasi, melainkan sudah menjadi modus yang harus diberantas secara menyeluruh. Dengan kesigapan pemerintah dalam menangani kasus ini, diharapkan para pelaku usaha akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan serupa.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan bahwa selain volume minyak, kualitasnya juga harus menjadi perhatian utama. Pemerintah memastikan bahwa minyak goreng yang sampai ke tangan masyarakat harus sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi penurunan kualitas oleh perusahaan-perusahaan nakal ini, maka tindakan hukum yang lebih berat akan diberikan. Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada kuantitas, tetapi juga kualitas minyak goreng bersubsidi untuk masyarakat.

Selain pemerintah, kepolisian juga turun tangan dalam menangani kasus ini. Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Satgas Pangan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dengan serius. Jika ditemukan unsur pidana dalam praktik ini, perusahaan yang bersangkutan bisa menghadapi tuntutan hukum. Ia juga menambahkan bahwa distribusi Minyakita akan diawasi lebih ketat di seluruh daerah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Konsumen juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pembelian Minyakita. Pemerintah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelanggar aturan yang berusaha memanipulasi harga dan isi barang bersubsidi.

Minyakita sendiri adalah produk minyak goreng bersubsidi yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, jika isinya dikurangi secara curang, masyarakat tetap harus mengeluarkan uang lebih untuk mendapatkan jumlah minyak yang sesuai dengan kebutuhannya. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi Minyakita. Langkah-langkah seperti audit berkala terhadap produsen, penerapan sanksi lebih tegas, serta pengawasan lebih ketat di tingkat distribusi akan diterapkan guna mencegah praktik kecurangan di masa depan.

Masyarakat diharapkan lebih teliti dalam membeli minyak goreng bersubsidi. Pemerintah mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan temuan ketidaksesuaian isi Minyakita di pasaran. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, transparansi dan ketegasan dalam menindak perusahaan nakal diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan terhadap kebijakan subsidi pangan. Langkah-langkah tegas ini membuktikan bahwa pemerintah benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat dan tidak segan-segan menindak oknum yang berusaha mengambil keuntungan secara tidak adil.

Dengan adanya tindakan tegas dan keterlibatan Satgas Pangan, diharapkan praktik kecurangan seperti ini tidak akan terulang. Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga keadilan bagi masyarakat agar mereka mendapatkan haknya dalam memperoleh bahan kebutuhan pokok dengan harga dan kualitas yang sesuai. Kesigapan dalam mengatasi permasalahan ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk rakyat dan akan terus bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat luas.

Dengan adanya tindakan tegas dan keterlibatan berbagai pihak, pemerintah membuktikan bahwa subsidi pangan bukanlah ruang bagi spekulasi dan manipulasi, tetapi bentuk nyata dari kepedulian negara terhadap kesejahteraan rakyat. Ke depan, pengawasan akan semakin diperketat untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, tanpa adanya penyimpangan sedikit pun.

*)Penulis merupakan Pengamat Isu Strategis