Program CKG Jangkau Jutaan Masyarakat dan Tingkatkan Penanggulangan Penyakit TBC

Oleh: Nila Yunita Sari )*

Hingga kini Indonesia masih dihadapkan pada tantangan besar dalam upaya menekan penyebaran penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC). Data menunjukkan, Indonesia menempati posisi kedua dengan jumlah kasus TBC tertinggi di dunia setelah India. Tingginya kasus ini menandakan perlunya pendekatan menyeluruh, tidak hanya dalam aspek pengobatan, namun juga dalam hal deteksi dini dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan.

Merespons kondisi tersebut, pemerintah terus melakukan penguatan pada berbagai lini, khususnya dalam memaksimalkan fungsi kader kesehatan dan meluaskan jangkauan program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Program ini tidak hanya menjadi instrumen penting untuk deteksi penyakit menular seperti TBC, tetapi juga mencakup pencegahan berbagai penyakit kronis lainnya. Melalui upaya ini, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mendapat layanan kuratif, tetapi juga preventif yang masif dan merata.

Program CKG yang diluncurkan sejak Februari 2025 telah menjadi salah satu tonggak transformasi layanan kesehatan berbasis pencegahan. Hingga pertengahan tahun ini, program tersebut berhasil menjangkau lebih dari 6,9 juta masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan terhadap kesadaran masyarakat dalam memeriksakan kesehatannya secara berkala. Sebelumnya, lebih dari 60 persen penduduk diketahui belum pernah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, yang berdampak pada keterlambatan diagnosis dan pengobatan berbagai penyakit, termasuk TBC.

Dalam konteks penanggulangan TBC, CKG berperan sebagai pintu masuk untuk deteksi dini. Masyarakat yang ditemukan memiliki gejala atau risiko tinggi langsung diarahkan untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan dan penanganan medis yang sesuai. Upaya ini dipadukan dengan penguatan kader TBC yang tersebar di berbagai komunitas. Para kader tidak hanya melakukan pendampingan pasien, tetapi juga aktif dalam pelacakan kontak erat dan edukasi pentingnya menyelesaikan pengobatan hingga tuntas.

Kader kesehatan, khususnya kader TBC, memiliki peran vital dalam memutus mata rantai penularan. Mereka bertugas melakukan identifikasi kontak erat, memantau kepatuhan pasien terhadap jadwal pengobatan, serta memastikan pasien tidak menghentikan pengobatan di tengah jalan. Peran ini sangat strategis, mengingat keberhasilan pengobatan TBC sangat bergantung pada konsistensi konsumsi obat dalam jangka waktu minimal enam bulan. Pemerintah kini telah menyediakan jenis obat yang memungkinkan penyelesaian terapi dalam waktu enam bulan secara efektif, sehingga memperbesar peluang pasien untuk sembuh total.

Kombinasi antara pemeriksaan kesehatan gratis dan pemantauan aktif dari kader menciptakan sistem yang saling menguatkan. Pemerintah menilai, tanpa partisipasi masyarakat dan peran aktif kader, mustahil target eliminasi TBC nasional bisa tercapai. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat melalui kader kesehatan menjadi salah satu pilar utama dalam strategi nasional pengendalian penyakit menular ini.

Dalam pelaksanaannya, CKG juga menyasar kelompok usia rentan, seperti bayi, balita, dan anak sekolah. Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan kesehatan jangka panjang dalam rangka menyiapkan generasi emas Indonesia pada 2045. Pemeriksaan rutin sejak dini diyakini mampu mencegah komplikasi kesehatan yang lebih serius di kemudian hari. Lebih dari itu, anak-anak yang tumbuh sehat secara fisik dan mental akan menjadi modal sosial dan ekonomi bagi bangsa.

Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang terlayani, tetapi juga dari peningkatan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kesehatan. Budaya “lebih baik mencegah daripada mengobati” kini mulai mengakar, seiring dengan masifnya edukasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun kader di lapangan.

Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa Indonesia mencatat sekitar 1.090.000 kasus baru TBC setiap tahunnya. Namun, sepanjang tahun 2025, negara telah berhasil mengidentifikasi sekitar 900 ribu kasus. Angka ini mencerminkan keberhasilan pendekatan aktif dalam deteksi dan pelaporan. Tantangan berikutnya adalah memastikan pasien yang telah teridentifikasi benar-benar menyelesaikan pengobatan sesuai ketentuan, guna mencegah resistensi obat dan penularan berulang di lingkungan sosial mereka.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berkomitmen memperluas jangkauan program CKG dan memperkuat pelatihan bagi kader kesehatan. Dengan begitu, keberlangsungan upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan dapat terus ditingkatkan. Dukungan infrastruktur, penyediaan obat yang terjangkau, serta sosialisasi yang berkelanjutan menjadi bagian integral dari strategi nasional penanggulangan TBC dan penyakit kronis lainnya.

Ke depan, tantangan dalam sistem kesehatan akan semakin kompleks. Urbanisasi, perubahan pola hidup, dan ancaman penyakit menular baru akan terus menguji ketahanan sistem pelayanan kesehatan. Namun, dengan fondasi yang kuat melalui program seperti CKG dan optimalisasi peran kader, Indonesia memiliki pijakan kokoh untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, tangguh, dan sejahtera.

Program CKG tidak hanya menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi simbol dari perubahan paradigma kesehatan nasional: dari kuratif ke preventif, dari rumah sakit ke komunitas, dari pasif ke aktif. Upaya ini membuktikan bahwa dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, penyakit seperti TBC dapat ditekan dan dikendalikan secara efektif.

)* Penulis adalah Pengamat Kesehatan

Pemerintah Lindungi Pulau-Pulau Kecil Melalui Sejumlah Aturan Ketat

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki lebih dari 17.000 pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Di antara ribuan pulau tersebut, banyak yang tergolong sebagai pulau kecil, yakni pulau dengan luas kurang dari 2.000 km². Pulau-pulau kecil ini memiliki peran strategis, baik dalam menjaga kedaulatan wilayah, menjaga ekosistem laut, maupun sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir. Namun demikian, pulau-pulau kecil juga merupakan kawasan yang sangat rentan terhadap eksploitasi berlebihan, perubahan iklim, serta alih fungsi lahan yang kini secara aktif dilindungi oleh kebijakan strategis pemerintah dari potensi eksploitasi berlebihan.

Melihat pentingnya peran pulau-pulau kecil, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret untuk melindungi wilayah ini melalui sejumlah aturan ketat. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan dan sumber daya alam, tetapi juga menekankan aspek konservasi lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan pengawasan terhadap aktivitas investasi maupun pembangunan.

Beberapa tahun terakhir, perhatian masyarakat meningkat terhadap praktik alih fungsi pulau kecil menjadi resort privat atau kawasan industri yang pada masa lalu kerap tidak melibatkan masyarakat lokal, namun kini telah dibatasi oleh kebijakan pemerintah yang berkeadilan ekologi dan sosial. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menerapkan pembatasan kepemilikan asing terhadap pulau-pulau kecil.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), investor asing tidak dapat memiliki pulau secara penuh, dan hanya dapat mengakses izin pengelolaan dengan ketentuan ketat.

Pemerintah juga melarang praktik reklamasi yang mengubah struktur pulau kecil tanpa kajian lingkungan yang memadai. Setiap aktivitas reklamasi wajib melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat, dengan partisipasi masyarakat sebagai syarat utama.

Selain itu, KKP secara rutin melakukan evaluasi dan audit terhadap perizinan yang telah dikeluarkan. Jika ditemukan pelanggaran atau dampak lingkungan yang parah, izin dapat dicabut dan lokasi dapat dikembalikan ke status konservasi.

KKP menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengizinkan penjualan pulau ataupun pulau kecil di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya iklan daring yang menawarkan pulau kecil untuk dijual, yang telah direspons cepat oleh pemerintah demi mencegah potensi misinformasi di tengah masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, KKP berkomitmen bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerbitan profil resmi pulau-pulau kecil Indonesia melalui situs web KKP, sebagai bentuk edukasi publik.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara mengatakan pihaknya menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan hanya pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu dengan syarat-syarat yang ketat.

Koswara menjelaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, pemanfaatan pulau kecil di Indonesia diatur secara ketat, khususnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019.

KKP berwenang memberikan izin pemanfaatan pulau kecil kepada investor, baik asing maupun dalam negeri, dengan batasan tertentu. Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya. Setidaknya 30 persen dari luas pulau harus tetap menjadi milik negara untuk kepentingan lindung, akses publik, dan fungsi sosial lainnya. Dari sisa 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan sebagian untuk ruang terbuka hijau.

Koswara mengatakan ketentuan ini untuk memastikan bahwa pulau-pulau kecil tetap lestari, dapat dinikmati bersama, dan tidak seluruhnya menjadi milik privat.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyampaikan bahwa KKP telah berkoordinasi langsung dengan Kemkomdigi untuk melakukan pembatasan atau take down situs-situs yang mempromosikan penjualan pulau secara ilegal. Selain itu, KKP akan menyediakan subdomain khusus pada situs resminya yang berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengatakan bahwa KKP telah berkoordinasi langsung dengan Kemkomdigi untuk melakukan pembatasan atau take down situs-situs yang mempromosikan penjualan pulau secara ilegal.

KKP juga akan menyediakan subdomain khusus pada situs resminya yang berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar di Indonesia. Langkah ini dimaksudkan sebagai bahan literasi publik, sekaligus menepis informasi keliru yang beredar di internet.

Aris mengatakan dengan meningkatnya pemahaman publik, potensi konflik pemanfaatan sumber daya serta kerusakan lingkungan di pulau-pulau kecil bisa ditekan. Masyarakat akan semakin memahami bahwa pengelolaan pulau kecil harus legal, transparan, dan berkelanjutan.

KKP mendorong agar pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan yang ramah lingkungan, seperti ekowisata, konservasi lingkungan, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan.

Semua aktivitas tersebut harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, menjaga sistem tata air, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal.

Aris juga mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil tidak hanya bermanfaat secara ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan ekologi pesisir.

Upaya pemerintah dalam melindungi pulau-pulau kecil melalui aturan ketat merupakan langkah penting untuk menjaga masa depan ekosistem maritim Indonesia. Dengan perpaduan antara regulasi yang tegas, pelibatan masyarakat, pengawasan teknologi, dan pembatasan aktivitas yang merusak, pulau-pulau kecil dapat terus memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi secara berkelanjutan.

Pemerintah menyadari bahwa tantangan tetap ada, namun telah disiapkan strategi lintas sektor untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci keberhasilan perlindungan pulau kecil di Indonesia.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Program Cek Kesehatan Gratis Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan

Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diluncurkan pemerintah menjadi angin segar dalam upaya meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia. Dengan cakupan pelayanan yang melibatkan pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, dan konsultasi medis ringan, program ini menyasar kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, lansia, hingga pekerja informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari jangkauan layanan kesehatan. Melalui pendekatan jemput bola di fasilitas kesehatan primer, posyandu, hingga mobil keliling di daerah terpencil, CKG menghadirkan solusi nyata atas persoalan keterbatasan akses dan biaya kesehatan yang masih menjadi kendala utama sebagian besar masyarakat.

Saat meninjau langsung pelaksanaan program CKG di Puskesmas Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan CKG dirancang bukan hanya sebagai upaya promotif-preventif, tetapi juga sebagai strategi deteksi dini terhadap penyakit tidak menular yang angka kasusnya terus meningkat, seperti hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda peninjauan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang ditujukan untuk memastikan implementasi berjalan optimal hingga tingkat akar rumput.

Masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa mereka menderita penyakit kronis karena gejalanya baru muncul setelah mencapai kondisi yang serius. Oleh karena itu, keberadaan layanan cek kesehatan secara gratis ini menjadi sangat penting dalam mencegah kondisi kesehatan masyarakat memburuk akibat keterlambatan diagnosis. Program ini juga memperkuat paradigma baru pelayanan kesehatan yang menitikberatkan pada pencegahan, bukan hanya pengobatan.

Di beberapa daerah, pelaksanaan CKG telah menunjukkan dampak yang menggembirakan. Misalnya, di wilayah pedesaan Kalimantan dan Nusa Tenggara, jumlah kunjungan ke puskesmas meningkat secara signifikan setelah adanya mobil layanan keliling yang menyediakan cek kesehatan gratis. Petugas kesehatan setempat melaporkan bahwa masyarakat menjadi lebih sadar terhadap pentingnya memantau kondisi kesehatan secara berkala. Dalam beberapa kasus, peserta yang awalnya datang hanya untuk cek biasa akhirnya dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan karena terdeteksi memiliki risiko penyakit serius. Intervensi cepat seperti ini diyakini mampu menekan biaya pengobatan jangka panjang dan menyelamatkan nyawa.

Pengamat Kesehatan, Destanul Aulia menjelaskan tidak hanya bermanfaat bagi individu, program CKG juga membawa dampak sistemik terhadap peningkatan kualitas data kesehatan nasional. Dengan pemeriksaan massal yang terdokumentasi secara digital, pemerintah memperoleh data yang lebih akurat terkait sebaran penyakit, kelompok risiko, dan kebutuhan kesehatan spesifik per wilayah. Data ini sangat berharga dalam perencanaan kebijakan kesehatan yang lebih presisi dan merata. Pemerintah daerah pun dapat menjadikannya sebagai basis untuk menyusun intervensi kesehatan yang sesuai dengan karakteristik warganya. Dengan demikian, CKG bukan hanya sekadar program sosial, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pembangunan kesehatan nasional berbasis data.

Dari sisi pembiayaan, program ini mendapat dukungan dari berbagai sumber, mulai dari anggaran pemerintah pusat, dana alokasi khusus bidang kesehatan, hingga kerja sama dengan BUMN dan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Skema pembiayaan campuran ini memungkinkan cakupan program meluas tanpa terlalu membebani APBN. Di beberapa kota besar, rumah sakit swasta bahkan turut serta dengan membuka layanan cek kesehatan gratis pada hari-hari tertentu. Model kolaboratif seperti ini memperlihatkan bahwa kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, dan sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan.

Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinas Kesehatan Kota Serang, Yeti Nuryeti menjelaskan pelaksanaan CKG tentu masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan tenaga kesehatan di daerah terpencil dan kendala geografis yang membuat distribusi layanan menjadi tidak merata. Beberapa lokasi masih belum terjangkau mobil layanan atau kekurangan alat medis dasar. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital seperti telemedisin dan sistem informasi kesehatan berbasis aplikasi untuk menjangkau wilayah yang sulit diakses. Di sisi lain, pelatihan kader kesehatan lokal juga dilakukan untuk memperkuat layanan dasar di tingkat komunitas.

Masyarakat sendiri merespons program ini dengan antusias, terutama karena merasa dilibatkan dan mendapatkan manfaat langsung. Edukasi mengenai gaya hidup sehat menjadi bagian integral dari layanan CKG, sehingga bukan hanya fisik masyarakat yang diperiksa, tetapi juga kesadarannya terhadap pentingnya hidup sehat ikut ditingkatkan. Petugas kesehatan juga aktif memberikan penyuluhan tentang gizi seimbang, pentingnya olahraga rutin, serta bahaya merokok dan konsumsi gula berlebih. Pendekatan holistik ini diharapkan dapat menciptakan perubahan perilaku yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

Dengan segala manfaat dan tantangannya, Program CKG menjadi refleksi komitmen negara dalam memastikan bahwa seluruh warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak dan akses yang sama terhadap layanan kesehatan. Dalam jangka panjang, keberhasilan program ini akan mendukung visi Indonesia Sehat dan menjadi pilar penting dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan. Karena pada akhirnya, pemerataan layanan kesehatan bukan hanya tentang membangun rumah sakit yang megah, tetapi tentang hadirnya negara dalam detak nadi kehidupan masyarakat, di manapun mereka berada.

)* Mahasiswa Pascasarjana Uninus Bandung

Pemerintah Pastikan Komitmen Lindungi Pulau-Pulau Kecil

Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus untuk mengecek kebenaran kabar penjualan pulau milik Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang muncul di situs privateislandonline.com.

“Kami akan dalami dulu benar atau tidak,” kata Tito di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat.

Tito mengatakan telah mengutus tim dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Ditjen Adwil) Kemendagri untuk menguji fakta di lapangan.

“Saya sudah membentuk tim dari Ditjen Adwil untuk mengecek informasi yang ada di online,” ujar dia.

Tito menambahkan, pihaknya juga akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam proses pendalaman isu ini. Di antaranya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.

“Mengecek benar atau tidak dulu. Kalau sudah ada benar, kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang ada. Kalau tidak benar, ya kami sampaikan,” ucap mantan kepala Kepolisian Republik Indonesia itu.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh individu.

“Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan,” kata Bima di Jatinangor, Jawa Barat, dikutip Antara.

Menurut Bima, batasan privatisasi pulau di Indonesia adalah maksimal 70 persen dari luas pulau. Ia menekankan bahwa lahan di pulau bisa saja disewakan, namun tidak bisa dijual secara utuh karena akan menyalahi ketentuan hukum.

“Pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan, tapi ada aturannya seperti tadi, proporsinya itu, tidak bisa secara keseluruhan,” ucap Bima.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menyatakan tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan penjualan pulau.

“Saya ingin klarifikasi isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, melalui situs private online beralamat di Kanada,” kata Doni.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Tekongsendok, Pulau Lakok, dan Pulau Mala. Doni menyatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap keberadaan pulau-pulau kecil di Indonesia, khususnya dalam menjaga kedaulatan negara.

“Pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap pulau-pulau kecil, khususnya terkait kedaulatan negara. Regulasi kita lebih mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk soal kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi,” pungkasnya.

Pemerintah Konsisten Jaga Integritas Wilayah dengan Larangan Jual Beli Pulau

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga kedaulatan wilayah, menyusul beredarnya kabar mengenai penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, melalui situs asing privateislandonline.com. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung bergerak cepat menanggapi isu ini dengan membentuk tim investigasi lintas sektor dan menegaskan tidak adanya celah hukum yang membenarkan jual-beli pulau di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Ditjen Adwil) untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Kami akan dalami dulu benar atau tidak,” tegas Tito.

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan gegabah mengambil langkah tanpa verifikasi.

“Kalau sudah ada kebenarannya, kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Tito juga menekankan bahwa investigasi ini akan dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut. Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mengawal integritas teritorial Indonesia di tengah tantangan global dan ancaman terhadap aset strategis nasional.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh individu.

“Intinya, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan,” kata Bima.
Ia menjelaskan, kepemilikan terhadap lahan di pulau boleh saja dilakukan dengan sistem sewa, namun tidak bisa dimiliki secara permanen ataupun keseluruhan.

“Pulau itu bisa disewakan, tapi tidak bisa dijual habis-habisan. Ada proporsinya, maksimal 70 persen,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia melarang keras privatisasi pulau secara total, demi melindungi kedaulatan dan keamanan nasional.

Pulau-pulau kecil Indonesia memiliki nilai strategis baik dari sisi geopolitik, sumber daya alam, hingga perlindungan ekosistem. Karena itu, pemerintah tidak akan mentolerir upaya-upaya ilegal yang mengancam kepentingan nasional, baik dari dalam maupun luar negeri.

Penolakan tegas juga datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Melalui Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, KKP menjelaskan bahwa regulasi Indonesia tidak membenarkan praktik jual beli pulau.

“Pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap pulau-pulau kecil, khususnya terkait kedaulatan negara,” tegas Doni.

Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan pulau diatur secara ketat melalui regulasi yang mencakup kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi.

Doni juga membantah secara langsung keberadaan transaksi jual beli atas empat pulau di Anambas: Pulau Rintan, Tekongsendok, Lakok, dan Mala. Ia menyebut bahwa narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai kedaulatan hukum Indonesia.

Langkah-langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menjaga batas wilayah, tetapi juga menegakkan kedaulatan hukum demi melindungi aset bangsa.*

Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis bagi 53 Juta Anak Sekolah

Jakarta,- Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan generasi muda melalui peluncuran program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi seluruh anak usia sekolah.

Dimulai pada Juli 2025, bersamaan dengan tahun ajaran baru 2025/2026, program ini akan menyasar hingga 53,8 juta anak yang tersebar di lebih dari mulai dari SD/MI hingga SMA/SMK/MA, termasuk madrasah, pondok pesantren, sekolah luar biasa (SLB), sekolah rakyat, hingga anak-anak yang mengikuti pendidikan non-formal seperti homeschooling.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa CKG merupakan bagian dari agenda strategis Kemenkes dalam mendorong kesehatan preventif sejak dini.

“Kita akan meluncurkan program CKG. Ini merupakan satu dari Ini merupakan salah satu amanah strategis dari Presiden untuk memperkuat sistem kesehatan nasional: satu, pemeriksaan gratis; dua, TBC; tiga, bangun rumah sakit kelas dari D ke C,” ujarnya.

Ia menambahkan, uji coba yang telah dilakukan sebelumnya menemukan sejumlah masalah kesehatan umum di kalangan siswa.

“Uji coba menunjukkan tingginya prevalensi masalah kesehatan pada anak di setiap anak, entah itu diabetes, gangguan mata, karies. Semuanya kita rujuk ke Puskesmas untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Temuan ini menjadi pengingat strategis bagi negara untuk mempercepat intervensi kesehatan anak.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini akan dilakukan secara bertahap, tergantung kesiapan sekolah dan puskesmas di setiap daerah dan pemerintah akan memastikan dukungan penuh untuk percepatan kesiapan fasilitas.

“Target pemeriksaannya ialah anak sekolah, mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Ini termasuk pada madrasah, pondok pesantren, SLB, dan sekolah rakyat. Selain itu, anak usia sekolah lainnya yang berada di luar satuan pendidikan menjadi sasaran,” katanya.

Bagi anak-anak yang tidak bersekolah formal atau menjalani pendidikan di rumah, pemerintah memastikan mereka tidak tertinggal.

“Anak-anak yang tidak bersekolah ataupun yang homeschooling tetap bisa mendapatkan pemeriksaan ini di puskesmas terdekat,” tambah Aji.

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dr. Maria Endang Sumiwi, menegaskan pentingnya memulai program ini sejak awal tahun ajaran.

“Awal tahun ajaran merupakan momentum terbaik menanamkan kebiasaan sehat dan pemeriksaan dini,” jelasnya.

Dengan pelaksanaan CKG, pemerintah membuktikan keberpihakan nyata terhadap masa depan anak bangsa. Pemeriksaan ini bukan hanya menyentuh aspek kesehatan fisik, tapi juga menjadi sarana pembentukan kebiasaan hidup sehat dan mewujudkan generasi emas Indonesia yang kuat dan tangguh dan mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui generasi sehat dan produktif.

Program Cek Kesehatan Gratis Siap Jangkau 50 Juta Jiwa Mulai Juli

Jakarta – Pemerintah berencana memperluas program cek kesehatan gratis (CKG) yang saat ini telah dimanfaatkan oleh 7,8 juta masyarakat hingga awal Juni 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan target besar program ini yang akan menyentuh 50 juta jiwa mulai bulan Juli mendatang.

“Hingga kemarin, sekitar 7,8 juta masyarakat telah mengikuti program cek kesehatan gratis. Setiap harinya ada sekitar 200 ribu orang yang ikut, jadi dalam sebulan jumlahnya bisa mencapai sekitar 5 juta,” ujar Budi.

Lebih jauh, Budi menambahkan bahwa perluasan program cek kesehatan gratis akan mencakup lingkungan sekolah.

“Program cek kesehatan gratis akan mulai dijalankan di sekolah-sekolah mulai bulan depan. Target kami adalah agar 50 juta warga Indonesia bisa menjalani pemeriksaan kesehatan secara gratis,” katanya.

Selain fokus pada cek kesehatan, pembahasan antara Menteri Kesehatan dan Presiden Prabowo juga menyentuh tiga program quick win Kemenkes, termasuk percepatan pembangunan rumah sakit. Budi menjelaskan, dari target awal 66 rumah sakit dalam lima tahun, ada percepatan sehingga 32 rumah sakit akan dibangun tahun ini dan 34 rumah sakit tahun depan.

“Tahun ini rencananya 32, tahun depan 34. Dari 32 ini, 16 sudah groundbreaking. Jadi diharapkan bisa selesai tahun ini. “Sedangkan sisanya akan segera memasuki tahap peletakan batu pertama,” tutur Budi.

Untuk mendukung percepatan tersebut, diperlukan relokasi anggaran yang telah mendapat persetujuan Presiden tanpa penambahan anggaran baru.

“Beliau sudah memberikan persetujuan, tanpa penambahan anggaran, hanya ada perpindahan pos anggaran untuk quick win pertama tersebut,” jelas Budi.

Sementara itu di Papua Barat, anggota DPR RI Obet Rumbruren menyoroti pentingnya peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, khususnya di Manokwari.

“Diperlukan pemisahan alokasi anggaran dari APBN, APBD, serta dana khusus lainnya agar program pendidikan dan kesehatan gratis dapat berjalan secara lebih fokus dan terstruktur,” ujarnya.

Ia juga mendukung penuh program makan bergizi gratis (MBG) yang menyasar anak-anak, ibu hamil, dan menyusui.
“Program MBG ini adalah inisiatif pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang bertujuan untuk mencerdaskan anak-anak Indonesia, jadi harus kita dukung penuh,” tegas Obet. *

Pembuatan UU TNI Penuhi Mekanisme Perundang-Undangan dan Partisipasi PublikJakarta – Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dipastikan telah mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku serta memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik. Hal ini ditegaskan dalam sidang lanjutan uji formil UU TNI yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 23 Juni 2025 di Jakarta. Dalam sidang tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU TNI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Pemerintah telah melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan RUU sejak tahun 2023. “Pada tahun 2023, Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi muatan RUU TNI Perubahan. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pada tahun 2024,” ujar Supratman. Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menggelar uji publik yang melibatkan kementerian/lembaga, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil. Kegiatan itu dilanjutkan dengan rapat pembicaraan tingkat I dan II, hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. “Sehingga memenuhi asas keterbukaan dan meaningful participation,” tutur Supratman. Sementara itu, dari pihak legislatif, Ketua Komisi I bidang Pertahanan DPR, Utut Adianto menjelaskan bahwa penyusunan UU TNI telah mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan bahwa Komisi I DPR menjunjung tinggi asas kedayagunaan dan hasil guna. “Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” kata Utut Adianto. Ia juga menyatakan bahwa DPR menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh para pemohon dari sejumlah fakultas hukum dan koalisi masyarakat sipil. “Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima,” ucap Utut. Keterangan dari DPR dan pemerintah ini menjadi respons atas sejumlah gugatan uji formil terhadap UU TNI yang diajukan oleh mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, serta koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa proses penyusunan UU TNI kurang melibatkan publik dan tidak transparan. Pemerintah dan DPR menunjukkan bahwa tahapan penyusunan UU TNI dilakukan secara komprehensif, bertahap, dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang sah dan konstitusional. Dengan demikian, kehadiran UU TNI yang telah melalui proses penyusunan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan DPR dalam menjamin tata kelola regulasi yang demokratis, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat luas. (*)

Jakarta – Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dipastikan telah mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku serta memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik. Hal ini ditegaskan dalam sidang lanjutan uji formil UU TNI yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 23 Juni 2025 di Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU TNI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Pemerintah telah melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan RUU sejak tahun 2023.

“Pada tahun 2023, Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi muatan RUU TNI Perubahan. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pada tahun 2024,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menggelar uji publik yang melibatkan kementerian/lembaga, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil. Kegiatan itu dilanjutkan dengan rapat pembicaraan tingkat I dan II, hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

“Sehingga memenuhi asas keterbukaan dan meaningful participation,” tutur Supratman.

Sementara itu, dari pihak legislatif, Ketua Komisi I bidang Pertahanan DPR, Utut Adianto menjelaskan bahwa penyusunan UU TNI telah mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan bahwa Komisi I DPR menjunjung tinggi asas kedayagunaan dan hasil guna.

“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” kata Utut Adianto.

Ia juga menyatakan bahwa DPR menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh para pemohon dari sejumlah fakultas hukum dan koalisi masyarakat sipil.

“Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima,” ucap Utut.

Keterangan dari DPR dan pemerintah ini menjadi respons atas sejumlah gugatan uji formil terhadap UU TNI yang diajukan oleh mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, serta koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa proses penyusunan UU TNI kurang melibatkan publik dan tidak transparan.

Pemerintah dan DPR menunjukkan bahwa tahapan penyusunan UU TNI dilakukan secara komprehensif, bertahap, dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang sah dan konstitusional.

Dengan demikian, kehadiran UU TNI yang telah melalui proses penyusunan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan DPR dalam menjamin tata kelola regulasi yang demokratis, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat luas.

(*)

DPR Pastikan Penyusunan UU TNI Mengikuti Prosedur dan Memenuhi Unsur Hukum

Jakarta — DPR RI memastikan bahwa penyusunan dan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam sidang gugatan uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi,

“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” kata Utut

Ia menegaskan bahwa DPR dalam menyusun UU TNI telah mengacu pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk asas kedayagunaan dan hasil guna sebagaimana telah ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga substansial dalam menjawab kebutuhan negara dan masyarakat.

Dalam keterangannya, Utut juga menjelaskan bahwa penyusunan UU TNI telah memuat prinsip partisipasi bermakna, yaitu keterlibatan aktif publik dalam proses pembahasan. “Partisipasi bermakna yang dimaksud, ialah dengan menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan para ahli dan masyarakat,” ujar Utut.

Pernyataan ini merespons gugatan formil yang diajukan oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menilai bahwa pembentukan UU TNI cacat konstitusi dan tergesa-gesa.

Namun, DPR RI melalui Utut menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Dalam petitum yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dan oleh karena itu permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima,” tegas Utut.

Sidang uji formil tersebut digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada 23 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden atas perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para pemohon berasal dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, mengkritisi proses legislasi yang dianggap tidak transparan. Ia menyebut bahwa DPR tidak mempublikasikan naskah akademik sebelum pengesahan UU tersebut.

“DPR tidak memberikan atau mempublikasikan naskah akademis sebelum UU ini disahkan, sehingga jelas ini adalah bentuk pelanggaran,” pungkas Rizal.

Meski demikian, DPR RI tetap konsisten bahwa pembentukan UU TNI telah memenuhi seluruh asas legalitas, partisipasi, dan transparansi yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Aparat Berhasil Bongkar Sindikat Judi Daring Beromzet Rp3,6 Miliar, Belasan Pelaku Diamankan

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Dalam sebuah operasi yang digelar secara intensif, aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat judi daring berbasis permainan Higgs Domino Island di Kota Pekanbaru dengan omzet fantastis mencapai Rp3,6 miliar. Sebanyak 12 orang tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda yang dijadikan markas pengoperasian aktivitas ilegal tersebut.

Wakapolda Riau, Brigjen Andrianto Jossy Kusumo menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan aparat dalam menindak praktik judi daring yang kian marak.

“Pengungkapan tindak pidana pembuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian dengan omzet kurang lebih Rp3,6 miliar,” ujar Brigjen Andrianto.

Operasi ini membidik dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di kawasan Imam Munandar, Tengkereng Timur, Kecamatan Tenayan Raya serta Jalan Pemuda, Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, para tersangka ditangkap dengan barang bukti yang menunjukkan skala operasional yang masif. Brigjen Andrianto menyebut bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang larangan distribusi konten perjudian melalui media elektronik. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menambahkan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di sebuah ruko di Jalan Imam Munandar. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dan menyita 102 unit PC rakitan yang digunakan sebagai perangkat produksi ID permainan. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada lokasi kedua di Perumahan Pondok Mutiara, di mana ditemukan enam pelaku lain dan 18 unit PC rakitan yang juga digunakan untuk aktivitas judi daring.

“Di TKP kedua ini, kami menemukan satu orang yang berperan sebagai bos, yaitu saudara JJ,” ujar Kombes Ade.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku memproduksi ribuan ID game untuk meningkatkan peluang jackpot dalam permainan Higgs Domino. Chip hasil jackpot kemudian dikirimkan kepada operator yang berada di lokasi kedua, lalu dijual kepada konsumen dengan harga Rp25 ribu per chip. Dari kegiatan ini, sindikat diduga meraup keuntungan hingga Rp750 juta per bulan.

Lebih lanjut, Kombes Ade menyebutkan bahwa operasi ilegal tersebut telah berlangsung selama lima bulan di lokasi pertama dan mencapai satu tahun di lokasi kedua. Fakta ini menunjukkan bahwa sindikat tersebut telah lama menjalankan bisnis haram dengan sistem yang terstruktur dan terorganisir. Aparat kini tengah mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan di balik layar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diapresiasi sebagai langkah tegas dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan terbebas dari konten destruktif seperti perjudian. Pemerintah dan aparat keamanan terus berkomitmen menjaga ketertiban digital demi melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi akibat judi daring. Penindakan seperti ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan siber lainnya untuk segera menghentikan aktivitas ilegal mereka. []

[edRW]