Pemerintah Perketat Disiplin Kepala SPPG untuk Perkuat Keamanan Pangan MBG

JAKARTA — Pemerintah memperketat disiplin kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan dan memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengatakan kepala SPPG merupakan penanggung jawab utama operasional dapur sehingga wajib hadir pada jam-jam krusial untuk memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan berjalan sesuai ketentuan.

“Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari,” kata Sudaryono.

Menurutnya, kehadiran kepala SPPG penting untuk mengawasi secara langsung penerimaan bahan baku, proses pengolahan makanan, kebersihan dapur, hingga kesiapan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.

Sudaryono menyebut sejumlah persoalan yang terjadi sebelumnya berkaitan dengan ketidakdisiplinan dalam menjalankan prosedur, termasuk kepala SPPG yang tidak berada di lokasi ketika dapur beroperasi. Karena itu, BGN menyiapkan sanksi tegas bagi kepala SPPG yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Kalau Anda tidak hadir di jam kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan 66 pegawai BGN yang baru diberhentikan terbukti tidak disiplin dalam menjalankan kewajiban sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Enggak disiplin, enggak ngantor, enggak datang ke kantor. Mereka kan P3K, kalau enggak ngantor berapa kali itu harus diberhentikan,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menegaskan pemerintah terus melakukan perbaikan agar pelaksanaan MBG tidak hanya berorientasi pada perluasan jumlah SPPG dan penerima manfaat, tetapi juga menjamin kualitas layanan.

“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” katanya.

Penguatan disiplin dan pengawasan di tingkat SPPG diharapkan memastikan seluruh proses penyediaan MBG berjalan sesuai SOP, sehingga keamanan pangan dan kualitas layanan kepada masyarakat semakin terjamin.

Pemerintah Jaga Mutu MBG lewat Pengawasan Ketat Kepala Dapur

Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan kualitas makanan dan keamanan penerima manfaat tetap terjaga.

Melalui Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir langsung di dapur pada jam operasional utama, mulai pukul 02.00 hingga 08.00 pagi.

Kebijakan ini diterapkan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang berpotensi memicu persoalan keamanan pangan, termasuk kasus keracunan.

Pengetatan pengawasan sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah menjadikan aspek higienitas dan keamanan pangan sebagai prioritas dalam pelaksanaan MBG.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, ketentuan tersebut dibuat agar proses memasak tidak dilakukan sejak hari sebelumnya. Makanan yang terlalu lama disimpan berisiko mengalami penurunan kualitas sebelum dikonsumsi penerima manfaat.

“Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur. Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi,” ujar Zulhas.

Ia menegaskan jam kerja kepala SPPG ditetapkan sejak pukul 02.00 hingga 08.00, dengan penyesuaian waktu di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur. Kehadiran tersebut akan dipantau BGN melalui sistem absensi daring dan pemantauan langsung menggunakan Zoom.

“Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek. Jadi teman-teman di BGN juga salat malam juga ini. Jam 1, jam 2 udah siap,” tutur Zulhas.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan kepala SPPG merupakan penanggung jawab utama yang harus memastikan setiap tahapan pengolahan makanan berjalan sesuai SOP.

“Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari,” kata Sudaryono.

Menurut Sudaryono, pengawasan mencakup penyimpanan bahan pangan, penggunaan sarung tangan saat proses memasak dan pemorsian, hingga pemakaian penutup kepala. BGN juga menyiapkan sanksi tegas bagi kepala SPPG yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kalau Anda tidak hadir di jam kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Penegakan disiplin tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan dapur sehingga MBG dapat berjalan semakin aman, higienis, dan konsisten dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Perkuat Mutu MBG, Pemerintah Tegakkan Disiplin Kepala SPPG

Oleh: Rivka Mayangsari*)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan gizi bagi generasi penerus bangsa. Karena menyangkut kesehatan dan keselamatan jutaan penerima manfaat, penyelenggaraan program tersebut tidak dapat hanya mengandalkan semangat pelayanan. Dibutuhkan standar operasional yang ketat, pengawasan berlapis, serta kedisiplinan tinggi dari seluruh pihak yang terlibat. Dalam konteks inilah langkah tegas pemerintah terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi bukti bahwa kualitas dan keamanan pangan tidak boleh ditawar.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa seluruh pengelola SPPG harus menjalankan tugas berdasarkan aturan resmi dan prosedur yang telah ditetapkan. Ia bahkan meminta para mitra untuk segera melaporkan apabila menemukan oknum yang meminta imbalan uang dengan alasan operasional SPPG. BGN menegaskan bahwa tidak pernah memberikan otoritas kepada pihak mana pun untuk meminta uang, membuka akses, memfasilitasi, maupun berbicara atas nama lembaga terkait operasional SPPG tanpa kewenangan resmi.

Sikap tersebut menunjukkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan MBG. Program sebesar MBG membutuhkan tata kelola yang transparan agar tidak membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan. Setiap pihak yang terlibat harus bekerja berdasarkan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, keberanian untuk melaporkan dugaan penyimpangan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Sudaryono menekankan bahwa sejumlah insiden keamanan pangan yang pernah terjadi harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola program. Setiap kasus yang berkaitan dengan kesehatan penerima manfaat tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Karena itu, disiplin dalam menjalankan SOP menjadi salah satu fondasi utama untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam proses penyediaan makanan.

Kepala SPPG diwajibkan memastikan standar penyimpanan bahan pangan dilaksanakan dengan benar. Pengawasan juga mencakup penggunaan sarung tangan dalam proses yang membutuhkan standar kebersihan, pengawasan saat memasak dan pemorsian, hingga penggunaan penutup kepala untuk menjaga higienitas. Seluruh prosedur tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem keamanan pangan yang konsisten dari dapur hingga makanan diterima oleh masyarakat.

Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi Kepala SPPG yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Sudaryono menyatakan bahwa Kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut dapat diberhentikan secara tidak hormat. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa jabatan Kepala SPPG bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah dengan tanggung jawab besar terhadap keselamatan penerima manfaat.

Ketegasan tersebut juga tercermin dalam hasil evaluasi pemerintah terhadap ribuan SPPG yang telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah melakukan evaluasi terhadap 27.485 SPPG sebagai bagian dari upaya memastikan perluasan program tidak mengorbankan standar pelayanan. Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah mengambil langkah penertiban terhadap unit-unit yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Sebanyak 455 SPPG direncanakan ditutup secara permanen karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Penutupan tersebut menjadi pesan penting bahwa peningkatan jumlah dapur MBG harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Penertiban tidak berhenti pada aspek kelembagaan. Pemerintah juga telah memberhentikan 249 Kepala SPPG akibat berbagai pelanggaran. Pelanggaran tersebut mencakup persoalan keamanan pangan, dugaan phishing, ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja, serta berbagai bentuk pelanggaran disiplin lainnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan prinsip pertanggungjawaban secara nyata. Ketika terdapat pelanggaran, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap sistem, tetapi juga terhadap pihak yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pelaksanaan operasional. Dengan demikian, disiplin menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari standar profesionalisme pengelola MBG.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa perluasan Program MBG tidak boleh mengabaikan standar pelayanan dan keamanan pangan. Pesan tersebut menjadi penting karena program berskala nasional membutuhkan keseimbangan antara percepatan pelaksanaan dan kualitas pengawasan. Pemerintah tidak ingin perluasan jangkauan program justru menimbulkan risiko akibat lemahnya penerapan standar.

Kebijakan disiplin Kepala SPPG merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja baru dalam penyelenggaraan layanan publik. Program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat harus dikelola dengan standar tinggi, profesional, dan penuh tanggung jawab. Tidak ada ruang bagi kelalaian ketika yang dipertaruhkan adalah kesehatan penerima manfaat.

Ketegasan pemerintah dalam menutup dapur yang tidak memenuhi standar serta memberhentikan pengelola yang melakukan pelanggaran menjadi bukti bahwa perbaikan program terus dilakukan secara serius. Evaluasi dan penindakan bukan tanda kegagalan sebuah program, melainkan bagian dari proses memperkuat sistem agar semakin baik dan terpercaya.

Melalui disiplin yang diperketat, pengawasan yang diperkuat, serta sanksi yang diterapkan secara tegas, pemerintah berupaya memastikan Program MBG terus berjalan dengan standar mutu yang semakin tinggi. Keselamatan, kebersihan, dan kualitas makanan harus menjadi prioritas utama. Dengan komitmen tersebut, MBG diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh bahwa negara serius membangun sistem pelayanan publik yang profesional, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
*) Pemerhati kebijakan pemerintah

Pemerintah Tepat Mendisiplinkan SPPG agar MBG Tidak Berjalan Asal-asalan

Oleh: Revan Ananda )*

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Dengan cakupan program yang luas, pelaksanaannya membutuhkan tata kelola yang kuat, standar pelayanan yang jelas, serta pengawasan berkelanjutan. Karena itu, langkah pemerintah dalam mendisiplinkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penting untuk memastikan MBG tidak sekadar mengejar jumlah penerima manfaat, tetapi juga memperhatikan keamanan, kualitas, dan kelayakan makanan.

Penguatan disiplin menjadi semakin penting seiring bertambahnya jumlah SPPG dan luasnya wilayah pelaksanaan MBG. Setiap unit memiliki tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan makanan yang dikonsumsi masyarakat. Kesalahan dalam pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi dapat berdampak terhadap penerima manfaat. Penerapan standar operasional prosedur (SOP) karena itu tidak dapat dipandang sebagai formalitas, melainkan menjadi fondasi untuk menjaga kualitas pelayanan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan MBG menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan di lapangan mendapat perhatian dan menjadi bahan evaluasi. Langkah pemerintah mengevaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional Presiden menunjukkan komitmen yang serius.

Masukan dari berbagai pihak untuk melakukan pemantauan langsung di sejumlah daerah dan mengevaluasi pelaksanaan MBG menjadi koreksi yang positif bagi pemerintah. Fakta menemukan adanya pelaksanaan yang berjalan kurang baik, masih terdapat persoalan, khususnya kasus keracunan makanan. Atas temuan tersebut, mereka merekomendasikan BGN menutup secara permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan, sekaligus memperkuat koordinasi antarpihak dalam penyelenggaraan program MBG.

Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa evaluasi dan penindakan merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program. Ketika terdapat unit yang tidak menjalankan standar secara benar, tindakan korektif diperlukan agar persoalan tidak berulang dan tidak memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keseluruhan MBG. Penutupan SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan juga dapat menjadi bentuk penegakan standar sekaligus pembelajaran bagi unit lainnya.

Keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh banyaknya makanan yang berhasil disalurkan. Program berskala nasional membutuhkan kualitas pelaksanaan yang konsisten di setiap daerah. Penerima manfaat membutuhkan makanan yang tersedia tepat waktu, bergizi, higienis, aman, dan diproses melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penerapan SOP perlu dilakukan sejak pemilihan bahan baku, pemeriksaan kualitas, kebersihan dapur, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi.

Ketegasan terhadap pelanggaran menjadi bagian dari pembenahan tata kelola. Kepala BGN, Sudaryono mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak SPPG yang terbukti melanggar SOP, ketentuan hukum, maupun menyebabkan kejadian fatal dalam pelaksanaan program MBG. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BGN memperbaiki tata kelola serta memastikan penerapan SOP berjalan sesuai ketentuan. Sudaryono mengakui masih terdapat oknum di sejumlah SPPG yang melakukan pelanggaran, namun menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat mewakili kinerja mayoritas SPPG yang telah menjalankan tugas sesuai aturan.

Sikap tegas tersebut memperlihatkan bahwa keselamatan penerima manfaat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan MBG. SPPG yang menjalankan tugas sesuai ketentuan perlu terus didukung untuk meningkatkan pelayanan, sementara unit yang melakukan pelanggaran harus menjalani evaluasi dan menerima sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Dengan demikian, penegakan aturan tidak hanya menjadi instrumen penindakan, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya kerja yang lebih bertanggung jawab.

Pembenahan juga perlu dilakukan melalui penguatan standar higienitas dan keamanan pangan. Kebersihan tempat pengolahan, kualitas bahan makanan, sanitasi, serta kedisiplinan tenaga pengolah merupakan faktor penting untuk memastikan makanan yang diterima masyarakat berada dalam kondisi aman. Pengawasan berkala dapat membantu menemukan potensi persoalan lebih awal sehingga langkah perbaikan dapat segera dilakukan.

Pelaksanaan MBG juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan standar dan memastikan kebijakan berjalan secara nasional, sedangkan pemerintah daerah memiliki pemahaman mengenai kondisi serta karakteristik wilayah masing-masing. Sinergi antara BGN, pemerintah daerah, dinas terkait, SPPG, dan unsur pengawasan dapat membuat pemantauan lebih efektif serta mempercepat penanganan apabila ditemukan persoalan.

Adanya pelanggaran pada sebagian SPPG juga tidak seharusnya menjadi gambaran terhadap keseluruhan pelaksanaan MBG. Penindakan terhadap unit bermasalah justru menunjukkan adanya mekanisme untuk menjaga kualitas program sekaligus melindungi SPPG yang telah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Evaluasi setiap kejadian juga dapat menjadi bahan untuk memperbaiki prosedur dan memperkuat sistem pencegahan.

Transparansi dalam penanganan persoalan turut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik. Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat standar keamanan yang harus dipenuhi dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksana MBG. Respons yang cepat dan terukur terhadap pelanggaran dapat memperlihatkan bahwa pemerintah menempatkan kualitas dan keselamatan penerima manfaat sebagai prioritas.

Dengan penerapan SOP yang konsisten, pengawasan berlapis, koordinasi antarpihak, serta sanksi terhadap pelanggaran serius, MBG dapat semakin kuat sebagai program pelayanan publik. Pembenahan terhadap SPPG menjadi langkah penting agar manfaat program benar-benar diterima masyarakat secara optimal. Ketegasan pemerintah dalam menjaga standar pada akhirnya dapat memperkuat pelaksanaan MBG sekaligus memastikan tujuan peningkatan gizi dan kualitas sumber daya manusia tetap menjadi prioritas.

)* Pemerhati Masalah Sosial

RUU Perampasan Aset Menjadi Jalan Baru Melawan Korupsi yang Makin Canggih

Oleh: Rania Zafirah )*

Pemberantasan korupsi menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring berkembangnya modus kejahatan dan cara pelaku menyembunyikan hasil tindak pidana. Korupsi tidak lagi hanya berkaitan dengan pemberian uang secara langsung, tetapi dapat melibatkan jaringan luas, pemindahan aset, penggunaan pihak lain, hingga penyamaran kepemilikan kekayaan. Kondisi tersebut membuat penindakan terhadap pelaku perlu diikuti strategi untuk memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara.

Dalam konteks tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen yang relevan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Regulasi ini diharapkan melengkapi perangkat hukum yang telah tersedia, terutama ketika aset hasil tindak pidana sulit dijangkau melalui mekanisme penindakan konvensional. Ketika pelaku semakin mampu mengalihkan atau menyembunyikan kekayaan, negara membutuhkan mekanisme hukum yang efektif untuk melacak dan mengamankan aset tersebut.

Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI menjadi bagian dari proses menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan telah menargetkan pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut dapat dirampungkan pada akhir 2026. Proses pembahasan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, kepastian hukum, serta masukan dari berbagai pihak. Percepatan diperlukan agar regulasi dapat segera hadir, namun kualitas dan ketepatan setiap ketentuan tetap harus menjadi perhatian.

Pentingnya regulasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada di tangan pelaku atau pihak lain. Pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, termasuk melalui pemiskinan koruptor. Regulasi tersebut dapat menutup celah dalam pengembalian aset hasil korupsi yang selama ini sulit dijangkau, terutama ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau proses hukum berlangsung lama sehingga aset telah dialihkan maupun disamarkan. RUU Perampasan Aset menjadi terobosan penting dalam pemberantasan korupsi apabila didukung pengawasan ketat dan kelembagaan yang kuat.

Perampasan aset memiliki arti strategis karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Hukuman penting sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Tanpa mekanisme pengembalian aset yang efektif, hasil kejahatan berpotensi tetap berada di tangan pelaku atau pihak lain meskipun proses pidana telah berjalan.

Persoalan tersebut semakin rumit ketika aset telah dipindahkan atau disamarkan. Kekayaan hasil tindak pidana dapat dialihkan kepada pihak lain, ditempatkan dalam berbagai bentuk investasi, atau diubah menjadi aset dengan kepemilikan yang sulit dilacak. Proses hukum juga dapat menghadapi kendala apabila pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau proses peradilan berlangsung lama. Karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi perlu memperhatikan keberadaan aset, bukan hanya keberadaan pelaku.

Dengan mekanisme perampasan aset yang dirancang secara tepat, negara memiliki peluang lebih besar untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku menikmati kekayaan yang diperoleh secara ilegal. Kebijakan tersebut juga dapat memberikan efek pencegahan karena pelaku tidak hanya menghadapi risiko kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi dari tindak pidana.

Namun, efektivitas RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas prinsip hukum yang kuat. Perampasan harta menyangkut hak kepemilikan warga negara sehingga prosedur yang jelas, mekanisme pembuktian yang terukur, pengawasan, serta kesempatan bagi pihak berkepentingan memberikan klarifikasi menjadi unsur penting. Kepastian tersebut diperlukan agar kewenangan negara tetap digunakan secara tepat sasaran dan berada dalam koridor hukum.

Proses penyusunan RUU yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan keseimbangan tersebut. DPR RI melalui Komisi III terus menyerap aspirasi dan masukan melalui rapat dengar pendapat umum. Partisipasi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta kelompok terkait dapat memperkaya substansi sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan sebelum regulasi diberlakukan.

Aspek pemulihan aset juga memiliki arti penting bagi negara. Kekayaan yang berhasil dikembalikan dapat menjadi bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan sumber daya yang semestinya menjadi hak negara dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kehadiran RUU Perampasan Aset dapat menjadi bagian dari pembaruan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Perkembangan teknologi dan sistem keuangan membuat cara menyembunyikan kekayaan semakin beragam sehingga pendekatan penegakan hukum perlu terus menyesuaikan diri. Negara membutuhkan instrumen yang mampu menghadapi pola kejahatan yang terus berkembang.

Pembahasan RUU Perampasan Aset yang diarahkan selesai pada akhir 2026 menjadi momentum untuk memperkuat fondasi pemberantasan korupsi. Proses yang melibatkan berbagai masukan diharapkan memastikan setiap ketentuan memiliki dasar yang kuat, sementara pengawasan dan kesiapan kelembagaan menjadi penopang implementasinya.

Pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar penindakan terhadap pelaku. Negara perlu memastikan hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan, dipindahkan, atau dinikmati pelaku dan jaringannya. Dengan kepastian hukum, pengawasan ketat, kelembagaan kuat, serta mekanisme perlindungan hak yang memadai, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen penting untuk mempersempit ruang gerak korupsi sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan bagi kepentingan publik.

*) Penulis adalah Content Writer di Biro Kajian Hukum Indonesia

RUU Perampasan Aset: Babak Baru Perang Negara Melawan Korupsi Modern

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pemberantasan korupsi memasuki babak baru. Negara tidak lagi cukup hanya mengejar pelaku dan menjatuhkan hukuman, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai bentuk aset. Arah tersebut tercermin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini memasuki tahap penting di DPR.

Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Cakupannya tidak hanya korupsi, tetapi juga narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Perluasan tersebut menunjukkan bahwa perang terhadap korupsi modern tidak dapat dilakukan dengan pendekatan konvensional. Kejahatan ekonomi semakin kompleks karena hasil kejahatan dapat disamarkan melalui rekening, perusahaan, properti, investasi, maupun berbagai bentuk kekayaan lainnya. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa daftar 13 tindak pidana tersebut disusun melalui riset, pendalaman, serta perbandingan dengan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara. Para ahli mendorong agar mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture dibatasi pada tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan serta dampak ekonomi yang besar.

RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam memperkuat pendekatan follow the money. Negara tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa pelakunya, tetapi menelusuri dari mana keuntungan ilegal berasal, ke mana dialihkan, siapa yang menguasai, serta bagaimana aset tersebut dapat dikembalikan kepada negara atau masyarakat.

Pendekatan tersebut semakin relevan karena korupsi tidak berdiri sendiri. Kejahatan yang menghasilkan keuntungan ilegal dapat berkaitan dengan pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan hingga perdagangan orang. Ketika keuntungan dari kejahatan dapat diubah menjadi aset yang tampak legal, penindakan terhadap pelaku saja tidak cukup untuk memutus rantai ekonomi kejahatan.

Namun, kewenangan besar harus disertai pengawasan yang kuat. Habiburokhman mengingatkan agar aturan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang kritis. Karena itu, Komisi III mendorong formula pengawasan yang memungkinkan aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dikenai sanksi etik, profesi maupun pidana.

Peringatan tersebut menjadi bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Negara memang membutuhkan kewenangan kuat untuk mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi kewenangan tanpa pengawasan dapat menciptakan risiko baru. RUU ini harus mampu membangun keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Dimensi teknis juga menjadi perhatian. Akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya, menyoroti persoalan penilaian aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar. Ia mencontohkan perdagangan tumbuhan dan satwa liar seperti harimau atau gajah yang dapat menjadi objek tindak pidana, tetapi tidak memiliki harga pasar yang dapat dijadikan patokan ketika aset harus dinilai atau dikelola.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa perang melawan kejahatan ekonomi tidak cukup hanya dengan memberikan kewenangan perampasan. Negara membutuhkan sistem pengelolaan aset yang profesional, mekanisme valuasi yang jelas, standar pembuktian yang kuat, serta prosedur yang memastikan aset hasil kejahatan benar-benar memberikan manfaat bagi negara.

Pembahasan RUU juga menyentuh mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga pengelolaan aset yang telah dirampas. Standar yang jelas diperlukan agar negara tidak dipersepsikan dapat mengambil aset seseorang hanya berdasarkan dugaan.

Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. Proses tersebut membutuhkan perumusan cermat karena konsep perampasan aset merupakan pendekatan yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Komisi III juga berencana memperbanyak forum dengar pendapat untuk memastikan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi.

RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi mengenai penyitaan kekayaan. Regulasi ini berpotensi mengubah paradigma pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika selama ini fokus utama berada pada pelaku, babak baru tersebut menempatkan hasil kejahatan sebagai sasaran utama yang harus dikejar.

Paradigmanya sederhana tetapi strategis yakni kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan. Ketika hasil korupsi, narkotika, kejahatan lingkungan, pertambangan ilegal, kejahatan perpajakan, atau tindak pidana ekonomi lainnya dapat dirampas secara sah dan dikembalikan kepada negara, insentif ekonomi untuk melakukan kejahatan ikut dipukul.

Keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa besar kewenangan negara dalam merampas aset. Ukuran utamanya adalah kemampuan negara memutus hubungan antara kejahatan dan keuntungan, memulihkan kerugian publik, sekaligus menjaga kepastian hukum.

RUU Perampasan Aset menjadi babak baru perang negara melawan korupsi modern. Pelaku dapat dipenjara, tetapi keuntungan kejahatan tidak boleh ikut menikmati kebebasan. Negara harus mampu mengejar uang, aset, dan kekayaan yang menjadi bahan bakar kejahatan hingga ke ujung rantainya. Dengan pengawasan kuat dan aturan yang presisi, perampasan aset dapat menjadi senjata penting untuk memastikan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak lagi menjadi bisnis yang menguntungkan.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Pemberantasan Korupsi Diperkuat lewat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Jakarta – Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian negara, mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya, serta mengatur perampasan aset yang berasal dari tindak pidana bermotif ekonomi dan berdampak signifikan. Dalam pembahasannya, DPR RI telah memasukkan sedikitnya 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset telah menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia mengatakan, “Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset.”

Menurut Habiburokhman, penyusunan daftar tersebut turut mempertimbangkan praktik perampasan aset yang telah diterapkan di sejumlah negara. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menghadirkan perangkat hukum yang lebih kuat untuk mendukung penegakan hukum sekaligus mempercepat pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Komitmen untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset juga ditunjukkan oleh pimpinan DPR. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi tersebut telah diterima oleh pimpinan DPR. Ia menyatakan,

“Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani.”

Andre juga menegaskan komitmen kuat DPR untuk menyelesaikan proses legislasi sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tuturnya.

Dukungan yang sama juga datang dari pemerintah. Pemerintah memastikan kesiapan penuh untuk membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah disepakati. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan,
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini.”

Sinergi antara DPR dan pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan instrumen hukum yang lebih efektif, negara diharapkan semakin mampu memulihkan kerugian akibat tindak pidana sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

RUU Perampasan Aset Dipercepat, Pemberantasan Korupsi Jadi Sasaran Utama

Jakarta — Langkah maju dalam agenda penegakan hukum di Indonesia kian nyata. Komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini tengah dipacu agar segera disahkan pada akhir tahun 2026.

Regulasi ini dinilai sebagai instrumen krusial yang tidak hanya menargetkan para koruptor, tetapi juga membidik berbagai tindak pidana berdimensi ekonomi lainnya demi menyelamatkan kekayaan negara. Mengamati dinamika terkini dari sebuah wacana di stasiun televisi nasional, percepatan RUU ini mendapat sorotan luas sebagai tonggak baru pemulihan aset bangsa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa ruang lingkup RUU Perampasan Aset menjangkau 13 jenis tindak pidana, termasuk kejahatan di bidang perpajakan. Langkah komprehensif ini diambil untuk memberikan efek jera maksimal bagi pelaku kejahatan kerah putih.

“Saat ini kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau *integrated criminal justice system*,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa RUU tersebut ditujukan pada kejahatan yang sangat merugikan publik.

“Komisi III DPR mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana, terutama dari sisi ruang lingkup,” tegasnya.

Meski semangat memiskinkan koruptor didukung penuh, penerapannya tetap memerlukan kehati-hatian. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengingatkan perlunya rambu hukum yang jelas agar implementasinya akurat.

“Instrumen tersebut harus mampu memaksimalkan upaya mengejar dan memiskinkan koruptor, tanpa menjadikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah sebagai korban penyalahgunaan aturan,” kata Wayan.

Lebih lanjut, ia mewanti-wanti aparat agar regulasi ini tidak menjadi celah kesewenang-wenangan.

Dukungan senada datang dari ranah legislatif lainnya. Anggota MPR dari kelompok DPD RI, Fahira Idris, memaparkan urgensi pengesahan regulasi ini demi memulihkan kerugian secara optimal.

“Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” ungkap Fahira.

Ia turut menegaskan krusialnya melumpuhkan kekuatan finansial para sindikat kriminal. “Kalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya,” imbuhnya.

Akselerasi RUU Perampasan Aset ini mencerminkan komitmen tegas pemerintah dan sinergi parlemen dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih. Dengan landasan hukum yang kuat, penegakan keadilan dipastikan semakin tajam, membawa optimisme dan harapan baru bagi kemajuan serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.***

Papeda Summit 2026 Jadi Ruang Penting Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Papua

SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mematangkan persiapan pelaksanaan Papua Sustainable Development (Papeda) Summit 2026 yang akan berlangsung pada 2-4 September 2026 di Kota Sorong. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang strategis untuk menyatukan pandangan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan arah pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meminta seluruh panitia memastikan setiap kebutuhan kegiatan dipersiapkan secara matang. Ia menekankan bahwa kekompakan, keterbukaan, dan kerja sama menjadi kunci agar Papeda Summit 2026 dapat berjalan sukses serta memberikan manfaat bagi masa depan masyarakat Papua.

“Panitia harus solid, bekerja bersama, terbuka dan transparan. Jangan ada kecurigaan di antara kita. Jaga hati dan jaga kekompakan,” kata Elisa saat memimpin rapat finalisasi pelaksanaan Papeda Summit 2026 di Kota Sorong.

Menurut Elisa, pelaksanaan forum tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam membangun Papua Barat Daya dan Tanah Papua secara berkelanjutan.

“Kita ingin memberikan sesuatu untuk masa depan tanah dan negeri kita. Ini bagian dari kontribusi kita yang nyata,” ujarnya.

Ketua Panitia Papeda Summit 2026 Julian Kelly Kambu mengatakan sekitar 800 peserta telah terdaftar untuk mengikuti forum tersebut. Jumlah peserta diperkirakan meningkat hingga sekitar 1.000 orang pada hari pembukaan.

Papeda Summit 2026 akan mempertemukan berbagai unsur, mulai dari masyarakat adat, pemerintah, akademisi, dunia usaha hingga pemangku kepentingan lainnya. Berbagai isu strategis akan dibahas, termasuk aspek lingkungan, sosial, ekonomi, pengembangan ekonomi biru dan ekonomi hijau, pengelolaan karbon, serta pemberdayaan masyarakat adat.

“Ini untuk kita, dari kita untuk kita. Bagaimana menyamakan persepsi pembangunan berkelanjutan, dilihat dari lingkungannya bagaimana, sosialnya bagaimana, ekonominya bagaimana, kemudian ekonomi biru, ekonomi hijau, karbon dan keterlibatan masyarakat adat. Semua kita bicarakan dan diskusikan di sini,” kata Julian.

Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu menjadi pijakan bagi pembangunan Papua di masa depan. Menurutnya, pembangunan berkelanjutan harus menghadirkan manfaat jangka panjang tanpa mengorbankan lingkungan maupun kepentingan generasi mendatang.

Papeda Summit 2026 juga menjadi tindak lanjut dari kesepakatan para gubernur se-Tanah Papua dalam sejumlah pertemuan sebelumnya. Sekitar 130 pembicara dijadwalkan terlibat dalam forum tersebut, termasuk sejumlah pejabat pemerintah pusat dan kepala daerah di Tanah Papua. (*)

Libatkan Tokoh, Papeda Summit Perkuat Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Papua

Papua – Pelaksanaan Papeda Summit 2026 mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai forum strategis untuk memperkuat kolaborasi pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua. Keterlibatan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga mitra pembangunan diharapkan mampu menghasilkan kesepahaman bersama dalam mendorong pembangunan yang berpihak pada masyarakat adat dan potensi lokal.

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Papeda Summit 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Sorong, Papua Barat Daya, pada 2-4 September 2026. Dukungan tersebut disampaikan John saat menerima tim Papeda Summit di Wamena.

Menurut John, forum tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai pihak dalam membahas masa depan pembangunan di Tanah Papua secara bersama-sama. Ia pun mengapresiasi inisiatif penyelenggaraan forum yang membuka ruang kolaborasi lintas sektor.

“Saya mendukung, ini kegiatan yang sangat baik dan mempertemukan para pihak. Saya akan upayakan bisa hadir,” kata John.

Ia menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui pengembangan berbagai komoditas lokal yang memiliki potensi ekonomi. Potensi sumber daya yang dimiliki setiap daerah, menurutnya, harus dikelola secara bijak agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

Selain tokoh masyarakat dan pemerintah, John menilai pelibatan akademisi, khususnya akademisi asal Papua, juga menjadi faktor penting dalam merumuskan agenda pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

“Pelibatan akademisi juga penting dalam pertemuan Papeda Summit nanti, terutama akademisi dari Papua karena mereka lebih memahami tentang kondisi tanah kita,” ujarnya.

Kepala Regional EcoNusa Wilayah Papua Maryo Sanuddin mengatakan akademisi menjadi salah satu kelompok yang akan dilibatkan dalam Papeda Summit 2026. Forum selama tiga hari tersebut diperkirakan dihadiri sekitar 500 peserta dari unsur pemerintah pusat, kedutaan besar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan.

Forum tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat peran seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan berkelanjutan. Selain mempertemukan berbagai gagasan, Papeda Summit 2026 juga direncanakan menghasilkan Deklarasi Sorong sebagai komitmen bersama enam provinsi di Tanah Papua dalam memperkuat kolaborasi dan mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)