Presiden Prabowo Tegaskan Perang Melawan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Oleh : Nancy Dora )*

Perang melawan narkoba kembali mendapatkan penegasan kuat dari Presiden Prabowo Subianto sebagai prioritas nasional yang harus dijalankan secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan. Dalam momentum satu tahun pemerintahannya, Prabowo menunjukkan komitmen nyata dengan turun langsung menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta. Langkah ini menjadi simbol kuat bahwa negara benar-benar hadir melindungi rakyat dari ancaman laten yang berpotensi menghancurkan masa depan bangsa.

Presiden Prabowo memandang bahwa narkoba bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman strategis terhadap ketahanan nasional, moralitas generasi, serta cita-cita besar Indonesia menuju negara maju. Dalam pandangannya, jika peredaran narkoba tidak dicegah secara masif, maka generasi penerus bangsa akan kehilangan arah dan produktivitas. Karena itu, ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh elemen negara, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga intelijen, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas.

Presiden juga menilai bahwa masalah narkoba kini telah menjelma menjadi kejahatan transnasional dengan modus yang kian canggih. Jaringan internasional memanfaatkan perkembangan teknologi dan lemahnya sistem pengawasan untuk menyusup ke berbagai lini kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, mulai dari Kepolisian, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, hingga Badan Intelijen Negara, agar pemberantasan bisa dilakukan dengan pendekatan terpadu, tidak hanya menindak tetapi juga mencegah dan merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara pendekatan represif dan rehabilitatif. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus diiringi dengan program rehabilitasi yang efektif dan tepat sasaran. Upaya pemulihan bagi para korban penyalahgunaan perlu diperkuat agar mereka bisa kembali produktif dan tidak terjerumus dalam lingkaran yang sama. Pendekatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya menegakkan hukum dengan tegas, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menjaga masa depan generasi bangsa.

Lebih jauh, Prabowo menilai bahwa pencegahan harus dimulai dari akar, yakni melalui pendidikan dan pembinaan karakter sejak dini. Ia menggarisbawahi peran penting lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga gerakan pramuka dalam membangun ketahanan moral anak muda. Melalui pembentukan mental, disiplin, dan nasionalisme yang kuat, generasi muda akan menjadi benteng utama melawan godaan narkoba. Pendidikan karakter dan kegiatan positif seperti olahraga, kegiatan sosial, serta pengembangan bakat pemuda dinilai dapat menjadi strategi efektif mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.

Langkah tegas Presiden Prabowo dalam memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba juga menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai, kehadiran Presiden dalam acara tersebut mengirimkan pesan moral dan politik yang sangat kuat. Tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran bukan hanya sebatas membuat kebijakan di atas kertas, tetapi juga hadir langsung dalam pelaksanaan di lapangan. Hal tersebut menjadi simbol keberanian dan keseriusan negara dalam menindak kejahatan narkotika yang telah merusak jutaan kehidupan di Indonesia.

Iwan menambahkan bahwa para bandar narkoba kini akan merasa gentar melihat keseriusan pemerintah yang dipimpin langsung oleh kepala negara. Dalam satu tahun pemerintahan saja, aparat berhasil menyita lebih dari 214 ton narkoba dan menangkap 65 ribu tersangka, menunjukkan keberhasilan nyata dari kebijakan tegas yang diterapkan. Selain itu, tindakan Presiden Prabowo ini juga menggambarkan gaya kepemimpinan yang berorientasi pada ketegasan moral dan disiplin hukum. Ia menilai, komitmen seperti ini sangat penting untuk membangun arah pemerintahan yang kuat, tidak hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga dalam menjaga integritas moral bangsa.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, turut menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo yang memimpin langsung kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran Presiden di tengah aparat penegak hukum menjadi bentuk dukungan moral yang luar biasa bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perang melawan narkoba. Gus Falah menilai, aksi tersebut mempertegas komitmen pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba.

Ia juga menekankan bahwa dukungan penuh dari pimpinan tertinggi negara seperti ini akan menjadi motivasi besar bagi aparat di lapangan. Dengan dukungan moral dan politik dari Presiden, diharapkan aparat penegak hukum semakin bersemangat dalam mengungkap jaringan besar narkoba yang selama ini beroperasi secara tersembunyi. Gus Falah bahkan menyerukan agar Indonesia menjadi “kuburan” bagi para pengedar narkoba, di mana setiap upaya peredaran dan penyalahgunaan bisa diberantas hingga ke akarnya.

Ketegasan Prabowo dalam memberantas narkoba sekaligus menjadi penegasan bahwa negara tidak akan tunduk terhadap kejahatan terorganisir. Dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor, memperkuat sistem pengawasan, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat, Indonesia diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba secara berkelanjutan.

Perang melawan narkoba bukan sekadar kampanye, melainkan perjuangan moral yang membutuhkan konsistensi, ketegasan, dan kebersamaan seluruh elemen bangsa. Melalui kepemimpinan yang tegas dan berani, Presiden Prabowo Subianto menempatkan perang melawan narkoba sebagai prioritas nasional, memastikan bahwa masa depan generasi Indonesia terbebas dari ancaman yang menggerogoti moral dan potensi bangsa. Dalam arah kebijakan seperti inilah, Indonesia melangkah pasti menuju cita-cita besar menjadi bangsa yang kuat, sehat, dan bermartabat di mata dunia.

)* Penulis adalah Pengamat Sosial

Presiden Prabowo Pimpin Langkah Tegas Hancurkan Sindikat Narkoba

Oleh : Ricky Rinaldi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan perang terhadap narkoba adalah perjuangan moral dan nasional yang tidak dapat ditawar. Dalam tahun pertama kepemimpinannya, ia memimpin langkah tegas menghancurkan sindikat narkoba nasional yang selama ini menjadi ancaman bagi masa depan generasi bangsa. Langkah tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan strategi komprehensif yang melibatkan penegakan hukum, sinergi antar-lembaga, dan pendidikan publik. Pemerintah di bawah kepemimpinannya memperlakukan peredaran narkoba sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional yang harus diberantas secara tegas, sama seperti menghadapi musuh negara.

Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton, Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku jaringan narkotika. Ia menilai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan sekadar tindak kriminal, tetapi serangan terhadap masa depan bangsa yang harus dihadapi dengan kekuatan penuh negara. Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyentuh akar sosial persoalan narkotika. Ia meminta aparat hukum dan lembaga negara bekerja dengan semangat kolaboratif dan berani menembus batas birokrasi untuk menumpas kejahatan lintas batas.

Koordinasi antar-lembaga semakin diperkuat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya sinergi Polri, BNN, Bea Cukai, dan TNI dalam operasi bersama berbasis data intelijen terpadu. Menurutnya, sindikat narkoba kini menjadi jaringan transnasional dengan kemampuan adaptasi tinggi, sehingga dibutuhkan pendekatan lintas lembaga dan sektor. Strategi “hingga ke akar” diterapkan agar bandar, kurir, dan pendukung logistik dilumpuhkan dari semua sisi hukum, ekonomi, dan sosial.

Pencegahan juga menjadi fokus. Presiden Prabowo Subianto menilai pencegahan sejak dini harus dimulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Ia mendorong kampung bebas narkoba serta peningkatan program rehabilitasi bagi pengguna yang menjadi korban. Pendekatan ini seimbang antara keras terhadap pelaku kejahatan dan kemanusiaan bagi korban penyalahgunaan, agar masyarakat tidak hanya merasa takut, tetapi juga memahami tanggung jawab bersama.

Kepala BNN Marthinus Hukom menyampaikan bahwa sekitar 3,3 juta orang usia produktif masih terjerat penyalahgunaan narkoba pada 2024. Presiden Prabowo Subianto menilai angka ini sebagai peringatan bahwa bangsa harus segera memperkuat barikade moral dan sosial. Ia menyampaikan bahwa jika narkoba tidak diberantas total, masa depan Indonesia akan terancam, karena generasi muda sebagai penggerak pembangunan dirusak zat terlarang. Hal ini sejalan dengan visinya tentang Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan generasi sehat, tangguh, dan berkarakter.

Peran masyarakat juga ditekankan. Presiden Prabowo Subianto menilai negara tidak bisa memerangi narkoba sendiri tanpa dukungan rakyat. Pemerintah mendorong partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan media dalam menyebarkan nilai anti-narkoba. Kesadaran kolektif diharapkan menjadi budaya yang memperkuat langkah pencegahan, sementara platform digital dimanfaatkan agar pesan literasi bahaya narkoba menjangkau generasi muda secara luas.

Pendekatan teknologi terus ditingkatkan. Sistem intelijen berbasis data dan pelacakan digital memantau alur distribusi barang haram dari perbatasan hingga pusat kota. Presiden Prabowo Subianto menekankan modernisasi aparat penegak hukum agar tidak kalah dengan modus sindikat yang semakin canggih. Pemerintah menyiapkan investasi dalam peralatan pemindai, pelatihan personel, dan integrasi informasi antar-lembaga untuk memastikan kecepatan dan akurasi setiap operasi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan keseimbangan antara penegakan hukum dan rehabilitasi. Ia mengingatkan agar aparat tidak hanya menghukum pengguna, tetapi membuka jalan bagi pemulihan sosial. Pemerintah mendorong pusat rehabilitasi terpadu di berbagai daerah yang memberikan perawatan medis, pelatihan kerja, dan reintegrasi sosial. Pendekatan ini mencerminkan paradigma baru bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya menghukum, tetapi juga menyelamatkan warga negara dari lingkaran kejahatan.

Langkah tegas mendapat dukungan luas masyarakat. Banyak kalangan menilai Presiden Prabowo Subianto sebagai presiden pertama yang menempatkan isu narkoba sebagai agenda strategis setara isu pertahanan dan ekonomi. Dengan kepemimpinannya yang disiplin dan berorientasi hasil, publik melihat optimisme baru dalam penegakan hukum. Keberanian pemerintah memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar serta mengungkap sindikat lintas negara menunjukkan bahwa negara tidak tunduk pada tekanan ekonomi gelap di balik perdagangan narkoba.

Namun tantangan tetap besar. Sindikat narkoba terus beradaptasi, memanfaatkan jalur laut, udara, dan jaringan digital. Pemerintah terus memperkuat kerja sama internasional dalam intelijen dan pertukaran data. Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit atau pasar bagi jaringan narkotika dunia. Setiap pertemuan bilateral dan multilateral dimanfaatkan untuk memperkuat kerja sama pemberantasan narkoba lintas negara.

Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memandang narkoba bukan hanya kejahatan hukum, tetapi ancaman ideologis yang bisa menghancurkan karakter bangsa. Dengan pendekatan komprehensif antara hukum, intelijen, pendidikan, dan rehabilitasi, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan nasional aman dan sehat. Di tengah kompleksitas global dan tantangan sosial, langkah tegas Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi rakyat dari bahaya narkoba. Komitmen ini, bila dijalankan konsisten, menjadi fondasi terwujudnya generasi emas Indonesia yang bersih, kuat, dan berdaulat.

*)Pengamat Isu Strategis

PP 38 Tahun 2025 Upaya Pemerintah Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan efisien melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat akselerasi pembangunan daerah dan memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa PP 38/2025 hadir sebagai solusi nyata dalam penyederhanaan proses perizinan. Salah satu terobosan penting dalam peraturan ini adalah penerapan service-level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang menjamin kepastian waktu bagi pelaku usaha.

Menurutnya, sistem tersebut telah diimplementasikan di sejumlah sektor strategis, termasuk sektor perhotelan. Dengan kebijakan baru ini, proses perizinan usaha hotel kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu 28 hari.

Pemerintah, lanjut Todotua, ingin memastikan tidak ada lagi hambatan birokrasi yang memperlambat tumbuhnya investasi di daerah. “Kita memberikan kepastian izin kepada para pelaku usaha. Misalnya untuk usaha hotel, sekarang izinnya bisa keluar dalam waktu 38 hari,” ujarnya.

Kehadiran PP 38/2025 juga menjadi tindak lanjut dari penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diterapkan sebelumnya. Dengan pendekatan berbasis risiko, pemerintah berupaya memastikan setiap jenis usaha memperoleh perizinan sesuai tingkat risikonya, sehingga regulasi menjadi lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra, mengajak seluruh pihak untuk aktif menyebarluaskan informasi terkait PP tersebut agar implementasinya dapat berjalan efektif hingga ke tingkat daerah. Ia menegaskan, regulasi ini menjadi acuan hukum tunggal dalam penerbitan izin usaha berbasis risiko di seluruh Indonesia.

“Penyempurnaan berbasis risiko ini merupakan tindak lanjut dari OSS sebelumnya, sekaligus menjadi regulasi tunggal yang menjadi acuan hukum dalam menerbitkan izin usaha,” ujarnya.

Lebih jauh, Hasfarizal menambahkan bahwa penerapan PP 38/2025 membawa dampak positif terhadap perkembangan investasi, termasuk di wilayah Kepulauan Riau. Menurutnya, kemudahan perizinan akan menarik minat investor baru dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Tujuan utama dari PP ini adalah mempercepat perkembangan investasi di Indonesia. Di daerah kita, Kepri, pertumbuhan investasi terus meningkat, dan hal ini berdampak langsung pada naiknya pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

Selain memperkuat daya saing ekonomi, sosialisasi dan penerapan PP ini juga diharapkan membangun partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas layanan publik. “Sosialisasi ini juga bermanfaat untuk mengoptimalkan jejaring data, menampung aspirasi, serta memperbaiki layanan publik berdasarkan masukan masyarakat,” tambah Hasfarizal.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo, menekankan pentingnya keseragaman pemahaman di kalangan pemangku kepentingan mengenai tata laksana pelayanan persetujuan lingkungan dalam kerangka PP 38/2025.

Menurut Rahmat, melalui sosialisasi yang masif, diharapkan tidak ada lagi kebingungan dalam proses dan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. “Melalui sosialisasi ini kita ingin menyamakan persepsi, bahwa tata laksana pelayanan persetujuan lingkungan kini sudah lebih terarah dan tidak serumit yang dibayangkan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses persetujuan lingkungan kini dilakukan secara digital melalui sistem Amdalnet, yang mengatur secara jelas kewenangan antarlevel pemerintahan. Dengan demikian, potensi tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan.

Rahmat mencontohkan, pada sektor perhotelan, hotel dengan jumlah kamar tertentu kini menjadi kewenangan kabupaten, sementara yang lebih besar menjadi kewenangan provinsi. Aturan ini, menurutnya, memberi kejelasan hukum dan efisiensi dalam pelaksanaan di lapangan.

Lebih lanjut, DLH Kalsel juga berkomitmen menyederhanakan berbagai persyaratan administrasi agar pelaku usaha tidak terbebani oleh birokrasi yang berbelit, tanpa mengabaikan aspek kelayakan lingkungan. “Kami memahami bahwa pelaku usaha sering menganggap proses persetujuan lingkungan terlalu rumit. Karena itu, ke depan kita dorong penyederhanaan syarat tambahan agar prosesnya tidak berbelit namun tetap sesuai ketentuan,” jelasnya.

Melalui penerapan PP 38 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mempercepat pembangunan daerah dengan pendekatan regulasi yang adaptif, inklusif, dan berbasis pelayanan. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memperkuat fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pembiayaan Daerah Lebih Fleksibel melalui PP 38 Tahun 2025

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang menandai langkah baru dalam strategi fiskal nasional. Regulasi ini membuka peluang bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh pembiayaan langsung dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai PP 38/2025 sebagai terobosan penting yang memberikan kepastian hukum serta memperluas akses pembiayaan alternatif.

“Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,” ujar Misbakhun.

Menurutnya, kebijakan ini akan mempercepat pelaksanaan proyek strategis, khususnya di sektor infrastruktur yang kerap terkendala akses pendanaan komersial. Melalui pinjaman langsung dari pemerintah pusat, biaya bunga juga dapat ditekan dibandingkan pinjaman melalui pasar modal atau perbankan konvensional.

“Skema ini memungkinkan pembiayaan yang lebih efisien dan terukur bagi proyek-proyek pembangunan daerah,” tambahnya.

Meski demikian, Misbakhun menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan pinjaman digunakan secara produktif, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari.

“Kemampuan bayar dan studi kelayakan proyek akan menjadi perhatian utama agar fasilitas ini tidak membebani APBN maupun APBD,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih akan mempelajari secara rinci skema pemberian pinjaman yang diatur dalam PP tersebut. Namun, ia menilai kebijakan itu bisa menjadi solusi bagi kebutuhan pendanaan tambahan daerah di awal tahun anggaran.

“Saya belum tahu detailnya, nanti saya pelajari lagi PP-nya. Tapi kalau ini membantu pemda tanpa menimbulkan ketergantungan, tentu baik karena pemotongan bisa dilakukan dari anggaran pemda sendiri,” ucap Purbaya.

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk bertindak sebagai kreditur. Pemerintah berharap PP 38/2025 dapat memperkuat sinergi antara keuangan pusat dan daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk membangun sistem keuangan nasional yang lebih inklusif, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*/rls)

PP 38 Tahun 2025 Dorong Proyek Strategis dan Perekonomian Daerah

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat iklim investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari sistem perizinan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, sekaligus menjadi bagian penting dari reformasi struktural untuk menciptakan tata kelola investasi yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi hasil. Regulasi ini menandai pergeseran peran Online Single Submission (OSS) dari sekadar alat fasilitasi menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian kepatuhan usaha secara lebih sistemik.

Penerbitan PP 38/2025 menjadi bagian strategi nasional mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Deregulasi ini salah satu tujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan meningkatkan kontribusi investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno mengatakan deregulasi ini akan menumbuhkan minat investasi sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Kemudian menempati posisi kedua setelah konsumsi domestik. Tujuannya agar tercipta kemudahan dalam berinvestasi, sehingga diharapkan tercipta efek ganda terhadap berbagai sektor usaha lainnya.

Riyatno mengatakan, PP 38/2025 hadir sebagai penyempurna terhadap kebijakan sebelumnya. Tujuannya untuk menjawab tiga tantangan krusial dalam sistem perizinan berusaha. Pertama, memberikan kepastian perizinan melalui penetapan Service Level Agreement (SLA) bagi Perizinan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).

Kepastian ini juga didukung dengan pengaturan batas waktu untuk proses perbaikan serta standarisasi dalam pemeriksaan dokumen. Kedua, fokus pada simplifikasi proses dengan menyederhanakan alur perizinan, menghapus prosedur berlapis, mengurangi syarat-syarat yang redundan, dan menyusun tahapan perizinan secara lebih sistematis.

Ketiga, melakukan restrukturisasi regulasi melalui konsolidasi pengaturan yang lebih terpadu, penyempurnaan lampiran-lampiran regulasi, serta harmonisasi nomenklatur antar sektor agar tidak tumpang tindih dan lebih mudah diterapkan di lapangan.

Riyatno menjelaskan arah kebijakan perizinan berinvestasi ini menyasar kemudahan berusaha, perizinan berbasis risiko, penyederhanaan regulasi, keadilan untuk UMKM, kepastian waktu layanan, dan investasi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus mengatakan para pelaku usaha dan pengambil keputusan strategis diharapkan menyesuaikan pendekatan terhadap kebijakan investasi. PP 38/2025 sebagai harapan baru untuk menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif dan efisien.

Menurut Heri, PP 38/2025 juga memperluas sektor yang tercakup di dalamnya. Jika sebelumnya beberapa sektor belum terakomodasi, PP 38/2025 kini mencakup sektor-sektor baru. Sektor tersebut seperti ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, koperasi, sistem elektronik, penanaman modal, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di sisi pengawasan, cakupan objek juga diperluas, termasuk untuk PBUMKU.

Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif baru. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, hingga pencabutan izin dasar atau legalitas usaha. Bahkan, daya paksa kepolisian dapat diterapkan dalam kasus tertentu. PP ini jug ditegaskan sebagai acuan hukum tunggal dalam sistem perizinan berbasis risiko.

Dengan status sebagai single legal reference, PP 38/2025 mencegah seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan menambahkan syarat-syarat tambahan di luar yang sudah ditentukan dalam peraturan ini. Pendekatan ini diyakini dapat mencegah tumpang tindih kebijakan dan memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pemerintah daerah turut mendukung PP 38/2025. Salah satunya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kepulauan Riau (Kepri), Hasfarizal Handra. Hasfarizal mengajak semua pihak agar melaksanakan aturan tersebut.

Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra mengatakan bahwa tujuan adanya PP 38/2025 tidak lepas dari tujuan utama untuk perkembangan investasi di Indonesia, termasuk di Kepri. Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi semakin naik terus.

Secara keseluruhan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi perizinan berusaha di Indonesia. Melalui pendekatan berbasis risiko, pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan bagi dunia usaha, tetapi juga memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan tata kelola yang baik.

Dengan implementasi yang konsisten dan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, serta pelaku usaha, PP ini diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan proyek strategis, memperkuat perekonomian daerah, dan membuka lapangan kerja baru. Lebih dari sekadar regulasi teknis, PP 38 Tahun 2025 merupakan simbol transformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih inklusif, kompetitif, dan hijau.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Penerbitan PP 38 Tahun 2025 Langkah Terobosan Pemerintah Percepat Pembangunan Daerah

Oleh: Rivka Mayangsari*)
Pemerintah menunjukkan langkah strategis dalam memperkuat pembangunan nasional melalui kebijakan yang inovatif dan terukur. Salah satu langkah terobosan tersebut adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini secara resmi ditandatangani Presiden Prabowo dan menjadi instrumen baru yang memungkinkan pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memperoleh akses pendanaan langsung dari pemerintah pusat.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar untuk mempercepat pembangunan daerah dan memperkuat sektor ekonomi nasional secara menyeluruh. Melalui regulasi tersebut, pemerintah membuka peluang bagi pemda dan korporasi negara untuk mengajukan pinjaman yang dapat digunakan bagi berbagai proyek pembangunan, termasuk infrastruktur publik, layanan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi penggerak baru pemerataan pembangunan di seluruh penjuru Indonesia.

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 38 Tahun 2025, dana pinjaman akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola langsung oleh Menteri Keuangan. Namun, mekanisme penyalurannya tetap dilakukan secara selektif dan bertanggung jawab. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat penting bagi pemda sebelum mengajukan pinjaman, antara lain total utang daerah tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan daerah tahun sebelumnya, serta tidak memiliki tunggakan utang. Selain itu, setiap pengajuan pinjaman juga wajib mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan apresiasi terhadap langkah strategis pemerintah tersebut. Ia menilai bahwa regulasi baru ini memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Misbakhun menjelaskan bahwa selama ini banyak proyek strategis di daerah terhambat akibat keterbatasan pendanaan komersial. Dengan adanya PP ini, pemerintah daerah kini memiliki ruang gerak lebih luas untuk merealisasikan program pembangunan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada transfer pusat atau pembiayaan swasta yang berisiko tinggi.

Lebih lanjut, Misbakhun menilai kebijakan ini akan menciptakan sinergi baru dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui mekanisme pinjaman yang terukur dan efisien, daerah dapat lebih ekspansif dalam menjalankan proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan, jembatan, transportasi publik, dan fasilitas layanan umum. Ia juga menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari semangat desentralisasi fiskal yang tidak hanya memberikan otonomi politik kepada daerah, tetapi juga otonomi ekonomi yang nyata.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, memberikan pandangan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi solusi tepat dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, terutama di tengah dinamika fiskal nasional yang mungkin memengaruhi besaran dana transfer dari pemerintah pusat tahun depan. Menurutnya, skema pinjaman daerah seperti yang diatur dalam PP 38/2025 merupakan bentuk implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Armand menjelaskan bahwa regulasi tersebut memang membuka ruang bagi daerah untuk memperoleh tambahan pendapatan dalam rangka membiayai kebutuhan tertentu, baik melalui pinjaman ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun kepada pemerintah pusat. Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya adanya proses evaluasi dan review menyeluruh dari pemerintah pusat sebelum pinjaman disetujui. Langkah ini, menurutnya, krusial untuk memastikan bahwa setiap pengajuan pinjaman sejalan dengan kapasitas fiskal daerah dan tidak menimbulkan beban keuangan jangka panjang yang berpotensi menghambat pembangunan di masa mendatang.

Selain aspek regulasi dan pengawasan, Armand juga menilai bahwa keberhasilan implementasi PP Nomor 38 Tahun 2025 akan sangat bergantung pada kemampuan daerah dalam mengelola dana pinjaman secara transparan dan produktif. Daerah diharapkan dapat menggunakan dana tersebut secara tepat sasaran, terutama untuk sektor-sektor yang memiliki dampak ekonomi langsung seperti infrastruktur, energi, pertanian, dan industri kreatif lokal. Dengan perencanaan yang matang, kebijakan ini bisa menjadi katalis bagi percepatan pembangunan daerah sekaligus memperkuat basis ekonomi nasional.

Presiden Prabowo Subianto sendiri menegaskan bahwa penerbitan PP 38 Tahun 2025 merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Menurutnya, pemerintah pusat akan tetap melakukan pengawasan secara ketat agar penggunaan pinjaman benar-benar berorientasi pada kepentingan publik dan tidak disalahgunakan. Presiden juga menekankan bahwa pembangunan daerah harus bergerak cepat namun tetap akuntabel, dengan melibatkan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam tata kelola keuangan negara yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan di lapangan. Dengan memberikan keleluasaan bagi daerah untuk berinovasi dalam pembiayaan, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh wilayah, dari Sabang sampai Merauke, dapat berkembang secara seimbang.

Penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menciptakan sistem pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Dengan dukungan kebijakan fiskal yang progresif serta koordinasi yang solid antara pusat dan daerah, Indonesia melangkah mantap menuju era baru pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.

*) Pemerhati Kebijakan Publik

Danantara Buka Pintu Lebar Peluang Investasi Asing di Sektor Energi Terbarukan

Oleh : Andhika Rachman

Indonesia kembali mencatat langkah penting dalam perjalanan menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan. Melalui lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemerintah membuka gerbang lebar bagi masuknya investasi asing, khususnya di sektor energi terbarukan, sektor strategis yang kini menjadi sorotan dunia sebagai kunci menuju masa depan pembangunan berkelanjutan.

Sejak diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Danantara membawa mandat besar untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, produktif, serta ramah lingkungan. Lembaga ini tidak sekadar berfungsi sebagai entitas keuangan, melainkan hadir sebagai platform strategis yang menjembatani kolaborasi antara modal asing, BUMN, dan sektor swasta dalam negeri. Salah satu fokus utamanya adalah menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di bidang energi baru dan terbarukan (EBT).

Langkah ini hadir di waktu yang sangat tepat. Dunia saat ini berada di persimpangan penting menuju transisi energi bersih, dan Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam dari panas bumi, tenaga surya, angin, hingga bioenergi memiliki potensi luar biasa untuk menjadi pemain utama di kawasan. Namun selama ini, tantangan terbesar terletak pada aspek pembiayaan dan percepatan realisasi proyek.

Sinyal keterbukaan Indonesia terhadap investor asing melalui Danantara kini semakin jelas. Sejumlah kemitraan strategis yang dijalin menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjadikan sektor EBT sebagai tulang punggung ekonomi masa depan. Salah satu kerja sama paling menonjol adalah antara Danantara dan BlackRock, manajer aset terbesar di dunia asal Amerika Serikat. Melalui kemitraan ini, kedua pihak sepakat untuk memperluas investasi di bidang hilirisasi industri dan energi terbarukan di Indonesia.

CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, menegaskan bahwa kolaborasi dengan BlackRock tidak hanya soal pendanaan, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok energi global. Pihaknya ingin menjadikan Danantara sebagai jembatan antara potensi besar Indonesia dan kepercayaan investor internasional.

Langkah berani lainnya datang dari kerja sama antara Danantara dan ACWA Power, perusahaan energi terkemuka asal Arab Saudi. Kedua pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) senilai US$10 miliar atau sekitar Rp163 triliun, yang akan digunakan untuk mengembangkan proyek-proyek energi hijau di Indonesia, termasuk pembangkit listrik tenaga surya dan infrastruktur hidrogen hijau. Inisiatif besar ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia kini menjadi destinasi utama investasi energi bersih di Asia Tenggara. ACWA Power bahkan menyebut Indonesia sebagai pasar strategis dengan potensi energi hijau yang belum tergarap sepenuhnya.

Tak berhenti di situ, Danantara juga tengah menjajaki kerja sama dengan berbagai lembaga pendanaan iklim global seperti Green Climate Fund dan International Renewable Energy Agency (IRENA). Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas sumber pembiayaan hijau, sekaligus membuka ruang bagi investor global yang berorientasi pada nilai ESG (Environmental, Social, and Governance).

Saat ini, Danantara menyiapkan portofolio investasi EBT yang mencakup proyek pembangkit listrik tenaga surya berskala besar di Kalimantan Timur, pengembangan panas bumi di Sulawesi Utara, hingga investasi dalam proyek hidrogen hijau yang terintegrasi dengan kawasan industri strategis nasional. Seluruh inisiatif ini diarahkan untuk mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan 23 persen pada 2028 dan menuju emisi nol bersih (net zero emission) pada 2060.

Bagi investor asing, terbukanya peluang ini membawa berbagai keuntungan strategis. Melalui Danantara, mereka dapat bermitra langsung dengan lembaga yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah, sehingga memberikan jaminan stabilitas, kejelasan arah kebijakan, dan kepastian investasi jangka panjang. Selain itu, reformasi regulasi yang terus dilakukan pemerintah seperti penyederhanaan izin, pemberian insentif pajak, serta dukungan terhadap proyek energi bersih semakin memperkuat daya tarik Indonesia di mata investor global.

Optimisme terhadap masa depan EBT di Indonesia juga diperkuat oleh komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem industri hijau nasional. Melalui Danantara, proyek-proyek energi terbarukan tidak hanya berfokus pada pembangunan pembangkit listrik, tetapi juga mendorong terbentuknya rantai pasok lokal, mulai dari manufaktur panel surya, baterai, hingga infrastruktur penyimpanan energi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, juga menegaskan bahwa Danantara akan berperan langsung sebagai pemegang saham dalam proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Program waste-to-energy ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi persoalan sampah nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi.

Dengan lahirnya Danantara, Indonesia tidak hanya membuka pintu bagi investasi asing, tetapi juga mengundang dunia untuk bersama-sama membangun masa depan energi yang lebih bersih, berkelanjutan, dan inklusif. Ini adalah momentum besar bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi dapat berjalan seiring dengan kelestarian alam.

Melalui Danantara, Indonesia menegaskan diri sebagai pionir energi hijau di kawasan Asia Tenggara, negara yang berani bertransformasi dan mengubah potensi menjadi kekuatan nyata. Di era transisi energi global ini, langkah strategis Danantara bukan sekadar kebijakan, tetapi simbol keberanian bangsa untuk melangkah menuju masa depan yang lebih hijau, mandiri, dan berdaulat energi.

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

 

Danantara Percepat Transisi Energi Bersih, Sampah dan Limbah Kini Jadi Sumber Daya Baru untuk Rakyat

Oleh : Nadia Dewi Lubis )*

Transformasi energi bersih di Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kebijakan ini menandai era baru dalam pengelolaan sampah nasional yang tidak lagi semata berorientasi pada pembuangan, tetapi pada pemanfaatan. Melalui pendekatan waste to energy, pemerintah ingin menjadikan tumpukan sampah bukan lagi masalah, melainkan sumber daya energi baru yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat. Dalam konteks inilah, Danantara dipercaya sebagai pengelola utama yang akan mengintegrasikan teknologi, investasi, dan inovasi untuk mempercepat transisi menuju energi hijau nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pelaksanaan waste to energy kini menjadi prioritas nasional yang akan dikelola langsung oleh Danantara. Implementasi Perpres 109/2025 merupakan bentuk konkret pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau yang berkelanjutan. Melalui waste to energy, pemerintah dapat mengubah sampah menjadi energi bersih yang bermanfaat bagi rakyat. langkah ini akan memberikan dampak ganda: mengurangi volume sampah di perkotaan sekaligus menambah pasokan energi terbarukan nasional. Dengan pengelolaan yang berbasis teknologi ramah lingkungan, Danantara diharapkan mampu menghadirkan solusi yang efisien, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam sistem pengelolaan sampah nasional. Selama ini penanganan sampah di banyak daerah masih menghadapi kendala besar, mulai dari keterbatasan lahan landfill hingga masalah emisi gas rumah kaca. Dengan pendekatan waste to energy, sistem pengelolaan sampah kini bergerak ke arah transformasi struktural yang mengutamakan teknologi ramah lingkungan. Saat ini, pemerintah sedang berada di fase transisi menuju sistem yang lebih efisien dan produktif. Setiap ton sampah yang sebelumnya menjadi beban, kini dapat menjadi sumber energi yang menghidupkan rumah-rumah warga. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa kebijakan lingkungan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari kebijakan energi nasional.

Program waste to energy merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dalam mengatasi dua isu strategis sekaligus: persoalan sampah dan ketahanan energi nasional. Pengolahan sampah menjadi energi bukan hanya jawaban terhadap krisis lingkungan, tetapi juga kontribusi langsung bagi penguatan kemandirian energi Indonesia. Dengan teknologi waste to energy, pemerintah dapat mengonversi sampah menjadi listrik atau bahan bakar alternatif. Ini berarti pemerintah bisa menghemat energi fosil dan memperluas akses energi bersih untuk masyarakat. Proyek ini juga akan membuka lapangan kerja baru dan menciptakan rantai nilai ekonomi baru di sektor energi dan pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, waste to energy bukan hanya solusi teknologi, melainkan juga strategi sosial-ekonomi yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sinergi pemerintah dengan Danantara menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Sebagai perusahaan yang dipercaya untuk memimpin proyek-proyek energi bersih nasional, Danantara memiliki kapasitas, jaringan, dan pengalaman dalam mengintegrasikan investasi hijau dengan kebijakan energi pemerintah. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa pihaknya akan bersinergi erat dengan Kementerian ESDM dalam memastikan pelaksanaan program waste to energy berjalan efektif dan terarah. Menurutnya, Danantara akan berperan langsung sebagai pemegang saham dalam proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan pihaknya ingin memastikan program ini berjalan tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan.

Waste to energy merupakan bagian dari komitmen Danantara dalam mewujudkan ekonomi sirkular dan transisi energi hijau di Indonesia. Dengan mengintegrasikan prinsip ekonomi sirkular, Danantara tidak hanya berfokus pada produksi energi, tetapi juga pada pengurangan limbah, daur ulang, dan optimalisasi sumber daya. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan energi bersih sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi nasional.

Implementasi kebijakan waste to energy juga membuka peluang besar bagi pemerintah daerah dan sektor swasta untuk berkolaborasi dalam membangun ekosistem energi terbarukan. Dengan model kemitraan yang transparan dan berbasis manfaat jangka panjang, Danantara dapat menjadi katalis bagi lahirnya proyek-proyek green energy di berbagai daerah. Selain itu, kehadiran proyek PSEL di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar akan memberikan dampak signifikan terhadap penurunan emisi karbon dan penciptaan lingkungan yang lebih sehat. Teknologi waste to energy juga memungkinkan efisiensi dalam penggunaan lahan, mengurangi ketergantungan terhadap TPA konvensional, serta menekan potensi pencemaran air dan udara.

Melalui Danantara, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa transisi energi bersih bukan sekadar wacana, tetapi kenyataan yang berdampak langsung bagi rakyat. Dari pengelolaan limbah organik di pasar-pasar hingga sampah perkotaan skala besar, setiap langkah menuju waste to energy adalah bagian dari revolusi energi nasional yang menempatkan kesejahteraan manusia dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas. Keberhasilan program ini nantinya akan menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian energi berbasis inovasi, teknologi, dan kepedulian lingkungan.

)* Penulis merupakan Ekonom Energi Industri dan Kebijakan Publik.

 

Danantara Ubah Limbah Sampah di 7 Kota Jadi Listrik Lewat Investasi Energi Hijau

Jakarta — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi memulai langkah besar dalam mengubah sampah menjadi energi listrik atau Waste to Energy (WTE). Proyek yang disebut sebagai salah satu terbesar di dunia ini menjadi tonggak baru Indonesia dalam upaya menciptakan energi ramah lingkungan sekaligus mengatasi permasalahan sampah perkotaan.

Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan investasi langsung terbesar di sektor WTE global.

“Tidak ada satu negara pun yang melakukan investasi sebesar ini. Dari sisi skala dan potensi, ini adalah proyek waste to energy terbesar di dunia,” ujarnya dalam forum “1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism on Economic Growth” di Jakarta.

Danantara menargetkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di 33 kota di Indonesia, dengan total investasi mencapai Rp91 triliun. Pada tahap pertama, proyek akan dimulai di tujuh wilayah: Bali, Yogyakarta, Bogor, Tangerang Raya, Semarang, Bekasi Raya, dan Medan Raya.

CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa Danantara akan menjadi pemegang saham di seluruh proyek WTE untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik dan transparan.

“Kami memastikan proyek ini dijalankan dengan benar. Teknologi yang digunakan merupakan teknologi terbaru yang sudah terbukti di negara-negara seperti Jepang, China, dan Singapura,” ujar Rosan.

Rosan menjelaskan, setiap fasilitas pengolahan akan mampu mengelola sekitar 1.000 ton sampah per hari, menghasilkan listrik hingga 15 megawatt (MW), dan mampu memenuhi kebutuhan energi bagi lebih dari 20.000 rumah tangga. Selain itu, proyek ini diharapkan dapat menekan volume sampah di tempat pembuangan akhir seperti TPA Bantargebang yang saat ini menampung sekitar 55 juta ton sampah.

Minat investor terhadap proyek ini pun sangat tinggi. Rosan mengungkapkan bahwa lebih dari 204 perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, telah menyatakan minat mengikuti tender pembangunan PSEL yang dijadwalkan berlangsung pada November 2025.

“Dari total tersebut, sekitar 66 berasal dari luar negeri. Artinya, kepercayaan dunia terhadap komitmen Indonesia di sektor energi hijau sangat besar,” jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi pendukung melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

“Melalui kebijakan ini, sampah yang sebelumnya menjadi sumber penyakit kini akan menjadi sumber energi, lapangan kerja, dan solusi bagi krisis lingkungan,” tegas Zulhas.

Proyek WTE ini menjadi bagian dari visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat transisi menuju ekonomi hijau, memperkuat kemandirian energi nasional, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Investasi Hijau Meningkat, Danantara Dapat 200 Tawaran dari Investor Energi

Jakarta – Tren investasi hijau di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan seiring dengan dorongan pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan. Danantara Indonesia menyampaikan bahwa proyek pembangkit listrik dari pengolahan sampah (PSEL) menarik minat luas dari sektor swasta.

Sekitar 200 perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, telah menyatakan ketertarikan untuk ikut serta dalam proyek ini.

Proyek ini dirancang sebagai bagian dari strategi nasional untuk memanfaatkan limbah perkotaan sebagai sumber energi bersih. Inisiatif ini juga sekaligus sebagai langkah pengurangan sampah di kota-kota besar dan mendukung transisi energi.

Dalam rencana tersebut, Danantara menargetkan pembangunan di 33 titik proyek PSEL dengan nilai investasi besar.
Beberapa kota yang menjadi target awal antara lain Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, dan Makassar.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan bahwa meski sudah banyak perusahaan mendaftar, proses seleksi akan dilakukan secara terbuka agar mitra terbaik yang dipilih.

“Jika pun tidak ditemukan investor yang ideal, proyek tetap akan jalan karena komitmen negara sudah ada,” ujar Rosan.

Sektor pengolahan sampah menjadi energi dinilai penting karena Indonesia memiliki tantangan besar terkait volume sampah perkotaan serta kebutuhan tambahan pembangkit listrik.

Dengan mengolah sampah menjadi listrik, maka dua persoalan yakni lingkungan dan energi, bisa diatasi bersamaan. Nilai investasi tiap proyek diperkirakan mencapai US$150–200 juta atau sekitar Rp2,5–3,3 triliun per titik proyek. Biaya ini meliputi pengadaan teknologi, pembangunan fasilitas, operasi serta integrasi ke jaringan listrik.

Dalam hal regulasi, proyek ini didukung oleh kebijakan pemerintah seperti penghapusan tarif pembuangan sampah (tipping fee) di beberapa lokasi sebagai upaya mendorong minat investor.
Langkah ini membuat proyek menjadi lebih menarik dari sisi bisnis dan juga menguntungkan dari sisi lingkungan.

Bagi pemerintah, keberhasilan proyek ini bisa menjadi bukti konkret bahwa pembangunan infrastruktur hijau bisa dijalankan dengan skema kemitraan publik-swasta dan bukan hanya mengandalkan anggaran negara. Ini juga bisa menjadi model untuk proyek energi bersih lainnya di masa depan.

Dari sisi masyarakat, proyek ini diharapkan membawa manfaat nyata: kota yang lebih bersih, listrik yang berasal dari sumber baru, dan peningkatan kualitas hidup, jika semuanya berjalan sesuai rencana. Namun, kejelasan waktu pelaksanaan, lokasi proyek dan keterlibatan masyarakat setempat tetap menjadi poin penting.

Secara keseluruhan, pernyataan Danantara bahwa sekitar 200 perusahaan tertarik menunjukkan bahwa sektor energi bersih dan pengolahan limbah semakin dilirik oleh pelaku bisnis. Tapi langkah dari minat menuju realisasi adalah tantangan nyata, bukan sekadar angka pendaftaran.