UU PSDK 2026 dan Arah Baru Perlindungan Korban di Indonesia

Oleh: Bagas Arya Mahendra )*

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) tahun 2026 menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Regulasi ini tidak hanya memperkuat kerangka perlindungan, tetapi juga menandai arah baru kebijakan negara yang semakin menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam proses peradilan pidana.

Langkah pengesahan undang-undang PSDK ini mencerminkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons kebutuhan nyata di lapangan. Selama ini, perlindungan terhadap saksi dan korban sering kali menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi regulasi maupun kelembagaan. Dengan hadirnya undang-undang baru, negara menunjukkan komitmen untuk menghadirkan sistem yang lebih adil dan responsif.

Dalam proses pembahasannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menjelaskan bahwa RUU PSDK merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional prioritas 2025–2026. Pembahasan dimulai setelah DPR menerima surat presiden yang menjadi dasar formal bagi pengkajian regulasi tersebut. Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang dilakukan secara terstruktur dan sesuai mekanisme konstitusional.

Lebih jauh, Andreas menggambarkan bahwa substansi undang-undang ini disusun secara komprehensif melalui berbagai forum pembahasan. Pendalaman materi melibatkan akademisi dan pemangku kepentingan, serta dilengkapi dengan rapat dengar pendapat umum sebagai bentuk partisipasi publik. Pendekatan ini memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan riil perlindungan di masyarakat.

Undang-undang PSDK ini menghadirkan perluasan subjek perlindungan yang signifikan. Tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memiliki peran penting dalam proses peradilan. Perluasan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyambut positif pengesahan undang-undang ini sebagai tonggak penting dalam penguatan perlindungan. Ia menilai bahwa regulasi baru ini akan memperkuat kewenangan dan kapasitas lembaga dalam menjalankan tugasnya. Dalam pandangannya, kehadiran undang-undang ini mencerminkan komitmen negara untuk melindungi saksi dan korban secara lebih menyeluruh.

Penguatan kelembagaan menjadi salah satu pilar utama dalam UU PSDK 2026. LPSK diposisikan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari intervensi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan dapat diberikan secara objektif dan profesional, tanpa pengaruh kepentingan tertentu.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan bahwa penguatan LPSK juga mencakup perluasan struktur hingga ke daerah. Selama ini, keterbatasan jangkauan lembaga menyebabkan perlindungan di wilayah tertentu sering mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko bagi korban yang membutuhkan perlindungan segera.

Willy memandang bahwa kehadiran perwakilan LPSK di daerah akan mempercepat respons terhadap laporan dan kebutuhan perlindungan. Dengan struktur yang lebih dekat dengan masyarakat, proses penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Hal ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kehadiran negara hingga ke tingkat lokal.

Selain penguatan struktur, undang-undang PSDK ini juga menghadirkan inovasi melalui pembentukan dana abadi korban dan dana bantuan korban. Skema ini dirancang untuk menjawab tantangan pembiayaan yang selama ini menjadi kendala dalam pemenuhan hak korban. Pemerintah melihat bahwa dukungan finansial merupakan bagian penting dari proses pemulihan.

Dengan adanya mekanisme pendanaan yang berkelanjutan, korban diharapkan dapat memperoleh akses terhadap layanan yang lebih memadai, termasuk pengobatan dan rehabilitasi. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban secara menyeluruh.

UU PSDK 2026 juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kondisi darurat. Kehadiran satuan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan cepat dalam situasi yang melibatkan ancaman atau tekanan terhadap saksi dan korban. Langkah ini menjadi bentuk respons negara terhadap dinamika kejahatan yang semakin kompleks.

Tidak hanya mengandalkan peran pemerintah, regulasi ini juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban. Skema ini mencerminkan semangat gotong royong dalam memberikan dukungan kepada pihak yang membutuhkan perlindungan. Pemerintah menilai bahwa keterlibatan publik akan memperkuat efektivitas sistem perlindungan.

Perubahan paradigma menjadi salah satu capaian utama dari undang-undang ini. Sistem peradilan yang sebelumnya lebih berorientasi pada pelaku kini mulai bergeser dengan memberikan perhatian lebih besar kepada korban. Pendekatan ini mencerminkan upaya negara dalam menghadirkan keadilan yang lebih seimbang.

Penguatan kapasitas kelembagaan juga menjadi bagian integral dari kebijakan ini. LPSK didorong untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta dukungan anggaran. Dengan kapasitas yang lebih kuat, lembaga diharapkan mampu menjalankan fungsi perlindungan secara optimal dan berkelanjutan.

Implementasi undang-undang PSDK ini akan menjadi penentu utama keberhasilannya dalam praktik. Pemerintah menempatkan pengawasan dan evaluasi sebagai bagian penting agar setiap ketentuan dapat berjalan sesuai tujuan.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, kelembagaan yang diperkuat, serta partisipasi masyarakat, arah baru perlindungan korban di Indonesia diharapkan semakin kokoh. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan keadilan yang dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.

*) Dosen Hukum Tata Negara

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

JAKARTA — Komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) kembali ditegaskan melalui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Kebijakan ini mencerminkan langkah progresif pemerintah dan DPR dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, inklusif, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin sidang, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU PSDK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Setuju?” ujarnya, yang langsung dijawab setuju secara serentak.

Pengesahan UU PSDK menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun secara komprehensif dengan 12 bab dan 78 pasal yang memuat 11 substansi utama. Salah satu poin krusial adalah perluasan cakupan perlindungan, tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga bagi pelapor, informan, ahli, serta saksi pelaku yang rentan terhadap tekanan.

“RUU PSDK ini memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan,” ujar Andreas. Ia juga menambahkan bahwa akan dibentuk perwakilan LPSK di daerah guna memperluas jangkauan layanan perlindungan.

Selain itu, UU ini menghadirkan terobosan melalui skema kompensasi dan dana abadi korban. Negara menjamin pemulihan korban, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual, sehingga korban tetap memperoleh haknya secara berkelanjutan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan hukum yang semakin dinamis. “UU ini menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif kini semakin diperkuat.

Dengan pengesahan UU PSDK, pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan hukum dan HAM, sekaligus meningkatkan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

Jakarta — Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) semakin menegaskan peran strategis negara dalam memperkuat sistem peradilan yang adil dan berintegritas. Pengesahan regulasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan setiap saksi dan korban tindak pidana memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum, sehingga dapat berpartisipasi dalam proses penegakan hukum tanpa rasa takut atau tekanan.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menyatakan pengesahan UU PSdK dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (21/4/2026), merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi hukum saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurut Gus Falah, kehadiran regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap saksi dan korban tindak pidana.

“UU ini tidak hanya mempertegas hak-hak saksi dan korban, tetapi juga memastikan negara hadir secara nyata, termasuk dalam bentuk kompensasi yang dijamin oleh negara,” ujarnya.

Dalam praktiknya, sistem peradilan masih menghadapi tantangan berupa keengganan saksi memberikan keterangan akibat ancaman atau intimidasi. Kondisi ini berpotensi menghambat proses pembuktian dan memengaruhi kualitas putusan pengadilan. Melalui UU PSdK, negara memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat, termasuk kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman, hingga dukungan pemulihan bagi korban.

Penguatan perlindungan ini juga mencakup mekanisme restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana. Negara tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan hak korban sebagai bagian dari keadilan substantif.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, menilai disahkannya UU PSdK menjadi momentum strategis untuk mentransformasi wajah peradilan Indonesia dari sistem yang berfokus pada pelaku menjadi berorientasi pada pemulihan saksi dan korban.

“UU ini menandai pergeseran mendasar dari sistem peradilan pidana kita. Bergerak dari pendekatan yang hanya fokus pada pelaku, menjadi lebih berorientasi pada saksi dan korban,” kata Fauqi.

Fauqi menilai pengesahan UU ini merupakan langkah fundamental dalam merombak paradigma hukum pidana yang selama ini dinilai timpang. Transformasi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak korban, sehingga keadilan dapat dirasakan secara nyata.

Dengan berbagai penguatan tersebut, UU PSdK diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memastikan negara hadir melindungi setiap warga yang mencari keadilan.

PP TUNAS Direspons Global, Komitmen Perlindungan Anak Kian Nyata

Jakarta – Langkah progresif pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan dampak nyata, baik di tingkat nasional maupun global.

Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menghadirkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berpihak pada tumbuh kembang generasi muda di tengah pesatnya transformasi teknologi.

Di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap paparan konten digital yang tidak sesuai usia, Indonesia tampil sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dan terukur. Pemerintah tidak hanya menetapkan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi berjalan melalui kolaborasi aktif dengan berbagai platform digital internasional.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja sama lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP TUNAS merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital yang semakin kompleks.

“PP TUNAS ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat. Kami ingin platform digital tidak hanya menjadi ruang berekspresi, tetapi juga ruang yang melindungi,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat sejumlah platform global yang menunjukkan komitmen terhadap regulasi ini.

Respons positif juga datang dari pihak platform digital. Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah Indonesia.

“Kami sejalan dengan pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital. Ini bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kami,” katanya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menilai implementasi PP TUNAS sebagai tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak.

“Negara hadir untuk memastikan setiap anak terlindungi, termasuk di ruang digital,” ujarnya.

Dengan implementasi yang terus diperkuat dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, PP TUNAS menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya responsif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga proaktif dalam melindungi generasi penerus bangsa, sehingga menghadirkan masa depan digital Indonesia yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan.

PP TUNAS Berjalan, Orang Tua dan Masyarakat Diminta Dukung Pengawasan Digital

Lampung – Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan arah yang jelas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Seiring dengan itu, peran orang tua dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif di tingkat lapangan.

Pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan terus mendorong peningkatan kesadaran publik terkait pentingnya pengawasan aktivitas digital anak. Hal ini sejalan dengan meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak yang tidak selalu diiringi dengan literasi digital yang memadai.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa waktu anak di sekolah sangat terbatas dibandingkan dengan durasi kegiatan mereka di rumah. Sinergi antara lingkungan keluarga dan kebijakan pemerintah sangat diperlukan agar pengawasan penggunaan gawai berjalan dengan efektif secara berkelanjutan.

“Dukungan terhadap regulasi ini bukan sekadar mengikuti tren melainkan upaya nyata dalam membantu anak-anak agar lebih produktif dalam berkarya,” kata Mirza.

Rahmat Mirzani Djausal optimis pembatasan ini akan memberikan ruang bagi anak untuk mengeksplorasi potensi diri secara lebih positif.

“Jadi kebijakan ini menurut saya bagus untuk membantu anak-anak lebih fokus, terutama dalam penggunaan media sosial dan game online,” ujar Mirza.

Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung program dari pemerintah terkait PP Tunas. Ia memastikan YouTube akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses implementasi kebijakan ini.

“Kami sangat mengapresiasi kesempatan untuk berkomunikasi dan meyakinkan pemerintah mengenai komitmen kami untuk mematuhi kewajiban hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi PP TUNAS dan Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025-2029.

“Implementasi PP TUNAS dan Perpres PARD juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Mari kita pastikan setiap kebijakan benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan. Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, dan keberhasilan upaya tersebut menjadi cerminan komitmen negara dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang aman, edukatif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara positif.

PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak

Oleh : Andhika Rachma )*

Internet membuka akses luas terhadap pendidikan, hiburan, dan komunikasi tanpa batas. Namun di balik manfaat tersebut, terdapat tantangan serius yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait keamanan dan perlindungan anak di ruang digital. Dalam konteks inilah, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menjadi tonggak penting menuju era baru kepatuhan platform digital di Indonesia.

PP TUNAS bukan sekadar regulasi administratif, melainkan wujud komitmen negara untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan perlindungan generasi muda. Pemerintah menegaskan bahwa inovasi digital tidak boleh mengorbankan keselamatan anak, sehingga perlindungan anak menjadi fondasi utama dalam ekosistem digital nasional.

Urgensi kebijakan ini terlihat dari kondisi di lapangan. Mayoritas anak Indonesia sudah terhubung dengan internet sejak usia dini—bahkan 9 dari 10 anak di atas usia 5 tahun aktif berinternet. Di sisi lain, kasus kejahatan digital terhadap anak, seperti eksploitasi dan paparan konten berbahaya, terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian nyata dari kehidupan anak yang membutuhkan perlindungan serius.

Untuk menjawab tantangan tersebut, PP TUNAS hadir dengan pendekatan yang komprehensif. Regulasi ini mewajibkan platform digital melakukan klasifikasi risiko, membatasi akses berdasarkan usia, serta menjamin keamanan data pribadi anak. Selain itu, platform juga dilarang melakukan profiling anak untuk kepentingan komersial yang berpotensi merugikan. Melalui aturan ini, platform didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam merancang fitur, algoritma, dan sistem moderasi konten.

Implementasi PP TUNAS menandai perubahan paradigma industri teknologi, dari fokus pada pertumbuhan pengguna menjadi pada keamanan dan kepatuhan, sehingga platform tidak hanya berlomba menarik perhatian, tetapi juga wajib menciptakan ruang yang aman dan ramah anak. Adaptasi regulasi sudah berjalan meski belum merata; menjelang Maret 2026, baru platform seperti X dan Bigo Live yang memenuhi ketentuan melalui peningkatan batas usia serta penguatan verifikasi dan moderasi, sementara lainnya masih menyesuaikan. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi membutuhkan waktu dan kolaborasi, namun arah perubahan sudah jelas dan kepatuhan terhadap perlindungan anak menjadi keharusan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan pentingnya peran ibu di dalam rumah menjaga anaknya agar aman di ruang digital sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Penting untuk dipahami bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada regulasi dan kepatuhan platform. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat tetap menjadi kunci utama. Literasi digital menjadi fondasi penting agar anak-anak mampu menggunakan teknologi secara bijak dan aman. Tanpa pendampingan yang memadai, bahkan sistem perlindungan terbaik sekalipun tidak akan cukup efektif.

Pendekatan kolaboratif inilah yang menjadi kekuatan utama PP TUNAS. Regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari ekosistem perlindungan yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah menyediakan kerangka hukum, platform menjalankan tanggung jawab teknis, sementara keluarga dan masyarakat membangun kesadaran serta budaya digital yang sehat.

Lebih jauh lagi, PP TUNAS juga mencerminkan posisi Indonesia dalam tren global. Banyak negara mulai memperketat regulasi terhadap platform digital, khususnya terkait perlindungan anak. Kebijakan pembatasan usia, penguatan privasi, hingga pengawasan konten menjadi standar baru di berbagai belahan dunia. Indonesia, melalui PP TUNAS, menunjukkan bahwa negara ini tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga berupaya menjadi bagian dari solusi global dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak mengatakan Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong upaya perlindungan anak di ruang digital melalui sosialisasi PP TUNAS kepada pelajar secara masif. Terbaru, Pemkot Tangerang baru saja menggelar Sosialisasi PP TUNAS. Implementasi PP TUNAS tidak dapat dilakukan secara instan, kerja sama lintas sektor yang dilakukan Pemkot Tangerang seperti ini adalah langkah tepat, yang patut diapresiasi dengan baik

Dalam perspektif jangka panjang, penerapan PP TUNAS berpotensi membawa dampak positif yang luas. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan digital yang aman akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara optimal, baik secara kognitif, emosional, maupun sosial. Mereka tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga generasi yang mampu memanfaatkannya secara produktif dan bertanggung jawab.

PP TUNAS menjadi simbol bahwa kemajuan teknologi tidak boleh berjalan tanpa arah, melainkan harus berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap generasi masa depan. Tantangan tentu masih ada, namun dengan komitmen bersama antara pemerintah, industri, dan masyarakat, masa depan digital yang aman bagi anak bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah keniscayaan.

)* Pengamat Kebijakan Publik

PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan

Oleh : Nanda Priscilia Pradhanty

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menjadi tonggak penting dalam upaya menata ulang ruang digital nasional agar lebih aman, sehat, dan berpihak pada masa depan generasi muda. Kebijakan ini lahir di tengah derasnya arus digitalisasi yang tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga risiko besar bagi tumbuh kembang anak. Dalam konteks tersebut, negara hadir tidak sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai pelindung yang memastikan bahwa transformasi digital tidak mengorbankan kualitas generasi penerus bangsa.

Ruang digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Akses terhadap informasi, hiburan, dan interaksi sosial semakin mudah, namun di sisi lain juga membuka pintu terhadap berbagai ancaman seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga praktik ilegal seperti judi online. Data yang menunjukkan puluhan ribu anak usia dini terindikasi terpapar judi online menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan. Kondisi ini diperparah dengan durasi penggunaan gawai yang melampaui batas wajar, bahkan mencapai lima hingga tujuh jam per hari, yang berdampak pada kesehatan fisik, mental, serta perkembangan sosial anak.

Dalam perspektif tersebut, PP TUNAS hadir sebagai bentuk respons strategis negara terhadap kompleksitas tantangan digital. Regulasi ini tidak hanya mengatur pembatasan akses, tetapi juga menegaskan tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ekosistem yang ramah anak. Kebijakan pembatasan usia minimum, penghapusan iklan yang menyasar anak, serta pengawasan terhadap aktivitas digital menjadi langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda.

Pandangan dari berbagai pemangku kepentingan memperkuat urgensi kebijakan ini. Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Boy Yandra, menilai bahwa PP TUNAS merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan generasi Indonesia yang unggul dan berdaya saing. Ia menekankan bahwa pembatasan akses terhadap platform digital, termasuk media sosial dan gim, sangat penting mengingat dampak negatif penggunaan berlebihan terhadap pendidikan dan perkembangan motorik anak. Lebih jauh, ia melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk mendorong terciptanya generasi muda yang lebih fokus, produktif, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosialnya.

Implementasi kebijakan ini juga tidak berhenti pada tataran regulasi nasional, tetapi ditindaklanjuti hingga ke tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Bangka, misalnya, berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh lembaga pendidikan sebagai bentuk konkret dukungan terhadap PP TUNAS. Langkah ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada sinergi dengan pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan masyarakat.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, melihat PP TUNAS sebagai “sabuk pengaman” bagi anak-anak di ruang digital. Ia menyoroti bahwa selama ini orang tua seolah bertarung sendirian menghadapi derasnya arus algoritma dan konten digital yang tidak selalu ramah anak. Dengan hadirnya regulasi ini, negara memberikan dukungan nyata bagi keluarga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan. Jasra juga menegaskan bahwa ancaman di ruang digital tidak hanya terbatas pada konten negatif, tetapi juga mencakup penipuan online, kecanduan gawai, hingga eksploitasi digital yang semakin kompleks.

Dukungan terhadap PP TUNAS juga datang dari sektor global, khususnya perusahaan teknologi. Komitmen platform digital seperti YouTube yang berada di bawah Google untuk mematuhi regulasi ini menjadi sinyal positif bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Langkah-langkah seperti pemberlakuan batas usia minimum, rencana deaktivasi akun anak di bawah usia tertentu, serta penghapusan iklan yang menargetkan anak menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Keterlibatan platform global ini menjadi krusial mengingat sebagian besar aktivitas digital anak berlangsung di platform tersebut. Tanpa komitmen dan kepatuhan dari penyedia layanan, regulasi akan sulit diimplementasikan secara efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi menjadi kunci dalam memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik.

Namun demikian, keberhasilan PP TUNAS tidak dapat hanya bergantung pada regulasi dan teknologi. Peran orang tua dan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam membentuk perilaku digital anak. Pengawasan, edukasi, dan pembentukan nilai-nilai menjadi fondasi yang tidak tergantikan. Regulasi dapat membatasi, tetapi karakter dan kesadaran anak dibentuk melalui interaksi di lingkungan terdekatnya.

Lebih dari itu, PP TUNAS juga harus dipandang sebagai bagian dari upaya besar dalam membangun literasi digital nasional. Anak-anak tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga dibekali dengan kemampuan untuk memahami, menyaring, dan memanfaatkan teknologi secara bijak. Dengan demikian, ruang digital tidak hanya menjadi aman, tetapi juga produktif dan edukatif.

Dengan berbagai tantangan yang ada, PP TUNAS menjadi simbol kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat sekaligus menata ulang arah perkembangan digital nasional. Kebijakan ini bukan sekadar aturan, tetapi investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. Generasi yang tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat akan menjadi fondasi kuat bagi Indonesia dalam menghadapi kompetisi global di masa mendatang.
*Penulis adalah Pengamat Sosial

Pemerintah Evaluasi MBG, Tim Khusus Dibentuk untuk Perbaiki Penyaluran

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat komitmennya dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembentukan tim optimalisasi penyaluran, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan program berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan gizi masyarakat, khususnya generasi muda.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola berbasis pemantauan langsung di lapangan. Tim ini melibatkan lintas kedeputian, termasuk bidang promosi dan kerja sama serta pemantauan dan pengawasan, guna memastikan distribusi program berlangsung efektif, terukur, dan akuntabel.

“Pembentukan tim ini adalah langkah konkret untuk memastikan setiap penyaluran MBG benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata,” ujarnya.

Sebagai tahap awal, tim akan melakukan pemetaan dan penyelarasan penerima manfaat di wilayah DKI Jakarta sebelum diperluas ke berbagai daerah. Pendekatan ini mencerminkan kebijakan berbasis data yang mengedepankan kebutuhan riil masyarakat.

“Kami ingin program ini berjalan dengan pendekatan yang terukur agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh kelompok yang membutuhkan,” tambah Nanik.

BGN juga menegaskan bahwa MBG difokuskan pada sekolah-sekolah dengan kebutuhan gizi yang relevan serta tingkat penerimaan siswa yang tinggi. Strategi ini memastikan intervensi gizi yang diberikan dapat dikonsumsi secara optimal dan berdampak langsung pada kesehatan siswa.

“Fokus kami adalah menghadirkan program yang tepat guna dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik,” jelasnya.

Selain itu, hasil pemantauan lapangan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk inovasi menu dan metode distribusi yang lebih adaptif.

“Masukan dari lapangan menjadi dasar penting bagi kami untuk terus menyempurnakan program ini,” tuturnya.

Sinergi antara pemerintah pusat, legislatif, dan daerah turut memperkuat implementasi program. Kolaborasi ini memastikan MBG berjalan secara inklusif dan selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar program ini berjalan optimal dan menjangkau lebih luas,” kata Nanik.

Dengan strategi ini, BGN optimistis MBG akan menjadi fondasi penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, kuat, dan berdaya saing, sekaligus mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

MBG Disempurnakan, Penyaluran Kini Lebih Tepat Sasaran

JAKARTA – Pemerintah terus menyempurnakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui Badan Gizi Nasional (BGN), berbagai langkah perbaikan dilakukan mulai dari penajaman penerima manfaat, penguatan tata kelola keuangan, hingga peningkatan pengawasan di lapangan.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim optimalisasi penyaluran MBG sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Tim ini bertugas memastikan program benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan perbaikan gizi.

“Saya seizin Kepala BGN, Pak Dadan Hindayana, kemudian membentuk tim optimalisasi untuk penyaluran MBG agar tepat sasaran, yang terdiri atas tim investigasi di bawah saya, kedeputian promosi dan kerja sama, serta kedeputian pemantauan dan pengawasan (tauwas),” ujar Nanik.

Ia menjelaskan, penyisiran penerima manfaat dimulai dari wilayah DKI Jakarta dan akan diperluas ke daerah lain. BGN juga melakukan penyesuaian kebijakan dengan tidak menyalurkan MBG ke sekolah swasta berbiaya tinggi, serta melakukan pendataan minat di sekolah negeri yang berada di kawasan heterogen.

“Dengan demikian, MBG akan diberikan kepada sekolah-sekolah yang siswanya memang mau menerima dan membutuhkan. Melalui penyisiran penerima manfaat ini, BGN bisa menggunakan anggaran dengan efisien, sekaligus menghindari pemborosan uang negara,” jelasnya.

Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya potensi pemborosan, termasuk makanan yang tidak dikonsumsi siswa.

“Beberapa hari saya sengaja keliling ke beberapa sekolah di Jakarta, agak nano-nano alias sedih melihat beberapa ompreng ternyata tidak dimakan dengan alasan ‘bosan lauknya telur terus’,” tambah Nanik.

Di sisi lain, penguatan sistem keuangan juga menjadi fokus utama. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk turut mendukung penyaluran MBG melalui penggunaan layanan virtual account yang hingga kuartal I 2026 telah digunakan oleh sekitar 6.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menegaskan komitmen perbankan dalam mendukung program nasional.

“Bank Mandiri secara aktif berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan berbagai program nasional berjalan efektif dan memberikan dampak langsung kepada sektor riil serta masyarakat luas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana menyampaikan pihaknya juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pengawasan program.

“Kami akan usul penyusunan rencana aksi bersama antara BGN dengan KPK, serta melakukan pemantauan bersama untuk setiap tahapan progresnya,” kata Dadan.

Upaya penyempurnaan MBG juga diperkuat melalui keterlibatan masyarakat. Di Kota Tangerang, ratusan relawan mengikuti pelatihan guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar. Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia dalam mendukung keberhasilan program.

“SDM harus benar-benar bekerja dengan baik. Di sinilah pentingnya peran organisasi seperti Rel MBG,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menambahkan bahwa relawan menjadi kunci keberhasilan di lapangan.

“Relawan adalah ujung tombak di lapangan. Dengan semangat gotong royong, kami optimistis program ini dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” tuturnya.

Dengan berbagai perbaikan tersebut, Program MBG diharapkan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga semakin transparan, efisien, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

(*/rls)

Optimalisasi MBG: Dari Distribusi Luas ke Intervensi yang Lebih Presisi

Oleh : Aditya Anggara )*

Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memastikan bahwa investasi pada sumber daya manusia benar-benar memberikan dampak maksimal. Setelah fase awal yang menekankan pada perluasan distribusi dan jangkauan penerima manfaat, kini arah kebijakan semakin matang menuju intervensi yang lebih presisi, terukur, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Transformasi ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan refleksi dari komitmen kuat untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik menghasilkan manfaat yang optimal, terutama dalam upaya menekan angka stunting, meningkatkan kualitas kesehatan anak, serta memperkuat ketahanan sosial-ekonomi keluarga.

Pada tahap awal implementasi, keberhasilan MBG dapat dilihat dari cakupan penerima yang terus meningkat secara signifikan. Program ini mampu menjangkau jutaan anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya di berbagai wilayah, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Perluasan distribusi ini menjadi fondasi penting, karena tanpa jangkauan yang luas, manfaat program tidak akan merata. Pemerintah telah menjamin bahwa distribusi tersebut tidak hanya luas, tetapi juga tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing kelompok penerima.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) membentuk tim optimalisasi penyaluran MBG agar lebih tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni difokuskan kepada penerima manfaat yang membutuhkan perbaikan gizi. Pembentukan tim tersebut dilatarbelakangi kunjungan inspeksi mendadak dan investigasinya ke beberapa sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan perbaikan kualitas Program MBG.

Di sinilah pentingnya pergeseran menuju intervensi yang lebih presisi. Pemerintah mengintegrasikan data lintas sektor, mulai dari data kesehatan, pendidikan, hingga kondisi sosial-ekonomi, untuk memetakan kebutuhan gizi secara lebih akurat. Dengan pendekatan berbasis data ini, komposisi makanan, frekuensi distribusi, hingga lokasi intervensi dapat disesuaikan secara lebih efektif. Misalnya, daerah dengan prevalensi stunting tinggi akan mendapatkan perhatian lebih intensif dengan menu yang diformulasikan khusus untuk meningkatkan asupan protein dan mikronutrien penting.

Pendekatan presisi ini juga mendorong peningkatan kualitas, bukan hanya kuantitas. MBG tidak lagi sekadar memastikan penerima mendapatkan makanan, tetapi juga menjamin bahwa makanan tersebut memenuhi standar gizi seimbang. Keterlibatan ahli gizi, tenaga kesehatan, serta lembaga pendidikan menjadi krusial dalam menyusun menu yang tidak hanya sehat, tetapi juga sesuai dengan preferensi lokal agar lebih mudah diterima oleh masyarakat. Dengan demikian, program ini tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pola makan sehat.

Lebih jauh, optimalisasi MBG juga memberikan efek berganda bagi perekonomian. Dengan mendorong penggunaan bahan pangan lokal, program ini secara tidak langsung menggerakkan sektor pertanian, peternakan, dan UMKM. Pola kemitraan dengan pelaku usaha lokal menjadi salah satu kunci keberhasilan, karena selain menjamin ketersediaan bahan baku segar, juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian program MBG yang dinilai berjalan sukses dan terus mengalami perbaikan. Capaian tersebut menunjukkan bahwa MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memberikan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, penguatan sistem distribusi menjadi aspek penting dalam memastikan intervensi presisi berjalan efektif. Pemanfaatan teknologi digital untuk pemantauan dan evaluasi memungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian secara real-time. Setiap kendala di lapangan, mulai dari keterlambatan distribusi hingga kualitas makanan, dapat segera diidentifikasi dan ditangani. Transparansi dan akuntabilitas pun semakin terjaga, sehingga kepercayaan publik terhadap program ini terus meningkat.

Namun, optimalisasi MBG tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat. Peran orang tua, sekolah, dan komunitas sangat menentukan keberhasilan program ini. Edukasi tentang pentingnya gizi seimbang harus terus diperkuat agar manfaat MBG tidak berhenti pada saat program berlangsung, tetapi menjadi kebiasaan jangka panjang. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif.

Dengan arah kebijakan yang semakin presisi, MBG memiliki potensi besar untuk menjadi game changer dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Program ini tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Ketika anak-anak Indonesia tumbuh dengan gizi yang cukup dan berkualitas, maka masa depan bangsa akan ditopang oleh generasi yang unggul dan berdaya saing tinggi.

Optimalisasi MBG adalah tentang bagaimana memastikan bahwa setiap intervensi benar-benar tepat guna dan tepat sasaran. Dari distribusi yang luas menuju pendekatan yang lebih presisi, program ini menunjukkan bahwa kebijakan publik dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Dengan komitmen yang kuat, dukungan lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat, MBG diyakini akan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

)* Pengamat kebijakan publik