Demi Percepat Bantuan pada Rakyat, Pemerintah Ganti Bantuan Tarif Listrik Jadi BSU

Oleh: Arman Panggabean

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil sebuah langkah strategis dengan mengalihkan skema bantuan dari subsidi tarif listrik menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Keputusan ini muncul sebagai respon cepat pemerintah atas adanya hambatan birokrasi dalam proses penganggaran yang justru berpotensi untuk mengancam keterlambatan distribusi bantuan langsung kepada masyarakat.

Ketimbang mempertahankan program diskon listrik yang berpotenti untuk terhambat secara administratif, maka pemerintah kemudian memutuskan untuk menyalurkan stimulus dalam bentuk tunai kepada kelompok yang lebih terdampak secara langsung—yakni mereka para pekerja yang berupah rendah dan guru honorer.

Pergantian bentuk bantuan ini bukan hanya sekadar mengenai soal teknis birokrasi semata. Pemerintah menilai bahwa subsidi upah jauh lebih siap secara data, selain itu juga lebih mudah untuk disalurkan kepada masyarakat, dan bisa langsung dirasakan dampak positifnya oleh penerima manfaat.

Mengenai hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pendekatan baru ini oleh pemerintah dipilih untuk lebih memastikan agar bantuan yang disalurkan bisa tepat sasaran dan segera menggerakkan daya beli masyarakat Indonesia.

Dibandingkan terus menunggu skema diskon yang justru ternyata tidak dapat dijalankan secara efektif dalam waktu dekat, maka bantuan tunai langsung dinilai lebih mampu menjawab kebutuhan rakyat dalam waktu yang singkat.

Sebelumnya, diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA dirancang untuk diterapkan pada Juni dan Juli 2025. Namun, karena adanya keterlambatan dalam pengesahan anggaran sehingga membuat rencana tersebut sulit untuk direalisasikan secara tepat waktu. Keputusan untuk membatalkan program tersebut berlaku secara nasional, termasuk di Batam dan Kepulauan Riau.

Sebagai gantinya, maka pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk pelaksanaan BSU, yang akan diberikan kepada sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Di samping itu, bantuan serupa juga akan diterima oleh 565 ribu guru honorer, baik di bawah naungan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama. Setiap penerima akan memperoleh Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, langkah pengalihan bantuan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat konsumsi rumah tangga dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua.

Pemerintah melihat bahwa BSU merupakan bentuk stimulus yang lebih siap dijalankan karena telah memiliki basis data penerima dan infrastruktur penyaluran yang matang. Airlangga juga menyampaikan bahwa perubahan ini tak mengurangi komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat secara luas.

Di sektor ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pencairan BSU ditargetkan dapat dimulai paling cepat pada Kamis, 5 Juni 2025. Pihaknya tengah menyelesaikan proses finalisasi data penerima melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

BSU akan diberikan hanya kepada mereka yang memenuhi kriteria: warga negara Indonesia dengan NIK valid, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta menerima gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Yassierli menekankan bahwa tujuan utama dari program ini adalah menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga energi. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki kemampuan konsumsi yang cukup agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. BSU diposisikan sebagai intervensi fiskal yang bersifat langsung dan dapat dirasakan secara nyata oleh para pekerja dalam waktu dekat.

Skema ini juga diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya. Dengan aturan yang jelas dan basis data yang valid, diharapkan distribusi bantuan berlangsung tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

Meskipun keputusan untuk membatalkan diskon tarif listrik menuai kekecewaan dari sebagian masyarakat, terutama kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pendekatan pemerintah dinilai lebih adaptif terhadap kondisi aktual.

Beberapa pengamat ekonomi menilai langkah ini sebagai keputusan realistis yang memperhitungkan efisiensi fiskal serta efektivitas kebijakan dalam merespons kebutuhan masyarakat.

BSU bukan satu-satunya stimulus yang tengah digelontorkan pemerintah. Ada pula potongan tarif tol, diskon transportasi umum, peningkatan bantuan sosial, dan pemotongan iuran jaminan kecelakaan kerja. Total stimulus yang disiapkan mencapai Rp24,4 triliun, dan seluruhnya diarahkan untuk menjaga daya beli serta mendukung stabilitas ekonomi domestik.

Keputusan untuk mengganti bantuan tarif listrik dengan BSU memperlihatkan upaya pemerintah untuk bergerak cepat dan responsif dalam menghadapi tantangan ekonomi. Ketika pendekatan konvensional tak lagi relevan karena keterbatasan teknis, kebijakan langsung seperti BSU menunjukkan efektivitasnya sebagai solusi yang lebih luwes dan konkret.

Dengan fokus pada penyaluran bantuan tunai yang lebih cepat dan terarah, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap kebijakan berdampak langsung pada rakyat. Ketepatan sasaran, kecepatan distribusi, serta kejelasan regulasi menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan langkah ini.

Selama semua pihak menjalankan perannya secara transparan dan akuntabel, maka transformasi kebijakan tersebut akan menjadi salah satu contoh terbaik dari reformasi penyaluran bantuan sosial berbasis kebutuhan nyata rakyat. (*)

Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

Penggantian Kebijakan Tarif Listrik Demi Efektivitas dan Efisiensi Bantuan pada Rakyat

Oleh: Cahyo Widjaya

Pemerintah membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni–Juli 2025. Keputusan tersebut bukan sebuah langkah mundur, melainkan justru menjadi bagian dari reposisi kebijakan agar stimulus ekonomi dapat benar-benar mencapai sasaran dengan dampak secara maksimal dalam waktu yang cepat.

Kementerian Keuangan secara langsung menyampaikan bahwa skema bantuan berupa diskon listrik tersebut ternyata dianggap kurang efektif untuk bisa mendorong daya beli bagi masyarakat, dan oleh karena itu pemerintah menggantinya dengan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar kepada para pekerja aktif dengan penghasilan rendah.

Kebijakan mengenai bantuan tarif listrik tersebut semula memang berupaya dapat menjangkau sebanyak lebih dari 79 juta pelanggan rumah tangga, khususnya mereka pengguna daya listrik 1.300 VA ke bawah.

Namun ternyata realisasi teknisnya terganjal oleh adanya hambatan anggaran yang tidak dapat diproses secara tepat waktu. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa ketepatan waktu pelaksanaan menjadi hal yang krusial. Tanpa kepastian distribusi pada bulan yang direncanakan, maka secara otomatis program diskon akan kehilangan daya dorongnya bagi terwujudnya pemulihan ekonomi masyarakat.

Alih-alih terus saja memaksakan realisasi kebijakan yang sudah dirasa tidak optimal tersebut, maka pemerintah lebih memilih menjalankan pendekatan lain yang jauh lebih tajam dan terarah.

Dana untuk menjalankan subsidi listrik tersebut kemudian dialihkan menjadi penambahan nominal BSU yang nyatanya memang sudah terbukti memiliki efektivitas lebih tinggi berdasarkan pada bagaimana pengalaman selama masa pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu yang sempat melanda Indonesia bahkan dunia.

Dengan dukungan data BPJS Ketenagakerjaan yang kini lebih bersih, akurat, dan valid, pemerintah mengarahkan bantuan langsung kepada sekitar 17,3 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Langkah ini mencerminkan strategi alokasi anggaran yang efisien dan berbasis data.

Sri Mulyani menyatakan bahwa BSU tidak hanya lebih tepat sasaran, tetapi juga memiliki daya ungkit ekonomi yang lebih kuat dibandingkan potongan tarif listrik. Pemerintah menghitung bahwa dana sebesar Rp10,72 triliun akan disalurkan dalam bentuk tunai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan kepada para pekerja tersebut, termasuk para guru di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag yang juga akan menerima bantuan serupa dengan nominal yang disesuaikan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan BSU saat ini dalam tahap finalisasi data penerima. Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penyaringan agar hanya peserta aktif dengan penghasilan tertentu yang menerima bantuan. Penerima BSU dikecualikan dari kalangan ASN, TNI, dan Polri, serta diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 menjadi payung hukum penyaluran BSU. Aturan tersebut memberikan jaminan hukum atas kebijakan yang dijalankan serta mengatur secara rinci kriteria penerima dan mekanisme penyaluran yang dilakukan sekaligus selama dua bulan. Penyederhanaan proses ini dirancang untuk mempercepat distribusi bantuan dan menurunkan potensi keterlambatan, yang selama ini menjadi persoalan umum dalam realisasi bansos.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahadiansah, memandang kebijakan ini sebagai respons konkret terhadap kebutuhan masyarakat kelas menengah bawah yang seringkali terpinggirkan dalam distribusi bantuan sosial reguler.

Kelompok ini, menurutnya, mengalami tekanan ganda: tidak masuk dalam kategori miskin secara administratif namun belum cukup kuat menahan dampak inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

Trubus menyoroti bahwa BSU memiliki dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan. Meski nominal bantuan terlihat kecil, realisasinya dapat meringankan beban keluarga pekerja, mulai dari kebutuhan bahan pokok hingga biaya pendidikan. Lebih penting lagi, validitas data penerima menutup celah kebocoran yang selama ini menjadi momok dalam penyaluran bansos.

Dari sudut pandang kebijakan publik, langkah pemerintah ini menjadi cerminan strategi yang tidak sekadar populis, tetapi solutif. Kebijakan yang berorientasi pada efektivitas dan efisiensi seperti BSU memberi sinyal kuat bahwa pemerintah memilih pendekatan berbasis dampak langsung. Alih-alih menyebar bantuan secara luas namun dangkal, skema BSU menyasar kelompok strategis dengan intervensi yang lebih terkonsentrasi.

Pilihan untuk menggantikan potongan tarif listrik dengan BSU bukan sekadar soal teknis anggaran, melainkan keputusan strategis yang mencerminkan arah baru kebijakan sosial ekonomi.

Pemerintah berupaya menghindari pendekatan subsidi konsumtif massal yang kerap tidak berdampak besar terhadap pertumbuhan atau ketahanan masyarakat. Sebaliknya, intervensi diarahkan pada titik-titik kritis yang mampu menahan daya beli, mendorong konsumsi rumah tangga, dan mendukung stabilitas sosial-ekonomi di tengah dinamika global.

Paket stimulus Juni–Juli 2025 senilai Rp24,44 triliun yang di dalamnya terdapat program BSU menjadi penanda bahwa pemerintah ingin memperkuat jaring pengaman sosial secara lebih terukur. Kebijakan ini tidak hanya relevan, tetapi juga mencerminkan kesiapan eksekusi dan kehendak politik untuk bertindak cepat dan tepat.

Ketika kebijakan publik mampu menyentuh realitas hidup masyarakat pekerja secara nyata, maka keberpihakan pemerintah tidak lagi hanya berupa retorika. Pilihan mengganti subsidi listrik dengan BSU menjadi langkah penting yang menunjukkan bahwa negara hadir secara aktif, cermat, dan strategis dalam merespons kebutuhan rakyatnya. (*)

Peneliti Ekonomi Kerakyatan – Institut Ekonomi Sejahtera

Continue

Tidak Hilang, Bantuan Tarif Listrik Dialokasikan Jadi Penambahan BSU

JAKARTA — Pemerintah telah secara resmi mengganti penyaluran insentif diskon tarif listrik 50% dengan peningkatan nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni–Juli 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengalihan bantuan semata, namun bukan penghapusan, hal tersebut bertujuan untuk memastikan terwujudnya dampak ekonomi yang lebih cepat dan bisa secara langsung dirasakan oleh masyarakat.

Mengenai hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengalihan anggaran dari diskon listrik ke BSU bertujuan menjaga daya beli masyarakat secara optimal.

“Kami ingin dampak pengungkitnya lebih kuat. Karena diskon listrik batal, maka BSU dinaikkan agar daya beli tetap terjaga,” ujar Sri Mulyani usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan.

Program BSU akan menyasar sekitar 17 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta serta 3,4 juta guru honorer.

Total bantuan selama dua bulan mencapai Rp600.000 per penerima, dengan alokasi anggaran sebesar Rp10,72 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatalan diskon listrik dilakukan karena proses penganggaran tidak memungkinkan eksekusi tepat waktu.

“Setelah rapat lintas kementerian, diputuskan bahwa proses penganggaran diskon listrik terlalu lambat untuk bisa direalisasikan segera,” tambahnya.

Senada, Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) juga mendukung kebijakan tersebut. Kepala PCO Hasan Nasbi menyampaikan bahwa pemilihan BSU sebagai bentuk bantuan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan urgensi waktu distribusi.

“Jadi, pemerintah lebih berhitung bahwa secara teknis yang paling mungkin dalam dua bulan ke depan termasuk soal data dan persiapan teknisnya, lima paket stimulus ini,” jelas Hasan.

“Jadi 5 stimulus ini dirancang oleh pemerintah untuk hasilnya lebih baik. Untuk mendongkrak perekonomian kita,” kata PCO tersebut.

“Dan total stimulus yang diberikan oleh pemerintah kan gak main-main jumlahnya, totalnya sejumlah Rp24,4 triliun,” tambahnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa proses pencairan BSU diupayakan dimulai paling cepat pada Kamis, 5 Juni 2025.

“Kami upayakan karena ini lintas kementerian,” ungkap Yassierli di Jakarta.

“BSU adalah salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki daya beli yang cukup,” tegasnya.

Dengan data penerima yang kini lebih akurat melalui BPJS Ketenagakerjaan dan DTSEN, penyaluran bantuan dipastikan lebih cepat, tepat, dan tepat guna.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi bantalan sosial efektif di tengah tantangan ekonomi global. (*)

Bantuan Tarif Listrik Tidak Hilang, Pemerintah Alokasikan Dana untuk Tambahan BSU

JAKARTA — Pemerintah mengalihkan anggaran bantuan diskon tarif listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global dan keterbatasan waktu dalam penganggaran. Kebijakan ini diambil guna mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya kelompok pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer.

BSU kini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, menggantikan program diskon listrik 50 persen yang sebelumnya direncanakan untuk periode Juni–Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan ini diambil agar stimulus pemerintah lebih efektif dalam mendukung konsumsi masyarakat. Ia menekankan bahwa BSU akan memberikan dampak yang lebih langsung dan signifikan dibanding diskon listrik.

Menurutnya, pemerintah menginginkan agar bantuan yang disalurkan mampu memberikan efek pengungkit yang lebih besar terhadap perekonomian nasional, sehingga pengalihan anggaran ke BSU dianggap sebagai langkah yang tepat.

BSU ini menyasar sekitar 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun, dengan setiap penerima memperoleh Rp600.000 selama dua bulan.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan program diskon listrik disebabkan oleh kendala teknis dalam penganggaran, yang membuat implementasinya tidak memungkinkan dalam waktu singkat.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pendataan penerima BSU kini lebih akurat dan mutakhir berkat pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan data yang lebih bersih dan valid, penyaluran BSU dipastikan berjalan lebih tepat sasaran.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai pengalihan kebijakan ini sebagai langkah efisiensi jangka pendek yang realistis. Pemerintah, kata dia, telah merancang lima paket stimulus dengan total anggaran Rp24,4 triliun untuk menopang ekonomi nasional.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pencairan BSU ditargetkan dapat dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025. Ia menyebut, proses finalisasi data penerima sedang berlangsung dan diharapkan segera rampung. ***

Pemerintah Terus Lakukan Edukasi Cegah Masyarakat Kecanduan Judi Daring

Oleh: Arman Panggabean

Upaya pemberantasan judi daring di Indonesia kini tidak lagi sekadar bersifat teknis atau sekadar memblokir akses digital. Pemerintah, bersama sejumlah lembaga keuangan dan regulator, menyadari bahwa penanganan masalah ini memerlukan strategi komprehensif yang melibatkan pendekatan edukatif serta kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. Ancaman judi daring tak hanya membahayakan stabilitas finansial individu, tetapi juga berpotensi menggoyang kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pemberantasan judi daring tak bisa dilakukan secara terpisah oleh satu atau dua lembaga saja. Menurutnya, pendekatan yang terisolasi, seperti hanya mengandalkan pemblokiran rekening oleh OJK atau tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tidak akan efektif. Ia menilai bahwa penanganan yang optimal membutuhkan sinergi lintas kelembagaan yang solid dan kampanye edukatif yang masif kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa selain tindakan represif seperti pemblokiran rekening, OJK juga telah berinisiatif menggandeng pemerintah daerah dan institusi perbankan untuk melakukan edukasi publik. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah masyarakat tergiur terlibat dalam praktik judi daring yang merugikan, dengan memberikan pemahaman yang jelas mengenai risiko hukum, sosial, dan finansial dari aktivitas tersebut. Upaya edukatif ini diharapkan mampu menyentuh akar persoalan—yakni rendahnya literasi digital dan keuangan di sebagian masyarakat.

Di sisi teknis, OJK juga telah memulai komunikasi intensif dengan para direktur kepatuhan dari berbagai bank guna merumuskan strategi sistemik dalam mengidentifikasi dan memutus mata rantai aliran dana yang terkait dengan judi daring. Menurut Dian, salah satu tantangan dalam proses ini adalah menyempurnakan parameter untuk mendeteksi rekening yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal. Namun demikian, sektor perbankan tetap aktif melakukan pemantauan terhadap transaksi yang mencurigakan, termasuk melalui patroli siber dan analisis terhadap rekening dormant yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Rekening nasabah, baik yang aktif maupun tidak aktif, bisa dikenai tindakan pemblokiran apabila terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal. Dian menjelaskan bahwa tindakan tersebut selaras dengan istilah “suspicious transaction” menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau “illegal activities” menurut terminologi OJK. Hal ini menunjukkan bahwa ada dasar hukum yang jelas dalam melakukan tindakan preventif terhadap penyalahgunaan sistem keuangan.

Lebih jauh, Dian juga menekankan bahwa di tengah upaya pemberantasan judi daring, pemerintah dan regulator tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada celah atau loophole dalam sistem yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring untuk kembali beroperasi. Oleh karena itu, OJK terus mengevaluasi regulasi yang ada untuk memastikan bahwa setiap celah bisa ditutup dan sistem dapat bekerja secara optimal dalam mendeteksi serta menangkal aktivitas ilegal.

Langkah konkret juga telah diambil. Berdasarkan data dari Komdigi, OJK telah meminta pihak perbankan untuk memblokir sekitar 17.000 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi daring. Tak hanya berhenti pada pemblokiran, OJK juga meminta bank untuk mencocokkan rekening-rekening tersebut dengan data identitas kependudukan guna menelusuri potensi jaringan yang lebih luas. Proses ini dikenal sebagai enhanced due diligence, yang merupakan metode investigasi lanjutan terhadap nasabah dan transaksi keuangan mereka.

Langkah-langkah pengawasan ini sejalan dengan apa yang dilakukan PPATK. Lembaga ini bahkan telah menghentikan sementara 28.000 rekening dormant selama tahun 2024, berdasarkan data yang diperoleh dari institusi perbankan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, penghentian rekening tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan bersama para pemangku kepentingan.

Pernyataan Ivan menegaskan bahwa persoalan judi daring tidak hanya terkait dengan pelanggaran hukum biasa, tetapi juga berkaitan erat dengan potensi pencucian uang dan pendanaan kejahatan lain. Oleh karena itu, respons yang dibangun harus bersifat holistik dan terintegrasi, bukan hanya sebatas penindakan di permukaan.

Salah satu aspek penting yang patut ditekankan dari seluruh rangkaian inisiatif ini adalah pentingnya membangun kesadaran publik secara berkelanjutan. Judi daring berkembang cepat karena memanfaatkan celah dalam perilaku masyarakat yang belum melek risiko digital. Dengan meningkatnya akses terhadap teknologi, masyarakat yang tidak dibekali literasi digital dan keuangan yang baik menjadi target empuk para bandar judi daring. Maka dari itu, edukasi publik menjadi senjata utama jangka panjang dalam upaya pencegahan.

Pemerintah dan lembaga keuangan harus konsisten memperluas kampanye anti-judi daring melalui berbagai platform, baik di sekolah, lingkungan kerja, maupun media sosial. Narasi edukatif yang menyentuh aspek psikologis, sosial, dan ekonomi perlu digalakkan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa judi bukan solusi, melainkan awal dari keruntuhan ekonomi individu dan keluarga.

Dengan pendekatan yang sinergis antara penindakan dan edukasi, serta dukungan regulasi yang adaptif, pemerintah menunjukkan komitmen yang jelas dalam menanggulangi bahaya laten judi daring. Tidak hanya dengan memblokir rekening atau membekukan transaksi, tetapi juga dengan membangun ketahanan masyarakat dari dalam. Upaya ini memang tidak instan, namun dengan keberlanjutan, hasilnya akan jauh lebih kokoh dalam menjaga integritas bangsa dari ancaman kejahatan digital.

*) Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

Penanganan Judi Online Perlu Pendekatan Sistemik dan Kolaborasi Lintas-Lembaga

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menekankan bahwa penanganan judi online tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah, melainkan membutuhkan pendekatan yang sistemik dan melibatkan kerja sama lintas-lembaga secara intensif dan berkesinambungan.

“Upaya-upaya ini tentu tidak bisa isolated. Tidak bisa misalnya hanya Komdigi dengan kita (OJK), kemudian kita tutup (rekening terindikasi judi online) dan kemudian kita kembangkan (proses enhanced due diligence). Tapi juga memang harus masif,” ujar Dian dalam silaturahmi bersama media di Jakarta.

Ia menjelaskan, upaya penanggulangan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran rekening yang mencurigakan. Menurutnya, OJK bersama pemerintah daerah dan lembaga keuangan kini tengah menggencarkan edukasi publik secara luas agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik ilegal tersebut.

Dian menuturkan, salah satu langkah konkret yang telah dilakukan ialah menyusun strategi bersama para direktur kepatuhan bank-bank untuk menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif.

“Kita sudah mulai diskusi dengan para direktur kepatuhan untuk menyempurnakan metode deteksi terhadap rekening yang berindikasi judi online,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa parameter identifikasi terhadap rekening terkait aktivitas judi digital masih terus disempurnakan. Meski demikian, perbankan tetap aktif melakukan patroli siber, menganalisis profil nasabah, serta mengawasi transaksi yang mencurigakan, termasuk pada rekening pasif atau dormant.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa prinsip pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan indikasi tindak pidana, sesuai dengan kategori suspicious transaction menurut PPATK atau illegal activities berdasarkan terminologi OJK.

Di tengah penguatan langkah pemberantasan judi online, Dian menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan tetap berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. “Ini yang nanti kita lihat regulasi apa yang paling ideal. Tetapi kita memastikan terus, jangan sampai ada loophole lagi,” kata Dian.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17 ribu rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta dikembangkan dengan mencocokkan data identitas nasabah dan menerapkan prosedur enhanced due diligence.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa lembaganya telah menghentikan sementara 28.000 rekening pasif sepanjang tahun 2024. “Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Ivan menjelaskan bahwa tindakan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Menurutnya, data rekening diperoleh dari pihak perbankan, dan digunakan sebagai dasar dalam upaya pelacakan aliran dana yang berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal.

Dengan berbagai langkah tersebut, baik OJK maupun PPATK menegaskan pentingnya kerja sama antar-lembaga dan penguatan sistem pengawasan guna memutus mata rantai keuangan judi daring yang semakin marak di tengah masyarakat.

[edRW]

Apresiasi Sikap Tegas Pemerintah dalam Kasus Penyelundupan

Oleh : Syarif Ahmad )*

Pemerintah tetap berkomitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan integritas hukum dengan bersikap tegas terhadap kasus penyelundupan yang baru-baru ini terungkap. Aksi penyelundupan, baik barang ilegal, komoditas strategis, hingga senjata api dan narkotika, bukan hanya mencederai sistem perekonomian nasional, namun juga menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Tindakan cepat aparat penegak hukum dalam menggagalkan aksi-aksi ilegal ini layak diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kepentingan publik dan supremasi hukum.

Kasus-kasus penyelundupan yang terjadi selama ini kerap melibatkan jaringan terorganisir lintas daerah bahkan lintas negara. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas melalui institusi seperti Bea Cukai, TNI-AL, Polri, dan Bakamla dalam meningkatkan patroli perbatasan dan memperketat sistem pengawasan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pejabat negara yang terlibat dan melindungi oknum dalam kasus penyelundupan barang akan ditindak secara keras. Penyelundupan, menurutnya, mengancam industri di Tanah Air dan praktik ini dapat merusak lapangan kerja rakyat. Presiden Prabowo memastikan akan memberikan perhatian khusus pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasalnya, kasus penyelundupan ini sudah terjadi cukup lama.

Pernyataan Presiden Prabowo menegaskan bahwa era pembiaran terhadap penyelundupan telah berakhir, dan tidak akan ada lagi ruang bagi oknum aparat yang bermain di wilayah abu-abu hukum. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat kepada seluruh jajaran birokrasi, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk mereformasi diri secara menyeluruh. Reformasi kelembagaan yang menyentuh aspek integritas, transparansi, dan pengawasan internal menjadi keniscayaan agar institusi ini kembali mendapatkan kepercayaan publik. Dengan penekanan langsung dari kepala negara, masyarakat berharap pengawasan perbatasan akan semakin ketat, bebas dari permainan kotor, dan benar-benar menjadi benteng pertama dalam menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.

Selain penindakan, sikap tegas pemerintah juga tercermin dalam kebijakan sistemik yang terus diperkuat. Digitalisasi sistem kepabeanan, penguatan kolaborasi antar lembaga, serta transparansi proses logistik merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang mendukung pemberantasan penyelundupan. Presiden dan jajaran kementerian terkait secara konsisten menekankan pentingnya zero tolerance terhadap kejahatan lintas batas ini. Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan bahwa penyelundupan bukan semata pelanggaran hukum ekonomi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama menjelaskan dampak nyata dari penyelundupan tidak bisa diremehkan. Produk-produk ilegal yang masuk tanpa izin menyebabkan kerugian besar bagi negara, mulai dari hilangnya potensi penerimaan pajak dan bea masuk, hingga terganggunya persaingan usaha yang sehat. Industri dalam negeri menjadi korban karena harus bersaing dengan barang selundupan yang dijual dengan harga lebih murah akibat tidak melalui mekanisme pajak dan standar nasional. Sikap tegas pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan produsen lokal dan menegakkan keadilan ekonomi.

Di sisi lain, upaya pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan penyelundupan, antara lain dengan menjadi mata dan telinga aparat, melaporkan dugaan aktivitas ilegal di sekitar lingkungan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan produk legal dan berizin resmi. Media massa juga memegang peran strategis sebagai kanal edukasi publik, yang dapat memperkuat literasi masyarakat terhadap dampak penyelundupan dan pentingnya menjaga integritas nasional.

Apresiasi terhadap ketegasan pemerintah ini juga perlu dibarengi dengan dorongan agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Siapapun pelakunya, baik individu maupun korporasi besar, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa kompromi. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dan memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di masa depan. Integritas aparat penegak hukum menjadi pilar utama dalam mewujudkan komitmen tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan mengatakan pemerintah terus memperkuat sistem pelaporan, pemanfaatan teknologi pemindaian dan big data, hingga kerja sama internasional untuk melacak jaringan lintas negara akan semakin mempersempit ruang gerak para penyelundup. Dunia usaha juga perlu dilibatkan dalam kampanye kepatuhan hukum demi menciptakan ekosistem perdagangan yang bersih dan berkeadilan.

Tegasnya sikap pemerintah dalam menindak penyelundupan perlu menjadi tonggak konsistensi jangka panjang. Ini bukan hanya tentang menindak pelaku, tetapi juga tentang membangun sistem nasional yang berintegritas dan berdaulat. Ketika negara hadir untuk melindungi hak rakyat dan menegakkan aturan, maka publik pun akan semakin percaya dan berpartisipasi aktif dalam menjaga Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional. Apresiasi bukan hanya dalam bentuk pujian, tetapi juga dalam bentuk dukungan untuk terus memperkuat langkah-langkah strategis pemerintah ke depan.

)* Mahasiswa pascasarjana Uninus Bandung

Mengapresiasi Gerak Cepat Pemerintah Gagalkan Penyelundupan

Oleh : Astrid Widia )*

Keberhasilan pemerintah dalam mencegah penyelundupan menunjukkan efektivitas sistem pengawasan dan sinergi antarlembaga yang semakin solid. Dari laut hingga perbatasan darat, berbagai upaya ilegal berhasil digagalkan demi menjaga kedaulatan dan kekayaan negara.

Pencegahan penyelundupan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bagian penting dari strategi pertahanan negara. Hal ini tergambar jelas dalam keberhasilan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung yang menggagalkan pengangkutan 25 ton pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.

Penangkapan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan di perairan Pangkal Pinang, di mana Tim F1QR mencurigai keberadaan kapal KM. Indah Jaya GT 34 yang kandas secara tidak wajar di alur pelayaran Pelabuhan Pangkal Balam. Saat didekati, beberapa anak buah kapal (ABK) langsung melarikan diri ke hutan bakau.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menemukan puluhan karung pasir timah yang disembunyikan di dalam palka kapal. Ia menegaskan bahwa kegiatan patroli semacam ini merupakan bagian dari misi menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi ilegal.

Keberhasilan ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Di Pelabuhan Merak, Banten, TNI AL juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang bernilai ekonomi tinggi. Tindakan cepat dan akurat aparat ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem laut Indonesia yang selama ini menjadi sasaran sindikat penyelundupan lintas negara.

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menyatakan bahwa tindakan TNI AL bukan hanya sekadar penindakan hukum semata, namun merupakan langkah strategis dalam menyelamatkan kekayaan negara.

Ia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI mendukung penuh penguatan peran TNI AL dalam menjaga keamanan laut sebagai garda terdepan pertahanan negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen serius negara dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan maritim.

Bergeser ke kawasan tengah Indonesia, sinergi antara Bea Cukai Morowali dan Lantamal VI Makassar juga mencatat hasil gemilang. Dalam sebuah operasi di perairan Morowali, aparat berhasil mengamankan 1.643 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 46.200 batang rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha, menyebut bahwa penindakan tersebut menyelamatkan negara dari potensi kerugian sekitar Rp243,8 juta. Ini merupakan angka yang signifikan dan mencerminkan efektivitas pengawasan di sektor perdagangan gelap.

Tak kalah penting, pengawasan ketat juga dilakukan di perbatasan timur Indonesia. Dalam kurun waktu tiga hari, tim gabungan dari Bea Cukai Merauke, Imigrasi Kelas II TPI Merauke, dan Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 144/Jaya Yudha menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup ganja seberat lebih dari 400 gram dan sejumlah kecil kokain yang dibawa oleh pelintas batas asal Papua Nugini.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Merauke, Pratomo Heri Purnawan Wijayanto, mengungkapkan bahwa operasi tersebut adalah bagian dari peningkatan pengawasan di wilayah rawan pelintas ilegal. Menurutnya, keberhasilan ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan perbatasan yang aman dan bebas dari narkotika, sekaligus mengurangi risiko gangguan sosial akibat peredaran zat terlarang.

Sementara itu, di wilayah barat Indonesia, Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Besar Karantina Ikan Tanjungbalai Asahan berhasil mencegah penyelundupan satwa dan biota laut dilindungi. Mereka menyita lebih dari seribu ekor belangkas, puluhan kilogram kupang, siput harimau, daging kerang, serta ikan cincaro. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi lintas lembaga. Ia menyampaikan bahwa perlindungan terhadap satwa dilindungi tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi, melainkan perlu sinergi berkelanjutan untuk memastikan pelaku diberikan sanksi tegas dan lingkungan tetap terjaga.

Semua keberhasilan ini menyampaikan satu pesan tegas: pemerintah hadir dan bekerja nyata dalam melindungi kedaulatan negara. Dari laut hingga daratan, dari perdagangan ilegal hingga penyelundupan narkotika dan satwa dilindungi, semua bentuk kejahatan lintas batas ditekan secara sistematis.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan keamanan nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto melalui misi Asta Cita, mulai memberikan hasil nyata. Penguatan aparatur pertahanan dan penegak hukum, serta sinergi antarlembaga seperti TNI, BIN, Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina, telah membentuk jaringan pengawasan yang lebih rapat dan responsif.

Lebih jauh, keberhasilan dalam menindak penyelundupan juga harus dimaknai sebagai komitmen untuk menjaga integritas ekonomi nasional. Ketika barang ilegal berhasil dicegah masuk atau keluar, negara tidak hanya terhindar dari kerugian fiskal, tapi juga melindungi para pelaku usaha legal dan mendorong keadilan dalam pasar domestik. Dalam jangka panjang, hal ini mendukung pembangunan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Kita patut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras menjaga wilayah kedaulatan NKRI dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Keberhasilan demi keberhasilan ini bukan hanya menjadi catatan positif dalam laporan kerja, tetapi juga bukti bahwa pemerintah serius dalam melindungi kekayaan bangsa demi masa depan Indonesia yang lebih berdaulat dan sejahtera.***

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pemerintah Dorong Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Cegah Penyelundupan

Jakarta,- Dalam rangka menjaga kedaulatan dan kekayaan sumber daya alam Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) terus menunjukkan ketegasannya mencegah penyelundupan melalui pengawasan laut yang semakin efektif dan terukur.

Salah satu bukti nyata keberhasilan pengawasan tersebut ditunjukkan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25 ton pasir timah ilegal yang diduga akan dibawa menuju Malaysia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menyampaikan bahwa penggagalan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim F1QR di perairan Pangkal Pinang. Saat melakukan patroli, tim mendeteksi keberadaan KM. Indah Jaya GT 34 yang kandas secara mencurigakan di alur pelayaran Pelabuhan Pangkal Balam.

“Tidak lama kemudian, Tim F1QR mengidentifikasi adanya kapal mencurigakan yang kandas di alur pelayaran. Saat didekati, terlihat beberapa anak buah kapal (ABK) melarikan diri ke hutan bakau di wilayah pesisir,” ungkap Wira.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam kapal dan menemukan karung-karung berisi pasir timah dengan total bobot mencapai kurang lebih 25 ton yang disembunyikan di dalam palka kapal.

Upaya ini merupakan salah satu wujud nyata sinergi antara kekuatan pertahanan laut dengan kebijakan nasional dalam mengamankan sumber daya negara, sejalan dengan misi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Asta Cita.

Sementara itu, keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Pelabuhan Merak, Banten, juga mendapatkan perhatian dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi. Ia menyebutkan bahwa tindakan cepat dan tepat TNI AL dalam operasi ini merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan kekayaan hayati nasional.

“Ini bukan sekadar operasi penangkapan, tapi langkah strategis menyelamatkan kekayaan negara. TNI AL menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap ancaman yang menyasar sumber daya laut kita,” ujarnya.

Okta menambahkan bahwa pihaknya di Komisi I DPR RI akan terus mendukung upaya TNI AL dalam memperkuat pertahanan maritim Indonesia. Ia menegaskan bahwa keamanan laut adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan bangsa, dan segala bentuk penguatan terhadap TNI AL akan terus dikawal secara politik dan anggaran.

Keberhasilan demi keberhasilan ini mencerminkan tekad kuat bangsa Indonesia untuk tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan perampokan sumber daya di wilayah laut Nusantara.*

Sinergitas Antar Lembaga Efektif Cegah Penyelundupan

Jakarta – Upaya pemberantasan penyelundupan di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan hasil yang signifikan berkat kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum. Berbagai tindak penyelundupan, mulai dari barang ilegal, narkotika, hingga satwa yang dilindungi berhasil digagalkan.

Salah satu operasi yang dilakukan Bea Cukai Morowali bersama Lantamal VI Makassar mampu menggagalkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok ilegal di perairan Morowali. Dalam penindakan tersebut, aparat menyita 1.643 botol atau 1.076,4 liter MMEA serta 46.200 batang rokok impor ilegal.

“Dari seluruhnya total potensi kerugian negara mencapai Rp243,8 juta,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha.

Di kawasan timur Indonesia, operasi bersama juga digelar di perbatasan RI–Papua Nugini. Tim gabungan dari Bea Cukai Merauke, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, dan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 144/Jaya Yudha berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dalam waktu tiga hari di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Penindakan pertama dilakukan terhadap seorang pelintas batas berkewarganegaraan Papua Nugini yang membawa ganja seberat 16,41 gram dan kokain 1,52 gram. Sementara dalam penindakan kedua, tim mengamankan 411 gram ganja dari sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika.

“Operasi gabungan ini merupakan upaya peningkatan pengawasan terhadap pelintas batas ilegal di perbatasan Indonesia – Papua Nugini, dengan harapan mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Merauke, Pratomo Heri Purnawan Wijayanto.

Sementara itu, di wilayah barat Indonesia, Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan mencatat keberhasilan dalam mencegah penyelundupan satwa dan biota laut yang dilindungi.

Dalam penindakan terbaru, petugas mengamankan 1.519 ekor belangkas, 37,8 kilogram kupang, 17 kilogram siput harimau, 20 kilogram daging kerang, dan 4 kilogram ikan cincaro.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan bahwa kerja sama lintas lembaga sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan bahwa satwa yang dilindungi dapat terlindungi dengan baik dan para pelaku penyelundupan dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Rangkaian keberhasilan dari berbagai wilayah ini memperlihatkan bahwa kerja sama antar lembaga bukan hanya penting, tapi juga efektif dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian sumber daya alam Indonesia.*