Sekolah Rakyat Mampu Entaskan Kemiskinan

Oleh: Dewi Puteri*
Pemerintah menunjukkan komitmen kuatnya dalam membangun masa depan bangsa melalui peluncuran program Sekolah Rakyat, sebuah terobosan visioner yang bertujuan mengentaskan kemiskinan dari akarnya. Program ini bukan sekadar wujud perhatian terhadap sektor pendidikan, melainkan juga bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat miskin yang selama ini terpinggirkan dari akses pendidikan berkualitas. Dengan pendekatan menyeluruh, yaitu gratis, berasrama, dan berorientasi pada pemberdayaan, Sekolah Rakyat menjadi simbol harapan baru bagi jutaan anak bangsa untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan menatap masa depan dengan lebih cerah dan penuh peluang.
Sekolah Rakyat dirancang sebagai institusi pendidikan inklusif yang tidak hanya memberikan akses belajar secara cuma-cuma, namun juga mengangkat harkat dan martabat anak-anak dari keluarga miskin melalui pemberdayaan dan pengembangan potensi. Dalam pelaksanaannya, Sekolah Rakyat akan menyediakan fasilitas pendidikan dari jenjang SD hingga SMA, dengan sistem asrama yang memungkinkan siswa fokus belajar tanpa terbebani kondisi ekonomi keluarga. Target awal pembangunan adalah 200 sekolah pada tahun ini, dengan 53 unit pertama telah dipersiapkan menggunakan gedung-gedung milik pemerintah yang akan direnovasi sesuai kebutuhan.
Harapan besar terhadap program ini disampaikan oleh berbagai tokoh pemerintahan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan bahwa Sekolah Rakyat diharapkan benar-benar menjadi alat pemutus rantai kemiskinan. Pendidikan gratis yang ditawarkan oleh sekolah ini diharapkan mampu mencegah kemiskinan diwariskan kepada generasi berikutnya. Dengan adanya Sekolah Rakyat, anak dari keluarga miskin memiliki kesempatan untuk mengubah masa depan mereka, tidak lagi terjebak dalam nasib orang tua yang harus hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Program ini juga selaras dengan visi pembangunan generasi emas 2045. Menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat, termasuk yang paling termarjinalkan, adalah syarat mutlak untuk mencetak sumber daya manusia unggul di masa depan. Pendidikan harus menjadi instrumen sosial mobilitas vertikal yang membuka jalan bagi anak-anak dari latar belakang kurang beruntung untuk meraih kehidupan yang lebih baik.
Presiden Prabowo Subianto, sebagai penggagas program ini, menekankan bahwa Sekolah Rakyat bukan hanya sarana pendidikan, tetapi juga sebuah strategi besar dalam pemberdayaan masyarakat. Dalam arahannya, Presiden menyebutkan bahwa jika ayah seorang anak bekerja sebagai pemulung, maka anaknya tidak boleh lagi menjadi pemulung. Negara harus hadir untuk membuka jalan keluar dari kemiskinan dengan cara yang bermartabat, dan pendidikan adalah pintu pertama dan utama menuju perubahan.
Pemerintah menargetkan pembangunan Sekolah Rakyat mencapai 200 unit setiap tahunnya. Dalam lima tahun ke depan, diharapkan setiap kabupaten memiliki setidaknya satu Sekolah Rakyat, terutama di wilayah-wilayah dengan kantong kemiskinan ekstrem. Pendekatan ini menggunakan data sebaran kemiskinan sebagai dasar penempatan lokasi sekolah, sehingga distribusi manfaatnya lebih tepat sasaran. Dengan cakupan yang luas dan sistematik, program ini bisa menjadi fondasi kuat dalam menciptakan pemerataan pendidikan di seluruh pelosok negeri.
Dari sisi substansi pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kurikulum Sekolah Rakyat akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Sistem multi-entry dan multi-exit memungkinkan siswa untuk masuk kapan saja dan naik kelas sesuai dengan capaian belajar, bukan sekadar mengikuti sistem klasikal tahunan. Fleksibilitas ini memberikan ruang lebih bagi siswa yang memiliki latar belakang sosial ekonomi yang berbeda untuk tetap mengejar ketertinggalan mereka dalam pendidikan formal. Selain itu, rekrutmen guru juga akan dilakukan secara khusus untuk memastikan kualitas pengajaran di Sekolah Rakyat tidak kalah dengan sekolah umum lainnya.
Sementara itu, dari sisi infrastruktur, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa percepatan penyediaan sarana dan prasarana menjadi fokus utama. Sebanyak 53 lokasi awal telah ditentukan, dengan memanfaatkan aset-aset yang sudah ada milik Kemensos maupun pemerintah daerah. Meski bangunannya sudah tersedia, proses renovasi dan penambahan fasilitas tetap diperlukan agar bangunan tersebut layak dijadikan tempat belajar yang kondusif. Selain 53 sekolah yang menggunakan bangunan existing, sebanyak 147 sekolah lainnya akan dibangun dari nol dalam waktu dekat.
Melihat keseriusan pemerintah dalam menjalankan program ini, Sekolah Rakyat layak mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa. Tidak hanya sebagai sarana pengentasan kemiskinan, Sekolah Rakyat juga bisa menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan struktural dalam dunia pendidikan. Akses pendidikan yang merata dan berkualitas adalah hak setiap anak bangsa, bukan privilese yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir kalangan.
Pembangunan manusia dimulai dari pendidikan. Sekolah Rakyat menawarkan harapan baru, bukan hanya untuk anak-anak dari keluarga miskin, tetapi juga bagi masa depan bangsa secara keseluruhan. Bila dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, program ini dapat menjadi titik balik dalam sejarah pembangunan sosial Indonesia. Kemiskinan yang selama ini menjadi warisan turun-temurun, bisa diputus dengan menyediakan jembatan menuju masa depan yang lebih cerah melalui pendidikan.
Oleh karena itu, keberadaan Sekolah Rakyat bukanlah sekadar proyek pembangunan, melainkan cermin dari tanggung jawab negara dalam merawat martabat warganya. Dengan pendidikan sebagai senjata utama, anak-anak dari lapisan masyarakat paling bawah sekalipun berhak untuk bermimpi dan mewujudkan mimpi itu. Sekolah Rakyat adalah janji negara bahwa kemiskinan bukanlah takdir, dan setiap anak Indonesia berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.
*Penulis merupakan Tenaga Kependidikan

RUU KUHAP Pertegas Tupoksi Aparat Penegak Hukum

Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan publik karena dinilai mempertegas tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum tanpa mengubah secara signifikan peran institusional mereka.

RUU ini telah mendapat surat presiden (surpres) dan secara resmi masuk dalam agenda legislatif. Kementerian Hukum dan HAM tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPR. Rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga akan segera dilakukan guna menyaring masukan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa substansi utama dalam draf revisi KUHAP yang diterimanya dari DPR lebih menekankan pada perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi tersangka dalam proses hukum. Tupoksi aparat penegak hukum secara umum tidak banyak mengalami perubahan, sehingga tidak menimbulkan resistensi dari institusi kepolisian maupun kejaksaan.

“Kalau saya lihat ya, dari aturan yang ada pada draf KUHAP dari DPR, lebih banyak tentang perlindungan kepada orang yang diduga melakukannya, dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Supratman.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pembahasan resmi mengenai revisi KUHAP belum dimulai karena DPR masih berada dalam masa reses. Pembahasan akan dilanjutkan setelah masa sidang dimulai kembali pasca-libur Lebaran pada 17 April 2025.

“Komisi III DPR sudah mulai melakukan pertemuan dengan kelompok masyarakat sipil untuk menampung aspirasi terkait RUU KUHAP. Namun, pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan secara resmi membahas RUU ini bersama pemerintah masih menunggu dimulainya masa sidang,” jelas Puan.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bahwa pembahasan akan dilakukan oleh komisi yang membidangi urusan hukum tersebut. Ia menargetkan penyelesaian revisi KUHAP dapat rampung dalam satu hingga dua masa sidang.

“Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman.

Revisi KUHAP ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana kejelasan tupoksi aparat serta jaminan perlindungan terhadap hak-hak tersangka menjadi dua hal krusial yang diakomodasi. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

DPR Bahas RUU KUHAP Secara Transparan dan Partisipatif

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi aktif publik. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses legislasi serta memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam membahas RUU KUHAP. Menurutnya, agenda pembahasan saat ini masih berfokus pada penjaringan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan akademisi.

“Saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kemarin juga ada rapat dengar pendapat di luar masa sidang. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat,” ujar Adies.

Ia menambahkan bahwa RUU KUHAP merupakan bagian dari fondasi sistem hukum nasional karena menyangkut hukum acara pidana, sehingga proses pembahasannya harus berhati-hati dan mendalam.

“Pembahasan ini harus dilakukan sesuai prinsip-prinsip hukum Indonesia, sejalan dengan KUHP yang sudah disahkan. Kita juga harus mempertimbangkan keanekaragaman budaya dan nilai-nilai dari Sabang sampai Merauke,” katanya.

Adies meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk terhadap proses legislasi ini. Ia menegaskan bahwa DPR bekerja demi kepentingan rakyat, dan seluruh proses ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Kami dipilih oleh rakyat, tentunya kami ingin agar undang-undang ini melindungi masyarakat yang betul-betul membutuhkan perlindungan hukum oleh aparat penegak hukum itu,” imbuhnya.

Senada dengan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan bahwa keterbukaan menjadi prinsip utama dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia memastikan bahwa setiap hasil pembahasan akan dipublikasikan dan dapat diakses publik.

“Secara terbuka pasti. Kan pasti beredar tuh data-data RUU KUHAP, nggak mungkin bisa disembunyikan juga,” jelasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mendorong agar DPR dan pemerintah benar-benar melibatkan publik dalam proses pembahasan RUU ini. Menurutnya, pembahasan KUHAP berbeda dari RUU lain karena menyangkut hak-hak dasar warga negara dalam proses hukum.

“Saya pikir KUHAP ini berbeda ya dengan RUU lainnya, harapannya ada meaningful participation,” ungkapnya.

RUU KUHAP yang kini tengah dibahas menjadi bagian penting dari reformasi hukum pidana nasional setelah pengesahan KUHP baru. Oleh karena itu, keterbukaan, transparansi, serta partisipasi publik harus menjadi roh utama dalam proses legislasi ini.

Sebagai bagian dari masyarakat demokratis, publik diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktif mengawal dan mendukung proses pembahasan RUU KUHAP. Keterlibatan masyarakat akan memastikan bahwa hasil akhir dari undang-undang ini benar-benar mencerminkan keadilan, menjunjung hak asasi manusia, serta memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

Publik Dukung RUU KUHAP Pastikan Penyidik Tangani Pidana Secara Transparan

Oleh: Saiful Bahri *)

Rencana pembaruan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mendapat dukungan luas dari masyarakat. Langkah pemerintah yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menunjukkan komitmen serius untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan manusiawi. Publik menyambut positif proses yang sedang berjalan, terutama karena pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak hanya melibatkan internal lembaga negara, tetapi juga terbuka terhadap partisipasi masyarakat sipil.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tetap menjaga keseimbangan fungsi antar lembaga penegak hukum tanpa mengubah struktur dasarnya. Hal ini menjadi penting agar perubahan yang dilakukan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melainkan memperkuat tata kelola hukum yang sudah ada. Esensi dari revisi ini terletak pada peningkatan perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa. Perspektif hukum yang berpihak pada keadilan prosedural inilah yang diharapkan dapat mencegah praktik-praktik penyimpangan yang selama ini kerap terjadi di lapangan.

Dalam konteks itu, pemerintah memperlihatkan langkah bijak dengan tidak terburu-buru dalam menetapkan keputusan akhir. Koordinasi yang melibatkan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan lembaga lainnya menjadi fondasi penting agar penyusunan DIM benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum nasional. Sinergi antar institusi negara ini mempertegas bahwa pemerintah tidak bekerja secara sepihak, melainkan secara kolektif membangun kesepahaman yang kuat dalam perumusan kebijakan.

Dari sisi legislatif, DPR melalui Komisi III juga menunjukkan keterbukaan yang sama. Pimpinan Komisi III, Habiburokhman, mendorong masyarakat untuk memberikan masukan terhadap draft RUU KUHAP. Undangan terbuka ini menjadi isyarat bahwa penyusunan regulasi hukum pidana tidak hanya menjadi urusan elite negara, melainkan merupakan upaya bersama membangun fondasi hukum yang lebih inklusif. Kebijakan ini membantah anggapan bahwa pembentukan undang-undang hanya dilakukan di balik pintu tertutup tanpa mendengarkan suara publik.

Masyarakat menyadari bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari empat dekade dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan zaman. Perlindungan terhadap tersangka, misalnya, dinilai masih sangat minim dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat. Dalam draf baru RUU KUHAP, sejumlah pasal diperbaiki secara signifikan, termasuk penguatan hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan, pendampingan hukum sejak tahap awal, serta hak untuk mengakses dokumen penyidikan secara transparan. Ini adalah terobosan yang memberikan jaminan perlakuan adil bagi setiap individu yang berhadapan dengan hukum.

Tidak hanya itu, reformasi hukum acara ini juga memuat pendekatan keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan sebagai orientasi utama penyelesaian perkara. Pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan musyawarah. Restorative justice bukan hanya solusi alternatif, tetapi juga cerminan semangat hukum yang adaptif dan lebih berpihak pada pemulihan sosial daripada pembalasan semata.

Publik juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendorong peran aktif advokat melalui penguatan regulasi. Selama ini, peran penasihat hukum dalam proses pidana sering kali terbatas, hanya bertugas mendampingi tanpa ruang berkontribusi secara signifikan dalam pembelaan. Dalam draf RUU KUHAP, advokat diposisikan sejajar dengan penegak hukum lain, dan diberikan ruang lebih luas untuk memastikan bahwa hak kliennya tidak dilanggar. Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa sistem hukum pidana yang sehat tidak hanya diukur dari efektivitas penegakan hukum, tetapi juga dari kualitas perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap orang.

Langkah pemerintah dalam memprioritaskan transparansi proses hukum juga menjadi kunci utama dukungan publik. Salah satu aspek penting adalah adanya pengaturan mengenai rekaman pemeriksaan tersangka. Ini menjadi alat kontrol sekaligus perlindungan, baik bagi tersangka maupun bagi aparat agar tidak melakukan praktik intimidatif. Ketentuan seperti ini memperlihatkan bahwa negara sungguh-sungguh ingin menghindari terjadinya kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Komitmen untuk mendengarkan semua suara masyarakat, dari berbagai latar belakang budaya dan daerah, menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam menyusun hukum acara pidana yang kontekstual dan mencerminkan semangat kebhinekaan. Kepastian bahwa pembahasan akan dilakukan secara hati-hati memberi rasa aman bagi masyarakat bahwa undang-undang ini tidak akan mengabaikan prinsip keadilan yang menjadi dasar hukum nasional.

Lebih dari itu, semangat yang dibawa oleh pembahasan RUU KUHAP adalah mendorong kepercayaan publik terhadap institusi negara. Melalui aturan hukum yang lebih jelas, perlindungan yang lebih kuat, dan keterlibatan masyarakat secara langsung, pemerintah sedang menanamkan kembali keyakinan rakyat terhadap sistem peradilan. Inilah bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga tanpa memandang posisi atau kekuasaan.

Sebagai bangsa hukum, Indonesia membutuhkan sistem hukum acara pidana yang mampu menjawab tantangan zaman, meminimalisir penyimpangan, dan menegakkan keadilan secara utuh. RUU KUHAP adalah instrumen penting menuju ke arah tersebut. Melalui pendekatan yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan nilai luhur bangsa, pemerintah menunjukkan bahwa perubahan hukum bukan sekadar teknis administratif, melainkan bagian dari komitmen membangun peradaban hukum yang lebih bermartabat. Maka tidak mengherankan jika publik menaruh harapan besar dan memberikan dukungan penuh terhadap proses pembaruan RUU KUHAP ini sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan yang sejati.

*) Pengamat Hukum dari Yayasan Lembaga Hukum Keadilan

RUU KUHAP Atur Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dan Keadilan Restoratif

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Pembaruan hukum merupakan keniscayaan dalam sistem negara hukum yang dinamis dan berkeadaban. Salah satu agenda penting yang kini tengah bergulir adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU ini hadir bukan semata sebagai revisi teknis, melainkan sebagai langkah strategis dalam memastikan profesionalisme aparat penegak hukum (APH) serta perlindungan hak asasi manusia melalui pendekatan keadilan restoratif.

Pembaruan KUHAP dinilai sangat penting dalam menjawab tantangan zaman. Hukum acara pidana yang saat ini digunakan telah berusia lebih dari 44 tahun. Selama rentang waktu tersebut, perubahan sosial, teknologi, dan paradigma hukum di Indonesia telah berkembang dengan pesat. Namun, sistem peradilan pidana kerap kali tertinggal, sehingga membuka celah ketidakadilan dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang masih menjadi persoalan nyata di tengah masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa revisi KUHAP tidak akan banyak mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa perubahan dalam RUU KUHAP lebih terfokus pada penguatan perlindungan hak-hak tersangka dan penerapan keadilan restoratif. Supratman menilai bahwa tupoksi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan hampir tidak mengalami perubahan, sehingga anggapan mengenai meluasnya kewenangan salah satu institusi penegak hukum dinilai tidak beralasan.

Ia juga menyebutkan bahwa revisi KUHAP kali ini didominasi oleh aturan-aturan yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, ia menegaskan bahwa pengaturan mengenai keadilan restoratif akan menjadi salah satu bagian penting dalam revisi ini, dan ia berharap Kementerian Hukum tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi dari konsep keadilan restoratif tersebut.

Senada dengan pernyataan Menkumham, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU KUHAP agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan asas keadilan. Ia menuturkan bahwa urgensi penggantian KUHAP tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian terhadap KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026, melainkan juga didorong oleh berbagai kekurangan yang selama ini ditemukan dalam implementasi KUHAP lama.

Habiburokhman juga mengimbau masyarakat agar memberikan masukan terhadap RUU KUHAP yang draft-nya sudah dapat diakses melalui situs DPR RI ataupun dengan menghubungi Sekretariat Komisi III DPR RI. Ia menjelaskan bahwa semua bentuk aspirasi dari masyarakat dapat disampaikan secara langsung melalui sekretariat tersebut untuk kemudian dipertimbangkan dalam proses penyusunan.

Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan bahwa selama ini salah satu keluhan terbesar dari masyarakat terkait KUHAP adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan peran advokat yang terbatas dalam proses hukum. Ia mengungkapkan bahwa pengaturan yang terlalu umum dan luas sering kali menimbulkan celah dalam penegakan perlindungan hak bagi tersangka, sehingga tidak jarang terjadi praktik penahanan sewenang-wenang hingga dugaan penyiksaan dalam proses penahanan.

RUU KUHAP, menurutnya, diharapkan mampu melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut dan sekaligus meredam gejolak ketidakpuasan masyarakat yang selama ini muncul akibat lemahnya perlindungan hukum bagi tersangka.

Dukungan atas pembaruan ini juga datang dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI). Peneliti LSI, Yoes C Kenawas, mengungkapkan bahwa survei yang dilakukan pihaknya menunjukkan mayoritas publik mendukung pengaturan yang mendorong kesetaraan antarpenyidik dalam RUU KUHAP, terutama dalam hal kualifikasi dan kompetensi.

Ia memaparkan bahwa sebanyak 61,6 persen responden dalam survei tersebut menyatakan bahwa posisi semua penyidik, baik dari unsur kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), seharusnya setara dan memiliki kompetensi yang sebanding. Temuan ini menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan sebuah sistem penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Sementara itu, pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengawal proses pembahasan RUU KUHAP secara kritis dan aktif. Ia mengingatkan bahwa pembaruan KUHAP bukan hanya sebatas urusan perundang-undangan, melainkan juga berkaitan erat dengan pengawasan terhadap distribusi kewenangan aparat penegak hukum.

Bambang menilai bahwa kontrol publik sangat diperlukan untuk mencegah agar tidak terjadi konsentrasi kewenangan yang berlebihan pada satu lembaga penegak hukum, karena hal tersebut bisa memicu terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Melalui serangkaian pernyataan dari para pemangku kepentingan tersebut, terlihat jelas bahwa RUU KUHAP dirancang untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perlindungan hak asasi setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang berhadapan dengan hukum. Dari penguatan hak tersangka, penerapan keadilan restoratif, transparansi penyidikan, hingga kesetaraan antarpenyidik, semuanya dirancang untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, profesional, dan bermartabat.

Dengan demikian, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses pembahasan RUU KUHAP agar semangat keadilan, profesionalisme, dan penghormatan atas hak asasi manusia benar-benar menjadi fondasi dalam sistem hukum Indonesia yang baru.

*) Pemerhati hukum

Pemerintah Siapkan 200 Sekolah Rakyat Tahun 2025

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem melalui langkah nyata. Salah satu inisiatif strategis yang kini mulai dijalankan adalah pembangunan 200 Sekolah Rakyat yang ditargetkan rampung pada 2025. Program ini diharapkan mampu menjadi fondasi dalam membuka akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif bagi masyarakat miskin di seluruh penjuru negeri.
Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pembangunan ratusan Sekolah Rakyat ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menghapus kemiskinan ekstrem. Ia memastikan bahwa dari sisi pendanaan, program ini tidak akan menemui hambatan berarti.
“Pemerintah pusat telah menyiapkan alokasi anggaran secara khusus, dan pelaksanaannya akan dilakukan bersama pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Fokus utama pembangunan berada di wilayah-wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi,” ujar Prasetyo.
Langkah kolaboratif ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menteri PUPR, Dody Hanggodo, mengungkapkan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat telah ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan penanggulangan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Wilayah-wilayah prioritas seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung. Kami juga memastikan bahwa sekolah-sekolah yang dibangun akan menggunakan teknologi bangunan tahan gempa, sehingga aman dan nyaman untuk kegiatan belajar-mengajar,” jelas Dody.
Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, menyatakan pembangunan 200 Sekolah Rakyat ini tidak hanya mencakup Pulau Jawa dan Sumatra, tetapi menjangkau wilayah yang lebih luas di Indonesia. Sekolah-sekolah tersebut akan tersebar mulai dari Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, hingga Papua.
“Kami menggandeng berbagai pihak untuk mendukung penyelenggaraan program ini, yaitu Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), yang telah menyatakan komitmennya dalam pengembangan kurikulum serta penyediaan tenaga pengajar,” ungkap Syaifullah.
Program Sekolah Rakyat ini menjadi simbol nyata dari keberpihakan negara kepada kelompok rentan, terutama masyarakat miskin dan terpinggirkan. Dengan memberikan akses pendidikan dasar yang berkualitas dan terjangkau, pemerintah berharap mampu memutus mata rantai kemiskinan dari akarnya.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal keberhasilan pembangunan 200 Sekolah Rakyat ini. Kerjasama pemerintah, dunia pendidikan, sektor swasta, serta masyarakat luas menjadi kunci dalam menciptakan masa depan yang lebih adil dan sejahtera. Sudah saatnya pendidikan menjadi jalan keluar yang nyata dalam menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.

[edRW]

Pemerintah Perkuat Aksi Pemberantasan Judi Daring Demi Lindungi Masyarakat

Jakarta – Pemerintah terus menggencarkan upaya pemberantasan judi daring yang kian meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak kondisi ekonomi individu, tetapi juga meretakkan keharmonisan keluarga, mengganggu pendidikan anak-anak, hingga memicu meningkatnya angka kriminalitas di berbagai wilayah.
Data yang dirilis oleh Kementerian Agama menunjukkan bahwa lebih dari 4.000 kasus perceraian di Indonesia secara langsung berkaitan dengan judi daring. Bahkan, anak-anak usia sekolah dasar pun dilaporkan mulai terpapar dan mengalami kecanduan, hingga melakukan tindakan yang merusak lingkungan sekitar.
Menanggapi kondisi ini, Bank Indonesia (BI) bersama berbagai pemangku kepentingan—mulai dari kementerian, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, hingga asosiasi industri keuangan—mengambil langkah konkret dalam pemberantasan judi daring. Salah satu kebijakan strategis adalah pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang bertugas mengoordinasikan berbagai tindakan hukum dan edukatif.
“Ini bukan sekadar isu keuangan atau teknologi. Judi daring adalah persoalan sosial yang kompleks dan butuh kerja sama semua pihak,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, dalam keterangan resminya.
Sejak Agustus 2024 hingga April 2025, hasil patroli siber yang dilakukan BI bersama Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) berhasil mendeteksi sebanyak 19.606 situs web yang terindikasi melakukan praktik judi daring. Selain itu, 23.852 rekening nasabah yang terhubung dengan aktivitas tersebut juga berhasil diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
BI pun tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan sistem pembayaran untuk aktivitas terlarang ini.
“Kami terus memperkuat sistem pengawasan dan siap menindak setiap penyalahgunaan secara tuntas,” tegas pihak BI.
Tak hanya melalui pendekatan hukum, edukasi masyarakat juga menjadi garda depan. Lewat program Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen (GEBER PK), BI mengajak masyarakat untuk memahami bahaya laten judi daring serta meningkatkan literasi keuangan digital secara bertanggung jawab.
“Jangan mudah tergiur oleh janji kekayaan instan. Judi daring hanya akan merampas masa depan dan menghancurkan kehidupan sosial ekonomi pelakunya,” terang perwakilan BI dalam unggahan di media sosial resmi lembaga tersebut.
Pemerintah berharap, dengan langkah terpadu antara penegakan hukum, penguatan sistem keuangan, serta peningkatan kesadaran publik, upaya pemberantasan judi daring dapat membawa hasil signifikan. Semua pihak diimbau untuk turut serta dalam gerakan kolektif ini demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial bangsa.

Pemerintah Dorong Ekonomi Rakyat Lewat Insentif Langsung

Oleh: Surya Atma Putra )*

Pemerintah Indonesia terus memperlihatkan keseriusannya dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Sepanjang kuartal pertama tahun 2025, berbagai kebijakan strategis diluncurkan, seluruhnya bertumpu pada semangat untuk menghadirkan manfaat langsung bagi rakyat. Pemerintah tidak sekadar berbicara dalam kerangka makro, melainkan berupaya memastikan setiap langkah kebijakan menyentuh kehidupan nyata masyarakat.

Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program stimulus guna mencapai target pertumbuhan yang ditetapkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam berbagai kesempatan menjelaskan bahwa pemerintah berfokus pada pelaksanaan berbagai stimulus selama periode Ramadhan dan Lebaran. Stimulus tersebut meliputi potongan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta pengaktifan kembali program belanja daring nasional seperti Harbolnas, EPIC Sales, dan BINA Diskon. Semua ini bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat melalui konsumsi domestik.

Lebih jauh lagi, pemerintah juga memberikan insentif kepada sektor-sektor yang dianggap memiliki efek ganda terhadap perekonomian nasional, seperti sektor properti, kendaraan listrik, dan industri padat karya. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa sektor-sektor tersebut memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sekaligus mendorong daya saing industri dalam negeri.

Kebijakan fiskal juga diperkuat dengan hadirnya insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini diyakini dapat memberikan ruang gerak lebih luas bagi masyarakat, terutama pekerja formal, agar daya beli tetap terjaga di tengah situasi global yang belum sepenuhnya pulih. Pemerintah menaruh harapan besar pada konsumsi rumah tangga sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) juga diperpanjang hingga 2025 untuk rumah dengan nilai maksimal Rp2 miliar. Skema ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengakses hunian yang lebih terjangkau, sekaligus menghidupkan kembali sektor properti. Di sisi lain, keputusan Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga acuan menjadi 5,75% menjadi pelengkap ideal bagi kebijakan fiskal tersebut.

Dampak positif dari kebijakan ini mulai terasa di lapangan. Marketing Director Regional 2 Agung Podomoro Land, Zaldy Wihardja, dalam berbagai forum menyampaikan bahwa kombinasi antara insentif fiskal dan stimulus moneter memberikan dorongan signifikan terhadap minat masyarakat dalam membeli properti. Ia memandang bahwa strategi ini tidak hanya memperkuat daya beli, tetapi juga menghidupkan kembali sektor properti sebagai salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional.

Sebagai contoh, proyek Kota Podomoro Tenjo menunjukkan tren positif sepanjang 2024, dengan penjualan lebih dari 1.000 unit hunian dan ruko. Sejak diluncurkan tahun 2020, proyek ini telah mencatat penjualan lebih dari 6.600 unit. Sekitar 3.600 unit telah diserahterimakan, dan 1.000 konsumen tercatat telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Melihat tren tersebut, pengembang optimistis target penjualan pada 2025 akan meningkat, berkat dukungan kebijakan pemerintah yang semakin kondusif.

Tak hanya berhenti pada sektor industri dan properti, kebijakan insentif juga menjangkau sektor sosial dan hiburan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, memberikan keringanan pajak tontonan kepada klub sepak bola Persija Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap sektor olahraga dan upaya meningkatkan perputaran ekonomi lokal. Keringanan pajak hingga 60 persen diberikan secara khusus untuk pertandingan Persija yang digelar di Jakarta, dengan tujuan menarik lebih banyak penonton dan menggerakkan ekonomi sektor informal di sekitar stadion.

Langkah lain yang terus dipertahankan adalah program makan bergizi gratis, yang dinilai tidak hanya penting dalam mengatasi masalah stunting, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam membangun ketahanan ekonomi jangka panjang.

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga terus ditingkatkan. Melalui perluasan akses terhadap pembiayaan, pelaku UMKM diharapkan dapat terus tumbuh dan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah menyadari bahwa ekonomi kerakyatan hanya dapat terwujud apabila pelaku usaha kecil mendapat dukungan konkret dalam bentuk modal dan pembinaan.

Tidak hanya bersandar pada kebijakan yang bersifat domestik, pemerintah juga menunjukkan ketegasan dalam merespons dinamika global dengan memperkuat instrumen ekonomi strategis. Langkah seperti revisi regulasi untuk kemudahan berusaha, kebijakan penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam, hingga peluncuran Bullion Bank di akhir Februari 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperluas fondasi ekonomi nasional.

Semua kebijakan ini dirancang dengan pendekatan komprehensif dan menyeluruh. Pemerintah tidak semata mengandalkan satu instrumen, tetapi menggabungkan kebijakan fiskal, moneter, serta dukungan kebijakan sektoral yang saling menguatkan. Tujuannya jelas: memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya tercatat di angka statistik, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Dengan strategi yang terus disempurnakan dan keberpihakan terhadap rakyat yang semakin nyata, pemerintah membuktikan bahwa keberhasilan ekonomi bukanlah milik segelintir kelompok saja. Melainkan sebuah proses kolektif, di mana negara hadir sebagai penggerak utama demi mewujudkan kesejahteraan bersama.

)* Penulis Dunia Ekonomi

BGN Perketat Kerjasama dengan Mitra Cegah Penyalahgunaan Anggaran MBG

Oleh: Ganindra Napitupulu )*

Pemerintah terus berkomitmen dalam menjalankan program prioritas nasional, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan memberikan akses makanan sehat dan bergizi kepada anak-anak usia sekolah di seluruh pelosok negeri. Sebagai bagian dari upaya membangun generasi emas Indonesia, program ini tak hanya menjadi bentuk kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, namun juga simbol komitmen nyata dalam perbaikan gizi nasional.
Dalam pelaksanaannya, Program MBG didesain dengan sistem berlapis untuk memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran. Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai pelaksana utama program, terus melakukan berbagai penyempurnaan dalam tata kelola dan pengawasan anggaran, termasuk memperketat kerja sama dengan para mitra. Tujuannya jelas: mencegah potensi penyalahgunaan dana publik dan menjamin bahwa setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar sampai kepada penerima manfaat.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa proses seleksi mitra akan diperketat, khususnya bagi mitra yang bekerja dalam skema kemitraan atau berpartner dengan pihak ketiga. Langkah ini merupakan bentuk nyata kehati-hatian sekaligus penguatan tanggung jawab bersama dalam menjalankan program strategis ini. BGN akan lebih selektif dalam menentukan mitra yang dapat bekerja sama dalam pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
BGN juga telah membangun sistem pembayaran berbasis virtual account yang dilengkapi dengan mekanisme pengamanan berlapis. Dana hanya dapat dicairkan melalui persetujuan Kepala SPPG, sehingga potensi penyimpangan bisa diminimalisasi sejak awal. Mekanisme ini menjadi bukti bahwa sistem keuangan program MBG dirancang secara hati-hati dan berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas.
Upaya memperkuat tata kelola program ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyambut baik langkah penguatan pengawasan dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, karena MBG menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, maka pengelolaannya harus ekstra ketat. Ia menegaskan bahwa sistem distribusi dan manajemen anggaran harus terus dibenahi agar program ini semakin optimal.
Selain di wilayah perkotaan, pelaksanaan program MBG di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), termasuk Tanah Papua, juga menjadi prioritas pemerintah. Di wilayah-wilayah ini, tantangan pelaksanaan seperti keterbatasan infrastruktur dan logistik menjadi perhatian serius. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua telah turun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.
Kepala BPKP Papua, Sapto Agung Riyadi, menyebut bahwa pengawasan difokuskan pada efektivitas penyaluran, jumlah penerima manfaat, serta kecocokan harga per porsi di lapangan. Dalam beberapa daerah di Papua, seperti Merauke, Yahukimo, dan Wamena, ditemukan bahwa harga porsi makanan perlu disesuaikan dengan kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah. Pemerintah pun terbuka terhadap fleksibilitas harga ini demi menjamin keberlangsungan program dan menjaga kualitas makanan yang diberikan.
Dalam waktu dekat, BPKP bersama BGN akan terus bersinergi untuk memastikan bahwa distribusi dan implementasi program MBG di daerah-daerah tersebut dapat berjalan optimal. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, dari tingkat perencanaan hingga laporan akhir pelaksanaan, dengan prinsip transparansi dan partisipasi berbagai pihak. Ini adalah bentuk konkret sinergi antarlembaga dalam mendukung program prioritas pemerintah.
BGN juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap seluruh karyawan dan mitra yang terlibat dalam pelaksanaan SPPG. Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem kerja yang sehat, produktif, dan berintegritas tinggi. Dengan pembinaan yang berkesinambungan, seluruh elemen pelaksana diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dan menjaga amanah program.
Melalui langkah-langkah preventif dan peningkatan sistem yang terus dilakukan, pemerintah berharap program MBG dapat menjadi contoh keberhasilan program gizi nasional yang terintegrasi, transparan, dan adaptif terhadap tantangan di lapangan. Evaluasi berkala, pembenahan sistem, dan seleksi ketat terhadap mitra merupakan pilar penting dalam memastikan bahwa program ini benar-benar memberikan dampak positif dan nyata bagi anak-anak Indonesia.
Program MBG adalah investasi masa depan. Memberi anak-anak Indonesia akses makanan bergizi bukan sekadar memberi makan, tetapi juga memberi harapan dan fondasi kuat untuk membangun generasi cerdas dan sehat. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, mitra pelaksana, lembaga pengawas, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan program ini.
Pemerintah optimistis bahwa dengan sinergi semua pihak dan pembenahan sistem yang berkelanjutan, Program MBG akan terus tumbuh menjadi tonggak penting dalam pembangunan manusia Indonesia yang sehat, unggul, dan berdaya saing global. Kini saatnya memperkuat kolaborasi, menjaga integritas, dan menumbuhkan kepercayaan agar program-program prioritas bangsa benar-benar membuahkan hasil sebesar-besarnya bagi rakyat.
Dengan semangat kolaborasi dan penguatan tata kelola, pemerintah optimis bahwa Program Makan Bergizi Gratis akan terus tumbuh sebagai program unggulan yang membanggakan, sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menciptakan masa depan yang lebih sehat dan cerah bagi seluruh anak bangsa.
)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Pemerintah Fokus pada Konsumsi Domestik sebagai Penopang Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta – Pemerintah terus menegaskan bahwa konsumsi domestik menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa konsumsi rumah tangga saat ini menyumbang lebih dari setengah Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

“Kontribusi konsumsi rumah tangga itu mencapai 54 persen. Jadi, konsumsi domestik masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Rosan.

Dalam kesempatan yang sama, Rosan mengungkapkan bahwa pemerintah telah menargetkan investasi sebesar Rp1.905 triliun pada tahun 2025.

“Total investasi dari tahun 2025 sampai 2029 kurang lebih Rp13.032 triliun. Harapannya, investasi ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja berkualitas, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengonfirmasi bahwa konsumsi rumah tangga merupakan komponen pengeluaran terbesar sepanjang 2024.

“Peningkatan mobilitas masyarakat terlihat dari naiknya lalu lintas komunikasi, jumlah penumpang angkutan rel, laut, dan udara,” ujar Amalia.

Ia menambahkan bahwa konsumsi juga tumbuh di sektor restoran dan hotel seiring meningkatnya aktivitas wisata selama libur sekolah dan hari besar keagamaan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kekuatan konsumsi domestik sebagai indikator ketahanan ekonomi.

Di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian, fokus pada konsumsi domestik dinilai menjadi strategi paling realistis untuk menjaga momentum pertumbuhan. Pemerintah juga terus memperkuat dukungan terhadap pelaku UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Dengan penguatan sisi permintaan dalam negeri, stabilitas ekonomi diharapkan tetap terjaga secara berkelanjutan.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyampaikan bahwa konsumsi domestik menyumbang sekitar 60 persen dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,03 persen pada 2024.

“Konsumsi domestik harus tetap dijaga, terutama karena 70 persen berasal dari kelas menengah atas dan kelas atas. Mereka ini yang mendorong belanja,” katanya.

Untuk menjaga daya beli, pemerintah telah meluncurkan berbagai program awal tahun seperti diskon tiket pesawat, HARBOLNAS 2025, EPIC Sales, BINA Diskon, dan stabilisasi harga pangan, sebagai upaya mendorong konsumsi masyarakat di tengah ketidakpastian global.