Aceh Bangkit, Fokus Rehabilitasi dan Tolak Kebangkitan Simbol Separatisme

Banda Aceh – Pemerintah terus mempercepat upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor di Aceh. Namun disayangkan, di tengah proses tersebut kembali muncul simbol-simbol konflik lama yang berpotensi mengganggu stabilitas dan persatuan.

Direktur Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, menyesalkan aksi pengibaran bendera simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah situasi memprihatikan pascabencana di Aceh. Ia tegas menolak kebangkitan simbol tersebut.

“Ketika rakyat sedang berduka, mengungsi, dan kehilangan harta benda, yang dibutuhkan adalah bantuan dan solidaritas, bukan simbol politik separatis yang justru dapat memancing kegaduhan baru,” ungkapnya.

Menurut dia, momentum bencana seharusnya menjadi ruang kemanusiaan, bukan panggung demonstrasi narsistik. Aksi pengibaran bendera GAM di lokasi bencana dapat memecah perhatian aparat dan relawan saat sedang disibukkan dengan upaya evakuasi warga, menyalurkan logistik, dan memastikan keselamatan masyarakat lainnya.

“Pengobaran simbol separatis di saat tangis korban belum kering jelas tidak sensitif. Itu mencederai nurani bangsa. Prioritas kita sekarang nyawa manusia, bukan kontestasi politik,” jelas Noor.

Noor mendorong aparat keamanan mengambil langkah proporsional dan persuasif namun tetap tegas agar situasi tetap kondusif. Ia juga berpesan dalam kondisi bencana yang diutamakan seharusnya solidaritas saling membantu korban bukan hal lainnya.

“Saat ini Aceh butuh tangan-tangan yang membantu, bukan simbol yang memecah. Kemanusiaan harus lebih tinggi dari ego dan apapun,” terangnya.

Sementara itu, Sekjen Forum LSM Aceh, Wiratmadinata mengimbau agar masyarakat Aceh tetap waspada dan jangan mau diprovokasi masuk ke urusan politik oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Menurutnya, pemerintah dan masyarakat harus tetap fokus pada upaya pemulihan pasca bencana.

“Mari jangan perburuk lagi keadaan dengan ikut-ikut dalam aksi Politik yang tidak jelas agendanya. Yang akan ambil untung nantinya para provokator, baik di level Elit Politik, maupun di lapangan,” pungkas Wira.

Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Terlindungi dalam KUHP Baru

Oleh : Fajar Bagus Wardana )*

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melindungi kebebasan berpendapat di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penegasan ini menjadi penting untuk menjawab berbagai kekhawatiran publik yang berkembang, khususnya di ruang digital, terkait potensi pembatasan kebebasan berekspresi. Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dan menjadi fondasi utama partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana nasional harus dipahami sebagai upaya memperkuat tata kelola hukum, bukan sebagai instrumen pembungkaman kritik. Pemerintah memandang bahwa narasi yang berkembang perlu diluruskan secara objektif dan berbasis fakta hukum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa penyusunan KUHP dan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses tersebut mencakup partisipasi akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta dialog publik yang terbuka dan demokratis. Pemerintah memastikan bahwa setiap ketentuan yang dirumuskan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. KUHP baru tidak disusun secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang akuntabel dan inklusif. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kebebasan sipil.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat maupun kebebasan berekspresi masyarakat. Hak untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi, tetap dilindungi dalam kerangka hukum nasional. Pemerintah menilai bahwa kritik yang konstruktif justru menjadi bagian penting dalam proses pembangunan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Oleh sebab itu, anggapan bahwa KUHP Baru dirancang untuk membungkam suara publik dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Pemerintah berkomitmen menjaga ruang demokrasi tetap terbuka dan sehat.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, turut menegaskan bahwa pengaturan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan hak. Ketentuan ini bersifat administratif dan bertujuan menjaga ketertiban umum serta melindungi hak masyarakat lainnya. Pengaturan ini diperlukan agar kebebasan satu kelompok tidak mengganggu hak dan keselamatan kelompok lain. Dalam praktiknya, negara tetap berkewajiban memfasilitasi penyampaian pendapat di muka umum secara aman dan tertib. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional yang menempatkan kebebasan dan ketertiban sebagai dua hal yang saling melengkapi.

Selain itu, pemerintah menilai bahwa KUHAP baru membawa sejumlah ketentuan progresif dalam penguatan perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan hukum acara pidana ini diarahkan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Penguatan hak tersangka, saksi, dan korban menjadi bagian penting dalam reformasi ini. Pemerintah juga mendorong adanya mekanisme kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Dengan demikian, KUHAP baru diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.

Dari perspektif pengamat, Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai bahwa penegasan pemerintah mengenai sifat delik aduan dalam KUHP baru merupakan sinyal penting bagi masyarakat. Ketentuan delik aduan memastikan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak serta-merta dapat dipidanakan. Hal ini menegaskan bahwa KUHP baru tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk mengatur secara proporsional tindakan yang benar-benar melanggar hukum. Penegasan tersebut dinilai relevan dalam menjawab kekhawatiran publik, terutama yang berkembang di media sosial. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.

Kekhawatiran sebagian pemengaruh dan warganet terkait potensi kriminalisasi kritik dinilai muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap substansi KUHP baru. Pemerintah menyadari bahwa perubahan regulasi yang bersifat fundamental memang memerlukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya edukasi publik menjadi agenda penting agar masyarakat memahami konteks dan tujuan pembaruan hukum pidana. Pemerintah juga membuka ruang dialog untuk menerima masukan dan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang. Langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.

Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum nasional yang telah lama direncanakan. KUHP Baru diharapkan mampu merefleksikan nilai-nilai kebangsaan, perkembangan sosial, serta kebutuhan hukum modern. Dalam konteks kebebasan berpendapat, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini justru memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kepastian tersebut penting agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum, baik oleh aparat maupun oleh pihak-pihak tertentu. Dengan kerangka hukum yang lebih tegas dan terukur, demokrasi diharapkan dapat berjalan lebih sehat.

Pemerintah juga menilai bahwa demokrasi yang kuat membutuhkan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab, tanpa melanggar hukum atau merugikan hak orang lain. KUHP baru hadir untuk memberikan rambu-rambu yang jelas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hal ini, negara tidak memposisikan diri sebagai pembatas, melainkan sebagai penjamin keteraturan dan keadilan. Pendekatan ini sejalan dengan praktik negara demokrasi modern di berbagai belahan dunia.

Masyarakat diharapkan untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi negatif yang tidak berdasar terkait pembaruan KUHP. Kritik dan diskursus publik tetap penting, namun perlu didasarkan pada pemahaman yang utuh dan objektif. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan pembaruan KUHP sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional. Dukungan publik menjadi kunci agar implementasi regulasi ini berjalan efektif dan berkeadilan. Dengan sikap terbuka, rasional, dan partisipatif, pembaruan KUHP diharapkan dapat memperkuat demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

)* Penulis merupakan Konsultan Hukum Pidana Nasional.

KUHAP Baru Libatkan Beragam Pihak dalam Penyusunan Komitmen Pemerintah Wujudkan Keadilan Progresif

Oleh : Andhika Rachma
Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026, serentak dengan pemberlakuan KUHP yang telah lebih dahulu disahkan. Momentum ini bukan sekadar pergantian norma teknis semata, melainkan sebuah komitmen kolektif yang dibangun melalui proses musyawarah luas dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, progresif, dan responsif terhadap dinamika sosial.
Proses revisi KUHAP yang berlangsung sepanjang 2025 menjadi cerminan dari praktik legislasi yang semakin inklusif. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara aktif mengundang masukan dari koalisi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta organisasi yang bergerak di bidang HAM sejak tahap awal pembentukan rumusan. Wakil Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa keterlibatan koalisi masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam mencari formulasi terbaik KUHAP, sehingga produk hukum yang dihasilkan mampu mencerminkan aspirasi kolektif masyarakat Indonesia.
Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan historis yang tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga simbol kedaulatan negara. Pembahasan KUHP bukan proses instan, melainkan telah digodok oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum sejak puluhan tahun lalu. KUHP akan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.
Lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP yang baru telah memenuhi standar partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation, sebagaimana ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak publik dalam pembentukan undang-undang. Hampir seluruh fakultas hukum di tanah air dilibatkan dalam memberikan masukan akademis, sementara organisasi masyarakat sipil diundang untuk memberikan kritik, saran, dan rekomendasi atas pasal-pasal yang diusulkan. Pemerintah tidak hanya membuka ruang dialog, tetapi juga merespons masukan tersebut secara terbuka dalam proses legislasi.
Keterlibatan berbagai pihak ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak lagi menjalankan reformasi hukum secara tertutup atau eksklusif. Sebaliknya, pendekatan kolaboratif diyakini dapat memperkaya kualitas substansi KUHAP dan sekaligus membangun legitimasi publik yang lebih kuat terhadap peraturan baru ini. Proses deliberatif seperti ini menunjukkan kemajuan demokrasi hukum di Indonesia, di mana masyarakat sipil tidak hanya menjadi objek perubahan, tetapi turut berperan sebagai subjek yang aktif dalam pembentukan hukum.
Di balik pembaruan tersebut, semangat untuk melindungi hak asasi manusia menjadi tema sentral. Sejak awal, ketika draft KUHAP masih dalam tahap diskusi publik, pemerintah menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, saksi, korban, dan masyarakat luas, serta menghapuskan praktik sewenang-wenang yang pernah dikritik dalam sistem prosedur pidana lama. Dalam forum diskusi bersama aktivis dan akademisi, Wakil Menteri Hukum Eward Omar Sharif Hiariej menyatakan komitmen untuk memastikan bahwa KUHAP baru mampu menempatkan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan hak konstitusional warga negara secara adil.
Pengesahan UU KUHAP baru oleh DPR RI menjadi puncak dari perjalanan panjang tersebut. Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, seluruh anggota dewan menyetujui revisi ini tanpa suara yang menolak, menunjukkan konsensus politik yang kuat untuk modernisasi hukum acara pidana. Pemerintah dan DPR berharap KUHAP baru dapat berjalan seiring dengan KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga sistem hukum pidana Indonesia memiliki kerangka normatif yang saling melengkapi dan relevan dengan tantangan kontemporer
Penerapan KUHAP yang baru pun telah dimulai secara resmi, didukung oleh kesiapan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang telah menyiapkan pedoman operasional dan pelatihan teknis. Koordinasi lintas lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif dan akuntabel, tidak sekadar berhenti pada teks undang-undang. Kapasitas institusi hukum terus dibangun melalui diskusi, workshop, dan sosialisasi di berbagai daerah agar seluruh elemen penegak hukum memahami serta menerapkan standar prosedur baru dengan adil.
Transformasi ini juga mendapat respon positif di tingkat masyarakat luas. Banyak kalangan menyambut baik adanya ketentuan yang memperjelas hak hukum tersangka, termasuk aturan terkait pendampingan advokat, pembatasan tindakan paksa, serta penggunaan teknologi dalam proses penyidikan yang diatur lebih rinci dalam KUHAP baru. Pendekatan restoratif maupun alternatif penyelesaian sengketa turut diintegrasikan, yang dipandang sebagai bagian dari visi keadilan progresif yaitu keadilan yang tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan, menyembuhkan, serta mempromosikan keseimbangan sosial.
Yang jelas, perspektif progresif dalam reformasi hukum pidana Indonesia kini semakin nyata, tidak hanya pada substansi peraturan, tetapi juga dalam cara pembentukannya. Inklusivitas, keterbukaan, partisipasi publik, serta perlindungan hak asasi manusia menjadi pilar utama yang diusung dalam penyusunan KUHAP baru, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menata sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.
Dengan demikian, KUHAP baru bukan sekadar instrumen hukum; ia adalah simbol dari perjalanan panjang bangsa untuk memperkokoh supremasi hukum melalui kolaborasi lintas sektor, memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh masyarakat luas.
)* Pengamat Kebijakan Publik

KUHP Baru Cerminkan Wajah Hukum Modern Indonesia

Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai babak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum pidana warisan kolonial Belanda, Indonesia kini resmi memasuki era baru dengan sistem hukum pidana yang dirancang sesuai kebutuhan bangsa yang merdeka, demokratis, dan berdaulat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak berakhirnya era hukum kolonial. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam cara negara memandang keadilan dan penegakan hukum.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.

Ia menekankan bahwa KUHP baru dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat, dan individu.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ujarnya.

Senada dengan itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses penyusunan KUHP baru dilakukan secara panjang dan hati-hati. Pemerintah dan DPR RI, kata dia, meninggalkan warisan kolonial demi membangun hukum pidana nasional yang relevan dengan perkembangan zaman dan nilai demokrasi.

Supratman juga menekankan kuatnya pelibatan publik dalam proses legislasi.

“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia, masyarakat sipil, serta berbagai koalisi masyarakat dilibatkan untuk memberikan masukan.

Di tengah kekhawatiran publik, terutama di media sosial, terkait potensi kriminalisasi kritik terhadap pemerintah, peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro memberikan penilaian berbeda. Ia menilai penegasan pemerintah bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru merupakan delik aduan justru memperkuat jaminan kebebasan berpendapat.

“Artinya, pemerintah menjamin kritik apa pun yang keluar dari masyarakat tidak akan berujung pidana,” kata Bawono.

Menurutnya, KUHP baru tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan melindungi ruang demokrasi agar tetap sehat dan bertanggung jawab.

Ia juga menepis kekhawatiran para pemengaruh yang menilai KUHP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, berpotensi memidanakan kritik.

“Sejumlah pasal di KUHP baru justru membebaskan masyarakat untuk mengkritik pemerintah tanpa khawatir dikriminalisasi atau dipidanakan. Artinya, apa yang dikhawatirkan itu tak berdasar,” ujarnya.

Dengan semangat dekolonisasi hukum dan partisipasi publik yang luas, KUHP baru diharapkan menjadi cerminan hukum modern Indonesia yang adil, demokratis, dan berakar pada jati diri bangsa. (*)

Pembaruan KUHAP Upaya Meningkatkan Akuntabilitas Penegak Hukum di Indonesia

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil pembaruan merupakan bagian integral dari reformasi hukum nasional yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di seluruh negeri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan momentum penting dalam pembangunan sistem hukum nasional.

“Pemberlakuan KUHAP baru ini merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia, dimana kita memperkuat mekanisme penegakan hukum yang modern, adil, dan menghormati hak asasi manusia sehingga akuntabilitas penegak hukum semakin terjamin”, ujar Yusril.

Pembaruan KUHAP dilakukan melalui proses legislasi yang melibatkan konsultasi luas antara pemerintah, DPR RI, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Keterlibatan publik yang lebih besar dalam penyusunan KUHAP merupakan langkah penting untuk memastikan prinsip keterbukaan dan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Pemerintah juga menekankan bahwa KUHAP baru dirancang untuk menyerap masukan luas dari berbagai pihak guna memperkuat kepastian hukum sekaligus memberi ruang legitimasi yang kuat terhadap proses penyidikan dan pemeriksaan perkara.

Dalam implementasinya, pemerintah memastikan aparat penegak hukum terus beradaptasi dengan ketentuan terbaru dalam KUHAP, termasuk mekanisme administrasi digital dan penerapan teknologi informasi untuk mendukung transparansi proses hukum. Pemerintah percaya bahwa modernisasi tersebut juga akan meminimalkan potensi pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum serta memperkuat integritas lembaga peradilan.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan dukungan terhadap penerapan KUHAP baru dan menegaskan bahwa lembaganya siap menyesuaikan mekanisme internal.

“KUHAP yang baru memberi ruang bagi penerapan prinsip lex specialis, sehingga penanganan perkara korupsi tetap berjalan efektif tanpa kendala hukum acara yang tidak relevan,” kata Budi.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil, untuk terus bekerja sama dalam mengawal implementasi KUHAP baru. Kerja bersama ini diharapkan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. **

Kenaikan UMP 2026 Dianggap Pro-Pekerja, Pemerintah Imbau Buruh Sampaikan Aspirasi Tanpa Anarkis

Oleh: Bara Winatha*)

Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik di berbagai daerah. Di satu sisi, pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah nyata untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah tekanan inflasi dan dinamika perekonomian nasional. Di sisi lain, sebagian kelompok buruh masih menyampaikan keberatan dan tuntutan lanjutan melalui aksi unjuk rasa. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk membuka ruang aspirasi seluas-luasnya, dengan harapan penyampaian pendapat dilakukan secara damai, tertib, dan tanpa tindakan anarkis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui proses formulasi yang matang dan komprehensif. Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai indikator penting seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, serta kebutuhan hidup pekerja di masing-masing wilayah. Ia menjelaskan bahwa UMP berfungsi sebagai jaring pengaman dasar agar pekerja tetap memiliki daya beli yang memadai di tengah kenaikan harga barang dan jasa.

UMP 2026 merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dunia usaha. Pemerintah telah menaikkan indeks alfa kenaikan upah minimum ke kisaran yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Langkah tersebut dimaksudkan agar penyesuaian upah mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok tanpa menimbulkan guncangan bagi sektor usaha, terutama industri padat karya. UMP memang ditetapkan sebagai standar minimal, sehingga dunia usaha tetap didorong untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas agar kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan kinerja perusahaan.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa di beberapa kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan dapat berada di atas UMP. Hal ini bergantung pada karakteristik industri, tingkat produktivitas, serta kemampuan perusahaan di wilayah tersebut. Pemerintah telah memahami adanya perbedaan kondisi antarwilayah, sehingga kebijakan pengupahan tidak dapat disamaratakan secara kaku. Oleh karena itu, dialog antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja tetap menjadi elemen penting dalam menentukan kebijakan yang paling sesuai dengan kondisi lokal.

Meski demikian, penetapan UMP 2026 di sejumlah daerah masih menuai penolakan dari kalangan buruh melalui penyampaian aspirasi demonstrasi. Aparat kepolisian mengambil peran penting dalam memastikan penyampaian aspirasi buruh berjalan aman dan tertib. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan bahwa kehadiran aparat keamanan dalam aksi unjuk rasa buruh bertujuan untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Pengamanan dilakukan bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan kegiatan berlangsung damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Reynold menjelaskan bahwa ribuan personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh di kawasan Jakarta Pusat. Seluruh personel telah diperintahkan untuk mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional. Pihaknya menekankan bahwa aparat di lapangan tidak dibekali senjata api sebagai bentuk komitmen menjaga suasana kondusif. Pendekatan ini diambil agar peserta aksi merasa aman dalam menyampaikan aspirasi, sekaligus masyarakat sekitar tetap dapat beraktivitas dengan nyaman.

Dalam keterangannya, Reynold juga mengimbau para peserta aksi untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pentingnya menyampaikan pendapat secara tertib, tanpa provokasi, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum seperti penutupan jalan, perusakan fasilitas publik, atau tindakan anarkis lainnya. Kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak mencederai hak masyarakat lain. Ia juga mengajak seluruh elemen buruh, aparat, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Dari sisi daerah, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi memberikan pandangan yang lebih moderat terhadap kebijakan kenaikan UMP. Ia mengatakan bahwa kenaikan UMP merupakan bentuk ikhtiar negara dalam menjaga martabat pekerja agar penghasilan yang diterima semakin mendekati kebutuhan hidup layak. Menurutnya, di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa negara hadir untuk melindungi daya beli pekerja.

Kenaikan UMP membawa dampak positif terhadap perekonomian daerah. Ia menjelaskan bahwa peningkatan upah secara langsung dapat mendorong konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan daya beli yang lebih baik, sektor perdagangan, jasa, dan usaha mikro kecil menengah berpotensi ikut bergerak. Dalam pandangannya, jika dikelola dengan baik, kebijakan UMP dapat menjadi stimulus ekonomi yang efektif di tingkat daerah.

Sebagai legislator, Yusnadi juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi UMP berjalan secara adil dan proporsional. Ia mendorong dibukanya ruang dialog yang berkelanjutan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Dialog menjadi kunci untuk meredam potensi konflik serta mencari solusi bersama atas persoalan pengupahan. Prinsip utama yang harus dijaga adalah perlindungan pekerja, pertumbuhan dunia usaha, dan keberlanjutan ekonomi daerah.

Secara keseluruhan, kebijakan kenaikan UMP 2026 dinilai pemerintah sebagai langkah pro-pekerja yang tetap memperhatikan stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah memahami adanya aspirasi dan tuntutan lanjutan dari kalangan buruh, namun berharap penyampaian aspirasi tersebut dilakukan secara damai dan tanpa anarkis. Aparat keamanan berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat dengan pendekatan humanis, sementara para pemangku kepentingan di daerah mendorong dialog dan kebijakan pendukung agar dampak kenaikan UMP dapat dirasakan secara optimal.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Tolak Aksi Demo Kenaikan UMP 2026 di 36 Provinsi Bukti Keberpihakan Pemerintah Pada Kesejahteraan Pekerja

Oleh : Andika Pratama )*

Penolakan terhadap aksi demonstrasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang terjadi di 36 provinsi merupakan cerminan meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional. Di tengah situasi ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian, kebijakan pengupahan tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga daya beli buruh sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah memandang penetapan UMP 2026 sebagai instrumen strategis yang dirancang secara terukur, berbasis data, dan melalui mekanisme dialog sosial, sehingga ajakan demonstrasi yang bersifat provokatif justru dinilai berpotensi kontraproduktif bagi kepentingan pekerja itu sendiri.

Kebijakan UMP 2026 ditempatkan dalam kerangka besar komitmen negara melindungi buruh dari tekanan inflasi dan menjaga konsumsi rumah tangga sebagai motor penggerak perekonomian. Pemerintah pusat menegaskan bahwa pengupahan tidak semata-mata berbicara tentang kenaikan nominal, melainkan tentang keberlanjutan hubungan industrial yang sehat. Oleh karena itu, ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah terus diperkuat agar setiap keputusan pengupahan mencerminkan kondisi riil ekonomi daerah, tanpa mengorbankan stabilitas sosial dan iklim investasi.

Penetapan UMP 2026 di berbagai daerah menunjukkan adanya pendekatan yang realistis dan adaptif. Di DKI Jakarta, misalnya, UMP ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, meningkat sekitar 6,17 persen dari tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan perhitungan matang Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja. Penggunaan indeks alfa 0,75 dipilih untuk memastikan kenaikan upah berada di atas laju inflasi, sehingga daya beli riil pekerja tetap terjaga tanpa menimbulkan tekanan berlebihan bagi dunia usaha.

Selain penyesuaian upah, pemerintah daerah juga melengkapi kebijakan tersebut dengan berbagai program pendukung non-upah. Di Jakarta, kehadiran Kartu Pekerja Jakarta yang memberikan akses transportasi publik gratis bagi pekerja berpenghasilan hingga 1,15 kali UMP menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada angka upah, tetapi juga pada pengurangan beban biaya hidup. Kebijakan ini memperlihatkan pendekatan komprehensif dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja, sekaligus menjaga efisiensi ekonomi perkotaan.

Dari unsur legislatif daerah, dukungan terhadap kebijakan UMP 2026 juga menguat. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Ade Suherman memandang kenaikan UMP sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada buruh di tengah tantangan ekonomi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar kebijakan pengupahan tidak berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja. Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha merupakan kunci agar manfaat kebijakan dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani melihat kenaikan UMP sebagai bagian dari proses bertahap perbaikan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai konsistensi kebijakan pengupahan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga standar hidup pekerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan dinamika ekonomi daerah. Optimisme ini sejalan dengan tren perekonomian yang membaik serta ruang fiskal yang semakin kuat untuk memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menekankan semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Ia menilai UMP harus dipahami sebagai refleksi kondisi ekonomi daerah yang realistis dan berkeadilan, bukan sekadar angka normatif. Kenaikan yang proporsional diyakini mampu mendorong daya beli masyarakat dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM serta perdagangan lokal, selama dibarengi peningkatan produktivitas.

Dari perspektif dunia usaha, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengingatkan bahwa kepastian berusaha merupakan kepentingan bersama, termasuk bagi pekerja. Ia berpandangan bahwa aksi demonstrasi yang menuntut kenaikan upah secara berlebihan berpotensi mengganggu iklim investasi dan mempersempit ruang ekspansi usaha. Dalam situasi global yang penuh tekanan, stabilitas menjadi faktor krusial agar perusahaan tetap bertahan dan mampu menyerap tenaga kerja. Gangguan terhadap aktivitas usaha justru berisiko menempatkan buruh sebagai pihak paling rentan.

Secara nasional, penetapan UMP 2026 di sebagian besar provinsi menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan kepentingan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan kebijakan pengupahan disertai berbagai program pendukung, seperti bantuan hari raya, keringanan iuran jaminan sosial, serta peningkatan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Langkah-langkah tersebut mempertegas bahwa kesejahteraan buruh tidak dipisahkan dari stabilitas ekonomi nasional.

Dengan demikian, penolakan terhadap aksi demonstrasi yang bersifat provokatif menjadi sikap rasional dan bertanggung jawab. Kebijakan UMP 2026 telah dirancang melalui dialog, analisis data, dan pertimbangan menyeluruh untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan dunia usaha. Stabilitas hubungan industrial yang terjaga akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, di mana buruh, pengusaha, dan pemerintah bergerak searah demi kepentingan bersama dan kesejahteraan jangka panjang.

)* Penulis adalah Pengamat Sosial

UMP 2026 Berpihak pada Kesejahteraan, Buruh Wajib Tolak Provokasi Demo Anarkis

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 merupakan bukti nyata komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan buruh. Kebijakan tersebut tidak hanya disusun berdasarkan formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga dibarengi dengan ajakan dialog terbuka kepada kelompok buruh guna menyerap aspirasi dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memahami adanya dinamika dan perbedaan pandangan terkait kenaikan UMP. Menurutnya, ruang dialog menjadi kunci utama dalam menyikapi aspirasi buruh secara konstruktif.

“Pemerintah selalu membuka komunikasi dengan pekerja dan serikat buruh agar kebijakan UMP benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,” ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah mengacu pada formula yang sah, yakni dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Pendekatan ini dimaksudkan agar upah minimum mampu menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga barang dan jasa.

“Formula ini menjadi patokan agar upah yang diterima pekerja tetap relevan dengan kebutuhan hidup dan perkembangan ekonomi masyarakat,” kata Airlangga.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menekankan bahwa UMP merupakan jaring pengaman dasar bagi pekerja. Di luar itu, pemerintah mendorong perusahaan untuk menerapkan skema pengupahan berbasis produktivitas, khususnya bagi pekerja yang memiliki masa kerja dan keahlian lebih tinggi.

“Pemerintah berharap perusahaan dapat memberikan upah di atas UMP seiring peningkatan produktivitas dan kinerja usaha,” tuturnya.

Airlangga juga menyampaikan bahwa di berbagai kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, rata-rata upah pekerja saat ini telah berada di atas ketentuan UMP. Hal tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha yang sehat dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan buruh.

“Ini menunjukkan bahwa pengupahan yang lebih baik sangat mungkin terwujud ketika produktivitas dan investasi terus tumbuh,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 di DKI Jakarta dilakukan melalui kajian komprehensif dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha.

“Kami menetapkan UMP sesuai aturan yang berlaku dan kondisi ekonomi Jakarta, serta mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan suasana kondusif demi kepentingan pekerja,” tegasnya.

Pemerintah menilai dialog sosial yang berkelanjutan merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Dengan mengedepankan komunikasi, perlindungan tenaga kerja, serta kebijakan pengupahan yang adil, pemerintah optimistis UMP dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan dan inklusif. *

UMP 2026 Dorong Kesejahteraan, Pemerintah Dorong Sampaikan Aspirasi Tanpa Demo Anarkis

Jakarta — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Kebijakan ini dirumuskan sebagai respons atas dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di awal tahun mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui proses perumusan yang matang dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi. Pemerintah, menurutnya, berupaya menghadirkan kebijakan pengupahan yang adil, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan riil pekerja di tengah perkembangan harga barang dan jasa.

“Penetapan UMP 2026 ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujar Airlangga Hartarto.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga memperhatikan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh dan menyerap tenaga kerja.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap komponen penentu kenaikan upah minimum. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Dengan formulasi tersebut, diharapkan UMP 2026 mampu menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.

Di sisi lain, pemerintah juga mengajak seluruh elemen pekerja dan serikat buruh untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan konstruktif. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban umum dan keamanan bersama.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa kehadiran aparat keamanan dalam setiap aksi unjuk rasa semata-mata untuk melayani masyarakat dan menjamin kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.

“Kami hadir untuk melayani saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapat,” kata Kombes Reynold di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa terkait isu ketenagakerjaan dan pengupahan digelar oleh Forum Urun Rembung Nasional Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan diikuti berbagai elemen serikat, antara lain KSPSI, KPBI, MJH, KSBSI, KSPN, SARBUMUSI, ASPEK Indonesia, GSBI, FSBPI, ASPIRASI, OPSI, dan GOBSI di kawasan Silang Tenggara Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif, seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api dan mengedepankan pendekatan humanis serta profesional. Pendekatan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menciptakan ruang dialog yang sehat antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.

Dengan penetapan UMP 2026 yang berorientasi pada kesejahteraan serta ajakan penyampaian aspirasi secara damai, pemerintah berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, stabilitas nasional yang terjaga, dan iklim ekonomi yang kondusif bagi pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah Targetkan CKG 2026 Jangkau 46 Persen Penduduk Indonesia, Upaya Permudah Akses Layanan Kesehatan

Oleh: Brahma Dennis (*

Target pemerintah untuk menjangkau 46 persen penduduk Indonesia melalui Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) pada 2026 mencerminkan keseriusan negara dalam memperkuat layanan kesehatan berbasis promotif dan preventif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan ketimpangan akses layanan kesehatan, sekaligus mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kondisi kesehatannya sejak dini.

Optimisme pemerintah didukung oleh capaian Program CKG 2025 yang tergolong signifikan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa sebanyak 70,8 juta orang atau sekitar 24,9 persen dari total populasi telah mengikuti CKG pada tahun pertama pelaksanaannya. Capaian ini menjadi yang terbesar dalam sejarah sistem kesehatan nasional, mengingat untuk pertama kalinya pemerintah menyediakan program cek kesehatan yang dapat diikuti seluruh masyarakat tanpa pembatasan kelompok tertentu.

Capaian awal tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan dan minat publik terhadap layanan kesehatan yang bersifat pencegahan. Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa pelaksanaan CKG 2025 masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, evaluasi menyeluruh dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta mitra pembangunan. Hasil evaluasi mengidentifikasi sejumlah kendala utama, mulai dari keterbatasan jangkauan layanan, belum optimalnya penyebaran informasi, hingga perlunya penguatan tindak lanjut hasil pemeriksaan kesehatan.

Berangkat dari evaluasi tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai langkah perbaikan untuk mengejar target baru pada 2026. Penyebarluasan informasi CKG secara masif dan efektif akan diperkuat agar pemahaman masyarakat semakin meningkat. Selain itu, layanan CKG akan diperluas ke luar gedung fasilitas kesehatan, seperti melalui puskesmas pembantu dan posyandu, sehingga masyarakat di wilayah terpencil maupun padat penduduk dapat lebih mudah mengakses layanan.

Perluasan juga dilakukan pada lokasi pelaksanaan CKG. Tidak hanya di puskesmas, program ini akan menjangkau fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya, lingkungan kementerian dan lembaga, perkantoran atau tempat kerja, serta komunitas masyarakat. Strategi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kesehatan yang fleksibel dan dekat dengan aktivitas sehari-hari masyarakat.

Langkah penting lain yang disiapkan adalah pemanfaatan data hasil CKG sebagai dasar perencanaan program kesehatan di seluruh tingkatan pelayanan. Aji Muhawarman menegaskan bahwa data tersebut akan digunakan untuk memfokuskan pelayanan promotif dan preventif berdasarkan faktor risiko yang ditemukan di lapangan. Pendekatan berbasis data ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas intervensi kesehatan, mulai dari peningkatan kapasitas tenaga medis dan tenaga kesehatan, pemenuhan sarana dan prasarana, hingga pelibatan sektor lain dalam mendukung CKG.

Dari sisi profesi kesehatan, dukungan terhadap program ini juga mengemuka. Wakil Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Sukman Tulus Putra, menilai bahwa CKG, khususnya bagi anak, memiliki peran krusial dalam mendeteksi berbagai aspek kesehatan sejak dini. Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada pengukuran tinggi dan berat badan, tetapi juga mencakup deteksi masalah tengkes atau stunting yang masih menjadi persoalan serius.

Dengan angka stunting yang masih mencapai 19,8 persen berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia 2024, CKG dipandang sebagai pintu masuk penting untuk melakukan intervensi dini. Menurut Sukman, program cek kesehatan gratis bagi anak merupakan kebijakan strategis yang memerlukan tata kelola terarah, pemantauan berkelanjutan, serta tindak lanjut yang jelas. Anak dipandang sebagai aset berharga bangsa, sehingga investasi pada kesehatan anak melalui CKG akan berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Komitmen lintas sektor juga ditekankan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dante Saksono Harbuwono. Target cakupan skrining yang lebih ambisius pada 2026 membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk peran humas kementerian dan lembaga sebagai garda terdepan dalam memperluas informasi dan menggerakkan partisipasi publik. Selain itu, tantangan kesehatan di lingkungan kerja, seperti rendahnya aktivitas fisik dan meningkatnya obesitas pada penduduk dewasa, menjadi perhatian khusus pemerintah.

Kementerian Kesehatan membuka peluang kolaborasi bagi instansi yang ingin menghadirkan CKG di tempat kerja sebagai bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat. Dengan sinergi lintas sektor, pendekatan berbasis data, serta perluasan akses layanan, Program CKG diharapkan mampu menjadi tonggak penting transformasi sistem kesehatan nasional. Target 46 persen pada 2026 bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam mempermudah akses layanan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(* Penulis merupakan Pemerhati Pelayanan Kesehatan Masyarakat