Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Yohanes Wandikbo )*

Kebijakan pemerintah untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Papua semakin menunjukkan arah pembangunan nasional yang konsisten berpihak pada kesejahteraan rakyat. Dalam berbagai program prioritas, pemerintah menempatkan Papua sebagai salah satu pusat transformasi ekonomi berbasis kerakyatan. Pendekatan melalui koperasi menjadi bukti nyata bahwa negara memberikan perhatian serius bagi penguatan ekonomi desa sebagai pilar ketahanan nasional.

Dalam Seminar Nasional Membangun Kedaulatan Pangan dari Papua di Merauke, Anggota DPD RI Irman Gusman menyampaikan optimisme tinggi terhadap kebijakan pemerintah yang menguatkan peran Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, pemerintah telah mengambil keputusan tepat dengan menjadikan koperasi sebagai instrumen utama pemerataan pembangunan. Ia menegaskan bahwa gagasan membangun Indonesia dari desa sangat sejalan dengan visi pemerintah yang terus memperkuat kemandirian ekonomi lokal.

Irman Gusman juga menggarisbawahi bahwa koperasi bukan model ekonomi kuno, melainkan pilar modern yang sukses diterapkan banyak negara maju. Contoh Fonterra di Selandia Baru, Land O’Lakes di Amerika Serikat, dan jaringan Raiffeisen di Jerman menegaskan bahwa negara-negara berdaya saing tinggi pun mengandalkan koperasi sebagai penggerak utama ekonomi rakyat. Pemerintah Indonesia, melalui percepatan kebijakan koperasi, dianggap telah mengikuti praktik terbaik internasional yang terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendekatan ini menempatkan Indonesia dalam barisan negara yang menggunakan model pembangunan inklusif dan berorientasi jangka panjang.

Arah kebijakan ini semakin tegas dengan hadirnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Irman Gusman memuji langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada ekonomi kerakyatan yang telah digariskan konstitusi. Dengan menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan, pemerintah menunjukkan visi yang tidak hanya progresif, tetapi juga konsisten dalam menguatkan gotong royong, kemandirian, dan pemerataan kesejahteraan. Kebijakan ini menegaskan bahwa negara hadir secara aktif memastikan masyarakat Papua memiliki akses yang sama terhadap pembangunan.

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo secara resmi membuka Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih yang diikuti perwakilan dari delapan kabupaten. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyaluran bantuan modal usaha senilai Rp 36,9 miliar untuk 4.350 pelaku UMKM. Tindakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah mendukung penuh agenda pemerintah pusat dalam memperkuat struktur ekonomi Papua melalui koperasi dan pemberdayaan pelaku usaha kecil.

Gubernur John Tabo menegaskan bahwa koperasi merupakan penggerak ekonomi rakyat yang akan membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Dorongan dan pengingatnya kepada kabupaten yang masih minim membentuk koperasi menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjalankan instruksi nasional secara optimal. Pemerintah daerah tidak ingin ada daerah yang tertinggal dalam proses transformasi ekonomi. Tegasan tersebut mencerminkan kepemimpinan yang selaras dengan pemerintah pusat, yaitu menghadirkan pelayanan publik yang efektif, responsif, dan pro-rakyat.

Gubernur juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan koperasi agar tidak lagi terjebak dalam keterbatasan ekonomi. Pemerintah daerah menunjukkan perhatian besar dalam membangun kapasitas sumber daya manusia Papua agar mampu mengelola koperasi secara modern dan akuntabel. Langkah ini sejalan dengan tujuan pemerintah memperkuat literasi ekonomi masyarakat di wilayah-wilayah strategis. Dengan peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintah memastikan bahwa koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan dan tidak berhenti pada program jangka pendek.

Pelatihan dan penyaluran modal tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan penggunaan Dana Otonomi Khusus berjalan transparan dan tepat sasaran. Pemerintah pusat dan daerah secara simultan mendorong agar setiap alokasi anggaran memberikan manfaat maksimal bagi warga Papua. Dengan memperkuat koperasi, pemerintah menciptakan mekanisme distribusi manfaat ekonomi yang lebih merata dan berbasis komunitas. Langkah ini melahirkan tata kelola pembangunan Papua yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkeadilan.

Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi model pembangunan ekonomi baru di Papua. Pemerintah ingin memastikan bahwa petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat adat memperoleh akses modal, teknologi, serta pendampingan yang memadai. Melalui koperasi, masyarakat Papua memiliki peluang lebih besar menjadi pemilik usaha yang berdaulat di tanahnya sendiri. Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh nilai tambah yang selama ini hanya dinikmati oleh pelaku besar. Pemerintah mengembalikan kendali ekonomi kepada masyarakat sebagai bentuk pemerataan dan pemberdayaan.

Dengan kebijakan yang jelas, dukungan anggaran yang besar, dan komitmen politik yang kuat, pemerintah sedang mengukuhkan fondasi ekonomi baru di Papua. Koperasi Desa Merah Putih menjadi simbol bahwa negara menjalankan tugas konstitusionalnya dengan keberpihakan nyata kepada rakyat. Kekuatan ekonomi desa, jika dipadukan dengan pendampingan pemerintah pusat dan daerah, akan menghasilkan Papua yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaulat.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi masyarakat hingga tingkat desa. Dengan semangat gotong royong dan keberpihakan pada rakyat, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi pilar penting yang membawa Papua menuju masa depan yang lebih cerah dan inklusif. Pemerintah telah meletakkan fondasi yang kokoh, dan masyarakat Papua kini berada di jalur percepatan pembangunan yang semakin menjanjikan.

)* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua

Koperasi Desa Merah Putih Terbukti Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Papua

Oleh : Loa Murib

Koperasi Desa Merah Putih muncul sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua, terutama di wilayah pegunungan dan pedalaman yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan infrastruktur dan akses pasar. Melalui penguatan kelembagaan, pendampingan usaha produktif, serta dukungan pemerintah dan TNI, koperasi ini menunjukkan bahwa model ekonomi berbasis komunitas merupakan jawaban relevan untuk menjembatani tantangan ketimpangan pembangunan sekaligus memperkuat kedaulatan pangan di wilayah timur Indonesia.

Di Jayawijaya, perhatian serius terhadap Koperasi Desa Merah Putih terlihat dari kunjungan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Amrin Ibrahim beserta jajaran dalam rangkaian tugasnya di Papua Pegunungan. Dalam peninjauan tersebut, Pangdam memberikan dorongan strategis agar koperasi ini berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga, khususnya melalui pengembangan komoditas pertanian lokal yang memiliki nilai jual tinggi. Dari perspektif Pangdam, koperasi tidak hanya hadir sebagai wadah transaksi ekonomi, tetapi juga sebagai lembaga yang memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjadi simpul hubungan yang kokoh antara TNI dan masyarakat.

Melalui dialog bersama pengurus dan warga, Pangdam mendapat paparan terkait kebutuhan mendesak berupa penambahan lahan dan ketersediaan bibit pertanian, khususnya kedelai, yang selama ini menjadi salah satu komoditas potensial di Distrik Walesi. Ia menegaskan komitmen untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat dengan memastikan akses terhadap sumber daya yang diperlukan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi di Papua memerlukan pendekatan yang menyentuh akar persoalan, yakni keterbatasan sarana produksi dan pengelolaan lahan yang masih banyak berada dalam struktur kepemilikan adat.

Ketua Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Amatus Yalipele, memandang perhatian Pangdam sebagai dorongan moral dan institusional bagi masyarakat. Amatus menilai keterbatasan lahan yang masih berstatus tanah adat sering menjadi hambatan utama dalam memperluas kemampuan produksi koperasi. Ia juga menyampaikan bahwa minimnya akses terhadap bibit unggul menjadi salah satu faktor yang membatasi hasil pertanian masyarakat. Namun, dengan adanya perhatian unsur pemerintah dan TNI, ia meyakini masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk bergerak menuju kemandirian ekonomi. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan koperasi tidak hanya bergantung pada semangat warga, tetapi juga membutuhkan dukungan terstruktur agar mampu berkembang secara berkelanjutan.

Selain dukungan dari TNI, Koperasi Desa Merah Putih juga mendapatkan sorotan positif dari berbagai tokoh nasional, salah satunya Senator Irman Gusman. Dalam pandangannya, penguatan koperasi desa seperti Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatan sesuai dengan arah pembangunan nasional. Irman menilai bahwa Papua memiliki potensi besar, terutama wilayah Merauke yang dikenal dengan hamparan lahan pertanian subur yang dapat menjadi pusat produksi pangan berskala nasional maupun global. Namun ia juga menyoroti adanya ketimpangan antara potensi tersebut dengan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.

Irman memandang perlu adanya upaya sinergis untuk memastikan potensi agraris Papua dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Ia menilai kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah visioner dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis komunitas. Menurutnya, pendekatan koperasi terbukti berhasil di berbagai negara seperti Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Jerman, di mana petani menjadi pemilik utama nilai tambah ekonomi melalui struktur kelembagaan yang kuat. Melalui pandangan tersebut, terlihat bahwa Koperasi Desa Merah Putih diposisikan sebagai lokomotif yang mampu membawa masyarakat Papua menuju kemandirian ekonomi dengan mencontoh model keberhasilan internasional.

Pengembangan koperasi ini juga dipandang sebagai bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan Papua. Model koperasi memungkinkan masyarakat mengelola sumber daya secara kolektif, meningkatkan daya tawar produksi lokal, serta memastikan distribusi keuntungan yang lebih merata. Dengan demikian, koperasi menjadi wadah yang relevan bagi masyarakat adat yang memiliki nilai gotong royong dan solidaritas komunal yang kuat. Pola ini selaras dengan karakter sosial Papua yang memprioritaskan keterikatan kolektif dalam pengelolaan lahan dan kegiatan ekonomi.

Selain itu, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih berperan dalam mendukung stabilitas kawasan melalui penguatan kesejahteraan. Ketika masyarakat memiliki sumber pendapatan yang stabil melalui sektor pertanian dan usaha lokal, potensi kerentanan sosial dapat ditekan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pembangunan keamanan dan peningkatan ekonomi harus berjalan beriringan. Kodam XVII/Cenderawasih melalui berbagai program pemberdayaan terus memperkuat kemitraan dengan masyarakat sebagai upaya memperkuat keamanan berbasis kesejahteraan.

Koperasi Desa Merah Putih juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berinovasi. Pengembangan kedelai dan komoditas pertanian lokal lain memungkinkan masyarakat mengakses pasar lebih luas. Produksi yang terkelola dengan sistem koperasi memberi peluang bagi peningkatan nilai tambah dan memperkuat daya saing produk lokal. Jika dikelola dengan profesional dan mendapat pendampingan berkelanjutan, koperasi dapat menjadi entitas yang menarik investasi daerah sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Dengan orientasi jangka panjang dan keberpihakan pada masyarakat, Koperasi Desa Merah Putih terbukti menjadi pilar penting pembangunan ekonomi Papua. Koperasi ini memperlihatkan bahwa ketika masyarakat diberi ruang untuk berdaya, dukungan untuk berkembang, serta kepercayaan untuk mandiri, maka Papua dapat menjadi lilin yang bercahaya terang bukan hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi Indonesia secara keseluruhan.
*Penulis adalah Mahasiswa Papua di Surabaya

Pemerintah Pastikan Dapur MBG Wajib Punya Ahli Gizi

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib didampingi tenaga ahli gizi.

Ia menyebut keberadaan ahli gizi merupakan bagian dari tiga pilar utama yang harus dimiliki setiap dapur MBG.

“Tiga pilar utama program makan bergizi harus ada satu ka-SPPG (kepala SPPG), dua ahli gizi, tiga akuntan. Ini tidak bisa ditawar, SPPG tidak bisa jalan tanpa tiga pilar ini,” ujar Dadan.

Dadan menjelaskan bahwa posisi ahli gizi tidak harus diisi oleh sarjana gizi saja. Pemerintah kini membuka ruang bagi lulusan sarjana Kesehatan Masyarakat, Teknologi Pangan, Pengolahan Makanan, dan Keamanan Pangan.

“Hanya untuk ahli gizi selama ini, selalu sarjana gizi. Nah, sekarang boleh sarjana kesehatan masyarakat, boleh sarjana teknologi pangan, boleh sarjana pengolahan makanan, boleh sarjana keamanan pangan,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa profesi ahli gizi merupakan komponen wajib dalam penyelenggaraan MBG.

“MBG tetap dan harus, wajib, perlu profesi ahli gizi dalam penyelenggaraannya. Perlu ahli gizi, karena diukur nanti,” kata Zulhas.

Ia menegaskan bahwa kualitas SDM Indonesia sangat ditentukan oleh kecukupan gizi.

“Saya ulangi lagi, MBG perlu profesi ahli gizi dalam penyelenggaraan prosesnya itu,” ujarnya.

Pemerintah juga mewajibkan keberadaan tenaga ahli kesehatan lingkungan di setiap SPPG. Wakil Menteri Kesehatan , Benjamin Paulus Octavianus, menyatakan keberadaan tenaga ini penting untuk menjaga sanitasi dan keamanan makanan.

“Kami sudah menambahkan 1 tenaga ahli baru di setiap SPPG, yaitu ahli kesehatan lingkungan. Tujuannya agar air bersih, sanitasi, dan bahan makanan yang dimasak selalu terjaga kualitasnya,” katanya.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah insiden keracunan pangan.

Benny menuturkan bahwa ia mendapatkan mandat langsung dari Presiden untuk memastikan MBG berjalan aman dan berkualitas, terutama karena program ini terkait percepatan penurunan stunting.

“Dengan pemberian makan bergizi dari ibu hamil sampai anak sekolah, kualitas gizi dan kecerdasan anak Indonesia akan meningkat signifikan,” ujarnya.

Ke depan, MBG akan terus diperkuat sambil menunggu payung hukum BGN sebagai pengelola program. Kementerian Kesehatan akan mengambil peran pengawasan.

“Kami memastikan semua laporan lapangan dimonitor ketat dan transparan,” kata Benny.
Pemerintah juga menempuh pendekatan lintas sektor untuk menyempurnakan pelaksanaan MBG.

Makan Bergizi Gratis Menjadi Fondasi Penguatan SDM Nasional

Jakarta – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai digulirkan pemerintah sejak 6 Januari 2025 kembali menuai dukungan kuat.

MBG dinilai bukan sekadar menutup ketimpangan akses pangan bagi anak-anak, tetapi juga menjadi landasan penting dalam penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia di masa depan.

Guru Besar Departemen Gizi sekaligus Wakil Ketua Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan FKM UI, Prof. Dr. drg. Sandra Fikawati, M.P.H., menegaskan bahwa lemahnya daya saing Indonesia tidak lepas dari minimnya perhatian pada asupan gizi anak.

“Dulu pertumbuhan (anak-anak -red) tidak dipikirkan, makanya kita kurang kompetitif (sumber daya manusianya -red), karena saat perkembangan fisik dan otak kita tidak pernah diberikan makanan bergizi. MBG ini peluang besar, dengan program ini daya saing kita bisa lebih baik, karena SDM kita sejak kecil sudah dipupuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa MBG memberi dampak signifikan pada daya belajar, perkembangan kognitif, serta kehadiran siswa, terutama di wilayah 3T. Prof. Sandra menekankan pentingnya keberlanjutan program.

“MBG ini kalau bisa jadi program yang berkelanjutan. Karena kalau program ini berhenti kita juga yang rugi. Oleh karena itu, ini harus kita kawal,” katanya.

PKGK FKM UI sebelumnya melakukan simulasi pemberian makanan bergizi di 15 sekolah dan satu posyandu di enam daerah. Hasilnya menunjukkan penurunan gizi buruk dari 2% menjadi 0,5% dan gizi kurang dari 7,7% menjadi 6,4%. Setelah 15 minggu, berat badan anak meningkat rata-rata 2 kg dan tinggi badan 2,9 cm, sementara angka kecukupan gizi harian naik dari 69,9% menjadi 93,4%.

Pemerintah ke depan akan memperkuat MBG dengan edukasi gizi. Prof. Sandra menyebut BGN sedang menyusun modul edukasi bersama beberapa perguruan tinggi.

Di sisilain, Anggota Komisi IX DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menyebut MBG sebagai bukti komitmen pemerintah membangun generasi sehat dan produktif.

“Program MBG bukan hanya soal makanan, tetapi investasi masa depan bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi daerah dan BGN dalam memastikan kualitas makanan.

Sementara itu, FX Ndaru Kusumajati dari BGN menegaskan bahwa MBG juga mendorong ekonomi daerah.

“Melalui MBG, kita membangun generasi sehat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan SPPG menjadi kunci edukasi dan penyediaan pangan sehat.

“MBG bukan hanya tentang makan bergizi, tetapi tentang masa depan anak-anak Indonesia,” tutupnya.

Target Pemerintah Agar Semua Anak Mendapat Makan Bergizi Gratis pada 2025

Oleh: Indah Prastiwi )*

Target ambisius pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan makan bergizi gratis pada 2025 mencerminkan tekad kuat negara dalam membangun generasi yang lebih sehat dan produktif. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa program ini bukanlah pekerjaan ringan, baik dari sisi kebutuhan logistik maupun koordinasi lintas lembaga.

Namun Presiden menekankan bahwa tantangan tersebut tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam memenuhi hak dasar anak atas gizi yang memadai. Presiden bahkan menyampaikan bahwa dana untuk program ini telah disiapkan sehingga masyarakat tidak perlu meragukan kesiapan negara dalam merealisasikannya. Keyakinan itu menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa target akhir 2025 benar-benar terwujud, terutama bagi jutaan anak yang selama ini belum memperoleh asupan nutrisi optimal.

Dalam penjelasannya, Presiden menyampaikan bahwa hambatan pelaksanaan tidak hanya terkait distribusi makanan ke seluruh wilayah, tetapi juga mekanisme administratif untuk memastikan penyaluran dana berlangsung aman. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar sampai pada tujuan, tanpa celah penyalahgunaan.

Proses verifikasi dan pengamanan dana memang memerlukan waktu, tetapi pada saat yang sama pemerintah terus mencari cara tercepat dan paling efektif agar seluruh anak bisa segera merasakan manfaat makanan bergizi. Penekanan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program besar yang dampaknya akan terasa hingga puluhan tahun ke depan.

Program makan bergizi gratis memegang peranan strategis dalam memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia. Negara yang bercita-cita menjadi bangsa maju tidak dapat mengabaikan pentingnya kualitas kesehatan dan gizi sebagai pijakan awal pembangunan.

Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menilai bahwa program ini mampu mendorong penurunan stunting secara signifikan. Ia menjelaskan bahwa intervensi gizi yang diberikan secara rutin kepada anak sekolah dapat memperbaiki kualitas kesehatan sejak usia dini, sekaligus mencegah munculnya kasus stunting baru. Pandangan tersebut menggarisbawahi bahwa program ini bukan sekadar pemberian makanan, tetapi juga investasi jangka panjang untuk pembangunan manusia Indonesia.

Nunung menerangkan bahwa program yang mulai bergulir resmi pada Januari 2025 itu juga dirancang untuk melibatkan produksi pangan lokal. Dengan memanfaatkan hasil pertanian dan produk UMKM, koperasi, maupun BUMDes, program ini tidak hanya memperbaiki gizi anak-anak tetapi juga menggerakkan ekonomi daerah.

Konsep ini memperlihatkan bahwa program makan bergizi tidak berdiri sendiri, melainkan memberikan manfaat berlapis bagi masyarakat. Ketika petani dan pelaku usaha lokal terlibat, rantai pasok pangan menjadi lebih kuat dan keberlanjutan program semakin terjamin. Pendekatan ini sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk mengoptimalkan potensi sumber daya lokal dalam pembangunan nasional.

Program ini juga beririsan dengan berbagai regulasi pemerintah sebelumnya, termasuk Perpres tentang percepatan penurunan stunting. Intervensi gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita, hingga remaja putri tetap berlanjut dan diperkuat. Dengan demikian, program makan bergizi gratis memperluas cakupan intervensi kesehatan yang sudah berjalan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan stunting sejak hulu.

Ketika remaja putri mendapatkan penanganan anemia dan dibekali gizi yang baik, mereka akan memasuki fase dewasa dengan kondisi kesehatan yang lebih prima. Ini merupakan langkah penting untuk memutus siklus kurang gizi antargenerasi.

Nunung juga menekankan bahwa pelaksanaan program makan bergizi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Ia mendorong agar posyandu ikut menjadi ujung tombak dalam pengawasan dan distribusi program, mengingat posyandu memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.

Komitmen pemerintah dalam memperkuat struktur program ini juga terlihat dari upaya memperkuat Badan Gizi Nasional (BGN) beserta unit pelaksana teknisnya di daerah. Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah akan menata dan menambah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebagai garda terdepan layanan dan distribusi makan bergizi gratis.

Penguatan fungsi KPPG termasuk peningkatan koordinasi dan pengawasan terhadap satuan pelayanan gizi di tingkat daerah sesuai amanat regulasi terbaru. Langkah ini menjadi penting agar tata kelola program berjalan lebih efektif dan terukur, sehingga manfaatnya dapat diterima masyarakat secara merata.

Pemerintah juga memahami bahwa keberhasilan program sebesar ini memerlukan landasan regulasi yang kuat. Karena itu, penyusunan aturan lanjutan menjadi bagian integral dari strategi memperkuat tata kelola. Dengan adanya kerangka regulasi yang jelas, setiap pihak akan memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan tugas, mulai dari distribusi bahan pangan hingga pemantauan hasil di lapangan. Ini menegaskan bahwa pemerintah tidak sekadar ingin menjalankan program, tetapi memastikan bahwa program tersebut berjalan dengan standar tinggi dan akuntabilitas yang kuat.

Target pemerintah untuk memberikan makan bergizi gratis kepada seluruh anak Indonesia pada akhir 2025 bukan sekadar janji politik. Program ini merupakan langkah nyata untuk memastikan masa depan bangsa berada di tangan generasi yang sehat dan kuat. Dengan perencanaan yang matang, pendanaan yang terjamin, serta koordinasi yang terus diperkuat, pemerintah menunjukkan komitmen penuh dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat.

Program MBG Menjadi Langkah Strategis Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia

Oleh: Arik Hidayat )*

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak tahap paling awal. Program ini dirancang untuk memastikan setiap anak memperoleh asupan nutrisi yang layak agar dapat tumbuh sehat, kuat, dan siap menghadapi proses pendidikan dengan optimal. Pemerintah memahami bahwa pembangunan manusia tidak dapat ditunda, dan karena itu MBG diposisikan sebagai fondasi penting bagi masa depan bangsa.

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa gagasan program ini berasal dari pengalaman langsung ketika melihat kondisi anak-anak di berbagai daerah. Ia kerap menemukan anak-anak yang jauh lebih kecil dibandingkan usia mereka akibat stunting dan kekurangan gizi. Pengalaman tersebut memperlihatkan kenyataan bahwa masalah gizi merupakan tantangan serius yang harus dihadapi secara nasional. Pemerintah kemudian menyusun program MBG sebagai jawaban nyata untuk memperbaiki kualitas gizi secara menyeluruh.

Presiden juga menilai bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk melaksanakan program sebesar ini, sebagaimana beberapa negara lain yang telah membuktikan dampaknya. Ia melihat bahwa selain memperbaiki kesehatan anak, program ini juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal. Ketika pemerintah membeli bahan pangan dari petani, nelayan, dan pelaku UMKM, rantai ekonomi desa hidup kembali dan dampaknya menyebar hingga lapisan masyarakat paling bawah.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat program tidak hanya dirasakan anak-anak sebagai penerima utama, tetapi juga keluarga dan komunitas di sekitar mereka. Ketika roda ekonomi lokal berputar, keberlanjutan program semakin kuat karena banyak pihak akan terlibat dan merasakan dampaknya secara langsung. Inilah alasan mengapa MBG dianggap bukan sekadar kebijakan gizi, melainkan strategi pembangunan yang komprehensif.

Direktur Sentra Keadilan dan Ketahanan Institut, Andri Frediansyah, menyampaikan bahwa MBG merupakan wujud nyata perhatian negara terhadap generasi penerus. Ia menilai program ini sebagai bentuk investasi jangka panjang yang mengutamakan kualitas sumber daya manusia. Dalam pandangannya, program ini memiliki potensi besar untuk menurunkan angka stunting secara signifikan, terutama di daerah yang selama ini mengalami rawan gizi kronis.

Andri memandang ketahanan gizi sebagai bagian dari ketahanan nasional. Menurutnya, anak yang sehat akan memiliki kemampuan belajar yang lebih baik, sehingga lebih siap untuk berkontribusi bagi masyarakat di masa depan. Dengan demikian, MBG tidak hanya memberikan makanan, tetapi juga menanamkan harapan dan membuka kesempatan bagi anak-anak untuk tumbuh tanpa hambatan kesehatan.

Ia juga menilai bahwa program ini mencerminkan semangat pemerintahan yang berpihak pada pemerataan kesejahteraan. MBG sejalan dengan cita-cita konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui program ini, negara ingin memastikan bahwa setiap anak, terlepas dari kondisi sosial ekonomi keluarganya, memiliki akses yang sama untuk memulai hidup secara sehat dan produktif.

Andri mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengambil bagian dalam menyebarkan edukasi mengenai gizi seimbang. Menurutnya, partisipasi publik akan memperkuat efektivitas program dan memastikan keberlanjutannya. Ia berharap masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah, baik sebagai pengawas maupun pendukung, sehingga pelaksanaan MBG berjalan tepat sasaran dan mencapai hasil optimal.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari sektor swasta. PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional RE) menjadi salah satu perusahaan yang berinisiatif memperkuat implementasi MBG melalui program penyaluran makanan bergizi di sekolah dasar. Pada tahun 2025, mereka mengantarkan ratusan porsi makanan bergizi kepada siswa di dua wilayah berbeda sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas gizi anak Indonesia.

Kegiatan tersebut dimulai di Garut, Jawa Barat, dengan pembagian makanan bergizi kepada lebih dari seratus siswa. Selanjutnya program serupa dilaksanakan di Sulawesi Utara untuk mendukung pemenuhan nutrisi anak-anak di kawasan Indonesia Timur. Langkah ini menunjukkan bahwa sektor swasta melihat MBG sebagai program penting yang harus didukung bersama.

Sekretaris Perusahaan Nasional RE, Donny Trihardono, menjelaskan bahwa pemenuhan gizi sejak usia dini merupakan fondasi terbentuknya generasi yang unggul dan mampu bersaing. Melalui keterlibatan dalam program ini, perusahaan ingin turun langsung mendukung agenda pembangunan pemerintah. Menurut Donny, kontribusi seperti ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan nasional tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi melibatkan berbagai pihak.

Melalui kegiatan sosial tersebut, Nasional RE menegaskan komitmennya untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat, tidak hanya melalui kinerja bisnis, tetapi juga melalui kontribusi bagi peningkatan kualitas hidup anak-anak. Perusahaan berharap inisiatif ini dapat memperkuat upaya pemerintah dalam memastikan pemerataan gizi di seluruh Indonesia.

Keterlibatan sektor swasta seperti ini menunjukkan bahwa MBG telah menjadi gerakan nasional. Program ini tidak hanya berbicara tentang pemenuhan nutrisi, tetapi membangun masa depan bangsa melalui kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha bergerak dalam visi yang sama untuk melahirkan generasi Indonesia yang lebih sehat dan lebih siap menghadapi tantangan global.

Dengan desain yang semakin matang dan dukungan yang semakin luas, program MBG menunjukkan bahwa pembangunan sumber daya manusia membutuhkan pendekatan terpadu. Program ini bukan sekadar memberi makan, tetapi membangun pondasi bangsa melalui peningkatan kualitas anak-anak hari ini. Pemerintah telah membuka jalan, dan dukungan luas dari berbagai pihak menjadi penguat bahwa Indonesia sedang bergerak menuju masa depan yang lebih cerah dan berdaya saing.

Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Jaga Stok Sembako Jelang Libur Nataru

Jakarta – Pemerintah terus meningkatkan kesiapan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Periode ini selalu diikuti peningkatan konsumsi dan mobilitas masyarakat, sehingga pemerintah mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap pergerakan pasokan, distribusi, dan stabilitas harga di lapangan. Koordinasi lintas kementerian serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha juga diperkuat guna memastikan ketersediaan bahan pangan pokok tetap aman.

Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi dengan memetakan potensi peningkatan kebutuhan sejumlah komoditas pangan. Ia menyebut ketersediaan pangan strategis berada dalam kondisi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode liburan.

“Stok pangan pokok strategis dipastikan berada pada kondisi aman untuk menghadapi permintaan Nataru,” ujarnya.

Amran menekankan bahwa pemantauan harga dilakukan secara harian oleh tim Bapanas bersama pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa stabilitas harga terus dijaga melalui penguatan distribusi dan penyediaan intervensi cadangan pangan bila diperlukan.

“Harga dan pasokan sejumlah komoditas utama terjaga stabil berkat pengawasan yang berjalan intensif,” katanya.

Selanjutnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa tantangan distribusi menjadi perhatian utama pemerintah, terutama memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru. Kementerian Perdagangan terus memperkuat pemantauan terhadap pergerakan barang agar tidak terjadi hambatan distribusi yang dapat memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.

“Pengawasan harga dan distribusi harus diperketat menjelang libur akhir tahun disertai dengan koordinasi lintas sektoral dari tingkatan pusat hingga daerah,” tegasnya.

Budi menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus barang di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Koordinasi lintas sektor berjalan baik untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dan bisa mengambil langkah-langkah alternatif apabila terjadi kendala dalam distribusi,” tambahnya.

Dengan pengawasan yang diperkuat, kecukupan stok terjamin, serta koordinasi pusat-daerah yang terus ditingkatkan, pemerintah optimistis kebutuhan pokok masyarakat selama Nataru akan terjaga stabil dan mudah diakses.

KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Modernisasi Sistem Peradilan Pidana Nasional

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Fachrizal Afandi, menilai hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 sebagai perubahan besar yang membawa peluang luas bagi penguatan sistem peradilan pidana sekaligus memberikan ruang peningkatan profesionalisme bagi advokat. Ia menegaskan bahwa berbagai pembaruan dalam regulasi tersebut menunjukkan arah positif pembenahan hukum acara pidana yang lebih modern dan responsif.

“Banyak fitur dalam KUHAP 2025 yang sangat baik dan layak diapresiasi karena mampu membawa sistem peradilan pidana kita selangkah lebih maju,” ujar Fachrizal.

Ia menambahkan bahwa regulasi baru ini menghadirkan standar prosedural yang lebih rinci dan sistematis sehingga dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan.

Namun, di tengah banyaknya kemajuan tersebut, Fachrizal menekankan perlunya kehati-hatian, terutama pada pengaturan mengenai hak saksi, korban, tersangka, atau terdakwa dalam menentukan advokat.

“Hal-hal yang berkaitan dengan pilihan advokat harus dicermati secara serius agar tidak muncul interpretasi keliru yang dapat mengurangi independensi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tuturnya.

Ia mengingatkan bahwa kejelasan teknis akan mencegah kemungkinan terjadinya penyempitan ruang gerak pendamping hukum sejak awal proses perkara.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan ruang yang jauh lebih besar bagi advokat untuk berperan sejak tahap paling awal.

“Kalau sebelumnya advokat hanya bisa hadir setelah seseorang dinyatakan sebagai tersangka, sekarang advokat dapat mendampingi saksi, mendampingi korban, bahkan terlibat dalam memberikan masukan sejak proses awal pemeriksaan,” ujar Habiburokhman.

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk penguatan posisi advokat dalam menjaga keseimbangan proses hukum.

Habiburokhman juga menyoroti peningkatan fitur keberatan yang wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Keberatan advokat yang harus dituangkan secara resmi dalam BAP merupakan sebuah kemajuan besar karena memastikan suara advokat benar-benar terdengar dan terdokumentasi dalam setiap proses pemeriksaan,” tambahnya.

Menurutnya, kehadiran mekanisme ini memperkokoh due process of law serta mendorong praktik penegakan hukum yang lebih transparan.

Meski demikian, ia mengajak seluruh kalangan, baik akademisi maupun organisasi profesi, untuk membaca penguatan tersebut secara utuh dan konstruktif.

“Setiap terobosan tentu memerlukan penyesuaian teknis dan pengawasan bersama agar implementasinya berjalan tepat dan tidak menimbulkan tantangan baru bagi para advokat,” ujar Habiburokhman.

Dengan demikian, menurutnya, sinergi antara pemerintah, akademisi, advokat, dan masyarakat sipil menjadi kunci kelancaran implementasi KUHAP baru.

Perubahan KUHAP 2025 dengan demikian bukan hanya menjadi simbol reformasi hukum acara pidana, tetapi juga menjadi momentum penting bagi advokat untuk memperkokoh perannya dalam sistem yang semakin kompleks. Dengan penguatan fitur pendampingan hukum sejak tahap awal, pencatatan keberatan secara resmi, dan standar prosedural yang lebih jelas, profesi advokat mendapatkan landasan yang lebih kuat untuk memastikan prinsip keadilan berjalan secara utuh.

KUHAP Baru Mengakui Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Hukum Setara

Jakarta, Pemerintah mencatatkan babak baru yang progresif dalam sejarah reformasi hukum pidana nasional. Dalam pembaruan regulasi hukum acara pidana (KUHAP), negara menegaskan pengakuan penuh terhadap penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang setara. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menghapus stigma ketidakcakapan hukum yang selama ini sering melekat pada kelompok disabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pemerintah menempatkan isu inklusivitas ini sebagai prioritas dalam agenda reformasi hukum, memastikan bahwa sistem peradilan tidak lagi menggunakan pendekatan charity (belas kasihan), melainkan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM). Hal ini sejalan dengan ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) yang telah dilakukan Indonesia.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Sry Yuliani, menyatakan pengakuan dalam KUHAP baru ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk menjamin access to justice bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

“Ini adalah perubahan paradigma yang fundamental. KUHAP baru tidak hanya bicara soal perlindungan, tetapi soal pemberdayaan dan kesetaraan,” katanya di Jakarta.

Pihaknya menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum (legal capacity) yang sama untuk bertindak di dalam proses peradilan, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.

“Penyandang disabilitas diakui kompetensinya untuk memberikan keterangan di depan hukum, dan keterangannya memiliki nilai pembuktian yang setara dengan warga negara lainnya,” ujarnya.

Untuk menjamin kesetaraan tersebut, pemerintah mendorong kewajiban penyediaan akomodasi yang layak (reasonable accommodation) dalam setiap tahapan proses hukum. Hal ini mencakup penyediaan juru bahasa isyarat, pendamping psikologis, serta aksesibilitas fisik di kantor kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Aparat penegak hukum juga dituntut untuk memiliki perspektif disabilitas agar tidak terjadi diskriminasi atau reviktimisasi selama proses pemeriksaan.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menegaskan pentingnya menjamin perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menilai, aturan tersebut harus memastikan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.

“RKUHAP harus mendorong pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, menambahkan bahwa pengakuan ini menuntut kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di lembaga penegak hukum. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi para aparat agar implementasi pasal-pasal yang ramah disabilitas ini dapat berjalan efektif di lapangan.

“Kita ingin memastikan bahwa ‘kesetaraan di mata hukum’ bukan sekadar jargon. Ketika seorang penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, sistem kita harus siap memfasilitasi kebutuhan mereka agar mereka bisa membela hak-haknya secara maksimal dan bermartabat,” tegasnya.

Melalui penguatan substansi hukum acara pidana ini, Indonesia berupaya membuktikan kepada dunia internasional bahwa komitmen negara terhadap HAM terus berkembang mengikuti standar global. Pemerintah berharap, regulasi yang inklusif ini dapat menciptakan iklim hukum yang lebih adil, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menutup Celah Diskriminasi: KUHAP Baru dan Hak Setara bagi Difabel di Sistem Peradilan

Oleh: Juana Syahril)*

Penghapusan diskriminasi dalam sistem peradilan merupakan fondasi penting untuk memastikan keadilan yang merata bagi seluruh warga negara. Dalam konteks penyandang disabilitas, upaya menutup celah diskriminasi membutuhkan langkah konkret melalui reformasi hukum yang berperspektif inklusif. Disahkannya KUHAP baru oleh DPR menjadi momen penting bagi Indonesia untuk mempertegas komitmen tersebut. Aturan baru ini tidak hanya memperbarui mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga memberikan pengakuan lebih kuat terhadap hak difabel sebagai subjek hukum yang setara, terutama dalam proses pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Komitmen terhadap reformasi inklusif ini ditegaskan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan KUHAP baru merupakan salah satu undang-undang yang paling terbuka proses perumusannya. Melalui partisipasi publik yang luas, termasuk masukan dari fakultas hukum di seluruh Indonesia, penyusunan KUHAP berhasil merangkul berbagai perspektif masyarakat. Keikutsertaan publik menunjukkan bahwa pembangunan hukum bukan hanya domain pemerintah dan legislatif, tetapi juga ruang aspiratif yang menampung kepentingan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Lebih jauh, Supratman menekankan bahwa KUHAP baru memuat prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, penerapan keadilan restoratif, dan penguatan kepastian hukum. Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan reformasi untuk menghilangkan potensi kesewenang-wenangan yang sebelumnya mungkin terjadi. Dalam konteks penyandang disabilitas, pembaruan ini membawa angin segar yang memastikan proses peradilan tidak lagi menempatkan mereka sebagai pihak yang terpinggirkan, melainkan sebagai individu yang memiliki hak setara dalam memberikan keterangan dan memperoleh perlindungan hukum.

Di tingkat legislatif, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penyandang disabilitas memiliki kekhususan dalam memberikan keterangan hukum. Karena itu, KUHAP baru perlu mengatur secara eksplisit bahwa saksi difabel tidak harus memenuhi standar pembuktian klasik seperti melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa. Beberapa penyandang disabilitas justru memiliki cara unik dalam mengenali atau memahami kondisi tertentu. Pengaturan afirmatif ini memastikan bahwa kapasitas saksi difabel diakui secara penuh dan tidak lagi dipinggirkan sebagaimana terjadi dalam aturan lama.

Kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas sering kali tidak mudah. Diskriminasi sosial, pandangan sebelah mata, serta anggapan bahwa mereka tidak memiliki kemampuan setara masih menjadi tantangan nyata. Namun, sejarah membuktikan bahwa kemampuan seseorang tidak ditentukan oleh kondisi fisik. Dengan segala kekurangan, banyak difabel justru tampil sebagai individu berprestasi yang memberi kontribusi besar bagi bangsa. Perspektif ini menjadi penting agar masyarakat lebih siap menerima peran difabel sebagai bagian dari proses peradilan.

Secara konstitusional, jaminan kesetaraan bagi difabel ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Setiap warga negara memiliki kedudukan setara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Prinsip tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki legal capacity yang sama dengan pihak lain dalam proses hukum. Mereka berhak menuntut dan dituntut secara setara serta memperoleh perlindungan hukum yang sama besarnya. Dengan demikian, sistem peradilan wajib menyediakan ruang yang inklusif, aksesibel, dan bebas diskriminasi.

Perubahan paling penting dalam KUHAP baru terkait difabel adalah pengakuan kesaksian mereka sebagai alat bukti yang sah dan setara. Pada KUHAP lama, kesaksian penyandang disabilitas hanya dianggap sebagai petunjuk karena mereka tidak diambil sumpah secara formal. Dalam KUHAP baru, hal ini berubah secara signifikan. Kesaksian difabel kini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan saksi lainnya selama keterangannya relevan dengan perkara. Pengakuan ini menutup celah diskriminasi yang selama bertahun-tahun membatasi peran difabel dalam proses pembuktian.

Perubahan ini juga didukung oleh penegasan Mahkamah Konstitusi bahwa kesaksian tidak harus selalu berasal dari apa yang dilihat, didengar, atau dialami langsung. Selama relevan, keterangan tersebut memiliki kekuatan pembuktian. Aturan afirmatif seperti dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi landasan penting bahwa saksi difabel berhak memperoleh perlakuan yang setara namun tetap sesuai dengan kebutuhan khusus mereka. Ia juga mendorong penyediaan fasilitas ramah perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya, termasuk pendamping psikologis, penerjemah, dan layanan medis yang memadai.

Meski demikian, harmonisasi regulasi masih menjadi pekerjaan rumah. Belum seragamnya pengaturan terkait perlindungan difabel dalam berbagai undang-undang membuat koordinasi lintas lembaga menjadi penting. Sinergi pemerintah, DPR, lembaga peradilan, hingga masyarakat sipil dibutuhkan untuk memastikan semua aturan memiliki keselarasan dalam menjamin hak difabel sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Dengan harmonisasi yang baik, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam membangun hukum yang adil, manusiawi, dan inklusif.

Pada akhirnya, peran hakim menjadi krusial. Hakim tidak hanya bertugas mendengarkan kesaksian, tetapi juga memastikan setiap saksi difabel dapat memberikan keterangan tanpa hambatan. Hakim harus menjamin bahwa tidak ada diskriminasi, baik secara teknis maupun substansial, dalam proses pengambilan keterangan. Dengan KUHAP baru, Indonesia mengambil langkah besar dalam menutup celah diskriminasi dan memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Meskipun memiliki keterbatasan, difabel tetap berhak atas layanan hukum yang setara dan komprehensif, sebagaimana warga negara lainnya.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta