Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Mendapat Apresiasi Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oleh: Atika Permata )*

Jelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, perhatian terhadap penanganan hak asasi manusia (HAM) terus menguat. Sejumlah kebijakan dan langkah kelembagaan menunjukkan upaya pemerintah memperkuat perlindungan hak warga, menangani persoalan HAM yang masih berlangsung, sekaligus mendorong penyelesaian kasus masa lalu.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa dalam 21 bulan pemerintahan, pemerintah telah memutuskan dan menjalankan 121 kebijakan transformatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan negara. Kebijakan tersebut dijalankan dengan orientasi pada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah berupaya memastikan kekayaan alam dan sumber daya nasional dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara lebih luas.

Dalam konteks HAM, orientasi terhadap kepentingan masyarakat juga terlihat dari penguatan kebijakan yang menempatkan perlindungan hak warga sebagai bagian dari pembangunan nasional. Pemerintah tidak hanya menghadapi persoalan yang muncul saat ini, tetapi juga berupaya menangani berbagai persoalan yang memiliki dimensi HAM dan telah berlangsung dalam waktu panjang.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa agenda HAM tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Asta Cita. Pemerintah memandang program kementerian dan lembaga sebagai bagian dari upaya menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, serta memajukan HAM. Penegasan itu disampaikan Natalius saat membuka Forum Koordinasi Kebijakan HAM 2026 pada 17 September 2026. Forum tersebut melibatkan lebih dari 90 kementerian, lembaga, dan lembaga nasional HAM sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat sipil yang dihimpun melalui Forum Konsultasi HAM pada 27 Agustus 2026.

Forum Koordinasi Kebijakan HAM itu menjadi salah satu ruang untuk menyelaraskan rekomendasi masyarakat dengan mandat kementerian dan lembaga. Pemerintah juga mendorong agar masukan publik tidak berhenti pada proses konsultasi, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan dan langkah konkret. Maka dari itu, partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyusunan kebijakan HAM sangat dibutuhkan. Keterlibatan publik baru memiliki arti ketika masukan yang disampaikan benar-benar didengar, dipertimbangkan, serta memperoleh tanggapan dari pemerintah.

Penguatan kebijakan HAM juga diarahkan pada percepatan pembentukan regulasi. Kementerian HAM menilai sejumlah regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Rencana Aksi Nasional HAM, dan regulasi mengenai bisnis dan HAM, memiliki urgensi untuk segera diproses.

Dimensi perlindungan hak juga mencakup kebebasan pers. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari HAM yang wajib dihormati, dilindungi, ditegakkan, dimajukan, dan dipenuhi oleh negara. Ruang bagi kebebasan pers merupakan bagian penting dalam pembangunan HAM dan demokrasi. Pemerintah dan masyarakat, memiliki peran bersama dalam menjaga ekosistem pers yang bebas dan independen sekaligus tetap berorientasi pada kepentingan publik.

Kementerian HAM juga mendorong peningkatan kualitas media di tengah perkembangan informasi yang semakin luas melalui berbagai platform. Keberadaan media arus utama dengan standar jurnalistik serta munculnya berbagai bentuk media baru menjadi bagian dari dinamika yang perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pers.

Pada saat yang sama, perlindungan terhadap masyarakat juga terlihat dalam respons pemerintah terhadap peristiwa yang menimbulkan korban. Dalam kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Presiden Prabowo memerintahkan investigasi mendalam dan objektif sekaligus meminta agar hak keluarga korban dipenuhi dengan baik.

Sementara di Papua, pendekatan terhadap persoalan HAM juga diarahkan pada penanganan yang lebih menyeluruh. Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan keamanan sebagai pendekatan utama, melainkan mengedepankan pendekatan kesejahteraan.

Mugiyanto menjelaskan bahwa persoalan HAM di Papua memiliki dimensi yang kompleks karena mencakup kasus masa lalu maupun persoalan yang masih berlangsung. Karena itu, setiap persoalan perlu ditangani secara bertahap agar akar kekerasan dapat diurai dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Pemerintah juga menyebut kasus Wasior, Wamena, Abepura, dan Paniai telah dan sedang melalui mekanisme penyelesaian yang berlaku. Penanganannya mencakup penegakan hukum, pengungkapan kebenaran, pencegahan, serta pemulihan secara komprehensif bagi korban.

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, perkembangan tersebut menjadi bagian dari catatan mengenai arah kebijakan HAM nasional. Penguatan koordinasi antarlembaga, keterlibatan masyarakat, perlindungan korban, kebebasan pers, penanganan kekerasan, serta penyelidikan kasus masa lalu menjadi sejumlah aspek yang terus berjalan.

Rangkaian upaya yang telah dilakukan pemerintah tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penanganan persoalan HAM di Indonesia. Konsistensi pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan secara terukur, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga akan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan agenda HAM nasional.

Dengan demikian, pembahasan mengenai komitmen pemerintah terhadap HAM tidak hanya berkaitan dengan pernyataan kebijakan, tetapi juga dapat dilihat dari langkah kelembagaan dan proses penanganan yang sedang berlangsung. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, penyelesaian setiap proses sesuai mekanisme hukum, serta pemenuhan hak masyarakat dan korban secara berkelanjutan.

*) Aktivis HAM

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Penyelesaian HAM dan Hak Korban Diperkuat

Jakarta – Jelang dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah terus memperkuat penanganan persoalan hak asasi manusia (HAM), baik dalam merespons kekerasan yang masih terjadi maupun mendorong penyelesaian kasus HAM masa lalu.

Komitmen tersebut salah satunya terlihat dalam respons Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) terhadap penembakan tiga warga sipil yang merupakan ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, meminta kasus tersebut diusut secara menyeluruh dan para pelaku diproses sesuai hukum.

“KemenHAM RI mengecam keras penembakan tiga warga sipil di Jayawijaya ini. Pembunuhan ini sangat keji terhadap warga sipil yang sedang mencari penghidupan. Kami meminta agar pelaku diusut tuntas dan dihukum tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain mendorong penegakan hukum, KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri guna mencegah munculnya korban baru. Perlindungan warga sipil dan penghormatan terhadap HAM menjadi bagian penting dalam penanganan berbagai persoalan di Papua.

Sejalan dengan upaya tersebut, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan pemerintah kini mengedepankan pendekatan kesejahteraan dalam menangani persoalan HAM di Papua.

“Pendekatan keamanan sudah tidak dipakai, sekarang pakainya pendekatan kesejahteraan,” kata Mugiyanto.

Menurutnya, persoalan HAM di Papua tidak hanya berkaitan dengan kejadian yang masih berlangsung, tetapi juga mencakup sejumlah kasus masa lalu yang membutuhkan penyelesaian secara bertahap dan menyeluruh.

Pemerintah berupaya menangani persoalan tersebut melalui penegakan hukum, pengungkapan kebenaran, pencegahan kekerasan berulang, serta pemulihan yang komprehensif bagi para korban.

“Persoalan-persoalan HAM Papua sangat banyak, baik yang sekarang maupun yang masa lalu. Karena kompleksnya persoalan, kita harus bedah satu per satu supaya kekerasan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Mugiyanto menyebut kasus Wasior, Wamena, Abepura, dan Paniai telah dan sedang melalui mekanisme penyelesaian yang berlaku. Dalam proses tersebut, pemenuhan dan pemulihan hak korban tetap menjadi bagian penting yang mendapat perhatian pemerintah.

Pemerintah menempatkan penanganan persoalan HAM di Papua sebagai bagian dari upaya menjaga perlindungan warga dan mencegah terulangnya kekerasan. Langkah tersebut dijalankan melalui pendekatan yang disesuaikan dengan karakter persoalan di masing-masing kasus.

Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Penyelesaian Kasus HAM Diperkuat

Jakarta – Jelang dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah terus memperkuat penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) melalui berbagai kebijakan serta langkah konkret.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan pembangunan nasional melalui Asta Cita tidak dapat dipisahkan dari agenda HAM. Menurutnya, pelaksanaan program kementerian dan lembaga juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi prinsip-prinsip HAM.

“Artinya, Asta Cita dan HAM bukan merupakan dua agenda yang terpisah. Pelaksanaan Asta Cita melalui kebijakan dan program K/L merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM, bukan tambahan di luar pekerjaan K/L,” tegas Natalius.

Penguatan agenda tersebut juga dilakukan dengan membuka ruang partisipasi masyarakat. Forum yang digelar pemerintah menjadi tindak lanjut atas masukan masyarakat sipil yang dihimpun melalui Forum Konsultasi HAM pada 27 Agustus 2026.

Natalius menilai partisipasi publik tidak cukup hanya dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan. Masukan yang disampaikan juga perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah.

“Partisipasi masyarakat tidak selesai ketika masyarakat telah diberi kesempatan untuk berbicara. Partisipasi menjadi bermakna ketika masukan tersebut didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh tanggapan dari pemerintah,” lanjutnya.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong percepatan regulasi yang berkaitan dengan HAM. Natalius menilai komitmen Presiden perlu didukung kesiapan birokrasi agar kebijakan dapat diproses secara optimal.

“Komitmen dan arah kebijakan Presiden harus dikawal oleh kesiapan serta akselerasi mesin administrasi di jajaran birokrasi, agar setiap peraturan perundang-undangan dapat diproses secara optimal dan tidak berhenti di tengah jalan,” ucap Natalius.

Penguatan HAM juga mencakup kebebasan pers. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan pers memiliki posisi penting dalam menjaga kepentingan publik dan demokrasi.

“Kebebasan pers sejatinya adalah hak asasi, karena itu, kita bersama-sama, baik pemerintah maupun masyarakat, ikut terus mendorong ekosistem pers yang bebas, independen, dan tetap menjadi suara kepentingan publik; dan tentunya juga mendorong pemajuan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia,” pungkas Thomas.

Pekerja Hijau, Jalan Baru Buka Lapangan Kerja yang Lebih Berkelanjutan

Oleh: Bara Winatha*)

Indonesia tengah memasuki fase baru dalam pembangunan ketenagakerjaan seiring meningkatnya kebutuhan terhadap pekerja yang memiliki keterampilan ramah lingkungan. Perubahan menuju ekonomi hijau tidak hanya berkaitan dengan penggunaan energi bersih atau pengurangan emisi, tetapi juga menciptakan kebutuhan baru terhadap sumber daya manusia yang mampu mendukung proses produksi, teknologi, dan layanan yang lebih berkelanjutan. Karena itu, pengembangan pekerja hijau menjadi salah satu jalan baru untuk membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa perkembangan industri hijau telah mengubah kebutuhan dunia kerja sehingga kesiapan tenaga kerja harus dibangun sejak sekarang. Menurutnya, kesadaran korporasi terhadap keberlanjutan semakin mendorong kebutuhan terhadap tenaga kerja yang memahami aspek energi, pengelolaan limbah, penggunaan bahan baku ramah lingkungan, hingga standar produksi yang memenuhi tuntutan pasar global. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transisi hijau tidak semata menjadi agenda lingkungan, melainkan juga bagian dari strategi pengembangan lapangan kerja.

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan perubahan tersebut tidak membuat industri maupun pekerja domestik tertinggal. Kemnaker melakukan intervensi dari sisi hulu hingga hilir melalui pembaruan standar kompetensi kerja, penguatan skema sertifikasi, peningkatan kesiapan instruktur, serta penyediaan fasilitas pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri hijau. Langkah tersebut penting karena kebutuhan tenaga kerja masa depan tidak cukup dijawab dengan jumlah pekerja yang besar, tetapi membutuhkan pekerja dengan keterampilan yang relevan.

Salah satu contoh konkret pengembangan pekerja hijau terlihat pada bidang teknisi reparasi alat pendingin atau air conditioner. Kebutuhan terhadap teknisi yang kompeten semakin penting karena proses pemasangan, perawatan, dan perbaikan peralatan pendingin berkaitan dengan penggunaan refrigeran yang dapat berdampak terhadap lingkungan apabila tidak ditangani secara tepat. Keahlian teknisi karena itu memiliki hubungan langsung dengan upaya menjaga lingkungan sekaligus menciptakan peluang pekerjaan yang membutuhkan kompetensi khusus.

Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat mengatakan bahwa tenaga kerja hijau di bidang teknisi reparasi AC sangat dibutuhkan untuk mendukung perlindungan lapisan ozon. Kompetensi teknisi tidak hanya diperlukan agar perangkat pendingin bekerja secara efisien dan hemat energi, tetapi juga agar proses pemasangan maupun perbaikan dilakukan dengan prosedur yang mencegah kebocoran gas refrigeran ke udara. Dengan demikian, peningkatan kompetensi pekerja dapat berjalan beriringan dengan agenda perlindungan lingkungan.

Jumhur menambahkan bahwa pengembangan tenaga kerja hijau harus didukung dengan peralatan dan teknologi yang memadai. Penggunaan teknologi pendingin yang tidak merusak lapisan ozon dan tidak memperbesar pemanasan global perlu menjadi bagian dari ekosistem pekerjaan hijau. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk menggunakan peralatan pendingin secara bijak, melakukan perawatan secara berkala, serta memilih teknisi yang tersertifikasi dan kompeten.

Pengembangan pekerja hijau juga membutuhkan dukungan anggaran dan infrastruktur pelatihan yang memadai. Kemnaker mengalokasikan anggaran Rp1,7 triliun untuk kegiatan pelatihan yang menyasar 270.000 peserta pada tahun ini. Sebagian besar dari jumlah tersebut diarahkan untuk mencetak tenaga kerja hijau atau green workers. Anggaran tersebut menjadi instrumen untuk memperluas akses pelatihan sekaligus memastikan tenaga kerja memiliki keterampilan yang dapat digunakan dalam menghadapi perubahan kebutuhan industri.

Selain memperbarui standar kompetensi, Kemnaker menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk memperluas kapasitas lembaga sertifikasi profesi yang dapat menguji keahlian sumber daya manusia di sektor industri hijau. Kepala balai pelatihan vokasi juga diarahkan melakukan pembaruan skema kompetensi sesuai kebutuhan daerah.

Pada tingkat kebijakan pembangunan nasional, pengembangan pekerja hijau ditempatkan sebagai bagian dari transformasi ekonomi yang lebih luas. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan bahwa arah transformasi hijau telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional. Peningkatan porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi primer dari 20 persen pada 2025 menjadi 70 persen pada 2045 diproyeksikan menciptakan kebutuhan tenaga kerja baru dalam skala besar.

Pambudy menegaskan bahwa perubahan tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan ekonomi hijau. Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia, kebutuhan pekerja hijau diproyeksikan mencapai lebih dari 5,3 juta pekerjaan pada 2029. Selain menciptakan pekerjaan baru, lebih dari 72 juta pekerjaan yang telah ada juga berpotensi mengalami transformasi agar selaras dengan ekonomi rendah karbon.

Pambudy juga mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, pekerja, komunitas, dan mitra pembangunan. Kolaborasi diperlukan untuk menyelaraskan pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan industri, mengembangkan green skills, memperkuat informasi pasar kerja, serta meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan. Kerja sama Indonesia dan Jerman melalui proyek Green Jobs for Social Inclusion and Sustainable Transformation menjadi salah satu contoh upaya memperkuat ekosistem tersebut melalui pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas teknis, dan pengembangan modul pelatihan.

Bagi masyarakat, perkembangan pekerja hijau memberikan pemahaman bahwa agenda lingkungan dapat berjalan beriringan dengan kepentingan ekonomi. Lapangan kerja yang muncul dari energi terbarukan, ekonomi sirkular, pengelolaan sampah, pertanian berkelanjutan, teknologi ramah lingkungan, hingga teknisi peralatan hemat energi menunjukkan semakin luasnya kebutuhan terhadap keterampilan hijau. Peluang tersebut sekaligus menuntut pekerja untuk terus meningkatkan kemampuan agar dapat mengikuti perubahan teknologi dan standar industri.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Pemuda Adat Tabi Dukung Stabilitas dan Pembangunan Papua

Jayapura – Pemuda Adat Tabi menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban di Tanah Papua sebagai bagian penting dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Dukungan tersebut menjadi wujud partisipasi pemuda dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Presidium Pemuda Adat Tabi (PPAT) Kota Jayapura, Frank Reynold Tjoe, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi serta dukungan penuh kepada pemerintah, baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi yang menjalankan pembangunan di Tanah Papua.

“Secara pribadi dan organisasi, kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Tanah Papua. Keamanan dan ketertiban yang terjaga merupakan fondasi penting untuk menjalankan pembangunan,” kata Frank.

Menurutnya, kondisi yang aman dan tertib akan memberikan ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengembangkan berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan hingga pembangunan kemasyarakatan. Stabilitas juga dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat Papua untuk berkembang.

Frank menegaskan bahwa pemuda memiliki peran penting dalam mendukung program pembangunan pemerintah. Menurut dia, pemuda yang hidup dan tumbuh di Tanah Papua perlu mengambil bagian dalam menjaga keamanan serta memperkuat kehidupan sosial yang harmonis.

“Sebagai pemuda yang hidup dan mendiami Tanah Papua, kita memiliki kewajiban untuk mendukung program pemerintah, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dengan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyebaran hoaks dan isu yang tidak bertanggung jawab perlu diantisipasi bersama agar tidak mengganggu hubungan sosial yang telah terjalin dengan baik.

“Mari kita membuang pikiran-pikiran negatif dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak bertanggung jawab. Kita harus bersama-sama menjaga kehidupan bermasyarakat yang sudah terjalin dengan baik,” katanya.

Frank mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan dan hidup berdampingan dalam menjaga Papua tetap aman dan sejahtera. Semangat tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan masyarakat terhadap pembangunan sekaligus menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi Papua.

“Mari kita bergandengan tangan dan hidup berdampingan untuk mendukung program pemerintah agar kita tetap aman, sejahtera, serta dapat membangun masa depan yang baik bagi anak-anak kita,” pungkasnya.

Prabowo Tegaskan Karhutla Bisa Dijerat sebagai Terorisme Ekologi

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusan pemerintah dalam memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penguatan regulasi dan penegakan hukum.

Pemerintah membuka kemungkinan memperberat sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk dengan menggolongkannya sebagai “terorisme ekologi”.

Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan hukum yang dapat diperkuat melalui pembahasan bersama DPR.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Presiden.

Presiden juga menekankan bahwa pemerintah terus melakukan langkah mitigasi untuk mencegah meluasnya karhutla.

“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” kata Prabowo.

Ia sekaligus meminta agar aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan segera ditinjau dan dicabut.

“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegasnya.

Penguatan penegakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah memperbaiki sistem deteksi dan penanganan karhutla.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menekankan pentingnya penyatuan data antarlembaga agar penanganan di lapangan semakin akurat dan terkoordinasi.

“Kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,” jelas Diaz.

Diaz juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan pada area konsesi perusahaan.

“Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi,” tegasnya.

Selain penindakan, pemerintah terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk pembangunan sarana pendukung pemadaman.

“Tadi kami mengimbau perlu adanya kolaborasi dengan pihak swasta untuk membangun sumur bor, ada beberapa perusahaan yang setuju jadi saya rasa ini langkah yang penting untuk pemadaman,” ujar Diaz.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui pendekatan terpadu, mulai dari pencegahan, sinkronisasi data, kesiapsiagaan, pemadaman, hingga penegakan hukum.

Pemerintah juga memastikan perlindungan masyarakat dan lingkungan menjadi bagian utama dalam membangun sistem pengendalian karhutla yang semakin kuat dan berkelanjutan.

Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi

JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengkaji kemungkinan memperberat sanksi hukum bagi pelaku. Presiden Prabowo Subianto meminta ketentuan mengenai pembakaran hutan dan lahan diperkuat, termasuk wacana menggolongkan pelanggaran tersebut sebagai “terorisme ekologi”.

Presiden Prabowo menyampaikan arahan tersebut saat memimpin rapat terbatas terkait penanganan bencana. Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.

Presiden juga menegaskan tidak boleh ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah akan siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan agar praktik pembakaran tidak menjadi pilihan.

Sementara itu, aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan juga akan segera dievaluasi.

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Prof. Suparto Wijoyo mendukung rencana pemerintah memperberat sanksi pelaku pembakaran. Ia menilai bahwa karhutla menimbulkan dampak luas terhadap manusia, fasilitas publik, dan ekosistem sehingga bisa dikualifikasikan sebagai terorisme lingkungan.

“Dengan KUHP baru yang rumusannya ada di pasal 600 dan 601, bagi saya peristiwa ini harus dikualifikasi bagian dari kejahatan terorisme lingkungan. Iya ini ya terorisme lingkungan,” kata Suparto.

Di sisi penegakan hukum, Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara karhutla di 10 provinsi dengan areal terdampak 3.625 hektare.

Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Lukita Awang Nistyantara mengatakan proses hukum terus berjalan.

“Dari 31 perkara tersebut, sebanyak 22 kasus masih dalam tahap penyelidikan, tujuh kasus dalam penyidikan, dan dua kasus telah diserahkan kepada jaksa,” jelasnya.

Penguatan regulasi, penegakan hukum, pencegahan, serta operasi pemadaman menjadi komitmen pemerintah, sehingga kebakaran hutan bisa segera diatasi, sekaligus dapat dicegah di waktu mendatang. Langkah terpadu tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, lingkungan, dan sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan.

Pemerintah Kendalikan Ekspor untuk Selamatkan Nilai Ekonomi Nasional

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memperkuat kendali pemerintah atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional. Kebijakan tersebut diarahkan tidak sekadar meningkatkan ekspor, tetapi juga menjaga pasokan domestik, memperkuat devisa, mendorong hilirisasi, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, pemerintah mengatur ekspor komoditas strategis dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, serta kebutuhan dalam negeri. Tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloy.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat langsung bagi kepentingan rakyat. Pemerintah kemudian membangun sistem tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi, termasuk melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pelaksana ekspor komoditas strategis.

“Pemerintah memastikan devisa yang berasal dari aktivitas ekspor dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik dan memperkuat fondasi ekonomi nasional”, Tegas Presiden.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengaturan tersebut ditujukan untuk memastikan ekspor komoditas SDA strategis berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi.

Pemerintah juga memastikan kebijakan pengendalian ekspor tidak berarti menghentikan aktivitas perdagangan luar negeri. Justru, ekspor tetap diarahkan agar menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar melalui peningkatan nilai tambah dan hilirisasi.

Data BPS menunjukkan nilai ekspor Indonesia sepanjang Januari – Juli 2026 mencapai US$167,03 miliar, meningkat 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Juli 2026 saja, ekspor mencapai US$26,22 miliar atau tumbuh 6,05 persen secara tahunan. Neraca perdagangan Januari – Juli 2026 juga masih mencatat surplus US$3,70 miliar.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Tommy Andana menyampaikan bahwa tata kelola ekspor diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri. Kebijakan tersebut sekaligus mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan stabilitas ekonomi nasional.

Dengan penguatan kendali ekspor, pemerintah berupaya memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi saat dijual ke pasar global, tetapi juga memberikan dampak lebih luas bagi industri dalam negeri, penerimaan negara, investasi, serta kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Buka Peluang Perluas Ekspor Strategis untuk Perkuat Ekonomi

Jakarta – Pemerintah membuka peluang memperluas pasar ekspor sekaligus menambah cakupan komoditas strategis yang dikelola dalam tata kelola perdagangan nasional. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat daya saing produk Indonesia, meningkatkan kepercayaan mitra dagang, serta mengoptimalkan kontribusi ekspor terhadap perekonomian nasional.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan penerapan Manajemen Perdagangan Strategis atau Strategic Trade Management (STM) dapat menjadi instrumen untuk memperkuat sistem perdagangan sekaligus membuka akses pasar internasional yang lebih luas bagi pelaku usaha Indonesia, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“STM dapat mendukung program prioritas Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Dari Lokal untuk Global,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerapan STM yang berbasis Resolusi Dewan Keamanan PBB 1540 dapat meningkatkan keyakinan mitra dagang terhadap produk nasional. Kerangka tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keamanan perdagangan, daya saing dunia usaha, serta kemudahan akses terhadap pasar dan teknologi.

“Di pasar internasional, STM juga berpeluang meningkatkan kepercayaan mitra dagang dan membuka peluang bagi dunia usaha Indonesia, termasuk UMKM, untuk masuk pasar global,” kata Budi.

Sejalan dengan upaya memperluas akses ekspor, pemerintah juga membuka kemungkinan penambahan komoditas sumber daya alam strategis yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Saat ini, tata kelola ekspor strategis tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026.

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan komoditas strategis dapat ditambah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengolahan sumber daya alam.

“Jadi kira-kira batasan yang sudah ada di PP 24. Nah bagaimana ini menuangkannya? Memang PP 24 itu sudah menentukan tiga komoditas yang ada. Tetapi apakah di luar itu tiga komoditas ini bisa ditambahkan? bisa,” kata Elen.

Pemerintah juga menyiapkan integrasi sistem lintas kementerian dan lembaga untuk meningkatkan visibilitas aktivitas ekspor. Integrasi tersebut mencakup sistem perdagangan, kepabeanan, pertambangan, serta sistem terkait lainnya sehingga pengelolaan komoditas strategis dapat dilakukan secara lebih terukur.

Dengan kombinasi perluasan pasar ekspor, penguatan tata kelola, dan pengembangan cakupan komoditas strategis, pemerintah menempatkan perdagangan internasional sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat nilai ekonomi sumber daya nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global.

Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Dikawal Pemerintah secara Serius

Jakarta – Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam mengawal penanganan korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satunya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pengawalan dilakukan dengan memastikan korban memperoleh pemeriksaan dan perawatan medis secara optimal, termasuk melalui rujukan ke fasilitas kesehatan dengan dukungan tenaga medis yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasien.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah meminta pelibatan dokter spesialis neurologi hingga psikiater anak untuk menangani siswi korban dugaan keracunan MBG yang dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Koordinasi juga dilakukan antara RSCM, RS Harapan Kita, dan RS Adam Malik, Medan untuk memastikan pemeriksaan korban berjalan secara komprehensif.

Menurut Budi, tim dari RS Adam Malik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap korban. Penguatan penanganan kemudian dilakukan dengan membawa korban ke RSCM setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turun langsung menemui korban dan keluarga di Karo.

“Karena dilihat bahwa RSCM memiliki kemampuan dokter-dokternya yang jauh lebih lengkap dibandingkan Rumah Sakit Adam Malik,” lanjutnya.

Budi menegaskan, dirinya telah mengumpulkan tim medis RSCM sesuai arahan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Tim tersebut melibatkan dokter spesialis anak, ahli neurologi anak, serta ahli psikiatri anak untuk mendukung pemeriksaan secara menyeluruh.

“Nomor satu, kita ada dokter spesialis anak. Nomor dua, karena ini berkaitan dengan saraf, kita juga memanggil dokter yang profesor yang paling ahli mengenai neurologi anak, itu mengenai saraf anak,” tuturnya.

Pemerintah memastikan pelayanan kesehatan dan kebutuhan obat-obatan bagi korban terpenuhi. Pemerintah juga menyediakan pilihan rujukan ke Medan maupun Jakarta untuk memastikan pelayanan kebutuhan medis lanjutan.

Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Wahyu Ario Pratomo menilai langkah pemerintah tersebut mencerminkan perhatian dan tanggung jawab terhadap korban.

“Jadi, saya melihat langkah tersebut sebagai bentuk respons tanggung jawab pemerintah yang serius dan berpihak kepada korban,” kata Wahyu.

Penguatan layanan medis, koordinasi lintas fasilitas kesehatan, serta pemantauan langsung menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap korban mendapatkan penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan medis.