Pemerintah Dorong Kolaborasi Multipihak Jaga Kelancaran Arus Balik Lebaran

Oleh : Astrid Widia )*

 

Kelancaran arus balik Lebaran 2025 menjadi prioritas utama pemerintah dan aparat keamanan, dengan berbagai strategi telah disiapkan guna mengurai kepadatan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik agar dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan nyaman.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkirakan puncak arus balik akan terjadi pada 5 hingga 7 April 2025. Demi mengantisipasi lonjakan kendaraan, ia menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk pemberian diskon tarif tol dan kemungkinan pembebasan tarif di beberapa ruas jalan tol tertentu. Selain itu, rekayasa lalu lintas seperti sistem one way dan contraflow juga akan diterapkan guna memperlancar pergerakan kendaraan.

 

Menurut Listyo Sigit Prabowo, selain penerapan kebijakan terkait tarif tol, perhatian juga difokuskan pada jalur arteri yang rawan bencana. Hujan lebat dan tanah longsor dapat menghambat perjalanan, sehingga diperlukan kesiapan dalam menyediakan jalur alternatif.

 

Aparat diminta untuk sigap dalam menangani kendala di lapangan agar lalu lintas dapat kembali normal secepat mungkin. Hal ini bertujuan agar pemudik tidak mengalami keterlambatan yang berlebihan dan dapat kembali ke tempat tujuan dengan aman.

 

Di sektor transportasi laut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat lonjakan signifikan jumlah penumpang dan kendaraan pada Hari H Lebaran 2025. Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran, jumlah penumpang yang menyeberang antara Jawa dan Sumatera meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Lintasan Merak-Bakauheni mencatat total 54.323 penumpang, mengalami kenaikan 6,2% dari tahun sebelumnya. Kendaraan roda dua yang menyeberang sebanyak 5.192 unit mengalami kenaikan 3,2%, sedangkan kendaraan roda empat mencapai 8.861 unit, naik 7,6%.

 

Sebaliknya, di jalur Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dan BBJ Muara Pilu, tercatat total 24.478 penumpang menyeberang, dengan kenaikan tipis sebesar 0,2% dari tahun lalu. Kendaraan roda dua yang melintasi jalur ini sebanyak 1.390 unit, mengalami peningkatan sebesar 14,7%, sementara total kendaraan yang menyeberang mencapai 5.632 unit atau naik 0,3%.

 

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengoptimalkan layanan digital Ferizy guna memperlancar operasional. Koordinasi aktif dengan regulator juga dilakukan untuk pengaturan jadwal operasi kapal. Sebanyak 30 kapal telah disiapkan di lintasan Merak-Bakauheni dan 31 kapal di Bakauheni-Merak guna menghadapi lonjakan pemudik saat arus balik. Dengan adanya digitalisasi layanan, diharapkan proses reservasi tiket dapat dilakukan lebih mudah dan mengurangi antrean di pelabuhan.

 

Dalam upaya memastikan kelancaran arus balik, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dan Wakil Direktur Utama ASDP Yossianis Marciano meninjau langsung persiapan di Pelabuhan Bakauheni. Berbagai strategi telah disiapkan, termasuk delaying system dan buffer zone di beberapa titik rest area di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar serta jalur non-tol yang strategis.

 

Dudy Purwagandhi juga menegaskan pentingnya pengelolaan arus kendaraan secara terstruktur agar kepadatan di pelabuhan dapat diminimalisir. Penataan kantong parkir dan alur lalu lintas yang lebih tertata menjadi kunci dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Ia mengapresiasi kesiapan yang telah dilakukan oleh berbagai pihak dalam menyelenggarakan arus balik yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Sebagai langkah meringankan beban pemudik, pemerintah bersama ASDP menetapkan kebijakan diskon tarif penyeberangan lintas Bakauheni-Merak. Diskon ini berlaku mulai 3 April 2025 pukul 12.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 12.00 WIB, dengan potongan harga mencapai 21% hingga 36% untuk berbagai kategori kendaraan. Heru Widodo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang ingin kembali ke Pulau Jawa setelah merayakan Lebaran di kampung halaman.

 

Untuk memastikan kelancaran perjalanan, ASDP mengimbau para pemudik agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Perjalanan yang lebih lancar dapat dicapai dengan memanfaatkan periode diskon tarif serta melakukan reservasi tiket melalui aplikasi Ferizy. Dengan demikian, risiko antrean panjang di pelabuhan dapat diminimalisir. Selain itu, pemudik juga disarankan untuk datang lebih awal ke pelabuhan agar dapat menghindari antrean yang panjang.

 

Berdasarkan data PT ASDP Indonesia Ferry, selama periode H-10 hingga Hari H Lebaran (21-31 Maret 2025), jumlah kendaraan yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera mencapai 225.400 unit. Angka ini sedikit menurun 0,4% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 226.299 unit. Namun, jumlah penumpang mengalami kenaikan 3%, dengan total 885.828 orang pada 2025 dibandingkan 859.699 orang pada 2024. Kenaikan jumlah penumpang ini menunjukkan bahwa moda transportasi laut masih menjadi pilihan utama bagi banyak pemudik dalam melakukan perjalanan.

 

Pemerintah dan aparat keamanan telah berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2025. Dengan berbagai strategi yang telah disiapkan, masyarakat diharapkan dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan aman.

 

Perencanaan perjalanan yang matang serta kepatuhan terhadap kebijakan yang diterapkan menjadi kunci utama dalam menghindari kepadatan dan memastikan perjalanan arus balik berjalan lancar. Para pemudik juga diimbau untuk tetap menjaga kondisi fisik yang prima serta mempersiapkan perbekalan yang cukup agar perjalanan tidak terganggu oleh faktor eksternal. Dengan demikian, pengalaman arus balik Lebaran 2025 dapat menjadi lebih baik dan lebih tertata.

 

 

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pemerintah Perkuat Transportasi Publik Demi Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025

Jakarta – Pemerintah terus meningkatkan kesiapan transportasi publik guna memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2025.

 

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa seluruh pihak terkait telah bekerja sama untuk menjamin keamanan serta kenyamanan perjalanan pemudik.

 

Menurut AHY, kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab atas arus mudik dan balik tetap siaga dalam mengatasi berbagai potensi hambatan di lapangan.

 

“Kami terus memantau situasi dan memastikan semua strategi yang telah disiapkan dapat berjalan dengan optimal,” ujar AHY.

 

Kementerian Perhubungan juga telah menyiapkan langkah-langkah khusus guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi saat arus balik.

 

AHY menyebut puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 6-7 April 2025, sehingga kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat mengatur lalu lintas dengan lebih baik sebelum dan sesudah tanggal tersebut.

“Kami berharap dengan koordinasi yang solid dan pemantauan ketat, perjalanan pemudik bisa lebih nyaman dan aman,” tambahnya.

 

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi memastikan kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dalam menghadapi lonjakan pemudik yang kembali ke kota asal. Saat meninjau langsung sarana dan prasarana di pelabuhan, Menhub ingin memastikan bahwa seluruh sistem berfungsi dengan baik.

 

“Saya ingin melihat langsung kesiapan teman-teman di lapangan agar pelayanan semakin baik,” kata Menhub.

 

Beberapa strategi telah disiapkan di Pelabuhan Bakauheni, seperti sistem clustering untuk mempercepat proses bongkar-muat kapal, delaying system guna menghindari kepadatan, buffer zone sebagai area tunggu kendaraan, serta penyediaan kantong parkir tambahan.

 

Menhub juga memastikan bahwa jumlah armada kapal cukup untuk mengakomodasi pemudik arus balik. Sebanyak 67 kapal disiapkan, dengan 40 kapal di antaranya akan aktif melayani penyeberangan.

 

Selain itu, Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya juga dioperasikan untuk mendukung kelancaran transportasi.

 

Data PT ASDP Indonesia Ferry mencatat, total kendaraan yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera selama periode H-10 hingga Hari Lebaran mencapai 225.400 unit, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jumlah penumpang meningkat sebesar 3%, mencapai 885.828 orang.

 

Menhub berharap arus balik dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak dapat berlangsung lancar sebagaimana arus mudik sebelumnya.

 

Dengan persiapan yang matang, pemerintah optimistis arus balik Lebaran 2025 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pemudik.

 

 

 

Pemerintah Pastikan Arus Balik Lebaran Berjalan Lancar

Oleh : Abdul Harris )*

 

Pemerintah memastikan arus balik Lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriah berlangsung lancar dan aman bagi seluruh masyarakat yang kembali ke kota setelah merayakan hari raya di kampung halaman. Setiap tahunnya, arus balik Lebaran menjadi tantangan tersendiri dengan meningkatnya volume kendaraan di berbagai jalur utama, baik di jalan tol, jalur arteri, hingga moda transportasi umum seperti kereta api, pesawat, dan kapal laut. Demi kelancaran perjalanan, berbagai upaya telah dipersiapkan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan arus balik berjalan tertib dan aman.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa kesiapan arus balik telah dirancang dengan matang untuk meminimalisir hambatan yang dapat terjadi di perjalanan. Seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat terus melakukan pemantauan dan koordinasi agar sistem transportasi berjalan dengan baik. Menurutnya, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan berbagai strategi guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi selama puncak arus balik.

Dari hasil pemantauan, puncak arus balik diperkirakan akan terjadi pada 6-7 April 2025. Namun, dengan kebijakan yang diterapkan, diharapkan distribusi kendaraan dapat terkelola dengan baik, sehingga kemacetan dapat diminimalisir. Keberhasilan pengaturan lalu lintas pada arus balik sangat bergantung pada koordinasi lintas instansi serta pemantauan yang intensif agar setiap hambatan dapat segera diatasi. Salah satu strategi yang diterapkan adalah pengelolaan jadwal keberangkatan yang lebih fleksibel serta penerapan sistem ganjil-genap pada titik-titik rawan kemacetan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan siap menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengawal jalannya Angkutan Lebaran 2025. Berbagai fasilitas transportasi telah disiapkan guna mendukung kelancaran perjalanan, termasuk 30.451 unit bus, 772 kapal laut, 404 pesawat, serta 2.550 unit kereta api.

Selain itu, semua armada telah melalui uji kelaikan guna memastikan kelayakan operasionalnya. Pemerintah juga telah meningkatkan kapasitas layanan transportasi umum dengan menambah jadwal keberangkatan kereta api serta penerbangan tambahan untuk mengakomodasi lonjakan penumpang selama arus balik.

Pemerintah juga terus meningkatkan koordinasi lintas sektoral, melibatkan berbagai instansi mulai dari kementerian dan lembaga, TNI, Polri, aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha transportasi. Dengan adanya Pusat Informasi Transportasi serta Posko Pusat Angkutan Lebaran yang beroperasi 24 jam setiap hari, pergerakan seluruh moda transportasi dapat dipantau secara real-time guna memastikan perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar. Selain itu, petugas lapangan akan dikerahkan lebih banyak di titik-titik strategis guna memberikan informasi kepada pemudik dan mengurai kemacetan yang mungkin terjadi di jalan raya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi turut mempersiapkan langkah antisipatif guna menghadapi arus balik Lebaran. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa berbagai skenario rekayasa lalu lintas telah disusun untuk mengurangi potensi kemacetan.

Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pengalihan arus jika terjadi kepadatan di beberapa ruas jalan strategis. Selain itu, jalur alternatif juga telah disiapkan bagi kendaraan pribadi agar tidak menumpuk di jalur utama, sehingga distribusi kendaraan dapat lebih merata dan mengurangi beban lalu lintas.

Selain itu, pemantauan arus balik juga akan diperketat melalui pemanfaatan kamera CCTV yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi serta pihak kepolisian. Dengan sistem ini, kondisi lalu lintas dapat dipantau secara langsung sehingga tindakan cepat dapat diambil jika terjadi kepadatan.

Peningkatan aktivitas posko mudik juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memastikan kelancaran arus balik. Posko ini akan berfungsi sebagai pusat informasi serta tempat istirahat sementara bagi pemudik yang membutuhkan layanan kesehatan maupun informasi terkait perjalanan.

Wali Kota Bekasi turut mengimbau masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk tetap berada di rumah selama puncak arus balik pada 6 April 2025. Dengan begitu, lalu lintas di wilayah Bekasi dapat lebih terkendali dan memberikan ruang bagi pemudik yang tengah dalam perjalanan kembali ke kota asal. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran distribusi bahan bakar di SPBU guna menghindari antrean panjang yang dapat menghambat pergerakan lalu lintas.

Di samping itu, peningkatan layanan kesehatan bagi pemudik juga menjadi perhatian utama pemerintah. Posko kesehatan akan disiagakan di beberapa titik jalur arus balik guna memberikan layanan medis bagi pemudik yang mengalami kelelahan atau kondisi darurat lainnya. Selain itu, program pengecekan kesehatan gratis bagi pengemudi bus dan kendaraan umum juga telah diterapkan guna memastikan kondisi fisik mereka tetap prima dalam menjalankan tugasnya.

Dengan kesiapan yang telah dirancang oleh pemerintah pusat maupun daerah, arus balik Lebaran diharapkan dapat berjalan dengan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pemudik. Melalui koordinasi yang baik serta pengawasan yang intensif, masyarakat dapat kembali ke kota dengan lancar tanpa menghadapi kendala berarti di perjalanan. Perjalanan yang aman dan lancar menjadi harapan bersama, sehingga setiap orang dapat kembali ke rutinitas sehari-hari dengan lebih nyaman setelah merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.

 

)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan publik

Pemerintah Susun Regulasi Baru untuk Batasi Usia Pengguna Media Sosial

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk membatasi usia pengguna media sosial demi melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital.

 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan aturan ini akan disusun melalui peraturan pemerintah terlebih dahulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat.

 

“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu mengenai batas usia penggunaan medsos,” ujar Meutya.

 

Pemerintah juga akan berdiskusi dengan DPR guna merumuskan regulasi yang lebih komprehensif.

 

“Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR, apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” tambahnya.

 

Sejumlah negara telah menerapkan kebijakan serupa. Australia, misalnya, membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

 

Pemerintah setempat juga menetapkan denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan.

 

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari kecanduan media sosial serta dampak negatif terhadap kesehatan mental.

 

“Kami ingin memastikan anak-anak dapat tumbuh dengan baik tanpa menghadapi risiko besar dari penggunaan media sosial yang tidak terkendali,” ujarnya.

 

Di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam acara Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat di Istana Merdeka, ia menegaskan komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

 

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” kata Prabowo.

 

Menkomdigi Meutya Hafid menambahkan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS). “Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” ujarnya.

 

Aturan ini mencakup klasifikasi risiko platform digital, pengawasan akun anak berdasarkan usia, larangan profiling untuk kepentingan komersial, serta sanksi administratif bagi platform yang melanggar. Pemerintah memberikan masa transisi dua tahun sebelum aturan ini sepenuhnya diberlakukan. [^]

Pemerintah Pastikan Regulasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak Segera Berlaku

 

JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dalam mengakses ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi ini pada Jumat, 28 Maret 2025.

 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini membagi akses media sosial berdasarkan kategori usia, dengan mempertimbangkan tumbuh kembang anak serta tingkat risiko platform digital.

 

“Kami tidak menerapkan aturan secara pukul rata. Dalam PP ini, pengaturan usia disesuaikan dengan tahapan tumbuh kembang anak serta risiko dari masing-masing platform,” ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

 

Menurut Meutya, anak usia 13 tahun dapat mengakses platform berisiko rendah secara mandiri, sementara platform dengan risiko kecil hingga sedang dapat diakses oleh anak usia 16 tahun.

 

Adapun platform berisiko tinggi baru bisa diakses secara mandiri oleh mereka yang berusia 18 tahun.

 

Berbeda dengan negara lain, regulasi ini mengedepankan kearifan lokal dalam merancang aturan pembatasan.

 

“Kami mempertimbangkan pola penggunaan internet di Indonesia serta kebiasaan digital anak-anak kita,” jelasnya.

 

Meutya menegaskan bahwa aturan ini menyasar penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagai subjek hukum.

 

“Kami ingin memastikan bahwa PSE memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan anak. Jika melanggar, sanksinya bisa berupa teguran, denda administratif, hingga penutupan platform,” katanya.

 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya aturan ini demi melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

 

“Teknologi digital bisa membawa kemajuan pesat, tetapi tanpa pengawasan yang baik, ia juga bisa merusak akhlak dan psikologi anak-anak kita,” ujar Prabowo dalam acara pengesahan PP di hadapan puluhan pelajar di Istana Kepresidenan.

 

Komisi I DPR RI turut menyatakan dukungan terhadap aturan ini. Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menekankan urgensi regulasi demi menjaga moral dan ketahanan bangsa.

 

“Dampak media sosial sangat besar bagi anak-anak kita. Dengan batas usia yang jelas, mekanisme verifikasi yang ketat, dan sistem pengawasan yang efektif, kita bisa melindungi generasi muda dari pengaruh negatif,” kata Aher.

 

Ia menambahkan bahwa pengawasan media sosial harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman.

 

“Kita semua pasti sepakat untuk merawat generasi mendatang dan memastikan mereka tumbuh dengan baik demi masa depan bangsa,” tuturnya. [^]

Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru untuk Mengatur Akses Media Sosial Anak

Oleh: Sintya Sari )*

 

Pemerintah semakin serius dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital dengan menyiapkan kebijakan baru yang akan mengatur akses mereka ke media sosial. Saat ini, sekitar sepertiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa regulasi yang memadai, mereka rentan terpapar berbagai ancaman seperti konten berbahaya, eksploitasi daring, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.

 

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Pemerintah telah merumuskan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS), yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggara platform digital dalam memberikan perlindungan bagi anak sebagai pengguna internet. Langkah ini memastikan bahwa setiap anak dapat mengakses dunia digital dengan cara yang lebih aman dan bertanggung jawab.

 

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan tahapan tumbuh kembang anak serta tingkat risiko dari masing-masing platform digital. Pemerintah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform dengan risiko rendah, sementara platform dengan risiko sedang baru dapat digunakan oleh mereka yang berusia 16 tahun. Adapun platform dengan risiko tinggi hanya diperbolehkan untuk anak berusia 18 tahun ke atas. Dengan pendekatan ini, anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara optimal tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kesejahteraan mereka.

 

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE), bukan untuk membebani orang tua atau anak-anak. PSE diwajibkan untuk memastikan keamanan pengguna anak dengan menerapkan sistem verifikasi usia dan mekanisme pengawasan yang ketat. Jika terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran administratif hingga pemblokiran akses platform di Indonesia. Dengan regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa inovasi teknologi tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan perlindungan anak.

 

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus disusun dengan cermat agar dapat memberikan perlindungan yang efektif. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyatakan bahwa regulasi ini harus mengutamakan kepentingan terbaik anak. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi akses mereka, tetapi juga untuk memastikan bahwa anak tetap dapat berekspresi dan mengakses informasi yang sesuai dengan perkembangan mereka.

 

Penyusunan kebijakan ini juga didasarkan pada data dan riset yang menunjukkan tingginya keterlibatan anak-anak dalam dunia digital. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2024, anak-anak mencakup hampir 29 persen dari total populasi Indonesia. Sementara itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa penetrasi internet pada generasi Z mencapai lebih dari 87 persen. Bahkan di daerah tertinggal, rata-rata anak sudah mulai menggunakan internet pada usia 13 hingga 14 tahun, dengan media sosial sebagai platform yang paling sering digunakan.

 

Tingginya angka partisipasi anak dalam dunia digital juga diikuti dengan meningkatnya risiko eksploitasi dan penyalahgunaan teknologi. Laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 mencatat bahwa Indonesia berada di peringkat keempat dalam jumlah kasus pornografi anak secara daring di dunia. Situasi ini semakin mempertegas pentingnya regulasi yang kuat untuk melindungi anak-anak di dunia digital.

 

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga menekankan tiga strategi utama, yaitu pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak, penanganan kasus eksploitasi digital, serta penguatan kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, regulasi ini akan mencakup mekanisme verifikasi usia yang lebih efektif, peningkatan literasi digital bagi orang tua dan anak, serta penguatan sistem pengawasan dalam penggunaan internet oleh anak-anak.

 

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah akan mendorong penyelenggara platform digital untuk memberikan edukasi tentang penggunaan internet yang aman dan bijak. Selain itu, platform juga dilarang melakukan profiling terhadap anak untuk kepentingan komersial, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan terbaik anak. Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan ini. Selama masa transisi, pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuknya lembaga independen yang bertugas mengawasi implementasi kebijakan ini secara lebih luas.

 

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang lebih aman dan sehat. Teknologi seharusnya menjadi sarana yang mendukung perkembangan anak, bukan menjadi ancaman bagi masa depan mereka. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab.

 

Regulasi ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi generasi muda dari ancaman dunia digital, sekaligus memastikan bahwa mereka tetap dapat memanfaatkan teknologi secara optimal. Dengan kebijakan yang tepat dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, masa depan digital Indonesia yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak dapat terwujud.

 

)* Analisis Kebijakan Publik

Generasi Muda Lebih Terjaga, Peraturan Pembatasan Medsos Anak Disambut Positif

Oleh: Alfi Hakim )*

 

Pemerintah terus berkomitmen dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak dengan menerapkan aturan pembatasan pembuatan akun media sosial bagi mereka. Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan karena dinilai mampu melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin tidak terbendung.

 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menginisiasi kebijakan ini dengan tujuan untuk memastikan anak-anak tidak terpapar konten berbahaya serta mengurangi risiko kecanduan teknologi yang berakibat buruk pada kesehatan mental dan fisik mereka. Penggunaan media sosial oleh anak-anak memang telah menjadi perhatian serius, mengingat tren digitalisasi yang terus meningkat. Data Badan Pusat Statistik tahun 2024 menunjukkan bahwa hampir 40 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, dengan lebih dari sepertiga dari mereka sudah mengakses internet. Fakta ini menjadi sinyal penting bahwa regulasi harus segera diberlakukan demi melindungi anak-anak dari bahaya di dunia maya.

 

Regulasi ini mendapat dukungan luas karena dinilai mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak-anak. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat bahwa sebagian besar anak yang menggunakan gadget lebih dari 20 menit mengalami masalah perilaku, seperti tantrum dan kesulitan dalam mengontrol emosi. Hal ini menegaskan bahwa penggunaan media sosial tanpa batasan dapat memicu dampak negatif yang signifikan bagi perkembangan anak, sehingga pembatasan usia dalam pembuatan akun media sosial dianggap sebagai langkah tepat dalam mengurangi potensi gangguan perilaku pada mereka.

 

Pemerintah tidak hanya membatasi akses anak-anak ke media sosial tetapi juga memastikan bahwa ekosistem digital tetap memberikan manfaat positif bagi perkembangan mereka. Salah satu aspek penting dalam kebijakan ini adalah mewajibkan platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat, sehingga anak-anak tidak dapat dengan mudah membuat akun tanpa pengawasan orang tua. Dengan adanya regulasi ini, anak-anak diharapkan dapat mengakses teknologi secara lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

 

Selain regulasi dari pemerintah, peran orang tua juga sangat ditekankan dalam mendukung efektivitas kebijakan ini. Pendampingan dalam penggunaan gadget menjadi kunci utama dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat bagi anak-anak. Ketua Dewan Bidang Edukasi dan Sosialisasi Hak Anak, Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan salah satu langkah penting untuk menyelamatkan masa depan generasi muda. Peningkatan penggunaan gadget tanpa batasan telah menyebabkan ketergantungan yang berujung pada dampak negatif bagi kesehatan mental anak. Dalam banyak kasus, bahkan ditemukan anak-anak yang mengalami gangguan psikologis akibat penggunaan media sosial yang tidak terkendali.

 

Lia juga menyoroti bahwa regulasi yang diberlakukan pemerintah harus diimbangi dengan edukasi kepada orang tua mengenai cara mendampingi anak-anak dalam menggunakan internet. Orang tua diharapkan memiliki aturan yang jelas terkait durasi penggunaan gadget serta konten yang boleh diakses anak. Dengan adanya batasan ini, anak-anak dapat terhindar dari kecanduan gadget serta paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya proteksi dini bagi anak-anak agar dapat menggunakan teknologi secara lebih bijaksana.

 

Pentingnya kebijakan ini juga mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Martadi, yang menjabat sebagai Wakil Rektor IV Universitas Negeri Surabaya sekaligus pemerhati pendidikan, menegaskan bahwa teknologi memiliki dua sisi yang dapat memberikan manfaat sekaligus ancaman bagi anak-anak. Meskipun teknologi dapat membantu dalam berbagai aspek kehidupan, tanpa batasan yang jelas, justru bisa menyebabkan ketergantungan yang berbahaya. Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah cepat yang diambil pemerintah dalam menyelamatkan generasi bangsa melalui regulasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

 

Martadi menekankan bahwa peran keluarga, khususnya orang tua, menjadi sangat krusial dalam implementasi kebijakan ini. Orang tua diharapkan menjadi contoh yang baik dalam penggunaan teknologi agar anak-anak tidak terbiasa dengan pola konsumsi digital yang berlebihan.

 

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Edukasi tentang bahaya media sosial bagi anak-anak serta cara penggunaan teknologi yang lebih sehat akan disampaikan melalui berbagai media, termasuk sekolah dan komunitas keluarga. Dengan adanya upaya ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya regulasi ini dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

 

Selain pengawasan dari orang tua, regulasi ini juga mewajibkan platform digital untuk bertanggung jawab dalam menyediakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna anak-anak. Platform tidak hanya harus menerapkan verifikasi usia yang ketat tetapi juga dilarang melakukan profiling terhadap anak untuk kepentingan komersial. Jika terdapat pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform yang tidak mematuhi aturan ini.

 

Pemerintah optimis bahwa dengan adanya kebijakan ini, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang lebih sehat. Dengan akses yang lebih terkontrol terhadap media sosial, mereka dapat memanfaatkan teknologi secara lebih positif, tanpa harus terjebak dalam dampak buruk yang mengancam kesehatan mental dan fisik mereka.

 

)* Pemerhati Kebijakan Publik

UU TNI Memastikan Supremasi Sipil Tanpa Ada Dwifungsi Militer

Oleh: Dita Widyasti )*

 

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi disahkan setelah melalui pembahasan panjang di DPR RI. Pemerintah dan parlemen menegaskan bahwa perubahan ini tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi sipil, tanpa membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi militer. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara peran TNI dan otoritas sipil dalam sistem demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi 1998.

 

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, menekankan bahwa revisi ini dilakukan sesuai dengan semangat reformasi dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menjelaskan bahwa revisi UU ini dirancang untuk memperkuat sistem pertahanan nasional guna menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Dengan demikian, tidak ada niat untuk mendominasi ranah sipil atau politik, melainkan murni untuk memastikan bahwa pertahanan negara semakin kuat dan responsif terhadap ancaman masa depan.

 

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penegasan bahwa TNI tetap berada di dalam struktur Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan di bawahnya. Dengan demikian, koordinasi antara TNI dan Kemhan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengubah mekanisme komando yang sudah ada. Hal ini juga memastikan bahwa kebijakan pertahanan tetap dikendalikan oleh otoritas sipil, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

 

Selain itu, revisi ini juga memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilakukan TNI. Ancaman pertahanan di era modern tidak lagi terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup serangan siber dan tantangan transnasional lainnya. Oleh karena itu, TNI kini memiliki peran yang lebih jelas dalam membantu pemerintah dalam menangani ancaman digital serta melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam kondisi darurat. Meskipun begitu, setiap operasi militer yang melibatkan pertempuran tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI sebelum dijalankan, memastikan adanya mekanisme pengawasan dari lembaga legislatif.

 

Salah satu aspek yang sebelumnya sempat menuai perdebatan adalah terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga sipil. Dalam revisi ini, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif ditambah menjadi 15, mencakup institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertahanan dan keamanan nasional. Badan seperti BNPB, BNPT, Bakamla, BNPP, dan Kejaksaan Agung kini termasuk dalam daftar tersebut. Namun, revisi ini juga mempertegas bahwa di luar dari 15 institusi tersebut, prajurit aktif tidak diperbolehkan menempati jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri dari dinas militer.

 

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI dalam pemerintahan, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan yang bisa merusak tatanan supremasi sipil. Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga profesionalisme TNI dan memastikan bahwa peran militer tetap dalam koridor yang sesuai dengan konstitusi.

 

Selain penempatan prajurit aktif, revisi UU TNI juga mengatur mengenai perpanjangan usia pensiun prajurit. Dengan mempertimbangkan standar di berbagai negara, batas usia pensiun bagi tamtama dan bintara kini diperpanjang menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat Kolonel menjadi 58 tahun. Untuk perwira tinggi, usia pensiun berjenjang mulai dari 60 hingga 62 tahun, dengan pengecualian bagi perwira tinggi bintang empat yang dapat diperpanjang hingga 65 tahun. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fisik prajurit, kebutuhan regenerasi dalam tubuh TNI, serta memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka yang telah mengabdikan diri kepada negara.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR, Budisatrio Djiwandono, juga menegaskan bahwa revisi ini tidak akan membawa TNI kembali ke era Dwifungsi ABRI. Salah satu isu yang sempat mencuat adalah kekhawatiran terkait kemungkinan penempatan prajurit aktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, DPR memastikan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam revisi ini yang membuka ruang bagi keterlibatan TNI dalam sektor bisnis negara. Dengan demikian, kekhawatiran investor dan pelaku pasar terkait potensi intervensi militer dalam pengelolaan BUMN sepenuhnya tidak beralasan.

 

Lebih lanjut, DPR juga memastikan bahwa pembahasan revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan cita-cita reformasi. Seluruh regulasi yang tertuang dalam undang-undang ini dirancang agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi, termasuk dalam memastikan bahwa setiap keputusan terkait militer tetap berada di bawah kontrol sipil yang sah.

 

Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharuddin, turut menyampaikan pandangannya terkait revisi ini. Menurutnya, landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik tetap terjaga, sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. Hal ini menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertentangan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998. Ia juga menekankan bahwa supremasi sipil di Indonesia semakin kuat seiring dengan era keterbukaan dan demokrasi yang berkembang pesat.

 

Dengan berbagai penyesuaian yang telah dilakukan, revisi UU TNI ini merupakan langkah maju dalam memperkuat pertahanan negara tanpa mengorbankan supremasi sipil. Pemerintah memastikan bahwa tidak ada celah bagi kembalinya dwifungsi militer, dan semua regulasi telah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara militer dan sipil dalam kerangka negara hukum yang demokratis.

 

)* Penulis merupakan Analisis Kebijakan Publik

UU TNI Menjaga Keseimbangan antara Militer dan Sipil dalam Kerangka Negara Hukum

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, setelah melalui pembahasan yang panjang dan menerima berbagai masukan dari masyarakat.

 

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menegaskan bahwa revisi ini tetap menjaga supremasi sipil dan tidak membuka peluang bagi kembalinya Dwifungsi TNI.

 

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, tetapi saya tegaskan bahwa revisi ini tidak akan membawa Indonesia kembali ke era Dwifungsi TNI,” ujar Farah.

 

Menurutnya, setiap pasal dalam revisi UU TNI telah dirancang agar tetap berada dalam koridor demokrasi dan mempertahankan supremasi sipil.

 

“RUU ini secara jelas membatasi bahwa prajurit aktif tidak bisa menduduki jabatan di luar institusi yang memang memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan. Tidak ada ruang bagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil,” lanjutnya.

 

Farah menambahkan bahwa otoritas sipil tetap menjadi pemegang kendali utama dalam kebijakan pertahanan dan keamanan.

 

“Kita telah membangun reformasi TNI selama lebih dari dua dekade, dan tidak ingin ada kemunduran. Prinsip supremasi sipil tetap menjadi fondasi utama dalam revisi ini,” tegasnya.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, juga menepis kekhawatiran mengenai potensi kembalinya Dwifungsi TNI.

 

“Kekhawatiran soal Dwifungsi ABRI atau Dwifungsi TNI itu tidak akan terjadi,” ujarnya kepada wartawan.

 

Ia menambahkan bahwa suara masyarakat, termasuk mahasiswa, telah didengar oleh pemerintah dan DPR.

 

“Jika kita melihat isi revisi UU TNI, sama sekali tidak ada indikasi kembalinya Dwifungsi TNI,” katanya.

 

Supratman menjelaskan bahwa revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil dengan membatasi hanya 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain itu, bagi prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar batas tersebut, mereka harus mengundurkan diri dari dinas militer.

 

Sementara itu, Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharuddin, menilai bahwa revisi UU TNI ini masih sejalan dengan prinsip reformasi dan profesionalisme TNI.

 

“Landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. Ini selaras dengan cita-cita Reformasi 1998,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme kontrol masyarakat saat ini sudah semakin kuat, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir.

 

“Era keterbukaan memungkinkan setiap orang mengawasi jalannya pemerintahan. Supremasi sipil di Indonesia semakin matang,” tutupnya.  [^]

UU TNI Memastikan Keamanan Tanpa Mengurangi Supremasi Sipil dalam Negara Demokratis

JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

 

Revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 ini mencakup beberapa aspek penting, seperti kedudukan TNI, peluang anggota aktif menduduki jabatan sipil, perluasan operasi militer selain perang, serta perpanjangan batas usia pensiun prajurit.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan tidak mengurangi peran masyarakat dalam sistem demokrasi.

 

“Kami di DPR RI dan pemerintah memastikan bahwa revisi UU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil, menghormati hak-hak demokrasi, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai peraturan yang berlaku, baik nasional maupun internasional,” kata Puan.

 

Ia juga menegaskan bahwa revisi ini bukan upaya mengembalikan dominasi TNI dalam pemerintahan seperti pada era Orde Baru, di mana TNI memiliki fungsi ganda dalam politik dan birokrasi.

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menepis kekhawatiran bahwa perubahan ini akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

 

“Dari seluruh pasal yang telah dibahas dan disepakati, tidak ada ketentuan yang memberikan peran ganda bagi TNI dalam pemerintahan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Dasco.

 

Meski demikian, pengesahan revisi UU ini menuai berbagai reaksi. Beberapa akademisi dan kelompok sipil menyoroti pasal yang memungkinkan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil, karena dikhawatirkan dapat mengaburkan batas antara militer dan sipil.

 

Menanggapi hal ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa revisi UU tetap mempertahankan supremasi sipil dan profesionalisme TNI.

 

“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus.

 

Ia juga menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan menyesuaikan tugas TNI dengan dinamika ancaman yang terus berkembang, tanpa tumpang tindih dengan lembaga lain yang memiliki fungsi serupa.

 

Dengan pengesahan revisi ini, pemerintah berharap peran TNI semakin profesional dalam menjaga keamanan negara, tanpa mengurangi keseimbangan antara supremasi sipil dan militer. [^]