Jakarta – Pemerintah daerah di berbagai wilayah memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Langkah ini tidak hanya memastikan hak pekerja terpenuhi, tetapi juga menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya konsumsi masyarakat jelang Idulfitri 2025.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pengawasan khusus terhadap 278 perusahaan yang pernah memiliki catatan buruk terkait pembayaran THR. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menjadi prioritas karena dinilai berpotensi mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami prioritaskan perusahaan yang track record-nya kurang baik, yang tahun kemarin tidak memberikan, ada potensi tidak memberikan lagi. Sehingga kami memberikan dorongan agar tahun ini memberikan THR,” ungkap Darmawan,
Darmawan menyebut, pihaknya telah membuka posko aduan sejak awal Maret 2025 untuk mempermudah pekerja melaporkan masalah terkait THR. Dalam prosesnya, Disnakertrans juga aktif melakukan koordinasi dengan dinas terkait di tingkat kabupaten dan kota guna memastikan proses pembayaran berjalan lancar.
“Harapannya tahun ini semua bisa membayarkan THR. Silakan kalau mau konsultasi, kami sangat terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya dalam menjaga agar peredaran THR tetap sesuai aturan. Dedi melarang keras adanya permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, maupun instansi pemerintah yang kerap terjadi menjelang lebaran.
“Saya hari ini menyampaikan bahwa tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun,” tegas Dedi di Bekasi, Jawa Barat.
Dedi juga menekankan bahwa anggaran pemerintah daerah tidak pernah mengalokasikan dana THR untuk organisasi tertentu. Menurutnya, permintaan semacam itu justru berpotensi membuka peluang praktik korupsi.
“Kalau kita ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih, ya tidak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran, karena nanti akan mengambil yang bukan peruntukannya,” ujar Dedi.
Dengan langkah tegas pemerintah pusat dan daerah ini, diharapkan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan dan turut mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Hal ini penting mengingat konsumsi masyarakat menjadi salah satu penggerak utama roda perekonomian menjelang hari raya. Selain itu, pengawasan yang ketat juga mendukung terciptanya suasana kerja yang kondusif bagi para pekerja, sehingga dapat menyambut lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.{}
Oleh : Ricky Rinaldi
Tragedi memilukan kembali mengguncang Papua. Pada 21 Maret 2025, enam tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tewas dalam serangan brutal yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan di Papua serta menunjukkan tantangan besar dalam menjaga keamanan dan mendorong pembangunan di wilayah tersebut.
Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, mengonfirmasi laporan terkait penyerangan tersebut. Ia menyatakan bahwa enam guru kontrak tewas akibat serangan dan pembakaran yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Untuk memastikan detail kejadian, pemerintah daerah bersama TNI-Polri masih melakukan investigasi lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa serangan diduga dipicu oleh penolakan para guru dan tenaga kesehatan terhadap permintaan uang dari kelompok OPM pimpinan Elkius Kobak. Penolakan ini memicu kemarahan kelompok tersebut, yang kemudian melakukan kekerasan dengan membunuh dan membakar rumah para korban.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras aksi brutal ini. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, mereka menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga pendidik dan kesehatan di daerah rawan konflik seperti Papua.
Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, mengonfirmasi adanya penyerangan di Puskesmas dan Sekolah YPK Anggruk pada 21 Maret 2025. Ia menyatakan bahwa upaya evakuasi sempat terkendala cuaca dan medan yang sulit. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat evakuasi serta meningkatkan pengamanan di wilayah rawan.
Pemerintah pusat melalui TNI dan Polri telah mengambil langkah cepat dengan mengevakuasi para korban serta tenaga kesehatan dan pendidikan dari wilayah yang dianggap berbahaya. Namun, peristiwa ini juga membuka mata banyak pihak bahwa Papua masih menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan. Minimnya infrastruktur keamanan di Distrik Anggruk menjadi faktor yang memperumit situasi.
Kelompok separatis seperti OPM kerap memanfaatkan kondisi geografis Papua sebagai tempat berlindung dan merencanakan aksi teror. Mereka bukan hanya menyerang aparat keamanan, tetapi juga warga sipil yang mereka anggap bekerja sama dengan pemerintah. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kelompok ini bukanlah pejuang kemerdekaan, melainkan organisasi yang justru menindas masyarakat Papua sendiri.
Tragedi ini berdampak lebih luas dari sekadar kehilangan nyawa. Masyarakat di Distrik Anggruk kini menghadapi ketidakpastian, terutama dalam hal akses pendidikan dan layanan kesehatan. Banyak tenaga pendidik dan kesehatan merasa tidak aman untuk melanjutkan tugas mereka. Jika situasi ini tidak segera ditangani dengan serius, bukan hanya nyawa yang terus menjadi korban, tetapi juga masa depan generasi muda Papua.
Pemerintah telah berupaya membangun Papua dengan mengirimkan guru dan tenaga kesehatan ke wilayah-wilayah sulit. Namun, serangan semacam ini menjadi bukti bahwa kelompok separatis tidak ingin masyarakat Papua maju. Pemerintah, melalui TNI dan Polri, langsung bergerak cepat untuk mengendalikan situasi. Evakuasi terhadap korban dan tenaga pendidik lainnya dilakukan guna memastikan keselamatan mereka. Selain itu, aparat keamanan juga meningkatkan patroli dan operasi untuk menumpas kelompok bersenjata yang terus mengancam kedamaian Papua.
Selain langkah keamanan, pemerintah juga terus menggenjot pembangunan di Papua melalui berbagai program, termasuk infrastruktur jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Dengan semakin banyaknya akses ke pendidikan dan layanan kesehatan yang layak, diharapkan masyarakat Papua dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan tidak lagi terpengaruh oleh propaganda kelompok separatis.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan aksi kekerasan terhadap warga sipil terus terjadi. Ia menegaskan bahwa aparat keamanan akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat Papua. Selain penegakan hukum, pendekatan kesejahteraan tetap menjadi strategi utama pemerintah untuk membangun Papua.
Tragedi di Yahukimo ini seharusnya membuka mata semua pihak bahwa OPM bukanlah pejuang kemerdekaan, melainkan kelompok yang justru menindas rakyat Papua. Pemerintah telah berulang kali menawarkan pendekatan damai dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi kelompok ini terus menolak dan memilih jalur kekerasan. Oleh karena itu, langkah tegas pemerintah dalam memberantas kelompok separatis harus didukung oleh seluruh elemen bangsa. Jika tidak, maka kejadian seperti ini akan terus berulang dan merugikan masyarakat Papua sendiri.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi rakyat Papua dan memastikan keamanan mereka dari ancaman kelompok separatis. Dengan langkah tegas aparat keamanan dan dukungan berbagai program pembangunan, Papua akan terus maju meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan. Masyarakat pun diharapkan semakin sadar bahwa satu-satunya jalan menuju kesejahteraan adalah dengan mendukung pemerintah dan menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang ingin memecah belah bangsa.
Melalui pendekatan yang tegas terhadap kelompok separatis serta pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan Papua yang lebih aman, maju, dan sejahtera. Masyarakat Papua berhak mendapatkan masa depan yang lebih baik, bebas dari ketakutan, dan penuh harapan untuk generasi mendatang.
*)Pengamat Isu Strategis
Jakarta – Pemerintah melalui aparat keamanan memastikan akan mengejar pelaku kekerasan yang dilakukan oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, yang mengakibatkan satu guru meninggal dunia dan enam lainnya terluka, serta fasilitas pendidikan dibakar oleh kelompok OPM.
Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengevakuasi 42 tenaga pendidik dan kesehatan ke Jayapura untuk memastikan keselamatan mereka.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan, TNI berkomitmen untuk melindungi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah terpencil dan tidak akan tinggal diam atas tindakan kekerasan ini.
”TNI telah mengerahkan personel untuk mengevakuasi korban, mengamankan wilayah, dan mendukung pemulihan situasi pasca tindakan biadab dan pengecut dari OPM,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa serangan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok OPM pimpinan Elkius Kobak, yang sebelumnya meminta sejumlah uang kepada para tenaga pengajar.
”Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, kelompok ini melakukan aksi kekerasan pembunuhan, dan menganiaya enam orang guru, membakar gedung sekolah dan rumah guru, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat”, Ujarnya.
Pemerintah memastikan, perlindungan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kesehatan akan terus dilakukan guna menjaga kemajuan masyarakat Papua. TNI akan tetap berkomitmen untuk memulihkan keamanan dan stabilitas di wilayah tersebut.
TNI juga akan terus mendukung perlindungan mereka serta memastikan keamanan di wilayah yang berpotensi mengalami gangguan keamanan.
Kapuspen TNI menegaskan, TNI tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi biadab dan pengecut yang mengancam keselamatan warga sipil dan stabilitas keamanan di Papua.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan Kelompok OPM atas peristiwa ini, yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
”Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” ungkapnya.
Oleh: Bara Winatha*)
Pemerintah mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap para guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Serangan tersebut menargetkan tujuh orang yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan, mengakibatkan satu orang guru asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka. Tindakan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa serangan terhadap tenaga pendidik merupakan tindakan kejahatan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Pemerintah, melalui kementeriannya, akan menemui keluarga korban di NTT serta berusaha memberikan bantuan bagi mereka yang terdampak secara langsung. Ia juga menegaskan bahwa meskipun terdapat ancaman dari kelompok bersenjata, pendidikan di Papua harus tetap berjalan dan tidak boleh terhenti oleh teror atau ancaman kekerasan.
Untuk memastikan kelangsungan pendidikan di wilayah tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, dalam memberikan perlindungan bagi tenaga pendidik yang bertugas di daerah rawan konflik. Keberlanjutan proses belajar mengajar menjadi prioritas utama, dan pemerintah akan mengambil langkah-langkah strategis guna menjamin keselamatan para pendidik di Papua.
Selain itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, mengatakan bahwa segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun bukan, yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia serta hukum humaniter internasional. Komnas HAM sedang mengumpulkan informasi dan keterangan awal mengenai peristiwa ini untuk memastikan langkah-langkah lebih lanjut dalam menangani dampak yang ditimbulkan.
Komnas HAM juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Yahukimo serta aparat TNI dan Polri yang segera melakukan evakuasi terhadap para korban dan tenaga pendidik dari distrik-distrik yang dianggap rawan. Namun, Komnas HAM juga menyoroti pentingnya pengamanan pascakonflik agar tidak menimbulkan dampak lain yang dapat memperburuk kondisi warga sipil. Risiko dari tindakan penyisiran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, pengungsian internal akibat ketakutan warga, serta lumpuhnya pelayanan publik di daerah tersebut menjadi perhatian utama yang harus segera ditangani oleh pemerintah.
Dalam rangka menindaklanjuti insiden ini, Komnas HAM meminta agar dilakukan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tuntas terhadap para pelaku kekerasan. Pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan bagi para korban, baik yang mengalami luka-luka maupun keluarga dari korban yang meninggal dunia. Bentuk pemulihan yang disarankan meliputi aspek kesehatan, psikologis, kompensasi finansial, serta pemulangan bagi mereka yang ingin kembali ke wilayah asalnya.
Di sisi lain, pihak TNI juga mengambil langkah konkret dalam merespons serangan ini. Komandan Kodim 1715/Yahukimo, Letkol Inf Tommy Yudistyo, bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Yahukimo, melakukan kunjungan langsung ke Distrik Anggruk guna memberikan bantuan dan dukungan moral bagi masyarakat yang terdampak. Dalam kunjungannya, pihak TNI menyerahkan berbagai bantuan berupa kebutuhan pokok, seperti beras, mie instan, minyak goreng, serta kebutuhan sehari-hari lainnya untuk meringankan beban warga yang masih dalam kondisi trauma akibat serangan tersebut.
Pihak TNI menegaskan bahwa koordinasi antara TNI dan Polri akan terus diperkuat guna mengamankan wilayah dan memastikan perlindungan bagi warga sipil. Serangan terhadap guru dan tenaga kesehatan dinilai sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi, mengingat mereka adalah pihak yang berjuang untuk memajukan pendidikan dan kesehatan di Papua. Keberadaan tenaga pendidik dan tenaga medis di wilayah tersebut harus dihormati dan dilindungi, bukan justru menjadi sasaran kekerasan oleh kelompok bersenjata.
Berbagai langkah diambil untuk meningkatkan pengamanan di wilayah yang rentan terhadap serangan kelompok bersenjata. Patroli terpadu antara TNI dan Polri akan diperbanyak untuk memastikan stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat. Selain itu, pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan psikologis bagi warga yang mengalami trauma akibat kejadian ini, serta memastikan aktivitas pendidikan dan layanan kesehatan dapat kembali berjalan normal.
Sementara itu, aparat kepolisian juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dalang di balik serangan ini. Kapolres Yahukimo menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengidentifikasi beberapa saksi dan tengah mengejar kelompok bersenjata yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum, serta mempercayakan proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada pihak berwenang.
Serangan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Yahukimo menyoroti kembali risiko yang dihadapi oleh para pekerja sipil di daerah konflik. Namun, langkah cepat pemerintah serta berbagai pihak terkait menunjukkan komitmen yang kuat untuk menegakkan keamanan dan memastikan bahwa pembangunan di Papua tetap berlanjut tanpa terhalang oleh aksi kekerasan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kelompok yang mengancam stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat, dan segala bentuk kejahatan terhadap tenaga pendidik maupun warga sipil akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan
Jakarta – Papua kembali berduka setelah seorang guru ditemukan tewas akibat serangan yang diduga dilakukan oleh kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Insiden tragis ini terjadi di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, organisasi kemanusiaan, hingga masyarakat luas.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengecam aksi kekerasan yang menewaskan enam guru dan tenaga kesehatan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
“Tentu kami sangat prihatin dan mengecam terhadap aksi kekerasan yang menimpa para guru dan tenaga kesehatan di Papua,” kata Lalu.
Klarifikasi terbaru, korban tewas bukan enam melainkan satu orang.
Menurut Lalu, serangan terhadap tenaga pendidik dan medis bukan hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menunjukkan ancaman serius bagi sektor pendidikan dan kesehatan di Papua.
Lalu menegaskan, guru dan tenaga kesehatan adalah garda depan dalam mencerdaskan serta menyehatkan masyarakat. Karenanya, perlindungan bagi mereka harus menjadi prioritas utama.
“Guru dan tenaga medis adalah garda depan dalam mencerdaskan serta menyehatkan masyarakat, sehingga perlindungan mereka harus menjadi prioritas,” ujar Lalu.
Lalu juga mendorong pemerintah dan aparat keamanan untuk meningkatkan perlindungan terhadap guru dan tenaga kesehatan.
“Kami tentu mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk meningkatkan perlindungan bagi para pendidik dan tenaga kesehatan di daerah rawan konflik agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman,” tegas Lalu.
Lalu juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi komprehensif dalam menangani situasi di Papua.
Ia mengatakan bahwa pendekatan keamanan semata tidak cukup, melainkan harus diimbangi dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Bukan hanya sebatas pendekatan keamanan, tetapi juga harus mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pembangunan yang inklusif, pendidikan yang merata, serta dialog yang konstruktif dengan seluruh masyarakat di sana,” jelas Lalu.
Lalu berharap kejadian serupa tidak terulang, sehingga tenaga pendidik, tenaga medis, serta seluruh masyarakat Papua dapat bekerja tanpa rasa takut demi masa depan yang lebih baik.
Sebagai informasi, pasca-insiden tersebut, sebanyak 46 guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Kabupaten Yahukimo telah dievakuasi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dan Sentani, Kabupaten Jayapura, pada 22 Maret 2025. Evakuasi dilakukan menggunakan pesawat perintis milik Adventist Aviation Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis di Papua, yang kerap menyasar aparat, tenaga medis, hingga tenaga pendidik.
*
Jakarta – Pemerintah memastikan pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan semakin memperkuat profesionalisme prajurit dalam menjaga kedaulatan negara.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa prinsip jati diri TNI tidak berubah, yaitu sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.
“Prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Sjafrie.
Menurut Sjafrie, dinamika politik dunia, perubahan geopolitik, dan perkembangan teknologi militer global menuntut TNI untuk terus beradaptasi. Oleh karena itu, transformasi TNI menjadi keharusan agar strategi pertahanan Indonesia tetap realistis dan efektif dalam menjaga kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembahasan RUU TNI antara pemerintah dan DPR berlangsung intensif, termasuk di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang menyelesaikan pembahasan dalam tujuh hari. Meski melalui perdebatan yang cukup panjang, Sjafrie memastikan bahwa seluruh proses berlangsung secara konstruktif dan demokratis.
“Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tentang TNI antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan secara maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif,” kata Sjafrie.
Sementara itu, Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa generasi muda TNI saat ini tidak menginginkan kembalinya dwifungsi ABRI.
“Ingat, saat ini, generasi muda TNI berapa persen sih yang pernah merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI? Saya saja, seorang Kapuspen TNI. Saya lulusan Akademi Militer tahun 1997, pangkat bintang satu saat ini, tidak pernah saya merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI,” ujar Kristomei.
Kristomei memastikan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan untuk mengaktifkan kembali dwifungsi.
“Jadi, perubahan-perubahan di Pasal 7 dalam tugas-tugas TNI, Pasal 47 (penempatan prajurit di jabatan sipil, red.), tidak ada bahwa kami ingin untuk kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI,” tegasnya.
Dengan pengesahan UU TNI yang baru ini, pemerintah menegaskan bahwa TNI tetap berpegang teguh pada prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. //
Oleh Luthfi Duta Hartono )*
Dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem pertahanan nasional serta memastikan profesionalisme militer tetap terjaga. Meski terdapat perdebatan di sejumlah kalangan, banyak pihak yang memahami bahwa revisi ini tetap berada dalam koridor reformasi dan tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik maupun berbisnis.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menilai UU TNI tidak menyimpang dari prinsip dasar yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia menegaskan militer tetap diposisikan sebagai institusi profesional yang tidak terlibat dalam politik praktis maupun kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, Fahmi mengajak masyarakat untuk menelaah secara cermat pasal-pasal yang direvisi serta mengawal implementasinya agar tetap berjalan sesuai semangat reformasi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, serta dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI. Menurut Fahmi, kontrol sipil terhadap institusi militer harus tetap diperkuat guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada dominasi militer dalam birokrasi sipil. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari berbagai elemen masyarakat menjadi hal yang mutlak diperlukan agar UU ini tetap selaras dengan prinsip demokrasi.
Dukungan terhadap UU TNI juga datang dari kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menilai bahwa revisi ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan geopolitik global yang semakin kompleks. Ketua Umum HMI UNJ, Muhammad Falah Musyafa, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dan seharusnya tidak dijadikan sebagai alat provokasi yang dapat menghambat pembangunan sektor pertahanan. Menurutnya, dengan dinamika global yang terus berkembang, Indonesia membutuhkan kebijakan yang adaptif dalam menjaga stabilitas nasional.
Dalam pandangan HMI UNJ, kebijakan ini perlu mendapatkan dukungan luas agar Indonesia memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi ancaman yang semakin beragam. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi revisi ini secara objektif dan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.
Selain kalangan akademisi dan pengamat, dukungan terhadap pengesahan UU TNI juga datang dari masyarakat di daerah. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar acara berbagi takjil gratis sebagai wujud syukur atas disahkannya UU TNI. Pengurus Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kotim, Jani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan negara dalam memperkuat pertahanan nasional. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, seharusnya masyarakat lebih fokus pada kontribusi positif dibandingkan melakukan aksi demonstrasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain FKPPI, sejumlah ormas lain seperti Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), Komunitas Pemuda Ketapang Sampit, dan Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kotim turut serta dalam kegiatan ini. Mereka menegaskan bahwa UU TNI tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan, mengingat substansinya tetap menjaga prinsip profesionalisme militer.
Di tengah berbagai pro dan kontra yang muncul, sikap masyarakat yang mendukung UU TNI mencerminkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam koridor kepentingan nasional. Pemerintah dan DPR RI telah merumuskan kebijakan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis dan melibatkan aspirasi masyarakat guna memastikan bahwa TNI tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
UU TNI juga sejalan dengan upaya modernisasi pertahanan yang dilakukan oleh banyak negara. Dengan perubahan dinamika keamanan global yang semakin kompleks, Indonesia dituntut untuk memiliki sistem pertahanan yang adaptif dan responsif terhadap ancaman yang muncul. Oleh karena itu, UU TNI ini harus dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya pertahanan nasional.
Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, dapat disimpulkan bahwa UU TNI bukanlah upaya untuk mengembalikan dominasi militer, melainkan untuk menyesuaikan kebijakan pertahanan dengan tantangan zaman. Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik melalui pengawasan yang ketat dari semua pihak. Penguatan kontrol sipil, transparansi dalam penerapan kebijakan, serta keterlibatan publik dalam mengawal jalannya UU TNI menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa reformasi di tubuh militer tetap berjalan sesuai dengan cita-cita demokrasi.
Pengesahan UU TNI harus dipandang sebagai bagian dari proses adaptasi negara dalam menghadapi tantangan keamanan global yang semakin kompleks. Dengan dukungan yang luas dari berbagai elemen masyarakat, UU TNI diharapkan dapat membawa dampak positif bagi sistem pertahanan nasional, sekaligus tetap menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi fondasi utama dalam tata kelola negara modern.
)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik
Jakarta – Gelombang demonstrasi yang menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi perhatian publik. Di tengah aksi-aksi yang terus berlangsung di berbagai daerah, muncul kekhawatiran bahwa ada potensi intervensi asing yang dapat memperkeruh situasi dan mengganggu stabilitas nasional. Pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap segala bentuk upaya yang dapat merugikan kepentingan bangsa.
Sejumlah pengamat politik dan keamanan menyebutkan bahwa dalam berbagai aksi massa yang terjadi di berbagai negara, pihak asing kerap memanfaatkan momentum ketidakpuasan publik untuk menyusupkan kepentingan tertentu. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dukungan finansial, propaganda di media sosial, hingga infiltrasi langsung melalui kelompok-kelompok tertentu.
Aliansi Masyarakat Anti Intervensi Asing mengingatkan publik untuk waspada peran agen asing berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menolak Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Penanggung Jawab Aksi, Gema CN meminta semua pihak untuk waspada terhadap agenda asing makin terlihat jelas sedang berupaya melemahkan sistem hukum dan keamanan di Indonesia dengan menolak RUU Kejaksaan, RUU TNI dan RUU Polri.
“Kebijakan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat, tetapi sebenarnya mereka sedang memperjuangkan kepentingan asing yang mensponsorinya untuk melemahkan kedaulatan negara dan persatuan anak bangsa,” kata Gema
Sementara itu, kepolisian dan aparat intelijen juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pihak asing yang mengalir ke kelompok-kelompok tertentu guna mendukung aksi unjuk rasa. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas negara.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan revisi UU TNI tidak memperluas kewenangan, tetapi menegaskan pembatasan. Kristomei mengatakan sudah melibatkan elemen masyarakat dalam revisi UU TNI yang saat ini telah disahkan oleh DPR.
“Kami melibatkan akademisi dan perwakilan masyarakat tentang adanya rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,” tutur Brigjen Kristomei.
Menanggapi situasi ini, sejumlah tokoh nasional telah mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi gerakan penolakan terhadap UU TNI.
Mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dikritisi dengan cara yang konstruktif, tanpa adanya campur tangan dari pihak luar yang memiliki agenda terselubung.
*
Oleh: Darmaji Sadat *)
Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bahwa proses revisi UU TNI diduga memiliki kecacatan prosedural. Langkah ini merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji undang-undang yang telah disahkan, menunjukkan bahwa mekanisme hukum di Indonesia berjalan dengan baik dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang sah.
TNI, sebagai institusi yang menjadi subjek dari undang-undang ini, menyatakan sikap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan TNI tunduk pada mekanisme konstitusional dan menyerahkan sepenuhnya proses uji materi ke MK. Hal ini menunjukkan bahwa TNI tetap berkomitmen pada supremasi hukum dan demokrasi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan institusi ini tetap berada dalam koridor konstitusional.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam proses legislasi, DPR juga menyatakan revisi UU TNI telah melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan proses pembentukan undang-undang ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan telah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil. DPR juga tidak menutup ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan judicial review ke MK, sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
Revisi UU TNI mencakup beberapa perubahan signifikan yang menyesuaikan kebutuhan pertahanan negara. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perluasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, hanya 10 jabatan yang bisa ditempati oleh personel aktif TNI, namun dalam revisi terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 16. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa perubahan ini berpotensi mengarah pada dwifungsi TNI seperti yang terjadi pada masa lalu, di mana militer memiliki peran yang lebih luas dalam pemerintahan.
Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk mengembalikan praktik dwifungsi TNI, melainkan untuk memperkuat efektivitas pertahanan negara. Dalam konteks global yang semakin kompleks, koordinasi antara sipil dan militer dalam bidang tertentu dianggap perlu untuk memastikan kesiapan negara dalam menghadapi berbagai ancaman. Pemerintah juga memastikan bahwa keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil tetap dalam kerangka supremasi sipil dan tidak akan mengganggu prinsip demokrasi.
Selain itu, revisi UU TNI juga mengatur perubahan mengenai batas usia pensiun prajurit. Dalam aturan baru, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama diperpanjang hingga 58 tahun, sedangkan untuk perwira menjadi 60 tahun. Sementara itu, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengalaman dan keahlian yang telah dimiliki oleh prajurit senior agar tetap dapat berkontribusi dalam sistem pertahanan negara.
Dalam sistem demokrasi, perdebatan mengenai suatu regulasi merupakan hal yang lumrah. Setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum. Judicial review ke MK menjadi langkah yang tepat bagi pihak-pihak yang merasa bahwa suatu regulasi perlu dikoreksi. Jika nantinya MK memutuskan bahwa ada aspek dalam revisi UU TNI yang perlu diperbaiki, maka pemerintah dan DPR wajib mengikuti keputusan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia tetap berjalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Sebaliknya, jika gugatan yang diajukan ke MK tidak diterima, maka revisi UU TNI akan tetap berlaku dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam kondisi ini, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa implementasi regulasi ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Sebagai negara dengan tantangan pertahanan yang semakin kompleks, Indonesia memerlukan kebijakan yang dapat menyesuaikan diri dengan dinamika global. Perubahan dalam struktur organisasi dan regulasi TNI tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk memperkuat sistem pertahanan yang lebih adaptif. Dalam hal ini, penguatan sinergi antara sipil dan militer tidak dapat serta-merta dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.
Pemerintah dan DPR memastikan bahwa revisi UU TNI berada dalam koridor supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. Selain itu, TNI juga telah menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan perannya sesuai dengan konstitusi dan tidak akan terlibat dalam politik praktis. Komitmen ini menjadi jaminan bahwa revisi UU TNI tidak akan membawa Indonesia kembali ke era militerisme, tetapi justru memperkuat sistem pertahanan negara dengan tetap menghormati supremasi hukum.
Dalam konteks demokrasi, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi aspek penting dalam setiap kebijakan publik. Oleh karena itu, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif terhadap implementasi revisi UU TNI. Dengan adanya mekanisme hukum yang berjalan dengan baik, setiap perdebatan mengenai kebijakan negara dapat diselesaikan secara demokratis dan konstitusional.
)* Pakar Hukum Militer
Jakarta – Judi daring atau yang juga dikenal sebagai judi online (Judol) semakin marak di tengah kemajuan teknologi, namun di balik itu, tersimpan bahaya besar yang mengintai masyarakat.
Anggota DPR RI, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, menegaskan bahwa judi daring hanya menguntungkan bandar dan merugikan para pemainnya.
“Judi online itu 100 persen adalah penipuan. Kita masuk dalam suatu situs, berinteraksi dengan orang tidak kita kenal. Berawal dari hanya coba-coba, lalu masuk atau klik tautan iklan yang muncul di handphone kita, akhirnya menguras semua isi tabungan di rekening,” kata Frederik
Frederik menambahkan bahwa judi online dirancang agar pemain terus kecanduan tanpa ada keuntungan nyata.
“Di situ ada rangsangan, mungkin ada kemenangan tapi itu sifatnya propaganda. Tidak ada untungnya masuk judi online. Hancur rumah tangga. Ini seperti narkoba membuat kita ketergantungan. Mungkin dalam 10 kali bermain hanya sekali saja menang,” ujarnya.
Salah satu metode yang mempermudah akses judi online adalah sistem deposit pulsa. Dengan nominal yang kecil, pemain tidak sadar telah menghabiskan uang dalam jumlah besar. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menertibkan puluhan ribu situs judi online dan menangkap beberapa pengelola situs ilegal tersebut.
Namun, Frederik menilai permasalahan utamanya ada pada penggunaan SIM card prabayar yang datanya sering dipalsukan.
“Pemerintah harus mengatur penggunaan SIM card prabayar, ini harus diperketat. Penggunaan e-SIM juga harus sudah diberlakukan yang nantinya dalam melakukan aktivasi harus sesuai NIK dan KK,” tegasnya. JFK juga mendorong pemerintah dan Komdigi untuk membahas solusi ini dalam rapat panja.
Sementara itu, Praktisi komunikasi, Dr. Niken Widyastuti, menekankan bahwa judi online adalah ilusi keberuntungan yang memicu ketergantungan. “Mungkin awalnya hanya Rp50 ribu, lalu naik jadi Rp100 ribu masih menang, tapi kemudian saat dinaikkan jadi Rp500 ribu itu kemudian kalah,” katanya.
Menurut Niken, dampak judi online sangat luas, mulai dari perubahan perilaku, kehancuran rumah tangga, hingga penurunan kualitas hidup.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk membangun komunikasi yang baik dalam keluarga, rajin berolahraga, serta mengikuti kegiatan positif sebagai langkah pencegahan.
****