Bukan Dwifungsi, UU TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

Jakarta – Pembahasan mengenai Undang-Undang (UU) TNI bukan hanya memperbarui kerangka hukum yang mengatur peran TNI, tetapi juga menegaskan kembali komitmen untuk tetap menjaga supremasi sipil dalam sistem pemerintahan Indonesia.

 

Hal ini disampaikan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun kalangan militer.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pembahasan terkait revisi UU TNI secara jelas menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam sistem pemerintahan.

“Kami di DPR RI, bersama pemerintah, memastikan UU ini disusun dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia maupun di ranah internasional,” ujar Puan.

 

“Supremasi sipil dan hak-hak demokrasi serta HAM tetap dijunjung tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan penegasan bahwa UU ini tidak akan mengembalikan TNI pada era dwifungsi yang pernah terjadi di masa lalu.

 

“Kami ingin memastikan bahwa TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga kedaulatan negara, dan tidak terlibat dalam politik atau pemerintahan sipil,” kata Dasco.

 

“Kami jamin tidak ada ruang untuk TNI berperan melebihi kapasitas profesionalnya, penolakan terhadap konsep dwifungsi TNI akan tetap menjadi prinsip yang dipegang teguh,” imbuh Dasco.

 

Di sisi lain, Kepala Hukum (Kakum) Koharmatau, Letkol Kum Anwar Musyadad, juga menegaskan bahwa UU ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI serta tetap menjaga supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

“Kami akan terus menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan mematuhi garis profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” ujar Anwar.

 

Pemerintah dan legislatif berusaha untuk menyelaraskan kepentingan pertahanan negara dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menjadi dasar negara Indonesia.

 

UU TNI bertujuan untuk menciptakan angkatan bersenjata yang lebih profesional, modern, dan siap menghadapi tantangan zaman, tanpa mengabaikan kewenangan serta otoritas sipil yang tetap harus dipertahankan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

 

Indonesia berkomitmen untuk terus memperkokoh supremasi sipil, menjaga keberagaman, dan menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam seluruh kebijakan dan undang-undang.

 

Hal ini mencerminkan keberhasilan pemerintah dan DPR RI dalam mengelola dinamika politik dan militer dengan penuh kehati-hatian dan kesungguhan, demi kepentingan bangsa dan negara.

 

Dengan langkah ini, TNI agar terus berfungsi secara profesional sesuai dengan tugas dan kewenangannya, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara demokratis yang mengutamakan supremasi sipil.

 

 

Hindari Anarkisme, Junjung Tinggi Sistem Judicial Review ke MK Soal UU TNI

Oleh: Sopari Abdullah )*

 

Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI pada 20 Maret 2025 telah menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Sejumlah pihak khawatir revisi akan membuka celah kembalinya peran militer dalam urusan sipil, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

 

Di sisi lain, perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika keamanan nasional yang semakin kompleks. Perbedaan pendapat ini merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi dan harus disikapi melalui mekanisme hukum yang telah disediakan, bukan dengan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

 

Pemerintah telah menyediakan jalur konstitusional bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap suatu undang-undang, yaitu melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini bukan hanya merupakan hak konstitusional setiap warga negara, tetapi juga menjadi mekanisme yang sah untuk mengoreksi regulasi yang dianggap bermasalah.

 

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menegaskan siapa pun yang merasa keberatan terhadap revisi UU TNI bisa mengajukan uji materi ke MK. Proses legislasi telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, sehingga kritik terhadap kurangnya transparansi perlu disertai dengan bukti.

 

Sejumlah kelompok masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa, telah mengambil langkah untuk mengajukan judicial review ke MK. Salah satu gugatan diajukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia, yang menilai bahwa beberapa pasal dalam revisi UU TNI berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi. Mereka menilai adanya perluasan kewenangan militer dalam tugas non-pertahanan yang dikhawatirkan dapat mengancam prinsip profesionalisme TNI. Sejumlah pakar hukum mendorong judicial review sebagai langkah konstitusional yang harus ditempuh guna memastikan bahwa revisi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

 

Judicial review menjadi instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membatalkan suatu undang-undang jika terbukti bertentangan dengan konstitusi. Beberapa putusan sebelumnya menunjukkan bahwa MK dapat membatalkan regulasi yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa jalur hukum merupakan mekanisme yang efektif dalam mengoreksi regulasi yang dianggap bermasalah.

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan judicial review merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem hukum Indonesia. Pihaknya akan menghormati putusan MK dan siap melakukan penyesuaian jika ditemukan ketidaksesuaian dengan UUD 1945. Ini menunjukkan bahwa semua pihak harus memahami pentingnya mekanisme hukum dalam memastikan setiap kebijakan tetap dalam koridor konstitusional.

 

Langkah yang ditempuh oleh sejumlah pihak dengan memilih jalur hukum patut diapresiasi sebagai cerminan kedewasaan demokrasi di Indonesia. Sebaliknya, tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi justru dapat merugikan masyarakat luas. Aksi anarkis yang berujung pada kekerasan dan perusakan fasilitas publik tidak pernah menghasilkan solusi nyata, melainkan hanya memperkeruh keadaan.

 

Pemerintah mengungkapkan bahwa revisi ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, melainkan untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan yang semakin kompleks. Kekhawatiran publik tetap harus diakomodasi melalui diskusi yang objektif dan berbasis data. Transparansi dalam implementasi revisi ini juga menjadi faktor kunci dalam memastikan bahwa perubahan regulasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar pertahanan negara.

 

Masyarakat memiliki hak untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, tetapi kritik tersebut harus diimbangi dengan argumentasi yang berbasis data dan fakta. Perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah. Setiap aspirasi harus disampaikan melalui jalur yang tepat agar dapat diterima dalam tatanan hukum yang berlaku. Judicial review memberikan jalan bagi masyarakat untuk memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan tetap sesuai dengan konstitusi. Keberatan terhadap suatu regulasi tidak hanya dapat disampaikan melalui judicial review, tetapi juga melalui mekanisme advokasi yang lebih luas.

 

Partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tidak mengabaikan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus berdialog dan mencari solusi terbaik guna menciptakan sistem pertahanan yang kuat tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.

 

Judicial review merupakan langkah yang tepat bagi pihak-pihak yang meragukan substansi revisi UU TNI. Keputusan yang diambil oleh MK nantinya harus dihormati oleh semua pihak, yang mendukung maupun yang menolak revisi ini, sebagai bagian dari komitmen terhadap sistem demokrasi. Proses ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menguji konstitusionalitas regulasi, tetapi juga memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

 

)* Pakar Hukum dari LSM Patriot Justice Law

Situasi Yahukimo Kondusif Pasca-Serangan KKB, Pemda dan Aparat Pastikan Keamanan Warga

YAHUKIMO – Situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, berangsur-angsur kembali kondusif setelah insiden penyerangan terhadap delapan guru dan tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Anggruk. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ignasius Benny Ady Prabowo, memastikan bahwa kondisi keamanan saat ini telah terkendali dan masyarakat mulai kembali ke tempat tinggal mereka untuk melanjutkan aktivitas sehari-hari.

 

“Masyarakat yang sebelumnya mengungsi akibat serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) mulai kembali ke distrik masing-masing untuk melanjutkan aktivitas mereka,” ujarnya.

 

Pemerintah Daerah (Pemda) Yahukimo telah membentuk tim pencari fakta yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mahasiswa guna mengusut peristiwa penyerangan tersebut. Tim ini juga bekerja sama dengan aparat keamanan dari TNI-Polri untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang bertanggung jawab atas serangan, penganiayaan, dan pembakaran di Distrik Anggruk.

 

Kapolres Yahukimo, Ajun Komisaris Besar Polisi Heru, menambahkan bahwa aparat gabungan masih melakukan sterilisasi dan pemulihan situasi di wilayah terdampak. “Saat ini aparat gabungan TNI-Polri masih melakukan sterilisasi dan pemulihan situasi. Masyarakat yang sebelumnya berlindung ke dalam hutan satu per satu mulai kembali ke honai mereka masing-masing,” ungkapnya.

 

Heru menekankan bahwa keberhasilan pemulihan situasi ini berkat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. “Segala upaya ini dilakukan demi menjamin masa depan generasi muda agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.

 

Sementara itu, Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, turun langsung ke lokasi penyerangan untuk meninjau kondisi warga serta memastikan keamanan mereka. Dalam kunjungannya, ia didampingi oleh Dandim dan Kapolres setempat serta meninjau kondisi bangunan sekolah yang dibakar oleh KKB.

 

“Saya ada di sini bersama masyarakat. Jadi, yang masih berada di pinggiran, silakan kembali. Kami menjamin keamanan bagi semua warga,” ujar Bupati Yahuli saat memberikan pernyataan kepada warga.

 

Bupati Yahuli juga berkomitmen bahwa aparat penegak hukum akan segera menangkap pelaku penyerangan dan memastikan penegakan hukum yang adil. “Kami sepakat untuk mengejar dan menangkap pelaku demi keadilan bagi para korban,” tegasnya.

 

Diketahui, serangan terhadap tenaga pendidik dan kesehatan tersebut menyebabkan satu korban jiwa, yakni Rosalia Rerek Sogen, serta tujuh lainnya mengalami luka-luka. Korban luka telah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Marthen Indey, Kota Jayapura. Sementara itu, jenazah Rosalia telah dimakamkan di kampung halamannya di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Dengan situasi yang berangsur pulih, diharapkan masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan nyaman. Aparat keamanan terus bersiaga guna mencegah potensi gangguan yang dapat mengancam stabilitas wilayah tersebut.

 

Presiden Resmi Umumkan PP Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak

Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.

 

Presiden Prabowo mengatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons kekhawatiran publik terhadap dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental, perkembangan psikologis, dan keamanan digital anak-anak Indonesia.

 

“Waktu itu, saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan: Teruskan! Konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara-negara lain, negara-negara besar pun sudah lebih dahulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak,” kata Presiden Prabowo.

 

PP tersebut mengatur sejumlah ketentuan pokok, antara lain pembatasan jam penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 13 tahun, kewajiban verifikasi usia pengguna oleh platform digital, serta penguatan peran orang tua dan lembaga pendidikan dalam pendampingan penggunaan gawai. Pemerintah juga akan menggandeng penyedia layanan internet dan platform media sosial untuk memastikan kebijakan ini dijalankan secara efektif.

 

Menkomdigi, Meutya Hafid menyatakan pelaksanaan teknis PP ini akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga masyarakat sipil.

 

“Kami akan melakukan sosialisasi masif dan menyiapkan pedoman teknis agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan positif bagi anak-anak,” jelasnya.

 

Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital UI, Firman Kurniawan mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan Presiden terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.

 

Langkah ini sejalan dengan kebutuhan mendesak untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan sesuai dengan tahap perkembangan anak.

 

“Ini adalah langkah maju yang sangat kami apresiasi. Negara harus hadir untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital yang tidak ramah. Bukan soal membatasi, tapi soal mendampingi dan membentuk generasi yang cerdas dan bijak dalam bermedia sosial,” ujar Firman.

 

PP ini akan mulai berlaku efektif dalam waktu 90 hari setelah diundangkan, dengan tahap awal berupa sosialisasi dan penyusunan mekanisme teknis pelaksanaannya. Pembatasan ini bukan semata-mata membatasi hak anak, tetapi justru bentuk perlindungan negara terhadap potensi dampak negatif seperti kecanduan, perundungan siber, dan penyebaran konten yang tidak layak.

Medsos untuk Anak Lebih Aman Melalui PP Pemberantasan Penggunaan Medsos dari Pemerintah

Oleh Aristika Utami )*

Perkembangan teknologi digital membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam cara anak-anak berinteraksi dengan dunia luar. Salah satu fenomena terbesar dalam beberapa dekade terakhir adalah kemunculan media sosial (medsos) yang menjadi sarana komunikasi utama bagi berbagai kalangan, terutama anak-anak dan remaja.

Pemerintah melalui peraturan-peraturan tertentu berupaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Salah satunya adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pemberantasan Penggunaan Medsos yang dirancang untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi pengguna muda.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan saat ini kami resmi mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Pentingnya perlindungan terhadap anak dalam dunia maya tidak bisa dianggap remeh. Dalam era digital, anak-anak semakin mudah mengakses internet dan medsos melalui berbagai perangkat seperti ponsel pintar, tablet, dan komputer. Akses yang mudah ini tentu memberikan potensi bagi mereka untuk mengeksplorasi dunia digital yang sangat luas.

Namun, dunia maya juga memiliki sisi gelap yang dapat membahayakan mereka, seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual, dan paparan terhadap konten negatif seperti kekerasan dan pornografi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak pun menjadi hal yang sangat krusial.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid  menegaskan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak bukan untuk membatasi akses informasi, melainkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak adalah dengan menerbitkan PP yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penggunaan media sosial, khususnya oleh anak-anak. PP ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga agar penggunaan media sosial tetap aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Dengan adanya PP ini, diharapkan bisa tercipta sebuah ekosistem yang lebih baik dalam penggunaan media sosial yang lebih mengutamakan keselamatan dan kepentingan anak.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya mengatakan aturan ini tidak melarang anak-anak untuk mengakses media sosial, tetapi mengatur kepemilikan akun anak agar lebih terkontrol. PP ini mencakup berbagai aspek penting yang berkaitan dengan pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Salah satu poin utama yang diatur dalam PP ini adalah pembatasan usia penggunaan media sosial. Menurut aturan yang ditetapkan, anak-anak yang belum mencapai usia tertentu, misalnya 13 tahun, seharusnya tidak diperkenankan untuk memiliki akun media sosial atau menggunakan platform-platform yang ada. Pembatasan ini dibuat dengan tujuan untuk menghindari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh paparan terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

Selain pembatasan usia, PP tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan data pribadi anak-anak. Data pribadi anak sangat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya untuk kepentingan komersial atau kejahatan siber. Oleh karena itu, dalam PP ini, diatur ketat mengenai cara pengumpulan dan pengelolaan data pribadi anak, serta kewajiban platform media sosial untuk melindungi informasi tersebut.

PP ini juga menekankan pentingnya edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak bagi anak-anak. Program-program edukasi yang melibatkan orang tua, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya sangat diperlukan agar anak-anak dapat memahami potensi risiko yang ada di dunia maya. Anak-anak perlu diberikan pemahaman tentang cara menghindari penipuan online, mengenali konten berbahaya, serta menjaga etika dan sopan santun dalam berinteraksi di dunia maya.

Selain itu, orang tua dan pendidik juga dilibatkan dalam proses pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus dalam perilaku yang merugikan diri mereka di dunia digital. Salah satu hal yang patut diapresiasi dalam PP ini adalah upaya pemerintah untuk memperkenalkan sistem pelaporan yang memudahkan orang tua dan masyarakat untuk melaporkan konten berbahaya yang ditemukan di platform media sosial.

Hal ini memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dunia maya bagi anak-anak. Platform media sosial pun diharapkan untuk segera menanggapi laporan yang masuk dan mengambil langkah-langkah yang tepat, seperti memblokir atau menghapus konten yang melanggar peraturan.

PP ini memberikan batasan dan pengawasan, teknologi dan media sosial juga memiliki banyak manfaat, seperti membuka akses pendidikan, meningkatkan keterampilan digital, dan memperluas wawasan. Oleh karena itu, tugas pemerintah tidak hanya sebatas mengatur dan membatasi, tetapi juga menyediakan alternatif positif bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang mendukung perkembangan anak-anak secara sehat dan aman.

Secara keseluruhan, keberadaan PP Pemberantasan Penggunaan Medsos ini merupakan langkah positif dalam upaya melindungi anak-anak dari bahaya yang ada di dunia maya. Namun, keberhasilannya bergantung pada kerjasama yang baik antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mendidik bagi generasi muda. Dengan langkah-langkah yang tepat, media sosial bisa menjadi sarana yang bermanfaat bagi perkembangan anak-anak, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan perlindungan mereka.

)* Pengamat Kebijakan Publik

 

 

Pemerintah Komitmen Jaga Masa Depan Anak melalui PP Pembatasan Penggunaan Medsos

Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya dunia digital dengan merancang regulasi pembatasan penggunaan media sosial. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya keterlibatan anak dalam platform digital dan meningkatnya risiko paparan konten negatif.

 

“Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan memanfaatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar penyusunan peraturan pemerintah terkait.

 

“Platform dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas,” tegas Meutya Hafid.

 

“Semangat PP ini ialah untuk melindungi anak-anak sehingga platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mengedepankan aspek perlindungan lebih dulu ketimbang aspek komersialisasinya,” lanjut Meutya.

 

“Kami sedang membahas batasan usia anak yang diperkenankan mengakses media sosial bersama kementerian terkait,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.

 

“Kemen PPPA bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam merumuskan aturan ini,” tegas Arifatul Choiri Fauzi.

 

Upaya pemerintah ini sejalan dengan langkah yang diambil oleh Australia, yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial serta memberikan sanksi kepada platform yang gagal mencegah akses tersebut. Indonesia juga mempertimbangkan penerapan regulasi serupa untuk melindungi anak dari risiko online, termasuk paparan iklan perjudian yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan moral mereka.

 

Penting untuk dicatat bahwa hampir 50% anak di bawah usia 12 tahun di Indonesia menggunakan internet, dengan banyak dari mereka mengakses platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kemen PPPA sedang menyusun tiga regulasi utama terkait perlindungan anak di era digital, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital, dan revisi Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

 

Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak, serta melindungi mereka dari potensi risiko yang ada di dunia maya.

 

[edRW]

PP Pembatasan Penggunaan Medsos Bantu Awasi Anak Dalam Paparan Konten Media Sosial

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan konten digital yang tidak sesuai, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Peraturan ini menegaskan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak serta membatasi akses terhadap konten digital yang berbahaya.

Presiden Prabowo menyebutkan bahwa lahirnya PP ini berawal dari inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang pertama kali melaporkan rencana pembentukannya pada 13 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan meminimalisir dampak negatif yang muncul dari paparan media sosial tanpa kontrol yang memadai.

PP ini tidak hanya membatasi usia pengguna media sosial, tetapi juga menegaskan pelarangan platform digital dalam menjadikan anak sebagai komoditas. Selain itu, peraturan ini bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersial, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan yang diberi nama “Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital” (TUNAS) merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap anak-anak.

Meutya menekankan bahwa TUNAS merupakan komitmen kolektif sebagai bangsa untuk memastikan ruang digital tidak hanya menjadi tempat hiburan, tetapi juga lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Kebijakan TUNAS mengatur klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak. Selain itu, regulasi ini juga mewajibkan platform digital memberikan edukasi kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet yang bijak dan aman.

Pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan ini ditekankan melalui aturan pembatasan usia untuk pembuatan akun media sosial. Klasifikasi usia dibagi menjadi tiga kategori, yaitu di bawah 13 tahun, 13 hingga sebelum 16 tahun, dan 16 hingga sebelum 18 tahun. Setiap kategori memiliki syarat persetujuan dan pengawasan orang tua yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform.

Meutya menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan peran utama orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan semua pihak terkait.

Langkah tegas pemerintah mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif untuk mendukung perkembangan anak sekaligus melindungi mereka dari berbagai risiko yang timbul di dunia maya.

Okta menyebutkan bahwa tren penggunaan teknologi di kalangan anak-anak semakin meningkat, namun diiringi dengan potensi dampak negatif yang signifikan, seperti masalah perilaku dan kesehatan mental.

Data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menunjukkan bahwa 65,1 persen anak yang menggunakan gadget lebih dari 20 menit mengalami masalah perilaku seperti tantrum. Fakta ini menegaskan pentingnya pembatasan penggunaan gadget dan media sosial demi kesehatan mental dan fisik anak.

Selain itu, Okta memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang konsisten mendukung kebijakan perlindungan anak dalam era digital. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia sehingga mereka dapat menjadi generasi yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

Selain regulasi yang ketat, sosialisasi kebijakan secara masif menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi berjalan efektif. Okta Kumala Dewi mendorong agar pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan edukasi langsung kepada masyarakat melalui berbagai media.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi yang melibatkan semua kalangan sangat penting agar masyarakat memahami konsekuensi dari penggunaan media sosial yang tidak terkendali.

Melalui pendekatan edukatif, diharapkan para orang tua dan anak-anak semakin sadar akan bahaya yang mengintai di dunia maya. Lebih dari itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi anak-anak.

Di samping regulasi dan edukasi, kolaborasi antara berbagai pihak menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. Pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat diharapkan bersinergi dalam memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara efektif. Dengan kerja sama yang kuat, anak-anak dapat terlindungi dari paparan konten negatif dan mendapatkan manfaat positif dari teknologi.

Kebijakan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. Dengan regulasi yang tegas dan edukasi yang masif, diharapkan anak-anak Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga generasi digital yang cerdas dan bertanggung jawab.

Melalui PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, pemerintah membuktikan kehadirannya dalam menjaga masa depan generasi muda di era digital. Dengan upaya ini, diharapkan Indonesia akan memiliki generasi emas yang siap bersaing di kancah global.

*) Pemerhati Sosial

Pemerintah Jamin Keamanan di Yahukimo Pasca Penyerangan OPM Terkendali

Papua Pegunungan – Situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, berangsur pulih setelah serangan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan memastikan kondisi di wilayah tersebut dalam keadaan kondusif dan terkendali.

Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, turun langsung ke lokasi kejadian untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat yang sempat mengungsi akibat serangan tersebut. Ia meminta warga untuk tidak takut dan kembali ke tempat tinggal masing-masing.

“Saya mau sampaikan beberapa hal. Yang pertama, untuk anak-anak di sini dan masyarakat, jangan takut. Saya ada di sini bersama kamu. Jadi, yang sudah keluar ke pinggiran, silakan kembali,” ujar Bupati Yahuli).

Dalam kunjungannya, Bupati Yahuli didampingi oleh Dandim dan Kapolres setempat. Mereka meninjau kondisi sekolah yang dibakar oleh KKB serta berdiskusi dengan warga untuk memastikan pemulihan situasi berjalan baik.

Selain memberikan jaminan keamanan, Bupati Yahuli juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan terus berupaya menangkap para pelaku dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Saya sependapat dengan Dandim dan Kapolres, kami sepakat untuk mengejar dan menangkap pelaku demi penegakan hukum serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Serangan yang dilakukan oleh OPM melalui Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) ini mengakibatkan enam orang tenaga pendidik dan kesehatan menjadi korban jiwa. OPM mengklaim aksi mereka sebagai reaksi terhadap pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut bahwa TNI turut berperan sebagai tenaga pengajar dan medis di Papua.

Kapolda Papua melalui Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, memastikan bahwa kondisi di Yahukimo saat ini sudah kondusif. Masyarakat yang sempat mengungsi ke hutan secara bertahap kembali ke rumah mereka.

“Pemerintah daerah Yahukimo telah membentuk satu tim yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mahasiswa untuk mencari fakta atas peristiwa 21 Maret 2025. Tim ini juga akan bekerja sama dengan aparat keamanan dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan, penganiayaan, dan pembakaran yang terjadi di Distrik Anggruk,” jelas Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo.

Kapolres Yahukimo, AKBP Heru, menambahkan bahwa aparat gabungan TNI-Polri masih melakukan sterilisasi dan pemulihan situasi di Distrik Anggruk untuk memastikan keamanan warga.

“Saat ini, masyarakat yang sempat melarikan diri ke hutan mulai kembali ke honai mereka masing-masing. Situasi berangsur-angsur kondusif dan terkendali,” ungkap AKBP Heru.

Pemerintah daerah dan aparat keamanan terus berkoordinasi untuk memastikan stabilitas keamanan di Yahukimo. Upaya penegakan hukum akan dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat merasa aman dan dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan normal.

 

Tidak Ada Pelemahan, Seluruh Indikator Ekonomi RI dalam Kondisi Baik

JAKARTA — Perekonomian Indonesia menunjukkan kondisi yang stabil dengan berbagai indikator yang mencerminkan pertumbuhan positif.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa ekonomi nasional tetap kuat, didukung oleh sejumlah indikator utama seperti Purchasing Managers’ Index (PMI) yang berada dalam level ekspansif dan surplus neraca perdagangan yang terus terjaga.

 

“Indonesia bagus, tadi indikatornya nanti kita sampaikan. PMI kita bagus, neraca perdagangan kita bagus. Jadi kita bisa sampaikan nanti ya,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Negara, Jumat (21/3).

 

Data menunjukkan bahwa PMI manufaktur Indonesia per Februari tahun ini mencapai 53,6, meningkat 1,7 poin dibandingkan bulan sebelumnya.

 

PMI yang berada di atas level 50 menandakan ekspansi sektor manufaktur, dengan capaian Februari sebagai yang tertinggi dalam 11 bulan terakhir.

 

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menyoroti fluktuasi nilai tukar Rupiah yang tetap didukung oleh fundamental ekonomi yang kuat.

 

Pertumbuhan ekspor, cadangan devisa, serta neraca perdagangan yang terus menunjukkan tren positif menjadi faktor utama yang menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka menengah hingga panjang.

 

Pemerintah juga menerapkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) guna meningkatkan pemasukan negara.

 

“Ya tentu ekspor harus tetap jalan, kemudian deregulasi oleh Pak Presiden supaya perizinan dan yang lain dipermudah, sehingga impor ekspornya lebih lancar,” ujar Airlangga.

 

Dengan kebijakan tersebut, stabilitas ekonomi Indonesia diyakini semakin solid dan mampu menghadapi tantangan global.

 

Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Solikin M. Juhtegaro menegaskan bahwa kondisi perekonomian saat ini jauh lebih baik dibandingkan dengan krisis 1998.

 

“Singkat kata, kalau kita simpulkan, ini masih jauh. Saya berani afirmasi ini masih jauh,” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (26/3).

 

Solikin menambahkan bahwa perekonomian Indonesia tetap berada dalam jalur pertumbuhan yang positif.

 

“Perekonomian kita tumbuh mencapai 5,02% sepanjang 2024, dan inflasi juga terjaga di level 1,57% secara year on year,” ungkapnya.

 

Dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam dan India yang mengalami inflasi tinggi, Indonesia tetap memiliki tingkat utang luar negeri yang terkendali di angka 30% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh lebih rendah dibandingkan Malaysia yang mencapai 69%.

 

Dengan berbagai indikator positif tersebut, perekonomian Indonesia tetap dalam kondisi baik dan terus menunjukkan ketahanan di tengah dinamika global.

 

Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas serta menerapkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan berkelanjutan. (*)

Kondusivitas Seluruh Titik Keramaian Terjaga Saat Idul Fitri Berkat Upaya Pemerintah

JAKARTA – Pemerintah memastikan seluruh titik keramaian tetap kondusif selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

 

Langkah strategis diterapkan guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di jalur mudik, pusat perbelanjaan, serta kawasan wisata.

 

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, meninjau sejumlah pos pengamanan di Jawa Timur guna memastikan stabilitas wilayah.

 

“Kami meninjau dan mengecek salah satu pos pengamanan di Jawa Timur,” katanya.

 

“Hal ini sesuai arahan Menko Polkam bahwa negara harus hadir dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” ujar Asep dalam siaran pers resmi, Jumat (28/3).

 

Dalam peninjauan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap pos keamanan, pos kesehatan, serta fasilitas publik di titik-titik strategis pemudik, termasuk rumah ibadah dan area istirahat.

 

Asep menilai situasi aman dan terkendali berkat sinergi antara kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah.

 

“Kami mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi yang dipimpin oleh Bupati Madiun, Kapolres, dan Dandim Madiun,” tambahnya.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, juga mengerahkan tim pemantauan ke enam wilayah utama guna memastikan Operasi Ketupat 2025 berjalan optimal.

 

“Peninjauan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah,” tegasnya, Rabu (26/3).

 

Selain memastikan kelancaran arus lalu lintas, pemerintah juga menjamin distribusi logistik dan keselamatan masyarakat secara menyeluruh.

 

“Sebanyak 1.235 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga situasi tetap terkendali di lokasi-lokasi strategis,” ungkap Budi Gunawan.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperkirakan puncak arus mudik terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025.

 

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, rekayasa lalu lintas seperti contraflow dan one way disiapkan.

 

“Puncak arus mudik diperkirakan terjadi H-3 Lebaran atau pada 28 Maret,” jelasnya.

 

Jika kepadatan ekstrem terjadi, penerapan one way akan diberlakukan guna menjaga kelancaran perjalanan pemudik.

 

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, pemerintah memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga selama perayaan Idul Fitri.

 

Langkah strategis ini diharapkan memberikan rasa aman bagi seluruh warga yang merayakan Lebaran di kampung halaman maupun yang beraktivitas di pusat keramaian. (*)