Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bongkar Kecurangan Takaran MinyaKita

Oleh : Rivka Mayangsari*)

 

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat. Baru-baru ini, aparat kepolisian bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar praktik pemangkasan takaran minyak goreng kemasan MinyaKita yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo. Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga serta kualitas minyak goreng bersubsidi.

 

Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan operatornya berinisial IH. Keduanya terbukti melakukan pengurangan volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, namun hanya diisi dengan 800 hingga 850 mililiter. Kecurangan ini dilakukan sejak November 2024, menghasilkan keuntungan sekitar Rp800 juta per bulan bagi perusahaan tersebut.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya ketidaksesuaian isi kemasan MinyaKita di pasaran. Tindak lanjut dari laporan ini dilakukan dengan penggeledahan di lokasi produksi PT Jaya Batavia Globalindo yang kemudian menemukan bukti-bukti kecurangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo diduga melakukan pengisian yang tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya mengisi sekitar 800 hingga 850 mililiter.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 120 yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman serupa. Selain tindakan tegas aparat kepolisian, Kemendag juga mengambil langkah cepat dengan memanggil para pengemas atau repacker MinyaKita untuk mengklarifikasi dugaan pengurangan takaran minyak goreng tersebut. Rapat yang digelar di kantor Kemendag ini dihadiri oleh berbagai asosiasi industri minyak goreng, termasuk Himpunan Pengusaha dan Pabrik Minyak Goreng Indonesia (HIPPMIGI) serta Perkumpulan Pengusaha Minyak Indonesia (Permikindo).

 

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa setiap produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar takaran akan segera ditarik dari peredaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur standar merek MinyaKita. Meskipun telah terbukti melakukan kecurangan, beberapa repacker mengklaim bahwa pihaknya terpaksa mengurangi takaran minyak akibat kesulitan mendapatkan pasokan minyak dari skema Domestic Market Obligation (DMO). Sekretaris Jenderal Permikindo, Darmaiyanto, menyebut bahwa harga bahan baku minyak terus naik, sehingga beberapa repacker mencari cara untuk tetap bertahan.

 

Ia mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menipu, namun jika harga bahan baku terus meningkat tanpa ada solusi, maka mereka harus mencari cara agar tetap dapat beroperasi. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, membenarkan bahwa ada beberapa repacker yang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan DMO. Namun, ia menegaskan bahwa distribusi minyak DMO bukan melalui skema subsidi pemerintah, melainkan melalui mekanisme bisnis-to-bisnis (B2B) antara produsen dan repacker.

 

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemendag kini tengah mengevaluasi aturan MinyaKita, termasuk kemungkinan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat ini ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Langkah ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pengusaha tanpa merugikan masyarakat yang membutuhkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan tindakan tegas pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Apresiasi patut diberikan kepada aparat kepolisian dan Kemendag yang telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus ini.

 

Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kecurangan sangatlah penting. Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat hukum, maka praktik-praktik yang merugikan konsumen dapat diminimalisir. Sebagai konsumen, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk, khususnya MinyaKita. Jika menemukan adanya ketidaksesuaian takaran atau indikasi pelanggaran lainnya, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Selain itu, pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk kebutuhan pokok lainnya, agar tidak terjadi pelanggaran serupa di sektor-sektor lain. Langkah pengawasan ini perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat produsen, distributor, hingga pengecer di pasar.

 

Di sisi lain, peran media dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi dan pengawasan produk menjadi sangat krusial. Dengan adanya pemberitaan yang transparan dan objektif, masyarakat dapat lebih sadar terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen. Dengan adanya langkah cepat dan tegas dari pemerintah, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk MinyaKita tetap terjaga. Pemerintah akan terus berkomitmen dalam menindak tegas pelaku kecurangan dan memastikan minyak goreng bersubsidi tetap dapat dinikmati oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang sesuai standar. Semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kestabilan pasar dan memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

*) Pemerhati ekonomi

Pemerintah Evaluasi Regulasi Respon Polemik Takaran Minyakita

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi regulasi terkait takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita setelah munculnya polemik di masyarakat. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa minyak goreng yang dijual dalam kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran sebenarnya, memicu keluhan dari konsumen dan pelaku usaha mikro.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan Kemendag akan mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Kajian regulasi ini menyusul polemik takaran Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi ada kecurangan dalam pendistribusiannya.

“(Hal yang dievaluasi) Peraturan menterinya. Nah, Permendag 18/2024 ini tidak hanya mengatur harga eceran tertinggi atau HET, tapi juga mengatur pola distribusi seperti apa dan segala macam,” kata Iqbal.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah konsumen melaporkan bahwa takaran minyak dalam kemasan Minyakita lebih sedikit dari yang tertera di label. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi , menegaskan bahwa perbedaan takaran ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang mengandalkan produk bersubsidi tersebut.

“Ketidaksesuaian takaran ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut bahwa ada kemungkinan masalah ini berasal dari standar pengemasan di beberapa produsen.

“Kami sedang menelusuri apakah ada faktor teknis dalam proses produksi yang menyebabkan perbedaan takaran. Produsen juga wajib memastikan setiap kemasan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo), Darmaiyanto mengakui adanya beberapa repacker yang terlibat dalam mencurangi takaran Minyakita.

“Kami minta maaf atas kekacauan ini karena telah menimbulkan polemik di dalam masyarakat, dimana pengusaha minyakita itu melakukan kecurangan” katanya.

Menanggapi permasahan tersebut, pemerintah melalui Kemendag segera melakukan evaluasi regulasi terkait takaran Minyakita. Langkah ini mencerminkan respons cepat terhadap keluhan masyarakat dan kepedulian terhadap kestabilan pasokan minyak goreng bersubsidi. Melalui pengawasan yang lebih ketat serta peninjauan ulang standar produksi, pemerintah memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dengan evaluasi ini, diharapkan distribusi Minyakita semakin transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi. Pemerintah juga telah membuka kanal pengaduan untuk memastikan adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, sehingga jika ditemukan penyimpangan, tindakan korektif bisa segera dilakukan.

Sinergi Antarlembaga Percepat Pengangkatan CASN

Oleh: Niken Dian Safitri (*

Proses rekrutmen dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian utama pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang optimal. Dalam upaya mempercepat pengangkatan CASN formasi 2024, pemerintah pusat bersama legislatif dan pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen yang kuat melalui berbagai kebijakan dan koordinasi strategis.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) telah mendapatkan instruksi tegas untuk segera melakukan analisis dan simulasi guna mempercepat proses pengangkatan CASN. Arahan ini menekankan pentingnya perencanaan yang matang, yang dilakukan melalui rapat koordinasi dan simulasi sistematis. Langkah ini diambil agar pengangkatan CASN dapat berjalan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan tanpa menghadapi kendala administratif maupun teknis.

Langkah progresif ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah mengadakan pertemuan dengan pihak pemerintah untuk memberikan masukan strategis terkait percepatan pengangkatan CASN. Awalnya, pengangkatan CPNS dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025, sementara PPPK pada Maret 2026. Namun, dengan adanya koordinasi intensif antara pemerintah dan legislatif, DPR mendorong agar proses pendataan dan simulasi dilakukan lebih cepat sehingga pengangkatan bisa dimajukan ke tahun 2025. Percepatan ini menunjukkan komitmen kuat DPR dalam mengawal kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa percepatan pengangkatan CASN bukan hanya bertujuan memenuhi kebutuhan instansi pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat. Prasetyo menekankan bahwa proses ini akan tetap memperhatikan kesiapan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang karena pemerintah berkomitmen penuh dalam memenuhi hak-hak CASN.

Keputusan pemerintah dalam mempercepat proses pengangkatan CASN merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pelayanan publik di masa depan. Ketersediaan tenaga kerja yang kompeten di sektor pemerintahan akan berdampak langsung pada efektivitas birokrasi, peningkatan kualitas layanan, serta percepatan program pembangunan nasional. Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi para pencari kerja yang telah menantikan kesempatan menjadi bagian dari aparatur negara.

Pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan pengangkatan CASN, tetapi juga pada perencanaan yang matang agar proses seleksi dan pengangkatan berjalan tanpa hambatan. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pelaksanaan rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi serta memastikan bahwa seluruh prosedur administratif telah disiapkan dengan baik. Dengan adanya sinergi antarlembaga, harapan untuk mempercepat pengangkatan CASN dapat terwujud secara optimal.

Dari perspektif kebijakan publik, percepatan pengangkatan CASN merupakan langkah yang tepat untuk menjawab kebutuhan birokrasi yang adaptif dan responsif. Di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih cepat dan efisien, keberadaan SDM yang memadai di sektor pemerintahan menjadi elemen kunci dalam menjaga stabilitas serta meningkatkan kualitas layanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran dengan menyerap lebih banyak tenaga kerja ke dalam sektor pemerintahan.

Namun, percepatan ini tentu harus tetap dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan secara objektif dan berlandaskan pada prinsip meritokrasi. Dengan demikian, CASN yang direkrut benar-benar merupakan individu yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi untuk mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat.

Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam proses seleksi dan pengangkatan CASN juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Digitalisasi dalam sistem rekrutmen akan meminimalkan potensi kesalahan administratif serta mempercepat proses validasi data calon ASN. Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, proses pengangkatan CASN dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Keberhasilan pemerintah dalam mempercepat pengangkatan CASN juga sangat bergantung pada kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, koordinasi yang solid serta komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam mewujudkan kebijakan ini. Dengan adanya sinergi yang kuat, maka berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi kebijakan ini dapat diatasi dengan baik.

Selain mempercepat proses pengangkatan CASN, pemerintah juga memastikan kesejahteraan para aparatur negara dengan merancang berbagai kebijakan yang mendukung stabilitas kerja dan peningkatan kompetensi. Program pelatihan dan pengembangan keahlian bagi ASN terus digalakkan guna meningkatkan kapabilitas serta daya saing mereka di lingkungan kerja. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada kuantitas rekrutmen, tetapi juga pada kualitas SDM yang akan mengisi sektor pemerintahan.

Pemerintah telah menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mempercepat pengangkatan CASN guna memastikan pelayanan publik yang lebih baik. Kini saatnya bagi kita semua untuk mendukung dan percaya bahwa langkah ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat, percepatan pengangkatan CASN dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan.

(* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik dari Urban Catalyst Management

 

Apresiasi atas Upaya Pemerintah Mempercepat Pengangkatan CASN

Oleh: Bara Winatha )*

Pemerintah telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memperkuat birokrasi melalui percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Kebijakan ini merupakan bukti nyata dari kepemimpinan visioner pemerintah yang tidak hanya fokus pada efisiensi birokrasi, tetapi juga mengedepankan kualitas pelayanan publik yang unggul dan modern. Langkah strategis ini telah mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak dan membuktikan bahwa pemerintah berada di garis depan dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berdaya saing tinggi.

Dalam kebijakan percepatan pengangkatan CASN ini, pemerintah mengintegrasikan upaya peningkatan kualitas dan distribusi tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap daerah, baik yang berada di pusat maupun di daerah tertinggal, mendapatkan layanan publik yang prima. Pemerintah telah menetapkan program orientasi dan pembekalan yang efektif bagi para calon ASN, sehingga mereka siap menghadapi tantangan dan tuntutan pekerjaan di era digital yang semakin kompleks.

Romy Soekarno (Anggota Komisi II DPR RI) menegaskan dukungannya yang penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, percepatan pengangkatan CASN merupakan terobosan strategis yang mampu mempercepat proses birokrasi dan memastikan bahwa pelayanan publik dapat berjalan dengan cepat dan optimal. Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan distribusi tenaga kerja, terutama di daerah-daerah yang selama ini mengalami kekurangan tenaga di sektor pelayanan publik. Dalam pandangannya, langkah pemerintah ini adalah bagian dari upaya besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang akan mengukuhkan posisi Indonesia di kancah global.

Lebih lanjut, Romy Soekarno (Anggota Komisi II DPR RI) menyatakan bahwa pemerintah telah menyusun strategi yang komprehensif dan inovatif. Pemerintah memastikan bahwa setiap proses pengangkatan CASN dilakukan dengan profesionalisme tinggi dan tetap mengutamakan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Menurutnya, percepatan pengangkatan CASN adalah langkah tepat untuk membangun birokrasi yang modern dan responsif.

Eddy Soeparno (Wakil Ketua MPR RI) pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kebijakan percepatan pengangkatan CASN. Ia menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat jadwal pengangkatan CASN merupakan langkah inovatif yang memberikan kepastian hukum dan masa depan cerah bagi para calon ASN. Menurut Eddy Soeparno (Wakil Ketua MPR RI), kepastian hukum ini sangat penting karena selama ini banyak calon ASN yang telah lulus seleksi namun harus menunggu lama untuk pengangkatan. Dengan adanya kepastian tersebut, para calon ASN dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kinerja pemerintah di berbagai sektor.

Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam mengatasi tantangan era digital. Pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan jumlah ASN, tetapi juga pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme mereka. Program orientasi dan pembekalan yang diselenggarakan dirancang agar para ASN baru memiliki wawasan luas dan kemampuan adaptasi yang tinggi dalam menghadapi dinamika perubahan. Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan akan menghasilkan ASN yang siap bersaing di tingkat nasional maupun global.

Lia Istifhama (Anggota DPD RI) menyatakan bahwa percepatan pengangkatan CASN merupakan bukti nyata dari karakter kepemimpinan yang inspiratif dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Ia meyakini bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memenuhi harapan masyarakat akan kepastian status kerja, tetapi juga memberikan stimulus positif bagi pembangunan SDM Indonesia. Menurut Lia Istifhama (Anggota DPD RI), kualitas SDM yang meningkat akan menjadi modal utama dalam memajukan bangsa dan mengukir prestasi di kancah global.

Dalam konteks pemerataan pembangunan, pemerintah telah menetapkan bahwa distribusi tenaga kerja harus merata di seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan publik yang berkualitas tinggi. Dengan kebijakan percepatan pengangkatan CASN, diharapkan setiap daerah dapat mengatasi permasalahan kekurangan tenaga kerja dan meningkatkan standar pelayanan publik yang unggul.

Kebijakan percepatan pengangkatan CASN juga mendukung visi besar pemerintahan dalam membangun birokrasi yang transformatif dan inovatif. Pemerintah telah menetapkan standar tinggi dalam setiap proses pengangkatan, sehingga hanya ASN yang benar-benar memiliki kompetensi dan integritas tinggi yang dapat bergabung dalam birokrasi. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang progresif dan berwibawa di mata dunia.

Secara keseluruhan, kebijakan percepatan pengangkatan CASN merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi yang telah dan akan terus dijalankan oleh pemerintah. Dengan dukungan penuh dari Romy Soekarno (Anggota Komisi II DPR RI), Eddy Soeparno (Wakil Ketua MPR RI), dan Lia Istifhama (Anggota DPD RI), upaya ini telah menunjukkan hasil yang menggembirakan dan memberikan harapan baru bagi kemajuan pelayanan publik. Langkah ini mengukuhkan bahwa pemerintah selalu berada di garis depan dalam inovasi dan pengembangan birokrasi demi kemajuan bangsa.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Kebijakan Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN Banjir Apresiasi

Jakarta – Pemerintah mendapat apresiasi dari berbagai kalangan atas upaya percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, mengatakan pengangkatan CASN akan dilakukan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK akan diangkat pada Oktober 2025.

 

Keputusan ini muncul setelah sebelumnya jadwal pengangkatan CASN 2024 sempat mundur. Awalnya, CASN direncanakan diangkat pada April-Mei 2025, namun mundur menjadi Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang semula dijadwalkan Maret 2026 juga dimajukan.

 

Rini menjelaskan, percepatan ini dilakukan setelah menanggapi aspirasi masyarakat dan dinamika yang terjadi dalam dua minggu terakhir. Bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait, Kementerian PANRB telah melakukan simulasi, analisis, dan formulasi untuk memastikan proses pengangkatan berjalan optimal tanpa mengorbankan hak-hak CASN.

 

“Kami telah memutuskan untuk memajukan pengangkatan CASN. CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, dan PPPK pada Oktober 2025,” tegas Rini.

 

Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menyambut baik upaya percepatan ini dan memberikan arahan yang berpihak pada rakyat dan CASN.

 

“Alhamdulillah, kami menemukan mekanisme percepatan, dan Bapak Presiden mendukung penuh,” ujar Rini.

 

Selain itu, hasil koordinasi awal Kementerian PANRB dengan berbagai instansi menunjukkan kesiapan untuk melaksanakan pengangkatan sesuai jadwal baru.

 

Rini menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam melaksanakan proses pengangkatan CASN.

 

“Ini murni untuk memperkuat kesiapan instansi di lapangan. Pengangkatan CASN harus dilakukan dengan hati-hati dan menjamin kepastian bagi semua pihak,” jelas Rini.

 

Kebijakan percepatan pengangkatan CASN pada tahun 2025 mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk akademisi, tenaga honorer, dan masyarakat umum. Salah satunya yakni Anggota DPD RI Jawa Timur, Lia Istifhama menyambut baik keputusan Prabowo Subianto Presiden yang mempercepat pengangkatan CASN 2024. Menurutnya, langkah ini menunjukkan sikap responsif dan kedekatan pimpinan dengan rakyat.

 

“Ini kabar baik. Percepatan CASN hingga Juni 2025 menunjukkan karakter pemimpin yang sangat responsif mendengarkan aspirasi dan harapan rakyat. Ini yang disebut kuatnya immediacy atau hubungan kedekatan antara pimpinan dengan rakyat. Komunikasi interpersonal sangat positif,” ujar Lia.

 

Lia mengaitkan keputusan ini dengan pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi fokus penting dalam pembangunan nasional. Ia berharap sikap responsif dan solutif yang ditunjukkan Prabowo Presiden menjadi identitas utama dalam kepemimpinannya.

 

“Sikap responsif dan solutif ini harus terus berlanjut. Kita perlu menguatkan trisula pembangunan, dengan penekanan pada pembangunan SDM berkualitas agar Indonesia semakin progresif,” lanjut Lia.

 

Lia menjelaskan bahwa kualitas SDM Indonesia saat ini semakin mempengaruhi citra negara di mata dunia.

 

“SDM kita sangat mempengaruhi opini dunia melalui pemberitaan global. Masyarakat Indonesia kini sangat melek dan update dengan situasi global, ini modal penting bagi bangsa,” pangkas Lia.

 

 

 

Pemerintah Pastikan Pengangkatan CASN Dipercepat

Jakarta – Pemerintah tetap berkomitmen dalam mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memastikan bahwa pengangkatan CASN dapat dilakukan pada April 2025, asalkan seluruh instansi sudah siap. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif dalam mempercepat proses seleksi dan penempatan para pegawai pemerintah yang baru. Menurutnya, pengangkatan CASN menjadi salah satu fokus utama pemerintah di tahun 2025.

 

“Kami memastikan bahwa proses pengangkatan CASN, baik CPNS maupun PPPK, akan dipercepat pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk menyelesaikan proses ini dengan cepat, mengingat kebutuhan birokrasi yang semakin mendesak,” kata Rini.

 

Jika ada instansi yang belum siap untuk melakukan pengangkatan, Rini menegaskan akan dilakukan pemanggilan bagi CASN untuk mengikuti orientasi terlebih dahulu.

 

Hal senada juga disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi bahwa pemerintah menargetkan pengangkatan CPNS paling lambat pada Juni 2025, sementara untuk PPPK, proses tersebut diharapkan selesai paling lambat Oktober 2025.

 

“Kami akan memastikan bahwa pengangkatan CASN dilaksanakan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemda, dan instansi terkait. Hal ini penting agar proses pengangkatan ini berjalan dengan lancar dan tidak terganggu oleh kendala administratif,” ujar Prasetyo.

 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pihaknya minta seluruh instansi agar segera melaksanakan kebijakan ini sesuai dengan arahan yang telah diberikan.

 

“Proses pengangkatan CPNS dan PPPK harus dilaksanakan tepat waktu, sesuai dengan harapan Bapak Presiden. Kami juga mengimbau agar instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi untuk memastikan kelancaran proses ini,” tegas Zudan.

 

Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap pengangkatan CASN akan mempercepat reformasi birokrasi di Indonesia. Proses ini tidak hanya akan mengisi kekosongan posisi di berbagai instansi pemerintahan, tetapi juga membuka peluang bagi banyak generasi muda untuk berkontribusi dalam pelayanan publik. Pengangkatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Dalam situasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh narasi negatif yang mungkin berkembang terkait proses pengangkatan CASN. Isu-isu provokatif yang mencoba meresahkan publik tidak akan menghalangi langkah pemerintah untuk memastikan bahwa proses pengangkatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi dan pengangkatan CASN.

 

 

UU TNI Jaga Supremasi Sipil dalam Sistem Pertahanan Negara

Oleh: Dwi Axela )* 

 

Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pertahanan negara dengan tetap menegaskan supremasi sipil. Setelah melalui proses panjang di DPR, revisi ini akhirnya disahkan dengan fokus utama pada modernisasi peran TNI tanpa mengganggu tatanan demokrasi. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa perubahan ini tidak hanya memastikan profesionalisme TNI, tetapi juga menjaga nilai-nilai demokrasi yang selama ini menjadi landasan negara.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa perubahan dalam UU TNI menitikberatkan pada tiga substansi utama, yakni perluasan tugas operasi militer selain perang (OMSP), peningkatan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, serta penyesuaian masa dinas keprajuritan. Langkah ini, menurut Puan, tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil, memastikan peran TNI dalam sistem pertahanan negara tidak keluar dari koridor konstitusi.

 

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP. Sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas pokok, tetapi kini bertambah menjadi 16 dengan penekanan pada peran dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi warga negara di luar negeri. Hal ini mencerminkan kebutuhan akan adaptasi TNI terhadap tantangan keamanan modern yang semakin kompleks.

 

Peningkatan fleksibilitas dalam penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga juga menjadi bagian penting dari revisi ini. Jika sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 14. Meski demikian, aturan tersebut tetap tunduk pada regulasi administrasi di masing-masing lembaga, dengan tujuan utama menjaga profesionalisme dan tidak mengganggu supremasi sipil. Penempatan di luar 14 lembaga tersebut hanya diperbolehkan jika prajurit telah pensiun dari dinas aktif.

 

Masa dinas keprajuritan juga mengalami perubahan yang disesuaikan dengan jenjang kepangkatan. Sebelumnya, perwira pensiun pada usia 58 tahun dan Bintara serta Tamtama pada usia 53 tahun. Dengan revisi ini, usia pensiun diatur lebih fleksibel berdasarkan pangkat. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan prajurit tetapi juga memastikan bahwa mereka tetap produktif selama masa dinas.

 

Puan menegaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertahanan dan prinsip demokrasi. Pemerintah bersama DPR memastikan bahwa setiap perubahan tetap berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia dan hukum internasional yang diakui. Tidak ada ruang bagi kembalinya peran militer dalam kehidupan sipil, yang sempat menjadi kekhawatiran beberapa kalangan.

 

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani turut menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan memperjelas peran TNI tanpa mengganggu supremasi sipil. Menurutnya, perubahan ini memastikan bahwa profesionalisme TNI tetap terjaga, dengan fokus pada tugas utama sebagai penjaga kedaulatan negara. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani pengesahan ini setelah melalui proses administrasi yang berlaku.

 

Ahmad Muzani berharap semua pemangku kepentingan memahami manfaat revisi ini. Baginya, yang terpenting adalah implementasi yang efektif agar TNI semakin profesional dan mampu menghadapi tantangan modern. Dengan regulasi yang lebih jelas, peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional diharapkan semakin optimal tanpa mengganggu kehidupan sipil.

 

Di sisi lain, dukungan juga datang dari kalangan politik. Politikus Partai Demokrat, Sigit Raditya, menyatakan bahwa revisi UU TNI merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional. Menurutnya, perubahan ini tidak hanya memastikan kapabilitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan masa depan tetapi juga menjaga agar peran TNI tetap berada dalam kerangka demokrasi dan supremasi sipil.

 

Sigit menekankan pentingnya aturan yang lebih adaptif agar TNI dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa menimbulkan kekhawatiran akan dominasi militer dalam kehidupan sipil. Regulasi yang lebih tegas akan membantu menghindari tumpang tindih peran antara militer dan sipil, sekaligus memastikan stabilitas nasional tetap terjaga.

 

Ia juga menyoroti bahwa reformasi di tubuh TNI harus dilakukan secara berkelanjutan. Profesionalisme, netralitas, dan fokus pada pertahanan negara harus terus menjadi prioritas utama. Keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil hanya diperbolehkan di lembaga yang relevan dengan keamanan dan pertahanan negara. Dengan demikian, peran TNI tidak akan melebar ke ranah politik atau ekonomi.

 

Revisi UU TNI ini menjadi bukti komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat pertahanan negara dengan tetap menghormati prinsip demokrasi. Dukungan dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa perubahan ini dipandang sebagai langkah positif yang akan memperjelas peran TNI tanpa mengganggu supremasi sipil.

 

Sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga kedaulatan negara, TNI memerlukan aturan yang adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan revisi UU ini, pemerintah memastikan bahwa TNI akan terus berkembang menjadi kekuatan yang profesional dan akuntabel. Prinsip supremasi sipil yang dijaga dalam revisi ini menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada demokrasi, dengan militer yang kuat namun tetap tunduk pada aturan sipil.

 

Pengesahan ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kekuatan pertahanan dan prinsip demokrasi. Dengan demikian, TNI diharapkan semakin siap menghadapi tantangan global tanpa melupakan akar konstitusional yang menjunjung tinggi supremasi sipil.

 

)* Pengamat Kebijakan Publik Lembaga Analisis Strategis Mandala

UU TNI Hormati Supremasi Sipil dan Profesionalitas Militer

Oleh: Sinta Rabbani )*

 

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan negara tanpa mengabaikan prinsip supremasi sipil. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan peran TNI dengan tantangan zaman, memastikan profesionalisme prajurit, dan meneguhkan komitmen pada nilai-nilai demokrasi. Berbagai kalangan menyambut positif revisi ini sebagai wujud nyata reformasi militer yang tetap berpijak pada supremasi sipil.

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa revisi ini tidak sekadar merespons perubahan geopolitik dan ancaman kontemporer, tetapi juga menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain.

 

Penguatan peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) menjadi salah satu poin utama, memungkinkan militer berkontribusi dalam menanggulangi ancaman nonmiliter seperti siber dan perlindungan warga negara di luar negeri. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan profesionalitas militer sebagai prioritas tanpa mengganggu otoritas sipil yang telah diatur dalam konstitusi.

 

Salah satu sorotan dalam revisi ini adalah pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Jika sebelumnya penempatan tersebut dibatasi pada 10 K/L, kini diperluas menjadi 14 K/L, dengan tetap mempertahankan prinsip netralitas militer.

 

Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa penempatan ini diatur secara ketat sesuai kebutuhan nasional, memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan yang berpotensi mengganggu keseimbangan antara sipil dan militer. Kebijakan ini dirancang dengan pertimbangan matang, mengingat peran TNI dalam institusi tertentu dapat memperkuat sinergi antarlembaga dalam menghadapi ancaman strategis.

 

Perubahan batas usia pensiun prajurit juga menjadi bagian penting dalam revisi ini. Dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, pemerintah menilai perlu ada penyesuaian agar prajurit yang masih produktif tetap dapat berkontribusi tanpa menghambat regenerasi.

 

Menurut Brigjen Kristomei Sianturi, penyesuaian ini tidak hanya menjaga kesinambungan kepemimpinan dalam tubuh militer, tetapi juga memastikan prajurit yang berpengalaman tetap bisa menjalankan tugas negara. Hal ini mencerminkan bahwa reformasi militer yang dilakukan tidak hanya berfokus pada struktural, tetapi juga pada aspek sumber daya manusia.

 

Dukungan terhadap revisi ini juga datang dari berbagai kalangan, termasuk legislatif. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil dan tidak bertujuan menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Menurutnya, kekhawatiran publik bahwa revisi ini akan membawa militer kembali ke ranah sosial-politik adalah asumsi yang tidak berdasar.

 

Pemerintah dan DPR telah memastikan bahwa revisi ini justru bertujuan untuk memperjelas batasan peran TNI dalam demokrasi Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjaga tatanan demokrasi yang sudah dibangun selama era reformasi.

 

Lebih lanjut, Utut Adianto membantah tudingan bahwa proses pembahasan revisi ini dilakukan secara tertutup. Ia menegaskan bahwa sejak awal, proses pembahasan telah melibatkan berbagai pihak dan terbuka terhadap masukan dari publik. Diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, menunjukkan transparansi pemerintah dalam memastikan revisi ini benar-benar sesuai dengan prinsip demokrasi.

 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kolaborasi Patriot Indonesia (KOPI), Urai Zulhendri, menyampaikan apresiasinya terhadap proses legislasi yang berjalan sesuai mekanisme hukum. Ia menegaskan bahwa kekhawatiran terkait kembalinya dwifungsi TNI adalah tidak berdasar. Menurutnya, revisi ini justru mempertegas batasan ruang gerak TNI dalam ranah sipil, memastikan militer tetap fokus pada tugas utama mereka dalam pertahanan negara. Pandangan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berhasil meneguhkan reformasi militer yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

 

Urai Zulhendri juga menyoroti pentingnya menghindari provokasi dan tindakan kekerasan dalam menyikapi revisi ini. Pemerintah telah menegaskan bahwa stabilitas nasional adalah tanggung jawab bersama, dan perbedaan pendapat harus disampaikan melalui cara-cara yang konstruktif. Kekerasan bukanlah solusi dalam demokrasi; sebaliknya, dialog yang sehat dan terbuka adalah jalan terbaik untuk mencapai kesepahaman.

 

Dalam konteks ini, Panglima TNI juga menekankan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi. Pemisahan yang jelas antara peran militer dan sipil tetap menjadi prioritas, memastikan tidak ada ruang bagi militer untuk terlibat dalam ranah politik. Pemerintah memandang bahwa revisi ini akan semakin memperkuat profesionalitas TNI tanpa mengganggu keseimbangan kekuasaan sipil.

 

Revisi UU TNI ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga profesionalisme militer di tengah perubahan zaman. Dengan penguatan tugas pokok, penyesuaian usia pensiun, dan penempatan prajurit yang terkontrol, pemerintah memastikan bahwa TNI tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk legislatif dan masyarakat sipil, menunjukkan bahwa perubahan ini tidak hanya legal secara konstitusional, tetapi juga mendapat legitimasi moral dari publik.

 

Pemerintah berharap revisi ini akan membawa TNI ke arah yang lebih adaptif, profesional, dan tetap menghormati supremasi sipil. Reformasi yang berkesinambungan dalam tubuh militer menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia semakin matang, dengan peran militer yang kuat tetapi tetap tunduk pada aturan hukum dan prinsip demokrasi. Ini adalah langkah maju yang memastikan stabilitas negara tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan sejak era reformasi.

 

)* Analisis Kebijakan Publik Lembaga Politik Nusantara (LPN)

Dukungan Kuat terhadap Revisi UU TNI untuk Penguatan Pertahanan Nasional

Jakarta – Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

 

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyebut langkah ini sebagai strategi penting dalam memperkuat sistem pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompleks.

 

Ketua Umum HMI UNJ, Muhammad Falah Musyafa, menegaskan bahwa revisi UU TNI adalah langkah positif yang seharusnya tidak dijadikan alat provokasi yang justru menghambat pembangunan sektor pertahanan.

 

Menurutnya, revisi ini memberikan peluang bagi Indonesia untuk lebih adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan global.

 

“Dengan adanya revisi ini, kita melihat langkah strategis yang sangat baik. Kompleksitas permasalahan global membutuhkan kemajuan di berbagai sektor, termasuk pertahanan,” ujar Falah.

 

Ia juga menekankan pentingnya dukungan publik terhadap kebijakan ini agar Indonesia siap menghadapi ancaman yang semakin beragam di masa depan.

 

Menurut Falah, revisi ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memperkuat fondasi pertahanan negara tanpa mengesampingkan nilai demokrasi dan supremasi sipil.

 

Selain HMI UNJ, dukungan terhadap revisi UU TNI juga datang dari Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI).

 

Plh Ketua Umum SEPMI, Mohammad Wirajaya, menyebut perubahan UU ini sebagai langkah penting untuk memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI dalam menghadapi tantangan geopolitik.

 

“Revisi ini adalah bentuk adaptasi yang diperlukan agar TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara,” kata Wirajaya.

 

Menurutnya, UU ini memberikan kepastian hukum terkait peran TNI, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta optimalisasi tugas dalam menjaga stabilitas nasional. Reformasi yang berkelanjutan di tubuh TNI juga dianggap krusial agar pertahanan Indonesia semakin kuat dan akuntabel.

 

Dukungan serupa juga disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menegaskan bahwa revisi UU TNI sejalan dengan harapan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

 

“Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujar Puan.

 

Meski revisi UU TNI sempat menuai kritik dari beberapa elemen masyarakat, Puan menegaskan bahwa DPR tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan mendukung pemerintah dalam memperkuat pertahanan nasional.

 

 

“Kami di DPR bergotong royong bersama pemerintah demi bangsa dan negara,” tambahnya.

 

 

Pemerintah Tepis Isu Dwifungsi Militer dalam UU TNI Terbaru

Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak ada kebangkitan dwifungsi militer dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan.

 

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa konsep wajib militer dan dwifungsi TNI tidak lagi berlaku di Indonesia.

 

“Nggak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira dari akademi militer, prajurit karier, atau komponen cadangan,” ujar Sjafrie.

 

Ia menegaskan kekhawatiran publik tentang kembalinya peran militer dalam kehidupan sipil tidak berdasar.

 

“Tidak ada dwifungsi-dwifungsi lagi. Jangankan jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada,” tambahnya.

 

Sjafrie juga memastikan tidak ada prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam UU TNI. Ia meminta masyarakat tidak khawatir terkait isu TNI aktif di BUMN.

 

“Tidak ada prajurit aktif di Agrinas atau BUMN lain. Semuanya purnawirawan. Jadi tenang saja,” katanya.

 

Selain itu, UU TNI yang baru juga tetap melarang prajurit aktif berbisnis. Sjafrie menegaskan perhatian utama pemerintah adalah kesejahteraan prajurit.

 

“Yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan,” ujarnya.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menepis isu kembalinya dwifungsi militer. Ia memastikan kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

 

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak benar. Silakan dilihat hasil dari Panjanya,” kata Puan.

 

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga menegaskan tidak ada aturan yang memungkinkan TNI aktif mengisi jabatan di luar ketentuan.

 

Ia memastikan revisi UU ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

 

“Tidak ada dwifungsi TNI. Kedudukan TNI tetap sesuai aturan, tidak ada yang dilanggar,” ujar Utut.

 

Dalam revisi UU TNI, Panitia Kerja (Panja) menyoroti tiga klaster utama: kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, penempatan TNI aktif di kementerian sesuai kebutuhan, dan usia pensiun. Selain itu, perhatian besar juga diberikan pada kesejahteraan prajurit aktif maupun purnawirawan.

 

Panja menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat menciptakan struktur TNI yang lebih profesional dan fokus pada tugas pokok dalam pertahanan negara. Tidak hanya itu, kesejahteraan prajurit menjadi aspek penting dalam menjaga semangat dan dedikasi mereka.

 

Sebagai bagian dari transparansi, Panja juga membagikan dokumen berisi pasal-pasal yang dibahas untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di media sosial.