Presiden Terbitkan Inpres untuk Pulau Enggano, Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah Terluar

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang ditujukan untuk mempercepat penanganan permasalahan di Pulau Enggano, Bengkulu. Keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan di wilayah terluar dan terdepan Indonesia yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan infrastruktur dan aksesibilitas.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penerbitan Inpres ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antara lembaga legislatif dan kementerian terkait.

“Kami mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait dan dengan hasil sinkronisasi pembagian tugas agar permasalahan cepat selesai, dan untuk sebagai payung maka diteken Inpres yang tadi ditandatangani oleh Pak Prabowo,” kata Dasco di Jakarta.

Ia menegaskan pentingnya keterlibatan langsung pemerintah pusat agar permasalahan Enggano dapat segera diatasi.

“Oleh karena itu, penanganannya perlu cepat dan perlu turun tangan pemerintah dari pusat,” imbuhnya.

Langkah Presiden Prabowo ini juga disambut positif oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pulau-pulau di seluruh Indonesia. Menurutnya, kejadian di Pulau Enggano harus menjadi momentum perbaikan tata administrasi kepulauan.

”Kami sudah meminta kepada pemerintah dan berkoordinasi untuk mengevaluasi pengelolaan serta menata ulang administrasi pulau-pulau yang ada di Indonesia. Jangan sampai ada salah penggunaan pulau-pulau di Indonesia,” ujar Puan.

Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa DPR melalui komisi-komisi terkait akan mengawal proses pembenahan tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya mitigasi agar potensi permasalahan di wilayah kepulauan dapat diantisipasi sejak dini.

Respon positif terhadap terbitnya Inpres juga datang dari masyarakat setempat. Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu, Fahmi Arisandi, menyampaikan rasa terima kasih dan optimisme atas perhatian pemerintah pusat.

“Terima kasih untuk Ibu Rieke Diah Pitaloka, Komisi VI DPR yang sudah hadir ke Bengkulu dan mendorong komunikasinya ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Luar biasa, doa seluruh masyarakat Enggano akhirnya terjawab,” ucap Fahmi.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Enggano kini menyambut dengan penuh harap langkah-langkah nyata yang akan dilakukan pasca penerbitan Inpres tersebut.

“Ada banyak jalan dan akan ada banyak orang lain yang berempati. Kami percaya itu. Dan kini, tinggal menunggu langkah selanjutnya,” tuturnya.

Terbitnya Inpres ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah meningkatkan keadilan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terluar seperti Pulau Enggano. Presiden Prabowo tampaknya menunjukkan komitmen untuk tidak membiarkan ada satu pulau pun yang tertinggal, sesuai dengan visi pemerintah dalam memperkuat konektivitas nasional dan ketahanan wilayah.

Dengan dukungan lintas sektor dari DPR, masyarakat, serta elemen pemerintahan pusat dan daerah, harapan akan percepatan pembangunan dan pengentasan keterisolasian Pulau Enggano tampaknya semakin mendekati kenyataan.

Pulau Enggano yang merupakan salah satu pulau terluar Indonesia, belakangan dilaporkan mengalami keterisolasian akibat pendangkalan di jalur perairan sekitarnya. Dampaknya, distribusi logistik dan mobilitas masyarakat terganggu, serta perekonomian lokal ikut melemah.

UU TNI Disusun Tanpa Intimidasi dan Libatkan Partisipasi Publik Demi Menjawab Tantangan Masa Kini

Oleh: Dewi Kartinah Soedjono

Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali menjadi perhatian publik usai beberapa pihak mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Namun yang perlu ditegaskan, proses penyusunan UU ini dilakukan tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak pemerintah terhadap publik, bahkan justru menjamin ruang partisipasi yang luas. Tidak hanya mengikuti seluruh tahapan yang ditentukan oleh Undang-Undang, pembentukan UU ini juga menjadi bukti bahwa dalam sistem demokrasi Indonesia, hukum dan kebijakan publik bisa dibentuk secara terbuka dan aspiratif.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa revisi UU TNI bukanlah kebijakan tiba-tiba. Ia menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut disusun berdasarkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI), khususnya dalam menghadapi dinamika keamanan kawasan dan global. Situasi yang berkembang—baik ancaman militer, nonmiliter, hingga bentuk hibrida seperti terorisme dan serangan siber—memerlukan payung hukum yang relevan dan tangguh.

Selain itu, Supratman menekankan bahwa proses ini juga merupakan bentuk tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021. Dalam putusan itu, MK meminta adanya revisi UU TNI untuk menjawab kebutuhan hukum yang lebih pasti dalam hal usia pensiun dan pengaturan peran TNI. Hal ini menjadi indikator bahwa perubahan UU TNI bukanlah produk manipulasi kekuasaan, melainkan bagian dari proses konstitusional yang sah.

Proses perencanaan RUU ini pun dilakukan dengan mengikuti semua ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Pemerintah memulai langkah ini dengan menjaring aspirasi publik melalui forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) sejak tahun 2023. Diskusi ini digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Aspirasi yang terkumpul dari diskusi tersebut kemudian menjadi bahan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.

Tahap penyusunan selanjutnya dilakukan sesuai prosedur, termasuk melalui koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Surat resmi dari DPR RI yang dikirim pada Mei 2024 menjadi dasar formil yang memperkuat legalitas proses ini. Pembahasan pun dilakukan dua tingkat, yaitu pembicaraan tingkat I di Komisi I DPR RI dan pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pengesahan dan pengundangan UU dilakukan pada 26 Maret 2025. Ia menekankan bahwa seluruh proses telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi disediakan secara terbuka, di mana masyarakat dapat menyampaikan masukan secara proaktif tanpa harus diundang secara resmi.

Penjelasan tersebut membantah tudingan bahwa pembentukan UU ini dilakukan secara tertutup atau otoriter. Pemerintah justru menyediakan akses luas bagi publik, termasuk melalui forum dengar pendapat, penyebarluasan informasi, dan pelibatan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga terkait.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, juga memperkuat narasi keterbukaan dan legalitas tersebut. Ia menyatakan bahwa revisi UU TNI telah masuk dalam Prolegnas 2025 setelah mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025. Proses politik antara Presiden dan DPR RI yang dituangkan dalam Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 menjadi dasar hukum lanjutan pembahasan RUU ini.

Utut menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 71A UU P3, pembahasan RUU dapat dilanjutkan oleh DPR dan Pemerintah periode berikutnya tanpa harus memulai proses dari awal. Ini menegaskan bahwa kesinambungan pembahasan telah mendapatkan legitimasi hukum yang kuat dan bukan produk dari rekayasa kekuasaan sesaat.

Meski demikian, sejumlah pemohon uji formil, seperti yang tercantum dalam Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 75/PUU-XXIII/2025, menganggap UU ini tidak memenuhi prinsip efektivitas dan partisipasi publik. Mereka menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam lembaga sipil dan perpanjangan usia pensiun tidak memiliki korelasi yang logis dengan keutuhan dan kedaulatan negara.

Namun, argumen tersebut patut dikaji lebih objektif. Pelibatan prajurit TNI dalam sektor-sektor tertentu telah dikaji dalam FGD dan uji publik yang terbuka. Begitu pula perpanjangan usia pensiun dilakukan bukan semata demi individu, melainkan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan efektivitas kelembagaan dalam konteks ancaman multidimensi yang dihadapi Indonesia saat ini.

Pemerintah dalam hal ini tidak pernah menutup ruang dialog publik. Justru, keberadaan forum-forum uji publik dan pertemuan-pertemuan akademik menjadi bukti bahwa UU ini tidak dibuat secara tergesa-gesa atau sepihak. Mekanisme partisipatif telah dibuka luas, dan digunakan atau tidaknya kesempatan tersebut sepenuhnya berada di tangan masyarakat.

Tuduhan bahwa pembentukan UU TNI sarat kepentingan elitis dan menjauhkan rakyat dari proses legislasi adalah asumsi yang tidak mencerminkan realitas faktual. Kritik tetap penting dalam demokrasi, namun harus dilandasi oleh bukti dan pemahaman hukum yang tepat. Dalam kasus ini, semua tahapan pembentukan UU telah dijalankan sesuai prinsip rule of law, keterbukaan, dan keterlibatan publik.

Dengan demikian, Undang-Undang TNI Tahun 2025 adalah produk hukum yang sah, partisipatif, dan menjawab kebutuhan nasional. Kehadirannya bukanlah bentuk penguatan kekuasaan otoriter, tetapi refleksi dari sistem demokrasi yang mampu merespons tantangan zaman dengan bijak. Partisipasi masyarakat telah dilakukan sejak awal, dan prosesnya telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Maka, sudah sepatutnya publik melihat UU ini sebagai buah dari kerja bersama antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil dalam membangun Indonesia yang lebih tangguh di masa depan.

*) Pengamat Hukum dan Tata Negara

Pemerintah Tegaskan UU TNI Dibentuk Sesuai Aturan dan Libatkan Partisipasi Publik

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta melibatkan partisipasi publik secara luas.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan Pemerintah di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (24/6), terkait lima perkara pengujian formal terhadap UU TNI yang kini tengah diperiksa.

“Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, proses penyusunan undang-undang ini dimulai dengan penyerapan aspirasi masyarakat oleh Markas Besar TNI melalui forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) pada tahun 2023. Hasil FGD tersebut dijadikan acuan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada 2024, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selain itu, pemerintah juga menggelar uji publik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, akademisi, dan masyarakat sipil. “Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya,” tegas Supratman.

Ia menambahkan, proses pembahasan di DPR pun dilakukan secara bertahap hingga mendapat persetujuan dalam rapat paripurna. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI dilakukan dengan asas keterbukaan dan partisipasi yang bermakna.

Di sisi lain, Supratman menilai para pemohon pengujian formal tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), karena tidak mengalami kerugian konstitusional langsung. Pemerintah pun meminta MK menolak seluruh permohonan atau menyatakan tidak dapat diterima.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyebut revisi UU TNI merupakan tindak lanjut dari pertimbangan Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 dan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. “Sehingga demi memberikan kepastian hukum kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Utut.

Ia juga menilai revisi ini penting untuk menjawab tantangan masa kini. “Banyaknya aspirasi yang muncul mengindikasikan adanya kebutuhan perbaikan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 guna menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan,” tutupnya.

UU TNI Sah dan Libatkan Publik, Pemerintah Tegaskan Tak Langgar Aturan

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan pengujian formal UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/6) lalu.

“Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3,” kata Supratman.

Ia menjelaskan bahwa sebelum DPR mengusulkan RUU TNI, Pemerintah telah menyerap aspirasi masyarakat melalui sejumlah diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang dilaksanakan Mabes TNI pada 2023.

Hasilnya digunakan sebagai bahan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah.

Pada tahun 2024, penyusunan DIM dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam dan melibatkan berbagai unsur melalui kegiatan dengar pendapat publik. “Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya,” ujar Supratman.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan UU TNI tidak tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan menjunjung prinsip partisipasi yang bermakna. Dalam petitumnya, pemerintah meminta Mahkamah menolak permohonan uji formil atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan bahwa revisi UU TNI merupakan tindak lanjut dari pertimbangan putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021.

“Sehingga demi memberikan kepastian hukum kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Utut.

Ia juga menyebut revisi ini penting untuk menjawab tantangan kekinian dan masa depan.*

Pemerintah Sukses Tangkap Kapal Asing di Natuna, Selamatkan Kerugian Negara Rp64,1 Miliar

Jakarta – Komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan laut dan sumber daya kelautan Indonesia kembali membuahkan hasil. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kedua kapal tersebut, masing-masing berukuran 120 gross ton (GT) dan 97 GT, kedapatan menggunakan alat tangkap merusak berupa pair trawl —alat tangkap yang dilarang keras di wilayah perairan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari arahan langsung kepada jajarannya untuk terus memberantas praktik illegal fishing dan penggunaan alat tangkap destruktif. “Kami ingin sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia tetap lestari dan berkelanjutan,” tegasnya.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk. Dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat dan sistem pemantauan command center, dua kapal pengawas, KP. Orca 03 dan KP. Orca 02, berhasil mengintersep kapal asing berbendera Vietnam dengan nomor lambung KG 6219TS dan KG 6277TS.

“Penangkapan ini bentuk dari respon cepat atas pengaduan masyarakat. Setelah informasinya valid, dilakukan pengejaran dan penindakan,” ujar Ipunk. Ia menjelaskan bahwa pair trawl yang digunakan merupakan alat tangkap aktif yang mampu merusak terumbu karang, menyeret ikan-ikan kecil, dan pada akhirnya merusak regenerasi sumber daya ikan.

Selain dua kapal, petugas juga mengamankan 19 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam serta hasil tangkapan sekitar 70 kilogram ikan. “Valuasi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan dari penangkapan ini mencapai Rp64,1 miliar,” tambah Ipunk.

Pengakuan dari nahkoda kapal KG 6219TS, yang berinisial LVP, menyebutkan bahwa mereka nekat masuk ke wilayah Indonesia karena hasil tangkapan di negaranya sangat minim. Pernyataan ini menguatkan bahwa Laut Natuna menjadi wilayah incaran karena kekayaan lautnya yang melimpah.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, turut menyoroti dampak masuknya kapal asing dengan ukuran besar dan alat tangkap terlarang. Menurutnya, jika tidak ditindak, nelayan lokal akan kehilangan daya saing. “KKP akan terus memperkuat pengawasan di Laut Natuna Utara,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kedua kapal saat ini telah digiring ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Capaian ini menambah deretan keberhasilan KKP. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, pemerintah telah mengamankan 34 kapal yang terindikasi melakukan penangkapan ikan ilegal, terdiri dari 11 kapal asing dan 23 kapal domestik.

Dengan keberhasilan ini, pemerintah tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga menegaskan kepada dunia bahwa Indonesia tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap kedaulatan laut dan ekosistem perairannya.

Aksi Nyata Pemerintah Menjaga Laut Natuna dari Kapal Asing

Oleh : Roy Mardiyanto )*

Penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara menjadi cermin nyata komitmen Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan wilayah laut nasional. Operasi pengawasan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandai langkah progresif dalam menghadapi praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) yang masih kerap terjadi di kawasan strategis tersebut. Ketegasan ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga strategi geopolitik dalam memastikan bahwa kekayaan laut nasional tidak dinikmati oleh pihak asing secara ilegal.

**Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono**, menilai keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara petugas pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat pesisir. Laporan dari nelayan lokal yang menjadi mata dan telinga negara di lapangan terbukti efektif dalam menangkal pelanggaran. Tidak hanya itu, fakta bahwa sebagian besar informasi terkait aktivitas ilegal berasal dari masyarakat menunjukkan bahwa semangat menjaga laut bukan hanya menjadi milik negara, melainkan juga dirasakan oleh rakyat di garis terdepan perbatasan.

Dalam tiga tahun terakhir, operasi KKP di wilayah Kepulauan Riau telah berhasil menangkap 147 kapal pelanggar, termasuk 62 kapal asing. Total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp2,1 triliun. Ini bukan angka kecil. Nilai tersebut merepresentasikan hasil kerja keras dan konsistensi aparat dalam mempertahankan hak atas sumber daya laut nasional. Perairan Laut Natuna Utara, sebagai bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, menyimpan potensi ikan sebesar 1,3 juta ton per tahun. Tidak mengherankan jika kawasan ini kerap menjadi incaran kapal asing, khususnya dari Vietnam, yang memanfaatkan perbedaan interpretasi batas laut sebagai celah untuk mengeksploitasi sumber daya secara ilegal.

Ketegangan di zona abu-abu antara Indonesia dan Vietnam menjadi tantangan tersendiri. Meskipun secara hukum Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah tersebut, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran oleh kapal asing kerap berlangsung secara sistematis, bahkan terorganisir. **Pung Nugroho Saksono** menyebut bahwa kapal-kapal Vietnam sering kali melakukan tindakan agresif seperti menabrak kapal patroli atau melemparkan tali untuk merusak baling-baling. Aksi-aksi semacam ini jelas merupakan bentuk provokasi yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Namun, tantangan yang dihadapi Indonesia tidak hanya datang dari luar. Dari dalam negeri, keterbatasan armada pengawasan menjadi hambatan signifikan. Hanya tiga unit kapal pengawas KKP yang efektif menjangkau wilayah Natuna. Jumlah ini tentu belum mencukupi untuk skala ancaman yang ada. Karena itu, aspek penguatan kapasitas dan modernisasi armada pengawasan menjadi sangat mendesak. Dalam konteks ini, **Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari**, menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai. Menurutnya, perlindungan wilayah laut membutuhkan semangat, infrastruktur, dan pendanaan yang sebanding dengan kompleksitas tantangannya.

Langkah strategis lain yang tengah dikembangkan pemerintah adalah integrasi teknologi dalam sistem pengawasan maritim. Digitalisasi sistem kontrol laut melalui penguatan Command Center diharapkan mampu memperluas jangkauan pengawasan secara real time dan efisien. Inovasi teknologi seperti ini sangat relevan di tengah keterbatasan fisik armada dan personel di lapangan. Transformasi digital dalam pengawasan perikanan tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi juga menjadi bagian integral dari tata kelola perikanan modern yang berbasis data dan presisi.

Lebih jauh, penguatan peran masyarakat lokal dalam pengawasan berbasis komunitas menjadi pilar penting yang tidak boleh diabaikan. Ketika masyarakat pesisir merasa memiliki wilayah perairan mereka, rasa tanggung jawab untuk menjaga kedaulatan negara akan muncul secara alami. Dalam jangka panjang, upaya ini tidak hanya akan memperkuat pengawasan, tetapi juga membangun ketahanan sosial di wilayah-wilayah rawan pelanggaran.

Momentum keberhasilan penangkapan kapal Vietnam ini harus dijadikan tonggak untuk konsolidasi kebijakan maritim secara menyeluruh. Dari sisi diplomasi, pemerintah juga perlu terus memperkuat posisi tawar dalam penyelesaian batas maritim dengan negara tetangga. Ketegasan di laut harus diimbangi dengan kepiawaian di meja perundingan. Koherensi antara diplomasi dan penegakan hukum menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara maritim, tetapi juga dihormati karena keteguhannya dalam menjaga batas laut.

Tidak dapat disangkal, Laut Natuna Utara adalah bagian penting dari kedaulatan negara sekaligus lumbung protein nasional. Ancaman terhadap wilayah ini adalah ancaman terhadap ketahanan pangan dan kedaulatan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan KKP dalam menangkap kapal asing ilegal harus dibaca sebagai simbol kekuatan negara dalam menegakkan hukum, menjaga sumber daya alam, dan melindungi nelayan lokal dari persaingan yang tidak adil.

Dengan semakin kompleksnya dinamika kelautan global, komitmen menjaga Laut Natuna harus dilihat sebagai investasi strategis jangka panjang. Pemerintah telah menunjukkan arah yang jelas dan langkah konkret, namun kesinambungan komitmen ini membutuhkan konsistensi dari semua pihak—baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat pesisir. Selama ketegasan ini dijaga, tidak ada kapal asing yang boleh merasa nyaman mengambil ikan di perairan Indonesia.

)* Penulis merupakan pengamat isu strategis

KKP Tangkap Kapal Vietnam, Komitmen Jaga Laut Natuna Terbukti

Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga kedaulatan laut nasional. Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil ditangkap di wilayah perairan Laut Natuna Utara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui operasi pengawasan intensif baru-baru ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara petugas pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat pesisir.

“Strategi ini sangat efektif dalam operasional pengawasan di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara,” ujar Pung.

Ia menyebut, sebagian besar kapal asing ilegal berhasil diamankan berkat laporan dari nelayan yang melihat aktivitas mencurigakan.

Sejak 2020, sebanyak 147 kapal ditangkap di wilayah Kepulauan Riau, terdiri dari 85 kapal Indonesia dan 62 kapal asing. Potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

“Kepri atau Laut Natuna Utara menjadi salah satu area rawan IUU Fishing terutama kapal-kapal dari Vietnam,” ungkap Pung.

Menurutnya, Laut Natuna Utara yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 memiliki potensi perikanan sebesar 1,3 juta ton per tahun, menjadikannya incaran kapal asing.

Perbedaan pandangan batas laut antara Indonesia dan Vietnam turut memicu ketegangan di zona abu-abu yang belum disepakati.

“Kondisi ini membuat nelayan-nelayan Natuna kerap melaporkan kapal asing masuk wilayah tersebut,” lanjut Pung.

Namun, pengawasan tidak berjalan tanpa tantangan. Kapal pengawas KKP hanya tiga unit yang mampu menjangkau Natuna secara efektif. Bahkan, petugas kerap menghadapi perlawanan langsung dari kapal asing yang dikawal coast guard Vietnam.

“Kalau di sini mereka kelihatan pendiam, tapi kalau di laut mereka galak-galak melawan ke kami,” ucap Pung.

Pung juga menjelaskan bahwa kapal Vietnam kadang mencoba menabrak kapal KKP atau melemparkan tali untuk melumpuhkan baling-baling kapal patroli.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan pentingnya dukungan anggaran dan infrastruktur bagi KKP.

“Menjaga laut Indonesia perlu semangat, infrastruktur, dan juga dukungan pendanaan,” tegasnya.

Pemerintah melalui KKP juga terus mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memperkuat Command Center dan pengendalian operasi laut secara digital.

Judi Daring Ancam Kesehatan Mental, Pemerintah Perkuat Langkah Penanggulangan

Jakarta — Fenomena judi daring atau yang juga dikenal dengan judi online (judol) kian meresahkan dan telah menjelma menjadi penyakit sosial yang merusak generasi bangsa. Tak hanya menggerogoti keuangan, kecanduan judi daring disebut memiliki dampak neurologis setara dengan kecanduan narkoba, terutama pada anak-anak dan remaja yang masih dalam tahap perkembangan.

Perencana Ahli Pertama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Anisa Asri, menjelaskan bahwa tren akses internet anak meningkat tajam dalam lima tahun terakhir.

Diketahui, berdasarkan data Susenas BPS, anak usia 7–17 tahun yang mengakses internet meningkat tajam, dari sekitar 40 persen pada 2018 menjadi 74 persen pada 2023.

Anisa mengutip hasil studi Fakultas Kedokteran UI dan RSCM yang menunjukkan bahwa 50 persen anak mengalami kecanduan internet pascapandemi, naik dari 31 persen sebelum pandemi.

“Anak-anak dan remaja adalah kelompok paling rentan karena masih dalam proses tumbuh kembang dan belum memiliki kapasitas analisis yang matang,” lanjutnya.

Ia mengingatkan bahwa kini banyak platform judi daring yang menyamar sebagai game digital ramah anak. Karena itu, pendampingan keluarga dan edukasi digital sangat krusial.

Untuk merespons hal tersebut, Anisa menyebut pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan.

“Pemerintah sedang menyusun Perpres tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029, sebagai langkah strategis menghadapi potensi bahaya dunia digital.” terangnya

Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Mundakir, mengungkap fakta mengejutkan dari Rumah Sakit Jiwa Menur.

Menurutnya, 80 lebih pasien RSJ, termasuk anak berusia 17 tahun, merupakan fenomena yang memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa judi daring memang dapat merusak kesehatan mental.

“Kasus anak berusia 17 tahun yang mengamuk di IGD menunjukkan betapa cepat dan parahnya judi online dapat merusak kesehatan mental.” Ungkapnya.

Mundakir menekankan bahwa faktor seperti stres, tekanan ekonomi, dan rasa bosan menjadi pemicu.

“Pecandu ini akan sulit mengendalikan pengeluaran, dan terkesan tidak peduli walaupun hutangnya semakin menumpuk,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa peran keluarga sangat penting untuk deteksi dini.

“Orang tua juga perlu waspada ketika anak menunjukkan tanda-tanda yang mencurigakan, seperti tiba-tiba anak sering meminjam uang, menarik diri dari keluarga, atau marah saat ditegur bermain ponsel,” ucapnya.*

[edRW]

Gerak Cepat Pemerintah Tangkal Judi Daring, Selamatkan Masa Depan Anak Bangsa

Oleh: Ahmad Kurniawan )*

Judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi penyakit sosial yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia. Selain merusak stabilitas finansial, kecanduan terhadap judi daring juga membawa dampak serius terhadap kesehatan mental, terutama pada anak-anak dan remaja.

Data terbaru dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS mengungkapkan peningkatan signifikan dalam jumlah anak usia 7–17 tahun yang mengakses internet, dari sekitar 40 persen pada 2018 menjadi 74 persen pada 2023. Lonjakan ini mengindikasikan bahwa anak-anak kini semakin terpapar terhadap berbagai konten digital yang berisiko, termasuk perjudian daring. Penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia bekerja sama dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menunjukkan bahwa pascapandemi, sekitar separuh dari anak-anak mengalami kecanduan internet—angka yang meningkat tajam dari 31 persen sebelum pandemi. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan lagi tempat aman, terutama bagi mereka yang masih dalam tahap tumbuh kembang.

Menurut Anisa Asri, Perencana Ahli Pertama pada Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), anak-anak dan remaja berada dalam posisi paling rentan terhadap bahaya judi daring. Mereka belum memiliki ketahanan psikologis dan nalar analitis yang cukup untuk menyadari jebakan di balik permainan yang dikemas menyerupai gim anak. Celakanya, banyak platform judi online menyamarkan diri sebagai permainan digital ramah anak yang tampil menarik dan tidak mencurigakan. Dalam kondisi inilah, ketidaksadaran bisa menjelma menjadi kecanduan yang merusak sistem berpikir dan mengganggu emosi.

Kecanduan terhadap judi daring memiliki dampak neurologis yang sama merusaknya dengan kecanduan narkotika. Ini bukan hanya soal kehilangan uang, tetapi kerusakan psikologis dan perilaku yang mendalam. Anak-anak yang terpapar berisiko mengalami perubahan perilaku, menjadi mudah marah, menarik diri dari lingkungan, bahkan menunjukkan gejala gangguan kejiwaan seperti kecemasan kronis, depresi, dan pada tingkat tertentu keinginan untuk mengakhiri hidup. Lebih mengkhawatirkan, beberapa pasien di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya merupakan anak-anak usia 17 tahun yang sudah menunjukkan perilaku ekstrem akibat kecanduan ini.

Mundakir, Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya yang juga dosen di Fakultas Kesehatan, menegaskan bahwa kasus-kasus semacam ini mencerminkan betapa massifnya dampak dari judi daring terhadap kesehatan mental. Ia menyebut bahwa salah satu pasien remaja bahkan mengamuk di Instalasi Gawat Darurat karena tidak bisa mengakses akun judi online-nya. Dalam pandangannya, frustrasi, tekanan sosial, dan kerugian finansial menjadi pemicu munculnya perilaku impulsif dan gangguan emosional. Saat dorongan untuk berjudi tidak terpenuhi, individu dapat kehilangan kendali diri secara ekstrem.

Lebih jauh, Mundakir menjelaskan bahwa karakteristik judi daring sangat adiktif. Akses yang mudah melalui gawai pribadi, iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, dan sifat anonim dari platform digital membuat orang merasa bebas dari pengawasan sosial. Kombinasi ini membentuk jebakan yang sulit dihindari, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi tekanan hidup atau merasa bosan. Seseorang yang sudah terjerat umumnya mengalami kesulitan besar dalam menahan dorongan berjudi, bahkan cenderung mengabaikan risiko utang, kehilangan pekerjaan, dan keretakan hubungan sosial demi melanjutkan kebiasaannya. Hal ini disebabkan oleh efek dopamin di otak yang terus menuntut ‘hadiah instan’, sehingga seseorang akan menggunakan tabungan, pinjaman, hingga cicilan hanya untuk mempertahankan sensasi tersebut.

Situasi ini tentu membutuhkan intervensi dari berbagai pihak. Pemerintah sendiri sedang menyusun Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghadang laju kerusakan yang diakibatkan dunia digital yang tak terkendali. Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga telah mengembangkan sistem deteksi konten untuk memantau aktivitas judi daring dan berbagai konten negatif lainnya. Pemerintah juga mendorong percepatan program Kabupaten dan Kota Layak Anak yang memiliki indikator khusus dalam hal perlindungan dari judi daring.

Namun, regulasi dan pengawasan saja tidak cukup. Keluarga adalah benteng utama yang harus diperkuat. Orang tua perlu meningkatkan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak. Anak yang mendadak sering meminjam uang, mudah marah ketika ditegur, atau memilih menarik diri dari keluarga, bisa jadi sedang mengalami kecanduan judi daring. Mundakir menekankan pentingnya deteksi dini dan pengamatan mendalam oleh lingkungan terdekat. Keberhasilan pemulihan, menurutnya, sangat bergantung pada seberapa cepat masalah ini diidentifikasi. Selain itu, pemberian dukungan emosional, penerapan batasan yang tegas, serta edukasi literasi digital menjadi kunci penting dalam membentengi anak dari pengaruh buruk judi daring.

Kementerian dan lembaga terkait sudah mulai mendorong gerakan sosial seperti pembatasan penggunaan gawai, penetapan waktu tanpa gawai di rumah, hingga kampanye satu jam bebas layar setiap hari. Upaya semacam ini perlu diperluas cakupannya dan dilakukan secara konsisten. Mundakir juga menekankan perlunya edukasi masif yang menyasar sekolah, keluarga, dan komunitas. Literasi digital yang baik dapat membantu masyarakat lebih bijak dalam menyaring konten, serta tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu platform perjudian.

Akhirnya, perang melawan judi daring bukan hanya soal hukum, tetapi perjuangan menyelamatkan kesehatan mental bangsa. Jika tidak ada tindakan tegas, kita tengah membiarkan generasi muda hidup dalam kecanduan yang menghancurkan masa depannya. Sebab seperti yang disampaikan Mundakir, tanpa kolaborasi serius dari semua pihak, bangsa ini berisiko menghadapi krisis kesehatan mental akibat kerusakan sistemik yang ditimbulkan oleh judi daring. Dan krisis itu, jika tak dicegah hari ini, akan menjadi beban besar di masa depan.

)* Kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)

Pemerintah Tegas Lindungi Pekerja dengan Bantuan Subsidi Upah

Jakarta – Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan bahwa BSU tahap pertama telah diterima oleh 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang ditetapkan.

“Dari jumlah tersebut, sisanya sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran dan akan segera dituntaskan oleh pemerintah melalui skema percepatan lintas sektor,” ujar Yassierli.

BSU disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara itu, penerima di wilayah Aceh mendapat penyaluran melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

“Program BSU merupakan bagian dari lima stimulus ekonomi yang ditetapkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua,” jelas Yassierli.

Pemerintah dengan komitmen penuh menetapkan besaran BSU sebesar Rp300 ribu per bulan yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp600 ribu per pekerja, dengan target menjangkau 17 juta penerima demi menggerakkan ekonomi nasional.

BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria, antara lain Warga Negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMK/UMP setempat, serta bukan ASN, TNI/Polri, dan bukan penerima bantuan PKH.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa BSU adalah bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Bapak Presiden telah memutuskan lima langkah stimulus, termasuk bantuan subsidi upah, yang menjadi bagian penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mendukung daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Penyaluran BSU juga mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi yang telah melalui proses verifikasi berlapis.

“Dengan DTSEN, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan menghindari kesalahan penerima. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas stimulus ekonomi,” ujar Amalia.

Sementara itu, untuk BSU tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4,5 juta calon penerima kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Proses verifikasi dan validasi tengah dilakukan agar penyaluran berjalan akurat dan merata. Pemerintah menaruh perhatian besar pada ketahanan ekonomi masyarakat, sehingga BSU tahap kedua diharapkan menjadi bantalan efektif di tengah tekanan global yang masih berlangsung.