Ketua DPW Presidium Pemuda Adat Tabi Dorong Papua Damai untuk Percepat Pembangunan

Papua — Upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian dinilai menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan di Tanah Papua. Kondisi yang aman dan kondusif memungkinkan pemerintah bersama masyarakat menjalankan berbagai program pembangunan di bidang pendidikan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Presidium Pemuda Adat Tabi (PPAT) Kota Jayapura, Frank Reynold Tjoe, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap pemerintah di berbagai tingkatan dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Papua.

“Saya secara pribadi memberi dukungan secara penuh kepada pemerintah dalam hal menjaga kestabilitas dan keamanan di atas tanah ini,” ujar Frank.

Menurut Frank, keamanan dan ketertiban menjadi fondasi penting agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pemuda memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana yang aman serta mendukung berbagai program pemerintah.

“Oleh sebab itu, kita sebagai pemuda, pemuda yang pemilik negeri ini dan pemuda yang mendiami negeri ini, entah itu dia datang dan tinggal bersama-sama dengan kami di sini, kita punya kewajiban yang sangat penting untuk mendukung penuh program pemerintah ini dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita di atas Tanah Papua,” katanya.

Frank juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyebaran hoaks dan isu yang tidak bertanggung jawab dapat memicu perpecahan serta mengganggu kehidupan masyarakat yang telah terjalin dengan baik.

“Buang semua pikiran-pikiran negatif dan jangan mudah untuk terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, pemuda, tokoh masyarakat, dan seluruh warga menjadi bagian penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat secara merata setempat.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kehidupan yang harmonis melalui sikap saling menghormati dan hidup berdampingan. Menurut Frank, kedamaian merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

“Mari pada kesempatan ini saya mau mengajak kita semua bergandengan tangan, mari hidup berdampingan untuk mendukung penuh program pemerintah ini supaya kita tetap aman, sejahtera, dan apa pun yang kita pikirkan untuk masa depan kita, masa depan anak-anak kita, semua itu bisa terjalin dengan baik,” pungkas Frank.

Jaga Kedamaian Papua, Pemuda Adat Tabi Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Papua — Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Presidium Pemuda Adat Tabi (PPAT) Kota Jayapura, Frank Reynold Tjoe, mengajak seluruh elemen masyarakat di Tanah Papua menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan.

Frank menyampaikan dukungan terhadap pemerintah di berbagai tingkatan, mulai dari pemerintah Kota Jayapura, kabupaten, hingga Pemerintah Provinsi Papua, dalam menjaga stabilitas wilayah dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat.

“Saya secara pribadi memberi dukungan secara penuh kepada pemerintah dalam hal menjaga kestabilitas dan keamanan di atas tanah ini. Kita tahu bersama bahwa dengan rasa aman dan ketertiban yang sudah terjalin di atas tanah ini merupakan fondasi yang sangat luas untuk menjalankan pembangunan di atas tanah ini,” ujar Frank.

Menurutnya, situasi yang aman diperlukan agar berbagai program pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan, termasuk di bidang pendidikan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, dan kemasyarakatan.

Ia menilai pemuda memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tersebut. Pemuda, kata Frank, perlu terlibat aktif mendukung program pemerintah sekaligus menjaga hubungan sosial yang telah terbangun di tengah masyarakat.

“Oleh sebab itu, kita sebagai pemuda, pemuda yang pemilik negeri ini dan pemuda yang mendiami negeri ini, entah itu dia datang dan tinggal bersama-sama dengan kami di sini, kita punya kewajiban yang sangat penting untuk mendukung penuh program pemerintah ini dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita di atas Tanah Papua,” katanya.

Frank juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, penyebaran hoaks dan isu provokatif berpotensi mengganggu kerukunan serta memicu konflik di tengah masyarakat.

“Buang semua pikiran-pikiran negatif dan jangan mudah untuk terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat membangun kehidupan yang saling menghormati dan bergandengan tangan demi masa depan Papua.

Menurutnya, kedamaian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat secara bersama dan konsisten sehari-hari.

“Mari pada kesempatan ini saya mau mengajak kita semua bergandengan tangan, mari hidup berdampingan untuk mendukung penuh program pemerintah ini supaya kita tetap aman, sejahtera, dan apa pun yang kita pikirkan untuk masa depan kita, masa depan anak-anak kita, semua itu bisa terjalin dengan baik,” pungkas Frank.

Stabilitas Jadi Kunci Papua Maju, Pemuda Adat Tabi Serukan Persatuan dan Pembangunan

Jayapura – Stabilitas keamanan menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan di Tanah Papua. Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Presidium Pemuda Adat Tabi (PPAT) Kota Jayapura Frank Reynold Tjoe menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap pemerintah di berbagai tingkatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Menurut Frank, situasi yang aman akan memberikan ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan agenda pembangunan secara lebih optimal. Karena itu, pemuda Papua dinilai memiliki tanggung jawab strategis untuk ikut menjaga kedamaian dan mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.

Frank menilai pembangunan tidak dapat berjalan maksimal tanpa stabilitas sosial yang terjaga. Pendidikan, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, hingga berbagai program kemasyarakatan membutuhkan lingkungan yang aman agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

“Saya secara pribadi memberi dukungan secara penuh kepada pemerintah dalam hal menjaga kestabilan dan keamanan di atas tanah ini,” kata Frank. Ia menegaskan dukungan tersebut mencakup pemerintah kota, kabupaten, provinsi, hingga seluruh pemerintahan yang menjalankan pembangunan di Tanah Papua.

Selanjutnya, Frank mengajak generasi muda untuk mengambil peran aktif dalam menjaga persatuan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang dapat memicu perpecahan. Menurutnya, hoaks dan isu yang tidak bertanggung jawab berpotensi merusak kehidupan sosial yang selama ini telah terbangun sekaligus memicu konflik yang lebih luas.

“Buang semua pikiran-pikiran negatif dan jangan mudah untuk terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. Ia menilai sikap kritis terhadap informasi perlu diiringi tanggung jawab untuk menjaga kedamaian dan persaudaraan di tengah masyarakat Papua.

Lebih jauh, Frank mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun Papua melalui semangat hidup berdampingan dan gotong royong. Ia menekankan bahwa perdamaian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat, khususnya pemuda sebagai generasi penerus.

“Mari kita semua bergandengan tangan, mari hidup berdampingan untuk mendukung penuh program pemerintah ini supaya kita tetap aman, sejahtera, dan apa pun yang kita pikirkan untuk masa depan kita, masa depan anak-anak kita, semua itu bisa terjalin dengan baik,” tuturnya.

Dari Kota Jayapura, Frank berharap semangat tersebut menjadi kekuatan bersama untuk mewujudkan Papua yang damai, sejahtera, dan terus maju dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketua DPW PPAT Dukung Pemerintah Jaga Keamanan dan Percepat Pembangunan di Papua

JAYAPURA — Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Presidium Pemuda Adat Tabi (PPAT) Kota Jayapura, Frank Reynold Tjoe, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pemerintah di berbagai tingkatan dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban di Tanah Papua.

Menurutnya, kondisi yang aman merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya secara pribadi memberi dukungan secara penuh kepada pemerintah dalam hal menjaga kestabilitas dan keamanan di atas tanah ini,” ujar Frank Reynold Tjoe.

Ia menilai keamanan dan ketertiban yang terjaga akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai program pembangunan, mulai dari pendidikan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan hingga pembangunan di bidang kemasyarakatan.

“Kita tahu bersama bahwa dengan rasa aman dan ketertiban yang sudah terjalin di atas tanah ini merupakan fondasi yang sangat luas untuk menjalankan pembangunan di atas tanah ini,” katanya.

Frank menegaskan, pemuda memiliki peran penting dalam menjaga situasi kondusif karena merupakan bagian dari masyarakat yang hidup dan berkembang di Tanah Papua. Karena itu, ia mengajak generasi muda untuk turut mendukung program pemerintah, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Oleh sebab itu, kita sebagai pemuda, pemuda yang pemilik negeri ini dan pemuda yang mendiami negeri ini, kita punya kewajiban yang sangat penting untuk mendukung penuh program pemerintah ini dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita di atas Tanah Papua,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penyebaran hoaks dan isu provokatif berpotensi mengganggu kehidupan sosial yang selama ini telah terjalin di tengah masyarakat.

“Buang semua pikiran-pikiran negatif dan jangan mudah untuk terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Frank kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan dan hidup berdampingan demi menciptakan Papua yang aman dan sejahtera.

“Mari kita semua bergandengan tangan, mari hidup berdampingan untuk mendukung penuh program pemerintah ini supaya kita tetap aman, sejahtera, dan apa pun yang kita pikirkan untuk masa depan kita, masa depan anak-anak kita, semua itu bisa terjalin dengan baik,” pungkasny

Pemerintah Alokasikan Asuransi Petani untuk Perkuat Ketahanan Pangan

JAKARTA – Di tengah ancaman krisis iklim global dan anomali cuaca yang berdampak luas pada sektor pertanian, pemerintah mengambil langkah sigap untuk memastikan stabilitas pasokan pangan nasional.

Melalui Kementerian Pertanian (Kementan), pemerintah secara resmi mengalokasikan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang mencakup 100.000 hektare lahan persawahan. Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran nyata negara dalam melindungi para petani dari bayang-bayang kerugian finansial akibat cuaca ekstrem.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa program asuransi pertanian ini merupakan benteng pertahanan utama bagi sektor hulu. Pemerintah menyadari betul bahwa fenomena iklim seperti El Nino membawa risiko tinggi terhadap produktivitas gabah nasional jika tidak dimitigasi sejak dini.

“Kami telah mengalokasikan asuransi untuk 100 ribu hektare lahan guna melindungi petani saat menghadapi fenomena El Nino. Ini adalah wujud komitmen pemerintah agar petani tidak menanggung beban kerugian sendirian di tengah krisis cuaca,” ujar Amran.

Lebih lanjut, Mentan Amran memastikan bahwa fondasi ketahanan pangan berawal dari kesejahteraan dan ketenangan psikologis para petani dalam berproduksi sehari-hari.

“Pemerintah hadir memastikan bahwa ketika ada musibah atau lahan mengalami gagal panen, modal petani akan diganti. Dengan begitu, siklus produksi tidak terputus dan ketahanan pangan nasional kita tetap terjaga kuat,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, memaparkan bahwa implementasi program ini difokuskan pada wilayah-wilayah sentra produksi pangan yang dipetakan paling rentan terhadap kekeringan.

“Langkah ini disiapkan secara matang untuk menghadapi risiko gagal panen imbas El Nino. Melalui asuransi untuk 100.000 hektare lahan ini, kami memastikan para petani memiliki jaring pengaman sosial dan ekonomi yang solid,” jelas Andi.

Untuk memaksimalkan perlindungan tersebut, Andi Nur Alam juga menjamin bahwa mekanisme birokrasi klaim asuransi di lapangan akan diproses dengan cepat, transparan, dan tidak berbelit-belit.

“Skema asuransi ini sangat berpihak pada rakyat kecil. Kami memastikan proses pencairan dana berjalan responsif agar petani memiliki modal untuk langsung menanam kembali tanpa harus terjerat utang,” tegasnya.

Langkah proaktif ini sangat relevan dengan situasi terkini, di mana anggaran negara (APBN) hadir untuk menyubsidi sebagian besar premi asuransi, sehingga sama sekali tidak memberatkan petani. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintahan saat ini bekerja tanpa henti untuk menyejahterakan para pahlawan pangan, sekaligus mengokohkan pilar ketahanan pangan demi masa depan Indonesia yang lebih maju.***

Lindungi Petani dari Gagal Panen, Pemerintah Siapkan AUTP 100 Ribu Hektare

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dan melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian pada 2026. Program asuransi pertanian menjadi langkah antisipatif menghadapi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Amran) menegaskan perlindungan petani melalui asuransi menjadi bagian dalam menjaga pangan nasional. Pemerintah tidak hanya mendorong peningkatan produksi, tetapi memastikan petani memiliki perlindungan asuransi ketika menghadapi risiko usaha tani.

“Perlindungan petani adalah fondasi swasembada pangan. Negara hadir untuk memastikan petani tidak menanggung risiko sendirian,” ujar Amran.

Amran mengatakan pemerintah memperkuat pengelolaan sumber daya air dan mempercepat pompanisasi untuk menghadapi tantangan iklim. Langkah berjalan beriringan dengan asuransi gagal panen melalui AUTP. Ia optimistis ketahanan pangan tetap terjaga meskipun El Nino diperkirakan berlangsung hingga enam bulan.

Di tempat terpisah, Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian Purwanta menjelaskan alokasi asuransi usaha tani padi seluas 100 ribu hektare pada 2026 disiapkan sesuai arahan Menteri Pertanian. Program asuransi pertanian memiliki landasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Untuk tahun ini di 2026, atas arahan Pak Menteri, dialokasikan untuk asuransi usaha tani padi seluas 100.000 hektare,” kata Purwanta.

Purwanta menjelaskan premi AUTP ditetapkan sebesar tiga persen dari nilai pertanggungan Rp6 juta per hektare. Premi asuransi mencapai Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Pemerintah memberikan subsidi asuransi 80 persen sehingga petani hanya membayar Rp36 ribu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Andi Nur Alam Syah menegaskan perlindungan finansial melalui asuransi perlu berjalan bersama mitigasi teknis. Pompanisasi dan infrastruktur pengairan penting, sementara asuransi menjadi jaring pengaman ketika mitigasi belum mampu mencegah gagal panen.

“Selain menyiapkan infrastruktur pengairan dan pompanisasi, kami menyiapkan mitigasi dari sisi finansial melalui AUTP,” kata Andi.

Ia menjelaskan AUTP memberikan perlindungan asuransi saat gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun OPT seperti wereng, tikus, dan penyakit blas pada padi. Dengan asuransi, petani dapat memulihkan modal dan melanjutkan usaha tani setelah mengalami kerugian.

Asuransi menjadi instrumen penting agar risiko gagal panen tidak memutus modal usaha tani dan produksi berikutnya. Kebijakan ini memperkuat komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga ketahanan pangan dan memastikan petani tetap memiliki kepastian untuk terus berproduksi.***

Jaga Produksi Pangan, Pemerintah Perkuat Asuransi bagi Petani

Oleh : Catur Ronggo*)

Ketahanan pangan nasional pada akhirnya bertumpu pada kemampuan petani untuk terus menanam dan memanen. Karena itu, ketika risiko gagal panen meningkat akibat kekeringan, banjir, maupun serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), perlindungan melalui asuransi menjadi bagian penting dari strategi menjaga ketersediaan pangan. Dalam konteks inilah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) semakin relevan, terlebih pemerintah tengah mengantisipasi potensi El Nino pada 2026.

Kementerian Pertanian mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100 ribu hektare lahan pertanian pada 2026. Kebijakan asuransi tersebut bukan sekadar kompensasi ketika kerugian terjadi, melainkan jaring pengaman finansial agar petani tetap memiliki kemampuan melanjutkan usaha tani. Dengan asuransi, kerugian akibat gagal panen tidak sepenuhnya menjadi beban petani sehingga modal untuk musim tanam berikutnya tetap dapat dijaga.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menempatkan perlindungan petani melalui asuransi sebagai bagian dari langkah pemerintah menjaga produksi pangan nasional menghadapi tantangan iklim. Pemerintah tidak hanya memperkuat pengelolaan sumber daya air dan mempercepat pompanisasi, tetapi juga menyiapkan AUTP untuk mengantisipasi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, dan OPT. Amran tetap optimistis sektor pangan dapat menghadapi El Nino yang diperkirakan berlangsung hingga enam bulan.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa asuransi pertanian ditempatkan sebagai pelengkap mitigasi teknis. Risiko kekeringan dihadapi melalui penguatan sumber air dan pompanisasi, sedangkan risiko kerugian petani diperkuat melalui asuransi. Pola ini penting karena ketahanan pangan tidak cukup dibangun dengan mengejar luas tanam dan produksi, tetapi juga memastikan petani memiliki daya tahan ekonomi ketika hasil yang diharapkan tidak tercapai.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah menjelaskan bahwa mitigasi kekeringan memang tidak cukup mengandalkan intervensi teknis. Infrastruktur pengairan dan pompanisasi perlu dilengkapi perlindungan finansial melalui AUTP. Menurutnya, asuransi dibutuhkan ketika berbagai upaya mitigasi telah dilakukan, tetapi gagal panen tetap terjadi.

Andi menjelaskan bahwa AUTP menanggung risiko kekeringan, banjir, serta serangan OPT seperti wereng, tikus, dan penyakit blas pada padi. Premi asuransi ditetapkan Rp180 ribu per hektare per musim tanam, dengan subsidi pemerintah sebesar 80 persen atau Rp144 ribu. Dengan demikian, petani hanya membayar Rp36 ribu per hektare. Peserta yang memenuhi ketentuan kerusakan tanaman minimal 75 persen dapat memperoleh klaim asuransi hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam.

Skema asuransi tersebut menunjukkan keberpihakan negara terhadap keberlanjutan usaha petani. Gagal panen bukan hanya menghilangkan pendapatan, tetapi juga dapat menguras modal yang seharusnya digunakan untuk kembali menanam. Melalui asuransi, petani memperoleh ruang untuk memulihkan modal dan melanjutkan produksi tanpa harus menanggung seluruh risiko pertanian seorang diri.

Implementasi asuransi tersebut juga terlihat di Kabupaten Tegal. Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal Endro Nor Susilo menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan Rp300 juta pada 2026 untuk fasilitasi premi AUTP. Anggaran tersebut diarahkan untuk melindungi lahan seluas 1.600 hektare. Premi asuransi sebesar Rp180 ribu per hektare ditanggung penuh pemerintah daerah sehingga petani memperoleh perlindungan dengan nilai klaim hingga Rp6 juta per hektare sesuai ketentuan.

Endro menjelaskan program tersebut telah berjalan sejak 2021 dan pada 2026 cakupannya diperluas melalui pembiayaan premi menggunakan APBD. Menurutnya, asuransi bukan hanya memberikan santunan ketika petani mengalami puso, tetapi menjaga keberlangsungan usaha tani agar petani dapat kembali menanam setelah mengalami kerugian. Pendekatan ini memperlihatkan bagaimana kebijakan asuransi nasional dapat diterjemahkan menjadi perlindungan konkret di tingkat daerah.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penguatan asuransi pertanian membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Dukungan fasilitasi premi melalui APBD dapat memperluas kepesertaan dan menjangkau petani yang menghadapi risiko tinggi. Dengan semakin luasnya cakupan asuransi, semakin besar pula kemampuan petani mempertahankan modal produksi ketika bencana pertanian terjadi.

Di sisi lain, keberadaan asuransi memberikan kepastian bagi petani dalam menghadapi ketidakpastian produksi. Asuransi membuat petani memiliki mekanisme pemulihan ketika risiko berubah menjadi kerugian, sehingga kegiatan budidaya dapat segera dilanjutkan dan pasokan pangan tetap terjaga pada musim berikutnya.

Tantangan berikutnya adalah memastikan petani memahami manfaat, persyaratan, dan mekanisme asuransi. Sosialisasi melalui kelompok tani dan penyuluh perlu diperkuat agar program tidak hanya meningkat secara angka, tetapi benar-benar menjangkau petani yang membutuhkan. Administrasi dan proses pengajuan klaim asuransi juga perlu dibuat mudah, transparan, dan responsif agar fungsi asuransi sebagai jaring pengaman dapat dirasakan secara nyata.

Pada akhirnya, asuransi petani bukan sekadar persoalan perlindungan finansial. Asuransi merupakan bagian dari upaya menjaga dapur rakyat tetap mengepul dan memastikan rantai pasok pangan nasional tidak mudah terganggu oleh risiko iklim. Ketika pemerintah memperkuat pompanisasi, pengelolaan air, subsidi premi, dan AUTP secara bersamaan, negara sedang membangun sistem ketahanan pangan yang lebih tangguh. Langkah tersebut memperkuat agenda swasembada pangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus menegaskan bahwa melindungi petani melalui asuransi berarti menjaga pangan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan negara.

*) Penulis merupakan Pengamat pertanian

Asuransi Petani, Langkah Pemerintah Menjaga Produksi dan Ketahanan Pangan

Oleh : Radjiman Arif*)

Ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan meningkatkan produksi, tetapi juga oleh kemampuan melindungi petani dari risiko yang dapat mengganggu keberlanjutan usaha tani. Perubahan cuaca, kekeringan, banjir, hingga serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) dapat menyebabkan gagal panen dan menghilangkan modal petani. Karena itu, asuransi petani menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat perlindungan tersebut dengan mengalokasikan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk 100 ribu hektare lahan pada 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah antisipasi menghadapi potensi El Nino yang dapat meningkatkan risiko kekeringan dan gagal panen. Perlindungan asuransi sekaligus melengkapi berbagai intervensi teknis pemerintah dalam menjaga produktivitas pertanian.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat pengelolaan sumber daya air dan mempercepat pembangunan serta pemanfaatan pompa irigasi untuk menghadapi ancaman kekeringan. Langkah tersebut penting agar petani tetap dapat menanam dan mempertahankan produksi ketika kondisi iklim tidak menentu.

Menurut Amran, potensi El Nino perlu diantisipasi karena dapat berlangsung dalam waktu cukup panjang. Namun, pemerintah tetap optimistis sektor pangan dapat menghadapi kondisi tersebut dengan penguatan berbagai instrumen mitigasi. Asuransi menjadi salah satu instrumen yang memberikan kepastian tambahan bagi petani ketika risiko produksi benar-benar terjadi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa mitigasi teknis perlu dilengkapi dengan perlindungan finansial. Melalui AUTP, risiko usaha tani dapat dialihkan sehingga petani tidak harus menanggung seluruh kerugian ketika tanaman mengalami kerusakan akibat bencana atau serangan OPT.

AUTP memberikan perlindungan terhadap risiko kekeringan, banjir, serta serangan OPT seperti wereng, tikus, dan blas. Premi yang ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare per musim. Pemerintah memberikan subsidi 80 persen atau Rp144 ribu, sehingga petani hanya membayar Rp36 ribu. Jika kerusakan tanaman memenuhi ketentuan minimal 75 persen, peserta dapat memperoleh klaim hingga Rp6 juta per hektare per musim.

Skema tersebut menunjukkan bahwa asuransi bukan sekadar bantuan ketika gagal panen, melainkan mekanisme untuk menjaga modal usaha tani. Ketika kerugian terjadi, klaim dapat digunakan petani sebagai modal untuk kembali menanam pada musim berikutnya. Dengan demikian, risiko gagal panen tidak serta-merta memutus siklus produksi dan mengurangi kemampuan petani memenuhi kebutuhan pangan.

Gambaran manfaat asuransi juga terlihat di Kabupaten Tegal. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal, Endro Nor Susilo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan Rp300 juta untuk membayar premi AUTP pada 2026. Anggaran tersebut diarahkan untuk melindungi sekitar 1.600 hektare lahan, terutama lahan yang rawan atau terdampak bencana pertanian seperti banjir.

Menurut Endro, perlindungan asuransi memberikan manfaat penting karena petani memiliki cadangan modal ketika mengalami gagal panen. Program tersebut telah berjalan sejak 2021 dan terus diperkuat melalui dukungan APBD. Pemerintah Kabupaten Tegal juga berencana memperluas fasilitasi premi hingga 3.000 hektare pada 2027, disertai penguatan irigasi dan pengendalian hama.

Penguatan AUTP di tingkat pusat dan daerah menunjukkan bahwa ketahanan pangan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah tidak hanya berupaya meningkatkan produksi melalui penyediaan pompa, irigasi, sarana pertanian, dan dukungan produktivitas, tetapi juga memastikan petani memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko. Sinergi tersebut menjadi penting karena keberhasilan menjaga produksi pangan sangat bergantung pada kemampuan petani mempertahankan usaha taninya.

Dalam konteks yang lebih luas, keberadaan asuransi juga membantu menciptakan rasa aman bagi petani dalam mengambil keputusan produksi. Petani tidak sepenuhnya berada dalam posisi rentan ketika menghadapi perubahan cuaca dan gangguan produksi. Kepastian perlindungan dapat mendorong mereka tetap melakukan penanaman sesuai kalender dan anjuran pemerintah, sehingga lahan produktif tidak berhenti terlalu lama.

Kebijakan ini juga memiliki dimensi ekonomi. Ketika petani terlindungi dari kehilangan modal, aktivitas produksi di tingkat desa dapat terus bergerak. Pendapatan dari usaha tani tetap memiliki peluang untuk berputar di lingkungan masyarakat, sementara pasokan komoditas pangan dapat dipertahankan. Karena itu, penguatan asuransi pertanian sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kesejahteraan petani sekaligus stabilitas pangan nasional, terutama ketika risiko iklim meningkat dan biaya produksi berubah.

Tantangan yang masih perlu diperhatikan adalah pemahaman petani mengenai mekanisme asuransi, administrasi berbasis aplikasi, serta proses pengajuan klaim. Pendampingan penyuluh pertanian menjadi penting agar program benar-benar mudah diakses oleh petani. Semakin baik pemahaman dan kepesertaan petani, semakin kuat pula efektivitas perlindungan yang diberikan.

Pada akhirnya, asuransi petani merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk membangun ketahanan pangan yang berkelanjutan. Perlindungan terhadap petani berarti perlindungan terhadap produksi, modal usaha, dan ketersediaan pangan masyarakat. Dengan memperluas cakupan AUTP, memperkuat mitigasi iklim, serta meningkatkan sinergi pusat dan daerah, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memastikan petani tetap produktif di tengah ketidakpastian. Kebijakan tersebut menjadi langkah nyata bahwa menjaga ketahanan pangan dimulai dari memastikan petani memiliki kemampuan untuk terus menanam dan berproduksi.

*) Penulis merupakan Pengamat kebijakan publik

Wajib Halal Oktober 2026, Momentum Menata Ekosistem UMKM yang Makin Kuat

Oleh: Zhafran Goldwin)*

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada 18 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam penguatan ekosistem jaminan produk halal di Indonesia. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan regulasi, tetapi juga mencakup perlindungan konsumen, kepastian usaha, tata kelola produksi, hingga peluang pengembangan pasar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari penahapan penyelenggaraan jaminan produk halal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dengan berakhirnya masa penahapan pada 17 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memastikan produk yang masuk kategori wajib sertifikasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan persiapan tersebut, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi, menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal setelah aturan mulai diberlakukan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penerapan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi.

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai 18 Oktober 2026 dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2029.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa penerapan kewajiban halal secara menyeluruh mencerminkan semakin berkembangnya ekosistem halal di Indonesia. Pemerintah, menurutnya, terus mendorong sinergi antarpihak guna membangun ekosistem halal yang terintegrasi dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Ekosistem halal tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat, tetapi mencakup rangkaian proses mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi, pemeriksaan, sertifikasi, hingga pengawasan. Karena itu, penerapan kewajiban halal membutuhkan kesiapan pelaku usaha serta koordinasi berbagai pihak yang terlibat dalam rantai produksi dan distribusi.

Bagi UMKM, proses sertifikasi dapat menjadi bagian dari penataan tata kelola usaha. Pelaku usaha perlu mengetahui asal bahan yang digunakan, memastikan proses pengolahan sesuai ketentuan, serta menjaga konsistensi produk setelah memperoleh sertifikat. Penataan tersebut dapat mendorong proses bisnis yang lebih tertib dan memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen. Haikal turut menyoroti perlunya kepastian regulasi mengenai produk halal yang berasal dari luar negeri. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Menurut Haikal, regulasi tersebut penting untuk menjamin kepastian kehalalan produk bagi konsumen sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang memasukkan produk dari luar negeri. Kepastian tersebut menjadi relevan seiring semakin terbukanya perdagangan dan beragamnya produk yang beredar di Indonesia. Ketentuan mengenai produk halal dari luar negeri memberikan kerangka bagi konsumen dan pelaku usaha dalam memahami persyaratan yang harus dipenuhi.

Bagi pelaku UMKM dalam negeri, penerapan sertifikasi halal juga dapat menjadi bagian dari kesiapan menghadapi persaingan pasar. Selain kualitas, harga, kemasan, dan pemasaran, pemenuhan standar produk menjadi aspek yang perlu diperhatikan, terutama ketika produk dipasarkan melalui jaringan distribusi modern maupun platform digital.

Pelaksanaan kewajiban halal juga membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan karakteristik UMKM. Kapasitas produksi dan administrasi pelaku usaha berbeda-beda sehingga sosialisasi, pendampingan, fasilitasi, serta koordinasi antarlembaga menjadi penting agar pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut. Koordinasi yang melibatkan BPJPH, Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, kementerian koordinator terkait, Kementerian Dalam Negeri, serta KNEKS menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan dan memperkuat ekosistem pendukung.

Persiapan lebih awal memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memahami persyaratan, melengkapi dokumen, menyesuaikan proses produksi apabila diperlukan, serta memastikan keberlanjutan kepatuhan setelah sertifikat diperoleh. Sertifikasi juga perlu diikuti dengan konsistensi penerapan standar agar jaminan produk halal tetap terjaga.

Wajib Halal Oktober 2026 menjadi bagian dari proses penataan ekosistem UMKM agar semakin tertib dalam memenuhi standar produk. Bagi konsumen, sistem jaminan halal memberikan informasi mengenai status kehalalan produk, sedangkan bagi pelaku usaha, pemenuhan standar dapat menjadi bagian dari pembenahan proses bisnis dan penguatan kepercayaan pasar.

Momentum Oktober 2026 tidak semata menjadi batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi, tetapi juga tahapan perkembangan ekosistem usaha yang mengedepankan kepastian, keterlacakan, dan standar produk. Dengan kesiapan pelaku usaha, koordinasi antarlembaga, serta dukungan layanan sertifikasi, penerapan kebijakan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung terbentuknya ekosistem UMKM yang semakin tertata.

*) Penulis adalah Content Writer di Green Groovia

Pemerintah Perkuat Self-Declare untuk Bantu UMKM Penuhi Sertifikasi Halal

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Salah satu kemudahan yang terus didorong adalah skema self-declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah akan menyiapkan kebijakan dengan mempertimbangkan perkembangan penerapan kewajiban sertifikasi halal setelah aturan tersebut diberlakukan.

Menurut Maman, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan dengan baik, khususnya bagi pelaku UMKM.

Maman menilai pelaku UMKM seharusnya tidak lagi terbebani oleh proses sertifikasi halal karena pemerintah telah menyediakan sejumlah kemudahan dalam pengurusannya. Salah satunya melalui skema self-declare yang memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme yang lebih sederhana.

“Kalau dari sisi kami sih tentunya sekarang kan memang sudah diberikan kemudahan terkait self-declare. Jadi, beberapa usaha mikro dan kecil ya dia diberikan keleluasaan untuk bisa melakukan self-declare,” ujar Maman.

Upaya mempermudah sertifikasi halal juga dilakukan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, misalnya, mendorong pelaku UMKM memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang disediakan Pemprov Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara Jenny Grace Komaling mengatakan program tersebut menjadi fasilitas bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya.

“Kami mendorong UMKM memanfaatkan program Sehati yaitu fasilitas pendaftaran sertifikasi halal tanpa biaya,” kata Jenny.

Pada 2026, Pemprov Sulawesi Utara menargetkan sebanyak 700 pelaku usaha, 780 sertifikat, dan 2.530 produk difasilitasi melalui program Sehati. Fasilitasi tersebut diharapkan membantu UMKM memenuhi standar kehalalan produk sekaligus meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.

Pengajuan sertifikasi halal melalui skema self-declare juga disinergikan dengan instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama. Kolaborasi tersebut diharapkan memperluas akses UMKM terhadap sertifikasi halal sekaligus memastikan pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. (*)