Mendukung Komitmen Pemerintah dalam Pembahasan RUU KUHAP Secara Transparan

Oleh : Naura Astika
Pembaruan hukum, khususnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan langkah strategis dan penting yang diambil oleh pemerintah untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan dinamika zaman. Pemerintah bersama DPR secara aktif membahas RUU KUHAP dengan tujuan utama meningkatkan kualitas peradilan, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta menjamin efisiensi dan transparansi dalam proses hukum.

RUU KUHAP adalah bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam reformasi sistem peradilan pidana, sehingga masyarakat dapat merasakan sistem hukum yang lebih modern, adaptif, dan adil. Komitmen ini sejalan dengan semangat demokrasi dan keadilan sosial yang terus dijunjung tinggi oleh pemerintah Indonesia.
Silvanus Alvin (Pengamat Komunikasi Politik) memberikan apresiasi atas langkah pemerintah yang mendorong partisipasi publik dalam proses legislasi. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam penyusunan undang-undang merupakan bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya berpihak pada kepentingan sempit, tetapi benar-benar mendengarkan kebutuhan rakyat. Hal ini mencerminkan wajah demokrasi Indonesia yang inklusif dan progresif.

Keterbukaan yang ditunjukkan pemerintah menjadi bukti bahwa proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat, sehingga akan menghasilkan produk hukum yang kuat, sahih, dan berpihak pada keadilan.

Prof. Dr. Sudarsono (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya) menegaskan bahwa pembahasan RUU ini harus dilakukan dengan pendekatan harmonisasi antar lembaga hukum. Menurutnya, pemerintah sangat tepat dalam mengedepankan sinergi dan kejelasan pembagian kewenangan antar institusi penegak hukum. Ini adalah langkah konkret dalam mencegah tumpang tindih kewenangan yang bisa menghambat keadilan.

Komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi juga ditunjukkan melalui berbagai upaya nyata. Pemerintah bersama DPR telah menyusun naskah akademik secara terbuka, menyelenggarakan diskusi dengan akademisi dan praktisi hukum, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat melalui platform digital dan media massa. Hal ini menunjukkan keberanian dan konsistensi pemerintah dalam mengutamakan akuntabilitas publik.
Hinca Panjaitan (Wakil Ketua Komisi bidang Hukum DPR) secara tegas menyatakan bahwa DPR selalu membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. Ia mendukung penuh keterlibatan publik dalam pembahasan RUU KUHAP dan RUU Polri sebagai wujud kemitraan antara rakyat dan wakilnya di parlemen. Dukungan legislatif terhadap prinsip transparansi ini merupakan sinyal kuat bahwa pembaruan hukum benar-benar dijalankan dengan semangat kolaboratif.

Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap perkembangan teknologi dalam sistem peradilan. RUU KUHAP yang dibahas tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum formal, tetapi juga mengakomodasi inovasi teknologi, seperti penggunaan rekaman sidang elektronik dan aplikasi digital dalam pemeriksaan perkara. Ini adalah terobosan besar yang menunjukkan bahwa pemerintah visioner dan tanggap terhadap perubahan.

Iftitahsari (Peneliti Institute for Criminal Justice Reform/ICJR) menyampaikan pandangannya bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP merupakan faktor kunci dalam menghasilkan regulasi yang adil dan inklusif. Ia mengapresiasi pemerintah yang memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi dan masukan secara langsung dalam proses penyusunan.
Transparansi dalam proses legislasi akan memperkuat akuntabilitas pemerintah di mata rakyat. Ketika masyarakat dapat mengikuti jalannya pembahasan, memahami isinya, dan memberikan masukan, maka kepercayaan publik terhadap produk hukum akan semakin meningkat. Pemerintah menunjukkan komitmen tinggi dalam membangun kepercayaan itu melalui keterbukaan informasi dan penyelenggaraan forum-forum publik.

Media massa juga berperan penting dalam mendukung langkah pemerintah ini. Pemerintah mendorong agar media berfungsi sebagai jembatan informasi yang efektif antara legislator dan masyarakat, serta sebagai sarana edukasi hukum yang membangun kesadaran publik terhadap pentingnya revisi KUHAP.

Pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan secara transparan dan inklusif merupakan bukti konkret bahwa pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat. Pemerintah tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga memperhatikan dimensi keadilan, hak asasi manusia, dan efisiensi birokrasi dalam penegakan hukum.
Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan oleh pemerintah menunjukkan bahwa revisi KUHAP bukan sekadar agenda hukum semata, melainkan bagian dari transformasi besar menuju sistem peradilan yang berkeadilan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Pemerintah dan DPR telah menunjukkan teladan dalam keterbukaan, dialog, serta orientasi terhadap solusi yang berpihak kepada rakyat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh elemen bangsa untuk mendukung komitmen ini. Dukungan masyarakat terhadap langkah-langkah pemerintah akan mempercepat terwujudnya sistem hukum nasional yang kuat, terpercaya, dan berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi serta keadilan sosial.
Dengan spirit reformasi hukum yang diusung oleh pemerintah, Indonesia akan semakin kokoh sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, perlindungan HAM, dan kesejahteraan rakyat. Revisi KUHAP bukan hanya menjadi kebutuhan teknis, tetapi juga merupakan representasi dari semangat besar pemerintah dalam menjaga marwah konstitusi dan kedaulatan hukum.
Dengan memperkuat fondasi hukum melalui revisi KUHAP yang inklusif dan transparan, pemerintah tidak hanya menunjukkan kematangan demokrasi, tetapi juga mengukuhkan posisinya sebagai pelindung kepentingan publik. Harapan besar disandarkan pada proses legislasi ini agar menjadi tonggak penting bagi pembaruan hukum di Indonesia, sekaligus mewujudkan cita-cita keadilan substantif yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata dan berkelanjutan.

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

Komitmen Tegas Pemerintah, Perang Terhadap Judi Daring Semakin Digencarkan

Jambi – Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang kian meresahkan. Gubernur Jambi, Al Haris, menjadi salah satu kepala daerah yang menyatakan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas perjudian digital di wilayahnya. Melalui serangkaian langkah konkret, Al Haris tidak hanya mengajak masyarakat untuk menjauhi judi daring, tetapi juga menginisiasi berbagai kebijakan pencegahan yang menyasar pelajar dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Judi daring sudah mewabah dan menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat di bumi sepucuk Jambi sembilan lurah, khususnya mengancam masa depan anak-anak muda dan generasi muda,” ujar Al Haris.
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan data yang diterimanya saat mengikuti agenda Retreat bersama Kapolri di Magelang, Provinsi Jambi tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat permainan judi daring tertinggi di Indonesia. Temuan ini menjadi pemicu utama Gubernur Al Haris untuk segera bertindak cepat dan tegas.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku judi daring di Jambi mayoritas berasal dari kalangan usia 10 hingga 20 tahun, yang notabene merupakan pelajar SMP, SMA, serta mahasiswa. Tidak hanya itu, sebagian ASN pun diketahui ikut terlibat dalam aktivitas ilegal ini. “Saya kaget ketika mendengar data tersebut. Ini sangat mengkhawatirkan karena menyangkut moral generasi muda dan kedisiplinan aparatur negara,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Gubernur Jambi telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun pola pencegahan di sektor pendidikan. Salah satu strategi utama yakni memperketat penggunaan handphone di sekolah, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak-anak.
“Pencegahan dari mulai sekolah harus kita ketatkan, dan koordinasi Pemda dengan orang tua harus ada,” tambahnya.
Tidak hanya berhenti di tataran kebijakan, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah memasang spanduk-spanduk imbauan di jalan-jalan protokol Kota Jambi, menyuarakan ajakan untuk memerangi judi daring. Selain itu, pesan seruan juga disampaikan melalui flyer digital oleh Forkopimda Provinsi Jambi sebagai bentuk kampanye massif.
Gubernur Al Haris menegaskan, perang terhadap judi daring adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan keluarga dan komunitas dari bahaya laten judi digital. “Ayo kita perang melawan judi daring. Jangan beri ruang bagi kegiatan yang merusak moral dan masa depan bangsa ini,” pungkasnya. []

Pemerintah Berikan Regulasi Penggunaan AI dalam Jurnalisme Melalui Revisi UU Penyiaran

Oleh: James Sidabutar )*
Pemerintah dan DPR RI tengah memasuki babak penting dalam sejarah penyiaran nasional melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rancangan ini tidak hanya merevisi pasal-pasal lama, tetapi juga berupaya menjawab tantangan besar dunia digital masa kini, termasuk isu strategis mengenai penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam jurnalisme. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta sejumlah lembaga penyiaran nasional, muncul kesadaran bersama bahwa regulasi penyiaran harus adaptif terhadap kemajuan teknologi, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi, terutama kebebasan pers.

Fenomena penggunaan AI dalam produksi konten jurnalistik bukan lagi sesuatu yang futuristik, melainkan sudah menjadi praktik nyata di lembaga penyiaran. Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, secara terbuka menyampaikan bahwa lembaganya telah menggunakan teknologi AI untuk menghasilkan konten berita dalam waktu cepat dan efisien. Ia bahkan menyebutkan bahwa dalam sebuah tugas peliputan dialog presiden, dirinya menggunakan teknologi AI untuk memproduksi konten.

Pernyataan Iman menjadi bukti nyata bahwa dunia jurnalistik telah memasuki era baru di mana kecepatan dan efisiensi menjadi kebutuhan, bukan lagi keistimewaan. Namun, penggunaan AI dalam produksi berita juga menghadirkan dilema etika, tanggung jawab editorial, dan potensi penyalahgunaan informasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi revisi UU Penyiaran untuk menghadirkan kerangka hukum yang jelas dan tegas mengenai batasan, mekanisme verifikasi, serta pertanggungjawaban konten yang dihasilkan oleh mesin.

Direktur Utama Perum LKBN Antara, Akhmad Munir, berharap revisi UU Penyiaran dapat menjadi fondasi untuk menciptakan model bisnis yang lebih adil di tengah dominasi platform digital global. Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan industri media nasional terhadap ketimpangan perlakuan antara media konvensional yang diawasi secara ketat, dan media digital yang beroperasi hampir tanpa regulasi.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Imam Sudjarwo, menilai bahwa UU Penyiaran saat ini sudah sangat usang dan tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan ekosistem media digital. Ia menyoroti perlunya kesetaraan regulasi antara televisi nasional dan platform digital dalam hal pengawasan konten dan aspek finansial. Ketimpangan ini, jika dibiarkan, akan mematikan pelan-pelan industri penyiaran nasional yang selama ini menjadi benteng penyebaran informasi yang berimbang dan bertanggung jawab.

Penting dicatat bahwa revisi UU Penyiaran bukan semata-mata soal teknologi dan bisnis. Ini juga menyangkut arah masa depan demokrasi kita. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa undang-undang yang sedang digodok ini diharapkan mampu bertahan hingga 50 tahun ke depan. Komitmen ini patut diapresiasi, karena menunjukkan tekad legislator untuk tidak hanya menciptakan regulasi jangka pendek, tetapi juga kebijakan yang berdaya tahan dan relevan lintas generasi.

Adapun revisi undang-undang ini juga tetap dilakukan dengan kehati-hatian. Setiap perubahan dalam regulasi pers akan dirumuskan dengan pendekatan partisipatif. Pemerintah dan DPR perlu terus mendengarkan suara para praktisi media, akademisi, dan masyarakat sipil agar revisi UU Penyiaran benar-benar mencerminkan semangat demokrasi, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap jurnalisme yang independen.

Isu lain yang tak kalah penting adalah perlindungan terhadap generasi muda dari paparan konten bermuatan negatif. Dave Laksono menegaskan bahwa salah satu tujuan revisi ini adalah untuk melindungi anak-anak dari konten yang bisa menggerus nilai moral. Maka, regulasi ini juga perlu memperhatikan sistem klasifikasi konten, mekanisme kontrol berbasis AI yang akurat, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan konten penyiaran.

Dalam menghadapi era digital, kita tidak bisa menolak teknologi, termasuk AI. Namun, kita juga tidak boleh menyerahkan sepenuhnya ruang publik kepada algoritma dan mesin. Jurnalisme tetap membutuhkan sentuhan nurani manusia, kedalaman analisis, dan akurasi yang tak tergantikan oleh kode-kode biner. Karena itu, regulasi AI dalam penyiaran harus mampu menjembatani kebutuhan efisiensi produksi dengan integritas profesi jurnalistik.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi, Indonesia membutuhkan sebuah kerangka hukum penyiaran yang progresif, adaptif, dan inklusif. Revisi UU Penyiaran adalah momentum untuk menata ulang lanskap media nasional agar mampu bersaing secara sehat di tengah arus globalisasi digital, tanpa meninggalkan nilai-nilai fundamental seperti kebebasan pers, keberagaman informasi, dan tanggung jawab sosial.
Semoga pembahasan revisi UU Penyiaran yang sedang berlangsung dapat menjadi tonggak sejarah menuju sistem penyiaran nasional yang lebih berdaya saing, adil, dan beradab di tengah revolusi teknologi informasi yang terus melaju tanpa henti.
)* Penulis merupakan mahasiswa Jurnalistik

RUU KUHAP Jadi Momentum Perbaikan, DPR Gandeng Publik

Jakarta — Komisi III DPR RI membuka pintu partisipasi publik secara luas dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk berdialog di Kompleks Parlemen, dinilai sebagai bukti nyata komitmen DPR terhadap transparansi legislasi.

Pengamat Komunikasi Politik Silvanus Alvin mengapresiasi langkah Komisi III sebagai bentuk kolaborasi publik.

“Saya melihat ini sebagai bentuk perbaikan diri yang konstruktif dan belajar dari pengalaman pembahasan RUU sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Alvin, keterlibatan masyarakat sipil tidak hanya memperkuat legitimasi undang-undang, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan.

“RUU yang disusun dengan partisipasi publik akan lebih mudah diterima dan diimplementasikan,” tegasnya.

Sikap terbuka Komisi III yang juga memperbolehkan media meliput dan masyarakat menyampaikan kritik langsung pun menuai apresiasi.

“Ini menunjukkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas. DPR sedang memberi contoh praktik legislasi yang ideal,” kata Alvin, yang juga dosen di salah satu universitas swasta Jakarta.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof. Deding Ishak, menyambut positif draf RKUHAP terbaru yang tidak mencabut kewenangan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK.

“Kami lega, karena sinergi antara Kejaksaan dan KPK sangat penting untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Prof. Deding menilai bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi arus utama kebijakan negara. Ia mendorong sinergi lintas lembaga, serta kerja sama ulama dan umara dalam penindakan dan pencegahan korupsi.

“Jangan hanya bicara hukuman mati, kita mulai dengan memiskinkan koruptor lewat perampasan aset,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mempertegas bahwa RKUHAP tidak mencabut kewenangan penyidikan dari lembaga penegak hukum mana pun.

“Fungsi penyidikan Kejaksaan dan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

RUU KUHAP yang tengah digodok ini diharapkan menjadi pedoman acara pidana yang modern, adil, dan selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan berlaku pada 2026 mendatang. Komitmen DPR untuk bersikap inklusif dalam pembahasan RUU ini pun dianggap sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat sistem hukum nasional.

Kunjungan Presiden Prabowo ke UEA, Umumkan 8 MoU bidang Energi dan Keamanan

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memulai rangkaian kunjungan luar negeri ke Timur Tengah dengan menandai tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia–Uni Emirat Arab (UEA). Dalam pertemuan kenegaraan dengan Presiden UEA Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Istana Qasr Al Shatie, Abu Dhabi, kedua negara secara resmi mengumumkan delapan nota kesepahaman (MoU) strategis di berbagai sektor.
Kesepakatan ini disampaikan usai pertemuan bilateral tertutup antara kedua kepala negara yang berlangsung selama dua jam. Selain membahas kerja sama bilateral, keduanya turut menyinggung isu-isu global terkini, termasuk konflik yang tengah berlangsung di Gaza dan dinamika geopolitik kawasan.
Delapan MoU yang diumumkan terdiri dari empat kerja sama antar-pemerintah (G2G) dan empat lainnya antara pemerintah dan pelaku usaha (B2B). Fokus kerja sama mencakup transisi energi, ketahanan pangan, keamanan, penanggulangan terorisme, serta penguatan nilai-nilai keagamaan dan ekonomi.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen diplomasi aktif Indonesia di tingkat global.
“Kami ingin menjadikan Indonesia sebagai mitra strategis yang solutif, inklusif, dan mampu memberikan kontribusi nyata di panggung internasional,” kata Prabowo.
Di sela kunjungan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa Indonesia ingin berperan aktif dalam upaya kemanusiaan di Gaza.
“Saya akan berdiskusi dengan para pemimpin kawasan untuk menjajaki solusi damai dan evakuasi warga sipil,” ucapnya.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyatakan pihaknya siap mendukung penuh realisasi investasi Al-Ain Farms yang berfokus pada pengembangan industri susu nasional., serta akan memastikan proses investasi berjalan lancar tanpa hambatan regulasi
“Kami ingin menciptakan iklim investasi yang nyaman. Pemerintah hadir sebagai fasilitator, bukan penghambat,” tegas Amran.
Sementara itu, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menambahkan bahwa kerja sama ini akan menjadi katalis dalam mewujudkan swasembada susu dan penguatan ekosistem peternakan berkelanjutan di Indonesia.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi partisipasi Al Ain Farms dalam rencana investasi ini. Investasi ini dipercaya akan membawa peluang besar untuk meningkatkan industri susu di Indonesia,” ujarnya.
Setelah kunjungan ke UEA, Presiden Prabowo dan rombongan dijadwalkan melanjutkan lawatan ke Turki pada Rabu sore (9/4) untuk memperkuat hubungan strategis dengan Ankara. Langkah Indonesia menjalin kemitraan dengan UEA dinilai sebagai refleksi dari komitmen kuat terhadap kerja sama internasional, serta peneguhan posisi Indonesia dalam percaturan global yang dinamis.

Awali Kunjungan Luar Negeri, Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Presiden UEA

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memulai rangkaian kunjungan luar negerinya dengan mengadakan pertemuan tertutup dengan Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di Istana Al Shati, Abu Dhabi. Pertemuan ini menandai langkah awal dalam upaya memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan UEA.
Dalam pertemuan ini, kedua pemimpin membahas kerja sama berbagai isu strategis, termasuk pertahanan dan militer. Presiden Prabowo menyampaikan harapannya agar hubungan Indonesia dan UEA dapat terus berkembang serta tumbuh sesuai dengan ambisi kedua negara dalam memperkuat kerja sama di berbagai bidang.
Presiden Prabowo menekankan, kunjungan ini menjadi simbol awal dari arah baru diplomasi Indonesia yang aktif, responsif, dan adaptif terhadap perubahan global. Pertemuan dengan Presiden UEA diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kerja sama strategis di berbagai sektor.
“Pertemuan ini harapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kerja sama strategis demi kepentingan dan kesejahteraan kedua negara, selain itu untuk menyelesaikan kesepakatan-kesepakatan antara Qatar dan Indonesia,” kata Presiden Prabowo.
Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana mengatakan kunjungan Presiden Prabowo ke UEA merupakan langkah strategis awal untuk memperkuat posisi Indonesia dalam lanskap diplomasi global. kenegaraan ini menekankan pentingnya menjaga stabilitas kawasan dan mendorong kerja sama lintas sektor demi kepentingan rakyat masing-masing negara.
“Kunjungan Presiden Prabowo bukan hanya simbol diplomasi, tetapi juga penegasan bahwa Indonesia siap membangun kemitraan global yang aktif dan saling menguntungkan. Indonesia perlu menjalin kemitraan yang kuat dengan negara-negara berpengaruh di Timur Tengah,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo berkunjung ke lima negara yakni UEA, Turkiye, Mesir, Qatar, dan Yordania. Pertemuan ini diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan kerja sama strategis antara Indonesia dan UEA di masa mendatang, mencakup berbagai sektor penting demi kepentingan dan kesejahteraan kedua negara.
“Kunjungan ini telah memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara dengan kepemimpinan yang aktif membangun kemitraan global yang saling menguntungkan,” ungkap Prasetyo.
Di tengah persaingan geopolitik global, Indonesia menunjukkan kesiapannya untuk memainkan peran yang lebih besar di tingkat internasional. Kunjungan ke negara Timur Tengah ini menjadi langkah awal penting yang membuka babak baru dalam hubungan luar negeri Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Apresiasi Keberhasilan Presiden Prabowo Capai 8 MoU dengan UEA dalam Kunjungan Luar Negeri

Oleh : Rivka Mayangsari )*

Langkah diplomasi luar negeri Indonesia mencatatkan tonggak sejarah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dalam kunjungan resmi ke Timur Tengah, Presiden Prabowo berhasil mengukir prestasi gemilang dengan menyepakati delapan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) strategis antara Pemerintah Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA/UEA). Pencapaian ini diumumkan secara resmi di hadapan Presiden Prabowo dan Presiden UEA Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di Istana Qasr Al Shatie, Abu Dhabi, Rabu, 9 April 2025.

Delapan MoU tersebut mencerminkan keberhasilan diplomasi aktif yang dijalankan oleh Presiden Prabowo dalam mempererat hubungan bilateral di berbagai sektor strategis. Mulai dari transisi energi, ketahanan pangan, keamanan dan penanggulangan terorisme, ekonomi, perdagangan, hingga kerja sama di bidang nilai-nilai keagamaan, seluruh kesepakatan ini memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra utama di kawasan Timur Tengah.

Dalam konferensi pers sebelum keberangkatannya ke Abu Dhabi, Presiden Prabowo menegaskan kunjungan ini bukan sekadar diplomasi formalitas, tetapi merupakan langkah konkret untuk membangun sinergi dengan negara sahabat dan memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia di kancah global. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk membahas isu kemanusiaan di Gaza secara langsung dengan para pemimpin regional, memperlihatkan kepedulian Indonesia terhadap konflik global dan upaya mencari solusi damai.
Kunjungan ini menunjukkan bahwa di bawah komando Prabowo, Indonesia tidak hanya aktif dalam menjaga stabilitas domestik, tetapi juga memainkan peran sentral dalam konstelasi geopolitik dunia. Keberhasilan menyepakati delapan MoU hanya dalam satu kunjungan adalah bukti nyata kapasitas kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menjalin kerja sama strategis yang konkret dan bermanfaat langsung bagi rakyat.
Dari delapan kesepakatan yang dicapai, empat merupakan kerja sama antar-pemerintah (G2G), sedangkan empat lainnya merupakan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku bisnis (B2B). Kolaborasi ini tidak hanya menunjukkan diplomasi yang seimbang antara sektor publik dan swasta, namun juga menggarisbawahi kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas dan kredibilitas Indonesia.
Sebanyak delapan MoU diumumkan sebagai hasil kerja sama antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA), mencerminkan penguatan hubungan bilateral di berbagai sektor strategis. Dalam skema kerja sama antar-pemerintah (G2G), kedua negara menyepakati Letter of Intent (LoI) antara Kementerian Luar Negeri UEA dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengenai Kemitraan Alam dan Iklim. Selain itu, dilakukan penandatanganan Protokol Perubahan Kedua atas MoU kerja sama kelautan dan perikanan, serta MoU antara Kementerian Dalam Negeri UEA dan Kepolisian RI mengenai kerja sama keamanan dan penanggulangan terorisme. Tak kalah penting, MoU antara Kementerian Agama RI dan Otoritas Umum Islam, Wakaf, dan Zakat UEA menandai komitmen kedua negara dalam memperkuat kolaborasi di bidang keislaman dan pengelolaan wakaf.

Sementara itu, dalam kerangka kerja sama pemerintah dan swasta (B2B), ditandatangani sejumlah kesepakatan penting yang mendukung investasi dan inovasi lintas sektor. Di antaranya, MoU antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI dengan Al-Ain Farms for Livestock Production dari UEA terkait investasi di sektor produksi susu. Sektor industri pertahanan juga diperkuat melalui Nota Kesepahaman antara Ninety Degree General Trading LLC dan PT Pindad. Dalam upaya mendukung transisi energi nasional, turut disepakati kerja sama penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik Cirata. Selain itu, MoU antara PT PLN (Persero) dan Abu Dhabi Future Energy Company PJSC – MASDAR untuk pengembangan proyek PLTS Terapung Jatigede berkapasitas 100 MW turut mempertegas komitmen kedua negara dalam mendorong penggunaan energi terbarukan.

Pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dan Presiden MBZ berlangsung selama dua jam secara tertutup, membahas tidak hanya agenda kerja sama bilateral, tetapi juga isu-isu global, termasuk konflik yang sedang berlangsung di Gaza. Hal ini memperlihatkan kepercayaan dan penghargaan tinggi dari pemimpin dunia terhadap Presiden Prabowo.

Di tengah ketegangan geopolitik global, Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang tanggap, fleksibel, namun tetap berprinsip. Ia memanfaatkan forum ini untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan global.

Setelah menyelesaikan agenda di Abu Dhabi, Presiden Prabowo melanjutkan lawatan kenegaraannya ke Ankara, Turki, sebagai bagian dari upaya memperluas jaringan diplomatik Indonesia di kawasan Eurasia. Didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Presiden memastikan bahwa setiap langkahnya di panggung global dilakukan secara terstruktur, terencana, dan berdampak.
Keberhasilan di Abu Dhabi bukan hanya prestasi jangka pendek, namun bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dan politik yang diperhitungkan.

Rakyat Indonesia patut memberikan apresiasi atas pencapaian luar biasa Presiden Prabowo dalam kunjungan luar negeri ini. Delapan MoU yang berhasil disepakati bukan sekadar dokumen simbolis, melainkan langkah nyata menuju masa depan Indonesia yang lebih mandiri, sejahtera, dan dihormati di kancah internasional.
Diplomasi aktif yang inklusif, berbasis kerja sama konkret dan nilai kemanusiaan, kini menjadi wajah baru Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Dengan langkah-langkah strategis seperti ini, masa depan Indonesia sebagai kekuatan global semakin berada di depan mata.

)* Pemerhati kebijakan luar negeri

Presiden Prabowo Perkuat Diplomasi Global Lewat Lawatan Strategis ke Timur Tengah

Oleh: Bara Winatha*)

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi membuka rangkaian lawatan kenegaraan ke kawasan Timur Tengah dengan kunjungan pertamanya ke Uni Emirat Arab (UEA) pada Rabu, 9 April 2025. Lawatan ini menjadi momentum penting untuk membahas perkembangan geopolitik dan geoekonomi global bersama Presiden UEA, Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan internasional dan situasi kemanusiaan yang kian kompleks di kawasan Palestina.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari strategi diplomasi yang komprehensif. Ia menyampaikan bahwa agenda lawatan Presiden Prabowo ke Timur Tengah dimaksudkan untuk memperkuat kerja sama strategis Indonesia dengan negara-negara di kawasan tersebut, sekaligus membahas solusi konkret terhadap ketegangan global yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan politik Indonesia.

Yusuf menilai, konsultasi intensif dengan para pemimpin Timur Tengah, termasuk Presiden MBZ, menjadi krusial di tengah tantangan ekonomi global yang tengah berkembang. Setelah pertemuan pribadi, dijadwalkan adanya pengumuman resmi mengenai dokumen kerja sama seperti nota kesepahaman (MoU) dan surat pernyataan minat (LOI) dari kedua negara, yang menandai kesepahaman dan komitmen strategis dalam berbagai sektor, termasuk investasi, perdagangan, dan kerja sama kemanusiaan.

Kunjungan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, berupaya menegaskan perannya sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar yang aktif dalam memelihara stabilitas internasional. Presiden Prabowo tidak hanya membawa misi diplomatik, tetapi juga kemanusiaan. Dalam kesempatan ini, Indonesia juga menyuarakan dukungan terhadap upaya rekonstruksi Jalur Gaza pasca serangan yang terus berlangsung, serta rencana evakuasi sementara terhadap 1.000 warga Palestina ke Indonesia.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Philips Vermonte, menjelaskan bahwa lawatan ini memperlihatkan konsistensi Indonesia dalam menjalin kerja sama erat dengan negara-negara sahabat, khususnya Turki dan UEA, dalam rangka memperkuat solidaritas antarnegara berpenduduk mayoritas Muslim. Ia menyebut bahwa Indonesia dan Turki, misalnya, merupakan kekuatan menengah yang memiliki posisi strategis dalam memperjuangkan semangat perdamaian dunia, khususnya terkait isu Palestina.

Philips juga menyatakan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmen nyata melalui kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam penggalangan dana kemanusiaan senilai 200 juta dolar AS untuk membantu rakyat Palestina. Inisiatif tersebut menjadi bentuk konkret solidaritas Indonesia terhadap penderitaan warga Gaza, sekaligus memperkuat posisi diplomatik Indonesia dalam isu kemanusiaan global.

Di sisi lain, perkembangan kebijakan ekonomi global turut menjadi perhatian utama dalam kunjungan Presiden Prabowo. Ketegangan yang dipicu oleh kebijakan tarif baru dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas sistem perdagangan internasional. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik dagang lintas negara dan mengancam sendi-sendi kerja sama global yang selama ini dijaga melalui sistem multilateral seperti World Trade Organization (WTO).

Dosen Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran dan President University, Teuku Rezasyah, menyatakan bahwa dalam konteks global yang kian rentan ini, Indonesia harus mengambil peran sebagai penyeimbang. Ia menilai, inisiatif Presiden Prabowo untuk menjalin konsultasi dengan pemimpin negara-negara Timur Tengah merupakan langkah strategis untuk menakar kesiapan kawasan tersebut dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global, serta membuka jalur investasi baru bagi Indonesia.

Menurutnya, Indonesia perlu mendalami bagaimana persepsi negara-negara Timur Tengah terhadap kondisi ekonomi di Amerika Serikat. Jika muncul ketidaknyamanan dari investor Timur Tengah terhadap situasi di AS, maka Indonesia harus mampu menawarkan diri sebagai alternatif tujuan investasi yang kompetitif. Stabilitas nasional, daya saing ekonomi yang kuat, serta kedekatan budaya menjadi modal utama Indonesia dalam meyakinkan para investor dari kawasan tersebut.

Lebih dari sekadar lawatan protokoler, kunjungan Presiden Prabowo ke lima negara Timur Tengah—yakni UEA, Turki, Mesir, Qatar, dan Yordania—merupakan bagian dari strategi besar untuk menavigasi arah kebijakan luar negeri Indonesia dalam menyikapi dinamika geopolitik yang terus berubah. Setiap kunjungan diatur sedemikian rupa untuk membangun kesepahaman baru, baik dalam bidang ekonomi, pertahanan, maupun kerja sama kemanusiaan.

Di Turki, Presiden Prabowo dijadwalkan untuk menghadiri Antalya Diplomacy Forum dan menyampaikan pidato dalam sesi leader’s talk. Forum ini menjadi panggung penting bagi Indonesia untuk memperkuat diplomasi multilateral dan menyuarakan posisi moderat dalam berbagai konflik global. Di Mesir, Qatar, dan Yordania, Prabowo dijadwalkan untuk bertemu para pemimpin negara guna melakukan konsultasi bilateral, membahas perkembangan kawasan, serta mendorong percepatan kesepakatan strategis antara Indonesia dan masing-masing negara.

Lawatan kenegaraan ini mempertegas arah kebijakan luar negeri Indonesia yang proaktif dan solutif dalam menghadapi tantangan global. Presiden Prabowo tidak hanya berperan sebagai pemimpin nasional, tetapi juga sebagai negosiator aktif yang membawa aspirasi bangsa ke dalam percaturan global. Inisiatif Presiden Prabowo di kawasan Timur Tengah menjadi langkah awal menuju tata dunia yang lebih adil, damai, dan seimbang—di mana suara negara berkembang seperti Indonesia memiliki peran yang semakin sentral.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Perang Melawan Judi Daring Demi Masa Depan Bangsa

Oleh : Jailani Komarudin

Fenomena judi daring telah berkembang menjadi ancaman serius yang menggerogoti sendi-sendi sosial dan ekonomi masyarakat. Tidak hanya menjerat individu dari kalangan dewasa, namun juga menyasar anak-anak muda, pelajar, bahkan aparatur sipil negara. Penyebarannya yang masif, murah, dan mudah diakses menjadi alasan utama mengapa pemberantasan judi daring perlu menjadi agenda prioritas nasional. Dalam situasi ini, berbagai langkah tegas dari pemerintah pusat maupun daerah patut diapresiasi dan didukung penuh seluruh elemen bangsa.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmen pemberantasan judi daring melalui pendekatan sosial yang berani. Dengan lantang, ia menyatakan bahwa bantuan sosial dari pemerintah dapat dicabut apabila diketahui digunakan untuk aktivitas yang tidak semestinya, termasuk untuk mengisi pulsa demi bermain judi daring. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap program bansos agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat miskin dan rentan.

Pernyataan tersebut mencerminkan betapa seriusnya ancaman judi daring terhadap keberlanjutan program-program pengentasan kemiskinan. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) seharusnya digunakan untuk kebutuhan vital seperti pemenuhan gizi ibu hamil, kebutuhan anak sekolah, dan penghidupan sehari-hari. Ketika bantuan tersebut dialihkan untuk praktik destruktif seperti judi daring, maka bukan hanya program itu yang gagal, tetapi juga masa depan keluarga penerima yang dipertaruhkan. Karena itu, pengawasan ketat oleh pendamping sosial menjadi kunci agar bansos tidak disalahgunakan.

Di tingkat daerah, sikap tegas juga ditunjukkan Gubernur Jambi, Al Haris. Ia menyatakan perang terhadap praktik judi daring yang menurut data terbaru telah menjadikan Jambi sebagai provinsi dengan peringkat tertinggi dalam aktivitas judi daring. Fakta ini sungguh mengkhawatirkan, terlebih karena pelakunya didominasi usia remaja dan bahkan ASN. Melalui seruan terbuka kepada masyarakat, Al Haris mengajak seluruh lapisan, termasuk para orang tua, untuk bersama-sama memerangi praktik ini dan menyelamatkan generasi muda dari kehancuran moral dan ekonomi.
Pendekatan yang dilakukan Pemprov Jambi tidak hanya bersifat seremonial. Al Haris telah menginstruksikan pengawasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan orang tua, hingga melakukan penelusuran aliran dana pada rekening ASN yang terindikasi terlibat judi daring. Upaya ini menandakan keseriusan pemerintah daerah dalam memotong mata rantai peredaran judi daring, tidak hanya pada pengguna tetapi juga pada sistem yang memungkinkan praktik ini terjadi.
Apa yang dilakukan oleh Saifullah Yusuf dan Al Haris menunjukkan bahwa pemberantasan judi daring bukan sekadar kampanye sesaat, tetapi harus menjadi gerakan nasional yang terstruktur dan berkelanjutan. Judi daring bukan hanya soal kerugian ekonomi, melainkan menyangkut masa depan generasi bangsa. Ketika anak-anak dan remaja terjerumus ke dalam pusaran judi daring, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang semata, tetapi juga kesempatan untuk meraih pendidikan, pekerjaan layak, dan kehidupan yang bermartabat.

Di sisi lain, ancaman dari judi daring juga semakin kompleks karena bersifat transnasional. Banyak situs dan aplikasi judi daring dioperasikan dari luar negeri, dengan sistem pembayaran yang tersambung pada layanan keuangan digital lokal. Untuk itu, upaya pemberantasan harus melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil dan media. Penindakan tegas terhadap pelaku, pemblokiran situs, serta literasi digital di kalangan pelajar dan masyarakat umum harus dijalankan secara simultan.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, bangsa ini tidak boleh kalah dari kejahatan berbasis daring. Judi dalam bentuk apa pun adalah aktivitas ilegal dan tidak produktif, apalagi jika difasilitasi dengan perangkat digital yang semakin mudah diakses oleh semua kalangan. Oleh karena itu, edukasi dan pendekatan preventif juga sama pentingnya dengan penindakan hukum. Pemerintah perlu mendorong integrasi kurikulum pendidikan anti-judi daring di sekolah, memperkuat peran keluarga dalam pengawasan digital, serta menyediakan alternatif kegiatan yang lebih positif bagi anak-anak dan remaja.

Selain itu, pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial dalam mendistribusikan bansos juga menjadi langkah krusial untuk meminimalkan penyalahgunaan bantuan oleh oknum yang tidak berhak. Dengan data yang lebih akurat dan dinamis, maka penyaringan terhadap penerima bansos yang terindikasi menyalahgunakan bantuan dapat dilakukan secara efektif. Sistem ini memungkinkan adanya pembaruan data penerima manfaat secara berkala, menutup celah inclusion dan exclusion error yang selama ini menjadi masalah.
Perjuangan melawan judi daring adalah perjuangan menjaga martabat bangsa. Negara harus hadir melindungi rakyatnya dari praktik merusak yang menyaru dalam bentuk hiburan digital. Tidak boleh ada toleransi terhadap kegiatan yang merampas masa depan generasi muda. Langkah tegas harus terus dilanjutkan, dan upaya pencegahan mesti dilakukan sedini mungkin.
Kini, saatnya semua pihak bersatu. Pemerintah menunjukkan keberpihakan melalui kebijakan yang tegas, aparat bergerak menindak pelaku, masyarakat awas menjaga lingkungan sekitar, dan keluarga kembali mengambil peran utama dalam membentengi anak-anak dari pengaruh negatif dunia maya. Dengan demikian, Indonesia akan mampu memenangkan perang melawan judi daring, demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan bermartabat.

*Penulis Adalah Pegiat Anti Judi Daring

Revisi UU Penyiaran Isi Kekosongan Hukum dalam Layanan Digital

Oleh Aqilla Sulasmi )*

Transformasi digital yang masif telah merombak wajah penyiaran nasional secara fundamental. Konvergensi media dan penetrasi internet yang luas telah menghadirkan lanskap baru yang tidak lagi mengenal batas antara media konvensional dan platform digital. Dalam konteks ini, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi suatu keniscayaan untuk menjawab tantangan zaman dan mengisi kekosongan hukum yang selama ini menganga dalam pengaturan layanan digital. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok oleh Komisi I DPR RI diharapkan menjadi landasan regulatif yang adaptif, progresif, dan menjamin keberlanjutan ekosistem penyiaran yang sehat dan demokratis.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa RUU ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai bentuk layanan digital yang saat ini belum diatur secara tegas dalam regulasi sebelumnya. Layanan video on demand, platform streaming, media sosial, hingga layanan over the top (OTT) seperti YouTube dan TikTok, telah menjadi bagian dari konsumsi media masyarakat sehari-hari. Namun, keberadaan mereka belum diiringi dengan perlindungan hukum yang memadai, baik bagi konsumen maupun pelaku industri. Hal ini menciptakan ruang abu-abu yang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, mulai dari penyebaran konten vulgar hingga iklan judi online.

Dave menyadari bahwa membatasi konten digital dengan pendekatan yang sama seperti televisi konvensional tidaklah relevan dan bisa kontraproduktif terhadap perkembangan industri digital. Oleh karena itu, pembentukan undang-undang baru harus dilakukan dengan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak, dari regulator, pelaku industri, hingga masyarakat sipil. Visi yang disepakati bersama harus mengedepankan perlindungan terhadap anak, mendorong kreativitas, dan memastikan kebebasan berekspresi tetap terjaga. Lebih jauh, RUU Penyiaran ini harus dirancang untuk mampu menjawab tantangan 30 hingga 40 tahun ke depan, meskipun tidak mungkin meramal masa depan, prediksi yang cermat tetap bisa dilakukan dengan memperhatikan tren global dan kebutuhan domestik.

Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, turut menyoroti pentingnya revisi UU Penyiaran untuk menjawab dinamika industri yang semakin digital. Ia menilai bahwa meskipun era digital telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi, eksistensi televisi nasional tetap bisa dipertahankan selama mampu beradaptasi dan menyajikan konten yang relevan serta berkualitas. Konvergensi media telah mendorong TVRI untuk mulai memikirkan transisi dari penyiaran terestrial ke platform OTT dan video on demand. Namun, langkah ini memerlukan investasi besar serta penguatan sumber daya manusia. Karena itu, ada pertimbangan strategis untuk melibatkan tenaga profesional non-aparatur sipil negara dalam lini bisnis utama TVRI agar lebih fleksibel dalam menjawab tuntutan industri penyiaran modern.

Di sisi lain, Direktur Utama RRI, Hendrasmo, menyambut baik dimasukkannya ketentuan mengenai transmisi internet dalam RUU Penyiaran. Namun, ia menekankan pentingnya regulasi tambahan yang mengatur perlindungan dan keamanan data dalam penyiaran berbasis digital. Selain itu, RRI memerlukan dukungan konkret dari pemerintah, baik dalam bentuk infrastruktur maupun anggaran, untuk mengimplementasikan transformasi ke radio digital. Keberhasilan digitalisasi radio tidak bisa dicapai secara parsial, melainkan memerlukan sinergi antara pemerintah, produsen perangkat elektronik, industri otomotif, hingga penyedia layanan telekomunikasi untuk memastikan ketersediaan perangkat penerima yang terjangkau bagi masyarakat.

Lebih jauh, Direktur Utama LKBN Antara, Akhmad Munir, menekankan bahwa revisi UU Penyiaran sangat urgen untuk merespons perubahan drastis dalam ekosistem media akibat konvergensi dan digitalisasi. Ia menegaskan bahwa arah revisi undang-undang harus tetap mengakomodasi nilai-nilai dasar demokrasi, seperti kebebasan pers, hak asasi manusia, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal ini penting agar regulasi yang dilahirkan tidak menjadi alat pembatasan kebebasan, tetapi justru menjadi instrumen untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, mencerdaskan, dan memperkukuh integrasi bangsa. Media dalam konteks ini memiliki tanggung jawab sosial yang besar untuk menyajikan konten yang mencerahkan dan memberdayakan publik.

RUU Penyiaran yang sedang disusun diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga sebagai upaya membangun arsitektur penyiaran nasional yang inklusif dan berkeadilan. Regulasi yang lahir harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan publik, kebebasan berkreasi, dan kepastian hukum bagi pelaku industri. Negara tidak boleh bersikap represif terhadap perkembangan digital, tetapi harus hadir sebagai fasilitator dan pelindung dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.

Oleh karena itu, pembahasan RUU ini hendaknya dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya bukan hanya menghasilkan undang-undang yang komprehensif secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keterbukaan informasi. Revisi UU Penyiaran bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan tonggak penting dalam perjalanan bangsa menuju tata kelola penyiaran digital yang beradab dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dengan semangat tersebut, RUU Penyiaran harus menjadi manifestasi dari visi Indonesia dalam menghadapi era digital: adaptif terhadap perubahan, berpihak pada rakyat, dan menjamin kebebasan berekspresi dalam koridor hukum yang adil dan proporsional.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan penyiaran