Menyongsong Reformasi Peradilan Melalui RUU KUHAP yang Adaptif

Oleh : Bagas Diantara )*

Langkah strategis DPR RI dalam menyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai usul inisiatif patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara dalam membangun sistem hukum yang semakin adaptif terhadap kemajuan zaman. Dengan usia lebih dari empat dekade, KUHAP yang lahir pada 1981 telah berperan penting dalam membentuk praktik peradilan pidana nasional. Kini, reformulasi terhadap regulasi tersebut menjadi momentum ideal untuk menghadirkan hukum acara yang lebih modern, responsif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan substantif.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menilai bahwa pembaruan ini merupakan respons tepat terhadap pesatnya perkembangan teknologi, dinamika sosial, dan kebutuhan masyarakat akan hukum yang lebih akomodatif. Menurutnya, hukum acara pidana harus mampu berkembang seiring transformasi global agar tetap relevan dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Penyegaran ini diyakini akan membawa penguatan signifikan terhadap fungsi dan integritas lembaga penegak hukum.

Lebih dari sekadar menyesuaikan norma, revisi KUHAP juga diarahkan untuk mengoptimalkan kerja-kerja institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat agar lebih efektif dalam menjamin keadilan. Adies Kadir menegaskan bahwa reformasi ini berpeluang besar menciptakan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, dan diterima oleh publik luas. Visi ini selaras dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan proses hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif.

Komitmen terhadap prinsip keterbukaan juga menjadi ciri penting dalam proses revisi. DPR RI secara aktif mengundang partisipasi masyarakat, akademisi, pegiat hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyampaikan pandangan serta masukan. Adies Kadir memastikan bahwa pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel, mencerminkan semangat inklusif dalam penyusunan kebijakan publik yang berkualitas.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Kapoksi Partai NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini perlu diperbarui agar tidak terjadi kesenjangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah direvisi pada 2023. Harmonisasi antara hukum pidana material dan hukum pidana formil merupakan syarat utama dalam membangun sistem peradilan pidana yang solid dan menyeluruh.

Menurut Rudianto Lallo, pembaruan ini merupakan langkah tepat dalam menyelaraskan hukum nasional dengan semangat kemandirian regulasi. Keputusan Indonesia untuk melahirkan KUHP sebagai produk hukum dalam negeri menunjukkan kemandirian yang patut dibanggakan. Dengan demikian, hukum acara pidana pun perlu dirancang sesuai karakteristik bangsa dan perkembangan peradaban modern.
Proses revisi KUHAP juga didukung oleh diskursus konstruktif yang melibatkan berbagai pihak. Dalam sebuah forum diskusi yang digagas Fraksi NasDem, muncul berbagai pandangan progresif dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa sebagai bagian dari prinsip keadilan. Ia menyampaikan bahwa penentuan indikator objektif bagi hakim akan memperkuat posisi hukum dalam menjamin hak asasi setiap warga negara.

Dukungan terhadap langkah revisi juga disampaikan oleh Deputi Direktur Eksekutif PSHK Indonesia, Fajri Nursyamsi, yang memuji inisiatif legislatif dalam merespons kebutuhan hukum masyarakat. Menurutnya, kehadiran KUHAP yang baru akan menjadi fondasi kuat bagi sistem hukum nasional yang adaptif, berdaya saing, dan menjunjung nilai-nilai demokrasi.

Perspektif serupa datang dari elemen masyarakat lainnya. Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan, menekankan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dalam proses hukum pidana. Kehadiran norma-norma baru yang inklusif akan semakin memperkuat citra hukum nasional sebagai instrumen perlindungan, bukan semata alat penegakan.
Revisi KUHAP juga menunjukkan kematangan demokrasi hukum di Indonesia. Melalui keterlibatan publik, diskusi ilmiah, dan akomodasi terhadap prinsip-prinsip keadilan universal, perumusan ulang regulasi ini mencerminkan proses legislatif yang sehat dan produktif. Rudianto Lallo menyatakan bahwa Komisi III DPR RI siap mengawal tahapan pembahasan hingga tuntas demi memastikan hadirnya sistem peradilan pidana yang lebih ideal dan berkeadilan.
Optimisme terhadap penyelesaian revisi ini cukup tinggi, didukung oleh sinergi antarfraksi dan kolaborasi aktif dengan para pemangku kepentingan. Target penyelesaian dalam waktu dekat menjadi penanda bahwa proses ini tidak hanya berpijak pada semangat reformasi, tetapi juga pada dorongan konkret untuk mempercepat pembaruan hukum nasional.
Reformasi hukum acara pidana melalui revisi KUHAP merupakan investasi penting dalam pembangunan negara hukum yang kuat dan modern. Dengan dukungan dari parlemen, akademisi, serta masyarakat sipil, pembaruan ini diyakini akan memperkuat fondasi sistem peradilan pidana Indonesia. Harmonisasi antara substansi hukum dan prosedur pelaksanaannya akan menciptakan kepastian hukum yang lebih kokoh serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ke depan, revisi KUHAP akan menjadi titik balik bagi penataan ulang sistem peradilan yang lebih adil, efisien, dan akuntabel. Semangat pembaruan ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam membangun hukum yang berpihak pada kemajuan dan keadilan. Dengan melibatkan banyak unsur dan dilakukan secara profesional, revisi ini membuka jalan bagi masa depan hukum pidana Indonesia yang lebih cerah, modern, dan inklusif.
)* Penulis merupakan pengamat isu strategis

PP Pembatasan Medsos Anak Tegaskan Aturan bagi Generasi Muda di Ranah Digital

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, sebagai bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

Kebijakan ini menegaskan pentingnya perlindungan anak di ranah digital, termasuk pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tanpa pengawasan orang tua.

Pakar psikologi dan pendidikan dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Rose Mini Agoes Salim, menyambut baik terbitnya PP ini. Ia menyebut langkah pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak Indonesia.

“Kita harus berterima kasih karena pemerintah sudah turun tangan dan sangat memperhatikan peran para orang tua dan pendidik untuk melihat perkembangan kemajuan anak-anak Indonesia, serta agar tidak terpapar hal-hal negatif internet terutama media sosial,” ujarnya.

PP ini tidak hanya mengatur batasan usia dan pengawasan, tetapi juga mendorong platform digital untuk turut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bahkan meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform yang melanggar aturan.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi, mengatakan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghadirkan perlindungan nyata bagi anak-anak.

“Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” tegas Seto.

Dukungan juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan literasi digital serta melindungi kesehatan mental anak.

“Dari studi American Psychological Association (APA) tahun 2023 menunjukkan bahwa penggunaan medsos berlebihan pada anak meningkatkan risiko depresi, kecemasan, dan gangguan tidur,” kata Farah.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan hak, melainkan bentuk perlindungan.

“Orang tua dan sekolah perlu berperan aktif mengawasi penggunaan gadget, sementara pemerintah memastikan ekosistem digital aman bagi generasi muda,” tambahnya.

Dengan adanya PP Tunas ini, pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri digital diharapkan dapat bekerja sama menciptakan ruang digital yang lebih positif dan produktif bagi anak-anak Indonesia. PP ini menjadi tonggak penting dalam membangun generasi muda yang cerdas, sehat mental, dan bijak dalam menggunakan teknologi.

[edRW]

PP Pembatasan Medsos Anak Didukung Praktisi dan Masyarakat, Demi Lindungi Generasi Muda

Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tanpa pendampingan orang tua. Aturan ini mendapat dukungan luas dari kalangan legislatif, praktisi kesehatan, dan elemen masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, pembatasan tersebut bukan upaya pelarangan, melainkan bentuk perlindungan bagi anak-anak dari dampak negatif konten digital. Farah menyebutkan bahwa paparan konten yang tidak sesuai usia dapat mengganggu perkembangan kognitif dan mental anak.

“Dari studi American Psychological Association (APA) tahun 2023 terbukti, penggunaan media sosial berlebihan pada anak meningkatkan risiko depresi, kecemasan, dan gangguan tidur,” jelasnya.

Farah juga mencontohkan regulasi serupa di negara-negara maju seperti COPPA di Amerika Serikat dan Age-Appropriate Design Code di Inggris, yang turut membatasi akses digital anak. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam mendampingi anak di era digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa PP Tunas melarang platform digital menjadikan anak sebagai komoditas. “Platform dilarang menjadikan anak-anak sebagai objek komersialisasi,” ujar.

PP Tunas mengatur lima poin utama, yaitu: perlindungan anak lebih utama dari kepentingan komersial, larangan profiling data anak, pembatasan usia penggunaan, larangan eksploitasi digital anak, dan sanksi tegas bagi pelanggar.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, dan 35,57 persen mengakses internet. Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan bahwa 65,1 persen anak yang memakai gadget lebih dari 20 menit mengalami gangguan perilaku seperti tantrum dan temperamental.

Oleh karena itu, dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif. Orang tua, pendidik, dan komunitas digital diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan edukatif bagi anak-anak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih sehat dan aman bagi anak-anak. Pembatasan akses diharapkan mampu menjaga generasi muda dari kecanduan digital sekaligus mendorong tumbuh kembang mereka secara optimal.

Pemerintah Terbitkan PP Pembatasan Medsos Anak Lindungi Kesehatan Mental di Ruang Digital

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan mental mereka di tengah derasnya arus informasi digital. Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak negatif media sosial terhadap perkembangan psikologis anak dan remaja.

PP ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan ramah anak. Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur usia minimal penggunaan media sosial, durasi penggunaan harian, hingga kewajiban platform digital dalam menyaring konten yang tidak layak konsumsi bagi anak-anak.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). PP Tunas menjadi dasar hukum baru bagi perlindungan anak di ruang digital.

Prabowo mengatakan PP Tunas dibuat untuk menjamin setiap anak aman dan sehat di ruang digital. Dia menegaskan pemerintah ingin anak-anak mendapatkan manfaat yang baik dari perkembangan teknologi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan PP Tunas merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk menjamin keamanan anak di lingkungan digital. Sebab, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia itu adalah anak-anak.

PP Tunas pun menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Negara ingin menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi PP Tunas agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan TUNAS. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif disahkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan perlu regulasi yang melindungi kerentanan anak-anak di ranah daring.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya PP tersebut. Karena situasi kerentanan anak di dunia daring sudah darurat, sehingga perlu langkah perlindungan dari hulu hingga hilir, dari produsen aplikasi yang merusak tumbuh kembang anak hingga mengoptimalkan peran keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.

Aris Adi Leksono berharap PP Tuntas dapat diterapkan secara masif sehingga tercipta ruang digital yang ramah bagi anak. Ke depan penting penguatan literasi digital untuk anak dan keluarga, sehingga tercipta ketahanan dan kontrol dari diri anak untuk dapat memilih dan memilah akses internet yang sehat dan yang tidak sehat.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengatakan bahwa perlindungan data anak merupakan bagian integral dari kedaulatan digital Indonesia. Itu disampaikan merespons Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital atau PP Tunas. Kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam memastikan ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Amelia menilai PP Tunas komprehensif mulai dari pengaturan pembuatan akun digital berdasarkan kelompok usia anak, hingga keharusan persetujuan dan pengawasan orangtua.

Amelia memberikan dukungan penuh terhadap ketentuan larangan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, yang ditetapkan dengan dasar bahwa data pribadi anak tidak boleh dieksploitasi. Apalagi, kebijakan ini disertai dengan sanksi administratif yang tegas bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran, denda, hingga penghentian layanan dan pemutusan akses.

Amelia menilai pendekatan dalam PP itu memperkuat pengawasan, memperluas edukasi digital, serta mendorong kolaborasi lintas sektor termasuk lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan platform digital untuk melindungi anak-anak di ranah digital.

Amelia mencontohkan di Uni Eropa, General Data Protection Regulation (GDPR) melarang pengumpulan data anak di bawah usia 16 tahun tanpa persetujuan orang tua. Kemudian, di Amerika Serikat, Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) mewajibkan situs web dan layanan digital untuk memperoleh izin orang tua sebelum mengakses informasi anak di bawah usia 13 tahun.

Keberhasilan implementasi PP ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan platform digital, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari orang tua, pendidik, dan masyarakat luas. Orang tua perlu meningkatkan literasi digital agar mampu menjadi pendamping yang baik bagi anak dalam menggunakan teknologi. Sekolah harus menjadi ruang edukasi digital yang inklusif, bukan hanya tempat belajar akademik.

Sementara itu, kerja sama lintas negara juga dibutuhkan, mengingat sebagian besar platform media sosial berskala global. Pemerintah Indonesia akan terus menjalin komunikasi dengan pengembang platform untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lokal.

Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Di tengah dunia digital yang semakin kompleks, melindungi kesehatan mental anak adalah tanggung jawab bersama. Harapannya, dengan regulasi ini, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat, produktif, dan bebas dari pengaruh negatif media sosial.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Medsos Jadi Perhatian Pemerintah, Lindungi Generasi Muda melalui PP Pembatasan Anak

Oleh : Doni Laksana )*

Media sosial saat ini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Platform-platform seperti Instagram, TikTok, Twitter, dan Facebook telah membawa perubahan besar dalam cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan mendapatkan informasi. Namun, seiring dengan berkembangnya penggunaan media sosial, muncul pula berbagai tantangan, terutama terkait dengan dampaknya terhadap generasi muda. Kecanduan digital, paparan konten negatif, hingga risiko kekerasan daring (cyberbullying) menjadi isu serius yang perlu segera ditangani. Menyadari potensi dampak buruk tersebut, pemerintah mulai mengambil langkah-langkah konkrit untuk melindungi anak-anak dan remaja dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan aturan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak. Langkah pemerintah ini juga menunjukkan perhatian yang sangat serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental generasi muda di era digital. Pembatasan yang diberlakukan bukan hanya soal mengurangi waktu penggunaan media sosial, tetapi juga memastikan bahwa konten yang dapat diakses oleh anak-anak sesuai dengan usia mereka dan tidak membahayakan perkembangan mental mereka.

PP yang mengatur pembatasan ini juga memberikan batasan tegas mengenai akses anak-anak terhadap platform-platform tertentu yang berpotensi berisiko tinggi. Dengan adanya peraturan ini, para orang tua, pendidik, dan masyarakat umum diharapkan dapat lebih mudah mengontrol dan mengarahkan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Pembatasan usia pada akun-akun media sosial seperti Instagram dan TikTok yang sebelumnya dapat diakses tanpa batasan umur, kini diatur secara lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak dan remaja tidak terpapar pada konten yang berisiko tinggi, seperti kekerasan, pornografi, hingga hate speech yang bisa merusak pola pikir dan perilaku mereka.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan program literasi digital yang sangat relevan dengan keberadaan media sosial saat ini. Literasi digital ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja tentang bagaimana cara menggunakan internet dan media sosial dengan bijak. Melalui berbagai kegiatan edukasi, baik di sekolah maupun melalui platform daring, generasi muda diberikan pengetahuan yang memadai tentang potensi bahaya dunia maya, seperti penipuan online, hoaks, serta pentingnya menjaga privasi pribadi di dunia digital.

Sementara itu, Pakar Psikologi dan Pendidikan dari Universitas Indonesia (UI), Prof Roes Mini Agoes Salim, mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah yang telah memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia agar tidak terpapar pengaruh negatif media sosial melalui penerbitan PP tentang Pembatasan Anak. Langkah pemerintah ini juga sejalan dengan komitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang inklusif dan non-diskriminatif. Dengan adanya peraturan yang membatasi akses anak-anak terhadap konten-konten yang tidak sesuai, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kecanduan teknologi, yang kini semakin banyak menyerang anak-anak dan remaja.

Media sosial yang seharusnya menjadi sarana untuk menambah pengetahuan dan memperluas wawasan, malah seringkali menjadi tempat untuk memperburuk kesehatan mental para penggunanya. Banyak anak muda yang merasa tertekan untuk mengikuti tren atau mendapatkan pengakuan dari orang lain, yang dapat berujung pada stres, depresi, dan kecemasan. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih mendukung perkembangan psikologis dan sosial anak-anak.

Selain itu, pembatasan yang diberlakukan juga dapat berperan dalam menjaga hubungan antara orang tua dan anak. Orang tua diberikan peran yang lebih aktif dalam mengawasi dan mengarahkan penggunaan media sosial anak. Pemerintah menyediakan panduan dan pelatihan untuk orang tua agar mereka bisa lebih bijak dalam membimbing anak-anak mereka menggunakan media sosial secara sehat. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, perlindungan terhadap generasi muda dalam dunia maya akan semakin optimal.

Tidak hanya itu, pemerintah juga bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk memastikan bahwa platform media sosial dapat lebih bertanggung jawab dalam menyaring konten yang dapat diakses oleh anak-anak. Melalui kerja sama ini, diharapkan adanya pengetatan kebijakan konten serta perlindungan data pribadi anak. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pihak pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk menciptakan dunia maya yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.

Kemudian melalui peraturan yang lebih ketat ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem digital yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan positif bagi generasi muda Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah telah menunjukkan kepeduliannya terhadap masa depan anak-anak dan remaja, serta menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan edukatif.

Penerbitan PP tentang Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak ini merupakan langkah positif dan strategis yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan kesadaran kepada semua pihak tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan aman. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, kita dapat menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi tantangan zaman.

)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik

Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo Bawa Isu Kerja Sama Ekonomi hingga Mendorong Perdamaian Dunia

Oleh : Andi Mahesa )*

Diplomasi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto semakin memperlihatkan peran aktif negara ini dalam mengelola dinamika global, terkait dengan situasi geopolitik dan geoekonomi yang semakin kompleks. Presiden Prabowo akan mengunjungi lima negara strategis di kawasan Timur Tengah, yakni Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Mesir, Qatar, dan Yordania.

Kunjungan ini bukan hanya sekadar agenda diplomatik biasa, melainkan membawa semangat besar untuk mempererat hubungan bilateral, membangun solidaritas antarnegara, serta memberikan kontribusi positif bagi perdamaian dunia dan stabilitas ekonomi global.

Dalam setiap langkahnya, Presiden Prabowo mengedepankan prinsip kerja sama yang saling menguntungkan, tidak hanya dalam aspek politik dan diplomatik, tetapi juga dalam sektor ekonomi, budaya, dan perdamaian. Kunjungan ini juga memberikan gambaran jelas bahwa Indonesia tidak hanya berperan sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, tetapi juga sebagai kekuatan yang memiliki posisi netral dan aktif dalam upaya penyelesaian berbagai krisis internasional.

Salah satu agenda utama yang diangkat dalam lawatan Presiden Prabowo adalah menyikapi situasi kemanusiaan yang terjadi di Gaza dan wilayah Palestina. Presiden Prabowo mengatakan sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip perdamaian dan keadilan, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mendukung solusi damai. Presiden Prabowo, mengatakan kunjungan ini merupakan bagian dari upaya diplomasi Indonesia, termasuk dalam melakukan konsultasi terkait situasi kemanusiaan di Gaza.

Menurutnya, Indonesia siap mengevakuasi hingga seribu korban luka dari Gaza untuk mendapatkan perawatan medis di Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa Indonesia tidak hanya menjadi saksi pasif terhadap tragedi kemanusiaan di Gaza, tetapi juga berusaha memberikan kontribusi nyata untuk meredakan penderitaan rakyat Palestina.

Kunjungan Presiden Prabowo ke Yordania, yang dipimpin oleh Raja Abdullah II, juga menjadi penting dalam rangka mencari jalan damai bagi kawasan Timur Tengah. Dialog antara kedua pemimpin ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat dalam menyelesaikan konflik yang berlarut-larut.

Seorang dosen Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah mengatakan lawatan ini menunjukkan langkah konkret Indonesia dalam mengambil bagian dalam penyelesaian krisis regional. Indonesia memiliki pengalaman dan posisi netral yang dapat menjadi jembatan bagi penyelesaian konflik.

Selain isu kemanusiaan, lawatan Presiden Prabowo juga bertujuan untuk memperkuat kerja sama ekonomi Indonesia dengan negara-negara Timur Tengah. Sebagaimana diketahui, kawasan Timur Tengah merupakan kawasan yang kaya dengan sumber daya alam, khususnya energi, dan merupakan pasar potensial bagi produk Indonesia. Dalam kunjungan ini, Prabowo menandatangani sejumlah perjanjian penting dengan Qatar, yang mencakup sektor energi dan investasi. Dengan menambah jumlah investasi, Indonesia dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lebih banyak peluang kerja.

Teuku juga menambahkan bahwa salah satu tujuan kunjungan ini adalah untuk mencegah instabilitas ekonomi dunia. Mengingat situasi ekonomi global yang tengah menghadapi berbagai tantangan, seperti ketegangan ekonomi yang ditimbulkan oleh kebijakan Amerika Serikat, Indonesia berusaha membuka peluang bagi negara-negara Timur Tengah untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia. Dengan stabilitas nasional yang dimiliki Indonesia, serta budaya yang kental dengan nilai-nilai Islam yang serupa dengan Timur Tengah, Indonesia memiliki daya tarik tersendiri sebagai tempat investasi yang aman dan menguntungkan.

Kunjungan Presiden Prabowo ke Turki juga membawa banyak harapan bagi kerja sama yang lebih erat dalam sektor industri pertahanan, perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan. Indonesia dan Turki memiliki hubungan yang erat, dan kunjungan ini merupakan balasan atas kunjungan Presiden Erdogan ke Indonesia sebelumnya. Presiden Prabowo akan berdiskusi dengan Presiden Erdogan mengenai berbagai kerja sama strategis yang dapat dilakukan oleh kedua negara, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan kawasan.

Sebagai seorang pemimpin yang berjuang demi kepentingan rakyat dan bangsa, Presiden Prabowo terus menunjukkan komitmennya untuk membawa Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan berperan aktif dalam penyelesaian masalah global. Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto mengatakan Presiden Prabowo menghadapi tantangan besar di awal pemerintahan, terutama di tengah ketegangan global yang melibatkan konflik di Timur Tengah dan gejolak ekonomi dunia. Kunjungan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo dan jajaran pemerintahannya berupaya keras untuk memastikan Indonesia tetap berada di jalur yang benar, tidak terpengaruh oleh ketidakpastian global.

Sebagai bangsa yang besar dan kuat, Indonesia memiliki potensi untuk memainkan peran yang lebih besar di panggung internasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung upaya Presiden Prabowo dalam menghadapi dinamika global melalui diplomasi yang cerdas dan konstruktif. Lawatan diplomatik Presiden Prabowo ke Timur Tengah bukan hanya sekadar perjalanan kenegaraan, tetapi juga langkah konkret untuk memperkuat hubungan internasional, menciptakan peluang ekonomi baru, dan berkontribusi dalam menjaga perdamaian dunia.

)* Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.

Lawatan ke Luar Negeri Perkuat Diplomasi Kawasan oleh Presiden Prabowo

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyelesaikan rangkaian lawatan luar negeri yang memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi kawasan. Dalam lawatannya kali ini, Presiden Prabowo bertemu dengan sejumlah pemimpin negara di Asia dan Eropa guna membahas berbagai isu strategis yang berdampak langsung pada hubungan bilateral serta stabilitas regional.

“Lawatan ini bertujuan untuk memperkokoh hubungan Indonesia dengan negara-negara mitra, terutama di kawasan Asia dan Eropa. Diplomasi yang kami lakukan fokus pada peningkatan kerja sama ekonomi, pertahanan, dan politik yang saling menguntungkan,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataan pers setelah kembali ke tanah air.

Dalam pertemuan dengan para pemimpin dunia, Presiden Prabowo menekankan pentingnya Indonesia sebagai aktor utama dalam mempromosikan perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, Indonesia juga mengajak negara-negara di kawasan untuk bersama-sama mengatasi tantangan global, seperti perubahan iklim, ketegangan geopolitik, dan krisis ekonomi dunia.

Sebagai negara dengan posisi strategis, Indonesia memiliki peran yang semakin penting dalam menjaga ketertiban internasional. Lawatan ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperluas pasar perdagangan dan investasi, serta meningkatkan kerja sama dalam berbagai sektor seperti teknologi, energi terbarukan, dan keamanan siber.

“Indonesia ingin memastikan bahwa kawasan kita tetap damai, stabil, dan berkembang. Lawatan ini adalah bagian dari upaya untuk memantapkan posisi Indonesia sebagai pemimpin yang konstruktif dalam diplomasi kawasan.” Lanjut Presiden Prabowo

Dalam lawatannya kali ini, Juru Bicara Kemenlu, Roy Soemirat merinci bahwa Bapak Presiden Prabowo berhasil menandatangani kesepakatan kerja sama yang diperkirakan bernilai 21,36 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 337 triliun.

“Paling tidak tercatat ada sekitar 24 kerja sama yang bersifat government to government dan juga sekitar 27 kerja sama atau komitmen di antara para pelaku bisnis atau private sector. Yang khusus private sector ini mencapai nilai 21,36 miliar dollar AS,” kata Roy

Roy juga menyampaikan bahwa perjanjian bisnis tersebut mencakup berbagai sektor, termasuk transisi energi, ketahanan pangan, hilirisasi industri, dan beberapa bidang lainnya.

Dengan diplomasi yang semakin terbuka dan dinamis, Indonesia berharap dapat terus meningkatkan daya saing globalnya, sekaligus berperan aktif dalam menjaga perdamaian dan kemakmuran di kawasan Asia dan dunia.

Kunjungan Presiden Prabowo ke Sejumlah Negara Timur Tengah, Bahas Kerja Sama Ekonomi hingga Perkembangan Geopolitik

Jakarta – Presiden Prabowo menggelar lawatan kenegaraan ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah mulai Rabu, 9 April 2025. Kunjungan ini menjadi bagian dari strategi diplomasi Indonesia untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan mendalami dinamika geopolitik global.

“Yang pertama, saya akan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, untuk ketemu dengan Presiden Uni Emirat Arab, Yang Mulia Sheikh Mohamed bin Zayed, dan untuk melakukan konsultasi, tukar-menukar pikiran tentang perkembangan geopolitik dan geoekonomi dunia saat sekarang,” ujar Presiden Prabowo saat konferensi pers sebelum keberangkatan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Setibanya di Abu Dhabi pukul 06.30 waktu setempat, Presiden Prabowo langsung menggelar pertemuan tertutup dengan Presiden MBZ di Istana Qasr Al Shatie. Dalam pertemuan pribadi tersebut, kedua pemimpin membahas peluang kerja sama strategis antar-kedua negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Setelah melakukan private meeting, pertemuan akan diakhiri dengan diumumkannya baik MoU maupun LoI yang telah ditandatangani dan disepakati dari kedua belah pihak,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, di Emirates Palace, Abu Dhabi.

Lawatan Presiden Prabowo ini meliputi lima negara: Uni Emirat Arab, Turki, Mesir, Qatar, dan Yordania. Di Turki, Presiden dijadwalkan menghadiri Antalya Diplomacy Forum dan menjadi pembicara dalam sesi leader’s talk, sekaligus melakukan kunjungan balasan atas undangan Presiden Recep Tayyip Erdoğan.

“Di Antalya, saya juga akan berkonsultasi dengan Presiden Erdogan tentang kerja sama industri, perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan. Kita punya hubungan yang cukup luas dan komprehensif dengan Turkiye,” kata Prabowo.

Kunjungan ini berlangsung di tengah meningkatnya tensi perdagangan dunia akibat kebijakan proteksionis baru dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kebijakan tarif yang agresif tersebut dinilai berpotensi memperuncing konflik dagang dan mengganggu stabilitas global.

Menurut Dosen Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah, Indonesia melihat peluang untuk memperkuat posisi sebagai mitra alternatif negara-negara Timur Tengah.

“Seandainya mereka merasa tak nyaman dengan perkembangan di AS, maka RI harus membuka diri untuk menerima gelontoran investasi dari kawasan tersebut,” ujarnya.

Melalui kunjungan ini, Indonesia menegaskan peran aktifnya dalam percaturan internasional, serta membuka jalan bagi penguatan ekonomi nasional melalui kemitraan strategis dengan negara-negara kunci di kawasan Timur Tengah.

Reza juga menyarankan agar delegasi Indonesia melibatkan aktor-aktor ekonomi yang memahami substansi hubungan Indonesia–Timur Tengah. “Komunikasi harus efektif, termasuk dengan penggunaan bahasa Arab, agar membangun kepercayaan dan kedekatan budaya,” pungkasnya.

Kunjungan Presiden Prabowo ke Timur Tengah Perkuat Peran Strategis Indonesia di Dunia Internasional

Oleh : Nina Mayang Sari )*

Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Uni Emirat Arab (UEA) menjadi babak awal dari rangkaian kunjungan diplomatik penting ke kawasan Timur Tengah yang sarat kepentingan strategis. Lawatan ini bukan sekadar agenda kenegaraan biasa, melainkan mencerminkan pergeseran orientasi diplomasi Indonesia menuju pendekatan yang lebih aktif, terbuka, dan berpengaruh dalam menghadapi dinamika global. Kunjungan ini menandai langkah konkret Prabowo dalam memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional melalui diplomasi lintas kawasan yang cermat dan penuh perhitungan.

Di Abu Dhabi, Prabowo disambut dengan penuh kehormatan oleh Presiden UEA, Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), dalam sebuah pertemuan hangat dan bersahabat di Istana Qasr Al Shatie. Momen ini mencerminkan tidak hanya eratnya hubungan bilateral Indonesia-UEA, tetapi juga pengakuan terhadap posisi strategis Indonesia dalam peta global. Melalui diskusi intensif mengenai isu-isu geopolitik dan geoekonomi dunia, kedua pemimpin menunjukkan komitmen untuk menjadi bagian dari solusi atas berbagai tantangan internasional yang kian kompleks.

Kawasan Timur Tengah merupakan wilayah dengan posisi geopolitik yang sangat vital. Sebagai pusat energi dunia, kawasan ini juga memainkan peran besar dalam stabilitas politik global dan menjadi poros penting dalam transformasi ekonomi menuju diversifikasi pasca-minyak. Dalam konteks ini, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperluas pengaruhnya melalui kemitraan ekonomi, pertahanan, pendidikan, hingga kebudayaan. Kunjungan Prabowo menjadi pintu masuk bagi penguatan posisi Indonesia sebagai mitra sejajar yang tidak hanya mengedepankan kerja sama ekonomi, tetapi juga solidaritas politik dan kontribusi terhadap perdamaian kawasan.

Tercapainya delapan nota kesepahaman (MoU) dan surat pernyataan minat (LoI) antara Indonesia dan UEA dalam berbagai sektor menunjukkan bahwa diplomasi yang dibangun oleh Prabowo tidak berhenti pada simbolisme semata. Hasil konkret ini memperlihatkan bahwa pendekatan aktif dan personal yang dilakukan mampu mempercepat penyepakatan kerja sama yang menguntungkan kedua negara. Kerja sama ini menjadi cerminan dari diplomasi ekonomi Indonesia yang kini menempatkan Timur Tengah sebagai mitra utama, sejajar dengan negara-negara besar lainnya di Asia, Eropa, dan Amerika.

Tidak hanya di UEA, safari diplomatik Prabowo ke negara-negara Timur Tengah lainnya seperti Turki, Mesir, Qatar, dan Yordania memperkuat citra Indonesia sebagai kekuatan regional yang memiliki daya tarik global. Konsultasi dengan Presiden Recep Tayyip Erdogan di Turki, Presiden Abdul Fattah as-Sisi di Mesir, Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani di Qatar, hingga Raja Abdullah II di Yordania mencerminkan pendekatan multilateral yang dirancang untuk membangun kepercayaan politik lintas kawasan.

Kehadiran Prabowo di forum-forum penting dan pertemuan bilateral tersebut juga mencerminkan transformasi diplomasi Indonesia ke arah diplomasi pemimpin-ke-pemimpin (leader-to-leader diplomacy) yang lebih personal dan efektif. Pendekatan ini memperkuat posisi negosiasi Indonesia dalam berbagai isu global, dari konflik kawasan hingga kerja sama multilateral di bidang keamanan dan ekonomi.

Dalam pertemuannya dengan para pemimpin Timur Tengah, Prabowo menyampaikan bahwa Indonesia hadir dengan semangat tulus sebagai sahabat yang ingin mempererat hubungan dan membangun kerja sama yang konkret. Ia menekankan pentingnya menjalin kemitraan yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat Indonesia maupun negara-negara mitra, sekaligus berkontribusi terhadap stabilitas kawasan secara lebih luas.

Penting dicatat, keberangkatan Presiden Prabowo ke Timur Tengah dilepas secara resmi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan sejumlah tokoh penting di dalam negeri, seperti Wakil Ketua DPR, Menteri Sekretaris Negara, Panglima TNI, hingga Kapolri. Ini memperlihatkan kesatuan sikap pemerintah Indonesia dalam menjalankan kebijakan luar negeri yang aktif dan produktif. Kesatuan ini menjadi kekuatan tersendiri dalam menjaga stabilitas domestik, yang pada gilirannya memperkuat daya tawar Indonesia di kancah internasional.

Dalam konteks regional Asia Tenggara, langkah Prabowo ini dapat dimaknai sebagai upaya reposisi Indonesia sebagai kekuatan utama ASEAN yang mampu menjalin kerja sama lebih luas dengan kawasan Timur Tengah. Ketika isu global seperti perubahan iklim, ketahanan energi, konflik geopolitik, dan transformasi digital menjadi agenda utama berbagai negara, Indonesia muncul sebagai mitra strategis yang solutif dan mampu menjembatani kepentingan global dengan kearifan kawasan.

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Uni Emirat Arab dan negara-negara Timur Tengah lainnya merupakan perwujudan dari visi diplomasi aktif yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperluas jejaring strategis Indonesia secara global. Ini adalah awal dari kebijakan luar negeri yang berani dan progresif, yang membawa Indonesia tampil lebih percaya diri sebagai negara besar yang bersahabat dan dihormati di panggung dunia.

Lawatan ini menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo, Indonesia tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam dinamika internasional, melainkan menjadi pemain penting yang turut menentukan arah masa depan dunia, melalui diplomasi yang visioner, realistis, dan berorientasi hasil.

)* Penulis adalah Pengamat dan Analis Politik Luar Negeri

Relaksasi TKDN upaya Pemerintah Jaga Produk Nasional Tetap Produktif Hadapi Aturan Tarif Trump

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah membuka opsi untuk merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk-produk sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) yang berasal dari Amerika Serikat (AS). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menghadapi pengenaan tarif impor yang diberlakukan oleh AS, terutama untuk produk-produk besar seperti Apple. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa opsi ini masih dalam tahap pembahasan dan akan segera diputuskan sebelum dibawa ke pemerintah AS.

“Jadi ada pertimbangan terkait dengan sektor yang mereka ekspor ke Indonesia, antara lain ICT, itu kita sedang kaji dan kita akan respons,” ujar Airlangga, memastikan bahwa Indonesia beserta negara-negara di Asia Tenggara sedang memperkuat posisi negosiasi dalam menghadapi kebijakan tarif impor yang dikenakan oleh pemerintahan Trump.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, turut menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyesuaian terkait nilai TKDN yang akan diberlakukan kepada produk-produk dari AS. Ia mengungkapkan bahwa opsi ini akan menjadi bagian dari diskusi yang akan dibawa oleh Airlangga dalam pertemuan yang direncanakan di AS. Faisol berharap, pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia, terutama terkait tarif impor timbal balik yang dikenakan sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia.

Namun, kebijakan relaksasi ini menuai tanggapan dari sejumlah ekonom, salah satunya Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Makroekonomi dan Keuangan INDEF (Institute for Development of Economics and Finance). Rizal mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan konsesi sepihak dalam kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa setiap kelonggaran yang diberikan harus disertai dengan persyaratan yang tegas dan mengikat, seperti kewajiban transfer teknologi dan kemitraan dengan pelaku industri lokal. “Kewajiban transfer teknologi, kemitraan dengan pelaku industri lokal, serta investasi nyata dalam pengembangan ekosistem digital Indonesia, ini harus menjadi bagian dari kesepakatan tersebut,” ucap Rizal.

Selain itu, Rizal juga mengingatkan pentingnya memperkuat posisi tawar Indonesia di hadapan negara-negara besar. Ia mengusulkan agar Indonesia tidak hanya bereaksi terhadap tekanan dagang AS, tetapi juga membangun aliansi regional, misalnya melalui ASEAN, guna memperkuat hubungan dagang yang lebih setara.

“Alih-alih bersikap reaktif terhadap tekanan dagang dari AS, Indonesia sebaiknya membangun aliansi regional, misalnya lewat ASEAN,” tegas Rizal. Kebijakan ini, menurutnya, harus bagian dari visi jangka panjang untuk memperkuat industri digital dalam negeri, termasuk penguatan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas manufaktur lokal. [^]