Pemerintah Targetkan CKG 2026 Jangkau 46 Persen Penduduk Indonesia, Upaya Permudah Akses Layanan Kesehatan

Oleh: Brahma Dennis (*

Target pemerintah untuk menjangkau 46 persen penduduk Indonesia melalui Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) pada 2026 mencerminkan keseriusan negara dalam memperkuat layanan kesehatan berbasis promotif dan preventif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan ketimpangan akses layanan kesehatan, sekaligus mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kondisi kesehatannya sejak dini.

Optimisme pemerintah didukung oleh capaian Program CKG 2025 yang tergolong signifikan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa sebanyak 70,8 juta orang atau sekitar 24,9 persen dari total populasi telah mengikuti CKG pada tahun pertama pelaksanaannya. Capaian ini menjadi yang terbesar dalam sejarah sistem kesehatan nasional, mengingat untuk pertama kalinya pemerintah menyediakan program cek kesehatan yang dapat diikuti seluruh masyarakat tanpa pembatasan kelompok tertentu.

Capaian awal tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan dan minat publik terhadap layanan kesehatan yang bersifat pencegahan. Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa pelaksanaan CKG 2025 masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, evaluasi menyeluruh dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta mitra pembangunan. Hasil evaluasi mengidentifikasi sejumlah kendala utama, mulai dari keterbatasan jangkauan layanan, belum optimalnya penyebaran informasi, hingga perlunya penguatan tindak lanjut hasil pemeriksaan kesehatan.

Berangkat dari evaluasi tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai langkah perbaikan untuk mengejar target baru pada 2026. Penyebarluasan informasi CKG secara masif dan efektif akan diperkuat agar pemahaman masyarakat semakin meningkat. Selain itu, layanan CKG akan diperluas ke luar gedung fasilitas kesehatan, seperti melalui puskesmas pembantu dan posyandu, sehingga masyarakat di wilayah terpencil maupun padat penduduk dapat lebih mudah mengakses layanan.

Perluasan juga dilakukan pada lokasi pelaksanaan CKG. Tidak hanya di puskesmas, program ini akan menjangkau fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya, lingkungan kementerian dan lembaga, perkantoran atau tempat kerja, serta komunitas masyarakat. Strategi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kesehatan yang fleksibel dan dekat dengan aktivitas sehari-hari masyarakat.

Langkah penting lain yang disiapkan adalah pemanfaatan data hasil CKG sebagai dasar perencanaan program kesehatan di seluruh tingkatan pelayanan. Aji Muhawarman menegaskan bahwa data tersebut akan digunakan untuk memfokuskan pelayanan promotif dan preventif berdasarkan faktor risiko yang ditemukan di lapangan. Pendekatan berbasis data ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas intervensi kesehatan, mulai dari peningkatan kapasitas tenaga medis dan tenaga kesehatan, pemenuhan sarana dan prasarana, hingga pelibatan sektor lain dalam mendukung CKG.

Dari sisi profesi kesehatan, dukungan terhadap program ini juga mengemuka. Wakil Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Sukman Tulus Putra, menilai bahwa CKG, khususnya bagi anak, memiliki peran krusial dalam mendeteksi berbagai aspek kesehatan sejak dini. Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada pengukuran tinggi dan berat badan, tetapi juga mencakup deteksi masalah tengkes atau stunting yang masih menjadi persoalan serius.

Dengan angka stunting yang masih mencapai 19,8 persen berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia 2024, CKG dipandang sebagai pintu masuk penting untuk melakukan intervensi dini. Menurut Sukman, program cek kesehatan gratis bagi anak merupakan kebijakan strategis yang memerlukan tata kelola terarah, pemantauan berkelanjutan, serta tindak lanjut yang jelas. Anak dipandang sebagai aset berharga bangsa, sehingga investasi pada kesehatan anak melalui CKG akan berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Komitmen lintas sektor juga ditekankan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dante Saksono Harbuwono. Target cakupan skrining yang lebih ambisius pada 2026 membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk peran humas kementerian dan lembaga sebagai garda terdepan dalam memperluas informasi dan menggerakkan partisipasi publik. Selain itu, tantangan kesehatan di lingkungan kerja, seperti rendahnya aktivitas fisik dan meningkatnya obesitas pada penduduk dewasa, menjadi perhatian khusus pemerintah.

Kementerian Kesehatan membuka peluang kolaborasi bagi instansi yang ingin menghadirkan CKG di tempat kerja sebagai bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat. Dengan sinergi lintas sektor, pendekatan berbasis data, serta perluasan akses layanan, Program CKG diharapkan mampu menjadi tonggak penting transformasi sistem kesehatan nasional. Target 46 persen pada 2026 bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam mempermudah akses layanan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(* Penulis merupakan Pemerhati Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Tembus 70 Juta Peserta, Bukti Kepedulian Pemerintah pada Kesehatan Publik

Oleh : Sava Andriana )*

Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang telah menembus angka 70 juta peserta menjadi salah satu capaian penting dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia. Angka tersebut menunjukkan antusiasme publik yang sangat tinggi terhadap layanan kesehatan preventif yang disediakan oleh pemerintah. Di tengah berbagai tantangan akses layanan kesehatan, terutama di daerah dengan keterbatasan fasilitas, CKG hadir sebagai solusi nyata yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, yakni mengetahui kondisi kesehatan sejak dini tanpa terbebani biaya pemeriksaan.

Keberhasilan menjangkau puluhan juta peserta tidak terlepas dari desain program yang inklusif dan mudah diakses. Pemerintah secara konsisten membuka layanan CKG melalui puskesmas, fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kegiatan jemput bola di komunitas, sekolah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya. Pola ini membuat masyarakat tidak perlu menunggu sakit untuk memeriksakan diri, melainkan terdorong untuk membangun kebiasaan sadar kesehatan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan capaian 70 juta peserta mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta tenaga kesehatan di lapangan. Dukungan lintas sektor, termasuk keterlibatan organisasi masyarakat dan dunia usaha, turut memperluas jangkauan program. Kolaborasi ini membuktikan bahwa isu kesehatan publik tidak dapat ditangani secara parsial, melainkan membutuhkan kerja bersama yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Ali Muhawarman mengatakan CKG berperan penting dalam mendeteksi dini berbagai penyakit tidak menular yang selama ini menjadi beban utama sistem kesehatan nasional. Pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, indeks massa tubuh, hingga skrining awal penyakit tertentu memungkinkan tenaga kesehatan memberikan rekomendasi lebih cepat dan tepat. Dengan demikian, potensi komplikasi yang lebih berat dapat dicegah sejak awal, sekaligus mengurangi biaya pengobatan jangka panjang yang kerap memberatkan individu maupun negara

Dari sudut pandang masyarakat, program ini memberikan rasa aman dan kepercayaan bahwa negara hadir dalam melindungi kesehatan warganya. Banyak peserta yang sebelumnya enggan memeriksakan kesehatan karena faktor biaya atau minimnya pengetahuan, kini merasa lebih terbuka dan teredukasi. Interaksi langsung dengan tenaga kesehatan juga menjadi sarana edukasi yang efektif, karena peserta tidak hanya diperiksa, tetapi juga mendapatkan penjelasan sederhana mengenai kondisi tubuh dan langkah menjaga kesehatan.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Primer dan Komunitas, Kemenkes, Maria Endang Sumiwi menjelaskan Program CKG juga memiliki dampak strategis bagi perencanaan kebijakan kesehatan nasional. Data kesehatan yang terkumpul dari jutaan peserta menjadi basis penting dalam memetakan kondisi kesehatan masyarakat secara lebih akurat. Informasi ini dapat digunakan untuk menentukan prioritas intervensi, pengadaan obat dan alat kesehatan, hingga penyusunan program promotif dan preventif yang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan wilayah dan kelompok usia.

Lebih jauh, pemanfaatan data hasil Program CKG juga membuka peluang penguatan sistem kesehatan berbasis bukti. Dengan dukungan data yang valid dan terbarui, pemerintah dapat mengantisipasi tren penyakit, mengukur efektivitas program kesehatan yang telah berjalan, serta meningkatkan respons terhadap potensi krisis kesehatan di masa depan. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong kebijakan yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan, sehingga pelayanan kesehatan publik tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.

Ke depan, tantangan yang perlu dihadapi adalah menjaga kualitas layanan seiring dengan besarnya jumlah peserta. Pemerintah dituntut memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, alat pemeriksaan, serta sistem pencatatan yang andal agar manfaat CKG tetap optimal. Selain itu, kesinambungan program harus diiringi dengan edukasi berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya memeriksakan diri, tetapi juga menerapkan pola hidup sehat berdasarkan hasil pemeriksaan.

Secara keseluruhan, keberhasilan Program Cek Kesehatan Gratis menembus 70 juta peserta merupakan bukti konkret kepedulian pemerintah terhadap kesehatan publik. Program ini tidak hanya menjadi simbol hadirnya negara, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan masyarakat yang lebih sehat dan sadar akan kondisi tubuhnya, fondasi pembangunan nasional menjadi semakin kuat dan berkelanjutan.

Capaian Program CKG yang berhasil menjangkau lebih dari 70 juta peserta menunjukkan bahwa kebijakan kesehatan yang berpihak pada rakyat mampu membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pencegahan dan deteksi dini penyakit. Program ini tidak hanya memperluas akses layanan kesehatan, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap peran negara dalam melindungi kualitas hidup warganya. Dengan dukungan berkelanjutan, peningkatan kualitas layanan, serta partisipasi aktif masyarakat, CKG berpotensi menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya sistem kesehatan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang.

)* Analis Politik Nasional – Forum Kajian Demokrasi Indonesia

Presiden Prabowo Jadikan CKG sebagai Program Preventif Kesehatan Nasional, Apresiasi Tinggi dari Masyarakat

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menempatkan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai pilar utama penguatan layanan kesehatan preventif nasional. Program yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat, tercermin dari tingginya tingkat partisipasi sepanjang 2025.

Data mutakhir, jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan CKG telah menembus lebih dari 70 juta peserta. Berdasarkan laporan harian Kemenkes, tercatat 70.292.151 peserta hadir dari total 73.128.356 pendaftar atau setara 96,12 persen tingkat kehadiran. Capaian tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan gratis yang disediakan pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat menjadi indikator penting meningkatnya kesadaran akan pentingnya deteksi dini penyakit.

“Capaian lebih dari 70 juta peserta menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin terus meningkat. Ini merupakan fondasi penting dalam membangun sistem kesehatan yang lebih kuat dan berorientasi pada pencegahan,” ujar Aji Muhawarman.

Secara keseluruhan, evaluasi pelaksanaan CKG 2025 mencatat program ini telah menjangkau 70,8 juta orang atau setara 24,9 persen dari total penduduk Indonesia. Capaian tersebut menjadi dasar optimisme pemerintah untuk memperluas jangkauan CKG pada 2026.

Aji menyebutkan, Kemenkes menargetkan cakupan CKG mencapai 46 persen dari total penduduk pada 2026, mencakup seluruh kelompok usia.

“Proporsi penerima pemeriksaan kesehatan gratis pada semua kelompok usia sebesar 46 persen dari total penduduk,” kata Aji.

Program CKG dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah sistem kesehatan nasional. Untuk pertama kalinya, pemerintah menyediakan layanan cek kesehatan yang dapat diakses seluruh masyarakat tanpa biaya, sebagai bagian dari transformasi layanan kesehatan yang menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif.

Selain mendapat respons positif dari masyarakat, keberhasilan pelaksanaan CKG juga didukung oleh keterlibatan ribuan tenaga kesehatan di berbagai daerah. Program ini dilaksanakan di 38 provinsi, melibatkan 514 kabupaten/kota, serta didukung oleh lebih dari 10.000 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Sebagai salah satu program quick win Presiden Prabowo Subianto, CKG diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun budaya sadar kesehatan di masyarakat. #

Partisipasi Publik Tembus 70 Juta, CKG Jadi Program Kesehatan Unggulan Era Presiden Prabowo

Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Salah satu program yang dinilai sebagai quick win dan mendapat apresiasi luas dari publik adalah Program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan sejak awal masa pemerintahan.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mencatat capaian signifikan dengan jumlah kehadiran peserta menembus 70 juta orang hingga 29 Desember 2025. Berdasarkan Daily Report CKG per 29 Desember 2025 pukul 22.15 WIB, tercatat 70.292.151 peserta hadir dari total 73.128.356 pendaftar, atau setara 96,12 persen.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam program CKG selama hampir satu tahun pelaksanaan.

“Capaian lebih dari 70 juta peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini dan pemeriksaan kesehatan secara rutin,” ujar Aji.

Aji juga mengapresiasi dedikasi para tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan CKG di berbagai daerah.

“Tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam memastikan layanan CKG dapat menjangkau masyarakat, baik di puskesmas, sekolah, maupun komunitas,” kata Aji.

Menurut Aji, keberhasilan program CKG merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ke depan, Kementerian Kesehatan berharap CKG terus diperkuat sebagai fondasi layanan kesehatan promotif dan preventif guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan produktif.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan optimisme untuk mencapai 46 persen cakupan Cek Kesehatan Gratis (CKG) pada 2026, menyusul evaluasi terkait Program CKG 2025 yang diikuti oleh 70,8 juta orang atau 24,9 persen dari populasi.

“Proporsi penerima pemeriksaan kesehatan gratis pada semua kelompok usia sebesar 46 persen dari total penduduk,” ujar Aji.

Kabiro Aji mengatakan Kemenkes memfasilitasi pemanfaatan data hasil CKG sebagai basis perencanaan program kesehatan di seluruh tingkatan pelayanan.

Kebijakan-kebijakan itu memfokuskan pelayanan promotif dan preventif berdasarkan faktor risiko yang ditemukan, peningkatan kapasitas tenaga medis dan tenaga kesehatan, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, serta pelibatan sektor lain dalam CKG.

“Untuk memastikan keberlanjutan layanan, Kemenkes menyusun tata laksana CKG yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga peserta JKN dapat memperoleh layanan lanjutan tanpa kendala finansial,” kata Aji.

Kemenkes juga memperkuat sistem informasi pemantauan bersama pemerintah daerah guna memastikan masyarakat mendapatkan penanganan dini yang tepat.

Program CKG akan terus diperluas dengan peningkatan jenis layanan pemeriksaan, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pencatatan dan pemantauan kesehatan masyarakat. Pemerintah optimistis, dengan dukungan semua pihak, Program CKG akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, kuat, dan sejahtera.*

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Nasional, Awal Era Penegakan Hukum Modern di Indonesia

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial dan membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah bangsa Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril

Yusril menjelaskan, KUHAP lama tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1918 dianggap represif dan menitikberatkan pidana penjara, sehingga perlu diganti dengan sistem yang menekankan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

“KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. KUHP Nasional yang baru, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif,” ungkap Yusril.

Dukungan penuh juga datang dari praktisi hukum. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar, menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sangat tepat.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara resmi berlaku pada awal Januari tahun 2026 ini, sangat tepat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan demi menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Heikal

Heikal menambahkan seluruh pengurus Propindo mendukung penuh implementasi regulasi ini dan berharap penegakan hukum di Indonesia ke depan lebih manusiawi, serta mengedepankan martabat negara di kancah dunia.

“Saya harap semoga saja penegakan hukum di Indonesia jauh lebih manusiawi, demi mengedepankan marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah dunia,” katanya.

Ia juga menekankan, lahirnya KUHP dan KUHAP baru bagian dari perjalanan panjang hukum di Nusantara yang mengakomodasi nilai-nilai hukum adat dan hukum agama, sekaligus bertujuan menjadikan rakyat Indonesia lebih sejahtera dan produktif. ***

[edRW]

KUHP dan KUHAP Baru Tingkatkan Perlindungan Hak Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan

Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa kemajuan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional, khususnya dalam memperkuat perlindungan hak saksi dan korban. Kehadiran regulasi baru ini menandai komitmen negara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih adil, humanis, serta berorientasi pada pemulihan hak-hak pihak yang terdampak tindak pidana.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menegaskan KUHAP yang baru telah mengakomodasi berbagai norma penting yang selama ini menjadi ruang lingkup tugas LPSK. Sejumlah ketentuan strategis dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban kini telah diadopsi secara eksplisit ke dalam KUHAP, sehingga memperkuat dasar hukum perlindungan tersebut dalam proses peradilan pidana.

“Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku. Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK,” ujar Achmadi dalam konferensi pers LPSK di Jakarta.

Achmadi menjelaskan, salah satu penguatan penting dalam KUHAP adalah pengaturan mengenai ganti rugi bagi korban tindak pidana. Istilah ganti rugi dalam KUHAP memiliki makna yang sejalan dengan konsep restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, KUHAP juga mengatur ketentuan terkait saksi pidana, termasuk aspek pendidikan dan perlindungan terhadap saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

“Ganti rugi itu diksinya sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Itu diatur. Kemudian juga di dalam KUHAP ada ketentuan saksi pidana, ketentuan saksi terkait dengan pendidikan saksi korban. Itu juga diatur,” jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menilai bahwa pengaturan perlindungan saksi dan korban dalam KUHP dan KUHAP menjadikan isu tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Ia menyebut bahwa sebelumnya perlindungan saksi dan korban kerap dipandang berada di luar arus utama proses peradilan.

“Dengan memasukkan perlindungan saksi dan korban ke dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu,” kata Nurherwati.

Diharapkan pemberlakuan KUHAP baru dapat semakin memperkuat posisi dan peran LPSK dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, peran LPSK selama ini telah menjadi elemen penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan seimbang antara kepastian hukum dan keadilan substantif bagi saksi dan korban.

“Harapannya kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu,” pungkasnya.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Ganti Pembaruan Hukum Pidana Berbasis Pancasila

Oleh: Raka Pradipta *)

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai fase penting reformasi hukum Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar mengganti produk legislasi lama, melainkan menegaskan arah politik hukum nasional yang berpijak pada nilai Pancasila, perkembangan masyarakat modern, serta kebutuhan akan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Negara secara sadar mengambil langkah historis untuk menutup bab panjang hukum pidana kolonial dan membuka ruang bagi sistem hukum yang lebih mencerminkan jati diri bangsa.

Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia dijalankan dengan kerangka normatif yang dirancang dalam konteks kolonial, berorientasi pada penghukuman, dan menempatkan negara sebagai aktor dominan dalam relasi hukum. Dalam konteks Indonesia yang demokratis dan majemuk, pendekatan tersebut semakin sulit dipertahankan. Pemerintah memandang bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan kebutuhan objektif untuk menjawab dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia yang semakin kuat pasca-reformasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional menandai dimulainya era baru penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai Pancasila serta budaya bangsa. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perubahan ini bukan bersifat teknis semata, melainkan mengandung pergeseran filosofi hukum pidana nasional. Negara tidak lagi memandang kejahatan semata sebagai pelanggaran terhadap otoritas, tetapi sebagai persoalan sosial yang menuntut penyelesaian lebih komprehensif.

Perubahan paradigma tersebut tampak jelas dalam pendekatan pemidanaan yang diadopsi KUHP Nasional. Orientasi hukum pidana tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan sebagai respons utama, melainkan membuka ruang luas bagi pidana alternatif dan keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan harmoni sosial sebagai tujuan penting pemidanaan. Dalam kerangka Pancasila, kebijakan ini mencerminkan upaya negara menerjemahkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab ke dalam hukum positif yang operasional.

Meski mengedepankan pendekatan humanis, KUHP Nasional tetap menjaga ketegasan negara terhadap kejahatan yang berdampak luas dan merusak sendi kehidupan berbangsa. Tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan kekerasan seksual secara tegas dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana tidak ditafsirkan sebagai pelemahan penegakan hukum, melainkan sebagai upaya menempatkan keadilan secara proporsional sesuai karakter tindak pidananya.

Di sisi lain, pembaruan KUHAP Nasional memperkuat fondasi sistem peradilan pidana terpadu yang selama ini menjadi agenda besar reformasi hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perubahan hukum acara pidana diarahkan untuk menyeimbangkan kewenangan negara dengan perlindungan hak asasi manusia. Negara tetap memerlukan instrumen penegakan hukum yang efektif, namun instrumen tersebut harus dijalankan dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang ketat.

Penguatan peran hakim dalam mengawasi upaya paksa, perluasan objek praperadilan, serta pengaturan izin pengadilan terhadap sebagian besar tindakan penyidikan menunjukkan komitmen pemerintah mencegah penyalahgunaan kewenangan. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menekankan bahwa KUHAP baru justru mempersempit ruang kriminalisasi dan praktik rekayasa perkara dengan memperberat sanksi pidana bagi aparat yang menyesatkan proses peradilan. Dengan demikian, reformasi hukum tidak hanya mengatur warga negara, tetapi juga mendisiplinkan aparatur negara.

Sejumlah pasal yang sempat memicu perdebatan publik perlu dilihat dalam kerangka besar pembaruan hukum pidana. Pemerintah secara konsisten menjelaskan bahwa pengaturan tersebut telah dilengkapi mekanisme pengaman, seperti sifat delik aduan absolut, prinsip non-retroaktif, serta penegasan bahwa kebebasan berekspresi dan hak berkumpul tetap dilindungi. Pendekatan komunikasi publik yang terbuka dan transparan menjadi bagian integral dari strategi pemerintah dalam membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat.

Lebih jauh, KUHP Nasional juga mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat melalui pengakuan terhadap hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan hak asasi manusia. Pengakuan ini mencerminkan karakter hukum nasional yang tidak kaku dan sentralistik, melainkan adaptif terhadap keragaman sosial dan budaya Indonesia. Negara berperan sebagai penyeimbang antara kepentingan individu, masyarakat, dan ketertiban umum.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional pada akhirnya harus dipahami sebagai fondasi jangka panjang pembangunan hukum pidana Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan berbagai peraturan pelaksana, mekanisme koordinasi lintas lembaga, serta agenda sosialisasi untuk memastikan masa transisi berjalan konsisten dan berkelanjutan. Keberhasilan reformasi ini akan sangat ditentukan oleh integritas aparat penegak hukum dan partisipasi publik dalam mengawal implementasinya.

Dengan fondasi normatif yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan, pembaruan hukum pidana berbasis Pancasila ini berpotensi memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga martabat bangsa. Jika dijalankan secara konsisten, KUHP dan KUHAP Nasional bukan hanya menjadi produk legislasi baru, tetapi juga penanda kedewasaan negara dalam menegakkan hukum yang adil, beradab, dan berorientasi pada masa depan.

*) Pengamat Kebijakan Hukum dan Tata Negara

Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Tingkatkan Efektivitas Penanganan Tindak Pidana

Oleh: Juana Syahril)*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional. Dua instrumen hukum ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana kolonial dan membuka babak baru penegakan hukum yang lebih modern, terukur, serta berkeadilan. Implementasi yang serentak di seluruh Indonesia menunjukkan kesiapan negara dalam memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia.

Aparat penegak hukum menjadi garda terdepan dalam memastikan transisi berjalan efektif. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh dengan menyiapkan berbagai pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menyusun panduan komprehensif, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana yang selaras dengan aturan terbaru. Pedoman tersebut telah disahkan oleh pimpinan tertinggi Bareskrim dan menjadi acuan resmi bagi seluruh jajaran.

Implementasi pedoman ini berlaku menyeluruh di lingkungan Polri. Seluruh unsur penegakan hukum, mulai dari fungsi reserse kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror, menjalankan tugas berdasarkan ketentuan baru tersebut. Dengan keseragaman pedoman, proses penyidikan diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan perbedaan tafsir dalam penerapan hukum pidana.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga memastikan kesiapan institusional dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang tentang KUHAP baru. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa secara kelembagaan Kejaksaan telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama. Sinergi tersebut melibatkan Polri, pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung, sehingga tercipta keselarasan dalam seluruh tahapan penegakan hukum.

Langkah teknis juga menjadi perhatian utama Korps Adhyaksa. Peningkatan kapasitas jaksa dilakukan secara berkelanjutan melalui bimbingan teknis, forum diskusi kelompok, dan pelatihan kolaboratif lintas lembaga. Selain itu, Kejaksaan melakukan penyesuaian kebijakan internal dengan menyusun ulang standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis. Upaya ini bertujuan memastikan keseragaman pola penanganan perkara pidana di seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat mendapatkan perlakuan hukum yang setara tanpa memandang lokasi.

Pemerintah menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Undang-Undang tentang KUHAP baru, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Pergantian ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum dengan dinamika sosial, politik, dan budaya bangsa.

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemberlakuan kedua beleid tersebut membuka babak baru penegakan hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Menurutnya, hukum pidana nasional kini dirancang lebih manusiawi dan berkeadilan, sejalan dengan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Perubahan mendasar juga terlihat pada pendekatan yang digunakan. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan karena cenderung represif dan menitikberatkan pada pidana penjara. KUHP Nasional yang baru menggeser paradigma tersebut dengan mengedepankan keadilan restoratif, pemulihan korban, serta keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian konflik dan pemulihan sosial.

Pembaruan KUHAP turut memperkuat jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Prosedur hukum acara yang lebih jelas dan terukur memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum sekaligus perlindungan bagi warga negara. Dengan sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP baru, seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, diharapkan berjalan lebih efektif dan efisien.

Secara keseluruhan, implementasi KUHP dan KUHAP baru mencerminkan komitmen kuat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang modern dan berkeadilan. Kesiapan Polri, Kejaksaan, serta dukungan lintas lembaga menjadi modal penting untuk memastikan aturan ini diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia. Dengan demikian, efektivitas penanganan tindak pidana dapat meningkat, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin kuat, dan tujuan besar reformasi hukum pidana nasional dapat terwujud secara berkelanjutan.

Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru juga sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia serta pemahaman masyarakat terhadap perubahan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, upaya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan menjadi bagian penting dari agenda pembaruan hukum pidana nasional. Aparat penegak hukum didorong untuk tidak hanya memahami aspek normatif, tetapi juga mampu menerapkan semangat pembaruan hukum dalam praktik sehari-hari.

Di sisi lain, penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. Kepastian hukum yang lebih jelas, mekanisme penanganan perkara yang terkoordinasi, serta pendekatan yang lebih humanis diyakini akan menciptakan iklim hukum yang kondusif bagi stabilitas nasional.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta

UMP Naik Signifikan, Jadi Acuan Baru Dorong Kesejahteraan Buruh di Awal Tahun

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.

Kebijakan ini dirumuskan sebagai respons atas dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus upaya memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di awal tahun.

Airlangga menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui proses yang matang dan komprehensif demi meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

“Ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap komponen penentu kenaikan upah minimum.

Salah satunya dengan memperbesar angka alfa indeks ke kisaran 0,5 persen hingga 0,9 persen. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi inflasi sekaligus memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan formulasi tersebut, pemerintah meyakini besaran UMP 2026 sudah cukup layak untuk dijadikan acuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Airlangga menekankan bahwa UMP merupakan standar minimal, bukan batas maksimal pengupahan.

Dunia usaha diharapkan mampu mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas agar sejalan dengan kinerja perusahaan.

“Ini merupakan standar minimal. Kami berharap dunia usaha dapat mendorong pengupahan berbasis produktivitas, sehingga sejalan dengan kinerja perusahaan,” ungkapnya.

Di tingkat daerah, proses penetapan UMP 2026 terus berjalan dan sebagian besar pemerintah daerah telah mengumumkan besarannya. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Ia menilai kenaikan tersebut sebagai langkah adaptif untuk menjawab kebutuhan hidup masyarakat ibu kota tanpa menghambat iklim investasi.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, H. Junaidi, menyambut positif penetapan UMP Tahun 2026.

“Kita semua berharap besaran UMP yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kalteng, khususnya bagi para pekerja dengan penghasilan minimum,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, kenaikan tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan pekerja, tetapi juga berpotensi mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah.

“Hal ini tentu dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan optimisme di tengah masyarakat, menciptakan iklim kerja yang lebih adil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai daerah.

[w.R]

[edRW]

UMP 2026: Komitmen Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Pekerja dan Tolak Provokasi Aksi Demo Buruh

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan daya beli pekerja melalui kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang disusun secara objektif, terukur, dan berkeadilan. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak narasi provokatif yang mendorong aksi demonstrasi buruh secara masif dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional serta iklim perekonomian.

Penetapan UMP 2026 di seluruh provinsi dilakukan berdasarkan formula pengupahan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas tenaga kerja. Pemerintah menilai kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan UMP 2026 dirancang untuk memberikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan daya tahan sektor usaha.

“Kenaikan UMP 2026 mampu menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja. Namun pada saat yang sama, kami juga harus memastikan dunia usaha tetap sehat agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dan lapangan kerja tetap tersedia,” ujar Yassierli.

Pemerintah menyayangkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan isu UMP untuk memprovokasi buruh agar melakukan aksi demonstrasi yang tidak konstruktif. Menurut pemerintah, seluruh aspirasi pekerja telah difasilitasi melalui mekanisme dialog sosial, termasuk Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penetapan UMP 2026 di DKI Jakarta telah melalui proses kajian yang matang dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami menetapkan UMP 2026 berdasarkan aturan yang berlaku dan kondisi ekonomi Jakarta, tetapi kami menolak segala bentuk provokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan pekerja itu sendiri,” tegasnya.

Pemerintah menilai stabilitas sosial dan ekonomi merupakan prasyarat utama bagi peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan. Aksi unjuk rasa yang tidak kondusif dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan investor dan menghambat pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya berdampak langsung pada pekerja.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat dialog sosial, meningkatkan perlindungan tenaga kerja, serta memastikan kebijakan pengupahan menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Continue Reading