Danantara Siapkan Rencana Investasi untuk Dukung RAPBN 2027

Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tengah menyiapkan desain investasi 2026–2027 sebagai bagian dari upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027.

Rencana tersebut dibahas bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam konsolidasi asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan investasi merupakan salah satu komponen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga diperlukan perencanaan yang terukur dan selaras dengan kebijakan fiskal pemerintah.

“Danantara membahas rencana investasi. Desain investasi yang akan kami lakukan 2026-2027,” ujar Dony.

Menurut Dony, penyusunan desain investasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan menyelaraskan rencana Danantara dengan target pertumbuhan ekonomi yang menjadi salah satu asumsi utama RAPBN 2027. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027, lebih tinggi dibandingkan target APBN 2026 sebesar 5,4 persen.

Pimpinan Komisi XI DPR juga ikut dalam pertemuan tersebut. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro mengatakan bahwa Danantara memiliki target investasi sebesar Rp1.200 triliun pada 2027. Target tersebut diharapkan menjadi salah satu pengungkit untuk mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional.

“Danantara merumuskan Rp1.200 triliun dari mana saja investasinya, rinciannya bukan kami,” kata Fauzi.

Pemerintah menargetkan realisasi investasi nasional mencapai Rp2.322 triliun pada 2027, meningkat 13,76 persen dibandingkan target 2026 sebesar Rp2.041 triliun. Target tersebut merupakan bagian dari sasaran investasi sekitar Rp13.032 triliun sepanjang 2025–2029.

Pada semester I 2026, realisasi investasi telah mencapai sekitar Rp1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2 persen secara tahunan. Capaian tersebut menjadi salah satu modal untuk menjaga momentum investasi hingga akhir tahun.

Fauzi menegaskan peningkatan investasi perlu berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Investasi ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi investasi, semakin tinggi juga pertumbuhan ekonomi,” ungkap Fauzi.

Untuk memastikan target tersebut tercapai, sinergi Danantara dengan pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian PPN/Bappenas, dan DPR menjadi penting. Koordinasi diperlukan agar strategi investasi terintegrasi dengan kebijakan fiskal dan sasaran pembangunan dalam RAPBN 2027.

Dengan desain investasi terarah, Danantara diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat investasi nasional sekaligus mendorong aktivitas ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027.

RUU Perampasan Aset Perkuat Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi

Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, melainkan juga sejumlah kejahatan lain, mengacu pada praktik di berbagai negara yang telah lebih dulu menerapkan aturan dengan cakupan lebih luas.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa di berbagai negara, aturan perampasan aset lazimnya tidak hanya berlaku untuk perkara korupsi.

“Kalau dilihat dari praktik di negara-negara lain, cakupan UU Perampasan Aset tidak melulu soal tipikor, sebab ada tindak pidana lain yang dampaknya juga sama-sama merugikan negara dan masyarakat luas,” ungkapnya.

Ia mencontohkan skema civil forfeiture di Amerika Serikat yang memberi wewenang bagi penegak hukum untuk menyita hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi pasar modal. Di Inggris, ketentuan perampasan aset tertuang dalam Proceeds of Crime Act 2002 yang ditopang instrumen Unexplained Wealth Orders, mencakup aset dari kejahatan berat, penghindaran pajak, sampai penipuan terorganisasi, bahkan sebelum ada putusan pidana. Australia turut memiliki regulasi serupa yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran narkoba, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial skala besar.

Habiburokhman menyebut, pihaknya menerima banyak masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, sampai sektor asuransi turut masuk dalam skema perampasan aset tanpa pemidanaan.

“Dampak kerugian dari jenis-jenis kejahatan itu sebenarnya tidak kalah parahnya,” ujarnya.

Menurutnya, perampasan aset pada perkara narkotika dan terorisme dapat memutus arus dana sekaligus melumpuhkan jaringan pelaku. Pada kasus penipuan investasi dan asuransi, langkah itu dinilai krusial mengembalikan kerugian korban yang asetnya kerap disembunyikan. Ia menegaskan, semangat utama RUU ini adalah agar pelaku kejahatan tidak lagi bisa menikmati hasil perbuatannya, atau prinsip crime does not pay. Komisi III juga menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum agar payung hukum ini tidak disalahgunakan.

“Kami ingin memastikan RUU Perampasan Aset ini benar-benar jadi payung hukum yang menyeluruh, progresif, dan seimbang, demi memulihkan kerugian negara maupun kerugian masyarakat secara utuh,” katanya.

Dukungan juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai penguatan pemulihan aset perlu didukung kapasitas penelusuran berbasis data.

“KPK mendukung penuh langkah pemerintah untuk segera merampungkan pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Budi.

Sinergi antara DPR, pemerintah, dan KPK dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan keseriusan bersama untuk menutup celah bagi pelaku kejahatan menikmati hasil perbuatannya.

Aset Hasil Korupsi Harus Kembali kepada Negara melalui RUU Perampasan Aset

Jakarta – Negara diminta memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali menjadi milik negara melalui mekanisme perampasan yang tengah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa aset milik para koruptor akan tetap menjadi target utama dalam beleid tersebut, kendati naskah rancangan yang ada sekarang masih terus mengalami proses penyempurnaan dengan menampung masukan publik serta para ahli hukum.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dasco menuturkan, proses penggodokan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap penyempurnaan. Ia mengungkapkan bahwa beberapa ketentuan dalam naskah lama perlu diselaraskan kembali karena disusun sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru diberlakukan. Oleh sebab itu, DPR membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberi masukan demi penyempurnaan rancangan yang sudah tersusun.

“Nanti kita akan sesuaikan, oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draft yang ada,” ujar Dasco.

Ia juga menyebut bahwa isi RUU tersebut masih mungkin berubah seiring berjalannya proses pembahasan di parlemen.

“Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan,” kata Dasco.

Lebih lanjut, Dasco memastikan penyempurnaan naskah akan terus berjalan dengan mengakomodasi pandangan dari kalangan pakar hukum.

“Saya kalau pasal gak terlalu jelas tapi kira kira ya penyempurnaan terus dilakukan terutama memasukkan dari para pakar dan lain lain,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai tenggat penyelesaian RUU tersebut, ia menyatakan keyakinannya bahwa pembahasan akan tuntas tepat waktu.

“Kalau 15 Desember insyaallah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa ada 13 kategori tindak pidana yang diusulkan tercakup dalam RUU Perampasan Aset, mencakup tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menyebutkan, aturan perampasan aset yang berlaku lintas jenis tindak pidana tersebut sejalan dengan praktik yang sudah diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum dalam perampasan aset tidak diterapkan sewenang-wenang kepada masyarakat. Menurutnya, Undang-Undang Perampasan Aset kelak tidak boleh disalahgunakan sebagai alat untuk memeras warga, mengkriminalisasi lawan politik, ataupun membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Kejar Harta Hasil Korupsi

Oleh: Yoga Prasetya
Upaya memperkuat pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada pelakunya. Negara juga dituntut mampu mengejar, menyita, dan mengembalikan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan agar tindak pidana korupsi benar-benar kehilangan manfaat ekonominya. Dalam konteks itulah pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang dinilai penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi tetap menjadi sasaran utama dalam RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang disempurnakan DPR. Menurut Dasco, harta yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi akan masuk dalam kategori aset yang dapat dirampas negara. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa orientasi utama rancangan undang-undang ini bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan pihak yang melakukan tindak pidana.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyempurnaan karena sejumlah materi dalam draf lama perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional. Salah satu alasan utamanya adalah perubahan sistem hukum setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.

Menurut Dasco, penyesuaian terhadap kedua regulasi tersebut menjadi langkah penting agar RUU Perampasan Aset nantinya memiliki sinkronisasi dengan sistem hukum pidana yang berlaku. Ia menilai pembentukan undang-undang tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena setiap ketentuan harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif ketika menghadapi berbagai jenis perkara pidana di lapangan.

Dalam proses penyempurnaan tersebut, DPR juga membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Dasco menyampaikan bahwa berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, maupun para pakar sangat dibutuhkan untuk memperbaiki substansi draf yang telah ada. Langkah ini dinilai penting karena undang-undang yang baik bukan hanya lahir dari pembahasan internal lembaga legislatif, tetapi juga dari keterlibatan publik yang memahami persoalan hukum secara langsung maupun akademis.

Dasco juga mengakui bahwa dinamika pembahasan masih terus berkembang. Ia menilai cakupan materi dalam RUU Perampasan Aset masih berpotensi mengalami perubahan mengikuti kebutuhan hukum dan kondisi yang berkembang selama proses legislasi berlangsung. Oleh sebab itu, penyempurnaan terhadap setiap pasal akan terus dilakukan agar tidak menimbulkan celah hukum maupun persoalan dalam implementasinya di masa mendatang.

Optimisme terhadap penyelesaian pembahasan juga disampaikan Sufmi Dasco Ahmad. Saat ditanya mengenai target pengesahan, ia menyebut DPR menargetkan pembahasan dapat diselesaikan pada 15 Desember. Target tersebut tentu menjadi harapan agar Indonesia segera memiliki instrumen hukum yang lebih komprehensif dalam mengejar aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi yang selama ini menjadi salah satu kejahatan dengan dampak besar terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Tidak hanya korupsi, tetapi juga tindak pidana perdagangan orang serta sejumlah kejahatan lainnya. Menurut Habiburokhman, konsep perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana tersebut memiliki kemiripan dengan mekanisme hukum yang telah diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain yang menggunakan instrumen perampasan aset untuk memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan.

Meski demikian, Habiburokhman memberikan penekanan bahwa kewenangan negara dalam merampas aset tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Ia menilai undang-undang tersebut harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menjadi alat kekuasaan yang justru merugikan masyarakat. Perampasan aset, menurutnya, tidak boleh berubah menjadi sarana memeras warga, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah atau kekuasaan.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara mengenai ketegasan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi dan kepastian hukum. Regulasi yang kuat harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas korupsi dengan kewajiban menjaga agar setiap proses hukum berjalan berdasarkan bukti, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perjalanan pemerintahan selama satu tahun terakhir, berbagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan, serta memperbaiki efektivitas penegakan hukum menjadi bagian dari arah kebijakan yang terus diupayakan. Keberhasilan pemerintah selama setahun tersebut tidak semata diukur dari pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga dari komitmen membangun sistem pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena itu, RUU Perampasan Aset dapat dipandang sebagai salah satu momentum penting dalam memperkuat fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberadaan regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk mengejar harta hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan adanya mekanisme hukum yang adil sehingga masyarakat memperoleh perlindungan dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, publik berharap pembahasan RUU Perampasan Aset hingga target 15 Desember benar-benar menghasilkan undang-undang yang berpihak pada keadilan. Ketegasan dalam merampas harta hasil korupsi harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, pengawasan yang kuat, serta penghormatan terhadap hak masyarakat. Dengan demikian, perjuangan memberantas korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan juga mampu mengembalikan aset negara, mempersempit ruang keuntungan dari kejahatan, dan memperkuat kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
*) Pengamat Hukum dan Pemerintahan

RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Koruptor tetapi Juga Bandar Narkoba dan Teroris

Oleh: Rizky Kurniawan
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa aturan ini akan menjangkau lebih dari sekadar pelaku korupsi. Selain koruptor, RUU tersebut dirancang untuk menyasar bandar narkoba, jaringan teroris, hingga pelaku penipuan investasi, sejalan dengan praktik yang lebih dulu diterapkan di sejumlah negara maju.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa di banyak negara, regulasi perampasan aset memang tidak hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi. Ia beralasan bahwa terdapat sejumlah jenis kejahatan lain yang secara substansial sama-sama menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat luas, sehingga sudah sepatutnya turut dijangkau oleh instrumen hukum serupa.

Sebagai perbandingan, Habiburokhman menyinggung penerapan rezim civil forfeiture di Amerika Serikat, yang memungkinkan aparat penegak hukum menyita hasil kejahatan mulai dari narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi pasar modal. Ia juga menyoroti Inggris yang mengatur perampasan aset lewat Proceeds of Crime Act 2002 yang diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders, mencakup perampasan aset dari kejahatan berat, penghindaran pajak, sampai penipuan terorganisasi tanpa perlu menunggu vonis pengadilan. Sementara itu, Australia disebut memiliki beleid sejenis melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.

Menurut Habiburokhman, pihaknya menerima banyak masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, sektor perpajakan, hingga sektor perasuransian turut dimasukkan ke dalam skema perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Ia menilai dampak kerugian yang ditimbulkan berbagai kejahatan tersebut sama sekali tidak kalah merusak dibandingkan korupsi.

Ia menambahkan, perampasan aset dalam perkara narkotika dan terorisme dapat menjadi cara efektif untuk memutus aliran dana sekaligus melucuti aset logistik yang selama ini digunakan bandar maupun jaringan teror untuk beroperasi. Legislator Partai Gerindra ini meyakini langkah tersebut mampu melumpuhkan jaringan kejahatan sekaligus mencegah regenerasi pelaku baru di kemudian hari.

Untuk kasus penipuan investasi maupun kejahatan di sektor asuransi, Habiburokhman menilai perampasan aset sangat penting guna memulihkan kerugian yang dialami korban. Pasalnya, aset pelaku kejahatan jenis ini kerap disamarkan atau dialihkan sedemikian rupa sehingga proses pemulihan kerugian menjadi berlarut-larut dan sulit dieksekusi.

Atas dasar itu, Habiburokhman menegaskan bahwa semangat utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang bisa menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum, sejalan dengan prinsip crime does not pay. Di sisi lain, Komisi III DPR juga menaruh perhatian besar terhadap integritas aparat penegak hukum yang kelak akan menjalankan undang-undang ini, agar instrumen tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan korupsi maupun kriminalisasi pihak tertentu. Komisi III menyatakan komitmennya agar RUU Perampasan Aset kelak menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional, sehingga mampu memulihkan kerugian negara sekaligus kerugian publik secara menyeluruh.

Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU ini juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, karena penguatan instrumen hukum tersebut dinilai mendesak untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Budi menekankan bahwa penguatan asset recovery perlu dibarengi kemampuan penelusuran aset yang berbasis data, sebab pendekatan semacam ini dapat membantu aparat penegak hukum membaca pola transaksi, melacak aliran dana, sekaligus mengidentifikasi aset-aset yang terkait dengan tindak pidana.

Budi menuturkan bahwa KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan turut memperkuat pemahaman mengenai penelusuran aset melalui forum bertajuk Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset yang digelar akhir Agustus lalu. Ia menjelaskan bahwa penelusuran aset dapat ditempuh melalui analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, sampai asset tracing, mengingat kompleksitas transaksi keuangan dan pola perpindahan aset yang kian rumit membuat pendekatan berbasis data menjadi semakin krusial. KPK juga memandang kompetensi auditor investigatif BPKP dapat memperkuat proses pelacakan aset, dan kolaborasi antara penegak hukum dengan lembaga yang memiliki keahlian audit investigatif dinilai mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara berbasis data.

Selama setahun terakhir, pemerintah sebenarnya telah menunjukkan sejumlah langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, mulai dari penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, digitalisasi sistem pelaporan keuangan untuk meminimalkan celah penyalahgunaan anggaran, hingga upaya perbaikan regulasi yang mendukung transparansi pengelolaan aset publik. Capaian tersebut menjadi modal penting sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melangkah lebih jauh melalui RUU Perampasan Aset agar upaya pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bagi KPK tidak boleh berhenti sebatas proses hukum terhadap pelaku, sebab pemulihan uang dan aset hasil kejahatan juga menjadi bagian yang tidak kalah penting untuk memastikan kerugian negara benar-benar dapat dikembalikan. RUU Perampasan Aset yang menjangkau koruptor, bandar narkoba, hingga teroris ini diharapkan segera dituntaskan pembahasannya, agar keadilan bagi korban dan negara tidak lagi tertunda oleh kerumitan proses hukum yang berlarut-larut.

*) Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum

Publik Pilih MBG sebagai Program Pemerintah Paling Favorit

Jakarta, – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintah yang paling banyak dipilih masyarakat berdasarkan hasil survei Media Survei Nasional (Median). Program tersebut menempati posisi teratas dibandingkan sejumlah kebijakan pemerintah lainnya yang turut menjadi objek pengukuran dalam survei.

Direktur Eksekutif Median Rico Marbun menjelaskan, survei dilakukan di 38 provinsi di Indonesia dengan metode wawancara tatap muka. Hasil survei menunjukkan MBG memperoleh tingkat pilihan publik sebesar 38,4 persen, disusul Sekolah Rakyat sebesar 15,7 persen serta program bantuan sosial atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 6,3 persen.

“Program pemerintah yang paling disukai publik, satu itu masih MBG dengan semua kontroversinya begitu ya, 38,4 persen mengatakan Makan Bergizi Gratis, kedua Sekolah Rakyat 15,7 persen dan Bansos atau BLT 6,3 persen,” ucap Rico.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa MBG menjadi salah satu program pemerintah yang memiliki tingkat pengenalan dan perhatian publik cukup tinggi. Tingginya proporsi masyarakat yang memilih program tersebut juga memperlihatkan kuatnya perhatian terhadap kebijakan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya aspek gizi dan kesehatan.

“Data survei ini menunjukkan bahwa MBG menjadi program yang paling menonjol dalam perhatian publik dan memiliki tingkat penerimaan yang lebih tinggi dibandingkan program pemerintah lainnya,” ujar Rico Marbun.

MBG memiliki karakteristik sebagai program yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, terutama melalui penyediaan makanan bergizi bagi kelompok penerima manfaat. Pelaksanaan program tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan nutrisi, khususnya bagi anak-anak dan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.

Capaian tersebut sekaligus dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk terus memperkuat kualitas pelaksanaan MBG, memastikan ketepatan sasaran, serta meningkatkan standar implementasi di berbagai daerah. Penguatan pengawasan dan penyempurnaan pelaksanaan secara berkelanjutan diharapkan dapat memastikan manfaat program diterima secara optimal oleh masyarakat.

Dengan demikian, MBG tidak hanya menjadi salah satu program prioritas pemerintah, tetapi juga memperoleh perhatian yang cukup besar dari masyarakat. Keberlanjutan dan peningkatan kualitas pelaksanaan program menjadi penting agar manfaat yang diberikan dapat semakin luas serta mendukung agenda peningkatan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia.

MBG Tempati Posisi Teratas Program Pemerintah yang Disukai Masyarakat

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menempati posisi teratas sebagai program pemerintah yang paling disukai masyarakat berdasarkan hasil survei Media Survei Nasional (Median). Hasil survei menunjukkan MBG dan Sekolah Rakyat menjadi dua program pemerintah yang paling mendapat apresiasi masyarakat.

Direktur Eksekutif Median Rico Marbun menjelaskan, survei dilaksanakan di 38 provinsi menggunakan metode wawancara tatap muka (face-to-face interview) dengan melibatkan 1.212 responden yang telah memiliki hak pilih. Pengumpulan data berlangsung pada 21 Juli hingga 2 Agustus 2026, dengan margin of error sekitar 2,76 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

“Program pemerintah yang paling disukai publik, satu itu masih MBG dengan semua kontroversinya begitu ya, 38,4 persen mengatakan Makan Bergizi Gratis, kedua Sekolah Rakyat 15,7 persen dan Bansos atau BLT 6,3 persen,” ucap Rico.

Hasil tersebut memperlihatkan bahwa MBG memperoleh tingkat penerimaan publik lebih tinggi dibandingkan sejumlah program pemerintah lainnya. Tingginya apresiasi tersebut menunjukkan perhatian masyarakat terhadap program yang memberikan manfaat langsung, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi peserta didik.

Pelaksanaan MBG juga memiliki dampak lebih luas karena melibatkan berbagai sektor dalam rantai penyediaan pangan, mulai dari pengadaan bahan makanan, pengolahan, distribusi hingga penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Kondisi tersebut membuka ruang keterlibatan pelaku usaha dan tenaga kerja di berbagai daerah.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir menanggapi hasil survei Median yang menunjukkan MBG menjadi salah satu program pemerintah yang paling banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Don menilai hasil tersebut mencerminkan besarnya dampak program prioritas Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat.

Namun, ia menekankan pemerintah tetap perlu memperhatikan berbagai catatan dan masukan dalam pelaksanaan MBG di lapangan.

“Kami melihat hasil survei ini sebagai masukan yang penting. Di satu sisi, masyarakat mengakui MBG memberikan manfaat. Bahkan, program ini menjadi salah satu alasan tertinggi masyarakat menyatakan puas terhadap pemerintah.” kata Don Muzakir.

Posisi MBG sebagai program pemerintah yang paling disukai dalam survei Median menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kebijakan yang memberikan manfaat secara langsung sekaligus menjadi momentum untuk terus memperkuat kualitas pelaksanaannya.

MBG Punya Tempat Kuat di Hati Rakyat

Oleh : Catur Ronggo*)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi semata-mata dipandang sebagai program pemerintah yang berjalan dari pusat ke daerah. Dalam perkembangannya, program ini mulai membentuk keterlibatan sosial dan ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dukungan terhadap keberlanjutan MBG menjadi gambaran bahwa manfaat program telah menjangkau lebih luas, penerima makanan hingga petani, nelayan, pelaku UMKM, pemasok bahan pangan, pekerja dapur, dan keluarga.

Dukungan tersebut tentu tidak berarti pelaksanaan MBG bebas dari tantangan. Sebaliknya, dinamika yang muncul menjadi alasan penting untuk memperbaiki tata kelola tanpa kehilangan tujuan program. Ketika masyarakat menginginkan program berlanjut sambil mendorong evaluasi, hal itu menunjukkan persoalan teknis harus dibenahi, bukan dijadikan alasan untuk menghilangkan manfaat yang telah dirasakan.

Gambaran mengenai keterikatan masyarakat terhadap MBG terlihat di Lamongan, Jawa Timur. Ketua Paguyuban Dapur MBG Lamongan, M. Sirot Juddin, menyampaikan bahwa aksi dukungan yang diikuti sekitar 5.000 peserta merupakan representasi kebersamaan pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pelaksanaan program. Menurutnya, petani, nelayan, pelaku UMKM, pemasok, dan wali murid sama-sama berharap MBG terus berjalan karena mereka telah menjadi bagian dari ekosistem yang terbentuk.

Bagi Sirot, manfaat MBG tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan gizi bagi siswa dan kelompok penerima lainnya. Keberadaan dapur MBG juga membantu menjaga permintaan terhadap berbagai bahan pangan, mulai dari beras, sayuran, buah-buahan, hingga hasil perikanan. Permintaan tersebut ikut menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat. Ia menilai MBG telah memberikan perbaikan terhadap roda ekonomi lokal, terutama bagi kelompok yang terlibat langsung dalam rantai pasok.

Suara serupa datang dari Jakarta. Perwakilan Aliansi Masyarakat Jakarta, Rima Patricia, melihat keberlanjutan MBG juga berkaitan dengan nasib masyarakat yang telah memperoleh pekerjaan melalui ekosistem program. Dalam penyampaian aspirasi kepada pemerintah, ia menilai penghentian program dapat berdampak pada mereka yang kini menggantungkan aktivitas ekonomi dan pekerjaan pada pelaksanaan MBG. Karena itu, keberlanjutan program dinilai penting, sambil tetap memastikan pembenahan terus dilakukan.

Rima juga menyampaikan perhatian terhadap kualitas pelaksanaan MBG. Menurutnya, tujuan meningkatkan gizi anak harus benar-benar diwujudkan sesuai manfaat yang direncanakan dan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum tertentu. Sikap tersebut penting karena dukungan masyarakat terhadap program bukanlah dukungan tanpa kritik. Masyarakat yang merasakan manfaat MBG memiliki kepentingan agar program dijalankan secara benar, berkualitas, dan mampu mencapai sasaran.

Dukungan masyarakat memperlihatkan dimensi ekonomi yang lebih luas. Pelaksanaan MBG telah melibatkan sektor UMKM dan pemasok bahan pangan dalam rantai pelaksanaannya. Karena itu, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima secara langsung, tetapi juga oleh masyarakat yang memperoleh pekerjaan dan kesempatan usaha. Dukungan terhadap MBG pada akhirnya lahir dari pengalaman konkret bahwa program ini menciptakan aktivitas ekonomi baru di tingkat akar rumput.

Perspektif mengenai keberlanjutan yang disertai pembenahan juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. Ia mendukung komitmen untuk melanjutkan MBG karena program tersebut memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mencegah persoalan gizi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, Irma juga menekankan perlunya evaluasi tata kelola dan pengawasan anggaran agar manfaat program benar-benar diterima masyarakat.

Pandangan Irma memperlihatkan bahwa keberlanjutan dan evaluasi bukanlah dua hal yang bertentangan. Program sebesar MBG justru membutuhkan pengawasan yang kuat agar setiap kelemahan dapat diperbaiki. Tata kelola yang semakin baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat, sedangkan pengawasan anggaran penting untuk memastikan sumber daya negara digunakan secara bertanggung jawab.

Perkembangan terkini menunjukkan pemerintah mengambil langkah pembenahan secara nyata. Pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diperketat untuk memastikan standar keamanan pangan dan kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan terpenuhi. Pemerintah juga melakukan penutupan terhadap satuan layanan yang tidak memenuhi persyaratan. Langkah ini menegaskan bahwa keberlanjutan MBG tidak berarti mempertahankan seluruh praktik yang ada, tetapi memastikan standar terus diperbaiki.

Di sinilah letak kekuatan MBG sebagai kebijakan publik. Dukungan masyarakat tumbuh bukan hanya karena program memberikan makanan, melainkan karena manfaatnya mulai terhubung dengan kehidupan sehari-hari. Petani memiliki pasar, nelayan memiliki pembeli, UMKM memperoleh peluang, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan keluarga penerima memperoleh dukungan pemenuhan gizi.

Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun, menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintah yang paling disukai publik, dengan 38,4% responden memilih MBG, disusul Sekolah Rakyat 15,7% dan bansos/BLT 6,3%. Rico juga menyebut 36,1% responden ingin MBG tetap dilanjutkan, sementara 34,2% meminta program dihentikan sementara untuk diperbaiki. Selain itu, survei Median mencatat tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 56,2%.

Pada akhirnya, tempat MBG di hati rakyat dibangun melalui pengalaman nyata, bukan sekadar slogan. Dukungan dari Lamongan, Jakarta, hingga parlemen menunjukkan harapan agar pemerintah menjaga keberlanjutan program sambil memperkuat tata kelolanya. Dengan komitmen memperbaiki kelemahan, memperketat pengawasan, dan menjaga manfaat bagi masyarakat, pemerintahan Presiden Prabowo berpeluang menjadikan MBG kebijakan yang kuat dan menghadirkan manfaat bagi rakyat Indonesia.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Dukungan terhadap MBG, Harapan Publik atas Perbaikan Gizi

Oleh : Radjiman Arif*)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin menunjukkan posisinya sebagai salah satu kebijakan sosial strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini membawa agenda memperbaiki gizi, mencegah stunting, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus menggerakkan ekonomi desa. Karena itu, dukungan terhadap keberlanjutan MBG mencerminkan harapan publik agar negara terus memperkuat investasi bagi generasi mendatang.

Perjalanan program berskala nasional tentu tidak lepas dari tantangan. Namun, tantangan tersebut menjadi bagian penting dari proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan. Dukungan terhadap MBG bukan berarti menutup mata terhadap kekurangan, melainkan mendorong perbaikan tanpa meninggalkan tujuan utama, yaitu memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pemenuhan gizi yang lebih baik.

Presiden Prabowo Subianto sejak awal menempatkan MBG sebagai investasi besar bagi masa depan bangsa. Karena itu, intervensi pemenuhan gizi harus dipandang sebagai langkah strategis untuk membangun kualitas manusia Indonesia sejak dini.

Presiden juga melihat MBG memiliki dampak yang melampaui sektor kesehatan. Ketika dapur-dapur MBG berjalan, kebutuhan bahan pangan dapat menciptakan pasar bagi petani, nelayan, peternak, dan pelaku usaha kecil. Keberhasilan MBG dengan demikian tidak hanya diukur dari makanan yang tersalurkan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi yang mengikuti pelaksanaannya.

Dalam pandangan Presiden, MBG berpotensi menjangkau masyarakat dalam jumlah besar sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan melalui jaringan dapur dan aktivitas ekonomi pendukungnya. Pendekatan tersebut menjadikan program ini bernilai strategis karena manfaatnya dapat dirasakan penerima utama sekaligus masyarakat yang terlibat dalam rantai pasok pangan.

Harapan terhadap perbaikan gizi kemudian diperkuat melalui langkah Badan Gizi Nasional. Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan komitmen pemerintah untuk menurunkan, bahkan menargetkan penghilangan stunting melalui penguatan MBG dan intervensi yang lebih terarah. Setiap kelompok sasaran, menurutnya, memiliki kebutuhan nutrisi yang berbeda.

Dadan menjelaskan bahwa anak-anak yang mengalami stunting memerlukan perhatian lebih dari sekadar penyediaan makanan bergizi. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa MBG diarahkan menjadi bagian dari ekosistem perbaikan gizi yang lebih komprehensif, bukan program yang berjalan sendiri tanpa keterhubungan dengan layanan kesehatan lainnya.

BGN juga memberikan perhatian terhadap ketepatan menu dan keamanan pangan. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi didukung tenaga ahli gizi untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan penerima manfaat dan menyusun menu yang seimbang. Bersamaan dengan itu, penguatan standar higiene dan sanitasi terus dilakukan agar perluasan cakupan program berjalan seiring dengan peningkatan keamanan pangan.

Arah pembenahan tersebut sejalan dengan penajaman kebijakan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Pemerintah memprioritaskan MBG bagi kelompok yang paling membutuhkan, terutama ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi agar manfaat semakin tepat sasaran.

Zulkifli Hasan juga menekankan bahwa evaluasi pelaksanaan tidak dimaksudkan untuk mengurangi arti penting MBG. Sebaliknya, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola dan pengawasan agar program berjalan semakin baik. Prioritas terhadap kelompok rentan dan daerah 3T menunjukkan bahwa pemerataan akses gizi menjadi bagian dari prinsip keadilan pembangunan.

Pengawasan yang diperketat menjadi bagian penting dari keberlanjutan program. Pemerintah perlu memastikan setiap tahapan pelaksanaan MBG memenuhi standar, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan makanan, distribusi, hingga pertanggungjawaban anggaran. Ketegasan terhadap pelanggaran juga penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Dukungan terhadap MBG pada akhirnya perlu dipahami sebagai dukungan terhadap tujuan yang lebih besar, yaitu menciptakan generasi Indonesia yang sehat, kuat, dan memiliki kesempatan berkembang secara optimal. Transparansi, pengawasan, ketepatan sasaran, dan standar keamanan pangan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan program.

Pemerintah telah memilih langkah besar dengan menempatkan pemenuhan gizi sebagai investasi pembangunan jangka panjang. Tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi pembenahan agar manfaat MBG semakin kuat dan merata. Dengan pembenahan berkelanjutan, MBG berpeluang menjadi fondasi penting bagi generasi unggul.

Perbaikan yang terus dilakukan juga penting untuk memastikan manfaat program benar-benar berkelanjutan. Program sebesar MBG membutuhkan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi masyarakat. Keterlibatan berbagai pihak akan membantu pemerintah mendeteksi persoalan sejak awal dan mempercepat penyelesaiannya. Dengan pola kerja tersebut, setiap tantangan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas layanan, menjaga keamanan pangan, dan memastikan tujuan utama MBG tetap berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Pada saat yang sama, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat memahami arah, perkembangan, serta hasil nyata dari pembenahan program tersebut.

Dukungan masyarakat dan harapan terhadap perbaikan gizi harus menjadi energi bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan program ini. Ketika MBG dijalankan dengan sasaran tepat, tata kelola kuat, dan pengawasan konsisten, program tersebut dapat membuktikan bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Pada akhirnya, keberlanjutan MBG menjadi ikhtiar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan masa depan Indonesia dibangun oleh generasi yang lebih sehat, kuat, produktif, berdaya saing, serta memperoleh kesempatan tumbuh dan berkembang secara lebih setara.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Presiden Percepat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Angkat Ekonomi Pesisir

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memantau perkembangan pembangunan 100 Kampung Nelayan pertama serta pendistribusian bantuan kapal bagi para nelayan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Hal itu dibahas saat Prabowo menerima Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani beberapa waktu lalu.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan kedua menteri menghadap Presiden untuk melaporkan perkembangan sejumlah program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat pesisir.

“Keduanya menghadap Presiden untuk melaporkan perkembangan pembangunan 100 pertama Kampung Nelayan serta pendistribusian bantuan kapal bagi para nelayan,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis.

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pengembangan kawasan pesisir. Program tersebut diarahkan untuk mendukung aktivitas masyarakat nelayan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih layak dan produktif.

Pengembangan kawasan nelayan juga diharapkan dapat memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor kelautan dan perikanan.

Dukungan terhadap kawasan tempat tinggal dan aktivitas usaha menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem yang dapat menunjang produktivitas nelayan.

Pemerintah sebelumnya menargetkan pembangunan dan peresmian 1.386 KNMP mulai Desember 2026.

Kawasan tersebut dirancang dengan sejumlah fasilitas pendukung kegiatan nelayan, seperti pembuat es, _cold storage,_ tempat benih udang, hingga stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) khusus nelayan.

Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung aktivitas nelayan dari proses melaut hingga penanganan hasil tangkapan.

Infrastruktur pendukung juga dapat membantu masyarakat mengelola hasil perikanan secara lebih baik sehingga memberikan nilai tambah bagi kegiatan ekonomi di kawasan pesisir.

Selain pembangunan Kampung Nelayan, Prabowo menerima laporan mengenai pendistribusian bantuan kapal bagi nelayan di berbagai daerah. Bantuan tersebut menjadi dukungan terhadap penguatan sarana produksi dan aktivitas melaut.

“Pendistribusian bantuan kapal menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas nelayan dalam menjalankan aktivitas melaut. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan di berbagai daerah,” tutur Teddy.

Pemerintah juga memperkuat sinergi lintas kementerian dalam pelaksanaan program tersebut. Koordinasi diperlukan agar pembangunan kawasan dan dukungan sarana bagi nelayan dapat berjalan terpadu serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat pesisir.

“Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian agar pengembangan Kampung Nelayan dan berbagai dukungan bagi nelayan dapat berjalan secara terpadu dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pesisir,” ucap Teddy.

Melalui pembangunan KNMP dan bantuan kapal, pemerintah mendorong penguatan ekosistem kelautan dan perikanan sekaligus membuka ruang bagi peningkatan produktivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah pesisir.