Aturan PMSE Diperbarui, Seller Lokal Dapat Perlindungan Lebih Besar

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi seller lokal, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya guna menyesuaikan perkembangan perdagangan elektronik yang terus mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia.

“Kita sudah mengeluarkan PMSE atau e-commerce, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ini Permendag perubahan,” kata Budi

Melalui regulasi baru ini, pemerintah berupaya memastikan terciptanya keseimbangan antara pelaku usaha atau seller, platform digital, dan konsumen. Keseimbangan tersebut dinilai penting agar seluruh pihak dapat memperoleh haknya sekaligus menjalankan kewajibannya secara proporsional sehingga ekosistem perdagangan digital dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

“Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi,” tuturnya.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memberikan perhatian besar terhadap perlindungan produk lokal dan penguatan posisi seller dalam negeri di tengah semakin ketatnya persaingan di platform digital. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) secara bertanggung jawab dalam kegiatan promosi dan perdagangan elektronik.

Dukungan terhadap implementasi regulasi ini juga datang dari berbagai platform e-commerce yang telah menyampaikan komitmennya kepada Kementerian Perdagangan. Komitmen tersebut mencakup transparansi biaya layanan, prioritas bagi produk lokal, keringanan biaya untuk UMKM dan seller lokal, perlindungan terhadap penjual, serta keterlibatan berkelanjutan dalam penyempurnaan kebijakan.

“Ini yang disampaikan oleh e-commerce, ya. Artinya komitmen bersama untuk implementasi Permendag Nomor 19,” kata Budi.

Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi lintas kementerian agar kebijakan yang diterbitkan saling melengkapi dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penguatan ekosistem perdagangan digital dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Jadi, (regulasinya) tidak bertabrakan, tapi saling mengisi satu sama lain untuk memperkuat ekosistem kita dengan baik,” tandasnya.**

PMSE Baru dan Bukti Negara Hadir Melindungi Pelaku Usaha Lokal

Oleh: Rina Oktavia)*

Perkembangan perdagangan digital telah membuka berbagai peluang baru bagi pelaku usaha di Indonesia. Melalui platform elektronik, pelaku usaha kini dapat menjangkau konsumen yang lebih luas tanpa dibatasi wilayah geografis. Namun, di balik besarnya peluang tersebut, muncul pula berbagai tantangan yang perlu diantisipasi, mulai dari persaingan yang tidak seimbang, kurangnya perlindungan bagi pelaku usaha kecil, hingga kebutuhan akan kepastian hukum dalam transaksi digital. Menjawab tantangan tersebut, pemerintah menghadirkan penyempurnaan regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pelaku usaha lokal.

Langkah pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang PMSE menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan bahwa transformasi digital tidak hanya menguntungkan pihak-pihak besar, tetapi juga memberikan ruang yang adil bagi usaha mikro dan kecil dalam negeri. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat posisi pelaku usaha lokal sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa penyempurnaan regulasi PMSE difokuskan pada penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perlindungan konsumen. Kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat sekaligus memastikan bahwa pelaku usaha dalam negeri memperoleh perlindungan yang memadai di tengah persaingan pasar digital yang semakin kompetitif.

Salah satu bentuk perlindungan yang dihadirkan negara adalah melalui pengaturan visibilitas produk lokal di platform digital. Dalam regulasi baru ini, produk usaha mikro dan kecil dalam negeri mendapatkan prioritas sehingga lebih mudah ditemukan oleh konsumen. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk lokal dan memperluas akses pasar bagi para pelaku usaha yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam promosi dan pemasaran.

Selain memperkuat eksistensi produk lokal, pemerintah juga mendorong seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital untuk memiliki perizinan berusaha. Kebijakan ini bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan upaya menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih aman, memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.

Perlindungan terhadap pelaku usaha lokal juga diwujudkan melalui pengaturan yang lebih transparan antara platform digital dan para pedagang. Regulasi PMSE terbaru mengatur transparansi biaya layanan, mekanisme promosi, serta berbagai kebijakan yang diterapkan oleh platform. Kehadiran aturan ini memberikan kepastian bagi para pelaku usaha sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas perdagangan secara lebih adil dan terhindar dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan.

Tidak hanya itu, pemerintah turut mendorong pemberian insentif promosi bagi usaha mikro dan kecil. Dukungan ini menjadi bagian dari strategi besar untuk memperkuat kemampuan UMKM dalam bersaing di pasar digital. Dengan dukungan promosi yang lebih baik, produk-produk lokal memiliki peluang yang lebih besar untuk dikenal masyarakat dan mampu bersaing dengan produk lainnya di berbagai platform perdagangan elektronik.

Kehadiran negara juga tercermin melalui upaya menciptakan perlindungan yang seimbang bagi konsumen dan pelaku usaha. Regulasi PMSE mewajibkan platform menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan dalam transaksi digital sekaligus memastikan bahwa seluruh pihak memperoleh perlindungan yang adil apabila terjadi permasalahan dalam proses perdagangan.

Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat, pemerintah juga memperkuat tata kelola digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran. Pengaturan tersebut bertujuan memastikan bahwa teknologi digunakan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan praktik perdagangan yang tidak sehat. Dengan demikian, inovasi digital dapat berkembang sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.

Regulasi PMSE terbaru juga mengakomodasi perkembangan model bisnis digital yang terus berkembang. Pemerintah memasukkan model bisnis ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan pengaturan. Langkah ini menunjukkan kesiapan negara dalam merespons perubahan lanskap ekonomi digital sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan yang berlangsung melalui platform elektronik memiliki kepastian aturan yang jelas.

Pemerintah juga memberikan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang mengedepankan pembinaan dan pendampingan. Negara tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga memberikan ruang adaptasi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri secara bertahap tanpa mengalami hambatan yang memberatkan.

Selain itu, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengatakan pentingnya kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan usaha sebagai salah satu subsektor ekonomi kreatif yang berkembang pesat. Dukungan terhadap berbagai kegiatan promosi dan kolaborasi menjadi bukti bahwa pemerintah terus membuka ruang bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh dan berkembang.

Regulasi PMSE yang baru bukan sekadar penyempurnaan aturan perdagangan digital. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi pelaku usaha lokal, memperkuat daya saing UMKM, menciptakan kepastian hukum, serta memastikan bahwa manfaat ekonomi digital dapat dirasakan secara merata. Dengan fondasi regulasi yang semakin kuat, pelaku usaha lokal memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang, berinovasi, dan menjadi bagian penting dalam kemajuan ekonomi nasional..

)* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Permendag 19/2026: Memuliakan Produk Lokal di Pasar Digital

Oleh Wulan Andini )*

Transformasi digital telah mengubah wajah perdagangan Indonesia secara fundamental. Marketplace dan berbagai platform perdagangan elektronik kini menjadi ruang utama bagi jutaan pelaku usaha untuk menawarkan produk kepada konsumen di seluruh penjuru negeri. Di balik pertumbuhan tersebut, terdapat tantangan besar berupa ketimpangan posisi antara pelaku usaha kecil dengan perusahaan platform yang memiliki kekuatan teknologi, modal, dan kendali terhadap mekanisme perdagangan. Karena itulah terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi langkah strategis yang tidak hanya menata ekosistem digital, tetapi juga memuliakan produk lokal sebagai fondasi utama ekonomi nasional.

Regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap terciptanya tata kelola perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan. Pemerintah memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga pilar utama, yaitu penjual, platform, dan konsumen, dengan hak serta kewajiban yang diatur secara lebih jelas. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan ekonomi digital tidak cukup hanya diukur dari besarnya nilai transaksi, tetapi juga dari kemampuan menciptakan hubungan yang seimbang di antara seluruh pelaku di dalamnya.

Selama beberapa tahun terakhir, pelaku UMKM yang menjadi mayoritas penjual di marketplace sering kali berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan perubahan kebijakan platform. Biaya layanan yang berubah sewaktu-waktu, promosi yang kurang transparan, hingga berbagai potongan transaksi kerap menjadi persoalan yang mengurangi margin keuntungan pedagang kecil. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan kepastian hukum dengan mewajibkan platform mencantumkan secara terbuka seluruh biaya yang muncul dalam transaksi.

Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh unsur dalam ekosistem e-commerce dapat berjalan secara harmonis sehingga setiap pihak mampu memenuhi kewajiban masing-masing secara proporsional. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi, melainkan menciptakan keseimbangan yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar dalam perdagangan digital Indonesia.

Komitmen terhadap keadilan juga terlihat dari pengaturan hubungan antara platform dan penjual. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan bahwa hubungan tersebut harus dibangun berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Pendekatan ini penting karena kompetisi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila seluruh pelaku memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang tanpa adanya praktik yang menciptakan ketimpangan.

Di sisi lain, kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha bagi seluruh pedagang online merupakan langkah yang patut diapresiasi. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, seluruh penyelenggara marketplace diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki NIB serta memblokir transaksi pedagang eksisting yang tidak segera melengkapi legalitasnya dalam jangka waktu enam bulan. Kebijakan tersebut bukanlah bentuk pembatasan terhadap UMKM, melainkan upaya mendorong pelaku usaha naik kelas menjadi entitas bisnis yang lebih profesional. Legalitas usaha akan membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, program pemberdayaan pemerintah, hingga peluang memasuki pasar ekspor yang selama ini sulit dijangkau oleh usaha informal.

Pemerintah juga menunjukkan kehati-hatian dalam menyusun regulasi ini melalui koordinasi dengan Kementerian UMKM agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi membingungkan pelaku usaha kecil. Sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan.

Transformasi digital memang harus berjalan seiring dengan peningkatan daya saing pelaku usaha. Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian UMKM, Sudaryano Rahmalifman Lamangkona, memandang kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi sebagai salah satu kunci agar UMKM dapat tumbuh lebih cepat, lebih efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang baik harus diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar manfaat digitalisasi dapat dirasakan secara maksimal.

Sudaryano juga menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan mitra internasional perlu terus diperkuat untuk mempercepat lahirnya UMKM yang produktif, inovatif, serta mampu menjadi bagian dari rantai nilai regional dan global. Optimisme tersebut memiliki dasar yang kuat mengingat Indonesia saat ini memiliki lebih dari 22 juta pedagang aktif di berbagai marketplace nasional, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM dengan potensi besar untuk berkembang menjadi kekuatan ekonomi digital kawasan.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan sebuah komitmen negara dalam menghadirkan ruang digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha nasional. Aturan ini memberikan perlindungan terhadap produk lokal, memperkuat legalitas usaha, meningkatkan transparansi biaya, sekaligus menjaga keseimbangan hubungan antara platform dan penjual. Jika diimplementasikan secara konsisten dan didukung oleh kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, regulasi ini berpotensi menjadi fondasi penting bagi lahirnya ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya tumbuh pesat, tetapi juga mampu memuliakan produk lokal sebagai simbol kemandirian ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan dagang

Permendag PMSE Wajibkan Transparansi Biaya, Pemerintah Jaga Keadilan bagi Pedagang Online

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi digital nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi baru yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku usaha dan konsumen.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penyempurnaan regulasi PMSE difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” katanya.

Budi juga menegaskan pemerintah akan memastikan proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal berlangsung secara bertahap. Kemendag juga menyiapkan berbagai program pembinaan melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, hingga pendampingan bagi pelaku usaha agar mampu beradaptasi dengan ketentuan baru tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa penambahan model bisnis PMSE dalam regulasi terbaru merupakan respons terhadap perkembangan lanskap ekonomi digital yang semakin kompleks.

Menurutnya, sejumlah model bisnis digital yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit kini memperoleh kepastian status hukum dan ruang lingkup pengaturan yang jelas.

“Dengan adanya kejelasan status dan ruang lingkup pengaturan terhadap aktivitas perdagangan yang difasilitasi platform digital, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Iqbal.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia, Budi Primawan, menilai arah kebijakan pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat UMKM, meningkatkan perlindungan konsumen, dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.

Ia menyoroti masuknya layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan PMSE sebagai langkah yang relevan dengan perkembangan ekonomi digital saat ini.

“Penambahan cakupan PMSE untuk model bisnis seperti ride-hailing dan OTA juga mencerminkan perkembangan lanskap digital yang memang semakin beragam dan membutuhkan kepastian regulasi yang lebih baik,” pungkasnya

Prabowo dan Agenda Penguatan Peran Guru dalam Pembangunan Bangsa

Oleh: Amanda Purnama )*

Presiden Prabowo Subianto menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu fondasi utama pembangunan nasional. Dalam kerangka tersebut, guru dipandang sebagai elemen paling penting dalam proses mencetak sumber daya manusia unggul yang mampu menjawab tantangan masa depan.

Karena itu, berbagai kebijakan yang dijalankan pemerintah saat ini diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan, kompetensi, dan profesionalisme guru agar kualitas pendidikan nasional semakin meningkat.

Komitmen pemerintah terhadap penguatan peran guru terlihat dari langkah nyata yang dilakukan dalam perbaikan sistem kesejahteraan tenaga pendidik. Selama bertahun-tahun, persoalan birokrasi yang panjang dalam penyaluran hak-hak guru sering menjadi perhatian.

Pemerintah kemudian menghadirkan terobosan baru dengan memastikan gaji dan tunjangan dapat diterima langsung oleh guru melalui transfer ke rekening masing-masing setiap bulan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut menjadi bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi yang diinisiasi Presiden Prabowo.

Menurut Abdul, kebijakan ini dirancang agar para guru dapat merasakan manfaat program pemerintah secara langsung tanpa harus menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut.

Kebijakan transfer langsung tunjangan guru menunjukkan perubahan pendekatan dalam tata kelola pendidikan. Pemerintah tidak hanya berupaya menyediakan anggaran yang memadai, tetapi juga memastikan setiap program berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

Kebijakan transfer langsung tunjangan guru sekaligus memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan tenaga pendidik.

Peningkatan kesejahteraan guru juga diwujudkan melalui kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN. Pemerintah menaikkan tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, guru ASN memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Kebijakan tersebut mencerminkan perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari investasi jangka panjang di bidang pendidikan.

Program peningkatan kompetensi guru menjadi agenda lain yang mendapat perhatian besar dari pemerintah. Selain memperkuat aspek kesejahteraan, pemerintah menyadari bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kapasitas tenaga pendidik.

Oleh sebab itu, berbagai program pengembangan kompetensi terus diperluas agar guru memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya.

Program beasiswa bagi guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1 menjadi salah satu instrumen utama dalam agenda tersebut. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan sebanyak 150.000 guru menerima bantuan pendidikan melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada tahun 2026. Melalui program itu, guru memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per semester untuk menyelesaikan studi mereka.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga menjadi bagian penting dari agenda reformasi pendidikan yang dijalankan pemerintah. Saat ini masih terdapat ratusan ribu guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mempercepat pelaksanaan PPG agar semakin banyak guru memperoleh sertifikasi profesional sekaligus mendapatkan akses terhadap tunjangan profesi.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa kesejahteraan dan profesionalisme merupakan dua aspek yang harus berjalan beriringan.

Menurut Fajar, peningkatan kualitas pendidikan tidak akan tercapai apabila salah satu aspek tersebut diabaikan. Karena itu, pemerintah terus mendorong keseimbangan antara peningkatan kompetensi dan peningkatan kesejahteraan guru.

Reformasi tata kelola guru yang dilakukan pemerintah juga menyentuh aspek beban kerja dan administrasi. Melalui regulasi terbaru, beban kerja guru diatur agar lebih berfokus pada kegiatan yang mendukung proses pembelajaran. Pendekatan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi guru untuk mengembangkan kualitas pengajaran dibandingkan menghabiskan waktu pada pekerjaan administratif.

Penyederhanaan sistem pelaporan kinerja guru menjadi langkah penting lainnya dalam reformasi tersebut. Jika sebelumnya laporan dilakukan melalui mekanisme yang cukup kompleks, kini proses pelaporan dibuat lebih sederhana dan efisien. Kebijakan ini memungkinkan guru memusatkan perhatian pada aktivitas belajar mengajar yang menjadi tugas utama mereka.

Perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan juga mencakup upaya menjaga keberlangsungan sekolah swasta. Melalui kebijakan redistribusi guru PPPK, pemerintah berusaha memastikan sekolah swasta tetap memiliki akses terhadap tenaga pendidik yang berkualitas. Kebijakan tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih adil dan merata.

Dukungan terhadap agenda penguatan guru turut datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Mufidah Kurniasih. Ia menilai kesejahteraan guru dan dosen merupakan faktor penting dalam keberhasilan transformasi pendidikan nasional.

Menurut Mufidah, perhatian terhadap tenaga pendidik harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sarana pendidikan dan percepatan digitalisasi pembelajaran, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Pandangan Mufidah memperkuat keyakinan bahwa pembangunan pendidikan memerlukan pendekatan yang menyeluruh. Guru yang sejahtera, kompeten, dan didukung fasilitas yang memadai akan mampu menghasilkan proses pembelajaran yang lebih berkualitas.

Agenda penguatan peran guru yang dijalankan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya berfokus pada infrastruktur atau kurikulum semata. Pemerintah juga memberikan perhatian besar kepada para tenaga pendidik sebagai aktor utama yang menentukan keberhasilan proses pendidikan.

Rangkaian kebijakan mulai dari kenaikan tunjangan, perluasan beasiswa, percepatan sertifikasi, penyederhanaan birokrasi, hingga reformasi tata kelola guru memperlihatkan arah kebijakan yang jelas dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional.
*) Pemerhati Kebijakan Publik

Prabowo dan Upaya Memuliakan Guru Indonesia

Oleh: Febrian Rizki )*

Presiden Prabowo Subianto menempatkan guru sebagai salah satu elemen terpenting dalam pembangunan bangsa. Bagi pemerintah, keberhasilan Indonesia menuju negara maju tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang dibentuk melalui pendidikan. Dalam proses tersebut, guru memegang peran sentral sebagai penggerak utama lahirnya generasi yang berkarakter, berpengetahuan, dan memiliki daya saing tinggi.

Komitmen terhadap penguatan peran guru menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo. Perhatian tersebut diwujudkan melalui kebijakan yang tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan, tetapi juga menyentuh aspek profesionalisme, peningkatan kompetensi, dan penyederhanaan tata kelola pendidikan.

Kebijakan peningkatan tunjangan guru menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pemerintah telah menaikkan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru ASN memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Kenaikan tunjangan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan penghargaan yang lebih layak kepada para guru. Selama ini, profesi guru sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Namun pemerintah berupaya memastikan penghargaan terhadap guru tidak hanya diwujudkan dalam bentuk pengakuan moral, tetapi juga melalui kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan mereka.

Kebijakan kesejahteraan guru semakin diperkuat melalui perubahan mekanisme penyaluran tunjangan. Pemerintah kini menerapkan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan. Langkah tersebut menjadi terobosan penting karena memangkas jalur birokrasi yang sebelumnya dianggap kurang efisien dalam penyaluran hak-hak tenaga pendidik.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa sistem baru tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk menciptakan birokrasi yang lebih sederhana dan efektif. Melalui mekanisme transfer langsung, guru dapat menerima manfaat program secara lebih cepat tanpa harus menghadapi proses administrasi yang panjang.

Selain meningkatkan kesejahteraan, pemerintah juga memberikan perhatian besar terhadap pengembangan kompetensi tenaga pendidik. Pemerintah menyadari bahwa kualitas pendidikan nasional sangat dipengaruhi oleh kualitas guru yang berada di ruang-ruang kelas. Oleh karena itu, berbagai program peningkatan kapasitas guru terus diperluas agar mampu menjawab kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang.

Program beasiswa bagi guru menjadi salah satu instrumen utama dalam agenda penguatan kualitas tenaga pendidik. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah melanjutkan program bantuan pendidikan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik D4 atau S1 melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru untuk meningkatkan jenjang pendidikan mereka.

Target penerima beasiswa yang mencapai 150.000 guru pada tahun 2026 menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Melalui bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per semester, pemerintah berupaya mendorong percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru di seluruh Indonesia.

Program RPL juga menjadi solusi yang relevan bagi guru yang telah memiliki pengalaman mengajar selama bertahun-tahun. Pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki diakui sebagai bagian dari proses akademik sehingga masa studi dapat ditempuh lebih singkat. Pendekatan tersebut menunjukkan upaya pemerintah menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan tenaga pendidik.

Keberhasilan program beasiswa yang telah berjalan sebelumnya memberikan optimisme terhadap keberlanjutan kebijakan tersebut. Ribuan guru penerima beasiswa yang mengikuti program pada tahun sebelumnya kini memasuki tahap akhir pendidikan dan diproyeksikan menyelesaikan studi mereka dalam waktu dekat.

Dukungan terhadap penguatan pendidikan juga datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief. Menurutnya, pendidikan memiliki peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional dan dunia industri. Karena itu, berbagai bentuk dukungan terhadap sektor pendidikan perlu terus diperkuat.

Pandangan Hendry memperlihatkan bahwa investasi di bidang pendidikan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Program beasiswa dinilai menjadi instrumen penting untuk memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan Indonesia di masa depan.

Penguatan program beasiswa seperti Kartu Indonesia Pintar dan Program Indonesia Pintar juga dinilai penting untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas. Kebijakan tersebut membantu memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilannya.

Peran dunia industri dalam mendukung pendidikan juga menjadi bagian penting dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang kuat. Hendry menilai bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan dapat diarahkan untuk mendukung pendidikan melalui penyediaan fasilitas belajar, bantuan beasiswa, hingga penguatan sarana praktik yang dibutuhkan peserta didik.

Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan akan menciptakan hubungan yang saling menguatkan. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, sementara dunia industri memperoleh sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan ekonomi nasional.

Kebijakan yang dijalankan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa guru ditempatkan sebagai aktor utama dalam transformasi pendidikan Indonesia. Pemerintah tidak hanya memperhatikan aspek kesejahteraan, tetapi juga memastikan adanya ruang yang lebih besar bagi guru untuk berkembang dan meningkatkan kapasitas profesionalnya.

*) Pengamat Kebijakan Sosial

Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Program Beasiswa Diperbesar

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru. Komitmen tersebut ditegaskan Presiden Prabowo Subianto saat menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Usai pertemuan, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah telah menaikkan tunjangan guru sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Guru non-ASN kini menerima tunjangan Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta, sedangkan guru ASN memperoleh tunjangan sebesar gaji pokok.

“Tunjangan guru sekali lagi sudah dinaikkan dari yang guru non-ASN, tunjangannya dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan kemudian guru ASN tunjangannya sebesar gaji pokok,” jelas Abdul Mu’ti.

Selain menaikkan tunjangan, pemerintah juga menerapkan mekanisme penyaluran langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan. Kebijakan tersebut diharapkan membuat manfaat program dapat diterima lebih cepat dan efisien.

“Ini menunjukkan komitmen Bapak Presiden untuk bagaimana proses birokrasi yang tidak birokratis dan agar guru dapat mendapatkan manfaat langsung dari transfer tunjangan yang ke rekening guru setiap bulan,” ungkapnya.

Peningkatan kesejahteraan juga diiringi dengan penguatan kualitas guru melalui program beasiswa. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan beasiswa bagi 12.500 guru yang belum memiliki kualifikasi D4 atau S1 melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan bantuan Rp3 juta per semester.

“Tahun 2025 kami mengalokasikan biasiswa untuk 12.500 guru yang belum D4 atau S1 dengan beasiswa 3 juta per semester. Program ini sudah berjalan dengan sistem RPL, sudah masuk semester kedua, dan insyaallah sebagian akan bisa diwisuda pada tahun ini,” kata Abdul Mu’ti.

Program tersebut akan diperluas secara signifikan pada 2026 dengan target menjangkau 150.000 guru di seluruh Indonesia.

“Dan sekarang masih proses pendaftaran, karena kami masih terus menunggu para guru untuk dapat mengikuti program ini. Itu yang berkaitan dengan kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas guru,” lanjutnya.

Dukungan terhadap perluasan beasiswa juga disampaikan Hendry Munief. Menurutnya, pendidikan vokasi perlu mendapat perhatian lebih besar karena berperan penting dalam menyiapkan tenaga kerja terampil yang sesuai kebutuhan industri.

“Pendidikan vokasi harus menjadi prioritas karena langsung menjawab kebutuhan industri. Dukungan beasiswa dan fasilitas belajar menjadi kunci,” ujarnya.

Hendry juga mendorong penguatan program KIP dan PIP serta pemanfaatan program CSR industri untuk mendukung pendidikan vokasi.

“Beasiswa seperti KIP dan PIP harus diperkuat agar semakin banyak anak-anak kita tertarik masuk sekolah vokasi,” katanya.

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat sektor pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru. Komitmen tersebut ditegaskan Presiden Prabowo Subianto saat menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Usai pertemuan, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah telah menaikkan tunjangan bagi guru sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Menurutnya, tunjangan guru non-ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, sementara guru ASN memperoleh tunjangan sebesar gaji pokok.

“Tunjangan guru sekali lagi sudah dinaikkan dari yang guru non-ASN, tunjangannya dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan kemudian guru ASN tunjangannya sebesar gaji pokok,” jelas Abdul Mu’ti.

Pemerintah juga menerapkan mekanisme baru penyaluran tunjangan yang dikirim langsung ke rekening guru setiap bulan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi agar manfaat program dapat diterima secara lebih cepat dan tepat sasaran.

“Ini menunjukkan komitmen Bapak Presiden untuk bagaimana proses birokrasi yang tidak birokratis dan agar guru dapat mendapatkan manfaat langsung dari transfer tunjangan yang ke rekening guru setiap bulan,” ungkapnya.

Selain kesejahteraan, pemerintah memperluas program peningkatan kompetensi guru melalui beasiswa pendidikan. Pada 2025, sebanyak 12.500 guru yang belum memiliki kualifikasi D4 atau S1 mendapatkan beasiswa sebesar Rp3 juta per semester melalui sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

“Tahun 2025 kami mengalokasikan biasiswa untuk 12.500 guru yang belum D4 atau S1 dengan beasiswa 3 juta per semester. Program ini sudah berjalan dengan sistem RPL,” kata Abdul Mu’ti.

Program tersebut akan diperluas pada 2026 dengan target menjangkau 150.000 guru di seluruh Indonesia.

“Dan sekarang masih proses pendaftaran, karena kami masih terus menunggu para guru untuk dapat mengikuti program ini,” lanjutnya.

Di bidang infrastruktur pendidikan, pemerintah juga mempercepat revitalisasi sekolah.

Setelah menuntaskan revitalisasi 16.167 satuan pendidikan pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp14 triliun untuk memperbaiki total 71.744 sekolah pada 2026, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga SMA.

Menurut Abdul Mu’ti, program tersebut tidak hanya meningkatkan mutu pendidikan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang besar.

“Kami memperkirakan penyerapan tenaga kerja untuk revitalisasi 71.744 sekolah ini mencapai sekitar 1,1 juta orang yang akan bekerja dalam rentang waktu tiga hingga delapan bulan,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan pembangunan 100 Sekolah Nasional Terintegrasi sebagai sekolah unggulan nonasrama yang akan mulai dibangun tahun ini, termasuk di Ibu Kota Nusantara.

Jangan Mudah Terprovokasi, Pemerintah Menjamin Keandalan Pasokan Listrik Nasional

Oleh: Anes Putra )*

Pemerintah memastikan keandalan pasokan listrik nasional tetap terjaga meskipun dalam beberapa hari terakhir terjadi gangguan kelistrikan di sejumlah wilayah Pulau Jawa. Kepastian tersebut penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, terutama informasi yang mengaitkan pemadaman listrik dengan kelangkaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa gangguan kelistrikan yang terjadi bukan disebabkan oleh menipisnya stok batu bara. Menurutnya, pemerintah terus memantau kondisi pasokan energi nasional dan memastikan seluruh kebutuhan pembangkit listrik dapat terpenuhi sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa penyebab utama pemadaman listrik yang sempat terjadi di sejumlah daerah adalah gangguan teknis pada beberapa mesin pembangkit. Karena itu, isu yang menyebutkan adanya krisis pasokan energi dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemerintah menilai penting untuk meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bahlil Lahadalia juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan PT PLN (Persero) dilakukan secara intensif untuk mempercepat pemulihan sistem kelistrikan. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani setiap gangguan yang muncul sekaligus memastikan layanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan optimal dalam waktu yang cepat.

Pasokan batu bara nasional saat ini berada dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik. Pemerintah bahkan telah menetapkan penugasan batu bara dalam jumlah besar guna menjamin keberlangsungan operasional sektor ketenagalistrikan.

Ketersediaan energi primer yang memadai menjadi bukti bahwa sistem kelistrikan nasional memiliki fondasi yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan operasional.

Gangguan teknis yang terjadi di sejumlah wilayah tidak dapat disamakan dengan persoalan pasokan energi. Dalam sistem kelistrikan yang kompleks, kendala operasional dapat terjadi sewaktu-waktu dan membutuhkan penanganan teknis yang tepat. Oleh karena itu, pemerintah memilih fokus pada percepatan perbaikan dibanding membiarkan spekulasi berkembang tanpa dasar yang jelas.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, turut menegaskan bahwa tidak terdapat indikasi penurunan pasokan batu bara yang dapat mengganggu operasional pembangkit listrik nasional. Menurutnya, pemerintah telah berkomunikasi dengan PLN untuk memastikan seluruh langkah antisipasi berjalan baik sehingga kejadian serupa dapat diminimalkan pada masa mendatang.

Dwi Anggia juga memastikan bahwa informasi mengenai kemungkinan pemadaman listrik massal lanjutan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Penegasan tersebut menjadi penting karena berbagai kabar yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan kepanikan apabila tidak segera diklarifikasi oleh pihak yang berwenang.

Pemerintah terus memperkuat strategi pengelolaan energi guna menjaga keberlanjutan pasokan listrik nasional. Salah satu langkah yang disiapkan adalah relaksasi bertahap kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan industri dan kecukupan pasokan energi dalam negeri.

Kebijakan pengelolaan batu bara yang adaptif menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan jangka pendek. Perencanaan yang matang juga dilakukan untuk memastikan kebutuhan energi nasional tetap terpenuhi seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan pembangunan di berbagai daerah.

PT PLN (Persero) sebagai operator sistem kelistrikan nasional juga bergerak cepat melakukan pemulihan setelah gangguan terjadi. Upaya tersebut dilakukan agar aktivitas masyarakat yang sempat terdampak dapat kembali berjalan normal. Langkah pemulihan yang cepat mencerminkan kesiapan PLN dalam menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Nurmalitasari, menyampaikan bahwa PLN memahami ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat gangguan pasokan listrik tersebut. Karena itu, perusahaan terus berupaya memulihkan sistem dan meningkatkan keandalan jaringan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Masyarakat di sejumlah wilayah memang sempat merasakan dampak pemadaman terhadap aktivitas rumah tangga, pekerjaan, pendidikan, maupun usaha kecil. Namun respons cepat pemerintah dan PLN menunjukkan bahwa sistem penanganan gangguan berjalan efektif sehingga dampak yang muncul dapat segera diminimalkan.

Keandalan sistem kelistrikan nasional pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kecukupan pasokan energi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dan PLN dalam merespons setiap tantangan operasional. Dalam situasi ini, kedua pihak menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga stabilitas layanan listrik bagi seluruh masyarakat.

Masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait sektor kelistrikan. Informasi yang berasal dari sumber resmi menjadi rujukan yang lebih dapat dipercaya dibandingkan spekulasi yang belum memiliki dasar fakta yang jelas.

Komitmen pemerintah dalam menjamin pasokan energi, mempercepat pemulihan gangguan teknis, dan menjaga stabilitas sistem kelistrikan nasional menjadi bukti bahwa kebutuhan listrik masyarakat tetap menjadi prioritas.

Dengan dukungan pasokan energi yang aman serta koordinasi yang kuat antara pemerintah dan PLN, keandalan pasokan listrik nasional tetap terjaga dan mampu mendukung berbagai aktivitas masyarakat maupun perekonomian nasional secara berkelanjutan.

*) Pengamat Infrastruktur Energi Nasional

Waspada Narasi Menyesatkan, Pemerintah Pastikan Listrik Andal untuk Masyarakat

Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan energi untuk sektor kelistrikan nasional tetap aman dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap berbagai informasi yang menyebut pemadaman listrik di sejumlah daerah disebabkan oleh kelangkaan batu bara.

Pemerintah bersama PT PLN (Persero) menegaskan bahwa kondisi pasokan energi nasional tetap terkendali dan layanan kelistrikan terus dipulihkan secara bertahap.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir bukan disebabkan oleh menipisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

Menurutnya, pemerintah terus berkoordinasi dengan PLN untuk mempercepat pemulihan sistem kelistrikan yang mengalami gangguan.

“Saya sampai hari ini, malam ini juga rapat sama PLN. Untuk membahas masalah ini,” kata Bahlil.

Ia menegaskan bahwa informasi mengenai kelangkaan batu bara tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pemerintah telah menyiapkan pasokan batu bara yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik nasional.

“Masalah batu bara langka enggak benar, karena penugasan kita sudah 170 juta ton, hanya saja ada beberapa trouble di beberapa mesin seperti yang disampaikan PLN dan akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Bahlil juga menyampaikan bahwa proses pemulihan terus dilakukan agar pelayanan listrik kepada masyarakat kembali optimal.

“Kemarin memang ada (pemadaman). Belum maksimal. Ini kita lakukan percepatan untuk pemulihan,” tuturnya.

Penjelasan serupa disampaikan Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia.

Ia membantah isu yang mengaitkan pemadaman listrik dengan menurunnya pasokan batu bara maupun energi untuk PLN. Menurutnya, gangguan yang terjadi bersifat teknis dan telah diantisipasi bersama PLN.

“Tidak ada batu bara menipis. Memang ada beberapa gangguan terkait teknis. Kita sudah berkomunikasi dengan PLN untuk mengantisipasi agar peristiwa ini tidak berulang. Kalau ada isu-isu yang akan ada pemadaman itu tidak benar, dipastikan tidak benar,” kata Anggia.

Sementara itu, Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Nurmalitasari, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Menurutnya, PLN memahami ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat gangguan tersebut.

“PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat manajemen beban listrik secara terbatas,” ujar Nurmalitasari.

Pemerintah menegaskan bahwa pasokan energi nasional tetap aman dan tidak terdapat gangguan terhadap suplai listrik.