BGN Ubah Pola Pendanaan untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran Program MBG

Jakarta, – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Mulai Februari 2025, BGN menghapus skema reimbursement yang sebelumnya digunakan dan menggantinya dengan sistem transfer langsung ke rekening mitra pelaksana program.

Langkah ini diambil sebagai respons atas sejumlah masukan dari para pemangku kepentingan serta sebagai antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat terjadi dalam proses penggantian biaya. Dengan sistem baru ini, mitra program tidak lagi perlu menanggung beban pembiayaan awal sebelum diganti oleh pemerintah, melainkan langsung menerima dana sesuai kebutuhan operasional yang telah disetujui.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola program MBG, sekaligus mendorong efisiensi dalam pelaksanaan distribusi makanan bergizi di berbagai daerah.

“Dengan sistem transfer langsung, kami ingin memastikan bahwa dana tersalurkan lebih cepat, tepat sasaran, dan tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu,” ujarnya.

Program MBG sendiri ditargetkan menjangkau 82,9 juta penerima manfaat hingga akhir 2025. Untuk mencapai target tersebut, BGN memproyeksikan kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp25 triliun per bulan, apabila program ini mulai dipercepat pelaksanaannya pada bulan September. Artinya, hingga akhir tahun, total anggaran tambahan yang dibutuhkan dapat mencapai Rp100 triliun.

Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa efisiensi terus dilakukan di berbagai lini. ”Salah satunya adalah dengan memangkas anggaran sebesar Rp200,2 miliar dari sektor pengadaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)”, Jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa MBG telah memberikan dampak besar bagi perekonomian Indonesia.

”Program ini berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja serta menurunkan angka kemiskinan, untuk itu kelanjutan program ini begitu penting bagi masyarakat”, Ungkapnya.

Sementara itu, dalam perubahan skema pendanaan, BGN juga terus menjalin kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah dan BUMN, untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran program MBG. Sinergi tersebut diyakini akan menjadi kekuatan utama dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar sampai kepada masyarakat dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas gizi nasional.

BGN optimistis, dengan perbaikan tata kelola dan dukungan seluruh pihak, Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta menjawab kebutuhan gizi masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Langkah Tegas Pemerintah Hadang Judi Daring, Perlindungan Nyata bagi Perekonomian Nasional

*) Oleh : Andi Mahesa

Dalam beberapa tahun terakhir, praktik perjudian daring telah menjadi salah satu ancaman digital paling serius terhadap ketahanan sosial dan ekonomi Indonesia. Dengan memanfaatkan celah teknologi dan lemahnya pengawasan di beberapa lini, sindikat judol terus berkembang dengan cara-cara yang semakin canggih. Namun, langkah tegas yang diambil oleh Bank Indonesia (BI) dalam memblokir 19.606 situs web dan 23.852 rekening terkait aktivitas judi daring sejak Agustus 2024 hingga April 2025, menunjukkan komitmen kuat negara untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan digital tersebut.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring. Menurutnya, meskipun judol seringkali tampak mudah dan menggiurkan, risikonya jauh lebih besar dan berbahaya daripada yang dibayangkan. Maka dari itu, BI mengenakan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan layanan sistem pembayaran untuk perjudian daring. Langkah ini tentunya tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan bersama otoritas, kementerian/lembaga, serta asosiasi terkait dalam wadah Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Tak hanya menyasar akun dan situs yang terindikasi langsung, Bank Indonesia juga memantau pola-pola baru yang digunakan para pelaku untuk menyamarkan aktivitas mereka. Dalam hal ini, peran pelaku industri sistem pembayaran menjadi sangat vital. Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menegaskan bahwa modus-modus transaksi judol kini semakin berkembang. Hal ini dikarenakan sindikat terus mencari celah, termasuk bersembunyi di balik merchant palsu dan menyalahgunakan transaksi off-us seperti QRIS melalui merchant aggregator.
QRIS, sebagai salah satu inovasi kebanggaan dalam sistem pembayaran digital Indonesia, telah memberikan banyak manfaat. Sayangnya, teknologi ini justru mulai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab sebagai kedok untuk menyamarkan transaksi ilegal. Karaniya menyampaikan bahwa pihaknya, bersama BI dan PPATK, telah menelusuri dan menindaklanjuti temuan merchant mencurigakan. Pihaknya pun mendukung sepenuhnya kewajiban bagi perusahaan jasa pembayaran untuk bekerja sama dalam identifikasi dan pemblokiran.
Upaya ini tidak hanya penting dari sisi hukum dan keamanan, tetapi juga krusial dalam menjaga integritas ekosistem ekonomi digital nasional. Judi daring, dalam banyak kasus, terbukti menyedot sumber daya masyarakat secara sia-sia, menciptakan utang, memicu konflik rumah tangga, bahkan meningkatkan tindak kriminalitas. Kerugiannya tidak hanya dirasakan oleh individu, tapi juga berdampak sistemik terhadap stabilitas sosial dan ekonomi bangsa.
Dengan menjadikan sistem pembayaran sebagai gerbang utama dalam pemberantasan judol, BI dan mitra strategisnya menunjukkan pendekatan yang presisi dan terukur. Jika dulu transaksi perjudian dilakukan secara tunai atau lewat metode yang tidak terdigitalisasi, kini para pelaku memanfaatkan teknologi finansial modern untuk menyamarkan jejak.
Dengan pemblokiran rekening dan pengawasan yang ketat pula, sejumlah pihak berusaha memutus mata rantai pendanaan yang mengalir melalui sektor perbankan ke dalam industri perjudian ilegal. Langkah ini juga memberikan pesan yang jelas bahwa pemerintah tidak akan membiarkan judi daring berkembang dan merusak stabilitas ekonomi serta sosial masyarakat.
Perkembangan teknologi digital memang telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam layanan keuangan. Namun, di sisi lain, celah kejahatan juga semakin terbuka lebar. Judi daring, pinjol ilegal, dan berbagai praktik keuangan ilegal lainnya terus mengintai masyarakat, terutama mereka yang kurang literasi keuangan digital.
Di sinilah sinergi antarlembaga dan pelaku industri menjadi kunci. Komitmen bersama antara BI, OVO, serta pihak-pihak terkait patut diapresiasi sebagai upaya kolektif memberantas akar-akar kejahatan finansial berbasis teknologi. Namun, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Edukasi publik mengenai risiko dan bahaya judi daring harus terus digencarkan, terutama di kalangan generasi muda yang akrab dengan teknologi. Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu bekerja sama dalam memasukkan literasi digital dan keuangan ke dalam kurikulum.
Keberhasilan pemblokiran situs dan rekening yang terafiliasi judi daring merupakan capaian yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Ini adalah bukti bahwa berbagai pihak telah bekerja keras untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan mengurangi potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh praktik perjudian ilegal.
Namun, keberhasilan ini bukan hanya tanggung jawab satu atau dua pihak semata. Masyarakat juga perlu memiliki kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga ruang digital tetap aman. Salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan melaporkan situs judi daring yang ditemukan di berbagai platform media sosial kepada aparat penegak hukum. Keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan judi daring sangatlah penting, karena mereka adalah pihak yang langsung terhubung dengan ekosistem digital dan dapat menjadi mata dan telinga bagi pemerintah. Maka, bersama-sama menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman bagi generasi mendatang.

*) Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.

Waspadai Penyalahgunaan Pembayaran Digital oleh Bandar Judi Daring

Jakarta – Masyarakat Indonesia diimbau untuk semakin waspada terhadap penyalahgunaan sistem pembayaran digital yang dimanfaatkan oleh jaringan bandar judi daring. Pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait kini terus memperkuat pengawasan demi memutus mata rantai transaksi ilegal yang merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memperketat regulasi dan pelaporan sistem pembayaran. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa kini platform penyedia layanan pembayaran digital atau payment gateway sudah diwajibkan untuk melaporkan transaksi mereka kepada PPATK.

“Ada perubahan signifikan dalam pelaporan payment gateway. Kalau sebelumnya belum wajib, sekarang seluruh platform diwajibkan untuk melapor ke PPATK,” jelas Danang dalam program Profit CNBC Indonesia, Selasa (14/4/2025).

Selain itu, merchant aggregator atau pengumpul pedagang daring juga menjadi sorotan utama. Menurut Danang, pihak agregator harus memastikan bahwa seluruh merchant yang bergabung telah melalui proses validasi yang ketat. Bila ditemukan adanya transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi daring, maka hubungan bisnis harus segera dihentikan.

“Apabila ditemukan transaksi yang terkait dengan itu, mereka harus diputus hubungan bisnisnya. Sehingga sistem keuangan ini bersih dari perjudian online,” tegasnya.

Senada dengan itu, President Direktur Ovo, Karaniya Dharmasaputra, menekankan pentingnya peran pedagang atau merchant dalam memerangi praktik judi daring. Ia menjelaskan bahwa selain produk dan sistem pembayaran, para pedagang digital juga kerap dimanipulasi dan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

“Pedagang ini atau merchant yang sekarang secara besar-besaran disalahgunakan, digunakan sebagai tempat bersembunyi oleh bandar-bandar judi daring,” ungkap Karaniya.

Lebih lanjut, Karaniya memaparkan modus yang sering digunakan yaitu penyalahgunaan transaksi dengan QRIS oleh merchant palsu. Para pelaku menyamarkan identitasnya dengan membuka usaha fiktif, seperti warung makan atau pedagang kaki lima.

“Aneh sekali jika warung bakso bisa ramai jam 1 malam dan transaksi mencapai miliaran. Kami terus mengidentifikasi ini bersama PPATK dan Bank Indonesia. Pola-pola seperti ini tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.

Dengan maraknya modus semacam ini, masyarakat diminta untuk tidak lengah terhadap fenomena judi daring yang menyusup melalui kanal-kanal digital. Penguatan pengawasan dan literasi digital menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem ekonomi digital yang sehat dan bebas dari aktivitas ilegal.

Masyarakat Diimbau Waspadai Bahaya Judi Daring dan Penyalahgunaan Sistem Pembayaran Digital

Oleh: Fitri Lubis )*
Kemajuan teknologi digital telah memberikan kemudahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam hal transaksi keuangan. Sistem pembayaran digital yang semakin canggih memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan cepat dan praktis, tanpa harus menggunakan uang tunai. Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat risiko serius yang kini mengintai: penyalahgunaan sistem keuangan digital oleh jaringan pelaku judi daring.

Sepanjang tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa aktivitas judi daring di Indonesia telah menghasilkan perputaran dana yang luar biasa besar, yakni mencapai Rp 359 triliun. Angka ini mencerminkan betapa masif dan kompleksnya jaringan kejahatan tersebut, sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak akan ancaman besar terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa dari total perputaran tersebut, nilai deposit yang berhasil teridentifikasi sebesar Rp 51 triliun. Ia menjelaskan, jika diasumsikan sekitar 20 persen dari jumlah itu digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran kemenangan para pemain, maka sisanya sekitar Rp 40 triliun berpotensi besar mengalir ke luar negeri. Hal ini jelas menjadi kerugian yang signifikan bagi perekonomian nasional karena uang tersebut tidak kembali ke dalam sirkulasi ekonomi domestik.

Danang menjelaskan bahwa para pelaku judi daring kini memanfaatkan perkembangan sistem pembayaran digital untuk memperluas jangkauan aktivitas ilegal mereka. Awalnya, transaksi dilakukan secara langsung melalui transfer bank atau dompet digital ke rekening penampungan. Namun, seiring waktu, modus tersebut mengalami evolusi. Para pelaku kini menggunakan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yang dinilai lebih sulit dilacak karena tidak semua akun pembayaran menjalani proses verifikasi identitas (Know Your Customer/KYC) secara ketat.

PPATK mencatat, dari total nilai deposit judi daring pada tahun 2024, sebesar Rp 26 triliun masih menggunakan metode transfer konvensional. Namun, sekitar Rp 24 triliun lainnya telah dilakukan melalui QRIS. Angka ini menunjukkan bahwa ada pergeseran signifikan dalam modus transaksi yang perlu menjadi perhatian serius dari semua pihak, terutama regulator dan penyedia layanan keuangan digital.

Sementara itu, platform dompet digital seperti OVO juga menjadi sasaran penyalahgunaan oleh jaringan pelaku judi daring. Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat sistem pengawasan internal guna menekan praktik semacam ini. Ia menyebutkan bahwa transaksi mencurigakan yang terindikasi terkait aktivitas judi daring berhasil ditekan hingga lebih dari 90 persen dalam platform tersebut. Hal ini membuktikan bahwa dengan sistem pengawasan dan kerja sama yang baik, celah-celah penyalahgunaan bisa diminimalkan.

Karaniya juga menegaskan bahwa penyalahgunaan akun dompet digital dilakukan tanpa sepengetahuan pihak OVO. Ia mendorong pentingnya sinergi antara penyedia layanan digital, regulator seperti Bank Indonesia dan OJK, serta lembaga pemantau seperti PPATK untuk menjaga kebersihan ekosistem digital Indonesia.

Ia juga menyoroti munculnya merchant palsu dalam ekosistem pembayaran digital. Banyak di antaranya digunakan sebagai kedok oleh pelaku judi daring. Modus ini dilakukan dengan cara mendaftarkan usaha fiktif, seperti warung bakso atau toko kelontong, yang sebenarnya tidak menjalankan bisnis riil. Salah satu contoh kejanggalan yang terungkap adalah sebuah merchant bernama warung bakso yang mencatat transaksi miliaran rupiah antara pukul 01.00 hingga 03.00 dini hari, waktu yang tak lazim untuk aktivitas jual beli makanan.

Menghadapi fenomena ini, pemerintah bersama PPATK, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap ekosistem pembayaran digital. Salah satu langkah strategis yang telah diterapkan adalah mewajibkan penyedia layanan payment gateway untuk melaporkan transaksi mereka secara berkala kepada PPATK. Tujuannya adalah agar setiap aktivitas mencurigakan bisa segera terdeteksi dan ditindaklanjuti secara hukum.
Selain itu, merchant aggregator atau pihak yang menghimpun berbagai merchant daring juga diberi tanggung jawab besar untuk melakukan validasi menyeluruh terhadap mitra usahanya. Jika ditemukan adanya indikasi kuat keterlibatan dalam praktik ilegal seperti judi daring, kerja sama dengan merchant tersebut harus segera dihentikan.
Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan sistem pembayaran digital. Judi daring bukan hanya persoalan hukum dan moral, tetapi juga berdampak serius pada sektor ekonomi nasional. Dana-dana gelap yang tidak tercatat secara resmi memperbesar risiko pencucian uang, mengurangi potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, dan pada akhirnya melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem digital yang ada.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan cepat yang ditawarkan oleh situs-situs judi daring. Di balik kesenangan semu yang dijanjikan, tersimpan potensi kehancuran ekonomi individu, keharmonisan keluarga, hingga tatanan sosial masyarakat secara keseluruhan.

Untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan produktif, dibutuhkan kerja sama semua pihak: pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Penindakan tegas harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan edukasi publik. Dengan begitu, teknologi digital yang sejatinya diciptakan untuk kemajuan, tidak berubah menjadi alat yang merusak masa depan bangsa.
)* Pengamat Ekonomi Digital – Ekonomi Inovasi Foundation

Pemerintah Dapat Apresiasi atas Pembentukan Satgas PHK, Langkah Strategis untuk Menjaga Stabilitas Ketenagakerjaan

Jakarta – Rencana pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) mendapat apresiasi luar biasa dari berbagai kalangan. Langkah strategis ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan memperkuat hubungan industrial nasional.
Koordinator Advokasi BPJS Watch sekaligus Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menegaskan bahwa pembentukan Satgas PHK adalah langkah progresif dan sangat dibutuhkan di tengah tantangan ketenagakerjaan saat ini.
“Satgas ini bukan hanya solusi cepat, tetapi juga bentuk nyata perhatian pemerintah dalam memastikan setiap PHK dilakukan dengan adil, bijaksana, dan sesuai regulasi. Pemerintah hadir memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja,” ujar Timboel Siregar.
Ia juga menambahkan bahwa Satgas PHK dapat menjadi sarana edukatif dan mediatif, sehingga menciptakan iklim hubungan kerja yang harmonis. Hal ini tentu semakin memperlihatkan bahwa pemerintah sangat serius membangun dunia kerja yang berkeadilan dan inklusif.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas PHK.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. Satgas PHK menunjukkan keberpihakan negara kepada rakyat pekerja. Pemerintah sangat tanggap terhadap kondisi ekonomi yang menantang dan terus memastikan hak pekerja terlindungi,” ucap Said Iqbal.
Menurutnya, pembentukan Satgas PHK akan memberi kepastian hukum dan perlindungan sosial yang lebih kuat, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara komprehensif.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam di tengah dinamika ekonomi global, namun justru hadir dengan solusi konkret dan terukur.
Selain dari kalangan pekerja, apresiasi positif juga datang dari pengusaha yang menilai kebijakan ini sebagai inisiatif konstruktif dalam menjaga stabilitas iklim usaha.
Dengan kehadiran Satgas PHK, pemerintah menciptakan ruang dialog yang sehat dan produktif antara pengusaha dan pekerja, sehingga tercipta sinergi untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
Satgas PHK adalah simbol keseriusan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan usaha. Pemerintah sekali lagi membuktikan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh meninggalkan aspek keadilan sosial.
Kebijakan ini sejalan dengan visi besar pemerintah dalam mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang berdaya saing, berkelanjutan, dan responsif terhadap tantangan zaman.

Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Ancaman PHK Massal

Jakarta — Pemerintah tengah memfinalisasi rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah cepat merespons potensi gelombang PHK massal di sejumlah sektor industri nasional. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian serius terhadap perlindungan tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pembentukan satgas ini dimaksudkan untuk menjadi solusi cepat dan konkret dalam mengantisipasi serta menangani ancaman PHK.

“Kami sudah membahas apa yang diarahkan Presiden tentang satgas terkait PHK dan juga kesempatan kerja. Saat ini, pembentukan tim tersebut sedang kami matangkan,” ujar Airlangga dalam pernyataannya di Jakarta.

Menurut Airlangga, kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia menjadi salah satu faktor pemicu yang perlu diwaspadai. Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), diperkirakan lebih dari 50 ribu buruh berpotensi kehilangan pekerjaan dalam tiga bulan ke depan akibat dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja ekspor nasional.

“Jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa. Tentu, kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket kebijakan yang mudah dieksekusi,” tambahnya.

Airlangga menekankan pentingnya antisipasi dari dampak kebijakan ekonomi luar negeri terhadap sektor industri domestik. Ia menilai, jika tidak diantisipasi, kebijakan tarif dari AS bisa menurunkan produksi industri dalam negeri, sehingga memicu badai PHK yang lebih luas.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyambut baik rencana ini. Menurutnya, pembentukan Satgas PHK merupakan langkah positif pemerintah dalam menekan angka PHK.

“Itu ide yang bagus. Tugasnya nanti kita lihat, kan ini menunggu Inpres dan kepulangan Presiden,” kata Indah.

Indah juga menegaskan bahwa meskipun akan ada satgas, kementerian dan lembaga terkait tetap harus melakukan mitigasi dan penanggulangan secara aktif.

“Memitigasi itu kan mencegah dan kemudian melakukan upaya-upaya untuk penanggulangannya. Jadi, ya, mungkin terkait perluasan kesempatan kerja. Ditunggu aja,” pungkasnya.

Usulan pembentukan Satgas PHK sebelumnya disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. Ia menilai keberadaan satgas sangat penting untuk merespons potensi PHK sebagai dampak langsung dari kebijakan tarif balasan AS. Said berharap satgas bisa membantu memberikan solusi konkret dan mencegah gejolak di kalangan pekerja.

“Dengan demikian, satgas ini akan berperan aktif memberikan kontribusi bila terjadi potensi PHK. Satgas ini juga diharapkan mampu menekan potensi pemogokan bila hak-hak buruh tidak dibayar,” ujar Said.

Said juga mengusulkan agar satgas diisi oleh berbagai unsur, mulai dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga perwakilan DPR, agar mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak. “Kami meminta kepada Presiden agar dalam situasi PHK, hak buruh dibayarkan sesuai peraturan. Satgas ini sangat berperan,” tegasnya.

Dengan pembentukan Satgas PHK ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan nasional. Diharapkan, langkah ini mampu menjaga stabilitas industri sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja di tengah dinamika ekonomi global. [-red]

Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Ancaman PHK Massal

Jakarta — Pemerintah tengah memfinalisasi rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah cepat merespons potensi gelombang PHK massal di sejumlah sektor industri nasional. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian serius terhadap perlindungan tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pembentukan satgas ini dimaksudkan untuk menjadi solusi cepat dan konkret dalam mengantisipasi serta menangani ancaman PHK.

“Kami sudah membahas apa yang diarahkan Presiden tentang satgas terkait PHK dan juga kesempatan kerja. Saat ini, pembentukan tim tersebut sedang kami matangkan,” ujar Airlangga dalam pernyataannya di Jakarta.

Menurut Airlangga, kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia menjadi salah satu faktor pemicu yang perlu diwaspadai. Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), diperkirakan lebih dari 50 ribu buruh berpotensi kehilangan pekerjaan dalam tiga bulan ke depan akibat dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja ekspor nasional.

“Jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa. Tentu, kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket kebijakan yang mudah dieksekusi,” tambahnya.

Airlangga menekankan pentingnya antisipasi dari dampak kebijakan ekonomi luar negeri terhadap sektor industri domestik. Ia menilai, jika tidak diantisipasi, kebijakan tarif dari AS bisa menurunkan produksi industri dalam negeri, sehingga memicu badai PHK yang lebih luas.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyambut baik rencana ini. Menurutnya, pembentukan Satgas PHK merupakan langkah positif pemerintah dalam menekan angka PHK.

“Itu ide yang bagus. Tugasnya nanti kita lihat, kan ini menunggu Inpres dan kepulangan Presiden,” kata Indah.

Indah juga menegaskan bahwa meskipun akan ada satgas, kementerian dan lembaga terkait tetap harus melakukan mitigasi dan penanggulangan secara aktif.

“Memitigasi itu kan mencegah dan kemudian melakukan upaya-upaya untuk penanggulangannya. Jadi, ya, mungkin terkait perluasan kesempatan kerja. Ditunggu aja,” pungkasnya.

Usulan pembentukan Satgas PHK sebelumnya disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. Ia menilai keberadaan satgas sangat penting untuk merespons potensi PHK sebagai dampak langsung dari kebijakan tarif balasan AS. Said berharap satgas bisa membantu memberikan solusi konkret dan mencegah gejolak di kalangan pekerja.

“Dengan demikian, satgas ini akan berperan aktif memberikan kontribusi bila terjadi potensi PHK. Satgas ini juga diharapkan mampu menekan potensi pemogokan bila hak-hak buruh tidak dibayar,” ujar Said.

Said juga mengusulkan agar satgas diisi oleh berbagai unsur, mulai dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga perwakilan DPR, agar mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak. “Kami meminta kepada Presiden agar dalam situasi PHK, hak buruh dibayarkan sesuai peraturan. Satgas ini sangat berperan,” tegasnya.

Dengan pembentukan Satgas PHK ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan nasional. Diharapkan, langkah ini mampu menjaga stabilitas industri sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja di tengah dinamika ekonomi global. [-red]

Satgas PHK Mitigasi Dampak Dari Gelombang PHK

Oleh : Ferri Alfian )*
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons cepat terhadap meningkatnya gelombang PHK massal yang terjadi di sejumlah sektor industri. Pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari langkah strategis mitigasi pemerintah untuk memastikan bahwa dampak sosial-ekonomi dari pemutusan hubungan kerja dapat diminimalkan. Kondisi ekonomi global yang tidak stabil, ditambah dengan dampak lanjutan dari disrupsi pasca-pandemi serta perubahan teknologi yang cepat, menyebabkan banyak perusahaan harus melakukan efisiensi, termasuk merumahkan sebagian besar tenaga kerjanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Satgas PHK dibentuk bukan semata-mata hanya untuk mencatat data PHK, tetapi memiliki fungsi proaktif dalam pencegahan, penanganan, serta mediasi antara pekerja dan perusahaan. Langkah ini penting untuk menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha agar tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan. Satgas ini terdiri dari unsur lintas kementerian, asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan lembaga perlindungan pekerja agar dapat menjalankan fungsinya secara holistik dan representatif.

Data terakhir yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang kuartal pertama tahun 2025, tercatat lebih dari 92.000 pekerja terdampak PHK dari berbagai sektor, terutama manufaktur, tekstil, teknologi informasi, dan jasa keuangan. Tren ini menunjukkan urgensi untuk hadirnya mekanisme intervensi negara yang lebih tanggap. Oleh karena itu, Satgas PHK juga ditugaskan untuk menyusun peta risiko PHK berbasis data sektoral dan wilayah, sehingga kebijakan yang dikeluarkan menjadi lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap kondisi riil lapangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa pematangan landasan dan fungsi Satgas PHK sedang dilakukan secara paralel sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan ini melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Langkah mitigasi yang dijalankan Satgas antara lain meliputi penguatan layanan pelatihan ulang (reskilling dan upskilling), fasilitasi penempatan kerja baru, pembukaan akses pada program kewirausahaan, serta penyaluran bantuan sosial bersifat transisional. Satgas juga menyediakan kanal aduan digital bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak atau tidak sesuai aturan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, responsif, dan berbasis keadilan sosial.
Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya setuju dengan pembentukan Satgas PHK karena langkah ini diyakini dapat menekan angka pemutusan hubungan kerja sekaligus memperkuat daya tahan pasar domestik. Dengan adanya Satgas, potensi PHK bisa ditekan melalui upaya mediasi, pelatihan ulang tenaga kerja, serta fasilitasi penyerapan kembali tenaga kerja ke sektor-sektor yang masih berkembang. Penguatan pasar domestik sangat penting di tengah ketidakpastian ekonomi global, sehingga kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja menjadi kunci menjaga stabilitas industri nasional.

Satgas juga memberikan rekomendasi kebijakan preventif kepada perusahaan. Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah penguatan skema fleksibilitas kerja, seperti kerja paruh waktu atau rotasi shift, sebagai alternatif PHK. Dengan strategi ini, perusahaan tetap bisa menyesuaikan beban kerja tanpa harus merumahkan karyawannya secara permanen. Satgas juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara manajemen dan pekerja, agar keputusan sulit seperti PHK tidak menjadi sumber konflik horizontal yang berkepanjangan.

Dari sisi pekerja, Satgas mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya kompetensi yang relevan di era digital dan transformasi industri. Melalui kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK), lembaga pendidikan vokasi, serta platform pelatihan daring, pekerja terdampak PHK diberi kesempatan untuk meningkatkan keterampilan baru yang dibutuhkan pasar kerja. Pemerintah juga menggandeng mitra industri untuk membuka lowongan kerja prioritas bagi pekerja yang telah menyelesaikan pelatihan tersebut, sehingga proses transisi dapat berjalan lebih cepat dan produktif.

Penguatan peran Satgas PHK juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, Kehadiran Satgas tersebut menjadi sinyal positif atas keberpihakan negara terhadap nasib pekerja. Selama ini banyak pekerja yang tidak mengetahui saluran perlindungan hukum ketika mengalami PHK, dan Satgas bisa menjadi jembatan solusi antara perusahaan dan pekerja.

Dengan latar belakang tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks, Satgas PHK menjadi ujian nyata bagi keberpihakan negara terhadap tenaga kerja sebagai pilar pembangunan nasional. Di tengah tekanan global, upaya kolektif antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan agar transisi ekonomi yang sedang berlangsung tidak meninggalkan banyak korban di sektor tenaga kerja. Ke depan, peran Satgas ini diharapkan bukan hanya merespons gejala PHK, tetapi mampu menjadi instrumen strategis dalam membentuk sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Pembentukan Satgas PHK merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja yang meningkat di berbagai sektor industri. Dengan pendekatan yang kolaboratif dan responsif, Satgas tidak hanya berperan sebagai penangan krisis, tetapi juga sebagai jembatan solusi jangka panjang antara dunia usaha dan pekerja. Melalui upaya preventif, pelatihan ulang, serta fasilitasi penempatan kerja, Satgas diharapkan mampu menekan angka PHK, memperkuat pasar tenaga kerja domestik, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.

)* Penulis merupakan mahasiswa yang tinggal di Jakarta

Satgas PHK Langkah Preventif Hindari PHK Massal

Oleh : Dirandra Falguni )*
Pemerintah bergerak cepat menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dapat timbul akibat tekanan ekonomi global dan kebijakan proteksionisme seperti kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat (AS). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional sekaligus mengantisipasi lonjakan PHK.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai memimpin Rapat Koordinasi Teknis Terbatas pada 14 April 2025 di Jakarta. Satgas PHK tidak hanya sekadar menjadi badan reaktif yang hadir setelah PHK terjadi, melainkan juga memiliki fungsi preventif. Satgas ini bertugas memetakan dampak dari kebijakan ekonomi global, seperti kebijakan tarif tinggi AS, terhadap sektor ketenagakerjaan Indonesia. Selain itu, Satgas juga akan memberikan solusi kepada perusahaan terdampak agar bisa tetap bertahan, serta membantu pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan pelatihan dan penempatan kerja baru.

Komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja Indonesia tercermin dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pembentukan Satgas ini. Instruksi Presiden (Inpres) tengah disiapkan sebagai landasan hukum pelaksanaan Satgas, dengan pelibatan kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya fungsi Satgas tidak hanya sebatas mitigasi PHK, melainkan juga sebagai penghubung antara pekerja yang terdampak dan sektor-sektor potensial yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta pada 8 Maret 2025, Prabowo mencontohkan proyek investasi besar di sektor pertanian yang diperkirakan menyerap hingga 8 juta tenaga kerja.

Dengan adanya Satgas, pemerintah berharap dapat melakukan link and match antara pencari kerja dan program-program ekonomi pemerintah. Ini adalah langkah cerdas yang memosisikan Satgas tidak sekadar sebagai “pemadam kebakaran” saat gelombang PHK terjadi, melainkan sebagai katalisator transisi tenaga kerja ke sektor-sektor yang lebih produktif.
Selain Satgas PHK, pemerintah juga membentuk Satgas Deregulasi untuk mengatasi hambatan investasi akibat tumpang tindih regulasi. Satgas ini akan meninjau ulang kebijakan terkait kuota impor dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kedua Satgas ini merupakan upaya holistik pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan iklim investasi.

Melalui sinergi ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang tidak hanya berpengaruh terhadap pasar ekspor, tapi juga kestabilan industri dalam negeri akibat membanjirnya produk impor.

Gagasan pembentukan Satgas PHK mendapat dukungan luas, termasuk dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Menurutnya, Satgas ini penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak buruh dan mencegah potensi aksi mogok kerja yang bisa mengganggu stabilitas industri.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Satgas ini tidak hanya fokus pada pencegahan PHK, tetapi juga membuka peluang penciptaan lapangan kerja baru. Ia menekankan pentingnya melihat pembentukan Satgas dari sudut pandang yang lebih luas dan positif, sebagai bagian dari agenda perlindungan dan transformasi ketenagakerjaan nasional.

Meski banyak yang menyambut positif langkah ini, kalangan dunia usaha mengingatkan agar keberadaan Satgas PHK tidak menimbulkan ketakutan. Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, menekankan bahwa keputusan PHK merupakan langkah terakhir yang diambil perusahaan dalam kondisi terdesak. Oleh karena itu, ia meminta agar Satgas bekerja dengan prinsip transparansi dan menghormati kerahasiaan data perusahaan. Semangat mencegah PHK jangan sampai berubah menjadi upaya punishment terhadap Perusahaan.

Tantangan yang dihadapi industri dalam negeri saat ini bukan hanya soal efisiensi internal, tetapi juga serbuan produk impor dan hambatan ekspor akibat kebijakan tarif dari negara mitra dagang. Dalam konteks ini, Satgas PHK harus bekerja sama dengan kementerian lain untuk merumuskan strategi perdagangan yang melindungi industri dalam negeri.
Danang juga menyoroti bahaya dari pergeseran pasar global akibat perang dagang antara AS dan Tiongkok. Produk-produk dari China yang tak lagi terserap di pasar AS akan membanjiri negara-negara berkembang seperti Indonesia. Jika tak diantisipasi dengan baik, hal ini akan menekan sektor industri lokal dan memicu gelombang PHK baru.
Pembentukan Satgas PHK bukan sekadar solusi taktis, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial. PHK massal bisa menimbulkan keresahan sosial dan meningkatkan angka pengangguran, yang pada akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan respons yang cepat dan terkoordinasi, Satgas PHK menjadi alat penting untuk mengintervensi dan mengarahkan ulang dinamika ketenagakerjaan Indonesia di tengah badai global.
Langkah pemerintah membentuk Satgas PHK merupakan bukti nyata bahwa negara hadir di tengah masyarakat, terutama dalam menjaga hak-hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Keberhasilan Satgas ini akan sangat ditentukan oleh kolaborasi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, dan masyarakat. Diperlukan kebijakan yang responsif, transparan, dan berkeadilan agar Satgas PHK benar-benar menjadi instrumen efektif dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif dan tangguh di era penuh ketidakpastian ini.
)* Kontributor Beritakapuas.com

Pemerintah Hadirkan Hunian Layak bagi Buruh, Wujud Kepedulian Nyata terhadap Pekerja

JAKARTA- Pemerintah terus menunjukkan komitmen dalam menciptakan keadilan sosial melalui penyediaan perumahan layak bagi buruh. Program ini menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini menjadi motor penggerak perekonomian nasional. Penyediaan hunian subsidi di kawasan industri tidak hanya menjawab kebutuhan dasar pekerja, tetapi juga menguatkan ekosistem kehidupan yang sehat dan produktif.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemerintah akan mengalokasikan 20.000 unit rumah subsidi untuk buruh di berbagai
daerah.
“Buruh adalah tulang punggung pembangunan nasional. Pemerintah memberikan kado istimewa berupa hunian layak menjelang Hari Buruh 1 Mei 2025,” ujar Maruarar Sirait.

Ia menambahkan bahwa data calon penerima telah disiapkan secara rinci oleh BPS, lengkap dengan informasi by name by address. Data ini terus diperbarui setiap tiga bulan guna memastikan program tepat sasaran. Dengan langkah ini, buruh tidak lagi harus tinggal jauh dari tempat kerja atau menetap di kawasan yang tidak layak huni.

Keuntungan lainnya, para pekerja kini dapat menghemat waktu dan biaya transportasi karena rumah dibangun dekat kawasan industri. Hal ini turut berkontribusi pada peningkatan produktivitas serta pembentukan komunitas yang lebih solid di antara sesama buruh. Kehadiran fasilitas umum seperti ruang terbuka hijau, pusat kesehatan, hingga tempat ibadah juga memperlihatkan pendekatan holistik pemerintah dalam membangun permukiman yang berkelanjutan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik langkah tersebut dan menyebutnya sebagai terobosan penting bagi kesejahteraan pekerja.
“Hunian layak adalah kebutuhan utama bagi buruh. Ini langkah cepat dan tepat dari Kementerian PKP untuk mewujudkan keadilan sosial,” tegas Yassierli.

Skema pembiayaan melalui KPR subsidi dengan bunga rendah dan tenor panjang juga semakin memudahkan buruh memiliki rumah. Transparansi dan digitalisasi dalam proses pengajuan memperluas akses terhadap program ini, menjadikannya inklusif dan ramah terhadap pekerja dari berbagai sektor.

Perumahan untuk buruh kini menjadi simbol baru dalam paradigma pembangunan. Pemerintah tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak dasar kelompok pekerja. Program ini mencerminkan bahwa pembangunan manusia tetap menjadi prioritas utama dalam perjalanan menuju Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. [^]