Koperasi Merah Putih dan Reaktivasi Lapangan Kerja Desa

*) Oleh: Dimas Eka Permana

Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) hadir sebagai intervensi strategis dalam menjawab persoalan struktural ketenagakerjaan di tingkat desa yang selama ini belum tertangani secara optimal. Desa kerap berada dalam lingkaran keterbatasan akses ekonomi, rendahnya produktivitas, serta minimnya penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Oleh karena itu, proyeksi pembentukan 80.000 koperasi hingga 2029 yang digagas oleh Prabowo Subianto menjadi langkah fundamental dalam mendorong reaktivasi lapangan kerja desa. Program ini tidak sekadar membentuk kelembagaan ekonomi, tetapi juga menghidupkan kembali aktivitas produktif berbasis komunitas. Dengan pendekatan kolektif, desa diposisikan sebagai pusat pertumbuhan baru yang mampu menyerap tenaga kerja secara signifikan.

Lebih jauh, program ini tidak hanya berhenti pada pembentukan lembaga ekonomi formal, tetapi juga menyasar langsung pada penciptaan lapangan kerja dalam skala masif. Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa setiap koperasi diperkirakan mampu menyerap rata-rata 20 tenaga kerja langsung, sehingga apabila 80.000 unit berhasil didirikan, potensi penyerapan mencapai sekitar 1,6 juta orang. Angka tersebut bahkan belum mencakup efek berganda dari sektor turunan seperti peternakan, hortikultura, hingga UMKM yang terhubung dalam rantai produksi koperasi. Dengan demikian, Kopdes Merah Putih tidak hanya menciptakan pekerjaan, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi desa yang produktif. Hal ini mempertegas bahwa desa memiliki kapasitas untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Selanjutnya, langkah pemerintah membuka rekrutmen 30.000 manajer koperasi menunjukkan keseriusan dalam memastikan tata kelola yang profesional. Menurut Zulkifli Hasan sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan, rekrutmen ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi desa dan kelurahan secara sistematis. Para manajer yang lolos seleksi akan berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selama dua tahun. Status ini menempatkan mereka sebagai bagian dari ekosistem Badan Usaha Milik Negara yang memiliki standar kinerja tinggi. Dengan pendekatan tersebut, koperasi tidak lagi dipandang sebagai entitas tradisional, melainkan sebagai institusi ekonomi modern yang dikelola secara profesional.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan bahwa keberadaan manajer profesional di tingkat desa menjadi faktor kunci dalam memastikan operasional koperasi berjalan efisien dan menguntungkan. Fokus utama para manajer bukan sekadar menjalankan administrasi, tetapi memastikan koperasi mampu menjadi mesin penggerak ekonomi baru di tingkat lokal. Dengan pendekatan manajerial yang tepat, koperasi diharapkan mampu bersaing dalam dinamika pasar yang semakin kompleks. Hal ini sekaligus menjawab tantangan klasik koperasi di Indonesia yang kerap menghadapi persoalan tata kelola. Dengan demikian, profesionalisasi menjadi fondasi penting dalam keberlanjutan program ini.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa koperasi merupakan instrumen strategis untuk menyatukan kekuatan ekonomi rakyat kecil agar memiliki posisi tawar yang setara di pasar domestik maupun global. Konsolidasi ini membuka peluang kerja yang lebih luas karena aktivitas ekonomi tidak lagi berjalan secara terfragmentasi. Dengan kekuatan kolektif, koperasi mampu menciptakan skala usaha yang lebih besar sehingga membutuhkan lebih banyak tenaga kerja. Hal ini secara langsung berkontribusi pada reaktivasi lapangan kerja desa yang sebelumnya terbatas. Dengan demikian, koperasi menjadi solusi struktural dalam memperluas kesempatan kerja berbasis komunitas.

Reaktivasi lapangan kerja desa melalui Kopdes Merah Putih juga menciptakan stabilitas ekonomi lokal yang lebih kokoh. Ketika lapangan kerja tersedia secara konsisten, daya beli masyarakat desa meningkat dan mendorong perputaran ekonomi yang lebih kuat. Kondisi ini menciptakan siklus produktif yang memperkuat keberlanjutan usaha koperasi sekaligus memperluas kebutuhan tenaga kerja. Dengan demikian, program ini tidak hanya membuka pekerjaan, tetapi juga menjaga keberlanjutannya melalui mekanisme ekonomi yang saling menguatkan. Hal ini menjadi penting agar desa tidak kembali mengalami stagnasi ekonomi di masa depan. Stabilitas ini menjadi indikator bahwa reaktivasi lapangan kerja berjalan secara efektif.

Kemudian, pendekatan berbasis koperasi memungkinkan distribusi pekerjaan yang lebih merata di tingkat desa. Tidak seperti model ekonomi yang terpusat, koperasi mendorong partisipasi masyarakat secara luas dalam aktivitas produksi dan distribusi. Hal ini membuka peluang kerja bagi berbagai kelompok, termasuk petani kecil, pelaku usaha mikro, hingga tenaga kerja non-terampil. Dengan demikian, reaktivasi lapangan kerja bersifat inklusif dan mampu menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas. Model ini sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi desa karena tidak bergantung pada satu sektor saja. Diversifikasi pekerjaan menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan ekonomi desa.

Pada akhirnya, Kopdes Merah Putih merepresentasikan strategi komprehensif dalam menghidupkan kembali lapangan kerja desa secara sistematis dan berkelanjutan. Potensi penciptaan 1,6 juta lapangan kerja menjadi bukti konkret bahwa program ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan secara nyata. Kopdes Merah Putih diharapkan sebagai pusat ekonomi produktif yang mampu menyerap tenaga kerja secara luas dan berkelanjutan. Jika dijalankan secara konsisten dan terukur, Kopdes Merah Putih akan menjadi pilar utama dalam memperkuat struktur ketenagakerjaan nasional berbasis desa.

*) Pengamat Konsultan Pengembangan Koperasi.

Koperasi Merah Putih Dorong Aktivasi Tenaga Kerja Lokal

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat peran Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa sekaligus instrumen strategis dalam mendorong aktivasi tenaga kerja lokal. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta memperkuat kemandirian ekonomi berbasis desa pada tahun 2026.

Melalui pengembangan Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah, pemerintah mendorong penciptaan lapangan kerja baru yang menyerap tenaga kerja lokal, mulai dari sektor produksi, distribusi, hingga pengelolaan usaha koperasi. Pendekatan ini dinilai efektif dalam mengurangi urbanisasi sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi di tingkat desa.

Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono menyampaikan bahwa koperasi desa memiliki peran strategis dalam membuka peluang kerja yang inklusif dan berkelanjutan.

“Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga wadah pemberdayaan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja di desa. Ini menjadi bagian penting dalam menggerakkan ekonomi dari bawah,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Pemerintah mencatat bahwa pengembangan koperasi desa turut mendorong tumbuhnya usaha produktif berbasis potensi lokal, seperti sektor pertanian, perikanan, kerajinan, hingga industri pengolahan. Dengan demikian, tenaga kerja lokal dapat terserap secara optimal tanpa harus berpindah ke wilayah perkotaan.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan kewirausahaan, manajemen koperasi, serta pemanfaatan teknologi digital. Langkah ini bertujuan agar tenaga kerja lokal tidak hanya terserap, tetapi juga memiliki kompetensi yang memadai untuk meningkatkan daya saing usaha.

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa aktivasi tenaga kerja lokal menjadi prioritas dalam pembangunan desa.

“Kami mendorong agar setiap koperasi desa mampu menjadi pusat kegiatan ekonomi yang menyerap tenaga kerja setempat, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” katanya.

Pemerintah juga memastikan dukungan pembiayaan dan akses pasar bagi koperasi desa terus diperluas. Sinergi dengan lembaga keuangan, pelaku usaha, serta pemerintah daerah menjadi kunci dalam mempercepat pengembangan koperasi dan penciptaan lapangan kerja.

Dengan penguatan peran Koperasi Merah Putih, pemerintah optimistis desa akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menyerap tenaga kerja secara luas. Aktivasi tenaga kerja lokal diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Koperasi Merah Putih Dorong Desa Jadi Titik Tumbuh Lapangan Kerja

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat peran desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa, tetapi juga membuka peluang kerja dalam skala besar bagi masyarakat lokal.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja Kopdes Merah Putih akan mengutamakan warga desa setempat. Menurutnya, pendekatan ini penting untuk memastikan manfaat ekonomi koperasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat akar rumput.

“Nanti, ada dari desa juga, kita akan melibatkan pengurus koperasi desa yang sudah ada. Mereka diberi kesempatan untuk menjadi karyawan di Kopdes Merah Putih,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, selain pengurus koperasi dan masyarakat desa, pemerintah juga memberikan peluang kepada penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), untuk terlibat sebagai tenaga kerja. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk mendorong kemandirian ekonomi kelompok rentan.

“Penerima manfaat juga bisa membantu menjadi karyawan pekerja yang sifatnya kasir, sekuriti, sopir, dan lain sebagainya. Pokoknya kita akan libatkan masyarakat di desa itu,” ucapnya.

Ferry menegaskan bahwa proses rekrutmen untuk posisi teknis seperti kasir, sopir, dan tenaga pendukung lainnya akan dilakukan langsung oleh masing-masing desa, sehingga lebih adaptif terhadap kebutuhan lokal sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat.

Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah membuka rekrutmen nasional untuk 30.000 posisi manajer Kopdes Merah Putih. Proses ini telah berlangsung sejak 15 hingga 24 April 2026 dan ditujukan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi secara profesional.

“Rekrutmen tersebut bertujuan untuk memilih manajer yang akan mengelola unit koperasi desa yang nantinya akan memimpin pegawai koperasi lainnya yang berasal dari warga desa yang menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih,” kata Teddy.

Ia menjelaskan, para pelamar yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan manajerial dan perkoperasian selama sekitar dua bulan sebelum resmi menjalankan tugasnya. Para manajer tersebut nantinya bekerja di bawah koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Koperasi.

Program ini diharapkan mampu mempercepat perputaran ekonomi desa sekaligus mengurangi ketergantungan pada perantara dalam distribusi hasil produksi masyarakat. Dengan skema yang inklusif dan berbasis komunitas, Kopdes Merah Putih diproyeksikan menjadi motor penggerak baru dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus memperkuat fondasi ekonomi desa di Indonesia. (*)

Pengesahan UU PSDK 2026 Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Oleh: Dinda Lestari )*

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) pada April 2026 menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem hukum nasional. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyetujui rancangan undang-undang tersebut dalam sidang paripurna menunjukkan komitmen kuat negara dalam menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi saksi dan korban. Langkah ini sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat keadilan substantif yang semakin berpihak pada kepentingan publik luas.

Proses pengesahan berlangsung melalui mekanisme demokratis yang melibatkan partisipasi luas anggota legislatif dari berbagai fraksi. Dalam forum tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang hingga mencapai persetujuan bersama. Kehadiran ratusan anggota dewan memperlihatkan kuatnya legitimasi politik terhadap pengesahan undang-undang ini, sekaligus menandakan bahwa isu perlindungan saksi dan korban telah menjadi perhatian lintas kepentingan di parlemen.

Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan bagian dari implementasi prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi. Dalam pandangan pemerintah, negara tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

Persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap undang-undang ini semakin memperkuat arah kebijakan nasional dalam reformasi sistem peradilan pidana. Dukungan kepala negara menunjukkan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban ditempatkan sebagai prioritas strategis. Pemerintah menilai bahwa tanpa jaminan keamanan dan perlindungan yang memadai, proses penegakan hukum tidak akan berjalan optimal.

Substansi undang-undang PSDK ini menghadirkan perubahan paradigma yang signifikan dalam sistem peradilan. Jika sebelumnya pendekatan lebih berfokus pada pelaku kejahatan, kini orientasi tersebut diperluas dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang memiliki kedudukan setara. Pergeseran ini mencerminkan upaya negara dalam menghadirkan keadilan yang lebih berimbang dan tidak lagi bersifat satu arah.

Ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini juga dirancang secara komprehensif. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memiliki peran penting dalam proses peradilan. Kelompok-kelompok tersebut selama ini kerap menghadapi tekanan dan ancaman, sehingga kehadiran regulasi ini menjadi solusi konkret untuk menjamin keamanan mereka.

Selain itu, pengaturan mengenai Dana Abadi Korban menjadi salah satu terobosan penting. Pemerintah memandang bahwa pemulihan korban harus didukung oleh mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan. Dengan adanya skema ini, korban diharapkan dapat memperoleh dukungan tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek sosial dan ekonomi yang turut memengaruhi proses pemulihan.

Penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga menjadi fokus utama dalam undang-undang ini. Negara menegaskan posisi lembaga tersebut sebagai institusi yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas serta efektivitas dalam memberikan perlindungan. Rencana pembentukan perwakilan di daerah menjadi strategi untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke seluruh wilayah.

Dalam proses pembahasannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional prioritas. Pembahasan dimulai setelah diterimanya surat presiden yang menjadi dasar resmi bagi DPR untuk melakukan kajian dan pendalaman materi. Seluruh proses berjalan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Pendekatan musyawarah dan mufakat menjadi landasan dalam setiap tahapan pembahasan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Sinergi antara DPR dan pemerintah menjadi faktor utama yang mendorong tercapainya kesepakatan dalam waktu yang relatif efektif.

Undang-undang PSDK ini juga mengatur secara rinci mekanisme pemberian perlindungan, termasuk koordinasi lintas sektor serta peran pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah menilai bahwa keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada kolaborasi antarinstansi. Oleh karena itu, penguatan kerja sama menjadi bagian integral dalam regulasi ini.

Ketentuan mengenai restitusi dan kompensasi turut diperkuat sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Negara memberikan jaminan bahwa korban memiliki akses terhadap pemulihan yang layak, baik melalui mekanisme hukum maupun dukungan kebijakan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya dilihat dari aspek penghukuman pelaku, tetapi juga dari sejauh mana korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

Pemerintah melihat bahwa perlindungan yang optimal akan mendorong lebih banyak pihak untuk berani melaporkan tindak pidana. Hal ini secara langsung berdampak pada peningkatan efektivitas penegakan hukum dan pencegahan kejahatan. Dengan adanya jaminan keamanan serta kepastian hak, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan proses hukum.

Pengesahan UU PSDK 2026 pada akhirnya mencerminkan langkah maju dalam reformasi hukum nasional. Pemerintah bersama DPR berhasil menghadirkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan zaman, tetapi juga berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara. Dengan landasan hukum yang semakin kuat, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan lebih adil, transparan, dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

*) Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

UU PSDK 2026 dan Arah Baru Perlindungan Korban di Indonesia

Oleh: Bagas Arya Mahendra )*

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) tahun 2026 menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Regulasi ini tidak hanya memperkuat kerangka perlindungan, tetapi juga menandai arah baru kebijakan negara yang semakin menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam proses peradilan pidana.

Langkah pengesahan undang-undang PSDK ini mencerminkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons kebutuhan nyata di lapangan. Selama ini, perlindungan terhadap saksi dan korban sering kali menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi regulasi maupun kelembagaan. Dengan hadirnya undang-undang baru, negara menunjukkan komitmen untuk menghadirkan sistem yang lebih adil dan responsif.

Dalam proses pembahasannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menjelaskan bahwa RUU PSDK merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional prioritas 2025–2026. Pembahasan dimulai setelah DPR menerima surat presiden yang menjadi dasar formal bagi pengkajian regulasi tersebut. Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang dilakukan secara terstruktur dan sesuai mekanisme konstitusional.

Lebih jauh, Andreas menggambarkan bahwa substansi undang-undang ini disusun secara komprehensif melalui berbagai forum pembahasan. Pendalaman materi melibatkan akademisi dan pemangku kepentingan, serta dilengkapi dengan rapat dengar pendapat umum sebagai bentuk partisipasi publik. Pendekatan ini memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan riil perlindungan di masyarakat.

Undang-undang PSDK ini menghadirkan perluasan subjek perlindungan yang signifikan. Tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memiliki peran penting dalam proses peradilan. Perluasan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyambut positif pengesahan undang-undang ini sebagai tonggak penting dalam penguatan perlindungan. Ia menilai bahwa regulasi baru ini akan memperkuat kewenangan dan kapasitas lembaga dalam menjalankan tugasnya. Dalam pandangannya, kehadiran undang-undang ini mencerminkan komitmen negara untuk melindungi saksi dan korban secara lebih menyeluruh.

Penguatan kelembagaan menjadi salah satu pilar utama dalam UU PSDK 2026. LPSK diposisikan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari intervensi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan dapat diberikan secara objektif dan profesional, tanpa pengaruh kepentingan tertentu.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan bahwa penguatan LPSK juga mencakup perluasan struktur hingga ke daerah. Selama ini, keterbatasan jangkauan lembaga menyebabkan perlindungan di wilayah tertentu sering mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko bagi korban yang membutuhkan perlindungan segera.

Willy memandang bahwa kehadiran perwakilan LPSK di daerah akan mempercepat respons terhadap laporan dan kebutuhan perlindungan. Dengan struktur yang lebih dekat dengan masyarakat, proses penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Hal ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kehadiran negara hingga ke tingkat lokal.

Selain penguatan struktur, undang-undang PSDK ini juga menghadirkan inovasi melalui pembentukan dana abadi korban dan dana bantuan korban. Skema ini dirancang untuk menjawab tantangan pembiayaan yang selama ini menjadi kendala dalam pemenuhan hak korban. Pemerintah melihat bahwa dukungan finansial merupakan bagian penting dari proses pemulihan.

Dengan adanya mekanisme pendanaan yang berkelanjutan, korban diharapkan dapat memperoleh akses terhadap layanan yang lebih memadai, termasuk pengobatan dan rehabilitasi. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban secara menyeluruh.

UU PSDK 2026 juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kondisi darurat. Kehadiran satuan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan cepat dalam situasi yang melibatkan ancaman atau tekanan terhadap saksi dan korban. Langkah ini menjadi bentuk respons negara terhadap dinamika kejahatan yang semakin kompleks.

Tidak hanya mengandalkan peran pemerintah, regulasi ini juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban. Skema ini mencerminkan semangat gotong royong dalam memberikan dukungan kepada pihak yang membutuhkan perlindungan. Pemerintah menilai bahwa keterlibatan publik akan memperkuat efektivitas sistem perlindungan.

Perubahan paradigma menjadi salah satu capaian utama dari undang-undang ini. Sistem peradilan yang sebelumnya lebih berorientasi pada pelaku kini mulai bergeser dengan memberikan perhatian lebih besar kepada korban. Pendekatan ini mencerminkan upaya negara dalam menghadirkan keadilan yang lebih seimbang.

Penguatan kapasitas kelembagaan juga menjadi bagian integral dari kebijakan ini. LPSK didorong untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta dukungan anggaran. Dengan kapasitas yang lebih kuat, lembaga diharapkan mampu menjalankan fungsi perlindungan secara optimal dan berkelanjutan.

Implementasi undang-undang PSDK ini akan menjadi penentu utama keberhasilannya dalam praktik. Pemerintah menempatkan pengawasan dan evaluasi sebagai bagian penting agar setiap ketentuan dapat berjalan sesuai tujuan.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, kelembagaan yang diperkuat, serta partisipasi masyarakat, arah baru perlindungan korban di Indonesia diharapkan semakin kokoh. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan keadilan yang dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.

*) Dosen Hukum Tata Negara

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

JAKARTA — Komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) kembali ditegaskan melalui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Kebijakan ini mencerminkan langkah progresif pemerintah dan DPR dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, inklusif, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin sidang, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU PSDK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Setuju?” ujarnya, yang langsung dijawab setuju secara serentak.

Pengesahan UU PSDK menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun secara komprehensif dengan 12 bab dan 78 pasal yang memuat 11 substansi utama. Salah satu poin krusial adalah perluasan cakupan perlindungan, tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga bagi pelapor, informan, ahli, serta saksi pelaku yang rentan terhadap tekanan.

“RUU PSDK ini memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan,” ujar Andreas. Ia juga menambahkan bahwa akan dibentuk perwakilan LPSK di daerah guna memperluas jangkauan layanan perlindungan.

Selain itu, UU ini menghadirkan terobosan melalui skema kompensasi dan dana abadi korban. Negara menjamin pemulihan korban, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual, sehingga korban tetap memperoleh haknya secara berkelanjutan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan hukum yang semakin dinamis. “UU ini menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif kini semakin diperkuat.

Dengan pengesahan UU PSDK, pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan hukum dan HAM, sekaligus meningkatkan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

Jakarta — Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) semakin menegaskan peran strategis negara dalam memperkuat sistem peradilan yang adil dan berintegritas. Pengesahan regulasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan setiap saksi dan korban tindak pidana memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum, sehingga dapat berpartisipasi dalam proses penegakan hukum tanpa rasa takut atau tekanan.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menyatakan pengesahan UU PSdK dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (21/4/2026), merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi hukum saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurut Gus Falah, kehadiran regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap saksi dan korban tindak pidana.

“UU ini tidak hanya mempertegas hak-hak saksi dan korban, tetapi juga memastikan negara hadir secara nyata, termasuk dalam bentuk kompensasi yang dijamin oleh negara,” ujarnya.

Dalam praktiknya, sistem peradilan masih menghadapi tantangan berupa keengganan saksi memberikan keterangan akibat ancaman atau intimidasi. Kondisi ini berpotensi menghambat proses pembuktian dan memengaruhi kualitas putusan pengadilan. Melalui UU PSdK, negara memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat, termasuk kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman, hingga dukungan pemulihan bagi korban.

Penguatan perlindungan ini juga mencakup mekanisme restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana. Negara tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan hak korban sebagai bagian dari keadilan substantif.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, menilai disahkannya UU PSdK menjadi momentum strategis untuk mentransformasi wajah peradilan Indonesia dari sistem yang berfokus pada pelaku menjadi berorientasi pada pemulihan saksi dan korban.

“UU ini menandai pergeseran mendasar dari sistem peradilan pidana kita. Bergerak dari pendekatan yang hanya fokus pada pelaku, menjadi lebih berorientasi pada saksi dan korban,” kata Fauqi.

Fauqi menilai pengesahan UU ini merupakan langkah fundamental dalam merombak paradigma hukum pidana yang selama ini dinilai timpang. Transformasi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak korban, sehingga keadilan dapat dirasakan secara nyata.

Dengan berbagai penguatan tersebut, UU PSdK diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memastikan negara hadir melindungi setiap warga yang mencari keadilan.

PP TUNAS Direspons Global, Komitmen Perlindungan Anak Kian Nyata

Jakarta – Langkah progresif pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan dampak nyata, baik di tingkat nasional maupun global.

Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menghadirkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berpihak pada tumbuh kembang generasi muda di tengah pesatnya transformasi teknologi.

Di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap paparan konten digital yang tidak sesuai usia, Indonesia tampil sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dan terukur. Pemerintah tidak hanya menetapkan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi berjalan melalui kolaborasi aktif dengan berbagai platform digital internasional.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja sama lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP TUNAS merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital yang semakin kompleks.

“PP TUNAS ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat. Kami ingin platform digital tidak hanya menjadi ruang berekspresi, tetapi juga ruang yang melindungi,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat sejumlah platform global yang menunjukkan komitmen terhadap regulasi ini.

Respons positif juga datang dari pihak platform digital. Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah Indonesia.

“Kami sejalan dengan pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital. Ini bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kami,” katanya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menilai implementasi PP TUNAS sebagai tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak.

“Negara hadir untuk memastikan setiap anak terlindungi, termasuk di ruang digital,” ujarnya.

Dengan implementasi yang terus diperkuat dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, PP TUNAS menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya responsif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga proaktif dalam melindungi generasi penerus bangsa, sehingga menghadirkan masa depan digital Indonesia yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan.

PP TUNAS Berjalan, Orang Tua dan Masyarakat Diminta Dukung Pengawasan Digital

Lampung – Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan arah yang jelas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Seiring dengan itu, peran orang tua dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif di tingkat lapangan.

Pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan terus mendorong peningkatan kesadaran publik terkait pentingnya pengawasan aktivitas digital anak. Hal ini sejalan dengan meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak yang tidak selalu diiringi dengan literasi digital yang memadai.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa waktu anak di sekolah sangat terbatas dibandingkan dengan durasi kegiatan mereka di rumah. Sinergi antara lingkungan keluarga dan kebijakan pemerintah sangat diperlukan agar pengawasan penggunaan gawai berjalan dengan efektif secara berkelanjutan.

“Dukungan terhadap regulasi ini bukan sekadar mengikuti tren melainkan upaya nyata dalam membantu anak-anak agar lebih produktif dalam berkarya,” kata Mirza.

Rahmat Mirzani Djausal optimis pembatasan ini akan memberikan ruang bagi anak untuk mengeksplorasi potensi diri secara lebih positif.

“Jadi kebijakan ini menurut saya bagus untuk membantu anak-anak lebih fokus, terutama dalam penggunaan media sosial dan game online,” ujar Mirza.

Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung program dari pemerintah terkait PP Tunas. Ia memastikan YouTube akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses implementasi kebijakan ini.

“Kami sangat mengapresiasi kesempatan untuk berkomunikasi dan meyakinkan pemerintah mengenai komitmen kami untuk mematuhi kewajiban hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi PP TUNAS dan Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025-2029.

“Implementasi PP TUNAS dan Perpres PARD juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Mari kita pastikan setiap kebijakan benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan. Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, dan keberhasilan upaya tersebut menjadi cerminan komitmen negara dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang aman, edukatif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara positif.

PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak

Oleh : Andhika Rachma )*

Internet membuka akses luas terhadap pendidikan, hiburan, dan komunikasi tanpa batas. Namun di balik manfaat tersebut, terdapat tantangan serius yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait keamanan dan perlindungan anak di ruang digital. Dalam konteks inilah, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menjadi tonggak penting menuju era baru kepatuhan platform digital di Indonesia.

PP TUNAS bukan sekadar regulasi administratif, melainkan wujud komitmen negara untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan perlindungan generasi muda. Pemerintah menegaskan bahwa inovasi digital tidak boleh mengorbankan keselamatan anak, sehingga perlindungan anak menjadi fondasi utama dalam ekosistem digital nasional.

Urgensi kebijakan ini terlihat dari kondisi di lapangan. Mayoritas anak Indonesia sudah terhubung dengan internet sejak usia dini—bahkan 9 dari 10 anak di atas usia 5 tahun aktif berinternet. Di sisi lain, kasus kejahatan digital terhadap anak, seperti eksploitasi dan paparan konten berbahaya, terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian nyata dari kehidupan anak yang membutuhkan perlindungan serius.

Untuk menjawab tantangan tersebut, PP TUNAS hadir dengan pendekatan yang komprehensif. Regulasi ini mewajibkan platform digital melakukan klasifikasi risiko, membatasi akses berdasarkan usia, serta menjamin keamanan data pribadi anak. Selain itu, platform juga dilarang melakukan profiling anak untuk kepentingan komersial yang berpotensi merugikan. Melalui aturan ini, platform didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam merancang fitur, algoritma, dan sistem moderasi konten.

Implementasi PP TUNAS menandai perubahan paradigma industri teknologi, dari fokus pada pertumbuhan pengguna menjadi pada keamanan dan kepatuhan, sehingga platform tidak hanya berlomba menarik perhatian, tetapi juga wajib menciptakan ruang yang aman dan ramah anak. Adaptasi regulasi sudah berjalan meski belum merata; menjelang Maret 2026, baru platform seperti X dan Bigo Live yang memenuhi ketentuan melalui peningkatan batas usia serta penguatan verifikasi dan moderasi, sementara lainnya masih menyesuaikan. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi membutuhkan waktu dan kolaborasi, namun arah perubahan sudah jelas dan kepatuhan terhadap perlindungan anak menjadi keharusan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan pentingnya peran ibu di dalam rumah menjaga anaknya agar aman di ruang digital sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Penting untuk dipahami bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada regulasi dan kepatuhan platform. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat tetap menjadi kunci utama. Literasi digital menjadi fondasi penting agar anak-anak mampu menggunakan teknologi secara bijak dan aman. Tanpa pendampingan yang memadai, bahkan sistem perlindungan terbaik sekalipun tidak akan cukup efektif.

Pendekatan kolaboratif inilah yang menjadi kekuatan utama PP TUNAS. Regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari ekosistem perlindungan yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah menyediakan kerangka hukum, platform menjalankan tanggung jawab teknis, sementara keluarga dan masyarakat membangun kesadaran serta budaya digital yang sehat.

Lebih jauh lagi, PP TUNAS juga mencerminkan posisi Indonesia dalam tren global. Banyak negara mulai memperketat regulasi terhadap platform digital, khususnya terkait perlindungan anak. Kebijakan pembatasan usia, penguatan privasi, hingga pengawasan konten menjadi standar baru di berbagai belahan dunia. Indonesia, melalui PP TUNAS, menunjukkan bahwa negara ini tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga berupaya menjadi bagian dari solusi global dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak mengatakan Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong upaya perlindungan anak di ruang digital melalui sosialisasi PP TUNAS kepada pelajar secara masif. Terbaru, Pemkot Tangerang baru saja menggelar Sosialisasi PP TUNAS. Implementasi PP TUNAS tidak dapat dilakukan secara instan, kerja sama lintas sektor yang dilakukan Pemkot Tangerang seperti ini adalah langkah tepat, yang patut diapresiasi dengan baik

Dalam perspektif jangka panjang, penerapan PP TUNAS berpotensi membawa dampak positif yang luas. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan digital yang aman akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara optimal, baik secara kognitif, emosional, maupun sosial. Mereka tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga generasi yang mampu memanfaatkannya secara produktif dan bertanggung jawab.

PP TUNAS menjadi simbol bahwa kemajuan teknologi tidak boleh berjalan tanpa arah, melainkan harus berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap generasi masa depan. Tantangan tentu masih ada, namun dengan komitmen bersama antara pemerintah, industri, dan masyarakat, masa depan digital yang aman bagi anak bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah keniscayaan.

)* Pengamat Kebijakan Publik